#Rancangan Akhir Perubahan RPJMD
Explore tagged Tumblr posts
Text
Rapat Paripurna DPRD Sampang, Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda APBD 2022
Rapat Paripurna DPRD Sampang, Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda APBD 2022
SAMPANG, MaduraPost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna tentang penyampaian nota penjelasan Bupati Sampang terhadap Raperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 dan rencangan akhir perubahan RPJMD 2019 – 2024, bertempat di ruang Graha Paripurna. Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Sampang, Ketua DPRD Kabupaten Sampang,…
View On WordPress
#2019 - 2024.#Bupati Sampang#DPRD Sampang#Gelar paripurna#Penyampaian Nota Penjelasan#Rancangan Akhir Perubahan RPJMD#Raperda APBD 2022
0 notes
Text
DPRD Kota Malang Setujui RPJMD 2018 – 2023
DPRD Kota Malang Setujui RPJMD 2018 – 2023
Penandatanganan dokumen dalam rapat paripurna Ranperda perubahan RPJMD Kota Malang. Malang, Memorandum.co.id – Walikota Malang Drs H Sutiaji menyampaikan pendapat akhir pada Rapat Paripurna DPRD Kota Malang tentang Pengambilan Keputusan Terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang tahun 2018-2023. Rapat…
View On WordPress
0 notes
Link
tobasatu.com, Medan | DPRD Sumatera Utara akhirnya meninggalkan kenangan manis bagi rakyat Sumut, dengan mengesahkan dua agenda penting bagi daerah ini yakni Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) TA 2019, serta Rancangan APBD 2020, Senin (9/9/2019).
Pengesahan ini dilakukan dalam rapat Paripurna yang merupakan paripurna terakhir bagi anggota DPRD Sumut periode 2014-2019. Sebab anggota DPRD Sumut periode 2019-2024 akan segera dilantik pada 16 September mendatang.
Sebelumnya pengesahan P-APBD 2019 dan R-APBD 2020 sempat berpolemik dan tertunda. Paripurna pengesahan, Senin (9/9) itu pun sempat dihujani interupsi hingga aksi walk out Fraksi PDI Perjuangan.
PAPBD 2019 disahkan dengan struktur pendapatan Rp14,03 triliun dari semula Rp15,3 triliun atau menurun sebesar Rp1,29 triliun (8,44 persen), sedangkan RAPBD 2020 ditetapkan dengan pendapatan Rp12,44 triliun dan belanja Rp12,64 triliun. Paripurna berlangsung alot, dari yang awalnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB namun baru dimulai sekitar pukul 16.00 WIB, menunggu kehadiran anggota dewan mencukupi kuorum.
Fraksi PDI Perjuangan, melalui juru bicara, Sutrisno Pangaribuan menolak menandatangani daftar hadir maupun menghadiri paripurna P-APBD 2019 karena menilai paripurna P-APBD tersebut melangkahi keputusan paripurna sebelumnya yang memutuskan PAPBD 2019 diserahkan ke Mendagri.
Selain itu, sikap Fraksi PDI Perjuangan juga tegas menolak P-APBD 2019 karena berbagai persoalan dalam R-PAPBD tersebut, seperti penyertaan modal Bank Sumut, perubahan pergub penjabaran dan lainnya. Namun untuk paripurna pengesahan RAPBD 2020, pihaknya mengaku bersedia terlibat. Ia meminta agar absensi dua agenda paripurna itu dipisahkan.
Hingga pukul 15.00 WIB, paripurna kembali diskors karena kehadiran anggota dewan masih belum memenuhi kuorum. Para ketua fraksi diminta untuk memanggil anggota yang belum hadir ke ruang paripurna. Baru 65 anggota dewan yang menandatangani absensi, sementara dibutuhkan 67 anggota untuk memenuhi kuorum.
Usai skors dicabut, dan paripurna dinyatakan kuorum, sempat terjadi cekcok di kalangan anggota dewan. Sutrisno Pangaribuan menilai, kuorum terpenuhi hanya berdasarkan tandatangan, sedangkan kehadiran fisik anggota dewan di ruang paripurna hanya 51 orang. Sebagian anggota lainnya meminta agar paripurna dilanjutkan dan mempertanyakan sikap Fraksi PDI Perjuangan yang awalnya menolak untuk menghadiri paripurna, namun saat paripurna akan dimulai, anggota fraksi PDI Perjuangan turut hadir. Hingga akhirnya anggota fraksi PDI Perjuangan walk out.
“Kami walk out karena memang sejak awal PDI Perjuangan tidak mau terlibat pembahasan PAPBD 2019. Kami sempat masuk karena ketua fraksi memberitahukan bahwa rapat pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi sepakat tidak lagi membahas PAPBD, ternyata kami tertipu,” kata Sutrisno.
Namun Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman tetap melanjutkan paripurna dengan pembacaan keputusan bersama juru bicara anggaran tentang PAPBD 2019 oleh Zeira Salim Ritonga dan Muhri Fauzi Hafiz untuk RAPBD 2020.
“Banggar menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas rencana penurunan target PAD 2020 yang direncanakan sebesar Rp5,9 triliun, akan turun cukup signifikan bila dibandingkan dengan PAD 2019 sebesar Rp6,2 triliun. Meskipun penurunan ini merupakan konsekuensi dari kegagalan bayar pajak daerah dari PT Inalum, namun penurunan ini akan berdampak besar terhadap target-target RPJMD 2019-2023,” kata Muhri.
Banggar menekankan agar alokasi belanja yang ditetapkan pada APBD 2020 harus memiliki aturan pelaksanaan, seperti misalnya anggaran pencegahan narkoba, maka Pergub tentang pencegahan narkoba tersebut telah ditetapkan dan begitu juga terhadap berbagai alokasi belanja dan pendapatan yang belum memiliki peraturan operasional.
Pendapat akhir fraksi terhadap RAPBD 2020, dua dari 9 fraksi yakni fraksi NasDem dan Fraksi PDI Perjuangan belum dapat menerima RAPBD 2020, sedangkan Fraksi Hanura menyetujui dan fraksi lainnya dapat menerima.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada para anggota dewan yang telah memperjuangkan disahkan PAPBD 2019 dan RAPBD 2020 demi kepentingan rakyat Sumut. Ia juga meminta agar para anggota dewan yang tidak terpilih lagi untuk periode berikutnya tetap turut serta dalam membangun Sumut ke depannya. Seperti diketahui, Senin (16/9), akan digelar pelantikan anggota DPRDSU periode 2019-2024.
Paripurna sempat diwarnai aksi mengejutkan, sekitar pukul 12.00 WIB, tiba-tiba masuk tiga pemuda memasang spanduk besar dari tribun atas ruang paripurna menuntut penolakan terhadap Revisi UU KPK. Mereka lalu menyanyikan lagu Indonesia Raya saat paripurna masih berlangsung. Petugas keamanan langsung mengamankan tiga pemuda tersebut. (ts-02
The post ParipurnaTerakhir DPRD Sumut Akhirnya Sahkan P-APBD 2019 dan R-APBD 2020 appeared first on tobasatu.com.
0 notes
Text
Revisi RPJMD Harus Sesuai UU-koranmemo.com
New Post has been published on http://koranmemo.com/revisi-rpjmd-harus-sesuai-uu/
Revisi RPJMD Harus Sesuai UU
Kediri, Koranmemo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri melakukan pembahasan revisi Rancangan Pembangun Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2014-2019 di Kantor DPRD Kota Kediri, Senin (4/12). Peninjauan ini dilakukan untuk menyesuaikan beberapa peraturan baru seperti perubahan pengelolaan SMA sederajat yang saat ini sudah diambil alih pemerintah provinsi (Pemprov).
Kholifi Yunon, Ketua DPRD Kota Kediri mengatakan, akan segera menindaklanjuti dengan membentuk tim Pansus Revisi RPJMD Kota Kediri tahun 2014-2019. Pasalnya Perda tersebut wajib diubah lantaran menyesuaikan Undang- Undang (UU) no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Karena ini amanat UU, kita harus segera menindaklanjuti. Sebetulnya perubahan ini hanya menyesuaikan dengan peraturan yang baru,” jelasnya usai paripurna.
Dijelaskan, revisi RPJMD tahun 2014-2019 ini dilakukan karena ada beberapa perubahan atau peraturan baru seperti pengelolaan SMA sederajat yang saat ini kewenangan pengelolaan berada di Pemprov. Pasalnya ketika menyusun RPJMD tahun 2014-2019, UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah belum keluar. “Revisi RPJMD atau penyusunannya harus sesuai UU. Sebelumnya belum mengacu pada UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” imbuhnya.
Yunon menargetkan Kamis, (7/12) mendatang pembahasan Revisi RPJMD tahun 2014-2019 sudah rampung. Saat ini masih dilakukan pembahasan pembentukan Pansus Revisi RPJMD tahun 2014-2019. “Targetnya selesai pada 7 Desember besok. Saat ini kami sedang pembentukan Pansus, karena ini termasuk Perda,” ujarnya.
Senada diungkapkan Budwi Sunu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Kediri yang mengatakan jika UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ini lebih jelas dalam memberikan panduan terkait distribusi fungsi pemerintahan antaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah. “Waktu penyusunan RPJMD dulu dilakukan pada awal 2014. Sedangkan UU ini keluar pada akhir 2014, sehingga RPJMD Kota Kediri 2014-2019 kemarin masih belum mengacu pada UU ini,” kata Budwi kepada sejumlah awak media.
Sekda menyebutkan, dalam UU baru itu dijelaskan salah satu pada kewenangan Pemda yang saat ini menjadi kewenangan pemerintah pusat, serta dalam bidang enegeri menjadi kewenangan pemerintah pusat, serta beberapa aspek perubahan lainnya. UU Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya tersebut menyebutkan adanya perubahan susunan dan kewenangan pemerintahan daerah. Susunan pemerintahan daerah menurut UU ini meliputi Pemerintahan Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintahan Daerah. “Namun perubahan ini hanya berlaku hingga pelantikan kepala daerah 2019 mendatang. Untuk RPJMD mendatang akan di bahas lagi nanti,” pungkasnya. (adv)
Reporter: Angga Prasetya
Editor: Achmad Saichu
0 notes