#Peraturan Desa
Explore tagged Tumblr posts
kantorberita · 3 months ago
Text
Dinas Pertanian Mukomuko Apresiasi Desa yang Pertahankan Lahan Pertanian dengan Perdes LP2B
Dinas Pertanian Mukomuko Apresiasi Desa yang Pertahankan Lahan Pertanian dengan Perdes LP2B KANTOR-BERITA.COM, MUKOMUKO|| Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memberikan apresiasi kepada pemerintah desa yang berhasil mempertahankan lahan pertanian dari alih fungsi melalui implementasi Peraturan Desa (Perdes) mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Langkah ini…
0 notes
asadekorasi · 1 year ago
Text
MENGUAK PENTINGNYA PERATURAN DESA DALAM MEMBANGUN KEHIDUPAN BERGOTONG-ROYONG
Halo, Sahabat Desa yang penuh semangat! Kali ini, mari kita telusuri bersama tentang pentingnya peraturan desa dalam membangun kehidupan masyarakat yang harmonis dan berkesinambungan. Yuk, semangatkan diri kita dengan semangat gotong-royong, dan jelajahi bersama bagaimana peraturan desa menjadi landasan kokoh bagi perkembangan desa kita!
Dalam sebuah komunitas desa, peraturan desa berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur dan menyelaraskan kehidupan warganya. Lewat peraturan desa, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sejahtera. Nah, bagaimana sih pentingnya peraturan desa tersebut?
Pertama-tama, peraturan desa membantu menciptakan keselarasan dan keteraturan. Dengan adanya peraturan desa, semua warga mendapatkan pemahaman yang sama tentang norma-norma dan kaidah-kaidah yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini membantu mencegah terjadinya konflik atau perbedaan pandangan yang berkepanjangan, sehingga kehidupan sosial masyarakat dapat berjalan dengan lancar.
Peraturan desa juga merupakan instrumen untuk melindungi hak dan kewajiban warga desa. Lewat peraturan ini, hak-hak dasar masyarakat dapat terjamin, seperti hak atas tanah, hak mendapatkan pelayanan publik yang adil, dan hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Sebaliknya, peraturan desa juga menetapkan kewajiban bagi warga dalam menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban lingkungan.
Tak kalah penting, peraturan desa memainkan peran strategis dalam pembangunan desa yang berkelanjutan. Dengan mengatur rencana tata ruang, pengelolaan lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, peraturan desa membuka jalan bagi pembangunan yang berwawasan lingkungan dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
Dalam proses penyusunan peraturan desa, keterlibatan aktif warga adalah kunci keberhasilannya. Semangat gotong-royong harus mewarnai setiap tahap perumusan peraturan desa. Melalui dialog dan musyawarah, warga desa dapat menyampaikan aspirasi dan mengajukan saran yang konstruktif demi kepentingan bersama.
Selain itu, peraturan desa juga harus selalu mengedepankan nilai-nilai keadilan dan keberpihakan terhadap kaum lemah. Mengutip kata bijak, "keadilan adalah landasan langit, sedangkan tanah adalah tempat pijakan kita semua." Oleh karena itu, peraturan desa haruslah merangkul seluruh lapisan masyarakat dan menciptakan kesempatan yang setara bagi semua warga dalam mengakses pelayanan publik dan mendapatkan manfaat dari pembangunan desa.
Dalam menghadapi berbagai dinamika dan tantangan di era modern ini, peraturan desa juga harus senantiasa berkembang mengikuti perkembangan zaman. Fleksibilitas dan adaptabilitas adalah kunci agar peraturan desa tetap relevan dan efektif dalam menghadapi perubahan yang terjadi di masyarakat.
Tentu saja, penegakan hukum dan pemantauan terhadap pelaksanaan peraturan desa sangatlah penting. Dengan adanya sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel, kita dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak keharmonisan dan keseimbangan masyarakat desa.
Dalam menyatukan semangat gotong-royong dengan landasan peraturan desa, kita dapat menggapai cita-cita untuk membangun desa yang adil, sejahtera, dan berkelanjutan. Jadilah warga desa yang aktif berperan serta dalam menyusun dan menjalankan peraturan desa, karena di tangan kita bersama, terletak masa depan desa yang cerah dan berdaya saing.
Sebagai perwujudan semangat gotong-royong, mari kita terus belajar dan bekerja sama dalam membangun desa yang kita cintai. Dengan semangat kebersamaan dan landasan peraturan desa yang kuat, kita bisa menjadikan desa kita sebagai tempat yang ramah, maju, dan sejahtera bagi setiap warganya. Ayo, mari bergandengan tangan dan berjuang bersama menuju masa depan yang lebih baik untuk desa kita!
silahkan kunjungi desa saya yaitu desa Karangraharja
0 notes
didilaras · 9 months ago
Text
Sedang merasakan takut bagaimana menjalani hari-hari ke depannya. Ketika kebijakan penguasa jauh berlari dari landasan hukum dan kemanusiaan, kita diminta diam karena kalau bersuara kita akan dibungkam dalam jeruji besi. Penguasa itu ya harusnya suka-suka saja. Kalau hukum terdahulu tidak penguntungkan, ya tinggal kita ubah saja toh siapa yang bisa larang? kitakan penguasa. Ketika kelak aku melahirkan. Aku ingin ditemani oleh Ayah dari anak-anakku. Aku ingin dibersamai ketika mengalami kesulitan-kesulitan saat menjadi Ibu baru. Bersama-masa melihat tumbuh kembang anak-anak kami di bulan-bulan pertama mereka lahir. Tapi ini hanya angan semata karena suamiku takkan bisa dapat perlop selama 40 hari.
Sekarang ini keluargaku di desa mulai mengalami kesusahan yang semakin bertambah. Harga pupuk semakin tinggi dan sulit dicari, ladang padi keluarga kami bisa kelaparan. Sementara saat Ibu pergi ke pasar harga beras juga tinggi, tidak ada program sembako murah di desa kami, apa Ayah dan Ibu harus sering berpuasa? Aku tidak bisa mengirimkan uang lebih banyak untuk Ibu dan Ayah di desa, akupun di sini harus mulai lebih hemat, atau mungkin aku harus beli sepeda? karena setelah bahan bakar minyak resmi dinaikan harganya, ongkos angkutan umumpun ikut naik sedangkan aku tidak menjadi buruh di Ibu Kota yang masih ada Jak Lingko. Aku buruh di kabupaten yang transportasi umumpun sulit dan sedikit.
Kaum menengah ke bawah sepertiku adalah pihak yang rentan, tak berdampak dengan kebijakan dan perlindungan. Aku harus terus berjuang lebih berat dari hari ke hari. Sementara mereka sedang menikmati uang dua milyar untuk keliling dunia. Kalau dua milyarnya habis, mereka tinggal kembali menjual ludah atau menjilat-jilat si pemangku kuasa. Katanya mereka tidak keberatan melalukan tindakan yang berlawanan dengan hati nurani, selagi semua yang mereka inginkan bisa didapat dengan mudah. Apa orang kecil? orang miskin? kenapa harus peduli? mereka cuma alat yang lain kali bisa kita gunakan untuk memenangkan suara eh tapi sepertinya tidak ada lain kali, karena bisa saja para pemangku kuasa itu membuat peraturan baru tanpa suara rakyat yang terlibat.
Aku ini sedang bicara apa ya? macam orang intelek, macam orang yang paling susah, macam orang yang paling mengerti, macam orang yang paling banyak tahu, macam orang yang pantas berkomentar ina itu tentang para penguasa. Hahahaha, sudahlah, mungkin aku harus bernyanyii dan berjoget supaya aku sudah tidak perlu takut dan memikirkan nasib sedihku ini. Siapa tau jugakan selesai aku joget, semua ketakutanku itu tidak akan terjadi.
#sorryforyourcountry
4 notes · View notes
beritahangat7788 · 3 days ago
Text
Dampak positif PTSL terhadap pembangunan dan perekonomian nasional
Tumblr media
Petugas mengukur bidang tanah milik warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui Pemerintah Desa Jalatrang di Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj. (ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI)
Jakarta (ANTARA) - Pemerintahan Prabowo-Gibran  berupaya mempercepat penyelesaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. PTSL merupakan  salah satu fokus 100 hari kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di era pemerintahan Prabowo-Gibran. Pemerintah berupaya menyelesaikan pendaftaran 1,5 juta bidang tanah dalam rangka memenuhi target 126 juta bidang tanah pada tahun ini.
PTSL merupakan kegiatan Pendaftaran Tanah yang dilakukan secara serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat. Kegiatan untuk pertama kalinya ini meliputi pengumpulan data fisik dan/atau data yuridis mengenai satu atau beberapa objek Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya.
Objek PTSL sendiri meliputi seluruh bidang tanah tanpa terkecuali, baik bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya maupun bidang tanah hak yang memiliki hak dalam rangka memperbaiki kualitas data pendaftaran tanah. Walaupun lebih bersifat administratif, percepatan PTSL diharapkan memiliki sejumlah dampak positif terhadap perekonomian nasional. 
Penambahan nilai ekonomi
Dampak positif yang diharapkan dapat dirasakan dari upaya percepatan PTSL adalah penambahan nilai ekonomi. Hingga September 2024, pendaftaran mencapai 117,9 juta bidang tanah dan menghasilkan penambahan nilai ekonomi sebesar Rp6.721 triliun.
Program PTSL yang sudah dijalankan sejak tahun 2017 ini menyumbang pertambahan nilai ekonomi masyarakat dari perputaran nilai yang dihasilkan melalui Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Hak Tanggungan.
Sertifikat tanah yang diterima masyarakat melalui PTSL tidak hanya memberikan kepastian hukum dan batas administrasi hak kepemilikan lahan yang jelas, namun bisa menjadi jaminan atau agunan bagi masyarakat untuk mendapatkan modal usaha dari bank.
Dengan demikian, sertifikat tanah bukan hanya bernilai sebagai dokumen hukum atas kepemilikan tanah namun juga memiliki nilai ekonomi penting bagi masyarakat yang ingin membuka usaha.
Pendaftaran tanah melalui PSTL yang semakin meningkat juga memiliki efek berganda (multiplier effect) yakni semakin banyaknya kota/kabupaten di Indonesia yang dinyatakan sebagai kota lengkap.
Hingga saat ini, sebanyak 33 kabupaten/kota telah dinyatakan sebagai Kabupaten/Kota Lengkap. Suatu kabupaten/kota dapat dikatakan lengkap apabila seluruh bidang tanah telah terpetakan dan lengkap secara spasial, no gap, no overlap.
Dengan status itu, pemerintah daerah dapat memanfaatkan peta Kabupaten/Kota Lengkap tersebut, untuk menjadi dasar atau baseline dalam merencanakan pembangunan daerah serta pembentukan kebijakan ke depannya.
Status kota lengkap juga mendorong dan memudahkan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR. Kedua elemen ini dapat memberikan kepastian hukum kepada investor yang datang untuk menanamkan modalnya di kota/kabupaten tersebut.
Tujuan untuk mendatangkan investor ini juga mendorong pemerintah menguatkan regulasi di bidang tata ruang dalam rangka mendukung investasi. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional atau RTRWN disiapkan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2045.
Penyiapan regulasi tersebut membutuhkan koordinasi secara vertikal maupun horizontal terkait penyiapan Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR sebagai turunan dari RTRWN.
Di samping RDTR harus terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah masuknya investasi di Indonesia, hal ini sejalan dengan upaya transformasi digital dalam penerapan Reforma Agraria khususnya dalam PTSL yang sudah diberlakukan pada sejumlah kantor pertanahan daerah.
Cegah mafia tanah
Percepatan PTSL untuk sertifikasi tanah bagi masyarakat juga memiliki dampak positif lainnya yakni mencegah mafia tanah yang suka mempermainkan masyarakat dalam bidang pertanahan.
Kepemilikan sertifikat tanah oleh masyarakat dapat menjadi bukti kepastian hukum yang mencegah mafia tanah untuk beroperasi. Di samping itu, percepatan PTSL bagi masyarakat juga mendorong percepatan implementasi sertifikat elektronik di kantor-kantor pertanahan.
Dibandingkan dengan sertifikat biasa, sertifikat tanah elektronik memiliki sejumlah keunggulan.  Pertama,  kepemilikan tanah sudah diregistrasi secara permanen pada pusat data.
Keunggulan kedua, sertifikat elektronik tidak bisa dipalsukan oleh para mafia tanah karena sertifikat elektronik memiliki barcode khusus yang menjadi identitas tunggal pemilik tanah. Keunggulan ketiga, jika hilang masyarakat bisa mencetak kembali sertifikat elektronik tersebut baik di kantor pertanahan terdekat maupun di rumah sendiri.
Percepatan PTSL yang digalakkan oleh pemerintah juga dapat mewujudkan kehadiran Satu Peta yang sangat penting bagi kepentingan ekonomi bangsa dan negara Indonesia.
Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy guna mempercepat pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kebijakan ini membuat perencanaan pembangunan, termasuk pembangunan PSN dan pengembangan KEK, dapat mengacu pada data spasial yang akurat.
Kebijakan Satu Peta ini dapat menciptakan suatu efisiensi dan tidak terjadinya tumpang tindih pemanfaatan ruang sehingga proses pembangunan bisa cepat. Melalui Satu Peta dipastikan ancaman mafia tanah yang mengganggu pembangunan nasional dan masyarakat kecil dapat dieliminasi hingga tuntas.
Percepatan PTSL tidak hanya memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia namun juga dampak strategis. Sertifikat tanah selain dapat menambah nilai perekonomian juga dapat membantu masyarakat yang ingin membuka usaha dengan menjaminkan ke bank.
Kebijakan percepatan ini juga memungkinkan investor dapat mudah masuk ke suatu wilayah dikarenakan wilayah tersebut telah berstatus Kota Lengkap, sehingga memberikan kepastian hukum dan kepercayaan kepada investor.
Selain memberikan dampak positif pada aspek ekonomi, percepatan PTSL juga dapat menutup celahnya mafia tanah, karena tanah-tanah masyarakat terlindungi dengan sertifikat, terutama sertifikat elektronik. Dampak positif lainnya,  dapat mempercepat kebijakan strategis  Satu Peta yang sangat penting bagi roda pembangunan Indonesia
0 notes
turisiancom · 8 days ago
Text
TURISIAN.com - Sudah ke mana saja perjalanan kalian di Nusantara? Bagi kalian yang gemar mengeksplorasi kekayaan budaya Indonesia, destinasi Suku Baduy Dalam di Desa Ciboleger, Lebak, Banten, mungkin bisa menjadi pilihan menarik. Suku Baduy yang masih teguh memegang tradisi hidup sederhana dan alami, menjadikan kawasan ini salah satu wilayah unik yang sangat dekat dengan Jakarta. Sementara itu, dengan kereta menuju Rangkasbitung, lalu angkot atau elf ke Ciboleger, Anda bisa sampai dalam sekitar dua jam perjalanan. Namun, perjalanan ke Baduy Dalam bukan sekadar wisata biasa. Kontur medan di sini mirip dengan pendakian gunung. Melintasi bukit yang curam dan jalanan yang licin. BACA JUGA: Pantai Sawarna, Surga Tersembunyi Banten yang Memikat Hati Sebaiknya persiapkan kondisi fisik dengan berolahraga ringan seperti jogging sebelum berangkat. Sedangkan, lebih dari itu, ada beberapa peraturan adat yang wajib dipatuhi pengunjung Baduy Dalam. Berikut ini lima hal tabu yang perlu Anda perhatikan agar perjalanan Anda aman dan nyaman. Dilarang Memotret dan Merekam Video di Baduy Dalam Mengambil gambar di wilayah Baduy Dalam adalah hal terlarang. Larangan ini bukan tanpa alasan; foto atau video yang diambil di sini diyakini tidak akan menangkap hasil yang jelas, seolah-olah tak ingin tercatat dalam bingkai digital. Untuk Anda yang tetap ingin berfoto, cukup abadikan momen di Baduy Luar. BACA JUGA: Lemeung, Makanan Khas Malingping Banten untuk Berbuka Puasa Mandi Tanpa Sabun dan Menyikat Gigi Tanpa Pasta Kehidupan masyarakat Baduy Dalam yang menyatu dengan alam membuat mereka menghindari zat kimia yang bisa mencemari sungai. Pengunjung pun diimbau untuk tidak menggunakan sabun atau pasta gigi saat membersihkan diri di sungai. Jika khawatir soal kebersihan, Anda bisa membawa parfum dan permen agar tetap segar selama berada di sana. Ponsel Dilarang Masuk Mematikan Handphone di Kawasan Baduy Dalam Ponsel yang aktif di Baduy Dalam dilarang untuk menjaga keasrian lingkungan dari gangguan teknologi modern. Meski diaktifkan, tidak ada sinyal yang dapat diakses. Nikmati perjalanan ini sebagai kesempatan untuk benar-benar terhubung dengan alam tanpa gangguan digital. Warga Negara Asing Tidak Diizinkan Masuk ke Baduy Dalam Hanya warga Indonesia yang diperbolehkan mengunjungi wilayah Baduy Dalam. Larangan ini merupakan aturan adat yang sudah berlangsung lama. Namun, bagi wisatawan mancanegara, Anda tetap dapat menikmati suasana Baduy Luar, yang juga menawarkan pengalaman khas Baduy. Kunjungan Dilarang Saat Bulan Kawalu Pastikan waktu kunjungan Anda tidak bertepatan dengan bulan Kawalu, periode di mana Baduy Dalam menutup diri dari masyarakat luar untuk melakukan ritual khusus. Kawalu biasanya berlangsung antara Februari hingga April, jadi cek jadwal sebelum berangkat. Aturan adat ini mencerminkan nilai-nilai luhur yang masih dipegang kuat oleh masyarakat Baduy Dalam. Penghormatan dan kesadaran atas tradisi mereka adalah kunci agar kunjungan Anda berjalan lancar. Dengan memahami dan mematuhi aturan ini, perjalanan ke Baduy Dalam akan memberi pengalaman mendalam yang mengesankan. ***
0 notes
bahaspolitikm1toto · 13 days ago
Text
Prabowo terbitkan Perpres Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian
Tumblr media
Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.
Sebagaimana dikutip dalam siaran pers dari laman setkab.go.id, di Jakarta, Selasa, di dalam Perpres disebutkan bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian, sebagai berikut:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; 2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; 3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; 6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; 7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan; 8. Kementerian Sekretariat Negara; 9. Kementerian Dalam Negeri; 10. Kementerian Luar Negeri; 11. Kementerian Pertahanan; 12. Kementerian Agama; 13. Kementerian Hukum; 14. Kementerian Hak Asasi Manusia; 15. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; 16. Kementerian Keuangan; 17. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; 18. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; 19. Kementerian Kebudayaan; 20. Kementerian Kesehatan; 21. Kementerian Sosial; 22. Kementerian Ketenagakerjaan; 23. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; 24. Kementerian Perindustrian; 25. Kementerian Perdagangan; 26. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 27. Kementerian Pekerjaan Umum; 28. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman; 29. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; 30. Kementerian Transmigrasi; 31. Kementerian Perhubungan; 32. Kementerian Komunikasi dan Digital; 33. Kementerian Pertanian; 34. Kementerian Kehutanan; 35. Kementerian Kelautan dan Perikanan; 36. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 37. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 38. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 39. Kementerian Badan Usaha Milik Negara; 40. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; 41. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; 42. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal; 43. Kementerian Koperasi; 44. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; 45. Kementerian Pariwisata; 46. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif; 47. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan 48. Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Adapun tujuh Kementerian Koordinator yang ada dalam Kabinet Merah Putih akan membawahi sejumlah kementerian dan instansi sebagai berikut:
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan: a. Kementerian Dalam Negeri; b. Kementerian Luar Negeri; c, Kementerian Pertahanan; d. Kementerian Komunikasi dan Digital; e. Kejaksaan Agung Republik Indonesia; f. Tentara Nasional Indonesia; g. Kepolisian Negara Republik Indonesia; serta h. instansi lain yang dianggap perlu.
"Instansi lain sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang politik dan keamanan," demikian disebutkan dalam perpres.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengoordinasikan: a. Kementerian Hukum; b. Kementerian Hak Asasi Manusia; c. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan d. instansi lain yang dianggap perlu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan: a. Kementerian Ketenagakerjaan; b. Kementerian Perindustrian; c. Kementerian Perdagangan; d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara; f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal; g. Kementerian Pariwisata; dan h. instansi lain yang dianggap perlu.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan: a. Kementerian Agama; b. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; c. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; d. Kementerian Kebudayaan; e. Kementerian Kesehatan; f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; g. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; h. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan i. instansi lain yang dianggap perlu.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan: a. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; b. Kementerian Pekerjaan Umum; c. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman; d. Kementerian Transmigrasi; e. Kementerian Perhubungan; dan f. instansi lain yang dianggap perlu.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan: a. Kementerian Sosial; b. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; c. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; d. Kementerian Koperasi; e. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; f. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif; dan g. instansi lain yang dianggap perlu.
Menteri Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan: a. Kementerian Pertanian; b. Kementerian Kehutanan; c. Kementerian Kelautan dan Perikanan; d. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; e. Badan Pangan Nasional; f. Badan Gizi Nasional; dan g. instansi lain yang dianggap perlu.
Melalui Perpres 139/2024, Presiden Prabowo Subianto juga membubarkan Sekretariat Kabinet.
"Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara," bunyi perpres tersebut.
Di dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian dan lembaga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan perpres mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.
Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024.
Perpres Nomor 139 Tahun 2024 berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024.
0 notes
pamenan · 24 days ago
Text
,,Breaking News"
----------
KU BIMBING ANAK BANGSA KU KE ARAH YANG BENAR BERACUAN FIRMAN TUHAN
----------
UTUSAN RAKYAT : terkadang bagi umat manusia ilmu pengetahuanya hanya level peringkat awam. Mereka tidak tau membedakan yang mana dikatakan Aib dan yang mana perbuatan tindakan Kejahatan. Sebetulnya perkara yang begini termasuk salah satu dari para Tokoh Tokoh pemuka penunjuk ajaran Agama yang lalai dengan tanggung jawab mereka sebagai Tokoh Agama, untuk memberikan unjuk ajar pada kaum umat yang masih perlukan bimbingan dan petunjuk, atau bisa jadi para Tokoh pemuka Agama yang juga tidak sampai ilmu pengetahuanya untuk membedakan antara yang dilarang dan yang diperintahkan oleh Tuhan berdasarkan Firmanya.
Sebab didalam negara Indonesia ini telah banyak sekali para Tokoh pemukan Agama yang melanggar peraturan Kode Kode Etik sebagai Tokoh Agama yang aktiv berpungsi sebagai pemimpin untuk membimbing umat manusia memberikan unjuk ajar kearah jalan yang benar. Karena para Tokoh Agama sibuk ikut mencari tempat duduk dalam tubuh Pemerintah Sipil, sebab karena ada bayanganya dalam Pemerintah Sipil Dana negara milik rakyat bertabur untuk direbut beradu cepat siapa yang banyak dapat dia dapat Hormat meskipun Dana itu berujung mengandung Sumpah rakyat.
Karena kelalaian sebagian para Tokoh Agama membimbing umat, maka saya sebagai insan Penulis Naskah ini melayangkan pelajaran ilmu pengatuan dari Desa dilayangkan untuk umat manusia yang berada disetiap Kota didalam negara Indonesia, sebab di dalam Kota lebih banyak penduduk umat manusia. Kalau yang dikatakan Aib Dosa hukumnya jika kita sibakan Aib seseorang terhadap orang lain. Contohnya yang dikatakan Aib saya jabarkan dengan jelas disini. Bila mana si Polan memberikan satu Pertolongan pada manusia yang tidak ada kemampuan dan tiada daya dan upaya, kemudian si Polan memberikan bantuan dengan setulus Hatinurani, setelah itu si Polan buka suara katakan kesana dan kesini pada orang lain bahwa si Polan mengatakan orang itu kalau tidak saya berikan bantuan hidupnya akan melarat, yang beginilah yang dikatakan membukak Aib orang lain, yang akhirnya si Polan tidak mendapat Amal baik tetapi si Polan telah bermandian Dosa.
Tetapi bila si Polan melakukan perbuatan menzalimi kehidupan orang lain, seperti si Polan melakukan mencuri hak milik orang lain melanggar Peraturan Undang Undang apa punjua yang bersandikan Hukum. Perkara begini jika kita beritaukan pada orang lain bahwa si Polan telah melakukan mencuri hak milik orang lain, ini namanya bukan berarti kita telah membukakan Aib si Polan, tetapi kita telah memberatas tindakan kejahatan yang dilakukan si Polan akibat si Polan telah merugikan pada orang lain. Kalau parkara mencuri kita katakan satu Aib manusia jika kita lakukan tindakan padanya, saya rasa tidak perlu DPR RI terbitkan peraturan Undang Undang berdasarkan atas Pasal 362,363,365, dan peraturan Undang Undang Tipikor tidak perlu diadakan. Dan tidak perlu jugak saya rasa dalam negara Indonesia ini di adakan pihak anggota Polisi untuk melakukan menindak pelaku tindakan kejahatan bagi orang yang mencuri hak milik orang lain, kalau tindakan kejahatan Keriminalisasi itu dikatakan Aib seseorang - Penulis Naskah By R. Pamenan.
Tumblr media
0 notes
samuderakepri · 27 days ago
Text
Oknum Kades di Karimun Diduga Langgar Aturan dengan Nikah Siri
Karimun, Kundur Utara, SK.co.id – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial TM di Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, diduga telah melanggar aturan dan sumpah jabatan dengan melakukan nikah siri.Tindakan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 yang mewajibkan Kades untuk mematuhi hukum yang berlaku, termasuk hukum perkawinan.TM mengakui telah menikah siri…
0 notes
beritaupdatesetiaphari · 28 days ago
Text
Pemkab Aceh Besar sosialisasi penyelesaian sengketa pertanahan
Tumblr media
Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Dinas Pertanahan menyosialisasikan penyelesaian sengketa terkait pertanahan kepada pemerintah tingkat kecamatan, gampong/desa dan imuem mukim (lembaga adat) di kabupaten itu.
"Kegiatan ini merupakan bagian untuk meningkatkan pengetahuan pra pemangku kepentingan dalam penyelesaian masalah sengketa pertanahan yang terjadi di tingkat mukim dan gampong," kata Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto di Jantho, Selasa.
Pernyataan itu disampaikan dalam pidato tertulis dibacakan Asisten I Setdakab Aceh Besar Farhan AP di sela-sela membuka sosialisasi penyelesaian sengketa pertanahan dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.
Ia menjelaskan dalam membuat atau menandatangani akta peralihan, harus ikut camat, keuchik/kepala desa, imuem mukim dan kepala dusun agar sengketa atau gugatan mereka tahu dan bisa di selesaikan dengan baik baik. Baca: Pemkab Aceh Besar serahkan 60 sertifikat retribusi tanah Ia mengatakan dalam penyelesaian perkara semua pihak harus mengutamakan mediasi, musyawarah dan perdamaian.
Kepala Dinas Pertanahan Aceh Besar Fuadi Akhmad mengatakan pelaksanaan sosialisasi penyelesaian sengketa pertahanan diikuti camat, keuchik dan imuem mukim dalam wilayah kabupaten itu.
Adapun dasar dari pelaksanaan tersebut yakni Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar-dasar pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrasi dan alternatif penyelesaian sengketa.
Kemudian peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, peraturan menteri agraria nomor 3 tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan, Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2008 tentang prosedur mediasi di Pengadilan dan Peraturan Gubernur Aceh nomor 60 tahun 2013 tentang pelaksanaan penyelesaian sengketa/perselisihan adat dan istiadat.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi tersebut dapat meningkatkan berbagai pengetahuan para pemangku kepentingan dalam menyelesaikan perkara terkait pertanahan,” katanya. Baca: Gubernur minta BPN Aceh perkuat sosialisasi sertifikasi tanah ke warga
0 notes
pertekpedia · 29 days ago
Text
Tumblr media
Solusi Terpadu, CALL 0817-6739-069, BAKU MUTU AIR LIMBAH INDUSTRI TEKSTIL   Klik https://wa.me/628176739069, Persetujuan Teknis Dan Persetujuan Lingkungan
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdapat pasal 126 yang berbunyi badan air dapat dimanfaatkan sebagai penerima limbah bagi usaha dan/atau kegiatan dengan tidak melampaui baku mutu air. Namun, jika sudah tercemar, wajib dilakukan pengurangan dan pemanfaatan kembali. Nah,  bagaimana cara menyusun dokumen pertek sesuai dengan regulasi terbaru hingga study kasus pemodelannya? Melalui PT. Enviromedia Unggul Sejahtera, kami dapat membantu badan usaha dan / atau kegiatan dalam hal melayani Konsultasi & Pendampingan Izin Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL), PROPER, izin IPAL dan TPS Limbah B3.  
PT. ENVIROMEDIA UNGGUL SEJAHTERA, beralamat di: GELORA SPACE, JALAN BRAGA NOMOR 109, Desa/Kelurahan Braga, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos: 40111 Website: http://www.enviromedia.co.id IG: enviromedia.id Fast Respon: Hubungi: 0817-6739-069 atau Klik https://wa.me/628176739069 Persetujuan Teknis Limbah Domestik Kawasan Industri Surya Borneo, Dokumen Pertek Air Limbah Kawasan Industri Tuban, Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (Ptbae-Pu) Kawasan Industri Jababeka, Manakah Yang Tidak Termasuk Persetujuan Teknis Air Limbah Citra Buana Industrial Park I, Persetujuan Teknis Tps B3 Kawasan Industri Palu.   #Pengolahanairlimbah, #Airlimbahtinja, #Limbahindustrifashion, #Pengolahanairlimbahdomestik, #Airlimbahtinja, #Limbahindustrimakanan, #Pengolahanlimbahcairdomestikdanindustri, #Limbahindustrimigas, #Limbahindustriband, #Dokumenpertek   Peraturan Tentang Izin Lingkungan Terbaru, Contoh Persetujuan Teknis Ipal, Pertek Air Limbah Klhk, Izin B3 Oss, Contoh Standar Teknis Pembuangan Air Limbah, Contoh Dokumen Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah, Peraturan Izin Pembuangan Air Limbah Domestik, Contoh Kajian Teknis Ipal, Contoh Dokumen Persetujuan Teknis, Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 Rumah Sakit
1 note · View note
kantorberita · 2 months ago
Text
Aktivis Soroti Potensi Pelanggaran: "Pembangunan Talud di Desa Tanjung Beringin Berisiko Rusak Irigasi"
Aktivis Soroti Potensi Pelanggaran: “Pembangunan Talud di Desa Tanjung Beringin Berisiko Rusak Irigasi” KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU SELATAN|| Setelah muncul pemberitaan mengenai “Pembangunan Talud di Desa Tanjung Beringin yang Berpotensi Merusak Irigasi dengan Dana Desa Tahun 2024,” pemerintah Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan, mengundang pihak media untuk…
0 notes
cinews-id · 2 months ago
Text
Kantor Desa Dungus Sengaja Tidak Pasang Papan Informasi APBDes, Diduga Kuat Terjadi Praktek Korupsi
GRESIK, cinews.id – Keterbukaan Informasi Publik sangat penting dan diperlukan agar dapat memberi informasi kepada masyarakat secara jelas dan transparan serta bisa dipertanggungjawabkan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tahun 2018. Dimana dalam Permendagri Tahun 2018i dijelaskan tentang pengelolaan keuangan desa, di mana pemerintah desa tidak hanya akan mengelola dana dari…
0 notes
kanimmamuju · 2 months ago
Text
Melakukan Penyalahgunaan Izin Tinggal, Imigrasi Mamuju Deportasi 2 WNA Tiongkok
Tumblr media
Mamuju - Dua warga negara asing asal Tiongkok inisial LH (54) dan HJ (52) di Deportasi oleh Kantor Imigrasi Mamuju (16/09/2024). Keduanya sempat diamankan oleh tim Inteldakim Imigrasi Mamuju saat sedang melakukan pemasangan mesin alat penghisap pasir di Desa Lariang Kecamatan Tikke, Kabupaten Pasangkayu.
Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ybs di tambang pasir, petugas Imigrasi Mamuju kemudian melakukan pengawasan lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan ybs untuk dilakukan pendalaman di Kantor Imigrasi Mamuju.
Dari tangan keduanya petugas mengamankan barang bukti berupa paspor dan izin tinggal didalamnya. Diketahui keduanya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (C16).
Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, Ikram A Taha menerangkan bahwa keduanya terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa dan izin tinggalnya.
“Kami akan tindak secara tegas setiap warga negara asing yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian” tegas Ikram.
Kedua WNA Tiongkok itu dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar karena tidak menaati peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
0 notes
beritahangat7788 · 7 days ago
Text
Polemik pemaknaan pasal 71 UU Pilkada
Tumblr media
Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 (ANTARA/HO)
Jakarta (ANTARA) - Salah seorang anggota DPRD di Sulawesi Tengah, saat ngopi pagi di salah satu warung kopi di Kota Palu menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat mengikuti kegiatan kampanye sebagai tim kampanye pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024.
Sesuai dengan tahapan Pilkada serentak 2024, masa kampanye telah dimulai pada 25 September dan akan berakhir pada 23 November.
Anggota DPRD itu merasa terhambat dengan norma pasal 71 ayat (1) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenai sanksi pidana.
Masalah inilah yang menimbulkan kekhawatiran bagi anggota DPRD untuk ikut serta dalam pelaksanaan kampanye.
Dalam konteks penalaran hukum yang wajar, tulisan ini merupakan jawaban dalam konteks hukum. Apakah ketentuan dalam pasal 71 ayat (1) UU Pilkada tersebut dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye ataukah sebagai tindakan perbuatan pemerintahan.
Dalam kerangka hukum pemilu, sebenarnya yang paling penting adalah bagaimana perangkat hukum pemilu memberikan keadilan pemilu dan kepastian hukum.
Pertanyaannya adalah apakah ketentuan pasal 71 ayat (1) UU tersebut merupakan kategori kegiatan kampanye ataukah merupakan perbuatan tindakan pemerintahan?
Dalam pengalaman sebagai penyelenggara pemilu selama 10 tahun di KPU Provinsi Sulawesi Tengah, saat menyelenggarakan beberapa pilkada, tidak pernah muncul polemik terkait pemaknaan ketentuan pasal tersebut.
Hukum kampanye
Kampanye dalam konstruksi regulasi pada Undang Undang Pemilihan, didefinisikan sebagai kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon kepala daerah.
Calon kepala daerah yang dimaksud di sini adalah calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota.
Konstruksi norma tentang kampanye juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang diundangkan pada 20 September 2024.
Kampanye sebagai kegiatan menyampaikan visi, misi, dan program pasangan calon dilakukan dengan berbagai metode, seperti pertemuan terbatas, dialog, kunjungan ke pasar, debat calon, rapat umum, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, serta kegiatan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan.
Kampanye juga dilakukan oleh pasangan calon, tim kampanye, partai politik dan gabungan partai politik pengusul pasangan calon serta orang lain yang diberi tugas oleh pasangan calon. Setiap pelaksanaan kampanye dilakukan oleh petugas kampanye yang memfasilitasi pelaksanaan kampanye pasangan calon.
Tindakan pemerintahan
Terhadap pelanggaran pasal 71 ayat (1) UU Pilkada ini memiliki sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 188. Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dipidana dengan pidana penjara antara satu hingga enam bulan dan/atau denda antara Rp600 ribu hingga Rp6 juta.
Frasa “pejabat daerah” dalam pasal 71 UU Pemilihan tersebut telah menimbulkan tafsir yang berbeda-beda antara peserta pemilihan dan penyelenggara pemilu. Pasal ini menimbulkan kekhawatiran bagi anggota DPRD yang dianggap sebagai pejabat daerah sebagaimana maksud norma tersebut.
Pada penjelasan pasal tersebut, istilah “pejabat daerah” merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam UU itu disebutkan bahwa pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
DPRD, dalam konteks regulasi di atas, memiliki kedudukan sebagai satu kesatuan pemerintah daerah bersama dengan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Pasal 94 UU Pemerintah Daerah menyatakan bahwa DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPRD merupakan lembaga perwakilan yang merepresentasikan kehendak dan kedaulatan rakyat yang dipilih melalui pemilu.
Pengaturan berkaitan dengan DPRD sebagai pejabat daerah dapat ditemukan juga dalam pasal 95 ayat (2) bahwa anggota DPRD provinsi adalah pejabat daerah provinsi, begitu pula pada anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat daerah kabupaten/kota.
DPRD sebagai lembaga penyelenggara pemerintah daerah memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Tiga fungsi  yang dijalankan ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindakan pemerintahan.
Dalam konteks hukum administrasi negara bahwa perbuatan hukum tindakan pemerintahan dilakukan oleh aparat pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan atau bestuursorganen dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri. Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan.
Sementara keputusan dalam konteks hukum dapat dikategorikan sebagai keputusan administrasi pemerintahan. Keputusan administrasi pemerintahan yang juga disebut keputusan tata usaha negara atau keputusan administrasi negara adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan demikian frasa “pejabat daerah”, dalam hal ini yang dimaknai sebagai anggota DPRD, dalam UU Pilkada bukanlah termasuk pihak yang dilarang untuk berkampanye dalam penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024.
Tidak ada ketentuan pidana jika anggota DPRD berkampanye, kecuali terkait dengan larangan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Perbuatan untuk membuat keputusan dan/atau tindakan dalam norma pasal ini masuk dalam kategori tindakan perbuatan kebijakan pemerintahan.
Kampanye pemilihan serentak 2024 sesuai ketentuan UU Pilkada maupun Peraturan KPU tentang kampanye dilakukan dengan berbagai metode, melalui pertemuan terbatas, debat calon, rapat umum, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye. Kampanye, selain dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah, juga dilakukan oleh partai politik dan gabungan partai politik pengusul pasangan calon serta tim kampanye atau pihak lain yang ditugaskan oleh pasangan calon kepala daerah.
Tidak dilarang
Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilgub, Pilbub dan Pilwali tidak terdapat larangan anggota DPRD menjadi tim kampanye. Pasal 7 ayat 1 peraturan tersebut menyatakan "Dalam melaksanakan kampanye, pasangan calon bersama partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu membentuk tim kampanye". Ketentuan tersebut tidak menjelaskan secara tegas bahwa anggota DPRD dilarang menjadi tim kampanye, karena sesungguhnya anggota DPRD merupakan bagian dari partai politik.
Larangan kampanye dalam pilkada hanya terbatas pada gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, pejabat negara atau pejabat daerah yang mengikuti kampanye menggunakan fasilitas negara terkait dengan jabatannya, dan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya.
Sementara kegiatan kampanye pilkada bukan merupakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, tetapi berkaitan dengan pelaksanaan kampanye pilkada, dimana pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Jadi dengan demikian, tidak ada larangan berkampanye bagi anggota DPRD sebagai pemegang kursi parlemen, termasuk menjadi ketua dan anggota tim kampanye pasangan calon.
Meskipun anggota DPRD dikategorikan sebagai pejabat daerah, bukanlah termasuk yang diatur dalam ketentuan pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan.
Sebab frasa "dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon" bukanlah pada konteks pelaksanaan kampanye, namun pada perbuatan tindakan pemerintahan mengenai tugas dan fungsinya. Sehingga apabila anggota DPRD membuat keputusan dan tindakan pemerintahan sesuai fungsi legislasi, fungsi anggaran dan pengawasan itulah yang masuk larangan kualifikasi pada ketentuan pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan.
Dalam konteks pelaksanaan kampanye, anggota DPRD merupakan bagian dari partai politik pengusul pasangan calon dalam pilkada yang memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.
*) Dr. Sahran Raden, S.Ag, SH, MH adalah Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu
0 notes
turisiancom · 20 days ago
Text
TURISIAN.com - Pemerintah Daerah Kepulauan Riau (Kepri) kini mempermudah pemegang izin tinggal tetap (Permanent Residence/PR) Singapura dan wisatawan mancanegara (wisman). Setidaknya, ada 10 negara ASEAN, Hong Kong, Kolombia, dan Suriname bisa berkunjung tanpa visa. Dengan ketentuan maksimal empat hari, mereka dapat menikmati pesona Kepri tanpa repot mengurus visa. "Para wisman tidak diizinkan keluar dari wilayah Kepri. Masuk dari Kepri, keluar juga dari Kepri. Pengajuan izin bisa dilakukan secara manual atau elektronik," ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Anggit Suhandono, dalam acara The Final Episode of Weekly Brief with Sandi Uno, Senin 14 Oktobr 2024 lalu. BACA JUGA: Golf Tourism di Kepri: Wonderful Indonesia Golf Tour Tandai Era Baru Anggit menekankan, kebijakan bebas visa ini terbatas hanya untuk wilayah Kepri. Jika wisatawan ingin melanjutkan perjalanan ke destinasi lain di Indonesia, mereka diwajibkan kembali terlebih dahulu ke Singapura. Kemudian, masuk lagi menggunakan Visa on Arrival (VOA) atau visa kunjungan sesuai paspor yang dimiliki. "Untuk memastikan kontrol yang ketat, kami telah melengkapi sistem perlintasan dengan teknologi terbaru," jelas Anggit terkait izin tinggal tetap. Bebas visa kunjungan Dengan sistem ini, data yang terdeteksi bukan paspor, melainkan kartu PR yang dimiliki para wisatawan. Sedangkan, kebijakan bebas visa kunjungan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024. Serta, Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.01.06 Tahun 2024, yang diundangkan pada 29 Agustus 2024. BACA JUGA: 5 Aktivitas Menarik Saat Liburan Seru di Desa Wisata Pulau Penyengat Kepri Sementara itu, langkah ini diharapkan dapat memacu pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di wilayah tersebut. Izin tinggal tanpa visa ini berlaku selama empat hari sejak kedatangan, tidak bisa diperpanjang, dan tidak dapat diubah statusnya. Pintu masuk yang tersedia meliputi beberapa titik di Batam dan Tanjung Pinang, termasuk TPI Nongsa, Batam Centre, dan Sri Bintan Pura. Bagi pemegang PR Singapura, wisatawan harus berstatus penduduk tetap (PR) atau pemegang kartu National Registration Identity Card (NRIC) biru. Pemegang Calling Visa dikecualikan dari kebijakan ini. ***
0 notes
bahaspolitikm1toto · 13 days ago
Text
ICLI sebut kritik Mahfud MD persoalkan surat Kemendes tidak tepat
Tumblr media
"Kami tidak setuju dengan kritikan tersebut. Hal ini didasarkan pada alasan hukum dan rasionalitas yang jelas,"
Tangerang (ANTARA) - Direktur Hukum dan Peraturan Indonesia Corporate Law Institute (ICLI), Arrival Nur Ilahi menilai bahwa kritikan Prof. Mahfud MD terkait penggunaan kop surat oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) kurang tepat karena tidak didasarkan pada alasan hukum dan rasionalitas.
"Kami tidak setuju dengan kritikan tersebut. Hal ini didasarkan pada alasan hukum dan rasionalitas yang jelas," kata Arrival melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Selasa.
Menurutnya, apa yang diungkapkan oleh Mahfud MD mengenai isu penggunaan kop surat untuk kepentingan pribadi oleh Kemendes Yandri Susanto tidak rasional.
Sebab, lanjutnya, jika berpikir secara positif tindakan Kemendes dapat dilihat sebagai upaya kerja cepat untuk memperkenalkan dirinya kepada perangkat yang akan dia kelola.
"Pengaturan terkait penggunaan kop surat dari Kementerian Desa sebenarnya sudah diatur dalam Permendes Nomor 5 Tahun 2019 mengenai Tata Naskah Dinas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Dalam peraturan tersebut, surat undangan didefinisikan sebagai surat dinas yang memuat undangan pihak luar untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu, seperti rapat, upacara, dan pertemuan lainnya," jelasnya.
Dengan demikian, aturan tersebut membolehkan Kementerian untuk mengundang pihak luar dalam acara seperti perayaan Hari Santri, sebagaimana dilakukan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
"Secara etis, undangan untuk perayaan Hari Santri adalah hal yang lumrah dan dilakukan oleh banyak lembaga negara. Bahkan, beberapa pemerintahan daerah menyambut Hari Santri dengan meminta para pegawai negeri sipil untuk mengenakan pakaian ala santri, seperti sarung dan peci," ungkapnya.
Dia juga mengungkapkan, bahwa upaya Prof Mahfud MD dinilai terlalu bersemangat dalam mengkritik karena perbedaan pilihan politiknya di luar pemerintahan.
"Permasalahan ini sebenarnya lebih terkait dengan kepantasan, bukan persoalan benar atau salah secara absolut. Meskipun pantas diperdebatkan, hal ini tidak esensial untuk dianggap sebagai kesalahan yang tidak dapat dibenarkan," ujarnya.
"Jadi tindakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal H. Yandri Susanto tidak dapat disalahkan sepenuhnya hanya karena pilihan politik yang berbeda," tambah dia.
Sebelumnya, beredar surat berkop Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal Nomor: 19/UMM.02.03/X/2024. Dalam surat yang ditandatangani Yandri Susanto itu turut mengundang kepala desa, ketua RT, hingga kader posyandu di wilayah Kramatwatu, Serang, Banten, untuk hadir dalam peringatan haul ke-2 ibundanya, Hari Santri, dan juga tasyakuran.
Surat tersebut ditandatangani pada 21 Oktober 2024 atau bertepatan dengan hari dia dilantik sebagai menteri oleh Presiden Prabowo Subianto, sementara acara haul itu sendiri dilaksanakan pada Selasa, 22 Oktober 2024, di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun.
0 notes