#jukir liar kota malang
Explore tagged Tumblr posts
Text
TURISIAN.com – Parkir liar selalu menjadi problem serius. Terutama di tempat-tempat wisata atau taman hiburan. Akibatnya, sering membuat wisatawan menjadi tidak enjoy saat akan menghabiskan waktu liburannya. Apalagi memasuki akhir tahun seperti saat ini, dimana sebagian besar masyarakat Indonesia menjadikan moment tutup tahun ini untuk menghabiskan waktu libur di luar rumah. Nah, bersamaan dengan itu. Buat kalian yang berada di Jawa Timur, tepatnya di Kota Malang harus mewaspadai kemungkinan muncul juru parkir (jukir) nakal. Mereka itu bisanya akan menarik tarif parkir dengan besaran tidak wajar. Kehadiran juru parkir nakal ini dikhawatirkan dapat mengganggu citra pariwisata Malang. BACA JUGA: Menikmati Wisata Alam dan Wisata Buatan Instagramable di Kota Malang Pengendara diimbau untuk tidak takut melapor ke bila menemukan jukir nakal. Misalnya, ke nomor pengaduan di 082131939177. Atau melalui akun media sosial dari Dinas Perhubungan Kota Malang. "Saya berharap masyarakat pengguna jasa parkir jangan takut. Silakan foto orangnya, lapor, akan kami tindak. Akan kami rahasiakan pelapornya, kami sudah sepakat dengan Polresta," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra seperti dikutip Turisian.com dari Kompas,com, Kamis 15 Desember 2022. Ia menambahkan, di Kota Malang terdapat lebih dari 100 titik kantong parkir. Namun, pada momen libur akhir tahun kapasitasnya diprediksi bakal berlebih. Sebab, setidaknya diperkirakan terjadi peningkatan jumlah kendaraan melintas sebesar 30 persen. Titik parkir insidentil di tempat terjadinya keramaian pun akan disiapkan. BACA JUGA: Ini Dia 5 Destinasi Instagramable di Kota Malang, Apa Saja ? "Parkir insidentil kami siapkan di keramaian-keramaian saja, di Jalan Ijen, di Alun-alun, di Kayutangan," tuturnya. Besaran tarif parkir resmi Widjaja mengatakan, untuk saat ini tarif parkir di Kota Malang sebesar Rp 2.000 bagi sepeda motor dan Rp 3.000 bagi mobil. Sedangkan untuk tarif parkir insidentil bisa berbeda Rp 1.000, sehingga untuk sepeda motor menjadi Rp 3.000 dan mobil Rp 5.000. Ia berharap, partisipasi masyarakat dalam menekan praktik juru parkir liar bisa mengurangi kebocoran dari pendapatan retribusi parkir yang diterima oleh Pemkot Malang. Sebab, hingga menjelang akhir tahun 2022 ini, target pendapatan retribusi parkir baru mencapai 76 persennya. "Mudah-mudahan kondisi ini (libur akhir tahun) bisa menambah retribusi pemasukan dari parkir, yang pasti berpengaruh pada penambahan retribusi, namun kuncinya bukan mengejar retribusi tetapi memberi layanan yang baik," katanya. ***
0 notes
Text
Kronik Persoalan Parkir di Kota Malang: Wacana BUMD, Parkir Elektronik, Hingga Premanisme Parkir Liar
https://www.satukanal.com/kronik-persoalan-parkir-di-kota-malang-wacana-bumd-parkir-elektronik-hingga-premanisme-parkir-liar/
Kronik Persoalan Parkir di Kota Malang: Wacana BUMD, Parkir Elektronik, Hingga Premanisme Parkir Liar
SATUKANAL, MALANG – Permasalahan parkir di Kota Malang ibarat penyakit kronis, berlangsung lama dan tidak kunjung sembuh. Ibarat kanker, problem parkir di Kota Malang sudah mengalami metastatis, menyebar ke seluruh bagian tubuh.
Permasalahan parkir memang menyebar dan melibatkan berbagai aspek. Mulai dari tataran kebijakan pemerintah, hingga kesemrawutan di akar rumput.
Beberapa di antaranya, ketidakjelasan zona parkir legal, penggunaan fasilitas umum sebagai lahan parkir, juru parkir liar, hingga premanisme juru parkir. Belum lagi soal tidak tertibnya karcis parkir, perebutan kepemilikan lahan parkir, hingga wacana-wacana inovasi parkir yang tak kunjung terealisasi.
Pada 2012 silam, masyarakat Kota Malang dihebohkan dengan dua kelompok pemuda yang terlibat tawuran di kompleks rumah toko (ruko) WOW, Jalan Raya Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang. Tak tanggung-tanggung, satu nyawa melayang dalam insiden itu.
Pemicunya, dua kelompok pemuda ini rebutan lahan parkir di depan sebuah kafe yang baru dibuka di ruko tersebut. Tujuh tahun berlalu, permasalahan parkir di kompleks ruko tersebut ternyata belum usai. Sengketa lahan parkir kembali terjadi di Ruko WOW pada Rabu (3/7/2019).
Sengketa itu melibatkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Sawojajar dengan warga bernama Budi Santoso. Permasalahan ini ditengarai akibat adanya Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) baru dari Budi Santoso. Padahal NPWPD di parkiran tersebut sudah ada dan dikelola oleh LPMK Sawojajar.
Ladang Basah dari Zona Parkir Tak Jelas
Zona parkir dan bebas parkir di Kota Malang memang belum ditandai jelas. Adanya identitas berupa rompi hijau, juga belum menjamin kepastian legalitas lahan parkir. Coba saja parkir di jajaran resto di Jalan Jakarta, masih ada oknum juru parkir (jukir) berompi yang tidak menyerahkan karcis kecuali diminta.
Dengan nominal retribusi Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua, parkir jadi ladang basah. Lahan-lahan yang tampak kosong dijadikan sasaran empuk juru parkir untuk mendulang rupiah. Termasuk, trotoar yang sedianya fasilitas umum untuk pejalan kaki.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Handi Priyanto mengaku, saat ini Dishub rutin menggelar razia parkir. “Yang jelas tiap malam Dishub melakukan operasi gabungan dengan Polres dan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” kilah Handi.
Meski begitu, Handi beralibi bahwa Dishub tak punya kewenangan menindak atau memberi bukti pelanggaran (tilang). Dishub hanya berwenang menghalau juru parkir (jukir) yang membuka lahan parkir sembarangan.
Kabid Daltib dan Plt Kabid Parkir Dishub Kota Malang Mustaqim Jaya mengungkapkan hal yang sama. Razia rutin dilakukan Dishub utamanya di kawasan yang banyak dijadikan tempat mangkal para ojek online.
Di antaranya kawasan Trunojoyo, Kawi, hingga Dieng. Sebab selama ini, beberapa titik tersebut banyak ditempati ojek online untuk mangkal atau menunggu penumpangnya.
“Kalau tidak dihalau, masyarakat akan berpikir tempat itu sebagai lahan parkir resmi. Sudah begitu sangat menganggu lalu lintas dan membuat macet,” ujar Mustaqim.
Mustaqim terus mengupayakan pemberantasan premanisme parkir, sehingga parkir ilegal dapat diberantas secara keseluruhan. “Yang tak terdaftar sudah ditipiring. Karena mereka ilegal dan retribusi nggak masuk kas daerah. Sudah begitu menyebabkan macet,” katanya pada wartawan, Kamis (7/11/2019).
Kenyataannya, meski beberapa kali kena tipiring (tindak pidana ringan, Red), masih banyak jukir yang tak mengindahkan. Saat dihalau, mereka pergi. Tapi saat petugas Dishub pergi, jukir liar kembali membuka lahan parkir ilegal yang banyak merugikan pengguna jalan.
Salah satunya, adalah parkir di kawasan Jalan Veteran yang menggunakan trotoar. “Veteran itu sudah sering kali ditipiring, kemudian ditertibkan. Tapi tetap saja nggak kapok,” papar Mustaqim.
Untuk itu, lanjutnya, Dishub dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Dinas PUPR untuk membangun pembatas khusus. Sehingga kendaraan roda dua tidak dapat melintasi atau parkir di trotoar. “Secepatnya akan kami lakukan penataan di trotoar,” imbuhnya.
Parkir Rawan Korupsi dan Aksi Premanisme
Pada 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menahan Syamsul Arifin, Kepala Bidang Retribusi Parkir Dishub Kota Malang. Penahanan dilakukan setelah ada dua alat bukti yang cukup terhadap pejabat Pemkot Malang yang sebelumnya sudah berstatus tersangka itu.
Kepala Kejari Kota Malang saat itu, Amran Lakoni menyebut hasil penyidikan ada dugaan korupsi uang retribusi parkir pada tahun anggaran 2015 sampai 2017 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 600 juta.
Sementara, Kepolisian Resor (Polres) Malang Kota mengungkap puluhan kasus premanisme melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru. Saat itu, Operasi Pekat Semeru terutama untuk mengamankan perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah.
Kapolres Malang Kota saat itu, AKBP Asfuri mengatakan, Operasi Pekat Semeru 2019 difokuskan pada kasus-kasus premanisme, prostitusi, pornografi, perjudian, narkoba, minuman keras, bahan peledak, petasan, dan kembang api.
“Kami berhasil mengungkap sebanyak 72 kasus. Premanisme tercatat sebanyak 41 tersangka,” kata Asfuri. Dari total tersangka premanisme yang terjaring, sebanyak 40 orang diberikan pembinaan. Sementara satu orang tersangka ditahan oleh pihak Polres Malang Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Asfuri menjelaskan, tindakan premanisme yang terjaring dalam Operasi Pekat Semeru 2019 kebanyakan menggunakan modus operandi sebagai juru parkir ilegal dan tidak tercatat pada Dishub Kota Malang. “Untuk premanisme seperti pelaku parkir liar itu, diberikan pembinaan. Parkir liar termasuk premanisme,” kata Asfuri.
Kebutuhan Perda, Wacana BUMD dan Parkir Elektronik
Kepala Dishub Handi Priyanto saat ini tengah fokus menerbitkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perhubungan. Perda ini nantinya akan mengatur tentang terminal, parkir, KIR, hingga angkutan umum.
Payung hukum berupa Perda disebut Handi termasuk kebutuhan paling dasar untuk menangani masalah parkir di Kota Malang. Setelah Perda itu resmi, baik juru parkir maupun pengendara yang parkir sembarangan bakal dikenai sanksi.
“Fokus kami memang payung hukum supaya Dishub tidak salah melangkah,” ujarnya saat ditemui Satukanal.com usai memberikan pembinaan pada sopir angkot di Hotel Savana, Selasa (26/11/2019).
Perda ini bakal dikebut. Rencananya, Januari 2020 mendatang berkas telah selesai sehingga bisa segera diterapkan. Jauh sebelum usulan perda itu muncul, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sudah memunculkan berbagai wacana untuk mengatasi kronik perparkiran.
Misalnya soal sistem parkir elektronik (e-parking). Meski sudah mencuat sejak 2015 silam, sistem parkir elektronik belum berhasil diterapkan hingga saat ini. Selain karena belum ada regulasi, wacana tersebut seolah stagnan.
Alasannya, belum ada kajian mendalam dan keberadaan sekitar dua ribu jukir yang rawan kehilangan mata pencaharian jika sistem parkir elektronik diterapkan. Meski, pihak pemkot maupun dewan sudah melakukan sejumlah studi banding soal penerapan e-parking.
Sementara pada awal 2018 lalu, juga muncul wacana pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) yang akan mengurusi parkir baik dari retribusi maupun pajak. Sebelum BUMD, Wali Kota Malang Sutiaji bahkan memastikan akan membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) parkir.
Sutiaji menjelaskan, Bagian Hukum Pemkot Malang dan Dishub sebagai perangkat daerah terkait telah diminta untuk segera merumuskan skema BLUD yang akan digunakan.
Desakan Masyarakat Soal Preman Pungli Berkedok Parkir
Masyarakat bukan tinggal diam. Selain menyampaikan keluh kesah soal parkir melalui media sosial, terdapat pula penggalangan dukungan agar Pemkot Malang segera bertindak.
Setidaknya ada dua petisi yang beredar. Pada September 2016 silam, muncul petisi Malang Darurat Parkir di situs petisionline.net. Saat ini, setidaknya ada 11.246 tanda tangan warga yang mendukung petisi itu.
Dibuat oleh Helmy, petisi itu mengurai gambaran persoalan parkir yang dialami warga. Dia menyebut istilah siluman parkir, untuk menyebut jukir yang meresahkan. “Kenapa saya sebut siluman parkir, karena antara hak kita sebagai masyarakat dan kewajiban sebagai tukang parkir tak pernah imbang,” tulisnya.
Dia menyebut, mulai dari ATM, warung makan kecil, bahkan tempat fotokopian, setiap ada transaksi jual beli di Kota Malang tidak luput dari peluit parkir. “Kadang sesekali kita coba tidak membayar dan akhirnya adu mulut pun tak terhindarkan.
Helmy juga menulis sebutan Preman Pungli Berkedok Parkir. “Kami tidak tahu harus mengadu ke siapa lagi selain membuat petisi ini. Karena selama ini, kami sudah banyak berkeluh kesah tapi tidak pernah dicarikan solusinya,” tuturnya.
Juga ada petisi yang muncul di laman change.org pada 2017 silam. Dibuat oleh Anggoro Yaa Hafiidhu, petisi berjudul Malang Darurat Parkir Liar itu mencapai 504 pendukung. “Tertibkan parkir di semua sudut Kota Malang. Kami sudah muak jika setiap hari harus terbebani dengan Siluman Parkir ini. Kami sudah bosan jika setiap berhenti membayar sejumlah uang,” tuntutnya.
Pewarta: Isnatul Chasanah Redaktur: N Ratri
#highlight#isu pilihan#jukir liar kota malang#parkir kota malang#premanisme parkir kota malang#problem parkir kota malang#Riset#BERITA#HIGHLIGHT#LIPUTAN KHUSUS#RISET
0 notes
Text
Enam Bulan, Jukir kota Malang Setor Rp 3 M

HomeMalang RayaKota Malang
KOTA MALANG
Enam Bulan, Jukir Setor Rp 3 M
6 July 2022 10:00 AM
GENJOT RETRIBUSI: Salah satu jukir mengatur kendaraan yang melintas di Jalan Merdeka Barat, kemarin (5/7)
MALANG KOTA – Kontribusi juru parkir (Jukir) dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) relatif besar. Sejak Januari hingga Juni lalu, pendapatan dari sektor retribusi parkir menembus Rp 3 miliar.
Setoran ini lebih besar dibanding periode yang sama pada 2021 lalu. Sejak Januari hingga Juni tahun lalu, pendapatan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dari retribusi parkir berkisar Rp 2,5 miliar. Angka Rp 3 miliar baru berhasil dikumpulkan pada September 2021. Padahal sepanjang 2021 lalu ditarget Rp 6 miliar. Sementara tahun ini dinas perhubungan (Dishub) Kota Malang ditarget Rp 7 miliar dari retribusi parkir tepi jalan.
Kabid Pelayanan Parkir Dishub Kota Malang Mustaqim Jaya mengungkapkan faktor yang mendongkrak pendapatan retribusi parkir. Di antaranya, mengoptimalkan pendataan jukir dan titik parkir menggunakan aplikasi Sistem Parkir Kota Malang (Siparma). Dengan begitu, dishub bisa mengurangi kebocoran pendapatan.
“Saat ini sudah hampir 50 persen dan genjot lagi di triwulan ketiga,” ujar Mustaqim, kemarin (6/7).
Pendapatan retribusi parkir hampir 50 persen itu karena efek pandemi Covid-19 yang melandai. Wisatawan maupun masyarakat yang berkunjung ke Kota Malang, terutama yang parkir di tepi jalan juga sudah ramai. Terutama bisa dilihat di kawasan Kajoetangan Heritage ketika malam hari didatangi oleh masyarakat.
Mustaqim optimistis, sebanyak 2.000 jukir bisa membantu dishub untuk mendongkrak pendapatan. Agar tak terjadi kasus jukir liar, katanya, dishub sudah memberikan identitas untuk jukir yang terhubung dengan siparma. “Semua data Jukir lengkap di sana. Kalau ada yang bandel bisa kita amankan,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono menjelaskan, pendapatan retribusi parkir masih mendapat sorotan. Sebab, tahun lalu dishub belum bisa memenuhi target Rp 6 miliar. Pada 2021 lalu, dishub hanya bisa menyetorkan pendapatan Rp 5,2 miliar.
“Pendapatan dari sektor (retribusi) parkir tepi jalan itu sebenarnya besar, tapi beberapa titik ini juga ada tumpang tindih,” jelasnya.
Tumpang tindihnya titik parkir dijelaskan Trio lantaran sebagian titik parkir masuk ke pajak parkir. Setidaknya ada 404 titik parkir tepi jalan seharusnya masuk menjadi pajak parkir yang dikelola badan pendapatan daerah (Bapenda). Maka dari itu, dia meminta dishub bisa terus mengevaluasi kinerja untuk menggenjot pendapatan.
0 notes
Text
Trotoar Alih Fungsi, Warga Jadi Geram-koranmemo.com
New Post has been published on http://koranmemo.com/trotoar-alih-fungsi-warga-jadi-geram/
Trotoar Alih Fungsi, Warga Jadi Geram
Malang, koranmemo.com – Parkir liar di Kota Malang membuat geram warga pengguna trotoar. Pasalnya, sejumah titik trotoar di Kota Malang kini sudah beralih fungsi. Bukan lagi menjadi jalur pejalan kaki, namun menjadi tempat parkir. Seperti contohnya di depan mesin ATM, apotek, dan sejumlah pertokoan yang tidak menyediakan tempat parkir bagi konsumen yang datang ke sana.
Nurcahyo, salah satu mahasiswa di Kota Malang mengatakan, dia melihat banyak parkir liar di Jalan Mertojoyo dan Jalan Sigura-gura. Menurutnya, di sana juga ada jukir yang memang sengaja mengarahkan orang-orang untuk parkir di trotoar. “Sudah begitu, saya lihat mereka juga minta bayaran yang menurut saya keterlaluan. Masa’ parkir sebentar buat ambil uang juga dimintai uang. Menurut saya kan harusnya tidak perlu,” ujarnya.
Mochammad Syamsul Arifin, Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengungkapkan, pihaknya sudah sering melakukan penertiban. Tapi setelah itu para jukir liar tersebut masih saja membuka kembali lahan parkirnya. Seperti di kawasan Jalan Diponegoro yang beberapa saat lalu sempat dikeluhkan warga sekitar karena parkir menggunakan dua sisi badan jalan dan rawan menimbulkan kecelakaan. Setelah ditertibkan, tidak lama operasi parkir pun kembali dibuka sampai dengan sekarang.
“Kalau yang melakukan perbuatan itu ternyata adalah jukir yang kami gaji, kami juga sudah menindak langsung melalui tipiring. Jika masih membandel, maka izin sebagai jukir akan langsung dicabut,” tuturnya.
Namun jika jukir tersebut bukan dari pemerintah kota, maka dishub tak memiliki kewenangan kecuali memberi peringatan. Jadi menurut Syamsul, diperlukan peran serta jajaran samping untuk memberi sanksi yang lebih berat. “Seperti contoh pada pelanggar lalu lintas akan ditindak tilang oleh kepolisian,” ujarnya.
Saat ini, Dishub pun kembali melakukan operasi secara lebih rutin. Dalam satu minggu, operasi terhadap lahan parkir akan dilakukan sebanyak tiga kali. Program tersebut ditarget mampu mengembalikan fungsi trotoar seperti sedia kala.
Reporter : Yudha Kriswanto
Editor : Della Cahaya Praditasari
0 notes
Text
Dinas Perhubungan Kota Malang Operasi Juru Parkir Liar
Kinan Manja Dinas Perhubungan Kota Malang Operasi Juru Parkir Liar Artikel Baru Nih Artikel Tentang Dinas Perhubungan Kota Malang Operasi Juru Parkir Liar Pencarian Artikel Tentang Berita Dinas Perhubungan Kota Malang Operasi Juru Parkir Liar Silahkan Cari Dalam Database Kami, Pada Kolom Pencarian Tersedia. Jika Tidak Menemukan Apa Yang Anda Cari, Kemungkinan Artikel Sudah Tidak Dalam Database Kami. Judul Informasi Artikel : Dinas Perhubungan Kota Malang Operasi Juru Parkir Liar Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dishub Kota Malang, Moch Syamsul Arifin mengatakan, operasi penertiban Jukir ini secara rutin akan digelar. http://www.unikbaca.com
0 notes