#nama bayi laki-laki dari islam beserta artinya
Explore tagged Tumblr posts
bayilelakiku · 5 years ago
Text
Nama Bayi Laki Laki Dalam Islam Yang Penuh Makna
Nama Bayi Laki Laki Dalam Islam Yang Penuh Makna
Tumblr media
Nama Bayi Laki Laki Dalam Islam – bayilelakiku.com. Perihal nama menjadi bagian penting dalam kehidupan tiap manusia. Dengan nama yang diberikan orangtua kepada sang anak mampu menjadi doa di masa depannya. Karena itulah Ayah & Bunda diwajibkan agar menyematkan nama terbaik bagi si buah hati tercinta. Agar kelak segala harapan baik dapat terealisasi di hidup sang putra.
Dibawah ini telah kami…
View On WordPress
0 notes
tanyanamabayi · 3 years ago
Text
130 Nama Bayi Laki-laki Islami Dari Alquran, Bermakna Kemenangan, Sempurna, Hingga Tekun Beribadah
130 Nama Bayi Laki-laki Islami Dari Alquran, Bermakna Kemenangan, Sempurna, Hingga Tekun Beribadah
Nama Bayi Laki-Laki Dari Alquran – tanyanama.com. Dengan memberikan nama-nama yang indah, tiap orang tua menanamkan harapan agar sang buah hati tumbuh menjadi pribadi yang baik. Sebagaimana arti nama yang disematkan padanya. Nama bayi laki-laki laki islami dari alquran ini bisa menjadi salah satu pilihan Bunda. Inspirasi nama-nama yang diambil dari alquran ini tersusun dari 1 kata saja. Tetapi…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
ablado · 7 years ago
Text
Memoar Ibu : Anak Mamak
Beritahu aku!
Apa yang lebih patut dirindukan seorang hamba dari pada perjumpaan dengan Rabb-nya,
Dan apa yang lebih patut dirindukan seorang pemuda daripada perjumpaan dengan ibunya?
-Maddiolo Ablado
Dalam kamus bahasa minang (yang belum pernah dilihat dengan kasat mata oleh penulis), istilah mamak artinya saudara laki-laki ibu. Jika lebih tua dari ibu, maka disebut mak dang. Singkatan dari mamak gadang. Sedangkan jika saudara laki-laki ibu lebih muda maka akan disebut mak etek. Singkatan dari mamak ketek, yang artinya paman kecil. Tepatnya persis seperti penggunaan istilah paklek, pakde atau pakwo dalam bahasa Jawa.
Namun secara umum di dalam bahasa daerah Indonesia, mamak juga boleh diartikan sebagai ibu, emak, nyak, mama, ibuk, mbok, ummi dan lain-lain.
Ini adalah cerita tentang anak muda yang sebenarnya sudah cukup tua, yang masih dipandang sebagai seorang bayi kecil di mata mamaknya. Ini cerita tentang si anak mamak.
Sudah hampir satu tahun lamanya si anak mamak menjalani studinya di negeri jauh. Hingga pada suatu saat Sang Pemilik Kehidupan memberi si mamak kesempatan untuk pergi mengunjungi negeri jauh itu. Negeri tempat turunnya kitab suci terakhir. Negeri tempat diutusnya Nabi terakhir. Tanah suci.
Betapa senangnya anak mamak mendengar kabar bahwa mamaknya ingin berkunjung. Mamak mengirim pesan kepada anaknya, menanyakan apa yang ia pinta untuk dibawa dari kampung. Bermacam-ragamlah permintaan si anak. Mulai dari rendang, sambal pecel, orek tempe teri kering, bawang goreng, sampai bungkusan minuman sereal. Banyak sekali permintaannya. Kesempatan ini dimanfaatkannya untuk kembali merasa menjadi anak kecil di depan mata mamaknya. Pantas saja mamaknya selalu memandangnya sebagai bayi yang baru lahir kemarin. Ia berencana akan menghabiskan pesanan itu dengan teman-teman belajarnya. Tak ketinggalan ia juga minta dibawakan sabun colek. Katanya, itu untuk mencuci sepatu olahraganya.
Akhirnya tibalah hari kedatangan itu. Hari itu, anak mamak sengaja meninggalkan kelasnya untuk menyambut mamaknya. Anak mamak menanti di bandara besar di tepi kota, tempat mendaratnya burung besi yang mengantar mamaknya.
Setelah menunggu beberapa saat di gerbang kedatangan bandara, anak mamak melihat mamaknya keluar dari pintu gerbang itu. Mamak tidak datang sendirian. Mamak datang dengan mamaknya mamak. Neneknya anak itu. Juga dengan satu rombongan dari kampung. Mamak ikut serta dalam rombongan itu.
Mamak terkaget senang dengan keberadaan anaknya di bandara. Awalnya, mamak mengira kalau ia akan menjumpai anaknya di penginapan. Bagi mamak, itu adalah sebuah kejutan.
Anak mamak menyambut mamak dan dengan penuh sukacita. Ia mengambil kursi roda neneknya untuk ia kendalikan. Mamaknya ikut senang dan terlihat ia beberapa kali mengambil gambar anaknya yang mendorong kursi roda neneknya. Mereka dan rombongan lantas bergerak menuju bis untuk diantar ke tempat penginapan. Itu terletak hanya beberapa meter dari tempat ibadah yang dibangun oleh baginda nabi. Masjid nabawi. Disanalah terletak makam beliau yang mulia.
Mamak beserta rombongan bermukim beberapa hari di kota itu. Selama itu juga si anak berkunjung ke tempat mamaknya setiap hari. Jika ia sudah menyelesaikan jam kelasnya, ia bergegas bertolak dari kampus untuk menengok mamaknya.
Pada hari yang sudah direncanakan, anak mamak menemani rombongan untuk bergerak menuju tujuan utama. Tempat kiblatnya kaum muslimin seluruh dunia. Untuk menjalankan salah satu ibadah dalam agama Islam. Dan memang untuk alasan itulah rombongan itu mengunjungi negeri itu.
Mereka menginggalkan kota nabi di tengah hari, lalu tiba di kota tujuan setelah maghrib. Rombongan itu beristirahat di penginapan untuk beberapa jam. Di tengah malam, mereka bergerak memasuki kawasan masjid besar nan tua di kota itu.
Si anak menemani mamak dan neneknya menyelesaikan ibadah umrah. Ia mendorong kursi roda neneknya dengan penuh semangat. Thawaf mengelilingi ka’bah dan sa’i menyusuri jalur antara bukit shafa dan marwah mereka selesaikan dengan lancar. Sebelum masuk waktu shalat shubuh, mereka sudah menyelesaikan semuanya. Dalam kurun waktu beberapa hari, mereka juga menyelesaikan umrah beberapa kali.
Hingga sampailah suatu hari, saat si anak harus kembali ke kota tempat ia belajar dan meninggalkan mamaknya. Mereka berjalan searah, si mamak menuju masjid dan si anak menuju arah terminal. Sembari menyusuri jalan menuju masjidil-haram, mamak membelikan si anak satu gelas ice cream coklat vanila. Mamak memandang heran dan tertawa pada bayi besar ini yang melahap ice-cream nya sambil berdiri dan berjalan. Seakan-akan tidak percaya bahwa anaknya sudah mempelajari etika hingga tinggat tinggi namun bertingkah macam anak taman kanak-kanak.
Anak mamak teringat dulu di waktu kecil, bahwa mamaknya kerap kali membelikan ia sekerat coklat dan ice cream untuknya dan adik-adiknya. Terasa setetas embun membasahi relung jiwanya. Ia tahu, sebesar dan sehebat apapun ia nanti, tetap saja ia adalah anak mamaknya.
Di depan masjidil-haram, mereka harus berpisah. Raut muka mamak terlihat sedih. Tapi si anak malah meminta berfoto wefie dengan latar menara jam besar di depan masjid itu. Ia kemudian pamit, mencium tangan mamak dan neneknya, dan mengucapkan salam. Ia segera berpaling, seakan tak mau terlihat oleh mamaknya kalau dia juga bersedih. Sedikit. Langkahnya ia percepat, takut tertinggal oleh bis yang akan mengantarnya ke kota Nabi.
Medina, April 10, 2017
Pernah dimuat di blog pribadi dengan sedikit perubahan untuk mengikuti lomba menulis memoar : Samudera Cinta Ibu oleh PPI AKTA pada Desember 2017
Alhamdulillah Juara satu. Kayaknya pesertanya dikit.
Ditulis oleh Maddiolo Ablado (nama pena dari Abdul Lathif Arridha), mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ushuluddin di Universiti Islam Madinah. E-mail: [email protected]. WhatsApp: +966507886685.
4 notes · View notes
simpelaja · 7 years ago
Text
PERBANDINGAN ANTARA KITAB “BULUGHUL MARAM” DAN “UMDATUL AHKAM”
Sebagai umatnya Muhammad shllallahu alaihi wasallam, sudah seharusnya kita berusaha untuk menjadi umat terbaik (lih. QS. Ali Imran : 110), umat yang berilmu, karena Nabi shllallahu alaihi wasallam mewajibkan umatnya untuk menuntut ilmu sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Ibnu Majah dibawah ini :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَال : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ. (رواه ابن ماجه كتاب المقدمة باب  فضل العلماء والحث على طلب العلم)
Artinya : Dari Anas bin Malik ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim. (HR. Ibnu Majah Mukadimah bab Keutamaan ulama dan dorongan untuk menuntut ilmu)
Banyak cara yang dilakukan orang untuk bisa mendapatkan Ilmu, diantaranya ; dengan membaca -banyak kitab yang bisa dibaca-, atau hadir ke majlis-majlis ilmu. Ada beragam majlis ilmu yang bisa didatangi, khususnya di wilayah Yogyakarta, ada kajian umum, yang biasanya materinya tematik, ada juga kajian khusus berkesinambungan, seperti kajian khusus kitab Bulughul Maram, atau kajian kitab Umdatul Ahkaam.
Nah, sering kali mereka yang hendak berusaha mengawali untuk meningkatkan kapasitas keilmuan (khususnya dibidang fiqih) dan kualitas amalnya, rada bingung mana sebaiknya yang lebih dahulu dipelajari, dari bebeberapa kitab yang ada.
Diantara kitab fiqih yang berdasarkan hadis-hadis yang ada dan cukup masyhur (populer) di dunia Islam adalah kitab Umdatul Ahkam dan Kitab Bulughul Maram.
Dibawah ini, saya akan kemukan gambaran singkat dari kedua kitab tersebut, untuk membantu kaum muslimin yang belum begitu mengetahui dengan baik kedua kitab tersebut, saya akan mulai penjelasan dari kitab yang lebih tua ;
KITAB UMDATUL AHKAM
Pengarang kitab ini lahir pada tahun 541 H. dan wafat pada tahun 600 H.
Kitab Umdatul Ahkam min Kalami Khairil Anam, karya Abdul Ghani bin Abdul Wahid Al-Maqdisi. Kitab ini, pada hakikatnya, adalah kumpulan hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim yang disusun berdasarkan sistematika bab fikih.
’Umdatul Ahkam atau lengkapnya ’Umdat al-Ahkaam min Kalaami Khairi al-Anaam adalah kitab fikih yang dikarang oleh Al-Hafizh Abdul Ghani al-Maqdisi.
Kitab ini termasuk di antara kitab rujukan utama di dalam bidang fikih ibadah. Kitab ini mengumpulkan hadits-hadits yang mayoritasnya disepakati keotentikannnya (keshahihannya) oleh Syaikhain dalam shahihain mengenai permasalahan fikih, yang disusun secara sistematik mulai dari bab niat, bersuci (taharah), salat, zakat, puasa (Shaum), haji, warisan (faraidh) hingga permasalahan-permasalahan fikih lainnya. Imam Abdul Ghani al-Maqdisi juga kemudian mengumpulkan hadits-hadits hukum yang berasal dari enam kitab hadits yang lain, kitab ini disebut sebagai ’Umdatul Ahkam al-Kubra.
BIOGRAFI SINGKAT PENYUSUNNYA
Beliau dilahirkan pada tahun 541 H, yang hidup sezaman dengan imam terkenal yaitu Al Imam Al Muwaffaq Ibnu Qudama yaitu teman dekatnya ketika sama-sama menuntut ilmu. hanya saja Al Muwaffaq Ibnu Qudamah lebih condong kepada ilmu fiqih, sedangkan pengarang (Asy Syaikh Abdul Ghani Al Maqdisi) condong kepada ilmu hadits.
Beliau meninggal pada hari senin tanggal 23 Rabi’ul Awwal tahun 600 Hijriyyah. Manusia menangisi kepergiannya dengan pujian dan lantunan syair yang panjang. Mereka merasakan kesedihan karena kehilangan dirinya. Semoga Allah merahmatinya dan menempatkannya di surga-Nya yang luas beserta saudaranya dan orang-orang yang telah berbuat baik kepada kita kaum muslimin. Amin
Dilahirkan di Jama’il, suatu daerah di pegunungan Nablus bagian dari Negeri Palestin dekat Baitul Maqdis, karenanya dinisbatkan ke Baitul Maqdis. Kemudian keluarganya pindah ke Damaskus, setelah itu pindah di tepi gunung Qasiyun dan daerah ini dikenal dengan nama Ash Shalihiyah.
Al Imam Abdul Ghani tumbuh dan berkembang dalam keluarga yang berilmu dan baik yang menyebarkan madzhab Hambali di Syam.
GURU-GURU IMAM ABDUL GHANI AL-MAQDISI
Diantara guru-gurunya adalah kepala keluarganya yaitu Ahmad bin Muhamad bin Qudamah Al Maqdisi di Syam, Abdul Qadir Jailani dan Asy Syaikh Abul Fathi bin Al Manni di Bagdad, Al Hafidz Abu Thahir As Silafi di Iskandariyah, Abul Fadhl At Tushi di Mushil, Abdurrazak bin Ismail Al Qirmani di Hamadzan, Al Hafidz Abu Musa Al Madini dan para ulama yang seangkatan dengannya di Asbahan.
Al Imam Abdul Ghani mengadakan bepergian untuk menimba ilmu dengan anak laki-laki bibinya yang bernama Asy Syaikh Muwafaqqudin Abdullah bin Ahmad bin Qudamah Al Maqdisi penulis kitab fikih yang terkenal yaitu “Al Mughni”. Al Imam Abdul Ghani condong ke ilmu hadis, adapun Asy Syaikh Muwafaqqudin condong ke ilmu fikih.
KITAB YANG PERNAH DITULISNYA
Buku karangannya lebih dari 40 kitab, ada yang besar hingga berjilid-jilid dan ada pula yang kecil, yang cukup 1 jilid. Semuanya merupakan penelusuran ilmu-ilmu syaria’at dalam bidang hadits, tauhid, fiqih, nasehat, akhlak, serta biografi tokoh-tokoh yang terkenal.
Kitab karangan beliau yang berjudul Umdatul Ahkam (Pondasi Hukum-hukum), menunjukkan pilihannya yang tepat dan pemahamannya yang mendalam, sebab manusia dapat dikenali jati dirinya dari apa yang dipilihnya.
Karya-karyanya di antaranya: Al Kamal Fi Asmair Rijal; Kitab yang menyebutkan nama-nama perawi hadis Kutubus Sittah ( enam kitab hadis ) yaitu Shahih Bukhari dan Muslim, Sunan Tirmidzi, Nasa’i, Abu Dawud dan Ibnu Majah. Kitab ini menjadi sumber penulisan semua kitab yang ditulis tentang nama-nama perawi hadis dan biografinya setelah penulis ini.
Umdatul Ahkam, karyanya ini ada dua macam : Umdatul Ahkam As Sughra ( kecil ), yaitu kitab yang kita terjemahkan ini. Umdatul Ahkam Al Kubra ( besar ), yaitu kitab yang menghimpun hadis-hadis hukum yang bersumber dari Kutubus Sittah, yang keumuman hadis-hadisnya adalah shahih.
Kitab Al Misbah Fi ‘Uyuni Al Ahadits As Sihah, yang mencakup hadis-hadis dari Shahih Bukhari dan Muslim. Ada Kitab Dzikir, kitan Al Atsar Al Mardhiyyah Fi Fadhaili Khairil Bariyyah, kitab “As Sifat”, kitab Mihnatul Imam Ahmad, kitab Al Arba’in Min Kalami Rabbil ‘Alamin, kitab Al Jami’us Shaghir Li Ahkamil Basyir wan Nadzir, kitab Al Iqtishad fil I’tiqad dan masih banyak lagi karya-karyanya yang lain.
JUMLAH HADISNYA
Jumlah hadits yang  disebutkan dalam kitab Umdatul Ahkam ada sekitar 430 hadits, namun dalam cetakkan yang lain berbeda jumlahnya. dan hal itu terjadi karena terkadang salah satu penerbit mennggabungkan 2 hadits menjadi satu atau dalam 1 bab yang memiliki 3 hadits , dihitung menjadi satu. namun hal ini tidak mengapa asalkan tidak mengurangi dan menambah isi kitab umdatul ahkam yang beliau tulis dengan goresan tangannya.
Kitab ini sangat bagus untuk para penuntut ilmu dasar. sehingga saya sarankan bagi anda untuk banyak membaca dan mempelajari kitab tersebut.
KITAB SYARAHNYA
Kitab ini banyak mendapatkan perhatian para ulama, sehingga banyak di antara mereka yang memberikan syarah (penjelasan) untuk kitab ini, tidak sedikit ulama yang mensyarah (menjelaskan) secara panjang-lebar, bahkan dibukukan menjadi berjilid, di antaranya adalah Ihkamul Ahkam karya Ibnu Daqiqil ‘Id dan Taisirul ‘Allam karya Abdullah Ali Bassam. Al-‘Uddah Hasyiyah ‘ala Ihkamul Ahkam Syarh ‘Umdatil Ahkam oleh Muhammad bin Sulaiman al-Amir Ash-Shan’ani. Al-‘Uddah fi Syarhi Al ‘Umdah fi Ahaditsil Ahkam, oleh ‘Alaauddin bin Daud As Syafi’iy. Al-I’laam bi Fawaidi Umdatil Ahkam, oleh Ibnu Mulaqqin. Al-Ilmam bi Syarhi ‘Umdatil Ahkam, oleh Isma’il Al-Anshari. Khulasotul Kalam ‘ala ‘Umdatil Ahkam, oleh Nashir bin Abdul Aziz Al Mubaarak. Syarah Umdatul Ahkam oleh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di, Tanbihul Afham Syarh ‘Umdatil Ahkam, oleh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. Syarh ‘Umdatil Ahkam, oleh Sa’ad bin Nashir bin Abdul Aziz.Zubdatul Afham bi Fawaaidi ‘Umdatil Ahkam, oleh Abu Usamah Salim bin ‘Ied al-Hilalli.
*** ***
KITAB BULUGHUL MARAM
Pengarang kitab ini lahir pada tahun 773 H dan wafat pada tahun 852 H.
Kitab Bulughul Maram atau Bulugh al-Maram min Adillat al-Ahkam, disusun oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (773 H – 852 H). Kitab ini merupakan kitab hadits tematik yang yang disusun berdasarkan bab-bab fiqih dan memuat hadits-hadits yang dijadikan sumber pengambilan hukum fikih (istinbath) oleh para ahli fikih. Kitab ini menjadi rujukan utama khususnya bagi fikih dari Mazhab Syafi’i. Kitab ini termasuk kitab fikih yang menerima pengakuan global dan juga banyak diterjemahkan di seluruh dunia.
Dalam kitab ini, Ibnu Hajar al-Asqalani selaku penulis mengumpulkan berbagai macam hadis, tanpa memerhatikan tingkat kesahihannya, sehingga dalam kitab ini, termuat hadis sahih dan juga hadis dhaif. Selanjutnya, berbagai macam hadis tersebut disusun sesuai dengan bab fikih.
BIOGRAFI SINGKAT PENYUSUNNYA
Beliau lahir di Mesir pada bulan Sya’ban 773 H, namun tanggal kelahirannya diperselisihkan. Beliau tumbuh di sana dan termasuk anak yatim piatu, karena ibunya wafat ketika beliau masih bayi, kemudian bapaknya menyusul wafat ketika beliau masih kanak-kanak berumur empat tahun.
Ketika wafat, bapaknya berwasiat kepada dua orang ‘alim untuk mengasuh Ibnu Hajar yang masih bocah itu. Dua orang itu ialah Zakiyuddin al Kharrubi dan Syamsuddin Ibnul Qaththan al Mishri.
Ibnu Hajar wafat pada tanggal 28 Dzulhijjah 852 H di Mesir, setelah kehidupannya dipenuhi dengan ilmu yang bermanfaat dan amal shalih, menurut sangkaan kami, dan kami tidak memuji di hadapan Allah terhadap seorangpun. Beliau dikuburkan di Qarafah ash-Shugra. Semoga Allah merahmati beliau dengan rahmat yang luas, memaafkan dan mengampuninya dengan karunia dan kemurahanNya.
Perjalanan hidup al Hafizh sangatlah berkesan. Meski yatim piatu, semenjak kecil beliau memiliki semangat yang tinggi untuk belajar. Beliau masuk kuttab (semacam Taman Pendidikan al Qur’an) setelah genap berusia lima tahun. Hafal al Qur’an ketika genap berusia sembilan tahun. Di samping itu, pada masa kecilnya, beliau menghafal kitab-kitab ilmu yang ringkas, sepeti al ‘Umdah, al Hawi ash Shagir, Mukhtashar Ibnu Hajib dan Milhatul I’rab. Semangat dalam menggali ilmu, beliau tunjukkan dengan tidak mencukupkan mencari ilmu di Mesir saja, tetapi beliau melakukan rihlah (perjalanan) ke banyak negeri. Semua itu dikunjungi untuk menimba ilmu.
GURU-GURU IBNU HAJAR
Guru-guru al Hafizh Ibnu Hajar al ‘Asqlani sangat banyak, dan merupakan ulama-ulama yang masyhur. Bisa dicatat, seperti: ‘Afifuddin an-Naisaburi (an-Nasyawari) kemudian al-Makki (wafat 790 H), Muhammad bin ‘Abdullah bin Zhahirah al Makki (wafat 717 H), Abul Hasan al Haitsami (wafat 807 H), Ibnul Mulaqqin (wafat 804 H), Sirajuddin al Bulqini Rahimahullah (wafat 805 H) dan beliaulah yang pertama kali mengizinkan al Hafizh mengajar dan berfatwa. Kemudian juga, Abul-Fadhl al ‘Iraqi (wafat 806 H) –beliaulah yang menjuluki Ibnu Hajar dengan sebutan al Hafizh, mengagungkannya dan mempersaksikan bahwa Ibnu Hajar adalah muridnya yang paling pandai dalam bidang hadits-, ‘Abdurrahim bin Razin Rahimahullah –dari beliau ini al Hafizh mendengarkan shahih al Bukhari-, al ‘Izz bin Jama’ah Rahimahullah, dan beliau banyak menimba ilmu darinya. Tercatat juga al Hummam al Khawarizmi Rahimahullah. Dalam mengambil ilmu-ilmu bahasa arab, al Hafizh belajar kepada al Fairuz Abadi Rahimahullah, penyusun kitab al Qamus (al Muhith-red), juga kepada Ahmad bin Abdurrahman Rahimahullah. Untuk masalah Qira’atus-sab’ (tujuh macam bacaan al Qur’an), beliau belajar kepada al Burhan at-Tanukhi Rahimahullah, dan lain-lain, yang jumlahnya mencapai 500 guru dalam berbagai cabang ilmu, khususnya fiqih dan hadits.
Jadi, al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani mengambil ilmu dari para imam pada zamannya di kota Mesir, dan melakukakan rihlah (perjalanan) ke negeri-negeri lain untuk menimba ilmu, sebagaimana kebiasaan para ahli hadits.
KITAB YANG PERNAH DITULISNYA
Kepakaran al Hafizh Ibnu Hajar sangat terbukti. Beliau mulai menulis pada usia 23 tahun, dan terus berlanjut sampai mendekti ajalnya. Beliau mendapatkan karunia Allah Ta’ala di dalam karya-karyanya, yaitu keistimewaan-keistimewaan yang jarang didapati pada orang lain. Oleh karena itu, karya-karya beliau banyak diterima umat islam dan tersebar luas, semenjak beliau masih hidup. Para raja dan amir biasa saling memberikan hadiah dengan kitab-kitab Ibnu hajar Rahimahullah. Bahkan sampai sekarang, kita dapati banyak peneliti dan penulis bersandar pada karya-karya beliau Rahimahullah.
Selain kitab Bulughul Maram, di antara karya beliau yang terkenal ialah : Fathul Baari Syarh Shahih Bukhari, al Ishabah fi Tamyizish Shahabah, Tahdzibut Tahdzib, ad Durarul Kaminah, Taghliqut Ta’liq, Inbaul Ghumr bi Anbail Umr dan lain-lain.
Bahkan menurut muridnya, yaitu Imam asy-Syakhawi, karya beliau mencapai lebih dari 270 kitab. Sebagian peneliti pada zaman ini menghitungnya, dan mendapatkan sampai 282 kitab. Kebanyakan berkaitan dengan pembahasan hadits, secara riwayat dan dirayat (kajian ilmu-ilmu Hadis).
JUMLAH HADISNYA
Kitab Bulughul Maram memuat hampir 1600 buah hadits. Di setiap akhir hadits yang dimuat dalam Bulughul Maram, Ibnu Hajar menyebutkan siapa perawi hadits asalnya. Bulughul Maram memasukkan hadits-hadits yang berasal dari sumber-sumber utama seperti Sahih al-Bukhari, Sahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Musnad Ahmad dan selainnya.
KITAB SYARAHNYA
Ada banyak ulama yang memberikan syarah untuk kitab ini, di antaranya adalah Subulus Salam karya Ash-Shan’ani, Ibanatul Ahkam, karya Abu Abdullah bin Abdus Salam Allusy, Tuhfatul Ayyam fii Fawaid Bulughil Maram, karya Samy bin Muhammad, Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram karya Abdullah Ali Bassam, Syarah Bulughil Maram, karya Athiyyah Muhammad Salim, Fathu Dzil Jalal wal Ikram Syarh Bulughul Maram karya Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, Minhatul ‘Allam, karya Abdullah Shalih Fauzan, dan masih banyak lagi kitab-kitab syarah untuk Bulughul Maram, terutama oleh ulama masa kini.
IKHTITAM
Demikian tulisan ringkas tentang perbandingan dua kitab kumpulan hadis karya dua ulama besar yang disusun berdasarkan bab-bab fiqih, oleh karenanya para ulama setelahnya menyebut kedua kitab ini sebagai kitab FIQIH, karena sistematika pembahasan dan pengelompokkan hadis-hadis yang ada didalamnya disusun menurut tema-tema kajian fiqih. Semoga bermanfaat.
Sampangan Lor, Senin, 3 Dzul Hijjah 1437 H / 5 September 2016 M
Oleh : Ahmad Hasanuddin Umar
sumber
0 notes
bucknerhedegaard1-blog · 8 years ago
Text
Tata Cara Aqiqah Merujuk Kepercayaan Islam
Menurut bahasa ‘Aqiqah artinya: mengotes. Asalnya dinamakan ‘Aqiqah, sebab dipotongnya leher binatang beserta penyembelihan itu. Ada yang mengatakan bahwa aqiqah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian sebab lehernya dipotong Ada juga yang menunjukkan bahwa ‘aqiqah itu asalnya ialah: Sabut yang terjumpa pada oknum si budak ketika ia keluar daripada rahim pangkal, rambut tersebut disebut ‘aqiqah, karena ia mesti dicukur. Aqiqah ialah penyembelihan domba/kambing untuk budak yang dilahirkan pada hari ke tujuh, 14, atau 21. Jumlahnya 2 kontrol untuk momongan laki-laki dan 1 ekor untuk balita perempuan. Dalil-dalil Pelaksanaan Dari Samurah bin Jundab dia berkata: Nabi bersabda: “Semua anak balita tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi pamor dan dicukur rambutnya. ” [HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad] Daripada Aisyah dia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang serupa dan balita perempuan mono kambing. ” [HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah] Anak-anak tersebut tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama. ” [HR Ahmad] Daripada Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia mengatakan: Rasululloh menitahkan: “Aqiqah dijalankan karena kelahiran bayi, dipastikan sembelihlah satwa dan hilangkanlah semua seloroh darinya. ” [Riwayat Bukhari] Mulai ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, atas kakeknya, Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi jadi hendaklah ia lakukan untuk laki-laki 2 kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing. ” [HR Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad] Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW sudah ber ‘aqiqah untuk Laksmi dan Husain pada hari ke-7 mulai kelahirannya, beliau memberi nama dan mengharuskan supaya dihilangkan kotoran dari kepalanya (dicukur)”. [HR. Hakim, pada AI-Mustadrak surah 4, hal. 264] Tanda: Hasan serta Husain ialah cucu Rasulullah SAW. Mulai Fatimah binti Muhammad saat melahirkan Hasan, dia berkata: Rasulullah bertitah: “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan galuh kepada manusia miskin seberat timbangan rambutnya. ” [HR Ahmad, Thabrani, dan al-Baihaqi] Dari Abu Buraidah r. a.: Aqiqah itu disembelih saat hari ketujuh, atau keempat belas, / kedua persepuluhan satunya. (HR Baihaqi & Thabrani). Pedoman Aqiqah Bujang adalah sunnah (muakkad) setara pendapat Kepala Malik, penduduk Madinah, Imam Syafi'i dan sahabat-sahabatnya, Kepala Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan mayoritas ulama cakap fiqih (fuqaha). Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai jasad yang sunnah muakkadah ialah hadist Nabi SAW. Yang berbunyi, “Anak tergadai beserta aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)”. (HR al-Tirmidzi, Hasan Shahih) “Bersama bani ada aqiqah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan dan bersihkan darinya tahi kotok (Maksudnya cukur rambutnya). ” (HR: Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan) Ujar: “maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan” adalah komando, namun tak bersifat tetap, karena siap sabdanya yang memalingkan daripada kewajiban adalah: “Barangsiapa di antara kalian siap yang ingin menyembelihkan untuk anak-nya, dipastikan silakan lakukan. ” (HR: Ahmad, Serbuk Dawud serta An Nasai dengan sanad yang hasan). Perkataan: “ingin menyembelihkan,.. ” merupakan informasi yang menjungkirkan perintah yang pada dasarnya tetap menjadi sunnah. Imam Yg dipertuan berkata: Aqiqah itu sebagaimana layaknya nusuk (sembeliah kompensasi larangan haji) dan udhhiyah (kurban), gak boleh di dalam aqiqah itu hewan yang picak, kurus, patah rangka, dan nyeri. Imam Asy-Syafi’iy berkata: & harus dihindari dalam fauna aqiqah tersebut cacat-cacat yang bukan diperbolehkan dalam qurban. Buraidah berkata: Dulu kami pada masa jahiliyah apabila melenceng seorang diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan menggores kepalanya secara darah wedus itu. Oleh karena itu setelah Allah mendatangkan Islam, kami menjagal kambing, memotong (menggundul) kepala si balita dan melumurinya dengan minyak wangi. [HR. Debu Dawud surah 3, hal. 107] Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Dahulu orang-orang di masa jahiliyah apabila itu ber’aqiqah untuk seorang momongan, mereka menggores kapas dengan darah ‘aqiqah, lalu begitu mencukur sabut si momongan mereka melumurkan pada kepalanya”. Maka Rasul SAW menitahkan, “Gantilah kadim itu secara minyak wangi”.[HR. Ibnu Hibban beserta tartib Ibnu Balban perkara 12, hal. 124] Kegiatan aqiqah dari sisi kesepakatan karet ulama adalah hari ketujuh dari kemunculan. Hal ini berdasarkan hadits Samirah pada mana Rasul SAW menitahkan, “Seorang anak terikat dengan aqiqahnya. Ia disembelihkan aqiqah pada hari ketujuh dan diberi nama”. (HR. al-Tirmidzi). Namun demikian, apabila terlewat dan bukan bisa dijalankan pada hari ketujuh, ia bisa dilaksanakan pada hari ke-14. Meski tidak juga, maka di hari ke-21 atau kapan saja ia mampu. Imam Malik berkata: Pada dzohirnya bahwa keterikatannya pada hari ke 7 (tujuh) bagi dasar permintaan, maka takut-takut menyembelih pada hari ke 4 (empat) ke 8 (delapan), ke 10 (sepuluh) atau setelahnya Aqiqah ini telah semua. Karena pijakan ajaran Islam adalah memudahkan bukan merepoti sebagaimana firman Allah SWT: “Allah mewujudkan kemudahan bagimu dan bukan menghendaki ketegangan bagimu”. (QS. Al Baqarah: 185) Pelaksanaan aqiqah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran, ini bertolak pada sabda Rasul SAW, yang artinya: “Setiap anak ini tergadai secara hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, serta diberi nama. ” (HR: Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, & dishahihkan sama At Tirmidzi) Dan jika tidak sanggup melaksanakannya pada hari ketujuh, maka sanggup dilaksanakan di dalam hari ke empat belas kasihan, dan apabila tidak bisa, maka di dalam hari ke dua persepuluhan satu, tersebut berdasarkan hadits Abdullah Rumpun Buraidah mulai ayahnya mulai Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, sira berkata yang artinya: “Hewan aqiqah itu disembelih di hari ketujuh, ke empat belas, serta ke dua puluh tunggal. ” (Hadits hasan babad Al Baihaqiy) Namun sehabis tiga ahad masih tidak mampu maka kapan aja pelaksanaannya pada kala sudah mampu, karena pelaksanaan dalam hari-hari di tujuh, ke empat belas kasihan dan ke dua persepuluhan satu adalah sifatnya sunnah dan paling utama meski wajib. & boleh pula melaksanakannya sebelum hari di tujuh. Bocah yang meninggal dunia pra hari ketujuh disunnahkan pula untuk disembelihkan aqiqahnya, terutama meskipun balita yang keguguran dengan tumpuan sudah berusia empat kalendar di dalam lembaga ibunya. Aqiqah adalah syari’at yang ditekan kepada rama si budak. Namun jikalau seseorang yang belum dalam sembelihkan hewan aqiqah oleh orang tuanya hingga ia besar, oleh sebab itu dia siap menyembelih aqiqah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: Dan jika tidak diaqiqahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri oleh karena itu hal itu tidak apa-apa menurut abdi, wallahu ‘Alam. Hukum Aqiqah Setelah Dewasa/Berkeluarga Pada dasarnya aqiqah disyariatkan untuk dilaksanakan di hari ketujuh dari kelahiran. Jika tidak bisa, dipastikan pada hari keempat belas. Dan jika bukan bisa juga, maka di hari kedua puluh mono. Selain ini, pelaksanaan aqiqah menjadi beban ayah. Akan tetapi demikian, kalau ternyata begitu kecil ia belum diaqiqahi, ia mampu melakukan aqiqah sendiri di saat kuat. Satu begitu al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, “ada orang yang belum diaqiqahi apakah pada besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri? ” Imam Ahmad meningkah, “Menurutku, jika ia belum diaqiqahi ketika kecil, oleh karena itu lebih cantik melakukannya seorang diri saat mantap. Aku gak menganggapnya makruh”. Para saudara Imam Syafi’i juga berpendapat demikian. Dari sisi mereka, anak-anak yang telah dewasa yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, disarankan baginya untuk melakukan aqiqah sendiri. Total Hewan Banyak hewan aqiqah minimal merupakan satu kontrol baik untuk laki-laki atau pun untuk perempuan, sebagaimana perkataan Putri Abbas ra: “Sesungguh-nya Nabi SAW mengaqiqahi Hasan & Husain satu domba tunggal domba. ” (Hadits shahih riwayat Bubuk Dawud serta Ibnu Al Jarud) Kita harus ingat bahwa Lembut dan Husain adalah keturunan kembar. Oleh sebab itu pada tunggal kelahiran ini disembelih 2 ekor kibas. Namun yang lebih yang utama adalah dua ekor untuk anak laki-laki dan 1 termuda untuk bujang perempuan bertolak pada hadits-hadits berikut ini: Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya: “Nabi SAW menitahkan agar dsembelihkan aqiqah dari anak laki-laki dua ekor sedia dan daripada anak dara satu sudut. ” (Hadits sanadnya shahih riwayat Kepala Ahmad dan Ashhabus Sunan) Dari Aisyah ra mengatakan, yang berarti: “Nabi SAW memerintahkan tersebut agar disembelihkan aqiqah dari anak laki-laki 2 ekor kambing yang selevel dan atas anak perempuan satu sudut. ” (Shahih riwayat At Tirmidzi) Hal-hal yang disyariatkan sehubungan dengan ‘aqiqah Yang berhubungan secara sang keturunan 1. Disunnatkan untuk memberi nama serta mencukur rambut (menggundul) pada hari ke-7 sejak hari iahirnya. Contohnya lahir saat hari Mono-, ‘aqiqahnya tanggal pada hari Sabtu. 2. Bagi anak laki-laki disunnatkan ber’aqiqah dengan dua ekor wedus sedang untuk anak cewek 1 kontrol. 3. ‘Aqiqah ini terutama dibebankan lawan orang tua si anak, tapi boleh pula dilakukan per keluarga yang lain (kakek dan sebagainya). 4. Aqiqah ini hukumnya sunnah. Daging Aqiqah Lebih Indah Mentah Atau Dimasak Dianjurkan agar dagingnya diberikan dalam kondisi sungguh dimasak. Hadits Aisyah ra., “Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan mono ekor kibas untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh”. baca artikel lengkap (HR al-Bayhaqi) Uci-uci aqiqah dikasih kepada tetangga dan miskin miskin pun bisa diberikan kepada orang non-muslim. Malahan jika hal itu dimaksudkan untuk memukau simpatinya & dalam rancangan dakwah. Dalilnya adalah firman Allah, “Mereka memberi menjarah orang nista, anak yatim, dan tahanan, dengan perasaan senang”. (QS. Al-Insan: 8). Menurut Ibn Qudâmah, tawanan pada tatkala itu adalah orang-orang membelot. Namun demikian, keluarga juga boleh memakan sebagiannya. Yang berhubungan secara binatang sembelihan 1. Di dalam masalah ‘aqiqah, binatang yang boleh dipergunakan sebagai sembelihan hanyalah kibas, tanpa menelaah apakah pelupuk mata atau putri, sebagaimana tambo di bawah ini: Atas Ummu Kurz AI-Ka’biyah, sebenarnya ia sudah bertanya menurut Rasulullah SAW tentang ‘aqiqah. Maka bicara beliau SAW, “Ya, untuk anak laki-laki 2 ekor wedus dan untuk anak perempuan satu upaya kambing. Bukan menyusahkanmu baik kambing tersebut jantan maupun betina”. [HR. Ahmad dan Tirmidzi, dan Tirmidzi menshahihkannya, dalam Nailul Authar 5: 149] Dan abdi belum memperoleh dalil lainnya yang mengisyaratkan adanya satwa selain kambing yang dipergunakan sebagai ‘aqiqah. 2. Zaman yang dituntunkan oleh Nabi SAW berdasar pada dalil yang shahih yakni pada hari ke-7 dari kelahiran budak tersebut. [Lihat pendapat riwayat ‘Aisyah dan Samurah di atas] Pembagian daging Aqiqah Akan halnya dagingnya jadi dia (orang tua anak) bisa memakannya, menghadiahkan sebagian dagingnya, & mensedekahkan sebagian lagi. Syaikh Utsaimin mengatakan: Dan bukan apa-apa dia mensedekahkan darinya dan menimba kerabat & tetangga untuk menyantap persembahan daging aqiqah yang telah matang. Syaikh Jibrin berkata: Sunnahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga sedang kepada umat islam, dan mampu mengundang sohib-sohib dan kerabat untuk menyantapnya, atau mampu juga dia mensedekahkan seluruhnya. Syaikh Putri Bazz berkata: Dan kamu bebas memilih antara mensedekahkan seluruhnya ataupun sebagiannya & memasaknya lalu mengundang orang-orang yang kamu lihat terampil diundang daripada kalangan macam, tetangga, sohib-sohib seiman serta sebagian sosok faqir untuk menyantapnya, & hal sedarah dikatakan oleh Ulama-ulama yang terhimpun dalam Al lajnah Ad Daimah. Pemberian Nama Bani Tidak diragukan lagi bahwa ada sangkut paut antara makna sebuah seri dengan yang diberi sebutan. Hal ini ditunjukan beserta adanya sejumlah nash syari yang memproklamasikan hal ini. Dari Debu Hurairoh Ra, Nabi SAW bersabda: “Kemudian Aslam semoga Allah menyelamatkannya dan Ghifar semoga Sang pencipta mengampuninya”. (HR. Bukhori 3323, 3324 dan Muslim 617) Ibnu Al-Qoyyim berkata: “Barangsiapa yang menanggapi sunah, ia akan memperoleh bahwa makna-makna yang terkandung dalam sebutan berkaitan dengannya sehingga seolah-olah makna-makna tersebut diambil darinya dan serasa nama-nama tersebut diambil daripada makna-maknanya”. Dan jika anda ingin mengetahui buah nama-nama terhadap yang diberi nama (Al-musamma) maka perhatikanlah hadits pada bawah berikut: Dari Said bin Musayyib dari bapaknya dari kakeknya Ra, ia berkata: Saya datang mendapatkan Nabi SAW, beliau pula biar bertanya: “Siapa namamu? ” Aku menjawab: “Hazin” Rasul berkata: “Namamu Sahl” Hazn berkata: “Aku tidak akan merobah nama pemberian bapakku” Rumpun Al-Musayyib berkata: “Orang itu senantiasa bertingkah laku keras tentang kami setelahnya”. (HR. Bukhori) (At-Thiflu Wa Ahkamuhu/Ahmad Al-’Isawiy hal 65) Oleh karena itu, penamaan yang indah untuk anak-anak menjadi salah satu kewajiban pengampu. Di antara nama-nama yang indah yang menarik diberikan adalah nama nabi penghulu jaman yaitu Muhammad. Sebagaimana ceramah beliau: Daripada Jabir Ra dari Nabi SAW beliau bersabda: “Namailah dengan namaku dan janganlah engkau memakai kunyahku”. (HR. Bukhori 2014 dan Orang islam 2133) Untuk mengetahui jalan pemberian nama yang baik dari segi ajaran Agama islam, silahkan kumpulan: Memberi Sebutan Bayi / Anak Berdasar pada Islami Menjatuhkan Rambut Mencukur rambut ialah anjuran Rasul yang benar baik untuk dilaksanakan tatkala anak yang baru real pada hari ketujuh. Di dalam hadits Samirah disebutkan bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Setiap anak terpenjara dengan aqiqahnya. Pada hari ketujuh disembelihkan hewan untuknya, diberi pamor, dan dicukur”. (HR. at-Tirmidzi). Dalam kitab al-Muwaththâ` Kepala Malik menyampaikan bahwa Fatimah menimbang ukuran rambut Laksmi dan Husein lalu beliau menyedekahkan argentum seberat sabut tersebut. Tiada ketentuan apakah harus digundul atau bukan. Tetapi yang jelas pencukuran tersebut mesti dilakukan beserta rata; tidak boleh seharga mencukur sekitar kepala dan sebagian yang lain dibiarkan. Pasti lah semakin banyak serat yang dicukur dan ditimbang semakin -insya Allah- semakin besar pula sedekahnya. Doa Menyembelih Fauna Aqiqah Bismillah, Allahumma taqobbal min muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati muhammadin. Mempunyai: Dengan identitas Allah, ya Allah terimalah (kurban) mulai Muhammad & keluarga Muhammad serta daripada ummat Muhammad. ” (HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud) Doa momongan baru dilahirkan Innii u’iidzuka bikalimaatillaahit taammati min kulli syaythaanin wa haammatin wamin kulli ‘aynin laammatin Mempunyai: Aku berlindung untuk budak ini dengan kalimat Sang pencipta Yang Siap dari sekalian gangguan syaitan dan sindiran binatang dan gangguan sorotan mata yang dapat memapah akibat buruk bagi apa-apa yang dilihatnya. (HR. Bukhari) Hikmah Aqiqah Aqiqah Menurut Syaikh Abdullah nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad Fil Islam sebagaimana dilansir di sebuah situs memiliki beberapa moral diantaranya: 1. Menghidupkan sunnah Nabi Muhammad SAW di meneladani Nabiyyullah Ibrahim AS tatkala Tuhan SWT menutup putra Ibrahim yang tercinta Ismail AS. 2. Di aqiqah itu mengandung point perlindungan dari syaitan yang dapat meniadakan anak yang terlahir tersebut, dan ini sesuai beserta makna hadits, yang memiliki arti: “Setiap bujang itu tergadai dengan aqiqahnya. ” [3]. Dengan demikian Anak yang sudah ditunaikan aqiqahnya insya Sang pencipta lebih tersembunyi dari sindiran syaithan yang sering memegang anak-anak. Hal inilah yang dimaksud per Al Imam Ibunu Al Qayyim Al Jauziyah “bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai oleh aqiqahnya”. 3. Aqiqah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak di dalam hari perhitungan. Sebagaimana Imam Ahmad mengeluarkan: “Dia tergadai dari menurunkan Syafaat untuk kedua orang-orang tuanya (dengan aqiqahnya)”. 4. Merupakan kerangka taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sekaligus guna wujud mereguk syukur buat karunia yang dianugerahkan Yang mahakuasa Subhanahu wa Ta’ala dengan lahirnya sang anak. 5. Aqiqah serupa sarana menimbulkan rasa semarak dalam mengerjakan syari’at Islam & bertambahnya keturunan mukminat yang bakal memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat. 6. Aqiqah mendindingi ukhuwah (persaudaraan) diantara bangsa. Dan masih banyak sedang hikmah yang terkandung pada pelaksanaan Syariat Aqiqah itu. Pengertian Aqiqah, Dalil Syari Tentang Aqiqah, Hukum Aqiqah Oleh Abu Muhammad ‘Ishom bin Mar’i[Disalin & diringkas kembali dari kitab “Ahkamul Aqiqah” karya Serbuk Muhammad ‘Ishom bin Mar’i, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia, dan diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Adam al-Bustoni, dengan judul “Aqiqah” terbitan Titian Ilahi Press, Yogjakarta, 1997]
0 notes
mccurdymathews8-blog · 8 years ago
Text
Pengertian Aqiqah Menurut Agama Islam
Dari segi bahasa ‘Aqiqah artinya: menyabet. Asalnya disebut ‘Aqiqah, karena dipotongnya sosial binatang dengan penyembelihan ini. Ada yang mengatakan bahwa aqiqah merupakan nama bagi hewan yang disembelih, disebut demikian sebab lehernya dipotong Ada pun yang menunjukkan bahwa ‘aqiqah itu asalnya ialah: Sabut yang ditemui pada kepala si budak ketika ia keluar atas rahim pokok, rambut berikut disebut ‘aqiqah, karena ia mesti dicukur. Aqiqah merupakan penyembelihan domba/kambing untuk bocah yang dilahirkan pada hari ke 7, 14, ataupun 21. Jumlahnya 2 ekor untuk budak laki-laki dan 1 termuda untuk bocah perempuan. Dalil-dalil Pelaksanaan Mulai Samurah bin Jundab dia berkata: Nabi bersabda: “Semua anak momongan tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya. ” [HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad] Dari Aisyah dia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan 2 kambing yang sama dan balita perempuan tunggal kambing. ” [HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah] Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih satwa untuknya di hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama. ” [HR Ahmad] Daripada Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata: Rasululloh bersabda: “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, jadi sembelihlah fauna dan hilangkanlah semua seloroh darinya. ” [Riwayat Bukhari] Mulai ‘Amr bin Syu’aib mulai ayahnya, mulai kakeknya, Nabi bersabda: “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kemunculan bayi jadi hendaklah ia lakukan untuk laki-laki 2 kambing yang serupa dan untuk perempuan wahid kambing. ” [HR Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad] Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW sempat ber ‘aqiqah untuk Lembut dan Husain pada hari ke-7 atas kelahirannya, beliau memberi sebutan dan memerintahkan supaya dihilangkan kotoran mulai kepalanya (dicukur)”. [HR. Hakim, dalam AI-Mustadrak bab 4, hal. 264] Bukti: Hasan serta Husain adalah cucu Nabi SAW. Atas Fatimah binti Muhammad tatkala melahirkan Laksmi, dia mengatakan: Rasulullah berfirman: “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada sosok miskin seberat timbangan rambutnya. ” [HR Ahmad, Thabrani, dan al-Baihaqi] Atas Abu Buraidah r. a.: Aqiqah tersebut disembelih saat hari ketujuh, atau keempat belas, / kedua persepuluhan satunya. (HR Baihaqi & Thabrani). Pedoman Aqiqah Keturunan adalah sunnah (muakkad) cocok pendapat Imam Malik, penduduk Madinah, Kepala Syafi'i dan sahabat-sahabatnya, Kepala Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan lazimnya ulama terampil fiqih (fuqaha). Dasar yang dipakai per kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai zat yang sunnah muakkadah adalah hadist Rasul SAW. Yang berbunyi, “Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)”. (HR al-Tirmidzi, Hasan Shahih) “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan dan bersihkan darinya buangan (Maksudnya cukur rambutnya). ” (HR: Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan) Ujaran: “maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan” adalah perintah, namun meski bersifat tetap, karena terdapat sabdanya yang memalingkan daripada kewajiban yaitu: “Barangsiapa di antara kalian ada yang ingin menyembelihkan bagi anak-nya, maka silakan lakukan. ” (HR: Ahmad, Debu Dawud dan An Nasai dengan sanad yang hasan). Perkataan: “ingin menyembelihkan,.. ” merupakan pendapat yang menggerakkan perintah yang pada dasarnya tentu menjadi sunnah. Imam Malik berkata: Aqiqah itu sebagaimana layaknya nusuk (sembeliah kompensasi larangan haji) dan udhhiyah (kurban), tidak boleh di aqiqah ini hewan yang picak, kurus, patah tulang, dan pedih. Imam Asy-Syafi’iy berkata: & harus dihindari dalam satwa aqiqah tersebut cacat-cacat yang bukan diperbolehkan dalam qurban. Buraidah berkata: Lalu kami di masa jahiliyah apabila melenceng seorang diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih wedus dan mengotori kepalanya beserta darah kambing itu. Oleh sebab itu setelah Allah mendatangkan Islam, kami menjagal kambing, memotong (menggundul) penyelenggara si balita dan melumurinya dengan minyak wangi. [HR. Serbuk Dawud surah 3, sesuatu. 107] Daripada ‘Aisyah, ia berkata, “Dahulu orang-orang dalam masa jahiliyah apabila meronce ber’aqiqah untuk seorang bayi, mereka menggores kapas beserta darah ‘aqiqah, lalu pada mencukur serabut si bayi mereka mengurapkan pada kepalanya”. Maka Nabi SAW bertitah, “Gantilah sundut itu beserta minyak wangi”.[HR. Putri Hibban beserta tartib Putra Balban bab 12, sesuatu. 124] Menunaikan aqiqah dari sisi kesepakatan getah perca ulama merupakan hari ketujuh dari kelahiran. Hal ini berdasarkan hadits Samirah pada mana Nabi SAW bertitah, “Seorang anak terikat secara aqiqahnya. Ia disembelihkan aqiqah pada hari ketujuh dan diberi nama”. (HR. al-Tirmidzi). Namun demikian, apabila terlewat dan bukan bisa dijalankan pada hari ketujuh, ia bisa dilaksanakan pada hari ke-14. Dan jika tidak pun, maka pada hari ke-21 atau masa saja ia mampu. Kepala Malik berkata: Pada dzohirnya bahwa keterikatannya pada hari ke 7 (tujuh) kepada dasar panggilan, maka sekiranya menyembelih pada hari di 4 (empat) ke 8 (delapan), di 10 (sepuluh) atau setelahnya Aqiqah itu telah semua. Karena kepercayaan ajaran Islam adalah mempermudah bukan mengalutkan sebagaimana petuah Allah SWT: “Allah menodong kemudahan bagimu dan bukan menghendaki pertengkaran bagimu”. (QS. Al Baqarah: 185) Menunaikan aqiqah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kemunculan, ini berlandaskan sabda Rasul SAW, yang artinya: “Setiap anak tersebut tergadai secara hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, serta diberi seri. ” (HR: Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, serta dishahihkan sebab At Tirmidzi) Dan jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh, maka siap dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan apabila tidak mampu, maka dalam hari di dua puluh satu, tersebut berdasarkan hadits Abdullah Putra Buraidah atas ayahnya daripada Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, beliau berkata yang artinya: “Hewan aqiqah tersebut disembelih pada hari ketujuh, ke 4 belas, & ke 2 puluh wahid. ” (Hadits hasan sejarah Al Baihaqiy) Namun sesudah tiga minggu masih bukan mampu jadi kapan sekadar pelaksanaannya pada kala sudah biasa mampu, karena pelaksanaan dalam hari-hari ke tujuh, ke empat belas dan ke dua persepuluhan satu ialah sifatnya sunnah dan paling utama sungguh wajib. & boleh pula melaksanakannya pra hari di tujuh. Bayi yang meninggal dunia pra hari ketujuh disunnahkan pula untuk disembelihkan aqiqahnya, apalagi meskipun momongan yang keluron dengan ukuran sudah berusia empat kamar di dalam perut ibunya. Aqiqah adalah syari’at yang ditekan kepada abi si bocah. Namun apabila seseorang yang belum pada sembelihkan satwa aqiqah per orang tuanya hingga ia besar, maka dia mampu menyembelih aqiqah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: Dan bila tidak diaqiqahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri oleh karena itu hal itu tidak apa-apa menurut aku, wallahu ‘Alam. Hukum Aqiqah Setelah Dewasa/Berkeluarga Pada dasarnya aqiqah disyariatkan untuk dilaksanakan di hari ketujuh dari kelahiran. Jika gak bisa, oleh karena itu pada hari keempat belas kasihan. Dan jika tidak bisa juga, maka di dalam hari ke-2 puluh mono. Selain itu, pelaksanaan aqiqah menjadi tanggungan ayah. Tapi demikian, jika ternyata begitu kecil ia belum diaqiqahi, ia bisa melakukan aqiqah sendiri pada saat dewasa. Satu tatkala al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, “ada orang yang belum diaqiqahi apakah saat besar ia boleh mengaqiqahi dirinya seorang diri? ” Imam Ahmad menyambut, “Menurutku, bila ia belum diaqiqahi pada kecil, dipastikan lebih cantik melakukannya sendiri saat dewasa. Aku gak menganggapnya makruh”. Para saudara Imam Syafi’i juga menilai demikian. Menurut mereka, anak-anak yang telah dewasa yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, dianjurkan baginya untuk melakukan aqiqah sendiri. Banyak Hewan Total hewan aqiqah minimal merupakan satu ekor baik untuk laki-laki ataupun pun untuk perempuan, sebagaimana perkataan Rumpun Abbas ra: “Sesungguh-nya Rasul SAW mengaqiqahi Hasan & Husain wahid domba satu domba. ” (Hadits shahih riwayat Serbuk Dawud & Ibnu Al Jarud) Kita harus ingat bahwa Rancak dan Husain adalah anak kembar. Menjadi pada wahid kelahiran tersebut disembelih 2 ekor kibas. Namun yang lebih tertinggi adalah 2 ekor untuk anak laki-laki & 1 sudut untuk keturunan perempuan berdasar pada hadits-hadits dibawah ini: Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya: “Nabi SAW menyabdakan agar dsembelihkan aqiqah mulai anak laki-laki 2 ekor sedia dan daripada anak perempuan satu ekor. ” (Hadits sanadnya shahih riwayat Kepala Ahmad & Ashhabus Sunan) Dari Aisyah ra mengatakan, yang artinya: “Nabi SAW memerintahkan meronce agar disembelihkan aqiqah dari anak laki-laki 2 ekor kambing yang seimbang dan atas anak perempuan satu termuda. ” (Shahih riwayat At Tirmidzi) Hal-hal yang disyariatkan sehubungan secara ‘aqiqah Yang berhubungan secara sang bani 1. Disunnatkan untuk melepaskan nama serta mencukur rambut (menggundul) di hari ke-7 sejak hari iahirnya. Misalnya lahir saat hari Mono-, ‘aqiqahnya tanggal pada hari Sabtu. dua. Bagi bani disunnatkan ber’aqiqah dengan 2 ekor kibas sedang untuk anak dara 1 termuda. 3. ‘Aqiqah ini terutama dibebankan menurut orang tua si anak, namun demikian boleh juga dilakukan sambil keluarga lainnya (kakek dan sebagainya). 4. Aqiqah itu hukumnya sunnah. Daging Aqiqah Lebih Bagus Mentah / Dimasak Disarankan agar dagingnya diberikan di kondisi sudah biasa dimasak. Hadits Aisyah ra., “Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan wahid ekor wedus untuk keturunan perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dikonsumsi (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh”. sumber (HR al-Bayhaqi) Uci-uci aqiqah dikasih kepada tetangga dan gelandangan miskin pun bisa diberikan kepada orang non-muslim. Malahan jika sesuatu itu dimaksudkan untuk mempesona simpatinya & dalam rancangan dakwah. Dalilnya adalah nasihat Allah, “Mereka memberi makan orang miskin, anak yatim, dan tawanan, dengan sanubari senang”. (QS. Al-Insan: 8). Menurut Ibn Qudâmah, tahanan pada tatkala itu merupakan orang-orang keparat. Namun demikian, keluarga pula boleh memakan sebagiannya. Yang berhubungan beserta binatang sembelihan 1. Dalam masalah ‘aqiqah, binatang yang boleh dipergunakan sebagai sembelihan hanyalah wedus, tanpa menghitung apakah lelaki atau bini, sebagaimana tambo di lembah ini: Atas Ummu Kurz AI-Ka’biyah, bahwasanya ia relasi bertanya lawan Rasulullah SAW tentang ‘aqiqah. Maka sabda beliau SAW, “Ya, untuk anak laki-laki 2 ekor kambing dan untuk anak cewek satu termuda kambing. Gak menyusahkanmu elok kambing tersebut jantan ataupun betina”. [HR. Ahmad dan Tirmidzi, dan Tirmidzi menshahihkannya, di dalam Nailul Authar 5: 149] Dan kami belum meraih dalil yang lain yang mengisyaratkan adanya satwa selain kambing yang dipergunakan sebagai ‘aqiqah. 2. Zaman yang dituntunkan oleh Nabi SAW berlandaskan dalil yang shahih yakni pada hari ke-7 mulai kelahiran bani tersebut. [Lihat saksi dusta riwayat ‘Aisyah dan Samurah di atas] Pembagian daging Aqiqah Tentang hal dagingnya maka dia (orang tua anak) bisa memakannya, menghadiahkan sekitar dagingnya, dan mensedekahkan beberapa lagi. Syaikh Utsaimin mengatakan: Dan gak apa-apa dia mensedekahkan darinya dan menimba kerabat & tetangga untuk menyantap sasaran daging aqiqah yang telah matang. Syaikh Jibrin berkata: Sunnahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga lagi kepada umat islam, dan mahir mengundang sobat-sobat dan kerabat untuk menyantapnya, atau mampu juga dia mensedekahkan seluruhnya. Syaikh Putri Bazz berkata: Dan kamu bebas memilih antara mensedekahkan seluruhnya atau sebagiannya serta memasaknya kemudian mengundang orang2 yang engkau lihat pantas diundang dari kalangan suku, tetangga, teman-teman seiman serta sebagian orang faqir untuk menyantapnya, dan hal sekeadaan dikatakan per Ulama-ulama yang terhimpun di dalam Al lajnah Ad Daimah. Pemberian Nama Anak Tidak diragukan lagi kalau ada sangkut paut antara pengertian sebuah nama dengan yang diberi sebutan. Hal itu ditunjukan beserta adanya sejumlah nash syari yang memproklamasikan hal itu. Dari Serbuk Hurairoh Ra, Nabi SAW bersabda: “Kemudian Aslam mudah-mudahan Allah menyelamatkannya dan Ghifar semoga Yang mahakuasa mengampuninya”. (HR. Bukhori 3323, 3324 & Muslim 617) Ibnu Al-Qoyyim berkata: “Barangsiapa yang memperhatikan sunah, ia akan memperoleh bahwa makna-makna yang terkandung dalam seri berkaitan dengannya sehingga seolah-olah makna-makna tersebut diambil darinya dan bagai nama-nama ini diambil mulai makna-maknanya”. Meski anda ingin mengetahui imbas nama-nama tentang yang diberi nama (Al-musamma) maka perhatikanlah hadits pada bawah ini: Dari Said bin Musayyib dari bapaknya dari kakeknya Ra, ia berkata: Aku datang menurut Nabi SAW, beliau pun bertanya: “Siapa namamu? ” Aku respons: “Hazin” Rasul berkata: “Namamu Sahl” Hazn berkata: “Aku tidak akan merobah nama rezeki bapakku” Pelerai demam Al-Musayyib berkata: “Orang ini senantiasa bergaya keras tentang kami setelahnya”. (HR. Bukhori) (At-Thiflu Wa Ahkamuhu/Ahmad Al-’Isawiy hal 65) Oleh karena itu, penamaan yang elok untuk anak-anak menjadi satu diantara kewajiban pengampu. Di antara nama-nama yang baik yang menarik diberikan adalah nama nabi penghulu zaman yaitu Muhammad. Sebagaimana sabda beliau: Mulai Jabir Ra dari Nabi SAW sira bersabda: “Namailah dengan namaku dan janganlah engkau mempergunakan kunyahku”. (HR. Bukhori 2014 dan Muslim 2133) Untuk mengetahui cara pemberian nama yang baik pikir ajaran Islam, silahkan fraksi: Memberi Sebutan Bayi / Anak Secara Islami Mencukur Rambut Memotong rambut merupakan anjuran Rasul yang sangat baik untuk dilaksanakan tatkala anak yang baru real pada hari ketujuh. Dalam hadits Samirah disebutkan kalau Rasulullah saw. Bersabda, “Setiap anak terikat dengan aqiqahnya. Pada hari ketujuh disembelihkan hewan untuknya, diberi sebutan, dan dicukur”. (HR. at-Tirmidzi). Dalam kitab al-Muwaththâ` Kepala Malik menerangkan bahwa Fatimah menimbang berat rambut Lembut dan Husein lalu beliau menyedekahkan argentum seberat serat tersebut. Tiada ketentuan apakah harus digundul atau tidak. Tetapi yang jelas pencukuran tersebut pantas dilakukan dengan rata; bukan boleh hanya mencukur sekitar kepala serta sebagian yang lain dibiarkan. Tentu saja semakin banyak sabut yang dicukur dan ditimbang semakin -insya Allah- tambah besar juga sedekahnya. Rayuan Menyembelih Satwa Aqiqah Bismillah, Allahumma taqobbal min muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati muhammadin. Artinya: Dengan identitas Allah, ya Allah terimalah (kurban) mulai Muhammad serta keluarga Muhammad serta daripada ummat Muhammad. ” (HR Ahmad, Orang islam, Abu Dawud) Doa bocah baru dilahirkan Innii u’iidzuka bikalimaatillaahit taammati min kulli syaythaanin wa haammatin wamin kulli ‘aynin laammatin Mempunyai: Aku berlindung untuk bani ini beserta kalimat Yang mahakuasa Yang Simpan dari sekalian gangguan syaitan dan sindiran binatang serta gangguan sorotan mata yang dapat membawa akibat melorot bagi segala sesuatu yang dilihatnya. (HR. Bukhari) Hikmah Aqiqah Aqiqah Dari segi Syaikh Abdullah nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad Fil Agama islam sebagaimana dilansir di satu situs mempunyai beberapa moral diantaranya: 1. Menghidupkan sunnah Nabi Muhammad SAW di meneladani Nabiyyullah Ibrahim USA tatkala Allah SWT menebus putra Ibrahim yang tercinta Ismail USA. 2. Dalam aqiqah itu mengandung point perlindungan dari syaitan yang dapat mengocok anak yang terlahir itu, dan ini sesuai dengan makna hadits, yang mempunyai: “Setiap bani itu tergadai dengan aqiqahnya. ” [3]. Sehingga Anak yang sudah ditunaikan aqiqahnya insya Tuhan lebih selamat dari sindiran syaithan yang sering meniadakan anak-anak. Hal inilah yang dimaksud per Al Kepala Ibunu Al Qayyim Al Jauziyah “bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai per aqiqahnya”. 3. Aqiqah yakni tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak saat hari rekapitulas. Sebagaimana Imam Ahmad menyebarkan: “Dia tergadai dari melepaskan Syafaat bagi kedua orang2 tuanya (dengan aqiqahnya)”. 4. Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) lawan Allah Subhanahu wa Ta’ala sekaligus guna wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala beserta lahirnya sang anak. 5. Aqiqah sebagai sarana menimbulkan rasa gembira dalam melakukan syari’at Agama islam & bertambahnya keturunan mukmin yang hendak memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat. 6. Aqiqah memperkuat ukhuwah (persaudaraan) diantara bangsa. Dan sedang banyak sedang hikmah yang terkandung di dalam pelaksanaan Syariat Aqiqah ini. Pengertian Aqiqah, Dalil Syari Tentang Aqiqah, Hukum Aqiqah Oleh Abu Muhammad ‘Ishom bin Mar’i[Disalin serta diringkas kembali dari kitab “Ahkamul Aqiqah” karya Abu Muhammad ‘Ishom bin Mar’i, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia, dan diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Adam al-Bustoni, beserta judul “Aqiqah” terbitan Titian Ilahi Press, Yogjakarta, 1997]
0 notes
jainjain74-blog · 8 years ago
Text
Pengertian Aqiqah Merujuk Kepercayaan Islam
Dari segi bahasa ‘Aqiqah artinya: mengotes. Asalnya disebut ‘Aqiqah, karena dipotongnya leher binatang dengan penyembelihan tersebut. Ada yang mengatakan jika aqiqah merupakan nama untuk hewan yang disembelih, dinamakan demikian sebab lehernya dipotong Ada juga yang menyebarkan bahwa ‘aqiqah itu asalnya ialah: Rambut yang terdapat pada penyelenggara si budak ketika ia keluar mulai rahim permulaan, rambut berikut disebut ‘aqiqah, karena ia mesti dicukur. Aqiqah adalah penyembelihan domba/kambing untuk bocah yang dilahirkan pada hari ke tujuh, 14, ataupun 21. Jumlahnya 2 kontrol untuk bayi laki-laki serta 1 ekor untuk bayi perempuan. Dalil-dalil Pelaksanaan Atas Samurah bin Jundab dia berkata: Rasulullah bersabda: “Semua anak balita tergadaikan beserta aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi identitas dan dicukur rambutnya. ” [HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad] Dari Aisyah dia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang serupa dan bocah perempuan mono kambing. ” [HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah] Anak-anak tersebut tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih satwa untuknya di dalam hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama. ” [HR Ahmad] Atas Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia mengatakan: Rasululloh bertitah: “Aqiqah dilaksanakan karena kemunculan bayi, oleh karena itu sembelihlah satwa dan hilangkanlah semua gelaran darinya. ” [Riwayat Bukhari] Daripada ‘Amr bin Syu’aib daripada ayahnya, daripada kakeknya, Nabi bersabda: “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kemunculan bayi oleh karena itu hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang serupa dan untuk perempuan tunggal kambing. ” [HR Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad] Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah ber ‘aqiqah untuk Patut dan Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya, beliau memberi sebutan dan memerintahkan supaya dihilangkan kotoran atas kepalanya (dicukur)”. [HR. Hakim, di dalam AI-Mustadrak surah 4, sesuatu. 264] Tanda: Hasan dan Husain ialah cucu Nabi SAW. Atas Fatimah binti Muhammad begitu melahirkan Lembut, dia mengatakan: Rasulullah bertitah: “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan argentum kepada manusia miskin seberat timbangan rambutnya. ” [HR Ahmad, Thabrani, dan al-Baihaqi] Dari Abu Buraidah r. a.: Aqiqah tersebut disembelih di hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh satunya. (HR Baihaqi & Thabrani). Patokan Aqiqah Anak adalah sunnah (muakkad) setara pendapat Kepala Malik, penduduk Madinah, Kepala Syafi'i serta sahabat-sahabatnya, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan paling banyak ulama cakap fiqih (fuqaha). Dasar yang dipakai sambil kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai objek yang sunnah muakkadah adalah hadist Rasul SAW. Yang berbunyi, “Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya di dalam hari ketujuh (dari kelahirannya)”. (HR al-Tirmidzi, Hasan Shahih) “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan dan guyur darinya telau (Maksudnya potong rambut rambutnya). ” (HR: Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan) Titik lidah: “maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan” adalah rodi, namun tak bersifat wajib, karena terselip sabdanya yang memalingkan atas kewajiban adalah: “Barangsiapa diantara kalian tersedia yang ingin menyembelihkan bagi anak-nya, maka silakan lakukan. ” (HR: Ahmad, Bubuk Dawud serta An Nasai dengan sanad yang hasan). Perkataan: “ingin menyembelihkan,.. ” merupakan dalil yang menggerakkan perintah yang pada dasarnya tetap menjadi sunnah. Imam Raja berkata: Aqiqah itu laksana layaknya nusuk (sembeliah denda larangan haji) dan udhhiyah (kurban), tidak boleh di dalam aqiqah ini hewan yang picak, mersik, patah rangka, dan nyeri. Imam Asy-Syafi’iy berkata: Dan harus dihindari dalam fauna aqiqah berikut cacat-cacat yang tidak diperbolehkan di qurban. Buraidah berkata: Lewat kami di masa jahiliyah apabila khilaf seorang diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan menggores kepalanya dengan darah kibas itu. Oleh sebab itu setelah Sang pencipta mendatangkan Agama islam, kami menjagal kambing, menjatuhkan (menggundul) penyelenggara si balita dan melumurinya dengan minyak wangi. [HR. Abu Dawud surah 3, hal. 107] Atas ‘Aisyah, ia berkata, “Dahulu orang-orang pada masa jahiliyah apabila tersebut ber’aqiqah untuk seorang budak, mereka melumuri kapas dengan darah ‘aqiqah, lalu ketika mencukur sabut si balita mereka melumurkan pada kepalanya”. Maka Rasul SAW bersabda, “Gantilah kebiasaan itu beserta minyak wangi”.[HR. Rumpun Hibban secara tartib Pelerai demam Balban perkara 12, hal. 124] Kegiatan aqiqah pikir kesepakatan getah perca ulama merupakan hari ketujuh dari kemunculan. Hal berikut berdasarkan hadits Samirah pada mana Rasul SAW menitahkan, “Seorang anak terikat secara aqiqahnya. Ia disembelihkan aqiqah pada hari ketujuh & diberi nama”. (HR. al-Tirmidzi). Namun demikian, apabila terlewat dan gak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh, ia bisa dijalankan pada hari ke-14. Meski tidak pula, maka saat hari ke-21 atau masa saja ia mampu. Kepala Malik mengatakan: Pada dzohirnya bahwa keterikatannya pada hari ke 7 (tujuh) untuk dasar anjuran, maka sekiranya menyembelih dalam hari di 4 (empat) ke 8 (delapan), di 10 (sepuluh) atau setelahnya Aqiqah itu telah sedang. Karena prinsip ajaran Islam adalah mempermudah bukan merunyamkan sebagaimana firman Allah SWT: “Allah mengorek kemudahan bagimu dan tidak menghendaki ketegangan bagimu”. (QS. Al Baqarah: 185) Menunaikan aqiqah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran, ini berdasarkan sabda Rasul SAW, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, & diberi pamor. ” (HR: Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, & dishahihkan per At Tirmidzi) Dan jikalau tidak sanggup melaksanakannya saat hari ketujuh, maka dapat dilaksanakan dalam hari ke empat belas, dan jikalau tidak bisa, maka di hari di dua persepuluhan satu, ini berdasarkan hadits Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya mulai Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, sira berkata yang artinya: “Hewan aqiqah itu disembelih di hari ketujuh, ke empat belas, & ke dua puluh wahid. ” (Hadits hasan tambo Al Baihaqiy) Namun sehabis tiga ahad masih gak mampu oleh karena itu kapan selalu pelaksanaannya di kala telah mampu, karena pelaksanaan di dalam hari-hari di tujuh, di empat belas kasihan dan ke dua persepuluhan satu adalah sifatnya sunnah dan paling utama meski wajib. Serta boleh pula melaksanakannya pra hari ke tujuh. Budak yang musnah dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan juga untuk disembelihkan aqiqahnya, bahkan meskipun budak yang kelulusan dengan tumpuan sudah berusia empat hari di dalam lembaga ibunya. Aqiqah adalah syari’at yang ditekan kepada bapak si bocah. Namun apabila seseorang yang belum dalam sembelihkan hewan aqiqah oleh orang tuanya hingga ia besar, oleh sebab itu dia bisa menyembelih aqiqah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: Dan jikalau tidak diaqiqahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri dipastikan hal tersebut tidak apa-apa menurut beta, wallahu ‘Alam. Hukum Aqiqah Setelah Dewasa/Berkeluarga Pada dasarnya aqiqah disyariatkan untuk dilaksanakan dalam hari ketujuh dari kelahiran. Jika tidak bisa, dipastikan pada hari keempat belas kasihan. Dan jika bukan bisa pula, maka di hari ke-2 puluh tunggal. Selain itu, pelaksanaan aqiqah menjadi pikulan ayah. Tapi demikian, jika ternyata tatkala kecil ia belum diaqiqahi, ia bisa melakukan aqiqah sendiri pada saat kuat. Satu saat al-Maimuni bertanya kepada Kepala Ahmad, “ada orang yang belum diaqiqahi apakah saat besar ia boleh mengaqiqahi dirinya seorang diri? ” Kepala Ahmad menyangkal, “Menurutku, kalau ia belum diaqiqahi saat kecil, oleh sebab itu lebih elok melakukannya sendiri saat dewasa. Aku tidak menganggapnya makruh”. Para pengikut Imam Syafi’i juga menganggap demikian. Pikir mereka, anak-anak yang telah dewasa yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, dianjurkan baginya untuk melakukan aqiqah sendiri. Jumlah Hewan Nominal hewan aqiqah minimal ialah satu termuda baik untuk laki-laki ataupun pun untuk perempuan, sebagaimana perkataan Pelerai demam Abbas ra: “Sesungguh-nya Rasul SAW mengaqiqahi Hasan & Husain mono domba tunggal domba. ” (Hadits shahih riwayat Abu Dawud & Ibnu Al Jarud) Aku harus pulih bahwa Hasan dan Husain adalah budak kembar. Menjadi pada tunggal kelahiran itu disembelih dua ekor wedus. Namun yang lebih terpenting adalah 2 ekor untuk anak laki-laki dan 1 sudut untuk budak perempuan berlandaskan hadits-hadits dibawah ini: Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya: “Nabi SAW mengharuskan agar dsembelihkan aqiqah mulai anak laki-laki 2 ekor kambing dan mulai anak dara satu ekor. ” (Hadits sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad serta Ashhabus Sunan) Dari Aisyah ra mengatakan, yang artinya: “Nabi SAW memerintahkan tersebut agar disembelihkan aqiqah mulai anak laki-laki dua ekor domba yang sama dan daripada anak perempuan satu sudut. ” (Shahih riwayat At Tirmidzi) Hal-hal yang disyariatkan sehubungan dengan ‘aqiqah Yang berhubungan beserta sang anak 1. Disunnatkan untuk memberi nama dan mencukur serabut (menggundul) saat hari ke-7 sejak hari iahirnya. Contohnya lahir saat hari Minggu, ‘aqiqahnya jatuh pada hari Sabtu. 2. Bagi anak laki-laki disunnatkan ber’aqiqah dengan dua ekor kibas sedang bagi anak dara 1 ekor. 3. ‘Aqiqah ini paling utama dibebankan mendapatkan orang tua si anak, namun boleh pun dilakukan per keluarga yang lain (kakek serta sebagainya). 4. Aqiqah tersebut hukumnya sunnah. Daging Aqiqah Lebih Indah Mentah Atau Dimasak Disarankan agar dagingnya diberikan dalam kondisi telah dimasak. Hadits Aisyah ra., “Sunnahnya dua ekor wedus untuk bani dan mono ekor kambing untuk bujang perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh”. (HR al-Bayhaqi) Uci-uci aqiqah dikasih kepada tetangga dan miskin miskin pun bisa diberikan kepada manusia non-muslim. Apalagi jika sesuatu itu dimaksudkan untuk memukau simpatinya & dalam rajah dakwah. Dalilnya adalah panduan Allah, “Mereka memberi mencopet orang seman, anak yatim, dan tawanan, dengan perasaan senang”. (QS. Al-Insan: 8). Menurut Ibn Qudâmah, terpidana pada saat itu adalah orang-orang kafir. Namun demikian, keluarga pula boleh membersihkan sebagiannya. Yang berhubungan dengan binatang sembelihan 1. Dalam masalah ‘aqiqah, binatang yang boleh dipergunakan sebagai sembelihan hanyalah kambing, tanpa memperlakukan apakah nyali besar atau putri, sebagaimana riwayat di lembah ini: Mulai Ummu Kurz AI-Ka’biyah, sebenarnya ia pernah bertanya mendapatkan Rasulullah SAW tentang ‘aqiqah. Maka tutur beliau SAW, “Ya, untuk anak laki-laki dua ekor kibas dan untuk anak cewek satu sudut kambing. Bukan menyusahkanmu elok kambing itu jantan sekalipun betina”. [HR. Ahmad dan Tirmidzi, dan Tirmidzi menshahihkannya, di Nailul Authar 5: 149] Dan kami belum meraih dalil lainnya yang menunjukkan adanya hewan selain wedus yang dipergunakan sebagai ‘aqiqah. 2. Saat yang dituntunkan oleh Nabi SAW berlandaskan dalil yang shahih yakni pada hari ke-7 dari kelahiran bani tersebut. [Lihat kaidah riwayat ‘Aisyah dan Samurah di atas] Pembagian uci-uci Aqiqah Tentang hal dagingnya oleh sebab itu dia (orang tua anak) bisa memakannya, menghadiahkan sebagian dagingnya, serta mensedekahkan sekitar lagi. http://dapoeraqiqah.com/catering-aqiqah-bandung/ Syaikh Utsaimin berkata: Dan gak apa-apa dia mensedekahkan darinya dan menjemput kerabat serta tetangga untuk menyantap persembahan daging aqiqah yang sungguh matang. Syaikh Jibrin berkata: Sunnahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga juga kepada umat islam, dan mampu mengundang teman-teman dan nenek untuk menyantapnya, atau mahir juga dia mensedekahkan semuanya. Syaikh Ibnu Bazz berkata: Dan tuan bebas memilih antara mensedekahkan seluruhnya / sebagiannya serta memasaknya kemudian mengundang orang2 yang kamu lihat terampil diundang daripada kalangan nenek, tetangga, sohib-sohib seiman dan sebagian manusia faqir untuk menyantapnya, & hal seperti dikatakan per Ulama-ulama yang terhimpun dalam Al lajnah Ad Daimah. Pemberian Nama Keturunan Tidak diragukan lagi bahwa ada sangkut paut antara maksud sebuah sebutan dengan yang diberi seri. Hal tersebut ditunjukan secara adanya sekitar nash syari yang memproklamasikan hal itu. Dari Debu Hurairoh Ra, Nabi SAW bersabda: “Kemudian Aslam semoga Allah menyelamatkannya dan Ghifar semoga Allah mengampuninya”. (HR. Bukhori 3323, 3324 serta Muslim 617) Ibnu Al-Qoyyim berkata: “Barangsiapa yang menggubris sunah, ia akan meraih bahwa makna-makna yang tersembunyi dalam pamor berkaitan dengannya sehingga seumpama makna-makna tersebut diambil darinya dan serasa nama-nama tersebut diambil dari makna-maknanya”. Dan jika anda ingin mengetahui imbas nama-nama tentang yang diberi nama (Al-musamma) maka perhatikanlah hadits dalam bawah ini: Dari Said bin Musayyib dari bapaknya dari kakeknya Ra, ia berkata: Awak datang lawan Nabi SAW, beliau pula biar bertanya: “Siapa namamu? ” Aku menjawab: “Hazin” Rasul berkata: “Namamu Sahl” Hazn berkata: “Aku tidak akan merobah nama penghargaan bapakku” Rumpun Al-Musayyib berkata: “Orang ini senantiasa bergaya keras terhadap kami setelahnya”. (HR. Bukhori) (At-Thiflu Wa Ahkamuhu/Ahmad Al-’Isawiy hal 65) Oleh karena itu, pemberian nama yang cantik untuk anak-anak menjadi satu diantara kewajiban wali. Di antara nama-nama yang baik yang menarik diberikan adalah nama nabi penghulu jaman yaitu Muhammad. Sebagaimana ceramah beliau: Dari Jabir Ra dari Rasul SAW sira bersabda: “Namailah dengan namaku dan janganlah engkau memakai kunyahku”. (HR. Bukhori 2014 dan Muslim 2133) Untuk mengetahui jalan pemberian nama yang baik dari sisi ajaran Agama islam, silahkan klik: Memberi Nama Bayi alias Anak Secara Islami Membabat Rambut Mencukur rambut ialah anjuran Rasul yang amat baik untuk dilaksanakan saat anak yang baru menyembul pada hari ketujuh. Pada hadits Samirah disebutkan bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Setiap anak terpenjara dengan aqiqahnya. Pada hari ketujuh disembelihkan hewan untuknya, diberi nama, dan dicukur”. (HR. at-Tirmidzi). Dalam kitab al-Muwaththâ` Imam Malik memberitahukan bahwa Fatimah menimbang ukuran rambut Rancak dan Husein lalu beliau menyedekahkan argentum seberat serabut tersebut. Tidak ada ketentuan apakah harus digundul atau tidak. Tetapi yang jelas pencukuran tersebut pantas dilakukan secara rata; bukan boleh hanya mencukur sekitar kepala dan sebagian yang lain dibiarkan. Pasti lah semakin banyak sabut yang dicukur dan ditimbang semakin -insya Allah- bertambah besar pula sedekahnya. Doa Menyembelih Satwa Aqiqah Bismillah, Allahumma taqobbal min muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati muhammadin. Berarti: Dengan sebutan Allah, akur Allah terimalah (kurban) daripada Muhammad dan keluarga Muhammad serta dari ummat Muhammad. ” (HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud) Doa momongan baru dilahirkan Innii u’iidzuka bikalimaatillaahit taammati min kulli syaythaanin wa haammatin wamin kulli ‘aynin laammatin Berarti: Aku berlindung untuk bani ini dengan kalimat Sang pencipta Yang Simpan dari segala gangguan syaitan dan seloroh binatang serta gangguan sorotan mata yang dapat memapah akibat leta bagi apa pun yang dilihatnya. (HR. Bukhari) Hikmah Aqiqah Aqiqah Pikir Syaikh Abdullah nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad Fil Agama islam sebagaimana dilansir di satu buah situs mempunyai beberapa panduan diantaranya: 1. Menghidupkan sunnah Nabi Muhammad SAW di meneladani Nabiyyullah Ibrahim AMERIKA SERIKAT tatkala Tuhan SWT menyelesaikan putra Ibrahim yang tercinta Ismail AS. 2. Dalam aqiqah ini mengandung point perlindungan daripada syaitan yang dapat meniadakan anak yang terlahir tersebut, dan berikut sesuai secara makna hadits, yang berarti: “Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya. ” [3]. Jadi Anak yang sudah ditunaikan aqiqahnya insya Tuhan lebih terjamin dari huru-hara syaithan yang sering mengocok anak-anak. Hal inilah yang dimaksud sambil Al Imam Ibunu Al Qayyim Al Jauziyah “bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai sambil aqiqahnya”. 3. Aqiqah ialah tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi ke-2 orang tuanya kelak di hari perkiraan. Sebagaimana Imam Ahmad menyiarkan: “Dia tergadai dari melepaskan Syafaat untuk kedua orang-orang tuanya (dengan aqiqahnya)”. 4. Merupakan paham taqarrub (pendekatan diri) terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala sekaligus sebagai wujud mengecap syukur kepada karunia yang dianugerahkan Sang pencipta Subhanahu wa Ta’ala secara lahirnya sang anak. 5. Aqiqah guna sarana menampakkan rasa ribut dalam menjalankan syari’at Agama islam & bertambahnya keturunan mukminat yang dengan memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat. 6. Aqiqah memperkuat ukhuwah (persaudaraan) diantara warga. Dan sedang banyak juga hikmah yang terkandung pada pelaksanaan Syariat Aqiqah ini. Pengertian Aqiqah, Dalil Syari Tentang Aqiqah, Hukum Aqiqah Oleh Abu Muhammad ‘Ishom bin Mar’i[Disalin dan diringkas kembali dari kitab “Ahkamul Aqiqah” karya Debu Muhammad ‘Ishom bin Mar’i, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia, dan diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Bentala al-Bustoni, secara judul “Aqiqah” terbitan Titian Ilahi Press, Yogjakarta, 1997]
0 notes
mcfadden44mcfadden-blog · 8 years ago
Text
Pemahaman Aqiqah Menurut Kepercayaan Islam
Pendapat bahasa ‘Aqiqah artinya: menyabet. Asalnya dinamakan ‘Aqiqah, sebab dipotongnya sosial binatang beserta penyembelihan itu. Ada yang mengatakan bahwa aqiqah merupakan nama untuk hewan yang disembelih, disebut demikian sebab lehernya dipotong Ada juga yang mengeluarkan bahwa ‘aqiqah itu asalnya ialah: Sabut yang ada pada penyelenggara si balita ketika ia keluar dari rahim pangkal, rambut itu disebut ‘aqiqah, karena ia mesti dicukur. Aqiqah adalah penyembelihan domba/kambing untuk bayi yang dilahirkan pada hari ke tujuh, 14, / 21. Jumlahnya 2 termuda untuk bayi laki-laki & 1 termuda untuk balita perempuan. Dalil-dalil Pelaksanaan Dari Samurah bin Jundab dia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Semua anak momongan tergadaikan secara aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi seri dan dicukur rambutnya. ” [HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad] Mulai Aisyah dia berkata: Nabi bersabda: “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan 2 kambing yang sama dan bocah perempuan tunggal kambing. ” [HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah] Anak-anak tersebut tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih satwa untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama. ” [HR Ahmad] Atas Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata: Rasululloh bersabda: “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, jadi sembelihlah satwa dan hilangkanlah semua huru-hara darinya. ” [Riwayat Bukhari] Dari ‘Amr bin Syu’aib atas ayahnya, mulai kakeknya, Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kemunculan bayi jadi hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang serupa dan untuk perempuan satu kambing. ” [HR Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad] Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah ber ‘aqiqah untuk Laksmi dan Husain pada hari ke-7 daripada kelahirannya, beliau memberi sebutan dan mengharuskan supaya dihilangkan kotoran atas kepalanya (dicukur)”. [HR. Hakim, di AI-Mustadrak surah 4, hal. 264] Tanda: Hasan & Husain adalah cucu Nabi SAW. Daripada Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Patut, dia mengatakan: Rasulullah bertitah: “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan galuh kepada manusia miskin seberat timbangan rambutnya. ” [HR Ahmad, Thabrani, dan al-Baihaqi] Atas Abu Buraidah r. a.: Aqiqah itu disembelih saat hari ketujuh, atau keempat belas, ataupun kedua persepuluhan satunya. (HR Baihaqi & Thabrani). Hukum Aqiqah Anak adalah sunnah (muakkad) cocok pendapat Imam Malik, warga Madinah, Kepala Syafi'i serta sahabat-sahabatnya, Kepala Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan paling banyak ulama terampil fiqih (fuqaha). Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai zat yang sunnah muakkadah ialah hadist Nabi SAW. Yang berbunyi, “Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya di dalam hari ketujuh (dari kelahirannya)”. (HR al-Tirmidzi, Hasan Shahih) “Bersama bani ada aqiqah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan dan guyur darinya kotoran (Maksudnya potong rambut rambutnya). ” (HR: Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan) Titik lidah: “maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan” adalah komando, namun meski bersifat tentu, karena tersedia sabdanya yang memalingkan mulai kewajiban ialah: “Barangsiapa diantara kalian terselip yang ingin menyembelihkan bagi anak-nya, jadi silakan lakukan. ” (HR: Ahmad, Duli Dawud serta An Nasai dengan sanad yang hasan). Perkataan: “ingin menyembelihkan,.. ” merupakan dalil yang memutar perintah yang pada dasarnya tentu menjadi sunnah. Imam Sultan berkata: Aqiqah itu laksana layaknya nusuk (sembeliah denda larangan haji) dan udhhiyah (kurban), gak boleh dalam aqiqah berikut hewan yang picak, mersik, patah tulang, dan perih. Imam Asy-Syafi’iy berkata: Dan harus dihindari dalam fauna aqiqah berikut cacat-cacat yang bukan diperbolehkan di dalam qurban. Buraidah berkata: Lalu kami dalam masa jahiliyah apabila khilaf seorang diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumangkan kepalanya dengan darah kambing itu. Oleh sebab itu setelah Yang mahakuasa mendatangkan Agama islam, kami memotong kambing, menjatuhkan (menggundul) penyelenggara si budak dan melumurinya dengan minyak wangi. [HR. Duli Dawud juz 3, sesuatu. 107] Daripada ‘Aisyah, ia berkata, “Dahulu orang-orang di masa jahiliyah apabila itu ber’aqiqah untuk seorang balita, mereka menconteng kapas dengan darah ‘aqiqah, lalu begitu mencukur serat si balita mereka mencolekkan pada kepalanya”. Maka Nabi SAW berfirman, “Gantilah kadim itu secara minyak wangi”.[HR. Ibnu Hibban beserta tartib Ibnu Balban perkara 12, sesuatu. 124] Menunaikan aqiqah dari sisi kesepakatan getah perca ulama adalah hari ketujuh dari kelahiran. Hal itu berdasarkan hadits Samirah di mana Rasul SAW bertitah, “Seorang budak terikat beserta aqiqahnya. Ia disembelihkan aqiqah pada hari ketujuh & diberi nama”. (HR. al-Tirmidzi). Namun demikian, apabila terlewat dan gak bisa dijalankan pada hari ketujuh, ia bisa dilaksanakan pada hari ke-14. Dan jika tidak pun, maka di dalam hari ke-21 atau kapan saja ia mampu. Imam Malik berkata: Pada dzohirnya bahwa keterikatannya pada hari ke tujuh (tujuh) bagi dasar imbauan, maka sekiranya menyembelih pada hari di 4 (empat) ke 8 (delapan), ke 10 (sepuluh) atau setelahnya Aqiqah tersebut telah cukup. Karena sendi ajaran Islam adalah mempermudah bukan menyulitkan sebagaimana firman Allah SWT: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan gak menghendaki kesukaran bagimu”. (QS. Al Baqarah: 185) Kegiatan aqiqah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kemunculan, ini bertolak pada sabda Rasul SAW, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, & diberi seri. ” (HR: Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, serta dishahihkan sambil At Tirmidzi) Dan apabila tidak bisa melaksanakannya dalam hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan dalam hari di empat belas kasihan, dan jikalau tidak dapat, maka saat hari ke dua persepuluhan satu, ini berdasarkan hadits Abdullah Rumpun Buraidah atas ayahnya atas Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, beliau berkata yang artinya: “Hewan aqiqah ini disembelih dalam hari ketujuh, ke empat belas, serta ke 2 puluh satu. ” (Hadits hasan sejarah Al Baihaqiy) Namun sesudah tiga ahad masih tidak mampu oleh karena itu kapan sekadar pelaksanaannya pada kala sudah mampu, sebab pelaksanaan pada hari-hari di tujuh, ke empat belas dan di dua persepuluhan satu adalah sifatnya sunnah dan paling utama sungguh wajib. & boleh pula melaksanakannya pra hari di tujuh. Momongan yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan juga untuk disembelihkan aqiqahnya, bahkan meskipun momongan yang keguguran dengan tata sudah berusia empat bulan di dalam rahim ibunya. Aqiqah adalah syari’at yang ditekan kepada memfilter si bayi. Namun kalau seseorang yang belum pada sembelihkan fauna aqiqah sambil orang tuanya hingga ia besar, oleh sebab itu dia siap menyembelih aqiqah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: Dan bila tidak diaqiqahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri oleh sebab itu hal ini tidak apa-apa menurut beta, wallahu ‘Alam. Hukum Aqiqah Setelah Dewasa/Berkeluarga Pada dasarnya aqiqah disyariatkan untuk dilaksanakan di hari ketujuh dari kemunculan. Jika gak bisa, jadi pada hari keempat belas. Dan jika bukan bisa pun, maka di dalam hari kedua puluh tunggal. Selain ini, pelaksanaan aqiqah menjadi pikulan ayah. Akan tetapi demikian, bahwa ternyata tatkala kecil ia belum diaqiqahi, ia mampu melakukan aqiqah sendiri pada saat dewasa. Satu pada al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, “ada orang yang belum diaqiqahi apakah tatkala besar ia boleh mengaqiqahi dirinya seorang diri? ” Imam Ahmad menyangkal, “Menurutku, kalau ia belum diaqiqahi tatkala kecil, jadi lebih baik melakukannya seorang diri saat kuat. Aku bukan menganggapnya makruh”. Para pengikut Imam Syafi’i juga menganggap demikian. Pendapat mereka, anak-anak yang telah dewasa yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, disarankan baginya untuk melakukan aqiqah sendiri. Banyak Hewan Jumlah hewan aqiqah minimal adalah satu sudut baik untuk laki-laki atau pun untuk perempuan, sesuai perkataan Putri Abbas ra: “Sesungguh-nya Nabi SAW mengaqiqahi Hasan & Husain satu domba mono domba. ” (Hadits shahih riwayat Duli Dawud dan Ibnu Al Jarud) Kalian harus tegak bahwa Lembut dan Husain adalah bujang kembar. Oleh sebab itu pada satu kelahiran ini disembelih 2 ekor wedus. Namun yang lebih utama adalah dua ekor untuk anak laki-laki dan 1 termuda untuk anak perempuan bertolak pada hadits-hadits dibawah ini: Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya: “Nabi SAW mengarahkan agar dsembelihkan aqiqah dari anak laki-laki dua ekor sedia dan mulai anak perempuan satu ekor. ” (Hadits sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad serta Ashhabus Sunan) Dari Aisyah ra berkata, yang mempunyai: “Nabi SAW memerintahkan meronce agar disembelihkan aqiqah dari anak laki-laki 2 ekor sedia yang seimbang dan daripada anak perempuan satu kontrol. ” (Shahih riwayat At Tirmidzi) Hal-hal yang disyariatkan sehubungan dengan ‘aqiqah Yang berhubungan beserta sang keturunan 1. Disunnatkan untuk memberikan nama serta mencukur serat (menggundul) di dalam hari ke-7 sejak hari iahirnya. Contohnya lahir saat hari Unik, ‘aqiqahnya tanggal pada hari Sabtu. 2. Bagi bani disunnatkan ber’aqiqah dengan 2 ekor kambing sedang untuk anak cewek 1 ekor. 3. sumber artikel ‘Aqiqah ini bahkan dibebankan kepada orang tua si anak, tapi boleh juga dilakukan oleh keluarga yang lain (kakek dan sebagainya). 4. Aqiqah itu hukumnya sunnah. Daging Aqiqah Lebih Bagus Mentah Ataupun Dimasak Dianjurkan agar dagingnya diberikan di kondisi telah dimasak. Hadits Aisyah ra., “Sunnahnya dua ekor kambing untuk bani dan mono ekor kibas untuk keturunan perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dikonsumsi (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh”. (HR al-Bayhaqi) Ketuat aqiqah diberikan kepada tetangga dan gelandangan miskin pula bisa dikasih kepada orang non-muslim. Makin jika hal itu dimaksudkan untuk menarik simpatinya & dalam rajah dakwah. Dalilnya adalah firman Allah, “Mereka memberi makan orang melarat, anak yatim, dan terpidana, dengan sikap senang”. (QS. Al-Insan: 8). Menurut Ibn Qudâmah, tahanan pada ketika itu merupakan orang-orang kufur. Namun demikian, keluarga juga boleh menghancurkan sebagiannya. Yang berhubungan secara binatang sembelihan 1. Pada masalah ‘aqiqah, binatang yang boleh dipergunakan sebagai sembelihan hanyalah wedus, tanpa memandang apakah nyali besar atau bini, sebagaimana sejarah di pangkal ini: Mulai Ummu Kurz AI-Ka’biyah, bahwasanya ia sempat bertanya menurut Rasulullah SAW tentang ‘aqiqah. Maka tutur beliau SAW, “Ya, untuk anak laki-laki dua ekor wedus dan untuk anak dara satu upaya kambing. Gak menyusahkanmu bagus kambing ini jantan mau pun betina”. [HR. Ahmad dan Tirmidzi, dan Tirmidzi menshahihkannya, pada Nailul Authar 5: 149] Dan kami belum mendapatkan dalil yang lain yang menunjukkan adanya hewan selain kambing yang dipergunakan sebagai ‘aqiqah. 2. Ruang yang dituntunkan oleh Nabi SAW berdasar pada dalil yang shahih ialah pada hari ke-7 dari kelahiran keturunan tersebut. [Lihat saksi dusta riwayat ‘Aisyah dan Samurah di atas] Pembagian uci-uci Aqiqah Mengenai dagingnya jadi dia (orang tua anak) bisa memakannya, menghadiahkan beberapa dagingnya, & mensedekahkan sekitar lagi. Syaikh Utsaimin berkata: Dan bukan apa-apa dia mensedekahkan darinya dan menimba kerabat dan tetangga untuk menyantap sasaran daging aqiqah yang telah matang. Syaikh Jibrin berkata: Sunnahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga lagi kepada umat islam, dan mampu mengundang sohib-sohib dan moyang untuk menyantapnya, atau mampu juga dia mensedekahkan segenap. Syaikh Putra Bazz mengatakan: Dan tuan bebas memilih antara mensedekahkan seluruhnya ataupun sebagiannya dan memasaknya lalu mengundang manusia yang kamu lihat sedang diundang mulai kalangan kerabat, tetangga, sobat-sobat seiman dan sebagian orang-orang faqir untuk menyantapnya, & hal serupa dikatakan sambil Ulama-ulama yang terhimpun dalam Al lajnah Ad Daimah. Pemberian Nama Bani Tidak diragukan lagi jika ada sangkut paut antara makna sebuah sebutan dengan yang diberi sebutan. Hal itu ditunjukan dengan adanya sejumlah nash syari yang memberitahukan hal ini. Dari Bubuk Hurairoh Ra, Nabi SAW bersabda: “Kemudian Aslam hendaknya Allah menyelamatkannya dan Ghifar semoga Tuhan mengampuninya”. (HR. Bukhori 3323, 3324 serta Muslim 617) Ibnu Al-Qoyyim berkata: “Barangsiapa yang menanggapi sunah, ia akan meraih bahwa makna-makna yang tersembunyi dalam pamor berkaitan dengannya sehingga bagai makna-makna itu diambil darinya dan seumpama nama-nama tersebut diambil atas makna-maknanya”. Meski anda ingin mengetahui pengaruh nama-nama lawan yang diberi nama (Al-musamma) maka perhatikanlah hadits pada bawah tersebut: Dari Said bin Musayyib dari bapaknya dari kakeknya Ra, ia berkata: Hamba datang mendapatkan Nabi SAW, beliau pun bertanya: “Siapa namamu? ” Aku balas: “Hazin” Nabi berkata: “Namamu Sahl” Hazn berkata: “Aku tidak akan merobah nama pemberian bapakku” Pelerai demam Al-Musayyib mengatakan: “Orang tersebut senantiasa bersuara keras tentang kami setelahnya”. (HR. Bukhori) (At-Thiflu Wa Ahkamuhu/Ahmad Al-’Isawiy hal 65) Oleh karena itu, pemberian nama yang cantik untuk anak-anak menjadi satu diantara kewajiban orang tua. Di antara nama-nama yang elok yang layak diberikan ialah nama rasul penghulu zaman yaitu Muhammad. Sebagaimana petuah beliau: Atas Jabir Ra dari Rasul SAW sira bersabda: “Namailah dengan namaku dan janganlah engkau menggunakan kunyahku”. (HR. Bukhori 2014 dan Muslim 2133) Untuk mengetahui cara pemberian nama yang baik dari sisi ajaran Agama islam, silahkan faksi: Memberi Pamor Bayi atau Anak Secara Islami Memotong Rambut Memotong rambut merupakan anjuran Nabi yang sangat baik untuk dilaksanakan saat anak yang baru real pada hari ketujuh. Di dalam hadits Samirah disebutkan kalau Rasulullah saw. Bersabda, “Setiap anak terjepit dengan aqiqahnya. Pada hari ketujuh disembelihkan hewan untuknya, diberi identitas, dan dicukur”. (HR. at-Tirmidzi). Dalam kitab al-Muwaththâ` Kepala Malik menyampaikan bahwa Fatimah menimbang ukuran rambut Rancak dan Husein lalu beliau menyedekahkan argentum seberat rambut tersebut. Tidak ada ketentuan apakah harus digundul atau gak. Tetapi yang jelas pencukuran tersebut kudu dilakukan dengan rata; gak boleh hanya mencukur beberapa kepala serta sebagian lainnya dibiarkan. Pasti lah semakin banyak rambut yang dicukur dan ditimbang semakin -insya Allah- bertambah besar juga sedekahnya. Doa Menyembelih Hewan Aqiqah Bismillah, Allahumma taqobbal min muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati muhammadin. Mempunyai: Dengan sebutan Allah, sungguh Allah terimalah (kurban) daripada Muhammad serta keluarga Muhammad serta daripada ummat Muhammad. ” (HR Ahmad, Orang islam, Abu Dawud) Doa budak baru dilahirkan Innii u’iidzuka bikalimaatillaahit taammati min kulli syaythaanin wa haammatin wamin kulli ‘aynin laammatin Berarti: Aku berlindung untuk bani ini secara kalimat Allah Yang Siap dari seluruh gangguan syaitan dan huru-hara binatang bersama gangguan sorotan mata yang dapat menuntun akibat buruk bagi apa pun yang dilihatnya. (HR. Bukhari) Hikmah Aqiqah Aqiqah Pendapat Syaikh Abdullah nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad Fil Agama islam sebagaimana dilansir di satu buah situs memiliki beberapa pelajaran diantaranya: 1. Menghidupkan sunnah Nabi Muhammad SAW di dalam meneladani Nabiyyullah Ibrahim PASAK tatkala Allah SWT menerima putra Ibrahim yang tercinta Ismail AS. 2. Pada aqiqah itu mengandung unsur perlindungan mulai syaitan yang dapat meranyau anak yang terlahir ini, dan itu sesuai dengan makna hadits, yang memiliki arti: “Setiap bani itu tergadai dengan aqiqahnya. ” [3]. Oleh karena itu Anak yang sudah ditunaikan aqiqahnya insya Sang pencipta lebih selamat dari huru-hara syaithan yang sering meniadakan anak-anak. Hal inilah yang dimaksud sebab Al Kepala Ibunu Al Qayyim Al Jauziyah “bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai oleh aqiqahnya”. 3. Aqiqah yakni tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi ke-2 orang tuanya kelak pada hari perkiraan. Sebagaimana Kepala Ahmad menyebarkan: “Dia tergadai dari menganjurkan Syafaat bagi kedua orang2 tuanya (dengan aqiqahnya)”. 4. Merupakan paham taqarrub (pendekatan diri) lawan Allah Subhanahu wa Ta’ala sekaligus serupa wujud mencicip syukur untuk karunia yang dianugerahkan Sang pencipta Subhanahu wa Ta’ala beserta lahirnya si anak. 5. Aqiqah serupa sarana membuka rasa ribut dalam menjalankan syari’at Agama islam & bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat. 6. Aqiqah memperkuat ukhuwah (persaudaraan) diantara suku. Dan sedang banyak juga hikmah yang terkandung dalam pelaksanaan Syariat Aqiqah ini. Pengertian Aqiqah, Dalil Syari Tentang Aqiqah, Hukum Aqiqah Oleh Abu Muhammad ‘Ishom bin Mar’i[Disalin & diringkas kembali dari kitab “Ahkamul Aqiqah” karya Bubuk Muhammad ‘Ishom bin Mar’i, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia, dan diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Manjapada al-Bustoni, dengan judul “Aqiqah” terbitan Titian Ilahi Press, Yogjakarta, 1997]
0 notes
bayilelakiku · 3 years ago
Text
Nama Bayi Laki Laki Awalan Huruf Y Dari Bahasa Islami
Nama Bayi Laki Laki Awalan Huruf Y Dari Bahasa Islami
Nama Bayi Laki Laki Huruf Y Islami – bayilelakiku.com. Pertama memilih nama anak, Ayah/Bunda pasti sudah di buat pusing tujuh keliling. Karena, biasanya mereka belum ada pandangan nama apa yang bagus buat si kecil. Namun itu dulu, sekarang Anda tidak akan lagi bingung. Sebab di berbagai media sosial, ada banyak ragam pilihan nama bayi. Mulai dari nama islami, unik, Jawa, modern dan populer. Salah…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
bayilelakiku · 4 years ago
Text
20 Rangkaian Nama Bayi Laki Laki Islam Awalan Huruf R
20 Rangkaian Nama Bayi Laki Laki Islam Awalan Huruf R
Tumblr media
Rangkaian Nama Bayi Laki Laki Islam Awalan Huruf R – bayilelakiku.com. Dalam menentukan rangkaian nama buah hati perlu lah para calon orang tua melakukan beberapa pertimbangan. Salah satunya memperhatikan makna namanya. Yang mana aspek tersebut tidak boleh di abaikan. Karena hal tersebut sangat penting.
Oleh sebab itu, dibawah ini kami berikan solusi untuk anda agar mendapat rangkaian nama bayi…
View On WordPress
0 notes
bayilelakiku · 5 years ago
Text
15 Nama Bayi Laki Laki Turki Islam Beserta Artinya
15 Nama Bayi Laki Laki Turki Islam Beserta Artinya
Tumblr media
Nama Bayi Laki Laki Turki Islam – bayilelakiku.com. Mencari nama seorang bayi laki-laki merupakan hal mengasikan namun penuh tanggung jawab besar. Karena bagaimanpun juga memberikan sebuah nama perlu pertimbangan matang mengenai arti dan rangkaian namanya. Sebab nama akan mempengaruhi kepribadian seseorang.
Penyematan untuk nama barat, bukan hal yang asing lagi bagi orangtua. Hal ini dikarenakan…
View On WordPress
0 notes
bayilelakiku · 5 years ago
Text
150 Nama Bayi Laki Laki Islami Dan Artinya
150 Nama Bayi Laki Laki Islami Dan Artinya
Tumblr media
Nama Bayi Laki Laki Islami Dan Artinya– bayilelakiku.com. Kelahiran seorang anak didalam keluarga menjadikan momen spesial yang diturunkan Tuhan terhadap setiap umatnya. Sudah sepatutnya kita terima dengan penuh rasa syukur. Sebagai bagian rasa bersyukurnya, Anda bisa menyematkan kata indah pada nama sang anak. Contohnya melalui alternatif nama untuk bayi dalam artikel nama bayi laki laki islami…
View On WordPress
0 notes
bayilelakiku · 5 years ago
Text
280 Nama Bayi Laki-Laki Islam Modern Dan Artinya
280 Nama Bayi Laki-Laki Islam Modern Dan Artinya
Tumblr media
Nama Bayi Laki-Laki Islam Modern Dan Artinya– bayilelakiku.com. Nama dari islam kini dapat dikombinasikan dengan beberapa nama yg modern. Nama islami menjadi referensi pilihan orangtua dalam pemberian nama bayi laki laki. Hal ini dianggap lebih relevan. Mengingat bahwa islam menjadi salah satu agama dengan penganut terbanyak. Nama bayi laki laki beserta artinya yg diambil dari islam diharapkan…
View On WordPress
0 notes
tanyanamabayi · 5 years ago
Text
20 Contoh Nama Bayi Laki Laki Islami Mesir
20 Contoh Nama Bayi Laki Laki Islami Mesir
Tumblr media
Nama Bayi Laki Laki Islami Mesir – tanyanama.com. Mesir merupakan salah satu negara maju yang terletak di benua Afrika. Perkembangan tekhnologinya pun berkembang pesat dibandingkan dengan negara -negara lain di benua Afrika. Sebagian besar, penduduk di negara ini merupakan penganut agama islam. Sehingga banyak nama bayi islami yang digunakan untuk menamai anaknya.
Nama Mesir adalah perpaduan…
View On WordPress
0 notes
tanyanamabayi · 5 years ago
Text
Nama Bayi Laki Laki Islami Inggris Paling Bagus
Nama Bayi Laki Laki Islami Inggris Paling Bagus
Tumblr media
Nama Bayi Laki Laki Islami Inggris – tanyanama.com. Dalam ajaran islam, bayi diberi nama di hari ketujuh setelah lahir. Inillah waktu dimana orangtua menyematkan nama beserta arti namanya kepada sang anak. Banyak orang percaya, arti mampu memberikan pengaruh dalam kehidupan dimasa depannya kelak. Untuk itu berikan arti bagus pada arti namanya.
Nama untuk anak tak terlepas dari perkembangan, salah…
View On WordPress
0 notes
tanyanamabayi · 3 years ago
Text
500 Nama Bayi Laki-laki Islami 2 Kata Beserta Artinya Yang Modern dan Bermakna Baik
500 Nama Bayi Laki-laki Islami 2 Kata Beserta Artinya Yang Modern dan Bermakna Baik
Nama Bayi Laki-laki Islami 2 Kata – tanyanama.com. Sedang bingung memilih nama yang baik untuk anak laki laki Anda? Nama bayi lelaki islam yang terdiri dari dua kata adalah rekomendasi terbaik. Meskipun simple dan sederhana, nama dengan kombinasi dua kata tetap terdengar keren dan modern. Pemberian nama merupakan hal yang sangat penting dalam Islam. Disunahkan untuk segera memberi nama padanya…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes