#Undang-undang Masyarakat Adat
Explore tagged Tumblr posts
Text
Menyelisik Kearifan Masyarakat Adat yang Kian Terkikis
NININMENULIS.COM – Masih jelas terbayang bagaimana hebatnya saat gempa meluluhlantakkan Cianjur, Jawa Barat dan sekitarnya di akhir 2022 lalu. Gempa berkekuatan 5,6 skala richter (SR) itu getarannya terasa hingga wilayah yang berjarak ratusan kilometer. Terhitung ratusan nyawa melayang, ribuan rumah rusak yang menyebabkan banyak anggota keluarga tidak memiliki tempat tinggal lagi. Semakin miris…
View On WordPress
0 notes
Text
Jepara, 25 Mei 1899
Aku rindu sekali mengenal seorang “gadis modern”, gadis angkuh, mandiri, yang mendapat simpati penuh dariku, yang menjalani kehidupan dengan langkah cepat, lincah, ceria dan gembira, penuh semangat dan perasaan hangat,. tidak bekerja demi keselamatan dan kebahagiaan diri sendiri, namun juga memberikan diri kepada Masyarakat yang lebih luas, bekerja demi kebaikan banyak orang. Aku bersinar dengan antusiasme terhadap era baru dan ya, aku dapat mengatakan bahwa sejauh menyangkut pemikiran dan perasaan, aku bersimpati dengan era Hindia, tetapi seutuhnya dengan perempuan-perempuan berkulit putih yang progresif nun jauh di Barat sana.
Dan jika undang-undang negeriku mengizinkan hal ini, aku hanya ingin dan melakukan apa pun selain memberikan diriku sepenuhnya pada pekerjaan dan upaya Perempuan baru di Eropa. Namun, tradisi yang telah berusia berabad-abad, yang tidak dapat dengan mudah dipatahkan, membuat kita tetap berada dalam pelukannya yang erat. Ya, lengan-lengan itu akan melepaskan kita, namun waktunya masih jauh–begitu jauhnya! Dia akan datang, aku tahu, tapi tidak sampai tiga atau empat generasi setelah kita. Hei! Aku tidak tahu apa artinya mencintai kaum muda, zaman baru, waktuku, dengan hati dan jiwa, sementara aku masih terikat tangan dan kaki, terikat pada hukum, adat istiadat dan kebiasaan negeri kita, yang mana itu tidak mungkin untuk melarikan diri. Dan adat istiadat dan kebiasaan negara kita sangat bertentangan dengan hal baru yang aku ingin lihat diperkenalkan ke dalam Masyarakat kita. Siang dan malam aku memikirkan dan memikirkan cara untuk melepaskan diri dari moral dan adat istiadat yang ketat di negaraku, tapi... tradisi Timur yang lama sangat erat dan kuat, tapi aku bisa melepaskannya, menghancurkannya, –jika bukan karena ikatan lain yang lebih dekat dan lebih kuat daripada tradisi kuno mana pun yang mengikatku dengan duniaku: cinta yang kumiliki untuk mereka yang memberiku keberadaan, kepada siapa aku berhutang segalanya, segalanya. Dapatkah aku, apakah aku mempunyai hak, untuk menghancurkan hati orang-orang yang tidak menunjukkan apa-apa selain cinta dan kebaikan sepanjang hidupku dan mengelilingiku dengan perhatian yang paling setia? Aku akan menghancurkan hati mereka jika aku menyerah pada keinginanku dan melakukan apa yang dirindukan seluruh diriku, dengan setiap denyut nadi, dengan setiap nafas.
Bukan hanya suara-suara, yang berasal dari luar, dari
0 notes
Text
Baleg DPR rapat dengan tiga lembaga dengar masukan soal legislasi
Jakarta (ANTARA) - Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan tiga lembaga, yakni Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Indonesian Parliamentary Center, dan Komisi Nasional Perempuan, untuk mendengarkan masukan dalam menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Iman Sukri mengatakan bahwa saat ini regulasi di Indonesia terlalu banyak undang-undangnya sehingga perlu ada lembaga yang benar-benar paham mengenai regulasi guna menahan hal tersebut.
"Bahwa regulasi di Indonesia ini terlalu banyak, undang-undangnya terlalu over, kemudian soal monitoring legislasi juga tak berjalan," kata Iman saat memimpin rapat tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Ia mencontohkan ada aspirasi untuk dimunculkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Persepakbolaan. RUU tersebut terlalu teknis dan seharusnya urusan sepak bolah masuk menjadi cabang dari RUU Olahraga.
"Ada ribuan, bahkan ada legislasi yang perlu dikaji ulang," kata Iman.
Menurut ia, ketiga lembaga yang mengikuti rapat dengar pendapat bersama Baleg DPR RI itu sudah mengusulkan sejumlah RUU untuk menjadi prioritas pada Prolegnas DPR RI periode 2024–2029.
Dalam paparannya, Direktur Advokasi dan Monitoring Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandi mengatakan saat ini Indonesia mengalami hiper-regulasi atau banyaknya regulasi.
Menurut dia, salah satu kendala dalam implementasi pembangunan itu karena ruwetnya regulasi, khususnya pada peraturan menteri.
"Kalau selama ini kita mendalilkan bahwa segala permasalahan itu harus diselesaikan dengan peraturan maka sesungguhnya pihak yang pertama kali kesulitan atau kewalahan itu justru pemerintah," kata Ronald.
Menurutnya, hal itu pun perlu dipikirkan agar tidak terjadi hiper-regulasi melalui RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Selain itu, ia mengatakan bahwa perencanaan pembangunan juga sering tidak sinkron dengan perencanaan legislasi.
PSHK mengusulkan agar DPR memasukkan empat RUU untuk menjadi prioritas pada tahun 2025, yakni RUU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, RUU Hukum Masyarakat Adat, RUU Perkumpulan, dan RUU Perampasan Aset.
Sementara itu, Direktur Indonesian Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi mengatakan ada dua RUU yang diusulkan kepada Baleg DPR RI, yaitu RUU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan RUU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
IPC juga mendorong DPR RI membahas lima RUU lainnya, yakni RUU Keadilan Iklim, RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan, RUU Pengadaan Baran dan Jasa, RUU Keterbukaan Informasi Publik, dan RUU Masyarakat Adat.
Sedangkan Komnas Perempuan mengusulkan agar DPR membahas sekitar 16 RUU untuk periode 2024–2029. RUU yang paling pertama disinggung oKomnas Perempuan adalah RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
0 notes
Text
Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra: Penerapan Living Law dalam KUHP Baru Sebagai Langkah untuk Memperkuat P5HAM di Indonesia
Jakarta, 07 September 2024 – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra, menegaskan komitmennya terhadap penerapan "living law" dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Penerapan "living law" dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) Baru., sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat yg masih hidup sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan negara Repubik Indonesia (Pasal 18B ayat 2 UUD 1945). Hukum yang hidup dalam masyarakat itu hanya berlaku jika tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, HAM, hak asasi manusia dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. Sehingga keberlakuan Hukum yang Hidup dibatasi oleh ruang (tempat), konstitusi, nilai-nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia dan UU KUHP itu sendiri. Dhahana Putra menjelaskan bahwa penerapan living law bertujuan untuk memastikan norma-norma hukum tetap relevan dengan nilai-nilai sosial dan budaya yang berkembang di masyarakat, termasuk hukum adat yang berlaku. "Living law mencakup bukan hanya hukum positif, tetapi juga hukum adat yang telah lama berlaku dalam komunitas kita. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum yang integratif," ujar Dhahana. Lebih lanjut, Dhahana menekankan bahwa pengaturan hukuman dan sanksi dalam KUHP Baru kini dirancang untuk mencerminkan prinsip keadilan yang lebih humanis dan rehabilitatif. Ini termasuk mempertimbangkan konteks sosial pelanggaran dan memberikan peluang untuk reintegrasi sosial. Proses pembentukan KUHP Baru melibatkan partisipasi publik melalui dialog terbuka dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum, untuk memastikan bahwa berbagai perspektif dan kebutuhan masyarakat, termasuk nilai-nilai hukum adat, tercermin dalam pembentukan undang-undang.
1 note
·
View note
Text
Tokoh Adat Marga Buay Belunguh Dipolisikan, Ketua LSM MP3 Tanggamus Angkat Bicara
Ketua LSM MP3 Kabupaten Tanggamus, Arpan Aripin, angkat bicara terkait laporan polisi seseorang yang bernama Junaidi, yang menuding tokoh ada Marga Buay Belunguh, Hasan Basri, telah mencuri getah karet milik PT. Tanggamus Indah (PT. TI). Dikatakan Arpan Aripin gelar Khaja Batin Penyimbang Adat, Marga Buay Belunguh, pemilik tanah adalah masyarakat. Jadi dalam hal ini, setiap Hak Guna Usaha (HGU) nya sudah berakhir atau sudah habis, maka surat suratnya kembali ke negara,dan negara tidak mempunyai tanah tanah Ulayat adat. Menurut Arpan, sesuai dengan undang undang 1945 pasal 18 B ayat (2), negara mengakui dan menghormati kesatuaan hukum adat. Berdasarkan Undang-Undang tersebut maka dapat di simpulkan, setiap tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang di sepakati antara perusahaan dan pemerintah, jika masa berlakunya sudah habis, maka dapat di simpulkan surat-surat tersebut kembali ke negara. “Dan setelah surat-surat kembali ke negara, maka yang menguasai atas pengelolaan tanah ulayat adat tersebut kembali ke masyarakat adat,” kata Arpan, saat ditemui dikediamannya, Senin (12/02/2024). Lanjutnya, yang jelas terkait pengeledahan rumahnya saudara Hasan Basri yang diduga dilakukan oleh anggota Polda Lampung , kami menghormati. Tapi yang harus diperjelas oleh pihak Polda atas dasar laporan saudara Junaidi, dugaan pencurian getah karet, itu yang kami pertanyakan. “Kalau saudara Hasan Basri ini mencuri getah karet, getah karet itu punya siapa? Kalau mereka mengatakan milik PT. TI, itu juga harus jelas Junaidi itu sebagai apa jabatannya? Apa di Eks PT. TI atau dia sebagai pemilik Perusahaan,” imbuhnya. Tambahnya lagi, dan kami juga meminta pihak pelapor untuk bisa menjelaskan. Sedangkan kami tahu Direktur bekas.PT. Tanggamus Indah Reni wanatisna. Jadi kami meminta kepada Junaidi untuk bisa menunjukan bukti-bukti keabsahan dari Eks PT. TI itu sendiri mereka bergerak di bidang apa?. Untuk diketahui, Pada Senin 5 Febuari 2024 kediaman Hasan Basri Gelar Khaja Setekhian Marga Buay Belunguh, di Pekon Umbul Buah, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, kedatangan anggota Polda Lampung. Sejumlah anggota Kepolisian itu melakukan pengeledahan atas dugaan pencurian getah karet , dengan laporan polisi nomor LP/B253/VI/2023/SPKT/Polda Lampung , Tanggal 16 Juni 2023 atas nama pelapor Junaidi. Sementara itu, Hasan Basri gelar Khaja Setekhian Marga Buay Belunguh, kepada media ini mengatakan, pada Senin 5 Febuari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, rumah saya didatangi anggota yang mengaku dari Polda Lampung. Mereka yang datang itu ada 3 mobil dan juga mereka tidak memakai pakaian dinas melainkan memakai pakaian biasa. “Saat itu mereka menanyakan atas nama Hasan Basri. Maka saya jawab, iya betul, saya sendiri jawab saya,” jelasnya. Tutur Hasan Basri, selain izin untuk menggeledah rumah saya mereka juga menanyakan terkait nota karet dan hasilnya karet. Setelah itu baru mereka izin untuk menggeledah rumah sampai kamar saya juga ikut di geledah sama mereka. Karena saya sudah dikelilingi oleh mereka, saya sudah gak bisa ngomong. Dan mereka menemukan surat tugas saya dari adat. Yang lebih anehnya lagi, mereka masuk di Pekon Umbul Buah ini tanpa sepengetahuan Kepala Pekon. Masih kata Hasan Basri, usai menggeledah kamar, mereka meminta saya untuk membuka jok motor. Di bawah jok motor itu memang ada surat surat, seperti surat tugas saya yang dikeluarkan oleh adat Marga Buay Belunguh. “Stempel adat atas nama saya, buku-buku sejarah tanah, surat hibah, dan mereka meminta saya untuk menandatangani surat yang mereka berikan. Tapi saya tidak mau untuk menandatangani surat tersebut,” terang Hasan Basri. Lanjut Hasan Basri, namun yang lebih anehnya lagi setelah saya baca, yang tertera di dalam surat laporan tersebut saya ini diduga melakukan pencurian getah karet. Adapun pelapornya atas nama Junaidi. Saya sendiri enggak tahu Junaidi itu orang mana, dan tinggal dimana. Adapun alasan pelapor itu, dia mengatasnamakan PT. Tanggamus Indah (TI). Itu juga harus di pertanyakan juga, saudara Junaidi sebagai apa di PT Tanggamus Indah (TI) ? Apa kah beliau sebagai pemilik dari eks PT Tanggamus Indah (TI), apa bukan, atau sebagai karyawan? Karena dari tahun 2020, Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tanggamus Indah (TI) itu sudah berakhir. Dan sampai hari ini, pihak Eks PT Tanggamus Indah (TI) tidak bisa menunjukan surat perpanjangan kontrak. Dan juga kami sebagai masyarakat adat Marga Buay Belunguh, sama sekali tidak menghendaki adanya perpanjangan kontrak Antara PT. TI dan Pemerintah daerah. “Yang menjadi pertanyaan saya, sebagai Marga Adat Buay Belunguh, atas dasar apa Junaidi melaporkan saya ke Polda Lampung ? Kalau berdasarkan PT. TI, sedangkan PT. TI sudah tidak aktif lagi. Kenapa saya bilang begitu, karena semua sudah jelas Eks PT. Tanggamus Indah. Intinya memang benar ada penggeledahan yang mengaku dari Polda Lampung , adapun pelapornya atas nama Junaidi. Saya engak tahu Junaidi itu orang mana, katanya sih orang Metro. Jadi dalam hal ini karena saya dituduh maling getah karet, dan dia juga sebagai apa di Eks PT TI itu, kita enggak tahu. Biar semuanya jelas, kami para tokoh adat Marga Buay Belunguh sudah sepakat. Dan hasil dari kesepakatan itu juga sudah kami simpulkan untuk lapor balik. “Artinya berdasarkan sejarah turun temurun tanah Eks PT. TI yang ada di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur, masuk dalam wilayat adat Marga Buay Belunguh, sudah sewajarnya kalau kami pertahankan tanah leluhur kami,” pungkasnya. (Hadi Hariyanto) Read the full article
0 notes
Text
Mahfud MD Komitmen Tuntaskan UU Masyarakat Adat
JAKARTA – Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD berkomitmen untuk segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat apabila terpilih kelak. Hal tersebut dia sampaikan dalam kampanye dialogis bertajuk Tabrak Prof yang digelar di Kafe Koat Kopi Seturan, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Mahfud menjelaskan, komitmen perampungan undang-undang tersebut telah…
View On WordPress
0 notes
Text
Acara 17 Agustus yang Meriah
Hai sobat merdeka yang selalu antusias merayakan kemerdekaan Indonesia! Mimin datang lagi nih untuk berbagi ide dan tips agar acara peringatan 17 Agustus kamu semakin meriah dan penuh semangat nasionalisme. Yuk, kita buat acara yang tak terlupakan untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia!
Lomba Mewarnai Bendera: Ajak anak-anak dan juga dewasa untuk berpartisipasi dalam lomba mewarnai bendera. Siapkan gambar bendera Merah Putih dan berikan hadiah menarik untuk peserta terbaik.
Lomba Balap Kelereng: Buat lomba balap kelereng dengan tema nasional. Peserta harus melemparkan kelereng ke dalam lubang yang sudah ditentukan. Lomba ini cocok untuk semua usia dan pasti menyenangkan!
Pertunjukan Seni Budaya: Undang grup seni budaya lokal atau sekolah-sekolah setempat untuk tampil di panggung. Pertunjukan ini bisa mencakup tarian tradisional, drama, atau pentas musik dengan tema nasional.
Pawai Kemerdekaan: Organisir pawai kemerdekaan di sekitar lingkunganmu. Ajak masyarakat setempat untuk berpartisipasi dengan mengenakan pakaian merah putih dan membawa atribut kemerdekaan.
Lomba Fashion Show Merdeka: Adakan lomba fashion show dengan tema merdeka. Peserta bisa berkreasi dengan berpakaian menggunakan warna merah putih atau bahkan kostum yang terinspirasi oleh tokoh sejarah.
Pertandingan Olahraga Tradisional: Selenggarakan pertandingan olahraga tradisional seperti tarik tambang, lomba balap karung, atau panjat pinang. Ini akan membawa suasana tradisional khas Indonesia.
Pameran Kuliner Nusantara: Gelar pameran kuliner dengan menyajikan hidangan dari berbagai daerah di Indonesia. Setiap peserta bisa membawa dan menjual makanan khas daerahnya, menciptakan ragam kuliner Nusantara.
Lomba Karaoke Lagu Nasional: Adakan lomba karaoke dengan lagu-lagu kebangsaan. Ini tidak hanya menjadi ajang hiburan tetapi juga memupuk rasa cinta tanah air.
Lomba Pakaian Adat Kreatif: Biarkan kreativitas berkembang dengan mengadakan lomba pakaian adat kreatif. Peserta dapat menggabungkan unsur pakaian adat dengan elemen-elemen modern atau tema kemerdekaan.
Pagelaran Musik Merdeka: Undang band lokal atau grup musik yang memiliki lagu-lagu bertema nasional. Gelar konser musik merdeka di malam hari untuk meramaikan suasana.
Perlombaan Menghias Sepeda dan Motor: Ajak masyarakat untuk menghias sepeda atau motor mereka dengan tema kemerdekaan. Berikan penghargaan untuk sepeda atau motor yang paling kreatif dan patriotik.
Upacara Bendera Meriah: Gelar upacara bendera yang meriah di pagi hari. Ajak semua lapisan masyarakat, termasuk pelajar dan pekerja, untuk berpartisipasi dalam upacara peringatan kemerdekaan.
Pastikan untuk melibatkan seluruh komunitas dalam acara ini. Dengan kolaborasi dan semangat gotong-royong, peringatan 17 Agustus tahun ini pasti akan menjadi momen yang tak terlupakan. Selamat merayakan Hari Kemerdekaan, sobat merdeka!
0 notes
Text
Bupati Giri Prasta Buka Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Harapkan Mampu Optimalkan Penerimaan Pajak Dan Retribusi Daerah
BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG - Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta menyatakan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pada 5 Januari 2022 berimplikasi pada pencabutan seluruh peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu maksud dari terbitnya UU HKPD adalah dalam rangka mengembangkan sistem pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui pemberian kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah dengan penguatan melalui restrukturisasi pajak daerah, penyederhanaan jenis retribusi daerah dan pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru. “Kami berterima kasih kepada Direktorat Pendapatan Daerah dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, bertalian dengan Sosialisasi UU 1 tahun 2022 tentang Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Ini adalah salah satu perubahan kedepan bertalian UU 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi sehingga kami Badung harus patuh dan taat melaksanakan perintah UU. Saya kira dengan UU No 1 Tahun 2022 kita akan mampu melaksanakan penyempurnaan bertalian dengan wajib pajak khusunya lagi adalah pajak hotel dan restaurant,” ujar Bupati Giri Prasta saat membuka acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Senin (18/12/2023) bertempat di Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung. Turut hadir Narasumber dari Direktorat Pendapatan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Ham Bali, Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Bali, Kepala Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Mangupura, Regional CEO XI Bali Nusa Tenggara PT Bank Mandiri, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badung Utara dan Badung Selatan, para Kepala OPD di lingkup Pemkab Badung, Asisten, Staf Ahli, , Camat, Lurah dan Perbekel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung serta Bendesa Adat se-Kabupaten Badung. Pasca sosialiasi UU HKPD ini, Bupati Giri Prasta berharap kedepannya para wajib pajak bisa semakin patuh dan taat melaksanakan kewajibannya. “Pajak hotel dan restaurant merupakan pajak titipan konsumen, bukan pengusaha yang bayar. Untuk itu sosialisasi ini penting bagi kami, bagaimana kita menyadarkan semua bahwa wajib pajak itu, adalah satu sumber pendapatan daerah agar kita mampu mensejahterakan dan membahagiakan masyarakat,” pungkasnya. Sementara itu Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Badung, Putu Sukarini melaporkan acara Sosialisasi ini mempunyai makna yang penting, dimasa transisi dari UU No 28 Tahun 2009 menuju UU No 1 Tahun 2022. Atas terbitnya UU HKPD ini, dirinya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung mendapatkan tambahan kewenangan pemungutan jenis pajak daerah yakni opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor yang baru berlaku efektif mulai tanggal 1 januari 2025 mendatang. Dengan adanya kebijakan penguatan pada sektor pajak daerah (Local Taxing Power) kedepannya diharapkan akan semakin mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Badung. “Sampai 16 Desember 2023 ini realisasi penerimaan pajak daerah kita mencapai 5 Trilyun 441 Milyad yang bersumber dari PHR dan pajak lainnya. Untuk itu dalam kesempatan yang baik ini kami memberikan apresiasi kepada wajib pajak karena telah menjalankan kewajiban dengan penuh tanggung jawab,” ungkapnya.(bpn) Read the full article
0 notes
Text
Alasan Bunga Edelweis Tidak Boleh Dipetik, Bisa Kena Hukuman
PELANGI4D - Bunga edelweis merupakan salah satu bunga yang jadi primadona bagi para pendaki gunung. Disebut sebagai 'bunga keabadian', ternyata bunga edelweis tidak boleh dipetik, lho. Buat detikers yang belum tahu, bunga edelweis telah dilindungi oleh undang-undang. Jadi, kalau kamu nekat memetiknya dan tertangkap basah, bisa-bisa dikenakan hukuman!
Namun, masih ada saja orang yang nakal dan nekat memetik bunga edelweis. Lantas, hukuman apa yang mereka dapat jika ketahuan?
PELANGI4D - Bunga edelweis merupakan salah satu tanaman yang dilindungi oleh undang-undang. Hal itu telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 33 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
"Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional."
Merujuk undang-undang tersebut, detikers dilarang keras untuk memetik bunga edelweis yang tumbuh di alam. Soalnya, bunga tersebut masuk ke dalam kawasan taman nasional.
PELANGI4D - Selain itu, aturan tentang larangan memetik bunga edelweis juga termaktub dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Dalam peraturan tersebut, bagi siapa saja yang dengan sengaja memetik bunga edelweis, sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 40 ayat 2, maka orang tersebut akan dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
PELANGI4D - Fakta dan Mitos Seputar Bunga Edelweis Ada fakta menarik tentang bunga edelweis. Mengutip buku Mengenal Aneka Bunga Sambil Mewarnai oleh Cucu Nurhasanah, bunga edelweis hanya dapat tumbuh di ketinggian 1.700-2.700 mdpl dan membutuhkan banyak sinar matahari.
Bunga edelweis sebenarnya merupakan bunga leontopodium yang hanya ada di pegunungan Alpen. Bunga edelweis merupakan tanaman endemik yang banyak ditemukan di pegunungan Jawa, seperti di Gunung Semeru, Gunung Bromo, ataupun dataran tinggi Dieng.
Tinggi bunga edelweis bisa mencapai 8 meter, namun pada umumnya tingginya hanya mencapai 1 meter. Biasanya, bunga edelweis akan terlihat antara bulan April-Agustus dan fase mekar terbaik ada di akhir Juli-Agustus.
Disebut sebagai 'bunga keabadian' karena bunga edelweis mekar dalam waktu yang cukup lama. Hal ini turut memunculkan mitos tentang bunga edelweis yang berkaitan dengan hubungan asmara.
Konon, bunga edelweis adalah simbol dari keabadian cinta seseorang. Mitos ini berkembang ketika seseorang yang memberikan bunga edelweis kepada kekasihnya, maka hubungan mereka akan abadi selamanya.
Selain indah, bunga edelweis juga kerap digunakan sebagai salah satu unsur yang harus tersedia dalam upacara adat bagi masyarakat setempat.
Ketua Desa Wisata Edelweis Wonokitri, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, Teguh Wibowo mengatakan ada sejumlah upacara adat yang wajib menggunakan bunga edelweis.
"Ada beberapa upaya adat yang menggunakan edelweis sebagai salah satu sarana sesaji. Seperti Leliwet, Karo, Kasodo dan lainnya," kata Teguh dalam wawancaranya beberapa waktu dengan detikTravel.
Itu dia alasan kenapa bunga edelweis tidak boleh dipetik sembarangan. So, tetap jaga kelestarian bunga edelweis, ya!
1 note
·
View note
Text
Denny JA: Mengamati Agama sebagai Inspirasi Kekayaan Kultural yang Menginspirasi
Dalam memandang agama, masyarakat Indonesia memiliki persepsi yang berbeda-beda. Ada yang menganggap agama sebagai prinsip dan pedoman hidup yang membawa kebaikan, ada juga yang menilai agama sebagai sumber konflik dan intoleransi. Namun, dalam pandangan Denny JA, agama juga memiliki kekayaan kultural yang dapat menginspirasi masyarakat Indonesia. Agama sebagai Sumber Kekayaan Kultural Agama dikenal sebagai salah satu sumber kekayaan kultural di Indonesia. Hal ini terlihat dari beragamnya adat dan budaya yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat yang menganut agama yang berbeda. Sebagai contoh, di Jawa, masyarakat Muslim mengadopsi upacara-upacara adat nenek moyang mereka, seperti sedekah laut, sedekah bumi, dan lainnya. Begitu pula dengan masyarakat Hindu Bali yang masih memegang teguh adat dan kepercayaan mereka dalam melaksanakan kegiatan keagamaan. Di sisi lain, agama juga menjadi pemicu kerja sama antarumat berbeda yang terlihat dalam kegiatan seperti gotong royong, saling membantu, dan kegiatan sosial lainnya. Denny ja: Agama Inspirasi Kekayaan Kultural Denny ja mengamati agama sebagai inspirasi kekayaan kultural. Dalam pandangannya, agama tidak hanya berkaitan dengan kegiatan keagamaan, tetapi juga membawa banyak inspirasi yang dapat diaplikasikan ke dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai contoh, Islam menekankan pentingnya keadilan dan kesetaraan. Pesan ini dapat dijadikan motivasi untuk saling menghormati dan memperhatikan hak-hak orang lain. Sementara itu, Hinduisme menekankan pentingnya kesatuan dengan alam. Pesan ini dapat memotivasi kita untuk peduli terhadap lingkungan dan menjaga kelestariannya. Dalam kehidupan bernegara, agama juga dapat menjadi inspirasi kebijakan publik. Sementara undang-undang dan peraturan memang harus dipatuhi, nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan yang terkandung dalam ajaran agama juga harus diperhatikan. Tidak hanya itu, kebijakan publik juga harus sensitif terhadap masalah-masalah yang terkait dengan agama, seperti keberagaman dan konflik agama. Kesimpulan Secara keseluruhan, Denny JA mengamati agama sebagai inspirasi kekayaan kultural yang dapat menginspirasi masyarakat Indonesia. Sebagai sumber kekayaan kultural, agama telah membawa ragam adat dan budaya yang beraneka ragam ke dalam masyarakat Indonesia. Namun, selain itu, agama juga dapat menjadi penggerak bagi perubahan dan kemajuan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memandang agama sebagai sumber inspirasi yang dapat memotivasi kita untuk berbuat baik dan saling menghargai satu sama lain.
Cek Selengkapnya: Denny JA :Mengamati Agama sebagai Inspirasi Kekayaan Kultural yang Menginspirasi
0 notes
Text
Masyarakat Adat Minta Presiden Cabut Ijin Pemprov Papua
JAYAPURA | PAPUA TIMES- Masyarakat adat Awyu, Boven Digoel, Papua Selatan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melindungi keberlanjutan kehidupan mereka di kawasan hak ulayatnya sebagamana amanat undang-undang. Presiden diminta mengambil langkah tegas terhadap Pemerintah Provinsi Papua dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang telah mengeluarkan ijin pengelolaan…
View On WordPress
0 notes
Text
TURISIAN.com - Taman Safari Indonesia (TSI) lagi bikin Gerakan Cintai Komodo nih, bro. Berkolaborasi dengan PT Smelting, KLHK, dan instansi lainnya. Dokter Hewan Senior TSI, drh Arydta Widianti, mengemukakan kalau kampanye ini berlangsung di beberapa sekolah di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), selama dua hari. Tepatnya tanggal 13-14 Juni 2023. Ciamik banget, kan? Acara ini sebagai persiapan buat merayakan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2023. Dan ada sekitar 200 pelajar SD yang ikutan dalam kegiatan edukasi dan kenalan sama komodo, geng! Nggak cuma itu, Tim Edukasi Taman Safari Bogor bareng PT Smelting dan KLHK juga ngebantu akomodasi buat ratusan pelajar biar bisa ikut kegiatan penyuluhan ini. Mantap! BACA JUGA: Ada Wisata ‘Tandingan’ di Dekat Taman Nasional Komodo Labuan Bajo "Nggak cuma dapet edukasi dan kenalan sama komodo, kita dari Tim Edukasi Taman Safari Bogor juga ajak adek-adek di SD Mejangan dan Nanga Nae. Serta para tokoh masyarakat sekitar Taman Nasional Wae Wuul ,buat cinta komodo lebih dalam lagi," ungkapnya. Menurut Arydta, komodo itu bukan musuh, tapi justru harus kita sayang dan lestarikan. Gimana menurutmu? Selain mengenalkan satwa komodo, Tim Gabungan TSI, PT Smelting, dan KLHK juga ajak tokoh pemangku adat serta pejabat pemerintah di NTT buat ikutan Gerakan Cinta Satwa Sekitar. Keren banget, ya? Sementara itu Direktur TSI, Jansens Manansang, nyebutin ada enam komodo yang rencananya bakal dilepasliarkan ke Taman Nasional Wae Wuul di NTT. Yaknu, bertepatan dengan peringatan HKAN di bulan Agustus 2023. BACA JUGA: Antisipasi Ledakan Pengunjung di Libur Lebaran, TSI Bogor Lakukan Ini Taman Safari Bogor "Nah, keenamnya bakal kita terbangin dari Taman Safari Bogor ke NTT. Temanya adalah 'Ora Kole Beo', yang artinya Komodo Pulang Kampung," jelas Jansens. Dia juga bilang, komodo itu salah satu kekayaan intelektual kita yang dilindungi oleh undang-undang. Makanya, pemerintah percayain TSI buat ngebantu pelestarian komodo dan ngejaga populasi mereka tetap aman. Jansens juga cerita kalau Taman Safari Bogor sama tim gabungan dari Smelting dan KLHK lagi ngampanyekan Gerakan Cintai Komodo di beberapa daerah di sekitar Bogor dari tanggal 10-24 Juni 2023. BACA JUGA: Gedebage Bandung Didorong Jadi Destinasi Wisata Tekstil, Keren Dong Dibagian lain, Kepala Departemen Sains TSI, drh Bongot Huaso, menambahkan kalau komodo di Indonesia butuh perhatian khusus. Karena jadi salah satu satwa kebanggaan kita, selain elang jawa sama harimau sumatera. "Makanya, gerakan penyelamatan dan cinta komodo ini jangan cuma berhenti di program ini aja, ya. Harus lanjut sampe masyarakat Indo pada paham. Bahwa komodo adalah harta karun kita yang harus terus dijaga dan dilestarikan," tambahnya dengan semangat. Seru banget kan, generasi muda kita bisa ikut terlibat dalam menyelamatkan komodo dan mencintai satwa-satwa langka lainnya. BACA JUGA: Kebun Binatang Surabaya Kedatangan Satwa Komodo, Bertambah Jadi 134 Ekor Jadi, jangan cuma duduk manis, yuk ikutan berkontribusi dalam Gerakan Cintai Komodo ini! Kita bisa mulai dengan belajar tentang komodo, menyebarkan kesadaran ke teman-teman kita. Dan berpartisipasi dalam kegiatan konservasi. Satwa-satwa kita adalah aset bangsa, dan kita memiliki tanggung jawab untuk melindunginya. Sekali lagi mari bergabung dalam perjuangan ini dan menjadi pahlawan lingkungan! Bersama-sama, kita bisa menjaga keanekaragaman hayati Indonesia. Dan memastikan masa depan yang cerah bagi komodo dan satwa-satwa luar biasa lainnya. Ayo, Cintai Komodo, Cintai Alam! ***
0 notes
Text
I usually leave interpretation of my stuff up to the beholder but I guess most people lack the context to do that (and Twitter mutuals have long awaited for an explanation about indigenous Sabahan beliefs from me anyways) so here's my take:
Momolianism is a modern name given to the official narrative of the mythology believed by Sabah's indigenous groups, the Kadazandusun. In reality, these groups are linguistically, culturally and spiritually diverse, but the creation of "Momolianism" as a cultural symbol was a necessary step to bind these groups in a pact of solidarity. While the official narrative is polytheist—with two creator gods Kinoingan and Suminundu as well as their two children, god-turned-Satan Ponompulan and goddess Ponompuan, the latter of whom was sacrificed when the Kadazandusun were famined and thus gained the name Huminodun—the version espoused in this work is essentially monotheistic, akin to what is believed by the Dusun of Ranau District and the Rungus, among others.
The idea of the Creator being cosmic is due to the fact that many indigenous groups believe he lives above Earth. Words that describe His abode include libabou (the seventh and highest of the heavenly layers), kagayaan "stellar space" and kadawangan "vast upper space, perhaps galaxy". The use of the image in the background is a visual play on the phrase "cosmic eyes", imagining the cosmic eyes as two galaxies. It touches on the seemingly extraterrestrial transcendence of the Creator who however is also frequently anthropomorphized.
Minama'al is another name for Kinorohingan which literally means "One who Created" in the Kuamut Sungai language. Similar epithets used among other groups include Minomorun (same meaning) and Kinopuunan "Beginning" (cf. Paluan Murut Aki Kinapuno "Grandfather Beginning").
The final excerpt is actually not a reference to the traditional Creator in the original text but is instead taken from a journal article by a Jesuit reflecting on his initiation into the Murut world of spirits as a legitimate way to encounter the Catholic understanding of the Divine. It is an intentional Abrahamization of the indigenous idea of the Creator, acting as an added drop of reality into the work and representing the constant dynamic discussion in the modern age between the structures of Momolianism and Christianity as two lived and living traditions within a shared space (the Kadazandusun community).
Finally, in the centre, Anthus is drawn with their bleeding upper half supported by white strings (interpretable as leftover muscle from their forearm, or just silly white ropes; whichever you fancy). In light of the prior explanations, this can be viewed as them receiving divine punishment. This is the original intent of the title sogit songinan namatai i.e. a fine of one corpse. Traditionally, the worst penalty (sogit) under native law was death or torture by various ways but this was abolished when civil law took precedence in the lives of Sabah's indigenous peoples.
It could also be viewed as Anthus experiencing unnecessary worldly torture in the hands of others (acting as a sogit sacrifice) with the text and background being a reminder that somuli (in Dusun) or olumaagan (in Rungus)—a concept not unlike Dharmic karma—exists and that the Creator will do unto us how we do unto others.
Bibliography:
Barlocco, F. Between the local and the state: practices and discourses of identity among the Kadazan of Sabah (East Malaysia)
Berinai, J. Liturgical inculturation in Anglican worship in light of the spirituality of the indigenous people of Sabah, Malaysia
Fung, J. M. A Theological Reflection on ‘The Baptism into the Deep’ and its Missiological Implications for the Asian Catholic Church
Jacquelina K. & Shaiful Bahri M. R. Mitos Asal-Usul: Aki Kinapuno Pentadbir Agung Murut Paluan
Jennievie P. & Victor B. Kopomogunaan Eufemisme Tinaru Dusun id Kampung Borombon, Kiulu
Jikat D. Pendekatan Kesimbangan dan Keadilan dalam Undang-Undang Adat Masyarakat Kimaragang di Sabah, Malaysia
Low, K. O. Membaca Masa Silam Kadazandusun Berasaskan Mitos dan Lagenda
Low, K. O. Bbahul dan Hubungannya dengan Kepercayaan Bbiruhui Etnik Rungus di Sabah
Suraya S. Penganutan Agama Islam dan Kristian di Kalangan Masyarakat Kadazandusun di Sabah
Topin, B. Kadazandusun Our Sacred Identity
sogit songinan namatai
13 notes
·
View notes
Text
Hari Ke 2, Kesbangpol Tanggamus Melaksanakan Sosialisasi Pemilu di Kecamatan Gisting
Sukses, kesbangpol Kabupaten Tanggamus melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilihan umum (Pemilu) di Kecamatan Gisting yang yang di Ikuti oleh 7 Kecamatan. Kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Tentang pemilihan umum menyasar kepada para Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, yang di pusatkan di Meeting room Hotel 21 Gisting, Kamis (27/7/2023). Hadir dalam acara tersebut, Asisten I kabupaten Tanggamus Suaidi, Kasdim 0424/Tanggamus Mayor Inf Sholikul Ma'ruf, Plt Kepala Badan Kesbangpol Tanggamus Syamdjuniston, Perwakilan dari Kapolres Kabupaten Tanggamus, Perwakilan dari Kejari Kabupaten Tanggamus. Serta hadir pula Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU kabupaten Tanggamus Zaimna, Ketua Bawaslu Tanggamus Dedi Fernando, Camat Gisting, serta Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Tanggamus. Dalam Laporannya, Ketua Pelaksana Kabid Poldagri dan ormas Risnah ilyas menyampaikan, dasar Kegiatan Undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Kesatuan Bangsa dan politik Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2023. Dia menyampaikan, kegiatan ini di laksanakan dalam bentuk Sosialisasi UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu bagi Tokoh Agama, Adat dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Tanggamus Tahun anggaran 2023. Maksud Sosialisasi ini sebagai upaya memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang proses penyelenggaraan pemilu Tahun 2024 kepada peserta. Sedangkan Peserta Kegiatan terdiri dari Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat dari 7 Kecamatan yaitu, Kecamatan Gisting, Pulau panggung, Sumber rejo, Air naningan, Gulip , Ulu belu dan Kecamatan Talang Padang tutup.. Dalam Sambutannya, Asisten I Kabupaten Tanggamus Suaidi mengatakan, hal terpenting dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah bagaimana kita membangun kerjasama, membangun sinergitas sehingga wilayah kita kondusif. “Untuk membentuk wilayah yang kondusif masing-masing kita harus memposisikan di dalam peran kita masing-masing , kalau masyarakat sebagai pemilih di sini dia harus bisa berperan sebagai masyarakat yang bisa mendinginkan suasana tidak menjadi provokator," kata Suaidi, mewakili Bupati Tanggamus Hj.Dewi Handajani. Suaidi juga menambahkan, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama berperan mensosialisasikan serta memberi pemahaman dan pengertian, sehingga pemilu bisa berjalan dengan damai. Begitu juga tokoh pemuda, LSM dan Media, inti dari sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan materi agar pelaksanaan Pemilu kita itu berhasil. “Berhasilnya itu apabila semua tahapan berjalan dengan sukses, sejak bergulirnya era reformasi hampir tiap-tiap daerah di Indonesia melaksanakan Pemilu," ucapnya. Masih Kata Asisten I, Pemilihan Umum yaitu memilih Presiden - Wakil Presiden, Pemilihan DPR DPRD dan pemilihan kepala daerah. Namun demikian tidak kita pungkiri bahwa partisipasi masyarakat dalam pemilu masih saja membuat kita prihatin. Tentunya partisipasi bukanlah semata-mata mengenai hak politik warga negara, melainkan juga mengenai kepedulian warga negara terhadap demokrasi yang kita kembangkan, sebagai salah satu jalan penting menuju kesejahteraan dan kemajuan bangsa. "Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanggamus, mari sama-sama sama kita menyukseskan pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024, mari sama-sama kita jaga kondusifitas wilayah Kabupaten Tanggamus," tutupnya. (Hadi/hatta) Read the full article
0 notes
Text
Menyiapkan Diri Menjadi Bangsa yang Unggul
Indonesia mulai dari proklamasi, reformasi hingga saat ini masih dikenal dengan negara yang berkembang. Mengapa bisa demikian? Majunya suatu negara dilihat dari bangsanya. Jika bangsanya maju maka negara tersebut pastinya akan maju. Lantas apa sebenarnya pengertian bangsa itu?
Bangsa adalah sekumpulan orang yang tinggal atau mendiami suatu wilayah, memiliki identitas serupa, bahasa yang digunakan sama. sekumpulan orang tersebut berkumpul karena adanya kesadaran untuk bersatu teguh.
Menurut Hans Kohn, sebuah bangsa merupakan hasil proses perjuangan hidup manusia yang ada di dalam sebuah sejarah. ini benar adanya karena suatu peradaban tidak akan terbentuk jika tidak adanya bangsa itu sendiri.
Unsur Terbentuknya Suatu Bangsa
Menurut pandangan politik, bangsa tercipta karena adanya kesepakatan umum, seperti perjanjian secara tertulis yang menyatukan berbagai kalangan masyarakat untuk menjadi satu. Dalam hal ini dapat dikaitkan dengan Proklamasi.
Sedangkan pengertian menurut ahli, menurut Benedict Anderson dibagi menjadi 3 yaitu :
sebuah bangsa yang baik memiliki kedaulatan
yang dimaksud disini yaitu pemimpin dan bagaimana pemimpin dalam pemerintah tersebut menjalan otonomi daerah mereka masing-masing
memiliki batasan wilayah yang jelas
Sebagai contoh, perbatasan antar kota jelas adanya karena jika sudah beda kota maka otonomi yang dianut berbeda, bukan? begitulah gambaran negara satu dengan yang lain.
memiliki komunitas wilayah yang diinginkan
Indonesia terdiri dari 34 provinsi dan 17.000 pulau merupakan wilayah resmi yang diakui oleh bangsa Indonesia dan oleh dunia. Maka tidak boleh ada satu negara luar pun yang boleh mengganggu kedaulatannya.
Tujuan Bangsa
Sebuah bangsa, dalam pencapaiannya memiliki tujuan yang sama dengan sebuah negara. Di negara Indonesia sendiri, tujuan bangsanya tercantum dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara 1945 alinea IV. Berikut tujuan bangsa Indonesia.
Membentuk sebuah pemerintahan pada negara Indonesia.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Memajukan kesejahteraan umum masyarakatnya.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang memiliki dasar kemerdekaan, perdamaian abadi, serta keadilan sosial.
Faktor Pembentuk Bangsa
Memiliki Persamaan Nasib
sebelum memperoleh kemerdekaan Indonesia merupakan negara yang dijajah, hal ini yang membuat rakyatnya berpikir bahwa mereka adalah budak di negara sendiri sehingga merasa memiliki kesamaan nasib.
Memiliki Keinginan Bersama untuk Mendapatkan Kemerdekaan
Akhirnya setelah melalui berbagai pertempuran bangsa kita dapat memperoleh kemerdekaan yang kita inginkan. Merdeka dari penjajah, namun belum merdeka dalam keadilan.
Terdapat Kesatuan Tempat Tinggal
Walaupun terpisahkan oleh laut dan pulau, namun kita sama-sama sada memijak tanah pertiwi yang sama yaitu bumi Indonesia. Hal ini juga tak terpisahkan oleh faktor diatas tentunya.
Memiliki Cita-cita bersama dalam Mencapai Kemakmuran
Bangsa kita mungkin merdeka tapi masih belum makmur dalam berbagai bidang oleh sebab itulah Indonesia masih disebut sebagai negara yang berkembang.
Ciri-ciri sebuah Bangsa
Memiliki rasa kebersamaan
Memiliki sifat nasionalis
memiliki identitas khusus berupa ras, suku, agama, dan bahasa.
setiap anggota masyarakat didalamnya memiliki keinginan yang sama untuk membentuk pemerintahan yang berdaulat.
memiliki suatu wilayah
memiliki lembaga pemerintah
merasa satu senasib sepenanggungan
pemerintah yang baik memiliki sistem hukum yang baik untuk mengayomi bangsanya.
Unsur terbentuknya sebuah bangsa dalam pengertian sosio-antrpologis
Yang dimaksud dalam hal ini adalah sebuah himpunan yang memiliki sifat etnik atau alami. Sementara unsur-unsurnya adalah:
Tempat tinggal atau homeland, serta tanah kelahiran yang sama.
Memiliki kesamaan pada budaya, adat, bahasa, maupun agama.
Persamaan darah yang dimiliki seseorang, hubungan sebuah keluarga, sera keturunan atau hereditas.
4 notes
·
View notes
Text
BAB 5: PENTADBIRAN BARAT DI SARAWAK DAN SABAH
5.1 LATAR BELAKANG PEMERINTAHAN TEMPATAN
Sistem Kesukuan
· Sarawak: Iban( Tuai Rumah), Bidayuh( Tua Kapung), Kenyah( Peran Lepo), Kayan (Kelunan Maren), Melanau (Menteri), menyelesaikan pertelingkahan penduduk, memastikan keharmonian, dilantik mengikut kebolehan peribadi.
· **Sabah: **Orang Tua(Ketua Kampung), diamalkan oleh Kadazandusun, Murut, Bajau( matto’a sebagai pelindung adat, kepentingan anak buah). Majlis Kampung(membantu Orang Tua mengurus adat dan kehidupan seharian), Tukang-tukang Adat( memastikan upacara dilakukan betul bagi mengelakkan bencana).
Sistem Pentadbiran Tempatan
· ** ****SARAWAK: **3 bentuk iaitu Sungai Kerajaan, Sungai Tulin, Sungai Kuripan,Kawasan pedalaman ditadbir oleh Orang Kaya, Berdasarkan sistem penguasaan tanah. Sistem kedatuan: Kerajaan Sawaku ditadbir oleh Datu Merpati Jepang. Keturunannya bergelar Datu Patinggi, Datu Bendahara, Datu Temenggung menjadi wakil Sultan Brunei mentadbir dan membangunkan Sarawak tanpa campur tangan Sultan Brunei.
· ** ****SABAH: **barat dikuasai Kesultanan Brunei, Timur dikuasai Kesultanan Sulu. Brunei berdasarkan sistem penguasaan tanah oleh pembesar tempatan sebagai wakil sultan. Sistem Datu mewakili Sultan Sulu. Kuasa golongan Datu berdasarkan milikan bilangan hamba dan kemampuan menghantar ufti tetap.Sistem Ketua Bebas: sikap berani dan keperwiraan tokoh mencabar kewibawaan Sultan, berkait dengan keluarga Sultan Brunei atau Sulu, Mempunyai undang-undang sendiri dan tidak diiktiraf kuasa lain, menjalankan pentadbiran di kawasan masing-masing.
5.2 PELUASAN KUASA DINASTI BROOKE DI SARAWAK
Sarawak ketika Kehadiran James Brooke
· Sultan Omar Ali Saifuddin II, Sultan Brunei: 1827 berhasrat mengawal kegiatan perdagangan Sarawak. Pengiran Indera Mahkota mendirikan pusat penradbiran di Kuching mengenakan cukai tinggi dan kerahan tenaga.
· Pengiran Raja Muda Hashim: dihantar untuk menyelesaikan masalh di Sarawak. Bapa saudara Sultan , memujuk Datu Patinggi Ali dean pembesar Melayu tetapi gagal, Meminta bantuan James Brooke.
· **Datu Patinggi Ali: **pembesar tempatan Sarawak, penentangan untuk membebaskan Sarawak daripada cengkaman Pengiran Indera Mahkota. Berunding dengan James Brooke dan menamatkan penentanagan.
· James Brooke: menjalankan pengembaraan antara Sarawak dan Singapura dengan kapalnya Royalist. Sokongan angkatan tentera laut British.
James Brooke mendapatkan kuasa pemerintahan
· ** ****Rundingan:** dengan Pengiran Muda Hashim apabila diminta menyelesaikan pertelingkahan Sarawak, menawarkan Sarawak kepada James Brooke 2 kali.
· ** ****Ugutan: **1. Pengiran Raja Muda Hasim berdolak-dalik dan tidak bersetuju menyerahkan Sarawak, James mengugut sedia menyerang kedudukannya di Kuching.2. terhadap Sultan Omar Ali Saifuddin apabila James Brooke hadir ke Brunei diiringi angkatan tentera laut British untuk mengesahkan penyerahan.
· Perjanjian 1841: James Brooke dengan Pengiran Raja Muda Hashim, James memerintah Sarawak, menguasai hasilnya, menghormati, memelihara undang-undang adat Melayu. Perjanjian 1842: James Brooke dengan Sultan Brunei, menyerahkan Sarawak dari Tanjung Datu ke Sungai Samaraahan, James memberi ufti tahunan 2500 Dolar Sepanyol, tidak campur tangan dalam hal adat dan agama, tidak pindah milik tanpa izin Sultan Brunei. Mengiktiraf James sebagai Raja Putih Sarawak.
· **Ketenteraan: **sokongan kapal HMS Dido yang dimiliki angkatan tentera laut British. Memerangi ancaman lanun yang mengganggu perdagangan dan ketenteraman Sarawak.
Pengukuhan kuasa James Brooke
· ** ****Kekuatan Tentera:** kapal perang HMS Dido menghancurkan kubu kuat orang Iban di Sungai Saribas dan Sungai Skrang.
· ** ****Menentang Kebangkitan Orang Tempatan: **sebagai lanun, menjadi alasan meluaskan kuasa di kawasan orang Iban sebagai tindakan yang sah dan mendapat sokongan British.
· **Memperoleh sokongan sebahagian masyarakat tempatan: **Orang Melayu, Iban.
· Mengambil kesempatan daripada pertelingkahan yang wujud dalam masyarakat tempatan: Di Mukah, menyokong Pengiran Matusin yang berkonflik dengan Pengiran Ersat dan anaknya yang lebih dihormati. Membolehkannya memecahkan kekuatan masyarakat tempatan di Mukah.
· **Memperkukuh pertahanan Sarawak: **Benteng dan kubu dilengkapi dengan meriam. 1862, Renjer Sarawak ditubuhkan untuk mengawasi keamanan dan pertahanan.
· ** ****Sokongan kewangan: **pemodal Eropah terutama Baroness Angela Burdett-Counts.
5.3 PELUASAN KUASA SBUB DI SABAH
Kemakmuran Sabah menarik Pemodal Asing
· **Kedudukan strategic: **laluan perdagangan antara China dan Singapura, berhampiran Pulau Palawan yang merupakan laluan maritime kapal dagang ke China dan Jepun, penting dalam aktiviti perdagangan kepulauan Sulu hingga Papua New Guinea. Pelabuhan membolehkan kapal berlabur dengan selamat.
· **Kekayaan Ekonomi: **sarang burung mendapat pasaran di China. Sagu, rotan, getah perca, gamat, sirip ikan yu. Indigo dan kapas membolehkan pertanian komersial dijalan giat.
Sabah sebelum Penguasaan SBUB
· **Pulau Balambangan: **1763, Alexander Dalryample membuat perjanjian dengan Kesultanan Sulu, menghadapi masalah serangan lanun. Meninggalkan pulau pada November 1805.
· ** ****Pulau Labuan: **Sultan Brunei menyerahkan Labuan kepada British melalui perjanjian 18 Disember 1846, British bertanggungjawab menumpaskan lanun seta melindungi perdagangan. James Brooke Gabenor pertama.
Pertapakan SBUB
Sultan Brunei→Charles Lee Moses menyewa selama 10 tahun pada 1865→Menjual kepada J.W.Torrey dan T.B.Harris dan menjadikan Kimanis pusat perdagangan→Alfred, Edward Dent memajak pantai timur Sabah daripada Sultan Sulu 1878→Baron Gustavus von Overbeck berkerjasama dengan Alfred dan Edward memajukan Sabah→Torrey menjual kepada Baron→Julai 1881, Alfred Dent dan adiknya menubuhkan British North Borneo Provisional Association Ltd. Dan mendapat status piagam pada 1 November 1881→1888, Borneo Utara menjadi hegeri haungan British. SBUB memerintah Borneo Utara hingga tahun 1942.
Peluasan Kuasa SBUB
· ** ****Syarat piagam diraja:**** ** Menerima Penasihat British, melantik Pegawai Tadbir daripada pegawai diakui British, tidak dibenarkan diserahkan kepada pihak lain tanpa izin British. Memelihara adat resam, agama, undang-undang penduduk, adail, saksama.
· ** ****Matlamat: **pembangunan ekonomi malalui eksploitasi sumber dan melindungi, mempertahankan hak masyarakat tempatan.
· Sir Rutherford Alcock menjadi presiden pertama, Alfred Dent sebagai pengarah urusan, William Hood Treacher sebagai Gabenor pertama.
· Kuasa sebenar di London. Sistem birokrasi digunakan.
5.4 BENTUK PENTADBIRAN BARAT DI SARAWAK DAN SABAH
1. Pembahagian wilayah
· ** ****Sarawak: **Zaman Raja Brooke, 3 bahagian. Charles Brooke menambahkan 2 bahagian pada 1885 dan 1890. Bahagian pertama: Sg. Sarawak,Sadong. Bahagian kedua: Batang Lupar, Saribas, Kalaka, Simanggang. Bahagian ketiga: Sg Rajang, Oya, Mukah, Bintulu, Matu. Bahagian keempat: Sg. Baram. Bahagian kelima: Limbang, Trusan, Lawas.
· Sabah: Pada tahap awal, 2 residensi iaitu Residensi Pantai Timur berpusat di Sandakan, Residensi Pantai Barat berpusat di Jesselton. 1922, 5 residensi iaitu Kudat, Pantai Barat, Pedalaman, Pantai Timur dan Tawau berjumlah 17 daerah. Residen(Residensi), Pegawai Daerah, Penolong Pegawai Daerah berbangsa Inggeris atau Eropah.
2. Pengekalan pembesar tempatan
· Sarawak: Kalangan Datu dikekalkan, jawatan baharu Datu Imam, Datu Hakim. Zaman Charles Vyner Brooke, Datu Menteri, Datu Pahlawan, Datu Bentara, Datu Amar. Semua undang-undang, adat tidak bercanggah dengan sistem Barat dikekalkan. Pembesar tidak memungut cukai, diberi gaji, membantu pentadbiran.
· ** ****Sabah:** SBUB membahagikan Ketua Anak Negeri diakui diserap ke dalam sistem pentadbiran dan diberi gaji, Ketua Anak Negeri tidak diakui tidak dibayar gaji. Ketua bergaji memelihara keamanan, mengutip cukai kepala, mentadbir keadilan, hakim di Mahkamah Anak Negeri. Juga digelar Orang Kaya(O.K.) membantu Pegawai Daerah menjalankan pentadbiran daerah. Institusi Ketua Anak Negeri, Ketua Kampung (Orang Tua), Mahkamah Anak Negeri.
3.Pentadbiran berhierarki
· Sarawak: Raja→Majlis tertinggi/Majlis Negeri→Residen(Bahagian)→Pegawai Daerah→Penghulu
· Sabah: Lembah Pengarah(Pemegang Saham)→Gabenor(Majlis Penasihat menasihati dalam hal ehwal pentadbiran)→Setiausaha→Ketua Jabatan/ Residen→Pegawai Daerah→Ketua Anak Negeri→Ketua Kampung
4. Pentadbiran berasaskan Kaum
· ** ****Sarawak: **sistem pecah dan pemerintah, Melayu(pentadbiran),Cina(ekonomi, sitem Kapitan, Kangcu), Iban(keselamatan,ketenteraan, Temenggung).
· ** ****Sabah:** berasaskan peribumi, Penolong Pegawai Daerah(pentadbir), ketua etnik berperanan dan dipilih berdasarkan personaliti dan kepakaran.
5. Perundangan
· ** ****Sarawak: **Undang-undang lapan perkara(Januari 1842), Mahkamah diadili raja, dibantu ketua Majistret, Mahkamah Residen( Residen sebagai Majistret), Mahkamah Adat( mengadili kesalahan masyarakat tempatan), Mahkamah Cina di Kuching(kes masyarakat Cina).
· ** ****Sabah:** undang-undang barat dan tempatan, Mahkamah Majistret(undang-undang Barat ,diadili Pegawai Daerah), Mahkamah Anak Negeri( diadili Ketua Anak Negeri).
3 notes
·
View notes