#kakon way nipah
Explore tagged Tumblr posts
Text
Dijebloskan ke Penjara, vonis 3, bulan kamar berukuran 1×2, meter Kakon Way Nipah di pastikan Tak Dapat Perlakuan Istimewa
TANGGAMUS – Kepala Pekon Way Nipah Apriyal dipastikan tidak mendapatkan perlakuan istimewa sejak dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung, Tanggamus, pada 5 September 2024 lalu. Diketahui Apriyal Kakon Way Nipah, resmi diekseskusi Kejari Tanggamus, setelah kasasinya terkait vonis 3 bulan penjara atas kasus arogan melakukan penganiayaan terhadap Wartawan Wawai News pada…
0 notes
Text
Sidang Kasus Penganiayaan Wartawan, Pengadilan Hadirkan Penyidik Polres Tanggamus
Sidang lanjutan kasus penganiayaan wartawan oleh Kepala Pekon Way Nipah di Pengadilan Negeri Kotaagung, Tanggamus menghadirkan saksi dari pihak penyidik Polres Tanggamus, Lampung. Hakim Pengadilan Negeri Kotaagung meminta pihak penyidik Polres Tanggamus untuk memberikan keterangan lantaran saksi kejadian berbelit dan memberikan keterangan tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Polres Tanggamus. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa dengan menghadirkan penyidik Polres Tanggamus Rion Mahardika memberikan kesaksiannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Kotaagung. Dalam keterangannya, Rion Mahardika menjelaskan proses penyidikan di ruang Resume Polres Tanggamus saat ia membuat berita acara pemeriksaan (BAP). Menariknya, aksi Almizan masih tetap dengan kesaksiannya saat di persidangan pada Rabu lalu. Sehingga mencabut beberapa poin keterangannya pada saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan di ruang Resume Polres Tanggamus. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanggamus membacakan keterangan dua saksi, yakni Kepala Pekon Teluk Brak Suyono dan Warga Pekon Way Nipah Okta. Pembacaan keterangan kedua saksi tersebut karena saksi Suyono tidak bisa hadir lantaran telah terjadi kecelakaan. Sedangkan saksi Okta dinyatakan tidak lagi tinggal di Pekon Way Nipah. Tapi sebelumnya kedua saksi tersebut telah memberikan keterangan dan kesaksian yang disumpah didepan penyidik Polres Tanggamus. Sementara Kakon Way Nipah Aprial berusaha membela diri menyangkal beberapa poin keterangan saksi, baik saksi dari penyidik Polres Tanggamus maupun keterangan saksi yang dibacakan oleh JPU. Setelah semua memberikan kesaksian sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 tersebut dan berakhir sekitar pukul 11.25 WIB dan akan dilanjutkan pada Senin Tanggal 6 November 2023 dengan agenda terdakwa Aprial menghadirkan saksi unyuk meringankan dirinya. Sedangkan saksi Okta dinyatakan tidak lagi tinggal di Pekon Way Nipah tapi sebelumnya kedua saksi tersebut telah memberikan keterangan dan kesaksian yang disumpah didepan penyidik Polres Tanggamus. Sementara Kakon Way Nipah Aprial berusaha membela diri menyangkal beberapa poin keterangan saksi, baik saksi dari penyidik Polres Tanggamus maupun keterangan saksi yang dibacakan oleh JPU. Setelah semua memberikan kesaksian sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 tersebut dan berakhir sekitar pukul 11.25 WIB dan akan dilanjutkan pada Senin Tanggal 6 November 2023 dengan agenda terdakwa Aprial menghadirkan saksi unyuk meringankan dirinya. (Hadi Haryanto/Hatta) Read the full article
0 notes
Text
Puluhan Wartawan Kawal Sidang Kakon Way Nipah, Hakim PN Kota Agung Diingat 'Tak Masuk Angin'
LAMPUNG7COM – Tanggamus | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Tanggamus secara resmi telah menolak seluruh keberatan terdakwa Kepala Pekon Way Nipah melalui eksepsi yang dibacakan pekan lalu. Dengan demikian, persidangan kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan Wawai News oleh terdakwa Kakon Way Nipah Apriyal akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian di persidangan. Sidang yang…
View On WordPress
0 notes
Text
Jaksa Tolak Eksepsi Kakon Way Nipah Terkait Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus, menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kepala pekon Way Nipah, Pematangsawa dalam perkara penganiyaan terhadap wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Kamis (28/09/2023). JPU Kejari Tanggamus tetap pada dakwaan yang telah diajukan, dan meminta majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan pokok perkara di persidangan. Hal itu disampaikan Kasipidum Kejari Tanggamus Andi Purnomo, saat ditemui Realitalampung.com usai pelaksanaan persidangan dengan agenda pembacaan esepsi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung yang digelar pada Rabu 27 September 2023. "Pertama, JPU menolak secara keseluruhan dari eksepsi terdakwa Apriyal Kakon Way Nipah dengan alasan karena sudah masuk materi perkara," tegas Andi purnomo. Selanjutnya ungkap Andi, JPU masih tetap pada dakwaan yang telah diajukan. Dalam kesempatan itu Kasipidum Kejari Tanggamus itu pun memberi informasi bahwa agenda sidang selanjutnya akan digelar pekan depan yaitu putusan sela. "Rabu depan agendanya putusan sela,"tandasnya. Diketahui bahwa sebelumnya sidang dengan agenda tangkisan dari eksepsi terdakwa itu luput dari perhatian wartawan. Hal itu karena tertutupnya informasi dari bagian resepsionis atau informasi di Pengadilan Negeri Kota Agung. Beberawa jurnalis saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui jadwal persidangan yang dimaksud. Wartawan pun telah bolak-balik bertanya kepada resepsionis atau bagian informasi PN Kota Agung terkait waktu pelaksanaan sidang terdakwa Kakon Way Nipah yang saat ini diketahui menjadi tahanan kota tersebut. Namun pihak informasi mengakui tidak tahu. Humas PN Kota Agung, Murdian telah memberi klarifikasi terkait bagian informasi atau resepsionis yang tidak mengetahui dengan menegaskan hal itu akan jadi internal pengadilan. Murdian pun saat dikonfirmasi awak media, mengatakan bahwa jadwal selanjutnya pekan depan akan digelar sidang dengan agenda putusan sela. (Hadi haryanto). Read the full article
0 notes
Text
Ketua PWRI Tanggamus Minta Komisi Pengawas Jaksa dan Hakim Tegak Lurus Dalam Bersikap
Bergulirnya Proses hukum terkait penganiayaan wartawan oleh oknum kepala Pekon way Nipah, kecamatan Pematang Sawah, Kabupaten Tanggamus, menuai kecaman dari berbagai Kalangan. Jum'at (15/09/2023). Kasus penganiayaan wartawan oleh oknum kepala Pekon Way Nipah yang dimulai sejak akhir Februari 2023 lalu, akhirnya bergulir ke pengadilan. Pada hari Rabu 13 september 2023 kemarin, sidang perdana penganiayaan terhadap wartawan Wawai News, Sumantri, digelar di Pengadilan Negeri Kotaagung. Perkara penganiyaan wartawan ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, salah satunya adalah Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tanggamus, Warmansyah. Saat ditemui diruang kerjanya, Jum'at 15 September, Warmansyah mengatakan, terkait penganiayaan wartawan yang bernama Sumantri, dirinya selaku Ketua PWRI Kabupaten Tanggamus meminta komisi pengawas Jaksa dan pengawas hakim dapat tegak lurus dalam bersikap. "Jangan takut dan jangan pernah terlibat gratifikasi, Karna kami akan mengawal sampai dengan tuntas. Proses hukum berjalan, kami juga melaporkan Kakon Way Nipah kepada Inspektorat agar yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya," tegas Warmansyah. Diberitakan sebelumnya, Perkara dugaan penganiyaan wartawan Wawai News, Sumantri, oleh Kepala Pekon Way Nipah sudah bergulir di pengadilan. Di sidang perdana, terdakwa Kepala Pekon Way Nipah, Aprial, menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sidang perdana perkara penganiayaan terhadap Sumantri, Wartawan Wawai News, oleh Kepala Pekon (Kakon) Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawah, Kabupaten Tanggamus, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung Nugraha Medica Prakarsa, sebagai Hakim Ketua, Rabu (13/09/2023). Sidang perdana itu baru mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desti dan Andi Purnomo di Pengadilan Negeri Kotaagung, dihadiri langsung oleh Kakon Way Nipah Aprial, yang didampingi oleh beberapa orang rekannya sesama kepala pekon. Didalam ruangan persidangan, terlihat terdakwa Aprial mengenakan baju berwarna putih lengkap dengan pin kepala desa, duduk didamping beberapa rekannya sesama kepala pekon. Setelah selesai pembacaan dakwaan oleh JPU, Hakim Ketua Nugraha Medica Prakarsa, mengajukan pertanyaan kepada terdakwa Apriyal terkait dakwaan JPU. Terdakwa Apriyal dengan sigap menjawab keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Sehingga isi keberatan dari terdakwa Aprial akan dibacakan pada Rabu 20 September 2023 mendatang. Terpantau, oknum Kepala Pekon Aprial yang merupakan terdakwa tahanan kota, didampingi oleh puluhan Kepala Pekon lain, untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kotaagung yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut. Humas Pengadilan Negeri Kotaagung, Murdian, menjelaskan, untuk agenda sidang perkara dugaan penganiayaan tersebut merupakan sidang pertama, yaitu sidang pembacaan dakwaan dari penuntut umum. Jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa di persidangan berdasarkan dakwaan. “Dakwaan itulah yang diambil dari proses sebelumnya dari proses penyidikan, sehingga diformulasikan dalam suatu bentuk surat yang dibacakan oleh penuntut umum tadi,” jelasnya. Lebih lanjut Murdian memaparkan, di dalam dakwaan itu terdapat pasal-pasal yang dibacakan oleh penuntut umum berkaitan dengan dugaan perbuatan tindak pidana yang telah dibacakan. “Tadi terdakwa menyampaikan keberatan kepada Hakim Ketua, sehingga Rabu depan persidangan dilanjutkan dengan pembacaan keberatan dari terdakwa,” paparnya. Sidang penganiayaan terhadap wartawan dilaksanakan secara transparan, karena persidangan yang mendakwakan pemangku jabatan publik dilakukan baru pertama kali di Kabupaten Tanggamus. Sejumlah insan Pers berharap dan menekankan Kepada Pengadilan Negeri Tanggamus agar memutuskan dengan seadil-adilnya. Karena selama ini banyak wartawan di perlakukan tidak manusiawi oleh pemangku jabatan publik seperti Kepala Pekon. “Ini demi hukum ditegakkan di Kabupaten Tanggamus,” ujar salah seorang Jurnalis Kabupaten Tanggamus. (Hadi Haryanto) Read the full article
0 notes
Text
Sidang Dugaan Penganiyaan Wartawan, Terdakwa Menyatakan Keberatan Atas Dakwaan JPU
Perkara dugaan penganiyaan wartawan Wawai News, Sumantri, oleh Kepala Pekon Way Nipah sudah bergulir di pengadilan. Di sidang perdana, terdakwa Kepala Pekon Way Nipah, Aprial, menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sidang perdana perkara penganiayaan terhadap Sumantri, Wartawan Wawai News, oleh Kepala Pekon (Kakon) Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawah, Kabupaten Tanggamus, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung Nugraha Medica Prakarsa, sebagai Hakim Ketua, Rabu (13/09/2023). Sidang perdana itu baru mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desti dan Andi Purnomo di Pengadilan Negeri Kotaagung, dihadiri langsung oleh Kakon Way Nipah Aprial, yang didampingi oleh beberapa orang rekannya sesama kepala pekon. Didalam ruangan persidangan, terlihat terdakwa Aprial mengenakan baju berwarna putih lengkap dengan pin kepala desa, duduk didamping beberapa rekannya sesama kepala pekon. Setelah selesai pembacaan dakwaan oleh JPU, Hakim Ketua Nugraha Medica Prakarsa, mengajukan pertanyaan kepada terdakwa Apriyal terkait dakwaan JPU. Terdakwa Apriyal dengan sigap menjawab keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Sehingga isi keberatan dari terdakwa Aprial akan dibacakan pada Rabu 20 September 2023 mendatang. Terpantau, oknum Kepala Pekon Aprial yang merupakan terdakwa tahanan kota, didampingi oleh puluhan Kepala Pekon lain, untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kotaagung yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut. Humas Pengadilan Negeri Kotaagung, Murdian, menjelaskan, untuk agenda sidang perkara dugaan penganiayaan tersebut merupakan sidang pertama, yaitu sidang pembacaan dakwaan dari penuntut umum. Jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa di persidangan berdasarkan dakwaan. "Dakwaan itulah yang diambil dari proses sebelumnya dari proses penyidikan, sehingga diformulasikan dalam suatu bentuk surat yang dibacakan oleh penuntut umum tadi," jelasnya. Lebih lanjut Murdian memaparkan, di dalam dakwaan itu terdapat pasal-pasal yang dibacakan oleh penuntut umum berkaitan dengan dugaan perbuatan tindak pidana yang telah dibacakan. "Tadi terdakwa menyampaikan keberatan kepada Hakim Ketua, sehingga Rabu depan persidangan dilanjutkan dengan pembacaan keberatan dari terdakwa," paparnya. Sidang penganiayaan terhadap wartawan dilaksanakan secara transparan, karena persidangan yang mendakwakan pemangku jabatan publik dilakukan baru pertama kali di Kabupaten Tanggamus. Sejumlah insan Pers berharap dan menekankan Kepada Pengadilan Negeri Tanggamus agar memutuskan dengan seadil-adilnya. Karena selama ini banyak wartawan di perlakukan tidak manusiawi oleh pemangku jabatan publik seperti Kepala Pekon. “Ini demi hukum ditegakkan di Kabupaten Tanggamus,” ujar salah seorang Jurnalis Kabupaten Tanggamus. (Hadi Haryanto) Read the full article
0 notes
Text
Tawaran Damai Gagal, Berkas Perkara Penganiayaan Wartawan Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan
Penyelesaian kasus penganiayaan terhadap wartawan oleh oknum Kepala Pekon Way Nipah, di Kabupaten Tanggamus melalui opsi restorative justice gagal. Selanjutnya berkas perkara akan segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanggamus paling lambat pekan depan. Upaya Restorative Justice Kejaksaan Negeri Tanggamus terkait kasus penganiayaan wartawan Wawai News, Sumantri, oleh oknum Kepala Pekon Way Nipah, Aprial, yang bergulir sejak awal Maret 2023 lalu, menemui jalan buntu. Wartawan Wawai News Sumantri mengatakan, dia menolak seluruh permintaan pihak tersangka dalam upaya restoratif di aula Kejaksaan Negeri Tanggamus yang disampaikan oleh perwakilan dari pihak Kejari. "Saya diundang oleh pihak Kejaksaan berdasarkan keadilan restorative untuk upaya perdamaian tapi tidak berhasil karena saya tidak mau berdamai" kata Sumantri, Senin 21 Agustus 2023. Dalam upaya damai itu, ada tiga poin yang diajukan oleh tersangka Aprial melalui pendampingnya pertama meminta ma'af kepada pelapor, bersedia mengganti kerugian secara materi dan meminta untuk berdamai. "Ketiga permintaan itu tegas saya tolak, karena upaya yang sama juga sebenarnya sudah dilakukan di tingkat Polres Tanggamus. Jika di Kejari terjadi perdamaian tentu akan ada ketersinggungan di tingkat penegakan hukum," jelasnya. Harapannya saat ini adalah bagaimana tersangka bisa ditahan. Sehingga bisa memberi rasa keadilan terutama bagi rekan sesama wartawan yang berharap kasus ini menjadi percontohan agar pejabat publik bisa lebih menghargai profesi pemburu berita. Agus wartawan yang juga sebagai saksi dalam perkara ini, membenarkan bahwa proses restorative justice di Kejari Tanggamus tidak berhasil. "Upaya perdamaian berdasarkan keadilan resrorative justice di Kejaksaan memang tidak berhasil, pelapor tidak mau berdamai, dia tetap dengan pendiriannya untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan" kata Agus mengapresiasi sikap Sumantri. Terpantau beberapa Kepala Pekon hadir mengawal tersangka Aprial di lingkungan Kejaksaan Negeri Tanggamus dan sejumlah awak media dari berbagai surat kabar cetak dan online. Usai upaya restoratif justice tidak mufakat antara kedua belah pihak, Kejari Tanggamus mengakui bahwa saat ini tersangka dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Tanggamus dengan status tahanan kota. Status tersebut dengan menimbang bahwa tersangka selaku kepala pekon dan dianggap kooperatif. Namun demikian, tersangka Kakon Way Nipah ditegaskan oleh pihak Kejari Tanggamus, melalui Kasi Intel Apriono, bahwa Aprial menjadi tahanan kota selama 20 hari sesuai mekanisme aturan berlaku. “Selanjutnya menjadi kewenangan pihak pengadilan negeri setelah dilimpahkan,” tandasnya. (Hadi haryanto) Read the full article
0 notes
Text
Wartawan Korban Penganiayaan Kepala Pekon Tegas Tolak Restoratif Justice
Saran Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Tanggamus untuk Restoratif Justice, tidak diterima oleh Korban penganiayaan, Sumantri. Selasa, 15/08/2023. Korban memilih tetap melanjutkan perkara ke persidangan. Kepala Pekon Way Nipah Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus, Aprial, tersangka penganiayaan terhadap wartawan wawaynews, Sumantri, keduanya dipertemukan oleh pihak Kejari Tanggamus di ruang kantor Kejaksaan Negeri setempat untuk menempuh opsi RJ. Namun opsi RJ itu ditolak oleh korban Sumantri. Semenjak bergulirnya kasus penganiayaan ini di laporkan ke Mapolres Tanggamus, seakan tiada hentinya penegak hukum di Tanggamus menawarkan pada korban supaya kasus ini di Restoratif Justice. Diketahui sebelumnya, pihak Polres telah berupaya membujuk korban agar kasus penganiyaan tersebut selesai dengan cara Restoratif Justice, namun upaya yang di lakukan oleh pihak Polres ditolak oleh korban. Setelah berkas perkara kasus penganiayaan tersebut dinyatakan P21 (lengkap) oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus, tawaran serupa disampaikan oleh pihak Kejaksaan. Mereka berupaya kasus penganiyaan wartawan wawai news di Restoratif Justice, lagi-lagi upaya tersebut di tolak oleh korban Usai bertemu pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus, Sumantri, Wartawan media wawai news ini mengatakan dengan tegas, kalau dia menolak Restoratif Justice atau damai, dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, terhadap dirinya akhir Februari 2023 lalu. Sumantri secara lugas menegaskan, bahwa tak ada kata damai di kasus yang saat ini dinyatakan P21 dan akan memasuki tahap pelimpahan. Dia meminta agar kasus kekerasan yang dialaminya oleh kepala Pekon Way Nipah terus berlanjut ke ranah hukum. Meskipun ungkapnya, ada tawaran Kejaksaan Negeri Tanggamus . "Hal ini saya sudah sampaikan langsung kepada pihak Kejari Tanggamus, di ruangan saat dipanggil terkait pra kondisi atau sebelum pelimpahan P21 dilaksanakan pada Senin nanti," ujar Sumantri kepada awak media Selasa (15/08/2023). Tolakan damai itu tegas Sumantri telah disampaikan langsung saat Kejari menanyakan keinginan pribadi dari dirinya, terkait kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepala pekon. Menurutnya tidak ada pertimbangan apapun terkait keputusannya menolak damai, tidak ada istilah gagah-gagahan, tapi ini untuk pembelajaran bersama bahwa dalam penegakan hukum semua sama. "Biarkan saja kasus ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. sekarang saya berharap saat pelimpahan nanti, tersangka penganiayaan bisa langsung ditahan,"tegas Sumantri. Diketahui bahwa Sumantri bersama pelaku penganiyaan dalam hal ini Kepala Pekon Way Nipah sama-sama dipanggil pihak Kejaksaan. Namun kasus tersebut sebenarnya masih ditingkat Penyidik Reskrim Polres Tanggamus karena baru akan dilimpahkan pada Senin nanti. Adapun Kejari Tanggamus menawarkan restoratif justice dalam menyelesaikan kasus penganiayaan oleh kepala pekon kepada Sumantri. Tawaran itu disampaikan langsung kepada Sumantri yang didampingi saksinya Agus, beserta puluhan rekan media di halaman kantor Kejari Tanggamus. Rekan Wartawan yang telah menunggu di halaman kantor Kejari Tanggamus juga bermaksud untuk bisa mewawancarai Kakon Way Nipah, Aprial, yang diketahui pada waktu itu dirinya didampingi oleh Kepala Pekon Semaka Dulkarim. Tetapi para awak media kehilangan jejak keduanya, usai pertemuan Kejari Tanggamus (Hadi haryanto/Hatta) Read the full article
0 notes
Text
Berkas Perkara Tersangka Oknum Kakon Diduga Penganiaya Wartawan Dinyatakan P-21
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, menyatakan bahwa berkas perkara dengan tersangka oknum Kepala Pekon Way Nipah berinisial AP sudah lengkap (P-21). Penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal itu dingkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanggamus Apriyono SH. MH., mewakili Kajari Tanggamus Yunardi SH. MH, di ruang kerjanya, di Kantor Kejari Tanggamus Jl. A. Yani Komplek Perkantoran Pemkab Tanggamus, Kamis 27 Juli 2023.
Kasi Intel menjelaskan, bahwa berkas perkara atas nama Tersangka AP dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor : B-666/L.8.19/Eoh.1/07/2023 Tanggal 24 Juli 2023. "Jaksa Peneliti menyatakan berkas Perkara sudah dinyatakan lengkap. Setelah dilakukan penelitian kembali Berkas Perkara dari penyidik pada tanggal 12 Juli 2023 berdasarkan petunjuk Jaksa Peneliti (P-19)," jelasnya. Dan, saat ini Jaksa Penuntut Umum sedang melakukan koordinasi ke penyidik untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. "Kapan waktu dan tanggalnya belum bisa dipastikan, dikarenakan dalam hal ini Tersangka AP tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik," ungkapnya. Belum ditahannya Tersangka AP saat ini masih merupakan kewenangan penyidik, dimana penyidik mempunyai pertimbangan tersendiri dimana antara lain tersangka kooperatif dan juga yang bersangkutan saat ini masih menjabat sebagai kepala pekon aktif, dan masih harus memberikan pelayanan terhadap masyarakat," tutupnya. Bergulirnya proses hukum tersebut, diketahui sebelumnya bahwa pihak Polres Tanggamus yang menangani kasus AP, saat ditemui awak media ini beberapa waktu lalu, menjelaskan bahwa sudah lengkap, bahkan mendapatkan 5 alat bukti. (Hadi Hariyanto) Read the full article
0 notes
Text
Ratusan Kakon Dikabarkan Akan Dampingi Kakon Way Nipah Penuhi Panggilan Polres Tanggamus
TANGGAMUS - Beredar kabar bahwa ratusan Kepala pekon di Tanggamus akan mendampingi Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, untuk menghadiri Panggilan kedua sebagai tersangka penganiayaan terhadap wartawan di Polres Tanggamus pada besok Kamis 11 Mei 2023. Diketahui bahwa Polres Tanggamus telah mengagenda panggilan kedua Kepala Pekon Way nipah, Aprial terkait kasus kekerasan terhadap wartawan pada akhir Februari 2023 lalu. Sebelumnya Polisi telah melayangkan Panggilan perdana setelah penetapan tersangka, tapi sang Kakon Way Nipah Diketahui mangkir dari panggilan itu dengan alasan sakit. Sehingga dilakukan panggilan ulang atau panggilan kedua yang dijadwalkan besok Kamis 11 Mei 2023. Jelang panggilan kedua tersebut beredar kabar bahwa kehadirannya akan didampingi sejumlah Kepala Pekon (desa) di Kabupaten Tanggamus. Mereka diinfokan akan beramai-ramai ikut mendampingi pemanggilan kedua di Polres Tanggamus. Informasi tersebut beredar di kalangan wartawan di Tanggamus. Informasinya tujuan ikut mendampingi Kakon Way Nipah tersebut bermaksud untuk mengajukan permohonan agar tersangka kasus penganiayaan wartawan tidak ditahan polisi. Informasi itu masih belum pasti karena ada juga menyampaikan bahwa Kakon Way Nipah saat menghadiri Panggilan Polisi hanya akan dikawal oleh beberapa Kepala Pekon. Namun tujuannya sama agar tersangka penganiayaan tersebut tidak ditahan. Salah satu wartawan media online menyampaikan, 299 Kepala Pekon berikut aparatnya akan mengawal pemeriksaan Aprial selaku tersangka di Mapolres Tanggamus pada 11 Mei 2023 besok. "Saya dapat info dari salah satu Kepala Pekon, bahwa besok seluruh Kepala Pekon di Tanggamus ini akan ke Polres untuk mengawal Aprial" ungkap salah satu wartawan melalui selular, Rabu 10 Mei 2023. Sementara salah satu Kepala Pekon yang identitasnya dirahasiakan menyampaikan, sampai saat ini dirinya tidak mendapat informasi dari Apdesi secara pribadi terkait wacana menghadiri Mapolres Tanggamus untuk mengawal proses pemeriksaan Aprial Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus. "Sampai saat ini saya belum mendapat kabar dari Apdesi kami, kalaupun ada informasinya besok untuk ke Polres, saya ga bisa ikut, masih banyak kerjaan" ungkap salah satu Kepala Pekon saat dihubungi, Rabu 10 Mei 2023. Sebelumnya Sumantri Wartawan media ini selaku pihak korban penganiayaan meminta Polisi segera menahan Kakon Way Nipah. Sumantri mengakui bahwa Aprial telah meresahkan keluarganya karena berani datang ke rumah orang tuanya di Way Liwok setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Hadi Haryanto/ Eko) Read the full article
0 notes
Text
Rumah Orang Tua Disatroni, Sumantri Khawatirkan Keselamatan Keluarganya
TANGGAMUS – Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap wartawan, Kepala Pekon Way Nipah, Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Aprial, menyatroni rumah orang tua Sumantri wartawan Wawai News. Akibatnya Sumantri mengkhawatirkan keselamatan keluarganya. Kepala Pekon Way Nipah Aprial datang ke rumah orang tua Sumantri di Pekon Way Liwok, Wonosobo, pada Senin (8/5/ 2023), bersama seorang wanita yang mengaku sebagai ayuknya. Tapi keduanya hanya bertemu dengan ibu wartawan Wawai News. Padahal diketahui beberapa hari lalu Aprial telah dipanggil polisi sebagai tersangka. Tapi tidak hadir dengan keterangan sakit yang dikeluarkan oleh Puskesmas. "Saya saat mereka di rumah masih berada di luar. Tapi sebelumnya memang ada yang telpon dan kirim pesan WhatsApp dari nomor baru mengaku ayuknya Kakon Way Nipah ingin berkunjung ke rumah bersama Aprial, "ungkap Sumantri. Sumantri, beberapa kali mendapat telephon dan chat WhatsApp dari nomor tak dikenal namun tidak diangkat dan tidak membalas chatingannya, pada Senin 8 Mei 2023. "Saya mendapat telephon dan chat WhatsApp dari nomor tak dikenal dan menuliskan melalui chat WhatsApp ngakunya ayuknya Aprial, mereka datang ke rumah, tapi ga saya angkat dan bales, karena saya takut" ungkapnya. Terkait hal itu Sumantri mengaku khawatir atas keselamatan keluarganya, sebab pihak pelaku mendatangi keluarga di rumahnya, sementara perkara yang sedang bergulir di Polres Tanggamus dan Kepala pekon Way Nipah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. "Saya khawatir juga dengan keluarga, mereka datang ke rumah, sementara persoalan ini bukan masalah pribadi, ini masalah profesi saya sebagai wartawan dan Aprial pejabat publik, kok mereka melibatkan keluarga saya, sedangkan keluarga saya ga ngerti apa-apa" beber Sumantri. Atas kejadian itu Sumantri meminta Polisi segera menahan Kepala Pekon Way Nipah karena telah meresahkan. "Jika memang niatnya baik, kenapa baru sekarang datang ke rumah mengaku bersalah dan lainnya. Kasus ini sudah bergulir sejak awal Maret 2023 setelah hampir tiga bulan kenapa baru sekarang datang kan aneh, dua bulan kemana saja mereka,"tegas Sumantri. (Hadi Haryanto/Eko) Read the full article
0 notes
Text
Tetapkan Kakon Way Nipah Tersangka, Polres Tanggamus Mendapat Apresiasi
TANGGAMUS - Kasus kekerasan terhadap wartawan Wawai News oleh Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa sudah memasuki babak baru. Terlapor kepala Kampung Way Nipah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Surat tembusan dari pihak polres Tanggamus kepada inspektorat dan bupati tanggamus sudah diserahkan, Sabtu (6/5/2023). Saat di konfirmasi melalui via selular, pada Kamis, 4 Mei lalu, Gustam selaku Sekdis inspektorat Kabupaten Tanggamus membenarkan bahwa telah menerima surat tembusan dari Polres Tanggamus. "Kemaren kami menerima surat dari Polres Tanggamus terkait kasus kepala pekon Way Nipah bahwa status sudah di tetapkan tersangka, saya sekarang tidak ada dikantor masih di Bandarlampung," tutur Gustam. Ditempat terpisah, Realitalampung.com mempertanyakan ke Kantor Bupati Tanggamus, salah satu staf bupati membenarkan. "Kemaren kita Terima surat penetapan tersangka dari polres dengan nomor B/549/V/Res.1.6/2023/Reskrim Tanggal:03/05/2023," tutur salah satu staf Bupati Tanggamus. Adi Saputra. SH, selaku pimpinan YPPKM Kabupaten Tanggamus sangat mengapresiasi kerja Polres dalam menangani kasus tindak kekerasan terhadap wartawan yang di lakukan oleh kepala Pekon Way Nipah. Dimana yang bersangkutan dalam hal ini si pelaku telah di tetapkan sebagai tersangka. "Saya sangat mengapresiasi kerja polres Tanggamus dalam penanganan kasus tindakan kekerasan terhadap wartawan di pelaku telah di tetapkan sebagai tersangka," tutur Adi. Dalam penetapan pelaku tindakan kekerasan sebagai tersangka oleh polres Tanggamus, ini merupakan prestasi dan akan menjadi catatan sejarah penegakan hukum dengan tegak lurus tanpa tebang pilih di bumi Begawi jejama ini, lanjut Adi pada media ini. "Penetapan tersangka dalam kasus ini merupakan prestasi yang patut di acungkan kan jempol dan akan menjadi catatan sejarah dalam penegakan hukum di Tanggamus," lanjut Adi. Dalam kesempatan yang sama saat, dikonfirmasi agus, selaku saksi terkait penganiayaan wartawan Wawai News oleh Kakon Way Nipah sangat berterimakasih kepada Polres Tanggamus yang telah menangani kasus ini. Dari lidik naik ke sidik, hingga penetapan tersangka walaupun belum di lakukan penahanan. "Alhamdulillah Kakon Way Nipah sudah ditetapkan tersangka oleh pihak Polres Tanggamus, semoga tersangka cepat di tahan oleh APH tanggamus," ujar Agus. (Hadi Haryanto) Read the full article
0 notes
Text
Dilaporkan Dugaan Tindak Kekerasan, Kakon Way Nipah Lapor Balik Pakai UU ITE, Budi WM : Pasal Mana Yang Dirujuk
TANGGAMUS - Merasa tidak terima dilaporkan wartawan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan. Sebagai terlapor Kepala Pekon Way Nipah melalui kuasa hukumnya melapor balik dengan perkara pelanggaran Undang-Undang ITE ke Polres Tanggamus pada, Kamis (20/04/2023). Untuk diketahui, perkara tindak kekerasan dan penganiayaan kepada wartawan saat menjalankan tugas, masih dalam proses hukum oleh pihak Polres Tanggamus, dengan terlapor Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa. Laporan UU ITE ke Polisi dengan alasan Rekam Penganiayaan yang dilakukan oleh Yazmi Dona warga Pasar Tengah, Pesisir Barat, dengan nomor laporan polisi LP/GAR/B/129/SPKT/Polres Tanggamus / Polda Lampung, dengan bunyi dugaan tindak pidana penyadapan dan perekaman transaksivelektronik tanpa izin, yang terjadi psda Selasa (28/02/2023) sekitar pukil 17.30 WIB, di Pekon Way Nipah. Terkait ini, Ketua Asosiasi Jurnalis Online Lampung (AJO-L) DPD Kabupaten Tanggamus, Budi Widayat Marsudi menegaskan, adanya laporan yang dilakukan Kepala Pekon Way Nipah, melalui oknum atas nama Yazmi Dona ke Polres Tanggamus itu sah -sah saja dilakukan, dengan tuduhan dugaan Pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh dua orang wartawan. Namun, perlu digaris bawahi yang merekam kejadian dugaan tindak kekerasan yang dilakukan Kakon Way Nipah, adalah wartawan, dan korbannya adalah wartawan saat tengah menjalani tugas kewartawanan. "Dari ini, jelas tuduhan dalam laporan pelanggaran UU ITE tanpa izin, dan penyadapan. Dimana deliknya atau pasal mana yang dipakai dalam UU ITE," kata Budi WM. Masih kata Budi, kejadian yang menimpa dua wartawan yakni Sumantri dan Agustiawan. Terkait, video rekaman yang menunjukan sikap arogansi dengan gerak tubuh, misal mendorong, menarik baju, menarik peralatan jurnalis (kamera), membuka baju, mencekik, yang dilakukan Kepala Pekon Way Nipah, bentuk tindak kekerasan terhadap wartawan. Video itu, alat bukti dokumentasi kejadian yang dimiliki wartawan. Kedua wartawan itu mendapat tindakan kekerasan, dan perkara ini sudah diproses pihak kepolisian. "Jadi mari duduk satu meja, bincang soal tugas kejurnalistikan. Jangan pula asal main lapor dengan tudingan pelanggaran UU ITE. Pasal mana yang akan di pakai,? Jangan mencari sensasi. Saat ini, kami masih menunggu proses hukum atas perkara dugaan penganiayaan terhadap wartawan. Jika ini, ditegakkan, maka apresiasi cukup luas dari semua kalangan jurnalis, untuk Kepolisian Daerah Lampung, khususnya Polres Tanggamus. dan menjadi torehan sejarah, menegakkan ketentuan UU Pokok Pers," paparnya. Mengenai laporan pelanggaran ITE yang di lakukan oleh saudara Yazmi Dona mewakili Kepala Pekon Way Nipah, Budi Widayat Marsudi mengulas bahwa, hadirnya UU ITE No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik, tidak lepas dari berkembangnya penggunaan teknologi. Kejahatan -kejahatan siber yang berkembang saat ini, merupakan dampak dari digitalisasi, dan membuat berbagai batasan atas perbuatan yang dilarang menurut hukum. UU ITE, Budi menjelaskan, sejatinya menjadi regulator berkenaan dengan transaksi elektronik, dan kejahatan yang merupakan perluasan dari kejahatan yang tercantum dalam KUHP. Setidaknya terdapat beberapa pasal yang mengatur mengenai perbuatan yang dilarang dalam UU ITE. "Ini perlu di kenali dulu, pasal yang dilarang dalam UU ITE, dan kenali juga UU Pokok Pers tugas jurnalis, serta dampak perbuatan tindak kekerasan, meghalang-halangi tugas jurnalis," ujarnya. Budi menambahkan, Perbuatan yang dilarang terhadap penggunaan informasi dan transaksi elektronik dalam UU ITE itu ada beberapa pasal, dari pasal 27 sampai pasal 37. Sesuai laporan saudara Yazmi Dona, merujuk pasal mana?. Tanpa izin dimana ? Penyadapan, apa yang di sadap ?. Dalam UU ITE itu, ada kalimat jelas kategori perbuatan yang dilarang oleh setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak. Nah, korban ini Wartawan dan kejadian di publis luas oleh media masa yang sah. "Saya harap, pihak Kepala Pekon Way Nipah, dapat koperatif dan patuhi proses hukum berjalan, bukan menjadi-jadi, dengan laporan UU ITE yang justru terkesan melakukan upaya perlawanan, merasa tidak terima, sehingga memperkeruh persoalan dan menjadi boomerang," ungkap Budi WM. Ditambahkannya, mengenai UU ITE, tentunya selaku terlapor jika merasa dirugikan akan melapor secara langsung bukan melalui pengacara, karena oknum tersebut yang lebih memilik hak untuk melaporkan. (*) Read the full article
0 notes
Text
Penyidik Baru, Wartawan Korban Penganiayaan BAP Ulang
TANGGAMUS – Sumantri, Wartawan Wawai News di Kabupaten Tanggamus yang merupakan korban penganiayaan Aprial, Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, kembali mendatangi Penyidik Polres setempat. Kehadiran Sumantri Wartawan Wawai News tersebut atas panggilan penyidik Polres Tanggamus untuk dilakukan perlengkapan berita acara pemeriksaan (BAP) ulang. Meski sebelumnya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). "Saya dipanggil lagi untuk perbaikan BAP. Karena penyidik yang menangani kasus awalnya berpindah dan berganti penyidik baru, " ungkap Sumantri kepada awak media usai menjalani BAP ulang pada Selasa, 11 April 2023. Dikatakan, BAP ulang juga dilakukan terhadap Agus sebagai saksi penganiayaan tersebut. BAP ulang itu berlangsung sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB baru selesai. Menurut Sumantri BAP ulang dilakukan karena penyidik baru di Polres Tanggamus ingin lebih jelas. Sehingga bisa segera menyelesaikan kasus tersebut seperti gelar perkara. "Saat BAP ulang penyidik mengakui bahwa telah memanggil pelaku penganiayaan (Kakon Way Nipah). Dikatakan pelaku membuat alibi saat diintrogasi penyidik, makanya penyidik kembali melakukan BAP agar lebih jelas dan terang, " tandas Sumantri. Lebih lanjut dikatakan, bahwa dalam BAP ulang itu makin jelas duduk perkaranya karena kronologinya dirunut secara detail dan diperagakan saat dilakukan BAP ulang oleh penyidik. Sumantri berharap setelah menjalani BAP ulang tersebut kasus yang dilaporkan bisa segera jelas dan pelaku bisa segera ditahan. Pasalnya sudah lebih sebulan sejak awal maret 2023 dilaporkan belum ada kepastian hukum. "Saya berharap proses ini bisa ada ujungnya, jika memang terbukti segera tetapkan pelaku penganiayaan sebagai tersangka dan langsung dibui. Sehingga bisa memberi kepastian hukum, ini sudah terlalu lama dan terkesan berlarut-larut," harapnya penyidik baru jadi semangat baru. Sementara itu, Agus, saksi korban yang ikut memberi keterangan saat BAP ulang menyampaikan, dirinya diminta untuk kembali memberikan keterangan sejelas mungkin atas kesaksian yang pernah ia sampaikan "Saya diminta untuk menjelaskan kembali terkait kesaksian yang pernah saya sampaikan sebelumnya" kata Agus. Agus juga berharap agar perkara yang telah dilaporkan oleh Sumantri dan sedang bergulir di Polres Tanggamus segera mendapat kepastian hukum. "Saya berharap agar perkara ini segera mendapat kepastian hukum, dikhawatirkan ada pihak-pihak lain mencoba mengintimidasi supaya perkara ini tidak berlanjut" papar Agus. (Hadi/Eko) Read the full article
0 notes
Text
Korban Penganiayaan Kakon Resmi Lapor Polisi
TANGGAMUS - Didampingi dua ketua organisasi profesi dan perwakilan wartawan korban penganiayaan oleh oknum kepala pekon di Kecamatan Pematang Sawah resmi melapor ke Polres Tanggamus. Kedatangan SMN (43) di Mapolres Tanggamus itu guna melaporkan kasus penganiayaan oleh oknum kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawah yang dialaminya pada, Selasa (28/2/2023). Atas apa yang dialaminya itu, SMN hari ini, Rabu (1/3/2023) didampingi Ketua PWRI Warmansyah, Ketua AJO-L Tanggamus Budi WM dan Badan Advokasi Hukum/BAHU DPD Partai NasDem Tanggamus Putra Amril, SH, dengan puluhan rekan seprofesinya (wartawan) melapor di SPKT Polres Tanggamus. Laporan SMN itu teregistrasi nomor LP/GAR/B/76/III/2023/SPKT/Polres Tanggamus/Polda Lampung tertanggal 01 Maret 2023. dengan terlapor AP oknum kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, dengan laporam dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan. Ketua PWRI Tanggamus, Warmansyah mengatakan, dugaan penganiayaan tersebut diketahui ketika korban bersama rekannya ingin konfirmasi disebuah pekon yang ada di Kecamatan Pematang Sawah, saat korban mengatakan, dari media wawainews. Sontak kepala pekon tersebut langsung teringat dengan kejadian waktu lalu, kata Warman. Tidak hanya sampai disitu, lanjutnya, ketika korban dijalan langsung diberhentikan dan diajak berkelahi oleh oknum Kakon tersebut, lalu korban di cekik dibagian lehernya dan kakinya masih merasakan rasa sakit sampai hari ini. Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami sejumlah luka dileher dan dikakinya, ucap Warman. Atas kejadian yang dialami korban tersebut dirinya bersama perwakilan wartawan dari berbagai organisasi pun ikut mengantarkan korban melaporkan peristiwa yang dialami korban tersebut. Untuk itu, hari ini kita hmendampingi korban melaporkan ke Polres Tanggamus atas kejadian penganiayaan, dan akan terus kita kawal, untuk proses hukumnya, ungkapnya, seraya mengatakan, hal itu dilaporkan guna memberikan epek jera kepada para pemangku jabatan agar mengerti tentang tugas dan fungsi pelaku sosial kontrol baik itu wartawan dan LSM. Disampaikannya, dia selaku Ketua PWRI bersama jajaran pengurus AJO-L Tanggamus mengharapkan aparat penegak hukum (APH) dapat menindak tegas oknum Kakon tersebut. (Hadi Hariyanto) Read the full article
0 notes
Text
Tidak Terima Diberitakan, Oknum Kakon di Tanggamus Aniaya Wartawan
TANGGAMUS - Kekerasan terhadap Wartawan kembali terjadi di Tanggamus, Lampung. Kali ini dilakukan oleh salah satu oknum Kepala Pekon, Kecamatan Pematang Sawa, pada Selasa (28/2/2023). Kekerasan terhadap wartawan di Tanggamus dipicu masalah pemberitaan yang dipublikasikan media Wawai News, medio Juli 2022, terkait pemotongan BLT Dana Desa 100 ribu rupiah. Merasa tak terima gegara diberitakan, oknum Kepala Pekon di Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung meradang dan berbuat arogan menantang wartawan Wawai News duel, sambil menarik-narik kerah baju dengan memaki dan berkata kasar Atas peristiwa arogan sang oknum Kepala Pekon Wai Nipah Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus tersebut, membuat wartawan media Wawai News jaringan berita Sijori kepri, mengalami luka lecet di bagian leher dan kaki sebelah kiri terkilir serta mengalami mual dan pusing. "Kejadian itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB, saat itu tak sengaja bertemu dengan Oknum Kepala Pekon itu di Pematang Sawa usai menjalankan tugas jurnalistik. Saya bertemu oknum Kakon itu di jalan, " ujar SMN Biro Wawai News. Awalnya biasa saja, saling tegur sapa. Namun ditengah obrolan, sang kakon arogan itu mulai meradang setelah bertanya kenapa diberitakan terkait dana desa pada Juli 2022 lalu. Kemudian dijawab oleh SMN, bahwa pemberitaan itu telah konfirmasi sesuai kaidah jurnalistik. Jika tidak sesuai dengan hasil konfirmasi kenapa tidak lapor polisi atau dewan pers, jawab SMN. Meski telah diberi pemahaman demikian kepala Pekon Pematang Sawa tersebut tetap tidak terima. "Dia (Kakon) langsung menarik-narik kerah baju saya, membenturkan kepalanya di kepala saya. Tapi saya tidak melawan, sampai kaki terkilir," ujar SMN, mengaku untung ada warga lain yang memisahkan. Saat ini SMN wartawan sekaligus perwakilan media online Wawai News jaringan Sijori Kepri di Tanggamus telah melakukan visum di Rumah Sakit setempat. Hasil visum itu akan jadi bahan laporan kekerasan oleh oknum Kakon di Kepolisian. "Sebenarnya kami sudah koordinasi dengan Polres Tanggamus untuk membuat laporan. Tapi diminta visum dulu dan laporan resmi bisa menyusul besok, Rabu 1 Maret 2023," ujarnya SMN Biro Wawai News. Selama ini Wawai News jaringan Sijori kepri di Tanggamus sebagai media kontrol, banyak menyoroti terkait persoalan di desa mulai dari penyaluran BLT hingga berbagai kegiatan dengan menggunakan dana desa. Terkait peristiwa yang menimpa Wartawan Wawai News, Redaksi Wawai News mengutuk keras aksi arogansi dari oknum kepala Pekon di Wilayah Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus. "Kami berharap setelah ada laporan resmi pihak kepolisian, bisa menangkap oknum Kepala Pekon arogan yang tidak memahami soal cara kerja jurnalistik, ini adalah kasus perdana kekerasan terhadap wartawan di Tanggamus di Tahun 2023," pungkasnya. (Hadi Hariyanto) Read the full article
0 notes