#Hakim pengadilan Tipikor
Explore tagged Tumblr posts
Text
Vonis Bebas Bos Timah: Harta Kekayaan Hakim Dewi Sulistiarini dalam Sorotan
KABARDAERAH.OR.ID, PANGKALPINANG || KBO-Babel – Keputusan mengejutkan datang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Ketua majelis hakim, Dewi Sulistiarini, memvonis bebas Ryan Susanto, bos timah yang sebelumnya didakwa atas kasus korupsi terkait perusakan hutan lindung Pantai Bubus, Bangka. Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin, 2 Desember…
#Bos Timah#Hakim pengadilan Tipikor#Jaksa penuntut umum#KBO Babel#Ketua Majelis Hakim#Korupsi#LHKPN#Tipikor
0 notes
Text
Jaksa KPK Jebloskan Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming ke Lapas Sukamiskin. Kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat Maming itu telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa Eksekutor KPK, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Mardani H Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (4/9/2023).
Ali Fikri menyampaikan, Mardani Maming dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor. Maming mesti menjalani hukuman penjara serta membayar denda serta uang pengganti yang bernilai fantastis.
"Pidana penjara badan selama 12 tahun dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan berjalan. Pidana denda sebesar Rp 500 juta. Pidana membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar," ungkap Ali Fikri.
Sebagai informasi, mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Maming diyakini bersalah dalam perkara korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) yang menyeretnya.
Mahkamah Agung atau MA menolak kasasi terpidana kasus dugaan suap izin tambang, Mardani H Maming. Dia diketahui mengajukan kasasi usai dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta membayar uang pengganti Rp 110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Jika uang itu tidak dibayarkan dalam sebulan usai putusan inkrah, harta Maming bisa disita serta dilelang.
2 notes
·
View notes
Text
Mantan Penghulu Kampung Buana Bakti Divonis 2,5 Tahun Penjara, Ini Kasusnya
INGATLAH – Mantan Penghulu Kampung Buana Bakti, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Asep Ahmad Gumilar, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melalukan korupsi anggaran kampung yang merugikan negara sebesar Rp290 juta. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam sidang yang digelar Senin (3/2/2025). Selain hukuman penjara, Asep juga…
0 notes
Text
KY Bakal Periksa Hakim Eko Aryanto Gegara Vonis Ringan Harvey Moeis
JAKARTA – Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan perhatian khusus atas putusan super ringan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas vonis terhadap Harvey Moeis yakni 6,5 tahun penjara. “KY memproses (laporan) dan melakukan tahap penyelesaian analisis dan akan dimulai pemeriksaan terhadap…
0 notes
Text
Argumen Kelasik Para Pelanggar, Mengaku "Khilaf dan Menyesal" Kejari Garut Jangan Sampi Seperti Hakim PN Surabaya
LOCUSONLINE, JAKARTA – Argumen Kelasik Para Pelanggar: Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Mangapul, yang menjadi terdakwa dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur, mengaku menyesal dan khilaf telah menerima uang suap. Pernyataan penyesalan tersebut disampaikan melalui istrinya, Martha Panggabean, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus yang membelit suaminya di Pengadilan Tipikor…
0 notes
Text
Diduga Ada Suap, Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis Bakal Diperiksa
Hakim Eko Aryanto memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6,5 tahun untuk kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun dalam kasus korupsi PT Timah. Jakarta (Riaunews.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara ke terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis. Jaksa Agung ST Burhanuddin lalu menyatakan pihaknya akan…
0 notes
Text
Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), dengan hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara.
Hakim Eko Aryanto menjelaskan bahwa Harvey tidak memiliki peran besar dalam kasus ini. Dia hanya bertindak sebagai perwakilan PT RBT dan bukan bagian dari struktur pengurus perusahaan. Harvey juga tidak berperan dalam pengambilan keputusan kerja sama antara PT RBT dan PT Timah Tbk serta tidak mengetahui administrasi atau keuangan kedua perusahaan.
Menurut hakim, tuntutan 12 tahun dianggap terlalu berat, mengingat Harvey hanya membantu temannya, Suparta, yang merupakan Direktur Utama PT RBT. Suparta sendiri telah divonis bersalah dalam kasus ini.
Hakim juga menekankan bahwa PT Timah dan PT RBT bukanlah penambang ilegal, melainkan perusahaan yang memiliki izin usaha. Penambangan ilegal dilakukan oleh masyarakat dalam jumlah besar, di luar kendali kedua perusahaan.
Dengan pertimbangan tersebut, hukuman terhadap Harvey Moeis dikurangi menjadi 6,5 tahun penjara.
Sumber:https://telegra.ph/Mengapa-Harvey-Moeis-Hanya-Divonis-65-Tahun-Penjara-01-02
0 notes
Text
Kasus Korupsi Emas, Mantan GM Antam Divonis 4 Tahun Penjara
PILARSULTRA.COM — Mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan tiga bulan terkait kasus korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk pada sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/12/2024). “Menyatakan terdakwa Abdul Hadi Aviciena telah…
0 notes
Text
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
JAKARTA, Cinews.id – Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa Harvey Moeis bersalah pada kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Sehingga, Harvey Moeis di vonis atau menjatuhkan pidana penjara selama 6,5 tahun. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Jakarta, Senin (23/12/2024). Vonis pidana ini lebih ringan…
0 notes
Text
Melenggang Tanpa Eksekusi : Kisah Aditya Wisnuwardhana Seky Soeryadjaya Terdakwa Korupsi Blok Ramba Lepas Dari Tuntutan Hukum
Perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Aditya Wisnuwardhana Seky Soeryadjaya dan Franciscus Dewana Darmapuspita diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/10). Majelis Hakim yang diketuai Tjokorda Rae Swamba menyatakan kedua terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.
Aditya dan Franciscus disinyalir telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan ladang minyak Blok Ramba di Sumatera Selatan yang ditaksir telah menelan kerugian negara senilai AS$9,6 juta.
Pada awalnya, Aditya dan Franciscus disebut-sebut mengambil alih manajemen Elnusa Tristar Ramba Limited (ETRL) dan ingin menguasai 100% manajemen ETRL dengan maksud untuk memiliki dana operasional dari nett take pengelolaan Blok Ramba.
Kedua terdakwa merupakan direksi ETRL, diduga telah mengambil alih saham Tristar Global Holdings Corporation (TGHC) dan manajemen ETRL secara sepihak, termasuk mengambil dana operasional ETRL di BNI cabang Musi Palembang senilai AS$10 juta.
Dana tersebut berkaitan dengan pendirian perusahaan yang melibatkan transaksi saham dan pengelolaan keuangan, yang kemudian oleh kedua terdakwa diduga dialirkan kepada sejumlah pihak. Antara lain, Soetrisno Bachir pada tanggal 4 September 2008 senilai AS$400.072, Rodyk & Davidson LLP pada 16 September 2008 senilai AS$137.432, Stamford Law Corporation pada 16 September 2008 senilai AS$17 juta, Manwani Santos Tekchand pada 22 September 2008 senilai AS$1,239 juta, dan kembali kepada Soetrisno Bachir pada 25 September 2008 senilai AS$387.949.
Namun, seiring dengan jalannya persidangan, dalam pertimbangannya majelis menyatakan perbuatan kedua terdakwa sebenarnya sudah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 2 UU Tipikor. Majelis melihat adanya fakta bahwa para terdakwa menguasai PT TGHC dan ETRL.
Yang perlu digarisbawahi bahwa akhirnya majelis menilai perbuatan hukum yang dilakukan para terdakwa dilandasi perjanjian-perjanjian yang berbentuk akta otentik, termasuk dalam konteks pendirian perusahaan serta alih saham yang menjadi dasar tindakan mereka. Sehingga, perbuatan hukum para terdakwa lebih cenderung ke dalam hukum keperdataan.
Sekalipun pada faktanya di persidangan perbuatan terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor, namun perbuatan bukan tindak pidana. Karena itu, majelis menyatakan para terdakwa harus diputuskan lepas dari tuntutan hukum.
0 notes
Text
Vonis Bebas Bos Timah: Harta Kekayaan Hakim Dewi Sulistiarini dalam Sorotan
KABARDAERAH.OR.ID, PANGKALPINANG || KBO-Babel – Keputusan mengejutkan datang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Ketua majelis hakim, Dewi Sulistiarini, memvonis bebas Ryan Susanto, bos timah yang sebelumnya didakwa atas kasus korupsi terkait perusakan hutan lindung Pantai Bubus, Bangka. Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin, 2 Desember…
#Bos Timah#Hakim pengadilan Tipikor#Jaksa penuntut umum#KBO Babel#Ketua Majelis Hakim#Korupsi#LHKPN#Tipikor
0 notes
Text
Kriminal kemarin, pembunuh idap skizofrenia hingga kamerawan dikeroyok
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta pada Jumat (12/7) kemarin, mulai dari pembunuh mengidap skizofrenia hingga kamerawan dikeroyok saat sidang vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.
1. Pembunuh yang idap skizofrenia di Jakbar divonis penjara 16 tahun
Hakim memvonis 16 tahun penjara Andi Andoyo, pria pengidap skizofrenia (kelainan jiwa tidak mampu membedakan halusinasi dan nyata) yang membunuh wanita berinisial FD (44) di dekat Apartemen Central Park, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Betul, sudah divonis Senin (8/7)," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Iwan Wardhana melalui pesan singkat di Jakarta,Jumat.
Selengkapnya di sini
2. Polisi selidiki kasus kamerawan yang dikeroyok saat sidang SYL
Polda Metro Jaya menyelidiki kasus pengeroyokan kamerawan TV swasta nasional, Bodhiya Vimala Sucitto yang sedang bertugas meliputi sidang vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Laporan ini sedang ditangani Ditreskrimum untuk dilakukan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
0 notes
Text
JPU Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Dua Eks Direktur RSUD Bangkinang
INGATLAH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan kasasi terhadap putusan bebas dua terdakwa dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang, yakni Andri Justian dan Wira Dharma. Kedua tenaga kesehatan yang pernah menjabat sebagai Direktur RSUD Bangkinang itu dinyatakan tidak bersalah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (20/1). Majelis hakim yang…
0 notes
Text
Ahli: Biro Pengamanan KPK bisa dikenai sanksi kasus pungli rutan
Kami harapkan hakim dapat memutus yang seadil-adilnya
Jakarta (ANTARA) - Ahli Administrasi Negara dari Universitas Gadjah Mada Richo Andi Wibowo mengatakan Biro Pengamanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dikenai sanksi pidana sebagai tanggung jawab atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Meski tidak kecipratan uang, tetapi bisa dikenai sanksi. Namun harus dievaluasi terlebih dahulu," kata Richo dalam sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Berita lengkapnya : Klik disini
0 notes
Text
Mahfud MD Respons Positif Prabowo soal Vonis Harvey Moeis : Dipenjara Seumur Hidup dan Dimiskinkan
JAKARTA – Guru besar ilmu hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mahfud MD memberikan respons positif atas kegeraman Prabowo Subianto yang mengetahui vonis super ringan Harvey Moeis atas hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta, Eko Aryanto. Di mana Presiden Prabowo menilai bahwa seharusnya hukuman bagi koruptor yang merugikan keuangan negara sampai triliunan rupiah seharusnya…
0 notes