Tumgik
#Peraturan Desa
kantorberita · 2 months
Text
Dinas Pertanian Mukomuko Apresiasi Desa yang Pertahankan Lahan Pertanian dengan Perdes LP2B
Dinas Pertanian Mukomuko Apresiasi Desa yang Pertahankan Lahan Pertanian dengan Perdes LP2B KANTOR-BERITA.COM, MUKOMUKO|| Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memberikan apresiasi kepada pemerintah desa yang berhasil mempertahankan lahan pertanian dari alih fungsi melalui implementasi Peraturan Desa (Perdes) mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Langkah ini…
0 notes
asadekorasi · 1 year
Text
MENGUAK PENTINGNYA PERATURAN DESA DALAM MEMBANGUN KEHIDUPAN BERGOTONG-ROYONG
Halo, Sahabat Desa yang penuh semangat! Kali ini, mari kita telusuri bersama tentang pentingnya peraturan desa dalam membangun kehidupan masyarakat yang harmonis dan berkesinambungan. Yuk, semangatkan diri kita dengan semangat gotong-royong, dan jelajahi bersama bagaimana peraturan desa menjadi landasan kokoh bagi perkembangan desa kita!
Dalam sebuah komunitas desa, peraturan desa berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur dan menyelaraskan kehidupan warganya. Lewat peraturan desa, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sejahtera. Nah, bagaimana sih pentingnya peraturan desa tersebut?
Pertama-tama, peraturan desa membantu menciptakan keselarasan dan keteraturan. Dengan adanya peraturan desa, semua warga mendapatkan pemahaman yang sama tentang norma-norma dan kaidah-kaidah yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini membantu mencegah terjadinya konflik atau perbedaan pandangan yang berkepanjangan, sehingga kehidupan sosial masyarakat dapat berjalan dengan lancar.
Peraturan desa juga merupakan instrumen untuk melindungi hak dan kewajiban warga desa. Lewat peraturan ini, hak-hak dasar masyarakat dapat terjamin, seperti hak atas tanah, hak mendapatkan pelayanan publik yang adil, dan hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Sebaliknya, peraturan desa juga menetapkan kewajiban bagi warga dalam menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban lingkungan.
Tak kalah penting, peraturan desa memainkan peran strategis dalam pembangunan desa yang berkelanjutan. Dengan mengatur rencana tata ruang, pengelolaan lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, peraturan desa membuka jalan bagi pembangunan yang berwawasan lingkungan dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
Dalam proses penyusunan peraturan desa, keterlibatan aktif warga adalah kunci keberhasilannya. Semangat gotong-royong harus mewarnai setiap tahap perumusan peraturan desa. Melalui dialog dan musyawarah, warga desa dapat menyampaikan aspirasi dan mengajukan saran yang konstruktif demi kepentingan bersama.
Selain itu, peraturan desa juga harus selalu mengedepankan nilai-nilai keadilan dan keberpihakan terhadap kaum lemah. Mengutip kata bijak, "keadilan adalah landasan langit, sedangkan tanah adalah tempat pijakan kita semua." Oleh karena itu, peraturan desa haruslah merangkul seluruh lapisan masyarakat dan menciptakan kesempatan yang setara bagi semua warga dalam mengakses pelayanan publik dan mendapatkan manfaat dari pembangunan desa.
Dalam menghadapi berbagai dinamika dan tantangan di era modern ini, peraturan desa juga harus senantiasa berkembang mengikuti perkembangan zaman. Fleksibilitas dan adaptabilitas adalah kunci agar peraturan desa tetap relevan dan efektif dalam menghadapi perubahan yang terjadi di masyarakat.
Tentu saja, penegakan hukum dan pemantauan terhadap pelaksanaan peraturan desa sangatlah penting. Dengan adanya sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel, kita dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak keharmonisan dan keseimbangan masyarakat desa.
Dalam menyatukan semangat gotong-royong dengan landasan peraturan desa, kita dapat menggapai cita-cita untuk membangun desa yang adil, sejahtera, dan berkelanjutan. Jadilah warga desa yang aktif berperan serta dalam menyusun dan menjalankan peraturan desa, karena di tangan kita bersama, terletak masa depan desa yang cerah dan berdaya saing.
Sebagai perwujudan semangat gotong-royong, mari kita terus belajar dan bekerja sama dalam membangun desa yang kita cintai. Dengan semangat kebersamaan dan landasan peraturan desa yang kuat, kita bisa menjadikan desa kita sebagai tempat yang ramah, maju, dan sejahtera bagi setiap warganya. Ayo, mari bergandengan tangan dan berjuang bersama menuju masa depan yang lebih baik untuk desa kita!
silahkan kunjungi desa saya yaitu desa Karangraharja
0 notes
didilaras · 8 months
Text
Sedang merasakan takut bagaimana menjalani hari-hari ke depannya. Ketika kebijakan penguasa jauh berlari dari landasan hukum dan kemanusiaan, kita diminta diam karena kalau bersuara kita akan dibungkam dalam jeruji besi. Penguasa itu ya harusnya suka-suka saja. Kalau hukum terdahulu tidak penguntungkan, ya tinggal kita ubah saja toh siapa yang bisa larang? kitakan penguasa. Ketika kelak aku melahirkan. Aku ingin ditemani oleh Ayah dari anak-anakku. Aku ingin dibersamai ketika mengalami kesulitan-kesulitan saat menjadi Ibu baru. Bersama-masa melihat tumbuh kembang anak-anak kami di bulan-bulan pertama mereka lahir. Tapi ini hanya angan semata karena suamiku takkan bisa dapat perlop selama 40 hari.
Sekarang ini keluargaku di desa mulai mengalami kesusahan yang semakin bertambah. Harga pupuk semakin tinggi dan sulit dicari, ladang padi keluarga kami bisa kelaparan. Sementara saat Ibu pergi ke pasar harga beras juga tinggi, tidak ada program sembako murah di desa kami, apa Ayah dan Ibu harus sering berpuasa? Aku tidak bisa mengirimkan uang lebih banyak untuk Ibu dan Ayah di desa, akupun di sini harus mulai lebih hemat, atau mungkin aku harus beli sepeda? karena setelah bahan bakar minyak resmi dinaikan harganya, ongkos angkutan umumpun ikut naik sedangkan aku tidak menjadi buruh di Ibu Kota yang masih ada Jak Lingko. Aku buruh di kabupaten yang transportasi umumpun sulit dan sedikit.
Kaum menengah ke bawah sepertiku adalah pihak yang rentan, tak berdampak dengan kebijakan dan perlindungan. Aku harus terus berjuang lebih berat dari hari ke hari. Sementara mereka sedang menikmati uang dua milyar untuk keliling dunia. Kalau dua milyarnya habis, mereka tinggal kembali menjual ludah atau menjilat-jilat si pemangku kuasa. Katanya mereka tidak keberatan melalukan tindakan yang berlawanan dengan hati nurani, selagi semua yang mereka inginkan bisa didapat dengan mudah. Apa orang kecil? orang miskin? kenapa harus peduli? mereka cuma alat yang lain kali bisa kita gunakan untuk memenangkan suara eh tapi sepertinya tidak ada lain kali, karena bisa saja para pemangku kuasa itu membuat peraturan baru tanpa suara rakyat yang terlibat.
Aku ini sedang bicara apa ya? macam orang intelek, macam orang yang paling susah, macam orang yang paling mengerti, macam orang yang paling banyak tahu, macam orang yang pantas berkomentar ina itu tentang para penguasa. Hahahaha, sudahlah, mungkin aku harus bernyanyii dan berjoget supaya aku sudah tidak perlu takut dan memikirkan nasib sedihku ini. Siapa tau jugakan selesai aku joget, semua ketakutanku itu tidak akan terjadi.
#sorryforyourcountry
4 notes · View notes
yoilog · 2 years
Text
Kotowaza dan Yojijukugo - "Ungkapan Favorit Saya!"
Dan kembali lagi bersama A丸, membawakan topik yang masih berkaitan dengan pos sebelumnya: apalagi kalau bukan film hit Jepang persembahan Tsuburaya Productions, Shin Ultraman!
Kalau sebelumnya saya membahas tentang Ultraman sebagai tokoh utama, kali ini saya akan membahas tentang salah satu villain dan tokoh yang diniatkan menjadi kebalikan dari sang raksasa perak dari Planet Cahaya.
Tidak lain dan tidak bukan, Mefilas! 🥳
Tumblr media
(Spoiler alert!)
Dalam series Ultraman yang tayang di tahun 1966, Mefilas adalah alien yang berusaha menguasai bumi dengan cara membujuk seorang anak kecil untuk memberikan bumi kepadanya, tapi gagal. Bingung? Saya juga.
Tumblr media
Mefilas mengalami beberapa perubahan dalam adaptasi film Shin Ultraman, baik dari desain hingga penokohannya. Ia menyamar sebagai seorang pria dengan setelan hitam, dan senyum bisnis yang tak pernah luntur dari wajahnya. Berkebalikan dengan Ultraman (dalam wujud Kaminaga), yang nyaris tidak pernah menunjukkan emosi di wajahnya. Meski begitu, tujuannya tetap sama: menguasai bumi! Untuk mencapai tujuan ini, Ia mendalangi munculnya kaiju-kaiju yang menyerang Jepang agar dapat meyakinkan pemerintah Jepang untuk menandatangani kontrak dengannya: Ia akan memberikan teknologi yang bisa memperbesar manusia hingga seukuran Ultraman untuk melawan kaiju, Beta Box. Sebagai gantinya, bumi menjadi miliknya (untuk dieksploitasi sumber daya manusianya).
Tumblr media
Sebagai alien yang pertama kali datang ke bumi, agaknya Mefilas menikmati kunjungannya di bumi. Ia tahu banyak tentang ungkapan bahasa Jepang dan bahkan sering menggunakannya dalam percakapan dengan orang lain, sembari berkata
「_____、私の好きな言葉です。」
"_____, watashi no suki na kotoba desu" yang dapat diterjemahkan menjadi "_____, ungkapan favorit saya".
Dalam bahasa Jepang, ungkapan yang Ia sebut berupa kotowaza dan yojijukugo.
Kotowaza? Yojijukugo??
Singkatnya, kotowaza (諺) adalah peribahasa Jepang. Sedangkan yojijukugo (四字熟語) secara umum adalah leksem bahasa Jepang yang terdiri dari empat karakter. Dalam artian yang lebih sempit, yojijukugo adalah frasa idiomatis bahasa Jepang yang terdiri dari empat karakter. Fun fact: yojijukugo adalah sebuah yojijukugo non idiomatis.
Nah, mari kita lihat kotowaza dan yojijukugo yang digunakan Mefilas dalam film~
Kotowaza
「郷に入っては郷に従う」
Gou ni itte wa gou ni shitagau. Secara harfiah, kalimat ini berarti "Ketika memasuki desa, patuhi desa". Maknanya sama dengan peribahasa Indonesia, "Di mana bumi dipijak, di situ langit di junjung", yaitu seseorang harus mengikuti adat atau peraturan di tempat ia berada. Ini diucapkan Mefilas ketika Ia memperkenalkan diri kepada anggota SSSP sambil menyerahkan kartu namanya.
2. 「善は急げ」
Zen wa isoge. Secara harfiah memiliki arti "Lakukan hal baik secepatnya". Secara makna, artinya kurang lebih mirip dengan ungkapan "Lebih cepat lebih baik". Ini diucapkan sesaat setelah perdana menteri Jepang datang, agar mereka segera memulai pertemuan.
3. 「備えあれば患いなし」
Sonae areba urei nashi. Secara harfiah memiliki arti "Kalau ada persiapan, tidak usah khawatir". Maknanya sama dengan peribahasa Indonesia, "Sedia payung sebelum hujan", yaitu mengantisipasi masalah sebelum masalah itu terjadi. Mefilas mengucapkan ini berkenaan dengan penawaran teknologi Beta Box darinya untuk mencegah serangan dari alien yang mengincar bumi.
4. 「目的のために手段を選らばず」
Mokuteki no tame ni shudan wo erabazu. Secara harfiah memiliki arti "Demi tujuan tidak pilih-pilih cara". Maknanya mirip dengan ungkapan "Menghalalkan segala cara". Mefilas menggunakan kotowaza ini untuk mengejek Ultraman, yang mengganggu jalannya serah terima Beta Box dengan pemerintah Jepang dengan tindakan yang Ia anggap amoral.
Tumblr media
Yojijukugo
「呉越同舟」
Goetsudoushuu. Idiom ini memiliki arti "Musuh yang berada di situasi yang sama dan harus bekerja sama". Dua kanji goetsu (呉越) merepresentasikan dua rival kerajaan Tiongkok, Wu dan Yue. Doushuu (同舟) memiliki arti "Perahu yang sama". Ini diucapkan Mefilas kepada Ultraman, saat Ia bernegosiasi agar mereka dapat bekerja sama dalam "melindungi bumi".
2. 「巻土重来」
Kendochourai. Idiom ini memiliki arti "Mencoba kembali dengan usaha lebih", atau pantang menyerah. Mefilas mengucapkan ini setelah Ultraman merebut dan berusaha membawa pergi Beta Box.
3. 「千客万来」
Senkyakubanrai. Idiom ini memiliki arti "Pelanggan yang terus berdatangan", atau laris manis. Senkyaku (千客) adalah seribu pelanggan, dan banrai (万来) adalah banyak tamu. Yojijukugo ini digunakan oleh Mefilas di bonus kartu pos yang diberikan sebagai bonus terbatas pembelian tiket Shin Ultraman.
Tumblr media
Nah, itu tadi beberapa ungkapan favorit (dan beberapa yang ga disukai) Mefilas. Bisa banget kalau mau coba dipakai di percakapan bahasa Jepang :D
Tumblr media
Sekian untuk bahasan dari saya kali ini. Sampai ketemu di lain kesempatan (•ө•)♡
A丸, out!
3 notes · View notes
beritaterkini123 · 17 hours
Text
KEK Tanjung Kelayang Bangka Belitung Masih Sepi Gara-Gara Harga Tiket Pesawat Melambung Tinggi
Tumblr media
( BERITA TERKINI )
 Upaya mewujudkan Bangka Belitung sebagai salah satu dari “10 Bali Baru” melalui penataan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) tampaknya masih jauh panggang dari api. Kunjungan wisata ke kawasan ini, salah satunya Pantai Tanjung Kelayang, masih sepi. Pelaku pariwisata pun belum mendulang keuntungan ekonomi.
Tanjung Kelayang merupakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016. Lokasinya terletak di Desa Tanjong Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung. Seiring penetapan Tanjung Kelayang sebagai kawasan strategis, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat turut menyediakan pendopo, toilet, serta sarana penyediaan air minum (SPAM) sebagai dukungan. Staf Wilayah II Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Bangka Belitung, Wotto Iskandar, mengatakan SPAM Tanjung Kelayang memiliki kapasitass 25 liter per detik.
0 notes
pertekpedia · 5 days
Text
Tumblr media
Tersedia Paket Lengkap, CALL 0817-6739-069, SURAT IZIN LINGKUNGAN DARI DESA DOC   Klik https://wa.me/628176739069, Dokumen Amdal Sebagai Dokumen Public
Semenjak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka untuk penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah wajib mengajukan perubahan Persetujuan Lingkungan dalam hal: A. Perizinan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah belum mencakup standar teknis pemenuhan baku mutu air limbah; atau B. Terdapat perubahan usaha dan/atau kegiatan, perubahan Persetujuan Lingkungan harus dilengkapi dengan Persetujuan Teknis dan/atau SLO. Melalui PT. Enviromedia Unggul Sejahtera, kami dapat membantu badan usaha dan / atau kegiatan dalam hal melayani Konsultasi & Pendampingan Izin Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL), PROPER, izin IPAL dan TPS Limbah B3.  
PT. ENVIROMEDIA UNGGUL SEJAHTERA, beralamat di: GELORA SPACE, JALAN BRAGA NOMOR 109, Desa/Kelurahan Braga, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos: 40111 Website: http://www.enviromedia.co.id IG: enviromedia.id Fast Respon: Hubungi: 0817-6739-069 atau Klik https://wa.me/628176739069 #Pengolahanlimbahcairjkt, #Pengolahanairlimbah, #Limbahindustri, #Limbahindustrifashion, #Pengolahanlimbahcair, #Limbahindustrimanufaktur, #Airlimbahdomestik, #Persetujuanteknisipal, #Limbahcair, #Pengolahanlimbahcairjkt   Biaya Pengurusan Izin Pemanfaatan Limbah B3, Contoh Persetujuan Teknis Ipal, Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 Rumah Sakit, Perpanjangan Izin Tps Limbah B3, Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah Ke Badan Air Permukaan, Standar Bangunan Tps Limbah B3, Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi, Izin B3 Oss, Pertek Emisi Udara, Rincian Teknis Adalah, Surat Permohonan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah Panbil Industrial Estate, Mengapa Limbah Industri Dapat Mencemari Air Suryacipta Subang Smartpolitan, Penyusunan Pertek Air Limbah Kawasan Industri Sadai, Penyusunan Dokumen Pertek Air Limbah Kawasan Industri Medan, Penyusunan Dokumen Pertek Limbah B3 Kawasan Industri Mitrakarawang.
0 notes
cinews-id · 9 days
Text
Kantor Desa Dungus Sengaja Tidak Pasang Papan Informasi APBDes, Diduga Kuat Terjadi Praktek Korupsi
GRESIK, cinews.id – Keterbukaan Informasi Publik sangat penting dan diperlukan agar dapat memberi informasi kepada masyarakat secara jelas dan transparan serta bisa dipertanggungjawabkan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tahun 2018. Dimana dalam Permendagri Tahun 2018i dijelaskan tentang pengelolaan keuangan desa, di mana pemerintah desa tidak hanya akan mengelola dana dari…
0 notes
turisiancom · 10 days
Text
TURISIAN.com - Penggunaan drone di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Nusa Tenggara Barat, kini harus melalui prosedur ketat. Pengunjung yang ingin menerbangkan pesawat udara tanpa awak (PUKTA) di kawasan ini diwajibkan memiliki izin resmi. Selain itu juga harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kebijakan ini dikeluarkan oleh pihak TNGR menyusul tingginya minat pengunjung dalam menerbangkan drone, terutama untuk keperluan dokumentasi dan pengambilan gambar. Menurut Muhammad Wahyudi "Yudi" Gunawan, Humas Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), langkah ini diambil untuk menertibkan penggunaan drone yang semakin marak di area yang belum sepenuhnya terpantau. BACA JUGA: Berkunjung ke Desa Wisata Senaru Lombok, Pintu Masuk ke Gunung Rinjani Berdasarkan pengumuman yang disampaikan lewat akun Instagram resmi TNGR, @btn_gn_rinjani, aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014. Yaitu, tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Kehutanan. Sementara itu, segala aktivitas pengambilan gambar—baik video komersial, handycam, foto, maupun dokumentasi tumbuhan dan satwa liar (TSL)—di darat, perairan, atau udara, akan dikenakan tarif PNBP. BACA JUGA: Berburu Spot Foto Menarik di Bukit Selong, Bukit Cantik di Kaki Gunung Rinjani Proses Perzininan Yudi menjelaskan bahwa proses perizinan penggunaan drone meliputi beberapa tahapan. "Pertama, ajukan surat permohonan, isi formulir perizinan, bayar PNBP, dan terakhir buat laporan pasca-pelaksanaan kegiatan," ujar Yudi. Lebih lanjut, Budi Soesmardi, Pengendali Ekosistem Hutan BTNGR, menambahkan bahwa besaran tarif PNBP bervariasi tergantung jenis aktivitas yang dilakukan. "Untuk pengambilan foto dengan drone, tarifnya mulai dari Rp 250.000, sementara untuk pengambilan video. Tarifnya mulai dari Rp 1 juta. Kami juga menyediakan paket gabungan dengan harga mulai Rp 1 juta," kata Budi. BACA JUGA: Jalur Pendakian Gunung Rinjani Dibuka Kembali, Ini Jadwalnya Ia juga menekankan bahwa setiap pengajuan izin harus dilengkapi dengan sertifikat pelatihan drone atau bukti pernah menerbangkan drone sebelumnya. Proses pengajuan izin dapat dilakukan di kantor-kantor resort dan seksi TNGR, atau langsung di Kantor Balai yang berlokasi di Mataram. Sedangkan, pembayaran PNBP, kata Budi, hanya bisa dilakukan melalui transfer bank, sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tak lagi menerima pembayaran tunai. Aturan ini tertuang dalam surat pengumuman bernomor M.35/T.39/TU/KSA/10/2023, yang dikeluarkan untuk menertibkan penggunaan drone di kawasan TNGR. ***
0 notes
kanimmamuju · 14 days
Text
Melakukan Penyalahgunaan Izin Tinggal, Imigrasi Mamuju Deportasi 2 WNA Tiongkok
Tumblr media
Mamuju - Dua warga negara asing asal Tiongkok inisial LH (54) dan HJ (52) di Deportasi oleh Kantor Imigrasi Mamuju (16/09/2024). Keduanya sempat diamankan oleh tim Inteldakim Imigrasi Mamuju saat sedang melakukan pemasangan mesin alat penghisap pasir di Desa Lariang Kecamatan Tikke, Kabupaten Pasangkayu.
Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ybs di tambang pasir, petugas Imigrasi Mamuju kemudian melakukan pengawasan lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan ybs untuk dilakukan pendalaman di Kantor Imigrasi Mamuju.
Dari tangan keduanya petugas mengamankan barang bukti berupa paspor dan izin tinggal didalamnya. Diketahui keduanya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (C16).
Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, Ikram A Taha menerangkan bahwa keduanya terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa dan izin tinggalnya.
“Kami akan tindak secara tegas setiap warga negara asing yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian” tegas Ikram.
Kedua WNA Tiongkok itu dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar karena tidak menaati peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
0 notes
siaptv · 1 month
Text
Polres Batu Ungkap Home Industri Minuman Beralkohol Ilegal di Desa Junrejo
Kota Batu, Siap TV — Kepolisian Resor Batu berhasil mengungkap sebuah home industri yang memproduksi minuman fermentasi beralkohol tanpa izin di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu, IPTU Ariek Yuly Irianto, S.H., M.M., dan Kasihumas Polres Batu dalam sebuah press release yang diadakan di Rupatama Polres Batu, Selasa (20 Agustus 2024).
Menurut AKBP Andi Yudha Pranata, home industri tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017 dengan memproduksi minuman fermentasi berkadar alkohol 27%. "Pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kami berhasil menggerebek rumah yang dijadikan tempat produksi ilegal ini. Pemilik home industri tersebut, Sdri. Prima Agrinda, telah menjalankan usaha ini selama hampir tujuh tahun tanpa memiliki izin resmi," ungkap Kapolres Batu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam proses produksi minuman beralkohol ilegal. Barang bukti yang disita antara lain satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter. Selain itu, berbagai bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula juga turut diamankan.
Hasil produksi yang berhasil disita oleh pihak kepolisian meliputi 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter. Semua barang bukti ini akan diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring) yang akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024, di Pengadilan Negeri Malang. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Kapolres Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal ini. "Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutupnya.
0 notes
kantorberita · 1 month
Text
Aktivis Soroti Potensi Pelanggaran: "Pembangunan Talud di Desa Tanjung Beringin Berisiko Rusak Irigasi"
Aktivis Soroti Potensi Pelanggaran: “Pembangunan Talud di Desa Tanjung Beringin Berisiko Rusak Irigasi” KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU SELATAN|| Setelah muncul pemberitaan mengenai “Pembangunan Talud di Desa Tanjung Beringin yang Berpotensi Merusak Irigasi dengan Dana Desa Tahun 2024,” pemerintah Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan, mengundang pihak media untuk…
0 notes
suarapenacom · 2 months
Text
Identifikasi Pelanggaran Pemilu, Bawaslu RI Harus Sigap Kumpulkan Bukti dan Laporkan
Suarapena.com, JAKARTA – Puadi, Anggota Bawaslu RI, mengatakan bahwa tugas pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan dan panwaslu kelurahan/desa (PKD) adalah memastikan setiap pelanggaran yang terjadi dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Panwaslu kecamatan dan PKD harus sigap dalam mengidentifikasi pelanggaran, mengumpulkan bukti, dan melaporkan kejadian secara cepat dan…
0 notes
shintamalia · 2 months
Text
Membaca Kelebihan
Pekan ini kantor kami mengadakan Business Development Services (BDS). BDS merupakan salah satu program Direktorat Jenderal Pajak yang mendorong perkembangan UMKM di Indonesia.
Tahun ini kami memutuskan untuk menyelenggarakan BDS bagi Bumdes/Bumdesma. Bumdes dan Bumdesma sedang marak dan berkembang akhir-akhir ini, apalagi sejak dikeluarkannya peraturan pemerintah no 1 1 tahun 2021.
Kami mengundang narasumber dari Bumdes Tirta Mandiri Ponggok Klaten. Bumdes ini merupakan bumdes terbesar di Indonesia. Omsetnya sudah sampai 10 Milyar pertahun.
Ada salah satu hal yang menarik dari kegiatan hari itu. Pak Yanto bilang, "Kita tidak dapat melihat potensi yang ada dalam diri kita. Yang bisa melihat potensi kita adalah orang lain."
Petuah tersebut bermula dari bagaimana orang Ponggok menemukan potensi air yang nantinya mereka kembangkan sampai sekarang. Kesadaran bahwa mereka mempunya kelebihan berupa umbul/ mata air muncul ketika mahasiswa KKN diminta untuk memetakan potensi desa ponggok.
Air merupakan hal yang mereka lihat sehari-hari. Dimata mereka itu bukanlah kelebihan. Begitu juga dengan diri kita. Kita tak benar-benar bisa melihat potensi kita. Kita mungkin butuh alat atau orang untuk bisa melihatnya.
Kalau ada orang bilang, "kamu pasti bisa kok," besar kemungkinan artinya memang kita bisa. Tapiiii, kadang kita yang melimitasi potensi kita sendiri.
(c) shintamalia
0 notes
hargo-news · 2 months
Text
Zukri Suratinojo Jelaskan Fokus Penggunaan Dana Desa 2024
Hargo.co.id, GORONTALO – Plt Kadis Dukcapil PMD Provinsi Gorontalo, Zukri Suratinojo menjelaskan tentang fokus Penggunan dana desa tahun 2024. Dirinya mengatakan, hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 07 tahun 2023 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2024. “Penggunan dana desa tahun 2024 lebih difokuskan untuk pemulihan…
0 notes
silva4dbuktijp · 2 months
Text
Kecelakaan Fatal di Jalan Magetan-Maospati: Dua Pengendara Motor Tewas
Tumblr media
Kecelakaan Maut di Jalan Magetan-Maospati: Dua Pengendara Motor Tewas
Game Online terbaik Silva4d – Pada Selasa, 23 Juli 2024, terjadi kecelakaan lalu lintas fatal di Jalan Raya Magetan–Maospati, tepatnya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Insiden tragis ini melibatkan dua sepeda motor dan mengakibatkan dua orang pengendara meninggal dunia.
Menurut rekaman CCTV yang beredar di media sosial, kecelakaan bermula ketika sebuah sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi AE 3918 BE melaju dengan kecepatan tinggi dari arah barat menuju Maospati. Pada saat yang sama, sebuah motor Honda Kharisma dengan nomor polisi AE 3136 PL mencoba menyeberang jalan dari arah berlawanan. Pengendara Honda Supra X tidak dapat menghindari motor yang menyeberang tersebut, sehingga tabrakan pun terjadi.
Keduanya langsung terpental akibat benturan keras dan tidak bergerak. Warga yang menyaksikan kejadian tersebut segera mendatangi lokasi untuk memberikan bantuan kepada para korban. Meskipun upaya pertolongan dilakukan, kedua pengendara tersebut dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.
Korban yang tewas dalam kecelakaan ini adalah Parjo, seorang pria berusia 66 tahun dari Desa Sugihwaras, dan Mujiono, 48 tahun, dari Kota Madiun, yang mengendarai Honda Supra X. Kedua motor mengalami kerusakan parah di bagian depan akibat benturan yang sangat keras.
Apong, seorang saksi mata, mengungkapkan bahwa Mujiono sempat membunyikan klakson dari jarak jauh sebelum tabrakan terjadi. Namun, Parjo tetap melintas di jalan tersebut, yang menyebabkan tabrakan hebat. "Saya melihat kejadian itu dengan cepat dan keras. Kedua korban terlempar jauh. Salah satunya adalah warga lokal," jelas Apong.
Setelah menerima laporan kecelakaan, Kanit Gakkum Satlantas Polres Magetan, Ipda Agnes Triananta, mengatakan bahwa pihaknya segera melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Mereka juga memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV untuk mengidentifikasi penyebab pasti kecelakaan. "Korban saat ini berada di Rumah Sakit dr Sayidiman dan keduanya dinyatakan meninggal dunia," kata Ipda Agnes.
Kedua kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polres Magetan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Kasus kecelakaan maut ini masih dalam penanganan pihak kepolisian.
Pihak kepolisian terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan penyebab pasti dari kecelakaan tersebut dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah insiden serupa di masa depan. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati saat berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas guna mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.
0 notes
beritaterkini123 · 2 days
Text
Rapimnas di Boyolali, PPDI Desak Perubahan Status Jadi Aparatur Pemerintahan Desa
Tumblr media
( BERITA TERKINI )
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2024 di Asrama Haji Donohudan, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat-Ahad, 27-29 September 2024. Melalui Rapimnas, para perangkat desa berkomitmen mengawal revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. 
PP tersebut mengatur perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 
0 notes