#pkwt
Explore tagged Tumblr posts
Text
Dalam Dunia Kerja Penting Mengetahui Tentang Perbedaan PKWT dan PKWTT
BALAM, cinews.id – Dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia, terdapat dua jenis perjanjian kontrak kerja yang kerap menjadi pilihan perusahaan: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Meskipun keduanya sering kali disamakan, namun pada prakteknya terdapat perbedaan yang signifikan dalam hal pengertian dan status karyawan. Mari kita bahas lebih…
0 notes
Text
Mbak
Jadi kemarin ceritanya aku reshared/reposted reels in instastori kan. Menurutku kontennya harmless yah, dari akun bodor phd meme gitu captionnya (ga verbatim): “girls when asked for marriage after getting doctoral degree” terus her life flashes before her eyes gitu yang dia gendong bayi sambil telponan, nyuci piring, ngelipet baju, ngelap kaca(???). Terus di-reply salah satu mutualku: “untungnya di Indo ada mbak (laugh emoji)”. Which is TRUE AF. Bersyukurlah kita semua wanita-wanita Indo yang hidup berkecukupan sampai bisa nge-hire mbak/ART di rumah untuk bantu-bantu pekerjaan rumah tangga seperti yang di video. Cuma ku jadi mikir: “iya kalo di Indo, lah kalau wanita-wanita di luar Indo gimana? Mangnya cukup gaji buat nge-hire nanny dengan proper UMR???”. Di sini nursery yang orang nitip naroh anak jam 9 pagi terus pickup jam 17 aja mahalnya minta ampun.
Kemudian, ku jadi mikirin lagi: konsep “Mbak” aka ART itu ternyata cukup messed up ya. Aku pun nggak yang innocent dan clean dengan hal ini juga karena aku tumbuh di keluarga yang ber-ART karena mama papaku dua-duanya kerja kan dulu. Dan nggak dipungkiri lagi bahwa proses urbanisasi: orang Jakarta ngebawa orang dari desa di Jawa ini ya long term impact bagi si keluarga ART-nya bisa jadi bagus banget. Salah satu mbak-ku sekarang jadi orang Jakarta seutuhnya, ngontrak rumah di RT sebelah, anaknya udah SMK di Jakarta, intinya hidup mereka berubah lah. Cuma ya gitu, jadinya nggak ada kontrol laju urbanisasi karena literally gaada yang ngecek dan ngatur??? Terus yaudah desa mereka ya ga kebangun lagi aja. Duitnya berhenti muter di Jakarta.
Itu baru dari sisi governancenya ya. Mungkin masih banyak aspek lain yang aku ga terlalu ngerti karena aku bukan anak governance. Tapi ya betulan mereka mendingan dibayar 1,5 juta/bulan dibandingkan stay di desa dengan income 0 rupiah dan jadi child bride aja.
Kemudian masuklah kita ke sini: pay rate atau upah atau gaji. Kerja dibayar 1,5 juta/bulan inhumane banget gaksi??? I mean, dulu aku pernah sebagai dosen PKWT di Universitas Indonesia (UI) (gak kusensor ye karena emang kenyataannya gitu) dapet upah 1,7 juta/bulan, ku baru lulus S2 dari Perancis. Terus aku betul-betul merasa GAADA, REPEAT, GAADA orang di dunia ini yang deserved untuk dibayar 1,7 juta rupiah/bulan, apapun pekerjaannya. APALAGI, apalagi ini adalah cleaning up your dirty dishes??, doing laundry???, nyapu dan ngepel?? Those are very taxing tasks??? Terus ada juga kan yang nginep which means mereka ga punya working hour aka harus keep working all the time 17hours (selain tidur 7 jam)/24?? Dan gajinya ga UMR???
Belom lagi bahas insurance ya. Kerja-kerja informal gini tuh betulan ku bingung banget gaada asuransi kepegawaiannya. Terus kalau mereka mengalami kecelakaan kerja gimana?? Iya kalau bos/majikannya mau ngover, lah kalau nggak? Seram.
Ku juga belum lama habis nonton filem tentang ART gitu kan dalam rangka Black Month History gitu lah, ada festival film temanya “Decolonisation in Motion”, bagus deh (salah satu perk sekolah di luar: ter-edukasi banget hal-hal kaya gini). Filmnya judulnya Black Girl tahun 1966 keluarnya. Jadi dulu tuh apparently di Perancis juga common orang-orang putih bule bawa “Mbak” ART dari Dakar, Senegal.buat bantu-bantu bersih-bersih rumah di Perancis. Long story short, dibahaslah masalah si cewek ini ngerasa ga punya freedom, harus mau disuruh-suruh, gabisa act on her own will (yah tipikal value-value yang dijunjung negara barat lah ya, apalagi Perancis sendiri konsep negaranya kan liberte egalite fraternite). Terus, duh ini akan spoiler tapi intinya ceritanya tidak berakhir dengan baik lah ya, dan mayan sedih.
Aku nonton ini sama ada orang Indo juga, yang pas kecil di rumahnya ada Mbak juga, dan beres nonton filem ini, kami berdua jadi bahas how fucked up konsep “Mbak” is. “And how come it only comes in girl, as in ONLY in ‘MBAK’? And there is no boy version which is a ‘MAS’??? Apakah bersih-bersih itu solely kerjaan yang bisa dilakukan oleh cewek???”, we said.
Kemudian datang juga idealisme aku sebagai orang yang believe that both men and women deserved equal opportunity in education and pay. Ngelihat konsep Mbak ini sebetulnya suka sedih karena ya mereka betulan di usia yang masih super ideal buat sekolah?? Sometimes they are as young as 17 or 18, betul-betul baru selesai SMA (BAHKAN ada yang baru lulus SMP??). They should be in Uni learning SO MANY THINGSSS. Tapi ya balik lagi ke atas kan. Pilihannya bukan uni vs jadi ART buat mereka, melainkan jadi ART vs child bride…. Sad tapi emang reality-nya gitu mau gimana lagi…
Yah… Yaudah gitu ajasih. Intinya apa gatau juga, cuma mau ngeluarin unek-unek aja. What do you guys think about ART/Mbak? Setuju-kah kalian? Apa nggak? I leave the podium to you:
8 notes
·
View notes
Text
20.11.2024
Lagi beberes file di komputer, terus iseng buka file surat rekomendasi yang dulu buat apply rekrutmen BUMN. Pas dibuka, loh kokkk
Harusnya kan PKWT yang dicoret HAHAHAH astaghfirullah 🤣
Pantesan ga lolos wakakaka kesel 🤣🤣🤣 Ya udahlah, emang rezekinya di UPI lah udah. Hahahahahah *menghibur diri sendiri* 🤣🥲
0 notes
Text
Disnaker Samarinda Ingatkan Kewajiban Pembayaran Kompensasi bagi Pekerja PKWT https://kliksamarinda.com/disnaker-samarinda-ingatkan-kewajiban-pembayaran-kompensasi-bagi-pekerja-pkwt/
0 notes
Text
MK: Jangka waktu PKWT paling lama lima tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa jangka waktu dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak boleh melebihi lima tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan.
Putusan tersebut merupakan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Hal ini merupakan salah satu norma yang dikabulkan MK dalam Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Berita lengkapnya : Klik disini
0 notes
Text
Abis denger berita tempat kerjaku mau merger jd satu kesatuan Pelindo.
Juwujur banget, takut. Satu cabangku yang PKWT ada 4 termasuk aku. Satu angkatan aku aja 97 orang. Dan angkatan yang baru di angkat jadi organik baru angkatan 2022 batch 1 ( karena ada 2 batch tahun itu. Tiap tahun selalu ada angkatan baru, dan masih PKWT sampe tahunku. Bayangin…. Kalo merger ya uda pasti ada layoff. Mau orang bilang ‘tapi banyak kok yg pensiun’ sebanyak2nya tetep aja banyakan yg kena layoff. Setres? Pasti. Aku sama anak cabangku juga makin degdeg2an. Kalo beneran merger terus gimana? Ini masi asdp doang, belom dari Pelni🥲 apalagi PKWT maksimal diangkat kalo uda 5tahun, jd jahat2nya bisa jadi baru organik 5 tahun lagi WHICH IS CRAAAAZY🥹🥹🥹
Belom lagi tahun depan aku naik jabatan, tapi gak naik gaji atau naik grade😭😭 kaya??? Kerjaan nambah tapo kok gaji gini2 doang. Knp bisa begitu? Krn manajerku mau promosiin seniorku which he deserve se sakjane tapi ya ga gini juga. Aku uda masuk bulan ke 4 dan man aku bener2 di tatar, drill, hajar sama semua kerjaan, emang udah disiapin buat transfer ilmu jd kalo seniorku promosi aku lsg gantiin dan cok….. jadi bendahara cabang iku angel. Bendahara cabang lebi susah daripada jadi manajer. Sumpah. Aku wes dititik pasrah srah srah. Manajerku ya akan rolling someday, blm tentu dapet yg baik dan pinter kaya sekarang. Manajer SDMku skrg sohib bgt sm aku, dan 2 tahun lagi pensiun dan cur aku ikut setres pula.
Sakjane aku belajar banyak dari kerja di corporate. Mentalmu kudu kuat, bener2 KUAT. Karena perusahaan ini banyak laki, kudu ga menye2, sat set. Biar apa? Biar ga ditindas, disegani. Ga kehitung berapa kali aku lembur, dari 10 orang yg lembur, aku doang yg cewe. Beh kuat2an mental aja. Belum kalo harus kerjain ini itu, tapi gatau caranya tapi gada yg mau ajarin. Wkwk aku wes mentolo gumoh. Gada yang bisa dijadiin ‘temen’, adanya rekan kerja. Aku bener2 ga pandang bulu, ga sok baik disini, mereka baik=aku baik, mereka menyebalkan= gak tak reken. Kerjaan sharing, uda aku share nih, eh gak dikerjain, gak pake babibu aku tegur. Aku belajar berani ubah kebiasaan orang2 yg sistem kerjaannya linear sama aku, aku mau kerjain kerjaan tp nunggu berkas dr si ABC, ya aku gamau tau aku mau berkasku di hari Jumat pokonya. Kenapa tega2an? Ya pada akhir e kalo kerjaan ga beres ya aku yg di amuki.
Kepalaku mau pecah cah cah rasanya mikir kerjaan disini. Walaupun gaji,tunjangan, lemburnya PKWT ya lumayan. Tapi statusnya yang jujur… serem🥹 mau resign tapi terlalu malas cari2 lagi, tapi kalo bertahan duh ini perusahaan makin kesini makin kesana.
0 notes
Text
#Repost @ngomonginuang
Buat kamu yang belum tahu, sebelumnya UU Cipta Kerja dianggap sebagian pihak banyak mengubah aturan UU Ketenagakerjaan yang sudah ada sejak tahun 2003
Partai Buruh dan Serikat Buruh menilai UU Ciptakerja mengubah, bahkan menghapuskan beberapa aturan dalam UU Ketenagakerjaan yang dinilai berpihak kepada pekerja, seperti waktu kerja, upah, aturan cuti hamil dan melahirkan, cuti kegiatan keagamaan, aturan PHK, Outsourcing, PKWT, dll.
Sejak awal tahun 2023, baik Partai Buruh dan Serikat Buruh sudah menggelar aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja, yang dinilai kurang berpihak kepada pekerja tersebut, dan mengandung banyak pasal/dalil yang bersifat multitafsir.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (31/10) sore, akhirnya memutuskan untuk mengabulkan sebagian, yaitu 21 poin uji materi yang dilayangkan penggugat, salah satunya oleh Partai Buruh
Menurut kamu apakah aturan Cipta Kerja ini udah sesuai harapan para pekerja di Indonesia?
1 note
·
View note
Text
MK Perketat Aturan PHK dan PKWT: Perlindungan Buruh dalam UU Cipta Kerja
JAKARTA | Priangan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan keputusan penting yang memperketat aturan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memperjelas batasan jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Putusan ini diumumkan dalam sidang perkara nomor 168/PUU-XXI/2023, yang dilangsungkan di Gedung MK pada Kamis…
0 notes
Text
MK kabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dkk soal UU Cipta Kerja
Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indo
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Partai Buruh. Sementara itu, satu pasal yang dimohonkan tidak dapat diterima, sedangkan permohonan selain dan selebihnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.Adapun, pokok permohonan yang dikabulkan MK tersebut berkenaan dengan norma Pasal 42 ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4; Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12; Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13; Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18; Pasal 79 ayat (2) huruf b dan Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25; Pasal 88 ayat (1), Pasal 88 ayat (2), serta Pasal 88 ayat (3) huruf b dalam Pasal 81 angka 27;
Kemudian, Pasal 88C, Pasal 88D ayat (2), Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28; Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31; Pasal 92 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 33; Pasal, 95 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 36; Pasal 98 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 39; Pasal 151 ayat (3) dan ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40; Pasal 157A ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49; dan Pasal 156 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 47 UU Cipta Kerja.
Sementara itu, satu pokok permohonan yang tidak dapat diterima adalah berkenaan dengan norma Pasal 156 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 47 UU Cipta Kerja. MK tidak dapat menerima karena pokok permohonan terkait pasal dimaksud bersifat prematur.
Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Para pemohon mengajukan 71 poin petitum yang terdiri dari tujuh klaster dalil, yakni dalil mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya (outsourcing), cuti, upah dan minimum upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), uang pesangon (UP), uang penggantian hak upah (UPH), dan uang penghargaan masa kerja (UPMK).
0 notes
Text
Lowongan Kerja Hr Legal Staff
PT Patria Anugrah Sentosa is currently hiring for potential candidate as a HRGA Staff. Tanggung Jawab Pekerjaan : – Responsible for recruitment process– Sourcing the candidates based on the qualifications– Conducting psychological test and scoring– Responsible for HR administrative of the company (Absence report, PKWT & PKKMP)– Responsible for Legal Document Keahlian : • Menguasai Microsoft…
0 notes
Text
Dirjen HAM: Penahanan Ijazah Oleh Perusahaan Perlu Regulasi Khusus
Jakarta – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, memandang penahanan ijazah tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) oleh perusahaan perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya, meski telah menjadi praktik umum dalam dunia bisnis, Direktur Jenderal HAM menilai penahanan ijazah berpotensi mencederai hak tenaga kerja.
“Kebijakan perusahaan untuk melakukan penahanan ijazah, Jika kita perhatikan secara jeli membuat adanya potensi pembatasan hak mengembangkan diri bagi tenaga kerja untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik,” tutur Dhahana.
Diakui Dhahana, memang baik dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun peraturan teknis belum mengatur perihal penahanan ijazah. Sehingga perusahaan dapat berinisiatif untuk membuat kesepakatan demikian dalam merekrut tenaga kerja. Namun, Dhahana menyimak masyarakat kerap mengeluhkan persyaratan tersebut telah membatasi hak mereka untuk mendapat peluang yang lebih menjanjikan.
Karena itu, Dhahana melihat adanya urgensi untuk menyusun suatu regulasi guna mengisi kekosongan hukum ini. “Namun, tentu kami meyakini perlu adanya kajian yang mendalam dan komprehensif
mengenai dampak kebijakan perusahaan melakukan penahanan ijazah tidak hanya bagi karyawan namun juga perusahaan sebagai pertimbangan dalam perumusan regulasi,” jelasnya.
Kendati belum ada pengaturan mengenai penahanan ijazah, Dhahana menghimbau agar perusahaan dapat menghargai atau menghormati hak asasi manusia yang dimiliki para tenaga kerja. Termasuk, Direktur Jenderal HAM garis bawahi adalah hak mengembangkan diri yang berpotensi dibatasi dengan penahanan ijazah.
“Perusahaan mungkin perlu mempertimbangkan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 memperkenankan setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan
berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil,” ucap Dhahana.
Terlebih, Direktur Jenderal HAM melanjutkan, pemerintah tengah melakukan pengarusutamaan bisnis dan HAM di tanah air. Pengarusutamaan bisnis dan HAM yang didorong melalui Strategi Nasional
Bisnis dan HAM ini diharapkan mampu memberikan competitive advantage bagi perusahaan dalam persaingan global mendatang.
Dhahana meyakini semakin membaiknya kesadaran pasar global terhadap hak asasi manusia akan juga diikuti di tataran nasional ke depan. Sehingga perusahaan akan mengikuti perkembangan ini untuk bisa lebih adaptif dengan trend dan kompetitif di pasar.
"Karenanya, kebijakan perusahaan yang kiranya dipandang berpotensi mencederai hak asasi manusia baiknya dipertimbangkan matang-matang mitigasinya," pungkasnya.
1 note
·
View note
Text
Lowongan Kerja PKWT PT LPP Agro Nusantara (BUMN PTPN GROUP) Agustus 2024, Begini Cara lamarnya!
http://dlvr.it/TBkcHG
0 notes
Text
Lowongan Kerja PKWT PT LPP Agro Nusantara (BUMN PTPN GROUP) Agustus 2024, Begini Cara lamarnya!
http://dlvr.it/TBkZTH
0 notes
Text
Udah ngga sanggup kalo sampe tua kerja jadi budak korporat. Banting stir untuk coba daftar cpns kayanya jadi sebuah angin segar buat gua, supaya hidup ga terus-terusan dibayang-bayangi kerja kontrak seumur idup atau sistem pkwt maupun outsourcing. Hidup stabil dengan gaji pokok dan tunjangan, serta dana pensiunan untuk hari tua dan punya sk untuk keperluan mendesak, kayanya jadi impian gw skrg
0 notes
Text
Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan Kontrak: Pajaknesia.id #1
perhitungan pph 21 karyawan kontrak
Perhitungan PPh 21 Karyawan Kontrak
Download Aplikasi izinesia untuk memudahkan cara menghitung tarif pajak
Salah satu hal yang berpengaruh terhadap kewajiban perpajakan seseorang adalah mengenai status kepegawaiannya. Di antara pegawai tetap dan pegawai tidak tetap terdapat ketentuan perpajakan yang berbeda. Dari ketentuan pajak yang berbeda, maka akan berpengaruh terhadap cara perhitungannya yang berbeda.Berdasarkan peraturan DJP Nomor PER-16/PJ/2016, menyatakan bahwa Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang menerima penghasilan dengan besar penghasilan yang dihitung berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian jenis pekerjaan dari pemberi kerja.Di dalam hukum Indonesia, karyawan kontrak biasanya disebut sebagai karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Peraturan terkait kontrak kerja ini diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Sistem kerja kontrak biasanya dijadikan sebagai salah satu alternatif bagi para karyawan sambil menunggu diangkat menjadi pegawai tetap. Sedangkan bagi perusahaan, produktivitas yang tinggi dan penghematan biaya merupakan sejumlah keuntungan yang bisa didapatkan dari sistem kerja kontrak tersebut. Namun dalam praktiknya, pekerja dengan kontrak kerja ini memiliki beberapa risiko. Di antaranya adalah eksploitasi waktu kerja hingga pemutusan kerja sepihak. Lalu bagaimana perhitungan PPh 21 atas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)? Simak ulasan singkat di bawah ini…Aspek Perpajakan dan Ketentuan Khusus Atas Karyawan KontrakPKWT hanya berlaku untuk jenis-jenis pekerjaan tertentu saja. Diantaranya adalah :- Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sifatnya sementara. - Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama (maksimal selama 3 tahun) - Pekerjaan yang bersifat musiman - Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam masa percobaan atau penjajakan - Upah harian, yaitu upah yang diperoleh karyawan secara harian. - Upah mingguan, yaitu upah yang diperoleh karyawan secara mingguan. - Upah satuan, yaitu upah yang diperoleh karyawan berdasarkan jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan. - Upah borongan, yaitu upah yang diperoleh karyawan berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.
Berikut ini adalah daftar ketentuan khusus di dalam PPh 21 bagi karyawan kontrak atau karyawan tidak tetap:- Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 jika penghasilan karyawan dalam sehari belum melebihi Rp 300.000. - Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan karyawan dalam sehari sebesar atau melebihi Rp 450.000, merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. - Apabila karyawan tidak tetap memperoleh penghasilan kumulatif melebihi Rp4.500.000 dalam 1 bulan, maka jumlah tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. - Rata-rata penghasilan karyawan dalam sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan. - PTKP yang sebenarnya adalah untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya. - PTKP sehari dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya. Yaitu sebesar PTKP per tahun Rp54.000.000 dibagi 360 hari. - Apabila karyawan tidak tetap tersebut mengikuti program jaminan atau tunjangan hari tua, maka iuran yang dibayar sendiri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. - Untuk tahun pajak 2021, masa kerja Budi hanya 4 bulan, yakni dari 1 Januari sampai dengan 30 April (batas akhir PKWT). Sehingga, pajaknya dihitung hanya 4 bulan bukan 12 bulan. - Penghasilan Netto (1 Bulan) = 20.000.000 - Biaya jabatan = 5% x 20.000.000 = 500.000 - Penghasilan Netto (1 Bulan) = 19.500.000 - Penghasilan Netto (4 Bulan) = 78.000.000 - PTKP = 54.000.000 - PKP = 24.000.000 - PPh 21 Terutang = 5% x 24.000.000 = 1.200.000 - PPh 21 dipotong 1 Bulan = 1.200.000 : 4 = 300.000 - Penghasilan Netto (4 Bulan) = 25.000.000 - Biaya jabatan = 5% x 25.000.000 = 500.000 - Penghasilan Netto (1 Bulan) = 24.500.000 - Penghasilan Netto (4 Bulan) = 98.000.000 - PTKP = 54.000.000 - PKP =44.000.000 - PPh 21 Terutang = 5% x 44.000.000 = 2.200.000 - PPh 21 dipotong 1 Bulan =2.200.000 : 4 = 550.000Penulis : Team Izinesia
perhitungan pph 21 karyawan kontrak
perhitungan pph 21 karyawan kontrak cara menghitung perhitungan pasal tarif pajak pph 21 update terkini, CARA LAPOR SPT BADAN HUKUM Perusahaan CV PT, BIMBEL CPNS,Bimbel CPNS di Jakarta Bogor Depok Tangerang Selatan Bekasi BSD Bintaro Bandung murah terbaik, bimbel masuk ptn, bimbel masuk ui, BIMBEL LES PRIVAT PERSIAPAN MASUK PTN TERBAIK, bimbel masuk ptn, bimbel masuk ui, bimbel masuk ui, CARA LAPOR SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI Read the full article
0 notes
Text
Yosep AtWork: Inovasi dalam Layanan Hukum untuk Masa Depan Bisnis Anda
Bandung, MJL | Yosep AtWork, pemimpin dalam layanan konsultasi hukum, hari ini mengumumkan peluncuran layanan penyusunan kontrak dan konsultasi hukum yang revolusioner. Layanan ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan hukum yang dinamis dari perusahaan dan individu, dengan menawarkan solusi yang disesuaikan dan berorientasi pada hasil. Dengan layanan ini, Yosep AtWork menegaskan komitmennya untuk menyediakan perjanjian yang dibangun atas dasar hukum terkini dan praktik bisnis yang berlaku. Klien akan mendapatkan manfaat dari konsultasi yang mendalam, penyusunan kontrak yang detail, dan layanan revisi gratis, semuanya disampaikan oleh tim ahli hukum yang berpengalaman. Dengan fokus pada hubungan klien, Yosep AtWork menggunakan teknologi CRM terdepan untuk memastikan bahwa setiap interaksi dengan klien adalah personal dan efektif, membangun kepercayaan dan kepuasan jangka panjang. Jenis Layanan yang Ditawarkan: - Perjanjian Kerjasama: Memfasilitasi pertumbuhan bisnis dengan perjanjian yang mengurangi risiko. - Perjanjian Kerja: Solusi hukum komprehensif untuk PKWT, PKWTT, dan Peraturan Perusahaan. - Terms and Conditions: Penyusunan TnC dan Privacy Policy yang kuat untuk platform digital. - Perjanjian Investasi: Perlindungan investasi melalui perjanjian yang jelas dan mengikat. - Perjanjian Distribusi dan Supplier: Memperkuat supply chain dengan kontrak yang efektif. - Founders Agreement: Menyediakan keamanan hukum untuk bisnis rintisan. - Perjanjian Pemberian Jasa: Layanan hukum untuk agensi, konsultan pajak, dan lebih banyak lagi. - Perjanjian Pembuatan Aplikasi: Kontrak yang menjamin kebutuhan software Anda. - Perjanjian Franchise: Menjaga integritas merek melalui perjanjian franchise yang solid. Mitra dan Klien: Yosep AtWork bangga telah bekerja sama dengan nama-nama terkemuka seperti PT PINISI ELEKTRA dan PT WIRA CAKRA BUANA, serta organisasi seperti KADIN dan ARDIN Bandung Barat, memperkuat posisi mereka sebagai mitra hukum yang dapat diandalkan. Tentang Yosep AtWork: Sebagai firma konsultasi hukum yang berdedikasi, Yosep AtWork berkomitmen untuk memberikan layanan legal dan penyusunan kontrak yang tidak hanya berkualitas tetapi juga inovatif. Dengan pendekatan yang disesuaikan, kami memastikan bahwa klien kami siap menghadapi tantangan hukum masa depan dengan perjanjian yang kuat dan terpercaya. Untuk informasi lebih lanjut atau untuk menjadwalkan konsultasi, kunjungi (#) atau hubungi kami melalui email di [email protected] Read the full article
0 notes