#Layanan pengaduan HAM
Explore tagged Tumblr posts
Text
Kerja Sama Pemkot Bengkulu dan Kemenkumham: Dirikan Pos Pengaduan HAM di Kelurahan
Kerja Sama Pemkot Bengkulu dan Kemenkumham: Dirikan Pos Pengaduan HAM di Kelurahan KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Pemerintah Kota Bengkulu bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pos Pengaduan HAM , pada Selasa, (05/11/24), Bertempat di ruang rapat Hidayah II Kantor Walikota Bengkulu, PKS…
#Kanwil Kemenkumham#kelurahan sadar HAM#Layanan pengaduan HAM#Penegakan hak asasi manusia#Pos Pengaduan HAM#Kerja Sama#Kota Bengkulu#Pemkot Bengkulu
0 notes
Text
Seleksi CPNS Kemenkumham, Laporkan ke Sini Jika Ada Kecurangan
Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah melaksanakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Selama proses seleksi, panitia menyediakan layanan pelaporan bagi masyarakat yang menemui kecurangan dalam penerimaan CPNS. Layanan pelaporan tersebut melalui nomor Whatsapp +6287840302006. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan layanan pengaduan ini merupakan komitmen…
View On WordPress
0 notes
Text
Kemenkumham baharui SOP aplikasi LAPOR! untuk tingkatkan layanan
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pembaharuan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
𝐁𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐋𝐞𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩𝐧𝐲𝐚 : Klik disini
0 notes
Text
Kemenkumham Sediakan Saluran bagi Aspirasi dari Masyarakat
Kemenkumham Sediakan Saluran bagi Aspirasi dari Masyarakat
Kupang - Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Hantor Situmorang, mengatakan bahwa Kemenkumham menyediakan saluran bagi masyarakat yang ingin memberikan aspirasi kepada pemerintah.
Menurutnya, masukan dari masyarakat merupakan sumber informasi bagi pemerintah untuk mengetahui area-area pelayanan yang perlu ditingkatkan kualitasnya.
"Masyarakat memiliki peran penting dalam mendorong kualitas pelayanan publik. Masukan, kritik, dan saran dari masyarakat adalah sumber informasi yang sangat berharga bagi pemerintah dalam mengidentifikasi area-area yang perlu ditingkatkan," ujar Hantor dalam kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik di kantor Kemenkumham NTT, Kamis (11/07/2024).
Ia mengungkapkan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelayanan publik dapat memastikan bahwa layanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan harapan mereka. Dengan demikian, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
"Keterlibatan masyarakat dalam pembuatan kebijakan publik dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan memperkuat legitimasi kebijakan yang dihasilkan," imbuhnya.
Salah satu saluran masukan dan pengaduan dari masyarakat yaitu Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat! (LAPOR!). LAPOR! dapat diakses oleh masyarakat secara daring kapan saja dan dari mana saja.
Selain itu, Kemenkumham juga memiliki layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Melalui PPID, masyarakat dapat memberikan permohonan informasi tentang seluruh pelayanan Kemenkumham. Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi PPID, situs PPID, maupun berkunjung langsung ke Kantor Kemenkumham.
Hantor berharap diseminasi pelayanan publik dapat menguatkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, ormas lokal maupun asing dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih berkualitas.
"Mari jadikan momentum ini untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan ormas asing dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan akuntabel," ucapnya.
Kegiatan diseminasi pelayanan publik ini merupakan hasil kolaborasi antara Kemenkumham bersama organisasi Friedrich Naumann Stiftung (FNS) di Indonesia. Kemenkumham akan terus menggandeng semua pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
1 note
·
View note
Text
Kembali Raih Digital Government Award. Kemenkumham jadi Kementerian Terbaik dalam Penerapan SPBE
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali meraih Digital Government Award Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit tahun 2024. Kemenkumham menjadi yang terbaik dalam Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik untuk kategori Kementerian.
Penghargaan ini diterima Kemenkumham atas penerapan SPBE di Kemenkumham selama tahun 2023. Penghargaan tersebut diumumkan pada kegiatan SPBE Summit 2024 yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Senin (27/05/2024).
Ini menjadi kali kedua Kemenkumham mendapatkan penghargaan penerapan SPBE, setelah sebelumnya menerima penghargaan serupa pada SPBE Summit 2023.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto, mengatakan Kemenkumham telah menerapkan pelayanan publik berbasis digital untuk memudahkan masyarakat mendapatkan berbagai pelayanan yang ada.
Ia menjelaskan, saat ini telah tersedia beragam pelayanan digital yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, mulai dari aplikasi paspor, pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual, konsultasi hukum, pengaduan HAM, layanan administrasi hukum umum, hingga pelayanan pemasyarakatan.
“Masyarakat lebih mudah mengakses pelayanan di Kemenkumham. Pelayanan tidak lagi terbatas pada ruang kantor, tetapi bisa dimanfaatkan di mana saja masyarakat berada. Cukup dengan handphone dan akses internet,” ucap Andap.
Andap menjelaskan, setidaknya terdapat delapan aspek SPBE yang terus ditingkatkan oleh Kemenkumham, yaitu kualitas kebijakan internal, perencanaan strategis, sistem TIK, inovasi dan aplikasi, manajemen SPBE, audit TIK, layanan publik elektronik, dan layanan administrasi pemerintahan elektronik.
Dari tahun ke tahun indeks SPBE Kemenkumham telah menunjukkan tren positif. Pada tahun 2019, indeks SPBE Kemenkumham berada di titik 3,18 dari nilai maksimal 5. Selanjutnya, pada tahun 2021 mengalami peningkatan di nilai 3,68. Dan terbaru pada GDA 2024 Kemenkumham mendapatkan indeks 4,21 dengan predikat “Memuaskan”. Kemenkumham bahkan mencatatkan nilai maksimum 5.00 poin pada aspek layanan publik berbasis elektronik dan layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik.
“Teknologi digital terus berkembang. Karena itu Kemenkumham juga terus memperbaiki berbagai aspek pelayanan digital agar masyarakat semakin nyaman dan percaya terhadap pelayanan Kemenkumham,” ucapnya.
Penyelenggaraan SPBE di Kemenkumham yang baik, lanjutnya, sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan, khususnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, serta kolaborasi antar unit kerja. Andap berkomitmen mengawal SPBE Kemenkumham menjadi lebih berkualitas.
“Kesuksesan Kemenkumham meraih penghargaan DGA 2 (dua) tahun berturut-turut tidak lepas dari komitmen pimpinan, khususnya Menkumham, dan kolaborasi seluruh unit kerja untuk terus meningkatkan kepuasan layanan publik melalui optimalisasi penyelenggaraan SPBE sehingga layanan Kemenkumham menjadi lebih cepat, mudah diakses, dan lebih transparan,” ungkap Andap.
Untuk diketahui, DGA merupakan bentuk apresiasi yang diberikan oleh KemenPAN RB kepada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD) yang telah menyelenggarakan SPBE. Pada tahun 2024, DGA diberikan kepada 65 (enam puluh lima) dari 621 (enam ratus dua puluh satu) IPPD.
1 note
·
View note
Text
Tingkatkan Kualitas Layanan, Imigrasi Mamuju Ikuti Sosialisasi dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju mengikuti undangan Sosialisasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPP) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang diikuti Kepala Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian, Daniel Max Rinto, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Ivan Ramos dan Kepala Sub Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Arisnawan.
Kepala Biro Perencanaan Ida Asep Somara, Bc.I.P., S.Sos., M.M. memberikan arahan terkait Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPP) Kemenkumham Tahun 2024, mengajak seluruh satuan kerja di Kementerian Hukum dan HAM untuk mewujudkan Kemenkumham semakin pasti dan berakhlak mendukung program peningkatan produktifitas untuk mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Ida Asep Somara menyampaikan sosialisasi ini merupakan langkah awal Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPP) Kementerian Hukum dan HAM tahun 2024 selanjutnya akan dilakukan pendampingan dan supervisi dalam rangka penilaian mandiri PEKPP pada satuan kerja Kementerian Hukum dan HAM serta Validasi hasil supervisi bersama Menteri Hukum dan HAM RI.
Selanjutnya pemaparan oleh Asisten Deputi Perumusan Sistem dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik Kemenpan RB meparkan terkait tata kelola pelayanan publik yang saat ini harus benar-benar disarakan oleh masyarakat melalui kebijakan kebijakan partisipasi masyarakat melalui SKM dan FKP, penguatan profesionalisme SDM, Peningkatan Kualitasi Sarana dan Prasarana, Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pelayanan Publik, konsultasi pengaduan melalui SP4AN-LAPOR dan Penerapan strategi inovasi pelayanan publik. setelah pemaparan dilanjutkan dengan tanya jawab peserta sosialisasi.
Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju dalam kegiatan ini.
"Sehingga melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terus memberikan pelayanan publik prima dan berkualitas kepada masyarakat yang berada di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Sulbar," tutup Marasidin.
0 notes
Text
Kekerasan Terhadap Perempuan 2020
Ringkasan Catahu 2021 : Kekerasan Terhadap Perempuan 2020
Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima oleh berbagai lembaga masyarakat maupun institusi pemerintah yang tersebar di hampir semua Provinsi di Indonesia. Tahun 2020 Komnas perempuan mengirimkan 757 lembar formulir kepada Lembaga- lembaga mitranya (Komnas Perempuan) di seluruh Indonesia dengan tingkat respon pengembalian 16%. Tingkat respon pengembalian kuesioner tahun ini turun sekitar 50% dikarenakan kondisi pandemik COVID-19. Namun demikian, turunnya jumlah kasus tidak dapat dikatakan sebagai berkurangnya kasus kekerasan terhadap perempuan.
Sejalan dengan hasil survei Komnas Perempuan tentang dinamika KtP di masa pandemik, penurunan jumlah kasus dikarenakan korban tidak berani melapor karena dekat dengan pelaku selama masa pandemik (PSBB); korban cenderung mengadu pada keluarga atau diam; persoalan literasi teknologi; dan model layanan pengaduan yang belum siap dengan kondisi pandemi (belum beradaptasi merubah pengaduan menjadi online). Sehingga lembaga layanan non pemerintah atau Lembaga layanan dari masyarakat sipil pada masa pandemi ini lebih banyak didatangi daripada lembaga layanan pemerintah. Hal ini disinyalir karena lembaga layanan non pemerintah selama masa pandemi lebih bisa menyesuaikan diri.
sumber gambar : CATAHU 2021 Komnas Perempuan dan HAM
Berdasarkan data-data yang terkumpul dari Lembaga layanan/formulir pendataan Komnas Perempuan sebanyak 8.234 kasus tersebut, jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol adalah di ranah pribadi atau privat, yaitu KDRT dan Relasi Personal. KtP berikutnya adalah di ranah komunitas/publik sebesar 21 % (1.731 kasus) dengan kasus paling menonjol adalah kekerasan seksual sebesar 962 kasus (55%). Berikutnya ktp dengan pelaku negara, kasus-kasus yang dilaporkan sejumlah 23 kasus (0.1 %), antara lain kasus perempuan berhadapan dengan hukum (6 kasus), kasus kekerasan terkait penggusuran 2 kasus, kasus kebijakan diskriminatif 2 kasus, kasus dalam konteks tahanan dan serupa tahanan 10 kasus serta 1 kasus dengan pelaku pejabat publik.
CATAHU 2021 menggambarkan beragam spektrum kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sepanjang tahun 2020 dan terdapat kasus-kasus tertinggi dalam pola baru yang cukup ekstrim, diantaranya, meningkatnya angka dispensasi pernikahan (perkawinan anak) sebesar 3 kali lipat yang tidak terpengaruh oleh situasi pandemi.
Namun, ada hal yang berbeda dengan kasus inses. Meskipun jauh menurun di tahun 2020 yaitu sebesar 215 kasus. Kasus inses adalah kekerasan seksual yang berat, di mana korban akan mengalami ketidakberdayaan karena harus berhadapan keluarga sendiri, kekhawatiran menyebabkan perpecahan perkawinan/konflik, sehingga umumnya baru diketahui setelah inses berlangsung lama atau terjadi kehamilan yang tidak dikehendaki. Kerentanan perempuan menjadi korban inses, akan semakin berlapis ketika mereka berusia anak atau penyandang disabilitas yang memiliki hambatan untuk mengkomunikasikan apa yang telah terjadi terhadapnya. Demikian pula dengan marital rape sebesar 57 kasus yang menurun. Kondisi ini disebabkan oleh pandemik Corona, dimana korban dalam lingkungan keluarga sulit melaporkan.
Dalam hal sistem rujukan yang diterapkan Komnas Perempuan, permintaan terbanyak dari korban adalah pentingnya bantuan hukum, bantuan psikis, medis dan rumah aman. Selain itu, sumberdaya terendah di lembaga layanan adalah psikolog, dan tenaga medis serta polisi perempuan. Sementara dalam hal fasilitas, paling minim adalah ruang khusus pemeriksaan serta rumah aman yang sangat dibutuhkan korban yang membutuhkan privasi dan penyelamatan diri. Tahun 2020 meskipun tercatat terjadi penurunan pengaduan korban ke berbagai Lembaga Layanan di masa pandemi dengan sejumlah kendala sistem dan pembatasan sosial, Komnas Perempuan justru menerima kenaikan pengaduan langsung, sehingga dapat dikatakan terdapat peningkatan pengaduan 970 kasus di tahun 2020. Hal ini menjadi catatan karena Komnas Perempuan bukan Lembaga yang memiliki kewenangan menangani kasus, tetapi menjadi ekspektasi masyarakat sebagai Lembaga yang dipercaya untuk mengadukan kekerasan yang dialaminya. Padahal, format pengaduan di Komnas Perempuan telah diganti dalam bentuk aplikasi form online, yang justru disisi lain mempermudah korban yang melek teknologi langsung mengadu tanpa harus datang ke kantor.
Firdayati_2043500236_KI
https://budiluhur.ac.id
1 note
·
View note
Text
Rangkuman Catatan Akhir Tahun 2019 Kekerasan Terhadap Perempuan
Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan (Komnas Perempuan) mencatat kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima oleh berbagai lembaga masyarakat maupun institusi pemerintahan yang tersebar di hampir semua Provinsi di Indonesia, serta pengaduan langsung yang diterima oleh Komnas Perempuan melalui Unit Pengaduan Rujukan (UPR) maupun melalui email resmi Komnas Perempuan, dalam kurun waktu satu tahun kebelakang.
Metode pengumpulan data yang dilakukan oleh Komnas Perempuan ada beberapa cara, yaitu:
1. Bekerjasama dengan pemerintahan yang telah memiliki mekanisme membangun dan mengelolah data dari seluruh Provinsi di Indonesia. Data tersebut membantu Komnas Perempuan untuk menemukan penyeba-penyebab berdasarkan kekerasan berbasis gender dalam ranah perkawinan atau rumah tangga.
2. Mengirimkan formulir kuesioner yang perlu diisi oleh lembaga-lembaga yang menangani masalah perempuan sebagai korban kekerasan, baik kepada pemerintahan maupun organisasi masyarakat sipil.
3. Mengelola data pengaduan yang langsung datang ke Komnas Perempuan dari Unit Pengaduan dan Rujukan, ataupun pengaduan melalui email.
4. Menyajikan tambahan data dari mitra berdasarkan kelompok perempuan rentan, yaitu kekerasan terhadap komunitas minoritas seksual, perempuan dengan distabilitas, perempuan dengan HIV, serta WHRD (Woman Human Rights Defender atau perempuan pembela HAM)
Adapun lembaga-lembaga yang ikut berkontribusi didalam data untuk CATAHU, yaitu :
A. Pemerintah, Kepolisian, dan Pengadilan
· Badan Peradilan Agama (BADILAG)
· Pengadilan Negeri (PN)
· Kepolisian : Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA)
· Rumah Sakit (RS)
· Pusat Pelayanan Terpadu Pembedayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
· Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB)
B. Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LMS) dan Women Crisis Cemter (WCC)
WCC, LMS, dan OMS yang dibangun khusus untuk pelayanan korban. Kehadiran dan partisipasi dalam organisasi dan lembaga-lemabaga tersebut sangat membantu Komnas Perempuan untuk menemukan berapa laporan korban serta bentuk-bentuk dari kekerasan yang dialaminya. Keberadaan organisasi ini sangatlah penting untuk didukung oleh semua pihak, karena merekalah yang dapat menjangkau langsung korban dan memiliki metode yang lebih komprehensif mulai dari pendampinagn, penanganan, sampai pemulihan korban.
Berikut adalah data pengiriman formulir data CATAHU dan Tingkat Repon :
Tahun 2020 Komnas perempuan mengirimkan 672 lembar formulir kepada lembaga mitra Komnas Perempuan di seluruh Indonesia dengan tingkat respon pengembalian mencapai 35%, yaitu 239 formulir. Tingkat respon pengembalian bertambah seiring dengan naiknya jumlah kasus yang dilaporkan pada tahun 2019 jumlah kasus yang dilaporkan meningkat sebesar 6 %. Data jumlah kasus KTP (Kekerasan Terhadap Perempuan) pada tahun 2019 sebesar 432,472. Jumlah kasus KTP ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu sebesar 406,178. Sebagian besar data sumber dari kasus/perkara yang ditagani oleh Pengadilan Negara/Pengadilan Agama. Data ini dihimpun dari 3 sumber, yakni: 1.) PN/PA sejumlah 421,752 kasus. 2.) Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 14,719. 3.) Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) dimana satu unit yang sengaja dibentuk oleh Komnas Perempuan sejumlah 1,419 kasus, dimana 1,277 kasus adalah kasus yang berbasis gender dan 142 kasus diantaranya adalah kasus yang tidak berbasis gender atau memberikan informasi.
· Pada ranah personal KDRT mendapatkan kasus sebesar 11,105 kasus atau mencapai 75%. Kekerasan yang paling menonjol adalah kekersan fisik sebesar 4,783 kasus (43%), kekerasan seksual sebesar 2,807 kasus (25%), kekerasan psikis 2,056 kasus (19%), dan ekonomi 1,459 kasus (13%).
· Pada ranah komunitas/public KTP yang tercatat sebesar 3,602 kasus atau mencapai 58%. Dimana kekerasan tersebut adalah kekerasan seksual, seperti pencabulan sebesar 531 kasus, perkosaan 715 kasus, pelecehan 502 kasus, persetubuhan 176 kasus, dan sisanya adalah percobaan perkosaan dan persetubuhan.
· Pada ranah rumah tangga/relasi personal sama seperti tahun-tahun sebelumnya dimana KTI menempati peringkat pertama sebsar 59%, kekerasan terhadap anak perempuan sebesar 21%, KDP 16%, dan sisanya kekerasan mantan suami.
Jika setiap tahun KTP konsisten mengalami peningkatan, maka hal tersebut menunjukkan tidak adanya perlindungan dan keamanan terhadap perempuan. Maka fenomena ini dapat dikatakan KTP menjadi budaya yang menguat dikalangan masyarakat kita.
https://budiluhur.ac.id
1 note
·
View note
Text
Kanwil Kumham Sumut : 56 Tahun Jenderal Andap, Terus Berkarya dan Berinovasi
SULSELBERITA.COM. Medan – Tepat hari ini tanggal 23 Juni 2022 merupakan hari ulang tahun yang ke-56 Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Andap Budhi Revianto. Pria kelahiran Jakarta, 23 Juni 1966 itu merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1988. Saat ini, perwira tinggi Polri itu menjabat sebagai Sekjen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia sejak 10 Maret 2021 yang dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.
Andap mengemban amanah besar dari Yasonna dimana diharapkan bisa membawa Kemenkumham mencapai kinerja terbaik. Kariernya sebagai polisi sangat mentereng. Ia pernah menjabat Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya dan juga pernah kapolda di tiga Provinsi. Andap sebelumnya menduduki jabatan sebagai Inspektur Jenderal dan merangkap tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen menggantikan Bambang Rantam Sariwanto yang memasuki masa pensiun.
Baca Juga Dandim Boyolali Pimpin Ziarah Nasional HUT TNI Ke 75
Andap merupakan sosok yang hamble, murah senyum dan menjadi sahabat yang baik dan menyenangkan, memiliki Integritas dan kompentensi serta loyalitas juga etos kerja ditambah kepiawaiannya memotivasi seluruh jajaran Kemenkumham agar bekerja maksimal.
Selain memiliki segudang pengalaman dibidang polisi, Andap Budhi Revianto juga piawai soal managerial sarat dengan inovasi selalu menjadi solusi. Sehingga unit-unit lembaga yang dipimpinnya selalu memperoleh apresiasi dibidang pelayanan internal maupun layanan publik. Profesionalitas dan kerja keras seluruh jajaran Kemenkumham pun berbuah hasil. Kemenkumham mendapat penghargaan dalam kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanaan Publik (P4) tahun 2022. Kompetisi ini digelar secara bersama oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan informatika, kantor Staf Presiden dan Ombusman RI. Dari 573 peserta Kemenkumham RI masuk dalam 30 peserta terbaik katagori instansi pemerintah, sehingga memperoleh penghargaan dari Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo.
Baca Juga Peringatan Hari Agraria Nasional yang Ke 58 Tahun, Takalar Terima Sertipikat Tanah Pasar Malolo Polut
Dan juga termasuk 1 dari 17 peserta yang berhak mendapatkan Piala Anggakara Birawa. Kemenkumham menjadi satu diantara dua Kementerian yang mendapatkan piala Kategori Instansi Pemerintah Umum Aspek Keberlanjutan, Konektivitas dan Dampak Terbaik.
Kemenkumham memiliki program dalam mengimplementasikan pelayanan terbuka dan mengutamakan kebutuhan masyarakat. Contohnya laporan dan pengaduan dijadikan sebagai masukan dari masyarakat untuk melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan demi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat jadi bisa mengetahui aspirasi dan kebutuhan pelayanan masyarakat. Kemenkumham juga menyediakan beberapa kanal pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat.
Salah satunya menjadi operator Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) milik Pemerintah Republik Indonesia. LAPOR dapat dikunjungi pada laman lapor.go.id. Selama periode tahun 2021-2022, Kemenkumham telah menangani 1341 laporan dan pengaduan masyarakat melalui LAPOR.
Baca Juga Perayaan Pergantian Tahun Berjalan Lancar dan Kondusif, Kapolres Maros : Terima Kasih Masyarakat Maros
Andap mengingatkan seluruh pegawai untuk selalu menjaga pola hidup sehat dan tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat.
Andap terus bersemangat dan terus berupaya agar seluruh insan Pengayoman selalu memberikan manfaat bagi diri sendiri dan orang lain.
Seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengucapkan “Selamat Ulang Tahun Jenderal, Terus Berkarya dan Berinovasi, Panjang Umur Sehat dan Sukses Selalu”.(AVID)
1 note
·
View note
Text
Lagi, Kemenkumham Layanan Publiknya Diganjar Menpan RB
Lagi, Kemenkumham Layanan Publiknya Diganjar Menpan RB
BNews–NASIONAL– – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) lagi-lagi mendapat ganjaran atas pelayanan publiknya. Kali ini, Kemenkumham diberi penghargaan dalam kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (P4) tahun 2022. Kompetisi ini diselenggarakan secara bersama oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi…
View On WordPress
#Berita Jateng#Berita Jogjakarta#Berita Magelang#Berita Nasional#Berita Viral#Borobudur News#Kemenkumham RI#Magelang
0 notes
Text
Swastanisasi Pelayanan Publik di Jakarta
Saya kaget ketika sedang mengurus administrasi pernikahan saya tahun lalu. Pelayanan di kelurahan dan kecamatan berubah. Semakin mirip seperti Bank. Lebih cepat dan lebih nyaman. Saya sepertinya tidak sendiri. Banyak pula warga yang memberikan testimoni serupa ketika mengurus administrasi di Pemerintah Provinsi Jakarta sekarang. Yuddy Chrisnandi, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bahkan mengatakan pada tahun 2014 bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di Jakarta adalah contoh yang harus diikuti Pemerintah Daerah lain.
Benarkah pelayanan publik di Jakarta lebih baik kini? Pembukaan tulisan ini adalah jawaban cepat atas pertanyaan tersebut. Namun, kita butuh pembacaan yang lebih utuh dan mendalam untuk mendapatkan jawaban yang lebih tepat. Karena penyebaran hoax terjadi bukan hanya karena adanya niat jahat, tetapi juga karena ketidakhati-hatian dalam membaca dan menyimpulkan. Karena pelayanan publik bukan hanya soal administrasi dan perizinan.
Tulisan ini akan mencoba membaca potret pelayanan publik di Jakarta secara lebih utuh dan mendalam sekaligus mengafirmasi keputusan KPU DKI Jakarta yang menggabungkan tema Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik dengan Perencanaan Tata Ruang dan Wilayah sebagai keputusan yang tepat.
Arus Kebijakan Neo-Liberal dan Swastanisasi Air
Pelayanan Publik di Jakarta tidak bisa kita lepaskan dari konteks arus kebijakan neo-liberal ala konsensus Washington yang sejak runtuhnya Uni Soviet semakin dianggap sebagai the only one solution. Indonesia mulai ikut serta secara intensif dalam arus ini pada medio 1970 dan 1980an.
Di Jakarta, swastanisasi air adalah contoh konkret dari derasnya arus kebijakan neo-liberal dan dampaknya bagi kualitas pelayanan publik. Sebagai bagian dari deal dengan Bank Dunia untuk menutupi hutang PAM Jaya dan kebutuhan dana untuk perluasan jaringan pipa air, PAM Jaya kemudian diswastanisasi per Juni 1997. Pengelolaan air pun diserahkan kepada Lyonnaise des Eaux (PT PAM Lyonnaise Jaya –disingkat Palyja) dari Perancis yang berkongsi dengan Salim Group untuk menguasai sebelah barat sungai Ciliwung dan Thames Water dari London (PT Thames PAM Jaya, sekarang menjadi PT Aetra Air Jakarta) berkongsi dengan Sigit Hardjojudanto, putra sulung Soeharto, yang menguasai sebelah timur Ciliwung.
Dampaknya, warga pun harus membayar air dengan lebih mahal. Studi kasus pelayanan Palyja di Muara Baru, Jakarta Utara (Triyananda, 2013) menunjukkan adanya pembiaran Palyja terhadap praktik mafia air yang dilakukan oleh pengusaha hidran umum. Saat air dari Palyja di pipa-pipa warga tidak keluar atau keruh, warga yang biasanya hanya membayar Rp 1.050/m3 harus membeli air pada pedagang eceran -yang mendapatkan airnya dari pengusaha hidran umum- hingga Rp 125.000-250.000/m3.
Pada Maret 2015, akibat melanggar HAM dan dilakukan tanpa tender, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebenarnya sudah membatalkan kontrak PAM Jaya dan dua perusahaan pengelola air tersebut. Namun, putusan itu kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Negara seolah-olah tidak mau menjalankan mandat dalam pasal 33 UUD 1945 untuk kembali mengelola air demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Meskipun pada Februari 2015, UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.
Namun, swastanisasi tidak hanya terjadi dan dapat dibaca secara sektoral, tetapi juga dalam paradigma pelayanan publik yang digunakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Paradigma inilah kemudian yang men-drive definisi kita tentang apa itu pelayanan publik yang berkualitas dan bagaimana cara memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Swastanisasi Paradigma Pelayanan Publik
Bersamaan dengan arus kebijakan Neo-Liberal, muncul paradigma New Public Management (NPM) dalam pengelolaan pelayanan publik yang populer dengan adagium, “run government like a business”. Menurut paradigma ini, birokrasi harus dikelola se-efektif dan se-efisien mungkin untuk memberikan hasil terbaik dan memenuhi kebutuhan pelanggan (Gaebler dan Osborne, 1992). Customer First!
Perbaikan pelayanan administrasi dan Transjakarta yang memberikan kepuasan kepada individu yang menjadi “pelanggan” pelayanan tersebut adalah contoh konkret penggunaan NPM sebagai paradigma dan orientasi perbaikan pelayanan publik oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Penggunaan Qlue sebagai kanal pengaduan juga menunjukkan keinginan kuat dari Pemprov untuk mendapatkan feedback dari “pelanggan” demi pelayanan yang lebih baik.
Namun, paradigma NPM tersebut kemudian dikritik oleh Dernhart dan Dernhart (2003). Mereka mengajukan paradigma New Public Service (NPS) yang memandang birokrasi adalah alat warga yang harus tunduk pada kehendak warga terkait apa kebutuhannya dan bagaimana cara memenuhinya. Artinya, tidak seperti pelanggan yang dipandang secara individual dan partisipasinya hanya dibutuhkan sebatas feedback di tingkat implementasi, warga dipandang secara kolektif dan partisipasinya diperlukan sejak tahap perencanaan.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah contoh baik penerapan NPS. Dalam pasal 20 ayat (2) penyelenggara layanan diwajibkan untuk melibatkan masyarakat dan pihak terkait dalam penyusunan Standar Pelayanan Publik. Fyi, standar pelayanan menurut UU Pelayanan Publik di pasal 1 butir 7 adalah “tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.” Standar pelayanan publik tersebut berdiri di atas asas kepentingan umum, kepastian hukum, partisipatif, keterbukaan, akuntabilitas, dan asas-asas lain yang tertulis dalam pasal 4 UU Pelayanan Publik.
Pelanggan atau Warga: Studi Kasus Perencanaan Tata Ruang dan Wilayah DKI Jakarta
Perencanaan Tata Ruang dan Wilayah DKI Jakarta adalah bukti lain dari swastanisasi pelayanan publik. Survei Kompas yang terbit pada 22 Januari 2017 menunjukkan bahwa 7 dari 10 warga Jakarta yang disurvei tidak mengetahui tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Tahu saja tidak, bagaimana mau terlibat. Itulah penjelasan dari survei Koalisi Warga Jakarta 2030 pada tahun 2010 yang menemukan bahwa 98% warga Jakarta yang disurvei tidak terlibat dalam proses penyusunan RTRW. Di saat yang sama, ada 2% yang terlibat sangat jauh dalam penyusunan RTRW. Kehadiran pulau reklamasi dalam RTRW sebelum ruangnya benar-benar ada merupakan bukti nyata dari partisipasi sangat aktif dari big customer yang melampaui prosedur perencanaan di DKI Jakarta.
Di tengah gambaran yang tidak komprehensif tentang kehendak dan kebutuhan warga secara kolektif atas ruang dan dominasi big customer, Pemprov justru menggiatkan penggusuran atau relokasi –jika harus menggunakan istilah yang diperhalus itu– secara paksa dengan dalih untuk kebaikan warga yang lebih banyak. Selain itu, Pemprov juga berangkat dari asumsi yang salah tentang tanah negara yang setelah Indonesai merdeka, maknanya bukan lagi dimiliki, tetapi dikuasai oleh negara (pasal 33 UUD 1945). Pasal 18 dan pasal 27 UU No.5 Tahun 1950 tentang Pokok-Pokok Agraria juga menyatakan bahwa pencabutan hak kepemilikan warga untuk kepentingan umum harus dikompensasi dengan ganti kerugian yang layak.
Tidak hanya bermasalah asumsi dan perencanaannya, relokasi paksa tersebut juga dilakukan dengan prosedur yang melanggar hukum. Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik menyebutnya sebagai penyimpangan yang menjurus ke arah maladministrasi. PTUN bahkan memvonis bahwa penggusuran di Bukit Duri dan rencana Penggusuran di Bidara Cina tidak sah. Akan tetapi, kini permukiman warga sudah rata dengan tanah dan arus kas masuk dalam kantong keluarga mereka belum pulih seperti sedia kala. Sebaliknya, hutang mereka justru bertumpuk karena tunggakan sewa rusun yang menurut Pemprov lebih baik untuk mereka. Sekali lagi, menurut Pemprov, bukan menurut mereka.
Seorang pelanggan dalam skema bisnis memang akan selalu berusaha dipuaskan. Akan tetapi, pelanggan tetap saja tidak berhak terlibat dalam perencanaan perusahaan yang memutuskan arah kerja perusahaan, mekanisme dan tata kelola yang akan dijalankan, produk atau jasa yang akan dijual, dan segmen pasar yang akan disasar. Pelanggan tidak lebih dari sekadar individu-individu dengan karakter dan selera serupa yang kemudian dikelompokkan sebagai segmen dalam sebuah kolektif bernama pasar. Jika tidak sesuai selera, pelanggan bisa memilih produk atau jasa yang lain. Jika tidak sesuai dengan daya belinya, pelanggan membeli produk yang mirip dan perusahaan lain alias barang KW.
Begitulah DKI Jakarta saat ini sedang dikelola. Pilihannya seolah-olah hanya dua: menerima atau cari ruang dan wilayah lain selain Jakarta.
Merebut Kembali Pelayanan Publik di Jakarta
Semua metode perjuangan pasti memiliki titik lemah. Seperti perjuangan litigasi yang butuh waktu lama, energi ekstra, dan kadang kemenangannya di meja pengadilan pun sulit dieksekusi di lapangan, begitu pun dengan perjuangan politik dalam kerangka elektoral. Tidak ada jaminan memang kandidat yang berlaga tidak akan ingkar janji. Namun, melewatkan momentum ini hanya akan membuat swastanisasi pelayanan publik terus terjadi dengan skala yang makin luas dan penetrasi yang makin dalam.
Oleh karena itu, agar pelayanan publik bisa direbut kembali, warga perlu memilih pemimpin yang paling membuka ruang partisipasi. Pemimpin yang memandang warga sebagai pemegang kedaulatan tertinggi yang perlu didengar kehendaknya dan dilibatkan dalam merencanakan berbagai urusan yang terkait dengannya. Termasuk soal mau dibawa ke mana ruang dan wilayah bernama DKI Jakarta. Relokasi mungkin akan terjadi, hanya jika warga merasa perlu dan ingin untuk pindah ke tempat lain. Tempat yang menurut mereka lebih baik. Usulan Kampung Susun di Kampung Pulo yang difasilitasi oleh Komunitas Ciliwung Merdeka adalah satu dari beberapa rencana yang ternyata bisa lahir dari pendekatan partisipatif yang menempatkan warga dalam posisi yang tepat. Warga Kali Code bahkan sudah membuktikan mampu merumuskan dan merealisasikan rencana penataan ruang demi kepentingan umum secara partisipatif.
Namun, perlu diingat, kalau pun kandidat yang paling membuka ruang partisipasi itu nanti menang, perjuangan belum selesai. Inilah titik krusial bagi warga. Potensi kandidat terpilih itu untuk ingkar janji harus dicegah dengan cara terus memperkuat kolektivitas di akar rumput dan memanfaatkan secara optimal ruang-ruang partisipasi yang telah terbuka.
Pertanyaan kini, siapakah pemimpin yang paling membuka ruang partisipasi itu? Saya ingin itu menjadi pertanyaan yang kita jawab setelah debat nanti malam. Namun, bagi saya, pemimpin itu pastilah bukan pemimpin yang telah terbukti ingkar janji dan memposisikan warga sebagai pelanggan yang tidak berhak terlibat dalam proses perencanaan, kecuali bisa membayar banyak.
Muhammad Alfisyahrin Warga Tanjung Priok, Jakarta Utara
Sumber gambar
3 notes
·
View notes
Text
Jurnalis pribumi Guatemala dituduh terorisme dilepaskan dari penjara
Sebuah pengadilan di Guatemala City membebaskan jurnalis dan aktivis pribumi Francisco Lucas Pedro pada 3 Januari setelah ia menghabiskan 13 hari di tahanan sejak penangkapannya di departemen timur laut Huehuetenango. Menurut polisi, ia dituduh melakukan terorisme dan pembakaran, tetapi kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan penangkapan itu ilegal.
Kembali pada tahun 2012, pengadilan kriminal telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Lucas berdasarkan pengaduan yang dibuat oleh Ecoener Hidralia Energía yang didanai Bank Dunia. Ini adalah perusahaan Spanyol di belakang Hidro Santa Cruz, perusahaan yang ingin membangun bendungan air yang kontroversial di sungai Q'am B'alam, yang dianggap keramat oleh orang-orang Q'anjob'al.
Lucas adalah peserta aktif dalam gerakan sipil melawan bendungan, yang konstruksi perusahaannya akhirnya dibatalkan setelah delapan tahun protes, pertempuran di pengadilan, dan tekanan internasional. Ecoener Hidralia Energía meninggalkan Guatemala pada tahun 2016.
Prensa Comunitaria, bersama dengan pemenang hadiah Nobel, aktivis Maya Rigoberta Menchu, Kantor Komisaris PBB untuk Hak Asasi Manusia di Guatemala (OACNUDH Guatemala), dan Kantor Hak Asasi Manusia di Guatemala, memimpin kampanye untuk pembebasan Lucas.
Ketika dia dibebaskan, Lucas mengatakan kepada wartawan bahwa penangkapan itu memengaruhi kesehatan fisik dan mentalnya.
Polisi mengatakan Lucas didakwa dengan “paksaan, ancaman, pembakaran, aktivitas melawan keamanan negara, terorisme, penculikan, penahanan ilegal, dan serangan terhadap keamanan layanan publik.” Tuduhan terhadap dirinya ini diduga telah dicabut pada 2016 karena alasan tertentu yang tidak dapat diverifikasi oleh Global Voices.
Secara total, 21 pembela tanah telah didakwa dalam kasus Hidro Santa Cruz. Dua dari orang-orang ini, Saúl Méndez dan Rogelio Velásquez, dijatuhi hukuman 33 tahun penjara karena berkonspirasi untuk melakukan pembunuhan pada tahun 2014. Mereka dibebaskan pada tahun 2016 setelah memenangkan banding. Dalam kasus ini, hakim banding menulis bahwa “kami tidak dapat mengizinkan, atau mendukung investigasi yang lalai, tidak efektif dan tidak efisien, yang didasarkan pada bukti yang tidak berdasar… [Jaksa Penuntut Umum] tidak dapat memperoleh bukti apa pun yang menghubungkan tindakan tersebut. kepada terdakwa, ”menurut kutipan yang dilaporkan oleh Centro de Medios Independientes de Guatemala (CMI Guatemala).
Lebih dikenal dengan nama Maya-nya, Palas Luin, Lucas adalah anggota gerakan politik asli Winaq, adalah seorang akuntan ahli dan bekerja untuk outlet lokal Prensa Comunitaria. Pada saat penangkapan, ia melaporkan pada persidangan dua pekerja pabrik Hidro Santa Cruz yang dituduh membunuh seorang anggota masyarakat setempat dan melukai dua lainnya pada tahun 2012, menurut Prensa Comunitaria.
Para pembela HAM Guatemala menghadapi ancaman hukum
Pelapor Khusus PBB tentang situasi pembela hak asasi manusia, Michel Forst, percaya bahwa Lucas adalah korban lain dalam serangkaian kasus peradilan baru-baru ini terhadap pembela lingkungan di negara Amerika Tengah.
Antara 2017 dan 2019, 106 pemimpin hak asasi manusia, dan khususnya masyarakat adat, ditahan secara tidak adil, menurut OACNUDH dan Kantor Hak Asasi Manusia Guatemala. Menurut lembaga-lembaga ini, para korban “dikriminalisasi”, yang berarti bahwa “hukum pidana disalahgunakan” terhadap mereka, sebagaimana disebutkan dalam laporan Desember 2019 mereka.
Menurut Global Witness, "Guatemala adalah negara paling mematikan bagi pembela tanah per kepala populasi dengan 16 pembunuhan yang dikonfirmasi" pada 2018, seperti dilansir France24. Guatemala melihat peningkatan tajam dalam serangan terhadap pembela tanah tahun itu juga.
OACNUDH dan Kantor Hak Asasi Manusia juga menyebutkan dalam laporan bahwa “serangan terhadap para pembela HAM memiliki dampak negatif di berbagai tingkatan, termasuk lingkungan individu, keluarga dan kolektif / komunitas (terutama dalam kasus masyarakat adat), dan menghasilkan, sebagai hasil, membungkam dan melumpuhkan efek dalam pekerjaan mereka. "
0 notes
Photo
Pemkot Malang Masuk Nominasi Layanan Aduan Terbaik Nasional
MALANGTODAY.NET - Pemerintah Kota Malang (Pemkot Malang) terpilih menjadi salah satu nominasi instansi yang masuk dalam seleksi Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional 2018. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN RB, Diah Natalisa menyampaikan bahwa terdapat 25 instansi pemerintah yang melakukan wawancara dan presentasi dalam rangkaian Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional 2018, di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Baca Juga: Sharing Santai Soal Genre Musik Kota Malang di Coffee Music Sketching Nominasi tersebut merupakan 25 instansi pemerintah yang terseleksi dalam pengelola pengaduan pelayanan publik terbaik. Yakni Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian PANRB, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BPJS Kesehatan, PT. Pos Indonesia, Pemkot Malang, Pemkot Bandung, Pemkab Bojonegoro, Pemkab Banyuwangi, Provinsi Kalsel, Provinsi Jateng, Provinsi DIY, Provinsi Sumsel, Pemkot Semarang, Pemkot Banjarmasin, Pemkot Cirebon, Pemkot Solok, Pemkot Medan, Pemkot Banjarbaru, Pemkot Ambon, Pemkab Bulukamba, Pemkab Kendal dan Pemkot Sukabumi. Dihadapan para juri, Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan bahwa aplikasi layanan aduan SAMBAT Kota Malang hadir sebagai bentuk komitmen dan memberikan ruang bagi terbangunnya nilai-nilai partisipatoris, transparansi serta akuntabilitas. "Semakin besar peran publik dalam mencermati kebijakan dan kegiatan yang dijalankan Pemkot, akan semakin mengasah kualitas pelayanan publik yang diberikan," ujar Sutiaji. Baca Juga: Kepala BP2D Kota Malang Harap Pengusaha Jadi Contoh Masyarakat Tak hanya itu, Sutiaji juga membeberkan rencana pengembangan pelayanan sistem layanan aduan yang bersifat direct ke perangkat daerah. "Nanti mesin yang akan mengarahkan. Begitu aduan masuk, tidak perlu lagi menunggu operator mendistribusikan. Tapi secara computerize akan memberikan notifikasi kepada perangkat daerah dan pimpinannya," pungkasnya.
Reporter: Rosita Shahnaz Editor: Raka Iskandar
Source : https://malangtoday.net/malang-raya/kota-malang/pemkot-malang-masuk-nominasi-layanan-aduan-terbaik-nasional/
MalangTODAY
#berita kota malang#Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi#Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional 2018#pemkot malang
0 notes
Text
Profit Oriented Dunia Pendidikan : “Wani Piro”?
Profit Oriented Dunia Pendidikan : “Wani Piro”?
Dakwah Media – Krisis pendidikan di Indonesia rupanya sudah demikian parah. Belum reda berbagai polemik pendidikan diperbincangkan, telah muncul lagi kasus yang mencengangkan dari dunia pendidikan.
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan, dari laporan yang masuk ke posko pengaduan, kasus siswi SMKN 3 Padangsidimpuan yang disuruh gurunya menjual diri itu berawal pada Sabtu (1/4) dikutip dari Jpnn.com.
Dilansir oleh okezone.com, bahwa saat itu, KS, oknum guru SMKN 3 Padang Sidempuan berinsial KS, melakukan kekerasan verbal terhadap anak didik yang berinisial SY, IG, PNPM, KS, dan SA. Kelima siswi SMKN 3 Kota Padang Sidempuan tersebut dipanggil oleh pihak sekolah yang diwakili oknum guru KS karena belum membayar iuran Pengelolaan Usaha (PU) sebesar Rp400 ribu. Guru KS menyarankan para siswi yang menunggak iuran itu “menjual diri”, agar bisa melunasi iuran PU.
Guru KS tersebut yang juga melakukan kekerasan verbal terhadap Amelya Nasution (Amel), yang diduga menjadi pemicu Amel bunuh diri dengan meminum racun setelah dipanggil guru akibat mengunggah kebocoran Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) yang dilakukan oleh guru. Kasus tersebut sungguh mencoreng citra pendidikan Indonesia, belum pernah terekspos kasus seperti ini sebelumnya. Bagaimana mungkin seorang guru tega menyarankan siswi-siswinya untuk jual diri di lokalisasi, dan melakukan kekerasan verbal hingga salah satu muridnya terpicu untuk bunuh diri?
Kita yang peduli dengan pendidikan dan masa depan anak-anak kita di negri ini sudah seharusnya mencoba menganalisa, bagaimana hal tersebut sampai terjadi? Bagaimana untuk mencegah hal semacam itu juga memperbaiki pendidikan di negeri kita tercinta ini?
Dari kasus oknum guru KS tersebut pertanyaan yang muncul adalah: Bagaimana seorang dengan karakter keji (melakukan kecurangan pada ujian dan mengintimidasi siswa yang mengungkapnya) dapat menjadi seorang guru, di sekolah negeri pula? Bagaimana seorang guru bisa menyarankan muridnya untuk menjual diri, untuk mendapatkan uang?
Dalam sistem saat ini, Kolusi Korupsi Nepotisme sudah mengakar dan membudaya. Seseorang yang tidak kompeten di bidangnya bisa saja diangkat menjadi guru, dokter pegawai pemerintahan, dan sebagainya. Yang terjadi di sekitar kita, bahkan kursi pegawai negeri ditawarkan dengan harga tertentu. Bagi yang dapat membeli kursinya, maka tinggal melengkapi formalitas yang ditentukan, dan tinggal menunggu SK jabatannya turun. Praktek-praktek seperti ini marak diberbagai kabupaten, namun meskipun hal ini sudah menjadi rahasia umum, bahkan KPK pun masih kesulitan untuk mengungkapnya.
Di samping itu, sistem yang dipakai di Indonesia saat ini adalah sistem sekular, yaitu memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga meskipun oknum guru tersebut lulus dari ujian secara alami, namun dalam sistem sekuler, kualifikasi guru lebih ditekankan pada kemampuan menyampaikan materi ajar, sementara kepribadian dan keteladanan tidak menjadi perhatian penting. Tidak sedikit guru mencontohkan perilaku buruk dan melakukan kekerasan fisik, verbal.
Perkembangan budaya negeri kita yang semakin mendekati liberalisme dan diterapkannya sistem kapitalisme dalam semua aspek kehidupan pun menjadi pengaruh besar dalam pola pikir seseorang. Bahkan belakangan ini para pembela HAM giat mengopinikan dan mengkampanyekan bahwa Pekerja Seks Komersial (PSK), juga adalah pekerja, sehingga seharusnya dihormati dan diberi tempat yang layak seperti pekerja-pekerja lainnya. Bisa jadi Oknum guru KS tersebut menganut paham liberalisme yang memandang profesi jual diri PSK sebagai pekerjaan yang wajar.
Demikian pula sistem kapitalisme yang diterapkan dalam dunia pendidikan telah membuat pendidikan yang seharusnya menjadi pelayanan sosial dengan mengutamakan nilai-niali kemanusiaan pelan tapi pasti telah bergeser menjadi layanan jasa pendidikan yang profit oriented, berorientasi keuntungan dan komersial. Hubungan guru-murid pun bergeser tidak lagi hubungan sakral yang sarat belas kasih ketulusan, penghormatan dan keteladanan. Guru tidak lagi digugu lan ditiru. Baik dari segi guru yang tidak menjalankan sikap keteladanan, maupun dari segi murid yang lebih memilih mengidolakan artis- artis di TV daripada meneladani gurunya.
Lalu jika sudah melihat masalah sistemik seperti ini, apa yang bisa kita lakukan?
Guru saya dahulu pernah mengatakan bahwa, terjadinya berbagai permasalahan umat manusia dan degradasi moral adalah karena Islam tidak diterapkan dalam kehidupan. Sistem sekular yang diterapkan di negara ini telah membuat agama hanya menjadi urusan pribadi dan ranah ritual (ibadah mahdah) di masyarakat. Sedangkan sistem ekonomi, sistem pergaulan, perundang-undangan dan pendidikan semuanya memakai sistem sekular dan ideologi kapitalisme.
Dalam ideologi Islam, pendidikan adalah kebutuhan utama yang pemenuhannya dijamin oleh negara sebagai suatu layanan sosial kemanusiaan. Lembaga pendidikan tidak boleh diatur dengan sistem kapitalisme yang profit oriented, sehingga semua stake holder yang terlibat dalam pelaksanaan penddidikan pun akan terjaga rasa sosial, rasa belas kasih dan kemanusiannya. Demikian juga guru sebagai ujung tombak pendidikan, akan diseleksi secara layak dan jujur sesuai aturan Allah, sehingga orang yang menjadi guru adalah benar benar orang yang memiliki kepribadian utuh , berakhlak luhur, dengan kompetensi yang tinggi di bidangnya, sehingga layak menjadi sumber belajar dan pemberi contoh teladan pada para anak didiknya.
Kita semua menginginkan pendidikan yang berkualitas dan rasa aman saat menitipkan anak-anak kita ke suatu lembaga pendidikan. Kita semua mengharapkan output pendidikan yang berkarakter kuat, berakhlak mulia, unggul dalam sains dan pemikiran, serta sukses mencapai taraf kehidupanyang baik di dunia maupun di akhirat. Sistem pendidikan yang ideal semacam itu akan terwujud, jika sistem sekular dan ideologi kapitalisme yang ada saat ini, diubah menjadi sistem yang lebih memperhatikan dan mentaati petunjuk Ilahi dengan menjadikan Islam sebagai ideologi yang diterapkan dalam kehidupan.
Oleh: Hana S. Muti (analis di Muslimah Voice)
Sumber : Source link
0 notes
Text
Lapas High Risk Pasir Putih NK Laksanakan Pelayanan Komunikasi Masyarakat
Penempatan pelayanan komunikasi masyarakat (Yankomas) sebagai wadah yang menjadi akses bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jateng dan seluruh unit pelaksana teknis merupakan wujud negara hadir dalam pemenuhan HAM.
Kepala KantorWilayah Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin mengatakan pelayanan komunikasi masyarakat atau Yankomas hendaknya dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Layanan ini harus dapat diketahui oleh masyarakat. Lakukan sinergitas dengan pemerintah kabupaten/kota dengan menempatkan Yankomas ini pada mall pelayanan publik (MPP). Saya yakin masyarakat akan dapat mengakses dengan mudah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jateng, Bambang Setyabudi menuturkan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota dalam rangka penempatan pos Yankomas pada mall pelayanan publik.
“Penempatan pelayanan komunikasi masyarakat pada MPP kabupaten/kota mendapat dukungan Direktorat Jenderal HAM, mengingat permasalahan HAM di daerah semakin beragam,” tuturnya.
Dukungan Direktorat Jenderal HAM, dalam pembentukan pelayanan komunikasi masyarakat disampaikan pula oleh Drektur Desiminasi dan Penguatan HAM, Sri Kurniati Pane.
“Inovasi yang dilakukan Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng dengan menempatkan pos Yankomas sebagai salah satu jenis layanan pada mall pelayanan publik merupakan hal pertama yang dilakukan kantor wilayah bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menangani pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran HAM di wilayahnya,” ujar Sri Kurniati.
Ia berharap penempatan pelayanan komunikasi masyarakat dapat segera terwujud, sehingga masyarakat Jawa Tengah dapat segera merasakan manfaatnya.
Kalapas High Risk Pasir Putih Nusakambangan Fajar Nur cahyono dalam Coffe Break bersama jajaran menekankan untuk selalu memberikan dan meningkatkan pelayanan serta komunikasi kepada masyarakat, dengan menjalankan fungsi YANKOMAS dengan maksimal.
#LapasPasirPutihPastiWBK
#LapasPasirPutihPastiHebat
#KumhamPasti
#Pemasyaraktan
#humaslapaspasirputih
#ringandanmencerahkan
0 notes
Text
Pelayanan Bapas Nusakambangan 100% Gratis
CILACAP, KANAL BANYUMASAN – Bapas Kelas II Nusakambangan merupakan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah naungan Kementrian Hukum dan Ham Jawa Tengah merupakan pranata untuk melaksanakan bimbingan klien pemasyarakatan.
Adapun tugas dan fungsi yang dimilikinya beradasarkan Pasal 1 angka 24 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan.
Bapas Nusakambangan dalam menjalankan tugas-tugas tersebut selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik demi kepuasan masyarakat pengguna layanan dan selalu berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan seperti dengan adanya program Baladewa (Bapas Melayani DI Dermaga Wijayapura), Barakuda (Bapas Keliling Untuk Daerah), Baserpas (Bapas Serbu Lapas) dan inovasi pelayanan lainnya.
Baca Juga : Bapas Nusakambangan Mengikuti Courtesy Call UNODC bersama DITJENPAS
Selain itu pelayanan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan petugas Bapas Nusakambangan seperti pembuatan litmas, registrasi litmas, konsultasi, pembimbingan dan pengawasan kepada klien adalah 100% gratis tidak dipungut biaya bebas dari gratifikasi dan pungutan liar (pungli).
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) melalui pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Apabila menemukan pelanggaran atau adanya indikasi pungutan liar dapat dilakukan pengaduan melalui sarana nomor pengaduan Bapas Nusakambangan dan sosial media Bapas Nusakambangan serta dapat melalui laman lapor.go.id.
from Cilacap.info https://kanal.cilacap.info/pelayanan-bapas-nusakambangan-100-gratis via https://www.cilacap.info
0 notes