#NPWP berbasis NIK
Explore tagged Tumblr posts
Text
86,3% Wajib Pajak di Bengkulu Padankan NPWP ke NIK, Tenggat Waktu Hingga 31 Desember 2024
86,3% Wajib Pajak di Bengkulu Padankan NPWP ke NIK, Tenggat Waktu Hingga 31 Desember 2024 KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Dua mencatat bahwa hingga awal Desember 2024, sebanyak 489.956 wajib pajak di Provinsi Bengkulu telah berhasil melakukan pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Nomor Induk Kependudukan (NIK),…
#Batas waktu#Direktorat Jenderal Pajak#Integrasi perpajakan#Kepatuhan pajak#layanan pajak#NPWP berbasis NIK#NPWP ke NIK#Pemadanan#pemadanan NPWP#Reformasi perpajakan#Sistem Cortex#Wajib pajak Bengkulu#Digitalisasi
0 notes
Text
Tahapan Mudah dalam Penerbitan Izin Usaha Risiko Rendah
Izin Usaha Risiko Rendah berupa Nomor Induk Berusaha (“NIB”). Tata cara penerbitan izin usaha berisiko rendah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Anda bisa menggunakan layanan dari Registrasi OSS untuk mendaftar perusahaan Anda ke dalam Sistem OSS RBA dengan perkiraan waktu proses 5 hari kerja. Izin Usaha yang telah sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan yang akan Anda dapatkan.
Saat ini perizinan berusaha yang diatur di Indonesia bukan lagi izin usaha berbasis izin, melainkan izin usaha berbasis risiko (OSS RBA).
Salah satu aspek yang menarik dari perizinan berbasis risiko ini adalah pengklasifikasian kegiatan usaha menjadi 3 tingkat risiko, yaitu tingkat risiko rendah, sedang, dan tinggi, yang ditentukan berdasarkan penilaian analisis risiko.
Dengan klasifikasi ini, setiap kegiatan usaha harus memenuhi izin usaha yang sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya.
Proses penerbitan izin usaha
Untuk penerbitan izin usaha berbasis risiko, prosesnya dilakukan melalui subsistem perizinan usaha dalam sistem OSS, yang meliputi tahapan sebagai berikut:
1. Pendaftaran Hak Akses
Sebelum mengajukan izin usaha, pelaku usaha harus mengajukan hak akses melalui sistem OSS, dengan ketentuan:
Perorangan dengan mengisi data nomor pokok penduduk;
Badan Usaha dengan mengisi data jumlah pengesahan badan usaha;
badan layanan umum, perusahaan publik, perusahaan publik daerah, lembaga penyiaran publik, dan badan hukum lain milik negara, dengan mengisi data dasar hukum pendirian;
persekutuan atau persekutuan dengan mengisi data dasar hukum pendirian; dan
Kantor perwakilan dan badan usaha asing dengan mengisi nomor registrasi kepala kantor perwakilan/penanggung jawab kewarganegaraan Indonesia atau nomor paspor kepala kantor perwakilan/penanggung jawab warga negara asing.
2. Perubahan Data Hak Akses
Pelaku usaha dapat mengubah data hak akses secara mandiri dalam sistem OSS, antara lain:
nama penanggung jawab;
Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor penanggung jawab;
nomor telepon penanggung jawab;
surat elektronik penanggung jawab; dan/atau
kata sandi.
3. Aplikasi untuk NIB
Pada dasarnya setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB yaitu bukti pendaftaran/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas dalam menjalankan kegiatan usahanya yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Perlu diketahui bahwa pelaku usaha hanya boleh memiliki 1 NIB.
Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha harus mengisi data pada sistem OSS, yang meliputi:
Profil;
modal usaha;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), apabila pengusaha orang pribadi belum memiliki NPWP, dapat mengajukan NPWP melalui sistem OSS;
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI); dan
Lokasi bisnis.
NIB yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melakukan kegiatan usaha merupakan satu-satunya izin usaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko yang rendah.
Di sisi lain, NIB juga bertindak sebagai:
Nomor Pengenal Impor;
hak akses pabean;
pendaftaran kepesertaan pelaku usaha dalam jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan; dan
laporan wajib kerja bagi pelaku usaha periode pertama.
Khusus bagi kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah yang dilakukan oleh usaha mikro dan kecil (UMK), NIB juga berlaku sebagai:
Standar Nasional Indonesia (SNI); dan/atau
Pernyataan jaminan halal.
4. Penerbitan NIB Setelah pelaku usaha memenuhi data di atas, maka NIB secara otomatis diterbitkan melalui sistem OSS. NIB yang diterbitkan berlaku sebagai legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha serta Surat Pernyataan Kemampuan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL).
Artikel Terkait:
Konslutan Hukum – Hibra
Informasi Perizinan
Surat_Izin_Usaha_Perdagangan
0 notes
Text
NPWP dan NIK Mau Digabung, Semua Penduduk Indonesia Akan Dipajaki?
Pemerintah berencana akan menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP menjadi satu data tunggal Single Indentity Number (SIN). Tujuannya untuk mensinkronkan dan validasi data wajib pajak. Namun, belum rencana ini terealisasi, masyarakat sudah khawatir. Mereka beranggapan akan dipajaki, meskipun tak termasuk wajib pajak. Hal tersebut pun ditepis oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo. Menurut Suryo, yang akan dikenakan pajak adalah mereka yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Artinya, hanya yang penghasilannya di atas Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan yang akan dikenakan pajak. “Orang yang bayar pajak kan orang Indonesia, meskipun yang kena pajak yang PTKP kan. NPWP itu nomor identitas, sarana identifikasi sebenarnya,” kata Suryo di Gedung DPR RI, Kamis (3/9). Rencana penggabungan NPWP dan NIK sebenarnya sudah lama mencuat. Namun belum bisa terwujud karena data yang ada masih tercecer, NIK sendiri berada di bawah Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sementara NPWP di Ditjen Pajak. Pada 2018, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri melakukan nota kesepahaman tentang kerja sama pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP elektronik dalam lingkup tugas dan fungsi Kemenkeu. Selanjutnya nota kesepahaman itu dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama antara Ditjen Pajak dan Ditjen Dukcapil. Nah dari perjanjian kerja sama ini, otoritas pajak mendapatkan hak akses data kependudukan. Beberapa hak akses tersebut yaitu berupa nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, golongan darah, agama, status perkawinan, pendidikan terakhir, jenis pekerjaan, nama ibu kandung, nama ayah, dan alamat, serta hak akses terhadap data foto dan data keluarga. Dirjen Pajak saat itu, Robert Pakpahan, menuturkan bahwa kerja sama tersebut berguna untuk sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak. Selain itu juga untuk melengkapi database master file wajib pajak. “Dan mendukung kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan melalui pemanfaatan NIK,” kata Robert saat itu. Di sisi lain, manfaat bagi Ditjen Dukcapil yakni mendapatkan akses berupa NPWP sebagai data balikan secara otomatis. Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, proses sinkronisasi data itu terus berlangsung hingga saat ini. Sayangnya, dia tak menjelaskan lebih lanjut kapan target penggabungan NPWP dan NIK menjadi SIN selesai dilakukan. “Prosesnya jalan terus pokoknya,” kata Suryo. SIN merupakan salah satu upaya otoritas untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. SIN juga dianggap sebagai alat efektif untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam sistem perpajakan berbasis self-assessment. Dirjen Pajak 2001-2006, Hadi Poernomo, juga pernah menyebutkan Ditjen Pajak sudah memiliki landasan kuat dalam sistem SIN. Hal itu tertuang dalam Pasal 35A dan 41C UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam beleid itu disebutkan, Ditjen Pajak berhak meminta keterangan dari pihak ketiga seperti bank, akuntan publik, dan lainnya tentang wajib pajak yang diperiksa. Selain itu, baik entitas pemerintah maupun swasta, diberi kewajiban untuk memberi data dan informasi terkait dengan perpajakan kepada Ditjen Pajak. Jika data itu kurang, otoritas pajak berhak menghimpun data dan informasi tersebut untuk kepentingan penerimaan negara. Data atau informasi yang dimaksud adalah data informasi yang menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan/kekayaan, termasuk informasi debitur, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kartu kredit, dan laporan keuangan/kegiatan usaha. Bila ada usaha atau pihak yang menghalangi kebijakan tersebut, ada sanksi denda maupun pidana yang akan dikenakan. from Blogger https://ift.tt/2ERPedS via IFTTT
0 notes
Text
Layanan Pemerintah Berbasis NIK atau NPWP Akan Segera Diwajibkan
Layanan Pemerintah Berbasis NIK atau NPWP Akan Segera Diwajibkan
Reportersatu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan adanya regulasi untuk mewajibkan setiap layanan pemerintah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memperkuat pengelolaan data keuangan negara.
“Data itu harus bisa tertata dengan baik dan harus ada interoperabilitas dengan data keuangan keseluruhan,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang…
View On WordPress
0 notes
Text
Pelayanan e-KTP Harus Tetap Berjalan
Kasus dugaan korupsi proyek pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sudah bergulir di pengadilan. Beberapa nama beken di negeri ini disebut dalam dakwaan. Sebelumnya, Ketua KPK sudah mengingatkan kemungkinan adanya guncangan politik karena melibatkan tokoh penting di masa lalu hingga sekarang. Presiden Jokowi sudah menyatakan dukungannya atas pengungkapan kasus korupsi e-KTP tersebut. Dia menyerahkannya ke KPK dan proses pengadilan yang sedang berlangsung. Ia juga menepis bakal ada turbulensi dalam pemerintahannya. Pelayanan harus tetap berjalan, meski proses hukum sudah dimulai. Saat ini pelayanan e-KTP mandeg di mana-mana, termasuk di Sumatera Utara. Masalahnya, blanko dilaporkan kosong, dan untuk sementara diberikan surat keterangan. Ini tak boleh dibiarkan terlalu lama, sebab kebutuhan akan identitas kependudukan sangat vital untuk berbagai kebutuhan. Memang Mendagri mengakui ada pengaruh kasus dugaan korupsi e-KTP terhadap tender blanko untuk 2017. Hal itu mesti segera dibereskan, jangan sampai pelayanan publik terganggu. Malah ini menjadi momen agar rekanan jangan mencoba-coba untuk bermain api. Kerjakanlah proyek dengan benar dengan keuntungan yang sewajarnya. Data Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menyebutkan ada 183 juta penduduk Indonesia yang wajib memiliki e-KTP. Namun, hingga November tahun lalu masih ada sekitar 9 juta orang yang belum melakukan perekaman data identitas. Pemerintah menargetkan, seluruh rakyat yang wajib memiliki e-KTP akan memiliki kartu identitas tersebut pada pertengahan tahun 2017 ini. Program e-KTP di Indonesia dimulai sejak 2009, yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. UU itu menyebutkan, e-KTP atau KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan dan pengendalian. Baik dari sisi administrasi maupun teknologi informasi yang berbasis pada data kependudukan nasional. Setiap penduduk hanya diperbolehkan memiliki satu KTP yang di dalamnya tercantum nomor induk kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan paspor, surat izin mengemudi (SIM), nomor pokok wajib pajak (NPWP), polis asuransi, sertifikat atas tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya. Di dalam e-KTP itu semua data penduduk, seperti alamat, tempat/tanggal lahir, nomor telepon, bahkan data sidik jari dan retina mata tersimpan di dalam sebuah chip. Sayangnya apa yang menjadi impian tersebut masih sebatas mimpi. Program yang telah menghabiskan dana sekitar Rp 6 triliun, belum bisa dimanfaatkan dengan baik. Keberadaan e-KTP masih bersifat fisik atau sama seperti KTP sebelumnya. Seperti kata Presiden Jokowi, hanya mengubah dari kertas ke plastik. Seharusnya, warga yang telah memiliki e-KTP sudah bisa mengurus segala keperluan yang terkait dengan identitas diri secara online. Kita mendukung proses hukum terhadap dugaan kasus korupsi e-KTP. Azas praduga tak bersalah mesti dikedepankan, sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jadikan momentum membenahi pelayanan publik dan mengembalikan e-KTP ke konsep semula, sebagai identitas tunggal. Satu nomor untuk semua urusan! (**) http://dlvr.it/NcKWdb
0 notes