#Narkotika Obat Berbahaya
Explore tagged Tumblr posts
Text
Polres Sukabumi Kota Meringkus Oknum Guru Olahraga SD yang Nyambi Jadi Bandar Sabu
SUKABUMI, Cinews.id – Satuan Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota menangkap seorang oknum guru olahraga di salah satu Sekolah Dasar (SD) lantaran terciduk memakai narkotika jenis sabu. Selain pemakai tersangka HD (52) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu juga menjadi pengedar narkoba. HD ditangkap di rumahnya di Kelurahan Cikondang, Kecamatan…
0 notes
Text
Hasil Operasi Tumpas Narkoba Banyuwangi, 43 Pelaku Dijebloskan Bui, Barang Bukti Disita 1,6 Kg Sabu - Tribunjatim.com
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – Aparat kepolisian di Banyuwangi menangkap sebanyak 43 orang terkait kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (Narkotika) selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang digelar pada 11-22 September. Para tersangka ditangkap dari 39 kasus yang ditangani kepolisian. Dari para tersangka, polisi…
0 notes
Text
14 PENGEDAR DITANGKAP, POLRES KEDIRI KOTA SITA RATUSAN GRAM SABU DAN RATUSAN RIBU OKER BAYA
KEDIRI, SIAP TV - POLRES KEDIRI KOTA MENGUNGKAP 7 KASUS DENGAN 14 TERSANGKA, KASUS NARKOBA SELAMA MENGGELAR OPERASI TUMPAS NARKOBA SEMERU 2024, BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN HINGGA RATUSAN RIBU PIL BUTIR OKER BAYA.
DALAM OPERASI TUMPAS NARKOBA SEMERU 2024, POLRES KEDIRI KOTA MENYITA BARANG BUKTI 156 KOMA 63 GRAM SABU , 121.350 BUTIR OKER BAYA (PIL DOBEL L) DAN 6.750 PIL KUNING BERLOGO DMP DARI PARA TERSANGKA.
KAPOLRES KEDIRI KOTA AKBP BRAMASTYO PRIAJI, MENGATAKAN OPERASI TUMPAS NARKOBA SEMERU DIGELAR MULAI TANGGAL 11 SAMPAI DENGAN 22 SEPTEMBER 2024.
SATRESKOBA SERTA POLSEK JAJARAN BERHASIL MENGUNGKAP 7 KASUS NARKOBA DENGAN 14 TERSANGKA, SELAMA OPERASI TUMPAS NARKOBA 2024 BAIK KASUS NARKOTIKA MAUPUN KASUS PEREDARAN OBAT KERAS TANPA IJIN.
SOUD UP: AKBP BRAMASTYO PRIAJI - KAPOLRES KEDIRI KOTA.
TUJUH KASUS NARKOBA YANG DIUNGKAP TERDIRI ATAS 3 KASUS NARKOBA DAN 4 KASUS OBAT KERAS BERBAHAYA.
DARI SEJUMLAH KASUS NARKOBA/ HASIL UNGKAP KASUS SELAMA PELAKSANAAN OPERASI TUMPAS NARKOBA 2024 DARI TANGGAL 11 SAMPAI 22 SEPTEMBER 2021.
WW: IPTU BOWO TRI KUNCORO - KASAT NARKOBA POLRES KEDIRI KOTA.
PARA TERSANGKA DIJERAT DENGAN PASAL 114 SUB PASAL 112 UURI NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DAN PASAL 435 JO, PASAL 138 AYAT (2) DAN (3) SUB PASAL 436 AYAT (2) JO PASAL 145 AYAT (1) UU RI NO.17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN.
0 notes
Text
Lindungi Pelajar Dari Bahaya Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Bojonegoro Berikan Penyuluhan Dan Edukasi
Bojonegoro – Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya(Sat Resnarkoba) Polres Bojonegoro memberikan penyuluhan dan edukasi bahaya dan penyalahgunaan Narkoba kepada pelajar di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Salafiyah Syafi’iyah Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro, Rabu(28/2/2024). Dalam kegiatan tersebut, di ikuti oleh sebanyak 150 siswa-siswi beserta seluruh tenaga pendidik dan sebagi narasumber…
0 notes
Link
0 notes
Text
Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Polda Lampung melakukan pemusnahan barang bukti ratusan kilo narkotika dan obat terlarang atau berbahaya (narkoba) jenis shabu dan ganja serta ekstasi hasil pengungkapan kasus periode bulan Mei sampai Oktober 2023. Pemusnahan BB narkoba itu berlangsung di lapangan apel mapolda Lampung, Rabu (25/10/2023). Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika S.H.,S.I.K.,M.Si., memimpin langsung pemusnahan barang bukti yang berhasil di ungkap oleh Ditresnarkoba Polda Lampung dan jajaran dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Ia menjelaskan “Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini sebagai berikut, ganja seberat 54,4 kilogram (kg), shabu sebanyak 129,7 kg, ekstasi 18,989 butir beserta 6,7 gram, tanaman sintesis 24,35 gram” jelas Kapolda saat konferensi pers di Polda Lampung, Rabu pagi. Ia menambahkan, pengungkapan ini ada yang termasuk merupakan jaringan internasional fredy pratama, selama kurun enam bulan terakhir tersebut dengan jumlah LP 6 kasus dengan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 52 orang tersangka. Para pelaku tersebut di jerat dengan pasal berlapis Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. "Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan ini diperkirakan dapat menyelamatkan jiwa sebanyak kurang lebih 592.529 orang, dengan nilai ekonomis Rp. 200.456.813.500-, (Dua Ratus Milyar Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Delapan Ratus Tiga Belas Ribu Lima Ratus Rupiah)," tutup Kapolda. (Hms/Red) Read the full article
0 notes
Text
Polres Ponorogo Launching Kampung Tangguh Bebas Narkoba di Desa Patik
PONOROGO – Upaya Polres Ponorogo dalam melakukan pencegahan terhadap peredarann dan penyalahgunaan narkotika dan obat – obatan keras berbahaya di wilayah hukum Polres Ponorogo Polda Jatim terus dilakukan. Hal tersebut dilakukan bukan hanya di wilayah perkotaan saja,namun juga di pelosok – pelosok desa yang ada di Kabupaten Ponorogo dengan mendirikan Kampung Tangguh Bebas Narkoba. Kali ini…
View On WordPress
0 notes
Text
Bahaya Narkoba, Ketahui Berbagai Jenisnya
PILARSULTRA.COM — Narkotika dan obat berbahaya (narkoba) adalah obat-obatan terlarang yang bisa menimbulkan efek sangat buruk bagi kesehatan tubuh dan kondisi mental penggunanya, serta menyebabkan kecanduan yang kuat. Beberapa narkoba memiliki manfaat jika digunakan untuk tujuan medis dengan dosis yang tepat dan dalam pengawasan dokter. Namun, jika disalahgunakan, jenis-jenis narkoba justru…
View On WordPress
0 notes
Text
PKK Maluku bersama BNN Lindungi Keluarga dari Penyalahgunaan Narkotika
PKK Maluku bersama BNN Lindungi Keluarga dari Penyalahgunaan Narkotika
satumalukuID – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Maluku bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku untuk melindungi keluarga dari penyalahgunaan narkotika yang semakin marak. “Penyalahgunaan narkotika saat ini masih marak dan sangat mengawatirkan termasuk di Maluku, karena itu PKK ingin terlibat melindungi keluarga dari peredarannya…
View On WordPress
0 notes
Text
PENGGOLONGAN OBAT
Penggolongan Obat
S.P Menkes RI No. 193/Keb/BVII/71:
Peraturan tentang obat, obat jadi, obat paten, obat standar, obat asli, dan obat baru.
OBAT
Suatu bahan atau bahan-bahan yg dimaksudkan utk dipergunakan dlm menetapkan diagnosa, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rohaniah pd manusia atau hewan, termasuk memperelok tubuh atau bagian tubuh manusia.
Pengertian Obat Secara khusus
Obat Jadi: Obat dlm keadaan murni/campuran (serbuk, cairan, salep, tablet, pil, suppositoria,dll) yg mempunyai teknis sesuai FI/lain yg ditetapkan Pemerintah.
Obat Patent: Obat jadi dg nama dagang yg terdaftar atas nama sipembuat/yg dikuasakannya dan dijual dlm bungkus asli pabrik yg memproduksinya.
Obat Baru: Obat yg terdiri atau berisi zat, baik sebagai bagian yg berkhasiat, ataupun yg tdk berkhasiat, misalnya: lapisan, pengisi, pelarut, pembantu atau komponen lain, yg blm dikenal shg tdk diketahui khasiat dan kegunaannya.
Pengertian Obat Secara khusus……………
Obat Asli: Obat yg didpt langsung dr bahan2 alamiah Indonesia, terolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan dlm pengobatan tradisional.
Obat Esensial: Obat yg plng dibthkan utk pelayanan kesehatan masyarakat terbyk dan tercantum dlm Daftar Obat Esensial yg ditetapkan oleh MENKES.
Obat Generik: Obat dg nama resmi yg ditetapkan dlm FI utk zat berkhasiat yg dikandungnya.
Penggolongan sederhana dapat diketahui dari definisi yang lengkap di atas yaitu obat untuk manusia dan obat untuk hewan. Selain itu ada beberapa penggolongan obat yang lain, dimana penggolongan obat itu dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi.
Berdasarkan undang-undang obat digolongkan dalam
1.Obat Bebas
2.Obat Keras
3.Obat Psikotropika
Obat bebas adalah obat yang boleh digunakan tanpa resep dokter (disebut obat OTC = Over The Counter), terdiri atas obat bebas dan obat bebas terbatas.
OBAT BEBAS
Obat Bebas
Ini merupakan tanda obat yang paling "aman" . Obat bebas, yaitu obat yang bisa dibeli bebas di apotek, bahkan di warung, tanpa resep dokter, ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitam. Obat bebas ini digunakan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan. Misalnya : vitamin/multi vitamin (Livron B Plex, )
Obat bebas terbatas
Obat bebas terbatas (dulu disebut daftar W). yakni obat-obatan yang dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotek, tanpa resep dokter, memakai tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam. Contohnya, obat anti mabuk (Antimo), anti flu (Noza). Pada kemasan obat seperti ini biasanya tertera peringatan yang bertanda kotak kecil berdasar warna gelap atau kotak putih bergaris tepi hitam, dengan tulisan sebagai berikut
P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya. P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan. P.No. 3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan. P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar. P.No. 5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan
OBAT KERAS
Obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya) yaitu obat berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter,memakai tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini adalah antibiotik (tetrasiklin, penisilin, dan sebagainya), serta obat-obatan yang mengandung hormon (obat kencing manis, obat penenang, dan lain-lain).
Obat-obat ini berkhasiat keras dan bila dipakai sembarangan bisa berbahaya bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit atau menyebabkan mematikan.
PSIKOTROPIKA DAN NARKOTIKA
Obat-obat ini sama dengan narkoba yang kita kenal dapat menimbulkan ketagihan dengan segala konsekuensi yang sudah kita tahu.
Karena itu, obat-obat ini mulai dari pembuatannya sampai pemakaiannya diawasi dengan ketat oleh Pemerintah dan hanya boleh diserahakan oleh apotek atas resep dokter. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan pemakaiannya pada pemerintah.
PSIKOTROPIKA
Psikotropika adalah Zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya. Jenis –jenis yang termasuk psikotropika: a. Ecstasy b. Sabu-sabu
NARKOTIKA
Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan memasukkannya ke dalam tubuh manusia. Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat , halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya.
Macam-macam narkotika:
Opiod (Opiat) Bahan-bahan opioida yang sering disalahgunakan : • Morfin • Heroin (putaw) • Codein • Demerol (pethidina) • Methadone b. Kokain c. Cannabis (ganja)
Penggolongan Obat Tradisional
Penggolongan obat di atas adalah obat yang berbasis kimia modern, padahal juga dikenal obat yang berasal dari alam, yang biasa dikenal sebagai obat tradisional.Obat tradisional Indonesia semula hanya dibedakan menjadi 2 kelompok, yaitu obat tradisional atau jamu dan fitofarmaka. Namun, dengan semakin berkembangnya teknologi, telah diciptakan peralatan berteknologi tinggi yang membantu proses produksi sehingga industri jamu maupun industri farmasi mampu membuat jamu dalam bentuk ekstrak. Namun, sayang pembuatan sediaan yang lebih praktis ini belum diiringi dengan perkembangan penelitian sampai dengan uji klinik. Saat ini obat tradisional dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu jamu, obat ekstrak alam, dan fitofarmaka
Jamu (Empirical based herbal medicine)
Jamu adalah obat tradisional yang disediakan secara tradisional, misalnya dalam bentuk serbuk seduhan, pil, dan cairan yang berisi seluruh bahan tanaman yang menjadi penyusun jamu tersebut serta digunakan secara tradisional. Pada umumnya, jenis ini dibuat dengan mengacu pada resep peninggalan leluhur yang disusun dari berbagai tanaman obat yang jumlahnya cukup banyak, berkisar antara 5 – 10 macam bahkan lebih. Bentuk jamu tidak memerlukan pembuktian ilmiah sampai dengan klinis, tetapi cukup dengan bukti empiris. Jamu yang telah digunakan secara turun-menurun selama berpuluh-puluh tahun bahkan mungkin ratusan tahun, telah membuktikan keamanan dan manfaat secara langsung untuk tujuan kesehatan tertentu
Obat Herbal Terstandar (Scientific based herbal medicine)
Adalah obat tradisional yang disajikan dari ekstrak atau penyarian bahan alam yang dapat berupa tanaman obat, binatang, maupun mineral. Untuk melaksanakan proses ini membutuhkan peralatan yang lebih kompleks dan berharga mahal, ditambah dengan tenaga kerja yang mendukung dengan pengetahuan maupun ketrampilan pembuatan ekstrak. Selain proses produksi dengan tehnologi maju, jenis ini pada umumnya telah ditunjang dengan pembuktian ilmiah berupa penelitian-penelitian pre-klinik seperti standart kandungan bahan berkhasiat, standart pembuatan ekstrak tanaman obat, standart pembuatan obat tradisional yang higienis, dan uji toksisitas akut maupun kronis.
Fitofarmaka (Clinical based herbal medicine)
Merupakan bentuk obat tradisional dari bahan alam yang dapat disejajarkan dengan obat modern karena proses pembuatannya yang telah terstandar, ditunjang dengan bukti ilmiah sampai dengan uji klinik pada manusia.. Dengan uji klinik akan lebih meyakinkan para profesi medis untuk menggunakan obat herbal di sarana pelayanan kesehatan. Masyarakat juga bisa didorong untuk menggunakan obat herbal karena manfaatnya jelas dengan pembuktian secara ilimiah.
2 notes
·
View notes
Text
PENGGOLONGAN OBAT
Penggolongan Obat
S.P Menkes RI No. 193/Keb/BVII/71:
Peraturan tentang obat, obat jadi, obat paten, obat standar, obat asli, dan obat baru.
OBAT
Suatu bahan atau bahan-bahan yg dimaksudkan utk dipergunakan dlm menetapkan diagnosa, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rohaniah pd manusia atau hewan, termasuk memperelok tubuh atau bagian tubuh manusia.
Pengertian Obat Secara khusus
Obat Jadi: Obat dlm keadaan murni/campuran (serbuk, cairan, salep, tablet, pil, suppositoria,dll) yg mempunyai teknis sesuai FI/lain yg ditetapkan Pemerintah.
Obat Patent: Obat jadi dg nama dagang yg terdaftar atas nama sipembuat/yg dikuasakannya dan dijual dlm bungkus asli pabrik yg memproduksinya.
Obat Baru: Obat yg terdiri atau berisi zat, baik sebagai bagian yg berkhasiat, ataupun yg tdk berkhasiat, misalnya: lapisan, pengisi, pelarut, pembantu atau komponen lain, yg blm dikenal shg tdk diketahui khasiat dan kegunaannya.
Pengertian Obat Secara khusus……………
Obat Asli: Obat yg didpt langsung dr bahan2 alamiah Indonesia, terolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan dlm pengobatan tradisional.
Obat Esensial: Obat yg plng dibthkan utk pelayanan kesehatan masyarakat terbyk dan tercantum dlm Daftar Obat Esensial yg ditetapkan oleh MENKES.
Obat Generik: Obat dg nama resmi yg ditetapkan dlm FI utk zat berkhasiat yg dikandungnya.
Penggolongan sederhana dapat diketahui dari definisi yang lengkap di atas yaitu obat untuk manusia dan obat untuk hewan. Selain itu ada beberapa penggolongan obat yang lain, dimana penggolongan obat itu dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi.
Berdasarkan undang-undang obat digolongkan dalam
1.Obat Bebas
2.Obat Keras
3.Obat Psikotropika
Obat bebas adalah obat yang boleh digunakan tanpa resep dokter (disebut obat OTC = Over The Counter), terdiri atas obat bebas dan obat bebas terbatas.
OBAT BEBAS
Obat Bebas
Ini merupakan tanda obat yang paling "aman" . Obat bebas, yaitu obat yang bisa dibeli bebas di apotek, bahkan di warung, tanpa resep dokter, ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitam. Obat bebas ini digunakan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan. Misalnya : vitamin/multi vitamin (Livron B Plex, )
Obat bebas terbatas
Obat bebas terbatas (dulu disebut daftar W). yakni obat-obatan yang dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotek, tanpa resep dokter, memakai tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam. Contohnya, obat anti mabuk (Antimo), anti flu (Noza). Pada kemasan obat seperti ini biasanya tertera peringatan yang bertanda kotak kecil berdasar warna gelap atau kotak putih bergaris tepi hitam, dengan tulisan sebagai berikut
P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya. P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan. P.No. 3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan. P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar. P.No. 5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan
OBAT KERAS
Obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya) yaitu obat berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter,memakai tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini adalah antibiotik (tetrasiklin, penisilin, dan sebagainya), serta obat-obatan yang mengandung hormon (obat kencing manis, obat penenang, dan lain-lain).
Obat-obat ini berkhasiat keras dan bila dipakai sembarangan bisa berbahaya bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit atau menyebabkan mematikan.
PSIKOTROPIKA DAN NARKOTIKA
Obat-obat ini sama dengan narkoba yang kita kenal dapat menimbulkan ketagihan dengan segala konsekuensi yang sudah kita tahu.
Karena itu, obat-obat ini mulai dari pembuatannya sampai pemakaiannya diawasi dengan ketat oleh Pemerintah dan hanya boleh diserahakan oleh apotek atas resep dokter. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan pemakaiannya pada pemerintah.
PSIKOTROPIKA
Psikotropika adalah Zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya. Jenis –jenis yang termasuk psikotropika: a. Ecstasy b. Sabu-sabu
NARKOTIKA
Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan memasukkannya ke dalam tubuh manusia. Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat , halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya.
Macam-macam narkotika:
Opiod (Opiat) Bahan-bahan opioida yang sering disalahgunakan : • Morfin • Heroin (putaw) • Codein • Demerol (pethidina) • Methadone b. Kokain c. Cannabis (ganja)
Penggolongan Obat Tradisional
Penggolongan obat di atas adalah obat yang berbasis kimia modern, padahal juga dikenal obat yang berasal dari alam, yang biasa dikenal sebagai obat tradisional.Obat tradisional Indonesia semula hanya dibedakan menjadi 2 kelompok, yaitu obat tradisional atau jamu dan fitofarmaka. Namun, dengan semakin berkembangnya teknologi, telah diciptakan peralatan berteknologi tinggi yang membantu proses produksi sehingga industri jamu maupun industri farmasi mampu membuat jamu dalam bentuk ekstrak. Namun, sayang pembuatan sediaan yang lebih praktis ini belum diiringi dengan perkembangan penelitian sampai dengan uji klinik. Saat ini obat tradisional dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu jamu, obat ekstrak alam, dan fitofarmaka
Jamu (Empirical based herbal medicine)
Jamu adalah obat tradisional yang disediakan secara tradisional, misalnya dalam bentuk serbuk seduhan, pil, dan cairan yang berisi seluruh bahan tanaman yang menjadi penyusun jamu tersebut serta digunakan secara tradisional. Pada umumnya, jenis ini dibuat dengan mengacu pada resep peninggalan leluhur yang disusun dari berbagai tanaman obat yang jumlahnya cukup banyak, berkisar antara 5 – 10 macam bahkan lebih. Bentuk jamu tidak memerlukan pembuktian ilmiah sampai dengan klinis, tetapi cukup dengan bukti empiris. Jamu yang telah digunakan secara turun-menurun selama berpuluh-puluh tahun bahkan mungkin ratusan tahun, telah membuktikan keamanan dan manfaat secara langsung untuk tujuan kesehatan tertentu
Obat Herbal Terstandar (Scientific based herbal medicine)
Adalah obat tradisional yang disajikan dari ekstrak atau penyarian bahan alam yang dapat berupa tanaman obat, binatang, maupun mineral. Untuk melaksanakan proses ini membutuhkan peralatan yang lebih kompleks dan berharga mahal, ditambah dengan tenaga kerja yang mendukung dengan pengetahuan maupun ketrampilan pembuatan ekstrak. Selain proses produksi dengan tehnologi maju, jenis ini pada umumnya telah ditunjang dengan pembuktian ilmiah berupa penelitian-penelitian pre-klinik seperti standart kandungan bahan berkhasiat, standart pembuatan ekstrak tanaman obat, standart pembuatan obat tradisional yang higienis, dan uji toksisitas akut maupun kronis.
Fitofarmaka (Clinical based herbal medicine)
Merupakan bentuk obat tradisional dari bahan alam yang dapat disejajarkan dengan obat modern karena proses pembuatannya yang telah terstandar, ditunjang dengan bukti ilmiah sampai dengan uji klinik pada manusia.. Dengan uji klinik akan lebih meyakinkan para profesi medis untuk menggunakan obat herbal di sarana pelayanan kesehatan. Masyarakat juga bisa didorong untuk menggunakan obat herbal karena manfaatnya jelas dengan pembuktian secara ilimiah.
1 note
·
View note
Text
Penggolongan Obat
Badan Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) membuat aturan dan klasifikasi obat. Berikut adalah beberapa golongan obat.
1. Obat Bebas.
Obat bebas ditandai dengan lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi hitam. Ini berarti menunjukkan bahwa obat tersebut dapat dibeli secara bebas tanpa menggunakan resep dokter. Meskipun disebut aman, tetapi tetap saja obat ini tidak boleh dikonsumdi sembarangan karena pada dasarnya obat memiliki kandungan kimia yang berdampak pada tubuh. Golongan obat ini biasanya digunakan untuk mengatasi penyakit yang memiliki gejala ringan. Contohnya adalah parasetamol, vitamin, multivitamin, dan antasida.
2. Obat Bebas Terbatas.
Obat jenis ini sebenarnya masih bisa dibeli tanpa resep dokter, tetapi tetap tergolong obat keras. Jadi, penggunaan obat ini harus dilakukan dengan hati-hati dan sebaiknya menggunakan resep dokter. Golongan obat ini diberi tanda dengan lingkaran warna biru bergaris tepi warna hitam. Penggunaan obat ini juga harus mengkuti aturan yang tertera pada kemasan. Contoh dari golongan obat ini adalah CTM, Theopiline, Tremenza, dan Lactobion.
Selain itu, terdapat 5 jenis obat bebas terbatas, diantaranya :
P. No. 1 : Awas! Obat keras. Baca aturan pemakaiannya.
P. No. 2 : Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
P. No. 3 : Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
P. No. 4 : Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
P. No. 5 : Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan.
3. Obat Keras.
Golongan obat ini ditandai dengan lingkaran berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dan terdapat huruf K yang menyentuh garis tepi. Golongan obat ini hanya bisa didapatkan dengan resep dokter. Contoh golongan obat keras adalah antibiotik.
4. Obat Golongan Narkotik.
Obat golongan narkotika mempunyai simbol seperti tanda plus dengan lingkaran berwarna merah. Golongan obat ini adalah golongan obat yang paling berbahaya. Obat narkotik dapat menimbulkan ketergantungan pada penggunanya dan dapat memengaruhi susunan saraf dan tingkah laku, serta aktivitas pada titik tertentu. Contoh dari obat narkotika yaitu heroin, kokain.
5. Obat Herbal (Jamu).
Kemasan obat herbal diberi label dengan gambar tumbuhan atau pohon berwarna hijau dengan lingkaran hijau. Bhan dasar dari obat herbal terbuat dari seluruh bagian tanaman yang telah diolah untuk mendapatkan khasiatnya sesuai prosedur keamanan. Obat herbal atau jamu biasanya adalah obat turun temurun selama beberapa generasi karena khasiatnya. Contohnya obat herbal untuk mencegah masuk angin.
6. Obat Herbal Terstandar (OHT).
Obat ini ditandai dengan simbol lingkaran kuning dengan garis tepi berwarna hijau dan terdapat tiga buah gambar bintang berwarna hijau didalamnya. Obat ini adalah obat yang dieksrak dari bahan alam, seperti tumbuh-tumbuhan. Umumnya obat ini telah ditunjang dengan bukti ilmiah, yaitu secara penelitian pre-klinik, uji toksisitas, dan dibutuhkan dengan proses yang rumit. Contohnya adalah obat untuk meredakan nyeri saat haid atau obat untuk diare.
7. Obat Fitofarmaka.
Obat golongan ini memiliki tanda kristal salju berwarna hijau pada lingkaran berwarna kning dengan garis tepi berwarna hijau. Obat ini ditunjang oleh bukti ilmiah secara penelitian klinik sampai ke manusia, sehingga dpat disertakan dengan obat modern. Contohnya adalah obat untuk memperkuat daya tahan tubuh.
1 note
·
View note
Text
Polres Lumajang Berhasil Amankan 33 Tersangka Pengedar dan Pengguna Aktif Okerbaya
Polres Lumajang Berhasil Amankan 33 Tersangka Pengedar dan Pengguna Aktif Okerbaya
Lumajang, detik1.com – Bukan sekedar ultimatum jika Polres Lumajang akan menyikat habis para pengedar hingga pengguna narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Lumajang. Kali ini dalam kurun waktu tiga bulan sejak Mei hingga Juli 2022 Polres Lumajang berhasil mengamankan 33 tersangka. Dari puluhan orang yang diamankan itu, sebanyak 29 adalah pengedar dengan mayoritas…
View On WordPress
0 notes
Text
Jum’at Berkah, Satresnarkoba Polres Bojonegoro Bagi-bagi Takjil
Bojonegoro – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Bojonegoro telah membagikan puluhan bungkus takjil kepada masyarakat untuk berbuka puasa. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Eko Suwanto SH.M.H.,M.AP. di dampingi KBO, Kanit, dan anggota Satresnarkoba. Takjil ini dibagikan jelang buka puasa kepada warga yang membutuhkan di…
0 notes
Link
0 notes