#Operasi Tangkap Tangan
Explore tagged Tumblr posts
Text
KPK Dalami Kasus Korupsi Gubernur Nonaktif Bengkulu, Dirut Bank Bengkulu Dipanggil Sebagai Saksi
KPK Dalami Kasus Korupsi Gubernur Nonaktif Bengkulu, Dirut Bank Bengkulu Dipanggil Sebagai Saksi KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang melibatkan Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah (RM). Pada Kamis (30/1/2025), penyidik KPK memanggil Direktur Utama Bank Bengkulu, Beni Harjono…
#Dirut Bank Bengkulu#Dugaan aliran dana korupsi#Dugaan gratifikasi#Gubernur Bengkulu nonaktif#KPK periksa#Operasi Tangkap Tangan#Penyidikan KPK#Tersangka Korupsi#Kasus Korupsi#Pemprov Bengkulu#Rohidin Mersyah
0 notes
Text
Seorang Komisioner KPU di Sumatera Utara Terjaring OTT
Hargo.co.id, SUMUT – Seorang komisioner KPU Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim saber pungutan liar (Pungli) Ditkrimum Polda setempat. Dilansir dari nusantaraterkini.co, Komisioner KPU tersebut berinisial PH. Dia ditangkap di sebuah kafe yang ada di Kota Padangsidimpuan, Sabtu (27/1/2024) dini hari. Menurut Dirkrimum Polda Sumut Kombes…

View On WordPress
0 notes
Text
Bawaslu Masih Terkait 12 Orang yang Terjaring OTT Politik Uang Saat PSU Serang
Serang, CINEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Banten, masih menelusuri dugaan politik uang pada pemungutan suara ulang (PSU), usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 12 orang di sejumlah kecamatan, yang diduga melakukan praktik politik uang. “Bawaslu Kabupaten Serang saat ini masih melakukan penelusuran dugaan perkara politik uang. Karena banyak informasi yang masih…
0 notes
Text
Viral Video Istri Tersangka Korupsi Dana BOS Sebut Oknum Jaksa Minta THR
video yang beredar di media sosial menunjukkan pernyataan istri tersangka korupsi dana BOS, Saidatul Fitri, yang menuduh oknum Kejaksaan Negeri Batu Bara meminta tunjangan hari raya (THR) dari suaminya sebelum operasi tangkap tangan (OTT). Klaim tersebut dibantah oleh Kasi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Beslin Siregar."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KejaksaanBatuBara #KorupsiBOS #OknumJaksa
0 notes
Link
0 notes
Text
KPK Korek Perlintasan Harun Masiku dari Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie
JAKARTA – Tim penyidik KPK saat ini tengah mendalami sejumlah hal saat memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Franky Sompie pada hari Jumat 3 Januari 2025. Salah satu yang didalami terkait perlintasan mantan caleg PDIP Harun Masiku sebelum lembaga antirasuah menggelar OTT (operasi tangkap tangan) pada 8 Januari 2020. Ihwal perlintasan Harun Masiku diungkapkan Ronny Sompie usai…
0 notes
Text
Aspidsus Diduga Bacorkan Informasi OTT KPK di Pekanbaru, Ini Kata Kajati Riau
INGATLAH.COM – Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Zulfikar Nasution, diduga membocorkan informasi terkait rencana Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pekanbaru. Dugaan itu membuat Zulfikar dicopot dari jabatannya. Dia ditarik ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai Kepala Bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan…
0 notes
Text
Hasto Sudah Diusulkan Tersangka Sejak 2020, Novel: Pimpinan KPK Saat Itu Tidak Mau
PILARSULTRA.COM — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengungkapkan Hasto Kristianto sudah diusulkan untuk ditetapkan menjadi tersangka sejak tahun 2020. Menurut Novel sebagaimana dilansir Kanal Kompas.com (25/12), saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ex Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, penyidik KPK saat itu sudah memiliki bukti cukup…
0 notes
Text
KPK Sudah Geledah 21 Rumah Terkait Dugaan Korupsi Eks Pj Walkot Pekanbaru Risnandar Mahiwa
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnanda Mahiwa ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, Senin (2/12/2024). Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai barang bukti setelah menggeledah sejumlah tempat, dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Dalam kurun waktu 5-12 Desember 2024, KPK menggeledah 12 rumah pribadi di kota…
0 notes
Text
Bawaslu Kota Tanjungpinang Bantah Adanya OTT Terkait Pilwako
Tanjungpinang, SK.co.id – Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, menegaskan bahwa tidak ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada hari Selasa, 26 November 2024, sekitar pukul 11.30 WIB. Kejadian yang melibatkan relawan Paslon No. 01 Pilwako Tanjungpinang (Rahma-Riza) di sebuah toko laundry di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, hanya merupakan informasi…
0 notes
Text
Polda Bali Terus Berproses Update Kasus OTT Kades Bongkasa
BADUNG – Pasca dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Desa alias Kades alias Perbekel Desa Bongkasa berinisial KL, Polda Bali Bali melalui Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan memastikan pengembangan penyidikan, Jumat, 22 November 2024. Terkait perkembangan OTT Perbekel Bongkasa, Kombes Jansen mengatakan, Polda Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus…

View On WordPress
0 notes
Text
KPK Amankan 2 Orang di Bengkulu Selatan, Kapolresta: Benar Ada Pemeriksaan
KPK Amankan 2 Orang di Bengkulu Selatan, Kapolresta: Benar Ada Pemeriksaan KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Kabar mengenai penangkapan dua orang di Bengkulu Selatan menjadi perbincangan hangat. Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Desa Keban Jati, Wardi, dari Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan. Ia mengungkapkan bahwa dua orang tersebut diamankan oleh KPK pada Sabtu sore, 23 November…
0 notes
Text
Disparitas Putusan dala Kasus Alex Denni Pertanda Rekayasa, Petaka Ketidakadilan
PBHI telah lama mendorong reformasi dalam sistem peradilan sejak tahun 2006. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggagas Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Peradilan. Melalui inisiatif ini, PBHI mengkaji lebih mendalam mengenai fenomena disparitas putusan dan dugaan praktik mafia peradilan dalam kasus-kasus tertentu. Salah satu fokus kajian terbaru adalah kasus Agus Utoyo, Tengku Hedi Safinah, dan Alex Denni yang menunjukkan indikasi ketidakadilan serius.
Karut Marut di MA: Dari Administrasi hingga Substansi
Keputusan yang diambil oleh Mahkamah Agung pada perkara Alex Denni, eks-Deputi di KemenPAN-RB, menjadi perbincangan hangat di tengah publik pada Juli 2024. Alex Denni dieksekusi berdasarkan Putusan Kasasi tahun 2013 terkait kasus yang diperiksa Pengadilan Negeri Bandung tahun 2006. Fenomena ini mengundang tanda tanya besar, terlebih dengan jeda waktu sebelas tahun antara putusan dan eksekusi.
Belum selesai dengan kasus Alex Denni, publik kembali dikejutkan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait manipulasi putusan Ronald Tannur. OTT ini menyeret eks-petinggi MA yang ditemukan menyimpan uang hampir Rp 1 Triliun dan 51 kilogram emas sebagai dugaan "biaya pengurusan perkara."
Kejanggalan Putusan pada Kasus Agus Utoyo, Tengku Hedi Safinah, dan Alex Denni
Dalam kasus yang melibatkan Agus Utoyo, Tengku Hedi Safinah, dan Alex Denni, ditemukan banyak kejanggalan baik di tingkat administrasi maupun substansi putusan. Ketiganya didakwa atas kasus yang sama, tetapi dengan hasil yang berbeda di tingkat pengadilan. Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah dibebaskan, sementara Alex Denni dinyatakan bersalah, meski alat bukti yang digunakan sama.
Tidak hanya itu, dari sembilan putusan, hanya putusan kasasi Alex Denni yang diunggah di situs resmi. Delapan lainnya sengaja tidak dipublikasikan, menunjukkan kurangnya transparansi.
Analisis Substansi Keputusan: Proyek Berjalan Lancar, Tanpa Kesalahan
Objek perkara yang dipermasalahkan adalah proyek Distinct Job Manual (DJM) yang ditangani oleh PT Parardhya Mitra Karti di bawah kepemimpinan Alex Denni. Berdasarkan fakta persidangan, proyek ini berjalan tanpa penyalahgunaan wewenang dan telah disahkan. Dalam pelaksanaannya, tidak terbukti bahwa Alex Denni memperoleh keuntungan pribadi.
Kasus ini berawal dari tahun 2003, ketika PT Telkom menunjuk PT Parardhya Mitra Karti untuk melaksanakan proyek analisis jabatan. Pada tahun 2006, Kejaksaan Negeri Bandung melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Tahun berikutnya, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah dibebaskan, tetapi Alex Denni dinyatakan bersalah hingga tingkat kasasi. Keputusan berbeda ini menimbulkan dugaan kuat adanya manipulasi dalam proses hukum.
Pandangan Pakar Hukum Pidana: Disparitas Putusan adalah Indikasi Ketidakadilan
Eksaminasi yang dilakukan oleh PBHI melibatkan pakar hukum pidana seperti Dr. Rocky Marbun, Dr. Vidya Prahassacitta, dan Dr. Ahmad Sofian. Mereka menemukan bahwa disparitas putusan di antara ketiga terdakwa menunjukkan ketidakkonsistenan penerapan hukum yang nyata.
Menurut Dr. Vidya, keputusan Pengadilan Tinggi Bandung yang membebaskan Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah tidak sesuai dengan keputusan yang menyatakan Alex Denni bersalah. Selain itu, ketidakonsistenan penerapan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang seharusnya hanya berlaku bagi pejabat publik menimbulkan pertanyaan besar dalam kasus ini, mengingat Alex Denni adalah pihak swasta.
Hasil Eksaminasi PBHI: Pengguguran Unsur Penyalahgunaan Wewenang
Eksaminasi PBHI menyimpulkan beberapa poin penting terkait disparitas putusan dalam kasus ini:
Disparitas Putusan: Tiga terdakwa tidak diperlakukan sebagai satu kesatuan perkara, menyebabkan perbedaan tuntutan dan putusan.
Inkonsistensi Penerapan Hukum: Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 seharusnya hanya berlaku pada pejabat publik.
Pengguguran Unsur Penyalahgunaan Wewenang: Ketidakbersalahan dua terdakwa menunjukkan bahwa Alex Denni tidak seharusnya dinyatakan bersalah.
Ketidaksesuaian dalam Nilai Keuangan Negara yang Dirugikan: Proyek ini telah melalui proses pengadaan yang sah, sehingga tidak merugikan negara.
Eksaminasi sebagai Pijakan untuk Reformasi Mahkamah Agung
Uraian kejanggalan dalam kasus ini menunjukkan bahwa disparitas putusan dapat membuka jalan bagi manipulasi dalam sistem peradilan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum yang tidak adil sama dengan tidak ada hukum. Tindakan yang melibatkan pemidanaan pihak-pihak yang tidak tepat hanya akan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.
PBHI mendorong Mahkamah Agung untuk menetapkan kebijakan khusus bagi setiap majelis hakim, memastikan konsistensi dalam penerapan hukum dan putusan bagi kasus serupa. Transparansi, konsistensi, dan keadilan menjadi hal utama yang harus diperbaiki guna menutup celah bagi manipulasi putusan yang mencederai keadilan bagi masyarakat.
0 notes
Text
Hari ini Kantor Bupati Hingga PUPR OKU Digeledah KPK
Jakarta, CINEWS.ID – Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (19/3/2025) menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada hari ini. Upaya paksa ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu 15 Maret 2025. “Betul hari ini ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik terkait…
0 notes
Text
KPK periksa Anggota DPRD Probolinggo Moch Mahrus soal dana hibah Jatim

Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup
Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Moch Mahrus (MM) soal perannya dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022.
"Terperiksa MM dan MF hadir, didalami terkait dengan peran mereka dalam proses pengajuan dan pencairan dana hibah untuk kelompok masyarakat dan didalami terkait dengan dugaan penyerahan uang kepada tersangka lain," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Menurut informasi yang dihimpun saksi MF adalah pihak swasta bernama M. Fathullah. Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung pada Senin (28/10) di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Pada jadwal pemeriksaan tersebut penyidik KPK awalnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029 Hasanuddin (H), serta pihak swasta bernama Abd. Motollib (AM).
Namun, keempat orang tersebut tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dan akan dilakukan pemanggilan ulang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019—2022.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.
Dari 21 orang tersangka tersebut, kata Tessa, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, lanjut dia, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021.
0 notes
Text
Setyo Budiyanto Ngotot Pertahankan OTT Saat Pimpin KPK
JAKARTA – Ketua KPK 2024-2029 Setyo Budiyanto menegaskan dirinya bakal mempertahankan kegiatan OTT (operasi tangkap tangan) jika sudah resmi memimpin institusi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Setyo menjelaskan, pilihan itu diambil dirinya mengingat kewenangan penyadapan yang dilakukan lembaga antirasuah. Hal itu menurutnya sangat disayangkan jika tidak dimanfaatkan dengan kegiatan OTT. “Salah…
0 notes