#aparatur negara
Explore tagged Tumblr posts
bantennews · 5 months ago
Text
Batal Berangkat September, Pemindahan ASN ke IKN Tunggu Arahan Presiden
JAKARTA – Setelah direncanakan pindah pada bulan September 2024, Azwar Anas selaku MenPAN-RB menyebutkan bahwa rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (ASN) masih menunggu arahan ulang dari Presiden Joko Widodo. Salah satu alasan kuat mengapa perpindahan ASN ke IKN ditunda diduga adalah infrastruktur yang belum memadai. “Terkait perpindahan ASN ke IKN, sebenarnya di…
0 notes
hargo-news · 2 months ago
Text
Pilkada 2024: Aleg DPRD Kabgor Imbau ASN Tak Terlibat Politik Praktis
Hargo.co.id, GORONTALO – Sekretaris Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Kabgor, Anton Abdullah meminta aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk tetap netral dan tidak terlibat politik praktis. Anton meyakini seluruh stakeholder di pemerintahan paham akan aturan Pilkada dan menghindari sikap atau tindakan yang berpihak kepada salah satu pasangan calon…
0 notes
kantorberita · 7 months ago
Text
Rektor UINFAS Ajak Dosen Ikut Aktif Pencegahan Judi Online
Rektor UINFAS Ajak Dosen Ikut Aktif Pencegahan Judi Online KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Judi online telah menjadi masalah serius yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Indonesia. Fenomena ini, yang meresahkan dan memicu kecanduan, mendorong berbagai pihak untuk mengambil tindakan tegas. Menyikapi situasi ini, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekjen,…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
beritarayaidn · 1 year ago
Text
Pemerintah Buka Pendaftaran Seleksi CASN 2023 Mulai 17 September 2023
  JAKARTA, Beritaraya.id – Pemerintah akan membuka pendaftaran Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) mulai tanggal 17 September 2023. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pun mengimbau masyarakat yang berminat menjadi abdi negara agar menyiapkan diri serta memperhatikan syarat-syarat pendaftaran seperti batas usia, jabatan, kualifikasi…
View On WordPress
0 notes
detikkota · 2 years ago
Text
Puluhan Tahun Mengabdi, Jakfar Tetap Semangat Diakhir Masa Jabatan
SUMENEP, detikkota.com – Nama Ir. Muhammad Jakfar sangat terkenal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Selain telah mengabdi puluhan tahun sebagai aparatur sipil negera (ASN), pria asal Pulau Kangean itu juga sangat ramah dan akrab dengan semua kalangan. Saat ini, Jakfar menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep. Sebelum menduduki jabatan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
ballowobayuprakoso · 11 months ago
Text
KEBEBASAN BEREKSPRESI
Tumblr media
 Ruang Kebebasan Berekspresi
Ruang digital yang di dalamnya terdapat media sosial menjadi tempat penyebaran informasi yang egaliter.  Berbeda dengan media konvensional yang lebih banyak memberi ruang bagi “kelompok elit”, media sosial membuka kesempatan kepada siapapun untuk berpendapat dan berekspresi. Salah satu kebebasan berekspresi tersebut dituangkan oleh Zillenial (gen Z) suburban dalam bentuk Citayam Fashion Week (CFW).
Tumblr media
Demokrasi memberikan peluang kepada setiap orang untuk menikmati kebebasan yang dimilikinya secara proporsional karena kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain. Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan elemen penting dalam jalannya demokrasi dan partisipasi publik. Hal ini diperlukan agar terciptanya partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan publik atau dalam hal pemungutan suara. Apabila masyarakat kebebasannya dilanggar maka dapat dikatakan pemerintahan telah berlangsung secara otoriter. Toby Mendel menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan kebebasan berpendapat dan berekspresi menjadi hal yang penting: 1). Karena ini merupakan dasar demokrasi; 2). Kebebasan dan berpendapat berekspresi berperan dalam pemberantasan korupsi; 3). Kebebasan berpendapat dan berekspresi mempromosikan akuntabilitas; 4). Kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam masyarakat dipercaya merupakan cara terbaik menemukan kebenaran
Tumblr media
Jimly Asshidiqie, sebagaimana yang telah dikutip oleh Nurul Qamar 1. dalam bukunya yang berjudul hak asasi manusia dalam negara hukum demokrasi mengemukakan bahwa pendapat tidak hanya disampaikan secara lisan seperti pidato namun juga dapat lewat tulisan dalam berbagai tulisan yaitu salah satunya tulisan di media sosial. Mengemukakan pendapat sebenarnya adalah hak dari segala warga negara. Kenyataanya, beberapa kasus di Indonesia terjadi karena pendapatpendapat di masyarakat tidak di terima oleh kelompok. Sedangkan, perlindungan dan penghormatan HAM adalah tanggung jawab negara melalui aparatur pemerintahan. 2. Kebebasan mengemukakan pendapat (hurriyyat al-ra’y) merupakan aspek terpenting dari kebebasan berbicara . Dalam pemerintahan Islam, kebebasan berpendapat adalah hak individu yang mengantarkanya kepada kepentingan dan nuraninya yang tidak boleh dikurangi negara atau ditinggalkan individu. Hal ini penting bagi kondisi pemikiran dan kemanusiaan setiap individu,agar seorang muslim dapat melakukan kewajiban-kewajiban Islamnya. Diantara kewajiban tersebut adalah melakukan amar ma’ruf nahi munkar, yang untuk merealisasikannya membutuhkan dan dituntut kecakapan mengutarakan pendapat secara bebas.
Tumblr media
Pengakuan dan pengaturan terhadap kebebasan berekspresi melahirkan kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dengan cara apa pun sehingga hak atas kebebasan berekspresi melahirkan hak atas informasi. Dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28 F, yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Serta dalam Pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Amanah konstitusi itu kemudian diturunkan dalam aturan lebih rinci seperti Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka timbullah dua pertanyaan yaitu bagaimanakah bentuk pengaturan kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial yang berlaku di Indonesia dan Apakah pengaturan kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial sudah sesuai dan sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Tumblr media
A. Bentuk Pengaturan Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di MediaSosial yang Berlaku di Indonesia Memasuki era informasi yang berkembang makin kompleks dan hanya dapat dikelola dengan memanfaatkan jasa teknologi informasi yang tepat. Semua hal yang kita hadapi saat ini merupakan informasi. Oleh karena itu, untuk menghadapinya, kita perlu dibantu oleh teknologi informasi yang dewasa ini semakin berkembang dan pada waktunya nanti dapat merubah corak kehidupan umat manusia. Sehingga yang akan menjadi hak kemanusiaan yang pokok di masamasa mendatang adalah hak atas informasi dalam bentuk dan coraknya. Bahkan hak untuk menyampaikan informasi tersebut dalam berbagai bentuk dan coraknya masing-masing. Perlu dipikirkan bagaimana kemanusiaan yang bebas dan merupakan hak segala bangsa dan hak setiap orang untuk menyampaikan dan mengetahui informasi, sehingga harus sejak dini diatasiagar informasi yang berkembang pesat ini dengan bantuan teknologi informasi di seluruh dunia ini jangan sampai merugikan orang lain.5 Kebebasan berpendapat dimaknai sebagai suatu hak atas kebebasan pribadi yang menuntut pemenuhan dan perlindungannya, serta dijamin dalam konstitusi. Kebebasan berpendapat merupakan suatu indikator bagi suatu negara akan keberlangsungan demokrasi di Negara tersebut serta dapat menggambarkan akan perlindungan dan pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia dalam suatu negara. Sepertiyang dikatakan oleh John W. Johnson ”Sebuah negara dianggap benar -benar demokratis, ia harus siap memberikan perlindungan substansial untuk ide-ide pengeluaran pendapat media. 6 Konvergensi teknologi yang dialami Indonesia dibidang Telematika (Teknologi, Media dan Informatika) telah diatur dalam UU ITE. Sebagai payung hukum di Indonesia untuk pertama kali dalam bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik, dimana di dalamnya seharusnya juga mengatur akan jaminan perlindungan kebebasan berpendapat, khususnya di dalam media internet. Tanpa dapat dihindari internet telah menjadi tantangan akhir bagi kebebasan menyampaikan pendapat. Sementara internet dapat memfasilitasi akses global pada informasi, internet juga dapat menyebabkan permasalahan bagi negara, individu, dan masyarakat internasional yang berusaha untuk mengatur informasi. Internet telah beralih fungsi menjadi media massa elektronik yang mampu membawa perubahan dalam kehidupan manusia dalam berbagai aspek dari yang bersifat positif hingga hal negatif. Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara dan ini merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Negara Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi berwenang mengatur dan melindungi pelaksanaan Hak Asasi Manusia.7 Hal ini diaminkan dalam perubahan keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pada Pasal 28E ayat (3) yang mengemukakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kemudian penafsiran dari pasal tersebut diakomodir melalui Undangundang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 1 ayat (1) “kemerdekaan menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.” Pada tataran hukum nasional, hak atas informasi merupakan hak yang diatur dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28 F, yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Amanah konstitusi itu kemudian diturunkan dalam aturan lebih rinci seperti Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tumblr media
Sebagai upaya pencegahan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang kebablasan maka kebebasan berpendapat dan berekspresi dibatasi oleh undangundang, jiwa (morality) masyarakat, ketertiban sosial dan politik (publik order) masyarakat demokratis. Maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa dimana kebebasan berpendapat dan berekspresi itu hidup akan turut memberi andil mengenai cara kebebasan berpendapat dan berekspresi itu diterapkan. Peraturan sebagai terjemahan dari konstitusi diperlukan dalam hal mengenai batasan dalam negara penganut hukum positivis. Kebebasan berpendapat memiliki tanggungjawab dan dibatasi oleh hukum yang dibutuhkan demi menghormati hak dan repotasi orang lain, perlindungan keamanan negara, kesehatan dan moral publik. Ketentuan Pasal 19 (3) ICCPR “The exercise of the rights provided for in paragraph 2 of this article carries with it special duties and responsibilities. It may therefore be subject to certain restrictions, but therse shall only be such as are provided by law and are necessary; (a) For respect of the rights or reputations of others. (b) For the protection of national security or of publik order (ordre publik), or of publik health or morals.” (kebebasan berpendapat dan berekspresi itu harus menghormati hak atau nama baik orang lain dan tidak memberikan ancaman terhadap keamanan nasional, ketertiban, kesehatan, dan moral umum).9 Ketentuan pada Pasal 20 (2) ICCPR menjadi pembatas kebebasan berekspresi dan berpendapat. “any advocacy of national, racial, or religious hatred that constitutes incitement to discrimination or violence shall be prohibited by law.” (ajakan kebencian terhadap suatu bangsa, ras, atau agama yang menghasut perbuatan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan harus dilarang oleh hukum). Hal ini sejalan untuk mencegah adanya kebebasan berekspresi dalam bentuk tulisan, gambar, atau audio yang berisis propaganda, ujaran kebencian atas dasar ras, agama atau tindakan diskriminasi lainnya. 10 Dalam instrumen hukum nasional pembatasan hak telah diatur dalam pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 dikatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pembatasan yang ditetapkan oleh undangundang. Pasal ini memiliki kesamaan konteks pembatasan dalam hak kebebasan berekspresi dan berpendapat yang terdapat pada intrumen hukum internasional. Seseorang dalam mengekspresikan pendapatnya wajib tunduk terhadap pembatasan yang berlaku dalam undang-undang. Hal ini diperlukan demi terjaminnya hak dan kebebasan orang lain.
Sejak disahkannya UU ITE pada tahun 2008 hingga saat ini, sangat banyak suara masyarakat yang merasa bahwa kehadiran UU ITE ini menyebabkan kebebasan dalam berpendapat dan berekspresi di media sosial menjadi terbatasi dan mengakibatkan banyaknya korban dari adanya pasal karet dalam UU ITE ini. Setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, mulai Kepolisian,Kejaksaan Agung, Kemenkominfo, Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para korban, terlapor hingga pelapor, maka dibuatlah pedoman UU ITE dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB). SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE No. 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 Tentang ITE ini sekaligus sebagai respons suara masyarakat bahwa UU ITE itu kerap memakan korban karena mengandung pasal karet, kriminalisasi, dan diskriminasi. Untuk itu, beberapa pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU tersebut ditinjau kembali penerapannya. Misalnya, di dalam Pasal 28 ayat (2) mengenai konten yang menyebarkan kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar-Golongan (SARA). Dalam SKB ini, Aparat Penegak Hukum harus dapat membuktikan bahwa pengiriman konten tersebut mengajak atau menghasut masyarakat memusuhi individu atau kelompok dari Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan tertentu atau tidak. Serta ujaran kebencian berdasarkan SARA harus mengacu kepada definisi antar golongan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU/XV/2017.
Tumblr media
B. Analisis Kesesuaian Pengaturan Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Media Sosial dengan Prinsip-Prinsip Perlindungan Hak Asasi Manusia Kebebasan berpendapat di muka umum salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hak Asasi Manusia sebagai hakhak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir adalah sebagai anugerah dari Tuhan. Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, terdiri dari hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar ini lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit ditegakkan. Menurut Philipus M. Hadjon, negara hukum dasarnya betujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi rakyat, bahwa perlindungan hukum bagi rakyat terhadap tindak pemerintahan dilandasi oleh dua prinsip, prinsip hak asasi manusia dan prinsip negara hukum. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia mendapat tempat utama dan dapat dikatakan sebagai tujuan dari pada negara hukum yang mengasaskan pancasila, sebaliknya dalam negara totaliter tidak ada tempat bagi hak asasi manusia. Keberadaan Hak Asasi Manusia dalam konsepsi negara hukum terkait dengan pengaturan Hak Asasi Manusia oleh negara. Akan tetapi tindakan tersebut bukannya melakukan pengekangan oleh negara, namun dalam konsepsinya hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab negara memberikan perlindungan yang komprehensif. Dalam suatu sisi, Hak Asasi memiliki sifat dasar yang membatasi kekuasaan pemerintahan, namun sebaliknya pada sisi lain pemerintah diberi wewenang untuk membatasi hak-hak dasar sesuai dengan fungsi pengendalian (Sturing). Jadi walaupun hak-hak dasar itu mengandung sifat yang membatasi kekuasaan yang dilakukan pemerintah, namun pembatasan tersebut tidak berarti mematikan kekuasaan pemerintah yang dasarnya berisi wewenang untuk mengendalikan kehidupan masyarakat. Salah satu hak dasar warga negara adalah hak demokrasi dan kebebasan atas penyelenggaraan, pemenuhan, dan penggunaan hak demokrasi itu sendiri. Hak tersebut merupakan bagian yang penting dalam perjalanan kebangsaan mengingat bahwa upaya demokratisasi yang berujung pada kebebasan demokrasi tersebut dari waktu ke waktu yang kian terus mengalami perkembangan.
Tumblr media
Kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Landasan konstitusional ini memberi jaminan atas : Kemerdekaan seseorang atau kelompok masyarakat untuk berserikat. Kemerdekaan seseorang atau kelompok masyarakat untuk berkumpul. Kemerdekaan seseorang atau kelompok masyarakat untuk meyatakan pendapat secara lisan maupun tulisan. Akan tetapi secara tersirat pasal tersebut mengandung pengertian bahwa kebebasan berserikat adalah pemberian negara melalui undang-undang. Theo Huiybers menyatakan bahwa makna dari hak asasi manusia menjadi jelas apabila pengakuan hak-hak tersebut dipandang sebagai bagian pemenuhan hidup yang telah mulai sejak manusia menjadi sadar tentang tempat dan tugasnya di dunia. Sejarah kebudayaan sebagai hidup di bidang moral, sosial, dan politik melalui hukum. Melalui hukum pula prinsip-prinsip yang terkandung dalam pengakuan eksistensi mansuia sebagai subyek hukum dirumuskan sebagai suatu bagian integral dari tata hukum. Melalui hukum, hak asasi manusia diakui dan dilindungi karena hukum akan selalu dibutuhkan untuk mengakomodasi komitmen negara untuk melindungi hak asasi manusia. Kebebasan berpendapat dan berekspresi sangat identik dengan prinsip demokrasi suatu negara, bahkan dapat dikatakan bahwa suatu demokrasi timbul karena adanya perbedaan pendapat, atau suatu negara muncul kerena adanya pendapat bersama untuk membentuknya (sesuai dengan teori kontrak sosial yang disampaikan oleh J.J. Rousseau). Seperti yang dikatakan oleh Kuntjoro Probopranoto dalam bukunya Hak-Hak Azasi Manusia dan Pancasila bahwa tanpa bebas pendapat yang dapat dinyatakan secara teratur yaitu secara soal jawab yang dapat dinyatakan dalam suatu rapat bersama atau sidang, maka tidak dapat tersusun pula “kehendak rakyat” tidak dapat membentuk “volonte generale” atau “kehendak umum” dari rakyat yang merupakan dasar sistem pemerintahan negara demokrasi. Oleh karena itu disini negara seharusnya juga harus menghormati serta melindungi hak atas kebebasan menyatakan pendapat tanpa mengurangi sedikitpun sebagaimana yang telah disebutkan dalam teori diatas.
Tumblr media
Pemanfaatan terhadap teknologi di dunia maya di Indonesia diatur dengan UU ITE tetapi pengaturan tentang kebebasan berpendapat tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang ini, sebab ketentuan yang berkaitan dengan kebebasan menyampaikan pendapat hanya terdapat dalam satu pasal, yaitu Pasal 27, khususnya ayat (3) yang menyatakan larangan untuk “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memilikimuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Ketentuan dalam pasal inilah yang mendapatkan protes serta tentangan dari berbagai pihak yang berkepentingan karena dianggap telah mengekang dan membungkam kebebasan berpendapat yang menjadi hak subjek hukum sebagai salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi sehingga terdapat beberapa pihak yang mengajukan judicial review (peninjauan kembali) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal tersebut karena dianggap telah mengekang kebebasan berpendapat dan melanggar Hak Asasi Manusia. Namun dalam putusannya, MK beranggapan bahwa Undang-Undang ITE, khususnya terkait Pasal 27 ayat (3) tidak bertentangan hak atas kebebasan berpendapat yang dimiliki oleh seseorang serta tidak melanggar Hak Asasi Manusia. Maka dari itu, penerapan UU ITE dalam kaitannya dengan hak dasar setiap warga negara dalam hal kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak dapat dikurangi atau dibatasi oleh siapapun dan oleh apapun, bahkan negara sekalipun. Sebab negara disini merupakan pihak yang mengemban tanggung jawab dalam hal menghormati dan melindungi hak-hak asasi manusia tersebut melalui ketentuan perundang-undangan. Hak yang dimiliki oleh seseorang juga membawa konsekuensi adanya kewajiban untuk menghormati hak orang lain atau adanya keterkaitan antara hak individu dengan individu lain atau dengan masyarakat sosial, sehingga mendapatkan pembatasan-pembatasan dengan tetap menghormati beberapa prinsip, seperti: dilakukan berdasarkan hukum, penghormatan terhadap hak kebebasan orang lain, tidak mengandung unsur propaganda, ujaran kebencian, ataupun hasutan yang ditujukan untuk menyebarkan permusuhan, diskriminasi, atau kekerasan.
Tumblr media
KESIMPULAN DAN SARAN Setelah membahas mengenai Perlindungan Hukum Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Media Sosial dalam Perspektif Hak Asasi Manusia maka dapat ditarik kesimpulan bahwa kebebasan masyarakat dalam berekspresi untuk mengemukakan pendapatnya merupakan hak dan tanggung jawab dari negara demokrasi. Media sosial sebagai bentuk perkembangan teknologi informasi komunikasi merupakan sarana komunikasi yang tidak dapat diabaikan keberadaannya. Media sosial sebagai ruang publik untuk merealisasikan kebebasan berekspresi dan berpendapat mendorong negara demokrasi yang partisipatif. Negara Indonesia sebagai negara hukum telah meratifikasi berbagai aturan internasional dalam menjunjung tinggi hak kebebasan berekspresi dan berpendapat. Konstitusi telah menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat yang selanjutnya ditafsirkan dalam undang-undang dan SKB tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE No 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 Tentang ITE, kemudian aparat kepolisian mengeluarkan Surat Edaran demi tercapainya keamanan dan terhindarnya penyelewengan atas kebebasan yang dimiliki, sehingga dapat menganggu kebebasan orang lain. Hak untuk bebas berpendapat digunakan setiap hari oleh semua orang. Tidak perlu berpikir jauh, kehidupan sosial kita sangat bergantung pada kebebasan kita dalam berpendapat dan berekspresi. Semua postingan kita di sosial media didasari hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Sosial media merupakan salah satu alat untuk kita berpendapat serta berekspresi dengan bebas di kehidupan nyata melalui dunia maya. Kita bebas untuk post gambar, video, atau tulisan apapun di akun media sosial kita. Tidak ada yang salah dari mengunggah semua hal itu, tetapi kita harus memastikan bahwa unggahan kita tidakmembawa dampak negatif bagi pihak lain.
TERIMAKASIH
4 notes · View notes
nhadiyati · 2 years ago
Text
'puas’
Ada yang bilang ‘berkurangnya akses ke sosial media meningkatkan angka kepuasan hidup’, terus saya iseng-iseng cari dan ternyata beneran ada penelitian dari Inggris oleh Nature Communication dengan sample remaja berusia 11-13 tahun, dimana semakin banyak waktu yang dihabiskan mereka di media sosial maka semakin kecil kemungkinan mereka untuk puas dengan kehidupan nyata.
Apakah saya sedang berada di fase sangat-sangat berpuas diri akan kehidupan yang saat ini saya miliki terlepas sudah tidak ada bapak, saya bersyukur masih memiliki mama yang menyayangi saya dengan caranya, kakak-kakak dan ipar yang memberikan ponakan yang lucu dan mengemaskan, keluarga besar yang dinamis, bahkan sekarang alhamdulillah memiliki suami yang dalam 3 bulan ini membuat saya selalu merasa dicintai terlepas dari jarak lokasi (bahkan ternyata tulisan di tumblr dan post di Instagram juga berhenti di moment menikah). Kalau bicara materi yang mungkin tidak semelejit nagita slavina dan terlepas dari bocor-bocor besar karena hobi jajan, saya masih memiliki perkerjaan yang diidam-idamkan mayoritas penduduk indonesia yakni sebagai Pegawai Negeri Sipil atau disebut ASN (Aparatur Sipil Negara) saat ini, yang alhamdulilah juga tertanggal 1 Maret 2023 kemarin akan merasakan gaji serta tunjangan 100%.
Tapi penelitian tentang kepuasan dan akses sosial media tidak berhenti disitu, artikelnya memuat kelanjutan kurang lebih begini “... para ahli mengatakan media sosial bisa menjadi kekuatan untuk kebaikan, peneliti utama Dr. Amy Orben mengatakan hubungan antara penggunaan media sosial dan kesejahteraan mental sangat kompleks “. Ya benar, saya melihat tumblr/blog lain masih bergerak menebar tulisan penuh menarik dan kebermanfaatan, hidup juga harus berjalan kedepan dengan mimpi-mimpi yang pernah saya ingin capai dari studi lanjut S3, jenjang karir yang melejit, punya keturunan shaleh/shalihah, terus dalam kebahagiaan. Saya harus ingin tidak  berpuas diri dan ingin segera bisa menulis hal-hal yang siapa tahu menginspirasi, harus begerak untuk menjaga yang sudah dimiliki dan meraih yang didepan yang lebih baik lagi. 
9 notes · View notes
fajarrpriyambada · 2 years ago
Text
MERANTAU, CARA TUHAN MENJAWAB DO’A – DO’AKU
Tumblr media
Merantau, sebuah keputusan yang cukup berat karena harus meninggalkan keluarga. Berjuang sendiri di daerah yang berbeda adat budaya, hingga bahasa sehari-harinya. Tapi percayalah, dengan merantau, Allah akan membuka mata kita, memperluas wawasan dan pergaulan kita.
Saya sendiri mulai merasakan merantau sejak lulus SMA. Saya terlahir di keluarga yang ekonominya menengah ke bawah, keinginan untuk kuliah harus dihadapkan dengan kemampuan ekonomi yang hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Sebagai anak sulung, mau tak mau harus berpikir keras bagaimana bisa kuliah, tapi tidak menjadi beban bagi orang tua. Saya mulai mencari informasi kampus – kampus yang membebaskan biaya kuliah. Berkali – kali mencoba jalur Beasiswa untuk siswa dari keluarga yang tidak mampu pun gagal.
Dari kegagalan itu orang tua memberi nasihat yang sangat menenangkan bagiku “Khusnudzon saja, berarti Allah tidak menganggap kita sebagai keluarga yang tidak mampu.. ”
Aku pun menjawab, “Nggih ya bu, Aamiin”
Toh mampu atau tidak, tak selalu diukur dari banyaknya harta yang kita miliki, masih ada Allah yang akan memberi jalan bagi hamba-hambaNya yang tidak pernah menyerah.
Dalam masa pencarian itu, aku teringat pesan guruku “Mintalah sama Allah, Yang Maha Kaya dan Maha Memberi. Mintanya yang sungguh – sungguh, kalau perlu secara spesifik juga boleh”.
Sejak saat itu, dalam setiap sujud, tak lupa ku sampaikan keinginanku sama Allah, terkadang sampai tak terasa meneteskan air mata. Alhamdulillah, Allah memberikan ku rejeki untuk kuliah di salah satu Perguruan Tinggi Kedinasan, sudah bebas biaya kuliah, dapat uang saku juga tiap bulan, lulus langsung diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara. Namun disitu juga, aku diharuskan merantau, karena kampus tersebut berada di Jakarta Selatan, sedangkan orang tua di Sidoarjo.
Di awal perantauanku, beratnya ospek, lingkungan yang juga asing, membuatku ingin pulang saja. Tapi ketika ku ingat-ingat lagi janjiku “Aku sudah sejauh ini, kalau aku tak bisa membawa kesuksesan, malu rasanya untuk ketemu keluarga”. Dari situ aku bertekad sungguh-sungguh menjalani semua ini.
Meski berat diawal, ternyata selama masa perantauanku, Allah juga menjawab do’a – do’aku yang lain. Dulu punya keinginan untuk berkeliling ke beberapa wilayah di Indonesia, Allah pun menjawabnya dengan cara memberikanku penempatan ke wilayah NTT dan sekarang ke Bali.
Namanya manusia, keinginan terus ada, pernah punya keinginan untuk tinggal di lingkungan yang religius, karena terakhir belajar Ngaji itu jaman SD, Allah memberikanku lingkungan kampus yang sangat peduli dengan hal-hal religius, mempunyai teman-teman yang sangat peduli tentang hal ini.
Kini aku tahu, mungkin jika dulu aku tidak berani mengambil resiko mengambil kampus yang jauh dari rumah, ku tak akan bisa seperti ini. Manusia paling berpengaruh dan paling mulia bagi umat muslim (Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam) pun, kesuksesannya diraih setelah beliau hijrah ke Madinah. Bahkan Imam Syafi’I rela merantau, berjalan kaki dari Baghdad ke Makkah dan Madinah seorang diri, karena ingin menuntut ilmu. Dampaknya, sekarang ilmu beliau sangat bermanfaat untuk kita.
Teringat salah satu pesan Imam Syafi’I :
“Aku melihat air menjadi rusak karena diam tertahan..
Jika mengalir menjadi jernih, jika tidak, akan keruh menggenang
Merantaulah…
Kau akan dapatkan pengganti dari orang-orang yang engkau tinggalkan (kerabat dan kawan)…. Berlelah-lelahlah, manisnya hidup terasa setelah lelah berjuang.”
Kini aku mengetahui maksud perkataan itu, Jangan jadikan dirimu bagaikan Katak dalam tempurung, yang membatasi dirinya untuk berkembang. Namun terbanglah layaknya burung yang bisa menikmati luasnya Bumi Allah, yang mensyukuri Nikmat-Nya, Maka kelak Allah pasti akan membalas do’a bagi hamba – hambaNya yang mau bersungguh – sungguh dan selalu Khusnudzon kepadaNya. Dan satu lagi yang pasti, mintalah do’a restu langsung dari Orang Tua, Insya Allah semuanya akan dimudahkan.
(C) Fajar R. Priyambada
12 notes · View notes
borobudurnews · 1 year ago
Text
Perhatikan, Ini Ketentuan Swafoto pada Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
BNews—NASIONAL— Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 telah resmi dibuka. Pendaftaran ini dilakukan secara online di laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Saat mendaftarkan akun di situs sscasn.bkn.go.id, ada beberapa dokumen yang harus diisi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK),…
Tumblr media
View On WordPress
2 notes · View notes
bantennews · 11 months ago
Text
Rakor Persiapan Pengadaan ASN, Pemprov Ingin Penyelesaian Menyeluruh
SERANG – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan, pihaknya memiliki kebijakan ingin penyelesaian menyeluruh. Formula penyelesaian tetap memperhatikan aspek regulasi yang ada. Hal itu diungkap Al Muktabar usai mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (14/3/2024). “Pemerintah Provinsi Banten menyesuaikan apa…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
nurmareliana · 2 years ago
Text
Bia 1/4 Baya - Episode 1 [Bangun Datar]
Tumblr media
Semenjak wisuda enam bulan lalu, Sabia Maharani memutuskan untuk tidak pulang ke kampung halaman. Perempuan yang biasa disapa Bia itu berusaha untuk mencari pekerjaan. Keliling kota berseragam hitam putih dan membawa amplop coklat adalah aktivitas Bia setiap harinya, kecuali akhir pekan dan hari libur nasional. Bia menitipkan amplop coklat di pos satpam dari kantor satu ke kantor lainnya, dari pabrik satu ke pabrik lainnya. Seringkali disambut baik, namun tak jarang juga disambut dengan penolakan yang kasar. Tak hanya itu, Bia juga mengirim lamaran pekerjaan dan curriculum vitae melalui surat elektronik ke banyak perusahaan incarannya. Namun satu pun tidak ada yang lolos, sedangkan uang di dompetnya sudah menipis.
“Aaaaakkkhhhhh.” 
Teriak Bia sambil melempar amplop-amplop coklat ke pojok kamar kosan dan merebahkan badan di kasur tipis dengan sprei yang belum dicuci selama sebulan. 
Memandangi langit-langit kosan dengan mata berkaca-kaca meratapi nasib yang tidak tau akan kemana arahnya. Sarjana matematika tak kunjung dapat kerja. Apa harus pulang kampung? tapi apa kata orang tua? Apa kata teman-temannya? Apa kata orang di kampungnya? Hingga tak disadari Bia terlelap dalam tanya.
07.45 WIB
“Klunting.” Suara notifikasi masuk di ponsel Bia. 
“Siapa sih pagi-pagi ngirim pesan.” 
Gerutu Bia yang masih rebahan dan malas-malasan. Sekedar menggerakkan tangan meraih ponsel di meja yang jaraknya tidak sampai satu meter itu saja dia tidak berdaya. Dengan malas, Bia memaksa tangannya untuk meraih ponsel itu dan perlahan membaca pesan. Matanya terbelalak, seketika senyum merekah terlihat di bibir Bia. Semua rasa malasnya runtuh entah jatuh kemana. Rupanya dia tengah berbahagia lantaran diterima di salah satu dari ratusan lowongan pekerjaan yang telah dilamarnya. Akhirnya usaha yang dilakukan berbuah juga. Meskipun bukan pekerjaan impiannya, setidaknya dia bekerja dan bisa mewujudkan keinginannya untuk hidup mandiri di perantauan dan tidak merepotkan orang tua dikampung halaman.
Bia menyampaikan kabar bahagia itu kepada Jo, kekasihnya. Jo pun turut bahagia dan memberikan ucapan selamat kepada Bia.
Tak lupa, Bia juga menyampaikan kabar baik itu kepada ayah dan ibunya. 
“Alhamdulillah.” 
Terdengar suara di ujung telpon. Suara itu tidak terdengar bahagia, datar-datar saja. Ayah dan ibu Bia menganggap pekerjaan Bia seperti bangun datar, memiliki keliling dan luas, tetapi tidak memiliki volume. Bia mendapat pekerjaan di perusahaan besar yang memungkinkan Bia untuk banyak belajar, namun hal itu tidak membuat ayah dan ibunya merasa bangga, karena pekerjaan Bia dinilai tidak menaikkan harga diri orang tua, tidak seperti kakaknya, kak Qudwah, yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara.
Bersambung …
@nurmareliana​ | 19 Maret 2023
3 notes · View notes
hargo-news · 4 months ago
Text
Dikes Bone Bolango Gelar Tes Kesehatan Bagi ASN
Hargo.co.id, GORONTALO – Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bone Bolango menggelar tes kesehatan maupun check up bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango, Senin (7/10/2024) di kantor bupati. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Bone Bolango, Meyrin Kadir, pelaksanaan kegiatan tes kesehatan bagi ASN merupakan bagian dari program yang dilaksanakan…
0 notes
buletinnews · 10 hours ago
Text
Pemerintah Matangkan Penataan Tenaga Non-ASN dan Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2025
Jakarta, BuletinNews.com – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif, bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), membahas langkah-langkah strategis dalam penataan tenaga non-ASN serta kelanjutan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024. Pertemuan ini berlangsung pada Jumat (31/01/2025) di Kantor KemenPANRB,…
0 notes
Text
JAMINAN SUKSES 0813-1464-1441 Tempat Belajar Bimbingan Belajar POLTEKIM Lampung Timur Solo (Surakarta)
Apa Itu Sekolah Kedinasan IPDN? Menyelami Seleksi IPDN dan Prospek Kerjanya
Pendahuluan
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) adalah salah satu sekolah kedinasan terbaik di Indonesia yang memiliki peran penting dalam mencetak calon pemimpin dan aparatur negara yang berkualitas. IPDN bukan hanya tempat untuk menimba ilmu, tetapi juga menjadi jalan menuju karir di pemerintahan. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam tentang Seleksi IPDN, prospek kerjanya, dan bagaimana Anda bisa mempersiapkan diri untuk memasuki institusi yang bergengsi ini. Jika Anda tertarik untuk melanjutkan pendidikan ke IPDN, pastikan Anda memahami dengan baik semua informasi terkait, termasuk seleksi dan prospek kerjanya.
Apa Itu IPDN?
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) adalah perguruan tinggi kedinasan yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. IPDN memiliki tujuan utama untuk mencetak para calon pemimpin di tingkat pemerintahan yang terampil dan kompeten dalam berbagai aspek administrasi negara, pemerintahan daerah, serta manajemen kebijakan publik.
Pendidikan di IPDN tidak hanya fokus pada teori, tetapi juga pada pengembangan keterampilan praktis yang dibutuhkan dalam tugas-tugas pemerintahan. Setelah lulus, alumni IPDN diharapkan dapat ditempatkan di berbagai posisi di instansi pemerintah daerah atau pusat sebagai pejabat struktural, terutama dalam bidang administrasi pemerintahan.
Seleksi IPDN: Proses Masuk yang Ketat
Mengingat reputasi IPDN yang tinggi, proses seleksi IPDN sangat ketat. Hanya calon terbaik yang dapat diterima di institusi ini. Bagi Anda yang ingin bergabung, persiapan yang matang sangat diperlukan. Berikut adalah tahapan seleksi yang harus dilalui oleh calon peserta:
Pendaftaran Online
Proses pertama dalam seleksi IPDN adalah pendaftaran online. Calon peserta harus mengakses situs resmi IPDN dan mengisi data diri secara lengkap. Pendaftaran ini dilakukan secara nasional dan terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia.
2. Seleksi Administrasi
Pada tahap ini, calon peserta diminta untuk menyerahkan berkas administrasi, seperti fotokopi ijazah, KTP, pas foto, dan dokumen penting lainnya. Berkas-berkas ini akan diperiksa untuk memastikan kelayakan peserta mengikuti seleksi selanjutnya.
3. Tes Akademik (Ujian Tertulis)
Tes akademik adalah ujian tertulis yang mencakup beberapa mata pelajaran dasar, seperti bahasa Indonesia, matematika, pengetahuan umum, dan wawasan kebangsaan. Tes ini bertujuan untuk mengukur kemampuan akademik calon peserta dan sejauh mana mereka siap untuk mengikuti pendidikan di IPDN.
4. Tes Kesehatan dan Fisik
Peserta seleksi IPDN harus menjalani tes kesehatan dan tes fisik. Tes ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta dalam kondisi fisik yang baik dan mampu menjalani pendidikan yang menuntut ketahanan fisik.
5. Tes Psikologi
Tes psikologi dilakukan untuk mengetahui kepribadian calon peserta, kecocokan dengan tugas di pemerintahan, serta kemampuan beradaptasi dalam lingkungan kerja yang penuh tekanan. Tes ini penting untuk menilai kesiapan mental peserta.
6. Tes Wawancara
Pada tahap wawancara, peserta akan berhadapan langsung dengan tim seleksi yang akan menilai kemampuan komunikasi, motivasi, dan kecocokan peserta dengan karakter dan nilai-nilai yang ada di IPDN.
7. Pengumuman Hasil Seleksi
Setelah semua tahapan seleksi selesai, peserta yang berhasil memenuhi standar akan diumumkan sebagai calon mahasiswa IPDN. Proses seleksi yang ketat ini memastikan bahwa hanya mereka yang siap secara fisik, mental, dan akademik yang dapat diterima.
Kenapa Seleksi IPDN Sangat Ketat?
Proses seleksi IPDN sangat ketat karena IPDN merupakan lembaga pendidikan yang bertujuan untuk mencetak calon-calon pemimpin bangsa. Untuk menjadi seorang pejabat pemerintahan yang efektif dan bertanggung jawab, calon mahasiswa harus memiliki kualitas pribadi yang baik, pemahaman akademik yang kuat, serta ketahanan fisik dan mental yang mumpuni. Seleksi yang ketat bertujuan untuk menjaring calon-calon terbaik yang akan mampu menjalani pendidikan di IPDN dan menjalankan tugas-tugas pemerintahan setelah lulus.
Prospek Kerja Lulusan IPDN
Lulusan IPDN memiliki banyak peluang karir di berbagai sektor pemerintahan. Berikut adalah beberapa prospek kerja bagi alumni IPDN:
Pejabat Pemerintahan Daerah
Salah satu prospek utama lulusan IPDN adalah menjadi pejabat pemerintahan daerah. Sebagai alumni IPDN, Anda dapat bekerja di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota dalam berbagai posisi strategis, mulai dari kepala bagian hingga kepala dinas.
2. Pejabat Pemerintahan Pusat
Selain di pemerintah daerah, lulusan IPDN juga berpeluang bekerja di pemerintah pusat. Mereka dapat ditempatkan di berbagai kementerian dan lembaga negara dalam posisi yang membutuhkan keterampilan administratif, seperti di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, atau lembaga lainnya.
3. Administrator Pemerintahan
Lulusan IPDN juga dapat bekerja sebagai administrator pemerintahan yang bertugas untuk mengelola berbagai program dan kebijakan yang ditujukan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
4. Kepala Desa atau Camat
Bagi mereka yang memiliki ketertarikan dalam pemerintahan desa, lulusan IPDN dapat berkarir sebagai kepala desa atau camat. Di posisi ini, mereka akan memimpin pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
5. Ahli Kebijakan Publik
Lulusan IPDN juga dapat berperan sebagai ahli kebijakan publik yang merancang kebijakan-kebijakan yang mendukung pembangunan daerah dan negara. Profesi ini sangat dibutuhkan dalam berbagai instansi yang terkait dengan kebijakan publik.
6. Konsultan Pemerintahan
Selain bekerja di instansi pemerintahan, lulusan IPDN juga dapat bekerja sebagai konsultan pemerintahan yang memberikan saran dan rekomendasi mengenai kebijakan atau program pemerintah.
Mengapa Memilih Bimbel Putra Bangsa untuk Persiapan Seleksi IPDN?
Jika Anda tertarik untuk mengikuti seleksi IPDN, persiapan yang matang sangat penting untuk memastikan Anda lolos seleksi. Salah satu cara terbaik untuk mempersiapkan diri adalah dengan mengikuti bimbel IPDN di Bimbel Putra Bangsa. Berikut adalah alasan mengapa Bimbel Putra Bangsa adalah pilihan terbaik bagi Anda:
Pengajar yang Berkualitas dan Berpengalaman
Di Bimbel Putra Bangsa, Anda akan dibimbing oleh pengajar yang berpengalaman dan telah terbukti berhasil membantu banyak siswa lolos seleksi IPDN.
2. Jaminan Lulus 100%
Kami memberikan jaminan lulus 100% bagi peserta yang mengikuti program bimbel dengan serius. Kami berkomitmen untuk memastikan Anda mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi seleksi IPDN.
3. Garansi Mengulang Sampai Dinyatakan Lulus
Jika Anda belum berhasil pada percobaan pertama, kami memberikan garansi mengulang sampai lulus. Hal ini memberikan kepercayaan lebih untuk terus berusaha hingga Anda mencapai tujuan.
4. Fasilitas Asrama Gratis
Bimbel Putra Bangsa menyediakan fasilitas asrama gratis bagi peserta yang berasal dari luar kota. Kami ingin peserta dapat fokus belajar tanpa terbebani masalah tempat tinggal.
5. Ruang Belajar yang Nyaman Ber-AC
Kami menyediakan ruang belajar yang nyaman ber-AC, sehingga Anda bisa belajar dengan nyaman dan maksimal.
6. Materi yang Selalu Update
Materi yang kami berikan selalu update dan sesuai dengan ujian seleksi IPDN yang terbaru.
Testimoni Alumni
Bimbel Putra Bangsa telah berhasil membantu banyak siswa untuk diterima di berbagai sekolah kedinasan, termasuk IPDN. Berikut adalah beberapa testimoni alumni:
Rafif Novara: Diterima di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Rangga Putra Saramba: Diterima di Sekolah Tinggi Pertahanan Nasional.
Hanifah Nur Islami: Diterima di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Info & Pendaftaran
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, Anda bisa menghubungi kami di:
Official Website: https://bimbelputrabangsa.com/
Kantor: Jl. Gading Sari I No.3, Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
0 notes
suarakarsa · 2 days ago
Text
Tunjangan Kinerja Dosen 2025 Dipastikan Cair, Kemendikti Saintek Ajukan Tambahan Anggaran Rp 2,5 Triliun
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) memastikan bahwa tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan pada 2025. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikti Saintek, Togar M. Simatupang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan dalam Rapat Kerja Komisi X…
0 notes
kantorberita · 2 days ago
Text
Pemprov Bengkulu Evaluasi Tenaga Honorer Non-ASN, Siapkan Skema Pengangkatan PPPK
Pemprov Bengkulu Evaluasi Tenaga Honorer Non-ASN, Siapkan Skema Pengangkatan PPPK KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Sebagai langkah konkret menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengenai tenaga honorer non-ASN, Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar rapat penting di Ruang Rapat Raflesia, Kantor Gubernur Bengkulu, pada Jumat…
0 notes