#Hakim pengadilan Tipikor
Explore tagged Tumblr posts
Text
Vonis Bebas Bos Timah: Harta Kekayaan Hakim Dewi Sulistiarini dalam Sorotan
KABARDAERAH.OR.ID, PANGKALPINANG || KBO-Babel – Keputusan mengejutkan datang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Ketua majelis hakim, Dewi Sulistiarini, memvonis bebas Ryan Susanto, bos timah yang sebelumnya didakwa atas kasus korupsi terkait perusakan hutan lindung Pantai Bubus, Bangka. Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin, 2 Desember…
#Bos Timah#Hakim pengadilan Tipikor#Jaksa penuntut umum#KBO Babel#Ketua Majelis Hakim#Korupsi#LHKPN#Tipikor
0 notes
Text
Jaksa KPK Jebloskan Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming ke Lapas Sukamiskin. Kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat Maming itu telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa Eksekutor KPK, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Mardani H Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (4/9/2023).
Ali Fikri menyampaikan, Mardani Maming dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor. Maming mesti menjalani hukuman penjara serta membayar denda serta uang pengganti yang bernilai fantastis.
"Pidana penjara badan selama 12 tahun dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan berjalan. Pidana denda sebesar Rp 500 juta. Pidana membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar," ungkap Ali Fikri.
Sebagai informasi, mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Maming diyakini bersalah dalam perkara korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) yang menyeretnya.
Mahkamah Agung atau MA menolak kasasi terpidana kasus dugaan suap izin tambang, Mardani H Maming. Dia diketahui mengajukan kasasi usai dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta membayar uang pengganti Rp 110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Jika uang itu tidak dibayarkan dalam sebulan usai putusan inkrah, harta Maming bisa disita serta dilelang.
2 notes
·
View notes
Text
Kejagung Sita 4 Mobil Mewah hingga Valas Kasus Suap Hakim Pemberi Vonis Lepas Wilmar Group Cs
JAKARTA – Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menyita 4 (empat) unit mobil mewah terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor crude pal oil (CPO) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Empat mobil yang disita yakni Ferrari, Mercedes-Benz G Class, Lexus dan Nissan GTR. “(Telah disita) satu unit…
0 notes
Text
Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto Atas Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Jakarta, CINEWS.ID – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Hasto Kristiyanto atas kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) buronan Harun Masiku. “Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata…
0 notes
Text
Mantan Kades Citamiang Divonis 1,5 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa untuk Kampanye
JENTERANEWS.com – Mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Ajang Sihabuddin (57), divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Selasa (8/4/2025). Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2019 sebesar Rp210 juta. “Berdasarkan hasil vonis, saudara Ajang Sihabuddin terbukti…
0 notes
Text
Mantan Penghulu Kampung Buana Bakti Divonis 2,5 Tahun Penjara, Ini Kasusnya
INGATLAH – Mantan Penghulu Kampung Buana Bakti, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Asep Ahmad Gumilar, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melalukan korupsi anggaran kampung yang merugikan negara sebesar Rp290 juta. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam sidang yang digelar Senin (3/2/2025). Selain hukuman penjara, Asep juga…
0 notes
Text
Argumen Kelasik Para Pelanggar, Mengaku "Khilaf dan Menyesal" Kejari Garut Jangan Sampi Seperti Hakim PN Surabaya
LOCUSONLINE, JAKARTA – Argumen Kelasik Para Pelanggar: Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Mangapul, yang menjadi terdakwa dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur, mengaku menyesal dan khilaf telah menerima uang suap. Pernyataan penyesalan tersebut disampaikan melalui istrinya, Martha Panggabean, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus yang membelit suaminya di Pengadilan Tipikor…
0 notes
Text
Diduga Ada Suap, Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis Bakal Diperiksa
Hakim Eko Aryanto memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6,5 tahun untuk kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun dalam kasus korupsi PT Timah. Jakarta (Riaunews.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara ke terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis. Jaksa Agung ST Burhanuddin lalu menyatakan pihaknya akan…
0 notes
Text
Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), dengan hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara.
Hakim Eko Aryanto menjelaskan bahwa Harvey tidak memiliki peran besar dalam kasus ini. Dia hanya bertindak sebagai perwakilan PT RBT dan bukan bagian dari struktur pengurus perusahaan. Harvey juga tidak berperan dalam pengambilan keputusan kerja sama antara PT RBT dan PT Timah Tbk serta tidak mengetahui administrasi atau keuangan kedua perusahaan.
Menurut hakim, tuntutan 12 tahun dianggap terlalu berat, mengingat Harvey hanya membantu temannya, Suparta, yang merupakan Direktur Utama PT RBT. Suparta sendiri telah divonis bersalah dalam kasus ini.
Hakim juga menekankan bahwa PT Timah dan PT RBT bukanlah penambang ilegal, melainkan perusahaan yang memiliki izin usaha. Penambangan ilegal dilakukan oleh masyarakat dalam jumlah besar, di luar kendali kedua perusahaan.
Dengan pertimbangan tersebut, hukuman terhadap Harvey Moeis dikurangi menjadi 6,5 tahun penjara.
Sumber:https://telegra.ph/Mengapa-Harvey-Moeis-Hanya-Divonis-65-Tahun-Penjara-01-02
0 notes
Text
Kasus Korupsi Emas, Mantan GM Antam Divonis 4 Tahun Penjara
PILARSULTRA.COM — Mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan tiga bulan terkait kasus korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk pada sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/12/2024). “Menyatakan terdakwa Abdul Hadi Aviciena telah…
0 notes
Text
Vonis Bebas Bos Timah: Harta Kekayaan Hakim Dewi Sulistiarini dalam Sorotan
KABARDAERAH.OR.ID, PANGKALPINANG || KBO-Babel – Keputusan mengejutkan datang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Ketua majelis hakim, Dewi Sulistiarini, memvonis bebas Ryan Susanto, bos timah yang sebelumnya didakwa atas kasus korupsi terkait perusakan hutan lindung Pantai Bubus, Bangka. Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin, 2 Desember…
#Bos Timah#Hakim pengadilan Tipikor#Jaksa penuntut umum#KBO Babel#Ketua Majelis Hakim#Korupsi#LHKPN#Tipikor
0 notes
Text
Melenggang Tanpa Eksekusi : Kisah Aditya Wisnuwardhana Seky Soeryadjaya Terdakwa Korupsi Blok Ramba Lepas Dari Tuntutan Hukum

Perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Aditya Wisnuwardhana Seky Soeryadjaya dan Franciscus Dewana Darmapuspita diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/10). Majelis Hakim yang diketuai Tjokorda Rae Swamba menyatakan kedua terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.
Aditya dan Franciscus disinyalir telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan ladang minyak Blok Ramba di Sumatera Selatan yang ditaksir telah menelan kerugian negara senilai AS$9,6 juta.
Pada awalnya, Aditya dan Franciscus disebut-sebut mengambil alih manajemen Elnusa Tristar Ramba Limited (ETRL) dan ingin menguasai 100% manajemen ETRL dengan maksud untuk memiliki dana operasional dari nett take pengelolaan Blok Ramba.
Kedua terdakwa merupakan direksi ETRL, diduga telah mengambil alih saham Tristar Global Holdings Corporation (TGHC) dan manajemen ETRL secara sepihak, termasuk mengambil dana operasional ETRL di BNI cabang Musi Palembang senilai AS$10 juta.
Dana tersebut berkaitan dengan pendirian perusahaan yang melibatkan transaksi saham dan pengelolaan keuangan, yang kemudian oleh kedua terdakwa diduga dialirkan kepada sejumlah pihak. Antara lain, Soetrisno Bachir pada tanggal 4 September 2008 senilai AS$400.072, Rodyk & Davidson LLP pada 16 September 2008 senilai AS$137.432, Stamford Law Corporation pada 16 September 2008 senilai AS$17 juta, Manwani Santos Tekchand pada 22 September 2008 senilai AS$1,239 juta, dan kembali kepada Soetrisno Bachir pada 25 September 2008 senilai AS$387.949.
Namun, seiring dengan jalannya persidangan, dalam pertimbangannya majelis menyatakan perbuatan kedua terdakwa sebenarnya sudah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 2 UU Tipikor. Majelis melihat adanya fakta bahwa para terdakwa menguasai PT TGHC dan ETRL.
Yang perlu digarisbawahi bahwa akhirnya majelis menilai perbuatan hukum yang dilakukan para terdakwa dilandasi perjanjian-perjanjian yang berbentuk akta otentik, termasuk dalam konteks pendirian perusahaan serta alih saham yang menjadi dasar tindakan mereka. Sehingga, perbuatan hukum para terdakwa lebih cenderung ke dalam hukum keperdataan.
Sekalipun pada faktanya di persidangan perbuatan terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor, namun perbuatan bukan tindak pidana. Karena itu, majelis menyatakan para terdakwa harus diputuskan lepas dari tuntutan hukum.
0 notes
Text
Keberatan Hasto Ditolak Mentah-Mentah Hakim Tipikor : Tidak Cukup Alasan !
JAKARTA – Majelsi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau penyampaian keberatan yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto dalam perkara tindaka pidana korupsi dan suap terkait dengan Harun Masiku. Dalam penjelasannya, majelis hakim ketua Rios Rahmanto menyatakan alasan keberatan Hasto tidak beralasan untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara yang tengah menyeret Sekjen…
0 notes
Text
Pengadilan Gugurkan Praperadilan Kedua yang Diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
JAKARTA, CINews.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugurkan praperadilan kedua yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Alasannya, kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang diuji akan disidangkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Menyatakan permohonan praperadilan oleh pemohon gugur,” kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di…
0 notes
Text
Kriminal kemarin, pembunuh idap skizofrenia hingga kamerawan dikeroyok

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta pada Jumat (12/7) kemarin, mulai dari pembunuh mengidap skizofrenia hingga kamerawan dikeroyok saat sidang vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.
1. Pembunuh yang idap skizofrenia di Jakbar divonis penjara 16 tahun
Hakim memvonis 16 tahun penjara Andi Andoyo, pria pengidap skizofrenia (kelainan jiwa tidak mampu membedakan halusinasi dan nyata) yang membunuh wanita berinisial FD (44) di dekat Apartemen Central Park, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Betul, sudah divonis Senin (8/7)," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Iwan Wardhana melalui pesan singkat di Jakarta,Jumat.
Selengkapnya di sini
2. Polisi selidiki kasus kamerawan yang dikeroyok saat sidang SYL
Polda Metro Jaya menyelidiki kasus pengeroyokan kamerawan TV swasta nasional, Bodhiya Vimala Sucitto yang sedang bertugas meliputi sidang vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Laporan ini sedang ditangani Ditreskrimum untuk dilakukan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
0 notes