#kebijakan publik
Explore tagged Tumblr posts
realitajayasaktigroup · 23 days ago
Text
Pernyataan Presiden: Singkawang Tunggu Tindakan Tegas Terhadap Penambangan Liar
BELANEGARANEWS.ID, SINGKAWANG KALBAR ||  Kota Singkawang kini berada dalam kondisi lingkungan yang semakin terancam akibat penambangan galian C yang tidak terkendali. Aktivitas penambangan liar ini telah merusak hutan, mencemari udara, dan mempengaruhi kesehatan masyarakat. Warga berharap pada pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk segera memberikan tindakan tegas terhadap…
0 notes
haridiva · 5 months ago
Text
Foreign Medical Doctors in Indonesia
Indonesia is a country with a large population and diverse health needs. However, the country faces a shortage of qualified medical specialists, especially in rural and remote areas. To address this issue, the government has proposed to allow foreign medical doctors to practice in Indonesia, under certain conditions and regulations. This essay will discuss the purpose, benefit, challenge, and…
0 notes
kantorberita · 5 months ago
Text
PJ Walikota Bengkulu Hadiri Peluncuran Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Regsosek 2024
PJ Walikota Bengkulu Hadiri Peluncuran Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Regsosek 2024 KANTOR-BERITA.COM, JAKARTA|| Penjabat Walikota Bengkulu Arif Gunadi menghadiri peluncuran Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dilaksanakan di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Kamis (20/6/2024). Acara peluncuran ini dipimpin oleh Menteri Perencanaan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
tangerangraya · 9 months ago
Text
KPU Tangsel Diminta Jangan Larut Selesaikan Masalah Data Sirekap
Tangerang Selatan – Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menegaskan kepada penyelenggara Pemilu agar tidak berlarut-larut dalam menyelesaikan permasalahan yang bersangkutan dengan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap). Pasalnya, dalam data Sirekap yang disinyalir tidak sesuai dengan hitungan manual C Plano di tiap-tiap TPS, membuat patokan data tersebut menjadi informasi yang akan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
hudasyahdan · 2 months ago
Text
Evidence Based
Semasa kuliah dulu, salah satu hal yang paling ditekankan adalah tentang bagaimana menerapkan prinsip evidence based medicine dalam kehidupan menjadi dokter di masa depan.
Yang kemudian membedakan praktek dokter dengan dukun, salah satunya adalah tentang bagaimana sebuah keputusan klinis diambil hingga referensi mana yang digunakan, dan yang paling penting keabsahan dari referensi tersebut. Karena barangkali, ada beberapa dukun yang juga menggunakan referensi, walaupun referensi tersebut hanya bermodalkan katanya dan testimoni.
Dalam pengambilan hukum agama pun, ada kaidah usul fiqh bagaimana sebuah keputusan diambil. Dari pengambilan dalil, derajat pengambilan dalil tersebut, sampai siapa saja yang berhak untuk mengeluarkan sebuah fatwa. Serupa tapi tak sama, mengajarkan bahwa beragama bukan hanya mengikuti "menurut saya" saja.
Hingga akhirnya semasa berkecimpung di organisasi, saya mengenal lagi bagaimana evidence based policy, bagaimana sebuah kebijakan publik diambil dengan riset yang baik, kajian yang mendalam, dan assesment terpadu tentang kebutuhan masyarakat. Hal ini acapkali terlupa, karena sering sibuknya kita membahas satu dan dua paslon hanya dari popularitas dan kabar burung belaka.
Berbicara tentang takwa, berarti berbicara tentang berhati-hati dalam memilih jalan, jalan apapun itu. Maka evidence based memilih jalan itu semoga bisa kita terapkan, agar bisa benar dalam memilih langkah, agar tidak salah dalam menentukan arah.
Lalu masalahnya, jikalau belajar dan membaca buku kita tak mau, berkumpul di majelis ilmu kita mudah jemu, bersosialisasi dengan ulama cendekia dan ilmuwan kita pun malu, lantas darimana kita akan bertemu dengan referensi untuk memilih jalan itu?
10 notes · View notes
hanamaulida · 1 year ago
Text
Tumblr media
Beberapa hari lalu, viral video dari stand up comedian Bintang Emon tentang penggunaan dana stunting. Videonya simpel, cuma dialog si Bintang dengan seorang yang diperankan menjadi staf di pemerintahan daerah.
Sambil menonton, sambil scrolling komentar netizen. Nemu komen ini dan langsung pengen ketawa yang keras. Karena relate banget! Yang menghambat pembangunan di daerah, tentunya dengan tidak menihilkan faktor lain, ya pemerintah daerahnya itu sendiri.
Akar masalahnya menurut saya adalah KKN. Politik dinasti. Atau 3D (duit, dekat, dulur). Ini berimbas pada posisi-posisi penting yang tidak ditempati oleh orang yang tepat dengan kompetensi yang tidak sesuai jabatan.
Sungguh nggak habis pikir sama tata kelola pemerintahan yang seperti ini. Bisa-bisanya orang yang nggak paham apapun terkait satu bidang, diberikan tanggungjawab yang besar di bidang itu. Dihormati atas APAPUN keputusan yang beliau ambil, padahal tidak berdasarkan proses proper.
Nggak usahlah terlalu kompeten/militan di bidangnya. Minimal, pejabat-pejabat eselon itu punya kompetensi leadership dan manajemen deh. Biar bisa mengelola sumberdaya dan mengambil keputusan yang tepat. Minimaaaal...
Namun yang saya amati, mindset para pelaksana kebijakan ini pada umumnya masih tertinggal di zaman kolonial. Berstatus sebagai pelayan publik, tapi orientasinya ingin dilayani. Bahkan haus penghormatan. Visi tinggi untuk membangun negeri ibarat angin lalu saja. Sekali didengar, kemudian dilupakan. Yang penting datang ke kantor, menghabiskan waktu (dan anggaran), lalu pulang. Kalau ada anggaran jalan, kalau tidak ada ya duduk-duduk saja di ruangan. Budaya yang seperti ini nggak bisa dipungkiri juga tumbuh subur karena tolak ukur kinerja yang dilihat berdasarkan penyerapan anggaran. Bukannya output atau outcome.
Sejauh ini, solusi paling strategis menurut saya pribadi adalah daerah dipimimpin oleh sosok yang tepat. Punya integritas dan kompetensi. Yang di bawah-bawah insyaallah akan selalu taat pada atasan. Akan mengerahkan upaya sekeras-kerasnya jika itu perintah dari pimpinan.
Akhir kata...
Saya nggak mau marah-marah lagi kayak awal masuk kerja. Karena saya sadar itu nggak baik untuk kesehatan saya, dan nggak ada manfaatnya juga. Tapi saya bertekad menjadi PNS sebaik yang saya mampu. Dan mengajak anak-anak muda yang punya idealisme untuk jangan ragu bergabung menjadi abdi negara. Agar di masa depan, jabatan-jabatan penting diisi oleh insan berkualitas.
Tak lupa, selalu berdoa semoga masyarakat dianugerahi pemimpin yang punya niat baik untuk membangun negeri.... Karena ketika pemimpin suatu daerah itu bagus, ripple effectnya bakal kemana-mana.
61 notes · View notes
litnoodle · 1 year ago
Text
November
Memulai bulan November, pertanda perjalanan menuju 8 bulan aku di tempat ini. Banyak hal baru yang aku temukan di tempat ini. Kalau bisa dibilang, Memang masa-masa sekolah adalah hal yang paling mengasyikkan. Hmm tapi jaman sekolah dulu pengen banget cepet-cepet dewasa.
Menurutku ini sebuah fase baru dalam hidup. Ternyata tak mudah mendapat teman sekantor yang se frekuensi, kaget dengan lingkungan baru, gaya hidup, dan cara pandang orang yang berbeda-beda. Manipulatif, bohong untuk menyelamatkan diri sendiri, pemilih, omongan dibelakang, dan banyak hal lain yang ternyata tak bisa dilihat orang dari sebuah story di media sosial.
Dalam fase ini aku lebih memilah lagi, mana yang memang harusnya jadi konsumsi publik dan konsumsi pribadi. Biar orang lain tau bahagianya aja :)
"Berjuang gak harus berisik, mengejar gak harus berlari, dan proses itu privasi bukan bahan story."
Selain hal yang belum terbiasa aku temui, ada juga hal-hal yang aku pelajari dari 8 bulan perjalanan ini. Salah satunya tentang sebuah qudwah hasanah seorang pemimpin. Benar adanya, seberpengaruh itu kebijakan seorang pemimpin. Mungkin untuk saat ini, beliau menjadi teladanku jika akan menjadi pemimpin yang bijak dalam bersikap. Suatu saat pengen rasanya seperti beliau.
masalah pertemanan dalam kantor, sedikit demi sedikit bisa ku hadapi. kuncinya jadi orang yang cuek aja, jangan mudah percaya sama orang lain, percaya sama Tuhan dan diri sendiri itu paling utama. Mau gimana pun juga, kamu cuma bisa berdiri dengan kakimu sendiri.
yang menjadi pertanyaaan besar adalah, "kapan ya waktu yang tepat saat aku bisa lulus dari fase ini?", karena gaakan selamanya aku akan terus di posisi ini. Harus bergerak maju, berkembang dan terus mau belajar!
Tapi yang diatas pasti tau waktu yang tepat untuk aku lulus dari fase ini.
Selamat menjalankan sebuah proses kehidupan.
28 notes · View notes
mamadkhalik · 7 months ago
Text
Catatan Kemenangan : Overthinking Hari Buku
Saya sepakat, menara gading intelektual itu nyata. Pengalaman pribadi, dengan membaca buku genre sosial akan memberikan pemahaman yang konstruktif atas fenomena sosial, sampai akhirnya kita mencapai kedewasaan intelektual dan memantapkan diri untuk bergerak menyongsong perubahan.
Menyambut hari buku sedunia, aku rekomendasikan 2 buku yang cukup mencengangkan. Setidaknya bagi saya yang naif ini.
1. Tuhan Izinkan Aku Menjadi Pelacur - Muhiddin M. Dahlan
Dulu membaca judulnya saja sangat anti. Pasti isinya agak tabu, pikirku sebagai seorang ADK anyaran. Ternyata isinya sangat menampar.
Tumblr media
Berkisah tentang seorang muslimah hijrah yang memiliki pergulatan pemikiran. Bersentuhan dengan kelompok sufi, Tarbiyah, hingga Negara Islam Indoneisa, membuat tokoh utama memiliki kekecewaan berat dengan jamaah hingga akhirnya masuk dalam kubangan maksiat.
Ketika perasaan itu memuncak, tidak banyak orang hadir untuk sekadar menjadi teman bicara, akhirnya orang-orang yang 'tidak bertanggungjawab itu' hadir silih berganti, memberikan kenyamanan semu, lalu pergi meninggalkan luka begitu mendalam
Cerita di dalamnya sangat relate sekali, terkhusus bagi kita yang aktif dalam jamaah dakwah. Ketika ghiroh mengalahkan amaliyah, ketika pertanyaan tidak terjawab dengan rasional, ketika kekecewaan tidak terkelola dengan baik, ketika ukhuwah sebatas lip service, dan judgment kekhilafan tanpa tabayyun.
Bagian yang sangat mengiris hati adalah ketika tokoh utama di cap pengkhianat dakwah hanya gara-gara mempertanyakan anomali dalam aktivitas dakwah.
Bukan hendak mengeneralisir tapi fenomena-fenomena itu memang banyak saya temui. Buku ini memang cerita satu arah, emosional, belum tentu kebenaranya, hanya dilakukan oknum dalam jamaah, tapi cukup memberi refleksi yang mendalam bagaimana sebuah jamaah dakwah Islam mengelola organisasinya.
Buku ini baru saja saya baca tapi cukup memvalidasi tulisan sebelumnya. Bahwa dalam dakwah bukan berarti otomatis menjadi orang baik tapi Allah menjaga dari hal-hal yang merugikan, dan menegaskan bahwa kita hanya sekumpulan manusia yang tak luput dari dosa.
Semua itu kembali lagi ke kita dalam menyikapi segala dinamika dan jamaah dakwah hanyalah wasilah. Ini penting saya utarakan.
2. Gerakan Dakwah Islam dan Kelas Menengah Muslim - Eko Novianto
Bagi kita yang aktif di tarbiyah, buku ini menyadarkan betapa pentingnya kita menganalisis mad'u dan juga kita sendiri sebagai seorang aktivis dakwah. Bagaimana melihat karateristiknya dan akhirnya memberika n pendekatan yang sesuai bagi 2 sisi.
Tumblr media
Buku ini mengupas perihal pengalaman penulis dalam melihat gerakan tarbiyah, dampak dari dakwahnya, dan fenomena sosial yang hadir setelahnya. Tak bisa dipungkiri gerakan tarbiyah cukup dominan di era pertengahan orde baru hingga saat ini dan menjadi role model kelas muslim menengah.
Tapi muncul dari kelas menengah muslim yang memiliki ghiroh tinggi, ternyata tak cukup memberikan dampak yang signifikan, terkhusus dampak elektoral. Tak bisa dipungkiri tarbiyah-PKS adalah sebuah komunitas epistemik yang memiliki ikatan kuat dalam sejarah.
Dengan gerakan yang semakin membesar akan memunculkan karateristik kader yang beragam, kebutuhan yang semakin luas, dan juga tantangan pembaharuan yang perlu disikapi dengan cepat.
Buku ini menjelaskan 2 fenomena :
a. Kelas Menengah Muslim Yang Konsumtif.
Media Sosial menjadi aktor utama pembentuk kultur masyarakat ini. Di sisi lain masyarakat sudah aware akan kajian keislaman, prinsip-prinsip Islam dalam muamalah (Bank Syariah, Kosmetik Halal) tapi itu tidak berbanding lurus dengan penerapan Islam dalam ruang yang lebih luas dalam seperti kebijakan publik dan pendidikan reguler.
Akhirnya umat hanya dijadikan komoditas bisnis dan politik, tidak memiliki bargaining position yang kuat dan mudah di pecah belah oleh oligarki dan kaum nasionalis.
b. Sindrom Eksklusifitas Gerakan
Melihat poin sebelumnya, akhirnya jamaah terkesan ekslusif, jumud, curiga satu sama lain akhirnya tidak fokus dalam penyelesaian masalah umat.
Padahal kelas menengah ini harapanya dapat menjadi jembatan untuk mengurangi disparitas antar kelas borjuis dan proletar. Apalagi mereka yang tergolong kaum terdidik dan tershibgah dengan nilai-nilai Islam tentu menjadi peluang besar untuk membumikan nilai-nilai Islam.
Tapi realitanya tidak begitu. Curiga satu sama lain bukan hanya antar gerakan, mungkin juga orang yang ada di dalamnya. Mungkin hal ini yang mengakibatkan peristiwa di buku pertama terjadi. Mungkin saja.
Sekali lagi, kejayaan Islam hanya akan tercapai ketika antar gerakan Islam saling bekerja sama satu sama lain, menghilangkan sekat-sekat perbedaan, dan fokus kepada pemberdayaan umat. Sederhana tapi sulit, namun bukan berarti tak bisa.
***
Setidaknya 2 buku ini cukup membuat overthinking. Ternyata realitas tak bisa dipandang teori saja, bukan hitam putih.
PR kita masih banyak. Untuk memperbaiki diri, menjaga komunikasi antar sesama, memberbaiki sistem gerakan, hingga akhirnya Islam berjaya kembali, menjadi soko guru perdaban, dan menjadi rahmat bagi seluruh alam.
Selamat Hari Buku. Jangan Lupa Baca Buku.
Arroyan, 16 Syawal 1445 H.
15 notes · View notes
cacaaadya · 4 months ago
Text
KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM BERSOSIAL MEDIA
Tumblr media
Kebebasan berpendapat di sosial media adalah topik yang sangat relevan dalam era digital modern. Dengan kemajuan teknologi, media sosial telah menjadi platform yang sangat luas untuk berkomunikasi, berdebat, dan berbagi pendapat. Namun, kebebasan ini juga menimbulkan tantangan dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan hak-hak asasi manusia lainnya. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi aspek-aspek penting dari kebebasan berpendapat di sosial media, termasuk pentingnya, tantangan, dan cara-cara untuk menjaga keseimbangan ini.
PENTINGNYA KEBEBASAN BERPENDAPAT DI MEDIA SOSIAL
Kebebasan berpendapat di sosial media sangat penting karena beberapa alasan:
Pemenuhan Hak Asasi Manusia: Kebebasan berpendapat adalah salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional. Media sosial memberikan platform yang luas untuk mengemukakan pendapat dan berpartisipasi dalam diskusi publik.
Pengembangan Kebudayaan: Kebebasan berpendapat di sosial media memungkinkan berbagai pendapat dan ide untuk dikomunikasikan, sehingga memperkaya kebudayaan dan mempromosikan toleransi.
Pengawasan Pemerintah: Kebebasan berpendapat di sosial media memungkinkan masyarakat untuk memantau dan mengevaluasi tindakan pemerintah, sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
TANTANGAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DI SOSIAL MEDIA
Meskipun kebebasan berpendapat di sosial media sangat penting, namun juga menimbulkan beberapa tantangan:
Penggunaan yang Tidak Tepat: Beberapa pengguna media sosial menggunakan platform ini untuk menghina, menyerang, atau memanipulasi informasi, yang dapat merusak kebebasan berpendapat orang lain.
Pembatasan Hukum: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia, misalnya, telah digunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat di media sosial, terutama dalam konteks yang melanggar kesusilaan atau mengancam keamanan.
Fenomena Hoax dan Hate Speech: Media sosial juga sering digunakan untuk menyebarluaskan informasi palsu (hoax) dan ucapan kebencian (hate speech), yang dapat merusak kepercayaan publik dan memperburuk hubungan antar kelompok.
CARA MENJAGA KESEIMBANGAN BERPENDAPAT DALAM BERSOSIAL MEDIA
Untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan perlindungan hak-hak asasi manusia lainnya, beberapa langkah dapat diambil:
Penggunaan Teknologi Keamanan: Perusahaan media sosial dapat meningkatkan teknologi keamanan untuk mendeteksi dan menghilangkan konten yang melanggar hukum atau etika.
Kebijakan Privasi yang Jelas: Perusahaan media sosial harus memiliki kebijakan privasi yang jelas dan transparan, sehingga pengguna dapat memahami bagaimana data mereka digunakan dan dilindungi.
Pendidikan dan Edukasi: Masyarakat perlu dilatih untuk menggunakan media sosial dengan bijak dan menghargai kebebasan berpendapat orang lain.
Kerjasama dengan Pemerintah: Perusahaan media sosial dan pemerintah harus bekerja sama untuk menetapkan standar yang jelas tentang apa yang dianggap melanggar hukum atau etika, serta memberikan sanksi yang adil terhadap pelanggar.
Kebebasan berpendapat di sosial media adalah hak yang sangat penting dalam era digital modern. Namun, untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan ini dan perlindungan hak-hak asasi manusia lainnya, perlu dilakukan langkah-langkah yang tepat. Dengan teknologi keamanan yang canggih, kebijakan privasi yang transparan, pendidikan yang efektif, dan kerjasama yang baik antara perusahaan media sosial dan pemerintah, kita dapat memastikan bahwa kebebasan berpendapat di sosial media tetap menjadi alat yang positif untuk memperkaya kebudayaan dan mempromosikan demokrasi.
4 notes · View notes
divergeinstinx · 2 months ago
Text
FACTION BACKGROUND
Abnegation
Abnegation berada di Kota Tua Bern yang tenang dan bersejarah, di mana prinsip-prinsip yang memandu mereka adalah tidak mementingkan diri sendiri dan kesederhanaan. Di situs Warisan Dunia UNESCO ini, jalan-jalan sempit dan bangunan-bangunan kuno menciptakan suasana yang tenang dan bermartabat, cocok untuk faksi yang berdedikasi pada layanan publik dan pemerintahan.
Anggota Abnegation menjalani hidup yang sederhana dan rendah hati, dengan fokus pada pelayanan kepada orang lain dan kebaikan yang lebih besar. Mereka menjauhi materialisme dan kemewahan, tinggal di rumah-rumah yang sederhana dan mengenakan pakaian sederhana. Rutinitas harian mereka berkisar pada membantu masyarakat, baik melalui kerja sukarela, layanan publik, atau tindakan kebaikan.
Abnegation menjunjung tinggi sifat tidak mementingkan diri sendiri dan kerendahan hati. Tujuan utama mereka adalah melayani orang lain, dan pekerjaan mereka melibatkan pemerintahan, layanan publik, dan dukungan masyarakat. Anggota Abnegation bekerja dalam peran seperti pejabat pemerintah, pekerja sosial, dan pengasuh, dengan fokus pada kebutuhan masyarakat dan memastikan bahwa sumber daya masyarakat digunakan untuk kebaikan yang lebih besar.
Amity
Amity membangun faksinya di pinggiran kota Bern yang damai, khususnya di Wabern dan Köniz, tempat dimana alam memainkan peran penting dalam kehidupan sehari-hari. Dikelilingi oleh ladang hijau, hutan, dan padang rumput, anggota Amity hidup dalam harmoni dengan alam, berfokus pada pertanian, komunitas, dan hidup berdampingan secara damai.
Kehidupan di Amity berpusat pada pertanian dan dan hidup berkesinambungan. Komunitas ini berkembang pesat melalui kerja sama, bersama-sama mereka mengolah tanah dan berbagi hasil kerja keras mereka. Lingkungannya tenang, dengan rumah-rumah yang dibangun agar menyatu dengan lanskap dan meningkatkan rasa kesejahteraan. Musik, seni, dan kegiatan komunal merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan, yang mencerminkan nilai-nilai Amity tentang kedamaian, kegembiraan, dan harmoni.
Amity menghargai kedamaian dan harmoni. Prinsip utama mereka adalah kebaikan, dan pekerjaan mereka melibatkan pembinaan kesejahteraan masyarakat dan kehidupan yang berkelanjutan. Anggota Amity bekerja di bidang pertanian, pengorganisasian masyarakat, dan konservasi lingkungan. Mereka berdedikasi untuk menciptakan lingkungan yang harmonis, meningkatkan ikatan masyarakat, dan memastikan bahwa semua anggota masyarakat hidup dalam kenyamanan dan kedamaian.
Candor
Candor didirikan di jantung kota Zurich, di distrik Altstadt yang bersejarah, tempat nilai-nilai kebenaran dan keadilan tertanam kuat. Dikelilingi oleh arsitektur abad pertengahan dan jalan-jalan yang ramai, anggota Candor tinggal dan bekerja di lingkungan yang menuntut kejujuran dan transparansi. Pusat kota, dengan lembaga hukum dan pusat keuangannya, berfungsi sebagai tempat yang sempurna bagi sebuah faksi yang berdedikasi untuk menegakkan kebenaran.
Di Candor, hidup adalah dialog yang konstan. Para anggota dilatih untuk bersikap jujur dan adil, dituntut untuk terlibat dalam perdebatan dan proses hukum yang membentuk tatanan moral masyarakat. Alun-alun publik sering kali menjadi tuan rumah forum terbuka tempat warga berdiskusi dan menyelesaikan masalah secara terbuka. Komitmen Candor terhadap kejujuran memastikan bahwa masyarakat mereka tetap adil dan etis, tanpa ruang untuk penipuan atau korupsi.
Candor menghargai kejujuran dan integritas. Prinsip utama mereka adalah kejujuran, dan tugas mereka meliputi pengawasan masalah hukum, memastikan transparansi, dan menegakkan keadilan. Para anggota Candor bekerja sebagai hakim, pengacara, dan pejabat publik, yang berdedikasi untuk menjaga masyarakat yang etis dan transparan. Mereka bertanggung jawab untuk menangani perselisihan, menegakkan hukum, dan memastikan bahwa semua tindakan dan kebijakan dilakukan dengan jujur.
Dauntless
Faksi Dauntless bermukim di Zurich Barat, distrik industri yang dulunya terkenal dengan lingkungan perkotaannya yang keras dan lingkungan budaya yang semarak. Anggota faksi ini berkembang pesat di gedung-gedung industri yang kokoh dan telah ditransformasikan, tempat dimana kekuatan, keberanian, dan ketahanan menjadi kunci untuk bertahan hidup. Daerah ini, yang dulunya merupakan pusat industri, kini menjadi tempat pelatihan yang sempurna bagi mereka yang melindungi dan mempertahankan masyarakat mereka.
Kehidupan di Dauntless sangat intens dan penuh aksi. Para anggota menjalani pelatihan fisik yang ketat, mendorong diri mereka hingga batas maksimal dalam rintangan dan latihan taktis. Faksi ini menghargai keberanian dan keberanian, mempersiapkan para anggotanya untuk menghadapi tantangan secara langsung. Ikatan sosial ditempa melalui pengalaman bersama, dan suasana distrik yang menegangkan mencerminkan semangat berani dan tangguh dari faksi ini.
Dauntless menghargai keberanian dan tindakan. Prinsip utama mereka adalah keberanian, dan pekerjaan mereka melibatkan perlindungan dan pertahanan. Para anggota Dauntless bertanggung jawab untuk menjaga keamanan, menangani keadaan darurat, dan mengambil tugas-tugas berbahaya. Mereka bekerja sebagai petugas penegak hukum, pemadam kebakaran, dan responden darurat, selalu siap menghadapi risiko secara langsung dan memastikan keselamatan masyarakat.
Erudite
Faksi Erudite bermukim di daerah Zürichberg di Zurich yang sebelumnya menjadi rumah bagi universitas-universitas di Swiss. Terletak di antara perbukitan dan pepohonan hijau yang rimbun, para anggota Erudite tinggal di bangunan-bangunan modern yang menyatu dengan alam. Distrik ini cocok untuk lingkungan belajar dimana Erudite mendedikasikan hidup mereka untuk menghidupkan kembali keberadaan universitas-universitas dan lembaga-lembaga pengetahuan.
Jalanan di Erudite dipenuhi dengan perpustakaan, laboratorium, dan ruang belajar tempat ide-ide mengalir bebas. Erudite percaya bahwa kunci untuk membangun kembali umat manusia terletak pada pemahaman dunia di sekitar mereka dan mendorong batas-batas sains dan teknologi. Mereka adalah para pemikir, cendekiawan, dan visioner, yang selalu berusaha untuk mengungkap kebenaran-kebenaran baru dan memajukan masyarakat.
Erudite menghargai kecerdasan dan pengetahuan di atas segalanya. Tujuan utama mereka adalah mengejar kebenaran dan pemahaman. Mereka bertanggung jawab atas pendidikan, penelitian, dan kemajuan teknologi. Para anggota Erudite terlibat dalam berbagai kegiatan seperti penelitian ilmiah, pengajaran, dan pengembangan teknologi inovatif. Tugas mereka adalah memimpin kemajuan masyarakat melalui pengembangan intelektual dan memastikan bahwa semua keputusan didasarkan pada data dan akal sehat
2 notes · View notes
ahmaddumyati · 4 months ago
Text
kebebasan Berekspresi
Tumblr media
Kebebasan Berekspresi
KEBEBASAN berekspresi adalah “hak untuk mengekspresikan ide-ide dan opini secara bebas melalui ucapan, tulisan maupun komunikasi bentuk lain, tetapi semua dilakukan dengan tidak melanggar hak orang lain, misalnya menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan, jurnalisme warga, memakai meme, tagar dan infografis, kebebasan pers, menulis status facebook, twitter, instagram dan WhatsApp”, dikutip dari Donny (ed) dalam “Kerangka Literasi Digital Indonesia”. Bagaimana melakukannya, kembali Donny menjelaskan:
1. sampaikan pendapat, ide, opini, perasaan tanpa merasa takut termasuk kritik kepada penerintah. Kritik memiliki fungsi yang sangat penting bagi kemajuan suatu peradaban. Lao Tsu seorang filosof China mengatakan, “Apabila kesalahan tidak dikritik, maka kesalahan tersebut akan menjadi kebenaran”. Pakar pendidikan sependapat bahwa “Tiada pendidikan tanpa kritik
2. jika belum merasa pasti, hindari menyebut nama orang, institusi, atau lembaga yang bersangkutan
3. jika perlu sertakan data berupa dokumen atau fhoto untuk mendukung pendapat, ide atau opini
4. ingat, pendapat Anda di internet dapat diakses banyak orang, maka Anda harus siap dengan konsekwensinya
5. berekspresi bukan berarti bebas menyebarkan informasi palsu, fitnah atau kebencian, menyinggung suku, agama, ras dan golongan.
Kebebasaan berekspresi adalah penting, setiap manusia memiliki hak untuk mengungkapkan pendapat, ide, opini dan perasaannya agar didengar oleh pihak lain dalam usaha memenuhi keinginannya yang hakiki, Kebebasan berekspresi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).
Namun ada baiknya jika kebebasan berekspresi ini tidak melanggar hal pihak-pihak lain, khususnya kepentingan publik. Kebebasan berekspresi tumbuh dan berkembang dalam atmosfir yang memerdekakan atau membebaskan. John Struart Mill dalam bukunya “On Liberty” mengatakan, “Saya tidak sependapat dengan Anda. Dan saya akan membela Anda sampai mati karena kita berbeda pendapat.
Uraian di atas menjelaskan bahwa kebebasan berekspresi adalah Hak Asasi Manusia (HAM) yang sangat diperlukan dalam proses membangun sebuah peradaban yang beradab dan bermartabat. Namun sayangnya kecerdasan mengekspresikan pendapat, ide, opini, perasaan, sikap kritik masyarakat masih sangat lemah, indikasinya antara lain.
sekalipun berekspresi mendapat kebebasan dan dijamin undang-undang, namun masyarakat masih banyak takut melakukannya, masih sering ditemui kebebasan berekspresi tanpa bukti, lebih berorientasi memuaskan hawa nafsu atau subjektif bukan untuk menegakkan kebenaran.
Kondisi kurang cerdas masyarakat dalam kebebasan berekspresi tersebut disebabkan oleh banyak faktor, antara lain proses pendidikan yang tidak memerdekakan, masih lemahnya hukum dalam mensikapi sikap kritis masyarakat dan sikap skeptif masyarakat terhadap kebebasan berekspresi juga menyebabkan kebebesan berekspresi ini menjadi sangat lemah.
Tumblr media
Contoh kasus, kebebasan berekspresi berupa kritik yang dilakukan secara individu, baik melalui tulisan atau bentuk lain jarang mendapat respons dari pihak yang dikritik, sangat berbeda jika kebebasan ekspresi berupa kritik dilakukan secara kolektif dalam bentuk penggalangan massa (demonstrasi) yang sering diikuti penumpang gelap, justru dengan cepat mendapat respons.
Dalam suatu seminar, seorang nara sumber menceritakan pengalamannya mengajar di sebuah perguruan tinggi di Australia. Selama ia menjadi dosen di perguruan tinggi tersebut demonstrasi sering dilakukaan oleh mahasiswa dalam jumlah yang sangat terbatas, yakni 3 hingga 5 orang mahasiswa. Mereka mengkritik kebijakan rektornya melalui foster.
Rektor dan sivitas akademika mendengar kritik mereka, akhirnya kebijakan rektor mengalami perubahan. Sangat berbeda dengan kebebasan menyampaikan kritik yang terjadi di kampus-kampus di negeri ini. Seorang rektor sebuah universtas negeri bercerita kepada penulis. Beliau didemo oleh mahasiswanya karena kebijakan kenaikan SPP di universitas yang dipimpinnya. Demo sangat anarkis, kaca-kaca kampus dihancur dan dipecah, namun beliau tetap tidak merubah kebijakannya.
Beliau mengatakan kepada penulis, “Dana yang terkumpul dari kebijakan kenaikan SPP jauh lebih besar dari dana yang digunakan untuk merehabilitasi gedung yang dirusak mahasiswa. Lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun, penulis melakoni sebuah kebiasaan menulis opini di media massa, baik cetak maupun elektronik secara terus menerus, menjadi nara sumber di berbagai forum seminar/rapat dan menjadi nara sumber dialog di beberapa televisi dan radio.
Pengalaman menyampaikan pikiran dan perasaan di forum-forum tersebut di atas semua berjalan lancar tanpa ada rasa takut. Penulis menyadari bahwa seringkali ketakutan itu diciptakan sendiri. Frederick Rosevent, presiden Amerika Serikat merasakan hal yang sama, “Yang paling saya takuti di dunia ini adalah rasa takut yang diciptkan sendiri
Tumblr media
Setiap ingin menyampaikan pikiran dan perasaan terutama kepada publik, penulis selalu mendasarkan pada firman Allah SWT, yakni “Wahai orang-orang yang beriman. Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan) yang akhirnya kamu menyesali perbuatan itu” (QS Al-Hujarat : 6) dan nasehat Aristoteles seorang filosofi Yunani yang menyatakan bahwa “Sampaikan kebenaran yang diperlukan untuk kebaikan dengan penuh tanggung jawab”. Aristoteles menasehati kita para komunikator untuk memperhatikan 3 (Tiga) pintu yang harus ditaati ketika menyampaikan pesan berupa: pikiran, perasaan, opini, pendapat dan apapun istilahnya secara berurutan.
yakni pintu pertama; KEBENARAN, yakni pastikan bahwa sesuatu yang akan anda sampaikan adalah pesan kebenaran, terutama yang bersumber dari wahyu, hadist, ijma’ dan qiyas, ilmu pengetahuan, hasil pengamatan dan pikiran. Setelah Anda yakin betul atau tidak ragu sedikitpun bahwa yang ingin Anda sampaikan tersebut adalah pesan kebenaran, maka silakan Anda memasuki
pintu kedua: YANG DIPERLUKAN, artinya Anda yakin betul bahwa pesan kebenaran tersebut sangat diperlukan untuk disampaikan, setelah itu Anda diizinkan memasuki pintu ketiga: UNTUK KEBAIKAN, artinya Anda tidak ragu (yakin seyakin-yakinnya) bahwa pesan kebenaran yang diperlukan tersebut membawa kebaikan bagi semua orang
pintu ketiga inilah Anda diizinkan menyampaikan pesan kebenaran tersebut. Setelah pesan kebenaran tersebut disampaikan, maka pesan tersebut menjadi milik banyak orang yang mendengarnya, barangkali banyak orang yang senang mendengarnya dan berterima kasih kepada Anda, sebaliknya barangkali ada diantara pendengar justru tersinggung atas pesan yang Anda sampaikan, mereka merasakan bahwa pesan yang Anda sampaikan itu adalah pencemaran nama baik dan/atau perbuatan yang tidak menyenangkan sehingga mereka akan meneruskan persoalan ini ke ranah hukum meminta pertanggung jawaban Anda. Mengsikapi fenomena tersebut, maka Anda harus siap memasuki pintu keempat, yakni BERTANGGUNG JAWAB.
2 notes · View notes
realitajayasaktigroup · 3 months ago
Text
Pengamat : Kecelakaan Kerja Seorang Karyawan PT BAI Pasti Suatu Kelalaian Menajemen
RELASIPUBLIK.OR.ID, PONTIANAK KALBAR || Kecelakaan kerja menyebabkan kematian yang menimpah seorang karyawan PT BAI dalam pengerjaan proyek Smelter di Kec. Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah belum lama ini hendak menjadi pelajaran semua pihak khususnya pihak perusahan dan dinas tenaga kerja provinsi terang Dr Herman Hofi Munawar Pengamat Kebijakan Publik kepada awak media 19 Agustus 2024…
0 notes
enjatmiko · 4 months ago
Text
Aktivisme Digital di Media Sosial dalam Membentuk Karakter Kritis Anak Muda
Tumblr media
Masyarakat pasca-industrial sangat erat dengan perkembangan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) yang cukup radikal. Hal ini berimplikasi langsung terhadap dinamika kehidupan masyarakat baik dari aspek sosial, politik, maupun budaya. Media sosial sebagai salah satu hasil dari perkembangannya, di masa pandemi ini bagai menjadi kebutuhan yang krusial bagi keseharian setiap individu di dalam masyarakat. Media sosial yang awalnya terbatas sebagai wadah komunikasi dan hiburan pun sudah melebarkan fungsinya menjadi sebuah wadah kritik bernuansa politis atau kontrol sosial bagi suatu kebijakan publik. Fenomena sosial tersebut dikenal sebagai aktivisme digital. Menurut  Mary Joyce, aktivisme digital adalah meluasnya penggunaan teknologi digital dalam kampanye untuk perubahan sosial dan politik. Selaras dengan apa yang juga ditulis oleh Manuel Castell (2010), percepatan arus teknologi informasi terutama pada media sosial telah memberikan sarana yang luas bagi masyarakat untuk mengekspresikan sikap mereka, baik itu dalam bentuk gerakan sosial baru maupun sebagai pengontrol terhadap perilaku pejabat atau politisi. Media sosial seperti Instagram, Twitter, dan Facebook menjadi platform yang cukup tinggi dilihat dari tingkat penggunaannya pun turut menjadi wadah bagi aktivisme digital itu sendiri.
Anak muda atau remaja terutama dalam hal ini ialah mahasiswa menjadi salah satu komponen dominan yang terlibat dalam aktivisme digital. Kecendrungan anak muda untuk berpikir dan bertindak kritis membuat mereka berpeluang besar untuk menjadi salah satu aktor intelektual yang aktif menyuarakan berbagai isu berkaitan dengan kepentingan bersama. Bentuk aktivisme digital yang melibatkan anak muda di dalamnya ialah di antaranya gerakan berupa kritik dan tagar di media sosial #ReformasiDikorupsi di tahun 2019, #MosiTidakPercaya di tahun 2020, hingga yang baru saja terjadi di tahun 2021 yaitu  kritik BEM UI terhadap pemerintah mengenai berbagai isu aktual lewat infografis di Instagram dan Twitter. Kondisi sosial politik selama pandemi di Indonesia yang dinilai kacau sebagai akibat inkompentesi pemerintah dalam mengambil kebijakan menimbulkan keresahan di dalam masyarakat. Keresahan bersama yang dirasakan oleh seluruh komponen dalam masyarakat baik masyarakat sipil, mahasiswa, maupun buruh dapat diekspresikan secara lebih leluasa melalui aktivisme digital.
Media sosial sebagai media yang mudah untuk diakses oleh berbagai kalangan bersifat cair dan inklusif memberikan kesempatan yang sama bagi tiap individu untuk berbicara dan berekspresi tanpa memandang latar apapun. Hal tersebut diperkuat dengan mengutip dari artikel Remotivi, Bennet, dan Segerberg (2013) menjelaskan bagaimana aktivisme digital dapat bekerja dalam masyarakat dengan menggagas apa yang disebut sebagai connective action. Tiga karakteristik utama dalam connective action, yaitu 1) individu tidak harus terikat dengan kelompok terentu untuk bisa berpartisipasi; 2) partisipasi diwujudkan melalui ekspresi personal; dan 3) absennya hierarki sehingga partisipasi tidak digerakkan oleh komando tunggal. Logika yang dikemukakan Bennet dan Sergerberg menjawab mengapa kini aktivisme digital menjadi sebuah strategi atau alternatif yang cukup dominan, baik sebagai bentuk baru gerakan sosial maupun hal yang memperkuat atau mewarnai gerakan sosial itu sendiri.
Aktivisme digital di media sosial dapat berpengaruh dalam membentuk karakter kritis anak muda. Kita dapat meniliknya melalui fenomena yang ramai dalam beberapa bulan terakhir, ketika BEM UI melakukan kritik terhadap Presiden Jokowi sebagai “King of Lip Service” melalui infografis dengan visual yang cukup memantik kontroversi. Infografis yang dibagikan oleh BEM UI seketika langsung ramai diperbicangkan oleh warganet, postingan instagram tersebut telah dikomentari sebanyak 35.000. Banyak warganet yang menyampaikan keberpihakannya atas kritik  yang disampaikan BEM UI kepada pemerintah karena berhasil mewakilkan banyak suara rakyat yang resah. Substansi dalam kritik BEM UI tersebut meliputi isu kebebasan berbicara dan berekspresi yang direpresi, pelemahan KPK, hingga gugatan terhadap UU Cipta Kerja. Nyatanya, BEM UI berhasil memantik pola atau bentuk aktivisme digital serupa di  kalangan mahasiswa lainnya. BEM kampus lain seperti UNAND, UNHAS, dan UNSIL juga melakukan aksi kritik serupa melalui infografis yang dibagikan di media sosial. Hal tersebut menunjukkan bagaimana keberanian anak muda untuk berbicara dan berekspresi dalam keresahan terhadap kebijakan publik melalui aktivisme digital telah menginspirasi anak muda lainnya untuk turut berpartisipasi. Aktivisme digital melalui kritik dalam infografis yang dilakukan oleh banyak organisasi mahasiswa juga membuka wadah diskusi dan penerimaan informasi akan berbagai isu di kalangan masyarakat sipil dan mahasiswa lainnya. Kelekatan anak muda terhadap media sosial membuka jalan bagi mereka untuk melek terhadap isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan bermasyarakat. Akhir kata, aktivisme digital dapat memberikan solusi terhadap apatisme yang masih eksis di beberapa kalangan anak muda dengan menggali karakter kritis mereka melalui literasi informasi.
2 notes · View notes
ballowobayuprakoso · 8 months ago
Text
KEBEBASAN BEREKSPRESI
Tumblr media
 Ruang Kebebasan Berekspresi
Ruang digital yang di dalamnya terdapat media sosial menjadi tempat penyebaran informasi yang egaliter.  Berbeda dengan media konvensional yang lebih banyak memberi ruang bagi “kelompok elit”, media sosial membuka kesempatan kepada siapapun untuk berpendapat dan berekspresi. Salah satu kebebasan berekspresi tersebut dituangkan oleh Zillenial (gen Z) suburban dalam bentuk Citayam Fashion Week (CFW).
Tumblr media
Demokrasi memberikan peluang kepada setiap orang untuk menikmati kebebasan yang dimilikinya secara proporsional karena kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain. Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan elemen penting dalam jalannya demokrasi dan partisipasi publik. Hal ini diperlukan agar terciptanya partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan publik atau dalam hal pemungutan suara. Apabila masyarakat kebebasannya dilanggar maka dapat dikatakan pemerintahan telah berlangsung secara otoriter. Toby Mendel menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan kebebasan berpendapat dan berekspresi menjadi hal yang penting: 1). Karena ini merupakan dasar demokrasi; 2). Kebebasan dan berpendapat berekspresi berperan dalam pemberantasan korupsi; 3). Kebebasan berpendapat dan berekspresi mempromosikan akuntabilitas; 4). Kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam masyarakat dipercaya merupakan cara terbaik menemukan kebenaran
Tumblr media
Jimly Asshidiqie, sebagaimana yang telah dikutip oleh Nurul Qamar 1. dalam bukunya yang berjudul hak asasi manusia dalam negara hukum demokrasi mengemukakan bahwa pendapat tidak hanya disampaikan secara lisan seperti pidato namun juga dapat lewat tulisan dalam berbagai tulisan yaitu salah satunya tulisan di media sosial. Mengemukakan pendapat sebenarnya adalah hak dari segala warga negara. Kenyataanya, beberapa kasus di Indonesia terjadi karena pendapatpendapat di masyarakat tidak di terima oleh kelompok. Sedangkan, perlindungan dan penghormatan HAM adalah tanggung jawab negara melalui aparatur pemerintahan. 2. Kebebasan mengemukakan pendapat (hurriyyat al-ra’y) merupakan aspek terpenting dari kebebasan berbicara . Dalam pemerintahan Islam, kebebasan berpendapat adalah hak individu yang mengantarkanya kepada kepentingan dan nuraninya yang tidak boleh dikurangi negara atau ditinggalkan individu. Hal ini penting bagi kondisi pemikiran dan kemanusiaan setiap individu,agar seorang muslim dapat melakukan kewajiban-kewajiban Islamnya. Diantara kewajiban tersebut adalah melakukan amar ma’ruf nahi munkar, yang untuk merealisasikannya membutuhkan dan dituntut kecakapan mengutarakan pendapat secara bebas.
Tumblr media
Pengakuan dan pengaturan terhadap kebebasan berekspresi melahirkan kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dengan cara apa pun sehingga hak atas kebebasan berekspresi melahirkan hak atas informasi. Dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28 F, yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Serta dalam Pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Amanah konstitusi itu kemudian diturunkan dalam aturan lebih rinci seperti Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka timbullah dua pertanyaan yaitu bagaimanakah bentuk pengaturan kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial yang berlaku di Indonesia dan Apakah pengaturan kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial sudah sesuai dan sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Tumblr media
A. Bentuk Pengaturan Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di MediaSosial yang Berlaku di Indonesia Memasuki era informasi yang berkembang makin kompleks dan hanya dapat dikelola dengan memanfaatkan jasa teknologi informasi yang tepat. Semua hal yang kita hadapi saat ini merupakan informasi. Oleh karena itu, untuk menghadapinya, kita perlu dibantu oleh teknologi informasi yang dewasa ini semakin berkembang dan pada waktunya nanti dapat merubah corak kehidupan umat manusia. Sehingga yang akan menjadi hak kemanusiaan yang pokok di masamasa mendatang adalah hak atas informasi dalam bentuk dan coraknya. Bahkan hak untuk menyampaikan informasi tersebut dalam berbagai bentuk dan coraknya masing-masing. Perlu dipikirkan bagaimana kemanusiaan yang bebas dan merupakan hak segala bangsa dan hak setiap orang untuk menyampaikan dan mengetahui informasi, sehingga harus sejak dini diatasiagar informasi yang berkembang pesat ini dengan bantuan teknologi informasi di seluruh dunia ini jangan sampai merugikan orang lain.5 Kebebasan berpendapat dimaknai sebagai suatu hak atas kebebasan pribadi yang menuntut pemenuhan dan perlindungannya, serta dijamin dalam konstitusi. Kebebasan berpendapat merupakan suatu indikator bagi suatu negara akan keberlangsungan demokrasi di Negara tersebut serta dapat menggambarkan akan perlindungan dan pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia dalam suatu negara. Sepertiyang dikatakan oleh John W. Johnson ”Sebuah negara dianggap benar -benar demokratis, ia harus siap memberikan perlindungan substansial untuk ide-ide pengeluaran pendapat media. 6 Konvergensi teknologi yang dialami Indonesia dibidang Telematika (Teknologi, Media dan Informatika) telah diatur dalam UU ITE. Sebagai payung hukum di Indonesia untuk pertama kali dalam bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik, dimana di dalamnya seharusnya juga mengatur akan jaminan perlindungan kebebasan berpendapat, khususnya di dalam media internet. Tanpa dapat dihindari internet telah menjadi tantangan akhir bagi kebebasan menyampaikan pendapat. Sementara internet dapat memfasilitasi akses global pada informasi, internet juga dapat menyebabkan permasalahan bagi negara, individu, dan masyarakat internasional yang berusaha untuk mengatur informasi. Internet telah beralih fungsi menjadi media massa elektronik yang mampu membawa perubahan dalam kehidupan manusia dalam berbagai aspek dari yang bersifat positif hingga hal negatif. Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara dan ini merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Negara Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi berwenang mengatur dan melindungi pelaksanaan Hak Asasi Manusia.7 Hal ini diaminkan dalam perubahan keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pada Pasal 28E ayat (3) yang mengemukakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kemudian penafsiran dari pasal tersebut diakomodir melalui Undangundang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 1 ayat (1) “kemerdekaan menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.” Pada tataran hukum nasional, hak atas informasi merupakan hak yang diatur dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28 F, yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Amanah konstitusi itu kemudian diturunkan dalam aturan lebih rinci seperti Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tumblr media
Sebagai upaya pencegahan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang kebablasan maka kebebasan berpendapat dan berekspresi dibatasi oleh undangundang, jiwa (morality) masyarakat, ketertiban sosial dan politik (publik order) masyarakat demokratis. Maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa dimana kebebasan berpendapat dan berekspresi itu hidup akan turut memberi andil mengenai cara kebebasan berpendapat dan berekspresi itu diterapkan. Peraturan sebagai terjemahan dari konstitusi diperlukan dalam hal mengenai batasan dalam negara penganut hukum positivis. Kebebasan berpendapat memiliki tanggungjawab dan dibatasi oleh hukum yang dibutuhkan demi menghormati hak dan repotasi orang lain, perlindungan keamanan negara, kesehatan dan moral publik. Ketentuan Pasal 19 (3) ICCPR “The exercise of the rights provided for in paragraph 2 of this article carries with it special duties and responsibilities. It may therefore be subject to certain restrictions, but therse shall only be such as are provided by law and are necessary; (a) For respect of the rights or reputations of others. (b) For the protection of national security or of publik order (ordre publik), or of publik health or morals.” (kebebasan berpendapat dan berekspresi itu harus menghormati hak atau nama baik orang lain dan tidak memberikan ancaman terhadap keamanan nasional, ketertiban, kesehatan, dan moral umum).9 Ketentuan pada Pasal 20 (2) ICCPR menjadi pembatas kebebasan berekspresi dan berpendapat. “any advocacy of national, racial, or religious hatred that constitutes incitement to discrimination or violence shall be prohibited by law.” (ajakan kebencian terhadap suatu bangsa, ras, atau agama yang menghasut perbuatan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan harus dilarang oleh hukum). Hal ini sejalan untuk mencegah adanya kebebasan berekspresi dalam bentuk tulisan, gambar, atau audio yang berisis propaganda, ujaran kebencian atas dasar ras, agama atau tindakan diskriminasi lainnya. 10 Dalam instrumen hukum nasional pembatasan hak telah diatur dalam pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 dikatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pembatasan yang ditetapkan oleh undangundang. Pasal ini memiliki kesamaan konteks pembatasan dalam hak kebebasan berekspresi dan berpendapat yang terdapat pada intrumen hukum internasional. Seseorang dalam mengekspresikan pendapatnya wajib tunduk terhadap pembatasan yang berlaku dalam undang-undang. Hal ini diperlukan demi terjaminnya hak dan kebebasan orang lain.
Sejak disahkannya UU ITE pada tahun 2008 hingga saat ini, sangat banyak suara masyarakat yang merasa bahwa kehadiran UU ITE ini menyebabkan kebebasan dalam berpendapat dan berekspresi di media sosial menjadi terbatasi dan mengakibatkan banyaknya korban dari adanya pasal karet dalam UU ITE ini. Setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, mulai Kepolisian,Kejaksaan Agung, Kemenkominfo, Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para korban, terlapor hingga pelapor, maka dibuatlah pedoman UU ITE dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB). SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE No. 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 Tentang ITE ini sekaligus sebagai respons suara masyarakat bahwa UU ITE itu kerap memakan korban karena mengandung pasal karet, kriminalisasi, dan diskriminasi. Untuk itu, beberapa pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU tersebut ditinjau kembali penerapannya. Misalnya, di dalam Pasal 28 ayat (2) mengenai konten yang menyebarkan kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar-Golongan (SARA). Dalam SKB ini, Aparat Penegak Hukum harus dapat membuktikan bahwa pengiriman konten tersebut mengajak atau menghasut masyarakat memusuhi individu atau kelompok dari Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan tertentu atau tidak. Serta ujaran kebencian berdasarkan SARA harus mengacu kepada definisi antar golongan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU/XV/2017.
Tumblr media
B. Analisis Kesesuaian Pengaturan Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Media Sosial dengan Prinsip-Prinsip Perlindungan Hak Asasi Manusia Kebebasan berpendapat di muka umum salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hak Asasi Manusia sebagai hakhak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir adalah sebagai anugerah dari Tuhan. Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, terdiri dari hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar ini lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit ditegakkan. Menurut Philipus M. Hadjon, negara hukum dasarnya betujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi rakyat, bahwa perlindungan hukum bagi rakyat terhadap tindak pemerintahan dilandasi oleh dua prinsip, prinsip hak asasi manusia dan prinsip negara hukum. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia mendapat tempat utama dan dapat dikatakan sebagai tujuan dari pada negara hukum yang mengasaskan pancasila, sebaliknya dalam negara totaliter tidak ada tempat bagi hak asasi manusia. Keberadaan Hak Asasi Manusia dalam konsepsi negara hukum terkait dengan pengaturan Hak Asasi Manusia oleh negara. Akan tetapi tindakan tersebut bukannya melakukan pengekangan oleh negara, namun dalam konsepsinya hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab negara memberikan perlindungan yang komprehensif. Dalam suatu sisi, Hak Asasi memiliki sifat dasar yang membatasi kekuasaan pemerintahan, namun sebaliknya pada sisi lain pemerintah diberi wewenang untuk membatasi hak-hak dasar sesuai dengan fungsi pengendalian (Sturing). Jadi walaupun hak-hak dasar itu mengandung sifat yang membatasi kekuasaan yang dilakukan pemerintah, namun pembatasan tersebut tidak berarti mematikan kekuasaan pemerintah yang dasarnya berisi wewenang untuk mengendalikan kehidupan masyarakat. Salah satu hak dasar warga negara adalah hak demokrasi dan kebebasan atas penyelenggaraan, pemenuhan, dan penggunaan hak demokrasi itu sendiri. Hak tersebut merupakan bagian yang penting dalam perjalanan kebangsaan mengingat bahwa upaya demokratisasi yang berujung pada kebebasan demokrasi tersebut dari waktu ke waktu yang kian terus mengalami perkembangan.
Tumblr media
Kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Landasan konstitusional ini memberi jaminan atas : Kemerdekaan seseorang atau kelompok masyarakat untuk berserikat. Kemerdekaan seseorang atau kelompok masyarakat untuk berkumpul. Kemerdekaan seseorang atau kelompok masyarakat untuk meyatakan pendapat secara lisan maupun tulisan. Akan tetapi secara tersirat pasal tersebut mengandung pengertian bahwa kebebasan berserikat adalah pemberian negara melalui undang-undang. Theo Huiybers menyatakan bahwa makna dari hak asasi manusia menjadi jelas apabila pengakuan hak-hak tersebut dipandang sebagai bagian pemenuhan hidup yang telah mulai sejak manusia menjadi sadar tentang tempat dan tugasnya di dunia. Sejarah kebudayaan sebagai hidup di bidang moral, sosial, dan politik melalui hukum. Melalui hukum pula prinsip-prinsip yang terkandung dalam pengakuan eksistensi mansuia sebagai subyek hukum dirumuskan sebagai suatu bagian integral dari tata hukum. Melalui hukum, hak asasi manusia diakui dan dilindungi karena hukum akan selalu dibutuhkan untuk mengakomodasi komitmen negara untuk melindungi hak asasi manusia. Kebebasan berpendapat dan berekspresi sangat identik dengan prinsip demokrasi suatu negara, bahkan dapat dikatakan bahwa suatu demokrasi timbul karena adanya perbedaan pendapat, atau suatu negara muncul kerena adanya pendapat bersama untuk membentuknya (sesuai dengan teori kontrak sosial yang disampaikan oleh J.J. Rousseau). Seperti yang dikatakan oleh Kuntjoro Probopranoto dalam bukunya Hak-Hak Azasi Manusia dan Pancasila bahwa tanpa bebas pendapat yang dapat dinyatakan secara teratur yaitu secara soal jawab yang dapat dinyatakan dalam suatu rapat bersama atau sidang, maka tidak dapat tersusun pula “kehendak rakyat” tidak dapat membentuk “volonte generale” atau “kehendak umum” dari rakyat yang merupakan dasar sistem pemerintahan negara demokrasi. Oleh karena itu disini negara seharusnya juga harus menghormati serta melindungi hak atas kebebasan menyatakan pendapat tanpa mengurangi sedikitpun sebagaimana yang telah disebutkan dalam teori diatas.
Tumblr media
Pemanfaatan terhadap teknologi di dunia maya di Indonesia diatur dengan UU ITE tetapi pengaturan tentang kebebasan berpendapat tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang ini, sebab ketentuan yang berkaitan dengan kebebasan menyampaikan pendapat hanya terdapat dalam satu pasal, yaitu Pasal 27, khususnya ayat (3) yang menyatakan larangan untuk “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memilikimuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Ketentuan dalam pasal inilah yang mendapatkan protes serta tentangan dari berbagai pihak yang berkepentingan karena dianggap telah mengekang dan membungkam kebebasan berpendapat yang menjadi hak subjek hukum sebagai salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi sehingga terdapat beberapa pihak yang mengajukan judicial review (peninjauan kembali) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal tersebut karena dianggap telah mengekang kebebasan berpendapat dan melanggar Hak Asasi Manusia. Namun dalam putusannya, MK beranggapan bahwa Undang-Undang ITE, khususnya terkait Pasal 27 ayat (3) tidak bertentangan hak atas kebebasan berpendapat yang dimiliki oleh seseorang serta tidak melanggar Hak Asasi Manusia. Maka dari itu, penerapan UU ITE dalam kaitannya dengan hak dasar setiap warga negara dalam hal kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak dapat dikurangi atau dibatasi oleh siapapun dan oleh apapun, bahkan negara sekalipun. Sebab negara disini merupakan pihak yang mengemban tanggung jawab dalam hal menghormati dan melindungi hak-hak asasi manusia tersebut melalui ketentuan perundang-undangan. Hak yang dimiliki oleh seseorang juga membawa konsekuensi adanya kewajiban untuk menghormati hak orang lain atau adanya keterkaitan antara hak individu dengan individu lain atau dengan masyarakat sosial, sehingga mendapatkan pembatasan-pembatasan dengan tetap menghormati beberapa prinsip, seperti: dilakukan berdasarkan hukum, penghormatan terhadap hak kebebasan orang lain, tidak mengandung unsur propaganda, ujaran kebencian, ataupun hasutan yang ditujukan untuk menyebarkan permusuhan, diskriminasi, atau kekerasan.
Tumblr media
KESIMPULAN DAN SARAN Setelah membahas mengenai Perlindungan Hukum Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Media Sosial dalam Perspektif Hak Asasi Manusia maka dapat ditarik kesimpulan bahwa kebebasan masyarakat dalam berekspresi untuk mengemukakan pendapatnya merupakan hak dan tanggung jawab dari negara demokrasi. Media sosial sebagai bentuk perkembangan teknologi informasi komunikasi merupakan sarana komunikasi yang tidak dapat diabaikan keberadaannya. Media sosial sebagai ruang publik untuk merealisasikan kebebasan berekspresi dan berpendapat mendorong negara demokrasi yang partisipatif. Negara Indonesia sebagai negara hukum telah meratifikasi berbagai aturan internasional dalam menjunjung tinggi hak kebebasan berekspresi dan berpendapat. Konstitusi telah menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat yang selanjutnya ditafsirkan dalam undang-undang dan SKB tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE No 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 Tentang ITE, kemudian aparat kepolisian mengeluarkan Surat Edaran demi tercapainya keamanan dan terhindarnya penyelewengan atas kebebasan yang dimiliki, sehingga dapat menganggu kebebasan orang lain. Hak untuk bebas berpendapat digunakan setiap hari oleh semua orang. Tidak perlu berpikir jauh, kehidupan sosial kita sangat bergantung pada kebebasan kita dalam berpendapat dan berekspresi. Semua postingan kita di sosial media didasari hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Sosial media merupakan salah satu alat untuk kita berpendapat serta berekspresi dengan bebas di kehidupan nyata melalui dunia maya. Kita bebas untuk post gambar, video, atau tulisan apapun di akun media sosial kita. Tidak ada yang salah dari mengunggah semua hal itu, tetapi kita harus memastikan bahwa unggahan kita tidakmembawa dampak negatif bagi pihak lain.
TERIMAKASIH
4 notes · View notes
theartismi · 6 months ago
Text
وَلَنْ تَرْضٰى عَنْكَ الْيَهُوْدُ وَلَا النَّصٰرٰى حَتّٰى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ
Dan orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan rela kepadamu (Muhammad) sebelum engkau mengikuti agama mereka.
RAND Corp adalah Pusat Penelitian dan Kajian Strategis tentang Islam di Timur Tengah atas biaya Smith Richardson Foundation, berpusat di Santa Monica-California dan Arington-Virginia, Amerika Serikat (AS). Sebelumnya ia perusahaan bidang kedirgantaraan dan persenjataan Douglas Aircraft Company di Santa Monica-California, namun entah kenapa beralih menjadi think tank (dapur pemikiran) dimana dana operasional berasal dari proyek-proyek penelitian pesanan militer.
Garis besar dokumen Rand berisi kebijakan AS dan sekutu di Dunia Islam. Inti hajatannya adalah mempeta-kekuatan (MAPPING), sekaligus memecah-belah dan merencanakan konflik internal di kalangan umat Islam melalui berbagai (kemasan) pola, program bantuan, termasuk berkedok capacity building dan lainnya.
Sedang dokumen lain senada, terbit Desember tahun 2004 dibuat oleh Dewan Intelijen Nasional Amerika Serikat (National Inteligent Council) atau NIC bertajuk Mapping The Global Future. Tugas NIC ialah meramal masa depan dunia.
Tajuk NIC di atas pernah dimuat USA Today, 13 Februari 2005 — juga dikutip oleh Kompas edisi 16 Februari 2005.
Inti laporan NIC tentang perkiraan situasi tahun 2020-an. Rinciannya ialah sebagai berikut: (1) Dovod World: Kebangkitan ekonomi Asia, dengan China dan India bakal menjadi pemain penting ekonomi dan politik dunia; (2) Pax Americana: Dunia tetap dipimpin dan dikontrol oleh AS; (3) A New Chaliphate: Bangkitnya kembali Khilafah Islamiyah, yakni Pemerintahan Global Islam yang bakal mampu melawan dan menjadi tantangan nilai-nilai Barat; dan (4) Cycle of Fear: Muncul lingkaran ketakutan (phobia). Yaitu ancaman terorisme dihadapi dengan cara kekerasan dan akan terjadi kekacauan di dunia — kekerasan akan dibalas kekerasan.
Jujur harus diakui, ke-empat perkiraan NIC kini riil mendekati kebenaran terutama jika publik mengikuti “opini global” bentukan media mainstream yang dikuasai oleh Barat.
Isi dokumen NIC di atas menyertakan pandangan 15 Badan Intelijen dari kelompok Negara Barat. Tahun 2008 dokumen ini direvisi kembali tentang perkiraan atas peran AS pada tata politik global. Judulnya tetap Mapping The Global Future, cuma diubah sedikit terutama hegemoni AS era 2015-an diramalkan bakal turun meski kendali politik masih dalam cengkeraman.
Tahun 2007, Rand menerbitkan lagi dokumen Building Moderate Muslim Networks, yang juga didanai oleh Smith Foundation. Dokumen terakhir ini memuat langkah-langkah membangun Jaringan Muslim Moderat pro-Barat di seluruh dunia. Baik Rand maupun Smith Foundation, keduanya adalah lembaga berafiliasi Zionisme Internasional dimana para personelnya merupakan bagian dari Freemasonry-Illuminati, sekte Yahudi berkitab Talmud.
Gerakan tersebut memakai sebutan “Komunitas Internasional” mengganti istilah Zionisme Internasional. Maksudnya selain menyamar, atau untuk mengaburkan, juga dalam rangka memanipulasi kelompok negara non Barat dan non Muslim lain. Pada gilirannya, kedua dokumen tadi diadopsi oleh Pentagon dan Departemen Luar Negeri sebagai basis kebijakan Pemerintah AS di berbagai belahan dunia.
Berikut ialah inti resume dari Agenda dan Strategi Pecah Belah yang termuat pada kedua dokumen tersebut, antara lain:
Pertama, Komunitas Internasional menilai bahwa Dunia Islam berada dalam frustasi dan kemarahan, akibat periode keterbelakangan yang lama dan ketidak-berdayaan komparatif serta kegagalan mencari solusi dalam menghadapi kebudayaan global kontemporer;
Kedua, Komunitas Internasional menilai bahwa upaya umat Islam untuk kembali kepada kemurnian ajaran adalah suatu ancaman bagi peradaban dunia modern dan bisa mengantarkan kepada Clash of Civilization (Benturan Peradaban);
Ketiga, Komunitas Internasional menginginkan Dunia Islam yang ramah terhadap demokrasi dan modernitas serta mematuhi aturan-aturan internasional untuk menciptakan perdamaian global;
Keempat, Komunitas Internasional perlu melakukan pemetaan kekuatan dan pemilahan kelompok Islam untuk mengetahui siapa kawan dan lawan, serta pengaturan strategi dengan pengolahan sumber daya yang ada di Dunia Islam;
Kelima, Komunitas Internasional mesti mempertimbangkan dengan sangat hati-hati terhadap elemen, kecenderungan, dan kekuatan-kekuatan mana di tubuh Islam yang ingin diperkuat; apa sasaran dan nilai-nilai persekutuan potensial yang berbeda; siapa akan dijadikan anak didik; konsekuensi logis seperti apa yang akan terlihat ketika memperluas agenda masing-masing; dan termasuk resiko mengancam, atau mencemari kelompok, atau orang-orang yang sedang dibantu oleh AS dan sekutunya;
Keenam, Komunitas Internasional membagi Umat Islam ke dalam Empat Kelompok, yaitu:
(1) Fundamentalis: kelompok masyarakat Islam yang menolak nilai-nilai demokrasi dan kebudayaan Barat Kontemporer, serta menginginkan formalisasi penerapan Syariat Islam;
(2) Tradisionalis: kelompok masyarakat Islam Konservatif yang mencurigai modernitas, inovasi dan perubahan. Mereka berpegang kepada substansi ajaran Islam tanpa peduli kepada formalisasinya;
(3) Modernis: kelompok masyarakat Islam Modern yang ingin reformasi Islam agar sesuai dengan tuntutan zaman, sehingga bisa menjadi bagian dari modernitas;
(4) Sekularis: kelompok masyarakat Islam Sekuler yang ingin menjadikan Islam sebagai urusan privasi dan dipisah sama sekali dari urusan negara.
Ketujuh, Komunitas Internasional menetapkan strategi terhadap tiap-tiap kelompok, sebagai berikut:
1) Mengkonfrontir dan menentang kaum fundamentalis dengan tata cara sebagai berikut: (a) menentang tafsir mereka atas Islam dan menunjukkan ketidak-akuratannya; (b) mengungkap keterkaitan mereka dengan kelompok-kelompok dan aktivitas-aktivitas illegal; (c) mengumumkan konsekuensi dari tindak kekerasan yang mereka lakukan; (d) menunjukkan ketidak-mampuan mereka untuk memerintah; (e) memperlihatkan ketidak-berdayaan mereka mendapatkan perkembangan positif atas negara mereka dan komunitas mereka; (f) mengamanatkan pesan-pesan tersebut kepada kaum muda, masyarakat tradisionalis yang alim, kepada minoritas kaum muslimin di Barat, dan kepada wanita; (g) mencegah menunjukkan rasa hormat dan pujian akan perbuatan kekerasan kaum fundamentalis, ekstrimis dan teroris; (h) kucilkan mereka sebagai pengganggu dan pengecut, bukan sebagai pahlawan; (i) mendorong para wartawan untuk memeriksa isu-isu korupsi, kemunafikan, dan tak bermoralnya lingkaran kaum fundamentalis dan kaum teroris; (j) mendorong perpecahan antara kaum fundamentalis.
2) Beberapa aksi Barat memojokkan kaum fundamentalis adalah dengan menyimpangankan tafsir Al-Qur’an, contoh: mengharaman poligami pada satu sisi, namun menghalalkan perkawinan sejenis di sisi lain; mengulang-ulang tayangan aksi-aksi umat Islam yang mengandung kekerasan di televisi, sedang kegiatan konstruktif tidak ditayangkan; kemudian “mengeroyok” dan menyerang argumen narasumber dari kaum fundamentalis dengan format dialog 3 lawan 1 dan lainnya; lalu mempidana para aktivis Islam dengan tuduhan teroris atau pelaku kekerasan dan lain-lain.
3) Mendorong kaum tradisionalis untuk melawan fundamentalis, dengan cara: (a) dalam Islam tradisional ortodoks banyak elemen demokrasi yang bisa digunakan counter menghadapi Islam fundamentalis yang represif lagi otoriter; (b) menerbitkan kritik-kritik kaum tradisionalis atas kekerasan dan ekstrimisme yang dilakukan kaum fundamentalis; (c) memperlebar perbedaan antara kaum tradisionalis dan fundamentalis; (d) mencegah aliansi kaum tradisionalis dan fundamentalis; (e) mendorong kerja sama agar kaum tradisionalis lebih dekat dengan kaum modernis; (f) jika memungkinkan, kaum tradisionalis dididik untuk mempersiapkan diri agar mampu berdebat dengan kaum fundamentalis, karena kaum fundamentalis secara retorika sering lebih superior, sementara kaum tradisionalis melakukan praktek politik “Islam pinggiran” yang kabur; (g) di wilayah seperti di Asia Tengah, perlu dididik dan dilatih tentang Islam ortodoks agar mampu mempertahankan pandangan mereka; (h) melakukan diskriminasi antara sektor-sektor tradisionalisme berbeda; (i) memperuncing khilafiyah yaitu perbedaan antar madzhab dalam Islam, seperti Sunni – Syiah, Hanafi – Hambali, Wahabi – Sufi, dll; (j) mendorong kaum tradisionalis agar tertarik pada modernisme, inovasi dan perubahan; (k) mendorong mereka untuk membuat isu opini-opini agama dan mempopulerkan hal itu untuk memperlemah otoritas penguasa yang terinspirasi oleh paham fundamentalis; (l) Mendorong popularitas dan penerimaan atas sufisme;
4) Mendukung sepenuhnya kaum modernis, dengan jalan: (a) menerbitkan dan mengedarkan karya-karya mereka dengan biaya yang disubsidi; (b) mendorong mereka untuk menulis bagi audiens massa dan bagi kaum muda; (c) memperkenalkan pandangan-pandangan mereka dalam kurikulum pendidikan Islam; (d) memberikan mereka suatu platform publik; (e) menyediakan bagi mereka opini dan penilaian pada pertanyaan-pertanyaan yang fundamental dari interpretasi agama bagi audiensi massa dalam persaingan mereka dengan kaum fundamentalis dan tradisionalis, yang memiliki Web Sites, dengan menerbitkan dan menyebarkan pandangan-pandangan mereka dari rumah-rumah, sekolahan, lembaga-lembaga dan sarana lainnya; (f) memposisikan sekularisme dan modernisme sebagai sebuah pilihan “counter culture” kaum muda Islam yang tidak puas; (g) memfasilitasi dan mendorong kesadaran akan sejarah pra-Islam dan non-Islam dan budayanya, di media dan di kurikulum dari negara-negara yang relevan; (h) membantu dalam membangun organisasi-organisasi sipil independen, untuk mempromosikan kebudayaan sipil (civic culture) dan memberikan ruang bagi rakyat biasa untuk mendidik diri sendiri mengenai proses politik dan mengutarakan pandangan-pandangan mereka.
Beberapa bukti tindakan program ini misalnya mengubah kurikulum pendidikan di pesantren-pesantren dengan biaya dari Barat, kemudian menghembuskan dogma “Time is Money – dengan pengeluaran sekecil-kecilnya menghasilkan pendapatan sebesar-besarnya”.
5) Tempo doeloe, pernah dalam mata pelajaran PMP dtampilkan gambar rumah ibadah masing-masing agama dengan tulisan dibawahnya: “semua agama sama”.
Mendirikan berbagai LSM yang bergerak dibidang kajian filsafat Islam, menyebar artikel dan tulisan produk LSM yang dibiayai Amerika. Intinya menyimpulkan bahwa semua agama adalah hasil karya manusia dan merupakan peradaban manusia. Tujuannya tak lain guna menggoyah keyakinan beragama, termasuk mendanai beberapa web site di dunia maya dan lainnya.
6) Mendukung secara selektif kaum sekularis, dengan cara: (a) mendorong pengakuan fundamentalisme sebagai musuh bersama; (b) mematahkan aliansi dengan kekuatan-kekuatan anti Amerika berdasarkan hal-hal seperti nasionalisme dan ideologi kiri; (c) mendorong ide bahwa dalam Islam, agama dan negara dapat dipisahkan dan hal ini tidak membahayakan keimanan tetapi malah akan memperkuat.
7) Untuk menjalankan Building Moderate Muslim Networks, AS dan sekutu menyediakan dana bagi individu dan lembaga-lembaga seperti LSM, pusat kajian di beberapa universitas Islam maupun universitas umum lain, serta membangun jaringan antar komponen untuk memenuhi tujuan-tujuan AS. Contoh keberhasilan membangun jaringan ini ketika mensponsori Kongres Kebebasan Budaya (Conggress of Cultural Freedom), dimana pertemuan ini berhasil membangun komitmen antar elemen membentuk jaringan anti komunis.
Hal serupa juga dilakukan dalam rangka membangun jaringan anti Islam. Kemudian membangun kredibilitas semu aktivis-aktivis liberal pro-Barat, demi tercapai tujuan utama memusuhi Islam secara total. Bahkan apabila perlu, sikap tidak setuju atas kebijakan AS sesekali diperlihatkan para aktivisnya seolah-olah independen, padahal hanya tampil pura-pura saja.
AS dan sekutu sadar, bahwa ia tengah terlibat dalam suatu peperangan total baik fisik (dengan senjata) maupun ide. Ia ingin memenangkan perang dengan cara: “ketika ideologi kaum ekstrimis tercemar di mata penduduk tempat asal ideologi itu dan di mata pendukung pasifnya”.
Ini jelas tujuan dalam rangka menjauhkan Islam dari umatnya. Muaranya adalah membuat orang Islam supaya tak berperilaku lazimnya seorang muslim.
Pembangunan jaringan muslim moderat ini dilakukan melalui tiga level, yaitu: (a) menyokong jaringan-jaringan yang telah ada; (b) identifikasi jaringan dan gencar mempromosi kemunculan serta pertumbuhannya; (c) memberikan kontribusi untuk membangun situasi dan kondisi bagi berkembangnya sikap toleran dan faham pluralisme.
Sebagai pelaksana proyek, Departemen Luar Negeri AS dan USAID telah memiliki mandat dan menunjuk kontraktor pelaksana penyalurkan dana dan berhubungan dengan berbagai LSM, dan para individu di negeri-negeri muslim yaitu National Endowment for Democracy (NED), The International Republican Institute (IRI) The National Democratic Institute (NDI), The Asia Foundation (TAF), dan The Center for Study of Islam and Democracy (CSID).
Pada fase pertama, membentuk jaringan muslim moderat difokuskan pada organisasi bawah tanah, dan kemudian setelah melalui penilaian AS selaku donatur, ia bisa ditingkatkan menjadi jaringan terbuka.
Adapun kelompok-kelompok yang dijadikan sasaran perekrutan dan anak didik adalah : (a) akademisi dan intelektual muslim liberal dan sekuler; (b) cendikiawan muda muslim yang moderat; (c) kalangan aktivis komunitas; (d) koalisi dan kelompok perempuan yang mengkampanye kesetaraan gender; (e) penulis dan jurnalis moderat.
Para pejabat Kedutaan Amerika di negeri-negeri muslim harus memastikan bahwa kelompok ini terlibat, dan sesering mungkin melakukan kunjungan ke Paman Sam. Adapun prioritas pembangunan jaringan untuk muslim moderat ini diletakkan pada sektor: (a) Pendidikan Demokrasi. Yaitu dengan mencari pembenaran nash dan sumber-sumber Islam terhadap demokrasi dan segala sistemnya; (b) dukungan oleh media massa melakukan liberalisasi pemikiran, kesetaraan gender dan lainnya — yang merupakan “medan tempur” dalam perang pemikiran melawan Islam; (c) Advokasi Kebijakan. Hal ini untuk mencegah agenda politik kelompok Islam.
AS dan sekutu sadar bahwa ide-ide radikal berasal dari Timur Tengah dan perlu dilakukan “arus balik” yaitu menyebarkan ide dan pemikiran dari para intelektual moderat dan modernis yang telah berhasil dicuci otak dan setuju westernisasi yang bukan berasal dari Timur Tengah, seperti Indonesia dan lainnya. Tulisan dan pemikiran moderat dari kalangan di luar Timur Tengah harus segera diterjemahkan ke dalam bahasa Arab, kemudian disebarkan di kawasan Timur Tengah.
Agaknya inilah jawaban, kenapa Indonesia seringkali dijadikan pertemuan para cendikiawan dan intelektual muslim dari berbagai negara yang disponsori AS dan negara Barat lain. Banyak produk baik tulisan maupun film diproduksi “Intelektual Islam Indonesia”, kemudian disebarkan dan diterjemahkan dalam bahasa Arab. Semua bantuan dana dan dukungan politik ini tujuannya guna memecah-belah umat Islam.
Seperti berkembang banyak LSM memproduk materi-materi dakwah atau fatwa namun isinya justru “menjerumuskan” Islam, termasuk munculnya banyak tokoh liberal sebagai opinion maker di tengah masyarakat, merupakan isyarat bahwa konspirasi menghancur Islam itu ada, nyata dan berada (existance). Yang paling memprihatinkan, justru jurus pecah belah dilakukan menggunakan tangan-tangan (internal) kaum muslim itu sendiri di negara tempat mereka lahir, tumbuh dan dibesarkan, sedang mereka “tak menyadari” telah menjadi pengkhianat bagi bangsa, negara dan agamanya!
2 notes · View notes
iradatira · 2 years ago
Text
Menjelang dua puluh lima
Dulu, saat masih di tahun terakhir bangku sma, aku pernah menuliskan target capaian hidupku dari masuk kuliah hingga 20-30 tahun kedepan. Kenapa aku masih ingat dengan hal tersebut? Karena aku memotretnya, dan tidak sengaja aku melihat foto tersebut, kubaca ulang beberapa bulan ini. Tentu saja aku tertawa geli melihat roadmap hidupku yang dirancang oleh gadis belia umur 18 tahun itu.. sisi lain, aku salut dengannya karena dia sangat berani bermimpi, walau pengetahuannya tentang dunia pasca kampus sangat terbatas.
Berikut target yang ditulis gadis lugu itu saat usia 18 tahun: Lulus kuliah 3,5 tahun IPK di atas 3,5 cumlaude Skripsi A Setelah S1 langsung S2 di UI atau UGM dan lulus cumlaude Di umur 24 menikah
Bagaimana? Mbanyol bukan? Wkwkwkw Tentu saja yang terjadi kenyataan hidupku tidak semulus demikian. Banyak sekali ketakutan, kegagalan, dan plot twist kehidupan yang terjadi.
Kenyataannya aku justru mengalami: -aku lulus 4 tahun 3 bulan -lulus dengan IPK ngepres 3,5 wkwkw -skripsi tetap A tapi ini dengan penuh perjuangan, karena harus wawancara berbagai stakeholder saat karantina wilayah (PSBB) pandemi covid19 yang sedang tinggi. -ada beberapa kali sesi patah hati yang menguras energi wkwkkw, tapi juga membuatku bangkit dan sadar bahwa aku bisa membahagiakan diriku sendiri. Aku tetap bisa bersinar dengan atau tanpa orang lain. -sebelum lulus sempat merasa hampa dan hilang arah apakah ingin menjadi pekerja sektor publik, bekerja di bidang swasta, menjadi peneliti kebijakan publik, atau bekerja di bidang lembaga swadaya masyarakat/yayasan. -setelah lulus aku sempat merasa hopeless karena NGO atau perusahaan incaranku menolakku berkali-kali, mentok hanya sampai sesi wawancara. selama mengalami masa penolakan pekerjaan inilah sebenarnya mentalku sedang di posisi terendah.
Aku berusaha keras membangun rasa berharga diriku bukan dari pekerjaan dan gajiku, tapi apa yang bisa kulakukan untuk sekitarku dan bagaimana diriku bisa tetap memaksimalkan potensi. Saat itulah aku mengisi waktuku dengan mengajar les, mengikuti berbagai kelas online dan offline, aktif di berbagai komunitas, semata agar aku bisa menemukan rasa cukup dalam diri, perasaan bahwa aku berharga dan layak untuk menggapai mimpi-mimpiku meski jalanku terjal sekalipun.
Sekarang usiaku mendekati 25, belum menikah, belum S2, sedang menjalankan tugas sebagai relawan guru Indonesia Mengajar (biasa disebut Pengajar Muda) di ujung Kalimantan Barat selama satu tahun. Dann, di tengah penugasan ini ternyata aku mengalami kecelakaan, yang membuatku harus meninggalkan kabupaten penempatanku beberapa saat dan kembali ke kota asalku untuk operasi dan pemulihan…
Bagaimana rasanya? Tanyaku pada diri sendiri… Bagaimana memperjuangkan mimpi yang ternyata banyak likunya, banyak nangisnya. Berkali-kali merasa insecure dan ga berharga karena merasa banyak banget menghadapi kegagalan dan penolakan.
Bukan, bukan maksudku mendramatisir merasa jadi manusia paling berjuang, yang ingin kubagikan adalah, perjalanan hidup seseorang itu sangat personal, bisa jadi lintasanku tidak seterjal lintasanmu, begitupun sebaliknya. Namun tidak menjadikan apa-apa yang telah kita perjuangkan tidak berharga, tidak layak untuk dihargai. Kita bisa berbagi cerita satu sama lain atas apa yang telah kita lalui, bukan untuk dinilai siapa yang lebih berjuang. Melainkan agar kita bisa saling menguatkan, saling memberi petunjuk dengan empati.
Hal berharga yang kupelajari setelah 7 tahun lulus dari SMA; dunia ga harus berjalan sesuai dengan apa yang ada di kepalaku, dan itu bukanlah hal yang buruk. Aku belajar memberikan ruang penerimaan untuk mengalami kegagalan dan kesedihan atas apa-apa yang tidak berjalan sesuai harapan, meski aku sudah memberikan yang terbaik atas usahaku.
Perlahan rasa cukup itu mulai menghampiri, aku ga harus buru-buru untuk mengejar pencapaian. Karena definisi kesuksesanku sekarang tidak hanya pencapaian, melainkan perjalanan belajar itu sendiri. Bagaimana perjalanan ini membentuk diriku yang lebih tangguh, lebih tenang, lebih mawas diri, dan fokus pada memberikan dampak sekecil apapun itu..
25 notes · View notes