Tumgik
#Undang-undang Masyarakat Adat
nininmenulis · 1 year
Text
Menyelisik Kearifan Masyarakat Adat yang Kian Terkikis
NININMENULIS.COM – Masih jelas terbayang bagaimana hebatnya saat gempa meluluhlantakkan Cianjur, Jawa Barat dan sekitarnya di akhir 2022 lalu. Gempa berkekuatan 5,6 skala richter (SR) itu getarannya terasa hingga wilayah yang berjarak ratusan kilometer. Terhitung ratusan nyawa melayang, ribuan rumah rusak yang menyebabkan banyak anggota keluarga tidak memiliki tempat tinggal lagi. Semakin miris…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
rupmoker · 22 days
Text
Tumblr media
Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra: Penerapan Living Law dalam KUHP Baru Sebagai Langkah untuk Memperkuat P5HAM di Indonesia
Jakarta, 07 September 2024 – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra, menegaskan komitmennya terhadap penerapan "living law" dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Penerapan "living law" dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) Baru., sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat yg masih hidup sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan negara Repubik Indonesia (Pasal 18B ayat 2 UUD 1945). Hukum yang hidup dalam masyarakat itu hanya berlaku jika tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, HAM, hak asasi manusia dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. Sehingga keberlakuan Hukum yang Hidup dibatasi oleh ruang (tempat), konstitusi, nilai-nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia dan UU KUHP itu sendiri. Dhahana Putra menjelaskan bahwa penerapan living law bertujuan untuk memastikan norma-norma hukum tetap relevan dengan nilai-nilai sosial dan budaya yang berkembang di masyarakat, termasuk hukum adat yang berlaku. "Living law mencakup bukan hanya hukum positif, tetapi juga hukum adat yang telah lama berlaku dalam komunitas kita. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum yang integratif," ujar Dhahana. Lebih lanjut, Dhahana menekankan bahwa pengaturan hukuman dan sanksi dalam KUHP Baru kini dirancang untuk mencerminkan prinsip keadilan yang lebih humanis dan rehabilitatif. Ini termasuk mempertimbangkan konteks sosial pelanggaran dan memberikan peluang untuk reintegrasi sosial. Proses pembentukan KUHP Baru melibatkan partisipasi publik melalui dialog terbuka dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum, untuk memastikan bahwa berbagai perspektif dan kebutuhan masyarakat, termasuk nilai-nilai hukum adat, tercermin dalam pembentukan undang-undang.
1 note · View note
nalendna · 1 month
Text
'Kere munggah Bale'
Orang jawa pasti tau dong ya, istilah ini.
'Kere munggah bale' yang artinya orang yang dulu berkedudukan di bawah (bisa dari segi ekonomi/ kedudukan sosial di masyarakat tetapi kebanyakan org mengartikan dari segi ekonomi ) akhirnya bisa naik derajat (menjadi orang kaya).
Nah, aku ingin bercerita mengenai seseorang terkait judul di atas.
Aku kenal orang ini karena dia sendiri adalah istri dari adek laki-laki ibuku. Namanya DIan, wanita bertubuh pendek yang selisih umurnya tidak jauh beda denganku dengan wajah manis untuk takaran orang dari desa. Waktu kenal awal dia ini wanita yg supel dari keluarga minus dan lulusan dari smk keperawatan namun sudah memiliki pengalaman kerja yang mumpuni.
Lama kelamaan aku merasa sedikit dekat dengan mbak ini karena ya tadi.. dia orang yang supel. Dan menyeletuklah dia dengan aku yang saat itu baru lulus kuliah, yang intinya omongannya itu adalah membanding-bandingkan siapa yang lebih cantik antara aku atau dia. Namun karena sendirinya aku orang cuek, aku tak menggubris omongannya tapi omongan berikutnya sedikit menggelitikku sampai sekarang " ya cantik aku sih, kan aku laku duluan."
Aku hanya membatin tak nyaman, ini orang belum begitu dekat kok sudah berani bertingkah begini ya. Maaf, kalau aku bilang cara bercandanya kurang punya sopan.
Waktu berselang dan akhirnya mbakku ini minta dibiayai sekolah hingga lulus sarjana keperawatan oleh omku dengan alasan, : Ada himbauan dari pemerintah agar PNS yang berstatus perawat harus berpendidikan minimal D3 supaya tetap bisa bekerja menjadi perawat kl tidak SK PNSnya akan di ganti menjadi admin. Lucunya, mbakku ini bukan PNS ya, kalau menurut aku sekolah ambil S1 dia hanya sekedar naikin gengsi karena ak melihat dia yang bukan sarjana sendiri di lingkungan saudaraku (adik ibu dan iparnya).
Akhirnya kebukti..
Sekarangpun mbakku ini tidak kerja jadi perawat lagi, hanya staf kantor bagian admin merangkap marketing di salah satu sekolah PT swasta yang akreditasinya C.
Dan, yang menyebalkannya lagi mbakku ini lagaknya .. berubah 180 derajat dari sebelumnya.
Sekarang dia apa-apa minta bagus, berkelas, pakaian minta yang mewah, tapi ya uang siapa lagi kalau bukan uang omku. Sampai denger-denger kalau omku ini sendiri punya hutang puluhan juta demi nuruti gengsi istrinya.
Jujur, ibuku sama adik-adiknya meski berangkat dari keluarga tidak punya tidak pernahpun merasa bahwa mereka orang yang 'wah' jadi kami paling tidak suka pamer akan hal yang kita miliki dan sekalipun ada yang memamerkan entah itu sanak-saudara jauh atau orang lain kami merasa risih. Nah, lucunya orang yang suka pamer ini ada di tengah-tengah kami yaitu tante kami sendiri. Otomatis jadi omongan dong oleh keluarga besar. Bahkan nenekku pun juga mengeluh dengan gaya hidup mbakku ini.
Pernah kejadian baru-baru ini.. Hal mengesalkan terjadi ketika aku, ibu dan tanteku (adik dari ibu) pulang UMROH. Kami bertiga sepakat untuk tidak menceritakan kalau kami melaksanakan UMROH karena di Jawa Timur selalu ada adat - ngunjungi orang pulang umroh- otomatis sebagai pemilik rumah kami harus menyediakan makan & oleh-oleh. Bukannya kami tidak mau di kunjungi namun aku hidup berdua saja dengan ibuku. Jadi kalau harus menerima tamu, kami sendiri juga akan kelabakan. Mana waktu pulang Umroh aku dan ibu sedang sakit flu.
Nah, mbakku ini si tukang pamer sudah diberitahu untuk tidak update status atau melakukan kegiatan apapun lah yang kiranya memberitahu kalau kita bertiga berangkat umroh, eh yang ada di malah update status hingga undang-undang temannya untuk ke rumahku tanpa persetujuan aku atau ibuku dulu.
ya, ini lah yang pada akhirnya sanak saudara menjuluki mbakku ini : Kere Munggah Bale.
Dari sini bisa diambil hikmah bahwa menikahlah dengan orang yang setara. Dari segi karakter kalau bisa diterima di lingkungan keluarga. Kalau mau begini, ditegurpun sudah percuma. Dan aku bilang mbakku ini ciri cewek ndableg, dinasehatin suami sama nenekku juga ga bisa.
Kadang aku sampai mikir, kalau nanti omku sudah ga ada, biar kerasa kapoknya kali ya dia.
Yah, semoga di jauhkan dari pasangan macam begini. Amin YRA
0 notes
realita-lampung · 8 months
Text
Tokoh Adat Marga Buay Belunguh Dipolisikan, Ketua LSM MP3 Tanggamus Angkat Bicara
Tumblr media
Ketua LSM MP3 Kabupaten Tanggamus, Arpan Aripin, angkat bicara terkait laporan polisi seseorang yang bernama Junaidi, yang menuding tokoh ada Marga Buay Belunguh, Hasan Basri, telah mencuri getah karet milik PT. Tanggamus Indah (PT. TI). Dikatakan Arpan Aripin gelar Khaja Batin Penyimbang Adat, Marga Buay Belunguh, pemilik tanah adalah masyarakat. Jadi dalam hal ini, setiap Hak Guna Usaha (HGU) nya sudah berakhir atau sudah habis, maka surat suratnya kembali ke negara,dan negara tidak mempunyai tanah tanah Ulayat adat. Menurut Arpan, sesuai dengan undang undang 1945 pasal 18 B ayat (2), negara mengakui dan menghormati kesatuaan hukum adat. Berdasarkan Undang-Undang tersebut maka dapat di simpulkan, setiap tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang di sepakati antara perusahaan dan pemerintah, jika masa berlakunya sudah habis, maka dapat di simpulkan surat-surat tersebut kembali ke negara. “Dan setelah surat-surat kembali ke negara, maka yang menguasai atas pengelolaan tanah ulayat adat tersebut kembali ke masyarakat adat,” kata Arpan, saat ditemui dikediamannya, Senin (12/02/2024). Lanjutnya, yang jelas terkait pengeledahan rumahnya saudara Hasan Basri yang diduga dilakukan oleh anggota Polda Lampung , kami menghormati. Tapi yang harus diperjelas oleh pihak Polda atas dasar laporan saudara Junaidi, dugaan pencurian getah karet, itu yang kami pertanyakan. “Kalau saudara Hasan Basri ini mencuri getah karet, getah karet itu punya siapa? Kalau mereka mengatakan milik PT. TI, itu juga harus jelas Junaidi itu sebagai apa jabatannya? Apa di Eks PT. TI atau dia sebagai pemilik Perusahaan,” imbuhnya. Tambahnya lagi, dan kami juga meminta pihak pelapor untuk bisa menjelaskan. Sedangkan kami tahu Direktur bekas.PT. Tanggamus Indah Reni wanatisna. Jadi kami meminta kepada Junaidi untuk bisa menunjukan bukti-bukti keabsahan dari Eks PT. TI itu sendiri mereka bergerak di bidang apa?. Untuk diketahui, Pada Senin 5 Febuari 2024 kediaman Hasan Basri Gelar Khaja Setekhian Marga Buay Belunguh, di Pekon Umbul Buah, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, kedatangan anggota Polda Lampung. Sejumlah anggota Kepolisian itu melakukan pengeledahan atas dugaan pencurian getah karet , dengan laporan polisi nomor LP/B253/VI/2023/SPKT/Polda Lampung , Tanggal 16 Juni 2023 atas nama pelapor Junaidi. Sementara itu, Hasan Basri gelar Khaja Setekhian Marga Buay Belunguh, kepada media ini mengatakan, pada Senin 5 Febuari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, rumah saya didatangi anggota yang mengaku dari Polda Lampung. Mereka yang datang itu ada 3 mobil dan juga mereka tidak memakai pakaian dinas melainkan memakai pakaian biasa. “Saat itu mereka menanyakan atas nama Hasan Basri. Maka saya jawab, iya betul, saya sendiri jawab saya,” jelasnya. Tutur Hasan Basri, selain izin untuk menggeledah rumah saya mereka juga menanyakan terkait nota karet dan hasilnya karet. Setelah itu baru mereka izin untuk menggeledah rumah sampai kamar saya juga ikut di geledah sama mereka. Karena saya sudah dikelilingi oleh mereka, saya sudah gak bisa ngomong. Dan mereka menemukan surat tugas saya dari adat. Yang lebih anehnya lagi, mereka masuk di Pekon Umbul Buah ini tanpa sepengetahuan Kepala Pekon. Masih kata Hasan Basri, usai menggeledah kamar, mereka meminta saya untuk membuka jok motor. Di bawah jok motor itu memang ada surat surat, seperti surat tugas saya yang dikeluarkan oleh adat Marga Buay Belunguh. “Stempel adat atas nama saya, buku-buku sejarah tanah, surat hibah, dan mereka meminta saya untuk menandatangani surat yang mereka berikan. Tapi saya tidak mau untuk menandatangani surat tersebut,” terang Hasan Basri. Lanjut Hasan Basri, namun yang lebih anehnya lagi setelah saya baca, yang tertera di dalam surat laporan tersebut saya ini diduga melakukan pencurian getah karet. Adapun pelapornya atas nama Junaidi. Saya sendiri enggak tahu Junaidi itu orang mana, dan tinggal dimana. Adapun alasan pelapor itu, dia mengatasnamakan PT. Tanggamus Indah (TI). Itu juga harus di pertanyakan juga, saudara Junaidi sebagai apa di PT Tanggamus Indah (TI) ? Apa kah beliau sebagai pemilik dari eks PT Tanggamus Indah (TI), apa bukan, atau sebagai karyawan? Karena dari tahun 2020, Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tanggamus Indah (TI) itu sudah berakhir. Dan sampai hari ini, pihak Eks PT Tanggamus Indah (TI) tidak bisa menunjukan surat perpanjangan kontrak. Dan juga kami sebagai masyarakat adat Marga Buay Belunguh, sama sekali tidak menghendaki adanya perpanjangan kontrak Antara PT. TI dan Pemerintah daerah. “Yang menjadi pertanyaan saya, sebagai Marga Adat Buay Belunguh, atas dasar apa Junaidi melaporkan saya ke Polda Lampung ? Kalau berdasarkan PT. TI, sedangkan PT. TI sudah tidak aktif lagi. Kenapa saya bilang begitu, karena semua sudah jelas Eks PT. Tanggamus Indah. Intinya memang benar ada penggeledahan yang mengaku dari Polda Lampung , adapun pelapornya atas nama Junaidi. Saya engak tahu Junaidi itu orang mana, katanya sih orang Metro. Jadi dalam hal ini karena saya dituduh maling getah karet, dan dia juga sebagai apa di Eks PT TI itu, kita enggak tahu. Biar semuanya jelas, kami para tokoh adat Marga Buay Belunguh sudah sepakat. Dan hasil dari kesepakatan itu juga sudah kami simpulkan untuk lapor balik. “Artinya berdasarkan sejarah turun temurun tanah Eks PT. TI yang ada di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur, masuk dalam wilayat adat Marga Buay Belunguh, sudah sewajarnya kalau kami pertahankan tanah leluhur kami,” pungkasnya. (Hadi Hariyanto) Read the full article
0 notes
bantennewscoid-blog · 8 months
Text
Mahfud MD Komitmen Tuntaskan UU Masyarakat Adat
JAKARTA – Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD berkomitmen untuk segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat apabila terpilih kelak. Hal tersebut dia sampaikan dalam kampanye dialogis bertajuk Tabrak Prof yang digelar di Kafe Koat Kopi Seturan, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Mahfud menjelaskan, komitmen perampungan undang-undang tersebut telah…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
nusaindahku · 9 months
Text
Acara 17 Agustus yang Meriah
Hai sobat merdeka yang selalu antusias merayakan kemerdekaan Indonesia! Mimin datang lagi nih untuk berbagi ide dan tips agar acara peringatan 17 Agustus kamu semakin meriah dan penuh semangat nasionalisme. Yuk, kita buat acara yang tak terlupakan untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia!
Lomba Mewarnai Bendera: Ajak anak-anak dan juga dewasa untuk berpartisipasi dalam lomba mewarnai bendera. Siapkan gambar bendera Merah Putih dan berikan hadiah menarik untuk peserta terbaik.
Lomba Balap Kelereng: Buat lomba balap kelereng dengan tema nasional. Peserta harus melemparkan kelereng ke dalam lubang yang sudah ditentukan. Lomba ini cocok untuk semua usia dan pasti menyenangkan!
Pertunjukan Seni Budaya: Undang grup seni budaya lokal atau sekolah-sekolah setempat untuk tampil di panggung. Pertunjukan ini bisa mencakup tarian tradisional, drama, atau pentas musik dengan tema nasional.
Pawai Kemerdekaan: Organisir pawai kemerdekaan di sekitar lingkunganmu. Ajak masyarakat setempat untuk berpartisipasi dengan mengenakan pakaian merah putih dan membawa atribut kemerdekaan.
Lomba Fashion Show Merdeka: Adakan lomba fashion show dengan tema merdeka. Peserta bisa berkreasi dengan berpakaian menggunakan warna merah putih atau bahkan kostum yang terinspirasi oleh tokoh sejarah.
Pertandingan Olahraga Tradisional: Selenggarakan pertandingan olahraga tradisional seperti tarik tambang, lomba balap karung, atau panjat pinang. Ini akan membawa suasana tradisional khas Indonesia.
Pameran Kuliner Nusantara: Gelar pameran kuliner dengan menyajikan hidangan dari berbagai daerah di Indonesia. Setiap peserta bisa membawa dan menjual makanan khas daerahnya, menciptakan ragam kuliner Nusantara.
Lomba Karaoke Lagu Nasional: Adakan lomba karaoke dengan lagu-lagu kebangsaan. Ini tidak hanya menjadi ajang hiburan tetapi juga memupuk rasa cinta tanah air.
Lomba Pakaian Adat Kreatif: Biarkan kreativitas berkembang dengan mengadakan lomba pakaian adat kreatif. Peserta dapat menggabungkan unsur pakaian adat dengan elemen-elemen modern atau tema kemerdekaan.
Pagelaran Musik Merdeka: Undang band lokal atau grup musik yang memiliki lagu-lagu bertema nasional. Gelar konser musik merdeka di malam hari untuk meramaikan suasana.
Perlombaan Menghias Sepeda dan Motor: Ajak masyarakat untuk menghias sepeda atau motor mereka dengan tema kemerdekaan. Berikan penghargaan untuk sepeda atau motor yang paling kreatif dan patriotik.
Upacara Bendera Meriah: Gelar upacara bendera yang meriah di pagi hari. Ajak semua lapisan masyarakat, termasuk pelajar dan pekerja, untuk berpartisipasi dalam upacara peringatan kemerdekaan.
Pastikan untuk melibatkan seluruh komunitas dalam acara ini. Dengan kolaborasi dan semangat gotong-royong, peringatan 17 Agustus tahun ini pasti akan menjadi momen yang tak terlupakan. Selamat merayakan Hari Kemerdekaan, sobat merdeka!
0 notes
baliportalnews · 10 months
Text
Bupati Giri Prasta Buka Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Harapkan Mampu Optimalkan Penerimaan Pajak Dan Retribusi Daerah
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG - Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta menyatakan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pada 5 Januari 2022 berimplikasi pada pencabutan seluruh peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu maksud dari terbitnya UU HKPD adalah dalam rangka mengembangkan sistem pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui pemberian kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah dengan penguatan melalui restrukturisasi pajak daerah, penyederhanaan jenis retribusi daerah dan pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru. “Kami berterima kasih kepada Direktorat Pendapatan Daerah dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, bertalian dengan Sosialisasi UU 1 tahun 2022 tentang Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Ini adalah salah satu perubahan kedepan bertalian UU 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi sehingga kami Badung harus patuh dan taat melaksanakan perintah UU. Saya kira dengan UU No 1 Tahun 2022 kita akan mampu melaksanakan penyempurnaan bertalian dengan wajib pajak khusunya lagi adalah pajak hotel dan restaurant,” ujar Bupati Giri Prasta saat membuka acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Senin (18/12/2023) bertempat di Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung. Turut hadir Narasumber dari Direktorat Pendapatan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Ham Bali, Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Bali,  Kepala Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Mangupura, Regional CEO XI Bali Nusa Tenggara PT Bank Mandiri, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badung Utara dan Badung Selatan, para Kepala OPD di lingkup Pemkab Badung, Asisten, Staf Ahli, , Camat, Lurah dan Perbekel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung serta Bendesa Adat se-Kabupaten Badung. Pasca sosialiasi UU HKPD ini, Bupati Giri Prasta berharap kedepannya para wajib pajak bisa semakin patuh dan taat melaksanakan kewajibannya. “Pajak hotel dan restaurant merupakan pajak titipan konsumen, bukan pengusaha yang bayar. Untuk itu sosialisasi ini penting bagi kami, bagaimana kita menyadarkan semua bahwa wajib pajak itu, adalah satu sumber pendapatan daerah agar kita mampu mensejahterakan dan membahagiakan masyarakat,” pungkasnya. Sementara itu Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Badung, Putu Sukarini melaporkan acara Sosialisasi ini mempunyai makna yang penting, dimasa transisi dari UU No 28 Tahun 2009 menuju UU No 1 Tahun 2022. Atas terbitnya UU HKPD ini, dirinya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung mendapatkan tambahan kewenangan pemungutan jenis pajak daerah yakni opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor yang baru berlaku efektif mulai tanggal 1 januari 2025 mendatang. Dengan adanya kebijakan penguatan pada sektor pajak daerah (Local Taxing Power) kedepannya diharapkan akan semakin mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Badung. “Sampai 16 Desember 2023 ini realisasi penerimaan pajak daerah kita mencapai 5 Trilyun 441 Milyad yang bersumber dari PHR dan pajak lainnya. Untuk itu dalam kesempatan yang baik ini kami memberikan apresiasi kepada wajib pajak karena telah menjalankan kewajiban dengan penuh tanggung jawab,” ungkapnya.(bpn) Read the full article
0 notes
updatepelanginew · 10 months
Text
Alasan Bunga Edelweis Tidak Boleh Dipetik, Bisa Kena Hukuman
PELANGI4D - Bunga edelweis merupakan salah satu bunga yang jadi primadona bagi para pendaki gunung. Disebut sebagai 'bunga keabadian', ternyata bunga edelweis tidak boleh dipetik, lho. Buat detikers yang belum tahu, bunga edelweis telah dilindungi oleh undang-undang. Jadi, kalau kamu nekat memetiknya dan tertangkap basah, bisa-bisa dikenakan hukuman!
Namun, masih ada saja orang yang nakal dan nekat memetik bunga edelweis. Lantas, hukuman apa yang mereka dapat jika ketahuan?
PELANGI4D - Bunga edelweis merupakan salah satu tanaman yang dilindungi oleh undang-undang. Hal itu telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 33 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
"Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional."
Merujuk undang-undang tersebut, detikers dilarang keras untuk memetik bunga edelweis yang tumbuh di alam. Soalnya, bunga tersebut masuk ke dalam kawasan taman nasional.
PELANGI4D - Selain itu, aturan tentang larangan memetik bunga edelweis juga termaktub dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Dalam peraturan tersebut, bagi siapa saja yang dengan sengaja memetik bunga edelweis, sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 40 ayat 2, maka orang tersebut akan dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
PELANGI4D - Fakta dan Mitos Seputar Bunga Edelweis Ada fakta menarik tentang bunga edelweis. Mengutip buku Mengenal Aneka Bunga Sambil Mewarnai oleh Cucu Nurhasanah, bunga edelweis hanya dapat tumbuh di ketinggian 1.700-2.700 mdpl dan membutuhkan banyak sinar matahari.
Bunga edelweis sebenarnya merupakan bunga leontopodium yang hanya ada di pegunungan Alpen. Bunga edelweis merupakan tanaman endemik yang banyak ditemukan di pegunungan Jawa, seperti di Gunung Semeru, Gunung Bromo, ataupun dataran tinggi Dieng.
Tinggi bunga edelweis bisa mencapai 8 meter, namun pada umumnya tingginya hanya mencapai 1 meter. Biasanya, bunga edelweis akan terlihat antara bulan April-Agustus dan fase mekar terbaik ada di akhir Juli-Agustus.
Disebut sebagai 'bunga keabadian' karena bunga edelweis mekar dalam waktu yang cukup lama. Hal ini turut memunculkan mitos tentang bunga edelweis yang berkaitan dengan hubungan asmara.
Konon, bunga edelweis adalah simbol dari keabadian cinta seseorang. Mitos ini berkembang ketika seseorang yang memberikan bunga edelweis kepada kekasihnya, maka hubungan mereka akan abadi selamanya.
Selain indah, bunga edelweis juga kerap digunakan sebagai salah satu unsur yang harus tersedia dalam upacara adat bagi masyarakat setempat.
Ketua Desa Wisata Edelweis Wonokitri, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, Teguh Wibowo mengatakan ada sejumlah upacara adat yang wajib menggunakan bunga edelweis.
"Ada beberapa upaya adat yang menggunakan edelweis sebagai salah satu sarana sesaji. Seperti Leliwet, Karo, Kasodo dan lainnya," kata Teguh dalam wawancaranya beberapa waktu dengan detikTravel.
Itu dia alasan kenapa bunga edelweis tidak boleh dipetik sembarangan. So, tetap jaga kelestarian bunga edelweis, ya!
1 note · View note
fierautami · 1 year
Text
Denny JA: Mengamati Agama sebagai Inspirasi Kekayaan Kultural yang Menginspirasi
   Dalam memandang agama, masyarakat Indonesia memiliki persepsi yang berbeda-beda. Ada yang menganggap agama sebagai prinsip dan pedoman hidup yang membawa kebaikan, ada juga yang menilai agama sebagai sumber konflik dan intoleransi. Namun, dalam pandangan Denny JA, agama juga memiliki kekayaan kultural yang dapat menginspirasi masyarakat Indonesia.    Agama sebagai Sumber Kekayaan Kultural    Agama dikenal sebagai salah satu sumber kekayaan kultural di Indonesia. Hal ini terlihat dari beragamnya adat dan budaya yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat yang menganut agama yang berbeda. Sebagai contoh, di Jawa, masyarakat Muslim mengadopsi upacara-upacara adat nenek moyang mereka, seperti sedekah laut, sedekah bumi, dan lainnya. Begitu pula dengan masyarakat Hindu Bali yang masih memegang teguh adat dan kepercayaan mereka dalam melaksanakan kegiatan keagamaan. Di sisi lain, agama juga menjadi pemicu kerja sama antarumat berbeda yang terlihat dalam kegiatan seperti gotong royong, saling membantu, dan kegiatan sosial lainnya.    Denny ja: Agama Inspirasi Kekayaan Kultural    Denny ja mengamati agama sebagai inspirasi kekayaan kultural. Dalam pandangannya, agama tidak hanya berkaitan dengan kegiatan keagamaan, tetapi juga membawa banyak inspirasi yang dapat diaplikasikan ke dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai contoh, Islam menekankan pentingnya keadilan dan kesetaraan. Pesan ini dapat dijadikan motivasi untuk saling menghormati dan memperhatikan hak-hak orang lain. Sementara itu, Hinduisme menekankan pentingnya kesatuan dengan alam. Pesan ini dapat memotivasi kita untuk peduli terhadap lingkungan dan menjaga kelestariannya.    Dalam kehidupan bernegara, agama juga dapat menjadi inspirasi kebijakan publik. Sementara undang-undang dan peraturan memang harus dipatuhi, nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan yang terkandung dalam ajaran agama juga harus diperhatikan. Tidak hanya itu, kebijakan publik juga harus sensitif terhadap masalah-masalah yang terkait dengan agama, seperti keberagaman dan konflik agama.    Kesimpulan    Secara keseluruhan, Denny JA mengamati agama sebagai inspirasi kekayaan kultural yang dapat menginspirasi masyarakat Indonesia. Sebagai sumber kekayaan kultural, agama telah membawa ragam adat dan budaya yang beraneka ragam ke dalam masyarakat Indonesia. Namun, selain itu, agama juga dapat menjadi penggerak bagi perubahan dan kemajuan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memandang agama sebagai sumber inspirasi yang dapat memotivasi kita untuk berbuat baik dan saling menghargai satu sama lain.
Cek Selengkapnya: Denny JA :Mengamati Agama sebagai Inspirasi Kekayaan Kultural yang Menginspirasi
0 notes
journalpapua · 1 year
Text
Masyarakat Adat Minta Presiden Cabut Ijin Pemprov Papua
JAYAPURA | PAPUA TIMES- Masyarakat adat Awyu, Boven Digoel, Papua Selatan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melindungi keberlanjutan kehidupan mereka di kawasan hak ulayatnya sebagamana amanat undang-undang. Presiden diminta mengambil langkah tegas terhadap Pemerintah Provinsi Papua dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang telah mengeluarkan ijin pengelolaan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
turisiancom · 1 year
Text
TURISIAN.com - Taman Safari Indonesia (TSI) lagi bikin Gerakan Cintai Komodo nih, bro. Berkolaborasi dengan PT Smelting, KLHK, dan instansi lainnya. Dokter Hewan Senior TSI, drh Arydta Widianti, mengemukakan kalau kampanye ini berlangsung di beberapa sekolah di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), selama dua hari. Tepatnya tanggal 13-14 Juni 2023. Ciamik banget, kan? Acara ini sebagai persiapan buat merayakan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2023. Dan ada sekitar 200 pelajar SD yang ikutan dalam kegiatan edukasi dan kenalan sama komodo, geng! Nggak cuma itu, Tim Edukasi Taman Safari Bogor bareng PT Smelting dan KLHK juga ngebantu akomodasi  buat ratusan pelajar biar bisa ikut kegiatan penyuluhan ini. Mantap! BACA JUGA: Ada Wisata ‘Tandingan’ di Dekat Taman Nasional Komodo Labuan Bajo "Nggak cuma dapet edukasi dan kenalan sama komodo, kita dari Tim Edukasi Taman Safari Bogor juga ajak adek-adek di SD Mejangan dan Nanga Nae. Serta para tokoh masyarakat sekitar Taman Nasional Wae Wuul ,buat cinta komodo lebih dalam lagi," ungkapnya. Menurut Arydta, komodo itu bukan musuh, tapi justru harus kita sayang dan lestarikan. Gimana menurutmu? Selain mengenalkan satwa komodo, Tim Gabungan TSI, PT Smelting, dan KLHK juga ajak tokoh pemangku adat serta pejabat pemerintah di NTT buat ikutan Gerakan Cinta Satwa Sekitar. Keren banget, ya? Sementara itu Direktur TSI, Jansens Manansang, nyebutin ada enam komodo yang rencananya bakal dilepasliarkan ke Taman Nasional Wae Wuul di NTT. Yaknu,  bertepatan dengan peringatan HKAN di bulan Agustus 2023. BACA JUGA: Antisipasi Ledakan Pengunjung di Libur Lebaran, TSI Bogor Lakukan Ini Taman Safari Bogor "Nah, keenamnya bakal kita terbangin dari Taman Safari Bogor ke NTT. Temanya adalah 'Ora Kole Beo', yang artinya Komodo Pulang Kampung," jelas Jansens. Dia juga bilang, komodo itu salah satu kekayaan intelektual kita yang dilindungi oleh undang-undang. Makanya, pemerintah percayain TSI buat ngebantu pelestarian komodo dan ngejaga populasi mereka tetap aman. Jansens juga cerita kalau Taman Safari Bogor sama tim gabungan dari Smelting dan KLHK lagi ngampanyekan Gerakan Cintai Komodo di beberapa daerah di sekitar Bogor dari tanggal 10-24 Juni 2023. BACA JUGA: Gedebage Bandung Didorong Jadi Destinasi Wisata Tekstil, Keren Dong Dibagian lain, Kepala Departemen Sains TSI, drh Bongot Huaso, menambahkan kalau komodo di Indonesia butuh perhatian khusus. Karena jadi salah satu satwa kebanggaan kita, selain elang jawa sama harimau sumatera. "Makanya, gerakan penyelamatan dan cinta komodo ini jangan cuma berhenti di program ini aja, ya. Harus lanjut sampe masyarakat Indo pada paham. Bahwa komodo adalah harta karun kita yang harus terus dijaga dan dilestarikan," tambahnya dengan semangat. Seru banget kan, generasi muda kita bisa ikut terlibat dalam menyelamatkan komodo dan mencintai satwa-satwa langka lainnya. BACA JUGA: Kebun Binatang Surabaya Kedatangan Satwa Komodo, Bertambah Jadi 134 Ekor Jadi, jangan cuma duduk manis, yuk ikutan berkontribusi dalam Gerakan Cintai Komodo ini! Kita bisa mulai dengan belajar tentang komodo, menyebarkan kesadaran ke teman-teman kita. Dan berpartisipasi dalam kegiatan konservasi. Satwa-satwa kita adalah aset bangsa, dan kita memiliki tanggung jawab untuk melindunginya. Sekali lagi mari bergabung dalam perjuangan ini dan menjadi pahlawan lingkungan! Bersama-sama, kita bisa menjaga keanekaragaman hayati Indonesia. Dan memastikan masa depan yang cerah bagi komodo dan satwa-satwa luar biasa lainnya. Ayo, Cintai Komodo, Cintai Alam! ***
0 notes
indonesiakini · 2 years
Text
Panglima Jilah Pastikan Pasukan Merah Suku Dayak Kawal Jokowi Satu Komando
Tumblr media
Pontianak - Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) menyatakan sikap berkomitmen untuk menjaga NKRI, Pancasila dan mengawal Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dengan satu komando.
Hal itu disampaikan oleh Pangalangok Jilah atau Panglima Jilah TBBR, Agustinus dalam acara Bahaupm Bide Bahana Tariu Borneo Bangkule Rajakng atau temu akbar Pasukan Merah di Rumah Rajakng Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (29/11/2022).
"Tariu Borneo Bangkule Rajakng siap jaga Indonesia. Pasukan Merah kawal Pancasila. Pasukan Merah kawal Jokowi satu komando. Pasukan Merah jaga negeri. Tariu," kata Agustinus.
Selain itu, Agustinus juga menekankan bahwa, pihaknya mendukung penuh pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Lebih dalam, Agustinus menyebut, Pasukan Merah berkomitmen mendukung dan mengawal penuh segala bentuk kebijakan di era Pemerintahan Presiden Jokowi.
"Mendukung setiap kebijakan di masa Pemerintahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Menjaga dan membela NKRI menuju Indonesia yang berharkat dan bermartabat dengan memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," ujar Agustinus.
Disisi lain, Agustinus menjelaskan, kelompoknya bergerak di bidang adat dan budaya dalam mempertahankan serta menggali juga sejarah Dayak. Dia juga mendorong warga Dayak untuk maju.
Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng merupakan organisasi kemasyarakatan (ormas) adat Dayak yang bergerak di bidang pelestarian adat dan budaya. Tariu Borneo Bangkule Rajakng berusaha mempertahankan tradisi untuk mendorong masyarakat Dayak bersatu, maju, dan bermartabat.
"Ritual adat yang dilaksanakan di antaranya memohon kepada Jubata agar NKRI bisa semakin baik dan maju, serta perlindungan dari Jubata agar tanah ini bisa terus sejahtera dan masyarakatnya semakin makmur. Tentunya, kami sangat bergembira karena Presiden Joko Widodo mau hadir di Pontianak untuk kegiatan ini," papar Agustinus.
Sumber tulisan sendiri : https://www.mediapatriot.co.id/2022/11/29/panglima-jilah-pastikan-pasukan-merah-suku-dayak-kawal-jokowi-satu-komando/
0 notes
realita-lampung · 1 year
Text
Hari Ke 2, Kesbangpol Tanggamus Melaksanakan Sosialisasi Pemilu di Kecamatan Gisting
Tumblr media
Sukses, kesbangpol Kabupaten Tanggamus melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilihan umum (Pemilu) di Kecamatan Gisting yang yang di Ikuti oleh 7 Kecamatan. Kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Tentang pemilihan umum menyasar kepada para Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, yang di pusatkan di Meeting room Hotel 21 Gisting, Kamis (27/7/2023). Hadir dalam acara tersebut, Asisten I kabupaten Tanggamus Suaidi, Kasdim 0424/Tanggamus Mayor Inf Sholikul Ma'ruf, Plt Kepala Badan Kesbangpol Tanggamus Syamdjuniston, Perwakilan dari Kapolres Kabupaten Tanggamus, Perwakilan dari Kejari Kabupaten Tanggamus. Serta hadir pula Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU kabupaten Tanggamus Zaimna, Ketua Bawaslu Tanggamus Dedi Fernando, Camat Gisting, serta Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Tanggamus. Dalam Laporannya, Ketua Pelaksana Kabid Poldagri dan ormas Risnah ilyas menyampaikan, dasar Kegiatan Undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Kesatuan Bangsa dan politik Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2023. Dia menyampaikan, kegiatan ini di laksanakan dalam bentuk Sosialisasi UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu bagi Tokoh Agama, Adat dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Tanggamus Tahun anggaran 2023. Maksud Sosialisasi ini sebagai upaya memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang proses penyelenggaraan pemilu Tahun 2024 kepada peserta. Sedangkan Peserta Kegiatan terdiri dari Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat dari 7 Kecamatan yaitu, Kecamatan Gisting, Pulau panggung, Sumber rejo, Air naningan, Gulip , Ulu belu dan Kecamatan Talang Padang tutup.. Dalam Sambutannya, Asisten I Kabupaten Tanggamus Suaidi mengatakan, hal terpenting dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah bagaimana kita membangun kerjasama, membangun sinergitas sehingga wilayah kita kondusif. “Untuk membentuk wilayah yang kondusif masing-masing kita harus memposisikan di dalam peran kita masing-masing , kalau masyarakat sebagai pemilih di sini dia harus bisa berperan sebagai masyarakat yang bisa mendinginkan suasana tidak menjadi provokator," kata Suaidi, mewakili Bupati Tanggamus Hj.Dewi Handajani. Suaidi juga menambahkan, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama berperan mensosialisasikan serta memberi pemahaman dan pengertian, sehingga pemilu bisa berjalan dengan damai. Begitu juga tokoh pemuda, LSM dan Media, inti dari sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan materi agar pelaksanaan Pemilu kita itu berhasil. “Berhasilnya itu apabila semua tahapan berjalan dengan sukses, sejak bergulirnya era reformasi hampir tiap-tiap daerah di Indonesia melaksanakan Pemilu," ucapnya. Masih Kata Asisten I, Pemilihan Umum yaitu memilih Presiden - Wakil Presiden, Pemilihan DPR DPRD dan pemilihan kepala daerah. Namun demikian tidak kita pungkiri bahwa partisipasi masyarakat dalam pemilu masih saja membuat kita prihatin. Tentunya partisipasi bukanlah semata-mata mengenai hak politik warga negara, melainkan juga mengenai kepedulian warga negara terhadap demokrasi yang kita kembangkan, sebagai salah satu jalan penting menuju kesejahteraan dan kemajuan bangsa. "Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanggamus, mari sama-sama sama kita menyukseskan pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024, mari sama-sama kita jaga kondusifitas wilayah Kabupaten Tanggamus," tutupnya. (Hadi/hatta) Read the full article
0 notes
wantokdemocracy · 2 years
Text
RUU Masyarakat Adat Mandek, Kader AMAN Diminta Tinggalkan PDIP dan Golkar
RUU Masyarakat Adat Mandek, Kader AMAN Diminta Tinggalkan PDIP dan Golkar
suarapapua.com 1 November 2022 — Rukka Sombolinggi, mantan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) saat membacakan laporan pertanggung jawaban (Reiner Brabar-SP)JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Rukka Sombolinggi, mantan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyerukan agar kader-kader AMAN meninggalkan Partai Golkar dan PDI pasca mandeknya Rancangan Undang Undang (RUU) masyarakat adat…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
orideknews · 2 years
Text
Waket Komite I DPD RI Pertanyakan DBH Sawit Bagi Masyarakat Adat Papua
Waket Komite I DPD RI Pertanyakan DBH Sawit Bagi Masyarakat Adat Papua
JAKARTA, – Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr. Filep Wamafma SH., M.Hum pertanyakan dampak Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit bagi masyarakat adat Papua dan pemerintah daerah. Pasalnya, daerah penghasil berhak atas DBH pajak perkebunan kelapa sawit yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. “Apakah…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
baliportalnews · 11 months
Text
Wawali Arya Wibawa Pimpin Apel Peringatan Hari Pahlawan di Kota Denpasar
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin apel peringatan Hari Pahlawan di Kota Denpasar yang digelar di Lapangan Lumintang, Denpasar, Jumat (10/11/2023). Hari Pahlawan yang diperingati setiap 10 November ini menjadi momentum Pemkot Denpasar untuk mengenang pahlawan dengan segenap pemikiran, tindakan dan gerakan perjuangan yang dilakukan. Hadir dalam kesempatan tersebut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Kajari Denpasar, Agus Setiadi, Forkopimda Kota Denpasar, serta undangan lainya.  Pelaksanaan apel juga diikuti oleh Legiun Veteran, Ormas, siswa sekolah, pecalang, bendesa adat, perbekel/lurah, dan seluruh OPD Pemkot Denpasar. Mengambil tema ‘Semangat pahlawan untuk masa depan bangsa dalam memerangi kemiskinan dan kebodohan’, rangkaian apel berlangsung khidmat yang diawali dengan lagu-lagu perjuangan.  Dilanjutkan dengan melaksanakan pengibaran Bendera Merah Putih serta pembacaan teks Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, puisi dan pembacaan pesan-pesan pahlawan. Juga turut dilaksanakan mengheningkan cipta untuk menghormati jasa-jasa para pahlawan. Dalam kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa juga membaca amanat Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini yang mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berjuang, bekerja, berkarya menjadi pahlawan bagi diri sendiri, lingkungan, masyarakat, maupun pahlawan bagi negeri ini. Lebih lanjut Arya Wibawa juga mengajak generasi muda untuk mempelajari sejarah secara baik dalam memperkokoh pembangunan bangsa. "Adik-adik di masa kini perlu mempelajari sejarah bangsa dengan baik untuk memperkokoh pembangunan bangsa ini, dan mari kita jadi pahlawan masa kini, dengan mempedomani semangat para pahlawan untuk masa depan bangsa dalam memerangi kemiskinan dan kebodohan,'' ujar Arya Wibawa. Ketua Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kota Denpasar, Djero Wiladja mengajak generasi penerus bangsa untuk terus memperkokoh persatuan dan kesatuan untuk membangun negeri. Hal ini dapat dilaksanakan dengan semangat 1945 yang telah dikorbankan para pahlawan pendahulu kita. "Persatuan dan kesatuan untuk membangun bangsa sangat penting, tanpa itu tidak bisa,'' ujarnya. Ditambahkannya, Pemkot Denpasar telah memberikan perhatian kepada anggota LVRI Denpasar terutama bidang kesehatan dan bidang spiritual juga sangat diperhatikan. Sehingga bagi kami para veteran, perhatian ini menjadi terapi dalam menjalani kehidupan ini. "Pemkot Denpasar sudah memberikan perhatian yang sangat besar bagi kami di LVRI Denpasar baik dalam segi kesehatan hingga spiritual,'' ujarnya. Usai pelaksanaan apel Peringatan Hari Pahlawan, juga diserahkan bantuan sembako bagi seluruh legiun veteran di Kota Denpasar.(bpn) Read the full article
0 notes