#Korupsi Kalimantan Barat
Explore tagged Tumblr posts
Text
Publik Resah: Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin Melibatkan Mantan Gubernur Kalbar
RELASIPUBLIK.OR.ID, PONTIANAK KALBAR || Masyarakat Kalimantan Barat mengapresiasi APH Kejati kalbar , Setelah menetapkan dan menahan Tiga tersangka Mantan Pimpinan Bank Kalbar hari (Senin.30/9/2024) dalam kasus pengadaan tanah pembangunan Kantor Bank Kalbar di Jalan Ayani Pontianak, Namun masyarakat dan publik Pertanyakan kasus dana hibah Mujahidin kapan para tersangka di eksekusi Kejati…
#Kasus Korupsi Bank Kalbar KejatiKalbar KorupsiHibahMujahidin MantanGubernurKalbar UnjukRasaKalbar KasusKorupsi DesakanMasyarakat Huku#Kejati Kalbar#Korupsi Dana Hibah Mujahidin#Korupsi Kalimantan Barat#Mantan Gubernur Kalbar STJ#Tersangka Korupsi#Unjuk Rasa Masyarakat
0 notes
Text
Dugaan Korupsi Pengadaan Sekolah SMK/SMA Rp21,8 Miliar, Sabar Sinaga: APH Harus Transparan
Dugaan Korupsi Pengadaan Sekolah SMK/SMA Rp21,8 Miliar, Sabar Sinaga: APH Harus Transparan KBRN1 NASIONAL, KALIMANTAN BARAT|| Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat (Kalbar) tengah menjadi sorotan atas dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan perlengkapan sekolah untuk siswa tidak mampu jenjang SMK/SMA pada tahun 2022, Proyek senilai Rp21,8 miliar ini memunculkan indikasi pelanggaran…
#Dugaan Korupsi#Kalimantan Barat#Kolusi#Korupsi dana pendidikan#Pengadaan barang dan jasa#Pengadaan Sekolah#Penyelidikan#Penyimpangan#Proyek#Tipidkor Polda
0 notes
Text
Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Diklarifikasi KPK Soal Kejanggalan Hartanya
JAKARTA, Cinews.id – Usai diklarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kejanggalan dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), pada Kamis (30/1/2025) pukul 19.26 WIB. Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar) Dedy Mandarsyah enggan memerinci alasan kenaikan hartanya setiap tahun. “Setelah itu saja ya, setelah ada hasilnya ya,” kata…
0 notes
Text
Harta Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Dianalisis, KPK Ajak Masyarakat Lapor
JAKARTA – Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) Dedy Mandarsyah sedang dianalisis oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Lembaga antikorupsi mengajak partisipasi masyarakat jika mengetahui adanya dugaan kejanggalan harta Dedy. “Saat ini, Tim LHKPN KPK sedang melakukan analisis atas LHKPN Sdr. Dedy…
0 notes
Text
Polri Usut Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU di Kalbar
Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa Jakarta, BuletinNews.com – Dittipidkor Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Tindak pidana ini diduga terjadi pada 2008-2018. Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut pihaknya telah menaikan status perkara itu ke tahap penyidikan. Hal ini diputuskan…
0 notes
Text
KPK Eksekusi Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin Bandung
Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu dijebloskan ke penjara selama 12 tahun atas kasus suap izin usaha pertambangan (IUP).
"Jaksa Eksekutor KPK, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Mardani H Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
Selain pidana penjara, Maming juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Kemudian, membayar uang pengganti sebesar Rp 110, 6 miliar. "Eksekusi tersebut sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung," ungkap Ali.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mardani maming atas kasus suap izin usaha pertambangan. Hal ini diketahui dari putusan kasasi yang diajukan Mardani Maming dengan nomor perkara 3741/K/Pid.Sus/2023. Putusan kasasi yang diajukan Mardani H Maming tertanggal 1 Agustus 2023.
Maming mengajukan kasasi itu setelah divonis hukuman penjara 12 tahun dengan denda Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
"Tolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp 110.604.371.752, subsidair 4 tahun penjara,” bunyi putusan kasasi Mardani H Maming seperti dikutip, Rabu (2/8/2023).
Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin memperberat hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.
PT Banjarmasin menolak banding yang diajukan Mardani dengan pertimbangan perbuatan korupsinya mempengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan juga telah menimbulkan suasana tidak kondusif.
0 notes
Text
KPK Eksekusi Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin Bandung
Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu dijebloskan ke penjara selama 12 tahun atas kasus suap izin usaha pertambangan (IUP).
"Jaksa Eksekutor KPK, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Mardani H Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/9/2023).
Selain pidana penjara, Maming juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Kemudian, membayar uang pengganti sebesar Rp 110, 6 miliar. "Eksekusi tersebut sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung," ungkap Ali.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mardani maming atas kasus suap izin usaha pertambangan. Hal ini diketahui dari putusan kasasi yang diajukan Mardani Maming dengan nomor perkara 3741/K/Pid.Sus/2023. Putusan kasasi yang diajukan Mardani H Maming tertanggal 1 Agustus 2023.
Maming mengajukan kasasi itu setelah divonis hukuman penjara 12 tahun dengan denda Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
"Tolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp 110.604.371.752, subsidair 4 tahun penjara,” bunyi putusan kasasi Mardani H Maming seperti dikutip, Rabu (2/8/2023).
Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin memperberat hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.
PT Banjarmasin menolak banding yang diajukan Mardani dengan pertimbangan perbuatan korupsinya mempengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan juga telah menimbulkan suasana tidak kondusif.
0 notes
Text
Desakan Masyarakat Kalbar: Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Mujahidin
KABARDAERAH.OR.ID, PONTIANAK KALBAR || Masyarakat Kalimantan Barat mengapresiasi APH Kejati kalbar , Setelah menetapkan dan menahan Tiga tersangka Mantan Pimpinan Bank Kalbar hari (Senin.30/9/2024) dalam kasus pengadaan tanah pembangunan Kantor Bank Kalbar di Jalan Ayani Pontianak, Namun masyarakat dan publik Pertanyakan kasus dana hibah Mujahidin kapan para tersangka di eksekusi Kejati…
#Kasus Korupsi Bank Kalbar KejatiKalbar KorupsiHibahMujahidin MantanGubernurKalbar UnjukRasaKalbar KasusKorupsi DesakanMasyarakat Huk#Kejati Kalbar#Korupsi Dana Hibah Mujahidin#Korupsi Kalimantan Barat#Mantan Gubernur Kalbar STJ#Tersangka Korupsi#Unjuk Rasa Masyarakat
0 notes
Text
Kejati Kalbar Rayakan HUT Kejaksaan Agung ke-64 dengan Prestasi Gemilang dalam Penanganan Kasus Korupsi
Kejati Kalbar Rayakan HUT Kejaksaan Agung ke-64 dengan Prestasi Gemilang dalam Penanganan Kasus Korupsi KANTOR-BERITA.COM, KALIMANTAN BARAT|| Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan Agung yang ke-64, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) merayakan capaian signifikan dalam penanganan berbagai kasus yang mendapatkan apresiasi luas. Keberhasilan ini mencerminkan…
#HUT Kejaksaan Agung ke-64#Kalimantan Barat#Kejati Kalbar#Penanganan kasus korupsi#Prestasi Kejati Kalbar
0 notes
Text
KPK Eksekusi Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengesekusi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Eksekusi ini dilakukan setelah vonis hukum yang menjeratnya berkekuatan tetap.
"Jaksa eksekutor KPK telah berhasil menjalankan eksekusi pidana badan terhadap Terpidana Mardani H. Maming, dengan memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam pernyataannya, Selasa (5/9/2023).
Ali menjelaskan bahwa eksekusi ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), di mana Mardani Maming dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor.
Ia dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun setelah dikurangi masa penahanan selama proses penyidikan.
Selain hukuman penjara, Mardani Maming juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Mardani H. Maming.
Sebaliknya, MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin yang menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta terhadap Mardani H. Maming pada Selasa (1/8/2023).
Selain itu, MA juga memutuskan bahwa Mardani H. Maming harus membayar uang pengganti senilai Rp110,6 miliar dengan ancaman tambahan 4 tahun penjara jika ia tidak dapat membayar uang pengganti tersebut.
Jabat bupati Tanah Bumbu, diduga terlibat kasus suap
Sosok politisi PDIP tersebut sempat jabat bupati Tanah Bumbu pada periode 2010-2018. Ketika menjabat, KPK menemukan indikasi bahwa Mardani terlibat dalam dugaan kasus suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP).
Dugaan tersebut semakin kuat usai KPK menghadirkan empat orang saksi yang salah seorang di antaranya adalah Kasie Pengusahaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan.
Ditetapkan jadi tersangka, Mardani ajukan praperadilan
KPK menetapkan Mardani menjadi tersangka dan disangkakan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mardani sontak merasa dikriminalisasi usai KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka. Akhirnya, Mardani ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022) lalu.
0 notes
Text
KPK Dalami Peran Maria Lestari di Pusaran Kasus Dugaan Suap Harun Masiku
JAKARTA, Cinews.id – Dalam pengumuman Hasto sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung nama Maria Lestari dalam pusaran kasus dugaan suap Harun Masiku yang juga menyeret Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. KPK menyebut nama Maria yang merupakan caleg Pemilu 2024 daerah pemilihan (dapil) I Kalimantan Barat. Maria disebut menjadi salah satu caleg yang diminta…
0 notes
Text
Terungkap! Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo tersangka KPK
Terungkap! Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo tersangka KPK
![Tumblr media](https://64.media.tumblr.com/c6b8cbb896e2a4b09802178170d7c07c/2e08a263583c8676-53/s540x810/45bdaebc4633758e10f304db49bbfd2a917a2340.jpg)
Pewarta Nusantara, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dilaporkan terlibat dalam dugaan kasus korupsi dan pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.
Informasi mengenai harta kekayaan Syahrul Yasin Limpo yang menjadi tersangka KPK dapat ditemukan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs elhkpn.kpk.go.id pada tanggal 14 Juni. Total kekayaan yang tercatat mencapai Rp 20.058.042.532 atau sekitar Rp 20 miliar.
Syahrul Yasin Limpo memiliki aset berupa tanah dan bangunan sebanyak 16 bidang yang tersebar di Gowa dan Makassar. Nilai total aset tidak bergerak miliknya adalah Rp 11.314.255.150.
Selain itu, dia juga memiliki berbagai kendaraan, termasuk mobil Toyota Alphard tahun 2004 seharga Rp 350 juta, mobil Mercedez Benz tahun 2004 senilai Rp 250 juta, mobil Suzuki APV tahun 2004 seharga Rp 50 juta, mobil Sedan Mitsubishi Galant tahun 2000 seharga Rp 90 juta, mobil Toyota Kijang Innova tahun 2014 senilai Rp 200 juta, dan mobil Jeep Cherooke tahun 2011 senilai Rp 500 juta. Jadi, total aset bergerak milik Syahrul Yasin Limpo mencapai Rp 1.475.000.000 atau sekitar Rp 1,47 miliar.
Selain itu, Syahrul Yasin Limpo juga memiliki aset bergerak lainnya senilai Rp 1.149.970.000 dan kas serta setara kas senilai Rp 6.118.817.382. Jadi, total kekayaan Syahrul Yasin Limpo mencapai Rp 20.058.042.532.
Kasus yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK. Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah naik ke tingkat penyidikan.
Baca juga: Darurat Rabies di Kalimantan Barat: 1.931 Kasus Terdaftar, 11 Korban Meninggal Dunia!
KPK juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa pengusutan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang diterima oleh lembaga antikorupsi tersebut.
Namun, Ali belum dapat mengungkapkan secara rinci dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang sedang diteliti. Dia berjanji akan menginformasikan perkembangan kepada publik segera.
Kasus korupsi yang diduga terjadi dalam kurun waktu 2019-2023 ini melibatkan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang, serta masalah penyalahgunaan SPJ yang melibatkan keuangan negara, suap menyuruh, pembantuan, dan perbuatan bersama yang terus berlanjut.
New Post has been published on https://www.pewartanusantara.com/terungkap-harta-kekayaan-syahrul-yasin-limpo-tersangka-kpk/
1 note
·
View note
Text
Kapolri Mutasi Ratusan Personel, 7 Kapolda Alami Pergantian
![Tumblr media](https://64.media.tumblr.com/74c238c472ba29483aa7f4b8b788a105/78dd53c77f51fd5e-8c/s540x810/6d9c79c950b58f6d4b6fbf34fc063cf8deecc5bc.jpg)
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran terhadap ratusan perwira baik pati hingga pamen di lingkungan Polri. Tercatat, ada 473 personel yang dimutasi dan dirotasi jabatannya. Keputusan mutasi itu tertuang dalam 4 surat telegram rahasia (TR) dengan nomor ST/712/III/Kep./2023, ST/713/III/Kep./2023, ST/714/III/Kep./2023 dan ST/715/III/Kep./2023. Semuanya tertanggal 27 Maret 2023 dan ditandatangani Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan perihal mutasi dan rotasi yang dilakukan Kapolri. Menurutnya, mutasi dan rotasi jabatan adalah hal yang biasa dalam organisasi Polri. "Jadi pada hari ini Pak Kapolri mengeluarkan 4 TR mutasi. Dari TR mutasi tersebut, jumlah keseluruhan yang mengalami rotasi dan mutasi ada 473 personel," kata Dedi, Rabu (29/3/2023). Dari ratusan personel yang dimutasi, 7 Kapolda mengalami pergantian. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mendapatkan promosi jabatan menjadi Kabaharkam Polri. Ia menggantikan Komjen Arief Sulistyanto yang memasuki pensiun. Pengganti Irjen Fadil menjadi Kapolda Metro Jaya yakni Irjen Karyoto yang sebelumnya menjadi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian Kapolda Jawa Barat akan dijabat oleh Irjen Pol Akhmad Wiyagus. Irjen Akhmad akan menggantikan Irjen Pol Suntana yang memasuki purnatugas. Lalu Kapolda Lampung yang sebelumnya dijabat Irjen Pol Akhmad Wiyagus akan digantikan oleh Irjen Pol Helmy Santika. Posisi Helmy Santika yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Gorontalo akan diisi Irjen Pol Angesta Romano Yoyol. Lalu, Kapolda Kalimantan Barat akan dipimpin oleh Brigjen Pol Pipit Rismanto. Dilanjutkan dengan posisi Kapolda Sulawesi Selatan yang sebelumnya dijabat Irjen Nana Sudjana akan berganti ke Irjen Pol Setyo Boedi Moemponi Harso. Ada Kapolda Sulawesi Tengah yang akan dijabat Irjen Pol Agus Nugroho. Irjen Agus menggantikan Irjen Rudy Sufahriadi yang dimutasi sebagai Pati Lemdiklat Polri. Selain mutasi Kapolda, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar juga dimutasi sebagai pati Densus 88 Antiteror Polri. Komjen Boy memasuki masa pensiun. Jenderal bintang tiga lainnya yang mengalami mutasi dan rotasi adalah Komjen Rycko Amelza Dahniel dimutasi sebagai pati Densus 88 Antiteror Polri. Jabatan sebelumnya Komjen Rycko yaitu Kelemdiklat Polri akan diisi oleh Komjen Purwadi Arianto. (Hms/Red) Read the full article
0 notes
Text
Ada Dugaan Bagi-bagi Tanah di IKN Nusantara, KPK Diminta Usut Tuntas Siapa Oknum Mafianya
Ada Dugaan Bagi-bagi Tanah di IKN Nusantara, KPK Diminta Usut Tuntas Siapa Oknum Mafianya
INTREN.ID, JAKARTA – Proses pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) terus dikawal DPR RI. Dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (30/3/2022) lalu, beberapa persoalan muncul ke permukaan. Anggota DPR RI Dapil Kaltim, Irjen Pol (Purn) Drs H Safaruddin mengungkap fakta baru. Kepada Ketua KPK, Firli Bahuri dan…
![Tumblr media](https://64.media.tumblr.com/69fe607298b1d34388cf21015a6280ec/de513f15e1ab0a44-3c/s540x810/ecd4cebe5ece77f5408c2affe58a84ea40aa87f7.jpg)
View On WordPress
#Anggota DPR RI Dapil Kaltim#Balikpapan#Benua Etam#Berau#Bontang#Bumi Mulawarman#Headline#IKN Nusantara#Jenderal Safaruddin#Kalimantan Timur#Kaltim#Kapolda Kaltim#Komisi III DPR RI#Komisi Pemberantasan Korupsi#KPK#Kubar#Kukar#Kutai#Kutai Barat#Kutai Kartanegara#Kutai Timur#Kutim#Mahakam Ulu#Mahulu#Megawati Soekarnoputri#Merdeka#Pak Safar#Paser#PDI Perjuangan#PDI Perjuangan Kaltim
0 notes
Text
Desa Cibiru Wetan Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi di Indonesia
Desa Cibiru Wetan Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi di Indonesia
KAPOL.ID – Terdapat 10 Percontohan Desa Antikorupsi di Indonesia yang ditetapkan oleh KPK RI pada 7 Juni 2022 di Desa Pakatto, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Salah satunya, Desa Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Dan, sembilan desa lainnya yakni Desa Kamang Hilla (Sumatera Barat), Desa Hanura (Lampung), Desa Mungguk (Kalimantan Barat), Desa Banyubiru (Jawa Tengah), Desa…
![Tumblr media](https://64.media.tumblr.com/2ca01e8074cff450df7ee7ef92fb05af/511b58fe3d4689fa-1e/s540x810/ca4ce9ff048f2f1ac6ffcb0e4c623eb7309729b4.jpg)
View On WordPress
0 notes
Text
Kejati Kalbar Diduga Lambat: Publik Menunggu Penetapan Tersangka Korupsi Dana Hibah Mujahidin
REALITANEWS.OR.ID, PONTIANAK KALBAR || Masyarakat Kalimantan Barat mengapresiasi APH Kejati kalbar , Setelah menetapkan dan menahan Tiga tersangka Mantan Pimpinan Bank Kalbar hari (Senin.30/9/2024) dalam kasus pengadaan tanah pembangunan Kantor Bank Kalbar di Jalan Ayani Pontianak, Namun masyarakat dan publik Pertanyakan kasus dana hibah Mujahidin kapan para tersangka di eksekusi Kejati…
#Kasus Korupsi Bank Kalbar KejatiKalbar KorupsiHibahMujahidin MantanGubernurKalbar UnjukRasaKalbar KasusKorupsi DesakanMasyarakat Huku#Kejati Kalbar#Korupsi Dana Hibah Mujahidin#Korupsi Kalimantan Barat#Mantan Gubernur Kalbar STJ#Tersangka Korupsi#Unjuk Rasa Masyarakat
0 notes