#pemadanan NPWP
Explore tagged Tumblr posts
Text
86,3% Wajib Pajak di Bengkulu Padankan NPWP ke NIK, Tenggat Waktu Hingga 31 Desember 2024
86,3% Wajib Pajak di Bengkulu Padankan NPWP ke NIK, Tenggat Waktu Hingga 31 Desember 2024 KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Dua mencatat bahwa hingga awal Desember 2024, sebanyak 489.956 wajib pajak di Provinsi Bengkulu telah berhasil melakukan pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Nomor Induk Kependudukan (NIK),…
#Batas waktu#Direktorat Jenderal Pajak#Integrasi perpajakan#Kepatuhan pajak#layanan pajak#NPWP berbasis NIK#NPWP ke NIK#Pemadanan#pemadanan NPWP#Reformasi perpajakan#Sistem Cortex#Wajib pajak Bengkulu#Digitalisasi
0 notes
Text
Pemadanan NIK Jadi NPWP untuk Wajib Pajak di Sultra Capai 91 Persen
SULTRATOP.COM, KENDARI – Proses pemadanan Nomor Induk Keluarga (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mempermudah wajib pajak (WP) di Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mencapai 91 persen dari WP yang ada. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari, Muhammad Yusrie Abas, mengatakan, jumlah tersebut terdata di tiga kantor perpajakan yang ada di Sultra, yaitu KPP Pratama Kendari,…
0 notes
Text
Data NIK dan NPWP Terintegrasi, KPP Pratama Manokwari Catat 91 Ribu Realisasi
Orideknews.com, Manokwari, – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari mencatat realisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 30 Juni 2024 mencapai 81,5 persen dengan data valid sebanyak 91 ribu wajib pajak. Capaian pemadanan NIK wajib pajak tersebut tersebar di lima kabupaten se-Provinsi Papua Barat, yaitu Manokwari, Manokwari Selatan,…
0 notes
Text
Sosialisasi Pajak: Kanwil DJP Jakarta Barat Gandeng Polres Metro Jakarta Barat untuk Memudahkan Pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK-NPWP
RELASIPUBLIK.OR.ID, JAKARTA || Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat menggandeng Polres Metro Jakarta Barat dalam kegiatan sosialisasi perpajakan di Aula Polres Metro Jakarta Barat,Kamis, 18/1/2024. Kegiatan ini dihadiri oleh anggota Polres dan masyarakat dengan tujuan meningkatkan pemahaman terkait pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan pemadanan Nomor Induk…
View On WordPress
0 notes
Text
Kanwil DJP Bali Berhasil Kumpulkan Penerimaan Pajak Rp13 Triliun
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) pada tahun 2023 mengemban amanah untuk mengumpulkan penerimaan pajak di Bali sebesar Rp12,744 triliun. Sampai dengan tanggal 27 Desember 2023, Kanwil DJP Bali telah dapat mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp13,033 triliun atau 102,27% dari target yang diberikan. Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Bali juga telah berhasil merealisasikan penerimaan pajak di atas 100% dari target tahun 2023. Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh menjelaskan, realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali ini mengalami pertumbuhan sebesar 27,89% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Adapun penerimaan pajak tersebut didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar 18,83%, Aktivitas Keuangan dan Asuransi sebesar 15,53%, Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 12,56%, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sebesar 11,31%, dan Industri Pengolahan sebesar 8,04%. "Dari kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2022 hingga 27 Desember 2023 telah mencapai 355.335 SPT atau 101.29% dari target rasio sebesar 350.805 wajib pajak (WP), dengan rincian realisasi untuk WP Badan sebanyak 30.210 SPT, WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 274.092 SPT, dan WP Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 51.033 SPT," ungkap Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh dalam Media Gathering di Kanwil DJP Bali, Kamis (28/12/2023). Nurbaeti juga menyampaikan hasil penegakan hukum (law enforcement) berupa pemeriksaan dan penagihan pajak telah memberikan kontribusi pada penerimaan Kanwil DJP Bali. Realisasi penerimaan pajak dari pemeriksaan dan penagihan pajak s.d. 19 Desember 2023 mencapai sebesar Rp362,3 miliar, yang terdiri dari pemeriksaan Rp211,9 miliar dan penagihan sebesar Rp150,4 miliar. Kanwil DJP Bali hingga 18 Desember 2023 telah melakukan upaya kegiatan penagihan dalam bentuk menerbitkan 49.066 surat teguran, menerbitkan 12.045 surat paksa, melakukan 720 kegiatan penyitaan dan 554 kegiatan pemblokiran serta melakukan 174 kegiatan penjualan barang sitaan. Dari realisasi kegiatan tersebut telah menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp150,4 miliar atau 111,92% dari target penagihan sebesar Rp134,3 miliar. Kanwil DJP Bali juga melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terhadap 40 WP, dengan rincian terdapat 26 WP yang sedang ditindaklanjuti dan 14 WP selesai ditindaklanjuti dimana 1 WP dilanjutkan ke tahap penyidikan. Dalam kegiatan penyidikan dilakukan terdapat 7 WP, dimana 5 WP sedang dalam proses penyidikan dan 2 WP sudah divonis dengan putusan PN, untuk tersangka 1 berupa kurungan penjara 2 tahun dengan denda Rp2.185.460.140 dan subsidair Sita/Lelang Aset dan kurungan 3 bulan dan tersangka 2 berupa kurungan penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp360.876.274 dan Sita/Lelang Aset subsidair kurungan 2 bulan. ”Progress kegiatan pemadanan NIK menjadi NPWP per 27 Desember 2023 telah tercapai sebanyak 1.020.852 NPWP Valid atau 82,01% dari 1.244.728 NPWP terdaftar di Bali,” ujar Nurbaeti. Nurbaeti juga menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.03/2023 perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 yaitu terkait implementasi penggunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP sesuai amanat UU HPP, format lama NPWP masih dapat digunakan s.d 30 Juni 2024. Nantinya terhitung 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru. Untuk itu kepada seluruh Wajib Pajak diminta dapat melakukan pemutakhiran profil perpajakan berupa validasi NIK melalui laman pajak (https://www.pajak.go.id). Informasi tata cara pemutakhiran data profil perpajakan dapat diperoleh melalui laman pajak atau menghubungi Kring Pajak 1500200, menghubungi Kantor Pelayanan Pajak, atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan terdekat.(tis/bpn) Read the full article
0 notes
Text
NIK Kini Jadi NPWP! Begini Langkah Mudah Daftarnya
TANGERANG – Pemerintah akan segera memberlakukan ketentuan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Masyarakat diminta untuk segera melakukan pemadanan data NIK dan NPWP. Diketahui, tujuan pemadanan NIK menjadi NPWP adalah mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, dengan nomor identitas Tunggal. Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan…
View On WordPress
0 notes
Text
Wajib Pajak diimbau segera melakukan pemadanan NIK-NPWP
Perhatian, untuk semua Wajib Pajak! Pemerintah lagi ngegas edukasi perubahan format NPWP yang nyambung sama NIK.
Jadi selanjutnya kalian nggak perlu bingung lagi inget dua nomor, Mulai awal tahun 2024 tinggal pakai NIK aja buat segala kebutuhan pajak. 📝
Dilegalin : Urus pendirian PT mulai dari 3,5juta Urus Pendirian CV mulai dari 2,5 juta Pengukuhan PKP hanya 1,5 juta Perubahan Akta mulai dari 3 Juta Pelaporan Pajak mulai dari 1 Juta Pembuatan SKK Konstruksi mulai dari 2,5 Juta
Gaperlu pusing & bingung! Langsung kontak @dilegalin sekarang juga!
WA : 0851-5900-7703 Phone : 021-39710195 www.dilegalin.co.id
Dilegalin #BikinBisnisJadiMudah!
Tags:
pendirianpt
pendirianpma
pendiriancv
pendirianyayasan
jasapendirianpt #jasapendirianptjakarta #jasapendaftaranpt #dilegalin #jasapendirianpma #jasapendiriancv #jasapendirianyayasan #jasapendirianperkumpulan #jasapendirianptperorangan #jasapendaftarannib #jasapendaftaranbpjs #jasauruspajak #jasapelaporanspt #jasaurusppn #jasapelaporanppn #jasapelaporanpph #jasapajak #konsultanpajakjakarta #konsultanpajakbekasi #konsultanpajaktangerang #pembuatannib #jasapembuatannib #jasaperpajakan #jasapembukuan
0 notes
Link
Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lanud Abd Saleh menerima Sosialisasi pemadanan NIK Sebagai NPWP dan Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan bertempat di Gedung Binayudha Lanud Abd Saleh
0 notes
Text
Mulai 2024 NPWP Tidak Berlaku, Ini Cara Ganti NPWP Ke NIK
BELITUNG TIMUR, belitonginfo.com – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpandan bersama dengan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak Manggar menghimbau agar para wajib pajak di Kabupaten Belitung Timur untuk memadankan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Selasa (7/3/2023). Hal ini mengingat, mulai tahun 2024 mendatang NIK akan menggantikan NPWP. Himbauan tersebut disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpandan Mona Junita Nasution saat Pekan Panutan Pajak Tahun 2023 di Auditorium Zahari MZ Beltung Timur, Selasa (7/3/23). “Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), di mana mulai 1 Januari 2024 yang berlaku menjadi NPWP adalah NIK,” kata Mona. Oleh karena itu, Mona menghimbau agar para wajib pajak dapat memadankan NPWP-nya dengan NIK, terutama saat penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2022.
Cara Ganti NPWP Ke NIK
Caranya cukup mudah. Wajib pajak tinggal memvalidasi NIK-nya pada djponline.pajak.go.id. Setelah masuk ke laman utama, kemudian buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP dan klik ubah profil. “Diharapkan pemadanan mandiri dilakukan sekalian efiling SPT Tahunannya, yakni paling lambat 31 Maret 202,” harap Mona. Sementara itu Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (K2KP) Manggar Edi Purwanto mengungkapkan dari total anggaran pendapatan pada APBD Kabupaten Beltim yakni sebesar Rp849 milyar, unsur dana transfer dari pusat ke daerah mencapai Rp729 milyar. Jumlah tersebut mencapai 86 persen dari total APBD, semuanya berasal dari pajak untuk membangun Kabupaten Beltim. “Peranan pajak pada pembangunan kita sangat signifikan. Untuk itu, kami mengajak, mari kita bersinergi dan bekerjasama untuk pembangunan yang semakin baik,” ajak Edi. Berdasarkan catatan administrasi perpajakan, Edi mengungkapkan wajib pajak di Kabupaten Beltim yang sudah menyampaikan Lapor SPT Tahunan mencapai 89%. “Persentase Lapor SPT Tahunannya tersebut per 28 Februari 2023. Diharapkan sampai 31 Maret 2023 sudah tercapai 100%,” ungkap Edi. (rel) Baca Juga : Bandara H AS Hanandjoeddin Support Kegiatan Internasional Di Belitung Ayo Yang Mau. Kepo Dengan. Perkembangan. Berita Terbaru , Berita Terkini , Berita Hari ini , Berita Teknologi , dan Berita Viral lainnya di belitonginfo.com Dapat Mengklick Link. Di. Bawah. Ini : Facebook (Dengan Kamu Mengklick. Link. ini. Kamu. Akan. Masuk. ke Facebooknya belitong Info) Ayo Klik Sekarang Juga Atau Kamu Juga Dapat Melihat Instagram , Twitter , Linkedin , Tumblr , Medium Kami atau bisa mengunjungi Google News Kami. Read the full article
#2024#belitung#berita#BeritaBabel#BeritaBelitong#BeritaBelitung#beritabelitunghariini#beritahariini#beritaterbaru#beritaterkini#beritaviral#berlaku#cara#ganti#ini#mulai#nik#npwp#terbaru#tidak#timur
0 notes
Link
Ketua DPRD Samarinda Beri Contoh Pemadanan NIK NPWP https://kliksamarinda.com/ketua-dprd-samarinda-beri-contoh-pemadanan-nik-npwp/
0 notes
Text
Pejabat Taat Pajak, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Laporkan SPT Tahunan
Lebak, bidiktangsel.com – Kepala Kanwil DJP Banten dan Kepala KPP Pratama Pandeglang beserta jajaran melakukan kunjungan dan sosialisasi pelaporan SPT Tahunan serta kampanye pemadanan NIK menjadi NPWP di aula Kejaksaan Negeri Lebak, Rangkasbitung. Dalam kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Sulvia Triana Hapsari berkesempatan untuk bersilaturahmi dan berdialog tentang perpajakan dan…
View On WordPress
0 notes
Text
Sosialisasi Pajak: Kanwil DJP Jakarta Barat Gandeng Polres Metro Jakarta Barat untuk Memudahkan Pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK-NPWP
REALITANEWS.OR.ID, JAKARTA || Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat menggandeng Polres Metro Jakarta Barat dalam kegiatan sosialisasi perpajakan di Aula Polres Metro Jakarta Barat,Kamis, 18/1/2024. Kegiatan ini dihadiri oleh anggota Polres dan masyarakat dengan tujuan meningkatkan pemahaman terkait pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan pemadanan Nomor Induk…
View On WordPress
0 notes
Text
Pemerintah Atur Kembali Implementasi NIK Sebagai NPWP
BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. “Mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti. Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang. “Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK- NPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,” ungkapnya. Lebih lanjut, Dwi menyampaikan apresiasi dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kepada seluruh ILAP maupun perusahaan yang telah selesai melakukan penyiapan sistem aplikasi terdampak NPWP 16 Digit dan pemadanan database terkait NIK sebagai NPWP. Selanjutnya, untuk ILAP dan perusahaan yang masih berproses untuk melakukan penyesuaian sistem aplikasi terdampak dan juga pemadanan database NIK sebagai NPWP, diharapkan dapat menggunakan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya. Dalam rangka memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP maupun Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NPWP 16 digit. Help Desk tersebut dibuka setiap hari kerja dengan alamat sebagai berikut: Virtual Help Desk Senin – Jumat (hari kerja) Pukul 10.00 s.d 14.00 WIB Meeting ID : 865 5844 8199 Passcode : Helpdesk Link : https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023 “Memperhatikan bahwa NIK/NPWP 16 digit merupakan identitas WP yang akan digunakan di CTAS nantinya, kami mengharapkan kerja sama yang baik dari seluruh stakeholder. Implementasi CTAS dan seluruh sistem informasi terdampak lainnya dapat berjalan dengan baik jika seluruh ILAP dan perusahaan memiliki kesiapan sistem aplikasi dan database yang sama,” tutup Dwi. Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di salinan PMK-136 Tahun 2023 yang diundangkan pada 12 Desember 2023. Salinan peraturan tersebut dapat diunduh pada laman landas www.pajak.go.id.(tis/bpn) Read the full article
0 notes
Text
Tunggakan Pajak Capai Rp71 Miliar, Kanwil DJP Bali Blokir 91 Rekening Wajib Pajak
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) melalui delapan Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Bali melakukan tindakan penegakan hukum berupa pemblokiran serentak atas 91 rekening penunggak pajak dengan nilai tunggakan sebesar Rp71 miliar. Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh menjelaskan, bahwa tindakan blokir rekening penunggak pajak secara serentak ini merupakan sebuah tindakan legal oleh DJP yang dilindungi Undang-Undang dan tata cara pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. "Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 Pasal 1 angka 26 dinyatakan bahwa pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun," imbuhnya. Nurbaeti menambahkan bahwa pemblokiran sejatinya merupakan salah satu bagian dari kegiatan penyitaan. Penyitaan adalah tindakan Juru Sita Pajak Negara untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundangundangan. "Pemblokiran harta kekayaan Wajib Pajak yang tersimpan di dalam Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang salah satunya meliputi rekening bank, merupakan langkah awal Juru Sita Pajak Negara dalam rangkaian proses penegakan hukum perpajakan. Sebelum sampai pada tahap tindakan blokir rekening, terhadap wajib pajak telah diawali dengan penyampaian pemberitahuan Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, dan tindakan penagihan aktif lainnya, termasuk langkah-langkah persuasif agar Wajib Pajak segera melunasi tunggakan pajaknya, baik dengan cara mengangsur atau mengajukan permohonan untuk menunda pembayaran pajak sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Nurbaeti. Pencabutan blokir hanya dapat dilakukan apabila Wajib Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan. Apabila Wajib Pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, Kantor Pelayanan Pajak akan menindaklanjuti dengan permintaan pemindahbukuan dari rekening penanggung pajak ke rekening kas negara. "Kami berharap kegiatan pemblokiran rekening ini dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif dan menjadi contoh bagi Wajib Pajak yang lain agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Bagi Wajib Pajak yang memiliki utang pajak dihimbau untuk segera melakukan pelunasan utang pajak agar Wajib Pajak terhindar dari blokir rekening," pintanya. Lebih lanjut Nurbaeti menegaskan Kantor Wilayah DJP Bali senantiasa berkomitmen dalam mencapai penerimaan pajak yang optimal demi terwujudnya pemulihan ekonomi bangsa. Untuk itu diingatkan kembali kepada Wajib Pajak agar menjalankan kewajiban perpajakannya dengan menghitung dan membayar sendiri jumlah pajak terutang ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Nurbaeti mengingatkan kembali bahwa Presiden Jokowi mengeluarkan aturan tentang Pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pelayanan publik. Aturan itu tertuang dalam Pepres No 83 Tahun 2021 yang diteken 9 September 2021 di mana dijelaskan bahwa setiap penerima pelayanan publik diminta mencantumkan NIK dan/atau NPWP sebagai penanda identitas penerima layanan yang statusnya masih aktif di wilayah NKRI. “Untuk itu diminta agar Wajib Pajak segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP melalui saluran elektronik DJP yang telah tersedia atau dapat mendatangi kantor pajak terdekat,” tutupnya.(bpn) Read the full article
0 notes
Text
Menteri PPPA Hingga Youtuber Ajak Masyarakat Lapor SPT dan Pemadanan NIK Jadi NPWP
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Indonesia, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E., M.Si., berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat pada Jumat (24/3/2023) lalu. I Gusti Ayu Bintang Darmawati yang lebih dikenal dengan Bintang Puspayoga adalah wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Denpasar Barat. Bintang datang dalam rangka pekan panutan kewajiban perpajakan berupa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam kegiatan pelaporan dan pemadanan NIK-NPWP ini, Bintang Puspayoga didampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Denpasar, Agung Sri Wetrawati, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali, Nurbaeti Munawaroh, Kepala Bidang Keberatan, Banding dan Pengurangan Kantor Wilayah DJP Bali, I Made Artawan, dan Kepala KPP Pratama Denpasar Barat, Nyoman Ayu Ningsih ”Saya mengajak wajib pajak di wilayah Provinsi Bali agar segera lapor SPT Tahunan melalui efiling dan melakukan pemadanan NIK-NPWP,” ajak Bintang Puspayoga. Nurbaeti Munawaroh menambahkan, atas imbauan Ibu Bintang selaku Menteri PPPA, ia berharap penyampaian SPT oleh pejabat negara ini bisa menjadi contoh bagi jajaran di Kementerian/Lembaga masing-masing dan juga kepada masyarakat agar segera menyampaikan laporan perpajakannya. Selain Menteri PPPA, Yudhist Ardhana dan Frost Diamond yang merupakan Youtuber asal Bali dan Puja Astawa content creator lokal Bali juga mengajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Ajik Krisna Pemilik Krishna Oleh-Oleh Bali dan Wayan Koster selaku Gubernur Bali beserta pimpinan daerah seperti Bupati Klungkung, Bupati Bangli, Bupati Karangasem, Bupati Buleleng, dan Bupati Jembrana turut serta mengajak seluruh masyarakat di Bali untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2023. Hingga hari ini, jumlah SPT Tahunan Tahun 2023 yang sudah masuk sebanyak 220.378 SPT yang mengalami pertumbuhan 4,95% dibandingkan tahun 2022 sebesar 209.981 di waktu yang sama. Jumlah yang telah disampaikan tahun 2023 ini terdiri dari 21.396 SPT wajib pajak orang pribadi (WP OP) non karyawan, 194.055 SPT WP OP Karyawan, dan 4.926 SPT WP Badan. Di sisi lain, pamadanan NIK menjadi NPWP yang sudah valid hingga hari ini telah mencapai 79,22% atau 917.424 WP dari 1.158.036 WP yang terdaftar di Bali. Nurbaeti Munawaroh juga mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi yang saat ini telah memiliki NPWP diimbau segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP,” pungkasnya.(tis/bpn) Read the full article
0 notes
Text
Lewat Spectaxcular, DJP Bali Optimis Kebangkitan Ekonomi Bali
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) mengadakan kegiatan kampanye simpatik berlabel Spectaxcular Tahun 2023 yang bertajuk ‘Pajak Optimis di Tengah Ketidakpastian Ekonomi’ secara daring di Youtube Kanwil DJP Bali, pada hari Kamis (16/3/2023). Adapun tema yang dikampanyekan yaitu pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP. Untuk menarik minat masyarakat lebih luas, Kanwil DJP Bali mengundang pengusaha cantik dan sukses asal Bali, yaitu Kadek Maharani Kemala Dewi atau lebih kita kenal Maharani Kemala dan seorang praktisi, akademisi, pengamat ekonomi, dan dosen di Universitas Udayana yaitu Naniek Noviari, SE., M.Si., Ak., CA., BKP., sebagai narasumber gelar wicara Spectaxcular Tahun 2023. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali, Waskito Eko Nugroho dalam laporannya menyampaikan bahwa hingga saat ini capaian kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2022 ditanggal yang sama adalah 183.219 SPT dengan rincian SPT PPh Orang Pribadi sejumlah 179.481 dan SPT PPh Badan sejumlah 3.742. Selain itu, pemadanan NIK menjadi NPWP di Kanwil DJP Bali sebesar 78% atau sebanyak 903.027 dari 1.156.424 wajib pajak orang pribadi terdaftar di Bali. Gelar wicara ini dimoderatori oleh I Gusti Ngurah Bagus Maha Iswara selaku Penelaah Keberatan Kanwil DJP Bali. Dalam gelar wicara ini, I Made Artawan selaku Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kanwil DJP Bali menyampaikan kinerja penerimaan tahun 2022. ”Capaian perpajakan 2022 menggembirakan baik Nasional maupun untuk Kanwil DJP Bali. Khusus di Bali ya, seluruh 8 Kantor Pelayanan Pajak mencapai lebih dari target yang ditetapkan, sehingga totalnya Kanwil DJP Bali mampu mencapai 132% dari target yang ditetapkan, serta tumbuh 38% dibanding capaian 2021,” ujar Made Artawan. ”Capaian yang membuka puasa Kanwil DJP Bali, setelah sekian lama tak pernah mencapai 100% target yang ditetapkan. Tentunya itu juga berkat geliat ekonomi yang bangkit, berkat pengusaha-pengusaha Bali yang luar biasa seperti Kak Rani, dan tentunya berkat kontribusi seluruh Wajib Pajak Bali,” tambah Made. Made Artawan juga menyampaikan bahwa hingga acara ini digelar penerimaan pajak tahun 2023 di Bali telah terkumpul capaian penerimaan neto sebesar Rp2,339 triliun atau 23,14% dari target penerimaan sebesar Rp10,11 triliun. Naniek Noviari atau Novi sapaan akrabnya juga menyetujui bahwa geliat ekonomi di Bali khususnya di sektor pariwisata mulai bangkit. ”Berdasarkan data dari BPS Provinsi Bali, dari Januari 2021 sampai dengan pertengahan Februari 2022 kunjungan wisatawan mancanegara masih dibawah 50 ribu per bulannya, itu perlahan demi perlahan meningkat hingga peak-nya di Desember 2022 yaitu 377 ribu wisatawan mancanegara yang datang ke Bali,” ungkap Novi. ”Indikator lainnya yaitu tingkat hunian hotel, pada bulan Desember 2022 untuk hotel berbintang naik 53% dan untuk hotel non berbintang naik 23%, dan Januari-Februari 2023 ikut meningkat, ini dapat menunjukkan bahwa pariwisata di Bali memang sudah mulai bangkit kembali,” tambah Novi. Maharani pada kesempatan ini menceritakan kisah membangun bisnisnya dari nol hingga sesukses sekarang serta menceritakan pengalaman membayar pajak selama ini. ”Kita kalau berbisnis harus punya tujuan dan niatan tulus terhadap banyak orang, bukan cuma memperkaya diri sendiri tapi kita punya manfaat atau value di dalam hidup kita, ternyata kita sangat bermanfaat untuk banyak orang, jadi tujuan bisnis rani seperti itu,” ujar Maharani di akhir acara. ”Saya yakinkan buat Semeton Pajak bahwa kami di Kanwil DJP Bali selalu berusaha menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas kami, terbukti kami sudah meraih predikat Zona Intergrita Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) pada tahun 2022 dan kini kami sedang membangun tahap selanjutnya untuk mendapatkan predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI-WBBM). Jadi kami mohon bantuan masyarakat agar kami dapat mewujudkan hal tersebut,” ujar Made Artawan di akhir acara Made Artawan juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat di Bali yang telah ber-NPWP bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah 31 Maret 2023, dan untuk Badan atau perusahaan adalah tanggal 30 April 2023. Serta, demi terwujudnya Satu Data Indonesia, bagi Wajib Pajak diharap melakukan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri via DJP Online sebelum 31 Desember 2023. Acara ditutup dengan pengumuman lomba reels, desain poster, dan foto dengan baliho serta membagikan doorprize kepada penonton acara spectaxcular ini.(tis/bpn) Read the full article
0 notes