#Masa jabatan kepala daerah
Explore tagged Tumblr posts
Text
Tim Hukum Helmi-Mi'an: Lakukan Pengujian UU Pilkada ke MK dan DKPP
Tim Hukum Helmi-Mi’an: Lakukan Pengujian UU Pilkada ke MK dan DKPP KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Tim Kuasa Hukum pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan Mi’an, bersama dengan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Elva Hartati dan Makrizal Nedi, mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan…
#DKPP Pilkada 2024#kode etik#Masa jabatan kepala daerah#Pengawasan kode etik#pengujian UU Pilkada#penyelenggara pemilu#permohonan MK#Tim Hukum#Mahkamah Konstitusi
0 notes
Text
Nelson Hadiri Pertemuan APKASI Bahas Pemangkasan Masa Jabatan
Nelson Hadiri Pertemuan APKASI Bahas Pemangkasan Masa Jabatan #PemkabBoneBolango #BupatiGorontalo #NelsonPomalingo #MasaJabatan #KepalaDaerah #APKASI #KabupatenGorontalo
Hargo.co.id, GORONTALO – Asosiasi pemerintah kabupaten seluruh Indonesia (APKASI) menggelar pertemuan dalam rangka membahas pemangkasan masa jabatan kepala daerah hasil pilkada serentak tahun 2020 yang semestinya berakhir nanti pada 2026, Kamis (11/1/2024). Kegiatan yang berlangsung di di ruang puri ratna, Grand Sahid Jaya Jakarta itu, turut dihadiri oleh Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo. Dalam…
View On WordPress
#APKASI#Bupati Gorontalo#Kabupaten Gorontalo#Kepala Daerah#Masa Jabatan#Nelson Pomalingo#Pemkab Gorontalo
0 notes
Text
Regenerasi Macet, Perlukah Masa Jabatan Legislator Dibatasi?
Regenerasi Macet, Perlukah Masa Jabatan Legislator Dibatasi?
Tak seperti jabatan eksekutif yang hanya boleh dijabat dua periode, jabatan legislator di Senayan bisa dilakoni sepanjang hayat. Pasalnya, tidak ada norma hukum yang membatasi berapa kali seseorang boleh mencalonkan diri menjadi anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Seseorang yang pernah menjadi anggota DPR, DPD, dan DPRD bisa berkali-kali menjadi anggota dewan. Syaratnya hanya satu, yaitu memenangkan pemilu legislatif.
Sejumlah kalangan menilai hal itu sebagai ketidakpastian hukum. Pasalnya, jika lembaga eksekutif dibatasi menjabat paling lama dua periode, lantas mengapa masa jabatan di lembaga legislatif tidak dibatasi.
Ekses dari ketiadaan aturan hukum soal pembatasan masa jabatan legislator itu adalah stagnasi. Parlemen akhirnya hanya diisi oleh wajah-wajah yang “itu-itu saja” sehingga perkembangan lembaga legislatif berjalan lambat.
Maka tak mengherankan Mahkamah Konstitusi (MK) berkali-kali menerima permohonan agar norma pembatasan masa jabatan anggota legislatif bisa ditetapkan. Teranyar, permohonan ini dilayangkan oleh politikus Muhamad Zainul Arifin.
Zainul merupakan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang gagal tembus ke Senayan pada Pileg 2024 lalu. Oleh karena itu, Zainul meminta MK agar membatasi masa jabatan anggota DPD, DPR, DPRD dan MPR paling lama dua periode.
Zainul melayangkan permohonan agar MK menguji konstitusionalitas Pasal 76 Ayat 4, Pasal 252 Ayat 5, Pasal 318 Ayat 4, dan Pasal 367 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
UU MD3 memang tidak secara gamblang membatasi masa jabatan anggota legislatif. Pasal 76 UU MD3, misalnya, hanya menyatakan bahwa masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Ketiadaan aturan batas masa jabatan anggota legislatif dinilai turut membikin regenerasi di tubuh lembaga legislatif macet. Terlebih, anggota yang punya modal dan pengaruh besar lebih berpeluang untuk terpilih berkali-kali menjadi anggota legislatif. Seturut temuan dari tim hukum Zainul, bahkan ada anggota legislatif yang telah puluhan tahun menjadi penghuni Senayan.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Annisa Alfath, memandang bahwa pembatasan masa jabatan anggota lembaga legislatif merupakan upaya untuk mendorong regenerasi dan menghindari dominasi oleh elite politik tertentu. Namun, upaya ini tidak selalu efektif jika tidak diimbangi dengan sistem kaderisasi yang kuat di partai politik.
“Tanpa adanya penguatan pada internal partai, pembatasan tersebut mungkin hanya akan menghasilkan rotasi wajah tanpa substansi perubahan,” ujar Annisa kepada reporter Tirto, Jumat (25/10/2024).
Baca juga:Â UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, DPR Bantah Mau Revisi Posisi Ketua
Puluhan Tahun di Senayan
Kaderisasi yang baik dapat menciptakan pemimpin berkualitas yang siap menjalankan amanat jabatan. Sehingga, regenerasi yang diharapkan dapat terwujud dengan lebih baik.
Regenerasi di DPR, kata Nisa, memang penting untuk menciptakan dinamika dan keberagaman suara dalam pengambilan keputusan. Kendati begitu, Nisa juga mengingatkan bahwa regenerasi tidak berarti sebatas mengganti anggota legislatif lama dengan wajah-wajah baru.
Regenerasi yang bermakna di DPRD, DPR RI, DPD, dan MPR perlu beriringan dengan proses pendidikan politik dan pelatihan kader parpol yang mumpuni. Apabila kaderisasi dan pendidikan di parpol tidak berjalan dengan baik, yang dihasilkan hanyalah orang-orang baru dengan isi kepala dan sikap orang-orang lama.
Menurut Nisa, regenerasi di DPR mengalami kemandekan akibat tidak ada pembatasan masa jabatan. Hal itu pun bakal berimbas negatif terhadap proses demokratisasi secara luas. Ketika anggota legislatif dari kelompok yang sama terpilih terus-menerus, inovasi kebijakan dan respons terhadap kebutuhan masyarakat yang terus berubah bakal mengalami stagnasi.
“Anggota legislatif yang sudah puluhan tahun menjabat dapat kehilangan kedekatan dengan konstituen mereka, serta kurang peka terhadap isu-isu baru,” ucap Nisa.
Kuasa hukum Zainul, Abdul Hakim, menyatakan pengaturan norma hukum perihal batasan masa jabat anggota legislatif penting demi mencegah terbentuknya kekuasaan yang terpusat pada individu atau kelompok tertentu.
“Dengan begitu, ruang partisipasi setiap warga negara terbuka lebar dan proses sirkulasi politik pun dapat berlangsung secara sehat dalam alam demokrasi,” kata Abdul saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (25/10/2024).
Abdul menambahkan bahwa pasal-pasal yang diuji di MK dinilai membuat kerugian konstitusional yang aktual bagi kliennya sebagai warga negara yang mencalonkan diri pada Pileg. Hal itu disebabkan karena tidak ada kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D Ayat 3 UUD 1945.
“Karena ruang keterpilihan anggota DPR baru menjadi sempit dan sirkulasi kekuasaan pada lembaga legislatif menjadi macet,” jelas Abdul.
Dalam dokumen permohonannya untuk MK, Abdul juga melampirkan sejumlah nama-nama anggota legislatif yang telah bercokol di Senayan dalam waktu puluhan tahun. Misalnya, Guruh Soekarnoputra dari PDIP yang sudah menjadi anggota legislatif selama 30 tahun.
Selanjutnya, ada Ferdiansyah dari Partai Golkar yang sudah menjadi anggota DPR selama 25 tahun 19 hari. Ada pula mantan Wakil Ketua DPR periode lalu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, yang sudah menjadi anggota DPR dari Fraksi PKB selama 20 tahun 22 hari. Selain itu, ada Hidayat Nur Wahid dari PKS yang sudah menjadi anggota legislatif selama 20 tahun 19 hari.
Dalam dokumen tim kuasa hukum Zainul, anggota legislatif paling lama di Senayan adalah Muhidin Mohamad Said dari Golkar. Dia menjadi anggota dewan di Senayan selama 32 tahun 19 hari.
Menurut Abdul, urgensi pembatasan masa jabatan anggota legislatif sebenarnya telah diungkapkan dalam berbagai studi akademik. Namun, DPR selaku pemegang kuasa legislasi utama seolah tutup mata atas berbagai hasil studi yang ada.
“DPR seolah-olah tidak pernah tahu atas apa yang ditemukan dan apa yang disarankan akademisi perihal dampak buruk dari ketiadaan pembatasan periodesasi jabatan,” ucap Abdul.
Baca juga:Â CSIS Khawatir Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran Pengaruhi Jumlah DPR
Mendobrak Tirani Kekuasaan
Analis sosio-politik dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Musfi Romdoni, menilai bahwa pembatasan masa jabatan anggota legislatif memang diperlukan. Pasalnya, dengan aturan yang ada saat ini, anggota DPR seakan-akan bisa terpilih seumur hidup.
Hal ini, kata dia, serupa masalah politik yang mendorong amandemen untuk membatasi masa jabatan presiden menjadi dua periode. Bila di ranah eksekutif sudah berlaku maksimal dua periode, seharusnya hal yang sama berlaku untuk lembaga legislatif.
“Ini kan jadi anomali tersendiri,” kata Musfi kepada reporter Tirto, Jumat (25/10/2024).
Musfi menjelaskan bahwa beberapa negara Amerika Latin, seperti Bolivia dan Kosta Rika, sudah menerapkan pembatasan masa jabatan bagi legislator. Di sana, anggota lembaga legislatif hanya boleh menjabat sebanyak dua kali.
Dengan kata lain, sudah ada dua rujukan sejarah atas urgensi pembatasan masa jabatan DPR.
Yang pertama adalah sejarah di bangsa Indonesia sendiri, yakni untuk mencegah terjadinya tirani. Dan kedua, referensi dari bangsa lain yang sudah menerapkan hal serupa.
Pembatasan masa jabatan anggota legislatif pun bukan hanya soal regenerasi wajah penghuni Senayan semata. Ia juga diperlukan demi menekan tirani kekuasaan. Kekuasaan, kata Musfi, mampu mengubah psikologi seseorang jika terlalu lama terlena jabatan. Macam perkataan Lord Acton: “Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely.”
“Jika tidak ada pembatasan periode, wajah anggota DPR hanya itu-itu saja. Meskipun ada wajah baru, ternyata itu adalah sanak keluarganya,” terang Musfi.
Selama ini, menurut Musfi, siklus kekuasaan di DPR cenderung mengarah pada pemusatan segelintir keluarga kaya dan sosok-sosok berpengaruh. Regenerasi DPR jadi penting untuk mendorong reformasi kebijakan dan birokrasi dalam perumusan produk undang-undang.
Ketiadaan aturan pembatasan masa jabatan legislatif, DPR justru rentan menjadi tempat pemusatan kekuasaan keluarga dan proksi bisnis. Hal ini dinilai Musfi sebagai biang masalah lahirnya produk undang-undang yang dinilai tidak prorakyat.
Musfi yakin betul bahwa rencana pembatasan masa jabatan anggota legislatif akan menuai respons resisten dari para penghuni Senayan. Pasalnya, menjadi anggota dewan sebatas dipandang sebagai prestise. Banyak yang candu ketika sudah berhasil duduk di parlemen.
Terlebih, DPR misalnya, punya kewenangan memanggil menteri-menteri hingga membuat produk legislasi yang menentukan pembangunan negara.
“Bukan hanya memanggil, anggota DPR dapat mendebat hingga memarahi para menteri. Ini kan sensasi kekuasaan yang luar biasa,” ujar Musfi.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menilai wacana pembatasan masa jabatan anggota legislatif adalah hal yang diperlukan untuk mendorong kaderisasi partai politik yang bermakna. Secara tidak langsung, kata dia, pembatasan masa jabatan anggota legislatif bisa mendorong proses meritokrasi di tubuh parpol.
“Sehingga, parpol membangun mekanisme menjaring orang-orang muda untuk bisa menggantikan tokoh politik lama,” ucap Yance kepada reporter Tirto, Jumat (25/10).
Gagasan ini juga dapat mendorong loyalitas pemilih tidak terpusat hanya pada satu dua individu saja. Namun, memiliki loyalitas lebih besar kepada partai politik yang mampu melahirkan kader-kader mumpuni sebagai wakil rakyat.
“Oleh karena itu pula, partai politik perlu menawarkan tokoh-tokoh baru yang energik untuk menjadi calon anggota legislatif,” sambung Yance.
Baca juga:
DPR Tetapkan 13 Pimpinan Komisi di Periode 2024-2029
Baleg Persilakan Masyarakat Usul RUU yang Masuk ke Prolegnas DPR
Regenerasi Macet, Perlukah Masa Jabatan Legislator Dibatasi?
Sumber: https://www.msn.com/id-id/berita/other/regenerasi-macet-perlukah-masa-jabatan-legislator-dibatasi/ar-AA1t2FwX?ocid=msedgntp&pc=U531&cvid=b108676f9b35431a91b006bf0b387cca&ei=41
Akses, 28/10/2024.
0 notes
Text
Ribka Haluk: Birokrat dari Papua yang jadi Wamendagri untuk Papua
Jakarta (ANTARA) - Sosok Ribka Haluk dengan Papua dapat diibaratkan sebagai dua sisi mata uang. Jadi, tidak dapat dipisahkan.
Ribka lahir di Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Papua Pegunungan, pada 10 Januari 1971. Beranjak dewasa, dia mengenyam pendidikan program sarjana dan doktor di Universitas Cenderawasih, Papua.
Kemudian, dia memulai karier birokratnya di sejumlah pemerintahan daerah di wilayah Papua, hingga akhirnya sempat mengemban amanah sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Papua Tengah pada 11 November 2022 hingga 18 Oktober 2024.
Setelah itu, dia ditunjuk Presiden RI Prabowo Subianto pada Senin, 21 Oktober 2024 sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 73/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Dengan posisinya itu, Ribka, selanjutnya diminta oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian untuk fokus menangani Papua.
Birokrat Papua
Ribka dapat dikatakan sebagai birokrat yang kenyang atau memiliki banyak pengalaman di pemerintahan daerah Papua.
Sejumlah jabatan yang pernah diembannya adalah Kepala Suku Dinas (Kasudin) Peningkatan Kesejahteraan Keluarga Pemerintah Kabupaten Jayawijaya pada 2001. Selanjutnya, dia menjabat sebagai Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Jayawijaya pada 2004.
Ribka kemudian mengemban tugas sebagai Kepala Subbagian (Kasubbag) Tata Usaha Kabupaten Jayawijaya pada 2009. Satu tahun kemudian atau 2010, dia menjabat Sekretaris Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Jayawijaya.
Pada 2011, dia menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Kabupaten Jayawijaya. Selang tiga tahun berikutnya, yakni 2014, dia menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial dan Pemukiman Provinsi Papua. Lalu, sebagai Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Papua periode 2014-2022.
Tidak sebatas di dinas saja, tetapi Ribka sempat menjabat sebagai Pj. Bupati Mappi pada 2017, dan Pj. Bupati Yalimo pada 2021.
Sebelum menjabat sebagai Pj. Gubernur Papua Tengah, Ribka pernah diangkat menjadi Staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.
Sementara itu, saat menjabat sebagai Pj. Gubernur Papua Tengah, dia juga dilantik sebagai Sekretaris Daerah Papua Tengah definitif.
Papua Tengah
Ribka sebagai Pj. Gubernur Papua Tengah patut dikenang karena membangun provinsi yang merupakan daerah otonom baru (DOB).
Papua Tengah merupakan salah satu dari tiga DOB yang diresmikan oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada 11 November 2022.
Pembentukan DOB berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah.
Satu tahun kemudian, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyelenggarakan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) dengan sederhana, yakni di Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire, pada 29 November 2023.
Pada saat itu, Ribka mengenang penugasan sebagai Pj. Gubernur Jawa Tengah oleh Presiden Ke-7 Joko Widodo melalui Mendagri Tito.
Ia mengatakan ditugaskan untuk membangun sistem pemerintahan di Papua Tengah dan melaksanakan 11 peta jalan, yakni membentuk perangkat daerah dan manajemen aparatur sipil negara, serta penyusunan Peraturan Gubernur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, pengalihan aset dan dokumen hingga pengalokasian dana hibah dari Provinsi Papua; pembinaan, pengawasan, serta evaluasi kedudukan gubernur; pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah; dan penyediaan sarana prasarana pemerintahan.
Selanjutnya, ia terlibat dalam persiapan Pemilu 2024, Pilkada 2024, dan penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Semua peta jalan tersebut telah dikerjakan dengan sebaik-baiknya di masa satu tahun pemerintahan Ribka di Papua Tengah.
Walaupun demikian, dia mengatakan 11 peta jalan tersebut dapat terlaksana karena ketulusan semua pihak yang mendukung dan mempersiapkan pemerintahan di Papua Tengah; komitmen melayani masyarakat; serta keteguhan untuk menyukseskan agenda yang telah diberikan oleh Presiden (Jokowi, kala itu).
Setelah mengadakan HUT pertama Papua Tengah, Festival Kebudayaan turut diselenggarakan pada 11 Desember 2023 sebagai salah satu sarana melestarikan dan mempromosikan budaya di provinsi tersebut.
Selain itu, tidak hanya mempersiapkan pemerintahan dan mempromosikan budaya, di masa pemerintahan Ribka juga berfokus kepada pelayanan kesehatan bagi warga Papua Tengah.
Hal tersebut dibuktikan dengan intervensi dari pemprov agar pelayanan di tiap rumah sakit umum daerah (RSUD) dapat berjalan optimal, dengan memperkuat RSUD Paniai, sehingga masyarakat di wilayah Kabupaten Dogiyai, Deiyai, dan Paniai dapat dirujuk, bukan ke RSUD Nabire.
Ribka juga mengatakan pemprov berkomitmen menyediakan obat-obatan yang belum tersedia di tiap apotik di Papua Tengah dan instalasi air bersih.
Salah satu komitmen Ribka sebelum ditunjuk Presiden Prabowo sebagai Wamendagri adalah membangun kesiapan menghadapi serangan siber dengan menandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan tanda tangan elektronik dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Melalui kerja sama tersebut, BSSN akan mendukung penuh pelaksanaan implementasi sertifikat elektronik dalam rangka transformasi digital untuk mewujudkan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih aman dan nyaman.
Kerja sama tersebut juga sebagai bentuk penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), serta melindungi keutuhan dan kedaulatan negara dari segala bentuk ancaman di ruang siber.
0 notes
Text
Sekwan: Pelantikan anggota DPRK Aceh Besar terpilih dijadwalkan 20 Agustus
Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyatakan pelantikan anggota DPRK Aceh Besar terpilih periode 2024-2029 akan berlangsung 20 Agustus 2024 di Kota Jantho, kata pejabat setempat. "Pengucapan sumpah anggota DPRK Aceh Besar akan berlangsung di Gedung DPRK Aceh Besar di Kota Jantho," kata Sekretaris DPRK Aceh Besar Fata Muhammad di Jantho, Selasa. Pernyataan itu disampaikan di sela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) pengucapan sumpah anggota DPRK Aceh Besar masa jabatan tahun 2024-2029 di Aula Kantor Bupati Aceh Besar yang dipimpin Sekdakab setempat Sulaimi. Ia menjelaskan wakil rakyat yang terpilih pada Pemilu 2024 tersebut berjumlah 40 orang yang tersebar dalam  enam daerah pemilihan. Baca: Legislator Aceh Besar ini siap perjuangkan program prioritas di Parlemen Sekdakab Aceh Besar Sulaimi mengatakan Pemkab Aceh Besar bersama Sekretariat DPRK dan OPD terkait terus merampungkan berbagai persiapan untuk kelancaran dan menyukseskan pengucapan sumpah anggota DPRK hasil pemilihan legislatif pada Februari 2024. "Insya Allah, pengucapan sumpah anggota DPRK Aceh Besar masa jabatan tahun 2024-2029 akan berlangsung 20 Agustus mendatang yang akan dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Jantho, Fadhli SH,” kata Sulaimi. Ia menyebutkan sesuai data dari Sekretariat DPRK Aceh Besar, jumlah undangan yang akan menghadiri kegiatan tersebut sebanyak 773 orang, yang berasal dari unsur Forkopimda, Kepala OPD, pimpinan lembaga/instansi vertikal, Ketua Parpol, tokoh-tokoh masyarakat, OKP dan keluarga anggota DPRK Aceh Besar. "Kami mengajak semua OPD ikut berpartisipasi untuk menyukseskan kegiatan pengucapan sumpah anggota DPRK Aceh Besar masa jabatan tahun 2024-2029 ini,” demikian Sulaimi. Baca: KIP Aceh Besar tetapkan DPS Pilkada sebanyak 298.745 pemilih
0 notes
Text
Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Cuti Mulai 25 September Pukul 00.00 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, bersama Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan secara resmi menyerahkan seluruh aset negara yang mereka gunakan selama masa jabatan, sebelum memulai cuti di luar tanggungan negara pada 25 September 2024. Penyerahan aset ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan mereka mengikuti proses pemilihan umum kepala daerah mendatang. Dalam pernyataannya, Benyamin…
#Ben#Ben-Pilar#Benyamin Davnie#Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan#Benyamin-Pilar#Kota Tangerang Selatan#Kota Tangsel#Pilar#Pilar Saga#Pilar Saga Ichsan#Pilkada Tangerang Selatan#Pilkada Tangerang Selatan 2024#Pilkada Tangsel#Pilkada Tangsel 2024#Pilwalkot Tangerang Selatan#Pilwalkot Tangsel#Tangerang Selatan#Tangerang Selatan Unggul dan Inovatif Menuju Kota Lestari#Tangsel
0 notes
Text
Slamet Riadi Ditunjuk sebagai Plt Kepala Bapenda
Bandar Lampung – Pejabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin akhirnya menunjuk Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Slamet Riadi sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pasca membatalkan proses lelang jabatan kepala Bapenda yang sebelumnya dijabat oleh Adi Erlansyah yang telah memasuki masa pensiun, Senin (26/8/2024) kemarin. Jabatan Kepala Bapenda sendiri…
0 notes
Text
Kepala Rutan Pasangkayu Ikuti Acara SERTIJAB MenKumHam
Kepala Rutan Kelas IIB Pasangkayu, Tisep Oven Harry, bersama seluruh jajarannya, mengikuti acara serah terima jabatan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang dilaksanakan secara daring. Acara tersebut menandai pergantian kepemimpinan dari Prof. Yasonna Hamonangan Laoly kepada Dr. Supratman Andi Agtas. Serah terima jabatan ini berlangsung dengan khidmat dan diikuti oleh seluruh jajaran Kemenkumham dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Rutan Pasangkayu. Dalam kesempatan tersebut, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan dan kerja sama yang telah diberikan selama masa kepemimpinannya. Ia juga berpesan agar seluruh jajaran Kemenkumham terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Sementara itu, Dr. Supratman Andi Agtas, yang resmi menjabat sebagai Menkumham, menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan program-program strategis yang telah dirintis pendahulunya. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pusat dan daerah dalam mewujudkan pelayanan hukum dan HAM yang lebih baik bagi masyarakat. Tisep Oven Harry, selaku Kepala Rutan Pasangkayu, menyatakan dukungannya terhadap kepemimpinan baru di Kemenkumham. Ia berharap, di bawah kepemimpinan Dr. Supratman Andi Agtas, Rutan Pasangkayu dapat terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada warga binaan. “Kami siap mendukung visi dan misi Menkumham yang baru serta terus berupaya memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kami di Rutan Pasangkayu,” ujar Tisep Oven Harry. Acara serah terima jabatan ini menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran Kemenkumham untuk memperkuat komitmen dalam mengemban tugas dan fungsi di bidang hukum dan hak asasi manusia, demi kemajuan bangsa dan negara.
0 notes
Text
Kakanim Mamuju Hadiri Sertijab Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju, Andi Zulpikar Rasdin, mengikuti kegiatan Serah Terima Jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat bertempat di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat, Selasa (30/04/2024).
Hadir pada kegiatan tersebut Kepala BPSDM Hukum dan HAM RI Ir. Razilu, Sekretaris BPSDM Maulidi Hilal, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Kepolisian Daerah, Ketua Pengadilan Tinggi, Korem 142 Tatag, Kepala BNNP, BIN Daerah, Kejaksaan Tinggi, Pejabat Struktural, para Kepala UPT, dan jajaran.
Kepala Divisi Administrasi, Rudi Hartono mewakili jajaran pimpinan tinggi pratama dan pegawai Kanwil kemenkumham Sulbar menyampaikan kesan dan pesan dengan mengucapkan rasa terima kasih atas sumbangsih dedikasi dan bimbingan selama kepemimpinan Kakanwil Marasidin.
“Semoga setelah memasuki masa purna bakti bapak senantiasa diberikan kesehatan dan keselamatan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Bukan hanya itu, rasa terima kasih yang sebesar-besarnya sudah menjadi Keluarga Besar Kemenkumham Sulawesi Barat. Semoga tali silaturahmi yang telah dibangun selama bertugas di Kemnkumham Sulbar dapat selalu terjaga dengan baik” Ujar Rudi.
Kakanwil Marasidin dalam sambutannya menyampaikan bahwa pencapaian pelaksanaan tugas dan fungsi serta prestasi-prestasi yang ditorehkan oleh jajaran Kantor Wilayah selama ini tentunya tidak terlepas dari sinergitas yang kuat antara Kanwil Kemenkumham dengan seluruh pihak terutama Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten se Sulawesi Barat, Forkopimda dan instansi vertikal lainnya.
“Mohon maaf atas salah dan kekhilafan selama dalam masa pengabdian. Kekurangan yang ada saat ini tentunya akan menjadi bahan evaluasi dan akan disempurnakan oleh pimpinan yang baru, Bapak Pamuji Raharja yang tentunya hadir dengan membawa semangat baru dan warna tersendiri serta perubahan yang lebih baik bagi Kantor Wilayah Sulawesi Barat” Ujar Marasidin.
Sementara itu Pamuji Raharja yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah yang baru mengatakan bahwa sehubungan dengan amanat yang dititipkan oleh Menteri Hukum dan HAM akan menjadi tantangan baru untuk berkontribusi terhadap kemajuan Kementerian Hukum dan HAM.
Pamuji mengatakan akan berusaha sebaik mungkin mempertahankan bahkan meningkatkan kinerja Kantor Wilayah Sulawesi Barat agar ke depan dapat menuai prestasi lainnya yang tidak kalah membanggakan.
“Saya mohon dukungan dari seluruh jajaran pada Kanwil dan para Kepala UPT serta mitra kerja. Melalui sinergitas, kerjasama dan menyamakan langkah menggapai tujuan bersama, demi kemajuan Kantor Wilayah Sulawesi Barat,” ujarnya.
Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Razilu, menyampaikan dalam sambutannya agar menjaga integritas 100%, karena integritas yang tinggi asalah cermin dalam mengambil tindakan dan keputusan. Bawa integritas dalam setiap keputusan yang dibuat. Bangun teamwork yang andal. Bangun tim yang lebih solid dan bersinergi dengan unit-unit lainnya,
Menutup sambutannya, Razilu berpesan untuk mempertahankan dan meningkatkan prestasi di Sulawesi Barat.
“Kiranya landasan konstruktif yang telah dibangun oleh pimpinan yang lama bisa dipertahankan bahkan semakin ditingkatkan. Selamat bekerja, terus berikan yang terbaik bagi bangsa dan negara” Tutup Razilu.
0 notes
Text
Bupati Bengkulu Utara Kukuhkan Perpanjangan Jabatan 187 Kepala Desa
Bupati Bengkulu Utara Kukuhkan Perpanjangan Jabatan 187 Kepala Desa KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU UTARA|| Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menggelar acara penting di Balai Daerah Arga Makmur, Dalam acara ini, Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian, secara resmi mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang perpanjangan masa jabatan para Kepala Desa di seluruh Kabupaten Bengkulu Utara,…
#Jabatan Kepala Desa#Kinerja Kepala Desa#Mian#Pembangunan Desa#Perpanjangan Masa Jabatan#Program Pembangunan Desa#SK Perpanjangan Masa Jabatan#Bengkulu Utara#Bupati Bengkulu Utara
0 notes
Link
#revisiuudesaberlakusurut#revisiuudesahariini#revisiuudesajanuari2024#revisiuudesakapandisahkan#revisiuudesano6#revisiuudesano6tahun2014#revisiuudesatahun2014#revisiuudesatahun2024#revisiuudesatentangbpd#revisiuudesatentangjabatankepaladesa#revisiuudesatentangperangkatdesa#revisiuudesaterbaru#revisiuudesaterkini
1 note
·
View note
Text
DULU Kritik dan Ngaku Oposisi Abadi Prabowo,Kini Pendakwah Babe Haikal Dilantik Jadi Kepala BPJPH
TRIBUN-MEDAN.com -Â Sosok Haikal Hassan yang dilantik Prabowo sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendapatkan sorotan.Â
Haikal Hasan yang sering dipanggil dengan Babe Haikal merupakan pengkritik Prabowo selama ini.Â
Namun kini dia menerima tawaran jabatan dan bergabung dengan Prabowo.
Babe Haikal itu dikenal sebagai sosok pendakwah.
Namun, pada pelantikannya menjadi kepala BPJPH terdapat sejumlah kontroversi di masa lalu yang pernah diucapkan sendiri oleh Haikal Hassan.
Di antaranya, mengaku pernah bermimpi bertemu Rasulullah SAW hingga mengklaim akan menjadi oposisi abadi.Â
Lantas, sebenarnya siapakah sosok Haikal Hassan?
Profil Haikal HassanÂ
Dirangkum Tribunnews.com, pria kelahiran 22 Oktober 1970 ini memiliki nama lengkap Ahmad Haikal bin Hassan bin Umar bin Salim bin Ali bin Syekh Ali bin Abdullah Baras.Â
Haikal menghabiskan masa SD hingga SMA-nya di Jakarta.Â
Pendidikan tingginya ditempuh di jurusan Teknik Informatika Universitas Budi Luhur.
Ia juga pernah menempuh pendidikan di Jeddah, Arab Saudi.Â
Haikal kemudian melanjutkan studi pascasarjana di Perth, Australia.Â
Namun, studi tersebut tak diselesaikan olehnya.Â
Ia lantas pindah dan melanjutkan pendidikan pascasarjana di bidang Teknik Industri di Institut Teknologi Bandung (ITB).Â
Haikal sempat menjadi dosen di Fakultas Filsafat Matematika Universiti Teknologi Malaysia.Â
Ia juga pernah bekerja sebagai konsultan sumber daya manusia di perusahaan pertambangan.Â
Hingga pada 1980, Haikal mulai memberikan ceramah di acara kajian.Â
Ia bahkan juga menjadi guru ngaji di daerah tempat tinggalnya.Â
Namanya kerap didengar setelah ia terlibat dalam Aksi 212 pada 2016 lalu.
Haikal berperan penting dalam aksi yang digelar sebagai protes atas aksi penistaan agama yang kala itu melibatkan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pada 2019, nama Haikal semakin dikenal setelah menjadi juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dukungannya kepada Prabowo tetap berlanjut, terlihat dari perannya sebagai pendukung pada Pilpres 2024.
Kontroversi Haikal HassanÂ
Haikal juga dikenal kerap mengkritik kebijakan pemerintah di berbagai forum dan media, hingga sempat terlibat sejumlah kontroversi.
Pada akhir 2020 lalu, Haikal sempat dilaporkan ke polisi setelah mengaku bermimpi bertemu Nabi Muhammad.Â
Kala itu, ia dilaporkan oleh Hussein Shihab dengan tuduhan ujaran kebencian dan penistaan agama.Â
Haikal juga menuai sorotan setelah sempat berjanji dengan nama Tuhan akan menjadi oposisi sampai mati.Â
"Sampai mati oposisi! Sampai mati, siapapun presidennya. Ana pernah bilang bahkan ke Pak Prabowo yang ana dukung, 'Pak, kalau Bapak jadi Presiden, detik itu juga Allah yang menyaksikan, langsung saya nyatakan saya oposisi terhadap Bapak'," kata Haikal kala itu.Â
Namun, sikap Haikal berubah drastis setelah ia menjadi satu di antara tokoh yang dipanggil Prabowo ke kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Selasa (15/10/2024) lalu.Â
Haikal mengaku menerima arahan dari Prabowo untuk membantu pemerintahan lima tahun ke depan.Â
Saat disinggung soal janji menjadi oposisi sampai mati, Haikal pun buka suara.
Ia menyebut video yang beredar luas tersebut sudah dipotong-potong.Â
Haikal pun mengimbau publik untuk tidak mudah mengambil kesimpulan dari video tersebut.Â
"Itu yang saya pesan kemarin. Jangan suka mengutip berita hoaks atau potong-potong. Kan itu potongan. Jadi jangan suka potong-potong. Jangan suka mengambil kesimpulan," ujar Haikal di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10/2024).
"Kita ini beroposisi terhadap kejahatan, kesewenang-wenangan, terhadap keserakahan. Itu yang dimaksud. Itu kepotong, itu hilang," tandasnya.
Haikal Hassan yang dikabarkan masuk di kabinet Prabowo-Gibran (Ist/handout)
Sumber:
0 notes
Text
Badung Rumuskan Kebijakan Pengurangan Pajak Hiburan
BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG - Kenaikan pajak hiburan tertentu yang signifikan ke angka 40-75 persen, pasca penerapan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), dianggap terlalu memberatkan oleh para pelaku pariwisata di Bali/Kabupaten Badung yang memiliki usaha di bidang hiburan, di tengah kondisi recovery pariwisata pasca pandemi Covid-19. Sebelumnya di Kabupaten Badung pajak hiburan tertentu di patok di angka 15 persen. “Ini yang menjadi keberatan teman-teman pelaku pariwisata yang bergerak di bidang usaha ini, oleh sebab itu kita sedang mencoba merumuskan instrumen hukum untuk membantu atas keberatan-keberatan pelaku pariwisata sesuai perintah Bupati kepada saya, dengan mencarikan celah hukum dalam rangka meringankan sesuai dengan kebijakan fiskal kita, maka kami sudah perintahkan Plt. Kepala Bapenda, Kabag Hukum dan Kadisparda untuk segera merumuskan, bahwa kita akan melakukan pengurangan dan keringanan pajak hiburan secara jabatan. Kalau kita tetap menggunakan tarif 15 persen maka akan terjadi pengurangan sebesar 25 persen dari tarif batas bawah 40 persen,” demikian dikatakan Sekda Adi Arnawa, Kamis (18/1/2024) di Puspem Badung seusai mengikuti zoom meeting dengan Mendagri Tito Karnavian dan Wamenkeu Suahasil Nazara terkait penyamaan persepsi tentang pajak hiburan tertentu berdasarkan UU No 1 Tahun 2022. Berdasarkan kebijakan ini, pada akhirnya menurut Sekda Adi Arnawa pembayaran pajak hiburan tertentu di Kabupaten Badung akan masuk ke angka 15 persen sesuai dengan tarif yang lama. Pola inilah yang akan secepatnya dirumuskan oleh Pemkab Badung, sehingga pemerintah daerah bisa segera mengundang pelaku usaha untuk melakukan sosialisasi terkait tarif pajak hiburan tertentu di Kabupaten Badung. Disisi lain, meskipun kebijakan ini dinilai memiliki konsekuensi terhadap target PAD Badung, namun Sekda Adi Arnawa menjelaskan bahwa Bupati Nyoman Giri Prasta dan Pemerintah Kabupaten Badung memiliki konsent yang tinggi terhadap perkembangan pariwisata di Bali/Badung di masa recovery pasca pandemi. “Kita tidak hanya berpikir untuk peningkatan PAD, tapi bagaimana kita juga mempertimbangkan aspek sosial dan aspek sosiologis pengusaha yang sedang baru bangkit, karena ini juga akan berdampak multi dimensional. Misalnya bagaimana dengan petani yang mensupport usaha-usaha ini kan bisa juga berat, termasuk bagaimana dengan tenaga kerja dan sebagainya. Berangkat dari itulah diantara pilihan yang berat ini kita akan mencoba sesuai perintah Bapak Bupati bagaimana kita di Badung sebisa mungkin meringankan wajib pajak meskipun kita butuh uang. Dan saya melihat ada celah hukum untuk memenuhi keinginan teman-teman pelaku usaha hiburan,” terangnya.(bpn) Read the full article
0 notes
Text
Wali Kota Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan Serahkan Aset Negara Sebelum Cuti Pilkada Tangsel 2024
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, bersama Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan secara resmi menyerahkan seluruh aset negara yang mereka gunakan selama masa jabatan, sebelum memulai cuti di luar tanggungan negara pada 25 September 2024. Penyerahan aset ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan mereka mengikuti proses pemilihan umum kepala daerah mendatang. Dalam pernyataannya, Benyamin…
#Ben#Ben-Pilar#Benyamin Davnie#Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan#Benyamin-Pilar#Kota Tangerang Selatan#Kota Tangsel#Pilar#Pilar Saga#Pilar Saga Ichsan#Pilkada Tangerang Selatan#Pilkada Tangerang Selatan 2024#Pilkada Tangsel#Pilkada Tangsel 2024#Pilwalkot Tangerang Selatan#Pilwalkot Tangsel#Tangerang Selatan#Tangerang Selatan Unggul dan Inovatif Menuju Kota Lestari#Tangsel
0 notes
Text
Bupati Raden Adipati Surya Lantik Pejabat Pemkab Way Kanan
Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya kembali melakukan rotasi atau evaluasi jabatan terhadap sejumlah Pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan pada, Rabu (3/1/2024). Pelantikan terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II, Pejabat administrator dan fungsional itu berlangsung di Ruang Buway Pemuka Pengiran Udik, lantai tiga Gedung Skretariat Daerah Kabupaten Way Kanan. Pelantikan tersebut dilakukan terhadap Pejabat Eselon II yang di lantik hasil dari seleksi terbuka yang dilakukan pada Desember 2023 lalu, serta ada empat Camat dan puluhan Pejabat Eselon III lainnya seperti Skretaris, Kepala Bidang, Kepala Bagian dan Skretaris Camat. Adapun Pejabat Eselon II yang dilantik yakni Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di Jabat Achmad Agung Bramtihalley, SE., MM, Kepala Pelaksana BPBD Way Kanan dijabat oleh Sufrianto, SAN, Kepala Dinas P3AP2KB dijabat oleh Andi Oktoviandi, S.KM., MM, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah dijabat oleh Septa Muktamar, SE., MM,. Kepala Dinas Perhubungan dijabat oleh Ketut Artike, S.IP.,M.IP,. Kepala Dinas Perikanan dijabat oleh Ir. Edyansah. Sedangkan empat Camat yang juga ikut dilantik yakni, Camat Negara Batin dijabat oleh Edi Saputra, S.Kom.,MM sebelumnya menjabat sebagai Kepala UPTD Penyuluh Pertanian Negara Batin. Selanjutnya Camat Negeri Besar dijabat Junardi, S.Pd., MM,. Camat Buway Bahuga dijabat Edi Alamsyah, SE, dan Camat Bahuga dijabat oleh Aliudin Basir, SP,. Raden Adipati Surya usai pelantikan menyampaikan bahwa terkhusus Pelantikan 6 Pejabat Eselon II itu dilakukan berdasarkan hasil seleksi terbuka. Hingga mengurucut pada tiga nesar Nama-nama masing-masing Instansi dan di pilih salah satunya. “Terkhusus Eselon II, ini berdasarkan hasil seleksi terbuka yang kita lakukan beberapa waktu lalu. Mereka sudah mengikuti proses sesuai aturan yakni mengikuti tahapan asesmen, wawancara dan lain sebagainya,” ujar Bupati. Adipati mengatakan para pejabat yang dilantik hari ini diyakini telah mumpuni karena telah memiliki pengalaman yang cukup lama dibidangnya masing-masing. “Tadi saya sampaikan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) kita ini nggak Panjang lagi, mungkin berakhir di 2024, artinya kurang lebih satu tahun lagi oleh karena itu mereka harus lari kencang untuk mengejar dan menyelesaikan program program kerja di masa Pemerintahan saya,” ucap Bupati. (M9G) Read the full article
0 notes
Text
'Matahari' Bersinar Hingga 2024
'Matahari' Bersinar Hingga 2024 #WaliKota #MartenTaha #WakilWaliKota #RyanKono #Matahari #KotaGorontalo
Penulis: Nurdiansyah Abdusamad (Alumnus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta) SEPERTI diketahui bahwa masa jabatan kepala daerah baik itu Gubernur, wakil gubernur, Bupati, wakil bupati, Walikota dan wakil walikota pada pemilu 2018 akan berakhir pada akhir Desember 2023. Sesuai bunyi Pasal 201 ayat 5 UU No 10/2016 tentang Pilkada: “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali…
View On WordPress
0 notes