Tumgik
#kejaksaannegeri
realita-lampung · 8 months
Text
Sebarkan Informasi Jaksa Menyapa, Kejari Mesuji Kunjungi Radio SIP Simpang Pematang
Tumblr media
Kejaksaan Negeri Mesuji didampingi perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mesuji melaksanakan kunjungan ke Radio Swara Indah Permata (SIP) FM di Desa Budi Aji, Kecamatan Simpang Pematang. Kunjungan ke radio swasta yang ada di Kabupaten Mesuji itu berlangsung pada, Jumat (26/01/2024). Kajari Mesuji diwakili oleh Kasi Intel Ardi menyampaikan maksud dan tujuannya yaitu menyampaikan mandat dari Kejaksaan Agung RI untuk melaksanakan program-program yang ada pada instansi Kejaksaan melalui sarana penyiaran yang di kemas melalui sarana penyebaran informasi melalui siaran radio maupun poadcast dan sarana penyebaran informasi lainnya. Dalam menyampaikan maksud tersebut, Kasi Intel Kejari Mesuji didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Mesuji Hendra Kurniawan, S.Kom bersama Tim Kunjungan tersebut diterima Dion Selaku Kepala Radio SIP Simpang Pematang, program tersebut sangat baik dan informasi sekali pak, terkait Penyebaran informasi Pelayanan kepada masyarakat kami sangat mendukung sekali pak, ujar Dion Disini adalah sarana atau tempat untuk penyebarluasan informasi, jadi kami sangat menyambut baik kegiatan ini tinggal nanti bagaimana konsep yang akan di laksanakan, kami ada siaran live dan streaming juga ada siaran lewat radio, juga ada program kegiatan yang rutin kami laksanakan selain itu kami juga memiliki sembilan cabang radio yang tersebar di beberapa kabupaten, kami siap melaksanakan kegiatannya, jelas Dion. Kasi Intel Kejari Mesuji Ardi menyampaikan terima kasih sudah di berikan wadah untuk menyebarkan dan berbagi informasi hukum yang merupakan program-program dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan di teruskan oleh Kejaksaan Negeri di setiap Kabupaten dengan inovasi yang di laksanakan dan dikembangkan. Tahun yang lalu kami menggunakan sarana penyebaran informasi melalui Poadcast yang ada di Dinas Kominfo Kabupaten Mesuji di sana kami menyampaikan program program kegiatan yang dilakukan kejaksaan negeri Mesuji, bahkan bapak Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji yang langsung menjadi Nara Sumber Kegiatan tersebut, kata Ardi Harapan kami "Semoga inovasi-inovasi dalam penyebarluasan informasi mengenai hukum ini dapat terus berjalan di era digital seperti ini dan dapat tersampaikan oleh masyarakat luas khususnya yang ada di Kabupaten Mesuji," tutup Ardi. (Kmf/Rendi) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 2 years
Text
Marak Senpi dan Amunisi Ilegal, Bali Darurat Terorisme?
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari 219 kasus perkara dari tindak pidana umum hingga tindak pidana khusus selama kurun waktu September 2022 - Februari 2023, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, pada Rabu (22/2/2023) pagi. Pelaksanaan pemsunahan BB tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejari Denpasar, dan tindak lanjut dari tugas dan kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor guna mengeksekusi BB terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Kejaksaan. Selain Narkotika, Obat-obatan, dan Senjata Tajam (sajam) juga turut dilakukan pemusnahan amunisi sebanyak 390 butir hingga Senjata Api (senpi) ilegal, yang merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh BNN Bali, Polda Bali, dan Polresta Denpasar. "Untuk amunisi totalnya ada 390 butir terdiri dari berbagai macam kaliber dan senpi ilegal juga telah dilakukan pemusnahan sebelumnya," jelas Rudy Hartono kepada Baliportalnews.com. Terkait adanya pemusnahan 390 butir amunisi dan senpi ilegal, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Rudy Hartono menerangkan, bahwa BB tersebut adalah hasil perkara peraturan perundang-undangan (UU) Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang senjata, dan merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Polda Bali, yang dimusnahkan dengan cara khusus melalui mekanisme yang dilakukan langsung oleh Gegana (Jihandak) Satuan Brimob Polda Bali. "Untuk mekanisme pemusnahan, langsung dilakukan oleh Tim Gegana, Brimob Polda Bali, karena mereka yang memiliki kewenangan," paparnya. Adanya pengungkapan dan penindakan hukum terhadap kasus pelanggaran UU Darurat dengan BB ratusan butir amunisi dan senpi ilegal sepanjang tahun 2022-2023, kembali membentuk persepi di masyarakat Bali khususnya, yang menilai adanya kasus tersebut tak menutup kemungkinan menjadi dasar adanya tindak pidana lain yakni terorisme, dimana kasus-kasus awal seperti kepemilikan senpi hingga amunisi ilegal tersebut jika tidak di cegah cenderung akan menumbuhkan bermacam-macam aksi terorisme. Saat disinggung mengenai adanya motif kasus pelanggaran UU Darurat tersebut dengan keterkaitannya terhadap isu tumbuhnya sel-sel baru terorisme di Bali untuk menebar ketakutan di masyarakat jelang Pilpres 2024, Kajari Denpasar Rudy Hartono membantah bahwa kasus tersebut menjadi indikasi Bali menjadi darurat terorisme, dan menyatakan bahwa kondisi Bali saat ini aman-aman saja. "Oh tidak, tidak. Bali saya kira masih relatif aman. Ini kan perkara-perakara pelimpahan yang dari Polda Bali. Ya Polisi kan pasti nangkep orang yang mempunyai senpi beserta amunisinya, dikenakan UU Darurat. Kan nemang warga tidak berhak memilikinya," paparnya. Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah melalui pesawat telepon pribadi, Kabidhumas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu kepada Baliportalnews.com juga menyatakan hal yang serupa. Menurutya, Polda Bali sedang melakukan pengawasan secara intensif terhadap adanya kemungkinan masuknya senpi dan amunisi ilegal ke Bali khususnya jalur laut. "Yang jelas itukan semua amunisi beserta senpinya ilegal bahkan ada beberapa yang rakitan. Yang seperti ini kan biasanya masuk lewat pelabuhan, dan saat ini Polda Bali sudah melakukan pengawasan ketat di pintu-pintu masuk tersebut agar tidak lagi bisa masuk ke Bali. Sidak duktang juga akan kita gencarkan lagi ke depan, agar tidak adalagi tempat sembunyi bagi penebar terror di Bali. Kita akan lawan terus," jelas pria dengan melati tiga dipundaknya tersebut. Lebih lanjut Kombes Pol Satake menegaskan, pihaknya memastikan bahwa tidak akan ada kesempatan bagi para kelompok-kelompok radikal untuk melakukan teror di Bali jelang Pemilu 2024, dirinya juga memastikan bahwa Bali masih dalam situasi yang kondusif dari ancaman terorisme. "Tentunya kalau Bali dikatakan darurat terorisme jelang pemilu 2024 itu tidak benar ya. Pada intinya, kami di jajaran Polda Bali bersama Densus 88 dan stakeholder terkait, seperti BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terrorisme) tetap terus gencar melawan terrorisme di Bali, menjaga Bali ini agar tetap aman dan tidak ada lagi terulang kejadian seperti Bom Bali 1 & 2, maupun adanya kemungkinan aksi terror menggunakan senpi-senpi ilegal atau rakitan yang mengancam stabilitas negara," tegasnya. (aar/bpn) Read the full article
0 notes
tangerangraya · 2 years
Text
Kejari Tangsel Ajak Para Murid Jangan Takut Melapor Jika Melihat Tindakan Kriminal
Tangerang Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengajak para pelajar untuk peka dan tidak takut untuk melapor jika melihat tindakan kriminal di sekitarnya. Hal demikian disampaikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ketika memaparkan wawasan perihal hukum kepada para siswa di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 9 Kota Tangerang…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
humaskejatipapua · 2 years
Photo
Tumblr media
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya di Korps Adhyaksa tidak takut bertugas di seluruh wilayah Indonesia. Burhanuddin menegaskan hal ini saat kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Barat. “Jadi jaksa jangan malas dan maunya hanya bertugas di rumah atau kampung sendiri,” kata Burhanuddin dalam kunjungan kerja di Padang, Sumatera Barat #JaksaAgungRI #kejaksaanri #jaksaagung #jaksa #jaksaprofesional #jaksamenyapa #jaksasahabatmasyarakat #puspenkum #penkum #kejaksaantinggi #kejaksaannegeri #terusbergerakdanberkarya #adhyaksa #trapsilaadhyaksa #banggamelayanibangsa #kepastianhukumhumanismenujupemulihanekonomi #jaksahumanis #jaksadicintaimasyarakat #cintaindonesia https://www.instagram.com/p/CgrKwWhvxJA/?igshid=NGJjMDIxMWI=
0 notes
beritatopsatu · 5 years
Photo
Tumblr media
PASAMAN – Empat terdakwa kasus narkoba jaringan Internasional dituntut penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Rabu (4/12). Keempat terdakwa yakni Angga Chriesna Ohara, Bob Setiadi, Wasis Sujadi dan dan Hendri. “Kami menuntut para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Usai pembacaan nota tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Cut Karnelia mengundur sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman, Ihsan usai sidang. Menurut jaksa, para tersangka terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkoba sesuai Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus yang menjerat empat terdakwa ini berawal saat tim BNN mengamankan tersangka Angga dan Bob Setiadi pada 20 Juni lalu. Selengkapnya di topsatu.com #pengadilannegeri #kejaksaannegeri #jaksa #bnn #narkotika #pasaman #sumbar @berita.topsatu https://www.instagram.com/p/B5q0eIspRwv/?igshid=17qqdycxvpvcl
0 notes
inanews-blog1 · 6 years
Text
Berstatus Buron, Unggahan Terakhir Mandala Shoji Curi Perhatian Netizen
Inanews - Presenter Mandala Abadi Shoji telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran pemilu. Sebagai pertanggungjawaban terhadap kesalahannya tersebut, Mandala divonis 3 bulan penjara, pada 21 Januari 2019. Namun sejak putusan, Mandala diketahui belum menjalani hukuman kurung yang membuatnya berstatus buronan. Akibatnya, warganet berusaha ‘menegur’ bapak empat anak itu lewat unggahan terakhirnya di Instagram. Dalam unggahan tertanggal 10 Januari 2019 itu, Mandala menuliskan anjuran untuk melaksanakan salat subuh. Unggahan tersebut pun dilengkapinya dengan beberapa hadis yang menguatkan. Sayang, unggahan tersebut direspons negatif oleh para warganet. Mereka malah mengingatkan Mandala untuk segera menjalani hukumannya. "Salat rajin, mengingatkan orang juga rajin. Tapi kenapa main kabur? Jadilah orang seperti yang diutus oleh agamamu," tulis salah satu pengguna Instagram. Sementara itu, warganet lainnya juga mengingatkan agar Mandala bersikap kooperatif. Ia pun diminta menyelaraskan perilakunya dengan apa yang dia unggah. "Kooperatif dong Pak, daripada jadi buronan kan malu. Masalah itu dihadapi, bukan dihindari. Macam betul saja postingannya. Malu sih harusnya," imbuh lainnya. Seorang netizen juga mengungkapkan, "Malu Bang. Enggak usah posting-posting ayat suci kalau kelakuan masih kayak begini. Gantleman dong.” Mandala Abadi Shoji ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti membagikan sejumlah voucher umrah pada masa kampanye saat mencalonkan diri sebagai anggota DPR. Atas aksinya itu, jaksa penuntut umum menyatakan Mandala melalukan tindak pidana lantaran melanggar Undang-Undang Pemilihan Umum Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tumblr media
Dia divonis penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp5 juta. Namun, Muhammad Rullyandi, kuasa hukum Mandala tetap bersikukuh bahwa kliennya tak bersalah. Menurutnya, saat itu suami dari Maridha Deanova Safrina tersebut hanya memenuhi undangan rekannya, Lucky Andriani. Sementara itu, kini Lucky Andriani sudah mendekam di penjara. Kuasa hukum Lucky Andriani pun menyatakan bahwa saat ini Mandala buron dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Read the full article
0 notes
tukankreatip · 4 years
Text
Tumblr media
60 Tahun Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 22 Juli 1960 - 2020 "TERUS BERGERAK & BERKARYA" @kejaribatu @jaksa_agungri @pji_kejaksaan @jaksa_indonesia @jaksa_menyapa @jaksamedia.id @kejaksaan.ri @kejatijatim @kejaksaanagung_r.i
.
Motto
Tri Krama Adhyaksa, adalah doktrin Kejaksaan Indonesia:
Satya, yang artinya kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan keluarga, maupun kepada sesama manusia.
Adhi, yang artinya kesempurnaan dalam bertugas dan berunsur utama pemilikan rasa tanggung jawab, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap keluarga, dan terhadap sesama manusia.
Wicaksana, yang artinya bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku, khususnya dalam pengetrapan kekuasaan dan kewenangannya.
.
#happybrithday
#congratulations #anniversary #ceremony #60years #bhaktiadhyaksa #kejaksaannegeri #kejaksaantinggi #kejaksaanagung #kejaksaanri #kejaksaan #kejaksaanhebat #move #inovasi #editor #photoshop #sobatkreatif #tukankreatipofficial #2020 #13
0 notes
tobasatu · 7 years
Link
tobasatu.com, Asahan| Kejaksaan Negeri Asahan sebagai institusi penegak hukum dituding ‘mandul’ karena tidak mampu menyelesaikan kasus dugaan korupsi dana MTQN ke-35, meskipun dalam kasus tersebut Sekdakab Asahan Sofyan dan mantan Kabag Kesos Darwin, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Demikian diungkapkan koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) Ahmad Fauzy, saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Asahan, Kisaran, Senin (28/8/2017).
“Kejari Asahan Mandul. Kenapa kasus MTQ belum juga dibawa ke meja hijau. Kalau berani, tangkap dan penjarakan itu Sekda (Sofyan) dan Darwin”, teriak Fauzy lantang.
Selain itu, kata Fauzy, Kejari Asahan dinilai tebang pilih dalam menegakkan keadilan. Jika masyarakat kecil tersandung kasus hukum, maka pihak Kejari Asahan dengan cepat membawa kasusnya ke meja pengadilan.
“Kalau masyarakat kecil yang tersandung kasus, bapak bapak (jaksa) cepat membawanya ke pengadilan. Sementara, kalau tersangkanya pejabat, tidak diproses proses”, kata dia.
Pantauan tobasatu.com, aksi unjuk rasa itu diikuti sekitar 100 orang lebih. Dalam aksinya, salah seorang demonstran sempat melukai diri sendiri, dengan memukulkan gelas kebahagian kepala.
Tindakan nekat itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap penegakan supremasi hukum di Asahan. “Kami sangat kecewa dengan kinerja Kejari Asahan. Penegakan hukum yang diterapkan tajam kebawah, tapi tumpul keatas”, katanya sambil memukulkan gelas ke kepalanya sendiri.
Terkait kasus MTQ, Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan Bobby Sirait saat menerima para demonstran membantah jika pihaknya dituding lamban dalam menangani kasus tersebut.
Sebab, pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara, tentang berapa jumlah kerugian negara atas penyelenggaraan kegiatan keagamaan tersebut.
“Sampai sekarang, kami belum menerima hasil audit dari BPKP. Makanya kami belum bisa melimpahkan perkara MTQ ke pengadilan”, kata Bobby.
Persoalan hukum, kata Bobby, harus dijakankan  sesuai dengan fakta hukum yang ada dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang telah ditetapkan.
Meski merasa kecewa, para demonstran akhirnya membubarkan diri dengan tertib setelah mendengar penjelasan dari pihak Kejaksaan.
Diketahui, Kejari Asahan telah menetapkan Mantan Kabag Kesos Darwin sebagai tersangka korupsi sekitar Juni 2016. Kemudian, Kejari Asahan juga menetapkan Sofyan sebagi tersangka kedua.
Sofyan merupakan Ketua Umum Panitia penyelenggaraan MTQ N ke 35 tingkat provinsi yang  di selenggarakan di Kisaran pada 2015, sedangkan Darwin menjabat  sebagai Sekretaris Panitia Pelaksana. (ts-20).
The post Kasus Korupsi MTQ Mandeg, Kejari Asahan Dituding ‘Tebang Pilih’ dalam Penegakan Hukum appeared first on tobasatu.com.
0 notes
realita-lampung · 8 months
Text
Kejaksaan Negeri Bersama Pemkab Lampung Utara Tandatangani PKS
Tumblr media
Kejaksaan Negeri bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melakukan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha.  Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Negeri bersama Pemkab Lampung Utara itu berlangsung di ruang Siger Pemkab setempat pada, Kamis (25/1/2024).  Pada kegiatan itu Bupati Lampung Utara, H. Budi Utomo, SE, MM, mengatakan, PKS tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di lingkup Pemkab Lampung Utara oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Perjanjian kerja sama tersebut bertujuan untuk penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan Pemkab Lampung Utara di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, baik litigasi dan non litigasi. MoU itu dilakukan sebagai langkah preventif dan upaya memitigasi risiko hukum pada seluruh aktivitas di lingkup Pemkab Lampung Utara, dan merupakan upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi tiap OPD. Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana, SH, MH, bahwa PKS yang dilakukan itu mencakup bantuan hukum,  pendampingan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam lingkup hukum perdata dan tata usaha. Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa hal yang harus dilakukan agar mendapat bantuan hukum dari Kejaksaan, OPD yang bersangkutan melakukan permohonan bantuan hukum kepada Kejaksaan, nantinya kejaksaan akan mengkaji apakah memenuhi persyaratan dan akan ditindak lanjuti. Tujuannya dilakukan kerja sama agar proses pembangunan yang ada di Lampung Utara dapat berjalan lebih baik dan tetap sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara itu terkait dengan bantuan hukum pelayanan publik kejaksaan akan berkolaboratif dengan Pemda dan setiap OPD yang langsung berhubungan dengan pelayanan publik supaya ada inovasi dalam hal pelayanan. (**) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 2 years
Text
APH Mulai Selidiki Dugaan Korupsi di LPD Adat Intaran
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Informasi baru kembali mencuat ke permukaan terkait adanya dugaan kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Intaran, dimana Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mulai bergerak untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap LPD Adat Intaran, untuk mencari tau akar permasalahan serta adanya kemungkinan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari dugaan kesalahan hingga unsur kesengajaan dalam pengelolaan sistem keuangan yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di LPD Adat Intaran. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, adanya informasi dugaan korupsi di internal LPD Adat Intaran diawali dari adanya sejumlah nasabah yang kesulitan untuk menarik tabungannya di LPD Adat Intaran. Bahkan, informasi yang beredar di masyarakat tersebut berkembang hingga dicurigai adanya keterlibatan sejumlah oknum perangkat desa yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi LPD Adat Intaran tersebut. "Mengenai (dugaan korupsi LPD Adat Intaran, red) itu, sabar dulu, kami baru mulai. Karena kerja tim masih sangat rahasia untuk proses penyelidikan. Kita terus pantau dan cari tau kebenarannya seperti apa," jelas Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha, saat disinggung wartawan terkait kelanjutan dugaan korupsi LPD Adat Intaran, di halaman depan Kejari Denpasar,  pada Selasa (19/7/2022). Disebutkan juga bahwa, Kejari Denpasar juga telah menerjunkan tim di lapangan untuk mencari fakta-fakta dalam kasus dugaan Tipikor LPD Adat Intaran tersebut melalui proses penyelidikan yang sesuai dengan tupoksi dan standar operasional pekerjaan. Sementara itu, disisi lain pihak LPD Intaran melalui Kepala LPD Desa Adat Intaran, I Wayan Mudana, saat awak media berusaha meminta keterangan terkait adanya tim dari Kejari Denpasar yang mulai bergerak untuk mengungkap fakta dari kasus dugaan korupsi ditempatnya tersebut melalui pesan singkat (WA) pada Kamis (21/7/2022) dirinya nampak bungkam dan tidak berkomentar banyak. Akan tetapi, Wayan Mudana sebelumnya pada Kamis (30/6/2022) kepada awak media, sempat membantah adanya dugaan tipikor di LPD Adat Intaran dengan mengatakan bahwa LPD Adat Intaran saat ini dalam kondisi yang baik-baik saja, dan tidak ada satupun oknum perangkat desa maupun pengurus LPD Intaran yang mengarah ke dugaan tersebut. "Kami di LPD (Intaran, red) saat ini baik-baik saja. Kalau ada oknum desa ataupun pengurus LPD itu tidak ada yang kita korupsi. Kemarin itu pemberitaannya ada pegawai LPD yang meminjam uang dipake main trading itu juga tidak ada. Memang ada beberapa pegawai yang meminjam uang tapi itu sebatas untuk kebutuhan mereka saja," papar I Wayan Mudana, Kamis (30/6/2022) pagi. (aar/bpn) Read the full article
0 notes
humaskejatipapua · 2 years
Photo
Tumblr media
JAKSA AGUNG RI , ST BURHANUDDIN BESERTA JAJARAN MENGUCAPKAN DIRGAHAYU KE-22 IKATAN ADHYAKSA DHARMAKARINI TAHUN 2022 , 21 Juli 2022 dengan tema “ Profesionalisme Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Mendukung Pemulihan Ekonomi " IAD diharapkan mampu mendukung, mendorong segenap Insan Adhyaksa mewujudkan Ekonomi Tangguh Bangsa Indonesia. #JaksaAgungRI #kejaksaanri #jaksaagung #jaksa #jaksaprofesional #jaksamenyapa #jaksasahabatmasyarakat #puspenkum #penkum #kejaksaantinggi #kejaksaannegeri #terusbergerakdanberkarya #adhyaksa #trapsilaadhyaksa #banggamelayanibangsa #ikatanadhyaksadharmakarini #hutiadke22 https://www.instagram.com/p/CgQ72oJvMSJ/?igshid=NGJjMDIxMWI=
0 notes
realita-lampung · 10 months
Text
Akun Kajari Lampung Utara Kena Hacker, Apakah ini Upaya Pelemahan Penegakan Hukum?
Tumblr media
Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengumumkan akun WhatsApp Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Mohamad Farid Rumdana, SH, MH, kena hacker. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie, SH, MH, menuturkan, peristiwa itu diketahui Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Mohamad Farid Rumdana, SH, MU, pada, Jum'at 24 November 2023 sore. Atas kejadian itu, kata Guntoro, sebagai langkah awal pihaknya sudah melaporkan secara lisa dengan pihak kepolisian dan memberitahukan melalui akun media sosial milik Kejaksaan Negeri Lampung Utara ya itu melalui akun Instagram dan melapor kepada unsur pimpinan dan korps Adhyaksa. "Hari ini kita melapor ke Polres Lampung Utara atas kejadian ini," kata Guntoro Janjang Saptodie, Senin (27/11/2023). Dijelaskan Guntoro, upaya hukum itu dilakukan pihaknya guna mengantisipasi jika akun WhatsApp atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara itu dipergunakan oleh pelaku yang mengakibatkan kerugian baik atas nama pribadi dan institusinya. Atas peristiwa ini, lanjut Guntoro, selain data pribadi yang ada di akun Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang hilang, juga turut hilang galeri dan poto-poto di akun tersebut. Untuk itu pihaknya memberitahukan kepada masyarakat agar berhati-hati jika menerima telpon atau chat WhatsApp yang mengatas namakan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Meski hingga siang hari ini belum ada laporan, kita kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati karena akun WhatsApp atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara kena hacker, ungkap Guntoro. Langkah antisipasi ini sudah sewajarnya dilakukan dan diberitahukan pihak Kejaksaan Negeri ke publik karena diketahui semenjak dipimpin Mohamad Farid Rumdana korps Adhyaksa, khususnya di Kejaksaan Negeri Lampung Utara tidak menggunakan sistem pilah pilih dalam menangani perkara. Dikhawatirkan dengan dihacknya akun tersebut upaya pelemahan penegakan hukum oleh jajaran Kejaksaan Negeri Lampung Utara. (**) Read the full article
0 notes
realita-lampung · 10 months
Text
Akun Kajari Lampung Utara Kena Hacker, Apakah ini Upaya Pelemahan Penegakan Hukum?
Tumblr media
Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengumumkan akun WhatsApp Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Mohamad Farid Rumdana, SH, MH, kena hacker. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie, SH, MH, menuturkan, peristiwa itu diketahui Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Mohamad Farid Rumdana, SH, MU, pada, Jum'at 24 November 2023 sore. Atas kejadian itu, kata Guntoro, sebagai langkah awal pihaknya sudah melaporkan secara lisa dengan pihak kepolisian dan memberitahukan melalui akun media sosial milik Kejaksaan Negeri Lampung Utara ya itu melalui akun Instagram dan melapor kepada unsur pimpinan dan korps Adhyaksa. "Hari ini kita melapor ke Polres Lampung Utara atas kejadian ini," kata Guntoro Janjang Saptodie, Senin (27/11/2023). Dijelaskan Guntoro, upaya hukum itu dilakukan pihaknya guna mengantisipasi jika akun WhatsApp atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara itu dipergunakan oleh pelaku yang mengakibatkan kerugian baik atas nama pribadi dan institusinya. Atas peristiwa ini, lanjut Guntoro, selain data pribadi yang ada di akun Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang hilang, juga turut hilang galeri dan poto-poto di akun tersebut. Untuk itu pihaknya memberitahukan kepada masyarakat agar berhati-hati jika menerima telpon atau chat WhatsApp yang mengatas namakan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Meski hingga siang hari ini belum ada laporan, kita kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati karena akun WhatsApp atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara kena hacker, ungkap Guntoro. Langkah antisipasi ini sudah sewajarnya dilakukan dan diberitahukan pihak Kejaksaan Negeri ke publik karena diketahui semenjak dipimpin Mohamad Farid Rumdana korps Adhyaksa, khususnya di Kejaksaan Negeri Lampung Utara tidak menggunakan sistem pilah pilih dalam menangani perkara. Dikhawatirkan dengan dihacknya akun tersebut upaya pelemahan penegakan hukum oleh jajaran Kejaksaan Negeri Lampung Utara. (**) Read the full article
0 notes
realita-lampung · 10 months
Text
Pesan Moral, Jaksa Gelar Kegiatan Dinas di Tempat Terbuka
Tumblr media
Mohamad Farid Rumdana ; Tidak Harus Mewah Cukup Sederhana Tapi Bermanfaat Peribahasa 'sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui' inilah, pesan moral dari pelaksanaan kegiatan-kegiatan kedinasan yang dilangsungkan ditempat-tempat terbuka atau obyek wisata dari Mohamad Farid Rumdana.  Setelah kesekian kalinya kegiatan kedinasan dari korp Adhyaksa, ya itu Kejaksaan Negeri Lampung Utara dilangsungkan ditempat-tempat terbuka atau ditempat wisata, tentunya akan menjadi inspirasi dan memilik kesan serta pesan moral bagi masyarakat khususnya yang telah pernah pembaca karya media ini.  Kesan dan pesan moral dari Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana, SH, MH, ini terungkap setelah pelaksanaan kegiatan sosialisasi program tanah wakaf dan jaksa garda desa yang dilangsungkan di Taman Wisata The Green Bamboo, Desa Sri Bandung, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara pada, Kamis 23 November 2023 lalu. Setelah ditanyakan, apa yang menjadi inspirasi Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Mohamad Farid Rumdana, SH, MH, melaksanakan kegiatan-kegiatan dinasnya ditempat-tempat terbuka dan bernuansa wisata.  Mohamad Farid Rumdana menjelaskan, yang mendasari dirinya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara melaksanakan kegiatan-kegiatannya ditempat terbuka dan selalu ditempat wisata, menurutnya ada dua dasar utama. Sudah dua kegiatan yang kita laksanakan, ya itu, di Desa Jagang dan sekarang di Desa Sri Bandung, kata Mohamad Farid Rumdana menjawab pertanyaan ketika ditanyakan tentang tujuannya melaksanakan kegiatan dinas ditempat terbuka yang biasanya menggunakan fasilitas pemerintah dan fasilitas mewah seperti kebanyakan kegiatan yang dilangsungkan oleh instansi pemerintah.  Disampaikannya, tujuan kami, mengapa mengadakan kegiatan di daerah wisata, yang pertama pelaksanaan kegiatan tidak harus ditempat yang mewah, cukup sederhana tapi bermanfaat, ujarnya. Yang kedua seperti di Desa Sri Bandung ini merupakan tempat wisata, kita sekaligus mengenalkan wisata ini kepada khalayak atau masyarakat, sehingga, harapan kita kedepan akan mampu mendorong peningkatan perekonomian masyarakat.  Apa lagi di Desa Sri Bandung ini wisatanya dikelola oleh Bumdes. Dari ini, kami paling tidak bisa menyampaikan kepada masyarakat ternyata di Lampung Utara ada tempat wisata yang begitu indah, dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.  Kedepannya, bila obyek wisata desa seperti yang ada di Desa Sri Bandung itu dapat dikelola dan dimanfaatkan secara bersama-sama tentunya akan dapat menambah penghasilan dari Bumdes yang semua itu dikelola oleh masyarakat, kata Mohamad Farid Rumdana.  Tersirat pesan moral darinya, bahwa kegiatan sosialisasi ataupun kegiatan-kegiatan lain oleh instansi pemerintah bila bisa memanfaatkan fasilitas atau obyek wisata yang ada di daerah masing-masing tentunya akan dapat meminimalisir pengeluaran dari peserta dan penyelenggara kegiatan.  Dengan demikian alokasi biaya kegiatan bisa lebih besar diperuntukan untuk pembangunan, terlebih bila berkaitan untuk peningkatan pembangunan daerah yang dimulai dari tingkat desa.  Selain itu, dengan memanfaatkan fasilitas yang ada di daerah tentunya akan bisa menjauhkan aparatur pemerintah desa dan aparatur lainnya dari tindakan yang bisa menuju keranah pelanggaran hukum. (**)  Read the full article
0 notes
realita-lampung · 10 months
Text
Kejaksaan Negeri Lampung Utara Rakor PAKEM
Tumblr media
Kejaksaan Negeri Lampung Utara gelar rapat koordinasi dengan perwakilan dari masing-masing Tim Pengawasaan Aliran Kepercayaan dan Aliran Kegamaan dalam Masyarakat (PAKEM). Rakor bersama Pakem ini berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Selasa 14 November 2023. Kegiatan dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana, SH.,MH, melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang juga selaku Wakil Ketua Tim PAKEM Kabupaten Lampung Utara, Guntoro janjang Saptodie, SH.,MH, didampingi Kasubsi A Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara selaku Sekretaris Tim PAKEM Kabupaten Lampung Utara, Glenn Lucky SH Hadir dalam acara itu Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lampung Utara, Mat Soleh, Kadis Pendidikan Kabupaten Lampung Utara (...Sukatno, M.Pd, Pasi Intel Kodim 0412 Lampung Utara Kapt.Harpian Sari, Kanit Kamneg Intelkam Polres Lampung Utara Yudi Sepriadi, Koordinator Wilayah BIN Daerah Lampung Utara Catur, Kasubbag TU Kemenag Kabupaten Lampung Utara Nang Sukarman, M.Ag, Anggota MUI Kabupaten Lampung Utara Agus Toni, S.ag. Selain itu dihadiri juga oleh, Ketua FKUB Kabupaten Lampung Utara Sihul Ali, Intelkam Polres Lampung Utara Deffri Yunizar, Wakil Ketua FKUB Kabupaten Lampung Utara Mughofir, Anggota FKUB Kabupaten Lampung Utara Ekroni, Unit Intel Kodim 0412 Lampung Utara Roni dan Y.Lesmana, Kesbangpol Kabupaten Lampung Utara Yanuar dan Rince, Kemenag Kabupaten Lampung Utara Andi Irawan serta jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Dalam kegiatan rapat koordinasi tersebut dilakukan pembahasan terkait perkembangan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) diKabupaten Lampung Utara dihubungkan dengan Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, serta sinergitas Stakeholder terkait menjelang Natal dan Tahun Baru 2024 yang bertujuan menciptakan kondusifitas khususnya di wilayah Kabupaten Lampung Utara. Pada kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Mohamad Farid Rumdana, SH.,MH menyampaikan Kegiatan rapat Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) merupakan penguatan sinergitas dari berbagai unsur terkait koordinasi perkembangan Aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam Masyarakat khususnya di Kabupaten Lampung Utara. Apalagi saat ini PAKEM bisa saja beririsan dengan Pemilu sehingga banyak hal yang harus kita komunikasikan guna bersinergi dalam menjaga kondusifitas Kabupaten Lampung Utara kemudian mengharapkan Tim PAKEM dapat bersinergi dalam memitigasi adanya AGHT yang muncul serta memberikan masukan-masukan dari sisi PAKEM yang outputnya adalah terciptanya kondusifitas Kabupaten Lampung Utara. (Yono) Read the full article
0 notes
realita-lampung · 1 year
Text
Jaksa Lanjut Dalami Kasus Jasa Konsultansi Konstruksi di Inspektorat Lampura
Tumblr media
Tim tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Lampung Utara terus melanjutkan pemeriksaan  saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan jasa konsultansi konstruksi di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.  Setelah sebelumnya pada, Senin 9 Oktober 2023 Tim Kejari Lampung Utara melakukan pemeriksaan terhadap TN selaku Kepala Laboratorium UBL yang menandatangi kerjasama jasa konsultasi konstruksi dengan inspektorat.  Kemudian pada hari ini, Selasa 10 Oktober 2023, sejak pagi tadi, Inspektur Kabupaten Lampung Utara hingga jam 8 malam baru selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Pemeriksan terhadap ME itu, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana, SH, MH, didampingi Guntoro Janjang Saptodie, SH, MH, selaku Kasi Intelejen Kejari setempat, merupakan tindak lanjut dari pemeriksan terhadap saksi-daksi sebelumnya. (Edi Nijaya) Berita Terkait : Periksa Tiga Saksi Kasus Inspektorat, Kejaksaan Negeri Lampung Utara Temukan Fakta Baru Read the full article
0 notes