#Hakim pengadilan Tipikor
Explore tagged Tumblr posts
Text
Vonis Bebas Bos Timah: Harta Kekayaan Hakim Dewi Sulistiarini dalam Sorotan
KABARDAERAH.OR.ID, PANGKALPINANG || KBO-Babel – Keputusan mengejutkan datang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Ketua majelis hakim, Dewi Sulistiarini, memvonis bebas Ryan Susanto, bos timah yang sebelumnya didakwa atas kasus korupsi terkait perusakan hutan lindung Pantai Bubus, Bangka. Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin, 2 Desember…
#Bos Timah#Hakim pengadilan Tipikor#Jaksa penuntut umum#KBO Babel#Ketua Majelis Hakim#Korupsi#LHKPN#Tipikor
0 notes
Text
Jaksa KPK Jebloskan Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming ke Lapas Sukamiskin. Kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat Maming itu telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa Eksekutor KPK, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Mardani H Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (4/9/2023).
Ali Fikri menyampaikan, Mardani Maming dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor. Maming mesti menjalani hukuman penjara serta membayar denda serta uang pengganti yang bernilai fantastis.
"Pidana penjara badan selama 12 tahun dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan berjalan. Pidana denda sebesar Rp 500 juta. Pidana membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar," ungkap Ali Fikri.
Sebagai informasi, mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Maming diyakini bersalah dalam perkara korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) yang menyeretnya.
Mahkamah Agung atau MA menolak kasasi terpidana kasus dugaan suap izin tambang, Mardani H Maming. Dia diketahui mengajukan kasasi usai dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta membayar uang pengganti Rp 110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Jika uang itu tidak dibayarkan dalam sebulan usai putusan inkrah, harta Maming bisa disita serta dilelang.
2 notes
·
View notes
Text
Vonis Ringan Suami Sandra Dewi Disorot, SAKSI: Cuma karena Sopan Hakim Lupakan Negara Rugi Rp300 Triliun!
Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara untuk kejahatan yang merugikan negara Rp300 triliun. (Foto: Detik) Jakarta (Riaunews.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), yaitu 6 tahun 6 bulan penjara di kasus korupsi timah. Jauh lebih ringan dari tuntutan 12 tahun yang dilayangkan jaksa. Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI)…
0 notes
Text
Terbukti Korupsi PT Timah, Harvey Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Bui dan Bayar Rp 210 M
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam tahun dan enam bulan penjara terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 dan pencucian uang, Harvey Moeis. Beneficiary Owner atau pemilik…
0 notes
Text
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
JAKARTA, Cinews.id – Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa Harvey Moeis bersalah pada kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Sehingga, Harvey Moeis di vonis atau menjatuhkan pidana penjara selama 6,5 tahun. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Jakarta, Senin (23/12/2024). Vonis pidana ini lebih ringan…
0 notes
Text
Melenggang Tanpa Eksekusi : Kisah Aditya Wisnuwardhana Seky Soeryadjaya Terdakwa Korupsi Blok Ramba Lepas Dari Tuntutan Hukum
Perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Aditya Wisnuwardhana Seky Soeryadjaya dan Franciscus Dewana Darmapuspita diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/10). Majelis Hakim yang diketuai Tjokorda Rae Swamba menyatakan kedua terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.
Aditya dan Franciscus disinyalir telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan ladang minyak Blok Ramba di Sumatera Selatan yang ditaksir telah menelan kerugian negara senilai AS$9,6 juta.
Pada awalnya, Aditya dan Franciscus disebut-sebut mengambil alih manajemen Elnusa Tristar Ramba Limited (ETRL) dan ingin menguasai 100% manajemen ETRL dengan maksud untuk memiliki dana operasional dari nett take pengelolaan Blok Ramba.
Kedua terdakwa merupakan direksi ETRL, diduga telah mengambil alih saham Tristar Global Holdings Corporation (TGHC) dan manajemen ETRL secara sepihak, termasuk mengambil dana operasional ETRL di BNI cabang Musi Palembang senilai AS$10 juta.
Dana tersebut berkaitan dengan pendirian perusahaan yang melibatkan transaksi saham dan pengelolaan keuangan, yang kemudian oleh kedua terdakwa diduga dialirkan kepada sejumlah pihak. Antara lain, Soetrisno Bachir pada tanggal 4 September 2008 senilai AS$400.072, Rodyk & Davidson LLP pada 16 September 2008 senilai AS$137.432, Stamford Law Corporation pada 16 September 2008 senilai AS$17 juta, Manwani Santos Tekchand pada 22 September 2008 senilai AS$1,239 juta, dan kembali kepada Soetrisno Bachir pada 25 September 2008 senilai AS$387.949.
Namun, seiring dengan jalannya persidangan, dalam pertimbangannya majelis menyatakan perbuatan kedua terdakwa sebenarnya sudah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 2 UU Tipikor. Majelis melihat adanya fakta bahwa para terdakwa menguasai PT TGHC dan ETRL.
Yang perlu digarisbawahi bahwa akhirnya majelis menilai perbuatan hukum yang dilakukan para terdakwa dilandasi perjanjian-perjanjian yang berbentuk akta otentik, termasuk dalam konteks pendirian perusahaan serta alih saham yang menjadi dasar tindakan mereka. Sehingga, perbuatan hukum para terdakwa lebih cenderung ke dalam hukum keperdataan.
Sekalipun pada faktanya di persidangan perbuatan terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor, namun perbuatan bukan tindak pidana. Karena itu, majelis menyatakan para terdakwa harus diputuskan lepas dari tuntutan hukum.
0 notes
Text
Kriminal kemarin, pembunuh idap skizofrenia hingga kamerawan dikeroyok
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta pada Jumat (12/7) kemarin, mulai dari pembunuh mengidap skizofrenia hingga kamerawan dikeroyok saat sidang vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.
1. Pembunuh yang idap skizofrenia di Jakbar divonis penjara 16 tahun
Hakim memvonis 16 tahun penjara Andi Andoyo, pria pengidap skizofrenia (kelainan jiwa tidak mampu membedakan halusinasi dan nyata) yang membunuh wanita berinisial FD (44) di dekat Apartemen Central Park, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Betul, sudah divonis Senin (8/7)," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Iwan Wardhana melalui pesan singkat di Jakarta,Jumat.
Selengkapnya di sini
2. Polisi selidiki kasus kamerawan yang dikeroyok saat sidang SYL
Polda Metro Jaya menyelidiki kasus pengeroyokan kamerawan TV swasta nasional, Bodhiya Vimala Sucitto yang sedang bertugas meliputi sidang vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Laporan ini sedang ditangani Ditreskrimum untuk dilakukan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
0 notes
Text
Ahli: Biro Pengamanan KPK bisa dikenai sanksi kasus pungli rutan
Kami harapkan hakim dapat memutus yang seadil-adilnya
Jakarta (ANTARA) - Ahli Administrasi Negara dari Universitas Gadjah Mada Richo Andi Wibowo mengatakan Biro Pengamanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dikenai sanksi pidana sebagai tanggung jawab atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Meski tidak kecipratan uang, tetapi bisa dikenai sanksi. Namun harus dievaluasi terlebih dahulu," kata Richo dalam sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Berita lengkapnya : Klik disini
0 notes
Text
Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Buku di Kabgor: Mantan Kepala Dikbud Divonis Bebas
Hargo.co.id, GORONTALO – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Zubair Pomalingo (ZP) dinyatakan tak bersalah bebas dalam dugaan kasus korupsi pengadaan buku tahun anggaran 2018. Ini sebagaimana putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) nomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto yang didibacakan Supardi SH, MH pada agenda putusan, Rabu (23/10/2024). “Yang…
#Bebas#Dinas Pendidikan dan Kebudayaan#Dugaan Korupsi#Kabupaten Gorontalo#Mantan Kepala Dinas#Vonis Hukuman
0 notes
Text
Sepekan, ketua baru MA hingga pembentukan Kortastipidkor Polri
Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA dalam sepekan terakhir, mulai dari Sunarto ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung periode 2024–2029 hingga pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Berikut sejumlah berita di ranah hukum dalam sepekan terakhir untuk kembali Anda simak.
1. Sunarto terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Sunarto terpilih menjadi Ketua MA menggantikan M. Syarifuddin dalam Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA di Ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, Gedung MA, Jakarta, Rabu (16/10).
Sunarto menang telak dengan mendulang total 30 suara. Ia mengungguli tiga hakim agung lainnya yang mencalonkan diri, yakni Haswandi (empat suara), Soesilo (satu suara), dan Yulius (tujuh suara).
Baca selengkapnya di sini.
2. Polri anugerahi Jokowi medali kehormatan Loka Praja Samrakshana
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menganugerahi Presiden RI Joko Widodo Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana atas peran besarnya dalam pengembangan organisasi Korps Bhayangkara.
Anugerah tersebut diberikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (14/10), dalam apel gelar pasukan Operasi Mantap Brata dalam rangka pengamanan pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024–2029.
Baca selengkapnya di sini.
3. Presiden Jokowi teken daftar nama capim dan calon Dewas KPK 2024–2029
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024—2029.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi di sela agenda peresmian Gedung Amanah Youth Creative Hub, Aceh Besar, Provinsi Aceh, Selasa (15/10).
Baca selengkapnya di sini.
4. Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara terbukti terima gratifikasi MA
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis pidana penjara selama 10 tahun setelah terbukti menerima gratifikasi dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif pertama dan kedua penuntut umum," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10).
Baca selengkapnya di sini.
5. Jokowi teken perpres untuk pembentukan Kortastipidkor Polri
Presiden RI Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang melatarbelakangi pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Dalam berkas salinan yang dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis (17/10), perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 15 Oktober 2024.
0 notes
Text
Hakim tetapkan logam mulia hingga rumah Gazalba Saleh dirampas negara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menetapkan logam mulia hingga rumah milik Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dirampas oleh negara karena diperoleh dari tindak pidana korupsi.
𝐁𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐋𝐞𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩𝐧𝐲𝐚 : Klik disini
0 notes
Text
Vonis Bebas Bos Timah: Harta Kekayaan Hakim Dewi Sulistiarini dalam Sorotan
KABARDAERAH.OR.ID, PANGKALPINANG || KBO-Babel – Keputusan mengejutkan datang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Ketua majelis hakim, Dewi Sulistiarini, memvonis bebas Ryan Susanto, bos timah yang sebelumnya didakwa atas kasus korupsi terkait perusakan hutan lindung Pantai Bubus, Bangka. Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin, 2 Desember…
#Bos Timah#Hakim pengadilan Tipikor#Jaksa penuntut umum#KBO Babel#Ketua Majelis Hakim#Korupsi#LHKPN#Tipikor
0 notes
Text
Surat Dakwaan JPU Amburadul Hakim Harus Kabulkan Eksepsi Terdakwa
NOTA KEBERATAN EKSEPSI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA IR. BAMBANG PARDEDE M.ENG Kepada Yth. KETUA MAJELIS HAKIM YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA TIPIKOR REG NO. 88/PID.SUS-TPK/2024/PN MDN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MEDAN di – Medan. Perihal : Nota Keberatan / Eksepsi Penasihat Hukum. Dengan hormat, Perkenankan kami Raden Nuh SH. SE. MH.…
View On WordPress
0 notes
Text
Terkait Kasus Korupsi Menara, Eks Dirut Jakpro Abdul Hadi Divonis 5 Tahun Penjara
Mantan Direktur Utama PT Jakpro sekaligus mantan Komisaris PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Abdul Hadi, divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur Gigabitt Passive Optical Network (GPON). “Menyatakan Terdakwa Abdul Hadi telah terbukti secara sah…
0 notes
Text
Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara
INGATLAH.COM- Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis pidana 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7). Selain pidana badan, SYL juga dijatuhkan pidana denda senilai Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana…
0 notes
Text
Pengadilan Tipikor Jakarta Menjatuhkan Vonis Terhadap 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK
JAKARTA, Cinews.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis pidana selama 4 tahun hingga 5 tahun penjara terhadap 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2019–2023. “Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara…
0 notes