Tumgik
bumilestari · 9 months
Text
Caleg Tersangka Penusukan Pohon?
Tumblr media
Kampanye pemilu 2024 dilaksanakan 28 November 2023 – 10 Februari 2024. Tahapan ini banyak dimanfaatkan peserta pemilu untuk menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui bahan atau Alat Peraga Kampanye (APK). Meski demikian, secara khusus terkait penggunaan bahan kampanye atau APK, ada regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK ini. Sebagaimana tertuang dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu 2024. Pada pasal 70 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni: tempat ibadah; rumah sakit; atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan; fasilitas milik pemerintah; jalan-jalan protokol; jalan bebas hambatan; sarana dan prasarana publik; dan/atau taman dan pepohonan. Dan pasal 71 menyebutkan bahwa alat peraga kampanye pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut: tempat ibadah; rumah sakit; atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung milik pemerintah; fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Pohon adalah produsen utama oksigen melalui fotosintesis. Menghancurkan atau melukai pohon dapat mengurangi pasokan oksigen dan kualitas udara di sekitar. Pohon menyediakan tempat tinggal dan sumber makanan bagi satwa liar. Merusak pohon dapat mengakibatkan hilangnya habitat, yang dapat membahayakan keberlanjutan populasi spesies tertentu. Akan tetapi akhir akhir ini pohon kerap kali menjadi sasaran tim peserta pemilu untuk menancapkan Alat Peraga Kampnye (APK) berupa baliho dan poster. Tak sedikit baliho itu dipaku di batang pohon yang berada di jalan perkotaan maupun provinsi. Tidak hanya satu dua baliho atau spanduk, ratusan baliho kecil ditempelkan menggunakan paku milik banyak peserta pemilu. Para tim peserta pemilu seakan mengabaikan kerusakan lingkungan hanya karena ingin dikenal orang.
Hal ini bukan satu dua kali terjadi melainkan sudah menjadi budaya kotor disaat akan menghadapi pemilu ataupun pilkada. Untuk itu, solusi yang seharusnya dilakukan adalah penertiban Alat Peraga kampanye segera dilakukan oleh pihak-pihak penyelenggara pemilu 2024 (KPU dan Bawaslu), serta pihak pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota juga harus tegas dalam permasalahan lingkungan ini.
2 notes · View notes