#tindakpidana
Explore tagged Tumblr posts
hargo-news · 1 year ago
Text
Polresta Gorontalo Kota Amankan 7 Tersangka TPPO
Polresta Gorontalo Kota Amankan 7 Tersangka TPPO #PolrestaGorontaloKota #TPPO #KotaGorontalo
Hargo.co.id, GORONTALO – Polresta Gorontalo Kota kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah itu. Kali ini, polisi mengamankan tujuh orang mucikari yang di duga mempekerjakan sejumlah wanita sebagai PSK di beberapa Hotel dan kost kosan yang ada di Kota Gorontalo. Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana mengatakan, ketujuh tersangka diamankan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
dr-ahmad-sofian-sh-ma · 4 years ago
Video
instagram
Dalam video ini saya méngulas dugaan konspirasi politik dan atau kejahatan politik atas tidak lulusnya 75 pegawai KPK sebagai ASN dan juga "dinonaktifkan" sebagai pegawai KPK. Meskipun ulasan ini tertutupi dengan kasus agresi militer Israel, namun kita tetap perlu fokus menyelamatkan KPK. Selain itu, saya juga mengulas langkah-langkah hukum yang harus ditempuh untuk menyelamatkan ke-75 orang tersebut. Bahkan Presiden harus menjadi orang terdepan dalam menyelamatkan KPK dan memerintahkan SK yang diterbitkan untuk ditinjau ulang dan dicabut, agar publik tenang dan kepepihakan penguasa. Selengkapnya ikuti ulasannya di tautan terpercaya ini: https://www.youtube.com/watch?v=FyASihoVNxo&t=603s #75pegawaiKPK #75pegawaiKPKtidaklulus #75pegawaiKPKASN #kejahantanpolitik #konspirasipolitik #pembunuhanKPK #pelemahanKPK #KPKdigergaji #KPK #KomisiPemberantasanKorupsi #ahmadsofian #ulaskasus #tindakpidana #hukumpidana #tindakpidanakorupsi #SKKPK #kejahatanmembunuhkpk #ekstraordinarycrime #pegawaiKPK #kejahatanluarbiasa #ketuaPKP #ASN #TWK #testwawasankebangsaan #firlibahuri #firlibahuridilaporkan https://www.instagram.com/p/CPDfjkHnS2u/?utm_medium=tumblr
1 note · View note
fllawoffice · 2 years ago
Photo
Tumblr media
Pasal 340 KUHP, mengatur: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun” Pasal 338 KUHP, mengatur: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”. Pasal 340 KUHP perlu motif dan motif itu perlu dibuktikan, sementara Pasal 338 tidak memerlukan motif. ☕️☕️☕️ #fatilaziralawoffice #fllawoffice #advokat #pengacara #penasehathukum #lawyer #lawyerstatus #legal -#legalnews #legalupdates #legalservices #pidana #tindakpidana #delik #kejahatan #pembunuhan #pembunuhanberencana #motif #pasal340 #pasal338 #kuhp https://www.instagram.com/p/ChG4P04rIAB/?igshid=NGJjMDIxMWI=
0 notes
beritatopsatu · 5 years ago
Photo
Tumblr media
PADANG PANJANG – Tindak pidana di wilayah hukum Polres Padang Panjang pada 2019 mengalami penurunan sebesar 21 % dibanding 2018. Pada 2018 jumlah tindak pidana mencapai 277 kasus, 2019 turun menjadi 219 kasus. “Dari segi jumlah tindak pidana mengalami penurunan, alhamdulillah dari sisi penyelesaian perkara mengalami kenaikan 5 %. Dari 219 kasus yang terjadi, kita berhasil menyelesaikan 123 kasus,” kata Kapolres AKBP Sugeng Hariyadi dalam press release akhir tahun 2019, Sabtu (28/12) di aula polres setempat. Meski penyelesaian perkara mengalami kenaikan, namun Kapolres mengaku belum merasa puas. Sebab, secara keseluruhan porsentase penyelesaian perkara masih cukup rendah, hanya 56 %. “Ini PR kita, bagaimana di tahun 2020 porsentase penyelesaian perkara harus lebih baik lagi,” tegasnya. Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Asnita, para kabag dan kasat menjelaskan, kasus curat masih mendominasi tindak pidana yang terjadi. Selama 2019, kasus curat mencapai 60 kasus, turun dibanding 2018 yang mencapai 64 kasus. Selengkapnya di topsatu.com #tindakpidana #topsatu #polres #padangpanjang #sumbar @top.satu https://www.instagram.com/p/B6nvz7FJZ9u/?igshid=12ejfkgxntrl2
0 notes
inanews-blog1 · 6 years ago
Text
Mahasiswa Ini Rampas Motor untuk Bayar Uang Kuliah
Inanews - Berdalih untuk biaya kuliah, seorang mahasiswa Rico Ade Vantasia, 21, warga Desa Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Pesawaran, nekat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Akibatnya, Rico Ade Vantasia,‎ diamankan Satuan Unit Reskrim Polsek Gedongtataan, di Dusun Curup, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, pada Kamis (18/10) malam. Kapolres Pesawaran, AKBP. Saiful Wahyudi mengatakan, tersangka diamankan berdasakan laporan nomor : LP/B-617/2018/Polda Lampung/Polres Pesawaran/Polsek Gedongtataan, 18 oktober 2018, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) kendaraan bermotor. “Diduga, tersangka Rico Ade Vantasia telah merampas sepeda motor milik korban Nanang Suarna, 38, wargaDesa Negeri Sakti, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran,”kata Saiful Wahyudi. Meskipun usianya masih muda,lanjut Saiful Wahyudi, tetapi modus yang digunakan tergolong nekat. Tersangka beraksi seorang diri menghentikan laju sepeda motor dan mengancam korban menggunakan senjata tajam. Dibawah ancaman akan dibunuh korban tidak berani melawan saat sepeda motornya dirampas dan dibawa kabur tersangka. ‎Beberapa saat setelah kejadian, korban bertemu dengan petugas yang melaksanakan patroli rutin di lokasi dan melaporkannya. Sebagai upaya tindak lanjut, petugas patroli yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gedongtataan, Ipda.Demy Abtriadi yang mendapatkan petujuk bahwa tersangka kabur kearah Dusun Curup, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, langsung melakukan pengejaran. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio warna hijau BE-4136-H. “Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti, dibawa petugas ke Mapolsek Gedongtataan,”terangnya. Saat diintrogasi, tersangka Rico Ade Vantasia mengakui perbuatannya. Tersangka berdalih nekat merampas motor milik korban untuk dijual. Uang hasil penjualan motor, akan digunakan untuk biaya kuliah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Rico Ade Vantasia bakal dijerat Pasal 365 KUHP tentang Curas, anacaman hukuman selama 9 tahun penjara. Read the full article
0 notes
vivereparadoxum-blog · 8 years ago
Text
Prinsip-Prinsip yang Harus Diperhatikan dalam Perumusan Tindak Pidana.
1. Harus tertulis (lex scripta)
2. Harus ditafsirkan seperti yang dibaca (lex stricta)
3. Tidak multitafsir (lex certa)
0 notes
kadaryanto97 · 4 years ago
Photo
Tumblr media
Pokok-pokok Hukum Dagang •Penerbit: Rajawali Pers Penulis: Zaeni Asyhadi & Budi Sutrisno ISBN: 978-602-425-585-5 Halaman: 348 hlm Ukuran: 15 x 23 cm Tahun Terbit: 2018 Original Harga Rp126.000 diskon 15% Rp107.100 Sinopsis Buku ini disusun dengan memperhatikan silabi (Satuan Acara Perkuliahan) di Fakultas Hukum-Fakultas Hukum yang ada, sehingga sistematika yang termuat dalam buku ini diupayakan mewakili dan merangkum silabi (Satuan Acara Perkuliahan) tersebut. Dengan uraian yang singkat, fleksibel dan diupayakan supaya mudah dimengerti, dalam buku ini termuat hal-hal yang mendasar dalam Hukum Dagang, seperti : Berbagai istilah, pengertian Hukum Dagang. Pengusaha dan para pembantunya. Bentuk-bentuk perusahaan bukan bukan badan hukum Persereroan Terbatas, Koperasi dan lain-lain. Demikian juga dalam buku ini diuraikan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan : Pengangkutan Perasuransian Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan; dan Kepailitan Diharapkan buku ini bisa dipergunakan oleh para mahasiswa sebagai bahan acuan//literatur dalam mengikuti matakuliah Hukum Dagang, dan bagi pihak lainnya yang berkepentingan. #hukumdagang #mahasiswa #hukumpidana #hukumperdata #hukumtatanegara #hukumindonesia #mahasiswahukum #ilmuhukum #lawyer #hukuminternasional #advokat #fakultashukum #hukumadministrasi #hukumunja #fhunja #jaksa #kuliahhukum #duniahukum #pengacara #hukumugm #law #mahasiswamuslim #hukumui #magisterhukum #hukumuii #hukumbisnis #tindakpidana #hukumonline #hukum #pengacaraindonesia https://www.instagram.com/p/CCDP7S1pxl8/?igshid=pyd7fqb6my4d
0 notes
halopolreslampungtimur · 7 years ago
Photo
Tumblr media
POLSEK BATANGHARI POLRES LAMPUNG TIMUR Pada hari ini senin tanggal 05 februari 2018 sekira jam 20.30 wib. Team tekab Polsek Batanghari telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan  penggelapan. Dengan korban Pencurian dengan kekerasan bernama  KLarah, 36 THN, , Dsn V selorejo kec Batanghari lamtim. Korban penggelapan bernama BEKTI PRASTYO,  19 THN,  Dsn V selorejo kec Batanghari lamtim. Dengan inisial pelaku an. FDV, 25 Thn, JL.Kimaja no 14 perumnas way halim sukarame bandar Lampung. Pada hari minggu tanggal 04 pebruari 2018 sekira jam 20 wib, tersangka bertamu kerumah korabn klarah, kemudian tersangka hendak meminjam sepeda motor korban, tetapi korban menolak dan tersangka kemudian merebut paksa kunci sepeda motor yang saat itu sedang di pegang oleh anak korban, lalu tersangka langsung pergi, kemudian sekira jam 20.30  tersangka datang kerumah korban bekti kemudian tersangka meminjam handphone milik sdr bekti dengan alasan akan di pakai untuk menelpon sebentar lalu tersangka membawa sepeda motor dan handphone milik korban. Total kerugian korban senilai RP. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) Team tekab 308 Polsek Batanghari setelah melaksanakan sidik dan penyelidikan berhasil melakukan penangkap terhadap pelaku di tempat persembunyiannya di wilayah ds gunung terang kecamatan kalianda. Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa: 1 ( satu) unit sepeda motor honda beat sporty warna merah putih tajun 2017 dan 1 (satu) unit handphone merek xiomi type redmi 4A warna silver Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Batanghari AKP Husni Ali Akbar  membenarkan bahwa team tekab 308  Polsek Batanghari telah melakukan penangkapan terhadap tindakpidana   pencurian dengan kekerasan (curas) dan penggelap andan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polsek Batanghari guna   penyelidikan lebih lanjut
0 notes
dr-ahmad-sofian-sh-ma · 4 years ago
Video
instagram
https://www.youtube.com/watch?v=2jB8zTja_SI Teaser ini berisi tentang informas 12 serial Pembelajaran Hukum Pidana yang sudah bisa anda saksikan di channel YouTube saya ini. Teaser ini akan memberikan gambaran super singkat tentang materi pelajaran hukum pidana. #teaserhukumpidana​ #pembelajaranhukumpidana​ #serikuliahhukumpidana​ #hukumpidana​ #tindakpidana​ #percobaandalamhukumpidana​ #penyertaan​ #alasanmeringankan​ #alasanmperperat​ #kesalahan​ #pertangungjawabanpidana​ #daluarsa​ #yurisdiksi​ #ajarankuasalitas​ #ahmadsofian​ #businesslawbinus​ #binusuniversity https://www.instagram.com/p/COvaiMjH1Ih/?igshid=ts1uoq52f7bl
0 notes
liputanviral-blog · 6 years ago
Text
Pria Beristri-Mahasiswi yang Mesum di Mobil Kena Wajib Lapor
Liputanviral - Polisi tak menahan pria beristri RA (24) dan mahasiswi MA (21) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan asusila. Keduanya dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu. "Nggak kita tahan," kata Kasatreskrim Polres Gowa AKP Herly Purnama saat dihubungi liputanviral.com, Kamis (22/11/2018) malam. Herly menjelaskan alasan RA dan MA tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Namun, dia memastikan proses hukum keduanya terus berlanjut. "Proses tetap lanjut dikenakan wajib lapor. Kalau wajib lapor itu biasanya dua kali seminggu, Senin dan Kamis," ujar Herly. Kasus ini bermula saat petugas patroli Polres Gowa yang melintas merasa curiga terhadap aktivitas di dalam mobil pukul 13.30. Mobil itu terparkir di Jalan Tun Abdul Rajak, sebuah jalan raya di Gowa, Sulawesi Selatan. Polisi pun mengamankan RA dan MA. RA sendiri merupakan seorang sopir angkutan umum pelat hitam di Gowa, sedangkan MA merupakan penumpangnya. Keduanya disebut tidak terikat pernikahan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum. Pasal 281 KUHP sendiri berbunyi: Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500. 1. Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; 2. Barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan. Berdasarkan salah satu terjemahan terkait pasal ini, pasal ini juga disebutkan terkait dengan tindakan-tindakan di depan umum yang bisa merusak adab kesopanan. Read the full article
0 notes
artsfreak · 8 years ago
Photo
Tumblr media
AKHIRNYA! 😍😍😍😍😍 Masih berani lakuin salah satunya?? 😏 Hahaaaay! MOMENT BISNIS HEBAT DAN LUAR BIASA! JOIN SEKARANG DI TIM SAYA! Rp 1.600.000 DAPAT 1 BOX PRODUK BEBAS PILIH PELUANG PENGHASILAN 150RB-13JUTAAN/HARI 💕 DANNN.... GRATISSS 5 SACHET GLUCOGEN + 5 SACHET MOMENT COFFEE 💋 YAAA GRATIS TIS !! HEMAT Rp. 500.000 💰 HANYA DI TIM SAYA YAAA 😘 FULL BIMBINGAN FULL SUPPORT GRUP PEMBELAJARAN LENGKAP CHAT ME! Sekarang waktunya anda berbisnis Chat saya sekarang! ORDER dan JOIN chat aja ya free konsultasi 💰Bisnis moment💰 Pin bb: 5E67287E SMS/wa: 082126875958 Line: marina.nareswari #moment #bisnis #bisnissantai #bisnisiburumahtangga #bisnisonline #bisnisirt #bisnismoment #moment2u #momentinfinity #moment2uofficial #momentglucogen #glucogen #moneymagnetteam #marinainfinitybogor #peluangusaha #peluangbisnis #tindakpidana #cuttingprice
0 notes
olalawords · 9 years ago
Text
CATATAN KRITIS  ATAS UU NO.8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (ROMLI ATMASASMITA)
Pendahuluan
Setiap ada perubahan tentu ada reaksi dan tanggapan beragam dari masyarakat apalagi masyarakat yang berkepentingan langsung terhadap perubahan tersebut. Perubahan atas UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) tahunn 2002/2003 juga menimbulkan perdebatan alot dan reaksi dari pihak yang berkepentingan dengan beragam alasannya masing-masing.
Catatan kritis atas UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang  Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (RUU P2TPPU)-tahun 2010 mencoba mengklarifikasi dan menata kembali keberadaan ruu ini dalam sistem hukum pidana Indonesia yang berlaku. Sistem hukum pidana Indonesia yang berlaku masih menganut  asas legalitas dan asas pemberlakuan uu pidana khusus yang merujuk kepada Pasal 103 KUHP, selain uu pidana umum (KUHP); dan dalam konteks prinsip “state sovereignty” juga dianut teori monisme primat hukum nasional daripada primat hukum internasional. Asas legalitas selain berlaku uu pidana tidak boleh berlaku surut, juga asas ini mengutamakan aspek kepastian hukum disamping aspek keadilan. Aspek kepastian hukum dimaksud tercermin dari pemenuhan atas tiga asas yaitu: asas lex scripta, lex stricta dan lex certa; bahwa perintah dan larangan harus tertulis; harus ditafsirkan secara tekstual; dan harus tidak multi tafsir (Marjanne, 2006).  Dalam konteks hubungan antara UU TPPU dan instrumen internasional baik yang bersifat “soft law” maupun bersifat “ hard law”, setiap negara diberikan kebebasan untuk menerapkannya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang dianut dalam sistem hukum domestiknya. Klausula ketentuan ini selalu melekat pada setiap perjanjian internasional termasuk perjanjian internasional tentang pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional (Konvensi Palermo, 2000) yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 5 Tahun 2009 dan Konvensi PBB Anti korupsi (Konvensi Merida, 2003) yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006.  Dari sudut kepastian hukum in casu tiga asas didalamnya, dengan judul  UU P2TPUU, pemerintah telah mengusulkan perubahan paradigma (baru) yang mengutamakan pendekatan represif daripada preventif apalagi pendekatan rehabilitatif atau restoratif. Usulan perubahan sekalipun ada sisi positif dan signifikan tetapi   berisiko tinggi (high-risk) terhadap sasaran berkaitan dengan sektor keuangan dan perbankan di Indonesia yang fluktuatif dan rentan sampai saat ini.
Krisis ekonomi internasional tahun  2008  dan dampak subprime mortgage serta krisis keuangan Yunani belum sepenuhnya  sembuh dan masih terasa dampaknya terhadap ekonomi dan keuangan di Indonesia. Iklim pasar modal Indonesia yang tampak menguat dengan meningkatnya aktivitas jual beli saham, namun berindikasi “hot money” tentu kondisi keuangan Indonesia dalam keadaan rentan terhadap sasaran kegiatan pencucian uang.
Kerentanan beberapa ketentuan dalam UU P2TPPU 2010
Hal-hal yang bersifat umum
Sasaran UU P2TPPU 2010  seharusnya di arahkan kepada kegiatan di pasar modal yang dapat menguncangkan ekonomi nasional daripada ditujukan terhadap rekening pejabat negara. Pencucian uang merupakan prioritas penegakan hukum oleh masyarakat internasional disebabkan dapat menghancurkan ekonomi internasional dan stabilitas keuangan nasional dan internasional. Hanya tindak pidana pencucian uang yang melibatkan organisasi kejahatan yang berpotensi sedemikian, bukan bersifat perorangan belaka.  Usul perubahan dalam UU P2TPPU 2010 tersebut di atas perlu dikaji secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa serta tidak perlu ragu menghadapi  tekanan internasional khususnya dalam bidang penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang di dalam negeri.
Pendekatan represif yang diusung dalam UU P2TPUU di satu sisi memberikan corak baru dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia dan citra di kalangan masyarakat internasional apalagi dikaitkan dengan ancaman terorisme internasional.  Namun demikian jika dilihat dari aspek integritas, profesionalisme, akuntabilitas dan transparansi kinerja penegakan hukum dewasa ini, usul perubahan dengan pendekatan represif terutama berkaitan dengan aspek yang saya sebut rentan di atas, memang mengkhawatirkan sekali. Apalagi jika merujuk pada  angka statistik akhir tahun 2009 menunjukkan hanya sekitar 27 perkara tindak pidana pencucian uang yang berhasil diputus oleh pengadilan negeri, menunjukkan sangat rendahnya keberhasilan penegakan hukum terhadap tindak pidana ini. Namun demikian ketidakberhasilan tersebut tidak dapat dibebankan kepada PPATK semata-mata melainkan juga mencerminkan ketidakberhasilan kerja kolektif antara PPATK,Kepolisian dan Kejaksaan.
Ketidak berhasilan penegakan hukum terhadap tppu selama kurang lebih 7(tujuh) tahun terletak pada sisi koordinasi pelaksanaan tugas dan wewenang antara PPATK dan Polri serta Polri dan Kejaksaan. Selain itu pemahaman yang berbeda mengenai  tindak pidana asal dan  uang hasil tindak pidana (pencucian uang) masih tetap tidak dapat diselesaikan antara PPATK, Penyidik Polri dan Kejaksaan sejak diberlakukannya UU TPPU Tahun 2002 dan Tahun 2003. Jika diikuti kehendak pembentuk UU TPPU tahun 2002/2003 maka diperlukan hukum acara khusus  karena pembuktian tindak pidana pencucian uang dibolehkan dengan pembuktian terbalik.  Selama hukum acara pembuktian terbalik tersebut tidak diatur secara rinci maka bagi hakim sulit menerapkan ketentuan pembuktian terbalik dalam perkara tppu. Namun pembuktian terbalik harus dirumuskan secara hati-hati agar hak asasi seorang terdakwa benar-benar memperoleh jaminan kepastian hukum.
Pembuktian terbalik yang diwajibkan dalam tahap penyidikan (status tersangka) apalagi dalam tahap penyelidikan (belum ada tersangka) merupakan “moral hazard” terhadap aktivitas pelaku bisnis terutama lembaga penyedia jasa keuangan (LPJK) dan menimbulkan ketidakpastian hukum atas jaminan perlindungan hukum bagi setiap orang yang menjadi nasabah bank. Ketentuan strategis dalam UU P2TPPU 2010  yang perlu diatur secara hati-hati adalah ketentuan tentang penundaan transaksi keuangan, penghentian sementara transaksi keuangan dan pemblokiran. Tiga ketentuan tersebut merupakan  “entry point” pencegahan dan pemberantasan tppu tetapi sekaligus akan menjadi “moral hazard” jika tidak diimbangi dengan ketentuan mengenai hak dan kewajiban nasabah yang dicurigai memiliki dana berasal dari tindak pidana, serta tidak ada sanksi terhadap Pejabat/pegawai PPATK yang menyalahgunakan wewenang dalam melaksanakan  ketiga ketentuan “entry point” tersebut. Dalam kaitan ini maka ketentuan mengenai imunitas pelapor yang tidak dapat dituntut secara perdata dan pidana (Pasal 29) .Apalagi hak pihak ketiga yang beritikad baik di dalam UU P2TPPU 2010  belum sepenuhnya terlindungi, terbukti keberatan pihak ketiga baru hanya dapat dilakukan dengan memberikan hak untuk mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan. Hal ini berarti kepastian hukum dan keadilan bagi pihak ketiga karena pelaksanaan penghentian semantara transaksi harus menunggu sampai putusan pengadilan  hanya dapat dilakukan dengan memberikan hak untuk mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan. Hal ini berarti kepastian hukum dan keadilan bagi pihak ketiga karena pelaksanaan penghentian semantara transaksi harus menunggu sampai putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Bisa dibayangkan mekanisme penyelesaian tersebut akan menyita waktu yang sangat lama sementara pihak ketiga tidak dapat menggunakan akun dana ybs.
UU P2TPPU 2010 telah memberikan beban yang sulit kepada LPJK ketika lembaga ini diwajibkan untuk melaksanakan penundaan transaksi keuangan seseorang dengan alasan antara lain diketahui dana seseorang berasal dari tindak pidana atau telah terjadi transaksi keuangan mencurigakan (TKM). LPJK tidak memiliki wewenang yuridis untuk melaksanakan tindakan tersebut dan lebih jauh akan berdampak terhadap kepercayaan nasabah terhadap lembaga ini terutama lembaga Bank dan non-bank.  Adanya imunitas pelapor (LPJK) dalam UU ini akan mengakibatkan ekses sewenang-wenang meskipun ada pengawasan dari PPATK tentang keabsahan tindakan penundaan transaksi oleh pelapor.  Ketentuan ini perlu dipertimbangkan secara hati-hati agar tidak kontra produktif antara lain pemindahan dana besar-besaran ke luar negeri. Beban pelaku bisnis semakin bertambah dengan ketentuan UU P2TPPU 2010 yang memberikan wewenang kepada penyidik tindak pidana asal termasuk PPNS untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tppu karena ketentuan tersebut akan menimbulkan konflik wewenang penyidikan tppu di antara penyidik PPNS sendiri. Contoh, pengusaha A di duga kuat melakukan penyelundupan oleh penyidik PNS  bea dan cukai; kemudian penyidik PNS pajak, ditemukan bukti pegusaha A telah melakukan tindak pidana pajak; dan KPK menemukan bukti pengusaha A telah merugikan Negara karena tidak membayar pajak. Ketiga lembaga tersebut sama-sama memiliki wewenang melakukan penyidikan terhadap dugaan tppu. Sekalipun dalam UU P2TPPU 2010 diperintahkan membentuk satgas di bawah pimpinan PPATK akan tetapi dalam praktik telah terbukti pembentukan model satgas tersebut tidak efektif seperti tim tastipikor. Bahkan dampak dari kewenangan yang tumpang tindih, akan sangat merugikan kepentingan terperiksa (pengusaha A). Niat baik pemerintah mengajukan naskah ruu baru untuk mencegah dan memberantas tppu tidak diikuti prinsip keseimbangan antara filsafat pemidanaan retributive dan rehabilitatitf dan restoratif  sehingga undang-undang yang hendak diwujudkan lebih bersifat represif daripada preventif. Lihat saja  ancaman sanksi pidana penjara yang tinggi, paling singkat 2 (dua)tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun, dan ancaman pidana denda di atas Rp. 50.000.000(limapuluh juta) rupiah.  
0 notes
kadaryanto97 · 4 years ago
Photo
Tumblr media
Hukum Bisnis Sebuah Pemahaman Integratif antara Hukum dan Praktik Bisnis •Penerbit: Rajawali Pers Penulis: AUGUSTINUS SIMANJUNTAK ISBN: 978-602-425-254-0 Halaman: 242 Ukuran: 15.5 x 23 cm Cetakan: 2019 Original Harga Rp93.000 diskon 20% Rp79.050 Sinopsis Hukum bisnis merupakan aturan yang berlaku bagi para pelaku usaha, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang apabila dilanggar maka pelanggarnya dapat dikenai sanksi (hukuman), atau tuntutan ganti rugi, atau denda, atau pembatalan suatu perjanjian. Pembahasan materi-materi hukum bisnis senantiasa disesuaikan dengan kebutuhan para pebisnis, atau calon-calon pebisnis maupun masyarakat pada umumnya. Isi buku ini bukan saja mengolah atau membahasakan undang-undang menjadi bahasa yang lebih mudah dipahami, tetapi juga berangkat dari konsep dasar atau pencerahan mengenai filosofi hukum dan bisnis, paradigma berbisnis serta pola pembahasan hukum yang terintegrasi dengan praktik bisnis. #hukumbisnis #hukum #hukumindonesia #hukumperdata #belajarhukum #hukumpidana #bantuanhukum #anakhukum #konsultanhukum #advokat #pengacara #melekhukum #konsultasihukum #hukumtatanegara #hukuman #mahasiswahukum #bisnis #fakultashukum #perdata #pidana #lawyer #law #hukumonline #ilmuhukum #sarjanahukum #hukuminternasional #tindakpidana #literasihukum #klinikhukum #klinikhukumonline https://www.instagram.com/p/CCC0V2FJI-T/?igshid=1l7r9106ozov7
0 notes
dr-ahmad-sofian-sh-ma · 4 years ago
Video
instagram
https://www.youtube.com/watch?v=S5jSXU5tNGU Tidak mudah menyeret pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang ke sel penjara. Perlu alat bukti dan pembuktian yang kuat di pengadilan. Nah, video ini memberi kisi-kisi seputar pengumpulan alat bukti yang diperlukan dan dicermati dalam pendampingan kasus TPPO mulai dari tingkat kepolisian hingga pengadilan. Tips yang layak disimak oleh para mahasiswa, hingga penegak hukum dan pendamping kasus TPPO. Tabik #tindakpidanaperdaganganorang #alatbukti #tindakpidana #perdaganganorang #perdaganganorangadalah #perdagangananak #perdagangananakadalah #perdaganganwanita #perdaganganwanitaadalah #alatbuktiadalah #alatbuktiperdaganganorang #UUNOMOR212007 #undangundangperdaganganorang #TPPO #ahmadsofian #hukumpidana #ulaskasus #kisihukum #businesslawbinus #traffickinginperson #ECPAT #IOM #KPPPA https://www.instagram.com/p/CN71kcNHKyd/?igshid=1i7b9nhs9wxoa
0 notes
dr-ahmad-sofian-sh-ma · 4 years ago
Video
instagram
Dalam sejumlah unjuk rasa atau demonstrate termasuk unjuk rasa menolak kehadiran undang-undang omnibus law (UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja) telah menimbulkan kekerasan dan pengrusakan, sehingga sejumlah demontrasi ditangkap, dan didakwa dengan Pasal 170 KUHP. Lalu bagaimanakah isi dan Pasal 170 KUHP tersebut? tepatkah Pasal 170 digunakan dalam kasus-kasus unjuk rasa? Karena itu kita perlu medalami tentang isi pasal ini secara utuh dalam Ulas Kasus kali ini. Pasal 170 KUHP acap kali digunakan Oleh polisi/jaksa untuk ménuntut orang-orang yang melakukan demonstrasi. Sebenarnya Saya juga telah menugulas pasal ini dalam sebuah artikel khusus, silahkan dalami pada link berikut: https://business-law.binus.ac.id/2019/12/20/tafsir-delik-penyerangan-di-pasal-170-kuhp/ #unjukrasa #demonstrasi #menimbulkankerusakan #menimbulkankekerasan #pengrusakan #kekerasan #penyerangan #penyeranganpetugas #omnibuslaw #undangundangciptakerja #uu212020 #mahasiswaunjukrasa #buruhunjukrasa #pengrusakanadalah #kekerasanadalah #menimbulkankekerasanadalah #LBHSurabaya #LBHsemarang #tindakpidana #hukumpidana #ahmadsofian #ketertibanumum #kejahatanketertibanumum https://www.instagram.com/p/CN5FqHkHDcw/?igshid=1i9562oebcdkr
0 notes