#Kejari Ngawi
Explore tagged Tumblr posts
Text
Kurupsi Dana Hibah Dikbud 19 Miliar, Kejari Ngawi Periksa 2 Mantan Anggota DPRD Periode 2019-2024
NGAWI | INTIJATIM.ID – Dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Ngawi periode 2019-2024, penuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi untuk pemeriksaan dugaan korupsi dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) tahun 2022 dengan nilai Rp19,1 Miliar. Rabu (11/9/2024). Dua mantan anggota dewan tersebut yaitu, Suwardi mantan anggota DPRD Komisi IV, dan Siswanto…
0 notes
Text
Kajati Jatim Mutasi 9 Kajari
Kajati Jatim Mutasi 9 Kajari
Sertijab beberapa kajari oleh Kajati Jatim M Dhofir. (fer)
Surabaya, memorandum.co.id – Sembilan kajari di Jatim menjalani serah terima jabatan (sertijab), Selasa (5/11). Upacara sertijab digelar di Kantor Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya.
Kesembilan kajari itu yakni Kajari Kota Malang, Kajari Ngawi, Kajari Pamekasan, Kajari Tuban, Kajari Gresik, Kajari Kabupaten Madiun, Kajari…
View On WordPress
#kejari gresik#kejari madiun#kejari ngawi#kejari pamekasan#kejari pasuruan#kejari tanjung perak#kejari tuban#kejati jatim
0 notes
Text
Kinerja Kejari Ngawi Januari-Juni Selamatkan Uang Negara Ratusan Juta
New Post has been published on https://ngawipost.com/2017/07/kinerja-kejari-ngawi-januari-juni-selamatkan-uang-negara-ratusan-juta/
Kinerja Kejari Ngawi Januari-Juni Selamatkan Uang Negara Ratusan Juta
NgawiPost.com || Dalam rangka memperingati Hari Adhyaksa ke-57, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi mengadakan rilis kinerja periode Januari-Juni 2017, Jumat (21/7). Kurun waktu enam bulan itu, cukup banyak kasus-kasus yang ditangani baik Pidana Umum (Pidum), Pidana Khusus (Pidsus) maupun lainya.
Dari semua kasus yang ditangani Kejari Ngawi berhasil mengamankan uang negara mencapai Rp 323 juta lebih. Dalam laporanya, perkara Pidsus yang ditangani ada 9 kasus seperti 2 kasus masuk penyelidikan, 2 kasus statusnya naik menjadi penyidikan dan 1 kasus memasuki tahap penuntutan serta 4 kasus sudah teresekusi.
Sedangkan untuk perkara Pidum hingga Juni 2017 ini pihak Kejari Ngawi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ada 169 perkara dari penyidik Polres Ngawi. Selain itu pada proses penyidikan Tahap I tercatat ada 141 perkara yang ditangani dan 112 perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ngawi namun 109 perkara yang ada sudah di eksekusi.
Kejari Ngawi tetap melayani sepenuhnya sesuai tupoksi yang ada dengan didukung 5 seksi dan 17 jaksa. Terhitung sampai Juni bulan kemarin kami telah melakukan penyerapan anggaran untuk operasional semua kegiatan mencapai 72,89 persen, terang Bahrudin Kepala Kejari Ngawi.
Dijelaskan lainya, melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak maupun lembaga lain tercatat 213 kegiatan plus Surat Kuasa Khusus (SKK) ada 23 kegiatan. Dari Datun sendiri untuk keuangan negara yang dipulihkan mencapai Rp 234 juta. Dana tersebut diambil mendasar kegiatan SKK dari BPJS Ngawi ditambah SKK dari Kepala DPUPR Ngawi.
Untuk pelayanan pertimbangan hukum ulas Bahrudin, seperti surat permohonan pendapat hukum (legal opinion) dari Sekretariat DPRD Ngawi tentang 6 draf Raperda ada 6 kegiatan. Selain itu masih dari Datun terkait penegakan hukum atau uang pengganti telah didapat Rp 1,6 juta lebih dari 2 perkara yang masuk. (pr)
#Kejari Ngawi#Kinerja Kejari Ngawi Januari-Juni Selamatkan Uang Negara Ratusan Juta#Ngawi#Seputar Ngawi
0 notes
Text
Massa Ormas Geruduk Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi Terkait Dana Bedah Rumah
Kinan Manja Massa Ormas Geruduk Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi Terkait Dana Bedah Rumah Artikel Baru Nih Artikel Tentang Massa Ormas Geruduk Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi Terkait Dana Bedah Rumah Pencarian Artikel Tentang Berita Massa Ormas Geruduk Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi Terkait Dana Bedah Rumah Silahkan Cari Dalam Database Kami, Pada Kolom Pencarian Tersedia. Jika Tidak Menemukan Apa Yang Anda Cari, Kemungkinan Artikel Sudah Tidak Dalam Database Kami. Judul Informasi Artikel : Massa Ormas Geruduk Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi Terkait Dana Bedah Rumah Massa dari Gabungan Rakyat Daerah (Garda) datangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi. Senin (21/1/2019), terkait dugaan penyimpangan dana http://www.unikbaca.com
0 notes
Photo
Kajari Kota Malang Baru: Saya akan Lanjutkan dengan Kompakkan Internal
MALANGTODAY.NET – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang yang baru, Amran Lakoni mengaku akan melanjutkan pekerjaan rumah dari Purwanto Joko Irianto, selaku Kejari sebelumnya. "Saya tidak menetapkan target berapa kasus yang harus diselesaikan. Tapi kasus yang belum terselesaikan, tentu kita lanjutkan,” janjinya. Baca Juga: Begini Kronologi Kecelakaan 3 Bus dan Mobil Dinas di Ngawi Meski begitu, lanjut dia, untuk bisa mensukses itu perlu adanya kekompakan diinternal kantor kejaksaan sendiri. Pasalnya, program yang sudah ditetapkan akan terlaksana dengan baik jika ada kekompakan diinternal sendiri. “Prioritas ke dalam kita benahi agar kompak. Sehingga keluar juga kompak, terutama yang berkaitan dengan penanganan kasus,” paparnya usai proses serah terima jabatan yang berlangsung di Hotel Savana Malang, Senin (16/4) malam. Sementara itu, mantan Kajari Kota Malang, Purwanto Joko Irianto mengaku memang ada beberapa PR yang belum selesai. Namun ia yakin Kejari baru dapat menyelesaikannya. “Tentu nanti akan dilanjutkan oleh Pak Amran sebagai Kajari yang beru di Kota Malang,” pungkasnya. Baca Juga: Para Pemain Arema FC Jenguk Korban Kerusuhan, Netizen Berkomentar! Disii lain, ia juga mengaku sangat senang bisa bertugas di Kota Malang. Alasan, karena sangat nyaman, aman dan kondusif. “Orang yang pernah tinggal di Malang, biasanya enggan pindah ke daerah lain. Tapi karena ini tuntutan tugas wajib dijalankan, dengan sukarela saya meninggalkan Kota Malang," ujarnya. Perlu diketahui, Kajari Kota Malang yang baru, Amran Lakoni sebelumnya menjabat Asisten Intel Kejati NTT. Sedangkan Purwanto Joko Irianto, SH, MH dipindahtugaskan sebagai Asisten Pidum Kejati Jabar.
Source : https://malangtoday.net/malang-raya/kota-malang/kajari-kota-malang-baru-saya-akan-lanjutkan-dengan-kompakkan-internal/
MalangTODAY
0 notes
Text
Kapolres Ngawi Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba Dan Uang Palsu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi memusnahkan barang bukti perkara pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Narkoba dan Uang Palsu oleh Kejaksaan Negeri Ngawi di halaman Kantor Kejari Ngawi di Jalan Panglima Sudirman Ngawi, Kamis (16/11/2017). Ikut dimusnahkan barang bukti 1 Seat mesin diesel Dompeng, 1 wayer penyedot pasir, 2 buah pacul, 2 buah cikrak, dari penambang pasir illegal
Kepala Kejari…
View On WordPress
0 notes
Text
Rugikan Negara, Kejari Periksa Mantan Penyelia Bank UMKM Jatim-koranmemo.com
New Post has been published on http://koranmemo.com/rugikan-negara-kejari-periksa-mantan-penyelia-bank-umkm-jatim/
Rugikan Negara, Kejari Periksa Mantan Penyelia Bank UMKM Jatim
Ngawi, koranmemo.com-Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi kembali memeriksa tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana Bank UMKM Jatim, Dwi Rahayu Purwaningsih (37). Pemeriksaan untuk memperdalam larinya uang negara yang ditilep tersangka selama menjabat sebagai Penyelia Kantor Kas Bank UMKM Jatim di Sine.
Sayangnya, penyidik belum mampu mengungkap besaran uang yang digelapkan perempuan asal Desa/Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi tersebut. “Ada 20 pertanyaan yang kita berikan. Dia mengakui perbuatannya, tapi lupa berapa besaran (uang) yang digunakan pribadi,” kata Kasi Pidsus Kejari Ngawi Wisnu Pratistha, Jumat (25/8).
Selain itu, pemeriksaan kali ini juga untuk menyingkronkan jawaban antara keterangan tujuh saksi yang sudah dipanggil. Selanjutnya tim penyidik bakal menjadwalkan pemanggilan saksi ahli untuk melengkapi berkas penyidikan. “Ahli rencananya dari civitas Universitas Airlanggal (Unair), Surabaya itu secepatnya dihadirkan,” ujarnya.
Sementara itu penasehat hukum tersangka, Kayubi mengatakan masih akan mempelajari kasus tersebut. Pihaknya belum menentukan langkah pembelaan seperti apa yang akan dilakukan. ‘’Ini masih awal, kami lihat dulu bagaiaman kronologinya secara detail,’’ paparnya.
Diketahui, kasus dugaan penggelapan uang di Bank UMKM Jatim menimbulkan kerugian negara lebih besar dari yang ditemukan pertama. Pada penahanan pertama, kerugian negara yang ditemukan sebesar Rp 282 juta.
Lalu setelah memeriksa, tim Satuan Pengawas Internal (SPI) bank, kerugiannya bertambah menjadi Rp 391 juta. Kerugian itu terjadi dari transkasi tabungan dan kredit nasabah yang tidak disetorkan ke bank.
Reporter: Dika Abdilah
Editor: Achmad Saichu
0 notes
Text
Jaksa Menyapa – Tongkat kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wajo, bergulir dari Kajari sebelumnya Transiswara Adhi, kepada penggantinya, Eko Bambang Marsudi SH MH. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat Dr Jan Samuel Maringka di Gedung Wecudai, Kompleks Rumah Jabatan Bupati Wajo, Jl Veteran, Sengkang, Rabu (2/8/2017).
Pengangkatan Eko Bambang Marsudi sebagai Kajari Wajo itu berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP-IV-381/C/06/2017 tertanggal 16 Juni 2017. Sebelumnya, pria kelahiran Kabupaten Ngawi 13 Mei 1965 itu menjabat Kabag Tata Usaha Kejati Sultra. Karir di Kejaksaan ia mulai dari bawah saat bertugas di Kejari Manna, kemudian pada 1995 menjabat Kasubsi Pengawasan orang asing di Kejati Bengkulu.
Pada 2004, bapak dua anak ini menjabat Kasi Datun di Kejari Siak dan pada 2016 juga menjadi Kasi Datun di Kejari Pasir Pangarayan. Pernah juga menjabat Kasi Intelijen di Prabumulih, Kasi Pidum di Cilacap, Kasi Perdata di Kejati DIY. “Insya Allah, saya akan mengemban tugas baru ini dengan baik,” ujar Eko Bambang Marsudi.
Sedangkan Transiswara Adhi kini menjabat Kajari Brebes Jawa Tengah berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP-IV-381/C/06/2017 tertanggal 16 Juni 2017. Sejumlah ‘warisan’ Transiswara di Kejari Wajo antara lain, Kejari Wajo sudah mempunyai website resmi yang beralamat di http://www.kejari-sengkang.go.id. Nama Kejari Sengkang memang merupakan nama resmi sebelum berganti nama menjadi Kejari Wajo.
Selain itu, Kejari Wajo sebenarnya juga telah memiliki sistem informasi manajemen yang dibangun oleh Transiswara. Dalam sistem ini Kajari dapat memantau seluruh aktivitas masing-masing bidang. Misal pada Bidang Pidum, Kajari dapat memantau jumlah SPDP yang masuk hingga pada tingkat mana SPDP itu diproses.(*)
Galeri Foto Pelantikan Kajari Wajo
Jabat Kajari Wajo, Eko Bambang Marsudi Gantikan Transiswara Adhi Jaksa Menyapa - Tongkat kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wajo, bergulir dari Kajari sebelumnya Transiswara Adhi, kepada penggantinya, Eko Bambang Marsudi SH MH.
0 notes
Photo
Belum Komplit, Berkas Dugaan Korupsi Krompol Dikembalikan Ke Polres Ngawi SIAGANGAWI.COM // Rupanya tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi harus berjibaku lagi melengkapi berkas dugaan tindak korupsi perbaikan pasar tradisional Desa Krompol, Kecamatan Bringin, Ngawi, Jawa Timur, yang terjadi 2014 lalu. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi mengembalikan lagi berkas yang tadinya sudah P21 ke Satreskrim Polres Ngawi dengan alasan belum komplit baik formil maupun materil. Ya berkas itu dikembalikan lagi agar dilengkapi tentunya akan kami perbaiki agar segera diproses selanjutnya, terang Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Andy Purnomo, Rabu (01/03). Dijelaskan dia, bahwa berkas dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Pj Kepala Desa Krompol berinisial SG tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 93 juta sebelumnya sudah dilimpahkan ke Kejari Ngawi. Terkait dikembalikannya berkas tersebut pihaknya tidak keberatan dan berjanji untuk segera memperbaiki dan melengkapi kekurangan yang telah direkomendasikan oleh Kejari Ngawi. Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ngawi Wisnu Prastistha saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya keberatan jika menyebutkan item kekurangan berkas yang dimaksudkan itu. Dia menegaskan perbaikan berkas tersebut sudah dijelaskan mengenai petunjuknya. Dan yang jelas ada berkas yang kami berikan petunjuk agar dapat dilengkapi oleh penyidik Polres Ngawi baik secara materil maupun formil, katanya. Tambahnya, berkas dugaan tindak pidana korupsi perbaikan pasar tradisional yang bersumber dari Bantuan Keuangan (BK) Provinsi tersebut diterima SPDP-nya tanggal 16 Januari 2017, dan tahap satu pada tanggal 10 Februari 2017. Seperti diketahui dugaan tindak korupsi dengan menyeret Pjs Kades Krompol bermula dana bantuan untuk perbaikan pasar tradisional senilai Rp 420 juta bersumber Bantuan Keuangan (BK) Provinsi tahun anggaran 2014. Red more: siagangawi.com
0 notes
Text
Tanah Kas Desa Disewakan di Bawah Tangan, Sekdes Mengaku Dua Kali Dipanggil Kejaksaan
NGAWI | INTIJATIM.ID – Satu orang makan nangka, semua kena getahnya. Peribahasa ini yang dialami Rahmat Budi Satrio (Tiyok), Sekretaris Desa (Sekdes) Kletekan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi. Tiyok mengaku dua kali dipanggil kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, perihal penjualan Tanah Kas Desa (bengkok) yang berlangsung 6 tahun. Ia menyebut dirinya memenuhi panggilan hanya sebatas saksi. “Hari…
0 notes
Text
Gelapkan Ratusan Juta Dana Bank, DRP Ditahan Kejari Ngawi
New Post has been published on https://ngawipost.com/2017/07/gelapkan-ratusan-juta-dana-bank-drp-ditahan-kejari-ngawi/
Gelapkan Ratusan Juta Dana Bank, DRP Ditahan Kejari Ngawi
NgawiPost.com || Setelah cukup bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi akhirnya menahan DRP seorang mantan pegawai Bank UMKM Jawa Timur pada Senin kemarin, (17/07). Perempuan berumur 37 tahun yang tercatat sebagai warga Desa/Kecamatan Sine, Ngawi, ini terpaksa meringkuk di tahanan setelah diduga melakukan tindak penggelapan dana milik Bank UMKM Jawa Timur senilai Rp 282 juta.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ngawi Wisnu Pratistha mengatakan, penahanan terhadap DRP setelah memenuhi unsur yang dibutuhkan baik subyektif maupun obyektif. Sehingga tidak ada alasan lain jika yang bersangkutan untuk sementara waktu dititipkan di Lapas Kelas IIB Ngawi.
Setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan dan memenuhi unsur maka yang bersangkutan kami lakukan penahanan, terang Wisnu.
Jelas Wisnu, DRP mantan pegawai Bank UMKM Jawa Timur dengan posisi jabatan sebagai penyelia untuk wilayah Ngawi. Dalam praktek penggelapan dana sebagaimana yang dimaksudkan, terduga pelaku melakukan modus memanipulasi data seolah ada transaksi keuangan dengan para nasabah.
Statusnya sebagai pegawai dari bank sudah dipecat dan modusnya membuat data transaksi keuangan ternyata itu menguntungkan dirinya sendiri, bebernya.
Tambah Wisnu, bahwa kasus dugaan penggelapan dana atau tindak korupsi tersebut merupakan kasus yang terjadi di tahun 2016 dan baru dilakukan penyelidikan mulai awal 2017. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan DRP antara lain, bukti transaksi keuangan, akta pemindahan dari BPS UMKM JATIM, akta pendirian. Dengan bukti tersebut kemudian statusnya ditingkatkan lagi menjadi penyidikan dengan Print 02/0.5.33/Fd.1/07/2017 tanggal 7 Juli 2017.
Akibat perbuatan itu, maka DRP dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. Serta UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seperti diketahui, sebelum ditahan DRP diperiksa tim penyidik Kejari Ngawi mulai pukul 13.00 hingga 16.30 WIB dan langsung dikirim ke Lapas Klas II B Ngawi dengan masa tahanan selama 20 hari. (pr)
#DRP Ditahan Kejari Ngawi#Gelapkan Ratusan Juta Dana Bank#Kejari Ngawi#Ngawi#Penggelapan Uang#Seputar Ngawi
0 notes
Text
Jika Anggaran Desa Diselewengkan, Kejari Ngawi Bakal Sikat
New Post has been published on https://ngawipost.com/2017/07/jika-anggaran-desa-diselewengkan-kejari-ngawi-bakal-sikat/
Jika Anggaran Desa Diselewengkan, Kejari Ngawi Bakal Sikat
NgawiPost.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menyambut hari jadinya ke-57 tahun 2017 sesuai komitmenya tetap melakukan penegakan hukum sebagaimana tupoksi yang dimiliki. Kepala Kejari Ngawi Bahrudin dihadapan para kuli tinta mengatakan, sesuai instruksi dari pusat khusus Dana Desa (DD) pihaknya bakal melakukan pendampingan sebagai langkah tindakan preventif melalui Tim Pengawal dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D), Jumat (21/07).
Sebaliknya kata Bahrudin, apabila langkah pencegahan sudah tumpul bukan alasan lagi untuk melakukan tindakan hukum sesuai legalitas yang ada. Menurutnya, pegawasan secara khusus dilakukan oleh para jaksa dari Seksi Intelejen dan Seksi Pidana Khusus. Penggunaan uang dalam jumlah yang besar dan tidak sesuai peruntukannya berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Jika ada temuan ketika langkah preventif melalui peran TP4D sudah kami lakukan. Maka saat itu juga langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan maupun bukti-bukti lain, terang Bahrudin.
Contoh nyata pada akhir-akhir ini tambahnya, pihak Kejari Ngawi melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) secara intens melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak korupsi anggaran desa di Desa Gembol, Kecamatan Karanganyar. Bahkan untuk mengamankan barang bukti dan pengungkapan lebih lanjut pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap kepala desa (kades) setempat.
Tegasnya Bahrudin untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di desa juga dilakukan pada tahun sebelumnya. Terbukti Kejari Ngawi pada 2016 lalu menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial MN selaku kades berikut SW sebagai kaur keuangan atas dugaan korupsi terhadap APBDes Perubahan (P-APBDes) Desa Wonosari, Kecamatan Sine. (pr)
0 notes
Text
Kejari Ngawi Temukan Fakta Baru Terkait Korupsi Bank UMKM Jawa Timur
New Post has been published on https://ngawipost.com/2017/08/kejari-ngawi-temukan-fakta-baru-terkait-korupsi-bank-umkm-jawa-timur/
Kejari Ngawi Temukan Fakta Baru Terkait Korupsi Bank UMKM Jawa Timur
NgawiPost.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi melalui tim penyidik menemukan fakta baru terkait tindak dugaan korupsi berupa penggelapan dana milik Bank UMKM Jawa Timur. Fakta baru yang dimaksudkan ini tidak lain mendasar pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat DRP (32) mantan pegawai Bank UMKM Jawa Timur bagian penyelia.
Bahrudin Kepala Kejari Ngawi melalui Wisnu Prastitha Kasi Pidana Khusus (Pidsus) mengatakan, fakta baru tersebut sesuai temuan SPI Bank UMKM Jawa Timur hasil audit disebutkan jika kerugianya membengkak menjadi Rp 391 juta setelah sebelumnya hanya Rp 282 juta. Banr telah ditemukan fakta baru adanya perubahan kerugian negara yang bertambah dari sebelumnya. Hal itu dilakukan oleh tim audit internal bank tentunya kami menindaklanjuti temuan itu, terang Wisnu Prastitha, Senin (14/08). Dijelaskan Wisnu sapaan akrabnya, dalam kasus penggelapan dana Bank UMKM Jawa Timur yang saat ini tahap penyidikan, pihak penyidik akan terus melakukan pendalaman. Dalam waktu dekat penyidik bakal memintai keterangan saksi ahli dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Ulas Wisnu, masa tahanan terhadap tersangka DRP warga Desa/Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi diperpanjang. Tersangka ditahan sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2017 selama 20 hari, kemudian diperpanjang selama 40 hari terhitung mulai 06 Agustus 2017. Sekedar diketahui sebelumnya, DRP ditetapkan tersangka mendasar surat nomor TAP -02/0.5.33/Fd.1/09/2017 tanggal 17 Juli 2017. Kemudian yang bersangkutan ditahan mendasar nomor surat Print-02/0.5.33/Fd.1/07/2017 tanggal 17 juli 2017. Akibat perbuatannya itu, tersangka Dwi Rahayu Purwaningsih Masyula dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. Serta UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pr)
0 notes
Text
Korupsi APBDes, Kejaksaan Tahan Kades Gembol-koranmemo.com
New Post has been published on http://koranmemo.com/korupsi-apbdes-kejaksaan-tahan-kades-gembol/
Korupsi APBDes, Kejaksaan Tahan Kades Gembol
Ngawi, Koranmemo.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menahan Kepala Desa Gembol, Kecamatan Karanganyar, Ngawi, Suwardi (52), Selasa (13/6/2017), karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2016 dengan kerugian negara Rp. 60 juta, Selasa (13/06/2017).
Sebelum dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Ngawi, tersangka sempat menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan di Kejari selama 1 jam. “Tersangka kami tahan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 13 Juni 2017,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ngawi Wisnu Prasista.
Dikatakan, pihaknya menetapkan tersangka Suwardi berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang cukup, dengan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-01/O.5.33/Fd.1/06/2017 . “Penahanan sesuai surat nomer PRINT-01/O.5.33/Fd.1/06/2017 dan sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif dalam pasal 21 KUHAP,” jelasnya.
Tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes tahun 2016 senilai Rp 1 M lebih untuk kepentingan pribadi. Sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur terdapat kerugian negara sebesar Rp 60 juta. “Pencairan anggaran tidak direalisasikan secara keseluruhan dan ada beberapa yang digunakan untuk keperluan pribadi,” jelasnya.
Dalam kasus ini, tersangka Suwardi sendiri dijerat UU RI nomer 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan tambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia (RI) nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Dika
Editor: Achmad Saichu
0 notes