Tumgik
#jaksaagung
realita-lampung · 8 months
Text
Perkara Proyek Kereta Api, Tim Penyidik Kejaksaan Agung Tetapkan 6 Orang Tersangka
Tumblr media
Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka. Enam orang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017 hingga 2023. Dalam rilis yang diterima Realitalampung.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, dalam menangani perkara tersebut, total saksi yang telah diperiksa ada 49 orang. "Hari ini Tim Penyidik telah memanggil 12 orang saksi, dan 6 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketut Sumedana, Jum'at 19 Januari 2024. Penetapan enam orang tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yang ada. Ke enam orang tersangka itu diantaranya, NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2016 - 2017. AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 - 2018. AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen. HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen. RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017. AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan. Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 19 Januari 2024 hingga 7 Februari 2024. Tersangka AAS, RMY, dan HH di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka AG di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka NSS dan AGP di Rumah Tahanan Negara Salemba. Disampaikan, Ketut Sumedana para tersangka tersebut, Sebagaimana diketahui, bahwa pada tahun 2017 - 2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun. Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur. Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan; Akibat perbuatan para Tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan. Terkait besaran kerugian negara, saat ini Tim Penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait. Tim Penyidik menyebut, estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Oleh karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal, sampai saat ini jalur kereta api Besitang-Langsa tidak dapat dimanfaatkan penggunaannya. Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rls/Red) Read the full article
0 notes
zainalarifin · 2 years
Text
Tumblr media
#Bombardir
#MUI
#BNPT
#KEMENAG
#FKUB
#BAKORPAKEM
#KESBANGLINMAS
#KEMENDAGRI
#JAKSAAGUNG
#KEMENKOPOLHUKKAM
8 notes · View notes
humaskejatipapua · 2 years
Photo
Tumblr media
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya di Korps Adhyaksa tidak takut bertugas di seluruh wilayah Indonesia. Burhanuddin menegaskan hal ini saat kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Barat. “Jadi jaksa jangan malas dan maunya hanya bertugas di rumah atau kampung sendiri,” kata Burhanuddin dalam kunjungan kerja di Padang, Sumatera Barat #JaksaAgungRI #kejaksaanri #jaksaagung #jaksa #jaksaprofesional #jaksamenyapa #jaksasahabatmasyarakat #puspenkum #penkum #kejaksaantinggi #kejaksaannegeri #terusbergerakdanberkarya #adhyaksa #trapsilaadhyaksa #banggamelayanibangsa #kepastianhukumhumanismenujupemulihanekonomi #jaksahumanis #jaksadicintaimasyarakat #cintaindonesia https://www.instagram.com/p/CgrKwWhvxJA/?igshid=NGJjMDIxMWI=
0 notes
inigresik · 3 years
Photo
Tumblr media
Saat mendung datang jangan lupa saat terang menemani hari hari mu. Saat sedih datang jangan lupa banyak kesenangan yang sudah dirasakan. Sugeng sonten, ijin upload foto lama luurd ...Mugi bahagia #IniGresik #gresik #kabargresik #gresikhits #latepost #news #ExploreGresik #wep #jaksaagung (di Jln.jaksa Agung GRESIK) https://www.instagram.com/p/CXS_GdZPPmj/?utm_medium=tumblr
0 notes
robbiarbil · 4 years
Photo
Tumblr media
Jaksa Agung Ke-4 R. Soeprapto ialah Bapak Kejaksaan, Beliau merupakan ''Perintis Pemurnian Pelaksanaan Peradilan". Terkenal akan keberaniannya dalam mengusut perkara-perkara kejahatan, politik dan korupsi. Sehingga kiprah beliau telah banyak diabadikan baik dalam buku, monumental maupun penghargaan berupa penamaan jalan. . Tapi meskipun beliau telah dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata namun sampai saat ini belum ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. saya mendukung pengusulan Jaksa Agung ke-4 R Soeprapto sebagai Pahlawan Nasional. @kejaksaan.ri @kemensosri @dinsosdkijakarta #KejaksaanRI #terusbergerakdanberkarya #jaksaagung #rsoeprapto #persatuanjaksaindonesia #mappifhui #kemensosri #dinsosdkijakarta (di Kejaksaan Republik Indonesia) https://www.instagram.com/p/CMhNq_dgzM3/?igshid=z2ziozm1vds1
0 notes
pustaka-lewi · 4 years
Photo
Tumblr media
Jaksa Agung ST Burhanuddin Lantik 19 Pejabat Eselon II http://www.pustakalewi.com/?mod=berita&id=38728 #jaksaagung #jaksa #kejaksaanagung #pejabat #eselon #pustakalewi #liputan #liputankerja #liputankhusus #berita #beritaterkini #beritaViral #berita #beritabaru #beritaterbaru #informasi #infoviral #viral #2020 https://www.instagram.com/p/CA0V_kslCSB/?igshid=1h90oujtfnrw8
0 notes
karangasemnow · 4 years
Photo
Tumblr media
Kejaksaan Negeri Karangasem dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum I Dewa Narapati, SH. Melakukan koordinasi dengan Bapak R. Akhmad Faisal selaku Manager Penjualan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Regional 8 Denpasar terkait dengan kerja sama dalam hal pembayaran denda dan pengiriman barang bukti tilang di tengah pandemi covid-19 saat ini. . Diharapkan kerja sama dengan PT. POS Indonesia Regional Bali Nusra ini dapat mempermudah masyarakat Karangasem maupun di luar wilayah Karangasem tak terkecuali wilayah Nusra (NTB dan NTT) melakukan pembayaran denda tilang melalui Kantor Pos terdekat dan barang bukti tilang nantinya akan dikirimkan melalui PT. Pos Indonesia ke alamat pelanggar sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Karangasem hanya untuk mengambil Tilang. . Via @kejari_karangasem #karangasemnow_official #kejaksaanagungri #jaksaagung #kejaksaan_tinggi_bali #pidumkejagung #kejaksaanrb #jaksaprofesional #infokarangasem #reformasibirokrasi #kemenpan_ri #rbkunwas #menpanrb #jaksamenyapa #bersamakitabisa #baliterkini #karangasemkab #jaksaidamanmasyarakat https://www.instagram.com/p/B-9lSw9BjJG/?igshid=1mpqlcgqrkna8
0 notes
liputanviral-blog · 6 years
Text
Isu Ahok Pimpin PSSI, PDIP: Lebih Cocok Jadi Jaksa Agung
Liputanviral - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menanggapi Nama Ahok muncul sebagai calon petinggi PSSI setelah Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi menjadi sorotan tajam dalam beberapa hari terakhir. Suporter Timnas Indonesia menyuarakan #EdyOut. Tagar itu merupakan bentuk kekecewaan suporter atas kegagalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2018. Tak hanya itu, suporter kesal dengan kegagalan PSSI memperpanjang Luis Milla. Suporter pun menganggap kinerja Edy Rahmayadi sebagai Ketum PSSI telah gagal. rumor dijagokannya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi Ketua PSSI. Menurutnya, sosok mantan gubernur DKI Jakarta itu lebih pantas menduduki posisi lain. "Kalau saya daripada jadi ketua PSSI, saya cenderung meihat Pak Ahok lebih cocok jadi Ketua Kejaksaan, Kejagung," tutur Prasetyo di Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (6/1/2019). Selama menjabat menjadi DKI 1, lanjut Prasetyo, Ahok menunjukkan sikapnya yang berani sekaligus transparan. Mantan Bupati Belitung itu juga tentu akan menerapkan ciri khasnya tersebut. "Karena dia tegas, konstitusi, kita sudah melihat kinerja dia di DKI," jelas Prasetyo.   Read the full article
0 notes
realita-lampung · 8 months
Text
JAM Pidsus Tetapkan BS Pengusaha Properti Jadi Tersangka
Tumblr media
Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka BS selaku pengusaha properti mewah yang berdomisili di Kota Surabaya, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam. Penetapan tersangka itu dilakukan JAM Pidsus dan dirilis di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis 18 Januari 2024. Sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana proses itu setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi BS ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. Adapun kasus posisi dalam perkara ini, yaitu, paparnya, Antara bulan Maret 2018 sampai dengan November 2018, Tersangka BS bersama dengan beberapa oknum pegawai PT Antam Tbk telah merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia, dimana harga yang ditransaksikan dilakukan di bawah harga yang ditetapkan oleh PT Antam Tbk. Untuk melancarkan aksinya tersebut, Tersangka BS dan oknum pegawai PT Antam Tbk tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga oknum pegawai PT Antam Tbk dapat menyerahkan logam mulia kepada Tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan. Kemudian, untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk pusat, Tersangka BS bersama dengan EA dan oknum pegawai PT Antam yakni EK, AP, MD telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari Tersangka BS kepada PT Antam Tbk. Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada Tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata. Akibat perbuatan Tersangka, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg (seribu seratus tiga puluh enam kilo gram) emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp1,266 triliun. Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka BS yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Guna kepentingan penyidikan, Tersangka BS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Januari 2024 -;6 Februari 2024. Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang tunai mata uang asing yang dibawa oleh Tersangka BS dengan nilai total sekitar Rp130 juta. Terhadap uang tersebut, akan dikaji dengan keterkaitan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka. Hingga saat ini, Tim Penyidik juga masih menggeledah beberapa rumah milik Tersangka BS dan sebuah kantor di wilayah provinsi Jawa Timur guna mencari bukti-bukti pendukung keterkaitan Tersangka dalam perkara tersebut. (Rls/Red) Read the full article
0 notes
humaskejatipapua · 2 years
Photo
Tumblr media
JAKSA AGUNG RI , ST BURHANUDDIN BESERTA JAJARAN MENGUCAPKAN DIRGAHAYU KE-22 IKATAN ADHYAKSA DHARMAKARINI TAHUN 2022 , 21 Juli 2022 dengan tema “ Profesionalisme Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Mendukung Pemulihan Ekonomi " IAD diharapkan mampu mendukung, mendorong segenap Insan Adhyaksa mewujudkan Ekonomi Tangguh Bangsa Indonesia. #JaksaAgungRI #kejaksaanri #jaksaagung #jaksa #jaksaprofesional #jaksamenyapa #jaksasahabatmasyarakat #puspenkum #penkum #kejaksaantinggi #kejaksaannegeri #terusbergerakdanberkarya #adhyaksa #trapsilaadhyaksa #banggamelayanibangsa #ikatanadhyaksadharmakarini #hutiadke22 https://www.instagram.com/p/CgQ72oJvMSJ/?igshid=NGJjMDIxMWI=
0 notes
khamimnugroho · 7 years
Text
Lontong Balap Gado Gado Tahu Campur JaksaAgung Suprapto 27 Mojoroto Utara Kimia Farma
Lontong Balap Gado Gado Tahu Campur JaksaAgung Suprapto 27 Mojoroto Utara Kimia Farma
Lontong Balap Gado Gado Tahu Campur JaksaAgung Suprapto 27 Mojoroto Utara Kimia Farma.
Ngapain ? Makan donk.
Periksa ke dokter anak di kimia farma. Anak2 lapar. Minta makan.
Alhamdulillah ada warung dekat situ
Menunya 
Lontong Balap
Gado2
Tahu Campur
Semoga bisa mengganjal perut
View On WordPress
0 notes
pustaka-lewi · 5 years
Photo
Tumblr media
Jaksa Agung: Giatkan Publikasi Setiap Keberhasilan http://www.pustakalewi.com/?mod=berita&id=37909 #jaksa #jaksaagung #jaksaindonesia #publikasi #kejaksaanagung #pustakalewi #liputan #news #berita (di Surabaya, Indonesia) https://www.instagram.com/p/B9YBAjBFX0N/?igshid=mhum1s07l2n7
0 notes
realita-lampung · 11 months
Text
Perkara BAKTI Kemenkominfo, 1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tumblr media
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus), telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang Tersangka, yang terkait dengan perkara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung . Penetapan Tersangka tersebut berdasarkan dugaan tindak pidana korupsi pemufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020 s/d 2022. Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu NPWH alias EH. Demikian disebutkan dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, kepada Realitalampung.com, Jum’at (13/10/2023). Disampaikan, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi, tindakan penggeledahan dan penyitaan, Tim Penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka NPWH alias EH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 13 Oktober 2023 s/d 01 November 2023. Peranan Tersangka NPWH alias EH dalam perkara ini yaitu telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar ± Rp15 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka GMS dan Tersangka IH melalui Sdr. IJ (staf Tersangka GMS). Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ( * ) Read the full article
1 note · View note
majalahforbes-blog · 6 years
Text
Jaksa Agung RI-Rusia Teken MoU Kerja Sama Antarlembaga
Forbes - Jaksa Agung RI M Prasetyo menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Jaksa Agung Federasi Rusia Yury Y Chaika. Mou itu berisi soal kerja sama antarlembaga. "Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen saling dukung dan penguatan kerja sama yang dilandaskan pada hubungan persahabatan RI-Rusia yang baik," kata Prasetyo dalam keterangan tertulis dari KBRI Moskow, Sabtu (6/10/2018). Penandatanganan itu itu dilakukan di Moskow, Rabu (3/10) lalu. Acara tersebut juga dihadiri oleh Duta Besar RI untuk Federasi Rusia dan Republik Belarus M Wahid Supriyadi. Ada sejumlah hal yang diusulkan Prasetyo terkait kerja sama ini, antara lain pertukaran Jaksa kedua negara, dan dialog kerja sama pemberantasan narkotika, ancaman ekstremisme, serta ISIS. Sementara itu, Yury menyatakan Rusia dan Indonesia memiliki banyak kesamaan dan potensi besar untuk keberhasilan pengembangan dialog, termasuk masalah hukum dan penegakan hukum. Jaksa Agung Rusia itu menegaskan kesiapan Rusia untuk membahas isu-isu pemberantasan narkotika, ekstremisme dan penanggulangan ancaman ISIS. Dia juga mengatakan untuk melawan kejahatan transnasional diperlukan mitra yang dapat diandalkan. Selain itu, untuk melawan terorisme, korupsi, kejahatan teknologi tinggi, perdagangan obat-obatan terlarang dan ancaman modern lainnya, tidak hanya mengkonsolidasikan upaya-upaya, tetapi juga perlu mengadopsi praktik terbaik satu sama lainnya. Yury juga mengucapkan bela sungkawa atas bencana gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah. Read the full article
0 notes