#permohonan MK
Explore tagged Tumblr posts
Text
Tim Hukum Helmi-Mi'an: Lakukan Pengujian UU Pilkada ke MK dan DKPP
Tim Hukum Helmi-Mi’an: Lakukan Pengujian UU Pilkada ke MK dan DKPP KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Tim Kuasa Hukum pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan Mi’an, bersama dengan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Elva Hartati dan Makrizal Nedi, mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan…
#DKPP Pilkada 2024#kode etik#Masa jabatan kepala daerah#Pengawasan kode etik#pengujian UU Pilkada#penyelenggara pemilu#permohonan MK#Tim Hukum#Mahkamah Konstitusi
0 notes
Text
Namun ketika kita berbicara mengenai demokrasi, kita tidak bisa berbicara demokrasi secara umum. Kita perlu bertanya demokrasi untuk siapa? Untuk kelas mana? Anies Baswedan dan PDI Perjuangan yang sekarang sedang dikurung sendirian oleh KIM+ tentu terganggu dengan upaya sebagian besar fraksi DPR tersebut. Kalau berhasil, maka mereka dapat kehilangan “hak demokratis” mereka untuk memiliki calon gubernur di DKI Jakarta. Tapi apa untungnya bagi buruh dan rakyat Indonesia? Apa yang kita dapatkan kalau mereka bisa memiliki calon gubernur atau bahkan memangkan kursi gubernur DKI Jakarta?
Senin, 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai Undang-Undang Pilkada. Terdapat dua putusan penting di hari yang sama. Pertama, putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Di dalam putusan ini, MK menyebut bahwa partai politik atau gabungan partai politik serta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun mereka tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ambang batas Pilkada ditentukan dari jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemillu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.
Kedua, adalah putusan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. MK menolak permohonan dua mahasiswa, Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang meminta MK mengembalikan tafsir syarat usia calon kepala daerah sebelum adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024. Adapun, putusan MA tersebut berhubungan dengan perubahan syarat usia calon kepala daerah menjadi saat pelantikan calon terpilih. Sebelumnya, syarat terkait berlaku saat penetapan calon oleh KPU.
Sehari setelahnya, Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) berencana untuk mengadakan rapat guna mendalami Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang batas usia calon. Rencananya, rapat diselenggarakan pada Rabu, 21 Agustus 2024. Namun, tidak hanya mengeksaminasi dua putusan itu, DPR berusaha untuk menganulirnya. Upaya menganulir dua keputusan tersebut mengarah pada dua tujuan. Pertama, ada dua skenario berhubungan dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Yaitu mengembalikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dengan tetap menerapkan Pasal 40 tentang syarat ambang batas, yaitu 20 persen kursi DPRD bagi partai calon atau gabungan partai untuk mengusung calon atau memberlakukannya pada Pilkada 2029. Kedua, adalah mengubah usia calon kepala daerah sejak dilantik sesuai Putusan MA meski MK dalam putusan 70/PUU-XXII/2024 menegaskan usia calon kepala daerah terhitung sejak penetapan bukan sejak pelantikan.
Sikap DPR yang demikian kemudian mendorong terjadinya konsolidasi di antara beberapa kalangan gerakan. Per hari ini, aksi-aksi terjadi di Palembang, Padang, Jakarta, Semarang, Yogyakarta, Malang, Cianjur, Bandung, Makassar, Surabaya. Apa yang dapat dipotret atas kemarahan tersebut? Terdapat dua kecenderungan sudut pandang. Pertama, marah karena DPR terlihat berusaha untuk mengakomodir rencana Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM +) bertarung melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta. Kedua, marah karena menganggap situasi demokrasi di Indonesia sudah memburuk dan Dinasti Jokowi telah keterlaluan.
Namun ketika kita berbicara mengenai demokrasi, kita tidak bisa berbicara demokrasi secara umum. Kita perlu bertanya demokrasi untuk siapa? Untuk kelas mana? Anies Baswedan dan PDI Perjuangan yang sekarang sedang dikurung sendirian oleh KIM+ tentu terganggu dengan upaya sebagian besar fraksi DPR tersebut. Kalau berhasil, maka mereka dapat kehilangan “hak demokratis” mereka untuk memiliki calon gubernur di DKI Jakarta. Tapi apa untungnya bagi buruh dan rakyat Indonesia? Apa yang kita dapatkan kalau mereka bisa memiliki calon gubernur atau bahkan memangkan kursi gubernur DKI Jakarta?
Bukankah semua partai-partai tersebut, baik yang berada di dalam KIM+ termasuk juga PDI Perjuangan serta juga Anies Baswedan justru berperan besar dalam mendukung secara langsung ataupun tidak langsung pengesahan berbagai produk hukum yang merusak demokrasi, merusak demokrasi bagi buruh dan rakyat? Bukankah faktanya, rentetan produk hukum anti demokrasi banyak yang dilahirkan di Indonesia selama Rezim Mega-Hamzah, SBY-JK dan SBY-Boediono? Selama 10 tahun Rezim Jokowi, kita melihat berbagai produk hukum anti demokrasi juga terus disahkan.
Di tahun 2017, Jokowi mengeluarkan PP No. 60 Tahun 2017 yang mengatur keramaian umum dan kegiatan politik memerlukan izin dan dapat ditolak dan boleh dibubarkan jika tidak mengantongi persetujuan Polisi. Tahun yang sama, Perppu Ormas disahkan yang akhirnya membuat pembubaran organisasi massa dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah, tanpa melalui mekanisme pengadilan. Di dalam UU Terorisme dan UU ITE revisi era Jokowi, terdapat pidana untuk orang-orang yang memilih untuk abstain dalam pemilihan umum. Selain itu terdapat juga KUHP baru yang di dalamnya memuat pasal makar, penghinaan presiden dan penodaan agama.
Di sektor perburuhan, sikap anti demokrasi rezim Jokowi sudah nampak sejak mereka mengeluarkan PP 78/2015 yang secara esensial menghilangkan akses serikat buruh untuk terlibat dalam penentuan upah minimum. Ke depan, DPR dan Pemerintah juga tengah menggodok revisi UU Polri yang membuat polisi dapat semakin berpolitik dan revisi UU TNI yang membuka pintu anggota TNI aktif menduduki jabatan-jabatan sipil. Produk-produk kebijakan anti rakyat tersebut dilahirkan dalam iklim politik parlemen yang relatif sama: disepakati oleh semua partai, yang mendukung ataupun tidak mendukung pemerintahan Jokowi.
Itu bukan berarti bahwa berbagai faksi elit politik dapat terus bersatu dan hidup bahagia. Tentu saja ada pertarungan di antara mereka tapi pada dasarnya pertarungan tersebut adalah pertarungan jatah kekuasaan politik dan sumber-sumber ekonomi. Kita tidak bisa mengatakan bahkan membayangkan bahwa pertarungan antar faksi elit politik akan terkait dengan kepentingan buruh dan rakyat seperti demokrasi dan kesejahteraan. Pertarungan mereka akan selesai seiring pembagian jatah kekuasaan dan sumber-sumber ekonomi selesai. Apakah kita semua masing mengingat pertarungan Jokowi-Ma’aruf lawan Prabowo-Sandiaga? Apakah masih ingat bagaimana Jokowi-JK berjanji pemerintahannya akan profesional? Prabowo dan Sandiaga menjadi menteri Jokowi-Ma’aruf sedangkan pemerintahan Jokowi semakin jelas merupakan pemerintahan bagi-bagi jabatan termasuk kepada mereka yang pernah menjadi lawan politiknya.
Tentu saja PDI-Perjuangan akan berselancar di tengah arus penolakan revisi UU Pilkada. Dalam situasi ini, gerakan harus mengangkat tuntutannya sejelas-jelasnya, setegas-tegasnya, sekongkrit-kongkritnya. Tanpa itu maka faksi-faksi borjuis yang ada dapat dengan mudah memberikan isian dari ruang kosong tuntutan yang dibuat oleh gerakan. Ini bisa saja mendorong salah satu bagian dari gerakan untuk menghentikan gerakan ataupun lebih parah adalah kuda tunggangan dari faksi borjuis yang ada.
Tuntutan-tuntutan yang merupakan kepentingan dari buruh dan rakyat untuk demokratisasi, pertama dan terutama adalah penghapusan seluruh produk hukum yang anti demokrasi. Di dalamnya termasuk berbagai produk hukum di atas. Semua produk hukum terkait pemilihan umum ataupun partai politik harus menghilangkan hambatan apapun, batasan apapun, syarat apapun serta harus membuka seluas-luasnya, mempermudah semudah-mudahnya akses buruh dan rakyat untuk mendirikan partai politik ataupun mengusung calon pemimpinnya sendiri.
Semua paket undang-undang-undang ini adalah pondasi penghancuran demokrasi buruh dan rakyat di masa Reformasi di satu sisi, di sisi lain alat kepentingan kelas penguasa. Dapat dipastikan, akan terus menjadi senjata rezim kekuasaan selanjutnya: sisa-sisa Orde Baru dan dinasti politik. Ketika tuntutan-tuntutan tersebut diperjuangkan, dengan sendirinya perjuangan buruh dan rakyat akan membangun tembok pemisah dengan elit borjuasi sehingga sulit untuk diintervensi atau sekedar menjadi kuda tunggangan salah satu faksi borjuis.
Pada akhirnya untuk melawan kebijakan-kebijakan anti demokrasi, menghancurkan sisa-sisa rezim militer Soeharto dan dinasti politik dibutuhkan kekuatan politik dari buruh dan rakyat itu sendiri. Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) sebagai kekuatan progresif yang relatif signifikan di Indonesia harus menginisiasi dan menuntaskan pembicaraan serta pembangunan kekuatan politik alternatif. Kekuatan politik alternatif atau sebuah partai politik yang bertujuan untuk merebut kekuasaan politik adalah kebutuhan mendesak dari buruh dan rakyat Indonesia. Poin ini penting untuk diperjelas karena masih terdapatnya kekacauan pandangan di antara gerakan itu sendiri. Misalnya pandangan yang mengatakan bahwa membangun kekuatan atau partai politik alternatif itu terlalu ngawang-ngawang, ataupun pandangan yang menghapuskan tujuan perebutan kekuasaan itu menggantikannya dengan pandangan LSM ataupun gerakan moral bahwa tujuan gerakan adalah menjadi oposisi ataupun menjadi semacam kritikus loyal, penyeimbang atau semacamnya.
4 notes
·
View notes
Text
Gugatan Merlan-Syamsu Ditolak, MK Sebut Pemohon Tidak Memiliki Legal Standing
Nusatimes.id – Hal ini terungkap saat Hakim Mahkamah Konstitusi Membaca Putusan Pemohon atas Nama Merlan Uloli Syamsu Botutihe sebagai calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bone Bolango saat pelaksanaan sidang pembacaan putusan di sidang putusan sengketa pilkada, Rabu (5-2-2025). “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo Hakim MK yang membacakan hasil…
0 notes
Text
Sengketa Pilgub Sultra 2024, MK Tolak Gugatan Tina-Ihsan
PILARSULTRA.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 249/PHPU.GUB-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 4 Tina Nur Alam dan La Ode Muh Ihsan Taufik Ridwan tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi ketentuan…
0 notes
Text
MK Tolak Gugatan Pilkada Sultra 2024 dari Paslon Tina Nur Alam
kabarfaktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tenggara 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 4, Tina Nur Alam-La Ode Muhammad Ihsan Taufik. Dalam sidang putusan dismissal yang digelar di Jakarta pada Selasa (4/2/2025), MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap tidak beralasan menurut hukum. “Menyatakan permohonan…
#Andi Sumangerukka-Hugua#Gugatan Pilkada Sultra 2024#MK Tolak Gugatan Paslon Tina Nur Alam#Tina Nur Alam-La Ode Muhammad Ihsan Taufik
0 notes
Text
Gugatan Rama-Shinta Ditolak MK, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Segera Ditetapkan Menjadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Tangsel Terpilih
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Tangerang Selatan Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin (Ruhama-Shinta). Demikian petikan amar Putusan Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi…
#Ben#Ben-Pilar#Benyamin Davnie#Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan#Benyamin-Pilar#Kota Tangerang Selatan#Kota Tangsel#KPU Tangerang Selatan#KPU Tangsel#Mahkamah Konstitusi#Partai Keadilan Sejahtera#Pilar#Pilar Saga#Pilar Saga Ichsan#Pilkada Tangerang Selatan#Pilkada Tangerang Selatan 2024#Pilkada Tangsel#Pilkada Tangsel 2024#Pilwalkot Tangerang Selatan#Pilwalkot Tangsel#PKS#PKS Tangerang Selatan#PKS Tangsel#Rama-Shinta#Ruhama-Shinta#Ruhamaben#Ruhamaben-Shinta Wahyuni#Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chaeruddin#Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin#Shinta Wahyuni Chaeruddin
0 notes
Text
Kurnia Saleh Menangkan Sengketa Pilkada Halmahera Timur di MK
JAKARTA,TOPIKBERITA.CO – Mahkamah Konstitusi dalam agenda sidang Putusan memutuskan Permohonan Pihak Pasangan Calon Nomor Urut 1 Pilkada Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara dinyatakan tidak diterima pada Selasa (04/02/2024). Mempertimbangkan Jawaban dan Eksepsi dari KPU Haltim selaku Termohon, dan keterangan Pihak Terkait yang dikuasakan kepada Pengacara Kelahiran Prabumulih Kurnia Saleh dan…
0 notes
Text
Putusan MK Soal Status Spa : Layanan Kesehatan, Bukan Hiburan
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa spa kini resmi diakui sebagai layanan kesehatan tradisional, bukan lagi sekadar tempat hiburan seperti diskotek atau karaoke. Hal tersebut, tertuang dalam putusan MK dengan mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 terkait penggolongan spa. Putusan ini dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/1).…
0 notes
Text
MK Batalkan Pencabutan Gugatan Sengketa di Sidang Kedua, Kang Mus: pencabutan sengketa tanpa sepengetahuan saya
RASIOO.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan pencabutan gugatan sengketa Pilkada yang dilayangkan calon Bupati Bogor nomor urut 2 Bayu Syahjohan pada sidang kedua, Jumat 17 Januari 2025. Pembatalan pencabutan itu dikarenakan Calon Wakil Bupati Bogor nomor urut 2, Musyafaur Rahman meminta MK untuk tetap melanjutkan sidang permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang…
0 notes
Text
Nurochman SH MH dan Heli Suyanto SH MH Ditetapkan Sebagai Walikota Dan Wakil Walikota Batu Periode 2025 - 2030
Kota Batu, Siaptv.com ; Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) kota Batu gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batu Tahun 2024 di The Singhasari Resort, yang beralamatkan di jalan Ir. Soekarno No. 120 desa Beji, Kecamatan Junrejo Kota Batu, pada Kamis ( 9/1/2025 ) mulai jam 10.00 WIB.
Pada kegiatan ini dihadiri langsung oleh ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto beserta komisioner KPU dan Sekretaris KPU Kota Batu, Walikota Batu Terpilih Nurochman SH.,MH, peserta calon Walikota dan Wakil Walikota Batu yang diwakili, PLH Walikota Batu Zadim Efisiensi, Ketua DPRD Kota Batu HM Didik Subiyanto, Ketua Bawaslu Kota Batu Supriyanto beserta Jajaran, Kapolres Batu yang diwakili, Dandim 0818 yang diwakili, kepala Kesbangpol Kota Batu M Dahlan dan Jajaran, OPD Pemkot Batu, ketua parpol pengusung maupun pendukung, Camat se - Kota Batu, PPK dan PPS se - kota Batu.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Batu Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batu Terpilih Kota Batu Tahun 2024.
Menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 1 yaitu Nurochman SH., MH Walikota dan Heli Suyanto, SH., MH Wakil Walikota Batu dengan perolehan suara sebanyak 65,684 ( Enam Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Empat) suara atau 48,15℅ ( Empat Puluh Delapan Koma Lima Belas Persen) dari total suara sah sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batu Terpilih Kota Batu Periode Tahun 2025 sampai dengan 2030 dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batu Tahun 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) kota Batu Heru Joko Purwanto usai pelaksanaan rapat pleno mengatakan kepada media bahwa pada hari ini dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batu Tahun 2024.
" Kegiatan pada hari ini, KPU kota Batu menyelesaikan tahapan akhir, seluruh tahapan Pilkada 2024, yaitu kewenangan KPU Kota Batu adalah menetapkan Pasangan calon terpilih.
Pada saat ini kita melakukan pleno terbuka yang dihadiri oleh seluruh stakeholder, Pasangan Calon, Penyelenggara, Kepolisian dan Pemerintah kota Batu.
Jadi kita sudah menetapkan bahwa setelah ada instruksi dari KPU RI melalui KPU Provinsi bahwa e - BRBK dari MK sudah keluar, maka tiga hari setelah itu kita akan melaksanakan, jadi hari ini adalah hari terakhir kita jadwal penetapan bagi kabupaten kota yang tidak ada PHP ", jelasnya.
Heru Joko Purwanto menambahkan bahwa untuk pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Batu Terpilih Periode 2025 sampai dengan 2030, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kemendagri, karena sudah bukan ranahnya.
" Yang jelas dari Kemendagri juga masih menunggu seluruh rangkaian penyelesaian perselisihan di MK. Setelah MK menyidangkan di seluruh Indonesia, namanya saja kita ini pilkada serentak, meskipun tidak ada sengketa di kota Batu namun kita tidak bisa melantik sendiri, jadi kita harus kebersamaan. kalau untuk di kota Batu aman, Alhamdulillah, tidak ada gugatan dari manapun.
Untuk itu diharapkan dari rapat pleno terbuka ini kita bisa menyampaikan kepada seluruh masyarakat melalui teman-teman media, melalui yang hadir di sini bahwa bisa dibuka melalui website, kami menyiarkan atau mengabarkan kepada seluruh masyarakat kota Batu bahwa walikotanya sudah ditetapkan ", harapnya.
Pada kesempatan ini, Walikota Batu Terpilih Periode 2025 sampai dengan 2030, Nurochman SH., MH mengucapkan terima kasih dan permohonan maaf.
0 notes
Text
KPU Sumbar Tetapkan Paslon Gubernur Terpilih, Ini Jadwalnya
INGATLAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menggelar sosialisasi dan penyampaian informasi terkait penetapan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat 2024. Komisioner KPU Sumbar, Surya Eftrimen, menyampaikan bahwa penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan pada 9 Januari 2025. “Karena tidak ada permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK), kami…
0 notes
Text
Permohonan Kabur, PHPU Bupati Pohuwato di MAhkamah Konstitusi Tidak Dapat Diterima
Nusatimes.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato. Dalam sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 37/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, MK menilai permohonan Pemohon kabur. Dalam pertimbangan yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, MK mengatakan Permohonan tidak memenuhi syarat…
0 notes
Text
Sengketa Pilwali Kendari 2024, MK Tolak Gugatan Pasangan Rasak-Afdal
PILARSULTRA.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Walikota Kendari Nomor Urut 5 Abdul Rasak – Afdal dalam sidang PHPU di Jakarta pada Selasa 4 Februari 2025. Hakim MK mengungkapkan dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam perkara tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan pengajuan sebagaimana dimaksud dalam perundang-undangan yang berlaku. “Dalam pokok permohonan…
0 notes
Text
Mahkamah Konstitusi Memutuskan Tidak Dapat Menerima Permohonan Uji Materi Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tidak Me
Beritalidik.com ( Jakarta ) Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Hal tersebut diucapkan dalam sidang yang dilaksanakan di MK pada Jumat (3/1/2025). Baca juga…
#Bupati#Desa#Indonesia#Jakarta#Kades#Kepala#Kepala Desa#Ketua Umum#konstitusi#Mahkamah#Masyarakat#Ormas#Pemerintah#peraturan#Uji Materi#UMP#UU Desa
0 notes
Text
Pilkada Tangsel 2024, Gugatan Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin Ditolak MK
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Tangerang Selatan Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin (Ruhama-Shinta). Demikian petikan amar Putusan Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi…
#Ben#Ben-Pilar#Benyamin Davnie#Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan#Benyamin-Pilar#Kota Tangerang Selatan#Kota Tangsel#KPU Tangerang Selatan#KPU Tangsel#Mahkamah Konstitusi#Partai Keadilan Sejahtera#Pilar#Pilar Saga#Pilar Saga Ichsan#Pilkada Tangerang Selatan#Pilkada Tangerang Selatan 2024#Pilkada Tangsel#Pilkada Tangsel 2024#Pilwalkot Tangerang Selatan#Pilwalkot Tangsel#PKS#PKS Tangerang Selatan#PKS Tangsel#Rama-Shinta#Ruhama-Shinta#Ruhamaben#Ruhamaben-Shinta Wahyuni#Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chaeruddin#Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin#Shinta Wahyuni Chaeruddin
0 notes