Don't wanna be here? Send us removal request.
Text
Rangkuman Catatan Akhir Tahun 2019 Kekerasan Terhadap Perempuan
Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan (Komnas Perempuan) mencatat kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima oleh berbagai lembaga masyarakat maupun institusi pemerintahan yang tersebar di hampir semua Provinsi di Indonesia, serta pengaduan langsung yang diterima oleh Komnas Perempuan melalui Unit Pengaduan Rujukan (UPR) maupun melalui email resmi Komnas Perempuan, dalam kurun waktu satu tahun kebelakang.
Metode pengumpulan data yang dilakukan oleh Komnas Perempuan ada beberapa cara, yaitu:
1. Bekerjasama dengan pemerintahan yang telah memiliki mekanisme membangun dan mengelolah data dari seluruh Provinsi di Indonesia. Data tersebut membantu Komnas Perempuan untuk menemukan penyeba-penyebab berdasarkan kekerasan berbasis gender dalam ranah perkawinan atau rumah tangga.
2. Mengirimkan formulir kuesioner yang perlu diisi oleh lembaga-lembaga yang menangani masalah perempuan sebagai korban kekerasan, baik kepada pemerintahan maupun organisasi masyarakat sipil.
3. Mengelola data pengaduan yang langsung datang ke Komnas Perempuan dari Unit Pengaduan dan Rujukan, ataupun pengaduan melalui email.
4. Menyajikan tambahan data dari mitra berdasarkan kelompok perempuan rentan, yaitu kekerasan terhadap komunitas minoritas seksual, perempuan dengan distabilitas, perempuan dengan HIV, serta WHRD (Woman Human Rights Defender atau perempuan pembela HAM)
Adapun lembaga-lembaga yang ikut berkontribusi didalam data untuk CATAHU, yaitu :
A. Pemerintah, Kepolisian, dan Pengadilan
· Badan Peradilan Agama (BADILAG)
· Pengadilan Negeri (PN)
· Kepolisian : Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA)
· Rumah Sakit (RS)
· Pusat Pelayanan Terpadu Pembedayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
· Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB)
B. Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LMS) dan Women Crisis Cemter (WCC)
WCC, LMS, dan OMS yang dibangun khusus untuk pelayanan korban. Kehadiran dan partisipasi dalam organisasi dan lembaga-lemabaga tersebut sangat membantu Komnas Perempuan untuk menemukan berapa laporan korban serta bentuk-bentuk dari kekerasan yang dialaminya. Keberadaan organisasi ini sangatlah penting untuk didukung oleh semua pihak, karena merekalah yang dapat menjangkau langsung korban dan memiliki metode yang lebih komprehensif mulai dari pendampinagn, penanganan, sampai pemulihan korban.
Berikut adalah data pengiriman formulir data CATAHU dan Tingkat Repon :
Tahun 2020 Komnas perempuan mengirimkan 672 lembar formulir kepada lembaga mitra Komnas Perempuan di seluruh Indonesia dengan tingkat respon pengembalian mencapai 35%, yaitu 239 formulir. Tingkat respon pengembalian bertambah seiring dengan naiknya jumlah kasus yang dilaporkan pada tahun 2019 jumlah kasus yang dilaporkan meningkat sebesar 6 %. Data jumlah kasus KTP (Kekerasan Terhadap Perempuan) pada tahun 2019 sebesar 432,472. Jumlah kasus KTP ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu sebesar 406,178. Sebagian besar data sumber dari kasus/perkara yang ditagani oleh Pengadilan Negara/Pengadilan Agama. Data ini dihimpun dari 3 sumber, yakni: 1.) PN/PA sejumlah 421,752 kasus. 2.) Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 14,719. 3.) Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) dimana satu unit yang sengaja dibentuk oleh Komnas Perempuan sejumlah 1,419 kasus, dimana 1,277 kasus adalah kasus yang berbasis gender dan 142 kasus diantaranya adalah kasus yang tidak berbasis gender atau memberikan informasi.
· Pada ranah personal KDRT mendapatkan kasus sebesar 11,105 kasus atau mencapai 75%. Kekerasan yang paling menonjol adalah kekersan fisik sebesar 4,783 kasus (43%), kekerasan seksual sebesar 2,807 kasus (25%), kekerasan psikis 2,056 kasus (19%), dan ekonomi 1,459 kasus (13%).
· Pada ranah komunitas/public KTP yang tercatat sebesar 3,602 kasus atau mencapai 58%. Dimana kekerasan tersebut adalah kekerasan seksual, seperti pencabulan sebesar 531 kasus, perkosaan 715 kasus, pelecehan 502 kasus, persetubuhan 176 kasus, dan sisanya adalah percobaan perkosaan dan persetubuhan.
· Pada ranah rumah tangga/relasi personal sama seperti tahun-tahun sebelumnya dimana KTI menempati peringkat pertama sebsar 59%, kekerasan terhadap anak perempuan sebesar 21%, KDP 16%, dan sisanya kekerasan mantan suami.
Jika setiap tahun KTP konsisten mengalami peningkatan, maka hal tersebut menunjukkan tidak adanya perlindungan dan keamanan terhadap perempuan. Maka fenomena ini dapat dikatakan KTP menjadi budaya yang menguat dikalangan masyarakat kita.
https://budiluhur.ac.id
1 note
·
View note