Tumgik
#berapa zakat uang 20 juta
jumatberkah23 · 2 years
Text
Tumblr media
KLIK https://wa.me/6287891222956, Zakat mal emas dan perak, Zakat harta perniagaan berapa persen, Zakat harta penghasilan cara menghitung, Zakat harta wajib dibayar apabila cukup nisabnya, Ketentuan membayar zakat mal adalah
YAYASAN PEDULI KESEJAHTERAAN BERSAMA adalah Lembaga Sosial yang bergerak di bidang Kemanusiaan dan Pendidikan. Berawal dari KEPEDULIAN sebuah Komunitas terhadap masalah sosial masyarakat yang ada, dibentuklah sebuah badan sosial berupa YAYASAN yang sudah terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan sudah bermitra dengan LAZ BKB ( Lembaga Amil Zakat yang terdaftar di KEMENAG ). YPKB bersama Sobat Peduli YPKB mewujudkan generasi masa depan bangsa yang sehat, bahagia, peduli, dan bermartabat dengan dana Zakat, Infaq, sodaqoh, wakaf dan dana-dana yang dihalalkan oleh syariat dan legal dari perorangan, kelompok masyarakat, perusahaan, dan Lembaga lainnya.
YAYASAN PEDULI KESEJAHTERAAN BERSAMA Rumah Bina Visi generasi YPKB Jl. Gabus raya No. 29, Ps. Minggu Jakarta Selatan 12520
Kantor Seketariat Jl. Raya Pemuda, Sasak Panjang, Kec. Tajur Halang, Bogor Jawa Barat 16516
FAST RESPON : 0812-9943-9420
Lebih lengkap kunjungi https://yayasanpeduli.org/ https://instagram.com/ypkb.indonesia?igshid=OGQ2MjdiOTE= https://g.co/kgs/ohD5w4
zakatharta #zakathartapelengkapibadah #zakathartasimpanan #zakathartadagang #zakathartaonline
0 notes
Text
24 Tahun, 2 Bulan, dan 20 Hari
Hi, it’s been a while.
Saat ini sedang masa-masa lockdown, as you know, covid-19 is still a bitch right now. We are already two months #dirumahaja. Some people are stupid enough to go outside, bukan buat cari nafkah atau beli kebutuhan sehari-hari, tapi buat dateng ke penutupan McD Sarinah. Why people? Why? And the government tho.... ah... yaudahlah ya....
Selama dua bulan terakhir yang penuh dengan keluh kesah; rasa rindu; saling hibur; tidur terus; begadang terus (sampai akhirnya punya gangguan tidur), banyak macam pikiran yang lewat. Beberapa dipikir sampai botak, beberapa cuma sekelibat terus lanjut ngopi.
Sampai di titik ini, terlanjur capek jadi mau nulis aja. Hitung-hitung bikin diary.
Jadi gini, salah satu yang stuck di otak adalah: saya, perempuan umur 24 tahun 2 bulan 20 hari, lajang, penghasilan tetap enam juta perbulan, terpikir untuk punya rumah tinggal sendiri. Melakukan beberapa riset (browsing) kecil-kecilan tentang rumah tinggal, hitung-hitung sendiri kira-kira mampunya bagaimana, lalu akhirnya mengkhayal tentang bangun-rumah-30-juta-saja dari youtube yang tentunya 30 juta tidak “saja” dan banyak hal lainnya dibalik angka 30 juta. (Angkanya dari youtube btw, the videos are good, otak saya saja yang kurang mencerna). Eh jadi kemana-mana ini... intinya I need a hell-lot of money.
Kemudian berangkat dari sana, saya sadar bahwa selama satu tahun bekerja, dengan gaji tetap yang lumayan dan seringnya uang dinas yang saya dapatkan, kenapa 50 juta saja saya tidak punya? Dan kenapa saya tidak punya dana darurat? Oh ternyata ada di dalam lemari saya (baju), ada di kulit saya (perawatan wajah), dan di batin saya (liburan). Sedikit menyesal dengan beberapa keputusan yang diambil di jaman baheula karena saya terhitung boros. Dulu mikirnya begini, “nikmati saja dulu, ini uang yang kamu hasilkan dari kerja kerasmu, kamu masih single, tanggunganmu tidak ada. Go for it, girl!”
“Healah kok sekarang malah menyesal?”
Kan saya bilang sedikit, banyaknya saya syukuri karena sempat menikmati itu semua dan sekarang sudah sadar kalau saya harus mulai menabung xixixi.
Balik lagi ke persoalan ingin punya rumah tinggal, saat ini saya tinggal dengan keluarga dari Om saya. They are SO NICE (bukan sosis) to me but someday I have to move out, right? Jadi, kemungkinan pertama yang terpikir adalah saya akan sangat beruntung apabila kelak jadi istri dari suami-yang-diberkahi-Allah dengan rumah hanya untuk kita berdua (insert love emoji) or maybe a cat. Kedua, saya masih sangat beruntung apabila bisa menabung bersama suami saya kelak untuk membeli rumah tinggal kami berdua. Ketiga, saya lebih beruntung apabila ibu saya membangunkan saya rumah (we have a talk about this, not a deal yet). Keempat, dan terakhir, saya akan sangat sangat beruntung jika bisa membeli rumah tinggal dengan usaha saya sendiri.
Tapi belakangan ini saya sempat putus asa karena calon suami belum terlihat hilalnya, saya tidak tega kalau harus meminta ibu saya, dan dapat uang darimana supaya bisa beli sendiri? Saya juga dapat saran untuk KPR. Singkatnya begini, lokasi, harga, dan kawan-kawannya rumit ya? uang DP? cicilan 20 tahun (bisa lebih)? Belum kalkulasikan dosa riba. Total: another open door to hell. Agree? No? Okay.
Dari kemungkinan-kemungkinan tersebut yang paling mungkin untuk dirancang saat ini adalah kemungkinan terakhir tapi tetap saja saya rasa mustahil. Gimana caranya mengumpulkan uang ratusan juta? Butuh waktu berapa lama? Ah kayaknya ga mungkin. Ganti aja mimpinya. But still, it stuck in my head. Dalam hati, putus asa.
And then, I stumbled to Hanan Attaki’s podcast yang judulnya “Janji Allah Kepada Hamba Yang Berdoa”. He simply said, “Dude, there is nothing, NOTHING, is impossible with dua”. Gak gitu sih, tapi intinya begitu.
Podcast-nya berisi tentang bagaimana cara menggunakan ‘jalur langit’ untuk mewujudkan keajaiban-keajaiban yang kita inginkan atau mungkin yang kita butuhkan. Contoh: tentang jodoh yang kadang dirasa mustahil dan keinginan ibadah umroh. Takdir mungkin berkata “No, No, this is not for you. She/He isn’t for you.” Tapi dengan doa, Allah SWT berkuasa untuk mengganti takdir. Begini, bukan ‘Doa mengubah takdir’ tapi ‘Allah yang mengubah takdir dengan doa’.  (kalau mau tau cara lengkapnya denger aja sendiri ya)
But still, I need to work myself off. (I was gonna use the phrase my-ass-off tapi segen sama ustad hehe). Highlight-nya ada di Al-Baqarah ayat 186:
“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Aku, sesungguhnya Aku dekat. Aku kabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku. Hendaklah mereka itu memenuhi (perintah)-Ku dan beriman kepada-Ku agar mereka memperoleh kebenaran” (2:186)
Memenuhi perintah Allah dan beriman kepada Allah, tidak semudah bicara sholat lima waktu, puasa, zakat, mengaji. Mungkin ini di bahas dilain kesempatan saja ya..... Tapi singkatnya begini, setelah sempat putus asa, Allah arahkan raga dan pikiran saya untuk memutar podcast tersebut lalu mengetuk hati saya untuk berhenti berputus asa. Di kasus ini, bukan saya yang berhak memutuskan apakah saya mungkin atau tidak mungkin memiliki rumah tinggal sendiri tapi saya berkewajiban untuk berusaha dan berdoa. Dua kata yang cukup sulit untuk dijabarkan dalam satu posting-an tumblr.
So, here’s the conclusions, I’m taking myself back from the ground. There is nothing wrong with a dreamer. What is wrong if you are a dreamer, but you don’t want to work for it and as a human with faith: PRAY.
Jadi action-nya apa? Ayo kita pikirkan setelah jam kerja hari ini.
Stay sane! xo.
0 notes
octadhee · 7 years
Quote
🌍 BimbinganIslam.com Selasa, 07 Rajab 1438 H / 04 April 2017 M 👤 Ustadz Fauzan ST, MA 📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Zakat 🔊 Kajian 78 | Zakat Harta Berharga Dan Syaratnya ⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H078 〰〰〰〰〰〰〰 *ZAKAT HARTA BERHARGA DAN SYARATNYA* بسم الله الرحمن الرحيم السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد Para shahābat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla. Kita memasuki pada halaqah ke-78 dan kita masuk kepada jenis yang kedua yaitu jenis الأثمان atau harta berharga. Yang dimaksud dengan الأثمان disini disebutkan oleh penulis rahimahullāh: ((وأما الأثمان فشيئان: الذهب والفضة)) _(("Yang dimaksud dengan harta yang berharga yang dizakāti adalah dua jenis yaitu emas dan perak."))_ Maka selain jenis emas dan perak maka dia tidak dizakāti walaupun mungkin lebih mahal. Seperti: √ Berlian apabila menjadi perhiasan dan dipakai maka dia tidak dizakāti karena bukan termasuk emas dan perak. Akan tetapi bila berlian tersebut dijualbelikan maka dia masuk ke dalam bab عروض التجارة atau barang perdagangan. Hal ini berdasarkan dalīl firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla: وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ _"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak (mengumpulkannya) dan dia tidak menginfaqkannya di jalan Allāh (tidak menzakātinya) maka berikanlah kabar kepada mereka dengan adzab yang pedih."_ Oleh karena itu emas dan perak wajib hukumnya untuk dizakāti. Bagaimana dengan uang yang beredar dan dimiliki oleh kaum muslimin sekarang yaitu uang kertas? Apa hukumnya uang kertas? Apakah uang kertas wajib dizakāti atau tidak? Di sana ada ulamā yang mengatakan tidak ada zakātnya namun namun yang rājih, sebagaimana yang dirājihkan oleh Syaikh Bin Baz dan juga fatwa Lajnah Daimah begitu juga oleh Syaikh Muhammad Shālih Al Utsaimin, merājihkan bahwasanya harta yang berupa uang kertas itu dizakāti. Dimana pada zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam emas dan perak adalah sebagai mata uang. ⇒Perak merupakan mata uang yang diambil dari orang-orang Persia. ⇒Emas atau Dinar merupakan mata uang yang diambil dari orang-orang Roem. Maka keduanya sebagai mata uang sehingga mata uang yang berlaku sekarang walaupun dia berupa kertas hukumnya sebagai hukum emas dan perak, sehingga nisabnya pun akan dikadarkan (disesuaikan) dengan nisab emas ataupun perak. Diantara dalīlnya adalah: Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda: فَهَاتُوا صَدَقَةَ الرِّقَةِ مِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ دِرْهَمًا دِرْهَمًا _"Mata datangkanlah atau bayarkanlah zakāt riqah (nama dari mata uang perak), dari setiap 40 Dirham maka zakātnya adalah 1 Dirham."_ (Hadīts Riwayat Abū Dāwūd, Imām Tirmidzi 620 dari Ali bin Abi Thālib Radhiyallāhu Ta'āla 'anhu) Ini menunjukan bahwasanya pada uang kertas ada zakāt, dan zakātnya menyesuaikan dengan nisab emas ataupun perak. _• Standard nisab yang digunakan pada zakāt uang kertas._ Apa nisabnya atau kadar zakatnya? ⇒Apakah mengikuti nisab emas yaitu 20 Dinar atau 85 gram emas murni? Atau, ⇒Apakah mengikuti nisab perak yaitu 200 Dirham atau 595 gram perak murni? Disini para ulamāpun khilaf. √ Ada yang mengatakan bahwa mengambil nisab perak karena dia adalah ihtiyāt sebagai kehati-hatian. Apabila seorang mengambil nisab perak maka nisab emaspun akan termasuk di dalamnya, karena nisab perak secara nilai lebih rendah daripada nisab emas. Namun para ulamā yang merājihkan bahwa nisab yang digunakan adalah nisab emas diantara alasan mereka adalah: ⑴ Nilai perak itu berubah-berubah sejak zaman Nabi sampai sekarang sehingga perbedaannya sangat besar sekali. Jika kita nisabkan dengan nisab perak maka kira-kira adalah dua juta sekian, maka seorang memiliki uang sekitar dua juta sekian atau tiga juta maka dia wajib untuk membayar zakāt. Nisab emas sekitar 46 juta sekian, kita katakan 47-48 juta, maka perbedaannya sangat jauh sekali. Jadi nisab nilai perak berubah-ubah sejak zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam sampai sekarang. Sehingga bisa dikatakan bahwasanya nilai perak tidaklah stabil sedangkan nilai emas stabil. ⑵ Apabila nisab tersebut disetarakan dengan nisab emas maka dia akan mendekati nisab yang lainnya, seperti nisab pada unta, nisab pada sapi dan nisab pada kambing (akan setara) berbeda apabila nisab yang digunakan adalah nisab perak ini akan berbeda jauh sekali. Oleh karena itu pendapat yang lebih rājih adalah pendapat yang kedua sebagaimana dirājihkan oleh sebagian ulamā. Dan juga di dalam Kitāb Al Fiqih Aldilatuhu karya Syaikh Wahbah Azzuhaini merājihkan pendapat ini, bahwa standarnya adalah standar emas. Dan juga alasan yang lain bahwa disebutkan, "Dan diambil dari orang kaya mereka." Dan standar terbawah orang kaya adalah standar yang disebutkan dalam nisab. Dan nisab emas hampir sama dengan nisab yang lainnya. Tidak melihat nisab perak, karena nisab perak jatuh secara drastis dan ini tidak bisa dikatakan seorang yang memiliki standar nisab perak dikatakan sebagai orang kaya. Dan melihat juga pada pelonjakan kehidupan atau standar biaya hidup yang ada maka tidak mungkin untuk digunakan nisab perak di dalam menghitung zakāt uang kertas. ◆ Kemudian, bagaimana cara menghitung dari uang kertas tersebut? ⇒Kita akan melihat dari nisab emas, nisab emas adalah 85 gram dan kita hitung berapa nilai emas murni yang berlaku. Misalnya: Nisab emas murni satu gramnya adalah Rp. 550.000 maka nisab emas: 85 gram x Rp. 550.000 = Rp. 46.750.000 Apabila seseorang memiliki uang senilai Rp. 46.750.000 maka sudah wajib untuk dikenai zakāt dan zakātnya adalah 2.5 % dari nilai uang yang dia miliki. ⇒Apabila seseorang memiliki uang 100 juta maka sudah terkena nisab dan harus membayar zakāt 2.5% dari 100 juta. ⇒Apabila seseorang memiliki uang 50 juta maka maka dia juga sudah terkena zakāt. Akan tetapi bila seseorang memiliki harta hanya 40 juta maka dia tidak terkena zakāt karena belum mencapai nisab dari zakāt tersebut. ◆ Bolehkah kita mengeluarkan zakāt sebelum waktunya? Disebutkan oleh jumhūr ulamā membolehkan seseorang membayar zakāt sebelum datang waktu. Karena wajibnya adalah satu haul yaitu satu tahun hijriyyah, apabila dimajukan sebelum sampai 1 tahun hijriyyah maka diperbolehkan dan ini adalah "menyegerakan kebaikan". Berdasarkan salah satu riwayat yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thālib bahwasanya 'Abbās bin Muththalib beliau bertanya kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tentang menyegerakan zakāt, maka diberikan rukhsah oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dan hadīts ini diriwayatkan oleh Imām Abū Dāwūd dan Imām At Tirmidzi juga Imām Ibnu Mājah. Berkata penulis rahimahullāh: ((وشرائط وجوب الزكاة فيها خمسة أشياء: الإسلام والحرية والملك التام والنصاب والحول)) _((Dan syarat wajibnya zakāt ada 5 (lima) macam: Islam, Merdeka, Memiliki secara sempurna, nisab zakat, Haul))._ Sebagaimana yang disebutkan di dalam zakāt المواشي, bedanya di dalam zakāt المواشي ada tambahan yaitu sāimah. Adapun di sini hanya 5 (lima) saja, yaitu: ⑴ Islām ⑵ Merdeka ⑶ Memiliki secara sempurna ⑷ Nisab zakāt (Perak 200 Dirham dan emas 20 Dinnar /85 gram emas) ⑸ Haul (telah melewati satu tahun hijriyyah) Maka apabila sudah menjawab 5 syarat ini wajib seseorang untuk berzakāt dengan zakāt dari emas dan perak yang dia miliki atau zakāt dari uang kertas yang dia miliki. Demikian yang bisa disampaikan pada halaqah kali ini, In syā Allāh kita akan lanjutkan pada halaqah berikutnya. وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته _________________________ ◆ Mari bersama mengambil peran dalam dakwah... Dengan menjadi Donatur Rutin Program Dakwah Cinta Sedekah 1. Pembangunan & Pengembangan 100 Rumah Tahfizh 2. Support Radio Dakwah dan Artivisi 3. Membantu Pondok Pesantren Ahlu Sunnah Wal Jamaah di Indonesia Silakan mendaftar di : http://cintasedekah.org/ayo-donasi/ *Hidup Berkah dengan Cinta Sedekah* 🌎www.cintasedekah.org 👥 https://web.facebook.com/gerakancintasedekah/ 📺 youtu.be/P8zYPGrLy5Q -----------------------------------------
0 notes