Tumgik
#aparatur negara
bantennewscoid-blog · 15 days
Text
Batal Berangkat September, Pemindahan ASN ke IKN Tunggu Arahan Presiden
JAKARTA – Setelah direncanakan pindah pada bulan September 2024, Azwar Anas selaku MenPAN-RB menyebutkan bahwa rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (ASN) masih menunggu arahan ulang dari Presiden Joko Widodo. Salah satu alasan kuat mengapa perpindahan ASN ke IKN ditunda diduga adalah infrastruktur yang belum memadai. “Terkait perpindahan ASN ke IKN, sebenarnya di…
0 notes
hargo-news · 16 hours
Text
Wujudkan Pilkada yang Jurdil, Nelson Imbau ASN Jaga Netralitas
Hargo.co.id, JAKARTA – Guna mewujudkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang jujur dan adil, Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gorontalo untuk menjaga netralitas. “Netralitas ASN adalah wujud komitmen profesionalisme dan tanggung jawab terhadap bangsa dan negara. Saya sangat berharap Pilkada serentak tahun 2024 di Gorontalo…
0 notes
kantorberita · 3 months
Text
Rektor UINFAS Ajak Dosen Ikut Aktif Pencegahan Judi Online
Rektor UINFAS Ajak Dosen Ikut Aktif Pencegahan Judi Online KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Judi online telah menjadi masalah serius yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Indonesia. Fenomena ini, yang meresahkan dan memicu kecanduan, mendorong berbagai pihak untuk mengambil tindakan tegas. Menyikapi situasi ini, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekjen,…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
beritarayaidn · 1 year
Text
Pemerintah Buka Pendaftaran Seleksi CASN 2023 Mulai 17 September 2023
  JAKARTA, Beritaraya.id – Pemerintah akan membuka pendaftaran Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) mulai tanggal 17 September 2023. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pun mengimbau masyarakat yang berminat menjadi abdi negara agar menyiapkan diri serta memperhatikan syarat-syarat pendaftaran seperti batas usia, jabatan, kualifikasi…
View On WordPress
0 notes
detikkota · 2 years
Text
Puluhan Tahun Mengabdi, Jakfar Tetap Semangat Diakhir Masa Jabatan
SUMENEP, detikkota.com – Nama Ir. Muhammad Jakfar sangat terkenal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Selain telah mengabdi puluhan tahun sebagai aparatur sipil negera (ASN), pria asal Pulau Kangean itu juga sangat ramah dan akrab dengan semua kalangan. Saat ini, Jakfar menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep. Sebelum menduduki jabatan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
beritatangerang · 2 years
Text
Bupati Tangerang Ingatkan ASN yang Tidak Paham Prosedur Bisa Dijerat Hukum
Bupati Tangerang Ingatkan ASN yang Tidak Paham Prosedur Bisa Dijerat Hukum
Kliktangerang.com – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengingatkan kepada para pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk teliti dan berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan, serta mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya kesalahan prosedur dalam pelaksana kegiatan pemerintah, dapat menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) ke masalah hukum. “Kita jangan malu dan jangan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
Text
Bakamla Raih Penghargaan Predikat “Baik” Sistem Merit
Bakamla Raih Penghargaan Predikat “Baik” Sistem Merit
Bakamla Raih Penghargaan Predikat “Baik” Sistem Merit (more…)
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
datiak · 2 years
Text
Penghapusan Honorer 2023 Batal, Pemerintah Butuh Waktu 3-4 Tahun
Penghapusan Honorer 2023 Batal, Pemerintah Butuh Waktu 3-4 Tahun
Jakarta | Datiak.com – Gagasan pemerintahan mengimplementasikan penghapusan honorer tahun 2023 batal dilaksanakan. Pasalnya, masih banyak persoalan honorer cukup rumit. Begitupun dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum disanggupi seluruh daerah. Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan bahwa perlu waktu 3-4 tahun untuk…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
sumbartodaynews · 2 years
Text
Gebyar Senam Jantung Sehat di Kecamatan Padang Selatan, Ny. Genny Hendri Septa Ajak Warga Hidup Sehat
Gebyar Senam Jantung Sehat di Kecamatan Padang Selatan, Ny. Genny Hendri Septa Ajak Warga Hidup Sehat
PADANG, Sumbartodaynews.com — Gebyar Senam Jantung Sehat di Kecamatan Padang Selatan, Ny. Genny Hendri Septa Ajak Warga Hidup SehatSeba. gai organisasi yang menitik beratkan kegiatan kepada program kesehatan, Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Cabang Kota Padang terus berinovasi dan berkreasi dalam rangka mewujudkan warga Kota Padang yang sehat, bugar dan juga produktif. Salah satu inovasi yang…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
ballowobayuprakoso · 6 months
Text
KEBEBASAN BEREKSPRESI
Tumblr media
 Ruang Kebebasan Berekspresi
Ruang digital yang di dalamnya terdapat media sosial menjadi tempat penyebaran informasi yang egaliter.  Berbeda dengan media konvensional yang lebih banyak memberi ruang bagi “kelompok elit”, media sosial membuka kesempatan kepada siapapun untuk berpendapat dan berekspresi. Salah satu kebebasan berekspresi tersebut dituangkan oleh Zillenial (gen Z) suburban dalam bentuk Citayam Fashion Week (CFW).
Tumblr media
Demokrasi memberikan peluang kepada setiap orang untuk menikmati kebebasan yang dimilikinya secara proporsional karena kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain. Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan elemen penting dalam jalannya demokrasi dan partisipasi publik. Hal ini diperlukan agar terciptanya partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan publik atau dalam hal pemungutan suara. Apabila masyarakat kebebasannya dilanggar maka dapat dikatakan pemerintahan telah berlangsung secara otoriter. Toby Mendel menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan kebebasan berpendapat dan berekspresi menjadi hal yang penting: 1). Karena ini merupakan dasar demokrasi; 2). Kebebasan dan berpendapat berekspresi berperan dalam pemberantasan korupsi; 3). Kebebasan berpendapat dan berekspresi mempromosikan akuntabilitas; 4). Kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam masyarakat dipercaya merupakan cara terbaik menemukan kebenaran
Tumblr media
Jimly Asshidiqie, sebagaimana yang telah dikutip oleh Nurul Qamar 1. dalam bukunya yang berjudul hak asasi manusia dalam negara hukum demokrasi mengemukakan bahwa pendapat tidak hanya disampaikan secara lisan seperti pidato namun juga dapat lewat tulisan dalam berbagai tulisan yaitu salah satunya tulisan di media sosial. Mengemukakan pendapat sebenarnya adalah hak dari segala warga negara. Kenyataanya, beberapa kasus di Indonesia terjadi karena pendapatpendapat di masyarakat tidak di terima oleh kelompok. Sedangkan, perlindungan dan penghormatan HAM adalah tanggung jawab negara melalui aparatur pemerintahan. 2. Kebebasan mengemukakan pendapat (hurriyyat al-ra’y) merupakan aspek terpenting dari kebebasan berbicara . Dalam pemerintahan Islam, kebebasan berpendapat adalah hak individu yang mengantarkanya kepada kepentingan dan nuraninya yang tidak boleh dikurangi negara atau ditinggalkan individu. Hal ini penting bagi kondisi pemikiran dan kemanusiaan setiap individu,agar seorang muslim dapat melakukan kewajiban-kewajiban Islamnya. Diantara kewajiban tersebut adalah melakukan amar ma’ruf nahi munkar, yang untuk merealisasikannya membutuhkan dan dituntut kecakapan mengutarakan pendapat secara bebas.
Tumblr media
Pengakuan dan pengaturan terhadap kebebasan berekspresi melahirkan kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dengan cara apa pun sehingga hak atas kebebasan berekspresi melahirkan hak atas informasi. Dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28 F, yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Serta dalam Pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Amanah konstitusi itu kemudian diturunkan dalam aturan lebih rinci seperti Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka timbullah dua pertanyaan yaitu bagaimanakah bentuk pengaturan kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial yang berlaku di Indonesia dan Apakah pengaturan kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial sudah sesuai dan sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Tumblr media
A. Bentuk Pengaturan Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di MediaSosial yang Berlaku di Indonesia Memasuki era informasi yang berkembang makin kompleks dan hanya dapat dikelola dengan memanfaatkan jasa teknologi informasi yang tepat. Semua hal yang kita hadapi saat ini merupakan informasi. Oleh karena itu, untuk menghadapinya, kita perlu dibantu oleh teknologi informasi yang dewasa ini semakin berkembang dan pada waktunya nanti dapat merubah corak kehidupan umat manusia. Sehingga yang akan menjadi hak kemanusiaan yang pokok di masamasa mendatang adalah hak atas informasi dalam bentuk dan coraknya. Bahkan hak untuk menyampaikan informasi tersebut dalam berbagai bentuk dan coraknya masing-masing. Perlu dipikirkan bagaimana kemanusiaan yang bebas dan merupakan hak segala bangsa dan hak setiap orang untuk menyampaikan dan mengetahui informasi, sehingga harus sejak dini diatasiagar informasi yang berkembang pesat ini dengan bantuan teknologi informasi di seluruh dunia ini jangan sampai merugikan orang lain.5 Kebebasan berpendapat dimaknai sebagai suatu hak atas kebebasan pribadi yang menuntut pemenuhan dan perlindungannya, serta dijamin dalam konstitusi. Kebebasan berpendapat merupakan suatu indikator bagi suatu negara akan keberlangsungan demokrasi di Negara tersebut serta dapat menggambarkan akan perlindungan dan pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia dalam suatu negara. Sepertiyang dikatakan oleh John W. Johnson ”Sebuah negara dianggap benar -benar demokratis, ia harus siap memberikan perlindungan substansial untuk ide-ide pengeluaran pendapat media. 6 Konvergensi teknologi yang dialami Indonesia dibidang Telematika (Teknologi, Media dan Informatika) telah diatur dalam UU ITE. Sebagai payung hukum di Indonesia untuk pertama kali dalam bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik, dimana di dalamnya seharusnya juga mengatur akan jaminan perlindungan kebebasan berpendapat, khususnya di dalam media internet. Tanpa dapat dihindari internet telah menjadi tantangan akhir bagi kebebasan menyampaikan pendapat. Sementara internet dapat memfasilitasi akses global pada informasi, internet juga dapat menyebabkan permasalahan bagi negara, individu, dan masyarakat internasional yang berusaha untuk mengatur informasi. Internet telah beralih fungsi menjadi media massa elektronik yang mampu membawa perubahan dalam kehidupan manusia dalam berbagai aspek dari yang bersifat positif hingga hal negatif. Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara dan ini merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Negara Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi berwenang mengatur dan melindungi pelaksanaan Hak Asasi Manusia.7 Hal ini diaminkan dalam perubahan keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pada Pasal 28E ayat (3) yang mengemukakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kemudian penafsiran dari pasal tersebut diakomodir melalui Undangundang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 1 ayat (1) “kemerdekaan menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.” Pada tataran hukum nasional, hak atas informasi merupakan hak yang diatur dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28 F, yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Amanah konstitusi itu kemudian diturunkan dalam aturan lebih rinci seperti Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tumblr media
Sebagai upaya pencegahan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang kebablasan maka kebebasan berpendapat dan berekspresi dibatasi oleh undangundang, jiwa (morality) masyarakat, ketertiban sosial dan politik (publik order) masyarakat demokratis. Maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa dimana kebebasan berpendapat dan berekspresi itu hidup akan turut memberi andil mengenai cara kebebasan berpendapat dan berekspresi itu diterapkan. Peraturan sebagai terjemahan dari konstitusi diperlukan dalam hal mengenai batasan dalam negara penganut hukum positivis. Kebebasan berpendapat memiliki tanggungjawab dan dibatasi oleh hukum yang dibutuhkan demi menghormati hak dan repotasi orang lain, perlindungan keamanan negara, kesehatan dan moral publik. Ketentuan Pasal 19 (3) ICCPR “The exercise of the rights provided for in paragraph 2 of this article carries with it special duties and responsibilities. It may therefore be subject to certain restrictions, but therse shall only be such as are provided by law and are necessary; (a) For respect of the rights or reputations of others. (b) For the protection of national security or of publik order (ordre publik), or of publik health or morals.” (kebebasan berpendapat dan berekspresi itu harus menghormati hak atau nama baik orang lain dan tidak memberikan ancaman terhadap keamanan nasional, ketertiban, kesehatan, dan moral umum).9 Ketentuan pada Pasal 20 (2) ICCPR menjadi pembatas kebebasan berekspresi dan berpendapat. “any advocacy of national, racial, or religious hatred that constitutes incitement to discrimination or violence shall be prohibited by law.” (ajakan kebencian terhadap suatu bangsa, ras, atau agama yang menghasut perbuatan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan harus dilarang oleh hukum). Hal ini sejalan untuk mencegah adanya kebebasan berekspresi dalam bentuk tulisan, gambar, atau audio yang berisis propaganda, ujaran kebencian atas dasar ras, agama atau tindakan diskriminasi lainnya. 10 Dalam instrumen hukum nasional pembatasan hak telah diatur dalam pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 dikatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pembatasan yang ditetapkan oleh undangundang. Pasal ini memiliki kesamaan konteks pembatasan dalam hak kebebasan berekspresi dan berpendapat yang terdapat pada intrumen hukum internasional. Seseorang dalam mengekspresikan pendapatnya wajib tunduk terhadap pembatasan yang berlaku dalam undang-undang. Hal ini diperlukan demi terjaminnya hak dan kebebasan orang lain.
Sejak disahkannya UU ITE pada tahun 2008 hingga saat ini, sangat banyak suara masyarakat yang merasa bahwa kehadiran UU ITE ini menyebabkan kebebasan dalam berpendapat dan berekspresi di media sosial menjadi terbatasi dan mengakibatkan banyaknya korban dari adanya pasal karet dalam UU ITE ini. Setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, mulai Kepolisian,Kejaksaan Agung, Kemenkominfo, Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para korban, terlapor hingga pelapor, maka dibuatlah pedoman UU ITE dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB). SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE No. 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 Tentang ITE ini sekaligus sebagai respons suara masyarakat bahwa UU ITE itu kerap memakan korban karena mengandung pasal karet, kriminalisasi, dan diskriminasi. Untuk itu, beberapa pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU tersebut ditinjau kembali penerapannya. Misalnya, di dalam Pasal 28 ayat (2) mengenai konten yang menyebarkan kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar-Golongan (SARA). Dalam SKB ini, Aparat Penegak Hukum harus dapat membuktikan bahwa pengiriman konten tersebut mengajak atau menghasut masyarakat memusuhi individu atau kelompok dari Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan tertentu atau tidak. Serta ujaran kebencian berdasarkan SARA harus mengacu kepada definisi antar golongan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU/XV/2017.
Tumblr media
B. Analisis Kesesuaian Pengaturan Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Media Sosial dengan Prinsip-Prinsip Perlindungan Hak Asasi Manusia Kebebasan berpendapat di muka umum salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hak Asasi Manusia sebagai hakhak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir adalah sebagai anugerah dari Tuhan. Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, terdiri dari hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar ini lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit ditegakkan. Menurut Philipus M. Hadjon, negara hukum dasarnya betujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi rakyat, bahwa perlindungan hukum bagi rakyat terhadap tindak pemerintahan dilandasi oleh dua prinsip, prinsip hak asasi manusia dan prinsip negara hukum. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia mendapat tempat utama dan dapat dikatakan sebagai tujuan dari pada negara hukum yang mengasaskan pancasila, sebaliknya dalam negara totaliter tidak ada tempat bagi hak asasi manusia. Keberadaan Hak Asasi Manusia dalam konsepsi negara hukum terkait dengan pengaturan Hak Asasi Manusia oleh negara. Akan tetapi tindakan tersebut bukannya melakukan pengekangan oleh negara, namun dalam konsepsinya hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab negara memberikan perlindungan yang komprehensif. Dalam suatu sisi, Hak Asasi memiliki sifat dasar yang membatasi kekuasaan pemerintahan, namun sebaliknya pada sisi lain pemerintah diberi wewenang untuk membatasi hak-hak dasar sesuai dengan fungsi pengendalian (Sturing). Jadi walaupun hak-hak dasar itu mengandung sifat yang membatasi kekuasaan yang dilakukan pemerintah, namun pembatasan tersebut tidak berarti mematikan kekuasaan pemerintah yang dasarnya berisi wewenang untuk mengendalikan kehidupan masyarakat. Salah satu hak dasar warga negara adalah hak demokrasi dan kebebasan atas penyelenggaraan, pemenuhan, dan penggunaan hak demokrasi itu sendiri. Hak tersebut merupakan bagian yang penting dalam perjalanan kebangsaan mengingat bahwa upaya demokratisasi yang berujung pada kebebasan demokrasi tersebut dari waktu ke waktu yang kian terus mengalami perkembangan.
Tumblr media
Kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Landasan konstitusional ini memberi jaminan atas : Kemerdekaan seseorang atau kelompok masyarakat untuk berserikat. Kemerdekaan seseorang atau kelompok masyarakat untuk berkumpul. Kemerdekaan seseorang atau kelompok masyarakat untuk meyatakan pendapat secara lisan maupun tulisan. Akan tetapi secara tersirat pasal tersebut mengandung pengertian bahwa kebebasan berserikat adalah pemberian negara melalui undang-undang. Theo Huiybers menyatakan bahwa makna dari hak asasi manusia menjadi jelas apabila pengakuan hak-hak tersebut dipandang sebagai bagian pemenuhan hidup yang telah mulai sejak manusia menjadi sadar tentang tempat dan tugasnya di dunia. Sejarah kebudayaan sebagai hidup di bidang moral, sosial, dan politik melalui hukum. Melalui hukum pula prinsip-prinsip yang terkandung dalam pengakuan eksistensi mansuia sebagai subyek hukum dirumuskan sebagai suatu bagian integral dari tata hukum. Melalui hukum, hak asasi manusia diakui dan dilindungi karena hukum akan selalu dibutuhkan untuk mengakomodasi komitmen negara untuk melindungi hak asasi manusia. Kebebasan berpendapat dan berekspresi sangat identik dengan prinsip demokrasi suatu negara, bahkan dapat dikatakan bahwa suatu demokrasi timbul karena adanya perbedaan pendapat, atau suatu negara muncul kerena adanya pendapat bersama untuk membentuknya (sesuai dengan teori kontrak sosial yang disampaikan oleh J.J. Rousseau). Seperti yang dikatakan oleh Kuntjoro Probopranoto dalam bukunya Hak-Hak Azasi Manusia dan Pancasila bahwa tanpa bebas pendapat yang dapat dinyatakan secara teratur yaitu secara soal jawab yang dapat dinyatakan dalam suatu rapat bersama atau sidang, maka tidak dapat tersusun pula “kehendak rakyat” tidak dapat membentuk “volonte generale” atau “kehendak umum” dari rakyat yang merupakan dasar sistem pemerintahan negara demokrasi. Oleh karena itu disini negara seharusnya juga harus menghormati serta melindungi hak atas kebebasan menyatakan pendapat tanpa mengurangi sedikitpun sebagaimana yang telah disebutkan dalam teori diatas.
Tumblr media
Pemanfaatan terhadap teknologi di dunia maya di Indonesia diatur dengan UU ITE tetapi pengaturan tentang kebebasan berpendapat tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang ini, sebab ketentuan yang berkaitan dengan kebebasan menyampaikan pendapat hanya terdapat dalam satu pasal, yaitu Pasal 27, khususnya ayat (3) yang menyatakan larangan untuk “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memilikimuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Ketentuan dalam pasal inilah yang mendapatkan protes serta tentangan dari berbagai pihak yang berkepentingan karena dianggap telah mengekang dan membungkam kebebasan berpendapat yang menjadi hak subjek hukum sebagai salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi sehingga terdapat beberapa pihak yang mengajukan judicial review (peninjauan kembali) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal tersebut karena dianggap telah mengekang kebebasan berpendapat dan melanggar Hak Asasi Manusia. Namun dalam putusannya, MK beranggapan bahwa Undang-Undang ITE, khususnya terkait Pasal 27 ayat (3) tidak bertentangan hak atas kebebasan berpendapat yang dimiliki oleh seseorang serta tidak melanggar Hak Asasi Manusia. Maka dari itu, penerapan UU ITE dalam kaitannya dengan hak dasar setiap warga negara dalam hal kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak dapat dikurangi atau dibatasi oleh siapapun dan oleh apapun, bahkan negara sekalipun. Sebab negara disini merupakan pihak yang mengemban tanggung jawab dalam hal menghormati dan melindungi hak-hak asasi manusia tersebut melalui ketentuan perundang-undangan. Hak yang dimiliki oleh seseorang juga membawa konsekuensi adanya kewajiban untuk menghormati hak orang lain atau adanya keterkaitan antara hak individu dengan individu lain atau dengan masyarakat sosial, sehingga mendapatkan pembatasan-pembatasan dengan tetap menghormati beberapa prinsip, seperti: dilakukan berdasarkan hukum, penghormatan terhadap hak kebebasan orang lain, tidak mengandung unsur propaganda, ujaran kebencian, ataupun hasutan yang ditujukan untuk menyebarkan permusuhan, diskriminasi, atau kekerasan.
Tumblr media
KESIMPULAN DAN SARAN Setelah membahas mengenai Perlindungan Hukum Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Media Sosial dalam Perspektif Hak Asasi Manusia maka dapat ditarik kesimpulan bahwa kebebasan masyarakat dalam berekspresi untuk mengemukakan pendapatnya merupakan hak dan tanggung jawab dari negara demokrasi. Media sosial sebagai bentuk perkembangan teknologi informasi komunikasi merupakan sarana komunikasi yang tidak dapat diabaikan keberadaannya. Media sosial sebagai ruang publik untuk merealisasikan kebebasan berekspresi dan berpendapat mendorong negara demokrasi yang partisipatif. Negara Indonesia sebagai negara hukum telah meratifikasi berbagai aturan internasional dalam menjunjung tinggi hak kebebasan berekspresi dan berpendapat. Konstitusi telah menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat yang selanjutnya ditafsirkan dalam undang-undang dan SKB tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE No 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 Tentang ITE, kemudian aparat kepolisian mengeluarkan Surat Edaran demi tercapainya keamanan dan terhindarnya penyelewengan atas kebebasan yang dimiliki, sehingga dapat menganggu kebebasan orang lain. Hak untuk bebas berpendapat digunakan setiap hari oleh semua orang. Tidak perlu berpikir jauh, kehidupan sosial kita sangat bergantung pada kebebasan kita dalam berpendapat dan berekspresi. Semua postingan kita di sosial media didasari hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Sosial media merupakan salah satu alat untuk kita berpendapat serta berekspresi dengan bebas di kehidupan nyata melalui dunia maya. Kita bebas untuk post gambar, video, atau tulisan apapun di akun media sosial kita. Tidak ada yang salah dari mengunggah semua hal itu, tetapi kita harus memastikan bahwa unggahan kita tidakmembawa dampak negatif bagi pihak lain.
TERIMAKASIH
3 notes · View notes
nhadiyati · 2 years
Text
'puas’
Ada yang bilang ‘berkurangnya akses ke sosial media meningkatkan angka kepuasan hidup’, terus saya iseng-iseng cari dan ternyata beneran ada penelitian dari Inggris oleh Nature Communication dengan sample remaja berusia 11-13 tahun, dimana semakin banyak waktu yang dihabiskan mereka di media sosial maka semakin kecil kemungkinan mereka untuk puas dengan kehidupan nyata.
Apakah saya sedang berada di fase sangat-sangat berpuas diri akan kehidupan yang saat ini saya miliki terlepas sudah tidak ada bapak, saya bersyukur masih memiliki mama yang menyayangi saya dengan caranya, kakak-kakak dan ipar yang memberikan ponakan yang lucu dan mengemaskan, keluarga besar yang dinamis, bahkan sekarang alhamdulillah memiliki suami yang dalam 3 bulan ini membuat saya selalu merasa dicintai terlepas dari jarak lokasi (bahkan ternyata tulisan di tumblr dan post di Instagram juga berhenti di moment menikah). Kalau bicara materi yang mungkin tidak semelejit nagita slavina dan terlepas dari bocor-bocor besar karena hobi jajan, saya masih memiliki perkerjaan yang diidam-idamkan mayoritas penduduk indonesia yakni sebagai Pegawai Negeri Sipil atau disebut ASN (Aparatur Sipil Negara) saat ini, yang alhamdulilah juga tertanggal 1 Maret 2023 kemarin akan merasakan gaji serta tunjangan 100%.
Tapi penelitian tentang kepuasan dan akses sosial media tidak berhenti disitu, artikelnya memuat kelanjutan kurang lebih begini “... para ahli mengatakan media sosial bisa menjadi kekuatan untuk kebaikan, peneliti utama Dr. Amy Orben mengatakan hubungan antara penggunaan media sosial dan kesejahteraan mental sangat kompleks “. Ya benar, saya melihat tumblr/blog lain masih bergerak menebar tulisan penuh menarik dan kebermanfaatan, hidup juga harus berjalan kedepan dengan mimpi-mimpi yang pernah saya ingin capai dari studi lanjut S3, jenjang karir yang melejit, punya keturunan shaleh/shalihah, terus dalam kebahagiaan. Saya harus ingin tidak  berpuas diri dan ingin segera bisa menulis hal-hal yang siapa tahu menginspirasi, harus begerak untuk menjaga yang sudah dimiliki dan meraih yang didepan yang lebih baik lagi. 
9 notes · View notes
bantennewscoid-blog · 6 months
Text
Rakor Persiapan Pengadaan ASN, Pemprov Ingin Penyelesaian Menyeluruh
SERANG – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan, pihaknya memiliki kebijakan ingin penyelesaian menyeluruh. Formula penyelesaian tetap memperhatikan aspek regulasi yang ada. Hal itu diungkap Al Muktabar usai mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (14/3/2024). “Pemerintah Provinsi Banten menyesuaikan apa…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
hargo-news · 8 months
Text
ASN Dinas Kominfo dan Persandian Bone Bolango Teken Perjanjian Kinerja 2024
Hargo.co.id, GORONTALO – Jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Bone Bolango berjanji akan bekerja secara maksimal pada tahun ini. Perjanjian ini sebagaimana tertuang dalam dokumen perjanjian kerja (PK) yang telah ditanda tangani oleh seluruh ASN Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Bone Bolango, mulai dari sekretaris dinas, kepala bidang,…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
fajarrpriyambada · 2 years
Text
MERANTAU, CARA TUHAN MENJAWAB DO’A – DO’AKU
Tumblr media
Merantau, sebuah keputusan yang cukup berat karena harus meninggalkan keluarga. Berjuang sendiri di daerah yang berbeda adat budaya, hingga bahasa sehari-harinya. Tapi percayalah, dengan merantau, Allah akan membuka mata kita, memperluas wawasan dan pergaulan kita.
Saya sendiri mulai merasakan merantau sejak lulus SMA. Saya terlahir di keluarga yang ekonominya menengah ke bawah, keinginan untuk kuliah harus dihadapkan dengan kemampuan ekonomi yang hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Sebagai anak sulung, mau tak mau harus berpikir keras bagaimana bisa kuliah, tapi tidak menjadi beban bagi orang tua. Saya mulai mencari informasi kampus – kampus yang membebaskan biaya kuliah. Berkali – kali mencoba jalur Beasiswa untuk siswa dari keluarga yang tidak mampu pun gagal.
Dari kegagalan itu orang tua memberi nasihat yang sangat menenangkan bagiku “Khusnudzon saja, berarti Allah tidak menganggap kita sebagai keluarga yang tidak mampu.. ”
Aku pun menjawab, “Nggih ya bu, Aamiin”
Toh mampu atau tidak, tak selalu diukur dari banyaknya harta yang kita miliki, masih ada Allah yang akan memberi jalan bagi hamba-hambaNya yang tidak pernah menyerah.
Dalam masa pencarian itu, aku teringat pesan guruku “Mintalah sama Allah, Yang Maha Kaya dan Maha Memberi. Mintanya yang sungguh – sungguh, kalau perlu secara spesifik juga boleh”.
Sejak saat itu, dalam setiap sujud, tak lupa ku sampaikan keinginanku sama Allah, terkadang sampai tak terasa meneteskan air mata. Alhamdulillah, Allah memberikan ku rejeki untuk kuliah di salah satu Perguruan Tinggi Kedinasan, sudah bebas biaya kuliah, dapat uang saku juga tiap bulan, lulus langsung diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara. Namun disitu juga, aku diharuskan merantau, karena kampus tersebut berada di Jakarta Selatan, sedangkan orang tua di Sidoarjo.
Di awal perantauanku, beratnya ospek, lingkungan yang juga asing, membuatku ingin pulang saja. Tapi ketika ku ingat-ingat lagi janjiku “Aku sudah sejauh ini, kalau aku tak bisa membawa kesuksesan, malu rasanya untuk ketemu keluarga”. Dari situ aku bertekad sungguh-sungguh menjalani semua ini.
Meski berat diawal, ternyata selama masa perantauanku, Allah juga menjawab do’a – do’aku yang lain. Dulu punya keinginan untuk berkeliling ke beberapa wilayah di Indonesia, Allah pun menjawabnya dengan cara memberikanku penempatan ke wilayah NTT dan sekarang ke Bali.
Namanya manusia, keinginan terus ada, pernah punya keinginan untuk tinggal di lingkungan yang religius, karena terakhir belajar Ngaji itu jaman SD, Allah memberikanku lingkungan kampus yang sangat peduli dengan hal-hal religius, mempunyai teman-teman yang sangat peduli tentang hal ini.
Kini aku tahu, mungkin jika dulu aku tidak berani mengambil resiko mengambil kampus yang jauh dari rumah, ku tak akan bisa seperti ini. Manusia paling berpengaruh dan paling mulia bagi umat muslim (Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam) pun, kesuksesannya diraih setelah beliau hijrah ke Madinah. Bahkan Imam Syafi’I rela merantau, berjalan kaki dari Baghdad ke Makkah dan Madinah seorang diri, karena ingin menuntut ilmu. Dampaknya, sekarang ilmu beliau sangat bermanfaat untuk kita.
Teringat salah satu pesan Imam Syafi’I :
“Aku melihat air menjadi rusak karena diam tertahan..
Jika mengalir menjadi jernih, jika tidak, akan keruh menggenang
Merantaulah…
Kau akan dapatkan pengganti dari orang-orang yang engkau tinggalkan (kerabat dan kawan)…. Berlelah-lelahlah, manisnya hidup terasa setelah lelah berjuang.”
Kini aku mengetahui maksud perkataan itu, Jangan jadikan dirimu bagaikan Katak dalam tempurung, yang membatasi dirinya untuk berkembang. Namun terbanglah layaknya burung yang bisa menikmati luasnya Bumi Allah, yang mensyukuri Nikmat-Nya, Maka kelak Allah pasti akan membalas do’a bagi hamba – hambaNya yang mau bersungguh – sungguh dan selalu Khusnudzon kepadaNya. Dan satu lagi yang pasti, mintalah do’a restu langsung dari Orang Tua, Insya Allah semuanya akan dimudahkan.
(C) Fajar R. Priyambada
12 notes · View notes
nrhanifah · 2 years
Text
Keluh Kesah jadi Guru SD
Dulu waktu masih kuliah di jurusan PGSD. Aku selalu bilang sama temen-temen kalo aku gak mau jadi Guru, karena ada beberapa pengalaman gak meng-enak-an yang bikin aku takut dan ngerasa gak berbakat jadi Guru.
Tapi, takdir berkata lain. Waktu itu gak sampe sebulan setelah wisuda ada tawaran dari SDIT deket rumah untuk minta aku ngajar di sana. Gak kerasa udah dua tahun aku ngajar. Selama ini aku ngerasa jadi Guru itu capek dan gak worth it. Gimana gak capek, bayangin tiap hari harus ketemu sama anak-anak dengan karakter yang beda & mood yang beda tiap jam-nya, harus selalu sabar dan bisa merespon sesuai situasi dan kondisi. Udahlah jadi Guru capek tapi bayaran yang diterima gak sepadan. Cukup muak dengan narasi kalau Guru adalah "Pahlawan Tanpa Tanda Jasa" Guru juga butuh makan dan hidup.
Sebagai Guru muda, terus ngeliat temen-temenku kerja di beberapa instansi BUMN atau instansi bergengsi lainnya, kadang aku ngerasa minder banget. Bahkan gak jarang aku suka males kalo diajak ketemuan.
Mungkin karena cara aku memandang definisi sukses itu masih kaku & sempit. Padahal aku juga yakin temen-temenku gak pernah meremehkan pekerjaan aku sebagai Guru ini. Tapi emang gak bisa dipungkiri kalo ngeliat temen-temenku sukses sesuai definisi yang aku pikirkan selama ini, aku ngerasa hidup gak adil, kayak kenapa bukan aku aja ya yang kerja di BUMN atau jadi pegawai kantoran dengan gaji diatas UMR? Kenapa ya aku harus jadi Guru?
Tapi pada akhirnya aku sadar kalo ternyata aku suka jadi Guru. Jadi Guru bikin aku belajar banyak hal, mulai dari belajar sabar, belajar ikhlas, belajar memahami berbagai macam emosi dan mengolahnya dengan baik, belajar parenting dan jadi sarana aku untuk menyiapkan bekal untuk diakhirat kelak. Bersyukurnya aku dapet sekolah yang lingkungannya baik dan selalu support aku sebagai Guru. Salah satu yang bikin aku kuat dan semangat jadi Guru adalah apresiasi dan kepercayaan dari wali murid. Pernah ada wali murid yang bilang, "Makasih ya Bunda sudah ajarin anak saya, anak saya itu selalu inget sama perkataan Bunda Hani dan suka diajarin sama Bunda," cerita biasa tapi bikin hati jadi hangat.
Menyadari kalo aku suka jadi seorang Guru, ternyata bikin perasaan aku campur aduk karena artinya aku harus berjuang berkali-kali lipat lebih banyak (mungkin) daripada teman-temanku yang lain, karena untuk menjadi "sejahtera" di bidang ini sungguh sulit. Harus ikut tes ini, ikut tes itu, ikut sertifikasi ini, ikut ujian itu. Banyak sekali yang harus dilewati. Untuk mencapai tahap sejahtera yang mungkin kalo dibandingkan pekerjaan lain, level sejahtera Guru masih terbilang rendah.
Kadang suka menyalahkan takdir, kenapa aku harus menyukai pekerjaan yang jenjang karirnya gitu-gitu aja, bahkan gak menjamin bisa sejahtera kalau kamu gak menyandang titel aparatur sipil negara. Tapi mungkin ini takdir yang Allah pilihkan buat aku, toh kita hidup di dunia juga cuman sebentar, semoga dengan aku jadi Guru bisa jadi ladang pahala & amal jariyah buat aku nanti.
Maaf ya kalo aku sebagai Guru masih sering ngeluh. Doain semoga aku bisa jadi Guru yang amanah dan juga sejahtera. Semoga apa yang aku ajarkan selama hampir 2 tahun ini bisa bermanfaat dan jadi bekal buat murid-muridku kelak. Aamiin.
Tumblr media Tumblr media Tumblr media Tumblr media Tumblr media
15 notes · View notes
borobudurnews · 1 year
Text
Perhatikan, Ini Ketentuan Swafoto pada Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
BNews—NASIONAL— Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 telah resmi dibuka. Pendaftaran ini dilakukan secara online di laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Saat mendaftarkan akun di situs sscasn.bkn.go.id, ada beberapa dokumen yang harus diisi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK),…
Tumblr media
View On WordPress
2 notes · View notes