#fikih ekologi
Explore tagged Tumblr posts
Text
Opini : Fikih Ekologi Mengenai Reboisasi Pemikiran Dr. Agus Hermanto S.H, M.H.I
fikih ekologi dan reboisasi:
Khalifah sebagai Penjaga Lingkungan Agus Hermanto menggarisbawahi peran manusia sebagai khalifah Allah di bumi. Reboisasi merupakan bagian dari tanggung jawab ini, untuk menjaga keseimbangan alam dan menghindari kerusakan yang diakibatkan oleh ulah manusia (QS. Al-A'raf: 56).
Keseimbangan Ekologi Beliau menekankan bahwa alam diciptakan dengan keterkaitan yang saling menyempurnakan. Reboisasi adalah upaya memulihkan kerusakan ekosistem sehingga makhluk hidup dapat terus hidup sesuai fitrahnya.
Sedekah Ekologis Dalam konteks reboisasi, menanam pohon menjadi salah satu bentuk amal jariyah yang terus memberi manfaat kepada makhluk hidup, sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad SAW.
Maslahah dan Keberlanjutan Menurut Agus, sumber daya alam bukan hanya milik generasi sekarang, tetapi juga milik generasi mendatang. Reboisasi adalah langkah konkret untuk memastikan keberlanjutan tersebut.
Fiqih sebagai Dasar Etika Ekologis Agus memadukan nilai-nilai syariah dengan tindakan ekologis, seperti reboisasi, sebagai langkah preventif dan kuratif terhadap kerusakan lingkungan. Hal ini mencerminkan hubungan erat antara ibadah dan pelestarian alam.
Pemikiran ini memberikan perspektif bahwa reboisasi tidak hanya merupakan aktivitas lingkungan, tetapi juga ibadah yang mengintegrasikan nilai spiritual, sosial, dan ekologis.
Agus Hermanto, S.H., M.H.I., menempatkan reboisasi dalam kerangka fikih ekologi sebagai bagian dari tanggung jawab manusia untuk menjaga alam. Ia menyoroti bahwa manusia sebagai khalifah harus memelihara keseimbangan ekosistem yang telah Allah ciptakan dengan keterkaitan alami. Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat tangan manusia memerlukan langkah perbaikan, seperti reboisasi, yang dapat dianggap sebagai amal jariyah karena manfaatnya berkelanjutan bagi makhluk hidup dan generasi mendatang. Reboisasi juga mencerminkan prinsip syariah dalam menjaga kemaslahatan bersama.
1 note
·
View note
Text
Bedah buku fiqh ekologi karya Dr Agus Hermanto M.H.I
*Buku "Fikih Ekologi" karya Dr. Agus Hermanto, M.H.I., mengupas secara mendalam bagaimana perspektif Islam memandang dan memberikan panduan terkait isu-isu lingkungan hidup. Dalam konteks dunia modern yang menghadapi berbagai tantangan ekologis seperti pemanasan global, polusi, dan eksploitasi sumber daya alam, buku ini hadir sebagai panduan berbasis nilai-nilai agama yang relevan.
*Isi Buku •Landasan Teoritis dan Spiritualitas Ekologi dalam Islam Dr. Agus Hermanto memulai dengan menjelaskan konsep tauhid (keesaan Allah) sebagai landasan utama kesadaran ekologis. Alam dilihat sebagai ciptaan Allah yang memiliki hubungan timbal balik dengan manusia. Segala tindakan manusia terhadap lingkungan harus berlandaskan prinsip keadilan, keseimbangan, dan tanggung jawab.
•Fikih sebagai Kerangka Solusi Buku ini menawarkan pendekatan fikih yang relevan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mengintegrasikan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis yang mengajarkan pelestarian alam, seperti larangan berbuat kerusakan di muka bumi (fasad), serta pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem.
•Praktik Nyata Fikih Ekologi Bapak Agus Hermanto, M.H.I., memberikan contoh nyata tentang bagaimana fikih bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti efisiensi penggunaan air, pengelolaan sampah, perlindungan hewan, dan pelestarian sumber daya alam. Pendekatan ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya sebagai ajaran spiritual, tetapi juga solusi praktis untuk isu-isu kontemporer.
•Konteks Global dan Lokal Buku ini juga menyoroti bagaimana fikih ekologi dapat diterapkan dalam konteks global dan lokal. bapak Agus Hermanto, H.M.I., mengajak pembaca untuk memahami bahwa krisis lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan kolaborasi lintas budaya dan agama.
•Keunggulan Buku Pendekatan Komprehensif: Penulis berhasil menghubungkan konsep fikih klasik dengan tantangan ekologis modern. Relevansi Praktis: Buku ini memberikan solusi aplikatif yang sesuai dengan kehidupan sehari-hari. Bahasa yang Mudah Dipahami: Meski membahas isu yang kompleks, buku ini disampaikan dengan bahasa yang ringan dan sistematis.
•Kesimpulan Buku "Fikih Ekologi" merupakan karya penting yang mengingatkan pembaca akan tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi. Dr. Agus Hermanto berhasil memadukan ajaran agama dengan solusi untuk permasalahan ekologis. Buku ini cocok dibaca oleh para pemimpin agama, akademisi, aktivis lingkungan, dan masyarakat umum yang ingin memahami lebih jauh hubungan antara Islam dan pelestarian lingkungan.
Buku ini bukan hanya wacana akademik, tetapi juga ajakan untuk bertindak demi menjaga alam sebagai amanah dari Allah.
2 notes
·
View notes
Text
Opini: Reboisasi Sebagai Amanat Fikih Ekologi: Perspektif Dr. Agus Hermanto
Oleh Muhammad Taufiqurrahman, Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung
Reboisasi bukan sekadar aksi menanam pohon, melainkan sebuah langkah esensial untuk memperbaiki ekosistem yang telah rusak. Menurut Dr. Agus Hermanto dalam Fikih Ekologi, tanggung jawab menjaga lingkungan adalah perwujudan nyata peran manusia sebagai khalifah di muka bumi. Konsep ini sejalan dengan amanat Islam yang mengajarkan pentingnya harmoni antara manusia dan alam sebagai bentuk ibadah.Kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini, seperti deforestasi dan degradasi lahan, bukan hanya persoalan ekologis, tetapi juga krisis moral. Dr. Hermanto menegaskan bahwa Islam telah memberikan pedoman melalui ayat-ayat kauniyah dan prinsip maqashid syariah untuk menjaga keseimbangan alam. Reboisasi, sebagai bagian dari pelestarian lingkungan, menjadi kewajiban moral dan spiritual yang tak terelakkan.Sayangnya, praktik reboisasi sering kali hanya menjadi proyek seremonial tanpa keberlanjutan. Padahal, dalam pandangan fikih ekologi, reboisasi harus dilihat sebagai langkah strategis untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan, seperti penyerapan karbon, pengaturan siklus air, dan pelindungan keanekaragaman hayati. Selain itu, aksi ini juga mencerminkan nilai maslahat dalam maqashid syariah, yaitu melindungi kehidupan dan menjaga sumber daya alam untuk generasi mendatang.Dr. Hermanto juga mengingatkan bahwa reboisasi tidak bisa dilakukan setengah hati. Keterlibatan masyarakat, pemerintah, dan lembaga agama diperlukan agar usaha ini menjadi efektif dan berkelanjutan. Pengetahuan tentang jenis pohon yang tepat, pengelolaan lahan, serta dampaknya terhadap keseimbangan ekosistem harus menjadi bagian dari kebijakan reboisasi.Dengan memahami reboisasi sebagai ibadah ekologis, manusia diajak untuk tidak hanya memanfaatkan alam, tetapi juga mengembalikannya ke keadaan yang lebih baik. Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya...” (QS. Al-A'raf: 56). Pesan ini menjadi pengingat bahwa menjaga lingkungan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban.Maka, mari kita jadikan reboisasi sebagai gerakan yang tidak hanya menyentuh aspek lingkungan, tetapi juga spiritualitas. Dengan melibatkan hati, ilmu, dan kebijakan, kita dapat menjawab krisis ekologi secara komprehensif sesuai ajaran Islam. Inilah tantangan kita sebagai khalifah untuk menjaga titipan Allah berupa bumi yang kita huni.KesimpulanReboisasi, menurut Dr. Agus Hermanto, adalah kewajiban moral, spiritual, dan ekologis yang mencerminkan peran manusia sebagai khalifah bumi. Lebih dari sekadar menanam pohon, reboisasi adalah langkah strategis untuk memulihkan fungsi ekosistem, menjaga keseimbangan alam, dan memenuhi maqashid syariah. Dengan keterlibatan semua pihak, reboisasi dapat menjadi ibadah ekologis yang berkelanjutan, menjawab krisis lingkungan secara holistik, dan memastikan warisan alam yang lestari untuk generasi mendatang
2 notes
·
View notes
Text
Opini : apa itu ekologi berdasarkan pemikiran Dr. Agus Hermanto, M.H.I
fiqih ekologi adalah kajian yg membahas tentang fiqih dan ekologi,
fiqih itu sendiri adalah ilmu yang mempelajari tentang hukum hukum syariah yg bersifat praktis yang diambil dari dalil dalil yang bersifat terperinci. sedangkan
ekologi adalah merupakan tempat bagi segala bentuk kehidupan (ekosistem), sehingga membahas fikih ekologi bukan sekadar tentang penghijauan atau penanaman pohon. Lebih dari itu, kejadian alam seperti tsunami, erosi, letusan gunung, limbah pabrik, polusi, penipisan lapisan ozon, dan sebagainya, seharusnya menjadi bahan refleksi bagi kita. Sejauh mana peran kita sebagai khalifah di muka bumi? Jika kita hanya menganggapnya sebagai takdir, maka segala masalah akan selesai begitu saja. Namun, kita perlu mengevaluasi sejauh mana kita memanfaatkan sumber daya alam dengan bijak, karena keserakahan dan penggunaan berlebihan terhadap sumber daya alam menjadi pemicu terjadinya bencana alam.
Penulis menegaskan bahwa ekologi bukan sekadar isu lingkungan, melainkan juga menyangkut aspek moral dan spiritual. Sebagai umat Islam, kita diajarkan untuk memiliki kesadaran ekologis yang tinggi dan berperan aktif dalam melestarikan alam. Penulis juga mengajak kita untuk mengimplementasikan fikih ekologi dalam kehidupan sehari-hari, seperti dengan mengurangi penggunaan plastik, menjaga kebersihan lingkungan, serta memanfaatkan sumber daya alam secara bijak dan berkelanjutan.
Dalam hal ini, Dr. Agus Hermanto menekankan pentingnya tanggung jawab setiap individu untuk menjaga lingkungan, dimulai dari tindakan sederhana seperti membuang sampah pada tempatnya hingga langkah-langkah lebih besar dalam upaya pelestarian lingkungan.
Secara keseluruhan, fiqih ekologi adalah langkah yang positif dalam mewujudkan kesadaran ekologis yang lebih tinggi di kalangan umat Islam dan juga dalam memperkuat kontribusi agama terhadap keberlanjutan planet ini.
1 note
·
View note
Text
Fikih Ekologi Menurut Pemikiran Dr Agus Hermanto M.H.I didalam buku Fikih Ekologi Karangan Dr Agus Hermanto M.H.I
Berikut penjelasan tentang Fikih Ekologi berdasarkan pemikiran Dr. Agus Hermanto yang terdapat dalam buku "Fikih Ekologi" karangan beliau:
Definisi Fikih Ekologi * Fikih Ekologi adalah cabang ilmu fikih yang membahas hukum Islam terkait interaksi manusia dengan lingkungan. Ini mencakup prinsip dan aturan pelestarian alam, pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan, dan pencegahan kerusakan lingkungan. * Secara istilah: Fikih Ekologi merupakan pemahaman mendalam atas hukum-hukum syariah untuk menyelesaikan masalah interaksi antara makhluk hidup dengan sesamanya dan lingkungannya.
Latar Belakang Perlunya Fikih Ekologi * Krisis Lingkungan: Krisis lingkungan hidup yang terjadi saat ini mendorong perlunya kajian Fikih Ekologi untuk mencari solusi yang berlandaskan nilai-nilai Islam. *Tanggung Jawab Manusia: Manusia sebagai khalifah di bumi memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melestarikan lingkungan. Fikih Ekologi memberikan panduan tentang bagaimana menjalankan tanggung jawab tersebut. * Ajaran Islam: Islam memberikan panduan lengkap tentang interaksi manusia dengan alam. Fikih Ekologi menggali dan merumuskan panduan tersebut secara lebih sistematis.
Prinsip-Prinsip Fikih EkologiFikih Ekologi didasarkan pada beberapa prinsip kunci, antara lain: * Tauhid: Mengakui Keesaan Tuhan dan alam sebagai ciptaan-Nya. * Khalifah: Manusia sebagai wakil Tuhan di bumi, bertanggung jawab untuk mengelolanya dengan baik. * Mizan: Menjaga keseimbangan ekosistem dan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam. * Amanah: Tanggung jawab manusia terhadap kelestarian alam. * Rahmatan Lil 'Alamin: Bersikap rahmat bagi seluruh alam.Ruang Lingkup Kajian Fikih EkologiRuang lingkup Fikih Ekologi sangat luas, mencakup: * Interaksi manusia dengan manusia: Bagaimana manusia berinteraksi satu sama lain dalam konteks sosial dan lingkungan. * Interaksi manusia dengan lingkungan: Bagaimana manusia berinteraksi dengan lingkungan binaan, seperti pembangunan dan tata kota. * Interaksi manusia dengan alam: Bagaimana manusia berinteraksi dengan alam, seperti pelestarian dan pencemaran.
Maqashid Syariah (Tujuan Hukum Islam) dalam Fikih EkologiFikih Ekologi didasarkan pada maqashid syariah (tujuan-tujuan hukum Islam), yaitu: * Memelihara Kemaslahatan: Fikih Ekologi bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi manusia dan lingkungan. * Mencegah Kemudaratan: Mencegah tindakan yang merusak lingkungan. * Keseimbangan: Menjaga keseimbangan antara kepentingan manusia dan kelestarian alam.Kerusakan Lingkungan dan PenanggulangannyaBuku ini membahas berbagai bentuk kerusakan lingkungan, seperti pencemaran air, pencemaran udara, dan kerusakan daratan, serta menawarkan solusi penanggulangannya berdasarkan prinsip-prinsip Fikih Ekologi.
Ekologi Kampus Dr. Agus Hermanto M.HI. memberikan perhatian khusus pada konsep "Ekologi Kampus" atau "Green Campus," yaitu mewujudkan kampus yang berwawasan lingkungan. Upaya-upaya yang dapat dilakukan antara lain penghijauan, pengelolaan sampah, dan penghematan energi.
1 note
·
View note
Text
Bedah Buku Fiqih Ekologi karya Bapak Dr.Agus Hermanto,M.H.I
Fikih Ekologi
Fikih ekologi merupakan pendekatan yang menggabungkan prinsip-prinsip hukum islam (fikih) dengan memperhatikan isu-isu lingkuan yang terjadi saat ini. fikih ekologi dapat dilihat sebagai respons terhadap tantangan lingkungan yang semakin mendesak, seperti perubahan iklim, pencemaran, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Didalam buku fikih ekologi karya bapak Agus Hermanto, M.H.I menjelaskan bahwasannya manusia memiliki tanggung jawab sebagai khalifah dimuka bumi ini, sebagai pelindung, pengayom, dan memakmurkan jagat raya ini, dan termasuk menjaga dan melestarikannya.
Buku Fikih ekologi ini mengajarkan bahwa semua ciptaan allah saling terhubung. kerusakan lingkungan tidak hanya berdampak pada alam, tetapi juga pada manusia. Dengan memahami hubungan ini, tindakan untuk melindungi lingkungan dapat dilihat sebagai upaya untuk melindungi diri sendiri. fikih ekologi mengajak kita untuk berpikir tentang cara menggunakan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan. ini sejalan dengan prinsip ekonomi berkelanjutan yang tidak hanya mengutamakan keuntungan jangka pendek tetapi juga mempertimbangkan dampak jangka panjang.
melalui buku fikih ekologi karya bapak Agus Hermanto M.H.I manusia dapat memiliki potensi untuk memperbaiki hubungan dengan ligkuangnnya. pendidikan lingkuangan menjadi kunci utama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga ekosistem. disisi lain, regulasi yang tegas dan penerapan teknologi ramah lingkungan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam meminimalkan dampak negatif aktifitas manusia. Dengan demikian, hubungan antara manusia dan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan kolaborasi antara individu, masyarakat, dan pemerintah. Hanya dengan pendekatan yang berkelanjutan dan berorientasi pada keberlanjutan ekosistem, manusia dapat menjaga keseimbangan alam, memenuhi generasi saat ini, dan menjamin keberlangsungan hidup bagi generasi mendatang.
1 note
·
View note
Text
Opini tentang polusi udara berdasarkan pemikiran Dr. Agus Hermanto dalam Fikih Ekologi
Dr. Agus Hermanto menekankan bahwa polusi udara merupakan salah satu bentuk kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh tindakan manusia yang tidak bertanggung jawab terhadap amanah sebagai khalifah di muka bumi. Kerusakan ini berasal dari eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan, industrialisasi tanpa pengawasan, serta gaya hidup yang tidak peduli pada kelestarian lingkungan. Sebagai solusi, pendekatan berbasis fikih lingkungan atau fiqh al-bi’ah perlu diterapkan.
Fikih lingkungan, menurut beliau, mengintegrasikan nilai-nilai agama Islam untuk mendukung konservasi dan pemulihan lingkungan. Dalam konteks polusi udara, ini dapat diterapkan melalui:
Pemahaman Spiritualitas Ekologis: Manusia sebagai khalifah dituntut menjaga udara bersih sebagai bagian dari iman. Tindakan mencegah polusi adalah perwujudan nyata tanggung jawab agama.
Hukum dan Prinsip Syariah: Dalam Islam, kerusakan lingkungan dapat digolongkan sebagai perbuatan yang haram karena merugikan banyak pihak dan melawan prinsip maslahah (kemaslahatan bersama).
Etika Berkelanjutan: Masyarakat Muslim didorong untuk mengembangkan kebiasaan ramah lingkungan, seperti mengurangi emisi dari kendaraan bermotor, mengadopsi energi terbarukan, dan mencegah pembakaran liar yang menjadi penyumbang utama pencemaran udara.
Dr. Agus juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara ulama, akademisi, dan pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang berwawasan ekologis. Dengan menerapkan pendekatan fikih ekologi, umat Muslim tidak hanya melindungi lingkungan tetapi juga menjalankan ajaran agama yang menuntut keseimbangan dan keberlanjutan.
Pendekatan ini relevan dan mendesak di tengah meningkatnya masalah global seperti pemanasan bumi dan kesehatan manusia yang terganggu akibat polusi udara. Islam, sebagai agama yang komprehensif, memiliki ajaran kuat yang dapat menjadi landasan moral untuk menyelesaikan krisis ekologis ini.
1 note
·
View note
Text
Opini oleh : David Arlindo
PELESTARIAN LINGKUNGAN FIQIH EKOLOGI DALAM BUKU BAPAK Dr. AGUS HERMANTO
Dr. Agus Hermanto adalah salah satu dosen pengampuh mata kuliah Fiqih ekologi di universitas Islam negeri Raden intan Lampung , yang dimana pembelajaran yang di sampaikan di dalam salah satu karya tulis beliau yang berjudul besar Fiqih ekologi karya Dr. Agus Hermanto ini memuat berbagai materi dan teori tentang ekologi . Salah satu nya yang akan saya bahas adalah pelestarian lingkungan menurut Dr. Agus Hermanto .
Dr. Agus Hermanto menjelaskan tentang prinsip Islam seperti ihya al-mawat (menghidupkan lahan mati) dan larangan berlebih-lebihan dapat menjadi panduan praktis untuk melestarikan lingkungan seperti contoh pengaplikasian nya seperti pengelolaan air, udara, dan tanah secara bijak sesuai dengan nilai-nilai maqashid syariah.
Menurut saya pemikiran ini sangat relevan mengingat Krisis lingkungan global . Sebagai negara yang ber mayoritas kan muslim seharusnya masyarakat dapat memperkuat kesadaran yang kuat di dalam nilai agama dalam upaya pelestarian lingkungan .
Pemikiran ini dapat diterapkan melalui kesadaran lingkungan komunitas Islam, pengintegrasian nilai-nilai fikih ekologi dalam pendidikan, dan penerapan kebijakan ramah lingkungan berdasarkan maqashid syariah.
Contoh konkrit antara lain seperti penghijauan ,pembersihan sungai , yang melibatkan masjit sebagai tempat edukasi ekologis .
Hal ini seharusnya menjadi titik terang bagi masyarakat karna mendapat kan pemahaman tentang pentingnya menjaga lingkungan sekitar dan menambah ilmu pengetahuan yang baik di dalam ekologi .
Pemikiran Dr. Agus Hermanto memberikan kontribusi dan solusi dengan agama sebagai panduan nya , karna mengingat Indonesia adalah negara yang ber mayoritas kan agama Islam .
Di dalam karya Dr. Agus Hermanto semestinya kita harus sadar tentang penting nya mengerti ekologi dalam menjalankan hidup dan bersosialisasi di dalam masyarakat .
#Dr. Agus hermanto
1 note
·
View note
Text
DAMPAK PENGEBOMAN IKAN DI LAUT
FIQIH EKOLOGI Dr. Agus hermanto M.H.I
Oleh : M Al Ghozali mahasiswa Uin Raden Intan Lampung (2221010042)
Manusia kadang lupa, bahwa segala sesuatu yang dilakukannya selalu dibarengi dengan dampak, baik dampak yang membawa arah positif maupun dampak yang membawa ke arah negatif. Aktivitas penge- boman ikan berdampak negatif terhadap keseimbangan ekosistem laut. Selain itu bom ikan juga sangat merugikan masyarakat, terutama masyarakat pesisir yang menggantungkan pemasukan dari sektor kelautan.
Berikut ini adalah dampak negatif dari penangkapan ikan dengan menggunakan bom: 1. Banyak ikan mati sia-sia Akibat dari ledakan bom tersebut, insang ikan sobek atau pecah sama sekali. Sebagian pingsan, sebagian lagi mati tercabik- cabik. Sebagian ikan tersebut mengambang, sebagian lagi tenggelam ke dasar laut. Oleh para nelayan itu, sebagian ikan ini diangkut dan sisanya dibiarkan membusuk begitu saja. Banyak bangkai ikan yang akhirnya membusuk di pantai sekitarnya. 2. Merusak terumbu karang Ledakan bom ikan, juga menghancurkan terumbu karang yang halus dan indah. Bom ikan dengan berat 250 gram dapat menghancurkan sekurangnya 50 m2 terumbu karang. Perlu waktu berpuluh-puluh tahun untuk proses perbaikan alami terumbu karang tersebut. Satu bom ikan, bisa meluluhlantakan sekitar 50 meter persegi area terumbu karang. Dalam satu hari, nelayan-nelayan ini menggunakan puluhan bom ikan. Bayangkan kehancuran yang diakibatkannya. Jumlah ikan berkurang drastis Penggunaan bom ikan dilarang di manapun di dunia, karena cara mencari ikan yang merusak ini tidak berkelanjutan. Setelah suatu tempat digunakan bom ikan, dan terumbu karang hancur, ikan-ikan tidak akan kembali lagi ke daerah itu. Nelayan-nelayan ini tidak berpikir bahwa dengan menggunakan jalan pintas mencari ikan seperti ini, generasi selanjutnya akan menuai kemiskinan. Nelayan-nelayan yang tidak peduli itu akan berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain yang belum pernah tersentuh bom ikan. Demikian seterusnya. 4. Kehilangan penghasilan Banyak wilayah dasar laut yang dulu menjadi tempat kunjungan wisata, untuk kegiatan diving dan snorkeling, akhirnya kehilangan daya tariknya karena terumbu karangnya rusak dan tidak ada lagi ikan-ikan yang indah. Nelayan kehilangan nafkah karena tidak ada ikan, masyarakat yang lain tidak mendapat penghasilan karena para wisatawan tidak lagi datang ke tempat itu. Dalam kajian fikih ekologi, bahwa kendaraan merupakan hasil dari kemajuan teknologi hasil dari karya pikir manusia, maka penggunaan kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan sebagaimana mestinya, tentunya akan merugikan bagi dirinya dan orang lain serta lingkun- gannya. Hal ini merupakan tindakan berlebihan yang dilarang dalam agama, lebih-lebih mengeluarkan polusi yang dapat menyebabkan kerusakan alam. Termasuk dalam hal ini, pihak pemerintah yang berwenang berke- wajiban juga untuk menegur dan membatasi penggunaannya, terma- suk masyarakat juga ikut serta mengingatkan pada diri kita, keluarga kita, anak-anak kita, sanak famili kita, rekan-rekan kita, karena jika kesadaran itu dibangun akan menjadi cara untuk menyumbat kemu- daratan.
1 note
·
View note
Text
Opini: Renold Zordy Tentang Pemikiran Dr. Agus Hermanto tentang Ekologi
DI INDONESIA, mengenai kebersihan lingkungan selalu menjadi masalah yang tak kunjung usai, dan masih seringkali dijumpai masyarakat yang tidak peduli dalam menjaga kebersihan. Oleh sebab itulah, kasus-kasus yang menyangkut masalah sampah setiap tahunnya terus meningkat. Dr. Agus Hermanto Fikih ekologi adalah kajian yang menggabungkan prinsip-prinsip hukum Islam dengan perhatian terhadap lingkungan dan keberlanjutan alam.
Ketidakpedulian yang ditunjukkan terhadap kebersihan lingkungan seperti yang terjadi di lingkungan sekitar akan berdampak negatif dan membuat lingkungan hidup kita tidak nyaman. Dampak yang sering kita lihat adalah terjadinya banjir yang mana disebabkan sampah di sungai dan selokan sehingga menyebabkan aliran air terhambat.
Pada lingkungan sekolah sering juga kita temui tentang masalah kebersihan dimana halaman yang banyak berserakan sampah, bak sampah yang penuh, WC yang kurang bersih, bahkan selokan yang mampat.
Kita tahu bahwa sekolah merupakan lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran. Sekolah merupakan wadah tempat menimba ilmu secara formal. Sekolah seringkali dianggap sebagai rumah kedua bagi kita, karena di sanalah kita bisa menghabiskan waktu lebih banyak untuk belajar dan berkumpul.
Karena sebagai tempat memperoleh pendidikan, lingkungan sekolah harus mendukung semua aktivitas agar dapat membuat kita makin betah dan bersemangat.
Menurut Ki Hajar Dewantara, sekolah adalah taman. Taman berarti tempat bermain yang menyenangkan, menggembirakan di mana anak-anak senang melakukan sesuatu yang disukainya. Taman yang indah didukung dengan lingkungan yang bersih.
Lingkungan sekolah yang bersih merupakan hal dasar bagi warga sekolah untuk mendapatkan kenyamanan dalam beraktivitas. Kebersihan merupakan hal utama bagi kesehatan, artinya kebersihan tersebut menunjukkan bahwa lingkungan dalam kondisi baik.
Dalam lingkungan sekolah kita perlu memperhatikan perilaku hidup bersih dan sehat karena lingkungan yang bersih selain sehat tentu juga nyaman untuk dipandang.
Sedangkan lingkungan yang tidak bersih akan memberikan dampak kepada kesehatan warga sekolah.
Biasanya lingkungan yang tidak sehat menunjukkan ciri-ciri lingkungan yang bau, memiliki saluran air yang tidak lancar, sampah yang tidak dibuang pada tempatnya, hingga udara yang terasa pengap.
Ini akan berdampak pada belajar siswa di dalam kelas karena bagaimana mungkin siswa mampu menerima pelajaran secara maksimal bila siswanya itu sendiri merasa kurang nyaman berada di kelas yang kotor.
Pada dasarnya menjaga kebersihan itu sangatlah penting dan merupakan kewajiban bagi setiap orang. Hal ini bukan hanya dilaksanakan oleh petugas kebersihan saja tetapi juga dibutuhkan peran serta semua warga sekolah untuk menjaganya.
Terlepas dari itu masalah yang dihadapi di sekolah adalah rendahnya peran serta siswa dalam gotong royong, membuang sampah sembarangan, kurang peduli terhadap orang lain, tidak mau terlibat dalam membersihkan lingkungan sekolah dan kurangnya kesadaran dalam menjaga dan memelihara taman.
Sesuai peribahasa yang sering kita dengar, "Bersih pangkal sehat" maka dari itu perlu kesadaran untuk kita berperilaku bersih dan sehat. Menurut Hasibuan (2012), "Kesadaran adalah sikap seseorang yang secara sukarela menaati semua peraturan dan sadar akan tugas dan tanggung jawabnya."
Untuk meningkatkan kesadaran lingkungan di sekolah supaya kita bisa mendapatkan jasmani yang sehat, maka perilaku bersih pada anak perlu kita tanamkan sejak dini. Apalagi pada usia sekolah anak dituntut untuk menjaga kebersihan diri maupun lingkungan.
Kebersihan diri sesuai hadis Nabi, "Kebersihan sebagian dari iman." Apabila kita sudah bisa membiasakan anak untuk menjaga kebersihan diri, maka otomatis anak akan peduli terhadap kebersihan diri maupun di lingkungannya. Anak akan kehilangan respek terhadap lingkungan yang kotor.
Contoh kecil, anak akan langsung memungut sampah yang ada di depannya atau yang terlihat. Dia akan langsung membuangnya ke dalam bak sampah tanpa disuruh-suruh lagi. Begitu juga di sekolah, baik itu kebersihan dalam kelas maupun di lingkungan luar kelas. Di dalam kelas yang bersih akan memberikan kenyamanan siswa dalam belajar sehingga bisa dengan mudah menerima pelajaran yang disampaikan guru, sedangkan di luar kelas siswa lebih leluasa bermain tanpa ada rasa ketakutan akan tempat yang kotor.
Perilaku siswa dalam menjaga kebersihan di sekolah sudah dituangkan dalam tata tertib sekolah umumnya dan dalam kelas khusus nya. Di kelas siswa diatur membersihkan kelas setiap hari dengan pembagian piket kelas. Bagi kelompok siswa yang piket pada hari itu maka mereka turun ke sekolah harus lebih awal dari teman-temannya yang lain. Dan juga sekaligus melaksanakan piket kebersihan setelah pulang sekolah.
Lingkungan sekolah yang bersih tentu membuat semua orang pasti akan suka melihatnya. Maka dari itu tanamkan kesadaran siswa di sekolah agar selalu bisa menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan, menjaga kebersihan toilet supaya juga bisa terhindar dari penyakit-penyakit.
Hal tersebut tidak luput juga partisipasi kita semua dalam menjaga kebersihan lingkungan sekolah tersebut. Dengan dilakukannya hal itu maka akan membuat lingkungan sekolah menjadi lebih nyaman bagi warga sekolah saat melakukan kegiatan pendidikan dan pembelajaran.
0 notes