#permohonan MK
Explore tagged Tumblr posts
kantorberita · 4 months ago
Text
Tim Hukum Helmi-Mi'an: Lakukan Pengujian UU Pilkada ke MK dan DKPP
Tim Hukum Helmi-Mi’an: Lakukan Pengujian UU Pilkada ke MK dan DKPP KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Tim Kuasa Hukum pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan Mi’an, bersama dengan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Elva Hartati dan Makrizal Nedi, mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan…
0 notes
selamat-linting · 5 months ago
Text
Namun ketika kita berbicara mengenai demokrasi, kita tidak bisa berbicara demokrasi secara umum. Kita perlu bertanya demokrasi untuk siapa? Untuk kelas mana? Anies Baswedan dan PDI Perjuangan yang sekarang sedang dikurung sendirian oleh KIM+ tentu terganggu dengan upaya sebagian besar fraksi DPR tersebut. Kalau berhasil, maka mereka dapat kehilangan “hak demokratis” mereka untuk memiliki calon gubernur di DKI Jakarta. Tapi apa untungnya bagi buruh dan rakyat Indonesia? Apa yang kita dapatkan kalau mereka bisa memiliki calon gubernur atau bahkan memangkan kursi gubernur DKI Jakarta?
Senin, 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai Undang-Undang Pilkada. Terdapat dua putusan penting di hari yang sama. Pertama, putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Di dalam putusan ini, MK menyebut bahwa partai politik atau gabungan partai politik serta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun mereka tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ambang batas Pilkada ditentukan dari jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemillu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.
Kedua, adalah putusan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. MK menolak permohonan dua mahasiswa, Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang meminta MK mengembalikan tafsir syarat usia calon kepala daerah sebelum adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024. Adapun, putusan MA tersebut berhubungan dengan perubahan syarat usia calon kepala daerah menjadi saat pelantikan calon terpilih. Sebelumnya, syarat terkait berlaku saat penetapan calon oleh KPU.
Sehari setelahnya, Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) berencana untuk mengadakan rapat guna mendalami Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang batas usia calon. Rencananya, rapat diselenggarakan pada Rabu, 21 Agustus 2024. Namun, tidak hanya mengeksaminasi dua putusan itu, DPR berusaha untuk menganulirnya. Upaya menganulir dua keputusan tersebut mengarah pada dua tujuan. Pertama, ada dua skenario berhubungan dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Yaitu mengembalikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dengan tetap menerapkan Pasal 40 tentang syarat ambang batas, yaitu 20 persen kursi DPRD bagi partai calon atau gabungan partai untuk mengusung calon atau memberlakukannya pada Pilkada 2029. Kedua, adalah mengubah usia calon kepala daerah sejak dilantik sesuai Putusan MA meski MK dalam putusan 70/PUU-XXII/2024 menegaskan usia calon kepala daerah terhitung sejak penetapan bukan sejak pelantikan.
Sikap DPR yang demikian kemudian mendorong terjadinya konsolidasi di antara beberapa kalangan gerakan. Per hari ini, aksi-aksi terjadi di Palembang, Padang, Jakarta, Semarang, Yogyakarta, Malang, Cianjur, Bandung, Makassar, Surabaya. Apa yang dapat dipotret atas kemarahan tersebut? Terdapat dua kecenderungan sudut pandang. Pertama, marah karena DPR terlihat berusaha untuk mengakomodir rencana Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM +) bertarung melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta. Kedua, marah karena menganggap situasi demokrasi di Indonesia sudah memburuk dan Dinasti Jokowi telah keterlaluan.
Namun ketika kita berbicara mengenai demokrasi, kita tidak bisa berbicara demokrasi secara umum. Kita perlu bertanya demokrasi untuk siapa? Untuk kelas mana? Anies Baswedan dan PDI Perjuangan yang sekarang sedang dikurung sendirian oleh KIM+ tentu terganggu dengan upaya sebagian besar fraksi DPR tersebut. Kalau berhasil, maka mereka dapat kehilangan “hak demokratis” mereka untuk memiliki calon gubernur di DKI Jakarta. Tapi apa untungnya bagi buruh dan rakyat Indonesia? Apa yang kita dapatkan kalau mereka bisa memiliki calon gubernur atau bahkan memangkan kursi gubernur DKI Jakarta?
Bukankah semua partai-partai tersebut, baik yang berada di dalam KIM+ termasuk juga PDI Perjuangan serta juga Anies Baswedan justru berperan besar dalam mendukung secara langsung ataupun tidak langsung pengesahan berbagai produk hukum yang merusak demokrasi, merusak demokrasi bagi buruh dan rakyat? Bukankah faktanya, rentetan produk hukum anti demokrasi banyak yang dilahirkan di Indonesia selama Rezim Mega-Hamzah, SBY-JK dan SBY-Boediono? Selama 10 tahun Rezim Jokowi, kita melihat berbagai produk hukum anti demokrasi juga terus disahkan.
Di tahun 2017, Jokowi mengeluarkan PP No. 60 Tahun 2017 yang mengatur keramaian umum dan kegiatan politik memerlukan izin dan dapat ditolak dan boleh dibubarkan jika tidak mengantongi persetujuan Polisi. Tahun yang sama, Perppu Ormas disahkan yang akhirnya membuat pembubaran organisasi massa dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah, tanpa melalui mekanisme pengadilan. Di dalam UU Terorisme dan UU ITE revisi era Jokowi, terdapat pidana untuk orang-orang yang memilih untuk abstain dalam pemilihan umum. Selain itu terdapat juga KUHP baru yang di dalamnya memuat pasal makar, penghinaan presiden dan penodaan agama.
Di sektor perburuhan, sikap anti demokrasi rezim Jokowi sudah nampak sejak mereka mengeluarkan PP 78/2015 yang secara esensial menghilangkan akses serikat buruh untuk terlibat dalam penentuan upah minimum. Ke depan, DPR dan Pemerintah juga tengah menggodok revisi UU Polri yang membuat polisi dapat semakin berpolitik dan revisi UU TNI yang membuka pintu anggota TNI aktif menduduki jabatan-jabatan sipil. Produk-produk kebijakan anti rakyat tersebut dilahirkan dalam iklim politik parlemen yang relatif sama: disepakati oleh semua partai, yang mendukung ataupun tidak mendukung pemerintahan Jokowi.
Itu bukan berarti bahwa berbagai faksi elit politik dapat terus bersatu dan hidup bahagia. Tentu saja ada pertarungan di antara mereka tapi pada dasarnya pertarungan tersebut adalah pertarungan jatah kekuasaan politik dan sumber-sumber ekonomi. Kita tidak bisa mengatakan bahkan membayangkan bahwa pertarungan antar faksi elit politik akan terkait dengan kepentingan buruh dan rakyat seperti demokrasi dan kesejahteraan. Pertarungan mereka akan selesai seiring pembagian jatah kekuasaan dan sumber-sumber ekonomi selesai. Apakah kita semua masing mengingat pertarungan Jokowi-Ma’aruf lawan Prabowo-Sandiaga? Apakah masih ingat bagaimana Jokowi-JK berjanji pemerintahannya akan profesional? Prabowo dan Sandiaga menjadi menteri Jokowi-Ma’aruf sedangkan pemerintahan Jokowi semakin jelas merupakan pemerintahan bagi-bagi jabatan termasuk kepada mereka yang pernah menjadi lawan politiknya.
Tentu saja PDI-Perjuangan akan berselancar di tengah arus penolakan revisi UU Pilkada. Dalam situasi ini, gerakan harus mengangkat tuntutannya sejelas-jelasnya, setegas-tegasnya, sekongkrit-kongkritnya. Tanpa itu maka faksi-faksi borjuis yang ada dapat dengan mudah memberikan isian dari ruang kosong tuntutan yang dibuat oleh gerakan. Ini bisa saja mendorong salah satu bagian dari gerakan untuk menghentikan gerakan ataupun lebih parah adalah kuda tunggangan dari faksi borjuis yang ada.
Tuntutan-tuntutan yang merupakan kepentingan dari buruh dan rakyat untuk demokratisasi, pertama dan terutama adalah penghapusan seluruh produk hukum yang anti demokrasi. Di dalamnya termasuk berbagai produk hukum di atas. Semua produk hukum terkait pemilihan umum ataupun partai politik harus menghilangkan hambatan apapun, batasan apapun, syarat apapun serta harus membuka seluas-luasnya, mempermudah semudah-mudahnya akses buruh dan rakyat untuk mendirikan partai politik ataupun mengusung calon pemimpinnya sendiri.
Semua paket undang-undang-undang ini adalah pondasi penghancuran demokrasi buruh dan rakyat di masa Reformasi di satu sisi, di sisi lain alat kepentingan kelas penguasa. Dapat dipastikan, akan terus menjadi senjata rezim kekuasaan selanjutnya: sisa-sisa Orde Baru dan dinasti politik. Ketika tuntutan-tuntutan tersebut diperjuangkan, dengan sendirinya perjuangan buruh dan rakyat akan membangun tembok pemisah dengan elit borjuasi sehingga sulit untuk diintervensi atau sekedar menjadi kuda tunggangan salah satu faksi borjuis.
Pada akhirnya untuk melawan kebijakan-kebijakan anti demokrasi, menghancurkan sisa-sisa rezim militer Soeharto dan dinasti politik dibutuhkan kekuatan politik dari buruh dan rakyat itu sendiri. Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) sebagai kekuatan progresif yang relatif signifikan di Indonesia harus menginisiasi dan menuntaskan pembicaraan serta pembangunan kekuatan politik alternatif. Kekuatan politik alternatif atau sebuah partai politik yang bertujuan untuk merebut kekuasaan politik adalah kebutuhan mendesak dari buruh dan rakyat Indonesia. Poin ini penting untuk diperjelas karena masih terdapatnya kekacauan pandangan di antara gerakan itu sendiri. Misalnya pandangan yang mengatakan bahwa membangun kekuatan atau partai politik alternatif itu terlalu ngawang-ngawang, ataupun pandangan yang menghapuskan tujuan perebutan kekuasaan itu menggantikannya dengan pandangan LSM ataupun gerakan moral bahwa tujuan gerakan adalah menjadi oposisi ataupun menjadi semacam kritikus loyal, penyeimbang atau semacamnya.
4 notes · View notes
irwanjaelani · 19 hours ago
Text
Mahkamah Konstitusi Memutuskan Tidak Dapat Menerima Permohonan Uji Materi Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tidak Me
Beritalidik.com ( Jakarta ) Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Hal tersebut diucapkan dalam sidang yang dilaksanakan di MK pada Jumat (3/1/2025). Baca juga…
0 notes
cinews-id · 2 days ago
Text
Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Terkait Ormas Dapat Jatah Konsesi Tambang
JAKARTA, Cinews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang dimohonkan Rega Felix mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Sidang Putusan Nomor 77/PUU-XXII/2024. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan,…
0 notes
holopiscom · 2 days ago
Text
Gugatan Danny-Azhar : Diskualifikasi Registrasi ASS-Fatma di MK
MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meregistrasi permohonan sengketa pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Azhar Arsyad. Di mana dalam permohonannya, Danny-Azhar meminta MK mendiskualifikasi paslon Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (ASS-Fatma). Mengutip laman MK, Jumat (3/1/2025), gugatan Danny-Azhar tersebut…
0 notes
mediaban · 3 days ago
Link
0 notes
nusatimesid · 3 days ago
Text
MK Sebut Aturan Pendanaan Pilkada Bersumber dari APBD Konstitusional
Nusatimes.id (Nasional)- Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan uji materiil Pasal 166 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Berdasakan informasi yang disadur dari MKRI.id menyebutkan bahwa Perkara Nomor 173/PUU-XXII/2024 ini dimohonkan oleh seorang mahasiswa bernama Binti Lailatul…
0 notes
riaunews · 4 days ago
Text
Hari Ini MK Putuskan 4 Gugatan Ambang Batas Calon Presiden
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. (Foto: RRI) Jakarta (Riaunews.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan empat permohonan uji materi terkait pengaturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, hari ini Kamis (2/1/2024). Dikutip jadwal sidang di laman resmi MK, setidaknya…
0 notes
tabloidnusantara · 22 days ago
Link
0 notes
apakabarco · 23 days ago
Text
Isran - Hadi Layangkan Gugatan Ke MK, Begini Respon Muhammad Husni Fahruddin
APAKABAR.CO — SAMARINDA – Tim pemenangan Rudy Mas’ud – Seno Aji menanggapi adanya gugatan yang dilayangkan pasangan calon (paslon) urut 1, Isran Noor – Hadi Mulyadi terkait Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, permohonan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor APPP: 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dan diajukan ke KPU provinsi Kaltim dengan judul PHP Umum Gubernur…
0 notes
rizaltan · 25 days ago
Link
0 notes
pilarsultra · 27 days ago
Text
Hasil Pilwali Kendari Digugat, Pasangan Rasak-Afdal dan Yudhi-Nirna Ajukan Permohonan ke MK
PILARSULTRA.COM — Pasangan Calon walikota dan Calon Wakil Walikota Kendari 2024 Abdul Rasak – Afdal (Rasak-Afdal) dan Pasangan Yudhiabto Mahardika Anton Timbang – Nirna Lacmuddin (Yudhi-Nirna) secara resmi mengajukan Permohonan Perselisihan Pemilihan Umum Walikota Kendari Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Pada laman resmi Mahkamah Konsitusi yang terlihat pada (10/12), Rasak-Afdhal melalui kuasa…
0 notes
hargo-news · 29 days ago
Text
Paslon MULUS Resmi Gugat KPU Bone Bolango ke MK
Hargo.co.id, GORONTALO – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli–Syamsu Botutihe (MULUS) melalui kuasa hukumnya, Ucok Edison M melayangkan gugatan terhadap KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI). Gugatan tersebut sebagaiman tertuang dalam akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 103/PAN.MK/e-AP3/12/2024, yang didaftarkan pada Jumat…
0 notes
cinews-id · 3 days ago
Text
Dari 314 Permohonan PHPKada 309 yang Resmi Terregistrasi Sebagai Perkara di MK
JAKARTA, Cinews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memeriksa berkas atau registrasi perkara sengketa PHPkada 2024, dan akan memulai sidang sengketa pemilihan hasil kepala daerah (PHPkada) 2024 pada 8 Januari 2025. Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan tak semua permohonan lolos untuk disidangkan. Dari 314 permohonan, ada 309 yang resmi teregistrasi sebagai…
0 notes
ingatlah · 1 month ago
Text
KPU Sumbar Tegaskan Batas Waktu Pengajuan Gugatan Hasil Pilkada
INGATLAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat mengingatkan pasangan calon kepala daerah bahwa pengajuan permohonan pembatalan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) hanya dapat dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah hasil perolehan suara diumumkan oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota. “Mulai hari ini, Minggu (1/12/2024), hingga tanggal 6 Desember…
0 notes
m1totopunyaberita · 2 months ago
Text
Tumblr media
Hukum kemarin, Uji materi UU Ciptaker hingga kru tvOne kecelakaan
"Ya, ada tiga korban meninggal dunia. Saat ini para korban sudah dibawa ke RSI Pemalang,"
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum yang menarik pada Kamis (31/10) telah diwartakan di kanal Hukum, mulai dari MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja hingga tiga kru tvOne meninggal karena kecelakaan.
MK kabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dkk soal UU Cipta Kerja
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
Selengkapnya di sini
Kapolres: Empat orang luka serius ditabrak truk kontainer di Tangerang
Tangerang (ANTARA) - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebutkan empat orang menjadi korban truk kontainer yang dikendarai secara ugal - ugalan sehingga menabrak sejumlah kendaraan."Hingga sore ini, kita mendata ada empat orang yang jadi korban dengan rincian tiga orang perempuan dan satu laki-laki," kata Kapolres Kombes Zain di Tangerang Kamis.Klik selengkapnya di sini
0 notes