#daluarsa
Explore tagged Tumblr posts
Video
youtube
AS 14-76
00:00 Semalam Di Malaysia 02:39 Menari dan Bergoyang 05:26 Sinar Kemesraan 07:36 Kaki Lima 10:08 Gambang Semarang 12:54 Mimpi Semalam 14:44 Sapu Lidi 17:19 Surat 20:31 Balada Seorang Biduan 23:34 Abang Sayang Abang Dimana 25:48 Jatuh Cinta 28:25 Dara Daluarsa 31:36 Flamboyant 35:12 Anggrek Merah 38:51 Berpacaran
0 notes
Video
instagram
https://www.youtube.com/watch?v=2jB8zTja_SI Teaser ini berisi tentang informas 12 serial Pembelajaran Hukum Pidana yang sudah bisa anda saksikan di channel YouTube saya ini. Teaser ini akan memberikan gambaran super singkat tentang materi pelajaran hukum pidana. #teaserhukumpidana #pembelajaranhukumpidana #serikuliahhukumpidana #hukumpidana #tindakpidana #percobaandalamhukumpidana #penyertaan #alasanmeringankan #alasanmperperat #kesalahan #pertangungjawabanpidana #daluarsa #yurisdiksi #ajarankuasalitas #ahmadsofian #businesslawbinus #binusuniversity https://www.instagram.com/p/COvaiMjH1Ih/?igshid=ts1uoq52f7bl
#teaserhukumpidana#pembelajaranhukumpidana#serikuliahhukumpidana#hukumpidana#tindakpidana#percobaandalamhukumpidana#penyertaan#alasanmeringankan#alasanmperperat#kesalahan#pertangungjawabanpidana#daluarsa#yurisdiksi#ajarankuasalitas#ahmadsofian#businesslawbinus#binusuniversity
0 notes
Text
Daluarsa Penuntutan Pidana Dalam UU Perpajakan
Daluarsa Penuntutan Pidana Dalam UU Perpajakan
Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dilakukan penuntutan setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan Penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan daluwarsa 10 (sepuluh) tahun dari sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak,…
View On WordPress
0 notes
Text
Cara Penyimpanan dan Pembuangan Obat
Hallo, sahabat farmasi, kalian pasti pernah dong minum obat dari dokter kemudian alhamdulilah kalian sembuh, nah obatnya gak dimakan lagi tuh karena sudah merasa sembuh. Pertanyaannya dikemanakan obat tersebut? apakah anda masih menyimpannya? atau membuangnya?
Nah bersama penulis disini, yuk mari belajar bersama mengetahui bagaimana seharusnya obat itu disimpan dan dibuang.
Cara Menyimpan Obat
Langkah atau cara yang harus dilakukan agar obat aman dalam penyimpanan dan tidak rusak kandungan maupun khasiatnya, yaitu:
Letakan obat secara terpisah dengan kondisi kering, tidak lembab, dan tidak terkena sinar matahari secara langsung
Jangan melepas etiket obat, karena disana tercantum nama pasien, dosis, dan cara penggunaan
Letakan jauh dari jangkauan anak-anak
Tidak menyimpan obat di dalam mobil, karena suhu di dalam mobil tidak stabil dan bisa merusak obat
Obat bisa rusak selama proses penyimpanan walaupun tanda daluarsa belum habis. ditandai dengan perubahan warna, bentuk, bau, rasa, ataupun menggumpal
Untuk sirup cair jangan disimpan di dalam lemari pendingin, tapi simpan dalam suhu kamar yaitu 15-30 derajat celcius
Untuk obat vagina dan anus sebaiknya disimpan di dalam lemari pendingin, tapi bukan di frezeernya
Cara Membuang Obat
Obat dipisahkan dari kemasan, baik strip, tube, dirusak atau digunting, sedangkan untuk sirup dalam botol, buka tutup botol dan etiketnya serta buang secara terpisah
Untuk obat Cair atau sirup, masukan ke dalam plastik, campur dengan air atau tanah sebelum dibuang ke tempat sampah, atau buang ke saluran air dengan cara diencerkan
Hancurkan tablet dan kapsul, keluarkan sisinya, masukan dalam plastik campur dengan air atau tanah lalu buang ke tempat sampah.
Demikian lah cara menyimpan dan membuang obat yang aman dan sesuai ketentuan. semoga bisa menambah wawasan teman-teman semua ya. mohon maaf atas segala kekurangannya.
0 notes
Text
Temukan Mamin Tak Layak Konsumsi di Lokasi Wisata, Pemkab Malang Ingatkan Penjual Lebih Selektif
https://www.satukanal.com/temukan-mamin-tak-layak-konsumsi-di-lokasi-wisata-pemkab-malang-ingatkan-penjual-lebih-selektif/
Temukan Mamin Tak Layak Konsumsi di Lokasi Wisata, Pemkab Malang Ingatkan Penjual Lebih Selektif
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengimbau agar para penjual makanan dan minuman (mamin) di lokasi-lokasi wisata lebih berhati-hati. Pedagang diminta lebih selektif agar tidak menjual produk tak layak konsumsi.
Pasalnya, masih ditemukan adanya mamin yang tak layak konsumsi karena beberapa faktor. Mulai kedaluwarsa, kemasan penyok atau rusak, sampai tak adanya izin edar dan izin lainnya sebagai bagian dari jaminan keamanan sebuah produk.
“Waktu sidak masih kita temukan itu di beberapa lokasi wisata desa. Kebanyakan makanan ringan tak berizin serta minuman daluarsa dan kemasan penyok atau rusak,” ucap Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, Hasan Tuasila.
Temuan itu didapat Disperindag ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada akhir tahun 2019. Pihaknya melakukan uji sampling di sejumlah lokasi wisata.
Walau bersifat sampling, temuan itu dimungkinkan juga terdapat di wisata lainnya. Sehingga hal ini pun patut menjadi fokus perhatian Pemkab Malang yang sedang menuntaskan program optimalisasi pariwisata sampai awal tahun 2021 datang.
Hasan menyebut, untuk memangkas peredaran mamin tak standar di lokasi wisata, tak bisa hanya mengandalkan sidak semata. Pasalnya dalam satu tahun, kegiatan tersebut hanya mungkin dilakukan dua atau tiga kali saja degan lokasi terbatas.
Menurutnya, diperlukan adanya kesadaran bagi para penjual yang bisa didorong secara kontinyu oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) atau pemerintah desa setempat. “Pedagang diharapkan lebih selektif membeli atau menerima produk mamin dari distributor. Sehingga ini bisa jadi pintu paling efektif mengurangi peredaran mamin yang tak layak konsumsi,” ujar Hasan.
Hasan pun tak memungkiri bahwa pihaknya tak mungkin melakukan pengawasan secara rutin di seluruh wilayah wisata yang ada di Kabupaten Malang. Sebab, masih ada tupoksi-tupoksi lain seperti melakukan pengawasan terkait harga bahan pokok di seluruh pasar daerah yang harus dikejar Disperindag.
Dia menekankan perlunya sinergitas harmonis seluruh unsur. Baik di tataran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sampai tingkat kelompok masyarakat dan pemerintah desa sesuai tupoksinya masing-masing.
Misalnya, terkait temuan mamin yang dijual tanpa label dan tak memiliki izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Atau mengenai kesehatan dan kehalalan produk mamin yang izinnya berada di lintas sektoral atau lembaga lainnya.
Terpenting juga adalah bagaimana masyarakat terlibat langsung dalam persoalan itu. Bila menemukan produk yang tak layak konsumsi dan menyalahi aturan peredarannya.
“Kami berharap banyak peran masyarakat untuk melaporkan jika ada pasar atau toko yang menjual produk kedaluwarsa, kemasan rusak, maupun produk yang tidak memiliki izin sah. Terutama di lokasi wisata. Produk mamin harus kita jaga betul untuk menghindari hal yang tak diinginkan,” ucap Nur Khulailah, Kasie Pengelola Obat Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
Persoalan mamin di lokasi wisata Kabupaten Malang terlihat sepele, tapi memiliki efek panjang bila hal itu dibiarkan begitu saja. Apalagi, sebagian besar mamin yang dijual di wisata desa merupakan produk olahan rumahan yang banyak masih tak berlabel maupun syarat kemasan tak standar.
Hal ini banyak faktor yang tentunya perlu juga kerja keras dari OPD Kabupaten Malang terkait. Ketidaktahuan pedagang sampai tingkat Pokdarwis atau pemerintah desa sampai prosedur pengajuan izin dan lainnya, bisa menjadi faktor dominan. Sehingga tak hanya lewat sidak atau pembinaan insidental saja, persoalan tersebut terselesaikan.
Harapannya, wisatawan atau pengunjung pun akan nyaman dan aman saat mengkonsumsi atau membeli produk mamin untuk buah tangannya di lokasi wisata Kabupaten Malang.
OPD terkait atau gabungan, misalnya, bisa dalam satu atau tiga bulan secara rutin turun ke berbagai lokasi wisata untuk memberikan pembinaan sekaligus membuka posko terkait bagaimana pedagang bisa mendapatkan PIRT maupun cara mengemas mamin sesuai standar.
“Harapan kita seperti itu, kaya pembuatan e-KTP itu (program Jebolanduk Dispendukcapil, red). Dimana dinas seharian ke desa melayani pengurusan itu. Jadi kita bisa tahu dan mengurus izin-izin itu di lokasi, tak meninggalkan kerjaan,” ucap Murtiningsih, salah satu pedagang mamin olahan rumah di salah satu lokasi wisata desa.
0 notes
Text
Menepati omongan
Membarengi tindakan
kamu plinplan
apa memang benar tak kuasa
benar tak kuasa, kadang congkakpun datang tak dinyana
Tapi kalau memang sudah haknya?
ya sudaaaah, mari kembali ke asal kata
Apalah daya
Hingga daluarsa dewasa
Bertanya diri
Berkabung hati
Disaat besok kan berganti; lagi!
Makna tak dirasa
Warna tak dibaca
terbawa alir, masih riang dibalik selimut tabir
melawan arus, mengelupas ingat tapi menyambung putus
Tak ubah tanya jadi kenapa
Tak usah jawab dia merasa
0 notes
Text
Prosedur Pembuatan Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen
Singkat kata, saya butuh surat keterangan domisili. Saya pindah ke Pangkalpinang sejak akhir tahun Desember 2016. Pertama kali mengajukan surat keterangan domisili bulan Januari 2017. Waktu itu bentuknya Surat Keterangan Tinggal Sementara (Penduduk Non Permanen). Meskipun namanya surat, bentuknya sebenernya mirip KTP nonelektronik dengan kertas berwarna kuning.
Trus karena SKTS itu daluarsa per Juli, akhirnya diminta buat lagi dooonk. Kebetulan, pas bikin SKTS itu dibantu ama Pak RT yang lama. Nah karena sekarang dah pindah ke alamat baru, saya tanyalah bagaimana prosedurnya ke RT yang baru. Dari situ saya tau kalau SKTS sudah tidak dikeluarkan lagi. Istilah Surat Keterangan Domisili pun juga sudah tidak ada, diganti dengan Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pendataan Penduduk Nonpermanen. Peraturannya bisa diunduh di sini.
Prosedurnya:
Siapkan berkas pendukung: Foto copy KTP-el (sesuai anggota keluarga yg akan dibuatkan sket), copy surat nikah, copy KK, surat keterangan kerja dari instansi, dan pas foto berwarna 2x3 atau 3x4 sebanyak 2 lembar. Buat 4 rangkap: 1 untuk RT, 1 untuk Kelurahan, 1 untuk arsip pribadi, 1 yang ada dokumen asli untuk Dukcapil. Kalo pasfoto sih siapin yang untuk Dukcapil aja.
Minta surat pengantar dari RT/RW. Kalo RTnya bener, harusnya akan diminta 1 copy arsip.
Datang ke kelurahan, nanti akan diberi Form F4-01 (Formulir Pendataan Penduduk Non Permanen) dan Form F4-02 (Formulir Data Anggota Keluarga yang Dibawa). Form ini sebenernya adalah lampiran dari Permendagri 14/2015, jadi kalo bisa nemu di internet, coba unduh aja.
Minta ttd Kelurahan di Form F4-01 dan F4-02 dengan melampirkan berkas pendukung. Kalo di sini Surat Pengantar yang asli dari RT diminta, jangan mau, kasi yang copy aja karena yang asli harusnya untuk Dukcapil.
Menyerahkan Form F4-01 dan F4-02 yang telah ditandatangani Kelurahan beserta dokumen pendukung ke Dukcapil. Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan mendapatkan tanda terima yang digunakan untuk mengambil Sket. Selesai.
Karena semuanya saya kerjakan sendiri, biaya yang dikeluarkan adalah Rp0,00. Yaaa sempet ngasi berapa ribu gitulah ke Pak RT, tapi sebenernya gak pun gapapa. Dengan asumsi semua pihak yang berkepentingan ada di tempat dan berkas telah lengkap, prosedur ini seharusnya bisa selesai dalam 1 hari. Kalo saya kemaren lama di tahap kedua karena susah bener mau ketemu RT. Ohiya, mengingat Kelurahan hanya membuka jam pelayanan sampai jam 11 atau 12, jadinya pastikan untuk ke sana pagi-pagi. Kalau Dukcapilnya sih bukanya ikut jam kerja di Kabupaten/Kota.
Berkas saya diterima dukcapil hari Kamis, 19 Okt 2017 pukul 10.00. Dengan asumsi selesai dalam 4 jam, seharusnya berkas sudah bisa saya ambil pukul 15.00 (dengan meghitung jam istirahat dari pukul 12.00-13.00). Tapi untuk amannya, saya ambil hari Jumat pagi sekalian. Beginilah penampakan sket tersebut.
Ada masa berlakunya juga sama kaya SKTS yakni 6 bulan. Trus tadi saya juga udah nanya, kalo mau perpanjang prosedurnya gimana. Ternyata sama kaya bikin baru. Ya males kan kalo gitu. Mending nanti kalo butuh, baru bikin lagi.
Sudah 72 tahun Indonesia merdeka, urusan dengan birokrasi gak pernah terasa nyaman dan mudah.
0 notes