Don't wanna be here? Send us removal request.
Text
Pengertian Obat Secara Khusus
1. Obat Jadi
Yakni obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk, cairan, salep, tablet, pil, suppositoria atau bentuk lain yang mempunyai teknis sesuai dengan Farmakope Indonesia atau buku lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Obat Paten
Yakni obat dengan nama dagang terdaftar atas nama si pembuat yang dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.
3. Obat Baru
Yakni obat yang terdiri atau berisi zat yang berkhasiat ataupun tidak berkhasiat, misalnya lapisan, pengisi, pelarut, pembantu atau komponen lainnya yang belum dikenal sehingga tidak diketahui khasiat dan kegunaannya.
4. Obat Tradisional
Merupakan bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
5. Obat Asli
Yaitu obat yang didapat langsung dari bahan-bahan alami Indonesia dan terolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.
6. Obat Esensial
Yaitu obat yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat terbanyak dan terantum dalam daftar obat esensial (DOEN) yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI.
7. Obat Generik
Yaitu obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam FI untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.
0 notes
Text
Ketentuan Wadah Menurut Farmakope
Wadah dan sumbatnya tidak boleh mempengaruhi bahan yang disimpan didalamnya, baik secara kimia maupun secara fisika yang dapat mengakibatkan perubahan kekuatan, mutu atau kemurniannya hingga tidak memenuhi persayaratan resmi.
Kecuali dinyatakan lain, persayaratan wadah yang tertera di Farmakope juga berlaku untuk wadah yang digunakan dalam penyerahan obat oleh apoteker.
1. Kemasan Tahan Rusak
Wadah suatu bahan steril yang dimaksudkan untuk pengobatan mata atau telinga, kecuali yang disiapkan segera sebelum diserahkan atas resep dokter, harus disegel sedemikian rupa sehingga isinya tidak dapat digunakan tanpa merusak segel.
2. Wadah Tidak Tembus Cahaya
Wadah tidak tembus cahaya harus dapat melindungi isi dari pengaruh cahaya, dibuat dari bahan khusus yang mempunyai sifat menahan cahaya atau dengan melapisi wadah tersebut dengan pembungkus buram, seperti dengan kertas karbon. Jika dalam monografi dinyatakan “Terlindung dari Cahaya” artinya penyimpanan dilakukan dalam wadah tidak tembus cahaya.
3. Wadah Tertutup Baik
Wadah tertutup baik harus melindungi isi terhadap masuknya bahan padat dari luar dan mencegah kehilangan bahan selama penanganan, pengangkutan, penyimpanan, dan distribusi.
4. Wadah Tertutup Rapat
Wadah harus melindungi isi terhadap masuknya bahan cair, bahan padat, atau uap dan mencegah kehilangan, merekat, mencair, atau menguapnya bahan selama penanganan, pengangkutan, dan distribusi. Wadah harus dapat ditutup kembali.
5. Wadah Tertutup Kedap
Wadah harus dapat mencegah menembusnya udara atau gas selama penanganan, pengangkutan, penyimpanan, dan distribusi.
6. Wadah Satuan Tunggal
Wadah untuk produk obat yang dimaksudkan untuk digunakan sebagai dosis tunggal yang harus digunakan segera setelah dibuka. Wadah atau pembungkusnya dirancang sedemikian rupa.
7. Wadah Dosis Tunggal
Wadah satuan tunggal untuk bahan yang hanya digunakan secara parenteral. Pemberian obat secara parenteral merupakan pemberian obat yang dilakukan dengan menyuntikkan obat ke jaringan tubuh atau pembuluh darah melalui injeksi atau infus.
8. Wadah Dosis Satuan
Wadah satuan tunggal untuk bahan yang digunakan bukan secara parenteral dalam dosis tunggal dan langsung dari wadah.
9. Wadah Satuan Ganda
Wadah yang memungkinkan dapat diambil isinya beberapa kali tanpa mengakibatkan perubahan kekuatan, mutu, atau kemurnian sisa zat dalam wadah tersebut.
10. Wadah Dosis Ganda
Wadah satuan ganda untuk bahan yang digunakan secara parenteral.
0 notes
Text
Sejarah Farmasi
A. Definisi
Asal kata berasal dari bahasa Yunani yaitu Pharmacon yang berarti obat atau medika. Farmasi adalah Ilmu yang mempelajari cara membuat, mencampur, meracik formula obat, identifikasi, kombinasi, analisis, dan standarisasi/pembakuan obat serta pengobatan termasuk sifat-sifat obat dan distribusi serta penggunaan yang aman.
B. Perkembangan Ilmu Farmasi
- Ilmu pengobatan tradisional berkembang di Cina, Yunani, Timur-Tengah, dan Wilayah asia.
- Dimiliki turun temurun dalam keluarga.
- Cina oleh Tabib dan Yunani oleh Pendeta.
- Asclepius (Dewa Pengobatan) menugaskan Hygiea untuk meracik campuran obat yang ia buat. Hygiea adalah seorang apoteker.
- Di Mesir, Farmasi tugasnya mendatangi orang sakit dan mnyiapkan obat untuk mereka.
- Pada tahun 2735 SM, buku pengobatan pertama ditulis di Cina.
- Tahun 400 SM didirikan sekolah kedokteran di Yunani.
- Tahun 1240, Maklumat Kaisar Frederick II di Roma dalam Pembedaan Peran Herbalist dan Kedokteran.
C. Tokoh - Tokoh Besar dalam Perkembangan Farmasi
1. Hipocrates (460-370 SM).
2. Dioscorides (Abad ke-1 SM).
3. Claudius Galen (130-200 SM).
4. Raja Frederick II (1240 SM).
5. Philippus Aerolus Teophrastus Bombastus von Hohenheim (1493-1541 SM).
6. Swede Karl Wilhelm Scheele (1742-1786).
7. Friederich Serturner (1783-1841).
8. Joseph Bienaime Caventou (1795-1877).
9. Pierre Joseph Pelletier (1788-1842).
D. Perkembangan Sejarah
Sepanjang akhir abad ke-18 dan awal abad ke-19 di Eropa, Pelletier dan Serturner mempunyai kedudukan yang tinggi, mereka menerapkan seni dan ilmu farmasi untuk pembuatan produk obat dengan standar kemurnian, keseragaman, dan kemanjuran yang sangat tinggi pada saat itu. Perkembangan ekstraksi dan isolasi dan mendorong pengembangan bentuk sediaan yang memiliki keseragaman kekuatan yang mengandung bahan terapeutik tunggal dari bahan alam.
Tahun 1797 berdiri sekolah farmasi yang pertama di Perancis dan buku farmasi mulai diterbitkan. Di USA, sekolah farmasi pertama berdiri tahun 1821 di Philadelphia.
E. Sejarah Perkembangan Kefarmasian di Indonesia
Farmasi di Indonesia berkembang secara berarti setelah kemerdekaan, jadi relatif masih muda. Pada zaman penjajahan Hindia Belanda maupun Jepang, kefarmasian di Indonesia berkembang sangat lambat dan masyarakat kurang wawasan mengenai profesi farmasi. Pada masa setelah kemerdekaan, tenaga farmasi di Indonesia pada umumnya masih terdiri dari asisten apoteker dengan jumlah yang masih sedikit. Sementara apoteker pada masa penjajahan umumnya berasal dari Denmark, Austria, Jerman, dan Belanda. Meskipun demikian, pada masa peperangan di Klaten didirikan Perguruan Tinggi Farmasi tahun 1946 dan di Bandung tahun 1947. Lembaga Pendidikan Tinggi Farmasi tersebut mempunyai andil yang sangat besar bagi perkembangan sejarah kefarmasian sampai sekarang. Sejarah kefarmasian di Indonesia dapat dilihat dalam beberapa periode, diantaranya :
1. Periode zaman penjajahan sampai perang kemerdekaan. Ini diawali dengan pendidikan asisten apoteker semasa pemerintahan Hindia Belanda.
2. Periode setelah perang kemerdekaan sampai dengan tahun 1958. Pada periode ini untuk memproduksi obat telah banyak dirintis. Namun, industri farmasi masih banyak mengalami hambatan dan tantangan yang berat. Misalnya, kekurangan devisa dan terjadinya sistem penjatahan bahan baku obat.
3. Pada periode 1960-1965. Pada periode ini, pemerintah menerbitkan beberapa perundang-undangan yang berkaitan dengan kefarmasian.
F. Perkembangan Farmakope
Amerika Serikat = United States Pharmacopoiea (USP)
Inggris = British Pharmacopoiea (BP)
Belanda = Netherlands Pharmacopoiea (NF)
Indonesia = Farmakope Indonesia, Formularium Indonesia, dan Formularium Nasional.
Awalnya Farmakope yang terbit di Indonesia adalah Farmakope Indonesia Edisi I Jilid I yang diterbitkan pada 20 Mei 1962. Kemudian, pada 20 Mei 1965 terbit Edisi I Jilid II. Setelah itu, Formularium Indonesia terbit pada 20 Mei 1966. Farmakope Indonesia Jilid II terbit pada 1 April 1972. Kemudian, Ekstra Farmakope Indonesia yang terbit pada 1 April 1974. Lalu, Formularium Nasional terbit pada 12 Novenber 1978. Setelah itu, Farmakope Indonesia Edisi III yang diterbitkan pada 9 Oktober 1979 dan Farmakope Indonesia Edisi IV yang diterbitkan pada 5 Desember 1995. Untuk yang terakhir sampai saat ini adalah Farmakope Indonesia Edisi V yang diterbitkan pada 7 April 2014.
0 notes
Text
Penggolongan Obat
Badan Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) membuat aturan dan klasifikasi obat. Berikut adalah beberapa golongan obat.
1. Obat Bebas.
Obat bebas ditandai dengan lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi hitam. Ini berarti menunjukkan bahwa obat tersebut dapat dibeli secara bebas tanpa menggunakan resep dokter. Meskipun disebut aman, tetapi tetap saja obat ini tidak boleh dikonsumdi sembarangan karena pada dasarnya obat memiliki kandungan kimia yang berdampak pada tubuh. Golongan obat ini biasanya digunakan untuk mengatasi penyakit yang memiliki gejala ringan. Contohnya adalah parasetamol, vitamin, multivitamin, dan antasida.
2. Obat Bebas Terbatas.
Obat jenis ini sebenarnya masih bisa dibeli tanpa resep dokter, tetapi tetap tergolong obat keras. Jadi, penggunaan obat ini harus dilakukan dengan hati-hati dan sebaiknya menggunakan resep dokter. Golongan obat ini diberi tanda dengan lingkaran warna biru bergaris tepi warna hitam. Penggunaan obat ini juga harus mengkuti aturan yang tertera pada kemasan. Contoh dari golongan obat ini adalah CTM, Theopiline, Tremenza, dan Lactobion.
Selain itu, terdapat 5 jenis obat bebas terbatas, diantaranya :
P. No. 1 : Awas! Obat keras. Baca aturan pemakaiannya.
P. No. 2 : Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
P. No. 3 : Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
P. No. 4 : Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
P. No. 5 : Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan.
3. Obat Keras.
Golongan obat ini ditandai dengan lingkaran berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dan terdapat huruf K yang menyentuh garis tepi. Golongan obat ini hanya bisa didapatkan dengan resep dokter. Contoh golongan obat keras adalah antibiotik.
4. Obat Golongan Narkotik.
Obat golongan narkotika mempunyai simbol seperti tanda plus dengan lingkaran berwarna merah. Golongan obat ini adalah golongan obat yang paling berbahaya. Obat narkotik dapat menimbulkan ketergantungan pada penggunanya dan dapat memengaruhi susunan saraf dan tingkah laku, serta aktivitas pada titik tertentu. Contoh dari obat narkotika yaitu heroin, kokain.
5. Obat Herbal (Jamu).
Kemasan obat herbal diberi label dengan gambar tumbuhan atau pohon berwarna hijau dengan lingkaran hijau. Bhan dasar dari obat herbal terbuat dari seluruh bagian tanaman yang telah diolah untuk mendapatkan khasiatnya sesuai prosedur keamanan. Obat herbal atau jamu biasanya adalah obat turun temurun selama beberapa generasi karena khasiatnya. Contohnya obat herbal untuk mencegah masuk angin.
6. Obat Herbal Terstandar (OHT).
Obat ini ditandai dengan simbol lingkaran kuning dengan garis tepi berwarna hijau dan terdapat tiga buah gambar bintang berwarna hijau didalamnya. Obat ini adalah obat yang dieksrak dari bahan alam, seperti tumbuh-tumbuhan. Umumnya obat ini telah ditunjang dengan bukti ilmiah, yaitu secara penelitian pre-klinik, uji toksisitas, dan dibutuhkan dengan proses yang rumit. Contohnya adalah obat untuk meredakan nyeri saat haid atau obat untuk diare.
7. Obat Fitofarmaka.
Obat golongan ini memiliki tanda kristal salju berwarna hijau pada lingkaran berwarna kning dengan garis tepi berwarna hijau. Obat ini ditunjang oleh bukti ilmiah secara penelitian klinik sampai ke manusia, sehingga dpat disertakan dengan obat modern. Contohnya adalah obat untuk memperkuat daya tahan tubuh.
1 note
·
View note