Tumgik
#permohonan MK
kantorberita · 6 days
Text
Tim Hukum Helmi-Mi'an: Lakukan Pengujian UU Pilkada ke MK dan DKPP
Tim Hukum Helmi-Mi’an: Lakukan Pengujian UU Pilkada ke MK dan DKPP KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Tim Kuasa Hukum pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan Mi’an, bersama dengan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Elva Hartati dan Makrizal Nedi, mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan…
0 notes
selamat-linting · 29 days
Text
Namun ketika kita berbicara mengenai demokrasi, kita tidak bisa berbicara demokrasi secara umum. Kita perlu bertanya demokrasi untuk siapa? Untuk kelas mana? Anies Baswedan dan PDI Perjuangan yang sekarang sedang dikurung sendirian oleh KIM+ tentu terganggu dengan upaya sebagian besar fraksi DPR tersebut. Kalau berhasil, maka mereka dapat kehilangan “hak demokratis” mereka untuk memiliki calon gubernur di DKI Jakarta. Tapi apa untungnya bagi buruh dan rakyat Indonesia? Apa yang kita dapatkan kalau mereka bisa memiliki calon gubernur atau bahkan memangkan kursi gubernur DKI Jakarta?
Senin, 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai Undang-Undang Pilkada. Terdapat dua putusan penting di hari yang sama. Pertama, putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Di dalam putusan ini, MK menyebut bahwa partai politik atau gabungan partai politik serta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun mereka tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ambang batas Pilkada ditentukan dari jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemillu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.
Kedua, adalah putusan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. MK menolak permohonan dua mahasiswa, Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang meminta MK mengembalikan tafsir syarat usia calon kepala daerah sebelum adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024. Adapun, putusan MA tersebut berhubungan dengan perubahan syarat usia calon kepala daerah menjadi saat pelantikan calon terpilih. Sebelumnya, syarat terkait berlaku saat penetapan calon oleh KPU.
Sehari setelahnya, Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) berencana untuk mengadakan rapat guna mendalami Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang batas usia calon. Rencananya, rapat diselenggarakan pada Rabu, 21 Agustus 2024. Namun, tidak hanya mengeksaminasi dua putusan itu, DPR berusaha untuk menganulirnya. Upaya menganulir dua keputusan tersebut mengarah pada dua tujuan. Pertama, ada dua skenario berhubungan dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Yaitu mengembalikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dengan tetap menerapkan Pasal 40 tentang syarat ambang batas, yaitu 20 persen kursi DPRD bagi partai calon atau gabungan partai untuk mengusung calon atau memberlakukannya pada Pilkada 2029. Kedua, adalah mengubah usia calon kepala daerah sejak dilantik sesuai Putusan MA meski MK dalam putusan 70/PUU-XXII/2024 menegaskan usia calon kepala daerah terhitung sejak penetapan bukan sejak pelantikan.
Sikap DPR yang demikian kemudian mendorong terjadinya konsolidasi di antara beberapa kalangan gerakan. Per hari ini, aksi-aksi terjadi di Palembang, Padang, Jakarta, Semarang, Yogyakarta, Malang, Cianjur, Bandung, Makassar, Surabaya. Apa yang dapat dipotret atas kemarahan tersebut? Terdapat dua kecenderungan sudut pandang. Pertama, marah karena DPR terlihat berusaha untuk mengakomodir rencana Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM +) bertarung melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta. Kedua, marah karena menganggap situasi demokrasi di Indonesia sudah memburuk dan Dinasti Jokowi telah keterlaluan.
Namun ketika kita berbicara mengenai demokrasi, kita tidak bisa berbicara demokrasi secara umum. Kita perlu bertanya demokrasi untuk siapa? Untuk kelas mana? Anies Baswedan dan PDI Perjuangan yang sekarang sedang dikurung sendirian oleh KIM+ tentu terganggu dengan upaya sebagian besar fraksi DPR tersebut. Kalau berhasil, maka mereka dapat kehilangan “hak demokratis” mereka untuk memiliki calon gubernur di DKI Jakarta. Tapi apa untungnya bagi buruh dan rakyat Indonesia? Apa yang kita dapatkan kalau mereka bisa memiliki calon gubernur atau bahkan memangkan kursi gubernur DKI Jakarta?
Bukankah semua partai-partai tersebut, baik yang berada di dalam KIM+ termasuk juga PDI Perjuangan serta juga Anies Baswedan justru berperan besar dalam mendukung secara langsung ataupun tidak langsung pengesahan berbagai produk hukum yang merusak demokrasi, merusak demokrasi bagi buruh dan rakyat? Bukankah faktanya, rentetan produk hukum anti demokrasi banyak yang dilahirkan di Indonesia selama Rezim Mega-Hamzah, SBY-JK dan SBY-Boediono? Selama 10 tahun Rezim Jokowi, kita melihat berbagai produk hukum anti demokrasi juga terus disahkan.
Di tahun 2017, Jokowi mengeluarkan PP No. 60 Tahun 2017 yang mengatur keramaian umum dan kegiatan politik memerlukan izin dan dapat ditolak dan boleh dibubarkan jika tidak mengantongi persetujuan Polisi. Tahun yang sama, Perppu Ormas disahkan yang akhirnya membuat pembubaran organisasi massa dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah, tanpa melalui mekanisme pengadilan. Di dalam UU Terorisme dan UU ITE revisi era Jokowi, terdapat pidana untuk orang-orang yang memilih untuk abstain dalam pemilihan umum. Selain itu terdapat juga KUHP baru yang di dalamnya memuat pasal makar, penghinaan presiden dan penodaan agama.
Di sektor perburuhan, sikap anti demokrasi rezim Jokowi sudah nampak sejak mereka mengeluarkan PP 78/2015 yang secara esensial menghilangkan akses serikat buruh untuk terlibat dalam penentuan upah minimum. Ke depan, DPR dan Pemerintah juga tengah menggodok revisi UU Polri yang membuat polisi dapat semakin berpolitik dan revisi UU TNI yang membuka pintu anggota TNI aktif menduduki jabatan-jabatan sipil. Produk-produk kebijakan anti rakyat tersebut dilahirkan dalam iklim politik parlemen yang relatif sama: disepakati oleh semua partai, yang mendukung ataupun tidak mendukung pemerintahan Jokowi.
Itu bukan berarti bahwa berbagai faksi elit politik dapat terus bersatu dan hidup bahagia. Tentu saja ada pertarungan di antara mereka tapi pada dasarnya pertarungan tersebut adalah pertarungan jatah kekuasaan politik dan sumber-sumber ekonomi. Kita tidak bisa mengatakan bahkan membayangkan bahwa pertarungan antar faksi elit politik akan terkait dengan kepentingan buruh dan rakyat seperti demokrasi dan kesejahteraan. Pertarungan mereka akan selesai seiring pembagian jatah kekuasaan dan sumber-sumber ekonomi selesai. Apakah kita semua masing mengingat pertarungan Jokowi-Ma’aruf lawan Prabowo-Sandiaga? Apakah masih ingat bagaimana Jokowi-JK berjanji pemerintahannya akan profesional? Prabowo dan Sandiaga menjadi menteri Jokowi-Ma’aruf sedangkan pemerintahan Jokowi semakin jelas merupakan pemerintahan bagi-bagi jabatan termasuk kepada mereka yang pernah menjadi lawan politiknya.
Tentu saja PDI-Perjuangan akan berselancar di tengah arus penolakan revisi UU Pilkada. Dalam situasi ini, gerakan harus mengangkat tuntutannya sejelas-jelasnya, setegas-tegasnya, sekongkrit-kongkritnya. Tanpa itu maka faksi-faksi borjuis yang ada dapat dengan mudah memberikan isian dari ruang kosong tuntutan yang dibuat oleh gerakan. Ini bisa saja mendorong salah satu bagian dari gerakan untuk menghentikan gerakan ataupun lebih parah adalah kuda tunggangan dari faksi borjuis yang ada.
Tuntutan-tuntutan yang merupakan kepentingan dari buruh dan rakyat untuk demokratisasi, pertama dan terutama adalah penghapusan seluruh produk hukum yang anti demokrasi. Di dalamnya termasuk berbagai produk hukum di atas. Semua produk hukum terkait pemilihan umum ataupun partai politik harus menghilangkan hambatan apapun, batasan apapun, syarat apapun serta harus membuka seluas-luasnya, mempermudah semudah-mudahnya akses buruh dan rakyat untuk mendirikan partai politik ataupun mengusung calon pemimpinnya sendiri.
Semua paket undang-undang-undang ini adalah pondasi penghancuran demokrasi buruh dan rakyat di masa Reformasi di satu sisi, di sisi lain alat kepentingan kelas penguasa. Dapat dipastikan, akan terus menjadi senjata rezim kekuasaan selanjutnya: sisa-sisa Orde Baru dan dinasti politik. Ketika tuntutan-tuntutan tersebut diperjuangkan, dengan sendirinya perjuangan buruh dan rakyat akan membangun tembok pemisah dengan elit borjuasi sehingga sulit untuk diintervensi atau sekedar menjadi kuda tunggangan salah satu faksi borjuis.
Pada akhirnya untuk melawan kebijakan-kebijakan anti demokrasi, menghancurkan sisa-sisa rezim militer Soeharto dan dinasti politik dibutuhkan kekuatan politik dari buruh dan rakyat itu sendiri. Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) sebagai kekuatan progresif yang relatif signifikan di Indonesia harus menginisiasi dan menuntaskan pembicaraan serta pembangunan kekuatan politik alternatif. Kekuatan politik alternatif atau sebuah partai politik yang bertujuan untuk merebut kekuasaan politik adalah kebutuhan mendesak dari buruh dan rakyat Indonesia. Poin ini penting untuk diperjelas karena masih terdapatnya kekacauan pandangan di antara gerakan itu sendiri. Misalnya pandangan yang mengatakan bahwa membangun kekuatan atau partai politik alternatif itu terlalu ngawang-ngawang, ataupun pandangan yang menghapuskan tujuan perebutan kekuasaan itu menggantikannya dengan pandangan LSM ataupun gerakan moral bahwa tujuan gerakan adalah menjadi oposisi ataupun menjadi semacam kritikus loyal, penyeimbang atau semacamnya.
4 notes · View notes
buletinnews · 1 month
Text
MK Kembali Gelar Sidang Pengujian UU Desa yang Diajukan 14 Cakades Terpilih di Konawe Selatan
Jakarta, BuletinNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian materiil Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada Selasa (21/08/2024). Permohonan Perkara Nomor Perkara 92/PUU-XXII/2024 ini diajukan…
0 notes
journalpapua · 1 month
Text
MK Tolak Permohonan Pendeta Papua Terkait Bupati Walikota Harus OAP
JAKARTA | PAPUA TIMES- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara yang diajukan Bastian Buce Ijie, seorang pendeta dari Kota Sorong (Pemohon I), Zakarias Jitmau (Pemohon II), serta Willem Sedik (Pemohon III) terkait Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat Orang Asli Papua (OAP) yang berasal dari rumpun ras…
0 notes
ingatlah · 1 month
Text
MK Izinkan Kampanye Pilkada di Kampus Asal Tanpa Atribut
INGATLAH.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI) terkait uji materi Pasal 69 huruf i dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. MK memberikan lampu hijau bagi kampanye Pilkada di kampus, asalkan kampanye tersebut tidak menggunakan atribut. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan para mahasiswa tersebut diterima…
0 notes
rasiooid · 1 month
Text
KPU Kota Bogor Bantah Tudingan Manipulasi Suara Golkar di Dapil 3
RASIOO.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menepis tuduhan yang dilontarkan Partai Golkar terkait dugaan perubahan suara dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Kota Bogor 3. Tuduhan tersebut dibawa ke sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 13 Agustus 2024. Permohonan yang diajukan oleh Partai Golkar ini teregistrasi dengan…
0 notes
sumbarlivetv · 3 months
Text
Ulak Karang Peduli Tegas Berikan Dukungannya Kepada H. Leonardy Harmainy
PADANG, Sumbarlivetv.com —  Gelaran PSU (Pemilihan Suara Ulang) terhadap DPD RI Dapil Sumbar oleh KPU Sumbar pada tanggal 13 Juli 2024 mendatang, membuat 15 orang calon yang dulunya ikut bertarung, kembali bersiap-siap menghadapi pemilihan tersebut. Sebagaimana yang kita ketahui, MK (Mahkamah Konstitusi) mengabulkan permohonan Irman Gusman agar pemilihan DPD RI Dapil Sumbar diulang, dengan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
arrahmahcom · 3 months
Text
UU Tapera Digugat ke MK
JAKARTA (Arrahmah.id) – Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru-baru ini menjadi perbincangan dan mendapat penolakan dari pekerja swasta digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan surat permohonan pada website MK yang dikutip, Sabtu (22/6), gugatan dilayangkan oleh Leonardo Olefins Hamonangan S.H selaku karyawan swasta (Pemohon I) dan Ricky Donny Lamhot Marpaung…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
bantennewscoid-blog · 3 months
Text
KPU Kota Serang Segera Laksanakan Putusan MK
SERANG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang memastikan akan segera melaksanakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait 2 sengketa Pileg di Kota Serang yang telah diputus. Kedua sengketa tersebut telah diputus pada Kamis (6/6/2024) lalu. Hasilnya yaitu mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon Partai Demokrat dan menolak seluruhnya dari pemohon  PPP. Terkait putusan dari pemohon Partai…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
suratsuaraid · 5 months
Link
0 notes
klobt · 5 months
Text
MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, Tiga Hakim Berpendapat Berbeda https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=20214
Salinan dalam format PDF
0 notes
transpublikid · 5 months
Text
Ketua DPD RI: Harus Ditaati Para Pihak dan Marilah Ambil Hikmah!
Ketua DPD RI: Harus Ditaati Para Pihak dan Marilah Ambil Hikmah!
SURABAYA – Hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Artinya pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah sebagai pemenang Pemilu 2024. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
cyberdelusiondream · 6 months
Text
Catatan IPW Terkait Isue Saksi Kapolda Dalam Sengketa Pilpres
Tim hukum pasangan Ganjar Mahfud (Gama) yang mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan Presiden Wakil Presiden menyatakan sejak awal akan mengajukan saksi seorang Polisi dengan jabatan Kapolda artinya Perwira Tinggi Bintang 2. Lantaran tim hukum Gama yg mulai digulirkan oleh Henry Yosodiningrat sebelum permohonan sengketa diajukan ke MK dan setelah sengketa diajukan ke MK, dimana ada…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
barisanyasaadisusanto · 11 months
Text
Gugatan PSI terhadap Putusan MK terkait Batas Usia Capres-Cawapres
Tumblr media
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengalami kekecewaan atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Dengan keputusan ini, usia minimum 40 tahun tetap menjadi syarat utama bagi calon presiden dan wakil presiden. Meskipun kami menghormati putusan MK, PSI tetap mengungkapkan ketidakpuasan terhadap keputusan tersebut.
Kritik terhadap Kategori Umur dalam Putusan MK
Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI, Francine Widjojo, menyatakan ketidakpuasan PSI terhadap putusan MK. Ia mengungkit bahwa kategori usia 35 hingga 40 seharusnya dianggap sebagai satu kategori usia yang sama. Diskriminasi terhadap kelompok usia ini merupakan perhatian serius bagi PSI, dan diharapkan agar pertimbangan ini dapat diakomodasi lebih lanjut.
Harapan PSI untuk Masa Depan
Walaupun kecewa dengan putusan tersebut, PSI berkomitmen untuk terus berjuang melalui akses parlemen. Dengan usaha yang lebih gigih di masa mendatang, PSI berharap dapat membawa perubahan yang signifikan dalam revisi UU Pemilu, terutama terkait hak konstitusi generasi muda.
Penolakan MK atas Permohonan PSI
Hari ini, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Ketua MK Anwar Usman secara resmi mengumumkan penolakan MK terhadap permohonan uji materi yang diajukan oleh PSI. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa syarat usia 40 tahun untuk calon presiden dan wakil presiden telah dibahas secara mendalam berdasarkan runutan pembentukan UUD 1945, serta tidak terdapat kebiasaan atau konvensi untuk mengubah aturan tersebut.
Pertimbangan Hakim MK atas UU Pemilu
Hakim MK Arief Hidayat menjelaskan bahwa dalam pembentukan UU Pemilu, tidak ada kewajiban untuk menentukan usia minimum bagi menteri atau pembentuk triumvirat. MK menolak argumen PSI yang mengacu pada Perdana Menteri Sjahrir yang menjabat di bawah usia 40 tahun, dengan menyatakan bahwa hal ini bukanlah praktik yang umum dilakukan.
Harapan untuk Masa Depan
PSI optimis bahwa perjuangan mereka tidak berakhir di sini. Dengan semangat yang tidak surut, mereka berharap dapat mencapai posisi di parlemen untuk mewakili suara generasi muda. Melalui inisiatif dan langkah-langkah yang strategis, PSI berkomitmen untuk terus memperjuangkan perubahan yang lebih adil dan inklusif di masa depan.
0 notes
journalpapua · 1 month
Text
MK Putuskan Anggota Dewan Boleh Maju Pilkada, Tanpa Mengundurkan Diri
JAKARTA | PAPUA TIMES- Anggota legislatif yang terpilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dapat bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, tanpa harus mengundurkan diri. Hal itu sebagaiman putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024). MK menolak seluruh permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua…
0 notes
mediaban · 11 months
Link
Syarat untuk Capres atau Cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
0 notes