#saksi kasus korupsi
Explore tagged Tumblr posts
Text
Kepala Desa Nanga Tangkit Terlibat Korupsi? Dana Desa 2022-2023 Tidak Digunakan Untuk Pembangunan
KABARDAERAH.OR.ID, MELAWI KALBAR || Kasus dugaan korupsi oleh Kepala Desa Nanga Tangkit, PU, menjadi sorotan. Publik mempertanyakan tidak adanya pembangunan desa meski dana desa tahun 2022 dan 2023 telah disalurkan. S, warga yang siap melaporkan kasus ini, sedang mengumpulkan bukti dan saksi untuk dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sintang. Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Nanga Tangkit,…
#Berita Terkini#Bukti Korupsi#Dana Desa#Dana Desa 2022#Hukum Dan Keuangan Desa#Kalimantan Barat#Kasus Korupsi Kalbar#Kejaksaan Negeri Sintang#Kepala Desa#Kepala Desa Korupsi#Kepala Desa PU#Korupsi#Korupsi Dana Desa#korupsi dana desa PU#Melawi#Nanga Tangkit#Pengumpulan bukti korupsi#Penyalahgunaan Dana Desa#Penyelidikan Dana Desa#penyelidikan kepala desa#saksi kasus korupsi#Saksi Korupsi
0 notes
Text
Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung PA Mukomuko: Kejaksaan Tingkatkan Kasus ke Tahap Penyidikan
Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung PA Mukomuko: Kejaksaan Tingkatkan Kasus ke Tahap Penyidikan KANTOR-BERITA.COM, MUKOMUKO|| Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap cukup untuk melanjutkan proses hukum…
#Alat Bukti Kasus Korupsi#Audit Kejati Bengkulu#Bangunan Gedung PA Mukomuko#Korupsi Gedung PA Mukomuko#Pemanggilan Saksi Korupsi#Pengecekan Tim Ahli#Penyidikan Kejaksaan Mukomuko#Penyidikan Kejaksaan Negeri Mukomuko#Proses Hukum Korupsi
0 notes
Text
KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih
JAKARTA, Cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran dan transaksi keuangan eks Direktur PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih yang jadi tersangka dalam kasus korupsi investasi fiktif. “Saksi hadir semua didalami terkait dengan aliran dana dan transaksi keuangan tersangka ANS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat (22/11/2024). Para…
0 notes
Text
Kejagung Periksa 11 Saksi Korupsi Impor Gula, Ada Staf Khusus Menteri dan Dirjen Perdagangan
JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016. Yang terbaru, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 11 orang saksi pada Rabu (20/11/2024). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung,…
0 notes
Text
Mengungkap Kejanggalan Putusan Hukum di Kasus Alex Denni dan Disparitas Peradilan Indonesia
Pada tahun 2003, PT Telkom memulai proyek analisis jabatan yang melibatkan PT Parardhya Mitra Karti (PT PMK) dengan nilai kontrak Rp 5,7 miliar. Setelah proyek tersebut selesai pada 2004 tanpa masalah signifikan, beberapa tahun kemudian, Kejaksaan Negeri Bandung justru melayangkan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan tiga individu: Alex Denni, Agus Utoyo, dan Tengku Hedi Safinah. Namun, meskipun ketiganya terlibat dalam proyek yang sama, hanya Alex Denni yang dinyatakan bersalah, sementara dua terdakwa lainnya dibebaskan.
Disparitas dalam Putusan: Mengapa Alex Denni Terhukum?
1. Kesamaan Kasus, Namun Hasil yang Berbeda
Meskipun ketiga terdakwa terlibat dalam proyek yang sama dengan bukti yang serupa, putusan yang dijatuhkan berbeda. Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah dibebaskan, sementara Alex Denni dihukum. Kejanggalan ini menunjukkan adanya masalah dalam konsistensi putusan yang melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
2. Ketiadaan Unsur Penyalahgunaan Wewenang
Dalam pengadilan, tidak terbukti bahwa Alex Denni telah menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek ini. Tidak ada bukti atau saksi yang mendukung tuduhan tersebut, sementara audit internal PT Telkom pun tidak menemukan kesalahan.
3. Ketidakjelasan Posisi Hukum Alex Denni
Sebagai seorang pihak swasta, Alex Denni tidak seharusnya dihukum berdasarkan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang menyasar pejabat publik atau pegawai negeri. Penggunaan pasal ini terhadap seorang non-pejabat menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
Pandangan Ahli: Menelaah Ketidakadilan dalam Kasus Ini
Pendapat Dr. Vidya Prahassacitta: Bukti Kekeliruan Hakim
Dr. Vidya Prahassacitta berpendapat bahwa putusan dalam kasus ini tidak berlandaskan pada bukti yang sah, melainkan pada interpretasi yang keliru terhadap fakta persidangan. Tidak ada indikasi bahwa tindakan Alex Denni dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Analisis Dr. Ahmad Sofian: Kekuatan Bukti yang Lemah
Dr. Ahmad Sofian mengkritik kurangnya bukti yang mendasari putusan hakim. Ia menilai bahwa bukti yang ada tidak cukup kuat untuk menjatuhkan hukuman kepada Alex Denni. Dengan minimnya bukti, putusan ini seharusnya tidak dapat diterima.
Tinjauan Dr. Rocky Marbun: Waktu yang Tidak Seimbang
Dr. Rocky Marbun mencatat bahwa ada perbedaan waktu yang signifikan antara putusan tingkat banding dan kasasi, yang mengarah pada ketidakpastian hukum. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan perlakuan yang seharusnya tidak terjadi dalam sistem peradilan yang adil.
Disparitas Hukum sebagai Potensi Rekayasa Perkara
Ketidaksesuaian antara putusan yang dijatuhkan terhadap tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus yang sama membuka kemungkinan adanya rekayasa perkara. Disparitas ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memanipulasi hasil peradilan demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Dalam konteks ini, Mahkamah Agung perlu lebih berhati-hati dalam memutuskan perkara, serta melakukan pengawasan ketat terhadap praktik mafia peradilan yang dapat merusak kredibilitas sistem hukum di Indonesia.
Rekomendasi untuk Memperbaiki Sistem Peradilan Indonesia
1. Konsistensi Putusan yang Lebih Tegas
Untuk menghindari ketidakadilan seperti ini, Mahkamah Agung harus memastikan bahwa putusan yang dijatuhkan terhadap perkara yang serupa tetap konsisten, agar semua pihak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2. Meningkatkan Transparansi dalam Proses Hukum
Semua putusan pengadilan harus dipublikasikan secara terbuka, termasuk alasan di balik keputusan tersebut, agar masyarakat dapat mengawasi jalannya peradilan dan memastikan tidak ada penyimpangan yang terjadi.
3. Pengawasan yang Lebih Ketat terhadap Hakim
Pemerintah perlu membentuk badan independen yang dapat mengawasi perilaku hakim dalam memutuskan perkara. Pengawasan ini sangat penting untuk menghindari adanya penyelewengan dan menjaga integritas sistem peradilan.
4. Meningkatkan Pemahaman Hukum di Masyarakat
Masyarakat perlu diberikan edukasi hukum yang lebih baik agar mereka lebih memahami hak-hak mereka dalam proses peradilan, serta dapat berperan aktif dalam menjaga agar sistem peradilan tetap adil dan transparan.
Kesimpulan: Menuntut Keadilan yang Sebenarnya
Kasus Alex Denni mencerminkan bahwa masih ada banyak ketidakadilan dalam sistem peradilan Indonesia. Disparitas putusan ini menunjukkan perlunya reformasi besar-besaran dalam cara hukum ditegakkan. Hanya dengan memperbaiki sistem peradilan, masyarakat dapat merasa aman dan yakin bahwa hukum benar-benar berpihak pada keadilan.
0 notes
Text
Update Kasus Dugaan Korupsi Perusda Morowali: Status Anwar Hafid Menjelang Pilgub
MOROWALI – Kasus dugaan korupsi terkait penyertaan modal di Perusahaan Daerah (Perusda) Morowali yang diduga melibatkan dana sebesar Rp 2 miliar terus menarik perhatian publik. Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali telah memanggil sejumlah saksi, termasuk Anwar Hafid, mantan Bupati Morowali yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI dan menjadi salah satu kandidat potensial di Pilgub mendatang.
Namun, sampai saat ini, Anwar Hafid belum menghadiri panggilan tersebut. Kepala Kejari Morowali, I Wayah Suardi, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu jawaban dari DPR RI terkait izin pemeriksaan terhadap Anwar. Menurutnya, pemanggilan telah dilakukan beberapa kali, namun belum ada respon yang memungkinkan Anwar diperiksa dalam kasus ini.
Kasus yang mencuat sejak tahun 2012 ini juga melibatkan beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali saat itu, termasuk mantan Bupati Morowali Taslim serta Sekretaris Daerah (Sekda) Morowali. Kejari Morowali menyebutkan bahwa lebih dari dua tersangka telah ditetapkan, dengan perhitungan kerugian negara yang sudah dirampungkan. I Wayah Suardi juga mengingatkan bahwa Pasal 21 UU Tipikor mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat penyidikan atau mengabaikan panggilan pemeriksaan, dengan ancaman hukuman penjara mulai tiga hingga dua belas tahun, tergantung pasal yang diterapkan.
Pertanyaan publik kini mengarah pada sikap Anwar Hafid dalam kasus ini, terutama karena dirinya merupakan figur penting dalam Pilgub mendatang. Keputusan Anwar untuk menghadiri atau mengabaikan panggilan pemeriksaan ini dapat memengaruhi pandangan masyarakat mengenai komitmennya terhadap transparansi. Apakah Anwar Hafid akan memenuhi panggilan Kejari Morowali? Dan apakah kasus ini akan berdampak pada pencalonannya di Pilgub nanti?
#public news#democracy#government#politics#rules#pilkadasulteng2024#pilkadasulteng#pilgubsulteng2024#pilgubsulteng
1 note
·
View note
Link
TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bagian Protokol Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Rensi Sitorus (RS). RS dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait…
1 note
·
View note
Text
KPK panggil auditor utama BPK terkait korupsi xray Kementan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, memanggil Auditor Utama pada Auditorat Utama Keuangan Negara IV Badan Pemeriksa Keuangan Syamsudin (S) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat xray pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021.
"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama S," kata Juru Bicara Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Namun, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal materi apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.
KPK pada 12 Agustus 2024 mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat xray statis, mobile xray, dan xray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp82 miliar.
Berita lengkapnya : Klik disini
0 notes
Text
LPSK apresiasi kinerja penegak hukum era Presiden Prabowo Subianto
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung dan kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus korupsi dan narkoba dalam jumlah besar selama beberapa hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
"Dukungan kuat pemerintahan baru Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi menjadi momentum untuk mengungkap kasus-kasus besar tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi dan narkotika/psikotropika," ujar Ketua LPSK Achmadi dalam keterangan pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Berita lengkapnya : Klik disini
0 notes
Text
KPK periksa Anggota DPRD Probolinggo Moch Mahrus soal dana hibah Jatim
Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup
Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Moch Mahrus (MM) soal perannya dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022.
"Terperiksa MM dan MF hadir, didalami terkait dengan peran mereka dalam proses pengajuan dan pencairan dana hibah untuk kelompok masyarakat dan didalami terkait dengan dugaan penyerahan uang kepada tersangka lain," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Menurut informasi yang dihimpun saksi MF adalah pihak swasta bernama M. Fathullah. Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung pada Senin (28/10) di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Pada jadwal pemeriksaan tersebut penyidik KPK awalnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029 Hasanuddin (H), serta pihak swasta bernama Abd. Motollib (AM).
Namun, keempat orang tersebut tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dan akan dilakukan pemanggilan ulang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019—2022.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.
Dari 21 orang tersangka tersebut, kata Tessa, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, lanjut dia, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021.
0 notes
Text
Jaksa Hadirkan 8 Saksi Dalam Sidang Kasus Pasar Cigasong
BANDUNG – Jaksa Hadirkan 8 saksi dalam sidang kasus Pasar Cigasong. Delapan saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih (Cigasong), Senin (28/10/2024). Delapan orang yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung berlatarbelakang pegawai pemerintah (ASN) dan pengusaha (Swasta). Dari aparatur…
0 notes
Text
Kejagung periksa tiga sakis kasus TPPU dan korupsi PT Duta Palma Group
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga saksi terkait kasus tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Jumat.
Tiga orang yang diperiksa tersebut yakni PA selaku Direktur PT. Asset Pacific, ISW selaku pihak swasta dan TTG selaku Direktur Utama PT Darmex Plantations.
"Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam siaran pers resmi Kejaksaan Agung yang diterima ANTARA, Sabtu.
Harli menjelaskan, pemeriksaan ke tiga orang saksi itu terkait keterlibatan TPPU dan korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).
Dia menekankan pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti tindak pidana korupsi serta mencari tahu kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam operasi TPPU itu.
PT Asset Pacific berada di bawah naungan PT Duta Palma Group yang merupakan perusahaan milik Surya Darmadi, terpidana korupsi lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu.
Dalam proses penyidikan terhadap PT Asset Pacific, Kejagung menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa uang tunai senilai Rp450 miliar dan Rp372 miliar.
0 notes
Text
KPK panggil Anggota DPR Anwar Sadad saksi kasus dana hibah Jatim
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama AS dan S,"
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil Anggota DPR RI Anwar Sadad (AS) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019–2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama AS dan S," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Sebelum menduduki kursi DPR RI, Anwar Sadad pernah memegang jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
Menurut informasi yang dihimpun, saksi lainnya adalah Sukar selaku Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulung Agung, Jawa Timur.
Namun pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal keterangan apa yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.
Namun, Tessa mengungkapkan dari 21 orang tersangka tersebut, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Kemudian dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Sementara untuk 17 orang tersangka pemberi suap, 15 orang adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021.
0 notes
Text
KPK Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Kredit Bermasalah BPR Bank Jepara Artha
JAKARTA, Cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kronologi pemberian kredit bermasalah dan merugikan keuangan negara oleh BPR Bank Jepara Artha. Tiga saksi dimintai keterangan, salah satunya Ariyanto Sulistyono yang merupakan Kepala Bagian Kredit PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha. “Para saksi didalami terkait proses analisis kredit sampai dengan pencarian kredit…
0 notes
Text
Kejagung Periksa Mantan Hakim Ad Hoc dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan kasus terpidana Ronald Tannur, pada Rabu (20/11/2024). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan adapun kedua saksi yang diperiksa yaitu mantan Hakim Ad Hoc Tipikor Makamah Agung (MA)…
0 notes
Text
Sandra Dewi hadir jadi saksi di sidang kasus korupsi timah
Link Brita lengkapnya : Klik disini
0 notes