#korupsi dana retribusi
Explore tagged Tumblr posts
Text
Dinas Perikanan Lebak Patungan untuk Tutupi Kerugian Korupsi TPI
SERANG – JPU Kejari Lebak memanggil mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lebak dalam lanjutan sidang korupsi dana retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (23/4/2024). Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Arief Adikusumo, Selain mantan Kadis Perikanan Kabupaten Lebak, Tb Saepudin, JPU juga menghadirkan kepala dinas saat ini bernama Winda…
View On WordPress
#Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lebak#korupsi dana retribusi#Korupsi TPI#Retribusi TPI#Tempat Pelelangan Ikan Binuangeun
0 notes
Text
Semakin Banyak Pejabat Publik Terjaring OTT KPK & Saber Pungli, Kader Senior PDIP: Kami Sangat Prihatin
KONTENISLAM.COM - Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengaku geram dengan adanya oknum calo yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN). Salah satunya adalah terkait vaksinasi. “Kami sangat prihatin, karena semakin banyak PNS atau pejabat publik yang melibatkan PNS terjaring OTT KPK dan Saber Pungli,” jelas dia dalam keterangannya, Selasa (19/10). Dia pun meminta agar para ASN dapat menghindari perilaku yang melawan hukum tersebut. Apalagi ASN juga merupakan pelayan masyarakat yang seharusnya ‘bersih’. “Kepada seluruh ASN agar memahami dan memperhatikan strategi nasional pencegahan korupsi, sehingga diharapkan sejak awal dapat dilakukan upaya pencegahan korupsi,” tambah dia. Dirinya juga meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara agar berhati-hati terhadap pemberitaan media sosial yang berisi ujaran kebencian, fitnah dan upaya memecah belah. “ASN harus bijaksana dalam penggunaan medsos dan senantiasa tegak lurus kepada kebijakan pemerintah,” ujar dia. Ia mengimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk saling mengingatkan kepada seluruh jajarannya ke bawah untuk memahami mengenai area rawan korupsi. “Area tersebut meliputi perencanaan anggaran, dana hibah bansos, retribusi pajak, jual beli jabatan, pembelian barang jasa, infrastruktur, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan,” pungkas Tjahjo. [Democrazy/fajar]
from Konten Islam https://ift.tt/3b5AmoJ via IFTTT source https://www.ayojalanterus.com/2021/10/semakin-banyak-pejabat-publik-terjaring.html
0 notes
Text
Dugaan Korupsi Retribusi Sampah di Mamajang, Rudy Serahkan Kasus ke Polisi - Gosulsel
MAKASSAR, GOSULSEL.COM - Kecamatan Mamajang menjadi sorotan. Pasalnya ada dugaan korupsi dana retribusi sampah yang melibatkan oknum Camat. Kasus ini terkuak setelah adanya laporan warga yang diterima oleh Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi. Di mana pelapor mengungkapkan modus oknum yang...
https://gosulsel.com/2020/11/25/dugaan-korupsi-retribusi-sampah-di-mamajang-rudy-serahkan-kasus-ke-polisi/
#KorupsiRetribusiSampah
0 notes
Text
Korupsi Dana Desa: Bukti Ketimpangan Hukum dan Pelaksanaannya
Opini Egi Mahira Irham, alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan mahasiswa pascasarjana Ketonariatan Universitas Indonesia.
Power tends to corrupt. Absolute power corrupts absolutely.
Adagium yang dikemukakan oleh Lord Acton pada abad ke-18 ini setidaknya perlu untuk direfleksikan dengan kondisi Republik Indonesia saat ini. Meskipun tidak mutlak benar sepenuhnya dan perkataan tersebut sesuai dengan kondisi kekuasaan saat itu yang dikuasai oleh penguasa mutlak yakni Katolik Roma, namun budaya korupsi yang diwariskan oleh budaya Barat ini nyatanya sedang menjangkit dan menggerogoti kehidupan rakyat Indonesia akibat para penguasa yang menyalahgunakan kekuasaannya.
Jika bulan Agustus adalah bulan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka kita harus sadar sepenuhnya bahwa bangsa Indonesia jelas-jelas belum merdeka dari belenggu korupsi. Betapa tidak, media massa di Indonesia saat ini sedang diramaikan dengan kasus korupsi mega-proyek KTP elektronik dan yang terkini adalah kasus suap penanganan dugaan korupsi dana desa yang melibatkan baik dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum yakni Bupati, Kepala Desa, dan Jaksa di daerah Pamekasan.
Dana Desa : Implikasi dari Berlakunya UU Desa
Korupsi dana desa ini setidaknya telah diprediksi beberapa saat setelah UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan oleh Presiden SBY. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setidaknya telah melakukan kajian sistem terhadap pengelolaan keuangan desa, baik Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa sejak tahun 2015. Kajian ini tentunya tidak terlepas dari diberlakukannya UU Desa pada tahun 2014 yang berimplikasi pada disetujuinya anggaran sejumlah 20,7 triliun rupiah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 yang disalurkan ke 74.093 desa di seluruh Indonesia. KPK menyimpulkan bahwa terdapat empat aspek yang menyebabkan peluang untuk korupsi terbuka lebar : aspek regulasi dan kelembagaan; aspek tata laksana; aspek pengawasan; dan aspek sumber daya manusia.
Sebagai seorang sarjana hukum, tentu aspek mengenai regulasi dan kelembagaan menjadi perhatian yang perlu untuk ditelaah. UU Desa sendiri sebagai payung hukum dari penyelenggaraan otonomi desa, termasuk di dalamnya pemerintahan desa dengan segala perangkatnya, tentunya memiliki cita-cita yang luhur untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum sesuai dengan amanat dalam pembukaan konstitusi negara kita, UUD Republik Indonesia tahun 1945. Pasal 4 UU Desa mengamanatkan agar pengaturan desa bertujuan untuk :
a. memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
c. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
d. mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
e. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
f. meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
g. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
h. memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
i. memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
Berdasarkan Pasal 71 jo Pasal 72 UU Desa yang membahas mengenai Keuangan Desa, pendapatan desa dapat bersumber dari (Pasal 72 ayat (1) UU Desa): pendapatan asli Desa; alokasi APBN; bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota; alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota; bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota; hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan lain-lain pendapatan Desa yang sah. Pengaturan inilah yang menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengalokasikan dana APBN nya ke dalam Dana Desa yang tentunya harus sejalan dengan tujuan dari pembentukan UU Desa yang tercantum dalam Pasal 4 dan penjelasan UU Desa tersebut.
Ketimpangan antara Hukum Normatif dan Pelaksanaannya
Dari kajian yang dilakukan oleh KPK khususnya pada aspek regulasi dan kelembagaan, KPK menemukan sejumlah persoalan, antara lain : belum lengkapnya regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan desa; potensi tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Desa dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian; Formula pembagian dana desa dalam PP No. 22 tahun 2015 tidak cukup transparan dan hanya didasarkan atas dasar pemerataan; Pengaturan pembagian penghasilan tetap bagi perangkat desa dari ADD yang diatur dalam PP No. 43 tahun 2014 kurang berkeadilan; serta Kewajiban penyusunan laporan pertanggungjawaban oleh desa tidak efisien akibat ketentuan regulasi yang tumpang tindih.
Sedari awal pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut yang sudah berpotensi untuk terjadi penyalahgunaan dana desa, sistem pengawasan yang dibuat oleh pemerintah pun belum berjalan secara efektif dan merata di seluruh wilayah Indonesia. Terdapat tiga persoalan yang dikemukakan oleh KPK yakni efektivitas Inspektorat Daerah dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan di desa masih rendah; saluran pengaduan masyarakat tidak dikelola dengan baik oleh semua daerah; dan ruang lingkup evaluasi dan pengawasan yang dilakukan oleh camat belum jelas.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang diresmikan oleh Presiden Jokowi setelah di periode pemerintahan sebelum-sebelumnya memiliki nomenklatur yang berbeda, harus berupaya keras menepati janjinya yang tercantum dalam Nawacita nomor 3 yakni “Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah dan Desa”. Pasalnya dugaan kasus korupsi dana desa di Pamekasan kali ini merupakan satu di antara dugaan kasus-kasus lainnya di daerah lain. Korupsi dana desa kali ini tentunya akan membuat pembangunan di desa terancam tidak akan berjalan dengan efektif dan menyejahterakan rakyat desa sesuai dengan tujuan dari pembangunan desa yang tercantum dalam UU Desa.
Terlebih dengan dugaan terlibatnya aparat penegak hukum yakni jaksa dalam kasus korupsi di Pamekasan membuat pemerintah harus melakukan evaluasi dan tindakan yang serius. Aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi penjaga dan pengawas dari peraturan perundang-undangan Negara ternyata kembali lagi mengecewakan rakyat Indonesia. Pembangunan desa selama ini yang dilakukan oleh pemerintah harus tercoreng karena nila setitik yang diteteskan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab. Pembenahan secara sistemik seluruh stakeholder terkait untuk membuat sistem pembangunan desa yang kuat tentunya harus dilakukan oleh pemerintah saat ini di samping penguatan sistem pengawasan oleh masyarakat baik dari kaum intelektual maupun warga desa agar ketimpangan antara hukum dan pelaksanaannya yang dalam hal ini UU Desa tidak terjadi lagi.
Referensi:
http://nasional.kompas.com/read/2017/08/07/19021631/kpk-analisis-hasil-geledah-kasus-suap-penangan-korupsi-dana-desa-pamekasan
https://news.detik.com/berita/d-3584184/kpk-soroti-4-kelemahan-dana-desa-yang-buka-peluang-korupsi
https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/2731-kpk-
https://www.tempo.co/read/fokus/2017/08/04/3538/korupsi-dana-desa-362-laporan-masuk-ke-kpk
sumber gambar: kompas.com
1 note
·
View note
Text
Mendagri terima kasih KPK tangkap Wali Kota Cilegon
Salma Nania Mendagri terima kasih KPK tangkap Wali Kota Cilegon Artikel Baru Nih Artikel Tentang Mendagri terima kasih KPK tangkap Wali Kota Cilegon Pencarian Artikel Tentang Berita Mendagri terima kasih KPK tangkap Wali Kota Cilegon Silahkan Cari Dalam Database Kami, Pada Kolom Pencarian Tersedia. Jika Tidak Menemukan Apa Yang Anda Cari, Kemungkinan Artikel Sudah Tidak Dalam Database Kami. Judul Informasi Artikel : Mendagri terima kasih KPK tangkap Wali Kota Cilegon
Mendagri terima kasih KPK tangkap Wali Kota Cilegon. Dia mengingatkan, sejak awal, kepala daerah harus memahami detail area rawan korupsi. Di antaranya perencanaan anggaran, dana bansos, retribusi dan pajak, belanja barang dan jasa, hingga jual beli jabatan. http://www.unikbaca.com
0 notes
Link
tobasatu.com, Medan | Sebanyak 12 sertifikat telah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan sebagai dukungan terhadap upaya perlindungan aset-aset Pemko Medan.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Medan Ir H Wiriya Al-rahman MM saat menghadiri Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) Tahun 2020 yang merupakan Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari ruang Command Center Kantor Wali Kota Medan, Selasa (4/8/2020).
Rapat koordinasi yang dipimpin Kepala Satuan Tugas Korsupgah KPK Wilayah I, Maruli Tua ini menekankan diantaranya terkait Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang menjadi barometer keseriusan Pemerintah Daerah dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Selain itu juga terkait dengan manajemen aset dan optimalisasi pendapatan daerah.
“Upaya dalam melindungi aset-aset milik Pemko Medan akan terus kami upayakan melalui penerbitan sertifikat melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan. Dengan begitu aset milik Pemko Medan tercatat dengan baik sehingga tidak ada lagi klaim dari pihak lain,” ujar Sekda.
Selain itu, Sekda juga mengatakan seiring dengan masuknya wabah virus Corona (Covid19) ini ke Kota Medan, Pemko Medan mengalami penurunan pendapatan daerah yang cukup drastis. Tidak hanya dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) saja melainkan juga dari dana perimbangan dan pendapatan daerah lainya yang sah.
“Semenjak wabah Covid-19 melanda Kota Medan yang menyebabkan terganggunya perekonomian di Kota Medan, termasuk salah satunya pendapatan daerah yang juga mengalami penurunan yang sangat drastis. Karena itu kami terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan daerah khususnya dari sektor PAD dan retribusi,” kata Sekda yang didampingi sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan.
Namun, setelah Medan memasuki Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pergerakan perekonomian mulai beranjak naik. Wiriya mengharapkan nantinya penghasilan pemulihan ekonomi Kota Medan dapat segera dilakukan.
“Berbicara mengenai pajak restoran atau hotel, pada Masa AKB ini, dapat mulai ditarik sesuai dengan realisasi restoran atau hotel tersebut. Tidak masalah jika pajak nya kecil karena memang penghasilan dari restoran atau hotel tersebut juga sedikit,” ungkapnya.
Sebelumnya Rapat Koordinasi yang dipimpin Kepala Satuan Tugas Korsupgah KPK Wilayah I Maruli Tua, ada beberapa hal yang ditekankan yaitu terkait Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang menjadi barometer keseriusan Pemerintah Daerah dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Selain itu juga terkait dengan manajemen aset dan optimalisasi pendapatan daerah. “Untuk mengoptimalkan itu semua saya berharap Sekda dapat menjadi ujung tombak dalam pencegahan korupsi di Kota Medan,” harap Maruli Tua. (ts-02)
The post BPN Keluarkan Sertifikat 12 Aset Milik Pemko Medan appeared first on tobasatu.com.
0 notes
Text
Jual Beli Jabatan, Kemendagri: Memalukan
Jual Beli Jabatan, Kemendagri: Memalukan
Area rawan korupsi tersebut, antara lain perencanaan anggaran, dana hibah dan dana bansos (bantuan sosial), berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah, menyangkut pengadaan barang dan jasa, dan menyangkut jual beli jabatan.
JAKARTA, publikreport.com – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar menilai, tindakan kepala daerah yang tersangkut kasus jual…
View On WordPress
0 notes
Photo
Bak Sinetron Azab, Kades Tarik Pungli Sopir Truk Dibui dan Sakit-sakitan
MALANGTODAY.NET - Pungutan liar (pungli) menghantui para sopir truk galian C di Mojokerto. Oknumnya tidak lain Kades Wonosari, Kecamatan Ngoro, Mojokerto Muh Yasin Hasyim yang kini sudah ditahan. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mojokerto Agus Hariono mengatakan, pengumpulan uang portal dari truk yang melintas di jalan desa lazim digunakan di banyak desa untuk menambah pendapatan desa. BACA JUGA: Bentuk Sistem Baru, Risma: Saya Mau Dibunuh, Ditusuk, Dicekik, Ditabrak Aturan mainnya, harus ada Peraturan Desa (Perdes) yang memayungi pungutan tersebut. Selain itu, hasil pungutan uang portal wajib masuk sepenuhnya ke kas desa. Aturan main itulah yang dilanggar oleh Kades Wonosari. Menurut dia, Hasyim sengaja tak membuat Perdes agar dana hasil pungutan dari sopir truk yang melintas di jalan desa bisa masuk ke kantong pribadinya. "Kalau di Wonosari tidak di-Perdeskan sehingga itu menjadi temuan. Selain itu, hasil penarikan uang portal tidak dimasukkan ke kas desa, tapi digunakan sendiri oleh kades. Itu kan salah," kata Agus melalui laman detik, Jumat (16/11/2018).
Membuat karcis retribusi palsu untuk meyakinkan para sopir truk
Dengan karcis itu, penarikan uang portal yang didalangi Hasyim terkesan resmi dan masuk ke kas Desa Wonosari. Setiap sopir truk pengangkut hasil tambang yang melintas di jalan Desa Wonosari, diminta membayar uang portal. Besarannya Rp 4 ribu untuk truk kecil dan Rp 5 ribu untuk truk besar. Banyaknya truk yang melintas di jalan Desa Wonosari membuat hasil pungli yang didapatkan Hasyim cukup fantastis. Setiap bulannya, tersangka meraup Rp 22-37 juta. Sejauh ini, total dana pungli yang dia dapatkan mencapai Rp 1,718 miliar. "Nilainya sangat besar karena akumulasi dalam waktu yang cukup lama. Mulai tahun 2016 hingga Mei 2018," terang Agus. BACA JUGA: 5 Kisah Horor Legendaris Kampus ITB Bandung, Bayanginnya Aja Ogah!
Selain jalani penahanan, Hasyim juga diperiksa petugas Puskesmas Sooko
Melansir dari laman gridoto, Hasyim disebut mengidap penyakit gagal ginjal sejak 2017 dan rutin melakukan cuci darah. Meski begitu, Hasyim tetap dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Mojokerto pada Kamis (15/11/2018). Itu setelah tersangka menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko. Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e terkait Pemerasan dan Pasal 11 terkait Gratifikasi UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.
Penulis: Ilham Musyafa Editor: Ilham Musyafa
Source : https://malangtoday.net/featured/kades-pungli-sopir-truk-sakit/
MalangTODAY
0 notes
Text
Polresta Bandar Lampung Periksa 40 Saksi Kasus Korupsi Dana Retribusi Pengujian Sampel Air
Polresta Bandar Lampung Periksa 40 Saksi Kasus Korupsi Dana Retribusi Pengujian Sampel Air
Portallampung.co – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi terkait kasus penggerogotan dana tentang retribusi pengujian sampel air di UPT Pengelolaan Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.
Diketahui selama tahun anggaran 2015-2016 dana yang telah raib tersebut mencapai…
View On WordPress
#Kasus Korupsi#kriminal lampung#Periksa 40 Saksi#Polresta Bandar Lampung#Retrebusi penguji Simpel Air
0 notes
Text
Terdakwa Korupsi Dana Retribusi TPI Minta Bebas Sambil Menangis
SERANG– Mantan Bendahara Penerimaan Dinas Perikanan Kabupaten Lebak bernama Siswandi bersama mantan Plt Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun bernama Ahmad Hadi meminta bebas dari perkara korupsi dana retribusi yang menjerat keduanya. Hal tersebut disampaikan keduanya dalam sidang agenda pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor Serang pada Senin…
View On WordPress
0 notes
Text
Mendagri Senantiasa Berharap Tidak Ada Lagi Kepala Daerah Tertangkap KPK
Tiara Ralene Mendagri Senantiasa Berharap Tidak Ada Lagi Kepala Daerah Tertangkap KPK Artikel Baru Nih Artikel Tentang Mendagri Senantiasa Berharap Tidak Ada Lagi Kepala Daerah Tertangkap KPK Pencarian Artikel Tentang Berita Mendagri Senantiasa Berharap Tidak Ada Lagi Kepala Daerah Tertangkap KPK Silahkan Cari Dalam Database Kami, Pada Kolom Pencarian Tersedia. Jika Tidak Menemukan Apa Yang Anda Cari, Kemungkinan Artikel Sudah Tidak Dalam Database Kami. Judul Informasi Artikel : Mendagri Senantiasa Berharap Tidak Ada Lagi Kepala Daerah Tertangkap KPK "Kami sejak awal mengingatkan bahwa area rawan korupsi itu harus menjadi perhatian yang menyangkut perencanaan anggaran, retribusi dan pajak, dana.." http://www.unikbaca.com
0 notes
Text
Polisi Mengendus Korupsi Dana Desa Binangun Senilai Rp 136 Juta
Polisi Mengendus Korupsi Dana Desa Binangun Senilai Rp 136 Juta
SERANG – Kepolisian Resort Serang Kota mengendus tindak pidana korupsi pada pneggunaan dana desa Desa Binangun, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang yang merugikan negara senilai Rp 136 juta.
Wakapolres Serang Kota Kompol Tidar Wulung Dhono menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan dana desa, bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah di desa tersebut terjadi…
View On WordPress
0 notes
Text
Setelah Ratu Atut, Kini Direktur RSUD Banten Jadi Tersangka Korupsi !! - FROM RUMAHINJECT
WARTABALI.NET - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten Dwi Hesti Hendarti ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terkait kasus dugaan korupsi dana jasa pelayanan (Jaspel) sebesar Rp 1,909 miliar. Pungutan dana Jaspel tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada RSUD Banten ditetapkan sebesar 44 persen atau Rp 17,872 miliar. Namun dari dana Jaspel sebesar itu, terdapat uang Rp 1,909 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Uang itu diduga mengalir kepada sejumlah oknum pegawai di RSUD Banten.
“Hasil perhitungan Inspektorat Banten, kerugian negara mencapai Rp 1,909 miliar. Tapi ini kami masih kembangkan karena tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang Agustinus Octavianus Mangontan, Senin (24/7). Agustinus menjelaskan, penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait termasuk Direktur RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti beserta tiga Wakil Direktur (Wadir) RSUD Banten. “Jumlahnya ada 18 orang yang telah kami mintai keterangan. Direktur dan tiga Wadir juga telah kami mintai keterangan,” kata dia. Dia menjelaskan pengusutan kasus dugaan korupsi dana Jaspel RSUD Banten tersebut telah dilakukan sejak 17 April 2017. Kasus tersebut diusut setelah penyidik mendapati adanya kerugian negara sebesar Rp 1,909 miliar dari anggaran Jaspel RSUD Banten. Penetapan Dwi Hesti sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Serang melakukan gelar perkara pada 13 Juli lalu. Penyidik meyakini telah terjadi serangkaian tindak pidana dengan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri. [ads-post] Berdasarkan proses penyidikan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula dari pemindahan dana jaspel yang berasal dari pasien umum, pasien tidak mampu pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan insentif pegawai RSUD Banten baik dokter, perawat, staf maupun office boy (OB). Pemeriksaan Saksi Pasca-penetapan tersangka, penyidik Kejari Serang Senin memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejari Serang, Sempu, Kota Serang. Para saksi yang diperiksa tim penyidik Kejari Serang tersebut yakni Dani Hamdani, Abdul Rohman, Anung, Ageng Setiawam, Nur Halimah, Herawati, Wahyu Hasto, Yuni Suryani, Meli Mertiana, Diah, dan Audrey Putro Susiloyadi. Berdasarkan hasil pantauan, pemeriksaan dilakukan pukul 09.00 WIB hingga sekira pukul 12.00 WIB. Para saksi secara bergantian memberikan keterangan di salah satu ruangan di lantai dua Kejari Serang. “Untuk tersangka akan diperiksa setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai,” ujar Agustinus. Dia menjelaskan, dana Jaspel yang bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Banten 2016 itu diduga dilaksanakan tidak sesuai peruntukan. Dari total Rp 17,872 miliar yang sudah dianggarkan, RSUD Banten merealisasikan sebesar Rp 15 miliar lebih. Selisih lima persen atau Rp 1,909 miliar lebih yang dicairkan dinilai tidak sesuai peruntukan. “Kami menilai sudah ada unsur perbuatan melawan hukum. Intinya, kami sudah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan tersangka,” jelas Olav. Sebagai Direktur RSUD Banten, Dwi dianggap bertanggung jawab dalam pengelolaan dana Jaspel. Oleh penyidik Dwi dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 12 F Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. [error title="SUMBER BERITA" icon="exclamation-triangle"]Anda Meragukan Informasi Yang Ada Dalam Tulisan Diatas ?? Atau Anda Melihat Ada Masalah Soal Postingan Diatas, Silahkan Cek Sumber Berita - Atau Anda Dapat Menghubungi Kami Di Halaman Contact - Mari Sama Sama Saling Cross Check Sumber Berita : brst Judul Asli : [/error]
Terima Kasih Telah Menggunakan Dan Menyebarkan Kembali Berita Dari Wartabali-Media Informasi Kita Yang Senantiasa Dan Selalu Terbuka Untuk Umum - Bookmark Wartabali.net Dan Dukung Terus Perkembangan Kami - Wartabali-Media Informasi Kita
from Media Informasi Kita http://www.wartabali.net/2017/07/setelah-ratu-atut-kini-direktur-rsud.html
0 notes
Text
Cegah korupsi di daerah, Mendagri akan perkuat fungsi inspektorat
Salma Nania Cegah korupsi di daerah, Mendagri akan perkuat fungsi inspektorat Artikel Baru Nih Artikel Tentang Cegah korupsi di daerah, Mendagri akan perkuat fungsi inspektorat Pencarian Artikel Tentang Berita Cegah korupsi di daerah, Mendagri akan perkuat fungsi inspektorat Silahkan Cari Dalam Database Kami, Pada Kolom Pencarian Tersedia. Jika Tidak Menemukan Apa Yang Anda Cari, Kemungkinan Artikel Sudah Tidak Dalam Database Kami. Judul Informasi Artikel : Cegah korupsi di daerah, Mendagri akan perkuat fungsi inspektorat
Politisi PDI Perjuangan ini menekankan agar fungsi pengawasan dari inspektorat daerah diperkuat. Sehingga kasus seperti ini tidak akan terulang lagi. Terlebih menyangkut perencanaan anggaran, retribusi, pajak, dana hibah, dana bansos serta menyangkut barang dan jasa. http://www.unikbaca.com
0 notes
Link
tobasatu.com, Kisaran | Amin Marpaung (22), warga Sei Kepayang Kabupaten Asahan, menuding Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kisaran sarat dengan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Pasalnya, untuk bisa masuk menjadi seorang tenaga keamanan di Kantor Gerai Samsat di Kecamatan Mandoge, Amin mengaku dimintai uang sejumlah Rp20 juta.
Namun baru lagi enam bulan lebih bekerja di tempat itu, Amin mengaku telah dipecat sepihak. Pun surat pemecatan dirinya ditandatangani Sahlun selaku Kasi Tunggakan, bukan ditandatangani Amin Marpaung sebagai Kepala UPT di dinas tersebut.
Informasi diperoleh tobasatu.com, Jumat (5/7/2019), Amin sebelumnya menuturkan dia mulai diterima bekerja sebagai tenaga keamanan di Kantor Gerai Samsat Samsat di Kecamatan Mandoge, sejak 9 Januari 2109 lalu, dimana surat perintah tugas ditandatangani langsung oleh KUPT, Mulyadi Sinurat S.sos.
“Saya bekerja mulai bulan Januari 2019 lalu, tapi secara tiba tiba keluar surat pemberhentian saya pada tanggal 27 Juni 2019. Tapi bukan KUPT yang menandatangani surat pemberhentian itu bang, melainkan Sahlun, Kasi Tunggakan” ucap Amin Marpaung kepada Tobasatu.com.
Tak hanya itu, lanjut Amin, dirinya juga mengaku selalu mendapat telepon dari Mulyadi apabila mempersoalkan tentang pemecatan dirinya apalagi sampai mempublikasikannya kepada media.
“Aku pernah ditelpon oleh pak KUPT (Mulyadi–red) bang, marah-marah dia sama aku, dia bilang silahkan kau mengadu kemana pun, sampai ke Presiden pun gak masalah. Padahal untuk dapat kerja ini,aku sebelumnya sudah setor Rp 20 juta sama dia bang,” ujar AM sembari tertunduk lesu.
Terpisah, KUPT BPPRD Kisaran, Mulyadi S.Sos membenarkan bahwa Amin yang sebelumnya bertugas sebagai tenaga pengamanan sudah diberhentikan pada 27 Juni 2019 lalu dengan alasan anggaran untuk tenaga tambahan sama sekali tidak dianggarkan lagi.
“Anda adalah orang yang kesembilan yang bertanya tentang masalah ini, memang benar si Amin itu sudah saya berhentikan karena sudah tidak ada lagi anggaran untuk itu,” kata Mulyadi dengan nada tinggi saat dikonfirmasi.
Menurut Mulyadi, Pemprovsu saat ini sudah menghapus anggaran untuk menggaji para honor.
“Dengan alasan tersebut juga lah dirinya mengambil kebijakan untuk mengurangi tenaga honor maupun tenaga pengamanan karena sumber dana sudah tidak ada lagi,” paparnya.
Mulyadi pun membantah ketika disinggung bahwa dirinya diduga yang meminta sejumlah uang dari Amin agar diluluskan menjadi tenaga pengaman pada bulan Desember 2019 lalu.
“Asal anda tau bahwa si Amin Marpaung itu sudah tidak waras. Jangan percaya sama dia, dia itu sudah gila. Mana ada saya minta uang, kutuntut dia nanti,” kata Mulyadi. (ts-23)
The post Dipecat, Mantan Tenaga Honor Ungkap Borok BPPRD Kisaran appeared first on tobasatu.com.
0 notes
Text
Berkas 3 Tersangka OTT Pasar Porong Dilimpahkan JPU-koranmemo.com
New Post has been published on http://koranmemo.com/berkas-3-tersangka-ott-pasar-porong-dilimpahkan-jpu/
Berkas 3 Tersangka OTT Pasar Porong Dilimpahkan JPU
Sidoarjo, koranmemo.com – Berkas tiga tersangka pejabat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Porong akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu (14/06).
Mereka adalah Kepala UPT Pasar Porong; Agustono (51), Pengawas Pasar Porong; Sugiono (53), dan Bendahara Pembantu pasar Porong; Abdul Wahab (54).
Kanit Tipikor Satreskam Polrestas Sidoarjo, Iptu Hari Siswanto mengatakan, berkas ketiga tersangka saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. “Karena berkas sudah lengkap, maka barang bukti serta tersangkanya kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).”
Seperti diketahui, penahanan tiga pejabat PNS yang berada di bawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Sidoarjo setelah dilakukan pemeriksaan terbukti melakukan penarikan retribusi pelayanan pasar Porong di luar ketentuan.
Pemeriksaan sendiri dilakukan oleh penyidik Unit III Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Dalam aksinya, peran ketiga dengan sengaja tidak memasukkan sebagian dana penarikan retribusi pasar Porong ke kas daerah. Per hari, retribusi yang didapat dari pedagang diperkirakan mencapai Rp 5 juta lebih. Namun, hasil retribusi tersebut hanya dimasukkan sebesar Rp 4,1 juta.
Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan juga diketahui, Uang yang berhasil dikantongi Kepala UPT dan Pengawas Pasar Porong diperkirakan mencapai Rp. 9 juta per bulannya.
Ketiga tersangka yang terjaring OTT ini melakukan penarikan retribusi pelayanan pasar Porong di luar ketentuan. Terutama berkaitan dengan permainan karcis, dan setoran ke kas daerah. Dari barang bukti yang berhasil diamankan petugas senilai Rp 54 juta. Uang sebesar itu merupakan hasil sisa retribusi yang belum disetorkan ke kas daerah.
Setelah menjalani pemeriksaan, ketiganya saat ini dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Sidoarjo.
Reporter: Yudhi Ardian
Editor: Achmad Saichu
0 notes