Tumgik
#Bawaslu Bengkulu
kantorberita · 7 days
Text
Bawaslu Kota Bengkulu Bentuk Tim Khusus untuk Investigasi Dugaan Pembagian Sembako oleh Bapaslon
Bawaslu Kota Bengkulu Bentuk Tim Khusus untuk Investigasi Dugaan Pembagian Sembako oleh Bapaslon KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu telah membentuk tim Investigasi untuk menyelidiki dugaan pembagian sembako berupa minyak goreng yang diduga dilakukan oleh bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu. Langkah ini diambil setelah…
0 notes
cinews-id · 9 months
Text
0 notes
papuaunik · 5 years
Text
Covid-19 dan dampak Indeks Kerawan Pemilu 2020
Tumblr media
Bulan februari lalu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Hal yang cukup mencemaskan adalah 9 provinsi yang menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur masuk dalam kategori rawan tinggi dengan rentang skor 57,55-100, yaitu Sulawesi Utara (86,42), Sulawesi Tengah (81,05), Sumatera Barat (80,86), Jambi (73,69), Bengkulu (72,08), Kalimantan Tengah (70,08), Kalimantan Selatan (69,70), Kepulauan Riau (67,43), dan Kalimantan Utara (62,87). Adapun kabupaten/kota dengan kategori rawan tinggi adalah Manokwari (82,19), Mamuju (80,44), Sungai Penuh (76,90), Lombok Tengah (74,66), dan Pasangkayu (74,38). Angka-angka dalam IKP Pilkada Serentak 2020 itu diperoleh dengan mengukur empat dimensi sekaligus. Pertama, konteks sosial politik yang meliputi keamanan lingkungan, otoritas penyelenggara pemilu, otoritas penyelenggara negara, dan relasi kuasa di tingkat lokal. Kedua, kontestasi yang meliputi hak politik, proses pencalonan, dan kampanye calon. Ketiga, pemilu yang bebas dan adil yang meliputi hak pilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, adjudikasi keberatan pemilu, dan pengawasan pemilu. Keempat, partisipasi yang meliputi partisipasi partai politik dan partisipasi publik. IKP Pilkada 2020 ini tentu saja dapat menjadi panduan penting agar para pemangku kepentingan di bidang yang berurusan dengan pilkada sesegera mungkin mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya untuk merumuskan kebijakan agar kerawanan itu tidak bermetamorfosis menjadi gangguan aktual yang dapat mengusik keamanan dan ketertiban masyarakat. Sayangnya dari empat dimensi diatas menurut hemat penulis ada satu dimensi yang belum tuntas dirilis oleh Bawaslu yaitu wabah yang terjad ditana air dan dunia yaitu virus Corona atau Covid -19 yang akhir-akhir ini suda bermetamorfosis menjadi gangguan aktual yang dapat mengusik semua tahapan dan jadwal dalam pilkada serentak tahun 2020. Pemerintah baru mengumumkan adanya penambahan jumlah kasus positif virus corona atau Covid-19 secara signifikan sejak Selasa (17/3/2020) hingga Rabu (18/3/2020) ada 227 kasus Covid-19 di Indonesia. Äda tambahan 55 kasus, sehingga total sampai sekarang dilaporkan pada Rabu, 18 Maret 2020 pukul 12.00 ada 227 kasus. Dengan adanya penambahan kasus ini, pasien virus corona yang telah dikorfimasi berasal dari DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, dan Lampung. Apa dampak IKP 2020 ? Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, terdapat empat tahapan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik. Pertama, pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perseorangan yang dilakukan pada 26 Maret 2020 - 15 April 2020. Pencocokan dan penelitian dalam tahapan pemutakhiran data pemilih pada 18 April - 17 Mei 2020 Setelah itu, masa kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan rapat umum yang dijadwalkan pada 11 Juli - 19 September 2020. Dan terakhir saat pemungutan suara pada 23 September 2020. Artinya IKP untuk pilkada serentak tahun 2020 dari semua dimensi yang di rilis oleh Bawaslu di atas ternyata persoalan yang sangat serius yang di hadapi oleh penyelengara pemilu dan publik indonesia adalah kekewatiran terjangkit atau tertularnya virus corona pada saat kontak langsung dan perjumpaan fisik pada tahapan dan proses penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020. Hal ini harus menjadi perhatian serius karena penyebaran Covid -19 hampir sama dengan daerah yang dirilis dalam IKP 2020 yang keluarkan oleh Bawaslu,bahakan di perkirakan penyebaran Virus Corona (Covid-19) akan lebih agresif dan menyasar kepolosok daerah yang di anggap merah jika penanganan tidak maksimal. Demikian maka bisa dipastikan pilkada serentak tahun 2020 bisa dilakukan penundaan walaupu banyak perdebatan yang akan muncul. Ada beberapa negara suda mulai mengusulkan agar pemilu di tunda jika masih mewabah covid 19 seperti halnya Pemerintah Iran menunda gelaran pemilu kedua menyusul wabah virus corona di wilayahnya. Putaran kedua pemilihan umum (pemilu) parlemen Iran akan diadakan pada 11 September mendatang. Pemilu presiden (Pilpres) di Polandia kemungkinan akan ditunda yang dijadwalkan akan berlangsung pada Mei karena pandemi virus corona. Kemungkinan itu bisa terjadi meskipun belum ada keputusan yang telah diambil hingga saat ini. Partai-partai oposisi Singapura meminta pemerintah untuk tidak mengadakan pemilihan umum selama wabah corona. Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus segerah mengeluarkan rekomendasi antisipasi dari semua tahapan dan jadwal pada pilkada serentak tahun 2020 berdasarakan pada kewenangannya mengeluarkan rekomendasi yang termuat dalam Pasal 120, Pasal 121, serta Pasal 122 Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Pertama,KPU harus memastikan semua tahapan dan jadwal bisa di akses lewat sistem informasi (aplikasi Online ) hal ini agar mengurangi kontak langsung dan perjumpaan fisik antara peserta dengan peserta dan peserta dengan penyelenggara pemilu . Kedua, KPU harus menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antarpenyelenggara pemilu dan masyarakat dalam bentuak Peraturan KPU (PKPU) atau surat edaran. Ketiga,KPU harus membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terdampak dari situasi terkini dan kebijakan pemerintah serta pemerintah daerah. Keempat, KPU harus memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik, dan bakal calon perseorangan terhadap pelaksanaan pemilihan dalam situasi bencana nasional yang ditetapkan pemerintah. Sehingga harapan tingkat keberhasilan dalam memitigasi risiko kerawanan pilkada serentak tahun 2020 di tenga mewabanya virus Corona (Covid-19) dapat teratasi dan berkontribusi secara positif terhadap kualitas penyelenggaraan Pilkada 2020. Penulis adalah Pemikir Kebangsaan dan Kenegaraan Oleh Nasarudin Sili Luli Read the full article
0 notes
reporter-satu · 4 years
Text
Wali Kota Bengkulu Ungkap Tujuan Adanya Deklarasi Pilkada 2020
Wali Kota Bengkulu Ungkap Tujuan Adanya Deklarasi Pilkada 2020
Reportersatu, Wakil Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menghadiri kegiatan Deklarasi Pilkada serentak aman dari Covid-19 bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Deklarasi ini berlangsung di Aula Mapolres Bengkulu, Kamis (10/9/2020).
Deklarasi dalam rangka menghadapi pilkada serentak 9 Desember 2020 ini…
View On WordPress
0 notes
Ada 74 Kabupaten/Kota Tanpa Kasus Aktif
Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden
JAKARTA - Meski kasus Covid-19 masih terus bertambah, namun kasus aktif di Indonesia masih berada di bawah rata-rata dunia. Di Indonesia rata-ratanya di angka 24,4% atau 48.847 kasus. Di tingkat dunia rata-rata berada di angka 25,47%. 
Untuk persebaran kasus aktif di 514 kabupaten/kota per 6 September 2020, ada 310  kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota yang memiliki kasus dibawah 50 kasus. Ada 60,31%. "
"Jadi ini adalah prestasi secara keseluruhan bahwa ada 310 kabupaten/kota yang memiliki kasus dibawah 50 kasus, dan ini harus ditekan terus agar menjadi lebih rendah lagi," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito di Kantor Presiden, Selasa (8/09/2020). 
Ada 74 kabupaten kota yang tidak ada kasus aktif sama sekali, dan 11 kabupaten/kota yang memiliki kasus aktif lebih dari 1000. Dan itu berada di Kota Bekasi (1.025 kasus), Jakarta Utara (1.043 kasus), Kota Depok (1.043 kasus), kota Surabaya (1.116 kasus),  Jakarta Selatan (1.149 kasus), Jakarta Pusat (1.312 kasus), Kota Makassar (1.363 kasus), Jakarta Barat (1.372 kasus), Jakarta Timur (1.429 kasus), Kota Medan (1.454 kasus) dan Kota Semarang (2.591 kasus). 
Pada peta zonasi risiko, kondisinya tejadi perubahan zona risiko. Pada risiko tinggi (merah) naik menjadi 70 daerah dari sebelumnya 65 di daerah. Risiko sedang (oranye) naik jadi 267 daerah dari 230 daerah. Sedangkan risiko rendah (kuning) turun jadi 114 daerah dari 151 daerah. 
Dan pada zona hijau yakni tidak ada kasus baru turun jadi 38 daerah dari 42 daerah, dan tidak terdampak turun jadi 25 daerah dari 26 daerah. 
Rinciannya ada 55 kabupaten/kota yang berubah zona risiko dari kuning menjadi oranye tersebar pada 22 provinsi. Lalu ada 29 kabupaten/kota dengan perubahan zona risiko dari oranye menjadi merah yang tersebar pada 15 provinsi. 
Sementara persentase kesembuhan di Indonesia yakni 71,5% dibandingkan rata-rata dunia 71,26%. Untuk kasus meninggal di angka 4,1% atau 8.230 kasus. Pada rata-rata dunia di angka 3,26%. Untuk penambahan kasus baru per 8 September 2020, sebanyak 3.046 kasus. 
"Target kita bersama memastikan jumlah kasus sembuhnya makin hari, makin tinggi. Dan jumlah kasus aktifnya, makin hari harus makin turun, sedangkan jumlah kasus meninggalnya, makin hari makin turun. Dengan demikian kita tetap mendapatkan 100%, dengan persentase utama ialah kasus sembuh," jelasnya. 
Ia melanjutkan, dalam seminggu terakhir ini, pada kasus positif ada kenaikan 18,6%. Dari sebelumnya 18.625 kasus menjadi 22.097 kasus. Kenaikan kasus ini tertinggi berada di Bali naik 100%, Sulawesi Selatan naik 84,4%, Riau naik 68,5%, DKI Jakarta naik 31% dan Jawa Tengah naik 19,6%. 
Untuk kasus meninggal secara mingguan, terjadi penambahan 3%. Dari 663 kasus menjadi 683 kasus. Ada 5 provinsi dengan persentase kematian tertinggi adalah Jawa Timur (7,14%), Jawa Tengah (7,06%), Bengkulu (6,65%), Sumatera Selatan (5,95%) dan Nusa Tenggara Barat (5,9%).
Sementara angka kesembuhan per provinsi cenderung fluktuatif mingguannya. Secara nasional penambahan kasus sembuh mengalami penurunan 13,64%. Dari 16.691 kasus menjadi 14.414 kasus.
Ada 5 provinsi dengan kasus sembuh tertinggi yaitu DKI Jakarta (33.519 kasus), Jawa Timur (28.033 kasus), Jawa Tengah (10.018 kasus), Sulawesi Selatan (9.663 kasus) dan Kalimantan Selatan (6.802 kasus). 
Untuk persentase kesembuhan tertinggi berada di Kepulauan Bangka Belitung (95,06%), Sulawesi Tengah (88,89%), Kalimantan Barat (87,22%), Gorontalo (85,96%) dan Maluku Utara (83,68%). 
"Ini adalah target kesembuhan yang harusnya diikuti daerah-daerah lain di Indonesia, agar secara kolektif, gambaran Indonesia secara keseluruhan jadi tinggi," lanjut Wiku. 
Selain itu untuk upaya mitigasi terkini pada 3 provinsi tertinggi kasus Covid-19 telah melakukan sejumlah upaya. Yakni DKI Jakarta telah membuat fasilitas isoloasi mandiri di dua tower Wisma Atlet dan Sekda DKI Jakarta telah membuat surat edaran No. 02/SE/2020 tentang pengaturan mekanisme kerja ASN. 
Lalu Jawa Barat melakukan pelaksanaan testing PCR lebih dari 50 ribu per Minggu, arahan kedisiplinan protokol kepada pengelola kawasan industri dan peresmian Smart Digital Village Pesantren. 
Sementara Jawa Timur, gubernur telah mengeluarkan arahan kepada bakal calon, KPU dan Bawaslu menjelang pilkada serentak. Lalu Gubernur Jatim  dan para penyintas Covid-19 sosialisasi protokol kesehatan bersama.
Jakarta, 8 September 2020
Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
from RSS Feed - Berita Terkini https://ift.tt/3bCyPpq
0 notes
panturaonline · 5 years
Text
Ini Hasil Rekapitulasi Nasional Pilpres 34 Provinsi
Jakarta – panturaonline.co.id Rekapitulasi suara tingkat nasional untuk Pilpres 2019 sudah rampung. Dari 34 provinsi di Indonesia, bagaimana peta perolehan suara Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno?
Rekapitulasi suara dari 34 provinsi rampung Senin (20/5/2019) malam ini. Provinsi terakhir yang direkapitulasi ialah Papua.
Selain untuk pilpres, rekapitulasi yang dimulai sejak Jumat, 10 Mei, itu dilakukan untuk pileg yang melibatkan saksi dari partai politik peserta pemilu serta Bawaslu. Lalu, bagaimana hasil untuk Pilpres 2019?
Berikut ini rincian data rekapitulasi hasil pilpres untuk 34 provinsi:
1. Bali Pasangan 01: 2.351.057 Pasangan 02: 213.415
Jumlah suara sah: 2.564.472 Suara tidak sah: 52.338 Jumlah seluruh suara sah dan tidak: 2.616.810
2. Bangka Belitung Pasangan 01: 495.729 Pasangan 02: 288.235
Jumlah suara sah: 783.964 Suara tidak sah: 22.927 Jumlah seluruh suara sah dan tidak: 806.891
3. Kalimantan Utara Pasangan 01: 248.239 Pasangan 02: 106.162
Jumlah suara sah: 354.401 Suara tidak sah: 4.840 Jumlah seluruh suara sah dan tidak sah: 359.241
4. Kalimantan Tengah Pasangan 01: 830.948 Pasangan 02: 537.138
Jumlah suara sah: 1.368.086 Suara tidak sah: 3.3612 Jumlah seluruh suara sah dan tidak: 1.401.698
5. Gorontalo Pasangan 01: 369.803 Pasangan 02: 345.129
Jumlah suara sah: 714.932 Suara tidak sah: 8.148 Jumlah seluruh suara sah dan tidak: 723.080.
6. Bengkulu Pasangan 01: 583.488 Pasangan 02: 585.999
Jumlah suara sah: 1.169.487 Suara tidak sah: 26.862 Jumlah suara sah dan tidak sah: 1.196.349
7. Kalimantan Selatan Pasangan 01: 823.939 Pasangan 02: 1.470.163
Jumlah suara sah: 2.294.102 Suara tidak sah: 88.001 Jumlah suara sah dan tidak sah: 2.382.103
8. Kalimantan Barat Pasangan 01: 1.709.896 Pasangan 02: 1.263.757
Jumlah suara sah: 2.973.653 Suara tidak sah: 56.256 Jumlah suara sah dan tidak sah: 3.029.909
9. Sulawesi Barat Pasangan 01: 475.312 Pasangan 02: 263.620
Jumlah Suara Sah: 738.932 Suara Tidak Sah: 12.147 Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 751.079
10. Yogyakarta Pasangan 01: 1.655.174 Pasangan 02: 742.481
Jumlah Suara Sah: 2.397.655 Suara Tidak Sah: 52.024 Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 2.449.679
11. Kalimantan Timur Pasangan 01: 1.094.845 Pasangan 02: 870.443
Jumlah suara sah: 1.965.288 Suara tidak sah: 37.993 Jumlah suara sah dan tidak sah: 2.003.281
12. Lampung Pasangan 01: 2.853.585 Pasangan 02: 1.955.689
Jumlah suara sah: 4.809.274 Suara tidak sah: 86.311 Jumlah suara sah dan tidak sah: 4.895.585
13. Maluku Utara Pasangan 01: 310.548 Pasangan 02: 344.823
Jumlah suara sah: 655.371 Suara tidak sah: 10.243 Jumlah suara sah dan tidak sah: 665.614
14. Sulawesi Utara Pasangan 01: 1.220.524 Pasangan 02: 359.685
Jumlah Suara Sah: 1.580.209 Suara Tidak Sah: 14.096 Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 1.594.305
15. Jambi Pasangan 01: 859.833 Pasangan 02: 1.203.025
Jumlah Suara Sah: 2.062.858 Suara Tidak Sah: 48.470 Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 2.111.328
16. Sulawesi Tengah Pasangan 01: 914.588 Pasangan 02: 706.654
Jumlah Suara Sah: 1.621.242 Suara Tidak Sah: 18.821 Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 1.640.063
17. Jawa Timur Pasangan 01: 16.231.668 Pasangan 02: 8.441.247
Jumlah suara sah: 24.672.915 Suara tidak sah: 838.326 Jumlah suara sah dan tidak sah: 25.511.241
18. NTT Pasangan 01: 2.368.982 Pasangan 02: 305.587
Jumlah suara sah: 2.674.569 Suara tidak sah: 43.895 Jumlah suara sah dan tidak sah: 2.718.464
19. Sumatera Selatan Pasangan 01: 1.942.987 Pasangan 02: 2.877.781
Jumlah suara sah: 4.820.768 Suara tidak sah: 117.817 Jumlah suara sah dan tidak sah: 4.938.585
20. Sulawesi Tenggara Pasangan 01: 555.664 Pasangan 02: 842.117
Jumlah Suara Sah: 1.397.781 Suara Tidak Sah: 27.625 Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 1.425.406
21. Jawa Tengah Pasangan 01: 16.825.511 Pasangan 02: 4.944.447
Jumlah Suara Sah: 21.769.958 Suara Tidak Sah: 606.514 Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 22.376.472
22. Sumatera Barat Pasangan 01: 407.761 Pasangan 02: 2.488.733
Jumlah Suara Sah: 2.896.494 Suara Tidak Sah: 40.225 Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 2.936.719
23. Kepulauan Riau Pasangan 01: 550.692 Pasangan 02: 465.511
Jumlah Suara Sah: 1.016.203 Suara Tidak Sah: 14.665 Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 1.030.868
24. Banten Pasangan 01: 2.537.524 Pasangan 02: 4.059.514
Jumlah Suara Sah: 6.597.038 Suara Tidak Sah: 194.128 Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 6.791.166
25. Aceh Pasangan 01: 404.188 Pasangan 02: 2.400.746
Jumlah Suara Sah: 2.804.934 Suara Tidak Sah: 83.326 Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 2.888.260
26. NTB Pasangan 01: 951.242 Pasangan 02: 2.011.319
Jumlah Suara Sah: 2.962.561 Suara Tidak Sah: 78.125 Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 3.040.686
27. Jawa Barat Pasangan 01: 10.750.568 Pasangan 02: 16.077.446
Jumlah Suara Sah: 26.828.014 Suara Tidak Sah: 648.065 Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 27.476.079
28. DKI Jakarta Pasangan 01: 3.279.547 Pasangan 02: 3.066.137
Jumlah suara sah: 6.345.684 Jumlah tidak sah: 79.890 Jumlah seluruh suara sah dan tidak: 6.425.574.
29. Papua Barat Pasangan 01: 508.997 Pasangan 02: 128.732
Jumlah suara sah: 637.729 Suara tidak sah: 12.462 Jumlah seluruh suara sah dan tidak : 650.191
30. Sulawesi Selatan Pasangan 01: 2.117.591 Pasangan 02: 2.809.393
Jumlah suara sah: 4.926.984 Suara tidak sah: 98.205 Jumlah seluruh: suara sah dan tidak 5.025.189
31. Riau Pasangan 01: 1.248.713 Pasangan 02: 1.975.287
Jumlah suara sah: 3.224.000 Tidak sah: 47.530 Jumlah suara sah dan tidak sah: 3.271.530
32. Sumatera Utara Pasangan 01: 3.936.515 Pasangan 02: 3.587.786
Jumlah suara sah: 7.524.301 Suara tidak sah: 111.925 Jumlah suara sah dan tidak sah: 7.636.226
33. Maluku Pasangan 01: 599.457 Pasangan 02: 392.940
Jumlah suara sah: 992.397 Suara tidak sah: 11.514 Jumlah suara sah dan tidak sah: 1.003.911
34. Papua Pasangan 01: 3.021.713 Pasangan 02: 311.352
Jumlah suara sah: 3.333.065 Suara tidak sah: 58.822 Jumlah suara sah dan tidak sah: 3.391.887
Sumber : kpu.go.id
The post Ini Hasil Rekapitulasi Nasional Pilpres 34 Provinsi appeared first on Berita Sekitar Pantura Terkini.
from panturaonline.co.id http://bit.ly/2LYCJQf via IFTTT
0 notes
inanews-blog1 · 5 years
Text
KPU: PSU Hanya Terkait Surat Suara Bermasalah
Inanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Hal ini menyusul adanya informasi penemuan surat suara tercoblos pada sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, PSU ini hanya akan dilaksanakan di TPS yang bermasalah. Selain itu, pemungutan ulang hanya dilakukan terhadap jenis surat suara yang bermasalah. "Tidak keseluruhan jenis surat suara tapi hanya surat suara yang dianggap ada problem," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Hotel Ritz Carlton Jakarta Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan pelaksanaan pemungutan ulang hanya bisa dilakukan sepanjang ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Sebelumnya, Bawaslu menyampaikan sejumlah persoalan pada TPS. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), Fritz Edward Siregar mengatakan, sejumlah daerah akan menjalani pemungutan suara ulang (PSU) dan pemilu susulan. Hal ini, kata dia, diakibatkan persoalan teknis, yakni terkait logistik dan kendala pada pemilih. Menurut dia, Bawaslu mencatat total ada pemilih pada 38 TPS akan jalani pemungutan suara ulang, sedangkan TPS yang melakukan pemungutan suara susulan total ada 1.395 lokasi. "Paling banyak terdapat di distrik yang ada di Papua, seperti di Abepura sebanyak 367 TPS yang akan susulan, Jayapura Selatan 335 , dan Intan Jaya 288 TPS," ujar dia. Kemudian, juga akan ada pemilu ulang di Kepulauan Riau dan Sulawesi Utara. Menurut dia, di Sulawesi Utara dipicu KPPS yang tidak memiliki surat keputusan karena pergantian KPPS tanpa pemberitahuan. Selain itu, ia juga mengatakan di Bengkulu terdapat 7 pemilih di bawah umur, sehingga harus dilakukan pemungutan suara susulan. "Seperti halnya di Jambi, 24 TPS harus pemilu ulang, karena kotak suaranya basah, karena banjir. Di Kepulauan Riau pun ada 11 TPS, yang akan melalukan pemungutan suara ulang, karena ada orang yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb, tapi melakukan pencoblosan," ujar dia, ditemui di kantornya, Jakarta Pusat Read the full article
0 notes
kantorberita · 7 days
Text
Faham Syah Ajak Mahasiswa Bengkulu Jadi Pengawas Aktif Pemilu 2024 di OSMB UT
Faham Syah Ajak Mahasiswa Bengkulu Jadi Pengawas Aktif Pemilu 2024 di OSMB UT KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, menjadi pemateri dalam kegiatan Orientasi Studi Mahasiswa Baru (OSMB) Universitas Terbuka Bengkulu, yang diselenggarakan pada Sabtu, (14/9/24), Kegiatan tersebut diadakan di Hotel Santika Bengkulu dan dihadiri oleh sekitar 500 mahasiswa baru.…
0 notes
liputanviral-blog · 6 years
Text
9 Parpol terima penganugerahan keterbukaan informasi publik dari KIP
Liputanviral - Sembilan partai politik mendapatkan penganugerahan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) karena telah mengimplementasi keterbukaan informasi publik. Mereka adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan). Selanjutnya, ada Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai NasDem, dan Partai Demokrat. Sembilan partai tersebut meraih predikat cukup informatif. Wasekjen Partai NasDem, Siar Anggreta Siagian mengatakan, partainya sudah meraih penganugerahan keterbukaan informasi publik dari KIP sebanyak empat kali. Penghargaan tersebut diperoleh berkat pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan website partai. "Website khusus keterbukaan informasi publik sudah kami buat, kemudian juga laporan dana tahunan dari APBN itu juga dipublikasi di website," jelasnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (5/11). Siar Anggreta berharap, ke depan KIP membuat terobosan baru dengan memberikan ranking bagi parpol yang telah mengimplementasi keterbukaan informasi publik. Dengan begitu, parpol akan semakin terpacu untuk memberikan informasi kepada masyarakat. "Bagi saya ini bagus karena memang khususnya parpol membutuhkan motivasi sendiri untuk bisa memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Masyarakat ini perlu tahu banyak pa saja kegiatan partai politik. Berita-berita sudah, tapi mungkin ada hal lain seperti kebijakan strategi itu perlu diakses," ujarnya. Selain itu, Siar Anggreta meminta KIP segera menyampaikan kepada masyarakat daftar nama partai yang sudah mengimplementasi keterbukaan informasi publik. Sehingga masyarakat tahu partai apa saja yang berkomitmen dalam keterbukaan informasi publik. "Parpol kan sudah berpartisipasi jadi giliran KIP menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa partai ini yang telah aktif, yang mengikuti keterbukaan informasi publik, ini partai yang layak didukung. Sehingga ada keseimbangan," kata dia. Dalam laporan penganugerahan keterbukaan informasi badan publik tahun 2018, selain sembilan parpol ada 8 kementerian yang cukup informatif. Yaitu Kemenkop UKM, Kemenag, Kemensos, Kemenkes, Kementerian BUMN, Kementerian Kelautan dam Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kemende PDTT. Sementara itu, ada dua kementerian yang informatif, yakni Kemeterian Keuangan dan Kemenkominfo. 10 Kementerian lainnya meraih predikat menuju informatif yakni Kemendagri, Kementan, Kemenhub, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, KemenPU PR, Kemensetneg, Kemenlu, Kemenperin, Kemenaker dan KemenPAN RB. Untuk kategori pemerintah provinsi, yang meraih predikat informatif adalah Jateng, DKI Jakarta, Kalbar, dan Jabar. Terdapat lima Pemprov yang menuju informatif yaitu Aceh, NTB, Kalteng, Sumbar, dan Sumsel. Ada enam Pemprov yang meraih predikat cukup informatif yakni Jatim, Kaltim, Banten, Sumut, Papua, dan Bali. Pada kategori lembaga negara atau lembaga pemerintah non kementerian, ada tiga lembaga yang mendapat penganugerahan informatif yakni BATAN, Bank Indonesia, dan Lembaga Antariksa dan Penerbangan. Sementara LKPP, KY, LIPI, BPKP, Arnas RI, BPPT, MK, DPR RI, BPK, dan BPOM menuju informatif. Selanjutnya ada enam lembaga yang meraih predikat cukup informatif yaitu BSN, BIG, Setkab, BPJS Kesehatan, Lemhanas, dan BNN. Sedangkan kategori Lembaga Non Struktural, ada dua lembaga yang informatif yaitu PPATK, BPM, dan Bawaslu RI. Sementara KPK dan KPU menuju informatif. BPWSM, Komnas HAM, dan Ombudsman RI cukup informatif. Sementara untuk kategori BUMN, PT Pelabuhan Indonesia III dan PT Kereta Api Indonesia meraih predikat informatif. Adapun PT Taspen dan PT Bio Farma menuju informatif. Sedangkan PT PLN, Perum Perhutani, dan Perum Jasa Tirta II cukup informatif. Pada kategori perguruan tinggi negeri, ada satu kampus yang informatif yaitu IPB. Tujuh kampus menuju informatif, mereka adalah Universitas Tanjungpura, Universitas Indonesia, Umiversitas Brawijaya, Universitas Gadjah Mada, Universitas Negeri Padang, Universitas Negeri Malang, dan Institut Teknologi Bandung. 18 Kampus lainnya meraih predikat cukup informatif yakni Universitas Padjajaran, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Khairun, Universitas Sriwijaya, Politeknik Negeri Padang, Politeknik Negeri Semarang, Universitas Bengkulu, dan Universitas Lampung. Kemudian Universitas Udayana, Isi Padang Panjang, Umiversitas Sebelas Maret, Universitas Negeri Yogyakarta, Isi Denpasar, Politeknik Negeri Batam, Universitas Andalas, Universitas Jenderal Sudirman, Universitas Airlangga, dan Universitas Negeri Gorontalo. Read the full article
0 notes
kemocengrapi · 6 years
Text
Total dan Modus Kepala Daerah Terkena OTT KPK Sepanjang 2018
FOKUS, dawainusa.com – Jumlah kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tahun 2018 terus melejit. Terhitung sejak Januari 2018 hingga perhari ini, tercatat ada 19 Kepala Daerah yang diciduk KPK karena korupsi.
Dari 19 kepala daerah tersebut, sebanyak 7 orang berasal dari PDIP. Kemudian ada 5 orang dari Golkar, 2 dari PAN, 1 dari NasDem, 1 dari Perindo, 1 dari Berkarya, 1 dari Partai Nanggroe Aceh, dan 1 lagi usungan PDIP-PKB saat maju dalam pilkada.
Dari total itu, persis hanya Demokrat, Gerindra, PKS, PPP serta dua partai baru yakni PSI dan Partai Bulan Bintang yang luput dari OTT KPK sepanjang 2018.
Baca juga: ‘Masuk Pak Eko’, Ketika Ma’ruf Amin Mengaku Masih Muda
OTT KPK Pertama terjadi pada 4 Januari 2018. Saat itu KPK mengamankan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, KPK kembali melakukan OTT pada 3 Februari 2018. Dalam OTT saat itu, KPK mengamankan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko, yang juga merupakan Ketua DPD Golkar Jawa Timur.
Partai-partai tersebut pun telah mengambil tindakan tegas bagi para kadernya yang terkena OTT KPK. Tindakan tegas itu antara lain langsung memecat atau memberhentikan sementara kader yang terkena OTT.
Namun sanksi yang diberikan partai tak memberikan efek jera. Buktinya, setelah OTT Bupati Jombong, Nyonyo Suharli Wihandoko, kepala Daerah yang terjaring OTT KPK terus menjadi-jadi.
Berikut ini merupakan 19 kepala daerah yang kena OTT KPK hingga 27 Oktober 2018:
1. 4 Januari: Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif (Partai Berkarya)
2. 3 Februari: Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (Partai Golkar)
3. 11 Februari: Bupati Ngada Marianus Sae (Diusung PDIP-PKB untuk maju sebagai cagub NTT)
4. 13 Februari: Bupati Subang Imas Aryumningsih (Partai Golkar)
5. 14 Februari: Bupati Lampung Tengah Mustafa (NasDem)
6. 27 Februari: Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (PAN)
7. 10 April: Bupati Bandung Barat Abu Bakar (PDIP)
8. 15 Mei: Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (Perindo)
9. 23 Mei: Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat (PDIP)
10. 4 Juni: Bupati Purbalingga Tasdi (PDIP)
11. 6 Juni: Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar (PDIP)
12. 6 Juni: Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (PDIP)
13. 3 Juli: Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (Partai Nanggroe Aceh)
14. 3 Juli: Bupati Bener Meriah Ahmadi (Golkar)
15. 17 Juli: Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap (PDIP)
16. 27 Juli: Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (PAN)
17. 4 Oktober: Wali Kota Pasuruan Setiyono (Golkar)
18. 14 Oktober: Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin (Golkar)
19. 24 Oktober: Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (PDIP)
Adapun jumlah Kepala Daerah yang terjaring OTT selama 2018 mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2017 misalnya, hanya ada 5 Kepala daerah yang kena OTT KPK.
Besarnya jumlah Kepala Daerah yang terjaring OTT KPK selama tahun 2018 menjadi pukulan berat bagi upaya pemberantasan korupsi yang akhir-akhir ini masif dilakukan.
Selain itu, fenomena korupsi Kepala Daerah memunculkan pertanyaan publik terkait modus kepala daerah melakukan korupsi. Pertanyaan ini berangkat dari sebuah kenyataan bahwa kepala daerah digaji oleh negara, diberi fasilitas yang memadai namun tetap melakukan korupsi.
Modus Kepala Daerah Melakukan Korupsi
Pada tahun 2008, Komisi Pemberantasa Korupsi mempublikasikan temuannya terkait modus Kepala daerah melakukan Korupsi. Ada sekitar 18 modus kepala daerah melakukan korupsi yang tidak jauh berbeda dengan modus korupsi Kepala Daerah hari-hari ini.
Berikut temuan KPK soal modus korupsi Kepala Daerah pada tahun 2008:
1. Pengusaha menggunakan pengaruh pejabat pusat untuk “membujuk” Kepala Daerah/Pejabat Daerah mengintervensi proses pengadaan dalam rangka memenangkan pengusaha, meninggikan harga atau nilai kontrak, dan pengusaha tersebut memberikan sejumlah uang kepada pejabat pusat maupun daerah.
2. Pengusaha mempengaruhi Kepala Daerah/Pejabat Daerah untuk mengintervensi proses pengadaan agar rekanan tertentu dimenangkan dalam tender atau ditunjuk langsung, dan harga barang/jasa dinaikkan (mark up), kemudian selisihnya dibagi-bagikan.
3. Panitia pengadaan membuat spesifikasi barang yang mengarah ke merk atau produk tertentu dalam rangka memenangkan rekanan tertentu dan melakukan mark up harga barang atau nilai kontrak
4. Kepala Daerah/Pejabat Daerah memerintahkan bawahannya untuk mencairkan dan menggunakan dana/anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran dimaksud dengan menggunakan bukti-bukti yang tidak benar atau fiktif.
5. Kepala Daerah/Pejabat Daerah memerintahkan bawahannya menggunakan dana/uang daerah untuk kepentingan pribadi koleganya, atau untuk kepentingan pribadi kepala/pejabat daerah ybs, kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran-pengeluaran dimaksud dengan menggunakan bukti-bukti yang tidak benar, bahkan dengan menggunakan bukti-bukti yang kegiatannya fiktif.
6. Kepala Daerah menerbitkan peraturan daerah sebagai dasar pemberian upah pungut atau honor dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang tidak berlaku lagi.
7. Pengusaha, pejabat eksekutif, dan pejabat legislatif daerah bersepakat melakukan ruislag atas aset Pemda dan melakukan mark down atas aset Pemda serta mark up atas aset pengganti dari pengusaha/rekanan.
8. Para Kepala Daerah meminta uang jasa (dibayar dimuka) kepada pemenang tender sebelum melaksanakan proyek.
9. Kepala Daerah menerima sejumlah uang dari rekanan dengan menjanjikan akan diberikan proyek pengadaan.
10. Kepala Daerah membuka rekening atas nama kas daerah dengan specimen pribadi (bukan pejabat dan bendahara yang ditunjuk), dimaksudkan untuk mepermudah pencairan dana tanpa melalui prosedur.
11. Kepala Daerah meminta atau menerima jasa giro/tabungan dana pemerintah yang ditempatkan pada bank.
12. Kepala Daerah memberikan izin pengelolaan sumber daya alam kepada perusahaan yang tidak memiiki kemampuan teknis dan finansial untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.
13. Kepala Daerah menerima uang/barang yang berhubungan dengan proses perijinan yang dikeluarkannya
14. Kepala Daerah/keluarga/kelompoknya membeli lebih dulu barang dengan harga yang murah kemudian dijual kembali kepada instansinya dengan harga yang sudah di-mark up.
15. Kepala Daerah meminta bawahannya untuk mencicilkan barang pribadinya menggunakan anggaran daerahnya.
16. Kepala Daerah memberikan dana kepada pejabat tertentu dengan beban kepada anggaran dengan alasan pengurusan DAU/DAK.
17. Kepala Daerah memberikan dana kepada DPRD dalam proses penyusunan APBD.
18. Kepala Daerah mengeluarkan dana untuk perkara pribadi dengan beban anggaran daerah.
Penyuapan Modus Paling Sering Untuk Korupsi
Sementara itu, belum lama ini, Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut modus korupsi sejumlah kepala daerah yang tertangkap tangan paling terbanyak ialah suap terkait proyek insfrastruktur atau pengadaan.
Namun, tak hanya itu, ada juga modus lainnya, di antaranya perihal pengisian jabatan, perizinan, pengurusan dan pengesahan anggaran, pengesahan peraturan/APBD, alih fungsi hutan dan tukar menukar kawasan hutan juga terus disoroti KPK.
Baca juga: Reaksi Mengejutkan Sandiaga Ketika Disebut Politisi Kemarin Sore
Mantan aktivis ICW ini juga menyebut sejak 2015 – 2018 pihaknya sudah menangani kasus sebanyak 32 orang yang berhubungan dengan kepala daerah yang berhubungan dengan suap.
“Jumlah tangkap tangan kepala daerah sebanyak 32 orang pada tahun 2005 – 2011: 0, 2012: 1, 2013: 1, 2014: 4, 2015: 0, 2016: 4, 2017: 7 dan 2018: 15,” ungkapnya pada awak media.
Untuk itu, lembaga antirasuah terus mengingatkan agar proses hukum yang dilakukan pada sejumlah kepala daerah ini bisa menjadi pelajaran bagi kepala daerah terpilih di Pilkada 2018 sehingga mereka tidak melakukan hal tersebut saat menjabat.
Sekadar informasi, sejak (2-3 Agustus 2018) lembaga antikorupsi melakukan FGD yang melibatkan Bawaslu, KPU dan sejumlah pengurus Partai Politik dan masyarakat sipil. FGD dilakukan dengan tujuan melakukankajian dan evaluasi terhadap proses pilkada yang berjalan.
Ini juga menghindari praktik suap yang dilakukan kepala daerah saat menjabat. Dalam FGD tersebut dihadiri Titi (Perludem), August Melaz, Donald (ICW) sedangkan dari Akademisi, Sri Budi Eko Wardani, Lili Romli. Juga ada perwakilan dari partai politik antara lain, Eddy S (Sekjen PAN) dan Eva Kusuma Sundari (PDIP).
Tak hanya itu, Febri menyebut pertemuan itu dihadiri juga oleh Ketua Bawaslu, ada beberapa peneliti LIPI yang juga ikut melakukan kajian.
Ada beberapa kajian dari rumusan masalah yang dibahas di FGD itu seperti bagaimana penyelenggaraan pilkada langsung sejauh ini, dalam konteks apa saja hambatan serta bagaimana peluang untuk mencapai pilkada yang ideal. Kemudian apa yang menyebabkan pilkada langsung belum bebas dari politik uang.
Sedangkan dari pihak lembaga antirasuah memaparkan bahwa terdapat potensi benturan kepentingan dalam pendanaan pilkada yang ditunjukkan oleh pengeluaran dana pilkada melebihi harta kas.
“Pengeluaran biaya kampanye aktual lebih tinggi dari yang dilaporkan, donatur mengharapkan balasan saat cakada menjabat, cakada membalas jasa donatur saat menjabat,” pungkasnya.*
Selengkapnya: Total dan Modus Kepala Daerah Terkena OTT KPK Sepanjang 2018
#dawai
0 notes
warta24com-blog · 7 years
Text
Bawaslu Seleksi 208 Calon Anggota Panwaslu Kabupaten ... - News Liputan6.com
Bawaslu Seleksi 208 Calon Anggota Panwaslu Kabupaten … – News Liputan6.com
Liputan6.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyeleksi 208 calon anggota panitia pengawas pemilu (Panwaslu) tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu. Dari angka itu, akan dipilih masing-masing 3 orang untuk ditetapkan sebagai anggota Panwaslu di 10 kabupaten kota. (more…)
View On WordPress
0 notes
idberita24 · 7 years
Text
Bawaslu Diyakini Akan Jadi Bemper Partai Politik - RMOL.CO (Siaran Pers)
Bawaslu Diyakini Akan Jadi Bemper Partai Politik – RMOL.CO (Siaran Pers)
Babel Banten Bengkulu Jabar Jakarta Jateng Jatim Kalbar Kalteng Sumsel Sumut RMTV News Tickers Alqu'ran Bukan Karya Manusia?, 11 JUNI 2017 , 08:48:00 2 Pekan Jelang Lebaran, Menteri Basuki Cek Kesiapan Jalan, 11 JUNI 2017 , 08:42:00 Sudah 33 Balon Kada Mendaftar Lewat Gerindra Jabar, 11 JUNI 2017 , 07:45:00 Miqdad, 11 JUNI 2017 , 07:32:00 Gerakan Anti Pancasila Musuh Seluruh Rakyat Indonesia
View On WordPress
0 notes
seputarbisnis · 8 years
Text
Bulan Pilkada
Februari ini menjadi bulan penentuan siapa kepala daerah yang dipilih rakyat dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) secara serentak di 101 daerah di Indonesia. Ya, pada 15 Februari 2017 telah dijadwalkan sebagai waktu bagi rakyat untuk memilih kepala daerah yang mereka inginkan di 101 daerah yakni di tujuh provinsi untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, 76 kabupaten untuk memilih bupati dan wakil bupati, serta 18 kota untuk memilih wali kota dan wakil wali kota. Tercatat di Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat 337 pasangan calon kepala daerah yang menjadi peserta pilkada. Sebanyak 337 pasangan calon itu terdiri atas 247 pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dan 81 pasangan calon perseorangan. Tujuh provinsi yang menyelenggarakan pilkada serentak pada 15 Februari 2017 untuk memilih gubernur dan wakil gubernur adalah Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Barat. Sebanyak 76 kabupaten yang menyelenggarakan pilkada serentak pada 15 Februari 2017 untuk memilih bupati dan wakil bupati adalah Aceh Besar, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Jaya, Bener Meriah, Pidie, Simeulue, Aceh Singkil, Bireun, Aceh Barat Daya, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Tengah dan Aceh Tamiang (di Provinsi Aceh), Tapanuli Tengah (Sumatera Utara), Kepulauan Mentawai (Sumatera Barat), Kampar (Riau), Muaro Jambi, Sarolangun dan Tebo (Jambi), Musi Banyuasin (Sumatera Selatan), Bengkulu Tengah (Bengkulu). Lalu Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pringsewu, Mesuji, Lampung Barat, dan Tulang Bawang (Lampung), Bekasi (Jawa Barat), Banjarnegara, Batang, Jepara, Pati, Cilacap dan Brebes (Jawa Tengah), Kulonprogo (Jawa Timur), Buleleng (Bali), Flores Timur dan Lembata (NTT), Landak (Kalimantan Barat). Juga, Barito Selatan dan Kotawaringin Barat (Kalimantan Tengah), Hulu Sungai Utara dan Barito Kuala (Kalimantan Selatan), Banggai Kepulauan dan Buol (Sulawesi Tengah). Kemudian Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kepulauan Sangihe (Sulawesi Utara), Takalar (Sulawesi Selan), Bombana, Kolaka Utara, Buton, Boalemo, Muna Barat, Buton Tengah dan Buton Selatan (Sulawesi Tenggara), Seram Bagian Barat, Buru, Maluku Tenggara Barat dan Maluku Tengah (Maluku), Pulau Morotai dan Halmahera Tengah (Maluku Utara), Nduga, Lanny Jaya, Sarmi, Mappi, Tolikara, Kepulauan Yapen, Jayapura, Intan Jaya, Puncak Jaya dan Dogiyai (Papua), Tambrauw, Maybrat dan Sorong (Papua Barat). Sementara 18 kota yang menyelenggarakan pilkada serentak pada 15 Februari 2017 untuk memilih wali kota dan wakil wali kota adalah Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa dan Sabang (di Provinsi Aceh), Tebing Tinggi (Sumatera Utara), Payakumbuh (Sumatera Barat), Pekanbaru (Riau), Cimahi dan Tasikmalaya (Jawa Barat), Salatiga (Jawa Tengah), Yogyakarta (Daerah Istimewa Yogyakarta). Selain itu, Batu (Jawa Timur), Kupang (NTT), Singkawang (Kalimantan Barat), Kendari (Sulawesi Tenggara), Ambon (Maluku), Jayapura (Papua) dan Sorong (Papua Barat). Pilkada 2017 merupakan penyelenggaraan pilkada gelombang kedua dari tujuh gelombang yang dijadwalkan pemerintah untuk kurun tahun 2015 hingga 2027. Pilkada serentak gelombang pertama telah berlangsung pada 9 Desember 2015 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2015 serta pada semester pertama 2016. Pilkada serentak gelombang kedua pada 15 Februari 2017 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016 dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2017. Selanjutnya Pilkada serentak gelombang ketiga akan dilaksanakan pada Juni 2018 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2018 dan 2019. Pilkada gelombang keempat akan dilaksanakan pada 2020 untuk kepala daerah hasil pemilihan Desember 2015. Pemilihan kepala daerah serentak gelombang kelima akan dilaksanakan pada 2022 untuk kepala daerah hasil pemilihan pada Februari 2017. Pilkada serentak gelombang keenam akan dilaksanakan pada 2023 untuk kepala daerah hasil pemilihan 2018. Kemudian gelombang ketujuh, dilakukan pilkada serentak secara nasional pada 2027. Jadi mulai 2027, pilkada dilakukan secara serentak di seluruh provinsi dan kabupaten, dan kota di Indonesia, untuk seterusnya dilakukan kembali tiap lima tahun sekali. PERISTIWA MENONJOL Saat ini merupakan pekan-pekan terakhir setiap pasangan calon kepala daerah mengadakan kampanye untuk menarik sebanyak-banyaknya simpati rakyat memilih mereka. Masa kampanye telah berlangsung sejak 26 Oktober 2016 dan akan berlangsung hingga 11 Februari 2017. Setelah itu memasuki masa tenang, sebelum rakyat memilih pada 15 Februari 2017 dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Banyak peristiwa menonjol dan merupakan kenyataan baru dalam sejarah perjalanan penyelenggaraan pilkada. Bisa disebutkan antara lain kasus penangkapan dan penahanan calon Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun serta penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait Pilkada Buton pada Agustus 2011. Umar yang merupakan calon petahana ditangkap oleh petugas KPK di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 25 Januari lalu sesaat setelah mendarat dari Kendari. Penahanan atas Umar berpengaruh karena pasangan calon Bupati Umar vdan calon Wakil Bupati La Bakry merupakan pasangan calon tunggal. Rakyat pemilih di kabupaten itu mencoblos kertas suara pada kolom yang memuat satu pasangan calon itu atau pada kolom kosong yang tidak bergambar. Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagaimana disampaikan Ketua KPU Sultra Hidayatullah, menegaskan bahwa keikutsertaan Umar pada Pilkada 2017 tidak bisa diganti meskipun harus menjalani proses hukum. Berdasarkan peraturan KPU serta UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pergantian pasangan calon hanya dapat dilakukan 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga masih berkoordinasi dengan KPU dalam menangani masalah tersebut. Menurut Mendagri, walaupun Umar tersandung kasus hukum namun La Bakry masih diperbolehkan mengikuti Pilkada 2017. "Ini tidak bisa langsung dicopot atau dicoret dari pasangan calon karena dia calon tunggal dan masih ada calon wakil bupatinya. Kami masih koordinasikan dengan KPU soal ini," kata Tjahjo. Selain di Kabupaten Buton, pasangan calon tunggal untuk Pilkada ini terjadi di Kota Tebing Tinggi, Tulang Bawang Barat, Kulonprogo, Pati, Landak dan Tambrauw. Sementara itu, salah satu calon kepala daerah untuk Pilkada DKI Jakarta berstatus sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum di pengadilan. Menkopolhukam Wiranto berharap masyarakat dapat memilih pemimpin yang kompeten bagi daerah mereka. Pemerintah menginginkan pilkada sekarang ini lebih berkualitas. Kompetensi dan integritas perlu dimiliki pemimpin daerah saat ini karena tanpa kelebihan tersebut daerah-daerah akan sulit berkembang dan maju. Pemimpin daerah juga harus tahu permasalahan yang dihadapi daerahnya. Wiranto menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam pemilu menjadi faktor utama yang kemudian menentukan kualitas kepala daerahnya. 'Oleh karena itu, dalam konteks kita akan menyelenggarakan Pilkada serentak mendatang, mari memilih pemimpin yang baik," tuturnya. WASPADAI KERAWANAN Terkait penyelenggaraan pilkada serentak pada pertengahan bulan ini juga perlu diperhatikan potensi kerawanan yang kemungkinan terjadi. Untuk itu perlu kewaspadaan dari seluruh potensi bangsa agar penyelenggaraan demokrasi ini berjalan aman, tertib dan damai. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan indeks kerawanan Pilkada 2017 guna memetakan, mengukur, memprediksi dan mendeteksi dini dalam menentukan wilayah-wilayah rawan dalam proses pemilu demokratis. Indeks kerawanan pemilu juga sebagai alat untuk mengetahui dan mengidentifikasi ciri, karakteristik, dan kategori kerawanan, serta sebagai sumber data rujukan dalam langkah antisipasi berbagai hal penghambat pemilu, ujar Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron. Berdasarkan data Bawaslu, dari tujuh provinsi yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak 2017, yang memiliki peringkat indeks kerawanan pemilu tertinggi berturut-turut yakni Papua Barat, Aceh, Banten, Sulawesi Barat, DKI Jakarta, Kepulauan Bangka Belitung dan Gorontalo. Peringkat kerawanan tersebut dihitung dari persentase perbandingan antara banyaknya tempat pemungutan suara (TPS) di masing-masing provinsi yang dinilai memiliki potensi kerawanan, dengan total TPS di provinsi tersebut. Dimensi kerawanan yang disoroti yaitu dari aspek data pemilih, ketersediaan logistik, keterlibatan penyelenggara negara, politik uang dan prosedur. Bawaslu mencontohkan mengapa Papua Barat menduduki peringkat pertama indeks kerawanan pemilu. Misalnya dari dimensi politik uang, dari total 2.857 TPS di Papua Barat, sebanyak 2.048 diantaranya rawan terjadi politik uang. Kerawanan politik uang di Papua Barat dapat berupa pemberian langsung kepada pemilih, atau suap kepada penyelenggara negara karena di wilayah tersebut memiliki tipologi pedesaan dan tertinggal. Sementara itu pihak TNI dan Polri telah memastikan melakukan berbagai langkah pengamanan pilkada agar berjalan aman. Bawaslu hingga Panitia Pengawas Pemilu, saksi, hingga relawan dan pemantau pemilu juga telah siap mengawasi pemilu agar tak terjadi kecurangan. Pilkada serentak dengan jadwal pemungutan suara pada 15 Februari 2017, akan dilanjutkan dengan rekapitulasi suara hingga 27 Februari 2017 dan penetapan pasangan calon terpilih pada 8-10 Maret 2017 tanpa sengketa. Disediakan pula jadwal bila terjadi sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengikuti jadwal persidangan di MK, dengan penetapan pasangan calon terpilih pascaputusan MK paling lama tiga hari setelah putusan MK. Untuk itu, mari persiapkan diri untuk menggunakan hak pilih dalam memilih kepala daerah pada 15 Februari 2017. Suara rakyat menentukan kepala daerah dan masa depan daerah, jangan sampai salah pilih, apalagi tidak menggunakan hak pilih. (Ant/ r) http://dlvr.it/NGWNTS
0 notes
kantorberita · 3 months
Text
Gubernur Rohidin Mersyah Resmi Buka Kick Off Pengawasan Pilkada Serentak 2024 di Bengkulu
Gubernur Rohidin Mersyah Resmi Buka Kick Off Pengawasan Pilkada Serentak 2024 di Bengkulu KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Gubernur Rohidin Mersyah secara resmi membuka acara Kick Off pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2024 di Provinsi Bengkulu. Acara tersebut dilaksanakan di Mercure Hotel pada tanggal 29 Juni…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
kantorberita · 2 months
Text
Deklarasi Desa Anti Politik Uang di Bengkulu Tengah: Upaya Bersama Mewujudkan Pemilu Bersih dan Berintegritas
Deklarasi Desa Anti Politik Uang di Bengkulu Tengah: Upaya Bersama Mewujudkan Pemilu Bersih dan Berintegritas KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU TENGAH|| Sekretaris Daerah Bengkulu Tengah Drs Rachmat Riyanto, S.T., M.AP., menghadiri acara Deklarasi Desa Anti Politik Uang (APU) yang diadakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Bengkulu Tengah di Desa Dusun Baru I, Kecamatan Pondok…
0 notes
kantorberita · 2 months
Text
Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan untuk Pilkada 2024: Peran Media Massa dalam Memperkuat Demokrasi
Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan untuk Pilkada 2024: Peran Media Massa dalam Memperkuat Demokrasi KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU SELATAN|| Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan mengajak insan pers untuk aktif berperan sebagai pengawas partisipatif dalam Pilkada 2024, Muhammad Arif Hidayat Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Bengkulu Selatan,…
0 notes