#Majelis hakim
Explore tagged Tumblr posts
Text
Rugikan Negara Rp324 Miliar, 8 Terdakwa Korupsi Proyek PT Telkomsigma Divonis Penjara
SERANG – Delapan terdakwa kasus korupsi proyek PT Graha Telkomsigma (GTS) divonis penjara oleh hakim dengan vonis berbeda. Empat dari 8 terdakwa merupakan mantan pejabat di PT GTS yang merugikan negara senilai Rp324 miliar. Sidang digelar pada Selasa sore dan berakhir Rabu (6/3/2024) Pukul 01.15 WIB dini hari. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Nelson Angkat di Pengadilan Tipikor…
View On WordPress
0 notes
Text
Killed by Isreal's bombardment and blocakde: 0 years old
Didn't reach their first birthday
Abd al-Jawad Mizar Jamal Hoso (0 years old)
Abdel Khaleq Fadi Khaled Al Baba (0 years old)
Abdel Rahim Ahmed Abdel Rahim Awad (0 years old)
Abdel Rahman Ahmed Essam Salah (0 years old)
Abdel Rahman Samir Salama Saad (0 years old)
Abdel Raouf Ibrahim Abdel Raouf Al-Farra (0 years old)
Abdul Karim Abdullah Omar Shehab (0 years old)
Abdul Karim Kamel Zidane Al-Hawajri (0 years old)
Abdullah Ahmed Khalil Zorob (0 years old)
Abdullah Amir Abdullah Al Khor (0 years old)
Abdullah Muhammad Abdul Hamid Muhanna (0 years old)
Adam Magdy Jaber Al-Dahdouh (0 years old)
Adam Muhammad Fouad Al Agha (0 years old)
Adam Muhammad Samir Abu Ajwa (0 years old)
Ahmed Moamen Ahmed Daloul (0 years old)
Ahmed Mohamed Amin Nofal (0 years old)
Ahmed Muhammad Yasser Dardouna (0 years old)
Ahmed Saeed Ahmed Fouda (0 years old)
Ahmed Shadi Talal Al-Haddad (0 years old)
Ahmed Talaat Ali Barhoum (0 years old)
Aisha Jihad Jalal Shaheen (0 years old)
Alia Abdel Nour Sami Al-Souri (0 years old)
Alma Adnan Jamal Al-Qatrawi (0 years old)
Alma Moamen Muhammad Hamdan (0 years old)
Alma Qais Abdul Karim Al-Zahrani (0 years old)
Alyan Abdul Rahman Alyan Al-Ashqar (0 years old)
Amal Mahmoud Mohamed Saleha (0 years old)
Amal Muhammad Ahmed Al-Bayouk (0 years old)
Amir Mahmoud Zuhdi Al-Masry (0 years old)
Anas Abdul Aziz Muhammad Zahir (0 years old)
Anas Abdullah Bahaa Al-Din Sukayk (0 years old)
Anas Tariq Muhammad Al-Hasanat (0 years old)
Anisa Mahmoud Ahmed Ali (0 years old)
Anwar Muhammad Ahmed Al Hindi (0 years old)
Aseed Hussein Muhammad Abu Hamad (0 years old)
Aseel Amir Ali Al-Ashi (0 years old)
Aseel Muhammad Jumah Dhair (0 years old)
Aws Muhammad Hussein Al-Aleel (0 years old)
Ayat Abdul Aziz Omar Farwaneh (0 years old)
Ayla Uday Abdel Jawad Abu Ras (0 years old)
Badr Yasser Rafiq Abu Habib (0 years old)
Bahaa Mustafa Jamal Musa (0 years old)
Basil Muhammad Hossam Abu Jasser (0 years old)
Bilal Khaled Muhammad Sobh (0 years old)
Bilal Muhammad Kamal Hamdan (0 years old)
Celine Abdel Hadi Adel Daher (0 years old)
Celine Ihab Ayman Al-Bahtiti (0 years old)
Daughter of Dina Abdel Hakim Ayoub Natat (0 years old)
Daughter of Zainab Muhammad Al-Abd Nawas (0 years old)
Diaa Ahmed Abdel Ati Saleh Musa (0 years old)
Diaa Majed Ahmed Kishko (0 years old)
Elena Momen Riad Al-Rifi (0 years old)
Eliana Muhammad Nabil Mekheimer (0 years old)
Ella Muhammad Salem Al-Drimli (0 years old)
Essam Mohammed Essam Farag (0 years old)
Etaf Hassan Riyadh (0 years old)
Ezzat Asaad Ezzat Saq Allah (0 years old)
Fadl Maysara Muhammad Abu Hasira (0 years old)
Fahd Uday Imad Al-Ajez (0 years old)
Farah Hammam Youssef Bahr (0 years old)
Farah Hossam Abdel Karim Hanoun (0 years old)
Farah Suleiman Raed Abu Shabab (0 years old)
Fatima Louay, Rafiq Al-Sultan (0 years old)
Fatima Moatasem Amin Nofal (0 years old)
Fatima Muhammad Rizq Al-Wawi (0 years old)
Fatima Saleh Yasser Al-Hout (0 years old)
Fayrouz Fadi Hamada Abu Salima (0 years old)
Firas Muhammad Abdel Aziz Tamraz (0 years old)
George Sobhi George Al-Souri (0 years old)
Ghaith Khattab Omar Al-Bahloul (0 years old)
Ghaith Yasser Nabil Nofal (0 years old)
Ghazal Asaad Maher Abu Lashin (0 years old)
Ghazal Mahmoud Saeed Al-Haddad (0 years old)
Hala Yasser Hamed Al-Sanwar (0 years old)
Hamza Muhammad Abdel Hamid Ashour (0 years old)
Hassan Hamza Hassan Al-Amsi (0 years old)
Hassan Muhammad Hassan Abu Daqqa (0 years old)
Haya Sharif Bakr Al-Batniji (0 years old)
Hind Khaled Ahmed Jahjouh (0 years old)
Hoda Mustafa Hatem Abu Seif (0 years old)
Hoor Muhammad Ibrahim Al-Mamlouk (0 years old)
Hoor Omar Mahmoud Al-Azaib (0 years old)
Hoor Rashad Saeed Habib (0 years old)
Hoor Yassin Ahmed Sheikh Al-Eid (0 years old)
Ibrahim Ahmed Nasser Shaqura (0 years old)
Ibrahim Al-Muatasem Walid Al-Quqa (0 years old)
Ibrahim Ammar Saad Al-Qara (0 years old)
Iman Muhammad Abdel Fattah Al-Hinnawi (0 years old)
Ismail Ahmed Ismail Farhat (0 years old)
Issa Mahmoud Muhammad Qarmout (0 years old)
Iyad Abdel Rahman Jihad Muheisen (0 years old)
Jamal Muhammad Jamal Al-Maghari (0 years old)
Jannah Hisham Muhammad Hamouda (0 years old)
Jannat Naji Abdel Rahman Abu Hammad (0 years old)
Jihad Muhammad Raafat Al-Dalis (0 years old)
Joan Ali Nasr Amer (0 years old)
Joel Atallah Ibrahim Al-Amsh (0 years old)
Joud Bahaa Al-Din Haider Al-Nadim (0 years old)
Juri Ammar Ibrahim Al-Jarousha (0 years old)
Juri Ayed Ismail Al-Najjar (0 years old)
Juri Darwish Hamed Abu Khatla (0 years old)
Juri Ramadan Muhammad Miqdad (0 years old)
Karim Muhammad Fayez Al-Madhoun (0 years old)
Karima Muhammad Majid Al-Ghoul (0 years old)
Kenan Amin Marwan Abu Shakyan (0 years old)
Khaled Bilal Muhammad Abu Al-Amrain (0 years old)
Khaled Fadi Khaled Al Baba (0 years old)
Lana Yasser Nassif Hegazy (0 years old)
Lana Youssef Emad Loulou (0 years old)
Layan Muhammad Youssef Hussein (0 years old)
Layan Rami Anwar Faisal (0 years old)
Louay Mahmoud Saleh Al-Ajrami (0 years old)
Maha Fadi Khaled Al Baba (0 years old)
Mahmoud Eid Muhammad Nabhan (0 years old)
Mahmoud Fadi Khaled Al-Baba (0 years old)
Mahmoud Youssef Muhammad Abu Shawish (0 years old)
Mai Hatem Asaad Qita (0 years old)
Malak Abdul Rahman Ayesh Darwish (0 years old)
Malak Abdul Salam Ali Abu Saif (0 years old)
Malak Mahmoud Atef Halawa (0 years old)
Malik Mahdi Ahmed Shalouf (0 years old)
Malik Muhammad Shafiq Abu Al-Kass (0 years old)
#gaza#free gaza#gaza strip#palestine#gazagenocide#gaza news#gazaunderfire#gazaunderattack#free palestine#save gaza
115 notes
·
View notes
Text
Anak Pinak dari sebuah prasangka hati.
Pelajaran yang akan terus diulang agar tidak mudah meremehkan orang lain..
"Bagaimana bisa dia masih saja sibuk berjualan, sibuk update sekian menit di story Instagram dan media sosial lainnnya. Padahal ini sudah masuk 10 hari terakhir Ramadhan. Malam yang seharusnya dia pun paham bahwa malam-malam ini adalah hari-hari penting yang tidak boleh dilewatkan."
"Bagaimana bisa dia ambil pinjaman dimana itu adalah pinjaman riba. Padahal dia sudah tahu hukum riba itu seperti apa. Sekalipun terpaksa ya seharusnya dia tidak akan meminjam uang tersebut."
"Padahal dia sudah berumur, tapi bacaan Al-Qur'an ya Masih terbata-bata seperti anak kelas dua SD."
"Padahal dia sudah ngaji, sering ke kajian. Tapi ketika ditegur, dia galaknya minta ampun seperti nggak kenal majelis ilmu. Nggak mau menerima nasihat, nggak paham tentang inti dari nasihatnya. Padahal ini juga demi kebaikannya. Sudah baik aku kasih nasehat, tau gini nggak mau lagi ngasih nasehat kedia."
Tanggapan yang mungkin seringkali ada didalam hati yang tidak pernah diungkapkan. Dan beberapa tanggapan lainnya dengan berbagai versi sebagai prasangka.
Adakalanya memang iman itu naik turun. Saat iman kita sedang naik, bukan berarti kita lebih baik dalam beramal dari orang lain yang terlihat dimata kita tidak sedang beramal. Jangan pernah meremehkan orang lain. Sekecil apapun itu, sekalipun dalam hati. Baik ketika ia masih belum mengenal Sunnah, belum mengenal kajian, nggak tahu hukum bacaan idghom bigunnah (tajwid), baca Al-Qur'annya masih terbata-bata, penampilannya masih dari kata syar'i, atau terlilit pinjaman riba.
Sebab ketika Allaah sudah memberinya hidayah, barangkali ia bisa lebih Istiqomah dari diri kita hari ini. Barangkali tekadnya untuk berbenah lebih besar dari diri kita saat ini.
Sunnah tidak menjadikan diri kita lebih baik dari siapapun, Sunnah juga tidak menjadikan diri keras kepada orang lain dan bermudah-mudahan pada diri sendiri, Sunnah tidak menjadi diri kita mudah berprasangka buruk kepada orang lain sekalipun ia belum mengenal Sunnah sekalipun. Sebab seharusnya Sunnah membuat kita lebih lembut, lebih banyak udzur kepada orang lain, lebih banyak introspeksi diri atas prasangka yang mungkin tak mendasar.
Kita tidak riba, enggak bermusik, rajin ke majelis ilmu, enggak suka selfie ataupun upload foto diri ke media sosial, berpenampilan syar'i. Itu semua semata sebab pertolongan Allaah kepada kita. Bukan karena hebatnya upaya kita atas hal itu semua. Kalau bukan karena pertolongan Allaah kitapun sama, lelah dan menyerah saja dalam menapaki jalan ini.
Setelah kita hijrah, tugas kita adalah memperbaiki diri terus menerus. Tidak sibuk menilai orang lain, tidak sibuk menjadi hakim untuk orang lain hanya karena tak nampak pada diri mereka melakukan kebaikan. Kebaikan itu berproses, hijrah pun demikian, berproses.
Kita tidak pernah tahu hidayah Allaah akan menyentuh hati mereka melalui cara dan momen seperti apa. Yang terpenting tetaplah berbuat baik, santun dan penuh hikmah.
Merasa lebih baik sekalipun hanya dalam hati, itu bagian dari berbangga diri. Bukankah itu juga termasuk kesombongan sebab merasa lebih baik dari orang lain? Tuduh hati kita lekat-lekat.
Mereka yang saat ini tak terlihat di masjid sebab pekerjaan, sebab deadline lainnya, bukan berarti tidak sedang mengupayakan amalnya. Bisa jadi dia justru mengupayakan lewat harta yang ia mampu sebagai gantinya, ia memberi makan orang lain yang sedang berpuasa, mencukupi kebutuhan orang-orang yang sedang beri'tikaf. Bukankah itu adalah jalur amalan yang lain, yang mungkin saja kaupun tidak tahu sebab mereka melakukannya dengan tidak berisik.
"Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga." (HR Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, dan Ahmad 5: 192, Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Berjuang itu tidak selamanya harus berisik agar semua orang tahu. Beramal itu tidak harus nampak agar orang lain paham. Sebab melakukan ketaatan kepada Allaah ada banyak cara yang setiap orang berbeda-beda dalam melakukannya, sesuai kemampuan.
Tidak ada yang tahu akhir hayat kita bukan? Maka jalan terbaik salah satunya adalah dengan terus meminta pertolongan Allaah agar dikarunia hati yang selamat, hati yang tidak mudah berprasangka pada apa-apa yang tidak mendasar.
Imam Ibnu Hazm rahimahullaah berkata, "Barangsiapa diberikan musibah berupa sikap berbangga diri, maka pikirkanlah aibnya sendiri. Jika semua aibnya tidak terlihat sehingga ia menyangka tidak memiliki aib sama sekali dan merasa suci, maka ketauhilah sesungguhnya musibah dirinya tersebut akan menimpa dirinya selamanya. Sesungguhnya dia adalah orang yang paling lemah, paling lengkap kekurangannya dan paling besar kecacatannya."
Di Ramadhan ini, semoga Allaah memperbaiki hati kita, sebab tidak ada yang bisa kita banggakan dari diri kita kecuali semakin belajar tawadhu. Melembutlah wahai diri, merunduklah..
اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى »
Penghujung Jumat dibulan Ramadhan || 24 Ramadhan 1444H
84 notes
·
View notes
Text
Jaksa KPK Jebloskan Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming ke Lapas Sukamiskin. Kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat Maming itu telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa Eksekutor KPK, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Mardani H Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (4/9/2023).
Ali Fikri menyampaikan, Mardani Maming dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor. Maming mesti menjalani hukuman penjara serta membayar denda serta uang pengganti yang bernilai fantastis.
"Pidana penjara badan selama 12 tahun dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan berjalan. Pidana denda sebesar Rp 500 juta. Pidana membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar," ungkap Ali Fikri.
Sebagai informasi, mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Maming diyakini bersalah dalam perkara korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) yang menyeretnya.
Mahkamah Agung atau MA menolak kasasi terpidana kasus dugaan suap izin tambang, Mardani H Maming. Dia diketahui mengajukan kasasi usai dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta membayar uang pengganti Rp 110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Jika uang itu tidak dibayarkan dalam sebulan usai putusan inkrah, harta Maming bisa disita serta dilelang.
2 notes
·
View notes
Text
Adab Seorang Guru Ketika Mengajar
Suci, bersih, dan wangi
Membaca doa keluar rumah
Menertibkan majelis dan menghormati orang-orang mulia
Memulai pelajaran dengan membaca al-Qur`an*
Mendahulukan yang paling utama dalam pelajaran (mendahulukan pelajaran yang paling mulia/penting tingkatannya)
Beradab dalam berbicara di majelis ilmu
Menjaga majelis dan memperhatikannya
Memperingatkan orang yang jelek perangainya
Bersikap adil dalam pembahasan dan penyampaian
Bersikap kasih sayang kepada orang asing dan ringan tangan
Beradab dalam mengakhiri pelajaran**
Pengajar wajib memiliki keahlian di bidangnya.
______
*Disebutkan ada riwayat dari Al-Hakim dll. Syaikh Ali Hasan berkata di dalam Tahdzib Tadzkiratus Saami': "Vonis bid'ah yang dikutip dari beberapa ulama kita terhadap kebiasaan semacam ini, ada kemungkinan yang dimaksud adalah jika dilakukan secara terus-menerus. Karena hukum asalnya, seperti ini (boleh dilakukan) kadang-kadang." Wallāhu a'lam.
**di antaranya: mengakhir perkataan dengan "Wallaahu a'lam" dan menutup majelis dengan "doa kafaratul majelis".
_____
(Tadzkiratus Sāmi' wal Mutakallim fī Adabil 'Ālim wal Muta'allim - Bab 2 - Fasal Kedua)
#catatanpendidik
8 notes
·
View notes
Video
instagram
Gegara Dito Mahendra mangkir 4 kali, Majelis Hakim memutuskan terdakwa @nikitamirzanimawardi_172 dibebaskan dari dakwaan. 🎬 Niki langsung sujud syukur dan histeris. Pengacaranya, Fahmi Bachmid sigap menghampiri dan menenangkan Niki bersama beberapa polwan. *Ikut seneng ya guys!* 🕊️ 🤟😁 #nikitamirzani #cantik #beautiful #ditomahendra #niaramadhani #jessicaiskandar #indonesiaviral #awkarin #selebgram #viral #mamahits #indonesian #artisindonesia #happyasmara #yeniinka #nusantara #uuite #muslimah #hijab #wanitaindonesia #artis #ibu #family #keluarga #chillinaris #hukum #jakarta #surabaya #nkri #turnbackhoax (di Jakarta, Indonesia) https://www.instagram.com/p/Cm0iCl3D1N_/?igshid=NGJjMDIxMWI=
#nikitamirzani#cantik#beautiful#ditomahendra#niaramadhani#jessicaiskandar#indonesiaviral#awkarin#selebgram#viral#mamahits#indonesian#artisindonesia#happyasmara#yeniinka#nusantara#uuite#muslimah#hijab#wanitaindonesia#artis#ibu#family#keluarga#chillinaris#hukum#jakarta#surabaya#nkri#turnbackhoax
2 notes
·
View notes
Text
[Image transcripts in order: The Gazan children who never reached their first birthday]
[Abd al-Jawad Mizar Jamal Hoso (0 years old) Abdel Khaleq Fadi Khaled Al Baba (0 years old) Abdel Rahim Ahmed Abdel Rahim Awad (0 years old) Abdel Rahman Ahmed Essam Salah (0 years old) Abdel Rahman Samir Salama Saad (0 years old) Abdel Raouf Ibrahim Abdel Raouf Al-Farra (0 years old) Abdul Karim Abdullah Omar Shehab (0 years old) Abdul Karim Kamel Zidane Al-Hawajri (0 years old) Abdullah Ahmed Khalil Zorob (0 years old) Abdullah Amir Abdullah Al Khor (0 years old) Abdullah Muhammad Abdul Hamid Muhanna (0 years old) Adam Magdy Jaber Al-Dahdouh (0 years old) Adam Muhammad Fouad Al Agha (0 years old) Adam Muhammad Samir Abu Ajwa (0 years old) Ahmed Moamen Ahmed Daloul (0 years old) Ahmed Mohamed Amin Nofal (0 years old) Ahmed Muhammad Yasser Dardouna (0 years old) Ahmed Saeed Ahmed Fouda (0 years old) Ahmed Shadi Talal Al-Haddad (0 years old) Ahmed Talaat Ali Barhoum (0 years old) Aisha Jihad Jalal Shaheen (0 years old) Alia Abdel Nour Sami Al-Souri (0 years old) Alma Adnan Jamal Al-Qatrawi (0 years old) Alma Moamen Muhammad Hamdan (0 years old) Alma Qais Abdul Karim Al-Zahrani (0 years old) Alyan Abdul Rahman Alyan Al-Ashqar (0 years old)]
[Alyan Abdul Rahman Alyan Al-Ashqar (0 years old) Amal Mahmoud Mohamed Saleha (0 years old) Amal Muhammad Ahmed Al-Bayouk (0 years old) Amir Mahmoud Zuhdi Al-Masry (0 years old) Anas Abdul Aziz Muhammad Zahir (0 years old) Anas Abdullah Bahaa Al-Din Sukayk (0 years old) Anas Tariq Muhammad Al-Hasanat (0 years old) Anisa Mahmoud Ahmed Ali (0 years old) Anwar Muhammad Ahmed Al Hindi (0 years old) Aseed Hussein Muhammad Abu Hamad (0 years old) Aseel Amir Ali Al-Ashi (0 years old) Aseel Muhammad Jumah Dhair (0 years old) Aws Muhammad Hussein Al-Aleel (0 years old) Ayat Abdul Aziz Omar Farwaneh (0 years old) Ayla Uday Abdel Jawad Abu Ras (0 years old) Badr Yasser Rafiq Abu Habib (0 years old) Bahaa Mustafa Jamal Musa (0 years old) Basil Muhammad Hossam Abu Jasser (0 years old) Bilal Khaled Muhammad Sobh (0 years old) Bilal Muhammad Kamal Hamdan (0 years old) Celine Abdel Hadi Adel Daher (0 years old) Celine Ihab Ayman Al-Bahtiti (0 years old) Daughter of Dina Abdel Hakim Ayoub Natat (0 years old) Daughter of Zainab Muhammad Al-Abd Nawas (0 years old) Diaa Ahmed Abdel Ati Saleh Musa (0 years old) Diaa Majed Ahmed Kishko (0 years old)]
[Elena Momen Riad Al-Rifi (0 years old) Eliana Muhammad Nabil Mekheimer (0 years old) Ella Muhammad Salem Al-Drimli (0 years old) Essam Mohammed Essam Farag (0 years old) Etaf Hassan Riyadh (0 years old) Ezzat Asaad Ezzat Saq Allah (0 years old) Fadl Maysara Muhammad Abu Hasira (0 years old) Fahd Uday Imad Al-Ajez (0 years old) Farah Hammam Youssef Bahr (0 years old) Farah Hossam Abdel Karim Hanoun (0 years old) Farah Suleiman Raed Abu Shabab (0 years old) Fatima Louay, Rafiq Al-Sultan (0 years old) Fatima Moatasem Amin Nofal (0 years old) Fatima Muhammad Rizq Al-Wawi (0 years old) Fatima Saleh Yasser Al-Hout (0 years old) Fayrouz Fadi Hamada Abu Salima (0 years old) Firas Muhammad Abdel Aziz Tamraz (0 years old) George Sobhi George Al-Souri (0 years old) Ghaith Khattab Omar Al-Bahloul (0 years old) Ghaith Yasser Nabil Nofal (0 years old) Ghazal Asaad Maher Abu Lashin (0 years old) Ghazal Mahmoud Saeed Al-Haddad (0 years old) Hala Yasser Hamed Al-Sanwar (0 years old) Hamza Muhammad Abdel Hamid Ashour (0 years old) Hassan Hamza Hassan Al-Amsi (0 years old) Hassan Muhammad Hassan Abu Daqqa (0 years old) Hava Sharif Bakr Al-Batniji (0 years old)]
[Hind Khaled Ahmed Jahjouh (0 years old) Hoda Mustafa Hatem Abu Seif (0 years old) Hoor Muhammad Ibrahim Al-Mamlouk (0 years old) Hoor Omar Mahmoud Al-Azaib (0 years old) Hoor Rashad Saeed Habib (0 years old) Hoor Yassin Ahmed Sheikh Al-Eid (0 years old) Ibrahim Ahmed Nasser Shaqura (0 years old) Ibrahim Al-Muatasem Walid Al-Quqa (0 years old) Ibrahim Ammar Saad Al-Qara (0 years old) Iman Muhammad Abdel Fattah Al-Hinnawi (0 years old) Ismail Ahmed Ismail Farhat (0 years old) Issa Mahmoud Muhammad Qarmout (0 years old) Iyad Abdel Rahman Jihad Muheisen (0 years old Jamal Muhammad Jamal Al-Maghari (0 years old) Jannah Hisham Muhammad Hamouda (0 years old) Jannat Naji Abdel Rahman Abu Hammad (0 years old) Jihad Muhammad Raafat Al-Dalis (0 years old) Joan Ali Nasr Amer (0 years old) Joel Atallah Ibrahim Al-Amsh (0 years old) Joud Bahaa Al-Din Haider Al-Nadim (0 years old) Juri Ammar Ibrahim Al-Jarousha (0 years old) Juri Ayed Ismail Al-Najjar (0 years old) Juri Darwish Hamed Abu Khatla (0 years old) Juri Ramadan Muhammad Miqdad (0 years old) Karim Muhammad Fayez Al-Madhoun (0 years old) Karima Muhammad Majid Al-Ghoul (0 years old) Kenan Amin Marwan Abu Shakyan (0 years old)]
[Khaled Bilal Muhammad Abu Al-Amrain (0 years old) Khaled Fadi Khaled Al Baba (0 years old) Lana Yasser Nassif Hegazy (0 years old) Lana Youssef Emad Loulou (0 years old) Layan Muhammad Youssef Hussein (0 years old) Layan Rami Anwar Faisal (0 years old) Louay Mahmoud Saleh Al-Ajrami (0 years old) Maha Fadi Khaled Al Baba (0 years old) Mahmoud Eid Muhammad Nabhan (0 years old) Mahmoud Fadi Khaled Al-Baba (0 years old) Mahmoud Youssef Muhammad Abu Shawish (0 years old) Mai Hatem Asaad Qita (0 years old) Malak Abdul Rahman Ayesh Darwish (0 years old) Malak Abdul Salam Ali Abu Saif (0 years old) Malak Mahmoud Atef Halawa (0 years old) Malik Mahdi Ahmed Shalouf (0 years old) Malik Muhammad Shafiq Abu Al-Kass (0 years old) Malik Sami Mohamed Maghari (0 years old) Manal Moamen Majed Abu Al-Awf (0 years old) Marah Hammam Youssef Bahr (0 years old) Maria Ahmed Salah Kurdieh (0 years old) Maria Khaled Zakaria Al-Shanti (0 years old) Maria Yasser Kamal Al-Masry (0 years old) Maryam Ahmed Mahmoud Saidam (0 years old) Maryam Ahmed Ziad Ashour (0 years old)]
[Maryam Noureddine Wael Daban (0 years old) Masa Jalal Moin Al-Harkali (0 years old) Masa Muhammad Youssef Nasr (0 years old) Maymouna Saher Saeed Al-Sayed (0 years old) Mecca Ahmed Eid Abu Sharkh (0 years old) Mian Yahya Yusuf Al-Astal (0 years old) Mira Abdel Rahman Fathi Radwan (0 years old) Moamen Ahmed Mahfouz Salah (0 years old) Moamen Essam Hussein Saleha (0 years old) Moamen Ibrahim Sabry Abu Shamas (0 years old) Moatasem Billah Moaz Hammad Hammad (0 years old) Moatasem Kanaan Farid El Gamal (0 years old) Moaz Abdel Fattah Khaled Al-Zuhairi (0 years old) Moaz Hani Muhammad Al-Aidi (0 years old) Moaz Muhammad Jawad Al-Wadiya (0 years old) Muhammad Abdel Samad Maher Mohsen (0 years old) Muhammad Ahmed Salem Al-Qanou (0 years old) Muhammad Al-Jabari Saed Misbah Al-Khor (0 years old) Muhammad Amr Muhammad Maghari (0 years old) Muhammad Basil Mahmoud Al-Khayyat (0 years old) Muhammad Fadi Jihad Radwan (0 years old) Muhammad Hamed Nidal Aliwa (0 years old) Muhammad Hani Muhammad Al-Zahar (0 years old) Muhammad Hussein Muhammad Abu Hamad (0 years old) Muhammad Ihab El-Din Khaled Awaida (0 years old) Muhammad Mahmoud Dhifallah Al-Nadaiyat (0 years old)]
[Muhammad Mamdouh Muhammad Abu Jazar (0 years old) Muhammad Mustafa Khalil Tammos (0 years old) Muhammad Nidal Hisham Atallah (0 years old) Muhammad Nour al-Din Yahya al-Akkad (0 years old) Muhammad Omar Mustafa Shehab (0 years old) Muhammad Saeed Adel Abu Al-Rous (0 years old) Muhammad Saleh Mahmoud Al-Dairi (0 years old) Muhammad Taher Ahmed Abu Younis (0 years old) Muhammad Tamer Musleh Al-Qanou (0 years old) Murad Eid Youssef Abu Saifan (0 years old) Musk Abdul Hay Sami Al-Halabi (0 years old) Musk Mahmoud Ibrahim Hegazy (0 years old) Musk Muhammad Khalil Gouda (0 years old) Mustafa Hani Essam Saqallah (0 years old) Nabil Bilal Nabil Al-Aidi (0 years old) Najwa Ahmed Fathi Radwan (0 years old) Najwa Mahmoud Fathi Radwan (0 years old) Nasr Alaa Nasr Jarghoun (0 years old) Nasr Yahya Nasr Al-Rakhawy (0 years old) Nisreen Muhammad Muhammad Al-Najjar (0 years old) Nour Ahmed Zakaria Al-Derini (0 years old) Nour Youssef Bassam Abu Hasira (0 years old) Nourz Ahmed Shaaban Halasa (0 years old) Obaida Bilal Youssef Abu Muailiq (0 years old) Omar Ahmed Abdel Nasser Shamlakh (0 years old) Omar Ismail Omar Sharaf (0 years old)]
[Omar Jihad Omar Al-Bahtini (0 years old) Omar Youssef Salah al-Din Abu Jadallah (0 years old) Osama Muhammad Adeeb Aslim (0 years old) Qais Ali Nabil Al-Aidi (0 years old) Qais Muhammad Ramadan Abaid (0 years old) Raafat Ibrahim Raafat Al-Azami (0 years old) Raafat Khalil Raafat Anan (0 years old) Raed Ihab Raed Salman Alai (0 years old) Raed Khaled Raed Rajab (0 years old) Rafif Mahmoud Aref Al-Faqawi (0 years old) Rafif Walid Sabri Al-Nabahin (0 years old) Raghad Ahmed Odeh Abu Khattab (0 years old) Rakan Hossam Hussein Musa (0 years old) Ratel Yasser Jumaa Abu Al-Fitah (0 years old) Rayan Abdel Rahim Jamal Al-Qatrawi (0 years old) Rayan Abdullah Zakaria Al-Astal (0 years old) Retal Khalil Yahya Al-Batsh (0 years old) Rima Muhammad Sabry Al-Buraim (0 years old) Rose Abdul Aziz Muhammad Al-Ghoul (0 years old) Saba Ahmed Ali Al-Qazzaz (0 years old) Saba Muhammad Imad Shalaq (0 years old) Salam Wael Ahmed Al-Astal (0 years old) Salama Muhammad Marwan Abu Atiwi (0 years old) Salma Amr Abdullah Nassar (0 years old) Salma Ibrahim in the name of Shaaban (0 years old) Sama Ibrahim Majid Al-Wadiya (0 years old) Samira Osama Youssef Al-Zahhar (0 years old)]
[Sanad Ahmed Mahmoud Abu Al-Omrain (0 years old) Sanad Bilal Nabil Amara (0 years old) Sanad Yassin Mustafa Al-Zinati (0 years old) Sarah Abdel Rahman Mohamed Hammad (0 years old) Sarah Fathi Abdel Karim Al-Farra (0 years old) Sarah Mahmoud Fayez Ahl (0 years old) September Omar Kamel Abu Rahma (0 years old) Sewar Khaled Saber Abu Qashlan (0 years old) Sewar Mounir Harb Dawas (0 years old) Sewar Suleiman Daoud Halas (0 years old) Shaima Saeed Nabil Al-Laham (0 years old) Sham Ahmed Fawzi Al-Qufaidi (0 years old) Sham Muhammad Saleh Al-Sawalha (0 years old) Sham Raif Mahmoud Khalil (0 years old) Sila Muhammad Suleiman Abu Amsha (0 years old) Sobhi Hamdan Sobhi Hassouna (0 years old) Sobhi Ramzi Subhi Al-Ajl (0 years old) Son of Anwar Ahmed Muhammad Darwish (0 years old) Son of Israa Jamal Salem Abu Mathkur (0 years old) Son of Nabila Nasr Muhammad Nofal (0 years old) Son of Rahima Saadi Muhammad Shaheen (0 years old) Sondos Muhammad Hammad Abu Baraka (0 years old) Sondos Muhammad Subhi Samara (0 years old) Suzan lyad Muhammad Al-Ashi (0 years old) Tahani Ezz El-Din Ahmed Zoroub (0 years old) Tala Muhammad Rafiq Abu Ghali (0 years old) Tariq Ziyad Humaidan Abu Omra (0 years old)]
Be furious.
Be absolutely enraged.
Images put together by wearthepeace on Instagram, found them here
#free palestine#children#child murder#needing to transcribe this was harrowing just due to the sheer number of names#any name at all is harrowing of course but writing them all down and then formatting the list makes you realise it much more
37K notes
·
View notes
Text
Bupati damaikan guru honorer Konsel Supriyani dan orang tua korban
Kendari (ANTARA) - Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga berhasil mendamaikan antara guru honorer SDN 4 Baito Supriyani dan orang tua korban dalam perkara dugaan penganiayaan siswa inisial D (8).
Bupati Konsel saat ditemui di Konsel, Selasa, mengatakan bahwa mediasi yang dilakukan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati itu tidak lain untuk penyelesaian perkara antara kedua bela pihak tersebut dapat selesai dengan damai.
"Sebagai orang tua kita selesaikan ini baik-baik, apalagi kita satu kampung. Mari kita saling memaafkan dan hidup rukun," kata Surunuddin.
Dia menyebutkan bahwa meski telah didamaikan antara kedua bela pihak tersebut masih sementara bergulir di meja hijau, akan tetapi pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang menangani perkara tersebut.
"Semoga sesuai harapan kita masalah ini segera selesai baik-baik. Namun, sekarang kita kembali kebijakan hakim soal putusan persidangan nanti. Ya harapan kami, hakim dapat mempertimbangkan putusan-nya," ujarnya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Supriyani, Samsuddin, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik mediasi tersebut dan bersepakat dari hasil pertemuan itu.
Baca juga: Propam Polda Sultra periksa enam personel terkait kasus guru Supriyani Baca juga: Bupati Konsel copot Camat Baito buntut kasus guru honorer Supriyani Baca juga: Sidang guru honorer Konsel, saksi ungkap Supriyani dipaksa mengaku
"Kami selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa pertemuan ini sebagai win win solution di antara kedua belah pihak. Lain dari pada itu. Dengan adanya perdamaian tersebut bisa memberikan keputusan agar Ibu Supriyani dapat di vonis bebas oleh majelis hakim," ucapnya.
Supriyani juga mengungkapkan terimakasih kepada Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga dan seluruh pihak yang terlibat dalam pertemuan mediasi tersebut.
"Saya berterima kasih atas semua pihak yang sudah memfasilitasi kegiatan tersebut, dan menyatakan setelah permasalahan tersebut tidak ada dendam ataupun hal serupa di kemudian hari," tutur Supriyani.
Hal senada juga sama diungkapkan orang tua korban Aipda Hasyim Wibowo yang telah memaafkan Supriyani tanpa ada dendam di kemudian hari.
"Saya telah memaafkan dan tidak ada dendam, serta berharap anak-anaknya tidak berdampak psikologi berkepanjangan. Intinya ini semua demi kebaikan anak-anak," imbuh Hasyim.
Di tempat yang sama, Kapolres Konsel AKBP Febry Sam menyampaikan bahwa pihaknya akan membantu berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Andoolo terkait kesepakatan damai antar-kedua pihak.
"Kami akan membantu berkoordinasi dengan PN Andoolo terkait hasil kesepakatan damai ini untuk menjadi pertimbangan hakim dalam putusan nanti serta akan mengakomodasi dengan pihak pihak lain agar tidak ada lagi panggilan kepada guru maupun perangkat sekolah lain, agar mereka dapat melaksanakan aktivitas belajar mengajar dengan baik dan normal," jelasnya.
0 notes
Text
KPK periksa eks Ketua DPRD Jawa Timur soal proses dana hibah
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Periode 2019–2024 Kusnadi soal proses pencairan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022.
"Terperiksa hadir dan didalami terkait proses turunnya dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021 – 2022," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Rabu (6/11) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dalam pemeriksaan tersebut penyidik juga mendalami dugaan soal dugaan penerimaan atas cairnya dana pokmas tersebut.
"(Didalami) dugaan 'penerimaan hadiah atau janji' oleh terperiksa atas cairnya dana hibah untuk kelompok masyarakat," ujar Tessa.
Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019—2022.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.
Dari 21 orang tersangka tersebut, kata Tessa, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, lanjut dia, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021.
0 notes
Text
Pemburu Badak Bercula Satu di TNUK Divonis 12 Tahun Penjara
PANDEGLANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Sunendi terdakwa pemburu Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Rabu (5/6/2024). Vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Joni Mauliddin Saputra saat memimpin sidang dengan agenda sidang vonis kasus perburuan Badak Jawa di Pengadilan Negeri Pandeglang Majelis Hakim…
View On WordPress
#Badak Bercula Satu#Badak TNUK#Joni Mauliddin Saputra#Ketua Majelis Hakim#Pemburu badak bercula satu#Pemburu badak Jawa#PN Pandeglang#Sidang kasus pemburu badak#taman nasional ujung kulon#Terdakwa Sunendi#Vonis Sunendi
0 notes
Text
Sarwendah dan Ruben Onsu Resmi Bercerai, Alasan Perceraian Terungkap"
Ruben Onsu dan Sarwendah resmi bercerai pada Selasa (24/9/2024) setelah proses perceraian mereka diputuskan secara verstek oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perceraian ini terjadi setelah Ruben mengajukan gugatan cerai pada 11 Juni 2024. Sarwendah selaku tergugat tidak hadir dalam sidang cerai, sehingga majelis hakim memutuskan perkara ini tanpa kehadiran pihak tergugat, sesuai dengan proses verstek.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, T Marbun, alasan utama perceraian adalah ketidakcocokan di antara keduanya. T Marbun menjelaskan bahwa pasangan tersebut mengalami masalah komunikasi yang mendalam, yang pada akhirnya membuat hubungan mereka tidak lagi bisa dipertahankan.
Ruben Onsu yang didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa meskipun isu seputar perceraian ini banyak beredar, Ruben belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut hingga saat ini.
BACA SELENGKAPNYA LINK
0 notes
Text
Disparitas Putusan Pertanda Rekayasa dan Petaka Ketidakadilan dalam Kasus Alex Denni
PBHI, sebagai lembaga yang berkomitmen untuk mendorong reformasi sistem peradilan di Indonesia sejak tahun 2006, kini menggagas kajian kritis terhadap disparitas putusan dalam kasus Agus Utoyo, Tengku Hedi Safinah, dan Alex Denni. Dengan mandat untuk menegakkan keadilan dan melawan praktik mafia peradilan, PBHI menginisiasi eksaminasi publik terhadap putusan yang sarat ketidakadilan ini.
Karut Marut Perkara di Mahkamah Agung: Administrasi Hingga Substansi
Kasus eks-Deputi KemenPAN-RB, Alex Denni, yang dieksekusi berdasarkan putusan kasasi tahun 2013 menimbulkan tanda tanya besar. Putusan ini terkait kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung pada 2006, namun baru dieksekusi setelah jeda waktu 11 tahun. Situasi ini semakin kompleks dengan munculnya berbagai kasus lain yang melibatkan hakim serta dugaan praktik rekayasa dan korupsi dalam putusan pengadilan. Kasus Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah pun menunjukkan disparitas putusan yang mengindikasikan adanya praktik mafia peradilan.
Kejanggalan Kasus Alex Denni dan Disparitas Putusan
Pada kasus yang melibatkan Agus Utoyo, Tengku Hedi Safinah, dan Alex Denni, ditemukan kejanggalan serius. Ketiganya didakwa atas perbuatan yang sama, namun putusan berbeda diberikan kepada Alex Denni dibandingkan dengan dua terdakwa lainnya. Perbedaan ini tidak hanya terjadi pada level administrasi dan substansi putusan, tetapi juga pada prosedur hukum yang ditempuh. Bahkan, sebagian besar putusan pada tingkat Pengadilan Negeri dan Banding tidak dipublikasikan secara terbuka kecuali putusan Kasasi Alex Denni yang akhirnya dieksekusi.
Proyek yang Sah, Tidak Ada Kesalahan, Namun Dijadikan Alat Penghakiman
Proyek yang menjadi objek perkara merupakan proyek Distinct Job Manual (DJM) yang dilaksanakan oleh PT Parardhya Mitra Karti (PT PMK) dengan Alex Denni sebagai direkturnya. Berdasarkan fakta persidangan, proyek tersebut terbukti berjalan sesuai prosedur, tanpa ada penyalahgunaan kewenangan atau keuntungan pribadi bagi Alex Denni. Di sinilah terlihat kesalahan besar dalam penerapan hukum oleh Majelis Hakim di tingkat Kasasi, yang malah menyatakan Alex Denni bersalah.
Dalam kasus ini, PT Telkom menunjuk PT PMK pada 2003 untuk melakukan analisis jabatan sebagai bagian dari program pemberdayaan SDM. Pekerjaan ini selesai pada Juni 2004 dan dinyatakan sesuai oleh laporan audit internal PT Telkom. Namun, Kejaksaan Negeri Bandung kemudian memeriksa proyek tersebut pada 2006 atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Di tingkat Pengadilan Negeri, ketiganya dinyatakan bersalah, namun pada tingkat banding, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah dibebaskan karena terbukti tidak ada pelanggaran dalam proses pengadaan. Kejanggalan justru terlihat ketika Alex Denni tetap dinyatakan bersalah dalam putusan kasasi.
Analisis Para Eksaminator: Disparitas Putusan dan Indikasi Rekayasa
PBHI melibatkan tiga pakar hukum, yaitu Dr. Rocky Marbun, Dr. Vidya Prahassacitta, dan Dr. Ahmad Sofian, dalam eksaminasi putusan ini. Mereka menemukan bahwa disparitas putusan merupakan indikasi ketidakkonsistenan penerapan hukum yang mengarah pada ketidakadilan. Dr. Vidya menyatakan bahwa putusan terhadap Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah telah membebaskan mereka dari segala dakwaan, sementara Alex Denni tetap dinyatakan bersalah. Hal ini menunjukkan adanya kesalahan fatal dalam penarikan fakta di pengadilan.
Para pakar menyimpulkan bahwa unsur penyalahgunaan wewenang yang didakwakan kepada Alex Denni tidak terbukti, sehingga ia seharusnya dibebaskan sama seperti Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah. Inkonsistensi ini menjadi bukti kuat adanya rekayasa dalam penerapan hukum.
Inkonsistensi Penerapan Hukum
Menurut hasil eksaminasi, penerapan Pasal 3 UU №31 Tahun 1999 dalam kasus ini seharusnya hanya berlaku untuk pejabat publik, bukan kepada pihak swasta seperti Alex Denni. Karena itu, dakwaan kepada Alex Denni tidak relevan dan semestinya gugur. Ketidakkonsistenan dalam putusan ini menjadi bukti ketidakadilan yang merugikan Alex Denni.
Disparitas Putusan sebagai Indikator Rekayasa
Para ahli juga menyoroti disparitas putusan yang menjadi pintu masuk bagi praktik rekayasa perkara. Dr. Ahmad Sofian mengkritisi fakta persidangan yang diabaikan oleh hakim, yang seharusnya menjadi dasar bagi putusan yang adil. Dr. Rocky Marbun menyebut disparitas ini sebagai bentuk penyimpangan hukum yang nyata, terutama karena putusan Alex Denni berbeda dari dua terdakwa lainnya padahal objek perkara dan alat bukti yang digunakan sama.
Ketidaksesuaian Kerugian Negara dalam Kasus Ini
Proyek yang dilaksanakan oleh PT PMK terbukti sah dan tidak merugikan keuangan negara, sehingga unsur kerugian negara dalam Pasal 3 UU №31 Tahun 1999 tidak terpenuhi. Hal ini semakin memperkuat argumen bahwa dakwaan kepada Alex Denni tidak berdasar.
Peran Mahkamah Agung dalam Mencegah Ketidakadilan dan Disparitas Putusan
Disparitas putusan dalam kasus ini menjadi pengingat penting bahwa reformasi di Mahkamah Agung sangat dibutuhkan. Ketidakkonsistenan dalam penanganan perkara semacam ini membuka peluang besar bagi rekayasa hukum yang merugikan masyarakat luas. Dengan kebijakan yang lebih ketat dalam menjaga konsistensi putusan, diharapkan peradilan di Indonesia dapat menegakkan keadilan yang lebih merata.
Para ahli mendesak Mahkamah Agung untuk menerapkan standar ketat bagi hakim dalam menangani perkara yang serupa, agar tidak ada lagi korban ketidakadilan. Konsistensi dalam penerapan hukum menjadi kunci utama dalam menciptakan peradilan yang adil dan bebas dari rekayasa.
Penutup: Pentingnya Reformasi Peradilan untuk Masyarakat Indonesia
Kasus disparitas putusan dalam perkara Agus Utoyo, Tengku Hedi Safinah, dan Alex Denni merupakan bukti nyata bahwa ketidakadilan masih merajalela di sistem peradilan Indonesia. Reformasi peradilan bukan lagi kebutuhan yang bisa ditunda, tetapi sudah menjadi keharusan bagi seluruh elemen masyarakat. Dengan langkah reformasi yang serius, kita dapat menghapus praktik mafia peradilan dan memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang adil.
0 notes
Link
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. Sebelumnya Sahbirin Noor menggugat status tersangkanya dalam dugaan gratifikasi pengadaan barang…
1 note
·
View note
Text
Korupsi Pengelolaan Keuangan BLU, Eks Dirut RSUP H Adam Malik Medan Divonis 3 Tahun Penjara
MEDAN, Cinews.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada eks Dirut RSUP H Adam Malik, Bambang Prabowo (64), karena terbukti korupsi pengelolaan keuangan negara Badan Layanan Umum (BLU) pada 2018. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bambang Prabowo dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Hakim Ketua Andriansyah, di…
0 notes
Text
Ibu Ronald Tannur Akui Beri Uang 3,5 Milliar Agar Anaknya Divonis Bebas
JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan MW, ibu dari terpidana Ronald Tannur sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi kepada majelis hakim yang menangani perkara putranya dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera di Pengadilan…
0 notes