Tumgik
#Kejari Tanggamus
lampung7com · 17 days
Text
Dijebloskan ke Penjara, vonis 3, bulan kamar berukuran 1×2, meter Kakon Way Nipah di pastikan Tak Dapat Perlakuan Istimewa
TANGGAMUS – Kepala Pekon Way Nipah Apriyal dipastikan tidak mendapatkan perlakuan istimewa sejak dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung, Tanggamus, pada 5 September 2024 lalu. Diketahui Apriyal Kakon Way Nipah, resmi diekseskusi Kejari Tanggamus, setelah kasasinya terkait vonis 3 bulan penjara atas kasus arogan melakukan penganiayaan terhadap Wartawan Wawai News pada…
0 notes
satu-komando · 1 month
Text
Ir. Suadi Hadiri Pembukaan Sosialisasi Tentang Pilkada Pemilihan Pemula Tahun 2024
Tanggamus – Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Ir. Suadi MM., Menghadiri sekaligus Membuka Sosialisasi Tentang Pilkada Pemilih Pemula Tahun 2024. Di Aula Sanggar Teater Jabal Lampung Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung. Rabu (28/8/2024). Turut hadir dalam kegiatan, Ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardi. SE, Anggota Bawaslu Tanggamus Evi Saputra, A. MD, Intel Kejari Tanggamus Danu Poyo…
0 notes
tintainformasi · 1 month
Link
Inovasi Baru Dari Kejari Tanggamus Dalam Pengamanan BLT DD
0 notes
realita-lampung · 8 months
Text
KPU Tanggamus Lepas Pendistribusian Logistik Pemilu 2024
Tumblr media
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus, secara simbolis melepas pendistribusian logistik Pemilu ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sabtu (10/2/2024) Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardi, Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Kasdim 0424 Tanggamus Mayor Inf Sholikul Ma'ruf, Kejari Tanggamus diwakili Staf Intel Arif, Ketua Bawaslu Najih Mustofa, Komisioner KPU Provinsi Antonius. Antonius mengatakan, pendistribusian logistik di hari pertama pada 4 kecamatan di Kabupaten Tanggamus. "Empat kecamatan dengan kondisi terluar, terisolir dan terdalam di Kabupaten Tanggamus, yakni Kecamatan Kelumbayan, Kelumbayan Barat, Cukuh Balak dan Pematang Sawa," katanya. Dijelaskannya, bahwa dari 20 kecamatan di Tanggamus, 4 kecamatan merupakan wilayah yang sulit dijangkau karena kondisi jalan dan dibeberapa titik juga harus menggunakan transportasi laut. "Kalau yang terjauh, tersulit dan terdalam diselesaikan lebih dahulu, mudah-mudahan untuk 16 kecamatan lainnya tidak ada kendala lagi," jelasnya.
Tumblr media
Sementara Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser mengungkapkan pengamanan pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Tanggamus dari Polri yaitu, 31 personel Brimob, Samapta Polda Lampung 31 Personil dan BKO Polda 128 personel. "Untuk titik rawan ada di 43 TPS, tapi kerawanan tersebut bukan faktor keamanan melainkan faktor jarak tempuh, sebab untuk mencapai ke 43 titik TPS tersebut bukan hanya menggunakan alat transportasi darat tetapi juga harus menggunakan alat transportasi laut," ungkapnya. Sementara itu, Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan berharap agar Pemilu 2024 di Kabupaten Tanggamus berjalan sukses, lancar dan kondusif. "Mohon Doanya, Insya Allah Tanggamus berjalan lancar. Pemilu ini adalah proses demokrasi untuk memilih sosok pemimpin dan wakil rakyat, kalau pemilu berjalan lancar dan damai, maka pembangunan juga berjalan sukses," harap Mulyadi Irsan. (Rls/Hadi). Read the full article
0 notes
perwiraone · 1 year
Text
Herwinsyah Ketua Ormas PEKAT IB DPD Tanggamus Menyampaikan hasil Konfirmasi dan Harapannya Serta Memberikan Apresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Tanggamus – Perwiraone.com Perkembangan laporan dugaan korupsi yang dilakukan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang kabupaten Tanggamus dr. Meri Yosepa masih dalam tahap fullbuket. Hal tersebut di sampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanggamus Apriyono SH. MH di ruang kerjanya kepada ketua Ormas PEKAT IB DPD Tanggamus (Kamis, 27 Juli 2023) “Setelah kita telaah lapdu dari pekat kami…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
portallampung-blog · 6 years
Text
Kejari Tanggamus Launching Kendaraan Operasional TP4D
Kejari Tanggamus Launching Kendaraan Operasional TP4D
Portallampung.co- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus mengadakan Pertemuan Konsultasi Insani Adhyaksa se-Provinsi Lampung, acara tersebuat merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (13/9/2018)
Kejaksaan Negeri Tanggamus juga melaksanakan Launching Kendaraan Operasional Pendukung Kegiatan TP4D (Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan…
View On WordPress
0 notes
doktorhukumtv · 2 years
Text
Kejari Tanggamus Belum Tahan E Tersangka Dana Bantuan Operasional KB 2020-2021
Kejari Tanggamus Belum Tahan E Tersangka Dana Bantuan Operasional KB 2020-2021
Tanggamus (DHTv)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus menetap status E sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020-2021 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar. Meski sudah menyandang status tersangka E tidak ditahan dengan dalih Kejari Tanggamus menerapkan pasal 20 KUHP dan baru memeriksa kembali pada pekan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
bintang38 · 2 years
Text
Kejari Tanggamus Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap INKRACHT.
Kejari Tanggamus Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap INKRACHT.
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
radarlampungtv · 3 years
Text
KEJARI TANGGAMUS MUSNAHKAN BARANG BUKTI
KEJARI TANGGAMUS MUSNAHKAN BARANG BUKTI
Informasi dan Berita Lainnya Simak di Website : https://radartvnews.com Follow akun twitter kami : @radarlampungtv Follow akun instagram kami : @radarlampungtv Follow akun facebook kami : @radartvlampung source
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
cyberdelusiondream · 3 years
Text
Terjerat Korupsi, Pj. Kepala Pekon Kemuning Tanggamus Dijebloskan ke Penjara
Terjerat Korupsi, Pj. Kepala Pekon Kemuning Tanggamus Dijebloskan ke Penjara
berantasonline.com LAMPUNG Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus, Kamis (20/5) menahan dan menjebloskan Pj. Kepala Pekon Kemuning Kec Pulau Panggung Kab Tanggamus berinitial R. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi mark up dana pembangunan 7 kegiatan, sehingga patut diduga telah menyelewengkan dana Anggaran Desa periode tahun 2019. Penahanan dilakukan oleh Kejari di LP kelas II B…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
lampung7com · 1 month
Text
Ir. Suadi Hadiri Pembukaan Sosialisasi Tentang Pilkada Pemilihan Pemula Tahun 2024
Tanggamus — Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Ir. Suadi MM., Menghadiri sekaligus Membuka Sosialisasi Tentang Pilkada Pemilih Pemula Tahun 2024. Di Aula Sanggar Teater Jabal Lampung Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung. Rabu (28/8/2024). Turut hadir dalam kegiatan, Ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardi. SE, Anggota Bawaslu Tanggamus Evi Saputra, A. MD, Intel Kejari Tanggamus Danu Poyo…
0 notes
mysitifatimah · 5 years
Text
search engine optimization Kejari Tanggamus Telusuri Dugaan Penyelewengan Anggaran Pekon Sukamernah - Saibumi.com #search engine optimization
Kejari Tanggamus Telusuri Dugaan Penyelewengan Anggaran Pekon Sukamernah  Saibumi.com source https://www.mujil.com/2019/08/Optimasi-seo.html#3c89c74012f3641c9e5ca5d057fde48a
0 notes
realita-lampung · 9 months
Text
Kasus Korupsi Dana BOS, 4 Orang Tersangka dan Barang Bukti Telah Diterima Kejaksaan Tinggi
Tumblr media
Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menerima 4 tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polda Lampung, perkara tindak pidana korupsi Dana Bos Afirmasi dan Bos Kinerja SD dan SMP se-Kabupaten Tanggamus pada pengadaan Meubelair yang bersumber dari Dana APBN Tahun Anggaran (TA) 2020, yang terjadi di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Menurut Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadan, dugaan Tipikor ini dilakukan oleh tersangka DA, bersama-sama dengan MU, AR dan PE. Kejadian periode Oktober 2020 s/d 31 Desember 2020, sebanyak 170 sekolah penerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja TA 2020, memesan Meubelair melalui akun SIPLah, masing-masing sekolah dengan cara meng-klik link yang telah di bagikan, dimana link tersebut langsung mengarahkan pada Meubelair di Toko yang telah ditentukan dengan harga sebesar Rp23.000.000,00. “Sehingga kepala sekolah tidak dapat membandingkan harga dan jenis-jenis barang meubelair dengan toko lain di aplikasi SIPLah,” kata Ricky Ramadan dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu, (17/1/ 2024) Dijelaskan Riki, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan (LHAP), kerugian keuangan Negara dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung nomor: PE.03/SR-1506/PW08/5/2022, tanggal 15 Agustus 2022 terdapat penyimpangan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp606.347.357,00. (enam ratus enam juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah). Para tersangka dan Barang Bukti telah diterima Kejati Lampung dan terhadap para tersangka dilakukan penahanan selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus untuk segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bandar Lampung. Mereka dijerat dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Diketahui, sebelumnya Penyidik Tipikor Polres Tanggamus mulai memanggil sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP di Kabupaten Tanggamus guna pengumpulan bahan keterangan terkait dugaan mark up atau penggelembungan anggaran tersebut, sejak Agustus 2021. Kasus itu naik ke tahap penyidikan setelah penyidik Polres Tanggamus telah mengantongi dua alat bukti terkait dugaan korupsi mark up pengadaan barang dan jasa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Kabupaten Tanggamus tahun 2020. Kenaikan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan belum disertai penetapan tersangka. Kasus tersebut selanjutnya ditangani Polda Lampung. Dari beberapa saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik, ada nama mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, AD, dan H, yang merupakan oknum PBJ atau pengadaan barang dan jasa di sekolah. H ini merupakan anak seorang oknum pejabat Dinas Pendidikan Tanggamus. AD yang saat itu tahun 2021 menjadi Kepala Dinas Pendidikan, diduga kuat mengarahkan sekolah penerima BOS Afirmasi tahun 2020 dalam pembelian barang ke salah satu vendor, sehingga terjadinya mark up dan barang tidak sesuai spesifikasi. Modus intervensi AD ini diduga dilakukan lewat sosialisasi BOS Afirmasi dengan mengundang kepala sekolah penerima BOS Afirmasi. Kegiatan ini dimanfaatkan untuk mengarahkan sekolah membeli semua komponen dan perangkat pada penyedia tertentu. Caranya dengan menawarkan dan menyodorkan nota pesanan kepada kepala sekolah yang hadir. (Rls/Hadi) Read the full article
0 notes
realita-lampung · 10 months
Text
Rakerda Tahun 2023, Bidang Pidsus Kejari Tanggamus Diganjar Piagam Penghargaan
Tumblr media
Kejaksaan Tinggi Lampung, mengadakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2023. Pada momen tersebut, Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, diganjar dengan Piagam Penghargaan atas capaian kinerjanya selama Tahun 2023. Rakerda Tahun 2023 yang berlangsung di Kejaksaan Tinggi Lampung itu, mengusung tema “Kejaksaan Yang Profesional dan Berintegritas Dalam Rangka Mendorong Produktivitas Untuk Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan", dilaksanakan selama 2 hari dari Tanggal 11 sampai 12 Desember 2023. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H. M.H membuka acara Rakerda pada Senin (11/12), menyampaikan pesan kepada Kejaksaan Negeri agar terus meningkatkan kinerja dan prestasi, serta pelayanan terhadap publik sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. Pada akhir acara Rakerda Selasa (12/12), Kejaksaan Tinggi Lampung memberikan penghargaan atas prestasi Kejaksaan Negeri di Wilayah Lampung berdasarkan kinerja pada bidang yang memenuhi kriteria penilaan. Salah satunya yang mendapat penghargaan adalah Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanggamus yang di komandoi Kasi Pidsus Ari Chandra Pratama, SH, yang mendapat Peringkat II dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi se-wilayah Lampung selama Tahun 2023. Kepada media ini, Kasi Pidsus Kejari Tanggamus Ari Chandra Pratama mengucapkan mengucapkan rasa syukur dan ucapan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu, hingga kinerjanya bisa mendapat apresiasi dari Kejaksaan Tinggi Lampung. “Alhamdullilah, terima kasih kepada Tim Pidsus Kejari Tanggamus, kepada awak media, dan penggiat2 anti Korupsi, yang selama banyak membantu dalam penanganan perkara pidana korupsi khususnya di Kabupaten Tanggamus. Semoga kedepannya bisa lebih baik lagi,” ujar Ari Chandra, saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus, Selasa kemarin. (Hadi Hariyanto) Read the full article
0 notes
realita-lampung · 10 months
Text
Bawaslu Tanggamus ; Tidak Ditemukan Pelanggaran dan Laporan Masyarakat
Tumblr media
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tanggamus, Ikhwanudin, menyampaikan, bahwa selama memasuki tahapan masa kampanye, tidak ditemukan pelanggaran dan laporan masyarakat terhadap peserta pemilu. Untuk mensukseska Pemilu Tahun 2024 mendatang, dia mengajak peran aktif dari seluruh komponen masyarakat dalam melakukan pengawasan memasuki tahapan masa kampanye saat ini. "Selama memasuki tahapan masa kampanye, tidak ditemukan pelanggaran dan laporan masyarakat terhadap peserta pemilu, dan dalam waktu dekat kami akan menyiapkan Posko pengaduan," tegas Ikhwanudin saat Rapat Koordinasi publikasi hasil pengawasan pemilu presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPR Provinsi, DPD dan DPRD Kabupaten Tanggamus. Diketahui bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus menggelar acara tersebut di Gedung Serba Guna (GSG), Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Lampung, pada Selasa 12 Desember 2023. Acara dihadiri oleh puluhan peserta meliputi tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat serta mahasiswa dan Insan Pers. Acara dibuka oleh anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan. Hadir juga pengisi materi Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tanggamus Suhartono, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanggamus Andi Purnomo dan Kasat Intel Polres Tanggamus Iptu Ahmad Djunaidi. Pemateri pertama disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tanggamus, Suhartono. Adapun materi yang disampaikan terkait informasi dan berita hoaks yang beredar melalui media sosial. "Hoaks adalah informasi palsu dan menyesatkan, bisa merusak reputasi seseorang atau kelompok. Hoaks dapat merugikan, membuat nama baik seseorang atau lembaga tercemar," kata Suhartono. Kemudian Kasi Pidum Kejari Tanggamus, Andi Purnomo menyampaikan, Kepala Pekon (desa-ed), sangat rentan menjadi sasaran oleh calon legislatif dalam meminta dukungan. Sedangkan setiap Kepala Pekon yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye akan dikenakan pidana. "Kades, ASN, TNI, Polri harus netral, namun kehadirannya dalam sebuah kampanye harus diverifikasi terlebih dahulu untuk memaknai kehadirannya tersebut" kata Andi. Sementara Kasat Intelkam Polres Tanggamus, Iptu Ahmad Djunaidi meminta agar media harus bijak dalam menyajikan informasi dan berita yang objektif apalagi di masa kampanye saat ini. "Jadi kita harus sangat berhati-hati dalam membuat konten atau berita, jangan sampai mengandung informasi hoaks," ungkapnya. Iptu Ahmad Djunaidi memaparkan terdapat 6 konten yang terancam UU ITE, yaitu konten melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan atau pengancaman, konten yang merugikan konsumen dan konten yang menyebabkan permusuhan isu sara. "Contoh kasus pelanggaran UU ITE via SMS seperti sms berisi penghinaan di Desa Bara. Kasus UU ITE via mailing-list dan e-mail kasus Prita Mulyasari, kasus UU ITE unsur sara seperti kasus Florence Saulina Sihombing mahasiswa S-2 di Yogyakarta," papar Iptu Ahmad Djunaidi. Diujung sambutannya, Iptu Djunaidi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, SIK., juga memohon kerjasama kepada rekan-rekan media untuk bersinergi dalam mensukseskan pemilu mendatang. "Untuk rekan media, kalau ada permasalahan dilapangan tolong komunikasikan, koordinasikan ke kami, kami akan selalu membuka pintu koordinasi. Karena jangan sampai ada permasalahan dilapangan yang tidak terdeteksi dan nantinya bisa menimbulkan permasalahan di pemilu tahun 2024 ini," tutup kasad intel polres Tanggamus. (Hadi Haryanto) Read the full article
0 notes
realita-lampung · 10 months
Text
Satreskrim Polres Tanggamus Limpahkan Tersangka Pencabulan Ke Kejaksaan
Tumblr media
Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus melimpahkan RM (53) seorang tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Pugung, Tanggamus. Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H., pelimpahan tersangka RM merupakan tindak lanjut surat Kejari Tanggamus nomor B- 1354 /L.8.19/Eku.1/12/2023, tanggal 01 Desember 2023, perihal pemberitahuan hasil penyidikan RM telah lengkap (P-21). "Berdasarkan surat tersebut, sore tadi Senin 11 Desember 2023 pukul 14.30 WIB, tersangka RM dilimpahkan kepada JPU Kejari Tanggamus," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K. Sambungnya, dalam pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, tersangka RM yang merupakan warga Kecamatan Pugung itu juga turut didampingi oleh penasehat hukumnya serta keluarganya. Kasat menyebut, pelimpahan tersangka sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP. “Atas pelimpahan ini, penyidik menyerahkan tanggungjawab kedua tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan,” ujarnya. Kasat menjelaskan, sebelumnya tersangka RM ditangkap atas laporan tanggal 4 Juli 2023, atasnama pelapor Jamian warga Kecamatan Ulu Belu. Tersangka RM ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekitar pukul 03.15 WIB. Konologi kejadian berdasarkan keterangan korban, bermula pada Jumat pada bulan Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah terlapor RM di wilayah Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, korban yang mengaji di rumah terlapor kemudian korban diajak untuk dipasang susuk oleh terlapor dengan cara korban diajak masuk kedalam kamar berdua dengan terlapor. Pada pada saat didalam kamar tersebut terlapor membuka tiga kancing baju korban kemudian tangannya meraba-raba payudara korban kemudian terlapor juga memasukkan tangannya kedalam celana korban dan meraba-raba kemaluan korban. Setelah melakukan hal tersebut terlapor berkata kepada korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun. Namun akibat kajadian itu, korban menjadi takut dan trauma kemudian pelapor selaku paman korban mewakili keluarga melaporkannya ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum. Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal  76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tandasnya. Sementara itu, dalam keterangannnya RM mengakui perbuatan tersebut dengan dalih memasang susuk kepada 5 orang murid mengajinya, ia juga mengaku khilaf sebab tidak ada dalam ajaran agama. "Niatnya pasang susuk, tapi saya tau tidak ada dalam ajaran agama. Saya mengamu khilaf," kata RM di Polres Tanggamus. (*) Read the full article
0 notes