#npwp
Explore tagged Tumblr posts
Text
Meko Polhukam Sebut Sebagian Data NPWP yang Bocor Tidak Cocok Dengan Data Asli Pemiliknya
JAKARTA, cinews.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Meko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan berdasarkan analisa sementara, sebagian data Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP yang bocor tidak cocok dengan data asli pemiliknya. “Diduga data-data tersebut diperoleh dari beberapa kota/kabupaten sehingga ada sebagian yang tidak sesuai dengan pemiliknya, baik NIK maupun NPWP,”…
0 notes
Link
Registrasi Kepabeanan sesuai PMK 219/PMK.04/2019
#panduanbisnis#KepatuhanRegulasi#kemudahanberusaha#PMK#perdaganganinternasional#djbc#pengusaha#registrasikepabeanan#akseskepabeanan#NPWP#NIB
0 notes
Text
Nomor Pokok Wajib Pajak Berstatus Non Efektif
Toko Slawiraya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus Non Efektif (NE) memiliki arti bahwa Wajib Pajak tersebut sudah tidak aktif. Wajib Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus Non Efektif (NE) berarti bahwa Wajib Pajak tersebut tidak wajib untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan. Selain itu, status NE ini juga membebaskan Wajib Pajak dari Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi…
View On WordPress
0 notes
Text
Pemerintah Atur Kembali Implementasi NIK Sebagai NPWP
BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. “Mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti. Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang. “Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK- NPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,” ungkapnya. Lebih lanjut, Dwi menyampaikan apresiasi dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kepada seluruh ILAP maupun perusahaan yang telah selesai melakukan penyiapan sistem aplikasi terdampak NPWP 16 Digit dan pemadanan database terkait NIK sebagai NPWP. Selanjutnya, untuk ILAP dan perusahaan yang masih berproses untuk melakukan penyesuaian sistem aplikasi terdampak dan juga pemadanan database NIK sebagai NPWP, diharapkan dapat menggunakan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya. Dalam rangka memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP maupun Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NPWP 16 digit. Help Desk tersebut dibuka setiap hari kerja dengan alamat sebagai berikut: Virtual Help Desk Senin – Jumat (hari kerja) Pukul 10.00 s.d 14.00 WIB Meeting ID : 865 5844 8199 Passcode : Helpdesk Link : https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023 “Memperhatikan bahwa NIK/NPWP 16 digit merupakan identitas WP yang akan digunakan di CTAS nantinya, kami mengharapkan kerja sama yang baik dari seluruh stakeholder. Implementasi CTAS dan seluruh sistem informasi terdampak lainnya dapat berjalan dengan baik jika seluruh ILAP dan perusahaan memiliki kesiapan sistem aplikasi dan database yang sama,” tutup Dwi. Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di salinan PMK-136 Tahun 2023 yang diundangkan pada 12 Desember 2023. Salinan peraturan tersebut dapat diunduh pada laman landas www.pajak.go.id.(tis/bpn) Read the full article
0 notes
Link
Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lanud Abd Saleh menerima Sosialisasi pemadanan NIK Sebagai NPWP dan Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan bertempat di Gedung Binayudha Lanud Abd Saleh
0 notes
Text
Jasa Pembuatan NPWP 2Jam Kerja
CV. Cangmi Semakin Jaya selain sudah sukses menyediakan layanan Biro Jasa STNK Pajak Kendaraan kami juga menyediakan jasa pembuatan npwp dengan layanan online se-indonesia.
CV. Cangmi Semakin Jaya mengedepankan visi misi layanan online dan offline, kami memiliki 2 kantor fisik berikut detailnya:
Graha Prima Blok FA No.27, RT.08/RW.016, Mangunjaya, Kec. Tambun Sel., Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17510
Jl. Bintara 8 No: 87C, RT.004/RW.003, Bintara, Kec. Bekasi Bar., Kota Bks, Jawa Barat 17143
Hubungi cs kami segera untuk konsultasi lebih lanjut pada kontak berikut: 081289851620
1 note
·
View note
Text
Mulai 2024 NPWP Tidak Berlaku, Ini Cara Ganti NPWP Ke NIK
BELITUNG TIMUR, belitonginfo.com – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpandan bersama dengan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak Manggar menghimbau agar para wajib pajak di Kabupaten Belitung Timur untuk memadankan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Selasa (7/3/2023). Hal ini mengingat, mulai tahun 2024 mendatang NIK akan menggantikan NPWP. Himbauan tersebut disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpandan Mona Junita Nasution saat Pekan Panutan Pajak Tahun 2023 di Auditorium Zahari MZ Beltung Timur, Selasa (7/3/23). “Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), di mana mulai 1 Januari 2024 yang berlaku menjadi NPWP adalah NIK,” kata Mona. Oleh karena itu, Mona menghimbau agar para wajib pajak dapat memadankan NPWP-nya dengan NIK, terutama saat penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2022.
Cara Ganti NPWP Ke NIK
Caranya cukup mudah. Wajib pajak tinggal memvalidasi NIK-nya pada djponline.pajak.go.id. Setelah masuk ke laman utama, kemudian buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP dan klik ubah profil. “Diharapkan pemadanan mandiri dilakukan sekalian efiling SPT Tahunannya, yakni paling lambat 31 Maret 202,” harap Mona. Sementara itu Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (K2KP) Manggar Edi Purwanto mengungkapkan dari total anggaran pendapatan pada APBD Kabupaten Beltim yakni sebesar Rp849 milyar, unsur dana transfer dari pusat ke daerah mencapai Rp729 milyar. Jumlah tersebut mencapai 86 persen dari total APBD, semuanya berasal dari pajak untuk membangun Kabupaten Beltim. “Peranan pajak pada pembangunan kita sangat signifikan. Untuk itu, kami mengajak, mari kita bersinergi dan bekerjasama untuk pembangunan yang semakin baik,” ajak Edi. Berdasarkan catatan administrasi perpajakan, Edi mengungkapkan wajib pajak di Kabupaten Beltim yang sudah menyampaikan Lapor SPT Tahunan mencapai 89%. “Persentase Lapor SPT Tahunannya tersebut per 28 Februari 2023. Diharapkan sampai 31 Maret 2023 sudah tercapai 100%,” ungkap Edi. (rel) Baca Juga : Bandara H AS Hanandjoeddin Support Kegiatan Internasional Di Belitung Ayo Yang Mau. Kepo Dengan. Perkembangan. Berita Terbaru , Berita Terkini , Berita Hari ini , Berita Teknologi , dan Berita Viral lainnya di belitonginfo.com Dapat Mengklick Link. Di. Bawah. Ini : Facebook (Dengan Kamu Mengklick. Link. ini. Kamu. Akan. Masuk. ke Facebooknya belitong Info) Ayo Klik Sekarang Juga Atau Kamu Juga Dapat Melihat Instagram , Twitter , Linkedin , Tumblr , Medium Kami atau bisa mengunjungi Google News Kami. Read the full article
#2024#belitung#berita#BeritaBabel#BeritaBelitong#BeritaBelitung#beritabelitunghariini#beritahariini#beritaterbaru#beritaterkini#beritaviral#berlaku#cara#ganti#ini#mulai#nik#npwp#terbaru#tidak#timur
0 notes
Photo
Dengan maksud mencegah kebocoran penerimaan negara yang sekaligus menciptakan keadilan pemajakan atas imbalan Pegawai, era baru pemajakan atas natura dan/atau kenikmatan telah dicanangkan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu natura dan/atau kenikmatan menjadi obyek pajak penghasilan bagi Pegawai, selain ayng dikecualikan. Pemajakannya seharunya sudah berlaku sejak tahun 2022. Namun aturan pelaksanaannya baru hadir di akhir tahun 2022, yaitu dengan ditertibkannya Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022. = = = = = = = = = = = = = = = = = = = Butuh bantuan mengelola laporan keuangan, sistem manajemen atau pajak di perusahaan kamu? Hubungan kami untuk konsultasi yang profesional. Iwan & Rekan Consultant 📞 : (021) 471 7017 📧 : @iwanrekan_consultant dan https://iwan-rekan.com 🏢 : Jl. Rukem I No. 19 RT. 009 RW. 009 Kel. Rawamangun Kec. Pulo Gadung Jakarta Timur 13220 Pajak untuk kemajuan kita bersama = = = = = = = = = = = = = = = = = = = #pajaknatura #natura #DitJenPajak #PajakKaryawan #FasilitasKantor #BeritaPajakTerkini #MenKeu #npwp #wajibpajak #nomorpokokwajibpajak #kemenkeu #pajakkitauntukkita #ditjenpajakri #ditjenpajak #taxtraining #uuhpp #pph #kup #pph21 #natura #peraturanpemerintah #peraturanpajak #seminarpajak #infowebinar #kursuspajak #updatepajak #taxupdate #iwanrekan_consultant (di Jakarta, Indonesia) https://www.instagram.com/p/CorVhFnhRLI/?igshid=NGJjMDIxMWI=
#pajaknatura#natura#ditjenpajak#pajakkaryawan#fasilitaskantor#beritapajakterkini#menkeu#npwp#wajibpajak#nomorpokokwajibpajak#kemenkeu#pajakkitauntukkita#ditjenpajakri#taxtraining#uuhpp#pph#kup#pph21#peraturanpemerintah#peraturanpajak#seminarpajak#infowebinar#kursuspajak#updatepajak#taxupdate#iwanrekan_consultant
0 notes
Text
melakukan adegan dewasa (bikin NPWP)
#GIMANA CARANYA ANJIR KAMPUS LU MINTA TIBA-TIBA#gue masih di stasiun anjir masa lu kata gue bikin npwp online di STASIUN#keluh kesah hidup
4 notes
·
View notes
Text
Pernyataan Dirjen IKP Kominfo Terkait Dugaan Kebocoran Data Pribadi DJP
JAKARTA, cinews.id – Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Prabu Revolusi mengatakan, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada DJP Kementerian Keuangan pada tanggal 18 September 2024 terkait dengan dugaan terjadinya kebocoran data pribadi. Menurutnya, Saat ini Kementerian Kominfo sedang menindaklanjuti dan terus berkoordinasi…
0 notes
Text
viral di warung Salatiga kocokin nyepong di kursi hijau
Update : SMP jilbab putih pertama kali pamer pantat viral di warung Salatiga kocokin nyepong di kursi hijau
Streaming full di : www,gemoybokep,my,id
ganti , dengan . atau bisa cek profile untuk situs alternatif
dirtydell salma devils HAECHAN LEE Npwp Eca Trend
#TimnasDay
2 notes
·
View notes
Text
Jasa Buat NPWP Online: Proses Cepat dan Mudah dengan Syarat KTP Saja
Apakah Anda masih belum memiliki NPWP? Bingung mengurusnya atau tidak punya waktu untuk datang ke kantor pajak? Padahal anda sangat membutuhkan NPWP untuk persyaratan tertentu. Jangan khawatir! Kami hadir untuk menawarkan jasa buat NPWP online yang mudah, cepat, dan tanpa ribet. Hanya dengan KTP, Anda bisa mendapatkan NPWP dalam waktu singkat. Biayanya pun sangat terjangkau, hanya Rp 75.000…
0 notes
Text
Wajib Pajak UMKM, Kenali Hak Dan Kewajiban Perpajakannya
BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA - Wajib Pajak (WP) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah salah satu kelompok Wajib Pajak yang diberikan fasilitas berupa kemudahan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagaimana telah diperbarui dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh, WP tersebut diberikan fasilitas berupa pengenaan tarif PPh final 0,5% dari peredaran bruto usahanya. Tarif PPh final 0,5% dapat digunakan oleh WP Orang Pribadi atau Badan Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak. Namun, pengenaan tarif PPh final tersebut memiliki masa berlaku. Berdasarkan Pasal 59 PP 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama 7 tahun untuk WP Orang Pribadi, 4 tahun untuk WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan 3 tahun untuk WP Badan Perseroan Terbatas. Jangka waktu tersebut terhitung sejak WP terdaftar bagi WP yang terdaftar setelah tahun 2018, atau sejak tahun 2018 bagi WP yang terdaftar sebelum tahun 2018. “Jadi, misalnya Tuan A sebagai WP Orang Pribadi terdaftar tahun 2015, maka dia bisa menggunakan fasilitas tarif PPh final 0,5% mulai dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2024. Sementara misalnya Tuan B terdaftar tahun 2020, maka dia bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5% mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2026,” jelas Dwi. Selain akibat telah berakhirnya masa berlaku tersebut, tarif PPh final 0,5% dapat juga berakhir apabila dalam suatu Tahun Pajak, peredaran bruto WP telah melebihi Rp4,8 miliar atau WP dengan kemauan sendiri memilih untuk melakukan penghitungan normal menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh. “Apabila dalam suatu Tahun Pajak berjalan, peredaran bruto WP telah melebihi Rp4,8 miliar, WP tersebut tetap dikenai tarif PPh final 0,5% sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. Perhitungan normal baru dilakukan pada Tahun Pajak berikutnya,” kata Dwi. Lebih lanjut, apabila pengenaan tarif PPh final 0,5% telah berakhir, WP wajib membuat pembukuan untuk dapat menghitung PPh terutang menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh. Namun demikian, apabila WP tersebut sampai dengan akhir masa berlakunya, masih memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar, WP tersebut boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Dengan NPPN, WP perlu mengalikan peredaran bruto dengan norma atau persentase yang telah ditetapkan untuk setiap jenis usaha atau pekerjaan bebasnya. Selain itu, WP tersebut juga wajib membuat pencatatan. “Tujuan diberikannya masa berlaku tarif PPh final 0,5% tersebut adalah agar WP UMKM naik kelas dan berkembang menjadi WP yang lebih besar. Untuk itu, selama jangka waktu tersebut, kami terus berupaya mendampingi para WP UMKM untuk dapat berkembang, salah satunya melalui program kami yang disebut Business Development Service (BDS),” ujar Dwi. Selain itu semua, fasilitas bagi WP UMKM bahkan ditambah lagi oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Pasal 60 PP 55 Tahun 2022. Fasilitas tersebut yaitu pembebasan pajak bagi WP UMKM yang menggunakan tarif PPh final 0,5% atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu Tahun Pajak.(bpn) Read the full article
0 notes
Text
0895-3264-9571 (BISA COD), Pusat Jasa Cetak Npwp, Bpjs, Kis Sukabumi
0895-3264-9571 (BISA COD), Pusat Jasa Cetak Npwp, Bpjs, Kis Sukabumi Langsung ORDER KLIK WA http://wa.me/62895326495716, Pusat Jasa Cetak Npwp, Bpjs, Kis Sukabumi, Pusat Jasa Cetak Npwp, Bpjs, Kis Banjar, Pusat Jasa Cetak Npwp, Bpjs, Kis Bekasi, Pusat Jasa Cetak Npwp, Bpjs, Kis Bogor, Pusat Jasa Cetak Npwp, Bpjs, Kis Cimahi, Pusat Jasa Cetak Npwp, Bpjs, Kis Cirebon, Pusat Jasa Cetak Npwp, Bpjs, Kis Depok, Pusat Jasa Cetak Npwp, Bpjs, Kis Sukabumi Jasa Cetak NPWP, KIS, dan BPJS Cepat, Mudah, dan Terpercaya Memiliki NPWP, KIS, dan BPJS merupakan hal penting bagi setiap warga negara Indonesia. Namun, terkadang kesibukan membuat kita tidak memiliki waktu untuk mengurus pencetakan kartu-kartu tersebut. Jasa Cetak NPWP, KIS, dan BPJS hadir untuk membantu Anda! Kami menawarkan jasa cetak kartu yang: Cepat: Proses cetak hanya membutuhkan waktu 1-2 hari kerja. Mudah: Anda cukup mengirimkan file data Anda melalui email atau WhatsApp, dan kami akan mencetak kartunya untuk Anda. Terpercaya: Kami menggunakan bahan berkualitas tinggi dan proses pencetakan yang aman sehingga kartu Anda terjamin keamanannya. Harga Terjangkau: Kami menawarkan harga yang kompetitif dengan kualitas terbaik. Selain itu, kami juga menyediakan jasa: Laminating: Melindungi kartu Anda dari kerusakan. Delivery: Mengirimkan kartu Anda ke alamat yang Anda inginkan. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan kartu NPWP, KIS, dan BPJS Anda! Jangan ragu untuk bertanya kepada kami jika Anda memiliki pertanyaan. Kontak: WhatsApp: 0895 3264 95716 #cetaknpwp #cetakkis #cetakbpjs #jasacetak #npwp #kis #bpjs #cepat #mudah #terpercaya #murah #jakarta #indonesia #PusatJasaCetakNpwpBpjsKisSukabumi, #PusatJasaCetakNpwpBpjsKisBanjar, #PusatJasaCetakNpwpBpjsKisBekasi, #PusatJasaCetakNpwpBpjsKisBogor, #PusatJasaCetakNpwpBpjsKisCimahi, #PusatJasaCetakNpwpBpjsKisCirebon, #PusatJasaCetakNpwpBpjsKisDepok, #PusatJasaCetakNpwpBpjsKisSukabumi
#Pusat Jasa Cetak Npwp#Bpjs#Kis Sukabumi#Kis Banjar#Kis Bekasi#Kis Bogor#Kis Cimahi#Kis Cirebon#Kis Depok
1 note
·
View note
Text
0895-3264-9571 (BISA COD), Pusat Jasa Cetak Npwp, Bpjs, Kis Bantul
"0895-3264-9571 (BISA COD), Pusat Jasa Cetak Npwp, Bpjs, Kis Bantul
Langsung ORDER KLIK WA http://wa.me/62895326495716, Pusat Jasa Cetak Npwp, Bpjs, Kis Bantul, Pusat Jasa Cetak Npwp, Bpjs, Kis Blitar, Pusat Jasa Cetak Npwp, Bpjs, Kis Kediri, Pusat Jasa Cetak Npwp, Bpjs, Kis Madiun, Pusat Jasa Cetak Npwp, Bpjs, Kis Malang, Pusat Jasa Cetak Npwp, Bpjs, Kis Mojokerto, Pusat Jasa Cetak Npwp, Bpjs, Kis Pasuruan, Pusat Jasa Cetak Npwp, Bpjs, Kis Probolinggo
Jasa Cetak NPWP, KIS, dan BPJS Cepat, Mudah, dan Terpercaya Memiliki NPWP, KIS, dan BPJS merupakan hal penting bagi setiap warga negara Indonesia. Namun, terkadang kesibukan membuat kita tidak memiliki waktu untuk mengurus pencetakan kartu-kartu tersebut. Jasa Cetak NPWP, KIS, dan BPJS hadir untuk membantu Anda! Kami menawarkan jasa cetak kartu yang: Cepat: Proses cetak hanya membutuhkan waktu 1-2 hari kerja. Mudah: Anda cukup mengirimkan file data Anda melalui email atau WhatsApp, dan kami akan mencetak kartunya untuk Anda. Terpercaya: Kami menggunakan bahan berkualitas tinggi dan proses pencetakan yang aman sehingga kartu Anda terjamin keamanannya. Harga Terjangkau: Kami menawarkan harga yang kompetitif dengan kualitas terbaik. Selain itu, kami juga menyediakan jasa:
Laminating: Melindungi kartu Anda dari kerusakan. Delivery: Mengirimkan kartu Anda ke alamat yang Anda inginkan. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan kartu NPWP, KIS, dan BPJS Anda!
Jangan ragu untuk bertanya kepada kami jika Anda memiliki pertanyaan.
Kontak: WhatsApp: 0895 3264 95716
#PusatJasaCetakNpwpBpjsKisBlitar, #PusatJasaCetakNpwpBpjsKisKediri, #PusatJasaCetakNpwpBpjsKisMadiun, #PusatJasaCetakNpwpBpjsKisMalang, #PusatJasaCetakNpwpBpjsKisMojokerto, #PusatJasaCetakNpwpBpjsKisPasuruan, #PusatJasaCetakNpwpBpjsKisProbolinggo"
#Pusat Jasa Cetak Npwp#Bpjs#Kis Bantul#Kis Blitar#Kis Kediri#Kis Madiun#Kis Malang#Kis Mojokerto#Kis Pasuruan#Kis Probolinggo
0 notes
Text
NIK Kini Jadi NPWP! Begini Langkah Mudah Daftarnya
TANGERANG – Pemerintah akan segera memberlakukan ketentuan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Masyarakat diminta untuk segera melakukan pemadanan data NIK dan NPWP. Diketahui, tujuan pemadanan NIK menjadi NPWP adalah mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, dengan nomor identitas Tunggal. Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan…
View On WordPress
0 notes