#Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Explore tagged Tumblr posts
Text
Menteri PPPA Bintang Puspayoga Minta Suami Aniaya Istrinya di Tangsel Diberi Sanksi Tegas
Menteri PPPA Bintang Puspayoga Minta Suami Aniaya Istrinya di Tangsel Diberi SanksiĀ Tegas
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong pemberian sanksi tegas kepada suami berinisial T yang melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya berinisial K di Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. āKementerian PPPA akan mengawal kasus (KDRT) ini,ā ujar Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangannya yang dikutip Jumatā¦
View On WordPress
#Bintang Puspayoga#Hukum#Indonesia#kademangan#Kelurahan Kademangan#Kemen PPPA#KemenPPPA#Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak#Kepolisian Republik Indonesia#Nasional#Nusantara#Polisi#Polri#setu#Tangerang Selatan#Tangsel
0 notes
Text
PPPA Gelar Acara Hari Ibu Ke-95 Tahun 2023 di Istora Senayan
PPPA Gelar Acara Hari Ibu Ke-95 Tahun 2023 di Istora Senayan EXPOSE NET, JAKARTA ā Ketua Umum Dharma Pertiwi Ny. Vero Yudo Margono menghadiri rangkaian acara menyambut peringatan Hari Ibu Ke-95 Tahun 2023, yang diprakarsai oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dengan tema āPerempuan Berdaya Indonesia Majuā, bertempat di Istora Senayan, Jakarta, Selasaā¦
View On WordPress
#Hari Ibu#K.H. Ma&039;ruf Amin#Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)#UMKM#Wakil Presiden
0 notes
Text
Strategi pemenuhan hak anak melalui kolaborasi masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Pemenuhan hak anak adalah fondasi utama dalam membangun masa depan bangsa yang sejahtera, adil, dan berkelanjutan.
Maka sebagai entitas yang memegang peran sentral dalam memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan hak-hak mereka, seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan dari kekerasan, serta kesempatan untuk berkembang secara optimal, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berupaya menerapkan strategi pemenuhan hak anak dengan lebih optimal.
Terlebih, menyadari kompleksitas dan keberagaman tantangan dalam pemenuhan hak anak di setiap wilayah, hal itulah yang menjadi latar belakang KemenPPPA menggunakan pendekatan swakelola tipe III sebagai solusi inovatif untuk lebih melibatkan masyarakat secara langsung dalam program pemenuhan hak anak.
Inisiatif ini ke depan diharapkan tidak hanya memberikan dampak langsung pada kehidupan anak-anak, tetapi juga menguatkan rasa kepemilikan dan tanggung jawab kolektif masyarakat dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak di lingkungan mereka.
Swakelola tipe III merupakan pendekatan yang berbeda dengan program-program yang umumnya bersifat atas ke bawah atauĀ top-down. Melalui skema ini, KemenPPPA melibatkan lembaga masyarakat untuk berperan aktif dalam merancang, menjalankan, dan mengawasi program yang mendukung pemenuhan hak anak.
Masyarakat atau lembaga masyarakat tentu memahami betul permasalahan yang ada di masyarakatnya. Masyarakat menyimpan pengetahuan dan kebijaksanaannya dalam menyelesaikan masalah mereka.
Hal inilah yang menjadikan masyarakat sebagai salah satu sumber daya selain dunia usaha dan profesional. Lembaga masyarakat dapat menyesuaikan dengan kondisi lokal dan kebutuhan spesifik di wilayah mereka sehingga pendekatan ini menjadi lebih fleksibel dan tepat sasaran.
Selain itu, swakelola tipe III menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama perubahan sehingga mereka tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga sebagai agen perubahan yang bertanggung jawab dalam memastikan keberlanjutan dari program tersebut.
Dalam mewujudkan pendekatan swakelola tipe III, KemenPPPA menerapkan berbagai strategi inovatif yang dirancang agar masyarakat dapat terlibat secara optimal dan memastikan keberhasilan program ini.
0 notes
Text
Prabowo terbitkan Perpres Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian
Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.
Sebagaimana dikutip dalam siaran pers dari laman setkab.go.id, di Jakarta, Selasa, di dalam Perpres disebutkan bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian, sebagai berikut:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; 2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; 3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; 6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; 7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan; 8. Kementerian Sekretariat Negara; 9. Kementerian Dalam Negeri; 10. Kementerian Luar Negeri; 11. Kementerian Pertahanan; 12. Kementerian Agama; 13. Kementerian Hukum; 14. Kementerian Hak Asasi Manusia; 15. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; 16. Kementerian Keuangan; 17. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; 18. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; 19. Kementerian Kebudayaan; 20. Kementerian Kesehatan; 21. Kementerian Sosial; 22. Kementerian Ketenagakerjaan; 23. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; 24. Kementerian Perindustrian; 25. Kementerian Perdagangan; 26. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 27. Kementerian Pekerjaan Umum; 28. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman; 29. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; 30. Kementerian Transmigrasi; 31. Kementerian Perhubungan; 32. Kementerian Komunikasi dan Digital; 33. Kementerian Pertanian; 34. Kementerian Kehutanan; 35. Kementerian Kelautan dan Perikanan; 36. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 37. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 38. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 39. Kementerian Badan Usaha Milik Negara; 40. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; 41. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; 42. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal; 43. Kementerian Koperasi; 44. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; 45. Kementerian Pariwisata; 46. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif; 47. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan 48. Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Adapun tujuh Kementerian Koordinator yang ada dalam Kabinet Merah Putih akan membawahi sejumlah kementerian dan instansi sebagai berikut:
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan: a. Kementerian Dalam Negeri; b. Kementerian Luar Negeri; c, Kementerian Pertahanan; d. Kementerian Komunikasi dan Digital; e. Kejaksaan Agung Republik Indonesia; f. Tentara Nasional Indonesia; g. Kepolisian Negara Republik Indonesia; serta h. instansi lain yang dianggap perlu.
"Instansi lain sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang politik dan keamanan," demikian disebutkan dalam perpres.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengoordinasikan: a. Kementerian Hukum; b. Kementerian Hak Asasi Manusia; c. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan d. instansi lain yang dianggap perlu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan: a. Kementerian Ketenagakerjaan; b. Kementerian Perindustrian; c. Kementerian Perdagangan; d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara; f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal; g. Kementerian Pariwisata; dan h. instansi lain yang dianggap perlu.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan: a. Kementerian Agama; b. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; c. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; d. Kementerian Kebudayaan; e. Kementerian Kesehatan; f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; g. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; h. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan i. instansi lain yang dianggap perlu.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan: a. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; b. Kementerian Pekerjaan Umum; c. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman; d. Kementerian Transmigrasi; e. Kementerian Perhubungan; dan f. instansi lain yang dianggap perlu.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan: a. Kementerian Sosial; b. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; c. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; d. Kementerian Koperasi; e. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; f. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif; dan g. instansi lain yang dianggap perlu.
Menteri Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan: a. Kementerian Pertanian; b. Kementerian Kehutanan; c. Kementerian Kelautan dan Perikanan; d. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; e. Badan Pangan Nasional; f. Badan Gizi Nasional; dan g. instansi lain yang dianggap perlu.
Melalui Perpres 139/2024, Presiden Prabowo Subianto juga membubarkan Sekretariat Kabinet.
"Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara," bunyi perpres tersebut.
Di dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian dan lembaga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan perpres mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.
Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024.
Perpres Nomor 139 Tahun 2024 berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024.
0 notes
Text
BNPT apresiasi pembentukan pedoman penanganan anak korban terorisme
"Hal ini sejalan dengan kerangka hukum nasional dan tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan serta mengakhiri segala bentuk kekerasan terhadap anak,"
Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengapresiasi pembentukan Pedoman Mekanisme Koordinasi Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme yang disusun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Dalam kegiatan Diseminasi Pedoman Mekanisme Koordinasi Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Jumat, Sekretaris Utama BNPT Bangbang Surono berharap pedoman tersebut dapat menjaga prinsip-prinsip perlindungan anak.
"Hal ini sejalan dengan kerangka hukum nasional dan tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan serta mengakhiri segala bentuk kekerasan terhadap anak," kata Bangbang seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi.
Penyusunan pedoman itu didukung oleh mitra pembangunan seperti Badan PBB untuk pembangunan (United Nations Development Programme/UNDP), Badan PBB untuk urusan narkoba dan kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC), serta Dana Anak-Anak PBB (United Nations Children's Fund/UNICEF).
Menurut Bangbang, bantuan dan dukungan itu merupakan bentuk komitmen berkelanjutan mendukung Pemerintah Indonesia dalam penanganan anak korban jaringan terorisme di tanah air.
Ia menuturkan implementasi pedoman tersebut menjadi bagian dari peraturan Menteri PPPA yang sudah ada, sehingga diharapkan dapat memperkuat berbagai regulasi nasional dan memastikan respons yang terkoordinasi di pemerintahan pusat maupun daerah.
Selain itu, diharapkan pula dapat memastikan penanganan konsisten dan efektif di tiga aspek bidang yang saling terkait, yaitu pencegahan, rehabilitasi, dan reintegrasi serta peradilan anak.
Sementara itu, Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati atau akrab disapa Bintang Puspayoga menyebutkan bahwa pedoman tersebut menjadi bukti konkret dari komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak Indonesia.
Dia mengatakan anak-anak yang terlibat dalam aksi terorisme merupakan korban dari propaganda jaringan teroris.
"Semoga kegiatan ini bisa menjadi momentum untuk meningkatkan upaya perlindungan anak-anak Indonesia dari ancaman jaringan terorisme demi mewujudkan anak-anak berkualitas menuju Indonesia Emas 2045," kata Bintang dalam kesempatan yang sama.
šš«š¢šš ššš§š š¤šš©š§š²š : Klik disini
0 notes
Text
Majalengka siap
#SalamSehat#WargiMajalengka
Instrumen capaian Integrasi Layanan Primer di Kabupaten Majalengka dalam mendukung transformasi kesehatan, dibedah oleh tim monitoring dan evaluasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (3/10).
Pada ruang dan kesempatan yang sama hadir pula perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), dan Kepala Puskesmas di Kabupaten Majalengka.
"Data yang telah diperoleh dan hasil survey langsung ke lapangan akan menjadi bahan evaluasi juga di tingkat pusat", ucap tim monitoring.
#ILP#DinkesMajalengka
0 notes
Text
Ina AmmaniaĀ (lahir 09 September 1967) adalah anggotaĀ DPR RIĀ periodeĀ 2009-2014Ā dariĀ PDI PerjuanganĀ mewakiliĀ Jawa Tengah. Ina Ammania bertugas diĀ Komisi VIIIĀ yang menanganiĀ Departemen Agama,Ā Departemen Sosial,Ā Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak IndonesiaĀ danĀ Zakat. Ia adalah alumnusĀ Universitas Negeri JakartaĀ tahunĀ 1996.
0 notes
Text
Kemen PPPA: Kekerasan Terhadap Perempuan Anak Indonesia Menurun
#kemenpppa #perempuan #anak
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia
#fyp #viral
0 notes
Text
Posyandu Aceh Besar laksanakan timbang serentak cegah stunting
Banda Aceh (ANTARA) - Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kabupaten Aceh Besar melaksanakan timbang serentak dalam upaya pencegahan dan pengendalian stunting di kabupaten setempat.
āTimbangan serentak yang dilaksanakan Posyandu di seluruh gampong dalam Kabupaten Aceh Besar bertujuan mendata kembali anak-anak yang terindikasi stunting, termasuk juga ibu hamil, calon pengantin (catin), remaja putri dan pengecekan imunisasi,ā kata Penjabat (Pj) Ketua Pembina Posyandu Kabupaten Aceh Besar Cut Rezki Handayani di Sukamakmur, Jumat.
Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela meninjau langsung pelaksanaan penimbangan serentak yang dilaksanakan di gedung Posyandu Gampong Luthu Lamweu, Kecamatan Sukamakmur.
Ia menjelaskan untuk pencegahan dan menekan angka stunting di Kabupaten Aceh Besar dirinya bersama dengan instansi terkait gencar melaksanakan kunjungan ke gampong-gampong guna memastikan seluruh program pencegahan dan penurunan stunting berjalan maksimal.
Ā āKami meminta kepada para kader Posyandu untuk betul-betul memahami tugas dan fungsinya, serta melakukannya dengan benar dan tepat, supaya hasil pendataan didapat secara objektif dan benar benar sesuai dengan kondisi aslinya.
Ia juga berharap para kader Posyandu dapat memahami tugas dan fungsinya dengan baik dan melakukan tugas tersebut dengan benar sehingga upaya menurunkan angka stunting di daerah setempat dapat terwujud.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar Anita mengatakan kegiatan timbang serentak tersebut juga bagian menindaklanjuti instruksi Kementerian Kesehatan RI untuk mengevaluasi dan memperbaiki program intervensi stunting yang telah dilaksanakan.
"Penimbangan serentak yang kita lakukan pada 604 Gampong dalam Kabupaten Aceh Besar ini, terkoordinasi dengan semua lintas sektor yaitu PKK, Dinsos, DPMG, Bappeda, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3P2KB), Dinkes dan Puskesmas," katanya. Baca juga: Tim SAR gabungan evakuasi korban terseret arus di Aceh Besar
0 notes
Text
Menteri PPPA Apresiasi Langkah Kapolri Bentuk Direktorat PPA dan PPO
Jakarta ā Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Brigjen Desy Andriani. Kementerian PPPA sangat menghargai langkah Jenderal Sigit. āKementerian PPPA sangatā¦
0 notes
Text
PPPA Gelar Acara Hari Ibu Ke-95 Tahun 2023 di Istora Senayan
PPPA Gelar Acara Hari Ibu Ke-95 Tahun 2023 di Istora Senayan EXPOSE NET, JAKARTA ā Ketua Umum Dharma Pertiwi Ny. Vero Yudo Margono menghadiri rangkaian acara menyambut peringatan Hari Ibu Ke-95 Tahun 2023, yang diprakarsai oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dengan tema āPerempuan Berdaya Indonesia Majuā, bertempat di Istora Senayan, Jakarta, Selasaā¦
View On WordPress
#Hari Ibu#K.H. Ma&039;ruf Amin#Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)#UMKM#Wakil Presiden
0 notes
Text
Pornografi Marak, Kejahatan āAnakā Merebak
Kejahatan terhadap anak kian meningkat. Terbaru, seorang siswi SMP berinisial AA (13) telah diperkosa dan dibunuh oleh empat remaja di Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan. IS (16), MZ (13), AS (12), dan NS (12) adalah pelaku yang masih berada di bangku SMP dan SMA. Setelah melakukan perbuatannya, keempat pelaku dengan bangga mengatakan kepada teman-temannya apa yang mereka lakukan. Mereka mengklaim telah melakukan pemerkosaan sebagai cara untuk memuaskan hasrat mereka setelah menonton video porno.
Dalam perkembangan terbaru, tiga pelaku, MZ (13), MS (12), dan AS (12), telah diserahkan ke rumah rehabilitasi di LPKS. Hal ini didasarkan pada Pasal 69 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menyatakan bahwa anak-anak yang berkonflik dengan hukum dan belum genap 14 tahun hanya dapat dikenakan tindakan dan tidak dapat ditahan.
Kasus pemerkosaan terus meningkat sebagai akibat dari menonton video porno. Pada tahun 2023, tiga anak berusia 8 tahun memperkosa temannya di Mojokerto, Jawa Timur, karena mereka menonton konten pornografi melalui ponsel mereka. Pada akhir tahun 2023, seorang pemuda berusia 18 tahun memperkosa seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Tambora, Jakarta Barat. karena pelaku menonton video porno. Tak hanya itu saja, masih banyak kasus pemerkosaan lainnya akibat tontonan video porno.
Berbagai kasus pemerkosaan yang telah terjadi menunjukkan betapa besarnya efek yang ditimbulkan akibat melihat tontonan pornografi oleh generasi muda. Pornografi telah merusak generasi. Mereka tega melakukan perbuatan keji hingga melakukan pembunuhan, bahkan dengan bangga menunjukkan tindakannya kepada temannya. Dan tidak ada rasa malu atau takut yang hadir akibat perbuatannya itu.
Paparan pornografi terhadap generasi muda juga luar biasa besar. Menurut Femmy Eka Kartika Putri, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, pada tahun 2022, sekitar 97% anak Indonesia telah terpapar pornografi. Sementara itu, menurut Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) yang dilakukan pada 2021 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), 66,6% anak laki-laki dan 62,3% anak perempuan di Indonesia menonton pornografi melalui media online.
Selain memiliki akses ke pornografi, anak-anak juga lebih rentan menjadi korban kejahatan pornografi. Menurut KPAI, dalam tiga tahun terakhir, Indonesia telah mengalami krisis pornografi anak. Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan 9.228 kasus pornografi terhadap anak dari tahun 2016 hingga 2024. Di sisi lain, laporan National Center for Missing and Exploited Children dari tahun 2024 menunjukkan bahwa selama 4 tahun, terdapat 5.566.015 konten pornografi anak di Indonesia.
Sangat jelas bahwa kecanduan pornografi merusak generasi karena menyebabkan gangguan perkembangan otak, emosi, dan kemampuan bersosialisasi yang buruk. Anak-anak yang sering menonton pornografi akan menghasilkan dopamin yang membanjiri prefrontal cortex, yang merupakan pusat kepribadian. Akibatnya, anak-anak mengalami kesulitan mengambil keputusan, kurangnya kepercayaan diri, kurangnya daya imajinasi, kesulitan merencanakan masa depan, dan kesulitan membedakan baik dan buruk.
Pornografi juga menghasilkan efek kerusakan yang sangat serius. Pornografi membuat tindak pergaulan bebas merebak yang berdampak pada tinnginya kasus kehamilan yang tidak diinginkan. Hal ini menyebabkan terjadinya peningkatan pada pernikahan dini, permohonan dispensasi nikah, perceraian, hingga aborsi. Selain itu, pornografi juga berkontribusi pada tindakan kriminal seperti pemerkosaan dan pembunuhan, seperti yang terjadi di Palembang.
Ini adalah gambaran kerusakan generasi yang disebabkan oleh tingginya paparan pornografi pada anak. Anak-anak kehilangan masa kanak-kanak mereka yang menyenangkan. Masa dimana seharusnya mereka dapat bermain dan belajar dengan tenang, serta tumbuh sesuai dengan fitrah mereka dalam lingkungan yang baik.
Anak-anak saat ini menghadapi ancaman yang lebih besar. Tayangan liberal mendominasi media massa. Media sosial justru lebih parah, di dalamnya banyak komunitas yang menjadi tempat tayangan pornografi. Foto dan video anak-anak juga diperjualbelikan dan digunakan sebagai konten pornografi.
Menurut Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat lebih dari 130.000 transaksi yang terkait dengan praktik prostitusi dan pornografi anak. Lebih dari 24.000 anak berusia 10 hingga 18 tahun terlibat dalam praktik ini, dengan frekuensi transaksi 130 ribu kali dan nilai transaksi lebih dari 127 miliar.
Sangat miris mengetahui bahwa pemerintah tidak serius menangani pornografi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hanya menjadikan pemblokiran domain situs sebagai strategi utama. Padahal, konten pornografi tidak hanya tersebar di dalam sebuah situs, melainkan di berbagai media lain. Konten pornografi juga mudah diperleh dari aplikasi-aplikasi lainnya. Bahkan video porno kini lebih mudah diakses melalui aplikasi sosial media seperti YouTube, Facebook, X, Telegram, dan WhatsApp.
Fenomena rusaknya generasi yang disebabkan oleh pornografi merupakan hasil dari sistem pendidikan sekuler yang diterapkan di Indonesia. Pendidikan diberikan untuk tujuan materialistis semata, bukan untuk menciptakan generasi yang bertakwa. Akibatnya, muncul generasi yang bebas dan serba boleh. Mereka bahkan berani melakukan tindakan kriminal untuk memenuhi keinginannya.
Sangat miris melihat banyaknya anak yang melakukan kejahatan seperti pemerkosaan dan pembunuhan. Tetapi, negara justru tidak memberikan hukuman yang tegas karena salah mendefinisikan istilah "anak" itu sendiri. Berdasarkan UU Perlindungan Anak, anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berumur 18 tahun. Dengan demikian, mereka tidak dapat dijatuhi hukuman yang tegas atau yang dapat membuat jera. Hal ini terjadi meskipun mereka sebenarnya sudah balig. Anak remaja di bawah usia 18 tahun kini tidak takut lagi dalam melakukan beragam kejahatan. Maka, hukum menjadikan kejahatan "anak" makin marak.
Di sisi lain, peran orang tua dan masyarakat makin berkurang. Amar makruf nahi mungkar di masyarakat kini sudah mulai hilang. Terlebih bagi masyarakat yang getol menyuarakan amar makruf nahi mungkar justru dimusuhi dan dicap radikal. Selain itu, karena sibuk dengan masalah finansial, orang tua sering mengabaikan pendidikan anak di rumah. Orang tua justru memberikan mereka ponsel, yang membuat pornografi lebih mudah diakses. Jelas bahwa kurangnya peran orang tua, masyarakat, dan negara lah yang juga turut serta membuat generasi makin dalam terjerumus dalam pornografi.
Hal ini benar-benar jauh berbeda dari sistem Islam dalam Khilafah. Dalam sistem Islam, negara berfungsi sebagai junnah, atau perisai, yang melindungi seluruh generasi. Akidah Islam adalah dasar negara Khilafah, yang juga membentuk sistem pendidikannya. Selain itu, kurikulum pendidikan bersumber dari Islam sehingga dapat mewujudkan generasi bertakwa. Mereka bertindak berdasarkan halal dan haram, bukan kebebasan.
Selanjutnya, Khilafah akan membersihkan media massa dan media sosial dari konten pornografi. Khilafah akan serius menutup situs situs porno dengan mengerahkan para ahli teknologi informasi, dan juga akan memblokir media sosial yang terbukti memberikan peluang bagi konten pornografi. Khilafah juga akan membuat sistem sanksi yang tegas dan adil. Pelaku yang terlibat dalam bisnis pornografi akan dihukum dengan tegas hingga terwujud efek jera. Jejak digital dan transaksi keuangan digunakan untuk melacak keberadaan mereka sehingga mereka dapat ditangkap dan dihukum menurut hukum Islam. Selain itu, Khalifah akan mengembalikan arti "anak", yang berarti seseorang yang belum balig.
Sedangkan orang-orang yang sudah balig dianggap mukalaf, yang berarti mereka dapat dikenakan hukuman dan sanksi. Oleh karena itu, jika pelakunya sudah balig, mereka akan dihukum dengan hukuman zina atas kejahatan pemerkosaan sebanyak 100 kali, seperti yang terjadi di Palembang. Ini sesuai dengan ayat Allah dalam surah An-Nur ayat 2 yang artinya, "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali."
Karena melakukan pembunuhan yang disengaja, mereka juga dikenai hukuman kisas, yaitu dibunuh dengan dipenggal. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya,āWahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.ā (QS Al-Baqarah [2]: 178).
Selanjutnya, khilafah akan mengembalikan peran orang tua sebagai madrasah bagi anak-anak mereka dalam beberapa cara, seperti:(1) Pendidikan kepada para ayah tentang pentingnya peran ayah dalam mendidik anak mereka. (2) Memberikan kesejahteraan yang merata sehingga para ibu tidak dipaksa bekerja karena keadaan ekonomi yang menghalangi mereka untuk mendidik anak mereka.(3) Negara menetapkan aturan untuk pemberian gawai kepada anak agar tidak diberikan terlalu dini.
Terakhir, negara akan memberikan fasilitas rehabilitasi dan terapi kepada anak-anak yang mengalami gangguan otak dan mental karena pornografi sehingga mereka dapat pulih dan kembali normal. Solusi-solusi ini hanya dapat dicapai melalui penerapan Islam kafah di bawah naungan Khilafah.
1 note
Ā·
View note
Text
305 Produk Hukum Daerah Belum Sesuai Prinsip HAM, Dirjen HAM Angkat Bicara
Jakarta ā Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, mengungkapkan masih terdapat tantangan yang cukup problematik dalam peraturan perundang-undangan di tanah air. Salah satunya adalah terkait dengan masih adanya sejumlah produk hukum di daerah yang dipandang belum berperspektif HAM. āProduk hukum yang tidak berperspektif HAM sering kali menjadi sorotan, karena dapat mengandung unsur diskriminatif yang merugikan kelompok-kelompok tertentu, seperti perempuan, minoritas agama, dan kelompok rentan lainnya,ā terang Dhahana. Merujuk pada hasil analisis yang dilakukan KemenkumHAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dan Komnas Perempuan hingga tahun 2024 terdapat tidak kurang dari 305 produk hukum daerah yang belum bersperspektif HAM. Karena itu, Dhahana mengimbau agar para pemangku kebijakan di daerah dapat memiliki perspektif yang lebih baik terkait HAM manakala menyusun suatu produk hukum. āKarena salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif adalah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, harmonis, dan tentunya berperspektif HAM,ā jelasnya. Selama ini, Direktur Jenderal HAM menyatakan pihaknya telah membangun koordinasi yang intensif dengan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah untuk membahas persoalan produk hukum di daerah. Ia mengungkapkan Direktorat Jenderal HAM telah menyusun rekomendasi terhadap sejumlah produk hukum yang dipandang belum berperspektif HAM. Lebih lanjut, Direktur Jenderal HAM mengutarakan rencana penguatan bagi para perancang peraturan perundang-undangan terkait materi atau substansi HAM. āKarena, hemat kami salah satu pekerjaan rumah yang harus segera ditangani yaitu berkaitan dengan pemahaman terkait substansi HAM di para penyusun produk hukum,ā kata Dhahana.
Untuk mendorong pemahaman yang lebih baik dalam pembentukan produk hukum di daerah, KemenkumHAM juga telah menerbitkan PermenkumHAM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Melalui PermenkumHAM ini maka pembentukan peraturan perundang-undangan akan melibatkan analisis dari perspektif HAM. Sehingga produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga HAM. āDengan adanya PermenkumHAM terkait pengarusutamaan HAM ini, kami berharap mampu mendorong pemerintah daerah untuk dapat menyusun produk hukum yang menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM, sehingga menciptakan pemerintahan yang lebih adil dan inklusif untuk seluruh masyarakat Indonesia,ā pungkasnya.
1 note
Ā·
View note
Text
Politik kemarin, Jokowi minta maaf hingga kedatangan tamu negara
Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa terkait politik telah terjadi pada Jumat (18/10), dan berikut kami rangkum berita pilihannya untuk Anda, yakni mulai dari Presiden Jokowi berterima kasih dan minta maaf kepada jajaran kabinet hingga informasi kedatangan tamu negara untuk menghadiri pelantikan Presiden-Wakil Presiden Terpilih.
1. Jokowi ucapkan terima kasih hingga minta maaf kepada jajaran kabinet
Presiden Joko Widodo menyampaikan ucapan terima kasih hingga meminta maaf kepada jajaran kabinet dalam acara jamuan makan siang bersama di Istana Negara, Jakarta, Jumat (18/10).
"Saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan, atasĀ support, atas kerja keras untuk negara ini," kata Jokowi dalam pidatonya sebagaimana siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (18/10).
Selengkapnya baca diĀ sini.
2. BNPT apresiasi pembentukan pedoman penanganan anak korban terorisme
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengapresiasi pembentukan Pedoman Mekanisme Koordinasi Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme yang disusun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Dalam kegiatan Diseminasi Pedoman Mekanisme Koordinasi Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Jumat (18/10), Sekretaris Utama BNPT Bangbang Surono berharap pedoman tersebut dapat menjaga prinsip-prinsip perlindungan anak.
Selengkapnya baca diĀ sini.
3. Istana: Tamu negara mulai datang pada Sabtu
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menyampaikan tamu-tamu negara yang akan menghadiri pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan mulai tiba di tanah air pada Sabtu, 19 Oktober 2024.
Demikian disampaikan Heru saat menjelaskan kesiapan pergantian presiden dan wakil presiden di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (18/10).
Selengkapnya baca diĀ sini.
4. Ma'ruf Amin: Jaga situasi kondusif di Papua harus tetap jadi prioritas
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengingatkan bahwa menjaga situasi aman dan kondusif di daerah rawan seperti Papua tetap harus menjadi prioritas.
Wapres tidak memungkiri bahwa masalah keamanan di wilayah Papua menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Selengkapnya baca diĀ sini.
5. Panglima: Dua prajurit yang terluka kembali bertugas bersama UNIFIL
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memastikan dua prajurit TNI yang sempat luka-luka akibat serangan tank Merkava militer Israel ke arah posisi jaga pasukan perdamaian di Lebanon telah pulih dan kembali bertugas bersama satuannya di UNIFIL.
āKeduanya sudah sehat, sudah kembali ke satuan. Keduanya sudah bergabung lagi dengan induk pasukan. Sudah baik,ā kata Panglima TNI menjawab pertanyaan mengenai situasi terkini prajurit TNI di Lebanon saat dia ditemui pada sela-sela kegiatannya di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Jumat (18/10).
0 notes
Text
KNPI Kota Bogor Apresiasi Kapolresta Bogor Kota Raih Penghargaan Atas Keberhasilan Program "SKCK Goes To School"
RASIOO.id ā Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, hari ini menerima penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) atas keberhasilan implementasi program inovatif āSKCK Goes To Schoolā. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, dalam acara yang berlangsung di Aula Lantai 2ā¦
0 notes
Text
Samuel Job David Wattimena
Samuel Job David Wattimena[1]Ā (lahir 25 November 1960) adalah seorang perancang busana berkebangsaanĀ IndonesiaĀ dan politikusĀ Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganĀ (PDI-P) yang menjabat sebagai Staf KhususĀ Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik IndonesiaĀ 2019ā2024 dan Staf KhususĀ Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik IndonesiaĀ 2014ā2019. Ia pernah menggelar fashion show pada tahun 2011. Ia senang sekali mengangkat kain-kain tradisional Indonesia
0 notes