Tumgik
#masyarakat adat
teliusyikwa · 2 months
Text
Kebijakan diskriminatif percepat depopulasi Orang Asli Papua
“Depopulasi sudah terjadi saat ini. Itu akibat penindasan, dan segala kebijakan negara yang menyulitkan Orang Asli Papua”. Kopipaste dari jubi.id* Selebaran Diskusi Depopulasi dan Marginalisasi di Tanah Papua, Rabu (7/8/2024)-Dok jubi.id. Jayapura, – Pemahaman hakim dan aturan hukum masih menjadi batu sandungan dalam perkara pembelaan terhadap hak-hak masyarakat adat di Tanah Papua. Hakim…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
bantennewscoid-blog · 5 months
Text
Warga Baduy Akan Menggelar Seba Selama Tiga Hari
LEBAK – Masyarakat suku adat Baduy yang berada di Desa Kenekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak Banten, akan menggelar Seba Baduy. Seba akan berlangsung pada Jumat hingga Minggu 17-19 Mei 2024. Dalam acara Seba Baduy tersebut, warga Baduy akan berkunjung ke Pemerintah Kabupaten Lebak di Rangkasbitung dan Pemerintah Provinsi Banten di Kota Serang dengan membawa hasil bumi yang dihasilkan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
kbanews · 1 year
Text
Ditanya Mahasiswa UI soal Hak-hak Masyarakat Kelompok Adat, Ini Jawaban Anies
DEPOK | KBA – Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan menjadi pembicara dalam kuliah kebangsaan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), Depok, Selasa, 29 Agustus 2023. Saat sesi tanya jawab, Wakil Ketua BEM FISIP UI, Rakha Ayu Rengganis memberikan pertanyaan tentang hak-hak masyarakat adat yang belum terlindungi…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
nininmenulis · 1 year
Text
Menyelisik Kearifan Masyarakat Adat yang Kian Terkikis
NININMENULIS.COM – Masih jelas terbayang bagaimana hebatnya saat gempa meluluhlantakkan Cianjur, Jawa Barat dan sekitarnya di akhir 2022 lalu. Gempa berkekuatan 5,6 skala richter (SR) itu getarannya terasa hingga wilayah yang berjarak ratusan kilometer. Terhitung ratusan nyawa melayang, ribuan rumah rusak yang menyebabkan banyak anggota keluarga tidak memiliki tempat tinggal lagi. Semakin miris…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
aboxfullofsharps · 2 years
Text
Tentang RUU Konservasi
So, besok kita akan ngobrol soal RUU Konservasi, bukan karena konservasi belum pernah diatur, tapi ini semacam update dari UU Konservasi yang dibuat tahun 1990. Bukan amandemen, tapi perubahan hampir keseluruhan isinya. Termasuk, mengatur 'pemanfaatan' dalam konservasi.
Yes, kali ini ada pemanfaatan a.k.a mengambil untung a.k.a profit dari usaha konservasi yang terdengar mulia ini. You know, saving the earth.
Dalam konteks perjuangan pemenuhan hak tenurial, terma konservasi ini menjadi alternatif pengakuan pengelolaan masyarakat adat maupun komunitas lokal. Pemenuhan hak tenurial bagi masyarakat itu punya banyak jalan: reforma agraria, hutan adat, sertifikat hak komunal, perhutanan sosial, you name it, tapi semuanya dikooptasi oleh pemerintah. Semua terma itu diserap, diterima oleh pembuat regulasi, tapi tidak seindah dan semulus yang dibayangkan.
Harapannya, pengakuan konservasi yang telah dipraktikan oleh masyarakat menjadi salah satu jalan juga untuk pemenuhan hak tenurial bagi mereka yang sudah hidup turun temurun di wilayah itu.
Tapi ternyata eh ternyata, bukannya jadi alternatif, pengakuan konservasi oleh masyarakat di RUU Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) ini malah jadi another dead end. Kenapa? Alih-alih tinggal mendaftarkan Areal Kelola Konservasi Masyarakat (AKKM) - RUU yang katanya bertujuan ingin mengumpulkan segala aturan konservasi yang tersebar itu, justru condong ke pengaturan ala Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Agar AKKM itu diakui, masyarakat yang mengelola konservasi itu harus diakui dulu. Yes, seperti syarat pemberian hutan adat bagi masyarakat adat yang ada diaturan KLHK. Padahal, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) punya syarat yang lebih sederhana untuk itu. I mean, kalau emang beneran si RUU ini punya semangat 'konservasi' yang sama, mengapa tidak meniru cara KKP yang lebih mudah?
PS: KLHK dan KKP sama-sama mensyaratkan pengakuan bagi masyarakat adat. Perbedaannya ada pada siapa yang harus mengakui mereka. KKP cenderung lebih sederhana, mudah, dan berbiaya murah karena mencukupkan pengakuan dari kepala daerah melalui SK Bupati misalnya. Sedangkan KLHK lebih memilih jalan berkelok-kelok nan panjang, juga berbiaya mahal, yaitu dari DPR melalui peraturan daerah. FYI, Masyarakat Adat Kasepuhan yang tinggal di Banten, membutuhkan waktu lebih dari 10 tahun untuk mendapat pengakuan dari DPR. Itu pun terjadi setelah Ketua DPRnya berasal dari orang Kasepuhan. Biayanya? Lebih dari Rp 1 Milyar.
Dead end ini semakin nyata ketika dihadapkan dengan kenyataan penguasaan tenurial negara ini: kawasan hutan vs non kawasan hutan (a.k.a area penggunaan lain - APL). Pengakuan hak tenurial yang cenderung mudah di APL menjadi dipersulit gara-gara RUU Konservasi ini.
Oke, ini sudah terlalu panjang, juga berakhir dengan nanggung. Yah, kita lanjut besok aja yak. Dari aku yang sedang nge-fans Childish Gambino, sambil dengerin Lana si Dilan dari Pringsewu.
0 notes
kantorberita · 2 months
Text
Sekda Seluma Buka Rapat Penetapan Masyarakat Adat: Dukungan untuk Program Seluma Berbudaya
Sekda Seluma Buka Rapat Penetapan Masyarakat Adat: Dukungan untuk Program Seluma Berbudaya KANTOR-BERITA.COM, SELUMA|| Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, H. Hadianto, SE, MM, M.Si, membuka Rapat Rencana Tindak Lanjut untuk Tahapan Penetapan Masyarakat Adat di Kabupaten Seluma pada Selasa, (6/8/24), Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Seluma dan dihadiri oleh berbagai pihak…
0 notes
nusatimesid · 2 months
Text
Percepat Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Nusatimes.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen mengakselerasi pendaftaran 3,2 juta hektare bidang tanah ulayat bagi sekitar 3.000 Masyarakat Hukum Adat yang tersebar di 16 provinsi di Indonesia. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran…
0 notes
canimbaldpo · 11 months
Text
0 notes
gosulsel · 1 year
Text
Masyarakat Adat Nusantara Rayakan HUT ke-7 Secara Sederhana - Gosulsel
MAKASSAR, GOSULSEL.COM - DPP Masyarakat Adat Nusantara (Matra) atau organisasi yang menghimpun kerajaan dan lembaga adat di tanah air, tahun ini memasuki usia yang ke-7. Perayaan HUT Matra dilaksanakan di secara sederhana di RM Istana Laut, Jl Datu Museng Kota Makassar, Minggu (13/8/2023),...
http://gosulsel.com/2023/08/13/masyarakat-adat-nusantara-rayakan-hut-ke-7-secara-sederhana/
#MasyarakatAdatNusantara
0 notes
sumbarlivetv · 1 year
Text
Korem 032/Wbr Bersama Lintas Agama, Toko Adat, Toko Masyarakat Berbagi Takjil Kepada Warga Kota Padang
Padang, Sumbarlivetv — Korem 032/Wbr Bersama Lintas Agama, Toko Adat, Toko Masyarakat Berbagi Takjil Kepada Warga Kota Padang, pada Selasa, Jalan Jenderal Sudirman di depan Makorem 032/Wirabraja, Selasa, 11/04/23. Pembagian takjil ini dihadiri oleh Danrem yang didampingi para Kasi Korem 032/Wirabraja, Ketua Persit KCK Koorcab Rem 032 PD I/BB, Dandim 0312/Padang Kolonel Inf Jadi, S.I.P, Dantim…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
tvpapua-blog · 2 years
Text
Lagi, Masyarakat Adat di Ibu Kota Kabupaten Tambrauw Dukung Pelaksanaan Musdat Pembentukan LEMATA
Lagi, Masyarakat Adat di Ibu Kota Kabupaten Tambrauw Dukung Pelaksanaan Musdat Pembentukan LEMATA
Sosialisasi Musdat Lembaga Masyarakat Adat Tambrauw (LEMATA)/ Istimewa tvpapua.com, Jayapura, 08/12 TAMBRAUW – Tak hanya masyarakat adat di wilayah Sausapor Raya yang memberikan dukungan terhadap pelaksanaan pembentukan Lembaga Masyarakat Adat Tambrauw (LEMATA).  Dukungan juga diberikan oleh masyarakat adat yang ada di wilayah ibu kota Kabupaten Tambrauw (Fef Raya) yang mendukung pelaksanaan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
teliusyikwa · 2 months
Text
Memperingati Hari Masyarakat Adat dunia, KNPB: Gerakan kami Antikekerasan
_Aksi damai KNPB pada peringatan Hari Masyarakat Adat, Jumat (9/8/2-24). – dok Jubi_ Jayapura, – Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menggelar aksi demontrasi damai memperingati hari masyarakat adat sedunia pada hari Jumat (9/8/2025). Pada saat aksi peringatan, KNPB menegaskan bahwa gerakan mereka adalah gerakan anti kekerasan. Koordinator aksi KNPB, Omikzon Balingga menyatakan mereka perlu…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
bantennewscoid-blog · 3 months
Text
Tanggapi Surat Pernyataan Dukungan Caleg DPR RI Atasnamakan Baduy, Dosen FH Untirta: Kalau Memalsukan Bisa Dipidana
SERANG – Beberapa waktu lalu sempat beredar foto surat pernyataan berisi dukungan masyarakat adat Baduy untuk salah satu Caleg DPR RI dapil 1 Banten. Surat tersebut ditandatangani oleh 4 orang yang mengaku perwakilan masyarakat dari beberapa kasepuhan. Surat tersebut dibawa oleh sekelompok orang berpakaian adat ke rumah Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
lampung7com · 2 years
Text
Puluhan Tahun Mengabdi Didaerah Lain di Indonesia, Pulang Kampung Hasrat Bangun Tanah Kelahiran
Puluhan Tahun Mengabdi Didaerah Lain di Indonesia, Pulang Kampung Hasrat Bangun Tanah Kelahiran
LAMPUNG7COM | Setelah Purna Tugas dari Corp Bhayangkara sejak Februari Tahun 2021 yang lalu, sosok Irjen Pol (Purn) DR.H. Ike Edwin S.H., M.H., M.M., memilih pulang kampung halaman yakni di Kota Bandar Lampung, walaupun di Jakarta dia mempunyai rumah pribadi. Sejak lulus Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) pada tahun 1985 atau yang sekarang menjadi Akpol, Dang Ike sapaan akrab…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
bayuvedha · 3 months
Text
KEKUATAN AKHLAK
وَاِ نَّكَ  لَعَلٰى  خُلُقٍ  عَظِيْمٍ
"Dan sesungguhnya engkau benar-benar, berbudi pekerti yang luhur." (QS. Al-Qalam: 4)
• Ayat ini tidak hanya menyatakan bahwa Nabi saw punya akhlak yang sangat luhur tetapi juga mengisyaratkan bahwa akhlak merupakan kekuatan yang sangat dahsyat pengaruhnya. Terutama akhlak yang terpuji.
• Kekuatan akhlak bisa mengalahkan kekuatan apa pun, sekalipun didukung kekuatan media, kekuasaan dan ekonomi.
• Sekalipun dibully sebagai pembohong, tukang sihir, teroris, pemecah belah masyarakat dan lainnya, tetapi dengan akhlaknya yang mulia Nabi saw berhasil meruntuhkan semua tuduhan yang dibiayai dan digerakkan oleh para tokoh musyrikin tersebut. Bahkan kesabaran Nabi saw dalam menghadapi semua bulliyan tersebut menimbulkan keraguan masyarakat terhadap kebenaran tuduhan tersebut dan membangkitkan rasa ingin tahu mereka tentang Nabi saw dan ajakan-ajakan yang disampaikannya. Ini merupakan kemenangan dakwah Nabi saw berkat kekuatan akhlak yang dijaganya. Kekuatan akhlak selalu lebih besar dari kekuatan dana, buzzer, dan kekuasaan.
• Sebaliknya pencitraan dan nama baik yang dibangun seorang pemimpin bertahun-tahun dengan biaya besar dan didukung kekuatan media yang gegap gempita dan ditopang kekuasaan, bisa runtuh dalam sekejap bila sang pemimpin melakukan tindakan tidak bermoral seperti suka berbohong, berkata kasar apalagi melakukan tindakan asusila.
• Akhlak menjadi tiang penyangga peradaban dan budaya. Peradaban dan budaya yang tidak mengajarkan dan menjaga akhlak yang baik pasti runtuh dan hancur.
• Sekalipun sampai berbusa-busa mulutnya mengaku sebagai penjaga budaya dan peradaban tetapi jika tidak bisa menunjukkan akhlak yang baik pasti masyarakat yang beradab dan berbudaya tinggi mengecam dan menolaknya.
• Perkataan kasar, kotor dan sarkasme yang dipertontonkan di tengah masyarakat yang menjunjung tinggi budaya bahasa yang santun, bahkan memiliki beberapa tingkatan adab berbahasa seperti "kromo inggil" dan lainnya, pasti menilai perkataan kotor dan kasar tersebut sebagai pelanggaran moral dan budaya bahasa yang selama ini sangat dijunjung tinggi. Bisa jadi pelakunya mendapat sanksi moral dan sosial yang lebih berat ketimbang sanksi hukum. Distrust.
• Islam sangat menghargai tingkatan kesopanan berbahasa. Karena itu, al-Quran menyebutkan beberapa istilah penggunaan bahasa yang beragam, sesuai tuntutan kondisi dan tingkatan adab berbahasa yang berlaku. Seperti: qaulan ma'rufa, qaulan karima, qaulan sadida, qaulan layyina, qaulan baligha, qaulan tsaqila. Ini sekaligus menunjukkan pentingnya menjaga adab dalam berbahasa.
• Setiap komunitas pasti memiliki tingkatan adab dalam berbahasa masing-masing. Menjaga budaya yang baik dalam berbahasa ini merupakan ajaran Islam, sebagaimana ragam adab bahasa yang diajarkan di atas. Melanggarnya hingga menimbulkan antipati di kalangan masyarakat sama dengan melanggar ajaran Islam yang mengajarkan adab-adab berbahasa. Karena itu para ahli fiqh merumuskan kaidah: العادة محكمة . Adat kebiasaan yang baik bisa sama statusnya dengan hukum agama.
• Akhlak yang baik muncul dari jiwa dan hati yang bersih. Hati dan jiwa yang kotor memunculkan akhlak yang kotor dan buruk. Orang yang hati dan jiwanya kotor tetapi akhlaknya baik, biasanya hanya sementara waktu. Bila ada faktor pemicunya biasanya muncul watak dan akhlak aslinya. Tidak benar ungkapan yang menyebutkan: Sekalipun mulutnya kotor dan kasar tetapi hatinya baik.
***
#vd
15 notes · View notes
kantorberita · 3 months
Text
Konflik Lahan Masyarakat Adat Serawai Semidang Sakti dengan PT PN VII Kembali Memanas
Konflik Lahan Masyarakat Adat Serawai Semidang Sakti dengan PT PN VII Kembali Memanas KANTOR-BERITA.COM, SELUMA|| Konflik lahan yang melibatkan masyarakat adat Serawai Semidang Sakti dan PT Perkebunan Nusantara VII (PT PN VII) kembali memanas di Desa Pring Baru, Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Sengketa ini telah berlangsung selama lebih dari satu dekade, menyisakan ketidakpastian bagi warga…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes