#UU Cipta Kerja
Explore tagged Tumblr posts
Text
Meningkatan Ekonomi Nasional Lewat UU Cipta Kerja
Oleh : Nana Gunawan Seluruh pihak sepakat bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) memiliki manfaat besar bagi perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja tidak hanya berdampak bagi satu golongan saja, tetapi juga melibatkan berbagai pihak mulai dari pelaksana, investor, pekerja, maupun pelaku UMKM, karena dinilai telah membangun kesempatan kerja yang lebih besar dengan perluasan ekonomi…
View On WordPress
0 notes
Text
Analis Sebut Dunia akan Mengutuk jika Rocky Gerung Dipenjara
JAKARTA | KBA – Analis politik dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting menegaskan Rocky Gerung tidak boleh dipenjarakan karena kritik sarkasnya kepada penguasa. Dunia akan mengutuk pemerintah Presiden Jokowi jika Rocky dipenjara. Menurut Ginting, tanya jawab adalah jalan untuk memperoleh pengatahuan. Itulah permulaan dialektika para filsuf politik. “Dialektika merupakan dialog untuk…
View On WordPress
0 notes
Text
Profesional, CALL 0817-6739-069, DOKUMEN KEGIATAN AMDAL Klik https://wa.me/628176739069, Dokumen Pertek Air Limbah
Semenjak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka untuk penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah wajib mengajukan perubahan Persetujuan Lingkungan dalam hal: A. Perizinan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah belum mencakup standar teknis pemenuhan baku mutu air limbah; atau B. Terdapat perubahan usaha dan/atau kegiatan, perubahan Persetujuan Lingkungan harus dilengkapi dengan Persetujuan Teknis dan/atau SLO. Melalui PT. Enviromedia Unggul Sejahtera, kami dapat membantu badan usaha dan / atau kegiatan dalam hal melayani Konsultasi & Pendampingan Izin Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL), PROPER, izin IPAL dan TPS Limbah B3.
PT. ENVIROMEDIA UNGGUL SEJAHTERA, beralamat di: GELORA SPACE, JALAN BRAGA NOMOR 109, Desa/Kelurahan Braga, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos: 40111 Website: http://www.enviromedia.co.id/ IG: enviromedia.id Fast Respon: Hubungi: 0817-6739-069 atau, Klik https://wa.me/628176739069 #Airlimbahjadiairbersih, #Pengolahanlimbahcairbatik, #Airlimbahindustri, #Perteklimbahcair, #Limbahcairindustri, #Limbahindustrimanufaktur, #Perteklimbahb3, #Limbahindustrimigas, #Airlimbahindustri, #Pengolahanlimbahcairbatik Contoh Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, Persetujuan Teknis Ipal, Pertek Emisi Udara, Rincian Teknis Adalah, Contoh Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah, Rintek Limbah B3, Contoh Kajian Teknis Limbah B3, Persyaratan Teknis Tps Limbah B3, Contoh Persetujuan Lingkungan, Contoh Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, Konsultan Persetujuan Lingkungan Kawasan Industri Kariangau, Contoh Surat Permohonan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah Kawasan Industri Dumai, Persetujuan Lingkungan Hidup Dalam Uu Cipta Kerja Kawasan Industri Safe N Lock, Dokumen Lingkungan Yang Perlu Dilengkapi Dalam Pengajuan Izin Usaha Kecuali Tunas Industrial Estate, Persetujuan Teknis Tps Limbah B3 Kawasan Industri Rancaekek.
#Airlimbahjadiairbersih#Pengolahanlimbahcairbatik#Airlimbahindustri#Perteklimbahcair#Limbahcairindustri#Limbahindustrimanufaktur#Perteklimbahb3#Limbahindustrimigas#Contoh Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah#Persetujuan Teknis Ipal#Pertek Emisi Udara#Rincian Teknis Adalah#Contoh Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah#Rintek Limbah B3#Contoh Kajian Teknis Limbah B3#Persyaratan Teknis Tps Limbah B3#Contoh Persetujuan Lingkungan#Konsultan Persetujuan Lingkungan Kawasan Industri Kariangau#Contoh Surat Permohonan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah Kawasan Industri Dumai#Persetujuan Lingkungan Hidup Dalam Uu Cipta Kerja Kawasan Industri Safe N Lock#Dokumen Lingkungan Yang Perlu Dilengkapi Dalam Pengajuan Izin Usaha Kecuali Tunas Industrial Estate#Persetujuan Teknis Tps Limbah B3 Kawasan Industri Rancaekek.
0 notes
Text
MK kabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dkk soal UU Cipta Kerja
Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indo
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
Berita lengkapnya : Klik disini
0 notes
Text
Menteri Hukum: Pemerintah laksanakan putusan MK terkait UU Cipta Kerja
... karena ada batasnya pada tanggal 26 November upah minimum provinsi itu harus ditetapkan di semua provinsi.
Menteri Hukum Supratman Andi Atgas menyatakan Pemerintah akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pembatalan 21 pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja."Enggak ada (surpres). Kami langsung laksanakan karena masalahnya ada yang urgent yang diputuskan oleh MK yang harus dilaksanakan, yakni penetapan upah minimum provinsi," kata Supratman usai bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Berita lengkapnya : Klik disini
0 notes
Text
DPR: PP 51/2023 tak berlaku usai ada putusan MK soal ketenagakerjaan
"Dan karena PP 51 sudah tidak berlaku, sistem pengupahan dan lain-lain akan dibicarakan bersama-sama,"
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan. Dia mengatakan hal itu disepakati setelah Pimpinan DPR RI bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum yang pemerintah, serta Partai Buruh yang mewakili elemen buruh. Dengan begitu, sistem penetapan pengupahan untuk 2025 akan dibahas lebih lanjut.
Berita lengkapnya : Klik disini
0 notes
Text
#Repost @ngomonginuang
Buat kamu yang belum tahu, sebelumnya UU Cipta Kerja dianggap sebagian pihak banyak mengubah aturan UU Ketenagakerjaan yang sudah ada sejak tahun 2003
Partai Buruh dan Serikat Buruh menilai UU Ciptakerja mengubah, bahkan menghapuskan beberapa aturan dalam UU Ketenagakerjaan yang dinilai berpihak kepada pekerja, seperti waktu kerja, upah, aturan cuti hamil dan melahirkan, cuti kegiatan keagamaan, aturan PHK, Outsourcing, PKWT, dll.
Sejak awal tahun 2023, baik Partai Buruh dan Serikat Buruh sudah menggelar aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja, yang dinilai kurang berpihak kepada pekerja tersebut, dan mengandung banyak pasal/dalil yang bersifat multitafsir.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (31/10) sore, akhirnya memutuskan untuk mengabulkan sebagian, yaitu 21 poin uji materi yang dilayangkan penggugat, salah satunya oleh Partai Buruh
Menurut kamu apakah aturan Cipta Kerja ini udah sesuai harapan para pekerja di Indonesia?
1 note
·
View note
Text
MK Perketat Aturan PHK dan PKWT: Perlindungan Buruh dalam UU Cipta Kerja
JAKARTA | Priangan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan keputusan penting yang memperketat aturan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memperjelas batasan jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Putusan ini diumumkan dalam sidang perkara nomor 168/PUU-XXI/2023, yang dilangsungkan di Gedung MK pada Kamis…
0 notes
Text
Hukum kemarin, Uji materi UU Ciptaker hingga kru tvOne kecelakaan
"Ya, ada tiga korban meninggal dunia. Saat ini para korban sudah dibawa ke RSI Pemalang,"
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum yang menarik pada Kamis (31/10) telah diwartakan di kanal Hukum, mulai dari MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja hingga tiga kru tvOne meninggal karena kecelakaan.
MK kabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dkk soal UU Cipta Kerja
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
Selengkapnya di sini
Kapolres: Empat orang luka serius ditabrak truk kontainer di Tangerang
Tangerang (ANTARA) - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebutkan empat orang menjadi korban truk kontainer yang dikendarai secara ugal - ugalan sehingga menabrak sejumlah kendaraan."Hingga sore ini, kita mendata ada empat orang yang jadi korban dengan rincian tiga orang perempuan dan satu laki-laki," kata Kapolres Kombes Zain di Tangerang Kamis.Klik selengkapnya di sini
0 notes
Text
Pengusaha wajib mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam aktivitas Bisnis
Jakarta - Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, menekankan pentingnya perusahaan dibidang transportasi untuk menghormati hak-hak para mitranya termasuk hak untuk menyampaikan aspirasi. Perusahaan terutama yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat, menurut Dhahana seyogyanya mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam setiap aktivitas bisnisnya. "Mitra pengemudi merupakan bagian tak terpisahkan dari ekosistem bisnis perusahaan seperti Gojek, Grab , Blue Bird dan lainnya . Oleh karena itu, penghormatan terhadap hak-hak mereka, seperti hak untuk menyuarakan aspirasi, hak atas informasi yang transparan, dan hak untuk mendapatkan imbalan yang layak, patutnya menjadi bagian penting dalam kebijakan perusahaan," kata Dhahana. Menanggapi beberpa aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mitra pengemudi, Dhahana menghimbau agar perusahaan menaati benar apa yang diamanatkan dalam UU ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. “Kami memandang para mitra pengemudi yang melakukan aksi damai sebagai hak setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi tentu harus dihormati. Namun, kami juga mendorong agar setiap masalah yang muncul diselesaikan melalui dialog yang konstruktif dan inklusif antara pihak perusahaan dan mitra pengemudi," ujar Dhahana Direktur Jenderal HAM menuturkan bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan tentunya tidak mengesampingkan perlindungan hak-hak pekerja dan mitra, termasuk hak atas kondisi kerja yang layak, upah yang adil, dan akses terhadap jaminan sosial. Sebagai bagian dari pengarusutamaan HAM dalam bisnis, sambung Dhahana, keterbukaan untuk berdialog dan kerjasama yang baik antara perusahaan dan mitranya adalah kunci untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan. "Kami berharap perusahaan di bidang transportasi dapat memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada mitra kerja dilakukan dengan partisipasi aktif dari para mitra, sesuai dengan prinsip-prinsip United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) yang telah diadopsi oleh Indonesia," imbuhnya.
Terlebih kini, Dhahana melanjutkan, pemerintah tengah mendorong implementasi HAM di dunia usaha dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM. Direktorat Jenderal HAM tengah membangun sinergi dan memperkuat kerjasama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan panduan, pelatihan, dan dukungan kepada perusahaan-perusahaan dalam mengadopsi prinsip HAM yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM.
Mudah-mudahan apa yang tengah diupayakan ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif," pungkasnya.
1 note
·
View note
Text
Terdesak 'Selamatkan' Asep Stroberi, Pemkab Bogor Abaikan UU Cipta Kerja
BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor rupanya tergesa-gesa mencari pembenaran untuk mempertahankan ‘titipan’ PT Jaswita. Asep Stroberi sukses lolos dari pembongkaran meski menuai pro dan kontra melalui penarikan denda Rp50 juta saja. Murah bukan? Ya, Restoran Asep Stroberi hanya dikenakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang, ketertiban umum (Tibum) pasal 12 huruf…
0 notes
Text
Walk Out dari Pengesahan, PKS Sebut Perppu Cipta Kerja Bisa Menciptakan Tsunami PHK
JAKARTA | KBA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS), salah satu partai pengusung Bacapres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, menilai disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ciptaker menjadi Undang-Undang bisa menciptakan tsunami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pernyataan ini diambil dari bincang-bincang partai bersama buruh dengan sama di aula DPTP PKS, Selasa, 21 Maret…
View On WordPress
1 note
·
View note
Text
Profesional, CALL 0817-6739-069, FORMAT DOKUMEN AMDAL Klik https://wa.me/628176739069, Persetujuan Lingkungan Hidup Diatur Dalam
Semenjak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka untuk penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah wajib mengajukan perubahan Persetujuan Lingkungan dalam hal: A. Perizinan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah belum mencakup standar teknis pemenuhan baku mutu air limbah; atau B. Terdapat perubahan usaha dan/atau kegiatan, perubahan Persetujuan Lingkungan harus dilengkapi dengan Persetujuan Teknis dan/atau SLO. Melalui PT. Enviromedia Unggul Sejahtera, kami dapat membantu badan usaha dan / atau kegiatan dalam hal melayani Konsultasi & Pendampingan Izin Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL), PROPER, izin IPAL dan TPS Limbah B3.
PT. ENVIROMEDIA UNGGUL SEJAHTERA, beralamat di: GELORA SPACE, JALAN BRAGA NOMOR 109, Desa/Kelurahan Braga, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos: 40111 Website: http://www.enviromedia.co.id IG: enviromedia.id Fast Respon: Hubungi: 0817-6739-069 atau Klik https://wa.me/628176739069 #Persetujuanteknisipal, #Persetujuanteknis, #Limbahindustrial, #Airlimbahjadiairbersih, #Airlimbahdomestik, #Pengolahanairlimbahindustri, #Limbahindustripengolahansusu2022, #Pengolahanairlimbah, #Pengolahanlimbahcairdomestikdanindustri, #Pengolahanairlimbahindustri Peraturan Tentang Izin Lingkungan Terbaru, Contoh Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah, Pertek Air Limbah Pdf, Rincian Teknis Adalah, Izin B3 Oss, Standar Bangunan Tps Limbah B3, Pertek Ipal, Contoh Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah, Contoh Standar Teknis Pembuangan Air Limbah, Rincian Teknis Adalah, Dokumen Mengenai Amdal Adalah Sebagaimana Berikut Ini Kecuali Kawasan Industri Tanjung Buton, Persetujuan Lingkungan Hidup Dalam Uu Cipta Kerja Jawa Tengah Land Industrial Park Sayung, Dokumen Amdal Merupakan Kajian Terhadap Sidoarjo Industrial Estate Berbek, Dokumen Amdal Merupakan Kajian Terhadap Panbil Industrial Estate, Contoh Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 Bsb Industrial Park.
#Persetujuanteknisipal#Persetujuanteknis#Limbahindustrial#Airlimbahjadiairbersih#Airlimbahdomestik#Pengolahanairlimbahindustri#Limbahindustripengolahansusu2022#Pengolahanairlimbah#Pengolahanlimbahcairdomestikdanindustri#Peraturan Tentang Izin Lingkungan Terbaru#Contoh Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah#Pertek Air Limbah Pdf#Rincian Teknis Adalah#Izin B3 Oss#Standar Bangunan Tps Limbah B3#Pertek Ipal#Contoh Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah#Contoh Standar Teknis Pembuangan Air Limbah#Dokumen Mengenai Amdal Adalah Sebagaimana Berikut Ini Kecuali Kawasan Industri Tanjung Buton#Persetujuan Lingkungan Hidup Dalam Uu Cipta Kerja Jawa Tengah Land Industrial Park Sayung#Dokumen Amdal Merupakan Kajian Terhadap Sidoarjo Industrial Estate Berbek#Dokumen Amdal Merupakan Kajian Terhadap Panbil Industrial Estate#Contoh Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 Bsb Industrial Park.
0 notes
Text
Uji materi UU Ciptaker dikabulkan MK, Partai Buruh: Keadilan masih ada
residen Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa keadilan masih ada usai Mahkamah Konstitusi(MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diajukan partainya bersama sejumlah serikat buruh yang lain.
“Bahwa keadilan itu masih ada. Kami sangat terharu dan mengapresiasi para hakim MK. Tidak ada dissenting opinion (pendapat bereda) pada hari ini,” kata Said Iqbal saat ditemui usai sidang pengucapan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Kamis.
Berita lengkapnya : Klik disini
0 notes
Text
Pemeriksaan Pajak: Pengertian, Tujuan dan Jenis
Adanya sistem self-assessment dalam perpajakan Indonesia menuntut wajib pajak untuk menghitung, menyetor, hingga melaporkan pajak secara mandiri. Konsekuensinya, Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka mengawasi kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan. Pengertian Pemeriksaan Pajak Secara umum, pemeriksaan pajak merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan secara profesional dan objektif untuk menghimpun dan mengolah data, keterangan, hingga bukti yang berhubungan dengan pajak. Pelaksanaan kegiatan ini tentu saja berdasarkan standar pemeriksaan yang sudah ditentukan sebelumnya. UU Cipta Kerja juga direvisi kembali dengan pasal 105 Peraturan Kemenkeu No 18 Tahun 2021. Isinya mencakup Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dalam Bidang PPh, PPN, dan PPBM.
Tujuan Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak
Sesuai dengan pengertian di atas, pemeriksaan pajak dilakukan dengan tujuan yaitu untuk pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Selain itu juga dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan. Secara detail, berikut tujuan dari pemeriksaan pajak, antara lain: - Memeriksa pemenuhan kewajiban perpajakan. - Melaksanakan dan menerapkan peraturan dan UU perpajakan yang berlaku. - Memastikan kewajiban perpajakan sudah dibayar sesuai dengan nominal yang ditetapkan berdasarkan UU perpajakan.
ch-accountancy.co.uk
Jenis-jenis Pemeriksaan Pajak
Dalam praktiknya, pemeriksaan pajak ini tergolong menjadi 2 jenis. Masing-masing memiliki fungsi dan perannya sesuai dengan kebutuhan. berikut jenis pemeriksaan pajak yang perlu diketahui, diantaranya: Pemeriksaan Kantor Ialah pemeriksaan yang pelaksanaannya dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak. Kegiatan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam kaitannya dengan perpajakan. Perlu diketahui bahwa pemeriksaan ini memiliki jangka waktu tersendiri yaitu maksimal 3 bulan dan bisa diperpanjang menjadi 6 bulan dalam proses pelaksanaannya. Jangka waktu tersebut terhitung sejak wajib pajak datang memenuhi surat panggilan hingga diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan. Kewajiban yang harus dipenuhi seorang wajib pajak dalam pemeriksaan kantor diatur dalam pasal 14 ayat 2, yaitu sebagai berikut: - Memenuhi panggilan untuk datang dan menghadiri kegiatan pemeriksaan perpajakan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan di dalam surat panggilan tersebut. - Bersedia untuk meminjamkan dan memperlihatkan buku, catatan, maupun dokumen yang menjadi dasar dari pembukuan. Termasuk dokumen lain seperti data elektronik yang berhubungan dengan penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak baik dari kegiatan usaha hingga objek terutang pajak. - Memberikan bantuan kepada petugas pemeriksaan agar kegiatan bisa berjalan sesuai dengan ketentuan. - Menyampaikan tanggapan secara tertulis berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang sebelumnya sudah dilaksanakan. - Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan. - Bersedia memberikan keterangan secara lisan maupun tertulis apabila diminta oleh petugas pemeriksaan pajak. Pemeriksaan Lapangan Jenis pemeriksaan pajak berikutnya yaitu pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan ini merupakan kegiatan yang dilakukan di tempat wajib pajak maupun tempat lainnya yang sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pemeriksaan lapangan dilakukan paling lama 4 bulan atau bisa menjadi 8 bulan. Jangka waktu tersebut dimulai sejak surat perintah pemeriksaan terbit dan diterima oleh wajib pajak sampai keluar laporan hasil pemeriksaan. Apabila saat proses pemeriksaan lapangan terdapat indikasi transaksi yang berkaitan dengan Transfer Pricing atau transaksi khusus lain maka pemeriksaan membutuhkan waktu yang lebih lama yaitu maksimal 2 tahun. Transaksi khusus yang dimaksud adalah transaksi yang terindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan sehingga membutuhkan pengujian secara lebih detail dan mendalam. Pemeriksaan pajak berfungsi untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban dalam hal perpajakan. Dalam praktiknya, pemeriksaan ini dibagi menjadi 2 jenis yaitu pemeriksaan kantor dan lapangan. Untuk pemeriksaan kantor biasanya maksimal membutuhkan waktu hingga 6 bulan, sedangkan lapangan bisa mencapai 2 tahun. Read the full article
0 notes
Text
Peringati Hari Buruh Internasional 1 Mei dan Harapan Forum Penikmat Kopi
Ya Udah Gitu Aja – Permasalahan sosial yang dihadapi pekerja masih mewarnai peringatan May Day kali ini. Seruan pencabutan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) masih digaungkan. Peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada Rabu (01/05/2024) dimaknai beragam oleh berbagai kalangan. UU Ciptaker beserta aturan turunannya masih sangat memberatkan pekerja. Baik…
View On WordPress
#Forum Penikmat Kopi#Forum Penikmat Kopi Peringati Hari Buruh Internasional#Harapan Forum Penikmat Kopi#Hari Buruh Internasional#Hari Buruh Internasional 1 Mei#Peringati Hari Buruh Internasional 1 Mei#Riyadi
0 notes