pengusahasukseskalimantan
Untitled
2 posts
Don't wanna be here? Send us removal request.
Text
Melenggang Tanpa Eksekusi : Kisah Aditya Wisnuwardhana Seky Soeryadjaya Terdakwa Korupsi Blok Ramba Lepas Dari Tuntutan Hukum
Tumblr media
Perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Aditya Wisnuwardhana Seky Soeryadjaya dan Franciscus Dewana Darmapuspita diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/10). Majelis Hakim yang diketuai Tjokorda Rae Swamba menyatakan kedua terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.
Aditya dan Franciscus disinyalir telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan ladang minyak Blok Ramba di Sumatera Selatan yang ditaksir telah menelan kerugian negara senilai AS$9,6 juta.
Pada awalnya, Aditya dan Franciscus disebut-sebut mengambil alih manajemen Elnusa Tristar Ramba Limited (ETRL) dan ingin menguasai 100% manajemen ETRL dengan maksud untuk memiliki dana operasional dari nett take pengelolaan Blok Ramba.
Kedua terdakwa merupakan direksi ETRL, diduga telah mengambil alih saham Tristar Global Holdings Corporation (TGHC) dan manajemen ETRL secara sepihak, termasuk mengambil dana operasional ETRL di BNI cabang Musi Palembang senilai AS$10 juta.
Dana tersebut berkaitan dengan pendirian perusahaan yang melibatkan transaksi saham dan pengelolaan keuangan, yang kemudian oleh kedua terdakwa diduga dialirkan kepada sejumlah pihak. Antara lain, Soetrisno Bachir pada tanggal 4 September 2008 senilai AS$400.072, Rodyk & Davidson LLP pada 16 September 2008 senilai AS$137.432, Stamford Law Corporation pada 16 September 2008 senilai AS$17 juta, Manwani Santos Tekchand pada 22 September 2008 senilai AS$1,239 juta, dan kembali kepada Soetrisno Bachir pada 25 September 2008 senilai AS$387.949.
Namun, seiring dengan jalannya persidangan, dalam pertimbangannya majelis menyatakan perbuatan kedua terdakwa sebenarnya sudah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 2 UU Tipikor. Majelis melihat adanya fakta bahwa para terdakwa menguasai PT TGHC dan ETRL.
Yang perlu digarisbawahi bahwa akhirnya majelis menilai perbuatan hukum yang dilakukan para terdakwa dilandasi perjanjian-perjanjian yang berbentuk akta otentik, termasuk dalam konteks pendirian perusahaan serta alih saham yang menjadi dasar tindakan mereka. Sehingga, perbuatan hukum para terdakwa lebih cenderung ke dalam hukum keperdataan.
Sekalipun pada faktanya di persidangan perbuatan terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor, namun perbuatan bukan tindak pidana. Karena itu, majelis menyatakan para terdakwa harus diputuskan lepas dari tuntutan hukum.
0 notes
pengusahasukseskalimantan · 5 months ago
Text
Tjandra Limanjaya Terima Gelar Kerhormatan Berkat PT KHE Bangun PLTA Kayan
Tumblr media
Tjandra Limanjaya, seorang pengusaha terkenal Indonesia, menerima penghargaan dari masyarakat Dayak. Pemilik PT Kayan Hydro Energy ini mendapat gelar Warga Kehormatan Dayak Nasional atas kontribusinya terhadap masyarakat Dayak di wilayah Kalimantan Utara.
Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) memberikan gelar Warga Kehormatan kepada Tjandra Limanjaya sebagai bentuk apresiasi atas perannya yang signifikan dalam memajukan pembangunan yang berdampak baik bagi komunitas Dayak.
Penghargaan tersebut diberikan untuk menghargai upaya Tjandra dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan Cascade. PLTA yang tengah dikerjakan oleh PT KHE tersebut diharapkan akan berfungsi sebagai pusat ekonomi penting di kawasan adat Sungai Kayan, Kalimantan Utara.
Gelar Warga Kehormatan Dayak Nasional yang diberikan tercatat dalam Surat Keputusan Majelis Adat Dayak Nasional Nomor 239/VII/2023, menandakan suatu kehormatan besar bagi Tjandra Limanjaya, seorang tokoh berpengaruh.
Tjandra Limanjaya Telah Berkontribusi bagi Masyarakat Dayak
Marthin Billa, Presiden MADN, menjelaskan bahwa pemberian gelar ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi PT KHE dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
"Kami telah menjalin komunikasi dengan masyarakat, dan PT KHE juga berperan aktif dalam menjelaskan program-program yang akan datang. Kami berharap penghargaan ini akan memotivasi mereka untuk terus berkolaborasi dalam pembangunan daerah bersama masyarakat," ujar Marthin Billa.
Sementara itu, Johny Laing Impang, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Utara, menyatakan bahwa Tjandra Limanjaya kini dianggap sebagai anggota keluarga besar Dayak Kalimantan Utara karena kontribusinya yang berarti.
"Tjandra telah memberikan kontribusi besar dalam memajukan ekonomi dan kualitas sumber daya manusia di wilayahnya, termasuk dalam bidang pendidikan dan pengembangan masyarakat," ungkap Johny.
Marthin Billa juga menambahkan keyakinannya bahwa kehadiran PT KHE dalam proyek PLTA Kayan akan memberikan dampak positif bagi kemajuan wilayah dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
"Kami percaya PT KHE akan memberikan kontribusi penting di berbagai bidang, termasuk ekonomi, pendidikan, dan sosial," tegas Marthin Billa, yang juga merupakan anggota DPD RI.
Salah satu manfaat utama yang diharapkan dari proyek ini adalah keterlibatan masyarakat setempat dalam pekerjaan sesuai keahlian mereka serta dorongan bagi pertumbuhan kewirausahaan di berbagai sektor.
Penyerahaan Gelar Kehormatan kepada Tjandra Limanjaya
Tjandra Limanjaya dianugerahi gelar Warga Kehormatan Dayak Nasional pada 9 Desember 2023. Penyerahan penghargaan tersebut dilakukan dalam rangka pelantikan dan rapat kerja Dewan Adat Dayak Kaltara, yang berlangsung di Balai Adat Dayak Kaltara.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, seperti Ketua MADN Martin Billa, Ketua DAD Provinsi Kalimantan Utara Johny Laing Impang, Gubernur Kalimantan Utara Zainal A. Paliwang, Wakil Gubernur Kalimantan Utara Yansen Tipa Padan, serta beberapa pimpinan daerah lainnya di Kaltara.
Dalam upacara yang berlangsung dengan penuh khidmat, Tjandra Limanjaya tampak mengenakan pakaian adat Dayak lengkap dengan mahkota. Pakaian tersebut menjadi simbol rasa terima kasih atas kontribusinya yang besar kepada masyarakat Dayak, sekaligus mencerminkan penghormatan dan kekayaan budaya.
1 note · View note