#uu cipta kerja
Explore tagged Tumblr posts
Text
Meningkatan Ekonomi Nasional Lewat UU Cipta Kerja
Oleh : Nana Gunawan Seluruh pihak sepakat bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) memiliki manfaat besar bagi perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja tidak hanya berdampak bagi satu golongan saja, tetapi juga melibatkan berbagai pihak mulai dari pelaksana, investor, pekerja, maupun pelaku UMKM, karena dinilai telah membangun kesempatan kerja yang lebih besar dengan perluasan ekonomi…
View On WordPress
0 notes
Text
Analis Sebut Dunia akan Mengutuk jika Rocky Gerung Dipenjara
JAKARTA | KBA – Analis politik dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting menegaskan Rocky Gerung tidak boleh dipenjarakan karena kritik sarkasnya kepada penguasa. Dunia akan mengutuk pemerintah Presiden Jokowi jika Rocky dipenjara. Menurut Ginting, tanya jawab adalah jalan untuk memperoleh pengatahuan. Itulah permulaan dialektika para filsuf politik. “Dialektika merupakan dialog untuk…
View On WordPress
0 notes
Text
Profesional, CALL 0817-6739-069, DOKUMEN KEGIATAN AMDAL Klik https://wa.me/628176739069, Dokumen Pertek Air Limbah
Semenjak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka untuk penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah wajib mengajukan perubahan Persetujuan Lingkungan dalam hal: A. Perizinan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah belum mencakup standar teknis pemenuhan baku mutu air limbah; atau B. Terdapat perubahan usaha dan/atau kegiatan, perubahan Persetujuan Lingkungan harus dilengkapi dengan Persetujuan Teknis dan/atau SLO. Melalui PT. Enviromedia Unggul Sejahtera, kami dapat membantu badan usaha dan / atau kegiatan dalam hal melayani Konsultasi & Pendampingan Izin Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL), PROPER, izin IPAL dan TPS Limbah B3.
PT. ENVIROMEDIA UNGGUL SEJAHTERA, beralamat di: GELORA SPACE, JALAN BRAGA NOMOR 109, Desa/Kelurahan Braga, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos: 40111 Website: http://www.enviromedia.co.id/ IG: enviromedia.id Fast Respon: Hubungi: 0817-6739-069 atau, Klik https://wa.me/628176739069 #Airlimbahjadiairbersih, #Pengolahanlimbahcairbatik, #Airlimbahindustri, #Perteklimbahcair, #Limbahcairindustri, #Limbahindustrimanufaktur, #Perteklimbahb3, #Limbahindustrimigas, #Airlimbahindustri, #Pengolahanlimbahcairbatik Contoh Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, Persetujuan Teknis Ipal, Pertek Emisi Udara, Rincian Teknis Adalah, Contoh Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah, Rintek Limbah B3, Contoh Kajian Teknis Limbah B3, Persyaratan Teknis Tps Limbah B3, Contoh Persetujuan Lingkungan, Contoh Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, Konsultan Persetujuan Lingkungan Kawasan Industri Kariangau, Contoh Surat Permohonan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah Kawasan Industri Dumai, Persetujuan Lingkungan Hidup Dalam Uu Cipta Kerja Kawasan Industri Safe N Lock, Dokumen Lingkungan Yang Perlu Dilengkapi Dalam Pengajuan Izin Usaha Kecuali Tunas Industrial Estate, Persetujuan Teknis Tps Limbah B3 Kawasan Industri Rancaekek.
#Airlimbahjadiairbersih#Pengolahanlimbahcairbatik#Airlimbahindustri#Perteklimbahcair#Limbahcairindustri#Limbahindustrimanufaktur#Perteklimbahb3#Limbahindustrimigas#Contoh Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah#Persetujuan Teknis Ipal#Pertek Emisi Udara#Rincian Teknis Adalah#Contoh Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah#Rintek Limbah B3#Contoh Kajian Teknis Limbah B3#Persyaratan Teknis Tps Limbah B3#Contoh Persetujuan Lingkungan#Konsultan Persetujuan Lingkungan Kawasan Industri Kariangau#Contoh Surat Permohonan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah Kawasan Industri Dumai#Persetujuan Lingkungan Hidup Dalam Uu Cipta Kerja Kawasan Industri Safe N Lock#Dokumen Lingkungan Yang Perlu Dilengkapi Dalam Pengajuan Izin Usaha Kecuali Tunas Industrial Estate#Persetujuan Teknis Tps Limbah B3 Kawasan Industri Rancaekek.
0 notes
Text
Listrik Belum Merata Bukti Abainya Negara
Listrik merupakan salah satu kebutuhan pokok rakyat yang harus dipenuhi oleh negara. Namun di Provinsi Jawa Barat, terdapat 22.000 kepala keluarga (KK) yang belum mendapatkan aliran listrik (beritasatu.com, 23 November 2024). Hal itu terungkap saat debat Pilkada Jabar 2024 yang digelar pada Sabtu, 23 November 2024.
Fakta lainnya, hingga triwulan I tahun 2024, masih ada 112 desa/kelurahan yang belum teraliri listrik, ungkap Bapak Zisman P. Futajul, Direktur Jenderal Departemen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jumlah ini masih lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Diketahui pada akhir tahun 2023, terdapat 140 desa atau kelurahan yang kesemuanya berada di Papua belum memiliki akses ke listrik. Adanya wilayah-wilayah yang tidak mendapatkan akses listrik di era digital saat ini merupakan hal yang wajib dipertanyakan. Bagaimana mungkin negeri ini masih menghadapi masalah klasik, yaitu pemerataan fasilitas dan layanan publik di daerah pelosok atau terpencil, pada era yang sudah serba digital? Hal ini tidak lain disebabkan oleh liberalisasi layanan publik menjadi layanan yang berbayar atau bukan gratis, termasuk dalam hal energi listrik.
Liberalisasi ditandai dengan banyaknya pihak swasta yang memiliki kendali besar atas kebutuhan dasar masyarakat. Sejak tahun 2000-an, liberalisasi sektor energi listrik mulai dilakukan. Pada tahun 1990-an, banyak produsen listrik independen (IPP) berdiri melalui perjanjian jual beli listrik, juga dikenal sebagai PPA. IPP mengelola pembangkit listrik dengan menjual sebagian atau seluruh produksinya ke PLN. Pada akhirnya, skema kerja sama ini memaksa PLN, BUMN milik negara, untuk membeli listrik dari IPP dengan harga berlipat.
Nilai tenaga listrik yang dibeli PLN dari IPP terus meningkat setiap tahunnya. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung ketersediaan listrik. Nilainya mencapai Rp60 triliun pada 2016 hingga Rp104 triliun pada 2021, dan terus mengalami peningkatan. Kehadiran IPP dianggap membantu negara karena untuk membangun sebuah pembangkit listrik memerlukan biaya yang sangat besar dan waktu pembangunan yang lama. Oleh karenanya, menggandeng pihak luar menjadi dalih pembenaran.
Kebijakan ini makin dilegitimasi dengan terbitnya UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan. Dengan UU ini, pemerintah menggandeng swasta untuk membuat pembangkit listrik dalam mempercepat pemerataan listrik di seluruh wilayah Indonesia. UU ini menyatakan bahwa meskipun penyediaan listrik dilakukan oleh negara, tetapi perusahaan swasta atau asing masih dapat berperan sebagai penyedia energi listrik.
Mengingat biaya yang sangat besar untuk membangun pembangkit listrik, IPP pasti menginginkan keuntungan sebagai imbal baliknya. Layaknya perusahaan swasta pada umumnya, berbisnis di bidang energi, salah satu kebutuhan dasar masyarakat, haruslah mendatangkan keuntungan besar bagi mereka. Hingga saat ini, IPP hanya ingin berinvestasi dengan membangun pembangkit listrik di daerah yang menjadi pusat pasokan listrik, seperti Sumatra dan Jawa. Sangat wajar jika daerah pelosok seperti Papua dianggap tidak menguntungkan bagi perusahaan pembangkit listrik dari segi infrastruktur dan ekonomi. Investor tidak tertarik membangun pembangkit listrik di daerah pelosok atau terpencil.
Penerbitan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja memberikan berbagai kemudahan bagi investor swasta dalam maupun luar negeri di bidang energi listrik. Akibatnya, keran liberalisasi listrik makin menguat. Meskipun UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat dan digantikan dengan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja, namun isi Perppu ini tidaklah jauh berbeda dengan UU yang menuai kontroversi itu.
Apalagi setelah adanya skema power wheeling yang menuai banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat. Power wheeling merupakan mekanisme transfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara atau PLN dengan menggunakan jaringan transmisi dan distribusi PLN. Bahkan, skema ini dapat membangun mekanisme Multi Buyer Multi Seller (MBMS) yang memungkinkan pihak swasta dan negara menjual energi listrik langsung ke konsumen akhir di pasar terbuka. Skema ini menuai banyak penolakan dari berbagai kalangan karena dianggap hanya mementingkan bisnis swasta semata sehingga pemerintah mencabutnya.
Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa kapitalisasi energi listrik sangat jelas terjadi. Masyarakat di daerah pelosok mengalami kesulitan untuk mendapatkan layanan listrik. Hal ini terjadi karena dua hal. Pertama, listrik tidak diberikan secara gratis. Untuk mendapatkan pelayanan listrik, masyarakat harus mengeluarkan uang, dan harganya tidaklah murah.
Negara harus memahami betapa beratnya beban ekonomi yang ditanggung oleh masyarakat saat ini. Rakyat bertanggung jawab atas semua kebutuhan pokok mereka, termasuk sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan. Ditambah lagi dengan adanya kenaikan tarif listrik, pajak, dan lainnya.
Namun di sistem kapitalisme saat ini, negara hanya bertindak sebagai regulator dan fasilitator. Negara membuat dan mengatur regulasi pro kapitalis, sedangkan rakyat dibiarkan menanggung sendiri beban hidupnya. Tidak peduli betapa sulitnya rakyat untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, negara hanya membuat regulasi yang mencekik rakyat.
Kedua, swasta diberi kebebasan sebebas bebasnya untuk memutuskan apakah mereka akan berinvestasi atau mengelola bidang listrik. Akibatnya, PLN sebagai BUMN milik negara harus memikul tanggung jawab berkali lipat lebih besar untuk mengelola dan mendistribusikan listrik kepada masyarakat. Hal ini karena PLN harus melakukan pembelian bahan baku atau tenaga listrik yang mahal dari swasta dan kemudian mengirimkannya ke daerah terpencil dengan segala keterbatasan infrastrukturnya. Sementara itu, negara tidak memenuhi kewajibannya untuk membangun infrastruktur publik yang memudahkan akses jalan atau membangun jaringan listrik di daerah yang memiliki kondisi geografis yang sulit, seperti Papua dan daerah pelosok lainnya. Inilah wujud kelalaian dan lepasnya tanggung jawab negara untuk melayani rakyat.
Dalam aturan Islam, penguasa dalam sebuah negara memiliki kewajiban untuk melayani rakyat. Bentuk pelayanannya meliputi pemenuhan kebutuhan pokok rakyat secara murah dan mudah, atau bahkan gratis. Sedangkan listrik merupakan sumber energi milik umum yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat dan wajib dikelola oleh negara. Rasulullah ﷺ bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.”(HR Abu Dawud dan Ahmad). Listrik menghasilkan aliran energi panas (api) sehingga termasuk dalam kategori “api” yang disebutkan dalam hadis tersebut.
Selain itu, sumber pembangkit listrik, seperti batu bara dan berbagai barang tambang lainnya juga termasuk dalam kategori harta milik umum. Maka dari itu, pengelolaannya pun tidak boleh diserahkan kepada individu, perusahaan swasta, atau bahkan negara asing. Ini karena barang tambang seperti batu bara jumlahnya sangatlah banyak dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas. Negara adalah satu-satunya pihak yang bertanggung jawab untuk mengelola sumber energi listrik tersebut, memproduksi, dan mendistribusikannya kepada rakyat.
Saat aturan Islam kaffah diterapkan dalam sebuah negara, negara Khilafah akan mengambil beberapa kebijakan untuk memenuhi kebutuhan listrik rakyat, antara lain: (1) membangun sarana dan fasilitas pembangkit listrik yang memadai; (2) mengeksplorasi bahan bakar listrik secara mandiri; (3) mendistribusikan pasokan listrik murah kepada rakyat; dan (4) mengambil keuntungan dari pengelolaan sumber daya alam, termasuk barang tambang, untuk memenuhi kebutuhan rakyat lainnya seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, pakaian, dan rumah.
Negara dapat memenuhi tanggung jawabnya dengan baik dan amanah jika pengelolaan sumber daya listrik didasarkan pada syariat Islam secara kaffah. Selain itu, masyarakat dapat memenuhi kebutuhan listrik mereka untuk keperluan sehari-hari. Mengingat potensi keberlimpahan sumber daya tambang yang sangat berharga di negara-negara muslim, akses dan layanannya dapat diakses di seluruh negeri dengan biaya yang relatif murah, atau bahkan gratis.
0 notes
Text
Apindo Kecewa Dengan Keputusan MK yang Kabulkan Gugatan UU Ciptakerja Klaster Ketenagakerjaan
JAKARTA, Cinews.id – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengaku kekecewa terhadap perubahan di sektor ketenagakerjaan yang terjadi dalam waktu relatif singkat, hal itu di ungkapkannya terkait Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sejumlah gugatan yang diajukan buruh terkait Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) klaster Ketenagakerjaan. Shinta mengatakan,…
0 notes
Text
Menteri Hukum: Pemerintah laksanakan putusan MK terkait UU Cipta Kerja
... karena ada batasnya pada tanggal 26 November upah minimum provinsi itu harus ditetapkan di semua provinsi.
Menteri Hukum Supratman Andi Atgas menyatakan Pemerintah akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pembatalan 21 pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja."Enggak ada (surpres). Kami langsung laksanakan karena masalahnya ada yang urgent yang diputuskan oleh MK yang harus dilaksanakan, yakni penetapan upah minimum provinsi," kata Supratman usai bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Berita lengkapnya : Klik disini
0 notes
Text
#Repost @ngomonginuang
Buat kamu yang belum tahu, sebelumnya UU Cipta Kerja dianggap sebagian pihak banyak mengubah aturan UU Ketenagakerjaan yang sudah ada sejak tahun 2003
Partai Buruh dan Serikat Buruh menilai UU Ciptakerja mengubah, bahkan menghapuskan beberapa aturan dalam UU Ketenagakerjaan yang dinilai berpihak kepada pekerja, seperti waktu kerja, upah, aturan cuti hamil dan melahirkan, cuti kegiatan keagamaan, aturan PHK, Outsourcing, PKWT, dll.
Sejak awal tahun 2023, baik Partai Buruh dan Serikat Buruh sudah menggelar aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja, yang dinilai kurang berpihak kepada pekerja tersebut, dan mengandung banyak pasal/dalil yang bersifat multitafsir.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (31/10) sore, akhirnya memutuskan untuk mengabulkan sebagian, yaitu 21 poin uji materi yang dilayangkan penggugat, salah satunya oleh Partai Buruh
Menurut kamu apakah aturan Cipta Kerja ini udah sesuai harapan para pekerja di Indonesia?
1 note
·
View note
Text
Hukum kemarin, Uji materi UU Ciptaker hingga kru tvOne kecelakaan
"Ya, ada tiga korban meninggal dunia. Saat ini para korban sudah dibawa ke RSI Pemalang,"
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum yang menarik pada Kamis (31/10) telah diwartakan di kanal Hukum, mulai dari MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja hingga tiga kru tvOne meninggal karena kecelakaan.
MK kabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dkk soal UU Cipta Kerja
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
Selengkapnya di sini
Kapolres: Empat orang luka serius ditabrak truk kontainer di Tangerang
Tangerang (ANTARA) - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebutkan empat orang menjadi korban truk kontainer yang dikendarai secara ugal - ugalan sehingga menabrak sejumlah kendaraan."Hingga sore ini, kita mendata ada empat orang yang jadi korban dengan rincian tiga orang perempuan dan satu laki-laki," kata Kapolres Kombes Zain di Tangerang Kamis.Klik selengkapnya di sini
0 notes
Text
Pengusaha wajib mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam aktivitas Bisnis
Jakarta - Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, menekankan pentingnya perusahaan dibidang transportasi untuk menghormati hak-hak para mitranya termasuk hak untuk menyampaikan aspirasi. Perusahaan terutama yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat, menurut Dhahana seyogyanya mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam setiap aktivitas bisnisnya. "Mitra pengemudi merupakan bagian tak terpisahkan dari ekosistem bisnis perusahaan seperti Gojek, Grab , Blue Bird dan lainnya . Oleh karena itu, penghormatan terhadap hak-hak mereka, seperti hak untuk menyuarakan aspirasi, hak atas informasi yang transparan, dan hak untuk mendapatkan imbalan yang layak, patutnya menjadi bagian penting dalam kebijakan perusahaan," kata Dhahana. Menanggapi beberpa aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mitra pengemudi, Dhahana menghimbau agar perusahaan menaati benar apa yang diamanatkan dalam UU ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. “Kami memandang para mitra pengemudi yang melakukan aksi damai sebagai hak setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi tentu harus dihormati. Namun, kami juga mendorong agar setiap masalah yang muncul diselesaikan melalui dialog yang konstruktif dan inklusif antara pihak perusahaan dan mitra pengemudi," ujar Dhahana Direktur Jenderal HAM menuturkan bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan tentunya tidak mengesampingkan perlindungan hak-hak pekerja dan mitra, termasuk hak atas kondisi kerja yang layak, upah yang adil, dan akses terhadap jaminan sosial. Sebagai bagian dari pengarusutamaan HAM dalam bisnis, sambung Dhahana, keterbukaan untuk berdialog dan kerjasama yang baik antara perusahaan dan mitranya adalah kunci untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan. "Kami berharap perusahaan di bidang transportasi dapat memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada mitra kerja dilakukan dengan partisipasi aktif dari para mitra, sesuai dengan prinsip-prinsip United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) yang telah diadopsi oleh Indonesia," imbuhnya.
Terlebih kini, Dhahana melanjutkan, pemerintah tengah mendorong implementasi HAM di dunia usaha dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM. Direktorat Jenderal HAM tengah membangun sinergi dan memperkuat kerjasama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan panduan, pelatihan, dan dukungan kepada perusahaan-perusahaan dalam mengadopsi prinsip HAM yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM.
Mudah-mudahan apa yang tengah diupayakan ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif," pungkasnya.
1 note
·
View note
Text
Terdesak 'Selamatkan' Asep Stroberi, Pemkab Bogor Abaikan UU Cipta Kerja
BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor rupanya tergesa-gesa mencari pembenaran untuk mempertahankan ‘titipan’ PT Jaswita. Asep Stroberi sukses lolos dari pembongkaran meski menuai pro dan kontra melalui penarikan denda Rp50 juta saja. Murah bukan? Ya, Restoran Asep Stroberi hanya dikenakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang, ketertiban umum (Tibum) pasal 12 huruf…
0 notes
Text
Pemeriksaan Pajak: Pengertian, Tujuan dan Jenis
Adanya sistem self-assessment dalam perpajakan Indonesia menuntut wajib pajak untuk menghitung, menyetor, hingga melaporkan pajak secara mandiri. Konsekuensinya, Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka mengawasi kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan. Pengertian Pemeriksaan Pajak Secara umum, pemeriksaan pajak merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan secara profesional dan objektif untuk menghimpun dan mengolah data, keterangan, hingga bukti yang berhubungan dengan pajak. Pelaksanaan kegiatan ini tentu saja berdasarkan standar pemeriksaan yang sudah ditentukan sebelumnya. UU Cipta Kerja juga direvisi kembali dengan pasal 105 Peraturan Kemenkeu No 18 Tahun 2021. Isinya mencakup Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dalam Bidang PPh, PPN, dan PPBM.
Tujuan Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak
Sesuai dengan pengertian di atas, pemeriksaan pajak dilakukan dengan tujuan yaitu untuk pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Selain itu juga dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan. Secara detail, berikut tujuan dari pemeriksaan pajak, antara lain: - Memeriksa pemenuhan kewajiban perpajakan. - Melaksanakan dan menerapkan peraturan dan UU perpajakan yang berlaku. - Memastikan kewajiban perpajakan sudah dibayar sesuai dengan nominal yang ditetapkan berdasarkan UU perpajakan.
ch-accountancy.co.uk
Jenis-jenis Pemeriksaan Pajak
Dalam praktiknya, pemeriksaan pajak ini tergolong menjadi 2 jenis. Masing-masing memiliki fungsi dan perannya sesuai dengan kebutuhan. berikut jenis pemeriksaan pajak yang perlu diketahui, diantaranya: Pemeriksaan Kantor Ialah pemeriksaan yang pelaksanaannya dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak. Kegiatan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam kaitannya dengan perpajakan. Perlu diketahui bahwa pemeriksaan ini memiliki jangka waktu tersendiri yaitu maksimal 3 bulan dan bisa diperpanjang menjadi 6 bulan dalam proses pelaksanaannya. Jangka waktu tersebut terhitung sejak wajib pajak datang memenuhi surat panggilan hingga diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan. Kewajiban yang harus dipenuhi seorang wajib pajak dalam pemeriksaan kantor diatur dalam pasal 14 ayat 2, yaitu sebagai berikut: - Memenuhi panggilan untuk datang dan menghadiri kegiatan pemeriksaan perpajakan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan di dalam surat panggilan tersebut. - Bersedia untuk meminjamkan dan memperlihatkan buku, catatan, maupun dokumen yang menjadi dasar dari pembukuan. Termasuk dokumen lain seperti data elektronik yang berhubungan dengan penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak baik dari kegiatan usaha hingga objek terutang pajak. - Memberikan bantuan kepada petugas pemeriksaan agar kegiatan bisa berjalan sesuai dengan ketentuan. - Menyampaikan tanggapan secara tertulis berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang sebelumnya sudah dilaksanakan. - Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan. - Bersedia memberikan keterangan secara lisan maupun tertulis apabila diminta oleh petugas pemeriksaan pajak. Pemeriksaan Lapangan Jenis pemeriksaan pajak berikutnya yaitu pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan ini merupakan kegiatan yang dilakukan di tempat wajib pajak maupun tempat lainnya yang sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pemeriksaan lapangan dilakukan paling lama 4 bulan atau bisa menjadi 8 bulan. Jangka waktu tersebut dimulai sejak surat perintah pemeriksaan terbit dan diterima oleh wajib pajak sampai keluar laporan hasil pemeriksaan. Apabila saat proses pemeriksaan lapangan terdapat indikasi transaksi yang berkaitan dengan Transfer Pricing atau transaksi khusus lain maka pemeriksaan membutuhkan waktu yang lebih lama yaitu maksimal 2 tahun. Transaksi khusus yang dimaksud adalah transaksi yang terindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan sehingga membutuhkan pengujian secara lebih detail dan mendalam. Pemeriksaan pajak berfungsi untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban dalam hal perpajakan. Dalam praktiknya, pemeriksaan ini dibagi menjadi 2 jenis yaitu pemeriksaan kantor dan lapangan. Untuk pemeriksaan kantor biasanya maksimal membutuhkan waktu hingga 6 bulan, sedangkan lapangan bisa mencapai 2 tahun. Read the full article
0 notes
Text
Peringati Hari Buruh Internasional 1 Mei dan Harapan Forum Penikmat Kopi
Ya Udah Gitu Aja – Permasalahan sosial yang dihadapi pekerja masih mewarnai peringatan May Day kali ini. Seruan pencabutan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) masih digaungkan. Peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada Rabu (01/05/2024) dimaknai beragam oleh berbagai kalangan. UU Ciptaker beserta aturan turunannya masih sangat memberatkan pekerja. Baik…
View On WordPress
#Forum Penikmat Kopi#Forum Penikmat Kopi Peringati Hari Buruh Internasional#Harapan Forum Penikmat Kopi#Hari Buruh Internasional#Hari Buruh Internasional 1 Mei#Peringati Hari Buruh Internasional 1 Mei#Riyadi
0 notes
Text
Walk Out dari Pengesahan, PKS Sebut Perppu Cipta Kerja Bisa Menciptakan Tsunami PHK
JAKARTA | KBA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS), salah satu partai pengusung Bacapres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, menilai disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ciptaker menjadi Undang-Undang bisa menciptakan tsunami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pernyataan ini diambil dari bincang-bincang partai bersama buruh dengan sama di aula DPTP PKS, Selasa, 21 Maret…
View On WordPress
1 note
·
View note
Text
Profesional, CALL 0817-6739-069, FORMAT DOKUMEN AMDAL Klik https://wa.me/628176739069, Persetujuan Lingkungan Hidup Diatur Dalam
Semenjak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka untuk penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah wajib mengajukan perubahan Persetujuan Lingkungan dalam hal: A. Perizinan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah belum mencakup standar teknis pemenuhan baku mutu air limbah; atau B. Terdapat perubahan usaha dan/atau kegiatan, perubahan Persetujuan Lingkungan harus dilengkapi dengan Persetujuan Teknis dan/atau SLO. Melalui PT. Enviromedia Unggul Sejahtera, kami dapat membantu badan usaha dan / atau kegiatan dalam hal melayani Konsultasi & Pendampingan Izin Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL), PROPER, izin IPAL dan TPS Limbah B3.
PT. ENVIROMEDIA UNGGUL SEJAHTERA, beralamat di: GELORA SPACE, JALAN BRAGA NOMOR 109, Desa/Kelurahan Braga, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos: 40111 Website: http://www.enviromedia.co.id IG: enviromedia.id Fast Respon: Hubungi: 0817-6739-069 atau Klik https://wa.me/628176739069 #Persetujuanteknisipal, #Persetujuanteknis, #Limbahindustrial, #Airlimbahjadiairbersih, #Airlimbahdomestik, #Pengolahanairlimbahindustri, #Limbahindustripengolahansusu2022, #Pengolahanairlimbah, #Pengolahanlimbahcairdomestikdanindustri, #Pengolahanairlimbahindustri Peraturan Tentang Izin Lingkungan Terbaru, Contoh Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah, Pertek Air Limbah Pdf, Rincian Teknis Adalah, Izin B3 Oss, Standar Bangunan Tps Limbah B3, Pertek Ipal, Contoh Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah, Contoh Standar Teknis Pembuangan Air Limbah, Rincian Teknis Adalah, Dokumen Mengenai Amdal Adalah Sebagaimana Berikut Ini Kecuali Kawasan Industri Tanjung Buton, Persetujuan Lingkungan Hidup Dalam Uu Cipta Kerja Jawa Tengah Land Industrial Park Sayung, Dokumen Amdal Merupakan Kajian Terhadap Sidoarjo Industrial Estate Berbek, Dokumen Amdal Merupakan Kajian Terhadap Panbil Industrial Estate, Contoh Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 Bsb Industrial Park.
#Persetujuanteknisipal#Persetujuanteknis#Limbahindustrial#Airlimbahjadiairbersih#Airlimbahdomestik#Pengolahanairlimbahindustri#Limbahindustripengolahansusu2022#Pengolahanairlimbah#Pengolahanlimbahcairdomestikdanindustri#Peraturan Tentang Izin Lingkungan Terbaru#Contoh Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah#Pertek Air Limbah Pdf#Rincian Teknis Adalah#Izin B3 Oss#Standar Bangunan Tps Limbah B3#Pertek Ipal#Contoh Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah#Contoh Standar Teknis Pembuangan Air Limbah#Dokumen Mengenai Amdal Adalah Sebagaimana Berikut Ini Kecuali Kawasan Industri Tanjung Buton#Persetujuan Lingkungan Hidup Dalam Uu Cipta Kerja Jawa Tengah Land Industrial Park Sayung#Dokumen Amdal Merupakan Kajian Terhadap Sidoarjo Industrial Estate Berbek#Dokumen Amdal Merupakan Kajian Terhadap Panbil Industrial Estate#Contoh Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 Bsb Industrial Park.
0 notes
Link
Bersama Para Buruh, Putra Ketum PWDPI Ikut Unjuk Rasa Tuntut Cabut UU Cipta Kerja
0 notes
Text
Anies Janji Koreksi UU Cipta Kerja
JAKARTA – Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan berjanji akan mengoreksi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk membesarkan usaha kecil. Ia menginginkan agar setiap regulasi menghasilkan rasa keadilan, bukannya malah merugikan pihak tertentu. “UU itu harus berdampak. Kira-kira setelah ditetapkan UU Cipta Kerja sampai sekarang, apakah jadi lebih mudah mencari pekerjaan? Kalau tidak, artinya…
View On WordPress
0 notes