#Kejari kota Malang
Explore tagged Tumblr posts
lintasbatasindonesia · 2 months ago
Text
Sudah Dilelang Rp 8,4 Miliar Lebih Kejari Kota Malang Diminta Segera Kembalikan ke Korban Evotrade
  Jakarta – Pengamat investasi Roy Shakti berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang segera membagikan uang senilai Rp8,4 miliar lebih hasil lelang tujuh kendaraan sitaan dari terpidana Anang Diantoko kepada para korban kasus penipuan robot trading Evotrade. “Kejari Kota Malang selaku eksetor harus segera membagikan uang hasil lelang kepada para korban, karena ada kelompok kecil yang sama…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
memorandumcoid · 3 years ago
Text
Kasus Dugaan Korupsi di SMK Negeri 10 Kota Malang, Jaksa Bacakan Dakwaan
Kasus Dugaan Korupsi di SMK Negeri 10 Kota Malang, Jaksa Bacakan Dakwaan
Pelaksanaan sidang Tipikor di Surabaya Malang, Memorandum.co.id – Kasus dugaan korupsi di SMK Negeri 10 Kota Malang, memasuki babak baru. Dua terduga tindak pidana korupsi yang juga menjabat Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya, Senin (25/10/2021) Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Kota Malang, Dyno Kriesmiardi…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
batasmedia99 · 2 years ago
Text
Komnas Perlindungan Anak Sambangi Kejari Batu Jelang Bacaan Penuntutan Terdakwa Julianto Eka
Tumblr media
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mendatangi Kejari Batu setelah mengunjungi Lapas Klas I Malang.
Kedatangan Arist ke Kejari Batu untuk berkoordinasi sekaligus memberikan dukungan kepada JPU agar tuntutan yang dibacakan di pengadilan terhadap JE bisa maksimal.
Arist datang ke Kejari Batu setelah sejumlah anak muda selesai menggelar aksi damai di depan Kejari Batu.
Kepada para jurnalis, Arist mengatakan, agar tuntutan yang dibacakan oleh jaksa bisa memenuhi harapan korban. Arist berharap ada tuntutan maksimal yang dibacakan oleh jaksa.
Karena dakwaan yang diberikan kepada JE ancamannya cukup berat, bisa seumur hidup bahka hukuman mati, tapi nanti tergantung jaksa. Siang ini kami koordinasi karena kami mewakili korban dan jaksa sebagai pengacara negara. Mudah-mudahan JPU mendengar spirasi dari korban, tuntutan masyarakat juga agar kasus ini berkeadilan," terang Arist, Selasa (19/7/2022).
Arist juga berharap JE bisa dihadirkan di pengadilan. Hal itu sebagai bentuk keadilan terhadap penyintas atau korban. Dikatakan Arist, sejak sidang pertama hingga yang ke-19, JE bisa hadir di tengah persidangan dengan mengenakan pakaian bebas serta tanpa mengendarai kendaraan tahanan.
"Kami juga berharap JE hadir di pengdailan, tidak online. Pasalnya, sidang 1 sampai 19, JE bisa hadir karena tidak ditahan secara terbuka, itu artinya tidak berkeadilan agi korban. Oleh karena itu, kami meminta agar JE bisa dihadirkan secara langsung," tegasnya. 
Arist ingin JE datang ke persidangan dengan pakaian tahanan dan diantar dengan kendaraan tahanan. Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan spesial terhadap Predator anak.
"Saya ingin JE datang ke persidangan dengan baju tahanan. Bagi saya tidak ada kata toleransi terhadap predator," tegasnya.
JE akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan. Sebelumnya, JE sudah menjalani sidang sebabnyak 19 kali di Pengadilan Negeri Malang.
Sepanjang persidangan, banyak terjadi dinamika, mulai dari aksi unjuk rasa di depan PN Malang hingga sikap pertentangan antara Arist Merdeka Sirait dengan pengacara JE yakni, Jeffry Simatupang.
0 notes
malangtoday-blog · 6 years ago
Photo
Tumblr media
Punya Berbagai PR Kasus Korupsi, Kejari: Dalam Waktu Dekat Selesai
MALANGTODAY.NET - Kejaksaan Negeri Kota Malang mengakui masih punya Pekerjaan Rumah (PR) untuk menyelesaikan berbagai kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus-kasus tersebut memang diketahui menjadi perhatian dalam setahun ini. "PR tersebut antara lain. (Ada) satu kasus dalam tahap penyelidikan, tiga kasus penyidikan termasuk kasus aset Oro-oro Dowo, dan kasus penuntutan masih ada tiga, termasuk parkir Dishub. Juga ada kasus BPR yang melibatkan dua orang. Insya Allah dalam waktu dekat sudah bisa selesai," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Amran Lakoni, Senin (10/12/2018). [irp] Lanjut Amran, kasus korupsi seperti ini tidak boleh terulang kembali. Sehingga harus dicegah dengan meningkatkan pembinaan masyarakat, khususnya aparat pemerintah dalam menyelenggarakan aturan, kewenangan, dan keuangan negara. "Gini, dengan adanya banyaknya kasus korupsi, berarti kita belum berhasil untuk membina. Nah ini. Kalau di Kota Malang tidak ada lagi kasus korupsi yang kita tangani berarti kita udah sukses, sudah berhasil sehingga di Kota Malang udah tertib. Insyaallah di tahun 2019 mudah-mudahan Kota Malang udah bebas dari korupsi," tandasnya. Untuk pencegahan korupsi ini, Kejari sudah melakukan berbagai langkah nyata. Seperti dalam momentum Hari Anti Korupsi Sedunia, dimana Kejari mengingatkan kembali Pemkot Malang agar tidak terjadi lagi adanya kasus korupsi berjamaah yang dilakukan hampir seluruh anggota DPRD Kota Malang. "Selain kami melakukan aksi turun jalan dengan bagi-bagi mug dan stiker gerakan anti korupsi, kami juga menemui Pemda," terangnya. [irp] Dalam pertemuan dengan Pemda, Kejari mengaku siap memberi sarana Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) jika memang ada proyek yang nilainya besar, sehingga proyek bisa terlaksana dengan baik. "Untuk ke depan, mari kita sama-sama menjaga, membina agar anggaran atau dana yang digunakan untuk kepentingan rakyat, kepentingan pembangunan, betul-betul tercapai," jelas Arman.  
Reporter: Basri masee Editor: Almira Sifak
Source : https://malangtoday.net/malang-raya/kota-malang/punya-berbagai-pr-kasus-korupsi-kejari-dalam-waktu-dekat-selesai/
MalangTODAY
0 notes
redaksi · 3 years ago
Text
Secara Virtual Dilakukan Pelimpahan Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Khusus Cukai Di Kejaksaan Negeri Kota Malang 
Malang || Jatim ||• redaksijateng 81 Pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, telah dilaksanakan kegiatan Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Khusus Cukai (tahap 2) secara virtual dengan melakukan pemeriksaan Tersangka “MA” yang tetap ditempatkan di Lapas Lowokwaru dan mengecek barang bukti yang dibawa ke kantor kejari kota…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
satukanal · 5 years ago
Text
Kronik Persoalan Parkir di Kota Malang: Wacana BUMD, Parkir Elektronik, Hingga Premanisme Parkir Liar
https://www.satukanal.com/kronik-persoalan-parkir-di-kota-malang-wacana-bumd-parkir-elektronik-hingga-premanisme-parkir-liar/
Kronik Persoalan Parkir di Kota Malang: Wacana BUMD, Parkir Elektronik, Hingga Premanisme Parkir Liar
Tumblr media
SATUKANAL, MALANG – Permasalahan parkir di Kota Malang ibarat penyakit kronis, berlangsung lama dan tidak kunjung sembuh. Ibarat kanker, problem parkir di Kota Malang sudah mengalami metastatis, menyebar ke seluruh bagian tubuh.
Permasalahan parkir memang menyebar dan melibatkan berbagai aspek. Mulai dari tataran kebijakan pemerintah, hingga kesemrawutan di akar rumput.
Beberapa di antaranya, ketidakjelasan zona parkir legal, penggunaan fasilitas umum sebagai lahan parkir, juru parkir liar, hingga premanisme juru parkir. Belum lagi soal tidak tertibnya karcis parkir, perebutan kepemilikan lahan parkir, hingga wacana-wacana inovasi parkir yang tak kunjung terealisasi.
Pada 2012 silam, masyarakat Kota Malang dihebohkan dengan dua kelompok pemuda yang terlibat tawuran di kompleks rumah toko (ruko) WOW, Jalan Raya Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang. Tak tanggung-tanggung, satu nyawa melayang dalam insiden itu.
Pemicunya, dua kelompok pemuda ini rebutan lahan parkir di depan sebuah kafe yang baru dibuka di ruko tersebut. Tujuh tahun berlalu, permasalahan parkir di kompleks ruko tersebut ternyata belum usai. Sengketa lahan parkir kembali terjadi di Ruko WOW pada Rabu (3/7/2019).
Sengketa itu melibatkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Sawojajar dengan warga bernama Budi Santoso. Permasalahan ini ditengarai akibat adanya Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) baru dari Budi Santoso. Padahal NPWPD di parkiran tersebut sudah ada dan dikelola oleh LPMK Sawojajar.
Ladang Basah dari Zona Parkir Tak Jelas
Zona parkir dan bebas parkir di Kota Malang memang belum ditandai jelas. Adanya identitas berupa rompi hijau, juga belum menjamin kepastian legalitas lahan parkir. Coba saja parkir di jajaran resto di Jalan Jakarta, masih ada oknum juru parkir (jukir) berompi yang tidak menyerahkan karcis kecuali diminta.
Dengan nominal retribusi Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua, parkir jadi ladang basah. Lahan-lahan yang tampak kosong dijadikan sasaran empuk juru parkir untuk mendulang rupiah. Termasuk, trotoar yang sedianya fasilitas umum untuk pejalan kaki.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Handi Priyanto mengaku, saat ini Dishub rutin menggelar razia parkir. “Yang jelas tiap malam Dishub melakukan operasi gabungan dengan Polres dan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” kilah Handi.
Meski begitu, Handi beralibi bahwa Dishub tak punya kewenangan menindak atau memberi bukti pelanggaran (tilang). Dishub hanya berwenang menghalau juru parkir (jukir) yang membuka lahan parkir sembarangan.
Kabid Daltib dan Plt Kabid Parkir Dishub Kota Malang Mustaqim Jaya mengungkapkan hal yang sama. Razia rutin dilakukan Dishub utamanya di kawasan yang banyak dijadikan tempat mangkal para ojek online.
Di antaranya kawasan Trunojoyo, Kawi, hingga Dieng. Sebab selama ini, beberapa titik tersebut banyak ditempati ojek online untuk mangkal atau menunggu penumpangnya.
“Kalau tidak dihalau, masyarakat akan berpikir tempat itu sebagai lahan parkir resmi. Sudah begitu sangat menganggu lalu lintas dan membuat macet,” ujar Mustaqim.
Mustaqim terus mengupayakan pemberantasan premanisme parkir, sehingga parkir ilegal dapat diberantas secara keseluruhan. “Yang tak terdaftar sudah ditipiring. Karena mereka ilegal dan retribusi nggak masuk kas daerah. Sudah begitu menyebabkan macet,” katanya pada wartawan, Kamis (7/11/2019).
Kenyataannya, meski beberapa kali kena tipiring (tindak pidana ringan, Red), masih banyak jukir yang tak mengindahkan. Saat dihalau, mereka pergi. Tapi saat petugas Dishub pergi, jukir liar kembali membuka lahan parkir ilegal yang banyak merugikan pengguna jalan.
Salah satunya, adalah parkir di kawasan Jalan Veteran yang menggunakan trotoar. “Veteran itu sudah sering kali ditipiring, kemudian ditertibkan. Tapi tetap saja nggak kapok,” papar Mustaqim.
Untuk itu, lanjutnya, Dishub dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Dinas PUPR untuk membangun pembatas khusus. Sehingga kendaraan roda dua tidak dapat melintasi atau parkir di trotoar. “Secepatnya akan kami lakukan penataan di trotoar,” imbuhnya.
Parkir Rawan Korupsi dan Aksi Premanisme
Pada 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menahan Syamsul Arifin, Kepala Bidang Retribusi Parkir Dishub Kota Malang. Penahanan dilakukan setelah ada dua alat bukti yang cukup terhadap pejabat Pemkot Malang yang sebelumnya sudah berstatus tersangka itu.
Kepala Kejari Kota Malang saat itu, Amran Lakoni menyebut hasil penyidikan ada dugaan korupsi uang retribusi parkir pada tahun anggaran 2015 sampai 2017 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 600 juta.
Sementara, Kepolisian Resor (Polres) Malang Kota mengungkap puluhan kasus premanisme melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru. Saat itu, Operasi Pekat Semeru terutama untuk mengamankan perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah.
Kapolres Malang Kota saat itu, AKBP Asfuri mengatakan, Operasi Pekat Semeru 2019 difokuskan pada kasus-kasus premanisme, prostitusi, pornografi, perjudian, narkoba, minuman keras, bahan peledak, petasan, dan kembang api.
“Kami berhasil mengungkap sebanyak 72 kasus. Premanisme tercatat sebanyak 41 tersangka,” kata Asfuri. Dari total tersangka premanisme yang terjaring, sebanyak 40 orang diberikan pembinaan. Sementara satu orang tersangka ditahan oleh pihak Polres Malang Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Asfuri menjelaskan, tindakan premanisme yang terjaring dalam Operasi Pekat Semeru 2019 kebanyakan menggunakan modus operandi sebagai juru parkir ilegal dan tidak tercatat pada Dishub Kota Malang. “Untuk premanisme seperti pelaku parkir liar itu, diberikan pembinaan. Parkir liar termasuk premanisme,” kata Asfuri.
Kebutuhan Perda, Wacana BUMD dan Parkir Elektronik
Kepala Dishub Handi Priyanto saat ini tengah fokus menerbitkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perhubungan. Perda ini nantinya akan mengatur tentang terminal, parkir, KIR, hingga angkutan umum.
Payung hukum berupa Perda disebut Handi termasuk kebutuhan paling dasar untuk menangani masalah parkir di Kota Malang. Setelah Perda itu resmi, baik juru parkir maupun pengendara yang parkir sembarangan bakal dikenai sanksi.
“Fokus kami memang payung hukum supaya Dishub tidak salah melangkah,” ujarnya saat ditemui Satukanal.com usai memberikan pembinaan pada sopir angkot di Hotel Savana, Selasa (26/11/2019).
Perda ini bakal dikebut. Rencananya, Januari 2020 mendatang berkas telah selesai sehingga bisa segera diterapkan. Jauh sebelum usulan perda itu muncul, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sudah memunculkan berbagai wacana untuk mengatasi kronik perparkiran.
Misalnya soal sistem parkir elektronik (e-parking). Meski sudah mencuat sejak 2015 silam, sistem parkir elektronik belum berhasil diterapkan hingga saat ini. Selain karena belum ada regulasi, wacana tersebut seolah stagnan.
Alasannya, belum ada kajian mendalam dan keberadaan sekitar dua ribu jukir yang rawan kehilangan mata pencaharian jika sistem parkir elektronik diterapkan. Meski, pihak pemkot maupun dewan sudah melakukan sejumlah studi banding soal penerapan e-parking.
Sementara pada awal 2018 lalu, juga muncul wacana pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) yang akan mengurusi parkir baik dari retribusi maupun pajak. Sebelum BUMD, Wali Kota Malang Sutiaji bahkan memastikan akan membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) parkir.
Sutiaji menjelaskan, Bagian Hukum Pemkot Malang dan Dishub sebagai perangkat daerah terkait telah diminta untuk segera merumuskan skema BLUD yang akan digunakan.
Desakan Masyarakat Soal Preman Pungli Berkedok Parkir
Masyarakat bukan tinggal diam. Selain menyampaikan keluh kesah soal parkir melalui media sosial, terdapat pula penggalangan dukungan agar Pemkot Malang segera bertindak.
Setidaknya ada dua petisi yang beredar. Pada September 2016 silam, muncul petisi Malang Darurat Parkir di situs petisionline.net. Saat ini, setidaknya ada 11.246 tanda tangan warga yang mendukung petisi itu.
Dibuat oleh Helmy, petisi itu mengurai gambaran persoalan parkir yang dialami warga. Dia menyebut istilah siluman parkir, untuk menyebut jukir yang meresahkan. “Kenapa saya sebut siluman parkir, karena antara hak kita sebagai masyarakat dan kewajiban sebagai tukang parkir tak pernah imbang,” tulisnya.
Dia menyebut, mulai dari ATM, warung makan kecil, bahkan tempat fotokopian, setiap ada transaksi jual beli di Kota Malang tidak luput dari peluit parkir. “Kadang sesekali kita coba tidak membayar dan akhirnya adu mulut pun tak terhindarkan.
Helmy juga menulis sebutan Preman Pungli Berkedok Parkir. “Kami tidak tahu harus mengadu ke siapa lagi selain membuat petisi ini. Karena selama ini, kami sudah banyak berkeluh kesah tapi tidak pernah dicarikan solusinya,” tuturnya.
Juga ada petisi yang muncul di laman change.org pada 2017 silam. Dibuat oleh Anggoro Yaa Hafiidhu, petisi berjudul Malang Darurat Parkir Liar itu mencapai 504 pendukung. “Tertibkan parkir di semua sudut Kota Malang. Kami sudah muak jika setiap hari harus terbebani dengan Siluman Parkir ini. Kami sudah bosan jika setiap berhenti membayar sejumlah uang,” tuntutnya.
Pewarta: Isnatul Chasanah Redaktur: N Ratri
0 notes
majalahbidan · 5 years ago
Photo
Tumblr media
Wali Kota Malang Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejari Kota Malang Blimbing (malangkota.go.id) – Apresiasi positif diberikan Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji kepada Amran Lakoni, SH, MH selama menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
0 notes
dinamikaonline · 5 years ago
Photo
Tumblr media
Wali Kota Malang Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejari Kota Malang Blimbing (malangkota.go.id) – Apresiasi positif diberikan Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji kepada Amran Lakoni, SH, MH selama menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
0 notes
memorandumcoid · 3 years ago
Text
Tim Penyelamat Aset Sukses Sertifikatkan TPA Lowokdoro
Tim Penyelamat Aset Sukses Sertifikatkan TPA Lowokdoro
Prosesi penyerahan sertifikat TPA Lowokdoro ke Pemkot Malang Malang, Memorandum.co.id – Tim Penyelamatan Aset Pemkot Malang, mulai Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Malang, mensertifikatkan sebidang tanah bekas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lowokdoro, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun, ke atas nama Pemkot Malang, Senin (13/09/2021). Kasi Intel…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
batasmedia99 · 2 years ago
Text
Update Kasus Dugaan Korupsi Penggemukan Sapi RPH Kota Malang, Dua Tersangka Dilimpahkan
Tumblr media
Tim penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan pelimpahan tahap dua terhadap kedua tersangka dugaan kasus korupsi penggemukan sapi Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang Tahun 2017-2018.
Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa menjelaskan secara detail terkait kegiatan pelimpahan tahap dua tersebut.
"Jadi, pada Selasa (28/6/2022) ini, dua tersangka yaitu Siti Endah Nugroho dan Andri Mulya berikut barang bukti kami lakukan pelimpahan tahap dua. Untuk pelimpahan tahap dua yang dimaksud, yaitu penyerahan tersangak berikut barang bukti dari Penyidik Pidsus Kejari Kota Malang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang," ujarnya kepada suryamalang.com, Selasa (28/6/2022).
Sebagai informasi, kedua tersangka merupakan suami istri. Dan dalam perkara kasus tersebut, mereka berperan menjadi pihak ketiga.
Dengan adanya pelimpahan ini, maka perkara tersebut secepatnya segera  disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kemudian, untuk pasal yang disangkakan kepada keduanya adalah Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," bebernya.
Kukuh juga mengungkapkan, bahwa saat ini, tersangka Andri Mulya ditahan  di Rutan Kelas I Surabaya (Rutan Medaeng) dalam perkara pidana umum.
"Kemudian, untuk tersangka Siti Endah Nugroho juga sedang menjalani proses persidangan untuk perkara pidana. Dan saat ini, Siti Endah ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula pada bulan November 2017.
Menindaklanjuti dasar dari RKAP Tahun 2018, di mana terdapat poin mengenai investasi atau penyertaan modal dari Pemkot Malang sebesar Rp 1,5 miliar. Selanjutnya, terjadi pertemuan antara PD RPH Kota Malang yang diwakili oleh Plt Direktur PD RPH Kota Malang bernama AA Raka Kinasih dengan Andri Mulya  sebagai Ketua Perkumpulan Revolusi Ternak Indonesia.
Dari pertemuan tersebut, menghasilkan tiga perjanjian kerjasama. Namun, terdapat penyimpangan dalam perjanjian kerjasama tersebut.
Penyimpangan tersebut antara lain, perjanjian tidak disertai dengan studi kelayakan investasi. Karena pada kenyataannya, tersangka Andri dan Siti Endah Nugroho tidak memiliki usaha peternakan sapi dan tidak memiliki kandang pemeliharaan.
Lalu, untuk pembayaran atas perjanjian tersebut tidak menggunakan penyertaan modal. Melainkan, menggunakan uang kas PD RPH Kota Malang dengan nominal sebesar Rp. 245.210.000 untuk pembelian 10 ekor sapi.
Tidak hanya itu, tersangka juga hanya mendatangkan 65 ekor sapi dari total keseluruhan 95 ekor sapi yang telah disepakati. Sehingga, tersangka memiliki tanggungan berupa modal pembelian sapi dengan jumlah 30 ekor sapi senilai Rp.820.035.000.
Akibat kasus tersebut, kerugian yang dialami Pemkot Malang dari hasil korupsi itu bernilai cukup besar. Dari hitungan BPKP Perwakilan Jatim, kasus ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1.465.818.500.
Sebagai informasi, mantan Plt Direktur PD Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang 2017-2018, A.A. Raka Kinasih telah ditahan Kejari Kota Malang dan divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
0 notes
malangtoday-blog · 6 years ago
Photo
Tumblr media
Kajari Bantah Adanya Intervensi Penanganan Kasus Penjualan Aset Pemkot
MALANGTODAY.NET - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Amran Lakoni SH MH mengimbau agar pihak-pihak yang terkait dalam kasus penjualan aset Pemerintah Kota Malang bersabar mengikuti perkembangan penyidikan. "Kasus ini masih didalami penyidik, pihak luar jangan memberikan komentar yang tidak paham akan asli permasalahan yang sebenarnya," kata Amran, sapaan akrabnya, beberapa saat lalu. Baca Juga: Sosialisasikan Pentingnya Perizinan, DPMPTSP Hadirkan Ketua RW se-Kota Malang Seperti diketahui, Maria Purbowati (42), korban dari tersangka Leonardo Wibowo Soegio dan Natalia Christiana, sempat mengingatkan agar penyidik tidak 'masuk angin' dengan melimpahkan kasus tersebut dari Pidana Khusus (Pidsus) menjadi Pidana Umum (Pidum) seperti info yang diterimanya. Kajari pun meminta informasi tersebut bisa dibuktikan. Termasuk dugaan adanya suap yang tertuju padanya. "Apa yang disampaikan pihak luar mesti bisa dibuktikan secara fakta. Jika tidak mampu membuktikan, maka siap menerima risiko berupa laporan pidana balik. Hingga saat ini, kami dari Kejaksaan tidak menerima sepeser pun dari siapa pun," paparnya. Baca Juga: Rusak Lapak Pedagang Buah, 2 Preman di Singosari Diringkus Polisi Ia pun menambahkan, pemeriksaan terhadap pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang juga akan dilakukan. "Tapi itu masih butuh pendalaman dan pembuktian dengan alat bukti yang terus kita gali. Untuk itu hormati dan berikan kesempatan pihak penyidik untuk bekerja tanpa adanya intervensi atau meracuni dengan kalimat provokatif," tandasnya.
Reporter: Andika Fajar Kurniawan Editor: Raka Iskandar
Source : https://malangtoday.net/malang-raya/kota-malang/kajari-bantah-adanya-intervensi-penanganan-kasus-penjualan-aset-pemkot/
MalangTODAY
0 notes
kinanmanja-blog · 5 years ago
Text
TP4D Kejari Kota Malang Beri Catatan Proyek Pasar Mergan
Kinan Manja TP4D Kejari Kota Malang Beri Catatan Proyek Pasar Mergan Artikel Baru Nih Artikel Tentang TP4D Kejari Kota Malang Beri Catatan Proyek Pasar Mergan Pencarian Artikel Tentang Berita TP4D Kejari Kota Malang Beri Catatan Proyek Pasar Mergan Silahkan Cari Dalam Database Kami, Pada Kolom Pencarian Tersedia. Jika Tidak Menemukan Apa Yang Anda Cari, Kemungkinan Artikel Sudah Tidak Dalam Database Kami. Judul Informasi Artikel : TP4D Kejari Kota Malang Beri Catatan Proyek Pasar Mergan Direktur CV Panji Pamenang Haryo Hadi Prabowo selaku pelaksana proyek Pasar Mergan menjelaskan, jika pihaknya diminta untuk melakukan penyelesaian UNIKBACA.COM
0 notes
carinapayue-blog · 6 years ago
Text
Kejari Kota Malang Temukan Kerugian Negara Rp 21 M dari Uang Retribusi Parkir
Carina Payue Kejari Kota Malang Temukan Kerugian Negara Rp 21 M dari Uang Retribusi Parkir Artikel Baru Nih Artikel Tentang Kejari Kota Malang Temukan Kerugian Negara Rp 21 M dari Uang Retribusi Parkir Pencarian Artikel Tentang Berita Kejari Kota Malang Temukan Kerugian Negara Rp 21 M dari Uang Retribusi Parkir Silahkan Cari Dalam Database Kami, Pada Kolom Pencarian Tersedia. Jika Tidak Menemukan Apa Yang Anda Cari, Kemungkinan Artikel Sudah Tidak Dalam Database Kami. Judul Informasi Artikel : Kejari Kota Malang Temukan Kerugian Negara Rp 21 M dari Uang Retribusi Parkir Kerugian keuangan negara mencapai Rp 21 miliar itu diduga terjadi pada anggaran tahun 2016 dan 2017 http://www.unikbaca.com
0 notes
satuchannelcom-blog · 7 years ago
Text
Selama Satu Semester, Kejari Selamatkan 248 Juta Uang Negara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang membeberkan laporan atas kinerjanya sejak Januari 2017
https://satuchannel.com/selama-satu-semester-kejari-selamatkan-248-juta-uang-negara/
0 notes
satukanal · 5 years ago
Text
TP4D Cek Proyek Kamar Mandi SD Bandungrejosari 1, Ini Temuannya
https://www.satukanal.com/tp4d-cek-proyek-kamar-mandi-sd-bandungrejosari-1-ini-temuannya/
TP4D Cek Proyek Kamar Mandi SD Bandungrejosari 1, Ini Temuannya
Tumblr media
Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang hari ini (26/11/2019) mendatangi  SDN Bandungrejosari 1, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Kedatangan TP4D tersebut guna melakukan pemantauan terhadap proyek Dinas Pendidikan Kota Malang. Yakni pembangunan kamar mandi sekolah.
Ketua TP4D Kota Malang Yusuf Hadiyanto mengatakan, hasil pemantauan  pembangunan kamar mandi sekolah  telah 100 persen dilaksanakan. Bangunan yang ada telah sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
Namun, meskipun pekerjaan telah 100 persen dikerjakan dan spesifikasi telah sesuai dengan ketentuan yang ada, TP4D menyebut jika masih ada  catatan yang harus diperhatikan  pihak pelaksana, yakni CV Graha Buana.
“Nad (sambungan antar keramik) ada yang kurang baik dan harus diperbaiki. Kemudian acian ada juga yang retak dan bocor di ujung,” ungkap nya.
Karena itu, TP4D berharap agar di masa pemeliharaan, pihak pelaksana bisa melakukan perbaikan kekurangan yang ada sehingga kondisi bangunan dalam kondisi 100 persen baik.
“Ya harapannya bisa diselesaikan di masa pemeliharaan.  Tapi saya rasa sudah cukup baik. Kalau untuk anggaran, proyek ini sebesar Rp 189.048.000.,” ujar Yusuf.
Sementara itu, Syaiful Bachtiar selaku bagian sarana dan prasarana (sarpras) mengatakan, adanya peran TP4D dalam melakukan pengawasan memang turut membawa dampak positif dalam kesesuaian proyek.
“Dari awal saya lihat proyeknya memang sangat bagus. Saya lihat memang bagus dan lancar. TP4D sangat membantu,” ucapnya.
Sementara itu, mengenai kekurangan yang disebutkan pihak TP4D,  pihaknya melihat sebenarnya sudah bagus dan tinggal memperhalus  bagian-bagian yang mengalami kekurangan. “Menurut saya tinggal memperhalus sedikit,” pungkas nya.
0 notes
hanissintia-blog · 7 years ago
Text
Mengejutkan, Kejari Kota Malang Musnahkan 14 Kg Ganja dan 184.545 Butir Pil Koplo
Hanis Sintia Mengejutkan, Kejari Kota Malang Musnahkan 14 Kg Ganja dan 184.545 Butir Pil Koplo Artikel Baru Nih Artikel Tentang Mengejutkan, Kejari Kota Malang Musnahkan 14 Kg Ganja dan 184.545 Butir Pil Koplo Pencarian Artikel Tentang Berita Mengejutkan, Kejari Kota Malang Musnahkan 14 Kg Ganja dan 184.545 Butir Pil Koplo Silahkan Cari Dalam Database Kami, Pada Kolom Pencarian Tersedia. Jika Tidak Menemukan Apa Yang Anda Cari, Kemungkinan Artikel Sudah Tidak Dalam Database Kami. Judul Informasi Artikel : Mengejutkan, Kejari Kota Malang Musnahkan 14 Kg Ganja dan 184.545 Butir Pil Koplo Kejaksaan Negeri Kota Malang memusnahkan barang bukti kasus Narkotika, Senin (17/7/2017).Barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja, pil koplo, sabu, http://www.unikbaca.com
0 notes