Tumgik
#AMAN Rukka Sombolinggi
wantokdemocracy · 2 years
Text
RUU Masyarakat Adat Mandek, Kader AMAN Diminta Tinggalkan PDIP dan Golkar
RUU Masyarakat Adat Mandek, Kader AMAN Diminta Tinggalkan PDIP dan Golkar
suarapapua.com 1 November 2022 — Rukka Sombolinggi, mantan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) saat membacakan laporan pertanggung jawaban (Reiner Brabar-SP)JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Rukka Sombolinggi, mantan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyerukan agar kader-kader AMAN meninggalkan Partai Golkar dan PDI pasca mandeknya Rancangan Undang Undang (RUU) masyarakat adat…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
turisiancom · 2 years
Text
TURISIAN.com – Peserta pawai Festival Danau Sentani bergerak ke menuju Stadion Barnabas Youwe, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Senin 24 Okober 2022. Mereka pun dieluh-eluhkan masyarakat yang berada di sepanjang jalan yang dilewati peserta pawai. Tak sedikit wisatawan asing yang menyaksikan event dalam Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI tersebut. Peserta pawai dilepas oleh Bupati Jayapura Mathius Awoitauw dari Lapangan Makam Theys menuju Stadion Barnabas Youwe, Sentani, Kabupaten Jayapura. BACA JUGA: Kehadiran Wisata Kuliner Kaimana, Membuat Kaum Muda Papua Barat Kreatif Pelepasan pawai budaya nasional yang berlangsung pukul 07.15 WIT tersebut juga dalam rangka memperingati HUT IX Kebangkitan Masyarakat Adat (KMA) Kabupaten Jayapura. "Atas nama Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Pemerintah Provinsi Papua serta seluruh Masyarakat Adat Tabi, kami mengucapkan selamat datang kepada seluruh peserta di Tanah Tabi," kata Bupati Jayapura Mathius Awoitauw saat melepas pawai tersebut. Ia menjelaskan pihaknya mengajak seluruh komponen masyarakat adat untuk menjaga kualitas masyarakat adat dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia. BACA JUGA: Mengenal Eksotisme 5 Rumah Adat dari Tanah Papua yang Memiliki Keunikan "Kami berharap seluruh rangkaian pelaksanaan HUT KMA, KMAN dan FDS berjalan dengan baik sehingga hal-hal yang menyangkut dengan pembangunan kualitas hidup masyarakat adat nusantara dapat tersampaikan dengan bijaksana," katanya. Dewan Adat Suku Pawai budaya dan parade budaya nusantara yang diawali dengan kontingen dan duta -duta masyarakat adat. Lalu, ada pengawalan dari sembilan Dewan Adat Suku (DAS) yang ada di Kabupaten Jayapura. Seluruh peserta kirab yang ikut dalam pelaksanaan pawai budaya tersebut menampilkan tari-tarian dari suku se nusantara. Dan juga suku lokal di Papua dan Papua Barat. BACA JUGA: Tari Perang Falabea, Lambang Semangat dari Tanah Papua Setelah tiba ke Stadion Barnabas Youwe peserta pawai budaya mendapat sambutan dari  sembilan Dewan Adat Suku (DAS) di wilayah Adat Tabi. Ada 1.300 Peserta Lebih Tercatat ada, 1.300 peserta lebih yang mengikuti event ini. Mereka merupakan masyarakat adat se-Indonesia. Mereka akan mengikuti kongres hingga 30 Oktober 2022. KMAN VI  mengangkat tema Bersatu Pulihkan Kedaulatan Masyarakat Adat. Untuk Menjaga Identitas Kebangsaan Indonesia yang Beragam dan Tangguh Menghadapi Krisis. Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi mengakui, faktor transportasi sangat berpengaruh. Sehingga perserta kongres tidak bisa datang bersamaan. BACA JUGA: Mengenal Eksotisme 5 Rumah Adat dari Tanah Papua yang Memiliki Keunikan “Saya berharap peserta bisa sampai di Jayapura, paling lambat Senin dan Selasa,” terang Rukka Sombolonggi saat jumpa pers di Sekretaris KMAN VI Stadion Barnabas Youwe. KMAN VI  juga akan dihadiri peserta dari luar negeri. Antara lain Malaysia, Kamboja, Nepal dan Filipina. Selain itu hadir  wakil ketua DPR RI, Komnas HAM, KPU RI, Menteri Politik Hukum dan HAM, dan  Menpora. Ketua Penyelenggara KMAN VI yang juga Bupati Jayapura, Mathius Awoitouw mengatakan KMAN VI pembukaannya oleh  Sekjen AMAN beserta para tokoh adat. “Acara ini bersamaan pula hari Kebangkitan Masyarakat Adat dan Festival Danau Sentani,” kata Awoitouw. *** ***  
0 notes
merahnews · 8 years
Text
Presiden Ingin UU Masyarakat Adat Segera Disahkan
Presiden Ingin UU Masyarakat Adat Segera Disahkan
MERAHNEWS | JAKARTA –Presiden Joko Widodo terus mendorong agar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat dapat segera diselesaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rancangan Undang-Undang tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi hak masyarakat adat dalam membangun kerja sama dengan pemerintah. Demikian disampaikan Presiden saat berdiskusi dengan Aliansi Masyarakat Adat…
View On WordPress
0 notes
satukanal · 5 years
Text
RUU Masyarakat Adat Sudah 7 Tahun Tak Jelas Juntrungannya, Kinerja Pemerintah Dipertanyakan
https://www.satukanal.com/ruu-masyarakat-adat-sudah-7-tahun-tak-jelas-juntrungannya-kinerja-pemerintah-dipertanyakan/
RUU Masyarakat Adat Sudah 7 Tahun Tak Jelas Juntrungannya, Kinerja Pemerintah Dipertanyakan
Tumblr media
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) mempertanyakan kejelasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang selama 7 tahun tidak pernah selesai.
RUU ini dinilai perlu karena pasca-terbentuknya NKRI, pengakuan dan perlindungan yang diberikan oleh negara terhadap hak masyarakat adat mengalami degradasi. Berbagai kebijakan yang dilakukan pemerintah dengan orientasi pertumbuhan ekonomi dan modernisasi menjadi salah satu faktor terpinggirkannya hak mereka.
Kebijakan pemerintah yang mengeluarkan izin hak pengelolaan hutan kepada swasta telah mengakibatkan penebangan hutan tanpa perencanaan matang dan tanpa memikirkan dampaknya untuk generasi berikutnya. Masyarakat adat dengan berbagai keterbatasannya tersingkir dari hutan dan hal ini menyebabkan menurunnya tingkat kesejahteraan mereka.
Mirisnya lagi, menurut perkiraan AMAN, masih ada sekitar 10 juta masyarakat adat yang bahkan belum mengenal negara. Mereka belum diadministrasikan. Dengan kata lain, mereka belum menjadi warga negara. Hak-haknya seakan dipasung oleh negara.
Keberadaan masyarakat adat sebagai kelompok minoritas selama ini rentan dan lemah kedudukannya dari berbagai aspek kehidupan. Mulai dari aspek ekonomi, hukum, sosial budaya, dan HAM.
Presiden Jokowi pun melalui surat perintah presiden (supres) telah memerintahkan kepada enam menteri, yakni menteri dalam negeri, menteri lingkungan hidup dan kehutanan, menteri ATR/BPN, menteri kelautan dan perikanan, menteri desa, dan menkum HAM, sebagai wakil pemerintah untuk membahas RUU Masyarakat Adat bersama DPR.
Tetapi, Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi mengungkapkan bahwa hingga berakhir masa pemerintahan Jokowi periode pertama, daftar inventaris masalah (DIM) RUU Masyarakat Adat sebagai persyaratan utama untuk melanjutkan proses legislasi di DPR justru tak kunjung dikeluarkan pemerintah.
“Sampai hari ini DIM-nya belum ada. Semua kementerian ini bilang sudah (DIM-nya). Tapi ketika diminta mana barangnya, mereka nggak bisa menunjukkan,” ungkapnya saat ditemui di Aula Nuswantara Gedung B Lantai 7 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB), Jumat (29/11/2019).
Padahal, lanjut Rukka, penting sekali adanya Undang-Undang Masyarakat Adat. Salah satunya supaya menjadi jembatan antara masyarakat adat dan Indonesia. “Dan masyarakat adat bisa berkontribusi penuh terhadap pembangunan Indonesia,” imbuhnya.
Sejak 2013, rancangan undang-undang tersebut terus menjadi prioritas prolegnas (program legislasi masional). Tetapi, bola selalu jatuh di tangan pemerintah.
Sama halnya dengan Rukka, Wakil Ketua Komisi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) Sandra Moniaga mengungkapkan, saat ini DIM RUU Masyarakat Adat terkesan mandek.
“Di eksekutif sendiri kemarin kami juga tidak paham mengapa nyangkut DIM dari pemerintah. Di pihak DPR juga tidak semua fraksi mendukung secara komprehensif. Pembahasannya itu juga masih terbatas hanya satu dua partai,” ungkap Sandra.
Padahal, lanjutnya, undang-undang khusus bagi masyarakat adat itu memang sangat diperlukan. “Pertama karena dia merupakan perintah dari undang-undang dasar. Kedua juga fakta bahwa begitu banyak peraturan perundangan yang mengatur sebagian dari hak masyarakat adat tetapi tidak lengkap dan tidak konsisten antara yang satu dengan yang lain,” paparnya.
Oleh karena itu, satu undang-undang yang mengatur secara komprehensif itu dibutuhkan untuk memastikan adanya konsistensi of law (hukum yang konsisten) dan juga kepastian hukum bagi masyarakat adat.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) 2019–2024, Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pihak DPR sangat berkeinginan segera meloloskan undang-undang tersebut karena merupakan perintah undang-undang dasar.
“Kalau di DPR sudah saya pastikan bahwa DPR sangat berkeinginan untuk segera meloloskan undang-undang ini karena itu perintah undang-undang dasar,” tegasnya.
Ia mengakui, masyarakat adat sekarang berhadapan dengan berbagai stakeholder yang tidak cukup mudah untuk dihadapi, termasuk oleh negara. “Oleh karena itu, kami mau carikan formulasinya. Tapi kami berharap mudah-mudahan ini (RUU Masyarakat Adat) tetap bisa berlanjut di masa keanggotaan yang baru ini,” timpalnya.
Alasan mengapa DIM saat ini belum keluar, Supratman mengatakan lantaran dibutuhkan proses identifikasi, verifikasi, dan validasi masyarakat adat yang masih hidup. “Sebagaimana yang diungkap di dalam undang-undang dasar, kan itu harus masyarakat adat yang memang masih hidup. Nah untuk mengetahui mana yang hidup mana yang sudah tidak, harus diidentifikasi, diverifikasi, dan divalidasi. Nah itu alasan pemerintah kenapa sampai belum mengeluarkan DIM. Karena mereka menjanjikan untuk melakukan hal-hal itu lebih awal. Itu yang belum selesai dilakukan. Jadi, DIM-nya sampai hari ini belum keluar,” beber dia.
Negara, sambung Supratman, sudah berkomitmen. Masalahnya, unsur-unsur negara di parlemen dan di pemerintahan itu yang harus dipertanyakan.
“Sampai hari ini harusnya di pemerintah kuncinya. Kalau DPR kan kemarin clear. Secara gagasan ide untuk mewujudkan undang-undang ini kita sudah melakukannya dan menginisiasinya. Tapi ternyata belum direspons secara baik oleh pemerintah,” pungkasnya.
0 notes
wendyimmiller · 6 years
Text
The 2018 Global Action Climate Summit: we can’t solve climate change unless farmers are at the table
A summary of the Global Action Climate Summit by Kate Greenberg, Western Program Director Rukka Sombolinggi, Secretary General of Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), an organization of indigenous peoples in Indonesia, speaks to delegates at the Summit on the importance of indigenous-led movements in addressing climate change On September 12-14, NYFC Land Access Program Director Holly...
Source
from Gardening https://www.youngfarmers.org/2018/09/the-2018-global-action-climate-summit-we-cant-solve-climate-change-unless-farmers-are-at-the-table/ via http://www.rssmix.com/
0 notes
ghostzali2011 · 7 years
Link
SPORTOURISM - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggelar acara Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2017 di Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu (20/12). Dalam acara ini, AMAN menganggap penting dalam menilai situasi perkembangan maupun kemajuan dari penyelenggaraan organisasi, termasuk arah kebijakan dalam mendorong pengakuan masyarakat adat oleh negara.
Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi mengatakan, bahwa ia telah bertemu dengan Presiden Jokowi pada 22 Maret 2017. Menurutnya, Jokowi masih menyampaikan dukungannya terhadap masyarakat adat, antara lain mendukung pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Masyarakat Adat dan Satuan Tugas (Satgas) Masyarakat Adat. Rukka menambahkan, Presiden Jokowi Bahkan akan menyiapkan Surat Presiden yang akan disampaikan kepada DPR RI.
Tapi kenyataannya, RUU Masyarakat Adat dan Satgas Masyarakat Adat belum juga terbentuk. Komitmen politik yang disampaikan Presiden Jokowi, tidak ditindaklanjuti dengan baik oleh Kantor Staf Presiden hingga penghujung 2017. Perjuangan penetapan RUU Masyarakat pun menjadi pertaruhan pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem M. Luthfi A. Mutty, yang juga hadir dalam CATAHU 2017 mengatakan, bahwa dirinya sudah menyampaikan alasan-alasan mengapa RUU Masyarakat Adat sangatlah penting. "Kalau ada yang menyatakan bahwa RUU ini tidak penting, saya mau minta alasannya," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Opu itu menambahkan, masyarakat adat adalah bukti nyata kebhinekaan kita. Masyarakat adat adalah relita keberagaman Indonesia. Pada UUD 1945 asli dan amandemen pun menyebutkan bahwa hak-hak dan kesatuan masyarakat hukum adat diakui dan dihormati oleh negara. [AR]
via SPORTOURISM.ID
0 notes
cendananews · 7 years
Text
Kebijakan Jokowi 2017, Masyarakat Adat tak Puas
JAKARTA – Masyarakat adat di Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) menyatakan tidak puas atas kebijakan pengakuan masyarakat adat yang dijalankan Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
“Segala sesuatu harus bisa diukur dan hari ini kita akan ukur dengan jelas supaya kita tidak sibuk berkelahi diurusan retorika dan pencitraan,” kata Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi…
View On WordPress
0 notes
pradhakomunika · 8 years
Text
RUU Masyarakat Adat diminta segera dibahas
RUU Masyarakat Adat diminta segera dibahas
[ad_1] JAKARTA. Masyarakat adat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) minta pemerintah untuk mendukung penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang / RUU Masyarakat Adat. Mereka minta, agar pemerintah bisa meningkatkan komunikasi agar RUU yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional tersebut bisa segera dibahas dan diselesaikan. Rukka Sombolinggi, Sekjen Aman…
View On WordPress
0 notes
merahnews · 8 years
Text
Terpilih sebagai Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara yang Baru, Ini Janji Rukka Sombolinggi
Terpilih sebagai Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara yang Baru, Ini Janji Rukka Sombolinggi
MERAHNEWS | MEDAN – Kongres Masyarakat Adat Nusantara ke-V memilih Rukka Sombolinggi sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) periode 2017-2022. Sekjen baru AMAN tersebut mendapat amanat untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Nusantara sebagai bagian mewujudkan Indonesia yang adil dan sejahtera.
Dalam pidatonya sebagai Sekjen baru, Rukka Sombolinggi…
View On WordPress
0 notes
merahnews · 8 years
Text
Rukka Sombolinggi Gantikan Abdon Nababan sebagai Sekjen AMAN
Rukka Sombolinggi Gantikan Abdon Nababan sebagai Sekjen AMAN
MERAHNEWS | MEDAN – Melalui proses aklamasi, Rukka Sombolinggi akhirnya terpilih sebagai Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) periode 2017-2022, pada hari terakhir pelaksanaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) V, yang berlangsung di Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, Minggu malam (19/3/2017).
Perempuan kelahiran Toraja ini menggantikan Sekjen sebelumnya yang…
View On WordPress
0 notes
ghostzali2011 · 7 years
Link
SPORTOURISM - Setelah melewati beberapa tantangan dan dinamika sepanjang tahun ini, masyarakat adat di berbagai pelosok negeri akan menetukan sikap politiknya terhadap pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla pada 2018. Atas dasar itulah, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggelar acara Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2017 di Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu (20/12).
Acara ini diselenggarakan untuk menjelaskan kondisi masyarakat adat selama setahun terakhir, serta menegaskan sikap AMAN tehadap kebijakan-kebijakan yang dihasilkan oleh pemerintah, untuk menjadi perhaian bersama pada tahun berikutnya.
Dalam sambutan pembukanya, Ketua Dewan AMAN Nasional (DAMANAS) Hein Namotemo mengatakan, bahwa sekarang kesejahteraan masyarakat adat belum menampakkan keadilan. Kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat adat masih dalam bentuk seragam dan alat berat.
"Kriminalisasi masih terus terjadi di wilayah adat. Kita belum mendapat janji nawacita seperti di awal-awal kampanye Jokowi-JK," ujarnya.
Sementara itu, Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi menuturkan, pihaknya menganggap perlu mengambil sikap di 2018, karena janji Presiden Jokowi sejak masa awal kampanye Pemilihan Presiden 2014 tentang masyarakat adat belum terealisasi hingga hari ini. Padahal Presiden Jokowi memasukkan masyarakat adat ke dalam visi misi dan program aksinya yang berjudul Nawacita itu.
Memang sudah ada beberapa kebijakan positif yang dibentuk untuk melindungi masyarakat adat. Seperti, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 32 Tahun 2015 tentang Hutan Hak dan Peraturan menteri Agraria dan Tata Tuang (Permen ATR) No 10 Tahun 2016 tentang Cara Penetapan Hak Komunal.
Akan tetapi, niat baik dan kebijakan-kebijakan saja tidaklah cukup. Pasalnya, isu mendasar pelanggaran hak masyarakat adat lebih besar dari semua kebijakan itu. Kriminalisasi masyarakat adat masih saja berlangsung. Dari 8,2 juta hektare luas peta wilayah adat yang telah diserahkan AMAN kepada pemerintah, baru sekitar 17.092 hektare hutan adat yang dikembalikan kepada masyarakat adat. [AR]
via SPORTOURISM.ID
0 notes