#politikuang
Explore tagged Tumblr posts
Text
Menakar Pemimpin di Pilkada dan Pilgub 2024: Harapan Konkret Wong nDeso dan Wong Cilik
Oleh: Catur Haryanto, Jurnalis Kampung [Wong nDeso-Wong Cilik] RELASIPUBLIK.OR.ID Pemilihan pemimpin daerah di tahun 2024 ini adalah harapan bagi wong nDeso dan wong cilik yang selama ini menginginkan perubahan nyata, bukan sekadar slogan di baliho atau janji di mimbar kampanye. Di sini, mari kita bicara lebih spesifik tentang kualitas pemimpin yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat desa…
#AksesPendidikan#AntiKorupsi#DemokrasiIndonesia#EkonomiDesa#HarapanRakyat#IndonesiaLebihBaik#KeadilanBagiRakyat#KeadilanSosial#KesejahteraanDesa#PemberdayaanDesa#PemimpinBerintegritas#PemimpinDesa#PemimpinMerakyat#PerubahanUntukBangsa#PilihPemimpinBerintegritas#Pilkada2024#PolitikUang#SuaraRakyat#SuaraWongCilik#TransparansiAnggaran#WongCilik#WongDeso#WongNdeso
0 notes
Text
Merlan: Jangan Pilih Caleg yang Halalkan Politik Uang
Merlan: Jangan Pilih Caleg yang Halalkan Politik Uang #PLTBupati #BoneBolango #Penyaluran Bantuan #CBP #CadanganBerasPemerintah #KabupatenBoneBolango #Imbauan #Tolak #PolitikUang #Caleg #CalonAnggotaLegislatif
Hargo.co.id, GORONTALO – Warga masyarakat Kabupaten Bone Bolango diminta tidak memilih calon anggota legislatif (Caleg) yang menghalalkan praktek politik uang demi memperoleh kursi di gedung legislatif. Permintaan itu disampaikan secara tegas oleh pelaksana tugas (Plt) Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli, ketika memberikan sambutan saat dirinya menyalurkan bantuan cadangan beras pemerintah (CBP)…
View On WordPress
0 notes
Photo
Benarkah masih ada CALON WAKIL RAKYAT yang benci dan menjauhi RIBA ? Ditengah maraknya acara Bagi Bagi Uang pada RAKYAT ( Pemilik suara pemilu ) Agar Para Calon Wakil Rakyat dapat terpilih dan menjabat di Kursi Pemerintahan. Indonesia mengalami KEMUNDURAN MENTAL bila HAK PILIH SUARA masih bisa ditukar dengan sejumlah Uang atau Materi Lainnya. . . . . . . #politikuang #indonesia #indo #instaindo #mahasiswa #caleg #capil #palembang #uang #sumsel #jakarta #sumateraselatan #sumatra #sumatera #jawa #kalimantan #sulawesi #borneo #ntt #ntb #kupang #irianjaya #korupsi #kpk #bawaslu #pemilu2019 https://www.instagram.com/p/BuG6ICdAfE4/?utm_source=ig_tumblr_share&igshid=g9nwf3ig8lf6
#politikuang#indonesia#indo#instaindo#mahasiswa#caleg#capil#palembang#uang#sumsel#jakarta#sumateraselatan#sumatra#sumatera#jawa#kalimantan#sulawesi#borneo#ntt#ntb#kupang#irianjaya#korupsi#kpk#bawaslu#pemilu2019
1 note
·
View note
Photo
As we see in history, democracy failed by the dictatorship. An example of military dictatorship seems like what was happening in Myanmar when the Junta military took elected-leader to be a prisoner a few weeks ago. Some of the countries in the world had turned dictatorship to democratisation after World War II. Central questions for political scientists are “Is that democracy what we imagine?”’, “Is democracy frail even we implementing democracy?”, “Is democracy working well?” and “Is voting the best way of democracy?” If democracy has a lot of problems with its frailness, what is the solution for strengthening democracy? In this video, I want to share my opinions about democracy is frail and further what would we do for its democracy? Let’s check out my video. Thank you for Shalihin Ihsan Fadhli AKA @shalihin.if02 to helped me to be a model on this video. 📹: My 44th story video with English and Bahasa Indonesia (Indonesian); 🤟: Signed by me; 📍: In Jakarta, Indonesia 🇮🇩 #savemyanmar #myanmar #democracy #dictatorship #meritocracy #indonesia #philippines #politic #government #demonstration #china #southkorea #korea #voting #bribe #moneypolitic #politikuang #bisindo #asl #president #primeminister #vlog #video #savelive #staysafe #covid19 #freedom https://www.instagram.com/p/CLqgUB_F3xI/?igshid=kp6chqu6y1ow
#savemyanmar#myanmar#democracy#dictatorship#meritocracy#indonesia#philippines#politic#government#demonstration#china#southkorea#korea#voting#bribe#moneypolitic#politikuang#bisindo#asl#president#primeminister#vlog#video#savelive#staysafe#covid19#freedom
0 notes
Photo
"Bawaslu Luncurkan 6 Desa Pengawasan dan Anti Money Politic" KLATEN,suaramerdekasolo.com – Upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengawasan pemilu dan bahaya money politic terus dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klaten. Salah satunya dengan peluncuran 6 desa sebagai Desa Pengawasan dan Desa Anti Money Politic. ‘’Di Kabupaten Klaten, ada 6 desa yakni 3 Desa Pengawasan dan 3 Desa Anti Money Politik. Diharapkan, peluncuran ini akan menularkan virus pengawasan dan anti money politik ke desa-desa lain di Klaten,’’ kata Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fathkhurrohman, Kamis (7/11). Untuk Desa pengawasan, Bawaslu sudah memilih 3 desa yang sesuai dengan sejumlah kriteria dan akhirnya terpilih Desa Jambu Kidul, Kecamatan Ceper, Desa Jotangan, Kecamatan Bayat, dan Desa Wunut, Kecamatan Tulung. Sedangkan untuk Desa Anti Money Politic, Bawaslu sudah memilih Desa Jemawan, Kecamatan Jatinom, Desa Kebondalem Lor, Kecamatan Prambanan, dan Desa Gesikan, Kecamatan Gantiwarno. Peluncuran dilakukan Kamis (7/11) dan Jumat (8/11). Baca : https://suaramerdekasolo.com/2019/11/07/bawaslu-luncurkan-6-desa-pengawasan-dan-anti-money-politic/ @bawaslukabklaten @kpuklaten #kampungpengawasan #politikuang #moneypolitic https://www.instagram.com/p/B4kYPGXHgZb/?igshid=ggma8nw2fxuh
0 notes
Text
Lagi, Warga dan Caleg Demo Bawaslu Tasik soal Kasus Politik Uang "Paketan"
Inanews - Ratusan warga dan calon legislatif (caleg) dari berbagai partai di Kabupaten Tasikmalaya kembali berunjuk rasa mendesak tuntaskan kasus dugaan politik uang "paketan". Demonstrasi digelar di depan kantor Bawaslu Tasikmalaya. Pengunjuk rasa menilai, penanganan kasus dugaan politik uang oleh Bawaslu belum jelas. Padahal sudah ada bukti dan saksi, serta pelaku sudah mengakui perbuatannya. Bahkan, politik uang secara masif ini diduga menyebar di hampir semua daerah pemilihan Kota/Kabupaten Tasikmalaya dan Garut. Perwakilan Kelompok masyarakat, Ramdan Hanifah, mengatakan, pihaknya telah menemukan dan melaporkan beberapa kasus dugaan politik uang oleh calon paketan DPR RI dan DPRD Jabar Partai Gerindra pada saat masa tenang. Namun, sampai saat ini, Bawaslu Tasikmalaya dinilai lamban dan belum menghasilkan putusan yang jelas terkait kasus ini. "Kita datang ke sini menghidupkan nurani Bawaslu. Kalau mereka mau, lakukan investigasi ke lapangan. Kita juga sudah berikan laporan, bukti dan kesaksian pelaku sebagai bahan Bawaslu melakukan penyidikan," jelas Ramdan kepada wartawan di sela-sela aksi. Ramdan pun menambahkan, pihaknya sejak melaporkan sampai sekarang siap mendampingi Bawaslu dalam mengusut tuntas kasus ini. Hal ini semata-mata demi menegakkan keadilan demokrasi di Indonesia. Sehingga, masyarakat mengerti bahwa politik uang itu mencederai demokrasi dan sebagai tindak hukum pidana. "Selain politik uang paketan, ada yang berbentuk PJU, ada yang berbentuk jalan, ada sumbangan-sumbangan ke madrasah atau masjid, itu semua politik uang yang sudah bermetamorfosa," tambah dia. Menanggapi pengunjuk rasa, Koordinatir Divisi dan Organisasi Bawaslu Tasikmalaya, Khaerun Nasihin membantah pihaknya selama ini dinilai tidak serius dalam mengusut kasus politik uang paketan di Tasikmalaya. Sampai sekarang, kata Khaerun, pihaknya terus mendalami dugaan politik uang paketan tersebut. "Media sudah tahu kinerja kita, sering memberitakan soal temuan kita. Soal politik uang paketan ini, kita sudah cukup alat bukti sebetulnya, tadi saya sudah jelaskan kepada mereka," ujarnya. Sebelumnya, pelaporan ini berawal dari merebaknya politik uang paketan di hampir semua daerah pemilihan legislatif daerah Kabupaten, Kota Tasikmalaya dan Garut. "Ya, ini kami melaporkan politik uang paketan. Ini laporan yang masih masif politik uang oleh calon DPR RI dan DPRD Jabar dari Partai Gerindra. Sama halnya di Kota Tasikmalaya juga yang sedang ramai," jelas salah seorang pelapor, Dadang Sumarna, warga Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Senin siang. Dadang menambahkan, pihaknya meminta keadilan kepada Bawaslu untuk segera memproses kasus politik uang yang dilakukan secara masif di hampir seluruh Kabupaten dan Kota Tasikmalaya serta Garut. Khusus di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, pihaknya mengaku telah menyerahkan barang bukti sejumlah uang dan amplop untuk mencoblos caleg paketan, saksi-saksi dan pelaku yang menyebarkan uang sekaligus caleg Gerindra DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dapil VI berinisial AN. "Jadi si AN, pelaku ini sudah mengaku memberikan uang untuk mencoblos DPR RI dan DPRD Jabar Partai Gerindra serta dirinya. Semua bukti dan saksi-saksi sudah diperiksa. Kita kawal terus oleh semua, kinerja Bawaslu terkait kasus ini. Pelapor sudah ada, saksi ada dan pelaku sudah ngaku ke Bawaslu," ungkap Dadang yang berstatus caleg di dapil yang sama Read the full article
0 notes
Photo
Bagaimana mencari pemimpin dengan hemat dan bebas korupsi, di tengah kondisi kepartaian berbiaya mahal tapi miskin legitimasi. #NajwaShihab #MataNajwa #Korupsi #NKRI #MenujuIndonesiaMaju #CeritaKerakyatan #Pemimpin #Pemilu #Pilkada #Indonesia #TanpaMahar #MaharPolitik #PolitikUang
#NajwaShihab#MataNajwa#Korupsi#NKRI#MenujuIndonesiaMaju#CeritaKerakyatan#Pemimpin#Pemilu#Pilkada#Indonesia#TanpaMahar#MaharPolitik#PolitikUang
0 notes
Link
Edy Rahmayadi Terciduk sedang bagi bagi uang, Money Politik?
Bawahmeja.com - Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Johnny G Plate mengatakan, Letjen Edy Rahmayadi sudah mengklarifikasi soal video di mana dia terlihat membagi-bagikan uang.
Selengkapnya : http://www.bawahmeja.com/2018/01/edy-rahmayadi-terciduk-sedang-bagi-bagi.html
0 notes
Text
TIMES Indonesia
Habib Rizieq Shihab (HRS) bercerita soal permintaan Wali Kota Bogor Bima Arya untuk tes PCR ulang saat dirinya dirawat di RS Ummi, Bogor. Habib Rizieq punya alasan tersendiri sehingga ogah ikut tes COVID-19 oleh Satgas Kota Bogor.
Hal itu disampaikan Habib Rizieq saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus hasil swab COVID-19 RS Ummi. Awalnya, dia menceritakan Bima Arya yang berusaha mengetahui kondisinya dan meminta diadakan tes PCR.
"Perlu diketahui, setelah saya di-PCR sebetulnya saya ingin dirawat sampai tuntas sambil menunggu tes PCR, tapi ada kejadian tidak nyaman di mana Wali Kota Bogor membawa Satgas-nya ke RS Ummi, yaitu untuk meminta rekam medis kemudian ingin melakukan tes PCR, bahkan saya sudah di-PCR, bahkan ingin diulangi lagi tes PCR," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
#habibrizieq #habibrizieqshihabs #habibrizieqsyihabbinhusein #habibrizieqpulang #habibrizieqbinhuseinbinsyihab #hrs #politik #politikindonesia #politikus #politikislam #politikuang
0 notes
Text
Iklim Kompetisi Pileg Ketat Penyebab Rawan "Serangan Fajar" - Gosulsel
MAKASSAR, GOSULSEL.COM - Pemilihan calon anggota legislatif (Pileg) tahun 2019 rawan dari perilaku "serangan fajar" atau politik uang. Diprediksi masih banyak calon anggota legislatif (Caleg) yang mengadalkan serangan fajar jelang hari pemilihan. Olehnya, meski aturan mengenai politik uang s...
https://gosulsel.com/2019/02/14/iklim-kompetisi-pileg-ketat-penyebab-rawan-serangan-fajar/
#Jsi #PolitikUang #SeranganFajar
0 notes
Text
Hanya Merusak Tatanan Demokrasi, Merlan: Hindari Politik Uang
Hanya Merusak Tatanan Demokrasi, Merlan: Hindari Politik Uang #PemkabBoneBolango #PLTBupati #MerlanUloli #PolitikUang #Merusak #Demokrasi
Hargo.co.id, GORONTALO – Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli tak ada hentinya untuk mengingatkan warganya menghindari money politik atau politik uang. Kali ini, imbauan itu disampaikan Merlan dihadapan para pemilih pemula yang hadir di kegiatan Festival Indomie Vaganza yang digelar dalam rangka memperingati hari pahlawan di halaman Kantor Camat Bulango Selatan, Ahad…
View On WordPress
0 notes
Photo
Rangkaian kegiatan Kampung anti politik uang bisa menjadi pioner destinasi wisata demokrasi di Kota Solo, yang dipelopori oleh tiga kekurahan tersebut. Ide mantaps, cek linknya : https://suaramerdekasolo.com/2019/10/16/pengawasan-partisipasi-tiga-kelurahan-di-solo-ini-jadi-kampung-anti-politik-uang/ @bawaslujateng @bawasluri @bawaslukotasurakarta #bawasluri #bawaslu #bawaslusurakarta #bawaslukotasurakarta #politiksuaramerdekasolo #politikuang #tolakpolitikuang #antipolitikuang #moneypolitic #lawanpolitikuang #pengawaspartisipatif #suaramerdekasoloraya #suaramerdeka #suaramerdekasolo https://www.instagram.com/p/B3rmnc2HTGH/?igshid=vz6a5s59mwar
#bawasluri#bawaslu#bawaslusurakarta#bawaslukotasurakarta#politiksuaramerdekasolo#politikuang#tolakpolitikuang#antipolitikuang#moneypolitic#lawanpolitikuang#pengawaspartisipatif#suaramerdekasoloraya#suaramerdeka#suaramerdekasolo
0 notes
Text
Pekan ini, Caleg Gerindra Disidang karena Kampanye di Tempat Ibadah
Inanews - Sidang kasus dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah dan politik uang dengan tersangka caleg DPR RI dari PartaiGerindra, NR, akan digelar di Pengadilan Negeri Sukoharjo pekan ini. Tersangka NR yang masih aktif sebagai anggota DPRD Kota Solo ini akan menghadapi dua tuduhan pidana sekaligus yaitu dugaan kampanye di tempat ibadah dan politik uang. Komisioner Bawaslu Sukoharjo Divisi Data Hukum dan Informasi, Muladi Wibowo yang dikonfirmasi Inanews , membenarkan bahwa kasus tindak pidana pemilu dengan tersangka caleg DPR RI dari Partai Gerindra berinisial NR akan segera disidangkan. "Kemarin sudah dilakukan pelimpahan berkas tersangka NR ke pengadilan. Dalam minggu ini sudah sidang. Sidangnya hanya tujuh hari di Pengadilan Negeri Sukoharjo," kata Muladi, Minggu ( 28/4/2019) Muladi mengatakan, penyidik menjerat tersangka NR dengan pasal 280 ayat 1 huruf j dan h Undang-Undang Pemilu dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. "Barang bukti yang kami sita berupa uang Rp 300.000, spesimen suara presiden, spesimen surat suara DPR RI dan kalender," jelas Muladi. Muladi mengatakan, kasus ini bermula saat tanggal 5 Maret 2019 lalu, terlapor NR diajak kader Partai Gerindra Solo yang kebetulan berdomisili di Gonilan untuk sosialisasi kepada PKK. Saat datang, ternyata lokasinya di masjid. "Masalahnya kalau di masjid, semestinya dia tidak masuk atau menolak. Tetapi dia datang ke lokasi dan memperkenalkan diri," ungkap Muladi. Menurut Muladi, kasus tuduhan politik uang juga terjadi saat NR berkampanye di tempat ibadah. Padahal Peraturan KPU No 298 menyatakan, tidak boleh memberikan uang transport dan makan minum dalam bentuk uang tunai. Atas dasar peraturan tersebut, maka pemberian yang yang dilakukan Muladi masuk kategori politik uang. Read the full article
0 notes
Text
Diduga Terlibat Politik Uang, Bawaslu Klarifikasi 2 Caleg Wonogiri
Inanews — Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah mengklarifikasi dua caleg DPRD Kabupaten Wonogiri menyusul adanya dugaan politik uang kepada pemilih saat masa tenang. Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Ali Mahbub yang dikonfirmasi Inanews ,membenarkan klarifikasi dua caleg DPRD kabupaten terkait dugaan politik uang pada masa tenang. "Hari ini kami agendakan klarifikasi, pelapor, saksi dan terlapor," kata Ali. Ali menjelaskan, dua caleg yang diklarifikasi terkait kasus politik uang yakni Melkias Nuswantoro dari Partai Demokrat dan Sarwo, caleg dari PDIP. Kedua caleg itu diklarifikasi setelah adanya laporan dugaan politik uang saat masa tenang. Ali menceritakan kasus yang menimpa caleg Melkias bermula saat masa tenang, Selasa (16/4/2019). Seorang perempuan bernama Riyanti membagikan uang ke empat warga masing-masing sebesar Rp 40 ribu tanpa amplop di wilayah Kecamatan Eromoko. Setelah ditelusuri, uang itu didapatkan dari Winto Waluyo. Sementara Winto Waluyo mendapatkan uang dari Rahmat dan Rahmat mendapatkan uang dari caleg Melkias Nuswantoro. Pembagian uang itu rupanya diketahui oleh Parjo, warga setempat. Uang yang dibagikan masyarakat itu lalu diminta kembali dengan jumlah uangnya total sebesar Rp 2 juta. "Saat ini semua barang bukti berupa uang sudah ditangan Bawaslu dan diregister sebagai bentuk pelanggaran pidana," kata Ali. Sementara itu kasus di Jatipurno, kata Ali, bermula saat Winarti diserahi uang oleh Sarimo. Setelah ditelisik, Mbah Sarimo diserahi uang dari Wiyoso. Sementara ini Wiyoso mengaku mendapatkan uang dari caleg Sarwo dari PDIP. Uang yang disita dari dua amplop masing-masing isinya Rp 50.000. Selain itu di dalam amplop itu ditemukan kartu nama yang ada logo partai PDIP dan menunjuk panah ke calegnya. Kedua caleg itu dikenakan pasal 280 UU Nomor 7 tahun 2017 ayat satu. Ancaman hukumannya diataur dalam pasal 523 maksimal satu tahun penjara dan denda 12 juta. Read the full article
0 notes
Text
PMII Sebut Politik Uang Marak di Tasikmalaya, Bawaslu Diminta Bertindak
Inanews - Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STISIP Tasikmalaya menyebut, politik uang marak di daerah berjuluk "Kota Santri" itu. Asep pun menyatakan, pihaknya siap memberikan pendampingan saksi yang melapor terkait dengan masifnya politik uang di Kota Tasikmalaya. Pihaknya pun akan merahasiakan identitas pelapor untuk menjaga interpensi dari pihak-pihak yang telah melakukan politik uang selama ini. Hal ini supaya para pelaku jera dan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku oleh Badan Pengawas Pemilu bersama Gabungan Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Kepada warga yang memiliki bukti, dan saksi kami akan menjamin perlindungan serta indentitas dirinya. Ini salah satu bentuk upaya kami agar tidak terjadi oligarki politik. Bahwa demokrasi hanya diperbolehkan bagi orang yang ber-uang. Sementara caleg miskin atau caleg tanpa memakai uang bisa mudah tersingkir," jelas Asep Kustiana kepada Inanews. Asep mengatakan, selama ini mulai muncul pemberitaan dan temuan politik uang demi menduduki kursi legislatif. Namun tak banyak pula yang enggan menerima uang demi menjaga demokrasi tetap berjalan tanpa membeli suara. "Beli suara ke kampung-kampung, calegnya sendiri tidak hadir. Tapi saat pencoblosan jadi banyak suaranya, itu terjadi di Tasikmalaya sekarang. Edukasi terhadap masyarakat perlu dilakukan sebetulnya," tambah Asep. Meski demikian, kata Asep, politik uang di Tasikmalaya belum ada satu pun yang diproses secara hukum, padahal obrolan masyarakat terkait politik uang di bawah selama ini seakan sudah menjadi rahasia umum. Mereka sudah biasa mengobrol berapa jumlah yang didapat dari para calon yang melakukan politik uang secara terang-terangan. Aktivis PMII pun meminta Bawaslu untuk berperan aktif dan tak hanya menunggu belaka terkait fenomena ini. "Kalau tak ada yang diproses satu pun oleh Bawaslu, ini sudah menjadi sejarah kelam Taskmalaya," katanya. Kewalahan Sementara itu, Bawaslu Kota Tasikmalaya mengaku selama ini kesulitan menangani politik uang di wilayahnya. Padahal, obrolan dari mulut ke mulut tak cukup untuk melanjutkan proses penanganan sebagai dugaan pelanggaran. Minimal ada pelapor, saksi dan barang bukti untuk bisa diproses ke ranah hukum. "Masih ada waktu 7 hari sejak peristiwa ditemukan atau diketahui. Kita sangat terbuka bagi siapapun yang mau melaporkan. Sebab tidak bisa didasarkan pada obrolan warung semata, kita butuh saksi, barang bukti dan pelapor yang resmi," ujar Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Ijang Jamaludin. Sebenarnya ada beberapa calon pelapor yang siap memberikan kronologi terjadinya politik uang. Tapi mereka selama ini mendapatkan intimidasi dari pihak terlapor dan ketakutan untuk diproses secara verbal. "Meskipun kita sudah memberitahukan ada perlindungan saksi dari dugaan pelanggaran tersebut. Tetap saja mereka gak mau jadi saksi," ungkapnya. Pihaknya selama ini masih terbuka dan menunggu laporan dari masyarakat. Sebab masyarakat itu sendiri yang mengetahui berapa nominal hingga kapan pembagian uang tersebut dilakukan. Sebagaimana diketahui, sempat beredar informasi "pengondisian" oleh caleg untuk kampanye dirinya sekaligus capres tertentu dengan sejumlah nominal rupiah. Bahkan dari obrolan di lapangan, nominal bervariasi tergantung dari hitungan per kepala dalam satu rumah. "Salah satu modusnya pengumpulan fotokopi KTP pada masa tenang. Kita juga mendengar, ada yang Rp 50.000, 100.000, bahkan 150.000 per orang," kata Ijang. Read the full article
0 notes
Text
Bawaslu Akui Ada Celah Politik Uang di Pemilu 2019
Inanews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengakui adanya celah untuk orang melakukan politik uang pada pemilu 2019. Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, celah terdapat karena Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur larangan politik uang terbatas waktu dan objek. Aturan itu memungkinkan orang melakukan praktik politik uang selama mereka bukan bagian dari tim kampanye, peserta pemilu, atau pelaksana pemilu. "Dalam UU 7/2017 sanksi politik uang bisa dilakukan ke siapa saja tapi hanya dalam masa pemungutan dan penghitungan suara. Tapi dalam masa kampanye, selama politik uang tidak dilakukan peserta pemilu, tim kampanye, pelaksana kampanye masa unsur subjeknya tidak terpenuhi," kata Ratna di kantornya, Rabu (7/11/2018). Aturan soal politik uang di UU Pemilu terbagi ke sejumlah pasal. Beberapa pasal itu diantaranya Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523. Aturan-aturan itu melarang politik uang dilakukan tim kampanye, peserta pemilu serta penyelenggara selama masa kampanye. Beleid yang sama juga mengatur larangan semua orang melakukan politik uang di masa tenang dan pemungutan suara. Sanksi yang menunggu pelanggar bervariatif. Hukuman mulai dari sanksi pidana 3-4 tahun hingga denda Rp 36-48 juta. "Nah di situ memang sebenarnya jadi celah, tapi kami berharap ini tak dimanfaatkan untuk melakukan proses pemilu yang tidak jujur. Apapun itu kami terus maksimalkan fungsi-fungsi pengawasan," katanya. Read the full article
0 notes