#Tim khusus Bawaslu
Explore tagged Tumblr posts
Text
Bawaslu Kota Bengkulu Bentuk Tim Khusus untuk Investigasi Dugaan Pembagian Sembako oleh Bapaslon
Bawaslu Kota Bengkulu Bentuk Tim Khusus untuk Investigasi Dugaan Pembagian Sembako oleh Bapaslon KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu telah membentuk tim Investigasi untuk menyelidiki dugaan pembagian sembako berupa minyak goreng yang diduga dilakukan oleh bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu. Langkah ini diambil setelah…
#Ahmad Maskuri#Aturan kampanye#Bawaslu Bengkulu#calon wali kota#Dugaan pelanggaran pemilu#investigasi pembagian sembako#minyak goreng#pelanggaran kampanye pemilu#Pelanggaran pemilu#Penyelidikan pembagian sembako#Sanksi#Sosialisasi aturan kampanye#Tim khusus Bawaslu#Kota Bengkulu
0 notes
Text
Caleg Tersangka Penusukan Pohon?
Kampanye pemilu 2024 dilaksanakan 28 November 2023 – 10 Februari 2024. Tahapan ini banyak dimanfaatkan peserta pemilu untuk menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui bahan atau Alat Peraga Kampanye (APK). Meski demikian, secara khusus terkait penggunaan bahan kampanye atau APK, ada regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK ini. Sebagaimana tertuang dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu 2024. Pada pasal 70 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni: tempat ibadah; rumah sakit; atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan; fasilitas milik pemerintah; jalan-jalan protokol; jalan bebas hambatan; sarana dan prasarana publik; dan/atau taman dan pepohonan. Dan pasal 71 menyebutkan bahwa alat peraga kampanye pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut: tempat ibadah; rumah sakit; atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung milik pemerintah; fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Pohon adalah produsen utama oksigen melalui fotosintesis. Menghancurkan atau melukai pohon dapat mengurangi pasokan oksigen dan kualitas udara di sekitar. Pohon menyediakan tempat tinggal dan sumber makanan bagi satwa liar. Merusak pohon dapat mengakibatkan hilangnya habitat, yang dapat membahayakan keberlanjutan populasi spesies tertentu. Akan tetapi akhir akhir ini pohon kerap kali menjadi sasaran tim peserta pemilu untuk menancapkan Alat Peraga Kampnye (APK) berupa baliho dan poster. Tak sedikit baliho itu dipaku di batang pohon yang berada di jalan perkotaan maupun provinsi. Tidak hanya satu dua baliho atau spanduk, ratusan baliho kecil ditempelkan menggunakan paku milik banyak peserta pemilu. Para tim peserta pemilu seakan mengabaikan kerusakan lingkungan hanya karena ingin dikenal orang.
Hal ini bukan satu dua kali terjadi melainkan sudah menjadi budaya kotor disaat akan menghadapi pemilu ataupun pilkada. Untuk itu, solusi yang seharusnya dilakukan adalah penertiban Alat Peraga kampanye segera dilakukan oleh pihak-pihak penyelenggara pemilu 2024 (KPU dan Bawaslu), serta pihak pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota juga harus tegas dalam permasalahan lingkungan ini.
2 notes
·
View notes
Text
Tim Kuasa Hukum Paslon KATA Nilai Bawaslu Tak Serius Tangani Pelanggaran Pilkada Gianyar 2024
GIANYAR – Kedudukan Desa Adat beserta semua pengurusnya merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah. Terlebih lagi, Desa Adat menerima kucuran dana dari Pemerintah, seperti Dana Bantuan Khusus Keuangan atau BKK. Sangat ironis, jika terjadi fenomena dugaan perilaku memihak salah satu Pasangan Calon (Paslon), yang dilakukan Bendesa Adat yang dinilai sebuah perbuatan sangat terlarang dan…
View On WordPress
0 notes
Text
Jaga Netralitas, Sekda Buleleng Tegaskan ASN Tetap Jalankan Tugas Secara Profesional
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Dalam menciptakan pemilu 2024 yang berjalan dengan lancar dan damai, aparatur sipil negara (ASN) sebagai pemersatu bangsa harus menjaga netralitas dan tetap menjalankan tugasnya secara professional. Hal itu tertuang dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 dan juga PP nomor 94 tahun 2021 serta diperkuat dengan SKB 4 Menteri. Oleh karena itu posisi ASN harus mengedepankan kepentingan negara dan pelayanan publik yang adil. Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif di Radio Nuansa Giri FM, Selasa (23/1/2024) mengatakan dalam setiap perhelatan pemilu, ASN tidak boleh berafiliasi kepada partai politik maupun organisasi masyarakat dengan tujuan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. Di Kabupaten Buleleng sendiri, tindakan pencegahan dilakukan dengan membentuk tim netralitas, membuat pakta integritas bagi seluruh pegawai sehingga netral secara administratif maupun testimoni. “Jadi khusus kalangan ASN kami berharap untuk tetap berada pada rel kereta yang sesuai regulasi dengan fungsinya melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan publik yang professional dan berkualitas serta tampil mejadi ASN pemersatu bangsa dan negara,” ujarnya. Lebih lanjut Sekda Suyasa menjelaskan penekanan soal netralitas juga telah dilakukan melalui sosialisasi pada kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan banyak pegawai. Seperti apel krida pada hari jumat dan apel setda setiap minggu pertama awal bulan. Kemudian membuat saluran-saluran pengaduan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) yang akan ditindaklanjuti tim penilai kinerja. Monitoring dan evaluasi juga dilakukan untuk memantau pergerakan pegawai. Netralitas ini merupakan suatu kewajiban bagi seluruh ASN, TNI/Polri, termasuk tenaga kontrak yang diberi upah oleh pemerintah dan tertuang dalam perjanjian di perangkat daerah masing-masing. Namun demikian, dalam konteks pemilu, Bawaslu yang nantinya akan menyatakan apakah seorang ASN terbukti melakukan pelanggaran. Sebelum tim penilai kinerja mengkategorikan jenis pelanggaran yang dilakukan sesuai denga PP 94 tahun 2021. “Saya berharap ini semua dipahami dan kita semua tetap berada pada posisi yang benar untuk tidak melanggar ketentuan pemilu. Ini sangat membantu negara menyelanggarakan pemilihan umum yang jurdil dan mengarah pada kesehteraan rakyat,” terangnya. Disisi lain, tindakan pencegahan pelanggaran netralitas ASN oleh Pemkab Buleleng diapresiasi Bawaslu Buleleng. Ketua Bawaslu Buleleng Kadek Carna Wirata yang juga hadir menjadi narasumber interaktif mengatakan pihaknya juga telah membuat Pokja pengawasan melibatkan lintas lembaga. Yakni Pemerintah Daerah melalui BKPSDM dan TNI/Polri. “BKPSDM beserta kawan-kawan TNI dan Polri ini semata-mata untuk melakukan pengawasan terkait politik praktis. Jadi kami berharap tim pokja ini lebih banyak melakukan upaya pencegahan bagaimana kesehariannya dapat memberikan informasi kepada kawan-kawan di lingkungan kerjanya untuk tidak melakukan pelanggaran,” jelasnya. Dalam kegiatan pengawasan Bawaslu, ada beberapa peraturan yang diperhatikan selain Undang-undang nomor 7 tahun 2017. Seperti Undang-undang ASN, PP nomor 94 tahun 2021, juga SE Menpan RB nomor 1 tahun 2023. “Ini adalah hal yang dapat mengatur kawan-kawan non ASN. Dengan semangat bahwa mereka mendapatkan imbalan dari APBN atau APBD sehingga mereka perlu diatur untuk menjaga netralitas. Dan mereka juga pada fungsinya melakukan pelayanan publik, ketika berafiliasi dengan salah satu peserta pemilu dikhawatirkan dapat mengurangi profesionalitas dalam memberikan pelayanan,” tutupnya.(bpn) Read the full article
0 notes
Text
Jadi Bacaleg DPRD Provinsi, Tusbariah Dawam Raharjo Berpotensi Menggunakan Fasilitas Negara
Ketua Tim Penggerak PPK (TP PKK) Kabupaten Lampung Timur, Tusbariah Dawam Raharjo, dinilai oleh masyarakat berpontensi menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan politik. Bawaslu diminta segera bertindak, Jum’at (24/11/2023). Diketahui Tusbariah Dawam Raharjo sudah terdaftar sebagai Bakal Caleg DPRD Provinsi Lampung dari Dapil Lampung Timur (Lamtim). Hingga dia kerap mengadakan berbagai kegiatan yang sangat memungkinkan sebagai sarana promosi atau kampanye dirinya. Pada Jum’at (24/11/2023), Ketua TP PKK Lampung Timur Yusbariah Dawam Rahardjo menghadiri acara Kampanye Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di Lapangan Desa Gunung pasir Jaya, Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur. Pada kesempatan itu Yusbariah yang membuka acara tersebut menyampaikan Langkah gerakan masyarakat hidup sehat dan mengajak masyarakat untuk mendukung gerakan cegah stunting dalam seribu hari. “Khusus ibu hamil wajib menjaga dan memeriksakan kehamilannya di tempat kesehatan terdekat, Ayo kita dukung gerakan cegah stunting dalam seribu hari pertama kehidupan,” ujar ketua TP PKK Lamtim ini. Usai membuka Germas, Yusbariah Dawam Rahardjo memberikan bantuan tambahan makanan untuk para ibu hamil, Lalu memberikan praktik langkah pembuatan Eco Enzyme agar bisa dimanfaatkan untuk para ibu-ibu rumah tangga. Sebelumnya, Ketua TP PKK Kabupaten Lampung Timur, Yusbariah Dawam Rahardjo menggelar kegiatan Gerakan Masyarakat (Germas), di Aula Rumah Dinas Bupati (Rumdisbup). Terselenggaranya kegiatan PKK Kabupaten Lampung Timur, melalui surat undangan yang ditandatangani ketua PKK Kabupaten Lampung Timur bernomor 64/Skr/PKK/Lam-Tim/XI/2023. Perihal undangan Germas, Rakor dan Pengajian. Menyikapi hal tersebut, Fauzi Ahmad, warga Desa Mataram Marga, Kecamatan Sukadana, mempertanyakan kegiatan PKK Kabupaten Lampung Timur, Rabu pagi hingga petang, di Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Timur. Menurutnya, ketua PKK kabupaten tersebut, saat ini sudah terdaftar dan ditetapkan sebagai calon legislatif Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung 8, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). “Semua masyarakat juga tahu, suaminya (Bupati Red) adalah ketua partainya, tentu sangat menguntungkan pribadinya, sebagai caleg, dengan dukungan fasilitas negara, itu tidak dapat dipungkiri,” ujar Fauzi, Rabu (22/11/23). Menilai hal itu, sebagai masyarakat daerah Lampung Timur, Fauzi meminta ada tindakan dari Bawaslu setempat. “PKK tentu berkaitan erat dengan kedinasan, dari tingkat desa, kecamatan sampai kabupaten dan seluruh ASN ada di dalamnya, baiknya ada tindakan dari Bawaslu,” tandasnya. Bawaslu Lampung Timur diminta untuk segera mengambil tindakan. Sayangnya sampai berita ini diterbitkan Bawaslu Lamtim belum bisa dikonfirmasi. (Tim) Read the full article
0 notes
Text
0 notes
Text
Langkah-Langkah Presiden Jokowi Dalam Memperkuat KPK
Korupsi telah menjadi ancaman yang amat besar bagi kelangsungan negara Indonesia dan sudah menjadi musuh bersama rakyat Indonesia. Eksistensi korupsi di Indonesia bertalian dengan sistem dan kultur yang tidak memberikan ruang gerak yang cukup bagi upaya pemberantasan korupsi. Kuatnya watak korup membudaya di Indonesia. Hal ini terutama tampak pada konteks sistem pemerintahan. Indonesia dengan birokrasi patrimornial, tidak mengenal perbedaan birokratis antara lingkup pribadi dan lingkup resmi/dinas.. Sistem patrimornial ini dalam era modern berkembang menjadi sistem neo-patrimornial yang dalam sejarahnya melahirkan sistem kapitalis. Sistem inilah yang memposisikan elite politik maupun ekonomi sebagai penguasa tak tersentuh dari pengawasan publik. Dalam penyelenggaraan urusan negara, merekan menjadi dominan, hegemonik, semau gue, dan sama sekali tidak mempedulikan kepentingan rakyat.
Sejak kejatuhan pemerintahan Orde Baru dibawah kepemimpinan Soeharto pada tahun 1988 yang lalu, kondisi bangsa dan negara menjadi terpuruk. Akibatnya, krisis dan kejatuhan Soeharto, kemiskinan meningkat tajam, jumlah karyawan yang di PHK meningkat, pengangguran bertambah, penggusuran menjadi-jadi, kelaparan meningkat, dan moralitas pemimpin semakin merosot terutama diperlihatkan dari meningkatnya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pemangku jabatan negara atau publik. Disela-sela kegagalan pemerintahan Orde Baru dan merosotnya sendi-sendi politik, ekonomi, sosial-budaya dan keamanan masyarakat serta bangsa Indonesia, muncul lembaga-lembaga swadaya masyarakat atau organisais non pemerintah yang memiliki perhatian (concern) terhadap persoalan kemiskinan, pengangguran, penggusuran, hak-hak asasi manusia, penyerobotan tanah dan korupsi. Di level negara Indonesia telah dibentuk lembaga independen, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ruang geraknya, KPK sebagai civil society dalam memberantas kejahatan korupsi terbukti rentan terhadap berbagai intimidasi seperti yang sedang di alami KPK saat ini, pada kondisi inilah mengharuskan adanya kekuatan negara sebagai pilar penyangga. Karena apabila terdapat dikotomi antara negara (pemerintah) dan civil society maka demokrasi tidak akan berjalan. Demokrasi menuntut kerjasama yang sinergis atas dasar kepentingan umum antara negara dan civil society. Dalam panggung politik kita, pekerjaan cukup berat adalah komitmen negara bersama dengan seluruh elemen memperjuangkan penegakan hukum dan keadilan.
Langkah-langkah Pak Jokowi dalam memperkuat KPK, adapun salah satunya dengan Menolak Revisi UU KPK. Pertama, berdasarkan survei, 50 persen publik menolak revisi UU KPK. Selain itu, dalam sebuah petisi, hampir 60.000 netizen yang menyatakan menolak pembunuhan KPK melalui revisi undang-undang. Kedua, fakta menunjukkan bahwa tidak ada satu pun poin revisi yang memperkuat KPK. Substansi revisi justru memperlemah dan menghambat kerja KPK. Poin-poin revisi justru keluar dari kesepakatan yang dikatakan Pak Luhut (Menko Polhukam), soal penyadapan dan dewan pengawas, artinya ini tidak perlu disetujui. Padahal, salah satu janji Jokowi dalam Nawacita, yakni penguatan terhadap KPK. Jika Pak jokowi berkomitmen dengan nawacita, maka mau tidak mau Jokowi harus menolak revisi UU KPK. Keempat, tidak ada urgensi dalam rencana revisi UU KPK. Padahal, ada undang-undang lain yang membutuhkan revisi seperti UU Kepolisian, Kejaksaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kemudian yang terakhir, jika menyetujui revisi UU KPK, Jokowi akan mempertaruhkan citranya di mata publik. Jokowi akan dikenal sebagai Presiden yang melemahkan KPK.
Langkah yang kedua, Membentuk Pansel calon Komisioner KPK yang definitif, agar KPK bisa lebih kuat untuk memberantas Korupsi dan bisa menangkis Kriminalisasi dari fihak lain. Sebelumnya, dalam pembentukan Pansel itu Pak Jokowi diminta tunjuk langsung pimpinan KPK oleh pakar hukum pidana, Irman Putra Sidin, saat diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (30/5). Alasannya, presiden dinilai tak berperan penuh dalam memberantas korupsi. Apabila mencuat kritik soal pimpinan komisi antirasuah, presiden pun tak dapat menjawab. Pemilihan tersebut juga didorong menjadi suatu hak prerogatif presiden.
Mereka adalah ekonom Destry Damayanti, pakar hukum tata negara UGM ENNY Nurbaningsih, Ketua badan Pengembangan Sumber daya Manusia Kementerian Hukum dan HAM haekristuti Harkrisnowo, dan mantan General Manager IBM ASEAN dan Asia Selatan Betti S. Alisjahbana. Selanjutnya ada juga pakar cuci uang Universitas Trisakti Yenti Garnasih, psikolog Supra Wimbarti, Sekretaris Tim Independen Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Natalia Subagyo, Direktur Analisa Peraturan Perundang-Undangan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Dani Sadiawati, dan sosiolog korupsi Meuthia Ganie-Rochman. Sebagai Ketua Pansel ditunjuk: Harkristuti Harkrisnowo
Langkah yang ketiga, mengenai pengusutan kasus Novel Baswedan yang merupakan salah satu penyidik KPK terbaik ini, di Indonesia. Dalam pengusutan kasusnya, Presiden Jokowi memerintahan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian untuk mengusut tuntas kasus ini. Tak heran seperempat kasusnya telah ia dedikasikan untuk berjuang di medan anti korupsi. Lalu, Presiden Joko Widodo usai pelantikan hakim Kontitusi, anggota KPU dan Bawaslu di Istana Negara Jakarta, mengutuk keras tindakan penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan. Ada 2 pelaku dalam kejadian ini, para pelaku menurut Kapolda menggunakan cangkir untuk menyiram air keras itu ke bagian wajah Novel Baswedan. Mengenai perkembangan kasus ini, dari pihak Novel Baswedan, Novel mengajak publik tidak takut melawan para koruptor ini. Tentunya ada pengorbanan yang harus dilakukan. Harapan yang disampaikan oleh Novel Baswedan, kepada anak-anak muda bahwa negara Indonesia, bangsa Indonesia ini milik kita, kalau kita tidak jaga, kalau kita tidak berbuat untuk bangsa dan negara, kita mau mengharapkan siapa lagi. Kita tahu bahwa masih banyak aparatur yang baik, tetapi aparatur yang korupsi juga banyak.
Mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan Presiden Joko Widodo, dalam memperkuat KPK (Komisi Pemberanatsan Korupsi) memang terlihat masih perlu diperhatikan oleh bangsa Indonesia sendiri. Adanya kasus-kasus kejahatan yang menimpa lembaga KPK sendiri, menjadi perhatian khusus yang perlu dilindungi. Kehadiran KPK meskipun banyak yang mengasingkan kemampuannya, tetap diperlukan oleh negara ini, guna memberikan pemantik api bagi gerakan melawan korupsi betapa pun kecilnya. Atas langkah-langkahnya, Pak Jokowi juga bukan Presiden yang lemah dan hanya menuruti keinginan oligarki dan elit politik pendukungnya. Secara perlahan ia mulai mampu melakukan konsolidasi kekuasaan dengan menempatkan orang-orang pilihannya pada jabatan strategis dan meyakinkan oligarki untuk mendukung kebijakannya dan telah memberikan suatu keteladanan kepada anak buahnya untuk tunduk mematuhi aturan KPK dalam transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan keuangan negara.
1 note
·
View note
Text
Mahkamah Konstitusi Siap Gelar Sidang Perdana
PT KONTAK PERKASA FUTURES - Mahkamah Konstitusi siap menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada Jumat, 13 Juni 2019 pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan pendahuluan ini digelar setelah permohonan pemohon yakni pasangan calon Presiden-Wakil Presden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terhadap penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 resmi diregistrasi.
PT KONTAK PERKASA FUTURES - Berdasarkan jadwal yang diunggah MK, persidangan akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. Dalam permohonan yang diajukan kubu 02, KPU dinilai tidak teliti sehingga kubu mereka kalah dari rivalnya Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
PT KONTAK PERKASA FUTURES - Dalam hasil rekapitulasi KPU ditetapkan perolehan suara Jokowi-Ma'ruf adalah 85.607.362 atau 55.50 persen dari total 154.257.601 suara. Sementara Prabowo-Sandi mendapat 44.50 persen suara atau 68.650.239.
Dalam permohonan pemohon, perolehan suara yang benar harusnya 48 persen atau 63.573.169 suara untuk Jokowi-Ma'ruf dan kemenangan diraih oleh kubu mereka dengan 68.650.239 suara atau 52 persen dari total 132.223.408 suara.
Kubu 02 juga menjelaskan adanya dugaan pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur, dan masif. Hal ini meliputi penyalahgunaan APBN dan Program Kerja Pemerintah, ketidaknetralan aparatur negara, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, hingga diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.
Pemohon juga menegaskan adanya kekacauan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU dalam kaitannya dengan DPT seperti banyaknya kesalahan input data pada Situng yang mengakibatkan terjadinya ketidaksesuaian data (informasi) dengan data yang terdapat pada C1 yang dipindai KPU sendiri di 34 provinsi. Selain itu, terdapat kesalahan penjumlahan suara sah yang tidak sesuai dengan jumlah DPT/DPTb/DPK dan kesalahan data yang terdapat pada C1.
Salah satu Hakim Konstitusi MK I Gede Palguna menyebut semua hakim saat ini sudah siap menghadapi sidang gugatan yang akan digelar perdana Jumat, 14 Juni 2019. Palguna yang ditemui wartawan saat mengecek persiapan lokasi sidang berharap agar pelaksanaannya pun bisa berjalan lancar.
Dia pun mengatakan semua berkas bukti sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang masuk telah rampung diverifikasi oleh sedikitnya 700 anggota satuan tugas yang dibentuk khusus oleh MK guna memeriksa semua dokumen perkara sengketa pilpres ini.
"Kalau teknisnya sudah diverifikasi. Tidak boleh ada bukti yang tidak diverifikasi, itu pasti. Jadi ada verifikasi berlapis dari bawah sampai terus dan kemudian hakim dan panitera membentuk juga masing-masing ada koordinatornya. Jadi kalau itu jangan diragukan," kata dia.
Lagi pula, kata dia, ini bukan pertama kalinya MK mesti memeriksa berkas sengketa pilpres maupun pemilu. Sejak 2004, MK telah berpengalaman memeriksa berkas bukti gugatan pilpres.
"Bukan hanya kali ini, sejak pemilu tahun 2004 pertama kan kita sudah [berurusan] dengan tumpukan [bukti] itu. Bahkan itu pertama kali kita menangani sengketa pemilu baik piplres maupun pileg, berkasnya begitu-begitu juga kan," kata dia.
Berharap kedua pasangan hadir
Sementara itu, Juru bicara MK, Fajar Laksono berharap pasangan Prabowo-Sandi dan Jokowi-Ma'ruf menghadiri sidang perdana. Pasalnya, Sidang PHPU Pilpres 2019 melibatkan tiga pihak bersengketa. Mereka adalah pasangan Prabowo-Sandiaga selaku pihak pemohon, KPU selaku pihak termohon, dan Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait. Bawaslu berstatus sebagai pemberi keterangan.
"Kalau hadir ya alhamdulillah, kan, begitu bisa jadi ini momentum yang baik untuk mempertemukan kedua capres di Mahkamah Konstitusi kan begitu," kata Fajar.
Meski begitu, memang tidak ada aturan yang mewajibkan dua pasangan calon hadir dalam sidang perdana. Karena keduanya bisa diwakilkan oleh tim kuasa hukum masing-masing.
Source : pikiran-rakyat.com
0 notes
Text
Lanjutan Bag. 1
Prabowo, Jokowi, dan Pusara Politik Indonesia.
R: Kenapa Jokowi dan Kyai Ma'ruf sementara Prabowo menggaet Sandi? Kurasa pertanyaan itu sering muncul dipublik. Kalo dirunut, ya pasti "drama politik" penyebabnya. Serentetan agenda dan kepentingan hadir disana. Awalnya publik berbangga karena Pak Mahfud sempat di-issue-kan menjadi Cawapres. Selain sebagai Mantan Ketua MK, Kapasitas beliau dibidang hukum sekiranya mampu meraup kepercayaan publik lumayan besar. Bapakku aja, suka ama beliau. But yeah, waktu itu PKB dan Golkar menolak Pak Mahfud. Kubu Jokowi sendiri, memang sempat bimbang untuk Cawapresnya. Dulu, bocoran nya 3 M (Moeldoko, Mahfud, Ma'ruf).
Di kubu Prabowo, juga 'riweh' soal dana, dan siapa Cawapres Pak Prabowo. GNPF sempat mengusulkan As Gym dan Arifin Ilham. Juga ada issue Ustadz Abdul Somad kan? Haha. Membuat publik rame meski akhirnya tak jadi. Kalo Jokowi 2 periode, Ada banyak PR untuk beliau. Mulai dari mengembalikan kepercayaan publik atas dominasi PDIP, utang negara, janji-janji beliau, dan 'sentimen islam' yg sampe sekarang aku ndak begitu paham. Sayangnya, posisi Pak Jokowi terdesak, masyarakat 'mencium' ada yg nggak beres. Aku sendiri, ndak suka ama orang-orang disekitarnya, regulasi, penegakan hukum, dan 'nggih nggih wae' sama Aseng (China).
X: Kasian nggak sih Pak Ma'ruf, udah tua jadi Cawapres?
R: Ini yg perlu kita tau, Pak Ma'ruf tidak bertugas sebagai Cawapres. Kedudukan beliau hanya simbolis. Untuk apa? Menambal elektabilitas, memenuhi desakan petinggi NU, dan yg paling penting, sebagai benteng serangan kepada Pak Jokowi yg kerap kali dicecar anti-Islam, simpatisan Komunis, Antek China, PKI, dll. Jadi apakah Pak Kyai yg usianya dah 76 tahun akan beneran diajak kerja? Jawabannya tidak!
X: (Menyimak)
R: Menggandeng Pak Ma'ruf adalah upaya 'menghabisi' amunisi lawan untuk menyerang Pak Jokowi. Kenyataannya, Pak Jokowi tak butuh rekan kerja (Read : Cawapres). Yang beliau butuhkan adalah "teman" yg "menjaga" agar tetap bisa bekerja tanpa capek meladeni serangan lawan yg datang bertubi-tubi.
X: Tapikan Pak Ma'ruf Ulama, kenapa Ijtima' Ulama ke Prabowo?
R: Ada sebuah kegentingan dan hawa panas politik. Masih inget aksi 412? Aksi memenjarakan Ahok? Berakhir dengan serangan gas air mata ke Ulama, ini memicu gerakan 212 yg sampe sekarang masih besar. Ahok resmi dipenjara, dijatuhi hukuman 2 tahun bui, padahal Ahok sendiri ada di lingkaran Jokowi. Kyai Ma'ruf, adalah Ketua MUI yg memutuskan bahwa Ahok menistakan agama. Jadi, Kyai Ma'ruf ada dilingkaran sebelah. Ditariknya Pak Ma'ruf supaya bisa bilang begini, "Bagaimana mungkin saya Anti-Islam, lha Wong Wakil saya Ketua MUI". Nice, ya?
X: Ijtima' Ulamanya, Re......
R: 16 Fakta Integritas ya? Aku belum mempelajari itusih. Hehe. Tapi udah baca hasil Ijtima' Ulama ketiga yg mendesak Bawaslu mendiskualifikasi Capres 01. Emmmmm........ Sebenernya kita ndak bisa percaya mentah-mentah ama kubu ini, kubu itu, framing ini itu, Karena politik adalah soal kepentingan. George Orwell dalam bukunya berjudul Animal Farm mengatakan bahwa dalam politik terdapat paham binatangisme. Politik ibarat black and white, just like coffe and milk. Both of them bisa mematikan (Kalo beracun).
X: Ngangguk.
R: Sebenernya Pak Jokowi tuh kasian.
X: Kenapa?
R: Secara pribadi aku mengapresiasi kinerja beliau di Solo. Lihat aja Solo kalo ndak percaya. Tapi Jokowi bukan Ketua Partai yg punya pengaruh besar, juga bukan pengurus partai, dan kerap disebut "petugas partai". Sebagian bilang "boneka" nya PDIP (Bu Mega). Sebagian bilang, entahlah.... Tapi yang jelas, aku ndak suka dengan rezim ini, ada banyak orang berbahaya didalam kabinet. Coba Lihat, Menag, MenSos, MenDag, Menpora, dan lain-lainnya. Menag kesangkut Jual beli jabatan Romy, MenDag keseret kasus serangan Fajar si Bowo, belum termasuk keseret kasus impor (semoga segera keungkap), Menpora kasus Koni, Menko Maritim? Pak Luhut itu, 'kakinya dua'. One of people yg harus diawasi setiap waktu.
X: Gimana?
R: Luhut dan Jokowi itu punya PT. Rakabu Sejahtera. Bahaya kalo penguasa deket ama pengusaha. Apalagi pengusaha merangkap penguasa, juga penguasa melipir ke pengusaha. Kisruh Budi Gunawan? Luhut penengahnya. Soal jalan, infrastruktur, pelabuhan, energi, Pak Luhut juga yg berkuasa. Pak Luhut itu, penasihat politik, Juru taktik, Tim Bravo 5, Pelobi Investor, Pemadam kebakaran konflik-konflik era Jokowi, Menteri segala Urusan kalo kata Kumparan, sungguh halus sindiriannya. Kalo tirto bilang, "Super Minister". Tapi yaaaa... Kritikku ke Pak Jokowi sebenernya sangat-sangat banyak. Ugal-ugalan nya infrastruktur, anggarannya 14.64% APBN, naik jadi 18,46%, belum lagi proyek 35.000 MW, 49 Waduk (Salah satunya didekat rumahku), 1000 km jalan tol, semua ituuu... Menambah hutang negara. Apa semua cuma jadi hal impresif yg haus 'legacy' ??? Oh My, nggak Ridho bumi pertiwi dibeginikan...
X: Terus.... ??
R: Kamu ngikutin arah perpolitikan kita? Soal people power, itu mungkin banget. Apalagi kalo kecurangan terus-terusan dipertontonkan ke panggung bernama 'demokrasi'. Kata temenku, the real perang saudara akan terjadi. Kiamat dimulai dari Indonesia.
X: aku jadi takut, Re.
R: Hemm... Wacana pemindahan Ibu kota negara, Menteri-Menteri yg 'berlomba' masuk bui, BUMN yg sedang tidak baik-baik saja, Dirut PLN, Garuda juga lagi rame, tiket pesawat ndak masuk akal, Menhub nya aja lepas tangan. Bentar lagi dia kena juga kayaknya. Impor Bawang putih dari China, seminggu lalu sekilo 35 ribu, lah sekarang hampir 60 ribu. KPU yg salah input, katanya. Padahal polanya sama terus, gelembungin suara 01, pangkas 02, menangkan 01 tanpa C1. Belum lagi demontrasi karyawan Freeport tagih janji Jokowi, Aksi Mahasiswa demo KPU, Aksi emak-emak demo Bawaslu, Din Syamsudin yg pernah jadi utusan khusus Istana soal agama sedikit banyak angkat bicara, Pemilu amburadul, dan masih banyak lagi. Petahana itu enaknya, bisa mengendalikan semua lini.
X: Tapi beneran people power?
R: Ya ngapain brimob ditarik ke Jakarta? Kalo bukan karena pengamanan, dan menahan massa menyerbu Jakarta? Ini simbol kepanikan, kalo kataku. Apa akan ada kudeta? Entahlah. Tapi yang jelas, masyarakat ndak mau Indonesia semakin hancur hanya karena perebutan tahta. Aku sendiri, ada di kubu 02 bukan karena membenci Jokowi. Aku kan pernah jadi Jokowi garis keras. Tapi sekali lagi, aku nggak suka kebijakan, orang-orang disekitarnya. Jadi solusi satu-satunya adalah #GantiPresiden. Yaaa daripada people power, Mahal sekali harga yg harus dibayar!
X: Hemmm ngeri Re..
R: People power? Nggak lah. Bukan melawan orang, tapi melawan ketidak-adilan. Soekarno turun karena People power, makanya ada Supersemar. Soeharto turun karena People power, makanya muncul reformasi. Gusdur turun karena People power. Apanya yg ditakutkan? Takutlah kalo Ibu Kota Negara pindah ke Beijing, karena One Belt One Road (OBOR) yg nilainya sampe 1296 Trilliun. Kerjaan si Opung. Takutlah kalo Allah nanya "Apa kontribusimu untuk menyelamatkan Indonesia?" Jawab apa dong? (Ngetiknya dah gemeteran).
X: Makasih ya Re.
R: Iyah. Jujur, aku belum pernah se-emosional ini. Belum pernah bener-bener nangis karena kebijakan Jokowi, impor beraslah, daginglah, inilah itulah. Bukan sok patriot-nasionalis, tapi mungkin karena aku kuliah di Jawa, dan merasakan langsung dampaknya.
Rere, masih di Jogja.
2/5/19
Waktu Indonesia Berpikir.
1 note
·
View note
Text
KPU Papua sosialisasi juknis sistem noken untuk pemilu 2019
Suasana sosialisasi Juknis sistem noken pada pemilu 2019 Papuaunik, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua mensosialisasikan petunjuk teknis (juknis) sistem noken dalam pemilu legislatif dan presiden 2019. Sosialisasi itu melibatkan seluruh perwakilan seluruh partai politik, Kesbangpol Provinsi Papua para tim sukses calon presiden dan wakil presiden. "Untuk bersama-sama membicarakan bobot pada juknis yang ada menuju penyempurnaan, supaya masyarakat memberikan hak politiknya sesuai dengan peraturan," kata Ketua KPU Provinsi Papua Theodorus Kossay di Kota Jayapura, Papua, Senin. Dari 14 kabupaten yang ada di wilayah pegunungan tengah, kata dia, 12 kabupaten diantaranya masih mengunakan sistem Noken. "Ada dua sistem Yang terjadi di Provinsi Papua saat ini, pertama sistem noken dan satunya one man one value," katanya. Khusus sistem noken, kata dia, didukung oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan peraturan pemerintah. "Sistem noken ini yang belum tersosialisasi, apalagi tidak semua distrik mengunakan one man one value, berdasarkan keputusan MK. Seperti pada keputusan nomor 48 dan 81 pemungutan suara yang gunakan sistem noken di Kabupaten Yahukimo di ikuti beberapa Kabupaten," katanya. "Serta amandemen pasal 14b berisikan tentang satuan masyarakat yang memiliki adat istiadat. Pada PP nomor 28, pengakuan pemerintah atas hukum adat istiadat, lalu pasal 28b menjadi fokus keputusan MK, dimana pemungutan suara berdasarkan Sistem Noken diperbolehkan di Papua," katanya lagi. 12 kabupaten yang menggunakan sistem noken adalah Kabupaten Jayawijaya, Mamberamo Tengah, Nduga, Lanny Jaya, Tolikara, Deiyai, Dogiai, Intan Jaya, Paniai, Puncak, Puncak Jaya dan Kabupaten Nabire. "12 kabupaten itu masuk wilayah adat La Pago dan Mee Pago," kata Theodorus Kossay. Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Papua Metusalak Infandi berpendapat bahwa pemilihan dengan menggunakan sistem Noken pada tahun lalu, sempat menjadi perdebatan. "Pengalaman ini merupakan catatan penting untuk pelaksanaan pemilu serentak 2019 ini. Berkaca pada pengalaman 2018, juknisnya ada tapi tidak sejalan dengan yang ada tertulis dalam juknis, latihan lain, main lain," katanya. Menurut dia, ada pihak yang berangapan sistem noken adalah penganti kotak suara, tidak melibatkan pemilih tetapi diwakili oleh kepala suku, atau beberapa orang. "Tetapi pada saat di MK semuanya terbuka, legalitas kepala suku di perdebatkan, ini yang jadi permasalahan, ada masyarakat tidak mengakui legalitas kepala suku, hal ini menjadi catatan,” katanya. (Ian) Read the full article
0 notes
Text
Pansus Minta Dana Cadangan Pilkada Buleleng Tidak Mengganggu Kebutuhan di 2023
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng (Pilkada) 2024 terus berlanjut. Kini Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Buleleng meminta supaya dana cadangan Pilkada mendatang agar tidak menggangu kebutuhan-kebutuhan lain pemerintahan di 2023. Ketua Pansus III DPRD Buleleng, Wayan Masdana menekankan untuk besaran dana cadangan yang ditetapkan dalam APBD tahun anggaran 2023 khususnya Pilkada agar tidak menganggu Pemerintahan di Kabupaten Buleleng. Sebab menurutnya berdasarkan dari hasil koordinasi ke BKD Provinsi Bali ditambah dengan mencari perbandingan ke daerah lain. Anggaran yang ada untuk saat ini kemungkinan masih bisa di revisi seiring menunggu hasil evaluasi selanjutnya. "Kami berharap apabila nanti berapapun kesepakatan antara Pansus dengan SKPD terkait itu agar seminimal mungkin untuk diploting supaya tidak menganggu kebutuhan-kebutuhan dilembaga tahun 2023," harap Masdana dalam rapat dengar pendapat bersama anggota dan Dinas terkait di ruang Komisi III, Kamis (21/7/2022). Dalam rapat sebelumnya Pansus III serta SKPD terkait telah membahas besaran dana cadangan yang diajukan oleh KPU, Bawaslu, Polres dan Kodim dalam Pilkada tahun 2024 mendatang. Dalam Pilkada tersebut total anggaran dana cadangan yang diajukan dibagi menjadi 3 (tiga) rentang waktu yaitu tahun 2023, 2024 dan 2025 dengan total dana yang sedang diusulkan sebesar Rp70,1 miliar. Dari jumlah total pengajuan anggaran itu terdiri dari KPU Kabupaten Buleleng sebesar Rp43 miliar, Bawaslu Rp14,5 miliar, Polres Buleleng Rp9,2 miliar dan Kodim 1609/Buleleng sebesar Rp3,4 miliar. "Sampai hari ini kami belum bisa langsung stretching karena dana sharing dari Provinsi sampai saat ini belum ditetapkan. Jadi kami hanya bisa menetapkan nanti pada saat getok palu itu sebelum tahun anggaran perubahan. Lalu berapa dana cadangan secara global nanti kami akan tentukan di rapat berikutnya," imbuh Masdana. Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua Pansus III, Wayan Masdana turut dihadiri oleh Anggota Pansus, Tim Ahli DPRD Buleleng sedangkan dari eksekutif hadir Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Komang Kappa Tri Aryandono, Kepala Bappeda Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, Kepala Badan Penggelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Gede Sugiartha Widiada, dan Kabag Hukum Setda Buleleng, Made Bayu Waringin.(dar/bpn) Read the full article
0 notes
Photo
Dianggap Fitnah Prabowo Soal Lahan, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu
MALANGTODAY.NET - Banyak pernyataan-pernyataan dari kedua kubu pasca debat kedua Pemilihan Presiden 2019 yang menjadi perbincangan pada Minggu (17/2/2019) kemarin. Seperti salah satunya Capres nomor urut 01 Joko Widodo yang menyinggung soal kepemilikan tanah Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto. Hal itu membuat Jokowi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Senin (18/2/2019). Jokowi dianggap menyerang Prabowo dengan memfitnah soal kepemilikan tanah Prabowo di Kalimantan dan Aceh. [irp] "Jokowi menyebut Prabowo memunyai ratusan ribu hektare lahan. Pernyatananya ini menyerang pribadi, fitnah," ujar Djamaluddin Koedoeboen selaku BPN yang juga Kuasa Hukum (Tim Advokat Indonesia Bergerak) TAIB sebagaimana dikutip dari laman Suara. Kepada Bawaslu, Djamaluddin menilai Jokowi menyerang ranah pribadi Prabowo dalam debat. Ia juga menjelaskan bahwa Prabowo hanya menguasai lahan itu berdasakan hak guna usaha alias HGU. Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), HGU adalah hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri. "Kan yang disampaikan Pak Jokowi hak kepemilikan. Tapi yang disampaikan Pak Prabowo itu HGU. Itu juga bukan atas nama dia. Yang kami tahu, itu atas nama perusahaan," jelasnya. Djamaluddin berharap KPU dan Bawaslu agar bisa meberikan teguran keras bagi Jokowi. Tujuannya, agar hal serupa tidak dilakukannya pada sesi debat selanjutnya. Sebagai informasi dalam debat tersebut Jokowi menyindir Prabowo terkait pembagian penguasaan lahan oleh pemerintahan sebelumnya. Prabowo disebut mantan Gubernur DKI Jakarta itu kebagian jatah lahan dari pemerintahan sebelumnya di wilayah Kalimantan Timur dan Aceh Tengah. [irp] “Saya tahu Pak Prabowo punya lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220 ribu hektar dan Aceh Tengah 120 ribu hekter,” ujar Jokowi saat debat kedua berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). Laporan tersebut diterima Bawaslu dan terdaftar dengan nomor 18/LP/PP/RI/00.00/II/2019. Jokowi dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf c yang mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain. (HAM)
Source : https://malangtoday.net/flash/nasional/jokowi-dilaporkan-ke-bawaslu/
MalangTODAY
0 notes
Text
Aher Pilkada Jawa Barat, Polda Jawa Barat Bikin Tim Siber Tangkal SARA
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Agung Budi Martoyo mengatakan pihaknya membentuk tim siber khusus menangkal isu SARA dalam pilkada Jawa Barat.
Aher “Kita sudah membentuk tim siber untuk, patroli di dunia maya. Apabila ada konten yang dalam konteks pilkada ini sudah mengarah pada (pelanggaran) Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) maka kita akan mulai dari penyelidikan sampai dengan penegakan hukum,” kata dia di sela apel gabungan pengamanan pilkada serentak Jawa Barat di Lapangan Gasibu, Bandung, Jumat, 5 Januari 2018.
Aher Menurut Budi, Tim Siber Polda Jawa Barat sudah efektif berpatroli. Dia mengatakan sudah mendapati temuan pelanggaran hukum terkait dengan UU ITE, tapi enggan merincinya. “Ada. Tapi bukan terkait pilkada. Lagi diselidiki,” kata dia.
Aher Budi meminta semua pasangan calon kepala daerah mengikuti aturan kampanye. “Saat ini saya mengimbau pada siapa pun nanti pasangan calon dalam kampanye agar sesuai dengan ketetapan yang ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu. Polri akan mengawasi itu. Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) sudah kita siapkan untuk bekerja sama apabila ada pelanggaran dalam pilkada,” Aher kata.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Herminus Koto mengatakan lembaganya tergabung dalam sentra Gakumdu. “Penegakan hukum terpadu akan mempermudah kepolisian untuk membuktikannya,” kata dia.
Aher Herminus mengatakan Bawaslu juga akan memantau penggunaan media sosial untuk kampanye, kendati hanya sebatas akun kampanye resmi milik pasangan calon. “Pasangan calon yang mendaftarkan media sosialnya itu yang bisa kita awasi, tapi untuk masyarakat luas kita tidak punya kewenangan,” kata dia.
Aher Menurut Herminus, Bawaslu tidak punya perangkat untuk memantau media sosial secara keseluruhan. “Teknologinya ada di kepolisian. Kita mengawasi dengan metode kita sendiri,” kata dia.
Aher Herminus mengingatkan, pasangan calon agar tidak berkampanye lewat akun media sosial pribadinya. “Kalau itu akan dipergunakan untuk kampanye lewat media sosial, harus didaftarkan. Sepanjang tidak didaftarkan, tidak boleh dipergunakan kampanye. Kalau kemudian dia berkampanye lewat akun pribadi, ini bisa kita tindak,” kata dia.
Aher Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan pasangan calon kepala daerah yang mengikuti pilkada wajib mendaftarkan akun media sosialnya sehari sebelum masa kampanye. Aher “Kampanye itu mulai 15 Januari 2018, jadi paling telat tanggal 14 Januari harus disampaikan bersama-sama dengan susunan tim kampanye,” kata dia.
Aher Yayat mengatakan pasangan calon wajib mendaftarkan akun media sosial resminya. Akun media sosial tim kampanye itu baru boleh merilis materi kampanye hanya pada masa kampanye
#aher#ahmadheryawan#gubernurjawabarat#aherbjb#ahmadheryawanbjb#aherbankjabarbanten#ahmadheryawanbankjabarbanten#gubernurbjb#gubernurjawabaratbjb
0 notes
Link
tobasatu.com, Medan | Lima daerah kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) tergolong memiliki risiko tinggi penyebaran pandemi Covid-19 selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020. Untuk menurunkan risiko tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut akan perketat protokol kesehatan.
Lima daerah yang masuk dalam daftar berisiko tinggi yaitu Kabupaten Mandailing Natal, Kota Binjai, Kota Gunungsitoli, Kota Medan dan Kota Sibolga. Sedangkan selebihnya masuk ke dalam kategori risiko sedang dan dua daerah tidak terdampak dan tidak memiliki kasus.
Hal ini terungkap saat rapat koordinasi khusus (Rakorsus) tingkat menteri secara virtual bersama Menkopolhukam Mahfud MD, Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Kapala BNPB Doni Manardo.
Asistem Umum dan Aset Mhd Fitriyus yang mengikuti Rakorsus tersebut dari Posko Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, mengatakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, KPU, Bawaslu, TNI dan Polri akan semakin menguatkan kedisiplinan protokol kesehatan selama masa Pilkada.
“Seperti yang dikatakan Menkopolhukam, Pak Mahfud MD butuh peraturan yang lebih ketat, sanksi yang lebih kuat kepada balon dan juga timnya bila melanggar protokol kesehatan. Tentunya ini akan kita sama-sama bahas seperti apa detailnya. Tetapi untuk lima daerah risiko tinggi yang disebutkan Kepala BNPB kita akan lebih fokus,” kata Fitriyus, usai mengikuti dari Posko GTPP Covid-19 Sumut Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, Rabu (9/9/2020).
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Manardo saat Rakorsus mengatakan lima daerah ini masuk ke dalam risio tinggi salah satu faktornya adalah perkembangan kasus konfirmasi dan kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan.
“Di Sumut ada lima daerah yang berisiko tinggi penyebaran Covid-19 saat Pilkada berlangsung dilihat dari indikator kedisiplinan penerapan protokol kesehatan dan perkembangan kasus. Pemerintah Provinsi Sumut perlu mewaspadai ini dan agar tidak terjadi klaster baru saat Pilkada,” kata Doni.
Berdasarkan laporan Ketua KPU Arief Budiman, total ada 47 bakal calon dari 270 daerah di Indonesia yang akan menyelenggarakan Pilkada di Indonesia terkonfirmasi positif Covid-19, sebanyak 6 orang diantaranya balon bupati/walikota di Sumut. Menurut Arif, tingginya peningkatan kasus konfirmasi positif bisa berdampak pada partisipasi masyarakat di Pilkada ini.
“Tidak sedikit balon yang terkonfirmasi positif, bahkan ada yang meninggal seperti di Kabupaten Karo. Kita perlu mengambil langkah sistematis agar partisipasi pemilih tidak menurun pada Pilkada kali ini. Kita tentu tidak ingin Pilkada malah membentuk kasus atau korban baru, tetapi kita ingin Pilkada ini menjadi kesempatan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat luas pentingnya protokol kesehatan,” terang Arif.
Selain masalah wabah Covid-19, masalah keamanan juga menjadi poin pembahasan pada Rakorsus ini. Kapolri Idham Azis mengatakan beberapa daerah di Sumut juga masuk dalam kategori wilayah rawan yaitu Kabupaten Tapanuli Selatan, Nias Selatan, Kota Pematangsinatar, Binjai sedangkan Medan masuk kategori sangat rawan bersama Batam.
“Ada daerah rawan dan sangat rawan berdasarkan indikator-indikator yang kami susun, Medan dan Batam itu masuk ke kategori sangat rawan. Tetapi kita tentu sudah mengantisipasi ini dengan mempersiapkan personel yang cukup,” kata Idham.
Kepala Biro Otda Pemprov Sumut Basarin Tanjung mengatakan akan dibentuk tim pengamanan untuk jadwal-jadwal yang rawan seperti penetapan pasangan calon, perhitungan suara, kampanye, pemungutan dan pengumuman.
“Ada timnya untuk mengamankan hari-hari tertentu yang dianggap rawan. Polanya tentunya nanti bersama Polda, TNI, Pemprov Sumut akan merumuskannya bersama. Yang pasti kita berupaya sekuat tenaga karena Pilkada di Sumut relatif terkendali,” tambah Basarin.
Rakorsus ini juga dihadiri Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto dan Kabinda Sumut Ruruh Setya Wibawa dan secara virtual hadir Jaksa Agung RI Burhanuddin, KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kepala Daerah. (ts-02)
The post 5 Kabupaten/Kota di Sumut Beresiko Tinggi Penyebaran Covid-19, Waspadai Kluster Baru Saat Pilkada appeared first on tobasatu.com.
0 notes
Text
Saya Pamit
SATU tahun delapan bulan di bontangpost.id. Atau persis empat tahun sudah sejak pertama kali menginjak Gedung Biru Bontang Post sebagai wartawan. Waktu yang tak singkat, namun terasa sebentar. Banyak memori yang terlukis, pun pengalaman yang membekas. Izinkan saya mengurainya, agar memori tersebut tetap hidup dalam sanubari.
Senin, 1 Agustus 2016 adalah hari pertama saya bekerja sebagai wartawan surat kabar harian (SKH) Bontang Post. Saat itu masih dipimpin oleh Agus Susanto, yang kini menjabat Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang. Meski tidak memiliki desk khusus, namun pendidikan jadi salah satu favorit saya. Meliput sekolah semasa SMA saya jadi berita pertama yang terbit di koran ini.
Hari-hari berikutnya pun bergulir. Pun tema-tema liputan yang diambil. Mulai kesehatan, olahraga, hukum, dan politik. Menulis berita memang sudah jadi “kebiasaan”. Sebab, semasa kuliah pun, saya turut aktif mendirikan pers mahasiswa di kampus. Untuk menantang diri, saya menawarkan membuat video company profile Bontang Post. Sembari mencari berita, sembari membuat video. Kerja saya kini nyaris 24 jam. Pulang kantor pun bisa jam 4 subuh.
Namun itu semua terbayar, saat video tersebut rampung, dan diputar kala HUT ke-6 Bontang Post, 14 November 2016 (Video dapat dilihat di https://www.youtube.com/watch?v=x0ayCx4cWWo). Setelah itu, kantor mempercayakan saya menjadi asisten redaktur. Tugas saya selain mencari berita, kini bertambah dengan menyunting dan merencanakan tata letak halaman koran.
Desember 2016, saya diminta membangun portal berita online dengan domain bontangpost.id. Portal ini saat pertama dibangun, sebagai tempat menaruh berita-berita dari koran Bontang Post untuk di-online-kan. Tentu saja, juga untuk mematahkan dominasi media-media online lain di Bontang yang mulai eksis. Beberapa bulan berikutnya, saya diangkat menjadi redaktur dengan tugas penuh menyunting dan merencanakan tata letak halaman, serta mengelola portal bontangpost.id tersebut.
Waktu memang terasa singkat, apalagi ketika sudah “tercebur” dalam rutinitas pekerjaan. Januari 2018, saya dipercaya menjadi Redaktur Pelaksana Bontang Post. Tugas saya kini tak hanya di satu halaman saja, tak hanya di satu wartawan pula. Kini seluruh wartawan saya bisa mengkoordinasi, termasuk dengan redaktur. Tak hanya membantu tugas pemimpin redaksi, namun turut menjaga kualitas koran.
Tak sampai setahun, kabar tak sedap tiba. Bontang Post dinyatakan ditutup, per 31 Desember 2018. Sedih, iya. Tak hanya harus berpisah dengan tim yang hebat, namun dengan media yang turut mempengaruhi jalan hidup saya. Apalagi, saya punya satu anak yang baru saja menghiasi kehidupan rumah tangga. Tak boleh larut dalam kesedihan.
Beberapa hari berikutnya, Kepala Biro Kaltim Post Bontang, Edwin Agustyan yang saat itu menjadi General Manager Bontang Post sebelum ditutup, menawarkan untuk bersama-sama mengelola bontangpost.id. Tak disangka, manajemen Kaltim Post Group sebagai induk Bontang Post mengizinkan meneruskan dikelolanya Bontang Post. Tentunya sebagai wujud transformasi dari cetak ke online.
5 Januari 2019, bersamaan dengan HUT Kaltim Post, bontangpost.id dinyatakan lahir. Tim kami pun tak banyak, hanya empat orang. Dengan masing-masing satu pemimpin redaksi, redaktur, wartawan, serta keuangan dan iklan. Saya, kembali dipercaya menjadi redaktur. Tak hanya mengurus soal keredaksian semata, hal teknis website pun saya kelola. Mulai peremajaan tampilan, hingga teknis seputar hosting.
Setahun di bontangpost.id pun berlalu. Bahkan kini sudah 1,5 tahun usianya. Sampai saya mendapat tawaran di suatu tempat. Tawaran yang mudah-mudahan akan meningkatkan karir, serta kesejahteraan keluarga. Tawaran yang sudah datang silih berganti, namun akhirnya pilihan ini yang diambil.
Sedih memang, ketika meninggalkan media yang diperjuangkan sedari nol. Sejak bontangpost.id masih belum dilirik relasi, hingga kini jadi media online nomor satu di Bontang. Namun saya pun bangga, karena meninggalkan media yang saya yakin akan terus tumbuh. Rasa-rasanya, sudah seluruh ilmu yang saya dapat di tempat ini, pun sudah seluruhnya saya berikan kembali.
Kini sudah waktunya saya belajar lagi, di tempat baru. Pun juga memberikan hal yang sama. Selamat tinggal bontangpost.id. Terima kasih, saya pamit. (*)
0 notes
Text
Hermawan Susanto Ditangkap Polisi Setelah Ancam Memenggal Kepala Presiden Jokowi
Hermawan Susanto Ditangkap Polisi Setelah Ancam Memenggal Kepala Presiden Jokowi
berantasonline.com (Bogor) – Tim Subdit Jatanras Direktorat Kriminal Khusus Polda Metrojaya, Sabtu pagi (11/5) sekitar Pukul 08.00 wib berhasil menangkap Hermawan Susanto (25), yang diduga telah mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi ketika berlangsung demonstrasi didepan Gedung Bawaslu, Jum’at siang (10/5) di Jakarta.
Tersangka Hermawan Susanto Pria kelahiran 8 Maret 1994 itu ditangkap…
View On WordPress
0 notes