#Retribusi TPI
Explore tagged Tumblr posts
Text
Dinas Perikanan Lebak Patungan untuk Tutupi Kerugian Korupsi TPI
SERANG – JPU Kejari Lebak memanggil mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lebak dalam lanjutan sidang korupsi dana retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (23/4/2024). Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Arief Adikusumo, Selain mantan Kadis Perikanan Kabupaten Lebak, Tb Saepudin, JPU juga menghadirkan kepala dinas saat ini bernama Winda…
View On WordPress
#Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lebak#korupsi dana retribusi#Korupsi TPI#Retribusi TPI#Tempat Pelelangan Ikan Binuangeun
0 notes
Text
Pengelolaan TPI KUD Mina Tani Dicabut, Wakil Ketua Dekopinwil Jatim : Pemerintah Langgar PP. No. 7 Tahun 2021
PIPJatimNews, Lamongan - Wakil Ketua Dekopinwil Jatim, Dra. Rini Sukesiningsih, MM menilai dicabutnya pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang dikelola KUD Mina Tani Brondong Lamongan oleh Pemerintah merupakan bentuk inkonsisitensi pemerintah. Menurutnya, pemerintah kurang memahami substansi PP. No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah khususnya pasal 25, 26, 27,28. Padahal selama ini, pengelolan yang dilakukan KUD Mina Tani sudah memberikan kontribusi positif terhadap pemerintah. Tidak hanya berkaitan dengan retribusi saja. Tetapi, KUD Mina Tani berkontribusi dalam mengurangi pengangguran. Sedikitnya puluhan pengangguran mendapat berkah hadirnya KUD Mina Tani. Baca Juga : Miliki 9 Cabang, SHU Tahun Buku 2022 KSP. Karya Agung Jatim Tembus Rp 600 Juta Pasca dicabutnya pengolalaan tersebut, otomatis akan berdampak pada meningkatnya angka pengangguran dan semakin menurunnya angka kesejahteraan anggota. Oleh karena itu, pihaknya berharap Pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut dan memberikan kesempatan lagi KUD Mina Tani untuk mengelola TPI tersebut. "Tahun 2021 kemaren, Pak Jokowi mengunjungi TPI Brondong yang dikelola KUD Mina Tani. Artinya, dipastikan pengelolaan TPI tersebut itu profesional. Sangat kontras, sekarang pengelolaannya dicabut. Ini sangat bertentangan dengan PP. No. 7 Tahun 2021. Dampak sosialnya sangat tinggi. Akan banyak pengangguran dan juga berdampak pada kesejahteraan anggota KUD Mina Tani", ujarnya saat memberikan sambutan pada RAT KUD Mina Tani Brondonga Lamongan, Minggu (19/3/2023). Rini Sukesiningsih menambahkan, mengacu pada PP. No. 7 Tahun 2021, sebagai bentuk pemberdayaan, seharusnya pemerintah tetap memberikan pengelolaan TPI pada KUD Mina Tani. Apalagi, KUD Mina Tani sudah sangat berpengalaman puluhan tahun. "Senyampang KUD Mina Tani profesional dalam mengelola TPI, seharusnya pemerintah tetap memberikan pengelolaannya pada KUD Mina Tani. Apalagi sudah ada payung hukumnya yaitu PP. No. 7 Tahun 2021", ujarnya Sebagai bentuk Advokasi Dekopinwil Jatim, Rini Sukesiningsih akan mendorong Dekopinda Lamongan untuk intens melakukan komunikasi dengan pemerintah Lamongan dalam mencari solusi terbaik. "Saya minta, Dekopinda Lamongan bisa memberikan pendampingan terhadap KUD Mina Tani. Caranya adalah bangun komunikasi dengan Bupati Lamongan untuk mencari solusi. Saya yakin, dengan berbekal pengalaman dan profesionalisme KUD Mina Tani, pemerintah akan memberikan kesempatan KUD Mina Tani mengelola kembali TPI Brondong Lamongan", tegas Rini Sukesiningsih. Baca Juga : RUU Perkoperasian Bukan Lagi Tantangan, Tetapi Perlawanan. Sementara itu, Ketua KUD Mina Tani Brondong Lamongan, Kasulasa membenarkan perihal dicabutnya pengelolaan TPI Brondong Lamongan oleh pemerintah. Pihaknya enggan memberikan keterangan penyebab dicabutnya pengelolaan tersebut. Malah, pihaknya lebih memilih untuk membuka unit-unit usaha yang baru. "Benar, pengelolaan TPI sudah dicabut. Tapi itu bukan kiamat bagi kami. Kami akan membuka unit usaha baru. Salah satunya Apotik. Maka dari itu, sengaja pada RAT ini kami agendakan merubah RK-RAPB sehingga menjadi pedoman bagi kami bekerja. Salah satunya, membuka unit usaha baru sebagai pengganti dari pengelolaan TPI yang sudah dicabut", tuturnya. (ACC1) Read the full article
0 notes
Text
TURISIAN.com – Berlibur ke Kabupaten Bantul jangan hanya ke Pantai Parangtritis, tapi Sobat Turisian juga bisa mampir ke Pantai Depok yang lokasinya tak terlalu jauh, hanya sekitar 1,5 km. Di sini kalian bisa menikmati keindahan alam, sembari menikmati sajian seafood yang masih segar. Keramaian destinasi pantai di Yogyakarta ini berawal sekitar 14 tahun yang lalu. Kala itu ada beberapa nelayan dari Cilacap menemukan tempat pendaratan yang memadai di Pantai Depok. Nelayan tersebut membawa hasil laut yang banyak, sehingga mampu menggugah warga setempat beralih profesi dari petani lahan pasir menjadi nelayan ikan. Jarak yang tak terlalu jauh dari Pantai Parangtritis, membuat kawasan wisata ini mengalami peningkatan pengunjung. Sehingga bermunculan warung makan seafood dengan nuansa tradisional lesehan menggunakan tikar dan meja-meja kecil. Meski sederhana, warung makan tampak bersih dan nyaman. Sajian berbagai menu seafood siap menyambut kedatangan Sobat Turisian. Di Pantai Depok ini kalian bisa menikmati kelezatan hidangan ikan cakalang yang menjadi menu populernya. Karena harga yang terjangkau per kilogram. Ada pula pilihan ikan lainnya, seperti kakap putih, kakap merah, bawal, dan lainnya. Pengolahan bahan-bahan seafood tersebut bisa Sobat Turisian pilih, mau bakar atau goreng tergantung selera. Untuk memesannya, kalian bisa menuju tempat pelelangan ikan (TPI) untuk membeli ikan atau tangkapan laut yang lain. Baca juga: Berburu Spot Foto Eksotik dan Instagenic di Hutan Pinus Pengger Bantul Setelah itu, biasanya Sobat Turisian akan ada warga yang mengantar menuju salah satu warung makan yang ada di Pantai Depok. Tak perlu khawatir soal harganya karena tidak terlalu menguras kantong. Pesona Alam Pantai Depok Bantul Daya tarik objek wisata pantai di Bantul ini, tidak hanya terletak pada sajian hidangan seafood saja. Di tempat ini, Sobat Turisian juga bisa memanjakan mata dengan pesona keindahan alam sekitar. Salah satunya ada pemandangan hamparan gumuk pasir yang terbentang luas sampai ke kawasan Parangkusumo dan Parangtritis. Gumuk pasir di Pantai Depok merupakan satu-satunya di kawasan Asia Tenggara dan menjadi suatu fenomena yang jarang kalian temui di wilayah tropis lainnya. Gumuk Pasir di kawasan pantai yang satu ini terbentuk melalui proses yang unik selama ribuan tahun yang lalu. Ada beberapa tipe yang terbentuk, yaitu parabolic dune, longitudinal dune, comb dune, dan barchan dune. Prosesnya dari angin laut dan bukit terjal di sebelah timur menerbangkan pasir hasil aktivitas Merapi yang terendap di dekat sungai menuju daratan, membentuk bukit pasir atau gumuk. Lokasi pantai tersebut terletak di Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sekitar 30 km di sebelah selatan Kota Yogyakarta. Untuk menuju ke sini, Sobat Turisian bisa melalui rute yang sama dengan jalur ke Parangtritis dari Yogyakarta. Baca juga: Desa Wisata Gerbang Banyu Langit Bantul yang Nyaman Buat Wisata Keluarga Nanti, setelah tiba di dekat pos retribusi Parangtritis, kalian tinggal berbelok ke kanan menuju Pantai Depok. Biaya masuk objek wisata pantai di Bantul pun ini pun sangat terjangkau, dan itu sudah termasuk ongkos parkir kendaraan.*
0 notes
Text
E-Retribusi TPI Belum Berjalan, Bupati Haryanto: Harus Diselesaikan, Bisa Menimbulkan Kecurigaan BPK
Rini Ivanka E-Retribusi TPI Belum Berjalan, Bupati Haryanto: Harus Diselesaikan, Bisa Menimbulkan Kecurigaan BPK Artikel Baru Nih Artikel Tentang E-Retribusi TPI Belum Berjalan, Bupati Haryanto: Harus Diselesaikan, Bisa Menimbulkan Kecurigaan BPK Pencarian Artikel Tentang Berita E-Retribusi TPI Belum Berjalan, Bupati Haryanto: Harus Diselesaikan, Bisa Menimbulkan Kecurigaan BPK Silahkan Cari Dalam Database Kami, Pada Kolom Pencarian Tersedia. Jika Tidak Menemukan Apa Yang Anda Cari, Kemungkinan Artikel Sudah Tidak Dalam Database Kami. Judul Informasi Artikel : E-Retribusi TPI Belum Berjalan, Bupati Haryanto: Harus Diselesaikan, Bisa Menimbulkan Kecurigaan BPK Bank Jateng sebagai lembaga keuangan yang juga dimiliki pemerintah daerah mendukung implementasi transaksi nontunai dalam pengelolaan keuangan daerah UNIKBACA.COM
0 notes
Text
Ini Cara Bupati Sinjai Ajak Warganya Taat Bayar Pajak
Kamila Rina Ini Cara Bupati Sinjai Ajak Warganya Taat Bayar Pajak Artikel Baru Nih Artikel Tentang Ini Cara Bupati Sinjai Ajak Warganya Taat Bayar Pajak Pencarian Artikel Tentang Berita Ini Cara Bupati Sinjai Ajak Warganya Taat Bayar Pajak Silahkan Cari Dalam Database Kami, Pada Kolom Pencarian Tersedia. Jika Tidak Menemukan Apa Yang Anda Cari, Kemungkinan Artikel Sudah Tidak Dalam Database Kami. Judul Informasi Artikel : Ini Cara Bupati Sinjai Ajak Warganya Taat Bayar Pajak Sebelumnya sejumlah aktivis di Sinjai mengajak Pemkab setempat untuk tetap memaksimalkan retribusi pendapatan di TPI Lappa Sinjai http://www.unikbaca.com
0 notes
Text
Terdakwa Korupsi Dana Retribusi TPI Minta Bebas Sambil Menangis
SERANG– Mantan Bendahara Penerimaan Dinas Perikanan Kabupaten Lebak bernama Siswandi bersama mantan Plt Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun bernama Ahmad Hadi meminta bebas dari perkara korupsi dana retribusi yang menjerat keduanya. Hal tersebut disampaikan keduanya dalam sidang agenda pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor Serang pada Senin…
View On WordPress
0 notes
Text
Korupsi Dana Retribusi TPI, Pegawai Dinas Perikanan Lebak Dituntut 1 Tahun Bui
SERANG – Mantan Bendahara Penerimaan Dinas Perikanan Kabupaten Lebak bernama Siswandi bersama mantan Plt Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun bernama Ahmad Hadi dituntut 1 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti terlibat korupsi dana retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun, Kabupaten Lebak dengan total kerugian negara Rp181 juta. Pembacaan…
View On WordPress
#Bendahara Dinas Perikanan Lebak#Dinas Perikanan Kabupaten Lebak#kasus korupsi TPI Binuangeun#korupsi retribusi TPI#Korupsi TPI Binuangeun#tempat pelelangan ikan
0 notes
Text
Dua Terdakwa Korupsi Dana Retribusi TPI Binuangeun Kembalikan Kerugian Negara
SERANG– Dua terdakwa korupsi dana retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun, Kabupaten Lebak kembalikan kerugian negara sebesar Rp181 juta. Kedua terdakwa yaitu Mantan Bendahara Penerimaan Dinas Perikanan Kabupaten Lebak bernama Siswandi dan mantan Plt Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun bernama Ahmad Hadi. Pengembalian kerugian negara tersebut…
View On WordPress
0 notes
Text
Mantan Bendahara Dinas Perikanan Lebak Didakwa Korupsi Dana Retribusi TPI
SERANG – Mantan Bendahara Penerimaan Dinas Perikanan Kabupaten Lebak bernama Siswandi bersama mantan Plt Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun bernama Ahmad Hadi duduk di kursi terdakwa. Keduanya diduga terlibat korupsi dana retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun, Kabupaten Lebak dengan total kerugian negara Rp181 juta. Dalam persidangan JPU…
View On WordPress
#Bendahara Dinas Perikanan dan Kelautan Lebak#Binuangeun Lebak#DPK Lebak#korupsi Pelelangan Ikan#Korupsi PPI Binuangeun#Pangkalan Pendaratan Ikan#PPI#UPT
0 notes