#RUU Masyarakat Adat
Explore tagged Tumblr posts
Text
Menyelisik Kearifan Masyarakat Adat yang Kian Terkikis
NININMENULIS.COM – Masih jelas terbayang bagaimana hebatnya saat gempa meluluhlantakkan Cianjur, Jawa Barat dan sekitarnya di akhir 2022 lalu. Gempa berkekuatan 5,6 skala richter (SR) itu getarannya terasa hingga wilayah yang berjarak ratusan kilometer. Terhitung ratusan nyawa melayang, ribuan rumah rusak yang menyebabkan banyak anggota keluarga tidak memiliki tempat tinggal lagi. Semakin miris…
View On WordPress
0 notes
Text
Baleg DPR rapat dengan tiga lembaga dengar masukan soal legislasi
Jakarta (ANTARA) - Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan tiga lembaga, yakni Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Indonesian Parliamentary Center, dan Komisi Nasional Perempuan, untuk mendengarkan masukan dalam menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Iman Sukri mengatakan bahwa saat ini regulasi di Indonesia terlalu banyak undang-undangnya sehingga perlu ada lembaga yang benar-benar paham mengenai regulasi guna menahan hal tersebut.
"Bahwa regulasi di Indonesia ini terlalu banyak, undang-undangnya terlalu over, kemudian soal monitoring legislasi juga tak berjalan," kata Iman saat memimpin rapat tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Ia mencontohkan ada aspirasi untuk dimunculkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Persepakbolaan. RUU tersebut terlalu teknis dan seharusnya urusan sepak bolah masuk menjadi cabang dari RUU Olahraga.
"Ada ribuan, bahkan ada legislasi yang perlu dikaji ulang," kata Iman.
Menurut ia, ketiga lembaga yang mengikuti rapat dengar pendapat bersama Baleg DPR RI itu sudah mengusulkan sejumlah RUU untuk menjadi prioritas pada Prolegnas DPR RI periode 2024–2029.
Dalam paparannya, Direktur Advokasi dan Monitoring Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandi mengatakan saat ini Indonesia mengalami hiper-regulasi atau banyaknya regulasi.
Menurut dia, salah satu kendala dalam implementasi pembangunan itu karena ruwetnya regulasi, khususnya pada peraturan menteri.
"Kalau selama ini kita mendalilkan bahwa segala permasalahan itu harus diselesaikan dengan peraturan maka sesungguhnya pihak yang pertama kali kesulitan atau kewalahan itu justru pemerintah," kata Ronald.
Menurutnya, hal itu pun perlu dipikirkan agar tidak terjadi hiper-regulasi melalui RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Selain itu, ia mengatakan bahwa perencanaan pembangunan juga sering tidak sinkron dengan perencanaan legislasi.
PSHK mengusulkan agar DPR memasukkan empat RUU untuk menjadi prioritas pada tahun 2025, yakni RUU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, RUU Hukum Masyarakat Adat, RUU Perkumpulan, dan RUU Perampasan Aset.
Sementara itu, Direktur Indonesian Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi mengatakan ada dua RUU yang diusulkan kepada Baleg DPR RI, yaitu RUU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan RUU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
IPC juga mendorong DPR RI membahas lima RUU lainnya, yakni RUU Keadilan Iklim, RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan, RUU Pengadaan Baran dan Jasa, RUU Keterbukaan Informasi Publik, dan RUU Masyarakat Adat.
Sedangkan Komnas Perempuan mengusulkan agar DPR membahas sekitar 16 RUU untuk periode 2024–2029. RUU yang paling pertama disinggung oKomnas Perempuan adalah RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
0 notes
Text
Membedah Kisah Sukses Denny JA: Pemimpin yang Memenangkan Hati Rakyat
Dalam dunia politik, sangat jarang ditemukan pemimpin yang mampu memenangkan hati rakyat. Namun, ada satu nama yang berhasil melakukannya, yaitu Denny JA. Dalam artikel ini, kita akan membahas kisah sukses Denny JA sebagai seorang pemimpin yang mampu memenangkan hati rakyat. I. Latar Belakang Denny ja Denny JA lahir pada tanggal 9 September 1953 di Surabaya. Ia merupakan seorang politikus, pemerhati politik, dan juga seorang akademisi yang terkenal di Indonesia. Denny JA dikenal sebagai sosok yang jujur, berdedikasi, dan memiliki visi yang kuat dalam membangun negara. II. Perjalanan Karir Denny ja Karir politik Denny JA dimulai pada tahun 1999, saat ia terpilih menjadi anggota DPR dari Partai Keadilan. Dalam perjalanannya sebagai anggota DPR, Denny JA berhasil menciptakan berbagai kebijakan yang berpihak pada rakyat. Ia juga aktif dalam mengawal reformasi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terpinggirkan. III. Visi dan Misi Denny JA Salah satu hal yang membuat Denny JA berhasil memenangkan hati rakyat adalah visi dan misi yang ia usung. Denny JA memiliki visi yang jelas dalam membangun Indonesia yang adil dan sejahtera. Ia juga memiliki misi untuk melindungi hak-hak rakyat, mengurangi kesenjangan sosial, dan meningkatkan pelayanan publik. IV. Keberhasilan Denny JA Keberhasilan Denny JA sebagai seorang pemimpin dapat dilihat dari berbagai pencapaian yang ia raih. Salah satu pencapaian terbesarnya adalah berhasil memperjuangkan RUU KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Denny JA juga berhasil memperjuangkan RUU tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, ia juga aktif dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan masyarakat adat. V. Kepedulian Sosial Denny JA Selain sebagai seorang politikus, Denny JA juga dikenal sebagai sosok yang memiliki keprihatinan yang besar terhadap masalah sosial di Indonesia. Ia seringkali turun langsung ke lapangan untuk melihat langsung kondisi masyarakat yang terpinggirkan. Denny JA juga aktif dalam berbagai kegiatan sosial, seperti membantu korban bencana alam dan memberikan bantuan kepada anak-anak yang kurang mampu. VI. Inspirasi bagi Generasi Muda Kisah sukses Denny JA sebagai seorang pemimpin yang memenangkan hati rakyat menjadi inspirasi bagi generasi muda Indonesia. Denny JA membuktikan bahwa menjadi pemimpin bukan hanya tentang kekuasaan, tetapi juga tentang kepedulian dan dedikasi untuk memajukan negara dan masyarakat. VII. Kesimpulan Denny JA adalah contoh nyata dari seorang pemimpin yang mampu memenangkan hati rakyat. Melalui visi, misi, dan keberhasilannya dalam memperjuangkan hak-hak rakyat, Denny JA telah menjadi inspirasi bagi banyak orang. Semoga kisah suksesnya dapat menginspirasi pemimpin masa depan untuk selalu berjuang demi keadilan dan kemajuan bangsa.
Cek Selengkapnya: Membedah Kisah Sukses Denny JA: Pemimpin yang Memenangkan Hati Rakyat
0 notes
Text
Tentang RUU Konservasi
So, besok kita akan ngobrol soal RUU Konservasi, bukan karena konservasi belum pernah diatur, tapi ini semacam update dari UU Konservasi yang dibuat tahun 1990. Bukan amandemen, tapi perubahan hampir keseluruhan isinya. Termasuk, mengatur 'pemanfaatan' dalam konservasi.
Yes, kali ini ada pemanfaatan a.k.a mengambil untung a.k.a profit dari usaha konservasi yang terdengar mulia ini. You know, saving the earth.
Dalam konteks perjuangan pemenuhan hak tenurial, terma konservasi ini menjadi alternatif pengakuan pengelolaan masyarakat adat maupun komunitas lokal. Pemenuhan hak tenurial bagi masyarakat itu punya banyak jalan: reforma agraria, hutan adat, sertifikat hak komunal, perhutanan sosial, you name it, tapi semuanya dikooptasi oleh pemerintah. Semua terma itu diserap, diterima oleh pembuat regulasi, tapi tidak seindah dan semulus yang dibayangkan.
Harapannya, pengakuan konservasi yang telah dipraktikan oleh masyarakat menjadi salah satu jalan juga untuk pemenuhan hak tenurial bagi mereka yang sudah hidup turun temurun di wilayah itu.
Tapi ternyata eh ternyata, bukannya jadi alternatif, pengakuan konservasi oleh masyarakat di RUU Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) ini malah jadi another dead end. Kenapa? Alih-alih tinggal mendaftarkan Areal Kelola Konservasi Masyarakat (AKKM) - RUU yang katanya bertujuan ingin mengumpulkan segala aturan konservasi yang tersebar itu, justru condong ke pengaturan ala Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Agar AKKM itu diakui, masyarakat yang mengelola konservasi itu harus diakui dulu. Yes, seperti syarat pemberian hutan adat bagi masyarakat adat yang ada diaturan KLHK. Padahal, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) punya syarat yang lebih sederhana untuk itu. I mean, kalau emang beneran si RUU ini punya semangat 'konservasi' yang sama, mengapa tidak meniru cara KKP yang lebih mudah?
PS: KLHK dan KKP sama-sama mensyaratkan pengakuan bagi masyarakat adat. Perbedaannya ada pada siapa yang harus mengakui mereka. KKP cenderung lebih sederhana, mudah, dan berbiaya murah karena mencukupkan pengakuan dari kepala daerah melalui SK Bupati misalnya. Sedangkan KLHK lebih memilih jalan berkelok-kelok nan panjang, juga berbiaya mahal, yaitu dari DPR melalui peraturan daerah. FYI, Masyarakat Adat Kasepuhan yang tinggal di Banten, membutuhkan waktu lebih dari 10 tahun untuk mendapat pengakuan dari DPR. Itu pun terjadi setelah Ketua DPRnya berasal dari orang Kasepuhan. Biayanya? Lebih dari Rp 1 Milyar.
Dead end ini semakin nyata ketika dihadapkan dengan kenyataan penguasaan tenurial negara ini: kawasan hutan vs non kawasan hutan (a.k.a area penggunaan lain - APL). Pengakuan hak tenurial yang cenderung mudah di APL menjadi dipersulit gara-gara RUU Konservasi ini.
Oke, ini sudah terlalu panjang, juga berakhir dengan nanggung. Yah, kita lanjut besok aja yak. Dari aku yang sedang nge-fans Childish Gambino, sambil dengerin Lana si Dilan dari Pringsewu.
0 notes
Text
RDP, Tim Panitia Khusus Otsus DPR RI Kumpulkan Aspirasi Pimpinan Daerah dan Masyarakat
RDP, Tim Panitia Khusus Otsus DPR RI Kumpulkan Aspirasi Pimpinan Daerah dan Masyarakat
Timika, APN – Tim Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) Otonomi Khusus (Otsus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mendengar dan mengumpulkan aspirasi dari Pimpinan Daerah (Bupati se wilayah Meepago) dan masyarakat yang diwakili oleh tokoh perempuan dan adat. Foto bersama Bupati-bupati Wilayah Meepago dengan Tim Kunjugan Pansus DPR RI RUU tentang…
View On WordPress
1 note
·
View note
Text
UU CILAKA bikin CELAKA?
tentu kita sudah tidak asing dengan UU ini, dari media massa, elektronik, hingga media sosial dipenuhi dengan perbincangan, perdebatan, pro kontra dari UU ini. kemudian, UU ini semakin familiar di masyarakat ketika dalam 2 tahun terakhir ini para buruh, mahasiswa, turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan atas disahkannya UU ini.
lalu, kemudian yang menjadi pertanyaan apa yang dimaksud dengan UU ini? kenapa banyak penolakan? siapa yang paling diuntungkan?
UU Cilaka ini adalah rangkaian pembahasan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2019 di DPR. tentu kita sudah tahu, bahwa gak hanya UU ini saja yang dibahas melainkan ada RUU yang lainnya yang siap disahkan seperti RUU Kefarmasian, RUU Fasilitas perpajakan, RUU penguatan perekonomian, dan RUU ibukota negara.
Namun, diantara semua UU yang dibahas. kenapa hanya UU CILAKA saja yang mendapat banyak penolakan dan yang paling dikritik oleh lapisan masyarakat termasuk buruh? sebelumnya UU ini dirancang bertujuan memudahkan para investor mau berinvestasi di indonesia, terutama menyejahterakan buruh. tapi pada kenyataanya, pada draft UU CILAKA ini terdapat beberapa pasal yang sangat merugikan para buruh, diantaranya : tentang pengaturan upah pekerja yang dihitung secara perjam, menurut buruh dengan sistem tersebut upah mereka akan dibawah minimum, kemudian dalam draft tersebut disebutkan penghapusan cuti lahiran, kawinan, keguguran, bagi buruh wanita, lalu ada tidak ada cuti sabtu minggu yang biasa dilakukan, kemudian menggunakan sistem outsourching atau kontrak seumur hidup, buruh bisa di PHK kapan pun dengan sepihak oleh perusahaan. tentu masih banyak lagi pasal pasal yang disorot.
Dari draft UU CILAKA ini sudah jelas bahwa, memang sangat tidak adil bagi para buruh. bagi saya, UU CILAKA ini kurang cocok dipakai dengan sistem ekonomi yang ada di Indonesia. catatan, UU ini juga dipakai berbagai di negara eropa dan berhasil menaikkan level ekonomi mereka. namun, dengan kondisi indonesia saat ini yang masih berkembang, UU ini masih belum cocok dengan iklim ekonomi indonesia. UU ini butuh perbaikan di semua lapisan.
lalu kemudian dalam pasal lain disebutkan bahwa perizinan investor dimudahkan, tidak ada kewajiban berbahasa indonesia, dan tidak ada regulasi perizinan AMDAL yang sangat mengancam lingkungan. investor bisa bebas membakar hutan untuk membuka lahan perusahaan dan merampas tanah tanah rakyat untuk lahan bisnis. tentu ini tidak cocok dengan iklim ekonomi indonesia, mengingat indonesia adalah paru paru dunia dengan hutan hujannya yang lebat di Kalimantan, sumatra dan Papua. kemudian masih banyak tanah tanah adat yang masih dijaga oleh masyarakat setempat atau suku yang sudah menjaga beratus ratus tahun. tentu tidak lah cocok.
saya kemudian teringat bagaimana kejamnya di awal awal masa penjajahan belanda dengan sistem tanam paksa. awalnya mereka berkedok sebagai investor dibawah naungan VOC bertujuan memakmurkan tanah Nusantara. kemudian lama kelamaan, rakyat dijadikan buruh tanpa upah, bekerja sampai mati, dan tidak mendapat apa apa. tentu kita tidak mau kembali dengan sistem seperti itu di masa yang sudah modern saat ini.
mohon kepada para penghuni senayan, anda tidak mempunyai alasan untuk berbuat jahat kepada rakyat. jangan menumpuk kebencian kami dengan regulasi regulasi merugikan yang anda buat. cabut kembali, atau rakyat kembali ke gedung yang seharusnya milik rakyat.
4 notes
·
View notes
Text
DPR Godok RUU Masyarakat Adat Berlandaskan Bhinneka Tunggal Ika
DPR Godok RUU Masyarakat Adat Berlandaskan Bhinneka Tunggal Ika
JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dan kini sedang digodok di DPR RI dinilai berlandaskan Bhinneka Tunggal Ika karena setiap masyarakat adat di berbagai daerah merupakan fondasi bagi pilar kebangsaan nasional.
“Kita tidak mungkin bicara Bhinneka Tunggal Ika kalau kita mengabaikan masyarakat adat ini. Itu adalah fondasi Bhinneka Tunggal Ika,” kata Anggota Badan Legislasi DPR…
View On WordPress
0 notes
Text
Presiden Ingin UU Masyarakat Adat Segera Disahkan
Presiden Ingin UU Masyarakat Adat Segera Disahkan
MERAHNEWS | JAKARTA –Presiden Joko Widodo terus mendorong agar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat dapat segera diselesaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rancangan Undang-Undang tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi hak masyarakat adat dalam membangun kerja sama dengan pemerintah. Demikian disampaikan Presiden saat berdiskusi dengan Aliansi Masyarakat Adat…
View On WordPress
0 notes
Text
RUU Masyarakat Adat Mandek, Kader AMAN Diminta Tinggalkan PDIP dan Golkar
RUU Masyarakat Adat Mandek, Kader AMAN Diminta Tinggalkan PDIP dan Golkar
suarapapua.com 1 November 2022 — Rukka Sombolinggi, mantan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) saat membacakan laporan pertanggung jawaban (Reiner Brabar-SP)JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Rukka Sombolinggi, mantan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyerukan agar kader-kader AMAN meninggalkan Partai Golkar dan PDI pasca mandeknya Rancangan Undang Undang (RUU) masyarakat adat…
View On WordPress
0 notes
Text
IKN Nusantara Akan Bersinergi dengan Masyarakat Adat, Safaruddin Pastikan Konektivitas Pembangunan
IKN Nusantara Akan Bersinergi dengan Masyarakat Adat, Safaruddin Pastikan Konektivitas Pembangunan
INTREN.ID, JAKARTA – Rancangan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) sudah disahkan. IKN Nusantara yang berada di Kalimantan Timur disambut suka cita oleh seluruh masyarakat Indonesia. Pembangunan infrastruktur di Bumi Mulawarman diprediksi akan semakin cepat. Anggota DPR RI Dapil Kaltim, Irjen Pol (Purn) Drs H Safaruddin menegaskan, dalam pembangunan IKN Nusantara, keberadaan dan hak…
View On WordPress
#Anggota DPR RI Dapil Kaltim#Balikpapan#Benua Etam#Berau#Bontang#Bumi Mulawarman#Headline#Ibu Kota Negara#IKN Nusantara#Jenderal Safaruddin#Kalimantan Timur#Kaltim#Kapolda Kaltim#Komisi III DPR RI#Kubar#Kukar#Kutai#Kutai Barat#Kutai Kartanegara#Kutai Timur#Kutim#Mahakam Ulu#Mahulu#Megawati Soekarnoputri#Merdeka#Pak Safar#Paser#PDI Perjuangan#PDI Perjuangan Kaltim#Pemindahan Ibu Kota Negara
0 notes
Text
9 Bulan Indonesia di 2020
Mari kita sum up, kurang dari waktu satu bulan, sudah ada lebih dari 5 konflik agraria yang terjadi di bumi nusantara ini: penggusuran rumah dan tanah masyarakat adat di Basipae, Nusa Tenggara Timur untuk proyek strategis nasional peternakan; penangkapan masyarakat adat Kinipan Effendi Buhing karena mempertahankan wilayah adatnya agar tidak dirampas oleh perkebunan sawit PT SML di Lamandau, Kalimantan Tengah; perusakan tanaman melon petani Urutsewu, Kebumen dengan alasan tanah tersebut merupakan milik TNI, dan mereka sedang melakukan latihan perang, padahal warga sudah berpuluh-puluh tahun lamanya bertani di lahan itu; penangkapan nelayan di Makassar karena dia menolak pertambangan pasir laut; penggusuran tanah dan rumah bersertifikat di Tanggerang karena pembangunan jalan tol tanpa adanya ganti rugi. Itu konflik agraria. Beberapa yang lain: - Penanganan pandemi yang diluar nalar, membiarkan para tenaga kesehatan menjadi tumbal. - Kriminalisasi aktivis yang memperjuangkan masyarakat korban kekerasan negara. - RUU Omnibus Law jalan terus - UU MK disahkan hanya 7 hari saja, sedangkan RUU essensial seperti RUU Kekerasan Seksual, RUU Masyarakat Adat, yang sudah berkali-kali masuk dalam prolegnas selama beberapa periode, ditunda dengan alasan: terlalu sulit untuk dibahas. - UU Minerba lolos. - RUU Kejaksaan, yang kemungkinan dapat membiarkan kita bisa disadap kapan saja, membredeli buku-buku dan segala jenis cetakan dianggap ‘mengancam kedaulatan negara’. - Jalan khusus tambang batu bara lolos, padahal itu adalah hutan dengan kawasan restorasi ekosistem.
Sampai kepada isu bahwa negara ini mau berubah menjadi: Negara Republik Kepolisian Indonesia
Semoga kita selalu berada dalam kesehatan dan kebahagiaan.
14 notes
·
View notes
Photo
PASIOPS YONMARHANLAN I HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KOTA MEDAN DALAM RANGKA MENYAMBUT HUT RI KE-76 TAHUN 2021 Pasiops Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) I Belawan Mayor Marinir Santri Mada Seba Sitepu mewakili Danyonmarhanlan I Mayor Marinir Indra Fauzi Umar menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dalam rangka menyambut HUT RI ke-76 tahun 2021 yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Jl. Kapten Maulana Lubis No.1 Medan, Senin (16/08/2021). Kehadiran Pasiop Yonmarhanlan I mewakili Komandan Yonmarhanlan I Mayor Marinir Indra Fauzi Umar dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tesebut untuk mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka melaporkan kinerja lembaga lembaga negara dan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2021 dan penyampaian keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021. Rapat Paripurna DPRD Kota Medan kali ini di lakukan dengan secara sederhana dan terbatas di karenakan Negara masih menghadapi pandemi Covid-19. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Kota Medan, Walikota Medan, Wakil Walikota Medan, Kapolrestabes Medan, Dandim 0201/BS Kota Medan, Kajari Medan, Kajari Belawan, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Kota Medan. https://www.instagram.com/p/CSo_xYBh2Mo/?utm_medium=tumblr
0 notes
Text
RUU MHA Perjelas Peran Negara Dalam Menyelesaikan Sengketa Wilayah Adat
RUU MHA Perjelas Peran Negara Dalam Menyelesaikan Sengketa Wilayah Adat
Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat, Willy Aditya Jakarta, JurnalSultra.com – Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (Panja RUU MHA) Willy Aditya menegaskan, RUU MHA memperjelas peran negara dalam menyelesaikan sengketa wilayah adat. Willy menekankan penyelesaian sengketa wilayah adat ditempuh melalui mekanisme penyelesaian mulai dari…
View On WordPress
0 notes
Text
Pemerintah Pusat Diminta 'Hentikan' Pembahasan RUU Otsus Papua
Pemerintah Pusat Diminta ‘Hentikan’ Pembahasan RUU Otsus Papua
MANOKWARI, Papuabaratonline.com – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat, Maxsi Nelson Ahoren, meminta Pemerintah Pusat menghentikan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Pasalnya, pembahasan RUU Otsus Papua ini tidak melibatkan MRP sebagai lembaga kultur masyarakat Adat Papua seperti yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otsus…
View On WordPress
0 notes
Photo
KARIYASA: ARAK DIPRODUKSI MASYARAKAT ADAT BALI SEBELUM REPUBLIK ADA! Usulan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang digalang Fraksi PPP, Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra DPR RI mengagetkan banyak pihak. Yang paling kaget tentu saja masyarakat Bali. Betapa tidak, di tengah keputusan Gubernur Bali Wayan Koster menggalakkan home industry arak Bali melalui Pergub No 1 Tahun 2020, mendadak muncul usulan tersebut. Semangat RUU Larangan Minuman Beralkohol dinilai tidak tepat di tengah upaya Pemprov Bali mengenjot industry pariwisata yang terpuruk akibat pandemic Covid-19. Menurut anggota Komisi IX DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana, sebagaimana Soju di Korea, Sake di Jepang, arak merupakan produk minuman hasil fermentasi atau destilasi khas Bali. Bahkan, produksinya lebih banyak dilakoni para pengerajin rumahan atau UMKM. Inipula yang kemudian mendasari munculnya Pergub 1/2020. Di samping arak merupakan salah satu produk kearifan lokal Bali yang sering dipakai sebagai sarana upacara keagamaan. “Perlu juga diketahui, sumber penyakit bukan dari alkohol saja. Contoh saja, diabetes itu karena asupan gizi yang salah. Jangan lupa, arak itu diproduksi oleh masyarakat adat di Bali jauh sebelum republik ini ada,” pungkas Kariyasa. Selengkapnya baca di: https://radarbali.jawapos.com/read/2020/11/14/224651/kariyasa-arak-diproduksi-masyarakat-adat-bali-sebelum-republik-ada #KarangasemNow_Official #arak #miras #ruuminol #karangasem #amlapura #bali https://www.instagram.com/p/CHjZXdGrOnF/?igshid=9q7sutltxyou
0 notes
Photo
CNN Indonesia -- DPR RI mencantumkan daftar minuman beralkohol yang akan dilarang diproduksi, disimpan, dan dikonsumsi dalam Rancangan Undang-undang Minuman Beralkohol (RUU Minol). Minuman beralkohol yang nantinya terancam dilarang dibagi dalam lima klasifikasi. Aturan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) RUU Minol. Pertama, ada minuman beralkohol kategori A dengan kadar etanol 1-5 persen. Kemudian kategori B adalah minuman beralkohol yang punya kadar etanol 5-20 persen. Sementara minuman dengan etanol 20-55 persen masuk kategori C. "Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi: a. Minuman Beralkohol tradisional; dan b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan," demikian bunyi pasal 4 RUU Minol seperti dikutip CNNIndonesia.com dari draf yang disebarkan melalui laman DPR RI. Pasal 5, 6, dan 7 RUU Minol melarang produksi, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi semua jenis minuman beralkohol, kecuali diatur dalam pasal 8. Sementara Pasal 8 memuat ketentuan, minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. . "Larangan sebagaimana dimaksud Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas," bunyi pasal 8 ayat (1). Orang yang melanggar ketentuan dalam RUU tersebut diancam sejumlah sanksi pidana. Hukuman bervariasi mulai dari penjara 3 bulan sampai sepuluh tahun dan denda mulai Rp20 juta hingga Rp1 miliar. RUU Minuman Beralkohol diusulkan oleh sejumlah anggota dewan, salah satunya Illiza Sa'aduddin Djamal dari Fraksi PPP. Illiza menyebut larangan minuman beralkohol merupakan amanat UUD 1945 dan ajaran agama. . "RUU bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minol," ucap Illiza kepada CNNIndonesia.com, Rabu (11/11). CNNIndonesia.com telah mencoba mengonfirmasi kebenaran draf RUU Minol tersebut ke sejumlah anggota dewan, namun belum mendapatkan konfirmasi hingga berita ini diturunkan. Reposted from @viral_berita https://www.instagram.com/p/CHhc7nxsw_7/?igshid=17bqcpz9auf4r
0 notes