#tindakpidanaperdaganganorang
Explore tagged Tumblr posts
baliportalnews · 1 year ago
Text
Mahendra Jaya Ajak Seluruh Elemen Berkolaborasi dan Bersinergi dalam Pencegahan dan Penanganan TPPO
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Penjabat (Pj) Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya menyampaikan, bahwa berdasarkan data Bareskrim POLRI sampai dengan periode Oktober 2023, sudah terdapat 872 laporan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia dan 32 di antaranya terjadi di Bali. Hal tersebut disampaikan olehnya saat menghadiri Regional Conference the Simultaneous Movement for Combating Human Trafficking in ASEAN Countries Region, Selasa (7/11/2023) di Golden Tulip Jineng Resort Bali. Mahendra Jaya menjelaskan, bahwa terjadinya TPPO umumnya terkait dengan masalah ekonomi seperti kemiskinan, gaya hidup hedon, ingin cepat dapat uang serta kurangnya kesadaran karena tidak tahu bahaya bekerja di luar negeri melalui agen yang tidak berbadan hukum termasuk juga bahaya bekerja di tempat hiburan malam dimana korban terbanyaknya adalah kelompok rentan yaitu perempuan dan anak-anak. “Berdasarkan pengalaman lapangan, modus operandi TPPO diantaranya dengan melakukan ancaman kekerasan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan terhadap posisi rentan, penjeratan hutang dan memberi bayaran atas manfaat sehingga memperoleh persetujuan,” jelas Mahendra. Oleh karena itu, menurutnya untuk mengoptimalkan penanganan TPPO diperlukan keterlibatan seluruh unsur, tidak hanya pemerintah dan penegak hukum namun juga masyarakat, dunia usaha, media hingga pemangku kepentingan lainnya. Ia menyampaikan, penanganan kasus TPPO harus dilakukan secara komprehensif dan konsisten dari hulu ke hilir melalui upaya preemptif, preventif, penegakan hukum dan rehabilitasi. Pj Gubernur Bali mengajak seluruh elemen untuk saling berkolaborasi dan bersinergi dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO yang terjadi. “Semoga hasil konferensi ini dapat meningkatkan kinerja dan komitmen kita bersama dalam pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di ASEAN,” jelasnya. Di sisi lain Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi dalam sambutan virtualnya menyampaikan, bahwa Indonesia terus bekerjasama dengan negara ASEAN lainnya dalam upaya penanganan tindak pidana perdagangan orang khususnya dalam kejahatan TPPO transnasional yang memerlukan Kerjasama antar negara. Sementara Menteri PPPA, Bintang Puspayoga menyampaikan, bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi wanita dan anak-anak yang merupakan kelompok paling rentan sebagai korban TPPO.(bpn) Read the full article
0 notes
dr-ahmad-sofian-sh-ma · 4 years ago
Video
instagram
https://www.youtube.com/watch?v=S5jSXU5tNGU Tidak mudah menyeret pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang ke sel penjara. Perlu alat bukti dan pembuktian yang kuat di pengadilan. Nah, video ini memberi kisi-kisi seputar pengumpulan alat bukti yang diperlukan dan dicermati dalam pendampingan kasus TPPO mulai dari tingkat kepolisian hingga pengadilan. Tips yang layak disimak oleh para mahasiswa, hingga penegak hukum dan pendamping kasus TPPO. Tabik #tindakpidanaperdaganganorang #alatbukti #tindakpidana #perdaganganorang #perdaganganorangadalah #perdagangananak #perdagangananakadalah #perdaganganwanita #perdaganganwanitaadalah #alatbuktiadalah #alatbuktiperdaganganorang #UUNOMOR212007 #undangundangperdaganganorang #TPPO #ahmadsofian #hukumpidana #ulaskasus #kisihukum #businesslawbinus #traffickinginperson #ECPAT #IOM #KPPPA https://www.instagram.com/p/CN71kcNHKyd/?igshid=1i7b9nhs9wxoa
0 notes
baliportalnews · 1 year ago
Text
Gercep! Polda Bali Bongkar Sindikat TPPO
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Gerak Cepat (Gercep) Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap sindikat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan mengamankan tiga orang pelakunya. Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Kota Denpasar yang dihadiri Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Satake Bayu bersama Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra dan kasubid penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya, Selasa (20/6/2023). "Tersangka menipu para korbannya dengan modus melakukan perekrutan calon pekerja migran Indonesia (PMI, red) dan menjanjikan pengiriman dan penempatan calon PMI ke Negara Jepangtanpa memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI, red)," ungkap Satake. Ditreskrimsus menghadirkan ketiga tersangka Kasus TPPO masing-masing adalah M. Akbar Gusmawan (34 th) pengelola agen MAG Diamond (PT. Mutiara Abadi Gusmawan), Agus Kusmanto dan Elly Yulianthini pasangan suami istri yang merupakan pemilik Yayasan Diah Wisata. Sementara itu, Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan kronologis kejadian Pada tanggal 29 November 2021 pelapor mengetahui ada agen MAG Diamond (PT. Mutiara Abadi Gusmawan) kemudian pelapor berencana untuk melakukan pendaftaran menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk berangkat ke Negara Jepang. “Pelapor mendapatkan persyaratan dari perusahaan atas nama PT. Mutiara Abadi Gusmawan selanjutnya pelapor diminta untuk melakukan pembayaran sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah, red) dan setelah melakukan pembayaran tersebut pelapor diberikan pelatihan oleh perusahaan selama 3 bulan di kampus STIKOM Bali di Renon, setalah pelapor melakukan pelatihan tersebut, pelapor juga sudah membuat Form Visa di tempat pelatihan tersebut” ucap AKBP Ranefli. Disebutkan juga bahwa Pelapor juga sudah menandatangani kontrak, berbentuk form/kontrak kerja dan dijanjikan gaji sebesar 4500 USD, dan akan diberangkatkan menuju Jepang pada tanggal 30 Agustus 2022 namun hingga saat ini pelapor rekan-rekannya belum diberangkatkan, pelapor mendapat Informasi dari rekan pelapor bahwa PT. Mutiara Abadi Gusmawan tersebut mengirim TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ke Malaysia dengan Visa Holiday. Jumlah korban agen MAG Diamond (PT. Mutiara Abadi Gusmawan) sekitar 280 (dua ratus delapan puluh) sampai 290 (dua ratus sembilan puluh) orang, Korban yang sudah melapor sebanyak 17 (tujuh belas) orang. Korban yang belum melapor sekitar 283 (dua ratus delapan puluh tiga) orang. Dalam kasus TPPO ini para tersangka di persangkakan Pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 87 ayat (1) Jo Pasal 72 huruf c Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 2 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 4 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 11 atau pasal 15 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (aar/bpn) Read the full article
0 notes