#Regulasi PPPK
Explore tagged Tumblr posts
Text
Pemprov Bengkulu Evaluasi Tenaga Honorer Non-ASN, Siapkan Skema Pengangkatan PPPK
Pemprov Bengkulu Evaluasi Tenaga Honorer Non-ASN, Siapkan Skema Pengangkatan PPPK KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Sebagai langkah konkret menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengenai tenaga honorer non-ASN, Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar rapat penting di Ruang Rapat Raflesia, Kantor Gubernur Bengkulu, pada Jumat…
#Alternatif pekerjaan#Evaluasi tenaga honorer#Kebijakan tenaga honorer#non-ASN Bengkulu#Pengangkatan#PPPK paruh waktu#Rapat validasi#Regulasi tenaga honorer#Skema PPPK#validasi tenaga honorer#Pemprov Bengkulu
0 notes
Text
Mewakili Penjabat Bupati Simeulue, Pj Sekretaris Daerah Simeulue, Dodi Juliardi Bas, S.STP., M.M., menghadiri rapat dengan agenda penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah daerah yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, dan Kepala BKN. Rapat ini berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting, yang dihadiri oleh gubernur serta bupati/wali kota se-Indonesia pada Rabu, 8 Januari 2025.
Dalam rapat tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berlaku, yaitu bahwa instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau tenaga honorer.
"Kita benahi yang sudah ada, tenaga yang sudah ada. Jangan ditambah terus lalu yang lama dibiarkan saja. Nanti akan menjadi masalah," tegas Tito.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengatakan bahwa penataan ini seharusnya sudah selesai pada Desember 2024. Namun, pada kenyataannya, tidak semua pemerintah daerah (Pemda) menyelesaikan penataan tersebut tepat waktu.
"Dalam penataannya, harus ada pertimbangan untuk menghindari PHK massal, tidak mengurangi pendapatan saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, dan sesuai dengan regulasi yang ada," jelas Rini.
Menteri PANRB juga menerangkan bahwa tujuan penataan ini adalah untuk memperjelas status kepegawaian tenaga non-ASN. Pemerintah akan melakukan pemetaan dan identifikasi tenaga non-ASN yang dapat diusulkan menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Adapun pendaftaran PPPK tahap 2 kembali diperpanjang hingga 15 Januari 2025. Penyesuaian jadwal seleksi ini berlaku bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kita buka periode 2, memberikan ruang seluas mungkin bagi pegawai non-ASN untuk mengikuti seleksi calon PPPK. Periode 1 sudah menerima pengumuman kelulusannya," ungkap Rini.
Rapat ini dilaksanakan sebagai wujud komitmen pemerintah untuk memastikan sinergi perencanaan, penganggaran, dan mekanisme perekrutan tenaga Non-ASN pada setiap daerah di Indonesia dapat berjalan tepat waktu.
Turut hadir dalam rapat ini Kepala BKPSDM Simeulue, Jaswir, S.Pd., M.Pd.; Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi, Shafwan, S.T.; serta Kabag Prokopim, Romaidon Darma, S.E., M.Si., Ak., CA.
#indonesia #simeulue #global #peace #justice
0 notes
Text
Badung Serahkan 2033 SK PPPK Jabatan Fungsional Guru, Bupati Giri Prasta: Saya Bertanggung Jawab Untuk Urusan PPPK
BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG - Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki arti yang sangat strategis dan mempunyai peranan yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Disamping itu, ASN juga dikatakan sebagai kader dalam birokrasi yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan nantinya, serta memiliki peranan yang besar dalam mewujudkan Good Governance. “Hari ini kami menunaikan tugas berkaitan dengan pelantikan dan penyerahan SK PPPK khususnya Jabatan Fungsional Tenaga Guru di Kabupaten Badung sebanyak 2.033 SK. Ini adalah salah satu tugas daripada arahan Menpan-RB untuk menyelesaikan persoalan pegawai di daerah, maka kami ini telah menunaikan untuk tenaga guru dan untuk tenaga yang lain kita upayakan juga untuk pengangkatan PPPK,” demikian ucap Bupati Giri Prasta seusai melantik, mengambil sumpah janji dan penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru Kabupaten Badung tahun 2022, Kamis (7/9/2023) bertempat di Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung. Turut hadir Ketua TP PKK Badung, Ny. Seniasih Giri Prasta, Anggota DPRD Badung, Kepala Kantor Regional X Denpasar, Kepala BKPSDM Provinsi Bali, Kepala BKPSDM Badung, Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung dan para Rohaniawan. Penyelenggaraan suatu pemerintahan yang baik sangat ditentukan oleh kualitas dan kemampuan birokrasi. Birokrasi sebagai pemberi bentuk kebijakan publik dengan sumber daya aparatur, yaitu pegawai yang profesional dan produktif, harus mampu melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan tertentu. Maka pengadaan ASN disebutkan harus berorientasi pada pencarian talenta terbaik yang dilakukan melalui penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel. “Kita sudah tugaskan BKPSDM Badung untuk menindaklanjuti hal ini sesuai dengan regulasi, astungkara kedepan Kabupaten Badung tuntas semua pegawai jadi PPPK sesuai aturan. Dengan SK PPPK, pegawai ini sudah mendapatkan legalitas. Saya pastikan, nanti terkait TPP astungkara kami akan lakukan dengan baik, dan hal paling penting kami juga sudah koordinasi dengan Menpan-RB agar kedepan PPPK ini bisa mendapatkan gaji/tunjangan pensiun setelah purna tugas. Semoga ini bisa di aminkan, sehingga kita bisa memaksimalkan potensi birokrasi, khususnya di jabatan fungsional pendidikan bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. Kepala BKPSDM Kabupaten Badung melaporkan, acara Pelantikan, Pengambilan Sumpah Janji dan Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022, merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Badung dalam mendorong pemberian kejelasan terkait status hukum/legalitas pegawai yang berstatus non ASN di Kabupaten Badung agar bisa menjadi ASN melalui jalur PPPK. “Hari ini sebanyak 2033 orang jabatan fungsional guru di Kabupaten Badung mendapatkan SK PPPK, yang merupakan tenaga pendidik di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di wilayah Kabupaten Badung,” jelas Gede Wijaya.(bpn) Read the full article
0 notes
Text
BKN Masih Tunggu Regulasi Pengangkatan Honorer Jadi PPPK | #pendidikan Selamat Hari Pohon Sedunia | #kamisambyar >>> Klik Tautan ini !!!
BKN Masih Tunggu Regulasi Pengangkatan Honorer Jadi PPPK | #pendidikan Selamat Hari Pohon Sedunia | #kamisambyar >>> Klik Tautan ini !!!
[ad_1]
BKN menindaklanjuti tenaga honorer yang lulus PPPK apabila regulasinya sudah ada.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menanti regulasi untuk mengangkat tenaga honorer yang lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono, BKN akan menindaklanjuti para lulusan PPPK apabila regulasinya sudah ada.
“Pada…
View On WordPress
#bkn#guru honorer#Hari#Honorer#Jadi#kamisambyar#Klik#Masih#Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja#Pendidikan#Pengangkatan#Pengangkatan Honorer#Pohon#PPPK#Regulasi#Regulasi PPPK#Sedunia#Selamat#Tautan#tenaga honorer#Tunggu
0 notes
Photo
Jakarta (5/9) - Utusan Satpol PP dan Damkar Provinsi Jambi tiba di Jakarta bersama ratusan rekan2 satpol pp lainnya. Kedatangan mereka dalam agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI yang diagendakan hari ini Senin, 5 September. Satpol PP yang hadir adalah pengurus DPD dan DPW FKBPPPN. Terdiri dari Jateng 8 orang, DPW Kepri 4 orang, DPW Sumsel 50 orang, DPW Kalbar 11 orang, DPW Sumut 12 orang. DPW Riau 2 orang, DPW Lampung 24 orang, DPW Jatim 15 orang, DPW Banten 15 orang, DPW Jabar 71 orang, DPW Kaltim 4 orang, DPW DIY 6 orang. Dan dari jambi mengutus 2 orang Seluruh pengurus FKBPPPN, akan berjuang sekuat tenaga untuk menuntut hak Satpol PP menjadi PNS. Dan berharap dengan kedatangan pengurus FKBPPPN mendapatkan hasil memuaskan. Misi utama forum adalah meminta regulasi untuk Satpol PP menjadi ASN. Tuntutan menjadi PNS adalah hal lumrah, karena UU Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan Pol PP adalah PNS. Selain itu, dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, Pol PP tidak termasuk dalam jabatan fungsional PPPK. #satpolppjambi #polppjambi #satpolpp #polpp #fkbpppn #pendataanasn #polppIndonesia @ditpolpplinmas_kemendagri (di Ruang rapat komisi II DPR) https://www.instagram.com/p/CiIBKhdPrZe/?igshid=NGJjMDIxMWI=
0 notes
Photo
Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKDSDM) Gresik mulai mendata pegawai honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Pendataan dilakukan dengan melihat beberapa kategori pegawai yang memenuhi syarat mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerbitkan regulasi tentang penghapusan honorer per per 28 November 2023. Kepala BKPSDM Gresik Khusaini mengatakan pihaknya akan mengupayakan sisa tenaga honorer itu bisa selesai di 2023, sehingga bisa meminimalkan tenaga honorer yang diberhentikan. "Semoga bisa masuk semua. Nanti kami ajukan secara bertahap. Intinya diupayakan masuk PPPK atau CPNS semua," kata Khusaini, Jumat (3/6). Sumber JawaPos #inigresik #gresik #kabargresik #gresikhits #latepost #news #kabargresik (di Gresik Jawa Timur Indonesia) https://www.instagram.com/p/CeZ-ugwv4ba/?igshid=NGJjMDIxMWI=
0 notes
Text
Guru yang Lulus PPPK Dipastikan Bisa Mengajar Kembali di Sekolah Asalnya
Guru yang Lulus PPPK Dipastikan Bisa Mengajar Kembali di Sekolah Asalnya
JAKARTA, SAMBASNEWS.id – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi angin segar bagi para guru honorer. Sebab, kini sudah ada kepastian untuk masa depannya. Bagi para guru swasta yang telah lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera dipastikan bisa mengajar kembali di sekolah asalnya. Regulasi untuk itu akan disusun Kementerian Pendidikan,…
View On WordPress
0 notes
Text
Pemprov Bengkulu Pastikan Seleksi Honorer Menuju PPPK Transparan dan Adil
Pemprov Bengkulu Pastikan Seleksi Honorer Menuju PPPK Transparan dan Adil KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menegaskan komitmennya untuk memenuhi kebutuhan tenaga honorer melalui evaluasi dan seleksi yang dilakukan secara transparan dan adil, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan, menyampaikan di depan para Demonstran Tenaga Honorer…
#Evaluasi tenaga honorer#honorer menjadi PPPK#Nomor 16 Tahun 2025#Pengangkatan honorer#Proses seleksi PPPK#Regulasi Menpan RB#Seleksi Tenaga Honorer#tenaga honorer
0 notes
Text
Moeldoko Sudah Tau Kelemahan PPPK
Moeldoko Sudah Tau Kelemahan PPPK
https://www.instagram.com/p/CKyQ2IXAWk8/?igshid=1rg7tigwpbqku Kepala staf Kepresiden (KSP) Moeldoko mendengarkan keluhan saat beraudiensi dengan Guru Tenaga Pendidik Honorer Nonkategori usia 35 Tahun ke atas (GTKHNK 35) di kantor KSP Ketua GTKHNK 35 SIgid Nugroho menyampaikan bahwa banyak kelemahan regulasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diantaranya tercantum dalam PP nomor…
View On WordPress
0 notes
Photo
Pemkot Jadi Rumahkan Seribu TPOK?
MALANG KOTA – Nasib sekitar seribu tenaga pendukung operasional kegiatan (TPOK) di lingkungan Pemkot Malang tengah di ujung tanduk. Karena sesuai PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), keberadaan mereka bakal dihapus tahun depan. Meski begitu, Pemkot dan DPRD Kota Malang masih mencari celah agar mereka tak sampai ”dirumahkan”.
Jika keberadaan tenaga honorer ini benar-benar dihapus, tentu tak hanya menyangkut nasib para TPOK semata. Itu berarti, aparatur sipil negara (ASN) juga harus benar-benar mengerjakan semua pekerjaan yang selama ini dilimpahkan ke TPOK yang rata-rata per bulan menerima insentif Rp 2 juta.
Namun, sesuai regulasi, pemerintah pusat sudah menetapkan penghapusan pemanfaatan tenaga dari luar dinas tersebut tahun depan. ”PP-nya memang mengatur begitu,” kata Sekkota Malang Wasto kemarin (25/9).
Menurut dia, Pemkot Malang masih akan berkonsultasi ke Mendagri dan MenPAN-RB terkait nasib TPOK. Karena selama ini, keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan kontribusinya untuk menunjang kinerja kedinasan. ”Pekan depan kami akan konsultasikan dengan Mendagri dan MenPAN-RB,” kata pria asli Jogjakarta itu.
Wasto menyatakan, Pemkot Malang masih membutuhkan tenaga pembantuan. Alasannya, karena kurangnya sumber daya ASN. Karena adanya moratorium penerimaan ASN. Di sisi lain, dia menyatakan, juga banyaknya ASN yang pensiun belakangan ini. ”Selama ini kekurangan diatasi dengan TPOK. Makanya nanti seperti apa hasil konsultasi, itu yang akan menjadi rujukan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian DK juga mengakui nasib TPOK patut diperjuangkan. Di gedung DPRD Kota Malang sendiri, Made menyebut ada 36 orang. ”Di awal, saya kumpulkan semua orang di gedung dewan. Saya lalu mendapat kabar TPOK disetop tahun depan. Saya sampaikan, kalau memang tenaga mereka dibutuhkan, tetap akan kami pertahankan,” tegasnya.
Sebagai penggedok anggaran, Made menyatakan, tentu pihaknya punya pertimbangan. Khusus TPOK di gedung dewan, dia menyatakan, akan dievaluasi kembali soal jumlah dan kinerja mereka.
Jika memang jumlahnya terlalu banyak, akan dikurangi. ”Kami kok yang nggedok anggaran. Kami inginnya memang optimalisasi. Kalau misalnya dua puluh tenaga saja cukup, ya dua puluh,” kata pria pehobi burung kicau itu.
Secara aturan, dewan paham bahwa tidak boleh lagi ada TPOK. Namun, Made menyebut, harus ada yang disiasati dalam anggaran untuk membantu kelancaran kinerja. Dia menyatakan kemungkinan adanya tenaga pembantuan meski tidak harus bernama TPOK.
”Kami sudah pelajari adanya anggaran memperlancar kinerja. Karena tidak mungkin ASN merangkap cleaning service, golongannya juga tidak memungkinkan,” kata dewan dari Dapil Lowokwaru itu.
Namun, langkah yang akan diambil, Made menyatakan, tentu harus melalui konsultasi terlebih dahulu. Bersama eksekutif, dewan akan membeber hal tersebut ke Mendagri. ”Kami akan sampaikan ke Mendagri bagaimana nanti soal tenaga penunjang kinerja ini,” terangnya.
Secara umum, Made tak menampik adanya indikasi pemborosan anggaran dengan pemanfaatan TPOK. Bahkan kinerja ASN juga menjadi kendur. Made mencontohkan, ASN ngopi, guru yang statusnya ASN juga sering memerintah guru honorer.
Menurut dia, pemanfaatan TPOK disalahgunakan. ”Saya melihat itu dan hal tersebut yang nantinya harus ditertibkan. Kalau OPD benar-benar butuh, saya pastikan bagaimana caranya tetap ada pembantuan,” pungkasnya.
Pewarta : Fajrus Shidiq Copy Editor : Amalia Safitri Penyunting : Ahmad Yani
Source : https://malangtoday.net/flash/nasional/pemkot-jadi-rumahkan-seribu-tpok/
MalangTODAY
0 notes
Text
Pemkot Solo Tunggu Regulasi Lanjutan Soal Rekrutmen PPPK
Merisa Seana Pemkot Solo Tunggu Regulasi Lanjutan Soal Rekrutmen PPPK Artikel Baru Nih Artikel Tentang Pemkot Solo Tunggu Regulasi Lanjutan Soal Rekrutmen PPPK Pencarian Artikel Tentang Berita Pemkot Solo Tunggu Regulasi Lanjutan Soal Rekrutmen PPPK Silahkan Cari Dalam Database Kami, Pada Kolom Pencarian Tersedia. Jika Tidak Menemukan Apa Yang Anda Cari, Kemungkinan Artikel Sudah Tidak Dalam Database Kami. Judul Informasi Artikel : Pemkot Solo Tunggu Regulasi Lanjutan Soal Rekrutmen PPPK Pemerintah Kota Solo masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat terkait proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) http://www.unikbaca.com
0 notes
Photo
#Repost @bkngoidofficial with @make_repost ・・・ #SobatBKN, regulasi yg kalian tunggu telah datang, regulasi tsb berkaitan dgn Pengadaan PNS, PPPK Guru & PPPK Jabatan Fungsional. Bagi yg benar-benar serius ingin mendaftar, yuk baca dan pahami dulu😉. Regulasi tsb dpt diunduh pd: https://www.bkn.go.id/regulasi https://www.instagram.com/p/CQIYHb-BfNL/?utm_medium=tumblr
0 notes
Text
Catatan Kritis Atas Regulasi Tentang Tenaga Honorer di Indonesia
SENANDUNG, dawainusa.com – Pemerintah resmi mengumumkan rekrutmen CPNS tahun 2018 yang pendaftarannya dimulai sejak (Rabu, 19 September 2018).
Rekrutmen kali ini merupakan periode ketiga rekrutmen CPNS sejak berakhirnya moratorium rekrutmen PNS tahun 2017 (moratorium sejak Januari 2015).
Periode pertama dan kedua rekrutmen telah berjalan di tahun 2017. Tahun ini pemerintah membuka formasi sebanyak 238.015 posisi, dengan perincian 51.271 posisi aka ditempatkan di pusat dan 186.744 untuk instansi daerah.
Baca juga: Ruang Siber dalam Moncong Politik Kepentingan
Seperti tahun-tahun sebelumnya, salah satu isu yang mencuat dalam proses rekrutmen CPNS kali ini adalah bagaimana nasib tenaga honorer.
Problematika Tenaga Honorer
Desakan agar tenaga honorer dapat diangkat sebagai PNS menjadi isu tahunan dan semakin kuat pada setiap pembukaan rekrutmen CPNS.
Permasalahan tenaga honorer memang belum menemukan penyelesaian yang tuntas hingga hari ini. Banyak kendala yang menghambat proses penyelesaiannya mulai persoalan regulasi atau legalitas, validitas data, hingga permasalahan kebutuhan dan ketersediaan anggaran pemerintah.
Meski demikian, pemerintah dan legislatif terus berusaha menyelesaikan permasalahan honorer ini secara bertahap dan berkesinambungan sehingga diharapkan tuntas dan berpihak pada tenaga honorer.
Pada proses rekrutmen terakhir (2017), sejalan dengan ketentuan dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN cq Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017, seluruh proses rekrutmen PNS harus melalui seleksi, termasuk bagi tenaga honorer.
Hasil seleksi PNS terakhir, terdapat sekitar 438.590 honorer golongan K2 yang terdaftar di BKN tidak naik jadi PNS karena dianggap tidak memenuhi persyaratan seperti permasalahan umur dan tidak lolos seleksi CAT.
Dari jumlah honorer K2 yang tidak lulus tersebut, 60 persennya berusia antara 36-50 tahun. Ini berbenturan dengan perundang-undangan yang menyatakan umur maksimal pelamar CPNS adalah 35 tahun.
Di dalam peraturan pemerintah (PP) No. 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, pasal 1 menyebutkan bahwa tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran.
Pendapatan dan Belanja Daerah
Batas dan Kewenangan Pengangkatan Tenaga Honorer oleh Pemda di dalam PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007, pasal 3 ayat (1) ditegaskan tentang batasan tenaga honorer yang dapat diangkat sebagai CPNS.
Namun batas dan kewenangan tersebut hanya diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai Guru, Tenaga kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan, Tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan dan tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah.
Baca juga: Kisah Meiliana dan Masyarakat Gosip
Pengangkatan tenaga honorer untuk melaksanakan tugas sebagaimana disebutkan di atas, haruslah memenuhi batas ketentuan usia, yaitu paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun, dengan masa kerja sebagai tenaga honorer paaling sedikit 1 (satu) tahunsecara terus menerus.
Bagi dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap, atau sebagai tenaga honorer pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah, dapat diangkat menjadi CPNS tanpa memperhatikan masa bakti sebagai pegawai tidak tetap atau masa kerja sebagai tenaga honorer, dengan batas usia paling tinggi 46 tahun dan bersedia bekerja pada daerah dan/atau sarana pelayanan kesehatan terpencil atau tertinggal paling lama 5 (lima) tahun.
Dengan batasan seperti ini, dari 4.796 tenaga honorer provinsi tahun 2018, yang berpeluang diangkat menjadi CPNS hanya sebesar 2.913 orang, sedangkan 2.063 tidak berpeluang diangkat menjadi CPNS.
Bagaimana masa depan tenaga honorer yang tidak berpeluang diangkat menjadi CPNS tersebut? Mempertahankan mereka selamanya sebagai tenaga honorer, tentu bukanlah tindakan yang bijaksana.
Merujuk pada UU No. 25/2014 tentang ASN, tenaga honorer dapat saja melamar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Persoalannya adalah tidak semua tenaga honorer memiliki kompetensi dan kualifikasi sebagaimana dibutuhkan PPPK. Karena itu peluang tenaga honorer menjadi PPPk relatif kecil.
Selanjutnya kewenangan pemerintah daerah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS atau PPPK, harus dilakukan melalui proses dalam Manajemen PNS atau Manajemen PPPK, yang antara lain menetapkan bahwa pengadaan PNS dan PPPK harus melalui mekanisme seleksi (tes).
Dengan kewenangan yang telah dibatasi tersebut, pemerintah daerah tidak lagi bebas mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS. Demikian juga tenaga honorer tidak otomatis bisa menjadi PPPK.
Perlu Exit Plan
Jika tidak dapat diangkat menjadi CPNS dan PPPK, bagaimana nasib tenaga honorer di waktu mendatang? Ada sejumlah perspektif dan pertimbangan dapat dijadikan bahan untuk merumuskan solusi yang komprehensif.
Pertama, solusi harus berdasarkan kepastian hukum. Dengan kata lain harus ada dasar hukum atau legalitas yang jelas. UU ASN membagi ASN menjadi hanya dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Politik Kampanye untuk Generasi Milenial
UU ASN tegas mengatur bahwa untuk menjadi PNS, tenaga honorer harus ikut seleksi dengan memenuhi persyaratan. Dengan aturan ini, dipastikan banyak tenaga honorer K2 gugur dan tidak dapat diangkat menjadi PNS.
Sejumlah perspektif solusi terkait aturan ini: (1) Revisi UU ASN untuk mengafirmasi kondisi tenaga honorer. (2) Bagi yang tidak lulus atau tidak memenuhi persyaratan sebagai ASN dapat diangkat (kebijakan afirmasi) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bersifat “tetap” meskipun secara administrasi harus diperpanjang setiap tahun. (3) Pun, jika tidak masuk sebagai PPPK harus dipastikan untuk mendapatkan gaji standar UMR (sebagai kebijakan afirmasi).
Kedua, solusi harus berdasarkan data tenaga honorer yang akurat. Untuk itu perlu validasi data. Validitas mencakup angka pasti tenaga honorer seluruh Indonesia di berbagai kementrian/lembaga, instansi pusat dan daerah.
Validasi ini penting untuk mengetahui jumlah pasti tenaga honorer (dan statusnya) baik yang terdaftar dalam database BKN/KemenPAN RB maupun yang diluar itu sehingga penyelesaiannya bisa dilakuakan secara komprehensif dan tuntas, meski tetap ada prioritas.
Ketiga, solusi harus didukung dengan kemauan politik yang kuat dari berbagai pihak khususnya eksekutif dan legislatif, apalagi hal ini terkait kendala peraturan perundang-undangan.
Selain itu, harus ada political will yang kuat dari Pemerintah (termasuk utamanya kesiapan anggaran) untuk menyelesaikan permasalahan ini.*
Oleh: Anakletus Fasak* (Pengurus Pusat PMKRI Periode 2018-2020, Mahasiswa Pascarjana Universitas Kristen Indonesia)
Selengkapnya: Catatan Kritis Atas Regulasi Tentang Tenaga Honorer di Indonesia
https://www.dawainusa.com/catatan-kritis-atas-regulasi-tentang-tenaga-honorer-di-indonesia/
0 notes
Text
Pegawai Kontrak Pemerintah Masih Digantung
[ad_1]
SEMENTARA itu, regulasi pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih menggantung. Meskipun rancangan peraturan pemerintah (PP) sudah final, ternyata harus menggu peraturan presiden (perpres) terlebih dahulu. Padahal keberadaan PPPK bisa menutup kekurangan pegawai di sejumlah sektor.
Deputi Sumber Daya Manusia SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja…
View On WordPress
0 notes
Quote
Polemik di Wadah Pegawai KPK masih Pro kontra terkait pemberhentian pegawai akibat dari tidak lolos Test Wawasan Kebangsaan(TWK) dan perlunya kepastian hukum untuk menentukan status dari pegawai tersebut mengingat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbagi 2 (dua) yaitu PNS dan PPPK.Langkah Kapolri Listio Sigit sangat responsibilitas dan Solutif untuk membantu presiden mengatasi polemik ini dengan cara merekrut 56 Pegawai KPK untuk diperbantukan di Mabes Polri, tentu keresahan ke 56 pegawai tersebut dengan rencana Kapolri sudah mendapat kepastian hukum dan perlindungan hukum dari Pemerintha sebagamana Amanat Konstitusi pasal 27(2) UUD 1945 yaitu “Tiap- tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.Pembukaan UUD 1945 juga menegaskan bahwa Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diamanatkan oleh UUD 1945 untuk dilaksanakan oleh pemerintah adalah :1.Melindungi Segenap Bangsa Indonesia dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia. Ke- 2 Dan untuk memajukan kesejahteraan umum3.Mencerdaskan kehidupan bangsa4.Dan ikut melaksanakan ketertiban duniaSeluruh hal tersebut dirangkum dalam batang tubuh UUD 1945Memang ada beberapa regulasi untuk mendapat Status Aparatur Sipil Negara (ASN), namun langkah Kapolri sangat tepat untuk merekrut ke 56 Pegawai KPK tersebut karena melihat latar belakang yang tidak lolos twk sama dengan Polri khususnya penempatan di Bareskrim.LBH KSBSI Mendukung Sepenuhnya kebijakan ini dan dengan demikian mari kita mengakhiri Spekulasi dan Pro kontra tentang Status Pegawai KPK yang tidak lulus TWK sehingga Semangat Penegakan Hukum memotivasi Semua Pihak tanpa Kecuali.DemikianHormat KamiHechrin Purba SH. MHDirektur LBH (K)SBSI & Sekjen PP Federasi PASN (K)SBSI
http://www.delapanenam.com/2021/09/lbh-ksbsi-sekjen-pp-federasi-pasn-k.html
0 notes
Text
Polemik Jaminan Sosial PT Taspen dan BPJS untuk PPPK dan Non ASN, DJSN : Perlu Duduk Bersama
Merisa Seana Polemik Jaminan Sosial PT Taspen dan BPJS untuk PPPK dan Non ASN, DJSN : Perlu Duduk Bersama Artikel Baru Nih Artikel Tentang Polemik Jaminan Sosial PT Taspen dan BPJS untuk PPPK dan Non ASN, DJSN : Perlu Duduk Bersama Pencarian Artikel Tentang Berita Polemik Jaminan Sosial PT Taspen dan BPJS untuk PPPK dan Non ASN, DJSN : Perlu Duduk Bersama Silahkan Cari Dalam Database Kami, Pada Kolom Pencarian Tersedia. Jika Tidak Menemukan Apa Yang Anda Cari, Kemungkinan Artikel Sudah Tidak Dalam Database Kami. Judul Informasi Artikel : Polemik Jaminan Sosial PT Taspen dan BPJS untuk PPPK dan Non ASN, DJSN : Perlu Duduk Bersama Regulasi yang berlaku, pengelolaan program perlindungan jaminan sosial hanya diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan http://www.unikbaca.com
#Merisa Seana Polemik Jaminan Sosial PT Taspen dan BPJS untuk PPPK dan Non ASN#DJSN : Perlu Duduk Be
0 notes