#nisabnya zakat emas adalah
Explore tagged Tumblr posts
jumatberkah23 · 2 years ago
Text
Tumblr media
KLIK https://wa.me/6287891222956, Zakat harta emas dikeluarkan apabila nisabnya sejumlah, Zakat harta perniagaan adalah sama dengan zakat, Zakat harta uang dibayarkan pada saat, Zakat harta berapa persen dari penghasilan, Zakat harta wajib bayar zakat
YAYASAN PEDULI KESEJAHTERAAN BERSAMA adalah Lembaga Sosial yang bergerak di bidang Kemanusiaan dan Pendidikan. Berawal dari KEPEDULIAN sebuah Komunitas terhadap masalah sosial masyarakat yang ada, dibentuklah sebuah badan sosial berupa YAYASAN yang sudah terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan sudah bermitra dengan LAZ BKB ( Lembaga Amil Zakat yang terdaftar di KEMENAG ). YPKB bersama Sobat Peduli YPKB mewujudkan generasi masa depan bangsa yang sehat, bahagia, peduli, dan bermartabat dengan dana Zakat, Infaq, sodaqoh, wakaf dan dana-dana yang dihalalkan oleh syariat dan legal dari perorangan, kelompok masyarakat, perusahaan, dan Lembaga lainnya.
YAYASAN PEDULI KESEJAHTERAAN BERSAMA Rumah Bina Visi generasi YPKB Jl. Gabus raya No. 29, Ps. Minggu Jakarta Selatan 12520
Kantor Seketariat Jl. Raya Pemuda, Sasak Panjang, Kec. Tajur Halang, Bogor Jawa Barat 16516
FAST RESPON : 0812-9943-9420
Lebih lengkap kunjungi https://yayasanpeduli.org/ https://instagram.com/ypkb.indonesia?igshid=OGQ2MjdiOTE= https://g.co/kgs/ohD5w4
zakatharta #zakathartapelengkapibadah #zakathartasimpanan #zakathartadagang #zakathartaonline
0 notes
kalyraza · 3 years ago
Text
Zakat Fitrah dan Mal
Tumblr media
Perlu kita ketahui, Secara bahasa Zakat Fitrah adalah kesucian. Istilah zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap orang yang mukmin dibulan ramadhan. Dalam surah Attaubah ayat 103, dijelaskan bahwa ;
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya : Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
Bahan yang dipakai untuk berzakat fitrah biasanya merupakan bahan pokok, yang mempunyai sifat mengenyangkan. Besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap jiwa adalah satu sha' atau 3,1liter atau sama dengan 2,5kg atau uang yang seharga bahan pokok tersebut.
Berikut ini merupakan syarat-syarat muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) ;
Beragama islam.
Mengalami kehidupan dibulan ramadhan.
Mampu membayar zakat, yang artinya dia mempunyai kelebihan harta untuk mencukupi kebutuhan keluarganya saat hari raya idul fitri.
Adapun waktu membayar zakat fitrah sekaligus hukumnya bagi para pelakunya, yaitu ;
Waktu tajil, hukumnya diperbolehkan, yakni dilakukan sejak awal bulan ramadhan hingga hari terakhir bulan ramadhan sebelum maghrib
waktu wajib, hukum ini diperuntukkan bagi umat islam yang membayar zakat fitrah semenjak matahari terbenam sampai sebelum sholat subuh akhir ramadhan
waktu lebih utama (afdal), sejak selesai sholat subuh sampai sebelum pelaksanaan sholat idul fitri.
⊱ ────── {⋆⌘⋆} ────── ⊰
Lalu adapula Zakat Mal, yaitu zakat atas harta yang dimiliki oleh seorang. Hukum mengeluarkan zakat mal adalah wajib hukumnya bagi orang yang sudah memenuhi syarat - syaratnya. Adapun syarat-syarat muzakki (orang yang berzakat), yakni ;
Beragama Islam.
Merdeka (tidak hamba sahaya).
Harta milik sempurna.
Harta mencapai satu nisab.
sudah satu tahun dimiliki (untuk jenis hari tertentu, hal ini tidak di syaratkan)
Jenis-Jenis harta yang diwajibkan untuk dizakatkan ;
Emas dan Perak, merupakan barang berharga. Emas dan perak yang wajib dikeluarkan adalah emas/perak yang merupakan harta simpanan, nisabnya ; nisab emas adalah 93,6 gr, nisab perak adalah 624gr, kadar zakat keduanya adalah 2,5℅.
Harta Perniagaan, yaitu harta yang diperdagangkan. Nisab dihitung dari harta milik sempurna dan tidak termasuk pinjaman kepada pihak lain, nisabnya adalah senilai dengan emas 93,6gr, dan kadar zakat 2,5℅.
Peternakan, peternakan yang harus dikeluarkan adalah kambing/domba, sapi/kerbau, dan unta.
Pertanian, dalam pembahasan fikih klasik adalah khusus yang memproduksi makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, sagu, dan lain-lain. Nisabya adalah 750kg (5 wasaq), dan kadar zakat 10℅ jika tidak ada tambahan biaya pengairan, dan 5℅ apabila ada biaya pengairan.
Harta temuan (rikaz), adalah harta yang terpendam yang ditemukan. Harta yang sudah tidak bertuan lagi, jika seorang menemukannya maka harta itu manjadi haknya. Namun, harus dikeluarkan zakatnya, yaitu 20℅.
Sesuai firman Allah pada Qur'an surah At Taubah ayat 60, dijelaskan bahwa ada 8 golongan yang disalurkan zakat ;
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya : Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Fakir, ialah orang yang memiliki harta sangat sedikit , tidak mempunyai pekerjaan, dan tidak dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Miskin, ialah orang yang mempunyai sedikit harta dan penghasilan, serta juga tidak dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Amil, ialah orang yang mempunyai tugas untuk mengurus zakat mulai dari pengumpulan sampai kepada sampai kepada pembaginya.
Muallaf, ialah orang yang hatinya masih lemah, seperti baru saja masuk Islam. Zakat ini untuk memantapkan hatinya.
Riqab, Pada masa perkembangan islam, zakat digunakan untuk menghapus sistem perbudakan dengan cara memerdekakan budak dari majikannya.
Gharim, orang yang mempunyai banyak hutang. Hutang bukan untuk maksiat tetapi untuk kebaikan.
Sabilillah, ialah segala usaha yang bertujuan menegakkan agama Allah, seperti pengembangan pendidikan, kesehatan, dakwah, dan lain-lain.
Ibnu Sabil, ialah orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang dilakukan itu bukan untuk maksiat, seperti menuntut ilmu, berdakwah, silaturahmi dan lain-lain.
Adapun hikmah dari zakat antara lain ;
ungkapan rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah Swt.
Mengurangi kesenjangan sosial antara yang kaya dengan yang miskin.
Menyucikan diri dari dosa dan memurnikan jiwa (tazkiyatun nafsu).
Menumbuhkan sifat dermawan
Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
Menolong, membatu kaum dhuafa maupun mustahiq
kalyca/9C'16
4 notes · View notes
ainiflocons · 3 years ago
Text
ℨ𝔞𝔨𝔞𝔱 𝔉𝔦𝔱𝔯𝔞𝔥 𝔡𝔞𝔫 ℨ𝔞𝔨𝔞𝔱 𝔐𝔞𝔩 ♥༻✧
Tumblr media
Zakat merupakan rukun Islam yang berkaitan dengan harta. Arti zakat secara bahasa adalah “menyucikan”. Zakat ada 2 macam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Tumblr media
Zakat fitrah secara bahasa adalah zakat kesucian. Menurut istilah, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap orang yang mukmin di bulan Ramadhan. Oleh karena itu, zakat fitrah hanya dilakukan sejak awal bulan Ramadhan sampai menjelang salat Idul Fitri.
Zakat fitrah disyariatkan Allah kepada umat Islam pada bulan Sya’ban tahun kedua Hijriah. Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi semua umat Islam, besar, kecil, laki-laki, dewasa, budak, maupun merdeka.
Besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan dalam setiap jiwa adalah satu sha’ atau 3,1 liter atau sama dengan 2,5kg atau uang yang seharga bahan makanan pokok untuk satu jiwa.
Tumblr media
Ya. Syarat-syarat Muzakki (Orang yang mengeluarkan zakat) yaitu :
Beragama Islam
Mengalami kehidupan di bulan Ramadhan. (Termasuk bayi yang sudah lahir sebelum matahari terbenam pada bulan Ramadhan dan seseorang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan).
Mampu membayar zakat. Artinya, dia mempunyai kelebihan harta untuk mencukupi kebutuhan keluarganya saat Idul Fitri.
Tumblr media
Zakat mal adalah zakat atas harta yang dimiliki oleh seseorang. Zakat mal dikeluarkan untuk membersihkan harta yang dimiliki dengan cara memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Dengan kadar dan syarat yang telah ditentukan oleh agama.
Tumblr media
Dalam kajian fiqih klasik, jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya ada 5 macam, yaitu emas/perak, harta perniagaan, peternakan, pertanian, dan harta temuan (rikaz).
1. Emas dan perak
Emas dan perak yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah emas dan perak yang merupakan harta simpanan. Emas dab perak yang disimpan ini wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah dimiliki selama satu tahun. 
Nisabnya adalah :
- Nisab emas                 : 93,6 gr. (pendapat lain 85 gr.)
- Nisab perak                 : 624 gr.
- Kadar zakar keduanya : 2,5%
Demikian juga halnya dengan harta simpanan yang tidak berwujud emas, misalnya berbentuk uang yang ditabung juga harus dikeluarkan zakatnya. Besar nisab dan zakatnya disamakan dengan nisab dan zakat emas.
2. Harta perniagaan
Harta perniagaan adalah harta yang diperdagangkan. Untuk harta jenis ini disyaratkan sudah setahun dan sudah mencapai satu nisab. Nisab dihitung dari harta milik sempurna dan tidak termasuk pinjaman kepada pihak lain.
- Nisab           : senilai dengan emas 93,6 gr. (pendapat lain 85 gr.)
- Kadar zakat : 2,5%
3. Peternakan
Binatang ternak/piaraan yang harus dikeluarkan zakatnya adalah kambing/domba, sapi/kerbau, dan unta. Adapun perhitungan zakatnya sebagai berikut :
Tumblr media
4. Pertanian 
Yang dimaksud dengan hasil pertanian dalam pembahasan fikih klasik adalah khusus yang memproduksi makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, sagu, dan lain-lain. Zakat untuk jenis harta ini diberikan setiap panen. Jadi, tidak harus menunggu satu tahun. Ketentuannya adalah :
- Nisab : 750 kg (5 wasaq)
- Kadar zakat : 10% (apabila tidak ada tambahan biaya untuk pengairan), 5% (apabila ada biaya untuk pengairan)
5. Harta temuan (rikaz)
Harta rikaz adalah harta terpendam yang ditemukan. Harta itu sudah tidak bertuan lagi. Kalau seseorang menemukannya, harta itu menjadi haknya. Namun, harus dikeluarkan zakatnya, yaitu 20%. Jika harta rikaz ditemukan di Indonesia, kita harus mengikuti ketentuan hukum positif di Indonesia.
Tumblr media
Sesuai firman Allah dalam Q.S At-Taubah/9 ayat 60. Zakat disalurkan untuk 8 golongan, yaitu :
Fakir (Orang yang memiliki harta sangat sedikit)
Miskin (Keadaan orang yang memiliki sedikit harta dan penghasilan)
Amil (Orang yang mempunyai tugas untuk mengurus zakat)
Muallaf (Orang yang hatinya masih lemah, baru saja masuk Islam)
Riqab (Budak yang memiliki kebebasan hidup sebagaimana layaknya)
Gharim (Orang yang memiliki banyak hutang untuk kebaikan)
Sabilillah (Usaha yang bertujuan untuk menegakkan agama Allah)
Ibnu Sabil (Orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan kebaikan)
Tumblr media
Hikmah dari zakat antara lain :
Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah Swt.
Mengurangi kesenjangan sosial antara yang kaya dengan yang miskin.
Menyucikan diri dari dosa dan memurnikan jiwa (tazkiyatun nafs).
Tumblr media
At-Taubah/9 ayat 103 :
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” [Q.S At-Taubah/9 ayat 103]
Al-Baqarah/2 ayat 267 :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji. [Q.S Al-Baqarah/2 ayat 267]
Sekian tentang zakat fitrah dan zakat mal yang saya dapat sampaikan untuk tugas Pendidikan Agama Islam ini. Semoga bermanfaat. Terima kasih.
9C - Aini Nazhifah Respati - 3 
6 notes · View notes
mohmuhaimin · 5 years ago
Text
Kitab Sullamut Taufiq : Harta yang wajib Dizakati
Harta yang wajib dikeluarkanzakatnya, ialah unta, sapi , kambing, kurma, anggur, tanaman makanan pokok ( yang dapat memberi kekuatan) pada saat ikhtiyar ( bukan saat terpaksa), emas, perak, barang tambang dari emas, simpanan purbakala dari emas atau perak, harta dagangan dan zakat fitrah.
Tumblr media
Nisab unta liam ekor, sapi tiga puluh ekor, ka,bing empat puluh ekor. Jika belum mencapai satu nisab, maka belum ada zakatnya dan harus mencapai satu tahun. Harus mencari makan sendiri di penggembalaan yang diperbolehkan, bukan binatang yang diperkerjakan.
Tiap lima ekor unta zakatnya seekor kambing, setiap empat puluh ekor kambing zakatnya seekor kambing ( umur satu tahun dari kambing kibas atau dua tahun dari kambing kacang ).
Tiap tiga puluh ekor sapi, zakatnya seekor anak sapi jantan berumur satu tahun, dan apabila ternak-ternak itu lebih dari jumlah itu, maka kelebihan yang sudah mencapai satu nisab wajib dizakati. jika belum, maka tidak wajib. Bagi setiap orang wajib mengetahui hal-hal yang diwajibkan Allah dalam urusan zakat ( bila dia seorang yang sudah saatnya berzakat).
Adapun nisab kurma, anggur dan tanaman makanan pokok, adalah lima wasaq( satu wasaq = 60 sak, 1 sak = 3 1/2 liter ), yaitu 3000 sak dengan ukuran sak milik Rasulullah SAW.
Hasil tanaman satu tahun harus dikumpulkan menjadi satu ( umpama, tiga kali panen dalam satu tahun ). Tiap kali panen belum sampai satu  nisab, tapi jika dikumpulkan sudah mencapai, itu berarti wajib dizakati.
Satu jenis tidak bisa untuk menyempurnakan jenis yang lain ( yang tak sama ), tanaman ( padi atau jagung ) mulai wajib dizakati, jika sudah tampak membaik dan biji sudah keras.
Sedangkan zakat  tanama, adalah sepersepuluh bila tanaman itu disirah dengan tanpa biaya. Dan bila disiram dengan biaya maka zakatnya separuh dari sepersepuluh, yakni seperduapuluh ( 1/20 ). Bila lebih dari nisab, maka harus dikeluarkan zakat menurut lebihnya itu. Pada yang belum mencapai satu nisab, tidak ada zakat, kecuali ingin bersedekah sunah.
Nisab emas yaitu dua puluh misqal ( 77,50 gram ), zakatnya sepersepuluh ( 1/2 misqal ). Nisab perak dua ratus dirham ( enam ratus gram ), zakatnya juga seperti emas. Terhadap yang lebih dari  nisab, zakatnya menurut perhitungan. Emas dan perak harus mencapai haul ( setahun ) kecuali yang didapat dari pertambangan atau peninggalan purbakala, kalau itu zakatnya wajib dikeluarkan seketika. sedangkan, zakatnya, yaitu seperlima.
Nisab hara dagangan nenurut mata uang yang dipakai untuk membeli harta itu dengan mata uang emas atau perak ( nisabnya menurut ukuran nisab emas  / perak. Artinya, nilai uang ). Zakatnya separuh dari sepersepuluh ( transaksinya ).
Harta yang dicampur milik dua orang atau lebih, seperti harta milik seorang dalam ukuran nisab dan banyaknya yang dikeluarkan, tapi bila memenuhi syarat-syarat khiltah ( mencampur ).
Zakat fitrah wajib atas orang Islam yang menjumpai sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari bulan Syawal. Wajib atas diri sendiri dan orang-orang yang menjadi kewajibannya memberi nafkah ( seperti anak ) bila orang muslim.
Adapun zakat fitrah, yaitu setiap orang satu sak ( tiga setengah liter) dari makanan pokok yang berlaku di daerah itu, jika sudah lebih untuk membayar hutang, membeli pakaian, dan tempat tinggal, serta lebih dari menafkahi orang yang menjadi kewajibannya, pada hari raya dan malam harinya.
Segala macam zakat wajib diniati. Zakat itu wajib diberikan kepada orang yang ada, terdiri atas:
Orang-orang fakir
Orang-orang miskin
Pengurus-pengurus zakat
Orang-orang yang dibujuk hatinya ( karena baru masuk Islam )
Untuk memerdekakan budak
Para pemilik hutang
Untuk jalan Allah ( perjuangan Agama )
Anak jalan ( musafir), zakat tidak boleh diberikan kepada selain orang-orang tersebut.
1 note · View note
zakatemas1 · 2 years ago
Photo
Tumblr media
TERCEPAT, Call 0812-3767-1818, Jasa Zakat Emas Terbaru Dompet Sosial Madani
Zakat Emas nu Online Dompet Sosial Madani, Zakat Emas Nisabnya Adalah Dompet Sosial Madani, Zakat Emas Nisabnya Adalah Dompet Sosial Madani, Zakat Emas Negeri Perak Dompet Sosial Madani, Zakat Emas Negeri Kedah Dompet Sosial Madani
Dompet Sosial Madani JL. Diponegoro No 218, Denpasar, Bali (Sebelah Utara Masjid An-Nur)
Fast Respond : 0812-3767-1818 Lebih Lengkap Kunjungi : Instagram : https://instagram.com/dsmzakat?igshid=YmMyMTA2M2Y= Facebook : https://www.facebook.com/dsmzakat/
#zakat100persen2022 #3zakat #6zakatfitrah #zakat5 #zakat5in1 #zakat5angka #zakat54 #zakat5jutaperbulan #2zakat_music #2zakata
1 note · View note
zakatemas · 2 years ago
Text
Tumblr media
TERCEPAT, Call 0812-3767-1818, Jasa Zakat Emas Terbaru Dompet Sosial Madani
Zakat Emas nu Online Dompet Sosial Madani, Zakat Emas Nisabnya Adalah Dompet Sosial Madani, Zakat Emas Nisabnya Adalah Dompet Sosial Madani, Zakat Emas Negeri Perak Dompet Sosial Madani, Zakat Emas Negeri Kedah Dompet Sosial Madani
Dompet Sosial Madani JL. Diponegoro No 218, Denpasar, Bali (Sebelah Utara Masjid An-Nur)
Fast Respond : 0812-3767-1818 Lebih Lengkap Kunjungi : Instagram : https://instagram.com/dsmzakat?igshid=YmMyMTA2M2Y= Facebook : https://www.facebook.com/dsmzakat/
zakat100persen2022 #3zakat #6zakatfitrah #zakat5 #zakat5in1 #zakat5angka #zakat54 #zakat5jutaperbulan #2zakat_music #2zakata
0 notes
akmaliayasmin · 3 years ago
Text
Literasi zakat fitrah & zakat mal
Akmalia Yasmin 9H/3
Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu. Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.
Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari.
Syarat orang yang mengeluarkan zakat fitrah
Beragama Islam
mengalami kehidupan di bulan Ramadhan. hal ini termasuk bayi yang lahir sebelum matahari terbenam dan orang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan
mampu membayar zakat. dia mempunyai kelebihan harta untuk mencukupi kebutuhan keluarganya pada saat hari raya idul adha
Rukun zakat fitrah
Niat
Adanya muzakki (orang yang berzakat fitrah)
adanya mustahik (orang yang menerima zakat fitrah)
adanya harta yang digunakan untuk berzakat fitrah
Waktu zakat fitrah
waktu ta’jil, hukumnya diperbolehkan, yakni dilakukan sejak awal bulan Ramadhan tiba hingga hari terakhir bulan Ramadhan sebelum maghrib.
waktu wajib, diperuntukkan bagi umat islam yang membayar zakat fitrah semenjak matahari terbenam sampai sebelum salat subuh di akhir bulan Ramadhan.
waktu lebih utama (afdhal) sejak selesai salat subuh sampai sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat atas harta yang dimiliki seseorang. Zakat mal dikeluarkan untuk membersihkan harta yang dimiliki dengan cara memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat dan kadar yang telah ditentukan oleh agama. Hukum mengeluarkan zakat mal adalah wajib bagi yang sudah memenuhi syarat-syaratnya.
Syarat orang yang berzakat mal
Beragama islam
Merdeka (bukan hamba sahaya
Harta milik sempurna (bukan merupakan pinjaman)
Harta mencapai satu nisab
Sudah satu tahun dimiliki  (untuk jenis harta tertentu, hal ini tidak disyaratkan)
Harta yang wajib dizakatkan
Emas dan perak. Yang wajib dikeluarkan adalah emas dan perak yang merupakan harta simpanan. nisabnya adalah
Nisab emas : 93,6 gr Nisab perak : 634 gr Kadar zakat keduanya : 2,5%
Harta perniagaan, adalah harta yag dipedagangkan. untuk harta jenis ini disyariatkan sudah setahun dan sudah mencapai satu nisab sebagai berikut
Nisab : senilai dengan emas 93,6 gr Kadar zakat : 2,5%
Peternakan. Binatang ternak/piaraan yang harus dikeluarkan zakatnya adalah kambing/domba, sapi/kerbau, dan unta.
Pertanian. Yang dimaksud dengan hasil pertania dalam pembahasan fikih lasik adalah khusus yang memproduksi makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, sagu, dll. adapun hasil pertanian/perkebunan yang bukan makanan pokok maka perhitungannya disamakan dengan harta perniagaan. Zakat untuk pertanian ini diberikan setiap panen dmngan nisab :
Nisab : 750kg (5 wasaq) Kadar zakat : 10% (apabila tidak ada biaya untuk pengairan, (5% apabila ada biaya untuk pengairan)
Harta temuan (rikaz). harta rikaz adalah harta terpendam yang ditemukan. Harta itu sudah tidak bertuan lagi, kalau seseorang menemukannya maka itu menjadi haknya, namun harus dikeluarkan zakatnya, yaitu 20%
1 note · View note
shanazta · 3 years ago
Text
Nama: Layla Nur Shanazta
Kelas: 9E
Absen: 14
Zakat Fitrah
Secara bahasa, zakat fitrah adalah zakat kesucian. Menurut istilah zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap jiwa/orang yang mukmin di bulan Ramadhan. Oleh karena itu, zakat fitrah hanya dilakukan sejak awal bulan Ramadhan sampai menjelang salat Idul Fitri. Zakat fitrah disyariatkan Allah kepada umat Islam pada bulan Sya’ban tahun kedua Hijriah. Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi semua umat Islam; besar, kecil, laki-laki, dewasa, budak, maupun merdeka.
Syarat-Syarat Muzakki (Orang Yang Mengeluarkan Zakat)
a. Beragama Islam
b. Mengalami kehidupan di bulan Ramadhan. Dalam hal ini, termasuk bayi yang sudah lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan. Demikian juga seseorang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
c. Mampu membayar zakat, artinya dia mempunyai kelebihan harta untuk mencukupi kebutuhan keluarganya pada saat hari raya Idul Fitri.
Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat atas harta yang dimiliki oleh seserang. Zakat mal dikeluarkan untuk membersihkan harta yang dimiliki dengan cara memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan kadar dan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh agama. Hukum mengeluarkan zakat mal adalah wajib bagi orang yang sudah memenuhi syarat-syaratnya.
Jenis Harta (Mal) Yang Dikeluarkan Zakatnya
1. Emas dan Perak
Emas dan perak yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah emas dan perak yang merupakan harta simpanan. Emas dan perak yang disimpan ini wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah dimiliki selama satu tahun. Nisabnya adalah:
a) Nisab Emas : 93,6 gr (pendapat lain 85 gr)
b) Nisab Perak : 624 gr
c) Kadar zakat keduanya : 2,5%
2. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah harta yang diperdagangkan. Untuk harta jenis ini disyaratkan sudah setahun dan sudah mencapai satu nisab. Nisab dihitung dari harta milik sempurna dan tidak termasuk pinjaman kepada pihak lain.
a) Nisab : senilai dengan emas 93,6 gr (pendapat lain 85 gr)
b) Kadar zakat : 2,5%
3. Peternakan
Binatang ternak/piaraan yang harus dikeluarkan zakatnya adalah kambing/domba, sapi/kerbau, dan unta. Untuk peternakan seperti unggas dan budi daya perikanan, perhitungan zakatnya disamakan dengan harta perniagaan. Nisabnya senilai dengan harga emas dan kadar zakatnya sama dengan emas.
4. Pertanian
Yang dimaksud dengan hasil pertanian dalam pembahasan fikih klasik adalah khusus yang memproduksi makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, sagu, dan lain-lain. Zakat untuk jenis harta ini diberikan setiap panen. Jadi, tidak harus menunggu satu tahun. Ketentuannya adalah:
a) Nisab : 750 kg (5 wasaq)
b) Kadar zakat : 10% (apabila tidak ada tambahan biaya untuk pengairan), 5% (apabila ada biaya untuk pengairan)
Orang Yang Berhak Menerima Zakat
a) Fakir
Orang yang memiliki harta sangat sedikit, tidak mempunyai pekerjaan, dan tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
b) Miskin
Keadaan orang yang mempunyai sedikit harta dan penghasilan, serta tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
c) Amil
Orang yang mempunyai tugas untuk mengurus zakat mulai dari pengumpulan sampai kepada pembagiannya.
d) Muallaf
Orang yang hatinya masih lemah, seperti baru saja masuk Islam.
e) Riqab
Pada awal perkembangan Islam, zakat digunakan juga untuk menghapus sistem perbudakan dengan cara memerdekaan budak dari majikannya. Setelah dimerdekakan, budak itu mempunyai kebebasan hidup sebagaimana layaknya.
f) Gharim
Orang yang mempunyai banyak hutang. Hutang itu bukan untuk maksiat tapi untuk kebaikan.
g) Sabilillah
Segala usaha yang bertujuan untuk menegakkan agama Allah, seperti pengembangan pendidikan, kesehatan, dakwah, panti asuhan, dan lain-lain.
h) Ibnu Sabil
Orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan perjalanan yang dilakukan itu bukan untuk maksiat, seperti menuntut ilmu, berdakwah, silahturrahmi, dan lain-lain.
Manfaat Zakat
a) Mengurangi kesenjangan sosial antara yang kaya dengan yang miskin
b) Menyucikan diri dari dosa dan memurnikan jiwa (tazkiyatun nafs)
c) Menumbuhkan sifat dermawan dan mengikir sifat kikir
d) Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera, rukun, dan damai
Dalil Zakat
Tumblr media
Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Allah Maha Mengetahui” (Qs. At-Taubah ayat 103)
0 notes
aryadanendra · 3 years ago
Text
Tugas PAI Zakat
1) Pengertian Zakat Fitrah
 Secara bahasa, zakat fitrah adalah zakat kesucian. Menurut istilah, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap jiwa/orang yang mukmin di bulan Ramadhan.
2) Syarat Wajib Zakat Fitrah
 a.       Beragama Islam.
b.       Mengalami kehidupan di bulan Ramadhan. Dalam hal ini, termasuk bayi yang sudah lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan. Demikian juga seseorang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
c.       Mampu membayar zakat, artinya dia mempunyai kelebihan harta untuk mencakupi kebutuhan keluarga pada saat hari raya Idul Fitri.
 3) Pengertian Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat atas harta yang dimiliki oleh seseorang. Zakat mal dikeluarkan untuk membersihkan harta yang dimiliki dengan cara memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan kadar dan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh agama. Hukum mengeluarkan zakat mal adalah wajib bagi orang yang sudah memenuhi syarat-syaratnya, yaitu:
a.       Beragama Islam
b.       Merdeka (tidak hamba sahaya)
c.       Harta milik sempurna, tidak merupakan pinjaman pihak lain
d.       Harta mencapai satu nisab (batas minimal jumlah harta sehingga wajib dikeluarkan zakatnya)
e.       Sudah satu tahun dimiliki (untuk jenis harta tertentu, hal ini tidak disyaratkan)
 4) Jenis Harta (Mal) yang Dikeluarkan Zakatnya
1.        Emas dan Perak
Emas dan perak yang disimpan ini wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah
dimiliki selama satu tahun. Nisabnya adalah:
Ø  Nisab emas                      : 93,6 gr. (pendapat lain 85 gr.)
Ø  Nisab perak                      : 624 gr.
Ø  Kadar zakat keduanya      : 2,5%
2.       Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah harta yang diperdagangkan. Untuk harta jenis ini disyaratkan sudah setahun dan sudah mencapai satu nisab. Nisab dihitung dari harta milik sempurna dan tidak termasuk pinjaman kepada pihak lain.
Ø  Nisab                    : senilai dengan emas 93,6 gr
Ø  Kadar zakat          : 2,5%
3.       Peternakan
Binatang ternak/piaraan yang harus dikeluarkan zakatnya adalah kambing/domba, sapi/kerbau, dan unta. Adapun perhitungan zakatnya sebagai berikut.
a.       Kambing/Domba  :
·         40-120 à I ekor umur 2 tahun
·         121-200à 2 ekor umur 2 tahun
·         201-200à 3 ekor umur 2 tahun
·         (Setiap bertambah 100 ekor kadar zakatnya ditambah 1 ekor)
b.       Sapi/Kerbau:
·         30-39 à I ekor umur 1 tahun
·         40-59 à 1 ekor umur 2 tahun
·         60-69 à 2 ekor umur 1 tahun
·         70-79 à 2 ekor umur 2 tahun
·         80-89 à 3 ekor umur 1 tahun
·         (Setiap bertambah 30 ekor kadar zakatnya ditambah 1 ekor)
c.       Unta
·         Karena unta tidak dibudidayakan di Indonesia maka tidak disebutkan        nisab dan zakatnya.
Untuk peternakan selain yang disebutkan dalam table seperti unggas dan budi daya perikanan, perhitungan zakatnya disamakan dengan harta perniagaan. Nisabnya senilai dengan harga emas dan kadar zakatnya sama dengan emas.
 4.      Pertanian
Yang dimaksud dengan hasil pertanian adalah beras, jagung, gandum, sagu, dan lain-lain. Adapun hasil pertanian/perkebunan seperti tembakau, teh, karet, buah-buahan, dan lain-lain perhitungannya disamakan dengan harta perniagaan. Nisabnya senilai dengan harga emas dan kadar zakatnya sama dengan emas.
Ø  Nisab                   : 750 kg (5 wasaq)
Ø  Kadar zakat         : 10% (apabila tidak ada tambahan biaya untuk pengaira), 5% (apabila ada biaya untuk pengairan)
 5.       Harta Temuan (rikaz)
Harta rikaz adalah harta terpendam yang ditemukan. Harta itu sudah tidak bertuan lagi. Kalau seseorang menemukannya, harta itu menjadi haknya. Namun, harus dikeluarkan zakatnya yaitu 20%. Jika harta rikaz ditemkan di Indonesia, kita harus mengikuti ketentuan hukum positif di Indonesia.
5) Penerima Zakat
Ø  Fakir
Ø  Miskin
Ø  Amil, adalah orang yang mempunyai tugas untuk mengurus zakat.
Ø  Muallaf
Ø  Riqab
Ø  Gharim, adalah orang yang mempunyai banyak hutang.
Ø  Sabilillah, adalah penegak agama.
Ø  Ibnu Sabil, adalah orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
 6) Manfaat Zakat
Ø  Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah Swt.
Ø  Mengurangi kesenjangan sosial antara yang kaya dengan yang miskin.
Ø  Menyucikan diri dari dosa dan memurnikan jiwa (tazkiyatun nafs)
Ø  Menumbuhkan sifat dermawan dan mengikis sifat kikir.
Ø  Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
Ø  Menolong, membantu dan membina kaum dhu’afa.
Ø  Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera, rukun, dan damai.
7)     Dalil Tentang Zakat
a. At-Taubah/9 : 103
Tumblr media
b. At-Taubah/9 : 34
Tumblr media
c. Al-Baqarah/2 : 267
Tumblr media
d. At-Taubah/9 : 60
Tumblr media
0 notes
abidahsy · 7 years ago
Text
[Sesi Ruhiyah BADR] Meneladani Akhlaq Rasulullah Saat Bekerja oleh Ust. Banu Muhammad, M.SE.
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَخُونُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ وَتَخُونُوٓا۟ أَمَـٰنَـٰتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
O you who have believed, do not betray Allah and the Messenger or betray your trusts while you know [the consequence]. (Q.S.Al-Anfal : 27)
Rasulullah sejatinya memiliki 4 karakter utama yaitu: Shiddiq, Amanah, Tabligh, Fathanah.
Rasul adalah sosok yang sangat amanah (dapat dipercaya). Semua hal tercatat dan diselesaikan dengan rapi, bahkan saat hijrah, Rasul meminta agar Ali menuntaskan urusan pengembalian barang-barang yang bukan milik Rasul yang tertinggal di Mekkah. Kerja Rasul sangat bagus hingga Khadijah pun dibuat penasaran. Rasul adalah pedagang yang kaya, bisnis yang dibawanya selalu untung, Khadijah jatuh cinta pertama kali pada akhlaq Rasul, bukan pada fisik atau apa yang dimilikinya.
Hampir semua pekerjaan di zaman dulu adalah project based (pekerjaan berdasarkan apa yang harus dikerjakan). Maka dari itu, zaman dulu tidak ada zakat profesi. Dalam perjalanan dagang, Rasul selalu memisahkan pengeluaran operasional dari barang dagangan, semuanya dicatat. Bahkan, saat menetapkan harga produk yang berbeda di setiap negara, selalu dilaporkan dengan seksama (bentuk pertanggungjawaban). Maka, kalau punya kegiatan dan malas buat LPJ, sebenarnya tidak mengikuti sunnah hehe.
Sahabat Rasul juga merupakan orang yang amanah, sebutlah Abu Ubaidah bin Jarrah (dijuluki Al Amin Al Ummah, yang artinya paling dapat dipercaya diantara kaumnya).
Sebelum Perang Yarmuk, pasukan islam yang ada di Syam (bagian utara) dikerahkan ke Yordania (bagian selatan). Abu Ubaidah bin Jarrah yang saat itu merupakan pejabat di Syam mengembalikan dana-dana jizyah (semacam zakat, tapi dibayarkan oleh non-muslim kepada negara, sebagai dana keamanan) karena umat muslim hendak meninggalkan negara dan tidak bisa lagi menjamin keamanan mereka. Saking amanahnya pemimpin muslim saat itu, para pendeta pun mendoakan kemenangan kaum muslimin dalam Perang Yarmuk.
Shahabiyah juga termasuk orang-orang amanah, salah satunya adalah Ummu Haram binti Milhan yang ikut berperang ke Cyprus di usianya yang sudah senja.
Amanah itu setidaknya mencakup 3 hal
1. Menjalankan fungsi dengan baik.
Kisah-kisah orang yang amanah telah menunjukkan hal tersebut dengan jelas. Mereka juga tidak pernah mengambil sesuatu yang bukan haknya. Lawan kata dari amanah adalah khianat (tidak dapat dipercaya) yang merupakan salah satu ciri orang munafik.
2. Menjadi solusi permasalahan (problem solver)
Gelar Al-Amin yang Rasul terima, merupakan julukan atas suatu kebijaksanaan yang Rasul lakukan saat usianya 35 tahun. Saat itu banjir bandang terjadi di Mekkah dan membuat bentuk ka'bah yang awalnya balok (persegi panjang), jadi tinggal kubus (persegi). Renovasi ka'bah dilakukan secara gotong-royong hingga saat waktunya tiba memindahkan Hajar Aswad, para kabilah/suku berebut untuk memindahkannya. Rasul terpilih menjadi orang yang memindahkan Hajar Aswad karena beliau adalah orang pertama yang masuk ke dalam masjid melalui jalan tersebut.
Tapi, Rasul tidak serta-merta mengambil dan langsung meletakkan Hajar Aswad ke tempatnya, melainkan Rasul membentangkan sorbannya, meletakkan Hajar Aswad di atasnya, dan mempersilakan tiap pemimpin kabilah membawa Hajar Aswad bersama-sama. Itulah bentuk dari problem solver yang ditunjukkan Rasul sebagai bagian dari sifat amanahnya.
3. Kejujuran
Saat Rasul menerima wahyu, gemetar tubuhnya. Khadijah sebagai istri yang keibuan berusaha menenangkan Rasul dan mengatakan bahwa Rasul adalah orang baik yang tidak pernah menyakiti siapapun.
Rasulullah pun pergi ke bukit Shafa (wilayah yang digunakan untuk mengumumkan hal penting). Seluruh masyarakat arab berkumpul dan bersiap menyimak perkataan Rasul. Rasul berkata "Jika aku bilang di balik bukit ini ada musuh yang sebentar lagi akan menyerang kalian, apakah kalian mempercayaiku?"
Orang-orang tahu bahwa Rasul tidak pernah sama sekali berbohong, maka mereka menjawab "Tentu saja kami percaya".
Lalu Rasul melanjutkan perkataannya perihal wahyu yang beliau terima. Abu Lahab yang saat itu berada di kerumunan langsung geram dan merespon dengan melempar batu ke atas bukit. Saat itu, turunlah Surat Al-Lahab ayat 1 yang mengecam perbuatan Abu Lahab tersebut.
Nabi tidak pernah berbohong, maka siapapun akan mempercayainya dan Al-Qur'an dengan keluhuran bahasannya, mengecam Abu Lahab tanpa menyebutkan nama aslinya, karena sesungguhnya yang dikecam adalah karakternya bukan orangnya.
Q.A.
1. Bagaimana menghitung zakat yang benar? Dulu kan tidak ada zakat profesi?
Pertama, harus bersyukur karena punya harta yang bisa dizakatkan, syaratnya nisab dan dimiliki dalam waktu haul. Kalau saya memilih Ramadhan ke Ramadhan, tapi kalau Januari ke Desember, boleh saja.
Nisabnya adalah 20 dinar atau diatas 52juta setahun (harta sisa yang sudah dikurangi utang-utang lancar). Misalnya emas, tanah, rumah kedua, dll (literally harta sisa bukan sesuatu yang kita gunakan sehari-hari)
Semuanya ditotal, lalu dikali 2.5%
Zakat memang mendorong uang itu berputar dalam ekonomi. Makanya harta2 sisa, misalnya kita nimbun uang di bawah kasur kan harus dizakati, makanya nilainya akan turun terus 2.5% per tahunnya.
Salah satu bentuk amanah adalah membayar zakat.
2. Bagaimana mengelola amanah yang banyak?
Rasul tinggal di Madinah sebagai seorang suami dengan 9 istri, kepala negara, kepala keamanan, miftah, dan lain-lain. Tapi ibadah, termasuk Qiyamullail lail jalan terus, bahkan selalu jadi imam, kecuali sedang sakit.
Setidaknya Rasul menjaga 4 hal ini dalam menjalankan amanah:
a. Sangat memperhatikan hak setiap orang dan setiap urusan. Semua orang diperlakukan spesial bahkan Ammar bin Ash pun sampai merasa dirinya paling spesial nomor 1 di mata Rasul.
b. Bisa mengatur waktu dengan baik. Karena orang yang bisa dipercaya adalah orang yang banyak amanahnya.
c. Menuntaskan pekerjaan sesegera mungkin. Rasulullah bukan seseorang yang suka menunda pekerjaan.
d. Menyertakan Allah dalam setiap kegiatan. Rasul rajin berdoa agar diberikan kelapangan hidup, kematian yang wajar, serta tempat kembali yang tidak menyedihkan. Rasul juga berdoa agar Allah tidak meninggalkannya mengurus setiap urusan seorang diri (kalau kita merasa sanggup menyelesaikan masalah kita sendirian tanpa Allah, itu bahaya). Ikhtiar yang dilakukan mesti baik dan spesifik, tapi jangan lupa minta tolong sama Allah.
3. Halalkah menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi?
Karena perusahaan swasta, sifatnya kolegial, semua tergantung kesepakatan. Konteks publik beda sama swasta. Kalau publik harus patuh denga konstitusi kenegaraan. Kalau swasta, selama diizinkan ya boleh-boleh saja. Izin tersebut menjadi penggugur hal yang haram karena haram terbagi menjadi dua: Haram Zatihi (karena zatnya dia haram) misalnya babi dan Haram Bighairihi (karena akadnya). Izin pimpinan untuk menggunakan aset kantor menjadi akad penggugur keharaman.
4. Rumah KPR milik siapa? Lalu, siapa yang perlu membayar zakatnya?
KPR banyak jenis akadnya, diantaranya: Murobahah, Ijarah, atau Musyarakah Mutanaqisoh.
Kalau akadnya Murobahah (jual-beli), rumahnya jadi milik kita jadi harus dizakatkan. Jangan khawatir berzakat karena itu bentuk rukun islam dan membelanjakan harta di jalan Allah. Sama halnya dengan sedekah (berasal dari kata shodaqoh, shiddiq yang artinya yakin) yaitu yakin kalau harta yang kita sedekahkan akan dipertemukan lagi dengan kita di alam berikutnya. Dua hal yang akan menerangi kubur seseorang yaitu sedekah dan bacaan Al-Qur'an.
Wallahua'alam
Notulensi: Abidah Syauqina
18 notes · View notes
jumatberkah23 · 2 years ago
Text
Tumblr media
KLIK https://wa.me/6287891222956, Zakat mal emas dan perak, Zakat harta perniagaan berapa persen, Zakat harta penghasilan cara menghitung, Zakat harta wajib dibayar apabila cukup nisabnya, Ketentuan membayar zakat mal adalah
YAYASAN PEDULI KESEJAHTERAAN BERSAMA adalah Lembaga Sosial yang bergerak di bidang Kemanusiaan dan Pendidikan. Berawal dari KEPEDULIAN sebuah Komunitas terhadap masalah sosial masyarakat yang ada, dibentuklah sebuah badan sosial berupa YAYASAN yang sudah terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan sudah bermitra dengan LAZ BKB ( Lembaga Amil Zakat yang terdaftar di KEMENAG ). YPKB bersama Sobat Peduli YPKB mewujudkan generasi masa depan bangsa yang sehat, bahagia, peduli, dan bermartabat dengan dana Zakat, Infaq, sodaqoh, wakaf dan dana-dana yang dihalalkan oleh syariat dan legal dari perorangan, kelompok masyarakat, perusahaan, dan Lembaga lainnya.
YAYASAN PEDULI KESEJAHTERAAN BERSAMA Rumah Bina Visi generasi YPKB Jl. Gabus raya No. 29, Ps. Minggu Jakarta Selatan 12520
Kantor Seketariat Jl. Raya Pemuda, Sasak Panjang, Kec. Tajur Halang, Bogor Jawa Barat 16516
FAST RESPON : 0812-9943-9420
Lebih lengkap kunjungi https://yayasanpeduli.org/ https://instagram.com/ypkb.indonesia?igshid=OGQ2MjdiOTE= https://g.co/kgs/ohD5w4
zakatharta #zakathartapelengkapibadah #zakathartasimpanan #zakathartadagang #zakathartaonline
0 notes
daniel-publicgold · 6 years ago
Text
Takut Simpan EMAS sebab Tak Nak Kene Bayar Zakat? Pelik orang jaman now..
Petikan daripada FB Mahaguru Emas Tuan Syukor Hashim..
Tumblr media
Saya pernah jumpa orang yang tidak mahu simpan emas disebabkan
“emas kena bayar zakat”
Habis tu abam nak simpan apa? Tanya saya
Simpan duit lah? Jawab si abam
Huh! Abam. Duit simpanan pun kena zakat juga. Cukup haul dan nisabnya maka abam kena keluarkan 2.5% zakat.
Nisab simpanan untuk simpanan adalah RM13,968.00
Contohnya jika abam simpan…
View On WordPress
0 notes
onlyhitlyrics · 4 years ago
Link
VOI.Co.Id –Zakat merupakan salah satu dari 5 rukun islam yang berada di urutan ke empat. Dalam islam zakat dibagi menjadi dua yaitu zakat harta atau zakat mal dan zakat fitrah. Keduanya mempunyai pengertian yang berbeda. Di sini akan dijelaskan pengertian zakat baik zakat mal ataupun zakat fitrah.
Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mal Beserta Dalil Perintahnya
Secara bahasa zakat mempunyai makna bersih, tumbuh, berkah, dan berkembang. Di dalam ilmu fikih dijelaskan bahwa zakat ialah sebagian harta yang dikeluarkan kepada orang yang berhak menerima. Hukum zakat dalam islam adalah wajib bagi orang yang mampu.
Perintah zakat ada di dalam surat At Taubah ayat 11, yang artinya:
Jika mereka bertaubat, mendirikan shilat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaun yang mengetahui.
Dalil ini diperkuat dengan penjelasan lainnya yang ada di dalam surat At Taubah ayat 103. Arti dari dalil ini yaitu:
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.
Macam-macam zakat di dalam islam dibagi menjadi 2 yaitu zakat harta atau mal dan zakat fitrah. Di sini akan dijelaskan secara detail mengenai kedua jenis zakat ini.
Pengertian Zakat Fitrah
Dilihat dari segi bahasa zakat fitrah mempunyai arti membersihkan atau mensucikan. Secara istilah zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan. Hukum membayarkan zakat fitrah adalah wajib bagi semua muslim yang masih hidup.
Zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok. Setiap muslim wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah pada akhir bulan Ramadhan atau sebelum sholat idul fitri. Waktu yang sangat dianjurkan untuk membayar zakat fitrah adalah setelah subuh sebelum sholat idul fitri.
Umat muslim biasanya mengelola zakat fitrah ini di masjid dengan panitia khusus. Jika ingin lebih afdhal bisa langsung memberikan zakat fitrah ini kepada yang membutukan.
Bayi yang baru lahirpun wajib untuk membayar zakat fitrah dengan syarat lahir sebelum matahari terbenam di hari akhir bulan Ramadhan. Begitu juga dengan orang yang meninggal setelah matahari terbenam di akhir Ramadhan tetap wajib membayar zakat.
Pengertian Zakat Mal
Jika zakat fitrah dikeluarkan satu tahun sekali dan berupa makanan pokok, berbeda dengan zakat mal. Nama lain dari zakat mal adalah zakat harta benda. Pengertian zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan berupa harta benda yang dimiliki dengan syarat tertentu.
Harta yang wajib dibayarkan zakatnya diantaranya yaitu hasil pertanian, pertambangan, laut, perniagaan, ternak, emas, perak, dan harta temyan. Masing-masing dari harta ini mempunyai perhitungan pembayaran zakat yang berbeda.
Di Indonesia pengelolaan zakat diatur dalam undang-undang 38 tahun 1998. Dalam undang-undang ini dijelaskan secara detail mengenai zakat fitrah dan zakat mal dan cara pengelolaannya di Indonesia. Pembayaran zakat mal ini bisa langsung ke orang yang berhak menerima ataupun melalui badan amil zakat nasional.
Badan pengelola zakat di Indonesia sudah banyak berdiri. Bahkan bank-bank syariah juga sudah memberikan layanan pembayaran zakat. Jadi tidak ada alasan lagi bagi umat muslim untuk tidak membayar zakat hartanya.
Perbedaan Dari Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Zakat fitrah dan zakat mal berbeda dalam dua hal yaitu harta yang dizakatkan dan waktu pengeluarannya. Untuk lebih jelasnya berikut ini perbedaan zakat fitrah dan zakat mal:
Harta yang Dizakatkan
Perbedaan yang paling utama dari zakat fitrah dan zakat mal adalah bentuk harta yang dizakatkan. Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, sedangkan zakat mal berupa harta benda sesuai dengan yang dimiliki. Di Indonesia zakat fitrah pada umumnya dibayarkan dalam bentuk beras karena makanan pokok Indonesia adalah beras.
Namun kemajuan zaman membuat banyak orang memilih membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. Jumlah uang yang dibayarkan adalah sesuai dengan harga makanan pokok. Pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang ini masih dalam perdebatan.
Sebagian ulama berpendapat pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang ini diperbolehkan, sebagian tidak diperbolehkan. Jika mengacu pada aturan syariat agama islam, pembayaran zakat fitrah sebaiknya berupa makanan pokok.
Waktu Pengeluaran Zakat
Perbedaan dari zakat fitrah dan zakat mal juga bisa dilihat dari waktu mengeluarkannya. Zakat fitrah dikeluarkan pada setelah melaksankan puasa Ramadhan, sedangkan zakat mal dikeluarkan satu tahun sekali.
Ada 4 waktu dalam mengeluarkan zakat fitrah, yaitu:
Waktu yang diperbolehkan, zakat fitrah mulai boleh dikeluarkan dari awal Ramadhan. Umat muslim sudah bisa mengeluarkan zakat fitrah dariawal Ramadhan.
Waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah yaitu setelah terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan. Pada akhir Ramadhan setelah terbenam matahari umat islam wajib hukumnya mengeluarkan zakat fitrah.
Waktu yang afdhal atau diutamakan untuk mengeluarkan zakat fitrah yaitu setelah subuh sebelum sholat idul fitri. Mengeluarkan zakat diwaktu ini sangat diutamakan dan pahalanya lebih besar.
Waktu yang diharamkan untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah setelah terbenamnya matahari di hari idul fitri. Diwaktu ini umat islam yang baru membayarkan zakat fitrahnya justru akan mendapatkan dosa.
Syarat Mengeluarkan Zakat Mal
Hukum zakat mal adalah wajib bagi orang yang mampu atau hartanya sudah memenuhi syarat tertentu. Adapun syarat mengeluarkan zakat mal adalah:
Harta Sudah Memenuhi Nisab
Nisab adalah batas minimal harta yang dimiliki untuk wajib mengeluarkan zakat. Perhitungan nisab untuk setiap harta berbeda-beda sesuai dengan jenisnya. Nisab ini juga merupakan syarat utama untuk mengeluarkan zakat mal.
Jika harta yang dimiliki belum mencapai nisab maka umat muslim tidak wajib untuk mengelurakan zakat. Yang wajib mengeluarkan zakat adalah orang yang mempunyai harta dan sudah mencapai nisabnya.
Harta Sudah Memenuhi Haul
Syarat kedua untuk mengeluarkan zakat mal adalah harta yang dimiliki sudah mencapai haul. Haul merupakan waktu tunggu harta disimpan. Lamanya haul adalah 1 tahun. Jadi, jika harta yang dimiliki sudah mencapai nisab dan sudah disimpan selama 1 tahun maka wajib untuk mengeluarkan zakat mal.
Niat Zakat
Niat adalah syarat utama untuk membayarkan zakat mal. Umat muslim yang akan mengeluarkan zakat mal wajib untuk niat. Niat ini tidak perlu dilafalkan secara lantang cukup di dalam hati saja.
Beragama Islam
Ini meurakan syarat wajib untuk mengeluarkan zakat mal yaitu beragama islam. Orang yang akan mengeluarkan zakat haruslah umat islam.
Jumlah Zakat Fitrah dan Zakat Mal yang Harus Dikeluarkan
Berdasarkan dalil dalam alquran jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter bahan makanan pokok. Sedangkan jumlah zakat mal yang harus dikeluarkan berbeda-beda sesuai dengan jenisnya. Berikut ini penjelasan detail jenis dan besaran zakat mal yang harus dikeluarkan
Hasil Pertanian
Zakat dari hasil pertanian mempunyai nisab 5 wasaq atau 750 kg. Besaran nisab dari hasil pertanian ini untuk hasil pertanian biji-bijan yang sudah dikupas. Jika biji-bijian belum dikupas nisabnya 1481 kg.
Sedangkan besaran zakatnya adalah 10% dari total hasil pertanian jika sawah diairi dengan air hujan. Untuk sawah yang membutuhkan biaya tambahan dalam pengairan besaran zakatnya 5%. Khusus untuk hasil pertanian zakatnya tidak harus mencapai haul.
Emas, Perak dan Hasil Niaga
Zakat emas dan perak besarannya adalah 2,5% dengan nisab 85 gram. Umat muslim yang mempunyai emas atau uang seharga emas 85 gram sudah wajib mengeluarkan zakat. Karena harga emas berubah-ubah yang menjadi patokan adalah harga emas saat akan dikeluarkan zakat.
Hasil Tambang
Zakat dari hasil tambang mempunyai nisab 91,92 gram emas dengan besaran zakat 2,5%. Perhitungan zakat hasil tambang ini patokannya sama yaitu harga emas, kecuali tambang perak nisabna 642 gram.
Waktu pengeluaran zakat hasil tambang ini adalah satu tahun setelah tambang beroperasi. Ada beberapa ulama berpendapat bahwa zakat hasil tambang ini masuk dalam kategori zakat hasil niaga.
Barang Temuan
Rikaz atau harta temuan juga wajib dikeluarkan zakatnya. Besaran zakat yang wajib dikeluarkan adalah 20%. Zakat barang temuan tidak harus memenuhi syarat nisab dan haul. Jadi, jika menemukan harta wajib dizakatkan pada saat itu juga.
Hewan ternak
Zakat hewan ternak mempunyai nisab yang berbeda-beda dengan jumlah zakat yang berbeda pula. Ada 4 jenis hewan ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu unta, sapi, kambing, dan unggas. Berikut penjelasan lengkapnya:
Unta, nisab dari ternak unta ini adalah 5 ekor. Pertenak yang mempunyai kurang dari 5 ekor unta tidak wajib berzakat. Besaran zakatnya yaitu 1 ekor kambing.
Sapi, nisabnya yaitu 30 ekor sapi dengan besaran zakat adalah 1 ekor sapi untuk setiap 30 – 39 sapi yang dimiliki.
Kambing atau domba, nisabnya yaitu 40 ekor dengan besaran zakat 1 ekor kambing untuk setiap 40 sampai 120 ekor kambing.
Unggas, perhitungan zakat ternak unggas disamkan dengan zakat hasil niaga.
Zakat Profesi
Jenis zakat mal yang terakhir adalah zakat profesi. Besaran zakat ini adalah 2,5% dengan nisab sama dengan nisab zakat niaga yaitu 85 gram emas. Penghasilan dari profesi yang wajib dizakatkan harus dikurangi terlebih dahulu dengan pengeluaran setiap bulannya.
Orang yang Berhak Menerima Zakat
Di dalam islam dikenal dua istilah yaitu muzakki dan mustahik zakat. Muzakki adalah orang yang mengeluarkan zakat, sedangan mustahik adalah orang yang menerima zakat. Mustahik zakat dijelaskan dalam surat At Taubah ayat 60, yang artinya:
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk 1. orang-orang fakir, 2. orang-orang miskin, 3. amil zakat, 4. para muallaf yang dibujuk hatinya, 5. untuk memerdekakan budak, 6. orang yang terlilit hutang, 7. untuk jalan Allah, dan 8. untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Sudah jelas bukan bahwa orang yang berhak menerima zakat ada 8. Berikut ini penjelasan lebih jelasnya mengenai Mustahik zakat:
1. Orang Fakir
Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan. Orang dengan keadaan seperti ini wajib untuk diberi zakat.
2. Orang Miskin
Berbeda dengan fakir, miskin adalah orang yang mempunyai pekerjaan tapi masih kekurangan.
3. Amil Zakat
Amil zakat merupakan panitia pengurus zakat. Dalam islam panitia zakat juga berhak untuk menerima zakat. Hal ini dikarenakan amil zakat tidak mendapatkan bayaran apapun.
4. Muallaf
Orang yang baru masuk islam ataumuallaf juga berhak menerima zakat. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan keimanannya.
5. Budak
Di zaman modern sekarang sudah sangat jarang sekali ada budak. Budak ini berhak untuk mendapatkan zakat fitrah dan zakat mal.
6. Gharim atau Orang yang Berhutang
Seorang gharim adalah orang yang terlilit hutang dan tidak mampu untuk membayarnya. pemberian zakat kepada gharim dimaksudkan untuk meringankan bebannya.
7. Fisabilillah
Merupakan orang yang sedang melakukan jihad di jalan yang sudah Allah tentukan. Fisabilillah juga dapat diartikan sebagai orang yang sedang berperang di jalan Allah.
8. Ibnu Sabil
Disebut juga dengan musafir. Seorang musafir yang sedang dalam perjalanan jauh juga berhak mendapatkan zakat. Musafir yang dimaksud adalah musafir yang di dalam perjalanan bekalnya habis.
Kesimpulan
Pengertian zakat fitrah dan zakat mal wajib dipahami oleh semua umat muslim. Zakat fitrah dan zakat mal wajib dikeluarkan oleh umat muslim. Besarnya zakat yang dikeluarkan sudah ditetapkan dengan syarat tertentu. Zakat tidak hanya membersihkan harta tapi juga sebagai ladang amal umat islam.
Sebagai umat muslim tentunya harus menunaikan zakat sebagai rukun islam yang ke empat. Jangan lupa membayar zakat tahun ini.
Baca juga:
GTA SA Lite Apk Mod
Bussid Mod Apk
PixelLab Pro Mod Apk
LayarKaca21 (LK21)
Download PicSay Pro Apk
Download Inshot Pro Apk Mod
from VOI.CO.ID https://ift.tt/30QrLlK
0 notes
a-lovable-blog · 7 years ago
Text
NISHAB BARANG DAGANGAN
NISHAB BARANG DAGANGAN
 (Hendaklah) dihitung barang-barang dagangan itu ketika akhir tahun dengan harga berapa barang-barang itu telah dibeli.
Dan wajiblah dikeluarkan dari harga barang-barang dagangan itu (jika telah mencapai nisabnya) seperempatnya sepersepuluh (2.5%).
 Apa yang telah digali dari tambang emas dan perak, harus dikeluarkan (zakat) dari padanya seperempatnya sepersepuluh (2.5%) seketika itu juga.
 Dan apa yang didapat dari rikaz (barang-barang terpendam dari jaman jahiliyah) zakatnya adalah seperlima (20%).
0 notes
ramlisemmawi-blog · 7 years ago
Text
ZAKAT PROFESI
oleh
Ramli Semmawi
Pada masa Nabi, sumber pendapatan masyarakat masih relatif terbatas dan tradisional, seperti berdagang, beternak atau bertani. Sementara sekarang, demikian banyak macam pekerjaan yang menjadi sumber pendapatan yang menghasilkan cukup besar harta. Pekerjaan tersebut dalam banyak hal didasarkan pada adanya keterampilan khusus atau keahlian dari proses pendidikan, seperti profesi dokter, bidan, paramedis, ahli farmasi, akuntan, konsultan, pengacara, notaris, guru, dosen, dan banyak lagi profesi lainnya. Profesi ini kadang dilakukan secara mandiri dan kadang terikat pada pihak lain atau institusi tertentu. Untuk yang terikat, pendapatan mereka disebut gaji atau upah.
Dalam Al-Qur'an disebutkan beberapa macam jenis kekayaan yang dikenai Zakat, yaitu: 1) emas dan perak, 2) tanaman dan buah-buahan, 3) hasil usaha, seperti dagang, dan 4) hasil perut bumi seperti barang tambang. Yang selain itu disebut secara umum dalam kata 'mal' yang jamaknya adalah 'amwal,' yang berati harta kekayaan, termasuk di dalamnya binatang ternak. Syarat harta kekayaan yang dikenai zakat adalah: 1) milik sempurna, 2) produktif dan berkembang, 3) mencapai nisab, 4) kelebihan dari kebutuhan pokok, dan 5) telah berlalu waktu satu tahun hijriah (haul).
Pekerjaan profesi jelas mendatangkan penghasilan dan menjadi sumber pendapatan utama yang menopang kehidupan manusia di zaman modern. Oleh karena itu layak dikenakan dengan memenuhi ketentuan umum tentang zakat atas penghasilan dari melakukan pekerjaan terikat maupun bebas. Hal tersebut dapat didasarkan pada keumuman perintah membayar zakat atas hasil usaha dan keumuman kata amwal yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Saw. Di antara nas-nas umum tersebut adalah: "Wahai orang-orang beriman infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik....(QS. 2: 267); "Dan pada harta-harta mereka, (ada pula bahagian yang mereka tentukan menjadi) hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang menahan diri (tidak meminta)" (QS. az-Zariyat: 19). "Dan mereka (yang menentukan bahagian) pada harta-hartanya, menjadi hak yang termaklum--Bagi orang miskin yang meminta dan orang miskin yang menahan diri (tidak meminta)" (QS. al-Ma'arij: 24-25).
Kata infak dalam ayat pertama (QS. 2: 267) adalah mencakup zakat wajib dan sedekah tatawwu'(sukarela); orang yang berzakat mengambil sisi wajibnya zakat dan orang yang berinfak tatawwu' mengambil sisi Sunnahnya memberikan infak. Ibn Jabir at-Tabari menafsirkan infak dalam ayat ini sebagai zakat.
Sedangkan yang dimaksud dengan hasil usaha dalam ayat tersebut dikatakan oleh al-Jassas dalam tafsirnya 'ahkam Al-Qur'an,' "hasil usaha (kasb) itu ada dua macam: 1) keuntungan yang diperoleh melalui pertukaran barang, dan 2) hasil dari kegiatan memberikan jasa. Terdapat perbedaan pendapat para ulama dalam mengkualifikasi penghasilan dari profesi secara khusus dan penghasilan dari pekerjaan bebas dan terikat secara umum. Yusuf al-Qaradawi dan Wahbah az-Zuhaili memasukkannya ke dalam kategorial-mal al-mustafad--penghasilan.
Hasil Bahtsul Masail dalam Munas Alim ulama NU 2002 cenderung memasukkan zakat profesi dan zakat pendapatan dan jasa secara umum (zakah kasb al-mal wa al-mihan al-hurrah) sebagai zakat tijarah. Sementara, di lingkungan Muhammadiyah zakat profesi telah diterima dalam Putusan Tarjih ke-25 di Jakarta tahun 2000. Nisabnya setara 85 gram emas murni 24 karat dan kadar zakat 2,5%. Kedua organisasi terbesar telah mengambil sikap akan zakat profesi, Muhammadiyah dengan 85 gram emas, dan NU 20 dinar emas.
Zakat profesi dikeluarkan pada saat diterima tanpa dikenakan haul, dan dari hasil bersih setelah dipotong pengeluaran kebutuhan pokok minimal. Apabila sisa dari kebutuhan pokok minimal itu mencapai nisab, maka dikeluarkan zakatnya 2,5%. Apabila kelebihan kebutuhan pokok minimal itu tidak mencapai nisab, maka tidak dikenai zakat. Tetapi alangkah baiknya perhitungan zakatnya itu diakumulasikan dalam setahun dikurangi kebutuhan pokok satu tahun, sehingga dimungkinkan tercapai jumlah nisabnya.
Sumber Bacaan:
Al-Qur'an dan Terjemahannya
Ahmad Rofiq. Fiqh Kontekstual: dari Normatif ke Pemaknaan Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2004.
Syamsul Anwar. Studi Hukum Islam Kontemporer. Jakarta: RM Book. 2007.
0 notes
octadhee · 8 years ago
Quote
🌍 BimbinganIslam.com Selasa, 07 Rajab 1438 H / 04 April 2017 M 👤 Ustadz Fauzan ST, MA 📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Zakat 🔊 Kajian 78 | Zakat Harta Berharga Dan Syaratnya ⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H078 〰〰〰〰〰〰〰 *ZAKAT HARTA BERHARGA DAN SYARATNYA* بسم الله الرحمن الرحيم السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد Para shahābat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla. Kita memasuki pada halaqah ke-78 dan kita masuk kepada jenis yang kedua yaitu jenis الأثمان atau harta berharga. Yang dimaksud dengan الأثمان disini disebutkan oleh penulis rahimahullāh: ((وأما الأثمان فشيئان: الذهب والفضة)) _(("Yang dimaksud dengan harta yang berharga yang dizakāti adalah dua jenis yaitu emas dan perak."))_ Maka selain jenis emas dan perak maka dia tidak dizakāti walaupun mungkin lebih mahal. Seperti: √ Berlian apabila menjadi perhiasan dan dipakai maka dia tidak dizakāti karena bukan termasuk emas dan perak. Akan tetapi bila berlian tersebut dijualbelikan maka dia masuk ke dalam bab عروض التجارة atau barang perdagangan. Hal ini berdasarkan dalīl firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla: وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ _"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak (mengumpulkannya) dan dia tidak menginfaqkannya di jalan Allāh (tidak menzakātinya) maka berikanlah kabar kepada mereka dengan adzab yang pedih."_ Oleh karena itu emas dan perak wajib hukumnya untuk dizakāti. Bagaimana dengan uang yang beredar dan dimiliki oleh kaum muslimin sekarang yaitu uang kertas? Apa hukumnya uang kertas? Apakah uang kertas wajib dizakāti atau tidak? Di sana ada ulamā yang mengatakan tidak ada zakātnya namun namun yang rājih, sebagaimana yang dirājihkan oleh Syaikh Bin Baz dan juga fatwa Lajnah Daimah begitu juga oleh Syaikh Muhammad Shālih Al Utsaimin, merājihkan bahwasanya harta yang berupa uang kertas itu dizakāti. Dimana pada zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam emas dan perak adalah sebagai mata uang. ⇒Perak merupakan mata uang yang diambil dari orang-orang Persia. ⇒Emas atau Dinar merupakan mata uang yang diambil dari orang-orang Roem. Maka keduanya sebagai mata uang sehingga mata uang yang berlaku sekarang walaupun dia berupa kertas hukumnya sebagai hukum emas dan perak, sehingga nisabnya pun akan dikadarkan (disesuaikan) dengan nisab emas ataupun perak. Diantara dalīlnya adalah: Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda: فَهَاتُوا صَدَقَةَ الرِّقَةِ مِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ دِرْهَمًا دِرْهَمًا _"Mata datangkanlah atau bayarkanlah zakāt riqah (nama dari mata uang perak), dari setiap 40 Dirham maka zakātnya adalah 1 Dirham."_ (Hadīts Riwayat Abū Dāwūd, Imām Tirmidzi 620 dari Ali bin Abi Thālib Radhiyallāhu Ta'āla 'anhu) Ini menunjukan bahwasanya pada uang kertas ada zakāt, dan zakātnya menyesuaikan dengan nisab emas ataupun perak. _• Standard nisab yang digunakan pada zakāt uang kertas._ Apa nisabnya atau kadar zakatnya? ⇒Apakah mengikuti nisab emas yaitu 20 Dinar atau 85 gram emas murni? Atau, ⇒Apakah mengikuti nisab perak yaitu 200 Dirham atau 595 gram perak murni? Disini para ulamāpun khilaf. √ Ada yang mengatakan bahwa mengambil nisab perak karena dia adalah ihtiyāt sebagai kehati-hatian. Apabila seorang mengambil nisab perak maka nisab emaspun akan termasuk di dalamnya, karena nisab perak secara nilai lebih rendah daripada nisab emas. Namun para ulamā yang merājihkan bahwa nisab yang digunakan adalah nisab emas diantara alasan mereka adalah: ⑴ Nilai perak itu berubah-berubah sejak zaman Nabi sampai sekarang sehingga perbedaannya sangat besar sekali. Jika kita nisabkan dengan nisab perak maka kira-kira adalah dua juta sekian, maka seorang memiliki uang sekitar dua juta sekian atau tiga juta maka dia wajib untuk membayar zakāt. Nisab emas sekitar 46 juta sekian, kita katakan 47-48 juta, maka perbedaannya sangat jauh sekali. Jadi nisab nilai perak berubah-ubah sejak zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam sampai sekarang. Sehingga bisa dikatakan bahwasanya nilai perak tidaklah stabil sedangkan nilai emas stabil. ⑵ Apabila nisab tersebut disetarakan dengan nisab emas maka dia akan mendekati nisab yang lainnya, seperti nisab pada unta, nisab pada sapi dan nisab pada kambing (akan setara) berbeda apabila nisab yang digunakan adalah nisab perak ini akan berbeda jauh sekali. Oleh karena itu pendapat yang lebih rājih adalah pendapat yang kedua sebagaimana dirājihkan oleh sebagian ulamā. Dan juga di dalam Kitāb Al Fiqih Aldilatuhu karya Syaikh Wahbah Azzuhaini merājihkan pendapat ini, bahwa standarnya adalah standar emas. Dan juga alasan yang lain bahwa disebutkan, "Dan diambil dari orang kaya mereka." Dan standar terbawah orang kaya adalah standar yang disebutkan dalam nisab. Dan nisab emas hampir sama dengan nisab yang lainnya. Tidak melihat nisab perak, karena nisab perak jatuh secara drastis dan ini tidak bisa dikatakan seorang yang memiliki standar nisab perak dikatakan sebagai orang kaya. Dan melihat juga pada pelonjakan kehidupan atau standar biaya hidup yang ada maka tidak mungkin untuk digunakan nisab perak di dalam menghitung zakāt uang kertas. ◆ Kemudian, bagaimana cara menghitung dari uang kertas tersebut? ⇒Kita akan melihat dari nisab emas, nisab emas adalah 85 gram dan kita hitung berapa nilai emas murni yang berlaku. Misalnya: Nisab emas murni satu gramnya adalah Rp. 550.000 maka nisab emas: 85 gram x Rp. 550.000 = Rp. 46.750.000 Apabila seseorang memiliki uang senilai Rp. 46.750.000 maka sudah wajib untuk dikenai zakāt dan zakātnya adalah 2.5 % dari nilai uang yang dia miliki. ⇒Apabila seseorang memiliki uang 100 juta maka sudah terkena nisab dan harus membayar zakāt 2.5% dari 100 juta. ⇒Apabila seseorang memiliki uang 50 juta maka maka dia juga sudah terkena zakāt. Akan tetapi bila seseorang memiliki harta hanya 40 juta maka dia tidak terkena zakāt karena belum mencapai nisab dari zakāt tersebut. ◆ Bolehkah kita mengeluarkan zakāt sebelum waktunya? Disebutkan oleh jumhūr ulamā membolehkan seseorang membayar zakāt sebelum datang waktu. Karena wajibnya adalah satu haul yaitu satu tahun hijriyyah, apabila dimajukan sebelum sampai 1 tahun hijriyyah maka diperbolehkan dan ini adalah "menyegerakan kebaikan". Berdasarkan salah satu riwayat yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thālib bahwasanya 'Abbās bin Muththalib beliau bertanya kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tentang menyegerakan zakāt, maka diberikan rukhsah oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dan hadīts ini diriwayatkan oleh Imām Abū Dāwūd dan Imām At Tirmidzi juga Imām Ibnu Mājah. Berkata penulis rahimahullāh: ((وشرائط وجوب الزكاة فيها خمسة أشياء: الإسلام والحرية والملك التام والنصاب والحول)) _((Dan syarat wajibnya zakāt ada 5 (lima) macam: Islam, Merdeka, Memiliki secara sempurna, nisab zakat, Haul))._ Sebagaimana yang disebutkan di dalam zakāt المواشي, bedanya di dalam zakāt المواشي ada tambahan yaitu sāimah. Adapun di sini hanya 5 (lima) saja, yaitu: ⑴ Islām ⑵ Merdeka ⑶ Memiliki secara sempurna ⑷ Nisab zakāt (Perak 200 Dirham dan emas 20 Dinnar /85 gram emas) ⑸ Haul (telah melewati satu tahun hijriyyah) Maka apabila sudah menjawab 5 syarat ini wajib seseorang untuk berzakāt dengan zakāt dari emas dan perak yang dia miliki atau zakāt dari uang kertas yang dia miliki. Demikian yang bisa disampaikan pada halaqah kali ini, In syā Allāh kita akan lanjutkan pada halaqah berikutnya. وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته _________________________ ◆ Mari bersama mengambil peran dalam dakwah... Dengan menjadi Donatur Rutin Program Dakwah Cinta Sedekah 1. Pembangunan & Pengembangan 100 Rumah Tahfizh 2. Support Radio Dakwah dan Artivisi 3. Membantu Pondok Pesantren Ahlu Sunnah Wal Jamaah di Indonesia Silakan mendaftar di : http://cintasedekah.org/ayo-donasi/ *Hidup Berkah dengan Cinta Sedekah* 🌎www.cintasedekah.org 👥 https://web.facebook.com/gerakancintasedekah/ 📺 youtu.be/P8zYPGrLy5Q -----------------------------------------
0 notes