#Masyarakat Hukum Adat
Explore tagged Tumblr posts
Text
Percepat Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Nusatimes.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen mengakselerasi pendaftaran 3,2 juta hektare bidang tanah ulayat bagi sekitar 3.000 Masyarakat Hukum Adat yang tersebar di 16 provinsi di Indonesia. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran…
0 notes
Text
Tanggapi Surat Pernyataan Dukungan Caleg DPR RI Atasnamakan Baduy, Dosen FH Untirta: Kalau Memalsukan Bisa Dipidana
SERANG – Beberapa waktu lalu sempat beredar foto surat pernyataan berisi dukungan masyarakat adat Baduy untuk salah satu Caleg DPR RI dapil 1 Banten. Surat tersebut ditandatangani oleh 4 orang yang mengaku perwakilan masyarakat dari beberapa kasepuhan. Surat tersebut dibawa oleh sekelompok orang berpakaian adat ke rumah Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati…
View On WordPress
#Aliyth Prakarsa#Caleg PDI Perjuangan#Caleg terpilih Banten 1#Dosen Fakultas Hukum#Masyarakat Baduy#surat kepada Megawati#Surat masyarakat adat &039;#Universitas Sultan Ageng Tirtayasa#Untirta
0 notes
Text
KEKUATAN AKHLAK
وَاِ نَّكَ لَعَلٰى خُلُقٍ عَظِيْمٍ
"Dan sesungguhnya engkau benar-benar, berbudi pekerti yang luhur." (QS. Al-Qalam: 4)
• Ayat ini tidak hanya menyatakan bahwa Nabi saw punya akhlak yang sangat luhur tetapi juga mengisyaratkan bahwa akhlak merupakan kekuatan yang sangat dahsyat pengaruhnya. Terutama akhlak yang terpuji.
• Kekuatan akhlak bisa mengalahkan kekuatan apa pun, sekalipun didukung kekuatan media, kekuasaan dan ekonomi.
• Sekalipun dibully sebagai pembohong, tukang sihir, teroris, pemecah belah masyarakat dan lainnya, tetapi dengan akhlaknya yang mulia Nabi saw berhasil meruntuhkan semua tuduhan yang dibiayai dan digerakkan oleh para tokoh musyrikin tersebut. Bahkan kesabaran Nabi saw dalam menghadapi semua bulliyan tersebut menimbulkan keraguan masyarakat terhadap kebenaran tuduhan tersebut dan membangkitkan rasa ingin tahu mereka tentang Nabi saw dan ajakan-ajakan yang disampaikannya. Ini merupakan kemenangan dakwah Nabi saw berkat kekuatan akhlak yang dijaganya. Kekuatan akhlak selalu lebih besar dari kekuatan dana, buzzer, dan kekuasaan.
• Sebaliknya pencitraan dan nama baik yang dibangun seorang pemimpin bertahun-tahun dengan biaya besar dan didukung kekuatan media yang gegap gempita dan ditopang kekuasaan, bisa runtuh dalam sekejap bila sang pemimpin melakukan tindakan tidak bermoral seperti suka berbohong, berkata kasar apalagi melakukan tindakan asusila.
• Akhlak menjadi tiang penyangga peradaban dan budaya. Peradaban dan budaya yang tidak mengajarkan dan menjaga akhlak yang baik pasti runtuh dan hancur.
• Sekalipun sampai berbusa-busa mulutnya mengaku sebagai penjaga budaya dan peradaban tetapi jika tidak bisa menunjukkan akhlak yang baik pasti masyarakat yang beradab dan berbudaya tinggi mengecam dan menolaknya.
• Perkataan kasar, kotor dan sarkasme yang dipertontonkan di tengah masyarakat yang menjunjung tinggi budaya bahasa yang santun, bahkan memiliki beberapa tingkatan adab berbahasa seperti "kromo inggil" dan lainnya, pasti menilai perkataan kotor dan kasar tersebut sebagai pelanggaran moral dan budaya bahasa yang selama ini sangat dijunjung tinggi. Bisa jadi pelakunya mendapat sanksi moral dan sosial yang lebih berat ketimbang sanksi hukum. Distrust.
• Islam sangat menghargai tingkatan kesopanan berbahasa. Karena itu, al-Quran menyebutkan beberapa istilah penggunaan bahasa yang beragam, sesuai tuntutan kondisi dan tingkatan adab berbahasa yang berlaku. Seperti: qaulan ma'rufa, qaulan karima, qaulan sadida, qaulan layyina, qaulan baligha, qaulan tsaqila. Ini sekaligus menunjukkan pentingnya menjaga adab dalam berbahasa.
• Setiap komunitas pasti memiliki tingkatan adab dalam berbahasa masing-masing. Menjaga budaya yang baik dalam berbahasa ini merupakan ajaran Islam, sebagaimana ragam adab bahasa yang diajarkan di atas. Melanggarnya hingga menimbulkan antipati di kalangan masyarakat sama dengan melanggar ajaran Islam yang mengajarkan adab-adab berbahasa. Karena itu para ahli fiqh merumuskan kaidah: العادة محكمة . Adat kebiasaan yang baik bisa sama statusnya dengan hukum agama.
• Akhlak yang baik muncul dari jiwa dan hati yang bersih. Hati dan jiwa yang kotor memunculkan akhlak yang kotor dan buruk. Orang yang hati dan jiwanya kotor tetapi akhlaknya baik, biasanya hanya sementara waktu. Bila ada faktor pemicunya biasanya muncul watak dan akhlak aslinya. Tidak benar ungkapan yang menyebutkan: Sekalipun mulutnya kotor dan kasar tetapi hatinya baik.
***
17 notes
·
View notes
Text
Notes “ngobrol-ngobrol” dengan Pak Yasonna (supaya ga cuma dapet makan aja Non, tapi dapat ilmu juga Bismillah kalo niatnya baik InsyaAllah jadi pahala)
Abid pertanyaannya bagus-bagus deh, tapi emang Abid pinter sih.
Bapaknya sekarang umur 70 tahun, habis publish buku (ini lagi tour promosi press buku kah?)
Dulu tumbuh besar di Tapanuli Utara, ke USU, master dan PhD di US(?). Bapaknya dari Pak Yasonna ini polisi tapi bukan di atas-atas banget. Idea untuk sekolah di luar didapat dari baca buku: USAID baca Sputnik, bagaimana negara maju ini menjalankan negaranya etc.
Pentingnya berorganisasi selama sekolah. Bapaknya academician turn to politician à Oppenheimer dong. Bapaknya lucu banget lagi “ngejoke”: academics vs politicians kaya PPT (Power Point): academics have the points but not the power, politicians have the power but not the points.
Oh ada point bagus juga tadi bapaknya bahas math vs politic. Kalau math, 2+2=4; di politik, bisa jadi 2+2=4.3; 4.5 harus tetap masuk akal tapi, kalau 2+2=10 ya ketahuan dong mainnya (ini pentingnya kongkalingkong/koalisi)
Pertanyaan tentang korupsi. Indonesia rankingnya buruk banget sekarang, where and when did it go wrong. Kata Bapaknya, “itu kan perspektif aja…” (HAH gimana maksudnya). Indonesia salah satu negara yang masih stable despite COVID. Kagatau jawaban dia apa, ga dengerin karena email dari Erdem dan Joost.
Pindah ke UU ITE karena lagi mau 2024; Abid nanya “apakah bakal ada orang makin banyak masuk penjara gara-gara ini” -- ini lebih ke personal interestnya Abid juga sih karena dia anak OII. Di western worldview ngga ada “kewajiban asasi” unlike in Indonesia. Yang bahaya adalah yang meng-incite PURPOSELY perpecahan di masyarakat.
Hukuman mati masih sangat European-minded. Kenapa di Indonesia masih ada hukuman mati? Because we are still using Dutch-colonial law: hukum perdana. Sampai sekarang masih dibuat prosesnya, KUHP merupakan salah satu prodak terbaik RI. Contoh paling common: co-habitation law. We have cultural values, adat ketimuran, beda dengan kita intruding privacies. We have to respect the cultures.
Terkait hukuman mati, sekarang sudah ada hukum baru yang mempertemukan middle ground, si orang-orang ini kalau berperilaku baik masih bisa diturunkan punishmentnya.
4L: Live, love, learn, leave a legacy
Kenape dia harus translate ye, acid ruined the place where we keep it and also where we pour it.
Legacy: UU Ciptaker, digitalisasi, KUHP, apasih emangnya yang udah di-digitalisasi sama dia, w ga merasakan, mungkin karena w ga berurusan dengan hukum kali ya.
Law enforcement di Bali jadi si turis-turis Rusia problematic ini sudah berkurang.
Award for open-government di Estonia-- wow hebat congrats
Sesi pertanyaan
Mas Gunawan:
For one month, HR course as summer course, it’s very expensive for international students. How to balance the expense of NGO? Kaga ngarti sih maksud pertanyaannya apa.
Jawaban bapaknya: “Banyak banget funding dari NGO luar (mostly opposing gov), dananya harus di-audit, at least transparansi semua organisasi dalam mengelola anggaran public
2. Mas Rifky: masalah hukum apa yang akan datang in 10-15 tahun?
Udah abis itu ga kulanjutin karena LAPER lol
4 notes
·
View notes
Text
Pam kegiatan Kampanye tatap muka Calon Bupati Tabanan di dua tempat wilayah hukum Polsek Tabanan
Tabanan Senin 4 November 2024, Menjaga situasi Kamtibmas tetap terjaga aman dan kondusif pada saat berlangsungnya kegiatan Kampanye Tatap Muka Calon Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya,S.E.,M.M. dengan warga masyarakat Banjar Tuakilang Baleran di Balai pesamuhan Banjar Adat Eka Laksana Banjar Tuak ilang Baleran Desa Denbantas dan dengan warga masyarakat Banjar Pasekan Baleran bertempat di…
View On WordPress
0 notes
Text
Mengenal Hukum Adat dan Keberagaman Budaya Indonesia Lebih Dekat
Adat dan Keberagaman Budaya Indonesia – Berbicara tentang adat dan budaya tentu tidak akan lepas dari masyarakat, karena adat dan budaya berhubungan dengan perlakuan & pergaulan hidup dan bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Pertunjukan Drama Cerita RakyatMenunjukkan Hukum Adat dan Ragam Budaya Indonesia(Anniversary celebration, Bandung Independent School) Adat biasanya…
0 notes
Text
Meningkatkan lahan pangan per kapita untuk kedaulatan pangan
Petani di Desa Bapeang, Kecamatan Mentawa Baru, Ketapang, menggarap sawahnya beberapa waktu lalu. ANTARA/Devita Maulina
kedaulatan pangan tidak dapat dicapai dengan cepat, tetapi membutuhkan komitmen jangka panjang dari semua pihak
Jakarta (ANTARA) - Indonesia harus memperluas lahan pangan jika serius ingin mewujudkan kedaulatan pangan. Saat ini, luas lahan pangan Indonesia hanya 0,026 hektare (ha) atau 260 meter persegi per kapita sehingga menjadi yang paling sempit di dunia.
Padahal, populasi penduduk Indonesia adalah yang terpadat keempat di dunia. Sebagai perbandingan, Amerika Serikat, yang memiliki populasi ketiga terbesar di dunia, memiliki lahan pangan sebesar 0,511 ha per kapita, sementara India, yang populasinya terbesar di dunia, memiliki lahan pangan 0,131 ha per kapita.
Data ini berbanding terbalik dengan luas kawasan hutan. Hampir 69 persen dari daratan Indonesia, yang luasnya mencapai 189,9 juta hektar, berstatus kawasan hutan.
Sementara itu, kawasan hutan di Amerika Serikat dan India masing-masing hanya 33 persen dan 23 persen.
Secara hukum, kawasan hutan di Indonesia tidak boleh diganggu gugat, meskipun dalam kenyataannya banyak yang telah digunakan untuk berbagai peruntukan, mulai dari semak belukar, tanah terbuka, hingga pertambangan, pemukiman, kawasan transmigrasi, bahkan kota.
Hal ini menciptakan ketimpangan yang cukup signifikan antara lahan yang berpotensi untuk pertanian dengan kawasan yang dilindungi sebagai hutan.
Dengan data ini, sebutan Indonesia sebagai negara agraris sebetulnya hanyalah mitos, sehingga impor pangan memang sulit dihindari dalam kondisi saat ini.
Pemerintah dapat mempertimbangkan pemanfaatan kawasan hutan yang telah terbuka untuk dijadikan lahan pangan.
Namun, ini bukan perkara mudah. Dibutuhkan proses yang kompleks agar status kepemilikan lahan yang digunakan untuk lahan pangan menjadi jelas dan bersih.
Dalam hal ini, peran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menjadi sangat penting untuk mendukung kedaulatan pangan.
Dalam konteks ini, upaya mewujudkan kedaulatan pangan oleh Kementerian Pertanian tidak hanya terkait dengan pengelolaan sifat fisik, kimia, dan biologi tanah, tetapi juga tidak bisa dipisahkan dari aspek agraria yang berhubungan dengan status kepemilikan lahan.
Persoalan kepemilikan ini juga terkait dengan aspek sosial termasuk adat sehingga dibutuhkan peran sosiolog dan antropolog agar masyarakat setempat dan publik luas dapat mendukung upaya mewujudkan kedaulatan pangan.
Tanpa adanya dukungan sosial yang kuat, upaya ini akan menghadapi banyak tantangan di lapangan, terutama terkait dengan konflik agraria dan tata ruang wilayah.
Saat ini, masih ada lahan pangan yang diklaim sebagai kawasan hutan yang tidak berhutan seluas 31,8 juta hektare sehingga masalah ini masih terus berlanjut.
Persoalan-persoalan yang dihadapi termasuk masih ada provinsi, kabupaten, dan kota yang belum memiliki rencana tata ruang wilayah (RTRW); lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) belum menjadi bagian integral dari RTRW sehingga alih fungsi lahan sawah menjadi sulit dikendalikan; dan konflik antara RTRW dan penetapan kawasan hutan.
Kemudian masalah sengketa/konflik agraria yang belum terselesaikan; lemahnya konsistensi dalam pelaksanaan aturan; dan perencanaan tanah dan lahan yang belum terintegrasi dengan baik sehingga berbagai masalah tersebut terus muncul.
Kondisi ini menciptakan kerawanan agraria yang pada akhirnya dapat berdampak pada kerawanan nasional.
Kerawanan pangan ini harus segera diatasi dengan tindakan nyata dan cepat. Idealnya, langkah-langkah strategis harus diambil untuk memperkuat sektor pertanian dan mengurangi ketergantungan terhadap impor pangan
0 notes
Text
Baleg DPR rapat dengan tiga lembaga dengar masukan soal legislasi
Jakarta (ANTARA) - Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan tiga lembaga, yakni Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Indonesian Parliamentary Center, dan Komisi Nasional Perempuan, untuk mendengarkan masukan dalam menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Iman Sukri mengatakan bahwa saat ini regulasi di Indonesia terlalu banyak undang-undangnya sehingga perlu ada lembaga yang benar-benar paham mengenai regulasi guna menahan hal tersebut.
"Bahwa regulasi di Indonesia ini terlalu banyak, undang-undangnya terlalu over, kemudian soal monitoring legislasi juga tak berjalan," kata Iman saat memimpin rapat tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Ia mencontohkan ada aspirasi untuk dimunculkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Persepakbolaan. RUU tersebut terlalu teknis dan seharusnya urusan sepak bolah masuk menjadi cabang dari RUU Olahraga.
"Ada ribuan, bahkan ada legislasi yang perlu dikaji ulang," kata Iman.
Menurut ia, ketiga lembaga yang mengikuti rapat dengar pendapat bersama Baleg DPR RI itu sudah mengusulkan sejumlah RUU untuk menjadi prioritas pada Prolegnas DPR RI periode 2024–2029.
Dalam paparannya, Direktur Advokasi dan Monitoring Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandi mengatakan saat ini Indonesia mengalami hiper-regulasi atau banyaknya regulasi.
Menurut dia, salah satu kendala dalam implementasi pembangunan itu karena ruwetnya regulasi, khususnya pada peraturan menteri.
"Kalau selama ini kita mendalilkan bahwa segala permasalahan itu harus diselesaikan dengan peraturan maka sesungguhnya pihak yang pertama kali kesulitan atau kewalahan itu justru pemerintah," kata Ronald.
Menurutnya, hal itu pun perlu dipikirkan agar tidak terjadi hiper-regulasi melalui RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Selain itu, ia mengatakan bahwa perencanaan pembangunan juga sering tidak sinkron dengan perencanaan legislasi.
PSHK mengusulkan agar DPR memasukkan empat RUU untuk menjadi prioritas pada tahun 2025, yakni RUU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, RUU Hukum Masyarakat Adat, RUU Perkumpulan, dan RUU Perampasan Aset.
Sementara itu, Direktur Indonesian Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi mengatakan ada dua RUU yang diusulkan kepada Baleg DPR RI, yaitu RUU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan RUU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
IPC juga mendorong DPR RI membahas lima RUU lainnya, yakni RUU Keadilan Iklim, RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan, RUU Pengadaan Baran dan Jasa, RUU Keterbukaan Informasi Publik, dan RUU Masyarakat Adat.
Sedangkan Komnas Perempuan mengusulkan agar DPR membahas sekitar 16 RUU untuk periode 2024–2029. RUU yang paling pertama disinggung oKomnas Perempuan adalah RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
0 notes
Text
Menjaga hutan di Sorong Selatan, memberikan hadiah bagi dunia
Jakarta (ANTARA) - Hutan di Pulau Papua sudah menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, termasuk masyarakat adat yang menjadikan hutan tidak hanya sebagai sumber untuk mendapatkan pangan tapi juga merasuk dalam identitas mereka.
Hal itu yang disadari oleh masyarakat hukum adat yang berdiam di Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.
Nikodemus Mondar, yang merupakan anggota sub-suku Nakna dari suku besar Tehit, menyebut masyarakat paham betul hutan adalah bagian vital dari hidup mereka, dan kehilangan hutan akan berdampak kepada masa kini dan masa depan.
"Kami selalu jaga. Jaga itu berarti kami tidak bisa menjual kayu yang besar-besar, ditebang, untuk bagaimana merusak hutan. Di tempat itu banyak binatang yang biasa kami berburu untuk hidup kami dan keluarga," ujar Nikodemus.
Hutan juga menjadi bagian identitas mereka. Tidak hanya untuk sub-suku Nakna, Gemna dan Afsya yang lebih banyak memanfaatkan wilayah hutan, tapi juga suku Yaben yang berdiam di distrik yang sama, meski mereka juga memanfaatkan wilayah mangrove dan perairan.
Beragam tempat penting untuk masyarakat adat di Distrik Konda dapat ditemukan ketika memasuki hutan-hutannya yang hijau dengan tutupan rapat. Ketika memasuki hutan hujan maka akan ditemukan tempat asal mula, benteng perang, kuburan leluhur, tempat keramat, tempat lokasi rumah adat, sekolah adat dan lain sebagainya.
Sebagai sumber penghidupan, akan ditemukan pula dusun sagu atau hutan sagu yang menjadi sumber bahan pangan, hutan tempat berburu dan meramu, lokasi memancing ikan serta mata air.
Kedua tipe lokasi itu, baik sebagai wilayah keramat maupun sumber pangan, memperlihatkan hubungan erat antara masyarakat adat serta alam, yang sudah terjalin sejak dahulu hingga kini.
Peneliti Sajogyo Institute sekaligus Asisten Pengajar di Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat Fakultas Ekologi Manusia IPB University, Eko Cahyono, menjelaskan bahwa di banyak masyarakat adat dan masyarakat desa memiliki hubungan yang kompleks dan berlapis dengan tanah yang didiami sejak zaman nenek moyang mereka.Hubungan masyarakat adat secara khusus dengan tanah dan sumber daya alam juga bersifat kompleks, dapat masuk ke dalam ranah sosial, budaya, ekonomi, ekologi dan spiritual.Ketika terjadi konversi hutan secara masif, maka masyarakat adat tidak hanya akan kehilangan wilayah hutan dan tanah tempat mencari bahan pangan yang biasa mereka konsumsi, tapi juga identitas mereka sebagai masyarakat yang berbasis hukum adat. Menghilangkan budaya, bahkan peradaban mereka yang sudah terekam ratusan tahun di sana.
0 notes
Text
Kepemimpinan baru diminta lanjutkan perjuangan isu perempuan dan anak
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengajak aktivis isu perempuan dan anak dari seluruh Indonesia melanjutkan komitmen dalam mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan bagi perempuan dan anak hingga ke pelosok Tanah Air.
"Saya menyampaikan apresiasi terhadap komitmen rekan-rekan aktivis perempuan dan anak yang telah mendampingi saya dan jajaran KemenPPPA selama lima tahun ini. Meski begitu, lima tahun merupakan waktu yang singkat untuk menyelesaikan permasalahan perempuan dan anak yang kompleks dan multi sektoral. Oleh karenanya, kami membutuhkan masukan dan komitmen lebih lanjut dari rekan-rekan agar bisa dititipkan kepada kepemimpinan berikutnya," kata Bintang Puspayoga dalam webinar di Jakarta, Minggu.
Menteri PPPA menyampaikan selama lima tahun sudah banyak program dan kebijakan yang diupayakan oleh KemenPPPA, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di akar rumput.
Pihaknya mencontohkan mulai dari Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) yang telah tersebar di lebih dari 2.000 desa, dibentuknya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dengan tata kelola one stop services bagi korban kekerasan sesuai dengan mandat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), hingga digelontorkan-nya Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik dan Fisik bagi Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Kami menitipkan kepada rekan-rekan untuk dapat mengawal pendampingan bagi korban kasus kekerasan. Sejak tahun 2021 kami sudah menggelontorkan DAK PPA Non Fisik yang bisa digunakan untuk penjangkauan, pendampingan hukum, hingga visum bagi korban kekerasan. Di tahun 2025, kami juga menggelontorkan DAK PPA Fisik sebesar Rp122 miliar yang dapat digunakan untuk renovasi rumah aman dan UPTD PPA di daerah masing-masing," kata Bintang Puspayoga.
Pihaknya mencatat keberhasilan dalam menangani isu perkawinan anak melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yakni 8,74 persen dengan capaian di tahun 2023 mencapai 6,92 persen.
Pencapaian tersebut tidak lepas dari sinergi dan kolaborasi dengan aktivis, tokoh adat, dan tokoh agama di berbagai daerah untuk memberikan pemahaman pada masyarakat. Meski angka perkawinan anak berhasil diturunkan, permasalahan dispensasi kawin dan kawin tangkap di daerah masih ditemukan, sehingga masih perlu dikawal bersama untuk menuntaskan-nya.
"Saya merasa masih banyak pekerjaan rumah dalam mewujudkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Tapi kita sudah melihat praktik baik di berbagai daerah, bahkan hingga ke daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Kita sesama perempuan harus terus bekerja sama dan mendukung satu sama lain agar dapat mewujudkan kesetaraan bagi seluruh warga negara termasuk perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya,” kata Bintang Puspayoga.
0 notes
Text
Sambut Delegasi Konferensi Internasional Tanah Ulayat, Menteri AHY Harapkan Gagasan untuk Pendaftaran Tanah Ulayat di Indonesia dan Negara ASEAN
Nusatimes.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut hadirnya peserta dan delegasi Konferensi Internasional tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah Ulayat di Indonesia dan Negara di Tingkat ASEAN dalam sesi Welcoming Dinner, Rabu (04/09/2024). Pada momen ini, ia juga membicarakan soal gagasan, solusi,…
0 notes
Text
Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian.” -Pram
Lagi-lagi, ada hal yang baru saya sadari bahwa sebetulnya kita tidak kurang orang pandai. Berkaca dari teman-teman dan lingkungan di sekitarnya, saya akrab mendapati orang gemar membaca dari buku novel, ilmiah pupuler, hingga berbagai buku babon telah dilahap. Tentu dari aktivitas itu, intelektual mereka terasah, namun tidak banyak yang menulis setelahnya—apalagi makin terbatas jumlahnya yang menulis dengan keberpihakan.
Sebagai calon, apalagi terlebih buat seorang yang sudah sarjana, tentu senantiasa harus bersikap objektif memadang sesuatu. Harus berhati-hati dalam menyatakan padangan sebelum berbekal informasi yang komprehensif. Tapi pada akhirnya setelah menimbang dari berbagai sudut pandang, seseorang harus mengambil sikap yang jelas. Apalagi kalau kita bertanggung jawab selalu menjunjung etika dan moral. Tentu kita mesti berada dan berjalan bersama kaum yang lemah.
Sah-sah saja kalau tulisan yang mempunyai sikap disampaikan secara implisit. Tapi kalau ada yang masih ragu bahkan enggan menunjukkan sikapnya dengan bersembunyi dibalik kata ‘objektif’, maka orang tersebut masih meyakini bahwa objektivitas bukanlah sebuah mitos. Kita sebagai kalangan terdidik harus melampaui hal yang dianggap objekti sebagai subjektivitas yang tidak netral dari pengaruh kekuasaan.
Rasanya sungguh janggal mendapati orang yg baru saya temui dan kelihatan cakap dalam literasi tapi ternyata tidak punya empati terhadap perjuangan masyarakat adat di kampungnya sendiri. Penangkapan kepada mereka yang berjuang menjaga tanah nenek moyang demi lingkungan yang lestari justru dianggapnya pantas karena melanggar hukum yang berlaku. Padahal secara tidak berlebihan kita bisa yakin bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa hukum itu adalah hasil produk buat melayani kepentingan kaum yang dominan. Apalagi sampai kini peraturan yg memberi perlindungan terhadap entitas adat tak kunjung diketok palu.
Pun misalnya, satu kawan lama yang baru saya temui dan baru saja diwisuda dari fakultas hukum, mengakui tengah gandrung akan pemikiran tentang etika dan moralitas, terbukti sebagai kalangan terdidik pada satu sisi ia menjawabnya dengan bentuk kontribusinya menulis skripsi tentang hukum internasional mengenai perang israel-palestina. Namun secara bersamaan, ia mengakui juga memilih secara sadar dan bisa tenang-tenang saja menjadi seorang apatis ditengah gercarnya berita belakangan ini tentang hukum di negeri ini telah diobrak-abrik demi dinasti politik keluarga mulyono. Betapa paradoksnya.
Jadi, selain saya sengaja mengutip quote Pram di atas, saya ingin sedikit menambahkannya supaya lebih relevan; bahwa tidaklah cukup hanya dengan menulis, tapi menulis dengan keberpihakan pada yang lemahlah untuk keabadian!
1 note
·
View note
Text
Kemendagri Menggaet Sejumlah Kementerian dan Lembaga Untuk Menyertifikasi Tanah Ulayat
JAKARTA, cinews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggaet sejumlah Kementerian dan lembaga untuk menyertifikasi tanah ulayat milik masyarakat hukum adat (MHA) di Indonesia. Beberapa instansi yang digandeng, di antaranya Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Dengan adanya pertukaran informasi dan pengalaman…
0 notes
Text
Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra: Penerapan Living Law dalam KUHP Baru Sebagai Langkah untuk Memperkuat P5HAM di Indonesia
Jakarta, 07 September 2024 – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra, menegaskan komitmennya terhadap penerapan "living law" dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Penerapan "living law" dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) Baru., sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat yg masih hidup sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan negara Repubik Indonesia (Pasal 18B ayat 2 UUD 1945). Hukum yang hidup dalam masyarakat itu hanya berlaku jika tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, HAM, hak asasi manusia dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. Sehingga keberlakuan Hukum yang Hidup dibatasi oleh ruang (tempat), konstitusi, nilai-nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia dan UU KUHP itu sendiri. Dhahana Putra menjelaskan bahwa penerapan living law bertujuan untuk memastikan norma-norma hukum tetap relevan dengan nilai-nilai sosial dan budaya yang berkembang di masyarakat, termasuk hukum adat yang berlaku. "Living law mencakup bukan hanya hukum positif, tetapi juga hukum adat yang telah lama berlaku dalam komunitas kita. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum yang integratif," ujar Dhahana. Lebih lanjut, Dhahana menekankan bahwa pengaturan hukuman dan sanksi dalam KUHP Baru kini dirancang untuk mencerminkan prinsip keadilan yang lebih humanis dan rehabilitatif. Ini termasuk mempertimbangkan konteks sosial pelanggaran dan memberikan peluang untuk reintegrasi sosial. Proses pembentukan KUHP Baru melibatkan partisipasi publik melalui dialog terbuka dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum, untuk memastikan bahwa berbagai perspektif dan kebutuhan masyarakat, termasuk nilai-nilai hukum adat, tercermin dalam pembentukan undang-undang.
1 note
·
View note
Text
Rutan Kapuas Ikuti dan Ramaikan Karnaval HUT RI Ke-79 yang di Gelar Pemkab Kapuas
Kapuas - Rutan Kelas llB Kuala Kapuas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Tengah, Ikut Ramaikan Karnaval dalam rangka memeriahkan HUT RI kE-79 yang di selenggarakan Pemerintah Kabupaten Kapuas Dengan Penuh Semangat, (18/08).
Pemerintah Kabupaten (PemKab) Kapuas kembali menggelar Karnaval Juang dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia Kegiatan yang bertajuk "Nusantara Baru, Indonesia Maju" ini menjadi salah satu rangkaian acara yang bertujuan untuk membangkitkan semangat nasionalisme serta mempererat persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat.
Ratusan peserta berpartisipasi dengan mengenakan pakaian adat dari berbagai daerah di Indonesia serta beberapa mobil hias yang menarik, mencerminkan keberagaman budaya nusantara yang menjadi tema utama acara tahun ini.
Bertempat Di Lapangan Rutan Kapuas, Kepala Rutan dan rombongan berkumpul mempersiapkan diri untuk beranjak ke tempat start bersama peserta lainnya di Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Sebelum beranjak ke tempat start Kepala Rutan, David Anderson S Memberikan Sedikit Arahan Kepada Para anggotanya Yang ikut dalam Semarak Kemerdekaan Kali ini. “Ayo kita Ramaikan Karnaval kali dengan Semangat, semoga kegitan kita ini bisa berlangsung dengan baik dan tertib” ujarnya.
Rutan Kapuas mengikuti Karnaval menggunakan adat Dayak, Lawung dan selendang, serta ikut membawa Kendaraan hias . Rombongan Rutan Kapuas Menyelesaikan Karnaval sampai di garis finish dengan baik, aman dan tertib.
KumhamPasti
KemenkumhamRI
kemenkumhamkalteng
kanwilkemenkumhamkalteng
rutankualakapuas
rutankapuascangkalbagawi
davidandersonsetiawan
0 notes
Text
Kebijakan diskriminatif percepat depopulasi Orang Asli Papua
“Depopulasi sudah terjadi saat ini. Itu akibat penindasan, dan segala kebijakan negara yang menyulitkan Orang Asli Papua”. Kopipaste dari jubi.id* Selebaran Diskusi Depopulasi dan Marginalisasi di Tanah Papua, Rabu (7/8/2024)-Dok jubi.id. Jayapura, – Pemahaman hakim dan aturan hukum masih menjadi batu sandungan dalam perkara pembelaan terhadap hak-hak masyarakat adat di Tanah Papua. Hakim…
View On WordPress
0 notes