#Pengadaan barang dan jasa
Explore tagged Tumblr posts
Text
Pj. Sekda: Peningkatan Kapabilitas SDM Pengadaan Barang dan Jasa Sangat Krusial
BOGOR – Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Suryanto Putra menyebutkan, peningkatan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam pengadaan menjadi sangat krusial. Hal itu dikatakan Suryanto saat membuka Bimbingan Teknis Peningkatan Kapabilitas Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa dan Manajemen Risiko Pengadaan. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Horison Ultima Bhuvana,…
0 notes
Text
Proyek Dishub Jatim di Probolinggo Rugi, Kontraktor Soroti Permintaan Tak Lazim
PROBOLINGGO, MaduraPost – Seorang kontraktor asal Probolinggo berinisial HR mengaku mengalami kerugian setelah mengerjakan proyek pembangunan pos jaga Jalur Perlintasan Kereta Api (JPL) 172 di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Proyek tersebut merupakan subkontrak dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur dengan nilai anggaran sebesar Rp149.935.131,00 yang dibiayai melalui…
#Dinas Perhubungan Jawa Timur#Inspektorat Jawa Timur#jalur perlintasan kereta api#Kontraktor Probolinggo rugi#LSM Macan Kumbang Probolinggo#PBJ#Pengadaan Barang dan Jasa#Praktik pinjam nama CV#Proyek Pos Jaga JPL 172#Subkontrak proyek pemerintah#Transparansi proyek pemerintah
0 notes
Text
Penerapan E-Katalog di Kabupaten Mukomuko: Hemat Anggaran dan Tingkatkan Transparansi
Penerapan E-Katalog di Kabupaten Mukomuko: Hemat Anggaran dan Tingkatkan Transparansi KANTOR-BERITA.COM, MUKOMUKO|| Kabupaten Mukomuko terus berupaya meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan anggaran daerah. Salah satu langkah signifikan yang diambil adalah penerapan sistem pengadaan barang secara online melalui E-Katalog. Sistem ini tidak hanya bertujuan untuk memudahkan proses pengadaan barang…
#Dinas Perikanan Mukomuko#E-Katalog#Efisiensi pengadaan barang#Kabupaten Mukomuko#Pengadaan alat tangkap#Pengadaan barang dan jasa#Pengelolaan anggaran daerah#Penghematan anggaran#Transparansi pengadaan
0 notes
Text
KPU Provinsi Gorontalo Gelar Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa
Hargo.co.id, GORONTALO – Plt. Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah pada KPU Provinsi Gorontalo, Minggu (4/8/20240). Dalam kegiatan tersebut, dirinya didampingi oleh Plt. Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo, R. Suryanto. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Fox, Kota Gorontalo ini berlangsung selama dua hari,…
0 notes
Text
LKPP Beri Penghargaan Pemprov Banten untuk Pengadaan Tahun 2023 Kategori Transaksi UMK
SERANG – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) mengganjar Pemprov Banten dengan penghargaan peringkat terbaik dalam anugerah pengadaan tahun 2023. Bukan tanpa alasan, penghargaan itu didapat Pemprov Banten untuk kategori Pemerintah Provinsi dengan nilai transaksi UMK terbesar peringkat 3 tingkat secara Nasional. Penerimaan penghargaan diserahkan langsung Kepala LKPP Hendrar…
View On WordPress
#Kepala LKPP Hendrar Prihadi#Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Setda Provinsi Banten#Soerjo Soebiandono
0 notes
Text
Jasa bank garansi- 081368189857
Bank Garansi 2 % per tahun
Wa/Tlp: 0813-6818-9857
http://www.rate-termurahno1.com
Apa Itu Bank Garansi?Bank Garansi adalah jaminan yang diberikan oleh bank kepada pihak penerima jaminan (beneficiary), yang berfungsi sebagai pengganti jaminan tunai dalam suatu kontrak. Dalam hal ini, jika pihak yang dijamin (principal) gagal memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian, bank akan membayar sejumlah dana sesuai dengan nilai yang tertera dalam bank garansi.Contoh skenario penggunaan bank garansi antara lain dalam proyek konstruksi, lelang, pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan bisnis lainnya yang melibatkan kepercayaan dan risiko tinggi.Jasa Bank Garansi dari PT. Asia Winer SolusindoPT. Asia Winer Solusindo menyediakan layanan jasa bank garansi yang dirancang khusus untuk mendukung kelancaran transaksi bisnis Anda. Melalui jaringan kerja sama dengan bank-bank terpercaya, kami memastikan setiap penerbitan bank garansi sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku, serta mengedepankan kepentingan klien kami.Jenis-Jenis Bank GaransiAdapun beberapa jenis bank garansi yang umum digunakan dalam dunia bisnis, antara lain:Performance Bond: Jaminan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak.Advance Payment Bond: Jaminan pembayaran di muka dari pemberi proyek.Tender Bond: Jaminan keikutsertaan dalam proses tender.Payment Bond: Jaminan pembayaran kewajiban dari satu pihak kepada pihak lain.Syarat Pengajuan Bank GaransiUntuk mendapatkan layanan bank garansi dari PT. Asia Winer Solusindo, Anda perlu memenuhi beberapa syarat berikut:Dokumen Kontrak: Dokumen kontrak atau perjanjian kerja yang mengharuskan adanya bank garansi.Profil Perusahaan: Dokumen pendukung yang menggambarkan profil dan kredibilitas perusahaan.Agunan atau Jaminan Tambahan: Bergantung pada kebijakan bank penerbit, diperlukan agunan atau jaminan tambahan.Permohonan Bank Garansi: Pengajuan permohonan bank garansi yang sudah disetujui oleh pihak bank.Biaya Bank GaransiBesaran biaya bank garansi biasanya bergantung pada beberapa faktor, di antaranya nilai bank garansi, jangka waktu, serta kebijakan masing-masing bank penerbit. Secara umum, biaya jasa bank garansi berkisar antara 1% hingga 3% dari nilai bank garansi per tahunnya.Selain itu, terdapat biaya administrasi yang ditentukan oleh bank yang bersangkutan. Untuk informasi lebih lanjut terkait biaya yang lebih spesifik, Anda dapat langsung menghubungi PT. Asia Winer Solusindo.
2 notes
·
View notes
Text
Mengenal Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 jo Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No. 16/2018 jo Perpres 12/2021) sebagai pedoman baru pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ) membawa pokok-pokok perubahan yakni lahirnya pengaturan baru, adanya perubahan istilah dan perubahan definisi juga adanya beberapa perubahan pengaturan. Lahirnya pokok-pokok perubahan ini memberikan dampak pada berubahnya peran dan perubahan tugas dan tanggungjawab pihak-pihak yang terlibat dalam proses PBJ.
Berikut perkenalan singkat pihak-pihak dalam Proses PBJ menurut Perpres No.16/2018 jo Perpres No. 12/2021 :
1. PA (Pengguna Anggaran)
PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah (Pasal 1 ayat 7). Pengertian PA ini sama dengan pengertian Pengguna Anggaran dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Pembendaharaan Negara). Sama dengan Perpres sebelumnya, Perpres No. 16/2018 ini juga tidak menjelaskan secara rinci siapa saja yang memiliki kewenangan sebagai PA, sehingga penentuan PA dalam PBJ ini dikembalikan pada ketentuan dalam UU Perbendaharaan Negara.
UU Pembendaharaan Negara menentuakan bahwa PA untuk Kementerian adalah Menteri dari masing-masing Kementerian, sedangkan untuk Lembaga maka yang menjadi PA adalah pimpinan lembaga. Adapun PA perangkat daerah adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
2. KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)
KPA dalam Pepres No. 16/2018 terdiri atas dua jenis yakni KPA pada pelaksanaan APBN dan KPA pada pelaksanaan APBD. KPA pada pelaksanaan APBN merupakan pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan (Pasal 1 ayat 8). Sedangkan KPA pada pelaksanaan APBD merupakan pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi perangkat daerah (Pasal 1 ayat 9). Kewenangan untuk mendelegasikan sebagian tugas pelaksanaan anggaran kepada KPA adalah PA sehingga penentuan siapa yang menjadi KPA tidak dibatasi oleh Perpres No.16/2018.
3. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
PPK merupakan pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah (Pasal 1 ayat 10).
4. Pejabat Pengadaan
Pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau E-purchasing (Pasal 1 ayat 13).
5. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)
UKBJ merupakan unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan PBJ (Pasal 1 ayat 11). Unit ini merupakan gabungan dari fungsi Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang disertai dengan fungsi pendukung lainnya (LKPP).
6. Pokja Pemilihan (Kelompok Kerja Pemilihan)
Pokja Pemilihan merupakan sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan penyedia (Pasal 1 ayat 12). Sebelumnya Pokja Pemilihan ini dikenal dengan nama Pokja ULP.
7. Agen Pengadaan
Agen Pengadaan merupakan hal yang baru diatur oleh Perpres No. 16/2018. Dalam peraturan ini, Agen Pengadaan didefinisikan sebagai UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan PBJ yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan (Pasal 1 ayat 16)
8. Penyelenggara Swakelola
Penyelenggara Swakelola adalah Tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola (Pasal 1 ayat 17). Adapun yang dimaksud dengan swakelola menurut Perpres No.16/2018 ialah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
Pengaturan sebelumnya (Perpres No.54/2010) menentukan 3 tipe swakelola yakni swakelola tipe I dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Daerah/Institusi (K/L/D/I) Penanggung Jawab Anggaran, swakelola tipe II dilakukan oleh instansi pemerintah lain pelaksana swakelola dan swakelola tipe III adalah swakelola yang dilakukan oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola. Dalam Perpres No. 16/2018 diatur 4 Tipe Swakelola yakni dengan menambahkan swakelola Tipe III yang dilaksanakan oleh Organisasi Kemasyarakatan (Pasal 47).
9. Penyedia (Penyedia Barang/Jasa Pemerintah)
Penyedia merupakan salah satu pihak yang mengalami perubahan definisi, dimana dalam Perpres No.16/2018 ini, Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak (Pasal 1 ayat 28).
Perubahan yang dibawa oleh Perpres No. 16/2018 ini tidak membawa dampak perubahan yang signifikan secara menyeluruh terhadap peran dari pihak-pihak pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah, meski demikian perubahan yang ada mengandung hal-hal yang esensial dan patut untuk diketahui oleh para Pelaku Usaha yang hendak berkontestasi dalam PBJ.
2 notes
·
View notes
Link
TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bagian Protokol Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Rensi Sitorus (RS). RS dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait…
1 note
·
View note
Text
Jakarta kemarin, penggunaan produk dalam negeri hingga posko narkoba
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita seputar Jakarta pada Senin (15/7/2024) masih layak untuk disimak hari ini, mulai dari pelaksana proyek pembangunan diajak menggunakan produk dalam negeri hingga polisi mendirikan posko edukasi bahaya narkoba di kawasan Kali Pasir.
Berikut berita selengkapnya:
1. Pelaksana proyek pembangunan diajak gunakan produk dalam negeri
Pemprov DKI Jakarta mengajak para pemangku kebijakan dan pelaksana proyek pembangunan, khususnya untuk pengadaan barang dan jasa dapat meningkatkan komitmennya dalam penggunaan produk dalam negeri.
Baca di sini
2. Museum Kebaharian kenalkan sosok Ir Djuanda melalui penamaan ruangan
Unit Pengelola (UP) Museum Kebaharian Jakarta mengenalkan sosok Ir Djuanda sebagai pahlawan bahari melalui penamaan salah satu ruangan ke publik di museum sejarah kelautan nusantara Jakarta Utara itu.
Baca di sini
3. Apartemen dinilai jadi kendala Pantarlih untuk coklit data pemilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menilai bahwa ada sejumlah apartemen di daerah itu menjadi kendala bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) karena sulit diakses untuk melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih sementara (DPS).
0 notes
Text
SUS ENVIRONMENT Resmi Bekerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar dalam Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
Kamis, 3 Oktober 2024 19:33 WIB
Jakarta, Indonesia, (ANTARA/PRNewswire)- Pada 24 September lalu, Shanghai SUS Environment Co., Ltd. dan pemerintah kota Makassar, Indonesia, resmi menandatangani Perjanjian Kerja sama Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik/PSEL (Waste-to-Energy) Makassar. Acara ini disaksikan Dr. Ridha Yasser, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves, serta pejabat Dinas Lingkungan Hidup, KPPIP, Dinas Keuangan, Dinas Pengadaan Barang dan Jasa, serta Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Pemko Makassar.
Di acara tersebut, Dr. Ridha Yasser, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves, berkata, "Pelaksanaan proyek ini menjadi perkembangan penting dalam transisi Indonesia menuju masa depan energi bersih. Teknologi pengolahan sampah yang canggih tak hanya mendukung penanganan permasalahan sampah di perkotaan, namun juga berkontribusi terhadap struktur energi Indonesia."
Jiao Xuejun, Chief Technology Officer, SUS ENVIRONMENT, berkata, "Proyek PSEL Makassar bukan hanya menjadi unsur penting dalam strategi global SUS Environment, melainkan juga pencapaian penting dalam transisi Indonesia menuju energi hijau, serta inovasi sistem pengelolaan sampah."
Menurutnya, SUS akan memanfaatkan keunggulan teknologi dan manajemen guna membuat pencapaian dalam bidang lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi. SUS juga akan bekerja sama dengan beragam sektor di Indonesia untuk mempromosikan pelestarian alam, serta berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat lokal dan kelestarian lingkungan hidup.
Proyek PSEL ini terletak di Makassar, ibu kota provinsi Sulawesi Selatan, memiliki skala konstruksi 1.300 t/d, dilengkapi jalur insinerasi 2 x 650 t/d, serta turbin & generator 1 x 35MW.
Konstruksi proyek segera dimulai pada 2024 dengan investasi total sekitar US$ 200 juta, dan proyek ini akan beroperasi pada akhir 2026. Proyek ini akan mengatasi berbagai kendala pengelolaan sampah, serta mengurangi emisi gas rumah kaca secara drastis.
Selama fase konstruksi, proyek ini juga akan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal, serta mendorong perkembangan industri-industri terkait di Indonesia sekaligus memperkuat komitmen Indonesia dalam mencapai target netralitas karbon dan pembangunan berkelanjutan.
Pewarta: PR Wire Editor: PR Wire Copyright © ANTARA 2024
0 notes
Text
Kepala IBAB Probolinggo Larang Wartawan Meliput Proyek Rehabilitasi
PROBOLINGGO, MaduraPost – Kepala Instalasi Budidaya Air Payau (IBAB) Probolinggo di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Timur, Dodik Heriadi, melarang wartawan melakukan peliputan terkait rehabilitasi gedung dan kolam di IBAB. Larangan ini mencakup pengambilan gambar maupun kegiatan jurnalistik lainnya. Menurut Dodik, pelarangan ini merupakan instruksi langsung dari DKP Jatim. “Wartawan…
#Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah#Apbd#DKP#IBAB#Instalasi Budidaya Air Payau#Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan#Kontraktor langganan#Layanan Pengadaan Secara Elektronik#Lpse#lsm macan kumbang#PBJ#Pengadaan Barang dan Jasa#Pengecatan pagar#PL#Probolinggo#Proyek Penunjukan Langsung#Rehab rumah dinas#SPK#Surat Perintah Kerja#Tanpa kontrak#Wartawan dilarang meliput
0 notes
Text
Pemkab Bengkulu Utara dan Mukomuko Sinkronisasi Pengadaan Barang: Kolaborasi untuk Efisiensi Layanan
Pemkab Bengkulu Utara dan Mukomuko Sinkronisasi Pengadaan Barang: Kolaborasi untuk Efisiensi Layanan KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU UTARA|| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara menyambut kunjungan kerja (kunker) dari Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Mukomuko yang bertujuan untuk melakukan sinkronisasi dan koordinasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten…
#Koordinasi UKPBJ#Mukomuko dan Bengkulu Utara#Pengadaan Barang#Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa#Sinkronisasi#UKPBJ Mukomuko#Bengkulu Utara#Kunjungan Kerja
0 notes
Text
KPK pastikan penyidikan Bupati Situbondo tidak terpengaruh Pilkada
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan tidak akan menunda penyidikan dan penahanan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS), meskipun yang bersangkutan saat ini sedang maju pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
"KPK tidak menunda ya, kami sudah sering menyampaikan proses di penyelidikan dan penyidikan itu tetap berjalan sesuai rencana penyidikan, tidak menunggu praperadilan, tidak menunggu pilkada," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Penyidik KPK telah menetapkan Bupati Situbondo Karna Suswandi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Namun, hingga saat ini pihak KPK belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Baca juga: KPK panggil Bupati Situbondo Karna Suswandi sidik korupsi dana PEN
Terkait hal itu, Tessa mengatakan saat ini prosesnya masih berjalan dan Karna Suswandi belum ditahan karena proses penyidikan tersebut belum rampung.
0 notes
Text
Terkait Pengadaan Barang dan Jasa, OPD Diminta Lihat Kondisi Masyarakat
Hargo.co.id, GORONTALO – Proses pengadaan barang dan jasa diminta agar disesuaikan dengan kondisi tatanan dan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofyan Ibrahim dalam sambutannya pada pelatihan kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Kamis (22/2/2024). Pelatihan yang dikhususkan untuk para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu berlangsung di Aula…
View On WordPress
0 notes
Text
"KPK juga telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Sahbirin Noor per tanggal 07 Oktober 2024,"
"KPK juga telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Sahbirin Noor per tanggal 07 Oktober 2024,"
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat penangkapan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) terkait penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan."KPK juga telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Sahbirin Noor per tanggal 07 Oktober 2024," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Berita lengkapnya : Klik disini
0 notes
Text
Alasan Pilkada, Bupati Situbondo Karna Suswandi Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK
JAKARTA -Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika mengatakan, Bupati Situbondo Karna Suswandi tidak memenuhi panggilan pada Jumat (8/11/2024). Karna seharusnya diperiksa terkait dugaan korupsi alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di daerah yang dipimpinnya. “KS selaku Bupati Situbondo tersangka tidak hadir karena dalam…
0 notes