Tumgik
#Masyarakat Hukum Adat
nusatimesid · 2 months
Text
Percepat Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Nusatimes.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen mengakselerasi pendaftaran 3,2 juta hektare bidang tanah ulayat bagi sekitar 3.000 Masyarakat Hukum Adat yang tersebar di 16 provinsi di Indonesia. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran…
0 notes
bantennewscoid-blog · 3 months
Text
Tanggapi Surat Pernyataan Dukungan Caleg DPR RI Atasnamakan Baduy, Dosen FH Untirta: Kalau Memalsukan Bisa Dipidana
SERANG – Beberapa waktu lalu sempat beredar foto surat pernyataan berisi dukungan masyarakat adat Baduy untuk salah satu Caleg DPR RI dapil 1 Banten. Surat tersebut ditandatangani oleh 4 orang yang mengaku perwakilan masyarakat dari beberapa kasepuhan. Surat tersebut dibawa oleh sekelompok orang berpakaian adat ke rumah Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
bayuvedha · 3 months
Text
KEKUATAN AKHLAK
وَاِ نَّكَ  لَعَلٰى  خُلُقٍ  عَظِيْمٍ
"Dan sesungguhnya engkau benar-benar, berbudi pekerti yang luhur." (QS. Al-Qalam: 4)
• Ayat ini tidak hanya menyatakan bahwa Nabi saw punya akhlak yang sangat luhur tetapi juga mengisyaratkan bahwa akhlak merupakan kekuatan yang sangat dahsyat pengaruhnya. Terutama akhlak yang terpuji.
• Kekuatan akhlak bisa mengalahkan kekuatan apa pun, sekalipun didukung kekuatan media, kekuasaan dan ekonomi.
• Sekalipun dibully sebagai pembohong, tukang sihir, teroris, pemecah belah masyarakat dan lainnya, tetapi dengan akhlaknya yang mulia Nabi saw berhasil meruntuhkan semua tuduhan yang dibiayai dan digerakkan oleh para tokoh musyrikin tersebut. Bahkan kesabaran Nabi saw dalam menghadapi semua bulliyan tersebut menimbulkan keraguan masyarakat terhadap kebenaran tuduhan tersebut dan membangkitkan rasa ingin tahu mereka tentang Nabi saw dan ajakan-ajakan yang disampaikannya. Ini merupakan kemenangan dakwah Nabi saw berkat kekuatan akhlak yang dijaganya. Kekuatan akhlak selalu lebih besar dari kekuatan dana, buzzer, dan kekuasaan.
• Sebaliknya pencitraan dan nama baik yang dibangun seorang pemimpin bertahun-tahun dengan biaya besar dan didukung kekuatan media yang gegap gempita dan ditopang kekuasaan, bisa runtuh dalam sekejap bila sang pemimpin melakukan tindakan tidak bermoral seperti suka berbohong, berkata kasar apalagi melakukan tindakan asusila.
• Akhlak menjadi tiang penyangga peradaban dan budaya. Peradaban dan budaya yang tidak mengajarkan dan menjaga akhlak yang baik pasti runtuh dan hancur.
• Sekalipun sampai berbusa-busa mulutnya mengaku sebagai penjaga budaya dan peradaban tetapi jika tidak bisa menunjukkan akhlak yang baik pasti masyarakat yang beradab dan berbudaya tinggi mengecam dan menolaknya.
• Perkataan kasar, kotor dan sarkasme yang dipertontonkan di tengah masyarakat yang menjunjung tinggi budaya bahasa yang santun, bahkan memiliki beberapa tingkatan adab berbahasa seperti "kromo inggil" dan lainnya, pasti menilai perkataan kotor dan kasar tersebut sebagai pelanggaran moral dan budaya bahasa yang selama ini sangat dijunjung tinggi. Bisa jadi pelakunya mendapat sanksi moral dan sosial yang lebih berat ketimbang sanksi hukum. Distrust.
• Islam sangat menghargai tingkatan kesopanan berbahasa. Karena itu, al-Quran menyebutkan beberapa istilah penggunaan bahasa yang beragam, sesuai tuntutan kondisi dan tingkatan adab berbahasa yang berlaku. Seperti: qaulan ma'rufa, qaulan karima, qaulan sadida, qaulan layyina, qaulan baligha, qaulan tsaqila. Ini sekaligus menunjukkan pentingnya menjaga adab dalam berbahasa.
• Setiap komunitas pasti memiliki tingkatan adab dalam berbahasa masing-masing. Menjaga budaya yang baik dalam berbahasa ini merupakan ajaran Islam, sebagaimana ragam adab bahasa yang diajarkan di atas. Melanggarnya hingga menimbulkan antipati di kalangan masyarakat sama dengan melanggar ajaran Islam yang mengajarkan adab-adab berbahasa. Karena itu para ahli fiqh merumuskan kaidah: العادة محكمة . Adat kebiasaan yang baik bisa sama statusnya dengan hukum agama.
• Akhlak yang baik muncul dari jiwa dan hati yang bersih. Hati dan jiwa yang kotor memunculkan akhlak yang kotor dan buruk. Orang yang hati dan jiwanya kotor tetapi akhlaknya baik, biasanya hanya sementara waktu. Bila ada faktor pemicunya biasanya muncul watak dan akhlak aslinya. Tidak benar ungkapan yang menyebutkan: Sekalipun mulutnya kotor dan kasar tetapi hatinya baik.
***
#vd
15 notes · View notes
Text
Notes “ngobrol-ngobrol” dengan Pak Yasonna (supaya ga cuma dapet makan aja Non, tapi dapat ilmu juga Bismillah kalo niatnya baik InsyaAllah jadi pahala)
Abid pertanyaannya bagus-bagus deh, tapi emang Abid pinter sih.
Bapaknya sekarang umur 70 tahun, habis publish buku (ini lagi tour promosi press buku kah?)
Dulu tumbuh besar di Tapanuli Utara, ke USU, master dan PhD di US(?). Bapaknya dari Pak Yasonna ini polisi tapi bukan di atas-atas banget. Idea untuk sekolah di luar didapat dari baca buku: USAID baca Sputnik, bagaimana negara maju ini menjalankan negaranya etc.
Pentingnya berorganisasi selama sekolah. Bapaknya academician turn to politician à Oppenheimer dong. Bapaknya lucu banget lagi “ngejoke”: academics vs politicians kaya PPT (Power Point): academics have the points but not the power, politicians have the power but not the points.
Oh ada point bagus juga tadi bapaknya bahas math vs politic. Kalau math, 2+2=4; di politik, bisa jadi 2+2=4.3; 4.5 harus tetap masuk akal tapi, kalau 2+2=10 ya ketahuan dong mainnya (ini pentingnya kongkalingkong/koalisi)
Pertanyaan tentang korupsi. Indonesia rankingnya buruk banget sekarang, where and when did it go wrong. Kata Bapaknya, “itu kan perspektif aja…” (HAH gimana maksudnya). Indonesia salah satu negara yang masih stable despite COVID. Kagatau jawaban dia apa, ga dengerin karena email dari Erdem dan Joost.
Pindah ke UU ITE karena lagi mau 2024; Abid nanya “apakah bakal ada orang makin banyak masuk penjara gara-gara ini”  -- ini lebih ke personal interestnya Abid juga sih karena dia anak OII. Di western worldview ngga ada “kewajiban asasi” unlike in Indonesia. Yang bahaya adalah yang meng-incite PURPOSELY perpecahan di masyarakat.
Hukuman mati masih sangat European-minded. Kenapa di Indonesia masih ada hukuman mati? Because we are still using Dutch-colonial law: hukum perdana. Sampai sekarang masih dibuat prosesnya, KUHP merupakan salah satu prodak terbaik RI. Contoh paling common: co-habitation law. We have cultural values, adat ketimuran, beda dengan kita intruding privacies. We have to respect the cultures.
Terkait hukuman mati, sekarang sudah ada hukum baru yang mempertemukan middle ground, si orang-orang ini kalau berperilaku baik masih bisa diturunkan punishmentnya.
4L: Live, love, learn, leave a legacy
Kenape dia harus translate ye, acid ruined the place where we keep it and also where we pour it.
Legacy: UU Ciptaker, digitalisasi, KUHP, apasih emangnya yang udah di-digitalisasi sama dia, w ga merasakan, mungkin karena w ga berurusan dengan hukum kali ya.
Law enforcement di Bali jadi si turis-turis Rusia problematic ini sudah berkurang.
Award for open-government di Estonia--  wow hebat congrats
Sesi pertanyaan
Mas Gunawan:
For one month, HR course as summer course, it’s very expensive for international students. How to balance the expense of NGO? Kaga ngarti sih maksud pertanyaannya apa.
Jawaban bapaknya: “Banyak banget funding dari NGO luar (mostly opposing gov), dananya harus di-audit, at least transparansi semua organisasi dalam mengelola anggaran public
2. Mas Rifky: masalah hukum apa yang akan datang in 10-15 tahun?
Udah abis itu ga kulanjutin karena LAPER lol
4 notes · View notes
diberandacerita · 16 days
Text
Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian.” -Pram
Lagi-lagi, ada hal yang baru saya sadari bahwa sebetulnya kita tidak kurang orang pandai. Berkaca dari teman-teman dan lingkungan di sekitarnya, saya akrab mendapati orang gemar membaca dari buku novel, ilmiah pupuler, hingga berbagai buku babon telah dilahap. Tentu dari aktivitas itu, intelektual mereka terasah, namun tidak banyak yang menulis setelahnya—apalagi makin terbatas jumlahnya yang menulis dengan keberpihakan.
Sebagai calon, apalagi terlebih buat seorang yang sudah sarjana, tentu senantiasa harus bersikap objektif memadang sesuatu. Harus berhati-hati dalam menyatakan padangan sebelum berbekal informasi yang komprehensif. Tapi pada akhirnya setelah menimbang dari berbagai sudut pandang, seseorang harus mengambil sikap yang jelas. Apalagi kalau kita bertanggung jawab selalu menjunjung etika dan moral. Tentu kita mesti berada dan berjalan bersama kaum yang lemah.
Sah-sah saja kalau tulisan yang mempunyai sikap disampaikan secara implisit. Tapi kalau ada yang masih ragu bahkan enggan menunjukkan sikapnya dengan bersembunyi dibalik kata ‘objektif’, maka orang tersebut masih meyakini bahwa objektivitas bukanlah sebuah mitos. Kita sebagai kalangan terdidik harus melampaui hal yang dianggap objekti sebagai subjektivitas yang tidak netral dari pengaruh kekuasaan.
Rasanya sungguh janggal mendapati orang yg baru saya temui dan kelihatan cakap dalam literasi tapi ternyata tidak punya empati terhadap perjuangan masyarakat adat di kampungnya sendiri. Penangkapan kepada mereka yang berjuang menjaga tanah nenek moyang demi lingkungan yang lestari justru dianggapnya pantas karena melanggar hukum yang berlaku. Padahal secara tidak berlebihan kita bisa yakin bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa hukum itu adalah hasil produk buat melayani kepentingan kaum yang dominan. Apalagi sampai kini peraturan yg memberi perlindungan terhadap entitas adat tak kunjung diketok palu.
Pun misalnya, satu kawan lama yang baru saya temui dan baru saja diwisuda dari fakultas hukum, mengakui tengah gandrung akan pemikiran tentang etika dan moralitas, terbukti sebagai kalangan terdidik pada satu sisi ia menjawabnya dengan bentuk kontribusinya menulis skripsi tentang hukum internasional mengenai perang israel-palestina. Namun secara bersamaan, ia mengakui juga memilih secara sadar dan bisa tenang-tenang saja menjadi seorang apatis ditengah gercarnya berita belakangan ini tentang hukum di negeri ini telah diobrak-abrik demi dinasti politik keluarga mulyono. Betapa paradoksnya.
Jadi, selain saya sengaja mengutip quote Pram di atas, saya ingin sedikit menambahkannya supaya lebih relevan; bahwa tidaklah cukup hanya dengan menulis, tapi menulis dengan keberpihakan pada yang lemahlah untuk keabadian!
1 note · View note
cinews-id · 17 days
Text
Kemendagri Menggaet Sejumlah Kementerian dan Lembaga Untuk Menyertifikasi Tanah Ulayat
JAKARTA, cinews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggaet sejumlah Kementerian dan lembaga untuk menyertifikasi tanah ulayat milik masyarakat hukum adat (MHA) di Indonesia. Beberapa instansi yang digandeng, di antaranya Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Dengan adanya pertukaran informasi dan pengalaman…
0 notes
rupmoker · 22 days
Text
Tumblr media
Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra: Penerapan Living Law dalam KUHP Baru Sebagai Langkah untuk Memperkuat P5HAM di Indonesia
Jakarta, 07 September 2024 – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra, menegaskan komitmennya terhadap penerapan "living law" dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Penerapan "living law" dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) Baru., sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat yg masih hidup sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan negara Repubik Indonesia (Pasal 18B ayat 2 UUD 1945). Hukum yang hidup dalam masyarakat itu hanya berlaku jika tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, HAM, hak asasi manusia dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. Sehingga keberlakuan Hukum yang Hidup dibatasi oleh ruang (tempat), konstitusi, nilai-nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia dan UU KUHP itu sendiri. Dhahana Putra menjelaskan bahwa penerapan living law bertujuan untuk memastikan norma-norma hukum tetap relevan dengan nilai-nilai sosial dan budaya yang berkembang di masyarakat, termasuk hukum adat yang berlaku. "Living law mencakup bukan hanya hukum positif, tetapi juga hukum adat yang telah lama berlaku dalam komunitas kita. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum yang integratif," ujar Dhahana. Lebih lanjut, Dhahana menekankan bahwa pengaturan hukuman dan sanksi dalam KUHP Baru kini dirancang untuk mencerminkan prinsip keadilan yang lebih humanis dan rehabilitatif. Ini termasuk mempertimbangkan konteks sosial pelanggaran dan memberikan peluang untuk reintegrasi sosial. Proses pembentukan KUHP Baru melibatkan partisipasi publik melalui dialog terbuka dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum, untuk memastikan bahwa berbagai perspektif dan kebutuhan masyarakat, termasuk nilai-nilai hukum adat, tercermin dalam pembentukan undang-undang.
1 note · View note
Tumblr media Tumblr media Tumblr media
Rutan Kapuas Ikuti dan Ramaikan Karnaval HUT RI Ke-79 yang di Gelar Pemkab Kapuas
Kapuas - Rutan Kelas llB Kuala Kapuas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Tengah, Ikut Ramaikan Karnaval dalam rangka memeriahkan HUT RI kE-79 yang di selenggarakan Pemerintah Kabupaten Kapuas Dengan Penuh Semangat, (18/08).
Pemerintah Kabupaten (PemKab) Kapuas kembali menggelar Karnaval Juang dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia Kegiatan yang bertajuk "Nusantara Baru, Indonesia Maju" ini menjadi salah satu rangkaian acara yang bertujuan untuk membangkitkan semangat nasionalisme serta mempererat persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat.
Ratusan peserta berpartisipasi dengan mengenakan pakaian adat dari berbagai daerah di Indonesia serta beberapa mobil hias yang menarik, mencerminkan keberagaman budaya nusantara yang menjadi tema utama acara tahun ini.
Bertempat Di Lapangan Rutan Kapuas, Kepala Rutan dan rombongan berkumpul mempersiapkan diri untuk beranjak ke tempat start bersama peserta lainnya di Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Sebelum beranjak ke tempat start Kepala Rutan, David Anderson S Memberikan Sedikit Arahan Kepada Para anggotanya Yang ikut dalam Semarak Kemerdekaan Kali ini. “Ayo kita Ramaikan Karnaval kali dengan Semangat, semoga kegitan kita ini bisa berlangsung dengan baik dan tertib” ujarnya.
Rutan Kapuas mengikuti Karnaval menggunakan adat Dayak, Lawung dan selendang, serta ikut membawa Kendaraan hias . Rombongan Rutan Kapuas Menyelesaikan Karnaval sampai di garis finish dengan baik, aman dan tertib.
KumhamPasti
KemenkumhamRI
kemenkumhamkalteng
kanwilkemenkumhamkalteng
rutankualakapuas
rutankapuascangkalbagawi
davidandersonsetiawan
0 notes
teliusyikwa · 2 months
Text
Kebijakan diskriminatif percepat depopulasi Orang Asli Papua
“Depopulasi sudah terjadi saat ini. Itu akibat penindasan, dan segala kebijakan negara yang menyulitkan Orang Asli Papua”. Kopipaste dari jubi.id* Selebaran Diskusi Depopulasi dan Marginalisasi di Tanah Papua, Rabu (7/8/2024)-Dok jubi.id. Jayapura, – Pemahaman hakim dan aturan hukum masih menjadi batu sandungan dalam perkara pembelaan terhadap hak-hak masyarakat adat di Tanah Papua. Hakim…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
pardomuansitanggang · 3 months
Text
Kekayaan yang dapat dilihat peninggalan kerajaan Melayu, PARDOMUANSITANGGANG.COM – Peninggalan kerajaan Melayu memiliki kekayaan yang beragam, mencakup berbagai aspek budaya, sejarah, arsitektur, dan pengetahuan yang mempengaruhi perkembangan wilayah-wilayah di Asia Tenggara. Berikut adalah beberapa kekayaan yang dapat dilihat dari peninggalan kerajaan Melayu: 1. Arsitektur dan Bangunan Bersejarah Istana dan Istana Kerajaan: Istana-istana kerajaan, seperti Istana Sultan Melaka, Istana Johor, dan Istana Sultan Aceh, mencerminkan kemegahan dan keindahan arsitektur Melayu. Mereka sering kali memiliki karakteristik atap pelana, ukiran kayu yang rumit, dan hiasan-hiasan yang melambangkan kekuasaan dan keagungan. Bangunan Keagamaan: Masjid-masjid seperti Masjid Kapitan Keling di Pulau Pinang, Masjid Sultan Salahuddin Abdul Aziz Shah di Shah Alam, dan Masjid Agung Demak di Jawa Tengah merupakan contoh bangunan keagamaan yang bersejarah dari era kerajaan Melayu. Bangunan-bangunan ini menunjukkan pengaruh Islam dalam arsitektur dan kehidupan masyarakat saat itu. 2. Seni dan Kerajinan Tangan Seni Ukiran Kayu: Ukiran kayu Melayu sangat terkenal karena kehalusan dan keindahannya. Motif-motif ukiran ini sering dijumpai di bangunan-bangunan tradisional, perabot, dan seni dekoratif lainnya. Anyaman Pandan dan Songket: Keterampilan anyaman pandan untuk membuat tikar, tas, dan keranjang, serta pembuatan kain songket dengan motif dan warna yang khas, merupakan bagian penting dari warisan kerajinan tangan Melayu. 3. Sastra dan Karya Sastra Hikayat dan Syair: Sastra Melayu klasik seperti hikayat (epik) dan syair (puisi) menjadi sumber berharga untuk memahami sejarah, nilai-nilai, dan kehidupan sosial masyarakat Melayu pada masa lampau. Contoh terkenal termasuk "Hikayat Hang Tuah" dan "Syair Ken Tambuhan". 4. Sistem Pemerintahan dan Hukum Sistem Pemerintahan Feodal: Sistem pemerintahan feodal di kerajaan Melayu melibatkan struktur hierarkis yang terdiri dari raja atau sultan, bangsawan, dan rakyat biasa. Ini mencerminkan tata nilai, adat istiadat, dan hukum yang mengatur kehidupan sosial dan politik di masyarakat Melayu. 5. Pengetahuan Maritim dan Perdagangan Pengetahuan Maritim: Kerajaan Melayu telah memiliki pengetahuan mendalam dalam navigasi laut, pelayaran, dan perdagangan. Ini terbukti dari dominasi mereka dalam perdagangan rempah-rempah dan pengaruh mereka dalam jalur perdagangan di Selat Malaka dan Laut Tiongkok Selatan. Warisan dan Pengaruh Peninggalan kerajaan Melayu tidak hanya merupakan bagian dari sejarah dan budaya lokal, tetapi juga mempengaruhi perkembangan arsitektur, seni, sastra, dan sistem sosial di Asia Tenggara secara keseluruhan. Warisan ini terus terlihat dalam tradisi dan kekayaan budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi, serta memperkaya identitas budaya bangsa-bangsa di wilayah ini hingga saat ini.
0 notes
nusatimesid · 19 days
Text
Terima Sertipikat dari Menteri AHY, Masyarakat Hukum Adat di Kapuas Hulu: Ini Penting bagi Keberlangsungan Kami
Nusatimes.id – Jarak ribuan kilometer dari Kapuas Hulu ke Kota Bandung tak mengurangi semangat Kepala Desa Batu Lintang, Ray Mundus Remang, Kamis (05/09/2024). Pasalnya, di momen ini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan langsung sertipikat untuk tanah ulayat, termasuk bagi Masyarakat Hukum Adat Menua Kulan dan Iban…
0 notes
afifalestari15 · 3 months
Text
Menjelajah Pikukuh Luhur Suku Baduy
Tumblr media
Gambar 1.0 Anak-anak Baduy Luar (dokumentasi pribadi)
‘Lojor teu meunang dipotong, pondok teu meunang disambung’
Tumpek (18/05), kisah baru terangkai dalam sebuah jahitan memori perjalanan menyapa alam, bagaimana menjadi manusia yang selayaknya bertanggungjawab dengan alam. Beberapa waktu, dengan beberapa teman kami menyambangi suku yang masih menjunjung erat adat istiadatnya yakni Suku Baduy. Mari bersama membaca kisah yang tertulis singkat akan tetapi, dengan kenangan yang membesit dalam setiap langkahnya.
Tumblr media
Gambar 1.1 Anak Baduy Dalam sebagai porter
Alam menyapa dengan indah seperti biasanya, perjalanan dimulai dari basecamp Terminal Ciboleger menuju pemukiman Baduy. Perjalanan menuju Baduy Luar kurang lebih 2-3 jam dengan berjalan kaki dan didampingi oleh orang asli baduy dalam. Trek awal cukup menanjak, namun kami dimanjakan dengan suguhan alam yang tak biasa. Tak jarang banyak buah hutan yang berjatuhan dan dinikmati seperti kranji dan kokosan. Kranji mirip dengan asam jawa namun bentuknya lebih kecil dan memiliki rasa yang lebih manis, sedangkan kokosan mirip dengan duku namun rasanya perpaduan asam dan manis lebih terasa. Keduabuah tersebut menjadi pemanja kita dikala lelah menghujani untuk sampai ke pemukiman.
Beberapa orang Baduy Dalam yang membersamai kami juga sebagai porter untuk mengangkat barang bawaan peserta. Baik Orang tua atau anak-anak mereka mampu mengakat tas 5-9 tas sekaligus hanya menggunakan tongkat kayu yang dibuat sendiri. Layaknya kami dengan pengetahuan pas-pasan muncul pertanyaan, bukankah Suku Baduy adalah suku yang yang terasing dengan kehidupan atau teknologi modern, namun kenapa mereka mau berinteraksi dengan orang luar? Akhirnya pertanyaan ini terjawab oleh Ayah Agus Bonen yang merupakan orang baduy dalam yang membersamai perjalanan kami. Senyatanya Masyarakat Baduy tidak ingin disebut sebagai suku terasing, tetapi mereka menganggap diri mereka sebagai suku yang menjauhkan diri dari peradaban yang baru dan memiliki hukum adat sendiri (pikukuh) yang mengikat mereka.
“Ngasuh Ratu-Ngajayak Menak”, “mageuhkeun tali duduluran”.
Mereka memiliki prinsip untuk menjaga keharmonisan antar manusia dan alam secara bijaksana. Mereka menjaga keduanya dengan cara mereka, memanfaatkan alam demi kehidupan menjaga semesta dengan kearifan. Sedangkan dengan manusia mereka rendah diri untuk menjaga kedamaian dan sopan santun. Mereka juga melaksanakan upacara adat Saba Baduy sebagai wujud menghormati pemerintah, memberikan sebagian hasil buminya. Kalimat yang dapat simpulkan “kami hanya menjaga tradisi dengan aturan kami, tapi bukan menjauhi dengan konflik”
Tumblr media
Gambar 1.2 Pemukiman Baduy Luar (dokumentasi pribadi)
Pemukiman Baduy Luar, masyarakatnya identik menggunakan pakaian serba hitam, kehidupan mereka sudah mulai dipengaruhi oleh teknologi. Rumah-rumah berdiri kokoh dengan ciri khasnya berupa rumah panggung berbahan dasar bambu/kayu, atap berupa ijuk menjadi ciri khasnya. Masyarakatnya sangat ramah dan lugu, mereka terkenal dengan paras yang menawan. Beberapa kali kami melihat para perempuan yang sedang menumbuk padi bersama, menjemur padi, menenun, laki-laki berkebun, dan anak-anak kecil berlarian kesana kemari.
Tumblr media
Gambar 1.3 Danau Dandang Ageung (dokumentasi pribadi)
Langkah kami kembali melaju menuju Baduy Dalam, perjalanan ini penuh dengan medan menanjak menurun dan sedikit licin. Pemandangan yang disuguhkan? Jangan ditanyakan lagi semakin ke dalam semakin menakjubkan. Danau Dandang Ageung atau orang-orang menyebutnya Ranu Kumbolonya Baduy menjadi pemanja berikutnya. Kita dapat melihat kawanan burung yang saling berterbangan, airnya jernih dipadukan dengan pepohonan hijau dengan berbagai vegetasinya. Melihat danau ini kembali membuat kita takjub akan kebesaran Sang Pencipta.
Sepanjang jalan kita akan melihat jaring-jaring besar menurut penuturan teman-teman baduy, jaring tersebut merupakan alat untuk menangkap burung yang dipasang masyarakat. Sampai perbatasan antara Baduy Luar dan Baduy Dalam seluruh alat elektronik wajib dimatikan seperti HP, kamera, hal ini dimaksudkan agar kita tidak mendokumentasikan apapun yang ada di Baduy Dalam. Ketika memasuki Baduy Dalam kita akan suguhkan kanan kiri penuh dengan pemandangan hijau perbukitan, rasanya seperti di atas awan indah dan sulit dideskripsikan. Layak memang kalau daerah ini harus dijaga ke eksklusifannya, dan dijaga kesakralannya. Rasanya sangat sayang apabila orang dengan mudah melihat keindahan ini, akan lebih bermakna apabila mereka datang sembari tilik dengan masyarakatnya. Kurang lebih dua jam kita menyusuri perbukitan hijau Baduy Dalam hingga dipemukiman Baduy Dalam. Suasana malam hari masyarakat menggunakan penerangan tradisional, tidak ada pencahayaan sehingga suasana sangat tenang dan akrab. Sambutan ramah tuan rumah dengan jahe khasnya dan makanan ala desa menambah rasa hikmad.
Kicauan burung dengan deru air sungai menjadi alarm tanda pagi sudah datang, disertai hawa sejuk membuat badan terasa segar dan damai. Masyarakat Baduy melakukan kegiatan MCK di sungai, namun dijamin kalian akan hanya melihat jernihnya air sungai tidak ada pencemaran atau bau tidak sedap. Para ibu membawa lodong tempat pengangkut air menuju sungai untuk memasak dan membuat air hangat. Deretan rumah tertata rapi saling berhadapan antara sebelah utara dan selatan antar pintu memiliki filosofi kedamaian antar tetangga, untuk rumah Ketua Adat (Paun) menghadap ke arah timur.
Tumblr media
Gambar 1.4 Rumah Suku Baduy (dokumentasi pribadi)
Gaya rumah mereka serentak seperti rumah panggung. Rumah panggung dengan satu pintu memiliki makna mendalam, melambangkan kesetiaan dalam perkawinan. Suku Baduy hanya boleh memiliki satu pasangan, dan perceraian hanya terjadi jika ada kematian. Semua rumah dibangun dengan gotong royong dan menggunakan bahan- bahan alam yang tersedia dengan perhitungan adat saat membangun ataupun mencari bahan bakunya. Setiap unsur di Baduy memiliki makna yang tersirat dengan keluhurannya, bagaimana mereka menghargai unsur kehidupan semesta. Alam semesta menjadi satu kesatuan yang harus terjaga. Lantunan kesederhanaan bersanding dengan kemewahan dalam menjaga. Pikukuh luhur yang selalu mereka ilhami.
“Buyut nu nitipkeun ka puun, nagara satelung puluh telu, bangan sawidak lima, pancer salawe nagara, gunung teu meunang dilebur, lebak teu meunang dirusak, larangan teu meunang dirempak, buyut teu meunang dirobah, lojor teu meunang dipotong, pondok teu meunang disambung, nu lain kudu dilainkeun, nu ulah kudu diulahkeun, nu enya kudu dienyakeun.”
0 notes
imigrasibaubau · 4 months
Text
Menkumham Terima Gelar Adat Kerajaan Gowa
Tumblr media Tumblr media
Makassar - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menerima gelar adat dari Dewan Adat Kerajaan Gowa. Gelar ini disahkan oleh Raja Gowa ke XXXVIII, Andi Kumala Idjo Karaeng Lembang Parang Sultan Malikusaid II, Jumat (14/06/2024).
Yasonna mendapat gelar "Mangngassai  Dg Makkule" yang berarti pemimpin yang bisa membuat keputusan yang tepat. Dengan gelar ini, Yasonna resmi menjadi Keluarga Besar Kerajaan Gowa dan Masyarakat Adat Gowa.
Juru bicara Kerajaan Gowa, Andi Didis Abu Baidi, mengatakan makna gelar tersebut berarti Yasonna membuat keputusan mengangkat seseorang dalam tugas dan pengabdian kepada masyarakat.
"Beliau (Yasonna) memiliki karakter kepemimpinan partisipatif, karena dalam setiap pengambilan kebijakan senantiasa mendengar pendapat dari seluruh lapisan masyarakat," ujar Andi.
Yasonna disebut telah melibatkan lembaga-lembaga masyarakat sebagai bagian dari pengambilan keputusan. Ia juga dinilai selalu bermusyawarah dengan pejabat lainnya.
"Beliau (Yasonna) memiliki karakteristik kepemimpinan yang tegas dan berani. Memiliki motivasi yang kuat dan integritas yang tinggi," lanjut Andi.
Kerajaan Gowa berharap dengan gelar nama yang diberikan, Yasonna dapat melaksanakan tugas dengan bijaksana, tegas, mengayomi masyarakat Indonesia.
Sementara itu, Yasonna mengucapkan terima kasih atas gelar Kerajaan Gowa. Ia merasa terhormat telah menjadi bagian dari keluarga Kerajaan Gowa.
"Dari hati saya yang teramat dalam, terima kasih atas kehormatan ini. Saya sudah menjadi keluarga Kerajaan Gowa. Susah ataupun senang, kita keluarga," ujar Yasonna.
0 notes
mmc2023 · 4 months
Text
Masyarakat Adat datangi Warinussy; Mendesak Kapolres Teluk Bintuni Segera Gelar Perkara Terkait Proyek Simiey-Obo
Teluk Bintuni- TransisiNews.my.id. Selaku Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy malam ini, Kamis 23 Mei 2024 di kediamannya menerima beberapa orang tokoh masyarakat dan tokoh adat serta pemuda dari Kampung Obo dan Kampung Simiey, Distrik Kuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat. Dalam Kedatangan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
rupbasanpasuruan · 5 months
Text
Menkumham Pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di WIPO Jenewa
Tumblr media
Jenewa - Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly memimpin delegasi RI menghadiri Diplomatic Conference to Conclude an International Legal Instrument relating to Intellectual Property, Genetic Resources and Traditional Knowledge Associated with Genetic Resources (GRATK) yang diselenggarakan di Kantor World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada 13 s.d. 24 Mei 2024.
Konferensi diplomatik GRATK yang dihadiri oleh lebih dari 1600 orang delegasi yang berasal dari 193 negara anggota WIPO merupakan forum yang sangat penting dan bersejarah yang dinantikan oleh negara-negara anggota WIPO. Selama lebih dari 20 tahun, forum ini membahas isu pelindungan sumber daya genetik, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dalam forum Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folkore (IGC-GRTKF). Pertemuan pertama IGC-GRTKF diselenggarakan pada tahun 2001.
Dalam forum, Yasonna menyampaikan dua sambutan (statement); pertama, dalam kapasitas Indonesia sebagai Koordinator Like-Minded Group of Countries (LMCs), dan kedua, dalam kapasitas Indonesia sebagai negara anggota WIPO.
“LMC telah lama menantikan penyelenggaraan Konferensi Diplomatik GRATK. Setelah lebih dari 2 dekade pembahasan, kerja keras dan kompromi, akhirnya Konferensi Diplomatik GRATK dapat terselenggara. LMCs siap untuk terlibat secara konstruktif untuk dapat menyetujui atau menghasilkan sebuah traktat/perjanjian,” ujar Yasonna.
Yasonna menambahkan, sebagai pihak yang menginginkan adanya traktat internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait, LMCs melihat Konferensi Diplomatik GRATK ini sebagai peluang untuk mengatasi ketidakseimbangan sistem kekayaan intelektual secara umum dan sistem paten secara khusus.
LMCs menunggu waktu untuk bisa disepakatinya sebuah traktat internasional yang akan mengatur standar minimum yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi sistem paten dan mencegah terjadinya penyalahgunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
Lebih lanjut disampaikan juga bahwa LMCs juga mengakui pentingnya perhormatan atas hak-hak masyarakat adat (indigenous people) dan komunitas lokal sebagaimana diatur dalam rancangan perjanjian. Selanjutnya, LMCs menegaskan bahwa hal tersebut hanya bisa dilakukan melalui pembentukan persyaratan yang bersifat wajib terkait pengungkapan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional (mandatory disclosure requirement) yang disertai dengan sanksi dan ganti rugi yang sesuai.
Dalam kesempatan ini, Yasonna turut menyampaikan national statement, bahwa sejak lama Indonesia telah mengakui pentingnya pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
“Bagi Indonesia, adanya sebuah instrumen hukum internasional untuk melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional sangatlah penting karena beberapa pertimbangan,” terangnya.
Pertama, sebuah traktat/perjanjian internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional akan menjadi tapak jejak yang sangat penting dari usaha bersama negara-negara anggota WIPO untuk memastikan terlindunginya hak-hak pemangku kepentingan, terutama masyarakat asli, komunitas lokal dan negara-negara yang kaya dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
Kedua, sebuah traktat/perjanjian tidak hanya akan meningkatkan transparansi/ keterbukaan dan menghindari terjadinya kesalahan dalam proses pemberian paten, tetapi juga akan mengatur standar minimum dalam penggunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
Ketiga, WIPO dan sistem kekayaan intelektual dapat memberikan peran besar dan penting dalam mewujudkan upaya-upaya tersebut termasuk bidang-bidang yang terkait dengan kekayaan intelektual yang selama ini belum ditangani oleh organisasi internasional lainnya.
Yasonna turut menegaskan bahwa persyaratan yang bersifat wajib untuk mengungkapkan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradional terkait (mandatory disclosure requirement) harus menjadi capaian penting dalam traktat yang akan dihasilkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Saat ini, Indonesia telah membuat kebijakan penting untuk melaksanakan disclosure requirements dalam sistem paten untuk memastikan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional didokumentasikan dan dihargai dengan baik. Melalui Undang-undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, Pemerintah Indonesia telah mengatur tentang pelindungan paten untuk sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional melalui disclosure requirement.
Sebelum dimulainya Konferensi Diplomatik GRATK ini, Yasonna telah melakukan rapat koordinasi persiapan posisi Indonesia dengan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk PBB, yang diikuti oleh segenap delegasi, termasuk Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Kerja Sama Luar Negeri.
Sebagai informasi, turut hadir sebagai delegasi Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB dan WTO Achsanul Habib; Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Djan Faridz; dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen.
0 notes
waspadadotid · 6 months
Text
Bebaskan Ketua Adat Dolok Parmonangan, JS Simatupang: Jangan Pancing Masyarakat
JAKARTA, ( Waspada); Praktisi Hukum Dr. JS Simatupang mendesak Polda Sumut membebaskan Ketua Adat Dolok Parmonangan Sorbatua Siallagan yang diculik saat akan membeli pupuk di Tanjungdolok Kabupaten Simalungun bersama istrinya, Jumat 22 Maret 2024 lalu. JS Simatupang, Senin (25/3/2024) mengaku khawatir penangkapan tersebut akan semakin memancing emosi masyarakat adat berbuat hal yang negatif.…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes